Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dalam menggiring jalannya Pilkada sampai akhir dan tentunya didampingi strategi pengawasan yang baik. 5. Terdapat peningkatan Partisipasi Pemilih daripada pemilihan sebelumnya yang diikuti oleh lebih dari satu paslon karena tidak terlepas dari peran serta penyelenggara dalam melakukan sosialisasi secara aktif dan secara tidak langsung juga dipengaruhi oleh munculnya Kolom Kosong dalam pemilihan calon tunggal. 6.1. REKOMENDASI Berdasarkan kesimpulan yang ada, dalam penulisan riset ini Bawaslu Kota Prabumulih merekomendasikan beberapa hal antara lain: 1. Diharapkan kedepannya kesenjangan hukum mengenai regulasi kolom kosong dapat diatur secara lebih rinci dan jelas terkait larangan-larangan tentang kolom kosong itu sendiri sehingga dapat lebih memudahkan pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi. 2. Dapat dilakukan peningkatan kapasitas dan profesionalitas dari segi pemahaman penyelenggara dan pengetahuan masyarakat terkait penyelenggaraan Pilkada calon tunggal. | 134
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Aryojati Ardipandanto, A. B. (2017). Dinamika Politik Pilkada Serentak. (S. Haris, Penyunt.) Katalog Dalam Terbitan(KDT), 1, IV-VI. Bawaslu, R. I. (November, 2018). Fenomena Calon Tunggal (Vol. Cetakan Pertama). Jakarta: BAWASLU. Fian. (2020, Agustus 31). Teknik Purposive Sampling Serta Contohnya. Dipetik September 2, 2020, dari Tambahpinter.com: https://tambahpinter.com/teknik-purposive-sampling/ Gunawan, I. (2015, Desember 3). Metode Penelitian Kualitatif. Dipetik Juni 19, 2020, dari fip.um.ac.id: http://fip.um.ac.id/wp- content/uploads/2015/12/3_Metpen-Kualitatif.pdf Hidayat, M. A. (2014, September 27). Evolusi Sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Dipetik Juni 17, 2020, dari viva.co.id: https://www.viva.co.id/berita/politik/542375-evolusi-sistem- pemilihan-kepala-daerah-di-indonesia Makmur, S. A. (2011). Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: PT. Refika Aditama. Nugroho, B. P. (2017, Februari 14). Ini 9 Calon Tunggal yang Juga Petahana di Pilkada Serentak 2017. Dipetik September 2, 2020, dari news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d- 3421757/ini-9-calon-tunggal-yang-juga-petahana-di-pilkada- serentak-2017 Purwanti, P. (2018, januari 23). 4 Pengertian Pilkada Serentak Bagi Demokrasi Indonesia. Dipetik agustus 25, 2020, dari | 135
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia hukamnas.com: https://hukamnas.com/pengertian-pilkada- serentak Rahmanto, T. Y. (2018, Desember). Calon Tunggal Dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih Di Provinsi Banten. Jurnal HAM, Volume 9(Nomor 2), 103-120. Saebani, B. A. (2008). Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia. Sari, I. P. (2018). Kajian Teori Pengawasan dan Teori Kinerja. Dipetik Agustus 07, 2020, dari digilib.uinsgd.ac.id: http://digilib.uinsgd.ac.id/13088/5/5_bab2.pdf Setiawan, E. (2012-2019). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dipetik Agustus 19, 2020, dari on-Line: https:// kbbi.web.id/calon Sugiyono. (2005). Metodologi Penelitian Administrasi. Bandung: CV. Alfabeta. Supriyadi, A. (2008, Februari 12). Empat Pasangan Calon Walikota Prabumulih . Dipetik Juni 18, 2020, dari sumsel.wordpress.com: https://sumsel.wordpress.com/2008/02/12/empat-pasang- calon-walikota-prabumulih-ditetapkan/ Suryowati, E. (2018, Januari 2). Fenomena calon tunggal pada pilkada serentak tahun 2018. Dipetik Juni 18, 2020, dari nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2018/01/02/18151171/feno mena-calon-tunggal-di-pilkada-serentak-2018-diprediksi- meningkat | 136
Bab 6
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BAB VI PERAN AKTIF BAWASLU DALAM PENCEGAHAN HOAX DAN HATESPEECH PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2018 KOTA PALEMBANG DADANG APRIYANTO, S.Pd., M.M 1. Pendahuluan Pada tahun 2018, KPU RI menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai Hari Pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh 171 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 171 daerah tersebut meliputi 17 Provinsi 39 Kota 115 Kabupaten. Sumatera Selatan sebagai salah satu provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2018, pada waktu yang bersamaan pula menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota sebanyak 9 kabupaten/kota yang salah satunya adalah Kota Palembang. Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 KPU Kota Palembang menetapkan 4 Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018. Keempat pasangan calon tersebut terdiri dari 3 pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik yaitu Harnojoyo – Fitri Agustinda, Sarimuda – Abdul Rozak, Mularis Djahri- Sayidina Ali dan 1 pasangan calon dari perseorangan (Independen) yaitu Akbar Alfaro – Harnoe Roespandji. Begitu banyak upaya yang dilakukan Pasangan Calon untuk memenangkan kompetisi politik pilkada 2018. Besar harapan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu agar pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Akan tetapi, kebebasan masyarakat dalam berpendapat justru disalah gunakan oleh pihak tertentu dalam menjatuhkan pasangan calon lainnya. Kemudahan penggunaan media sosial di seluruh kalangan semakin mendukung penyebaran isu hoax dan hatespeech saat terselenggaranya pemilihan kepala daerah tahun 2018. | 139
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan kode etik. Larangan penyebaran ujaran kebencian dalam pelaksanaan pemilihan umum tertuang didalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1c dan 1d yang menjelaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku,ras, golongan, calon, dan/ atau peserta pemilu lainnya; menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Berdasarkan berita yang dimuat laman Liputan6.com tanggal 11 maret 2018, Pihak Polresta Palembang menerima laporan mengenai hatespeech (ujaran kebencian) yang menantang Pjs walikota Palembang dan Presiden di sosial media Facebook, pelaku mangaku dirinya sengaja menulis ujaran kebencian tersebut karena ada masalah dengan kelompok tertentu. Tersangka dengan sadar melakukan hal tersebut tanpa arahan dari pihak manapun. Saat momentum hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kota Palembang, Bawaslu giat melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pilkada yang tentunya berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Terbentuknya Sentra Gakkumdu berfungsi untuk menangani berbagai kasus pidana pemilu yang salah satunya kasus hate speech ini. Sentra Gakkumdu Palembang yang terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu Kota Palembang, Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan Kepolisian Resor Kota Palembang telah berkoordinasi secara optimal pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 sehingga berjalan dengan lancar dan tertib. Tidak saja oleh media arus utama, kini hoax sangat banyak beredar di masyarakat melalui media online. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Mastel (2017) menyebutkan bahwa saluran yang banyak digunakan dalam penyebaran hoax adalah situs web, sebesar 34,90%, aplikasi chatting (Whatsapp, Line, Telegram) sebesar 62,80%, dan melalui media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan Path) yang merupakan media terbanyak digunakan yaitu mencapai 92,40%. Sementara itu, data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar hoax dan ujaran kebencian (Pratama, 2016). | 149
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Penyebaran Hoax yang marak terjadi jika dikaitkan dengan etika komunikasi adalah terjadinya penyalahgunaan konsep freedom of speech. Freedom of speech berasal dari negara-negara yang memiliki tradisi liberal dalam mengemukakan pendapat, dimana masing-masing individu pada komunitas dapat menyampaikan pendapat, menyalahkan seseorang, memuji seseorang sebebas- bebasnya pada suatu komunitas (Floridi, 2010: 67). Dengan berkembangnya media sosial yang dapat melintasi antar negara atupun benua, masing-masing budaya dan tradisi tidak akan berperan dalam hal pembatasan penyebaran informasi ini. Berawal dari biasnya budaya tersebut, hak freedom of speech seringkali disalah artikan dan disalahgunakan untuk menciptakan berita hoax yang memiliki beberapa tujuan antara lain membuat sensasi pada media sosial tersebut atau memang sengaja agar pengguna internet dapat mampir pada website sang pembuat berita hoax tersebut agar meraup keuntungan dari jumlah pengunjung yang banyak pada website-nya. Hate speech (ujaran kebencian) merupakan bentuk dari sikap intoleran, unlike, ketidaksukaan pada kelompok masyarakat lain. Konsep hatespeech (ujaran kebencian) ini merujuk pada ekspresi ketidaksukaan berupa menghasut, memprovokasi, menyebarkan, dan membenarkan kebencian. Hatespeech (Ujaran kebencian) dinilai sebagai bentuk ungkapan untuk menyerang dan mendorong terjadinya kekerasan baik verbal maupun non-verbal. Berdasarkan Latar belakang diatas, Bawaslu Kota Palembang tertarik untuk membahasPeran Aktif Bawaslu dalamPencegahanHoax dan Hate Speech dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota PalembangTahun 2018. Pentingnya Riset ini dilakukan oleh Bawaslu Kota Palembang, agar dapat mengevaluasi Peran Aktif bawaslu Kota Palembang dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap berita hoax dan hatespeech pada Pilkada dimasa yang akan datang. 1.1 Rumusan Masalah 1. Apa saja faktor terjadinya hoax dan hatespeechpada pemilihan kepala daerah kota Palembang ? | 141
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2. Bagaimana Peran aktif Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap hoax dan hatespeech pada pemilihan kepala daerah kota Palembang ? 3. Bagaimana strategi Pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaranhoaxs dan hatespeech pada pemilihan kepala daerah kota Palembang ? 1.2 Tujuan 1. Faktor yang mempengaruhi terjadinya hoax dan hate speech pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang 2. Peran aktif Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap hoax dan hatespeech pada pemilihan kepala daerah kota Palembang 3. Strategi Pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran hoax dan hatespeech pada pemilihan kepala daerah kota Palembang 2. Metode Penelitian 2.1 Jenis Metode Penelitian Jenis penelitian pada riset ini yaitu metode kualitatif, sebuah model penelitian yang menghendaki adanya interprestasi mendalam atas makna yang ada pada suatu tindakan individu maupun kelompok dalam masyarakat (Nottingham, 1997: 157-159). Dengan model kualitatif ini diharapkan dapat memahami makna baik pemikiran maupun tindakan para pelaku, dan situasi sosial secara lebih mendalam. Menggunakan istilah Clifford Geertz, hal ini disebut dengan thick description atau pengungkapan makna yang mendalam (Pals, 2012: 338). Artinya dalam studi media, politik identits dan demokrasi ini, tugas peneliti tidak hanya sekedar mendeskripsikan keberadaan berbagai media di ruang publik, akan tetapi juga mencari makna, menemukan apa yang berada dibalik gelombang islimasi melalui media publik ini. Menurut Bogdan dan Taylor, penelitian kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan | 142
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia memutuskan apa yang dapat diceriterakan kepada orang lain. Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa langkah awal dari analisis data adalah mengumpulkan data yang ada, menyusun secara lengkap, mengelola serta menganalisis (Moleong, 2007). Data dalam penelitian ini bersumber pada media sosial terutama postingan akun Facebook di bulan Maret tahun 2018 yang dijadikan sebagi data primer. Selain itu, data primer dalam penelitian juga didapatkan dari dokumen dari sumber – sumber kepustakaan yang terkait dengan hate speech (ujaran kebencian). Data sekunder dari literatur, dokumentasi dan hasil penelitian mengenaihate speech(ujaran kebencian). 2.2 Teknik Pengumpulan Data Pada Riset ini Bawaslu Kota Palembang memilih Metode Penelitian berupa metode kualitatif yang dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan-keadaan yang sementara berlangsung. Penelitian kualitatif adalah suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek dengan tujuan membuat deskriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta atau fenomena yang diselidiki (Convello G. Cevill, dkk, 1993). Dalam penelitian ini Bawaslu Kota Palembang mengumpulkan data diantaranya berupa penelitian terdahulu, buku-buku referensi, dan dokumentasi pemberitaan yang berkaitan dengan Peran Aktif Bawslu dan Strategi Pengawasan terhadap ujaran kebencian (hate speech) dalam pemilihan kepala daerah kota palembang tahun 2018. 3. Perspketif Teori Pertumbuhan pengguna internet dari tahun ke tahun selalu meningkat cukup signifikan, hal tersebut sangat berdampak pada peristiwa penyebaran berita bohong atau hoax yang kian marak diperbincangkan oleh para netter di Indonesia. Pihak yang menyebarkan berita hoax ini memiliki tujuan, salah satunya adalah untuk menggiring opini masyarakat dan kemudian membentuk persepsi yang salah terhadap suatu informasi yang sebenarnya. Bramy Biantoro (2016) menyebutkan ada empat bahaya yang ditimbulkan dari berita hoax, yakni hoax membuang waktu dan uang, hoax jadi pengalih isu, hoax sebagai sarana penipuan publik, serta hoax sebagai pemicu kepanikan publik. | 143
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Penyebarkan berita hoax, biasanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu melakukan suatu kebohongan dan menyebarkan informasi yang tidak benar secara sadar. Media sosial merupakan wadah yang sangat rentan dan sering digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan berita hoax dan hatespeech. Banyaknya pengguna aktif bahkan dapat dikatakan sebagai penggila media sosial di Indonesia ini sangat memudahkan pihak penyebar hoax dalam menjalankan aksinya. Dari hasil survey tentang wabah hoax nasional yang dilakukan oleh Mastel (2017) bahwa channel atau saluran penyebaran berita atau informasi yang berisi konten hoax tertinggi adalah dari media sosial berupa facebook pada urutan tertinggi sebesar 92,40%, aplikasi chatting 62,80%, dan situs web 34,90%. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ruri Rosmalinda (2017) tentang fenomena Penyesatan Berita Di Media Sosial menyatakan bahwa pengaruh perkembangan teknologi bisa menjadi ancaman global termasuk terhadap Indonesia, khususnya terkait dengan penyebaran berita bohong (hoax). Pihak-pihak penyebar hoax semakin dimudahkan karena kurangnya penyaringan berita di media sosial sehingga berita apa pun yang di-posting oleh seseorang dapat dengan mudahnya tersebar. Hadirnya media sosial banyak memberikan dampak positif tetapi tidak sedikit pula dampak negatifnya. Di Indonesia sendiri, kehadiran media sosial juga memberikan pengaruh terhadap perubahan politik, sosial, budaya dan ekonomi di Indonesia. Media sosial menggeser dan menembus batas dari pola relasi interaksi hirarkis menjadi egaliter, baik di ruang politik maupun budaya. Seorang warga negara biasa secara langsung dapat mengkritik dan berkomunikasi dengan Presidennya cukup hanya dengan mengirim mention ke akun Presiden di Instagram. Informasi yang kurang bahkan tidak bermutu bertebaran secara masif tanpa verifikasi dan konfirmasi. Hoax,hate speech, fitnah, dan hujatan bersahut-sahutan nyaris tanpa henti. Berdasarkan informasi dari situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Inonesia, sepanjang tahun 2016 Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil memblokir 300 lebih akun media sosial dan media online yang menyebarkan informasi hoax, provokasi, hingga SARA dari 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian yang sedang diawasi pemerintah. | 144
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 4. Hasil dan Pembahasan Pada tahun 2018, KPU RI menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai Hari Pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh 171 daerah yang tersebar di seluruh indonesia. Sebanyak 171 daerah tersebut meliputi 17 Provinsi 39 Kota 115 Kabupaten. Sumatera Selatan sebagai salah satu provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tahun 2018, pada waktu yang bersamaan pula menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota sebanyak 9 kabupaten/kota yang salah satunya adalah Kota Palembang. Berdasarkan Hasil Pleno DPT kota Palembang sebanyak 1.113.249 jiwa rakyat di Kota Palembang memiliki Hak Pilih untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala daerah Serentak di Kota Palembang. Pemilih tersebut tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan di Kota Palembang. Pada tanggal 27 Juni 2018 pemilih menggunakan hak suaranya untuk memilih Kepala Daerah yang tersebar di 2804 TPS di Kota Palembang. Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018 KPU Kota Palembang menetapkan 4 Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018. Keempat pasangan calon tersebut terdiri dari 3 pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik yaitu Harnojoyo – Fitri Agustinda, Sarimuda – Abdul Rozak, Mularis Djahri- Sayidina Ali dan 1 pasangan calon dari perseorangan (Independen) yaitu Akbar Alfaro – Harnoe Roespandji. Begitu banyak upaya yang dilakukan Pasangan Calon untuk mendapatkan suara terbanyak dan memenangkan kompetisi politik dalam pilkada 2018. Harapan masyarakat Indonesia setiap peserta pemilihan menggunakan cara yang sehat dalam memenangkan kompetisi politik ini. Akan tetapi kenyataannya dilapangan tidak semua peserta pemilihan menggunakan cara yang sehat dalam berkompetisi. salah satunya adalah Penyebaran Hoaks dan Hatespeech dalam menjatuhkan lawan dalam kompetisi pemilu. Hoax yaitu suatu berita atau suatu informasi yang tidak benar atau berita palsu yang tidak memiliki kepastian yang mana dengan sengaja disebar luaskan untuk membuat keadaan menjadi lebih heboh yang dapat menimbulkan kecemasan ataupun ketakutan. Namun ada pula hoax yang sengaja dibuat untuk mengacaukan cara | 145
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia berpikir seseorang tentang suatu hal menjadi sesat karena tertipu oleh berita hoax. Jika sebelumnya hoax itu disebar luaskan melalui via sms ataupun email, maka berbeda dengan sekarang bahwa berita hoax lebih banyak beredar di media sosial seperti twitter, instagram, facebook, whatsapp, dan lainnya. Dalam perspektif Islam, menyebarkan hoax termasuk perbuatan ghibah yaitu menceritakan tentang seseorang yang tidak berada di tempat dengan sesuatu yang tidak disukainya, baik dalam menyebutkan aibnya, keturunannya, ahklaknya, perbuatannya, urusan agamanya, dan urusan dunianya. Fenomena hoax di media sosial ini dipandang sangat menimbulkan bermacam masalah. Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya bahwa hoax paling banyak menyebar di media sosial. Sebenarnya di sisi lain media sosial itu dapat meningkatkan hubungan pertemanan, karena dengan media sosial yang sekarang kita tidak hanya kenal dengan orang lain yang berbeda daerah saja, namun kita bahkan bisa berteman dengan orang lain yang berbeda negara dengan adanya media sosial ini. Tidak hanya untuk menambah pertemanan, namun menjadi ladang bisnis online juga. Seperti yang kita rasakan sekarang, dengan adanya media sosial akan sangat mempermudah kita untuk mencari uang, karena banyak sekali manfaat media sosial jika kita menggunakannya dengan baik. Dengan media sosial kita bisa berbisnis, misalnya bisnis baju online, sudah banyak kita dapati pembelian baju online dengan cara pembeliannya yang mudah. Tidak hanya itu bisnis online pun akan sangat menghemat waktu kita, karena dengan adanya media sosial membuat semuanya menjadi praktis. Di sisi lain media sosial itu sering menjadi pemicu bermacam masalah seperti maraknya penyebaran hoax, ujaran kebencian, hasutan, caci maki, adu domba, dan lainnya. Berdasarkan hasil dari penelitian Mastel (2017), jenis hoax yang sering diterima oleh masyarakat adalah dalam bidang sosial politik, pilkada, pemerintah dan juga SARA. Dalam penelitian ini yang mana kasus-kasus dalam bentuk informasi atau berita dan juga gambar hoax yang berhubungan dengan pemerintahan. Bahwasannya mayoritas karakter masyarakat Indonesia kurang kritis, dimana mereka tidak terbiasa berbeda pendapat atau berdemokrasi secara sehat. Maka kondisi seperti inilah yang menjadi salah satu faktor mudahnya masyarakat menelan hoax tanpa dicermati. Dari yang kita tahu masyarakat indonesia senang | 146
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia berkumpul-kumpul dan bercerita, yang mana belum tentu benar apa yang diceritakannya. Di sisi lain masyarakat lebih suka membahas aspek - aspek yang berkaitan dengan drama, kekerasan, misteri, intrik, dan lainnya, dimana politik adalah bidang yang memiliki aspek- aspek tersebut. Maka tidak heran jika hoax sering sekali terjadi pada tema politik. Terutama saat terjadi perebutan kekuasaan yang saling menjatuhkan lawan seperti pilkada. Hoax mencirikan sebagai penipuan publik. Berbeda dengan ujaran kebencian yang lebih pada pencemaran nama baik dengan memanfaatkan informasi yang ada di setiap individu. Namun hoax lebih pada penipuan publik yakni membenarkan hal yang tidak benar. Jika dilihat dari pembeda hoax dan penipuan lainnya adalah pada karakteristiknya yang menjangkau masyarakat luas dan masif. Hoax memang sedang tren di kalangan pengguna media sosial. Hoax yang menerapkan jejaring di media sosial mampu membangun informasi yang tidak benar dengan waktu yang cukup singkat. Penyebarluasan hoax di media sosial sama dengan teknik bekerjanya propaganda. Informasi yang belum tentu benar diproduksi, direproduksi, dan didistribusikan 32 Sehingga media sosial mampu memberikan informasi yang kabur dan tidak jelas (Heryanto, 2018). Ujaran Kebencian (Hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Ujaran kebencian yang dilayangkan kepada seseorang atau kelompok orang tertentu banyak mencuri perhatian akhir-akhir ini. Melalui postingan di media sosial dengan ujaran kebencian semakin marak diperbincangkan. Banyak pengguna internet (netizen) menyebarluaskan suatu postingan (gambar, foto, video, suara, dan kata-kata) dengan ujaran kebencian yang menimbulkan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan lain sebagainya. Ujaran kebencian tidak hanya dilakukan di media massa maupun media sosial saja. Banyak peristiwa ujaran kebencian yang dilakukan selain pada media tersebut. Ujaran kebencian bisa juga dilakukan saat seseorang atau lebih berorasi di depan publik, ceramah keagamaan, bahkan lewat tulisan berupa spanduk maupun banner. Hatespeech (ujaran kebencian) adalah tidakan komuniksi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk | 147
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksul kewarganegaraan, agama dn lain-lain.Kata “hate speech” atau dalam Bahasa Indonesia sering disebut “ujaran kebencian” adalah istilah yang berkaitan erat dengan minoritas dan masyarakat asli, yang menimpa suatu komunitas tertentu dan dapat menyebabkan mereka sangat menderita, sementara orang yang lain tidak peduli. Ia dapat memunculkan penderitaan pisikis maupun fisikk, yang dalam prakteknya banyak menimpa kelompok minoritas dan masyarakat asli. Selama ini, Ujaran Kebencian (Hatespeech) berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata- kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di perlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (Hatespeech) ini. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Didalam Surat Edaran Kapolri NOMOR SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hatespeech). Nomor 2 huruf (f) Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 menyebutkan: Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 1. Penghinaan. 2. Pencemaran nama baik. 3. Penistaan. 4. Perbuatan tidak menyenangkan 5. Memprovokasi 6. Menghasut 7. Menyebarkan berita bohong Ujaran kebencian (hatespeech) sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat, dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: | 148
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 1. Suku 2. Agama 3. Aliran keagamaan 4. Keyakinan atau kepercayaan. 5. Ras 6. Antar golongan. 7. Warna kulit 8. Etnis 9. Gender 10. Kaum difabel 11. Orientasi seksual Salah satu contoh hate speech yang ada pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 yaitu Berdasarkan berita Liputan6.com tanggal 11 maret 2018, Pihak Polresta Palembang menerima laporan mengenai ujaran kebencian yang menantang Pjs walikota Palembang dan Presiden di Facebook, pelaku mangaku dirinya sengaja menulis ujaran kebencian tersebut karena ada masalah dengan kelompok tertentu. Tersangka dengan sadar melakukan hal tersebut tanpa arahan dari pihak manapun. Gambar 1 | 149
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 4.1 Faktor terjadinya Hoax dan Hatespeech di Pilkada Kota Palembang Hoax dan Hatespeechmewarnai penyelenggaranPemilihan Kepala Daerah serentak Kota Palembang bahkan ketika salah satu pasangan calon dianggap kuat tidak menutup kemungkinan adanya gerakan - gerakan penyebar hoax dan hatespeech untuk menurunkan elektabilatas calon tersebut hoax atau hatespeech itu sengaja dilakukan untuk menciptakan suasana tidak aman di tengah-tengah masyarakat. Kami Bawaslu Kota Palembang mengingatkan, kepada semua pihak khususnya kepada para calon kepala daerah berhati- hati saat melaksanakan setiap penyelenggaraan pemilihan secara terbuka. Contohnya dalam melakukan kampanye secara terbuka diupayakan seluruh kandidat menyampaikan pidato jangan memberikan pidato yang berpotensi membelah masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari hatespeech (ujaran kebencian) yang sedang marak terjadi ini melakukan upaya politik. Penggunaan upaya politik, termasuk politik pidana sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan politik. Di samping itu karena tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan politik itupun termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Ujaran kebencian (hatespeech) sudah menjadi tranding topik diberbagai media massa. Kasus ujaran kebencian di Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi awas, karena banyak kasus yang telah ditemukan. Adapun faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (hatespeech) adalah sebagai berikut: 1. Faktor individu/pribadi faktor kejiwaan individu itu sendiri dapat menyebabkan kejahatan seperti daya emosional, rendahnya mental, sakit hati dengan korban, dendam, dan lainnya. 2. Faktor Ketidaktahuan masyarakat faktor ketidaktahuan masyarakat juga merupakan penyebab terjadinya tindak kejahatan ujaran kebencian (hatespeech). Kurangnya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat inilah yang menyebabkan kejahatan ini terjadi di masyarakat yang tergolong tidak tahu akan adanya aturan mengenai kejehatan ujaran kebencian (hatespeech) khususnya penghinaan. | 150
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 3. Faktor sarana dan fasilitas faktor sarana dan fasilitas juga berpengaruh pada era globalisasiseperti saat sekarang ini, dan itu juga berpengaruh pada tumbuh pesatnyamedia elektronik khususnya media internet sehingga penyebaran informasi semakin mudah, cepat dan efektif untuk didapatkan. Sehingga seseorang kurang bijaknya menggunakan sarana media internet ataupun komunikasi serta tidak ada batasan dalam penggunaan alat komunikasi. 4. Faktor kurangnya kontrol sosial Faktor kurangnya kontrol sosial yaitu kurangnya kontrol internal yang wajar dari pihak atau lingkungan dalam keluarga yang seringkali tidak mau tahu akan kondisi anggota keluarganya tersebut, dan dari pihak eksternal yang mana masyarakat tidak memperdulikan akan kejadian- kejadian kejahatan yang terjadi di sekitarnya, hilangnya kontrol tersebut dan tidak adanya norma- norma sosial atau konflik norma- norma yang dimaksud. 5. Faktor lingkungan Lingkungan adalah tempat utama dalam mendukung terjadinya polaprilaku kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut antara lain adalah lingkungan yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan lingkungan pergaulan yang memberi contoh dan teladan. 6. Faktor ekonomi dan kemiskinan Ekonomi sangat mempengaruhi pula terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hatespeech). Faktor ekonomi yang dapat memicu terjadinya kejahatan biasanya bermula dari keadaan ekonomi pelaku yang tergolong rendah, pengangguran, tidak berpenghasilan dan terdesak akan suatu kebutuhan- kebutuhan yang tinggi serta mendesak sehingga mendorong pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (hatespeech). 7. Faktor kepentingan masyarkat Masyarakat cenderung tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi dikemudian hari dengan melakukan kejahatan uajaran keencian (hatespeech) dalam media sosial. Banyak masyarakat yang melakukan ujaran kebencian karena memiliki tujuan tertentu diantaranya mengenai hal pribadi, Politik, SARA maupun hanya sekedar ingin dikenal banyak orang (Mery Febriyani, 2018 : 7-15). Faktor penyebab masih ada masyarakat yang termakan dengan isu-isu bohong (hoax) adalah perbedaan pandangan dan | 151
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pertemanan tanpa melihat fakta di lapangan.Hal yang paling mengancam penyelenggaraan Pilkada serentak itu adalah penyebaran hoax dan hatespeech. Hal ini sudah banyak ditemukan melalui media sosial.Sehingga, dibutuhkan kecerdasan masyarakat untuk menelaah kembali informasi yang beredar termasuk media sosial. Untuk menekan hoax dan hatespeech, Bawaslu yang tergabung disentra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) pun mengerahkan petugas Ciber selama 24 jam guna melakukan pemetaan, meredam, dan melakukan penindakan sebagai langkah terakhir. 4.2 Peran aktif Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penindakan terhadap pelanggaran hoax dan hatespeech pada penyelenggaraan pilkada Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai produk revisi terakhir dari Peraturan Perundang-Undangan (Perpu), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat bawah diharapkanbisa memperkuat fungsi- fungsi pencegahan pelanggaran daripada menggunakan ruang untuk upaya penindakan dalam pelaksanaan Pemilihan. Saat momentum hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Kota Palembang, Bawaslu semakin giat melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pilkada yang tentunya berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Terbentuknya Sentra Gakkumdu berfungsi untuk menangani berbagai kasus pidana pemilu yang salah satunya kasus hatespeech ini. Sentra Gakkumdu Palembang yang terdiri dari tiga lembaga yakni Bawaslu Kota Palembang, Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan Kepolisian Resor Kota Palembang telah berkoordinasi secara optimal pada pilkada 2018 sehingga berjalan dengan lancar dan tertib. Upaya pencegahan pelanggaran denganupayapenindakan pelanggaran tentunya sangat berbed a. Bawaslu dan KPU sama-sama diberikan kewenangan pada tingkat pencegahan dan penindakan. Namun, pencegahan menjadi prioritas utama meskipun pada beberapa kesempatan Bawaslu melakukan pemetaan potensi pelanggaran di Kota Palembang namun hal tersebut dirasakan kurang maksimal. Perlu | 152
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia ada langkah-langkah yang lebih bertepat agar berbagai masalah yang dihadapi setiap Pemilihan Kepala Daerah bisa dicegah secara maksimal. Seperti diketahui, dalam aturan yang berlaku saat ini, Bawaslu memiliki tugas salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan Pemilihan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran. Untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan pemilihan kepala daerah tahun 2018 diantaranya : ➢ Mengawal dan melakukan pengawasan melekat pada proses penetapan DPT, pendaftaran bakal calon, pengawasan verifikasi factual, pengawasan LADK dan yang paling rentan dengan banyaknya pelanggaran adalah pada masa Kampanye; ➢ Melakukan pengawasan melekat pada proses pelaksanaan kampanye para calon bupati dan wakil bupati, baik kampanye melalui tatap muka, pertemuan terbatas maupun rapat umum; ➢ Melakukan pengawasan terhadap pemberitaan, baik itu media cetak (Buku, Koran, Majalah), media online (website dan link),media social (facebook, instagram, twitter, line dan WA) maupun media elektronik (televisi dan Radio). ➢ Melakukan pengawasan pada masa tenang. 4.3 Strategi Pengawasan Bawaslu terhadap pelanggaran ujaran kebencian dalam penyelenggaraan pilkada Berita hoax dan hatespeech di media sosial merupakan pelanggaran dalam Pilkada. Bawaslu Kota Palembang melakukan penegakan hukum untuk penyebaran hoax dan hatespeech di media sosial Penegakan hukum yang harus meliputi seluruh aspek. Substansi hukum bisa dilihat pada peraturan yang ada. Struktur hukum ini adalah aparat penegak hukum dan budaya hukum adalah tentang bagaimana masyarakat kita terhadap hukum. Ini satu kesatuan hukum. Tidak bisa kita menegakkan hukum secara parsial. Hoax (berita bohong), ini lebih sebagai tindakan penipuan publik. Sebab informasi yang disampaikan palsu (bohong), karena tidak jelas sumber dan kebenarannya dan disebar melalui medsos atau media chatting tanpa klarifikasi dan tanpa dapat dilakukan klarifikasi. Jika ujaran kebencian lebih pada pencemaran nama baik dengan memanfaatkan informasi yang ada di setiap individu, maka hoax lebih kepada penipuan publik karena membenarkan informasi | 153
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang tidak benar. Perbedaan hoax dengan penipuan lainnya adalah pada karakteristiknya yang menjangkau masyarakat luas dan massif. Akibatnya, informasi tersebut mampu menggiring interpretasi pengguna (user) sesuai dengan yang diharapkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan didalamnya. Sekarang ini, hoax begitu booming terutama didukung oleh pola penggunaan internet masyarakat yang lebih banyak untuk akses jejaring sosial dan instant messaging karena hoax yang menerapkan jejaring di medsos mampu membangun informasi yang tidak benar dengan waktu yang cukup singkat. Penyebaran hoax di medsos sama dengan teknis bekerjanya propaganda. Informasi yang belum tentu benar diproduksi, direproduksi, dan didistribusikan sehingga medsos mampu memberikan informasi yang kabur dan tidak jelas. Menurut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, dan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu melarang penyebaran hoax dan hatespeech.Ditambah lagi peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dan diperkuat oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 24/2017 yang berkenaan dengan Bermuamalah di Media Sosial.Penegakan hukum terhadap pelaku hoax dan hatespeech bukan hanya Bawaslu saja. Tetapi lembaga lain yang juga bisa melakukan pencegahan. Yakni Kominfo, Pemerintah Daerah, Dewan Pers, dan Majelis Ulama Indonesia. 5. Penutup 5.1 Kesimpulan Kesimpulan Riset Peran Aktif Bawaslu Dalam Pencegahan Hoaxs Dan Hatespeech Pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang Tahun 2018. ➢ Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018, begitu banyak komunikasi pasangan calon pada ajang pemilihan kepala daerah. Begitu banyak upaya yang dilakukan Pasangan Calon untuk mendapatkan suara terbanyak dan memenangkan kompetisi politik dalam pilkada 2018. Harapan masyarakat Indonesia setiap peserta | 154
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pemilihan menggunakan cara yang sehat dalam memenangkan kompetisi politik ini. Akan tetapi kenyataannya dilapangan tidak semua peserta pemilihan menggunakan cara yang sehat dalam berkompetisi. salah satunya adalah Penyebaran Hoaks dan Hatespeech dalam menjatuhkan lawan dalam kompetisi pemilu. Pilkada yang diharapkan berjalan baik tanpa kendala telah berubah menjadi ajang penebar hoaxs dan hatespeech, media yang digunakan untuk menyuburkan praktik ujaran kebencian ini adalah media online yang terhubung dengan portal berita resmi dan juga media sosial. ➢ Faktor penyebab masih ada masyarakat termakan Hoax dan Hatespeechyang mewarnai penyelenggaranPemilihan Kepala Daerah serentak Kota Palembang bahkan ketika salah satu pasangan calon dianggap kuat tidak menutup kemungkinan adanya gerakan - gerakan penyebar hoax dan hatespeech untuk menurunkan elektabilatas calon tersebut hoax atau hatespeech itu sengaja dilakukan untuk menciptakan suasana tidak aman di tengah-tengah masyarakat. Hoax dan hatespeech adalah perbedaan pandangan dan pertemanan tanpa melihat fakta di lapangan.Hal yang paling mengancam penyelenggaraan Pilkada serentak itu adalahpenyebaran Hoax dan Hatespeech. Hal ini sudah banyak ditemukan melalui media sosial.Sehingga, dibutuhkan kecerdasan masyarakat untuk menelaah kembali informasi yang beredar termasuk media sosial. ➢ Peran aktif dalam melakukan Bawaslu melakukanpengawasan pemetaan potensi pelanggaran pada pemilihan kepala daerah di Kota Palembang. Bawaslu memiliki tugas salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan Pemilihan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran. Untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan pemilihan kepala daerah tahun 2018 diantaranya : • Mengawal dan melakukan pengawasan melekat pada proses penetapan DPT, pendaftaran bakal calon, pengawasan verifikasi factual, pengawasan LADK dan | 155
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang paling rentan dengan banyaknya pelanggaran adalah pada masa Kampanye; • Melakukan pengawasan melekat pada proses pelaksanaan kampanye para calon bupati dan wakil bupati, baik kampanye melalui tatap muka, pertemuan terbatas maupun rapat umum; • Melakukan pengawasan terhadap pemberitaan, baik itu media cetak (Buku, koran,majalah), media online (website dan link),media sosial (facebook, instagram, twitter, line dan WA) maupun media elektronik (televisi dan radio). • Melakukan pengawasan pada masa tenang. ➢ Strategi pengawasan terhadap hoaxs dan hatespeech pada pemilihan kepala daerah 2018 Bawaslu Kota Palembang melakukan penegakan hukum untuk penyebaran hoax dan hatespeech di media sosial Penegakan hukum yang harus meliputi seluruh aspek. Substansi hukum bisa dilihat pada peraturan yang ada. Struktur hukum ini adalah aparat penegak hukum dan budaya hukum adalah tentang bagaimana masyarakat kita terhadap hukum. Ini satu kesatuan hukum. Tidak bisa kita menegakkan hukum secara parsial. 5.2 Rekomendasi Mengacu pada fenomena diatas, maka pentingnya dalam penanganan hoax dan hate speech oleh pihak pemerintah. Selain itu, sebagai masyarakat yang aktif dalam media sosial diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosialnya. Selain itu ada beberapa saran dan rekomendasi bagi pemerintah untuk menanggulangi hoax dan hate speech sejak dini sebagai berikut: 1. Penguatan hukum Undang – Undang Informasi Transaksi Elektonik dan Undang - Undang Pers. Penguatan hukum ini akan memberikan keleluasaan bagi pihak yang berwajib dalam menindaklanjuti ujaran kebencian dimedia sosial, 2. Perlunya kerjasama lebih antara aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan ke setiap daerah yang | 156
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia masyarakatnya masih belum paham dan mengetahui apa itu Ujaran Kebencian (Hate Speech), 3. Perlunya menguji kebenaran informasi yang didapatkan melalui media sosial terutama jika akun yang menyebarkan tidak jelas identitasnya. Sehingga perlu adanya tindak lanjut dari informasi yang didapatkan. | 157
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Daftar Pustaka Convello G. Cevill, dkk, 1993, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta : Univeritas Indonesia. Damayanti, Novita., 2017, Strategi Kampanye Politik Pasangan Jokowi-JK pada Pemilihan Presiden 2014, Jakarta :Universitas Prof. Dr. Moestopo. Fajriyah, Pratiwi : Virtual Democracy : Study On Potical Commucation of Hate Speech and Hoax in Presedential Election 2019 Through Social Media. Komariah, Kokom,dkk.,2019. Media Sosial dan Budaya Politik Generasi Milineal dalam Pemilu, Bandung : Univeritas Padjajaran. Juditha, Christiany, 2018 : Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial Serta Antisipasinya Hoax Commucation Interactivity in Social Media and Anticapation. Liputan6, 11 Maret 2018, Nasib Pria Palembang Usai Tantang Pjs Walikota dan Presiden di Facebook.https://www.liputan6.com/regional/read/3362712/nasi b-pria-palembang-usai-tantang-pjs-wali-kota. Mc. Nair, Brian. 2003. An Introduction to Political Communication. London, Routledge. Mery Febriyani, Analis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (hate speech), Lampung: Univ. Lampung, 2018. Palembang, Bawaslu., 2018. Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018. Pratama, A. B. (2016). Ada 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia. Diakses dari situs: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229 170130- 185-182956/ada-800-ribu-situs-penyebarhoax-di-indonesia/ tanggal 2 Desember 2017. Viva Justicia, Tim., 2017. Undang-Undang Pemilu 2019, Yogyakarta: Genesis Learning. Zulkarnaian, 2020 : Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Masyarakat dalam Kajian Teologi. | 158
Bab 7
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia BAB VII PELAKSANAAN PENGAWASAN PILKADA PADA WILAYAH ZONA RAWAN KONFLIK ANTAR PENDUKUNG KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN 2018 ANDRI LOGAN, S.E 1. LATAR BELAKANG Pemilihan Kepala Daerah merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan rakyat, yang kemudian dirumuskan dalam berbagai bentuk kebijakan. Pemilihan Kepala Daerah adalah sarana demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh UUD 1945. Sebagai sebuah ajang kompetisi dan sekaligus kotestasi dalam rangka memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemilihan kepala daerah secara intrinsik mengandung kerawanan yang tinggi. Hal ini wajar mengingat jabatan yang di perebutkan merupakan jabatan yang sangat strategis. Tidak hanya untuk diperebutkan oleh partai politik maupun calon perseorangan, namun juga sangat berdekatan dengan kepentingan rakyat pemilih. Pengaturan sistem dan kerangka hukum pemilu demokratis dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya kempetisi yang sehat dan jauh dari kekerasan (transisi politik secara damai). Kerawanan ini tidak hanya dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu, namun juga dapat memicu perubahan proses penyelenggaraan menjadi penuh konflik kekerasan. Oleh karenanya kerawanan ini perlu di waspadai oleh para pemangku kepentingan dalam pemilu (IKP Bawaslu RI, 2018). | 161
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Predikat zona Rawan Konflik antar pendukung ini tentunya adalah sebuah pukulan bagi Penyelengara Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang serta Apartur Keaamanan, dan Khususnya Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, sebagai stakeholders Utama untuk menjaga citra nama baik Kabupaten Empat Lawang di mata nasional. Bermula dari Orasi Damai yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang dilansir Detiknews.com data yang dihimpun, kericuhan terjadi saat paslon nomor urut 1, David Hadrianto-Eduar Kohar melakukan orasi. Namun, orasi itu dinilai menyinggung pasangan lain di kawasan pulau emas, Kabupaten Empat Lawang. Suasana semakin memanas saat paslon nomor urut 2, Joncik Muhammad- Yulius menyampaikan orasi politik dan diminta turun oleh pendukung paslon lawan dari panggung. Saat itulah kericuhan mulai tak terbendung dan suasana semakin keruh hingga malam harinya. Viva.co.id Kampanye deklarasi pilkada damai di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung ricuh. Informasi yang dihimpun, KPU Empat Lawang sebelumnya menggelar deklarasi damai pada Minggu 18 Februari 2018. Dalam deklarasi tersebut, dihadiri dua pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati Empat Lawang pada 2018. TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ricuh tim sukses dalam acara deklarasi pilkada damai di Kabupaten Empatlawang berakibat luka di kepala Joncik Muhammad. Calon bupati yang berpasangan dengan Yulius Maulana. Joncik kena lemparan gelas kaca. Seorang tersangka pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Merdeka.com - Calon Bupati (cabup) Empat Lawang nomor 2, Joncik Muhammad, menjadi korban dalam kericuhan saat deklarasi kampanye damai Pilkada Empat Lawang, Sumatera Selatan, Minggu (18/2). Joncik mengalami luka di kepala karena terkena lemparan gelas. EMPAT LAWANG (Kabar Rakyat)- Agenda Nasional Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh KPUD Empat Lawang di kawasan Pulau Emas jadi ricuh, Minggu (18/2). Agenda yang sejatinya untuk memulai Pilkada Empat Lawang berlangsung dengan kondusif, diwarnai aksi lempar kursi dan berakhir bentrok. Di lanjutkan dengan adanya bentrok antar pendukung Pasangan Calon di | 162
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia lansir dari MENARA62.COM — Proses pilkada yang selama ini menghangat namun tetap damai di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Selasa (12/6/2018), dirusak karena bentrok antar pendukung kandidat pasangan calon bupati. KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengunjungi lokasi bentrok dua tim sukses ( timses) calon bupati Kabupaten Empat Lawang di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Kapolda Sumsel datang bersama Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto serta Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dengan di sematkanya sebagai Zona rawan konflik sekala Nasional hal ini membuat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berupaya dengan didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang serta Aparatur Keamanan dan seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk mendapatkan solusi terhadap hal buruk yang akan di hadapi. Bawaslu Kabupaten Empat lawang mengambil langka awal yaitu koordinasi pada berbagai lembaga serta instansi Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu pada tingkat Provinsi serta Aparatur keamanan Kepolisian, dan satuan polisi pamong praja dan dukungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang guna melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak di harapkan terjadi pada Pilkada tahun 2018, melulai pendekatan pada pasangan calon serta sosialisasi terhadap masyarakat khusunya masa pendukung pasangan calon serta keterbukaan informasi berbasis edukasi guna membuka wawasan terhadap proses Pemilu itu sendiri. Adapun jumlah Kecamatan 10 (Sepuluh) Kecamatan dan 156 (Seratus Lima Puluh Enam) Desa/Kelurahan serta 545 (Lima ratus empat puluh lima) TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Empat Lawang, dengan jumlah mata pilih 195.332 ( Seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh dua) Pemilih dengan rincian 99.520 (Sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh) Pemilih Laki-laki dan 95.812 (Sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua belas) Pemilih Perempuan | 163
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2. RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang tersebut, maka masalah yang menarik untuk dikaji adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada Wilayah Zona Rawan Konflik antar Pendukung di Kabupaten Empat Lawang tahun 2018 ? 2. Bagaimana Kendala Pelaksanaan Pengawasan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada Wilayah zona rawan konflik antar pendukung di Kabupaten Empat Lawang tahun 2018? 3. Apakah strategi yang di gunakan Bawalu Kabupaten Empat Lawing dalam menghadapi konflik antar pendukung ?. 3. TUJUAN PENELITIAN Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk bahan evaluasi dan reperensi pelaksanaan Demokrasi yang akan datang supaya dapat menjadi rujukan pembelajaran pelaksanaan pengawasan yang lebih baik. Tujuaan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada Wilayah zona rawan konflik antar pendukung di Kabupaten Empat Lawang tahun 2018; 2. Kendala Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada Wilayah zona rawan konflik antar pendukung di Kabupaten Empat Lawang tahun 2018; 3. Strategi pengawasan yang dilakukan pada Pemilihan Kepala Daerah Wilayah zona rawan konflik antar pendukung di Kabupaten Empat Lawang. 4. METODELOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan pendekatan riset kualitatif Dokumen. yang bertujuan menggali dan menemukan informasi mengenai suatu topik/ masalah yang belum dipahami sepenuhnya. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah memfokuskan dan merumuskan pertanyaan penelitian yang bertujuan untuk mengarahkan pada ketercapaian pengumpulan data secara langsung. Dalam hal ini | 164
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia data langsung yang dimaksud adalah untuk menjelaskan dinamika konflik Pilkada di Kabupaten Kabupaten Empat Lawang dan menggali faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik. Kemudian data secara langsung tersebut akan diekspresikan dalam bentuk karya ilmiah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Sugiyono (2009:15) penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, pengambilan sampel sumber data dilakukan secara purposive, teknik pengumpulan dengan triangulasi, analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi. Penelitian kualitatif bertumpu pada latar belakang alamiah secara holistik, memposisikan manusia sebagai alat penelitian, melakukan analisis data secara induktif, lebih mementingkan proses daripada hasil serta hasil penelitian yang dilakukan disepakati oleh peneliti dan subjek penelitian.Dipilihnya pendekatan kualitatif dalam penelitian ini didasarkan pada alasan bahwa permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan Pengawasan yang dilakukan, kendala pada pengawasan, strategi pengawasan. Di samping itu, pendekatan kualitatif lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama terhadappola-pola nilai yang dihadapi dan situasi yang berubah-ubah selama penelitian berlangsung (Moleong 2007:10).Instrumen dalam penelitian ini adalah penulis sendiri. Penulis menyiapkan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang disesuaikan dengan teori yang digunakan dalam penelitian ini yang disesuaikan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini.Pokok permasalahan ini dapat berkembang sehingga penulis menemukan informasi lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan tersebut selama wawancara berlangsung. | 165
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 5. PERSPEKTIF TEORI 5.1. Teori Pengawasan Menurut George R. Tery mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi apa yangtelah dilaksanakan, artinya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, dengan menerapkantindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telahditetapkan.Pengawasan menurut T. Hani Handoko adalah proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai dimana hubungan yang sangat erat antaraperencanaan dan pengawasan. Sementara menurut Siagian menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasanadalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjaminagar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yangtelah ditentukan sebelumnya. 5.1.1. Pengawas Pemilu Sebagai sebuah Negara Hukum, seperti yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Indonesiamemiliki tugas penting dalam menjaga rakyatnya dari segala bentuk tindakan yang menindas,maka dari itu segala tindakan yang dilakukan oleh Negara haruslah berdasarkan PeraturanPerundang-Undangan yang berlaku (melaksanakan Undang-Undang). Sehingga diharapkansegala tindakan-tindakan yang cenderung menindas dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan,guna terwujudnya pemerintahan yang adil dan tatanan masyarakat yang sejahtera seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa Indonesia.Konsep pengawasan adalah konsekuensi dari berdirinya sebuah Negara yang menganutsistem demokrasi, guna mengawasi jalannya pemerintahan yang ideal sesuai kehendakrakyatnya. Konsep pengawasan diharapkan dapat memberikan masukan-masukan terhadappemerintah untuk membenahi diri guna menjalankan | 166
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia amanat penderitaan rakyatPemilu sebagai proses perpindahan kekuasaan dari pemegang kekuasaan yang terdahulu kepemegang kekuasaan yang akan datang haruslah diawasi, agar proses tersebut menjadi tertib dantetap berada di koridor hukum. Pengawasan yang dimaksud bukan hanya sekedar bertujuanmenjaga stabilitas politik semata, tapi juga untuk mendapatkan seorang pemimpin (leader) yang diharapkan masyarakat sehingga dapat menjalankan amanat penderitaan rakyat Indonesia.Dalam menjalankan pengawasan pemilu, dibutuhkan lembaga pengawasan yang kredibeldalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dapat mengantisipasi segala bentukkecurangan yang akan terjadi. 5.1.2. Teori Konflik Teori konflik Ralf Dahrendorf dikembangkan untuk menentang teori Fungsional Struktural. Karena itu tidak mengherankan apabila proposisi yang dikemukakan oleh penganutnya bertentangan dengan proposisi yang terdapat dalam teori fungsional structural (George Ritzer, 2010:26.35). jika menurut teori funsional stuktural bahwa masyarakat berada dalam kondisi statis atau tepatnya bergerak dalam kondisi keseimbangan, maka menurut teori konflik Ralf Dahrendorf adalah sebaliknya, dalam hal ini masyarakat dianggap berada dalam proses perubahan yang ditandai oleh pertentangan yang terus menerus diantara unsur-unsurnya. Jika menurut teori Fungsional Struktural bahwa setiap elemen atau instansi memberikan institusi memberikan dukungan terhadap stabilitas, maka teori konflik melihat bahwa setiap elemen memberikan sumbangan terhadap disintegrasi social dalam masyarakat Perbedaan lainnya, penganut teori Fungsional Struktural melihat anggota masyarakat terikat secara informal oleh norma- norma, nilai-nilai dal moralitas umum, sedangkan teori konflik melihat bahwa keteraturan yang terdapat dalam masyarakat itu hanyalah disebabkan karena adanya tekanan atau pemaksaan kekuasaan dari atas oleh golongan yang berkuasa (George Ritzer, 2010:26). | 167
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 6. PEMBAHASAN DAN HASIL 6.1.1. Pelaksanaan Pengawasan pemilihan kepala Daerah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil yang pelaksanaannya sejak dari perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan pemungutan suara (PPS) dan perhitungan suara serta penetapan calon terpilih. Waktu penyelenggaraan pemilihan tersebut dari bulan September tahun 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau lebih kurang selama lebih kurang 10 bulan. Namun jika terdapat perselisihan hasil Pilkada atau tuntutan di Mahkamah Konstitusi (MK) maka waktu penetapan dan pelantikan kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih memerlukan waktu lebih lama lagi. Untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada tersebut maka dalam pelaksanaan setiap tahap Pilkada diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingak provinsi, kabpaten/kota dan tingkat kecamatan. Hal yang tidak kalah penting tentunya adalah pengawasan dari masyarakat atau pengawasan partisipatif dari masyarakat. Pengaasan penyelenggaraan Pilkada dapat dilakukan oleh lembaga independent (misalnya : The Asia Foundation, Perludem, Puskat UI, Syaiful Mujani Konsultan, Denny JA Konsultan, LP3ES dan lain-lain) , demikian pula dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) termasuk dari kalangan perguruan tinggi (misalnya: Forum Rektor, Kelompok Mahasiswa GMNI, HMI, Perludem, dan Pusat-Pusat Kajian Politik Dalam Negeri atau lembaga-lembaga lain yang berminat) terutama lembaga pengkajian dalam pengembangan pemilihan umum, partisipasi politik dan demokratisasi di daerah. Hal ini yang menarik sejak masa reformasi di negara kita terbuka terhadap kegiatan independent atau lembaga-lembaga pengkajian politik maupun konsultan politik yang menjalankan pengkajian, survey politik dan pengembangan demokratisasi baik tingkat nasional maupun | 168
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia di daerah. Meningkatnya peran media massa dalam masyarakat sejalan dengan globalisasi berpengaruh pula pada aktivitas dan partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada. Berkembangnya media massa (media on-line) memberikan beberapa manfaat baik dalam rangka pendidikan politik kepada masyarakat, pertama adalah memeberikan manfaat dalam memberikan penerangan (deseminasi/sosialisasi) yang cepat dan murah dan dapat menjangkau masyarakat umum yang luas. Hal ini memungkinkan masyarakat sampai di kawasan perdesaan dan daerah terpencil melakukan partisipasi secara terbuka dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Keduadapat memberikan pandangan atau tanggapan terhadap peristiwa politik tertentu bagi masyarakat, ketiga adalah memberikan ruang diskusi semakin terbuka yang melibatkan khalayak luas secara mudah kepada masyaraat yang berminat (netizen) dan perkembangan media massa dan media sosial mendorong berkembangnya demokrasisasi di daerah, ikut mendorong makin banyaknya pemilih menggunakan hak pilih (dapat juga sebaliknya) dan menjalankan kontrol sosial. Tetapi aspek buruk dari publikasi memalui media massa, baik konvensional (surat kabar, majalah, selebaran, radio, televisi) maupun media sosial (facebook, istagram, teewer, blog, vlog, youtube dan media sosial lainnya), antara berita on-line atau ungkapan yang muncul tidak beretika, sangat longgar normanya dan hampir tidak ada sensor sehingga dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat, pengaduan dari pengguanaan media sosial dampak buruk isu suku/etnis, kelompok, agama, antar golongan yang bersifat peka di masyarakat, tetutama masyaraat perkotaaan dengan intensitas penggunaaan internet yang tinggi tetapi tidak bersikap kritis karena tingkat literasinya rendah (kurang membaca dan wawasan berfikir sempit), kurang rasional dan pemahaman tentang peraturan perundangan yang kurang. Media massa dan media online dapat menjalankanperan yang baik dalam publikasi aktivitas pasangan calon baik di memalui radio, televisi, surat kabar dan media internet (termasuk media sosial dan media on- line yang sangat diperlukan sebagian besar masyarakat. Sejak era | 169
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia reformasi ini kita mengalami keterbukaan informasi yang melimpah, sepanjang waktu dan selama 24 jam penuh sehingga diperlukan pengendalian diri dan sikap rasional untuk memahami isu dan permasalahan dalam pemilihan kepala daerah kali ini. Publikasi dari pasangan kandidat perlu dikelola secara baik dengan berdasarkan peraturan perundangan baik ketentuan melalui ITE, peraturan penyelenggaraan Pilkada maka akan memberikan manfaat yang positif. Telah banyak contoh baik (lesson learn) pemanfaatan media massa dan media sosial dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung secara berkualitas (Pilkada di Kabupaten Empat Lawang). Namun demikian terdapat pula contoh buruk dari pemanfaatan media massa dan media sosial, antara lain: melalui kampanye menjelekkan lawan, menjelekkan probadi kandidat secara liar melalui media massa, kampanye hitam dan penyerangan secara phisik kepada pihak lawan. Melalui Desk Pilkada dapat dikurangi kesipangsiuran informasi dan hambatan yang mungkin timbul dapat diantisapsi karena inofrmasi penting segera sampai di tangan pembuat keputusan, baik kepala daerah, KPUD dan Bawaslu sehingga langkah-langkah dan tindakan segera dapat ditanggai dan mendapatkan perhatian di daerah yang sedang mengadakan pemilihan kepala daerah. Dalam penyelenggaraaan pemilihan kepala daerah tahun 2018tentunya peran ketertiban dan keamana sangat penting dan strategis dlam menjaga terselenggaranya Pilkada dapat terlaksana dengan tertib dan aman. Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satpol PP serta Tim di tingkat desa telah dipersiapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada. Di 10 Kecamatan Kabupaten Empat Lawang Polri dan TNI bekerjasama secara sinergis dengan KPUD dan Bawaslu guna menjamin keperhasilan pelaksanaan pemilihan tahun 2018. Pengiriman logistik dan kelengkapan pemilihan kepala daerah dari KPUD ke masing-masing lokasi di tingkat desa/kelurahan pun mendapatkan perhatian dari aparat keamanan, baik Polri dan TNI di masing-masing wilayah sesuai dengan tangung jawabnya. | 170
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Upaya antisipasi jangan sampai pelaksanaan pemilihan kepala daerah menimbulkan gangguan ketertiban dan konflik hoziontal dalam masyarakat, fanatisme kelompok dan antar pendukung dalam Pilkada serta “munculnya politik uang” dapat diantisipasi dan dipetakan permasalahan yang akan terjadi. Potensi gerakan massa dan mobilisasi massa dari daerah satu ke daerah yang lain hingga antisispasi timbulnya huru hara atau konflik sosial lainnya pada hari pemunggutan suara, perhitungan hasil Pilkada dan penetapan kandidat yang terpilih. Jika hal ini terjadi maka yang akan rugi adalah masyarakat secara umum, konflik antar kelompok dalam masyarakat biasanya menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan. Sasaran gangguan ketertiban – keamanan dalam pelaksanaan Pilkada sering memunculkan aksi massa Bentok antar pendukung pasangan calon “kelompok massa yang emosional dan mudah digerakkan” actor intelektual. Mudahnya kelompok-kelompok masyarakat tertentu digerakkan dan menyulut kekerasan dan tindakan brutal dan merusak sasaran antara lain perusakan Kantor KPUD Kabupaten/Kota, Kantor DPRD. Oleh karena itu terselenggaranya pemilihan kepala daerah secara sukses dan terselenggara dengan damai menjadi cita-cita kita semua. Oleh karena itu, sejak tahap awal kegiatan telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi Pilkada diselenggarakan oleh KPUD dan Bawaslu baik di tingkat kabupaten/kota kecamatan dan desa/kelurahan. Kegiatan sejak awal melibatkan Polri, TNI dan pemangku kepentingan pemilihan umum lainnya (tokoh agama/ulama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan lembaga swadaya masyarakat/LSM) telah dilakukan dalam rangka pencapaian target dan sasaran dalam perencanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Demikian pula pelibatan dari kalangan pendidikan baik sekolah menengah atas sangat penting bagi terselenggaranya Pilkada tahun 2018. Sosialisasi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah terutama tiga hal penting, adalah : (1) pentingnya terlaksanaanya Pilkada secara damai, tertib dan lancar; (2) semakin membaiknya penggunaan hak pilih baik dalam pemilihan bupati/walikota maupun gubernur; (3) ditetapkannya | 171
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kandidat terpilih sesuai dengan hasil Pilkada dan mendapatkan pengesahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta (4) meningkatnya kualitas penyelenggaraan Pilkada baik secara kelembagaan maupun tahapan pelaksanaan sampai dengan pelaporan hasil dan tidak ada temuan penyimpangan (penyalahgunaan kewenangan, politik uang, keuangan) dapat tertata dengan baik di kemudian hari sesuai dengan ketentuan akuntasi keuangan negara. 6.2. Kendala Pelaksanaan Pengawasan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah pada Wilayah zona rawan konflik antar pendukung di Kabupaten Empat Lawang tahun 2018 Adapun beberapa hal yang menjadi faktor penghambat dari pelaksanaan pilkada langsung, di antaranya: a) Kelemahan Pada Sistem Perwakilan Bukanlah Permanent. Apabila mekanisme kontrol terhadap anggota DPRD cukup dan akses publik memadai maka besar kemungkinan sistem perwakilan lebih efektif. Selain itu sistem rekruitmen anggota DPRD juga harus lebih ketat dan kompetitif sehingga menghasilkan produk anggota DPRD yang akuntabel, aspiratif dan berkualitas; b) Peran Serta Langsung Masyarakat Belum Tentu Positif. Terkadang antusiasme berlebihan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada langsung bisa menimbulkan efek negatif misalnya mudah dimobilisasi oleh pasangan calon kepala daerah, kemungkinan terjadinya konflik antar masa pendukung calon juga besar; c) Peluang Terjadinya Politik Uang Yang Semakin Tipis Juga Belum Tentu Terbukti. Melihat kondisi masyarakat secara obyektif dan realistis maka model konsumtifdan materialistis akan sangat mendorong terjadinya keuntungan jangka pendek misalnya dengan politik uang. Sebagian rakyat akan berfikir untuk kebutuhan sesaat, kebutuhan hari ini.Pelaksanaan pilkada langsung, memiliki kelebihan: | 172
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia a) Kepala Daerah terpilihakan memiliki Mandat dan Legitimasi yang sangat Kuat. Legitimasi merupakan hal yang sangat diperlukan oleh suatu pemerintahan. Apabila terjadi krisis legitimasi maka kepemimpinan atau kepala daerah akan mengalami ketidakstabilan politik dan ekonomi di daerah; b) Kepala Daerah terpilih tidak perlu terikat pada konsesi Partai Politik secara berlebihan. Kepala daerah yang terpilih berada di atas segala kepentingan dan dapat menjembatani berbagai kepentingan tersebut. Apabila kepala daerah terpilih tidak dapat mengatasi kepentingan-kepentingan partai politik maka kebijaksanaanya cenderung kompromi atas kepentingan parpol tersebut dan acapkali berseberangan dengan kepentingan rakyat; c) Sistem Pilkada Langsung lebih Akuntabel. Rakyat dapat menentukan pilihanya berdasarkan kepentingan dan penilaian atas calon kepala daerah, apabila kepala daerah yang terpilih tidak dapat memenuhi harapan rakyat maka dalam pemilihan berikutnya tidak perlu dipilih kembali. Namun pilkada langsung memiliki kelemahan antara lain : a) Dana Yang Dibutuhkan Besar. Pembiayaan pilkada langsung baik untuk kegiatan operasional, logistik maupun keamanan dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Harga demokrasi memang tidak murah tetapi tidak harus mahal. Besarnya dana untuk pilkada langsung memberatkan pemerintah daerah apabila jika pilkada menggunakan dua putaran. b) Membuka Ruang Konflik Elit dan Massa. Konflik terbuka akibat penyelenggaraan pilkada langsung bisa bersifat elit ataupun bersifat massa horizontal, yaitu konflik antar pendukung. Potensi konflik akan semakin besar dalam masyarakat yang bersifat paternalistik dan primordial, yaitu dengan memobilisasi pendukungnya. c) Aktivitas Rakyat Terganggu. Aktivitas rutin rakyat mudah terganggu oleh pelaksanaan pilkada langsung misalnya pengerahan massa ketika kampanye maupun isu-isu dan manuver yang dilakukan oleh calon kepala daerah. Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada 3 (tiga) lembaga yang bersentuhan langsung.Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD merupakan pemegang otoritas | 173
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia politik, artinya merupakan representasi rakyat yang memiliki kedaulatan dan memberikan mandat penyelenggaraan pilkada langsung, diwujudkan dengan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah kepada kepala daerah dan KPUD. Karena mekanisme itu bersifat politis, prosedur tersebut berimplikasi pada kekuatan hukum penyelengaraan namun tidak berimplikasi pada pertanggungjawaban secara hukum. Dalam pasal 66 ayat 3, UU nomor 32 tahun 2004 disebutkan bahwa tugas dan wewenang DPRD mencakup: memberitahukan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berakhirnya masa jabatan; mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatanya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah; melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan; membentuk panitia pengawas; melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pilkada; menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian misi dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.Kedua,KPUD bertindak sebagai pelaksana teknis pemilihan. KPUD secara teknis melaksanakan tahapan kegiatan pilkada, membuat regulasi/aturan mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang harus sesuai koridorhukum dan perundangan. Tugas dan wewenang KPUD mencakup : merencakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; menetapkan tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; mengkoordinasikan, menyelenggarakandan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; meneliti persyaratan parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan calon; meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; menerima pendaftaran dan | 174
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pengumuman tim kampanye; mengumumkan laporan dana kampanye; menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepal daerah adan wakil kepala daerah; melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundangpundangan; menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit. 6.3. strategi yang di gunakan Bawalu Kabupaten Empat Lawang dalam menghadapi konflik antar pendukung Berdasarkan pasal 30 Undang – undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota : 6.3.1. mengawasi tahap penyelenggaraan pemilihan yang meliputi: 6.3.1.1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS 6.3.1.2. pemuktahiran data pemilihan berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih tetap 6.3.1.3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan data cara pencalonan 6.3.1.4. proses penetapan calon 6.3.1.5. pelaksanaan kampanye 6.3.1.6. perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya 6.3.1.7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara 6.3.1.8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih 6.3.1.9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara | 175
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 6.3.1.10. penyampaian surat suara tingkat TPS sampai ke PPK 6.3.1.11. proses rekapitulasi suara yang di lakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari Seluruh Kecamatan 6.3.1.12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan 6.3.1.13. proses pelaksanaan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota 6.3.1.14. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang – undangan mengenai pemilihan 6.3.1.15. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana 6.3.1.16. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti 6.3.1.17. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang 6.3.1.18. Menyampikan laporan kepada bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di provinsi, Kabupaten, dan Kota 6.3.1.19. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPUKabupaten/kota, sekretaris dan pegawai secretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilih yang sedang berlangsung. | 176
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 6.3.1.20. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan 6.3.1.21. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berupaya menekan jumlah pelanggaran dalam pemilukada Kabupaten Empat Lawang dengan melakukan koordinasi persiapan pengawasan kampanye, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2018. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan Panwascam, PPL dan Pengawas TPS se Kabupaten Empat Lawang untuk bekerja secara maksimal dalam mengawasi tahapan kampanye, pemungutan suara dan tahapan rekapitulasi. Adapun Strategi dalam pencegahan pelanggaran pada Pemilukada Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018. 1) Koordinasi Dengan Seluruh Stakeholder Terkait Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat koordinasi (rekor) pengawasan tahapan Pemilihan Umum. Kegiatan ini di hadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Empat Lawang. Adapun tujuan rakor ini adalah untuk mewujudkan pemilihan bupati yang berintegritas. Panwaslu yang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti satpol PP terus berusaha menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertebaran. Sosialisasi kampanye yang dilakukan masing-masing kandidat dan tim pemenangannya, terkait visi dan misi untuk membangun daerah Kabupaten Empat Lawang lebih baik perlu di komunikasikan kepada Panwaslu. Selanjutnya untuk membantu dalam pengawasan Pemilukada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melakukan kerjasama dengan kwarcap kabupaten Empat Lawang. 2) Membentuk Sentra GAKKUMDU Untuk membantu pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2018 maka dibentuklah Sentra GAKKUMDU pada tanggal 18 Januari | 177
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2018.Yang mana Sentra GAKKUMDU ini gabungan dari tiga instansi yaitu dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Merangin 3) Strategi pencegahan pelanggaran pada saat kampanye a) Melakukan supervisi pengawasan kepada seluruh TPS didaerahnya b) Membantu Panwascam dalam melakukan optimalisasi pengawasan c) Mengumpulkan hasil dokumentasi pengawasan yang telah dilakukanoleh Panwascam d) Mengumpulkan hasil isian alat kerja dan formulir A yang telah di isi oleh Panwascam e) Melakukan rekapitulasi isian alat kerja yang telah di isi oleh Panwascam f) Menindaklanjutiadanya dugaan pelanggaran 4) PersiapanTPS Strategi: • Melakukan supervisi pengawasan kepada seluruh TPS didaerahnya • Membantu Panwascam dalam melakukan optimalisasi pengawasan • Mengumpulkan hasil dokumentasi pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwascam • Mengumpulkan hasil isian alat kerja dan formulir A yang telah di isi oleh Panwascam • Melakukan rekapitulasi isian alat kerja yang telah di isi oleh Panwascam • Menindaklanjutiadanya dugaan pelanggaran 5) Hari H Pungut Hitung Strategi : • Melakukan supervisi pengawasan kepada seluruh TPS didaerahnya • Membantu Panwascam dalam melakukan optimalisasi pengawasan • Mengumpulkan hasil dokumentasi pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwascam | 178
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia • Mengumpulkan hasil isian alat kerja dan formulir A yang telah di isi oleh Panwascam • Melakukan rekapitulasi isian alat kerja yang telah di isi oleh Panwascam • Menindaklanjutiadanya dugaan pelanggaran • Melaporkan hasil pengawasan dan rekapitulasi secara berjenjang. 6) Perhitungan Strategi: • Melakukan supervisi pengawasan kepada seluruh TPS didaerahnya • Membantu Panwascam dalam melakukan optimalisasi pengawasan • Mengumpulkan hasil dokumentasi pengawasan yang telah dilakukan oleh Panwascam • Mengumpulkan hasil isian alat kerja dan formulir A yang telah di isi oleh Panwascam • Melakukan rekapitulasi isian alat kerja yang telah di isi oleh Panwascam • Mengisi alat kerja dan formulir A-Menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran • Melaporkan hasil pengawasan dan rekapitulasi secara berjenjang. 6.4. Politik Pada pemilu tahun 2009 tercatat sebesar 64,10 persen pemilih yang menggunakan hak pilihnya dari semua pemilih terdaftar. Dari hasil pemilu tersebut, komposisi anggota DPRD yang terpilih di Kabupaten Empat Lawang tahun 2009 terdiri dari partai Golkar sebanyak 10 orang, 7 orang fraksi PAN, 5 orang Fraksi G-5, dan 8 orang fraksi G-8. Sampai saat ini, DPRD Kabupaten Empat Lawang telah menghasilkan Peraturan Daerah sebanyak 15 buah, Keputusan DPRD sebanyak 2 buah,Keputusan Pimpinan Dewan sebanyak 3 buah dan 4 buah Keputusan Panitia. Banyaknya Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 171.237 dan yang melaksanakan hak pilihnya pada Pemilu 109.769 | 179
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia atau 64.10 %, masing-masing Muara Pinang dari jumlah pemilih dalam DPT 22.723 yang menyampaikan hak pilihnya sebanyak 14.449 atau 63,59 %, Lintang Kanan dari jumlah pemilih dalam DPT 19.610 yang menyampaikan hak pilihnya sebanyak 10.705 atau 54.59 %, Pendopo dari jumlah pemilih dalam DPT 35.705 yang menyampaikan hak pilihnya sebanyak 24.017 atau 67.27 %, Ulu Musi dari jumlah pemilih dalam DPT 28.555 yang menyampaikan hak pilihnya sebanyak 17.359 atau 60.79 %, Pasemah Air Keruh dari jumlah pemilih dalam DPT 14.679 yang menyampaikan hak pilihnya 10.378 atau 70.70 %, Tebing Tinggi dari jumlah pemilih dalam DPT 40.446 yang menyampaikan hak pilih sebanyak 27.042 atau 66.86 %, Talang Padang dari jumlah pemilih dalam DPT 9.519 yang menyampaikan hak pilih 5.819 atau 61.13 %. Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2018 (Selajutnya disebut Pilkada Empat Lawang 2018) merupakan pemilihan umum di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Periode 2018-2023. Ini merupakan Pemilihan Bupati Secara Langsung ke tiga setelah Pilkada Empat Lawang 2008 dan Pilkada 2013. Bupati petahana Syahril Hanafiah tidak mencalonkan diri kembali setelah memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislative (caleg) dari Nasdem. Posisi Wakil Bupati Loeong setelah Syahril HAnafiah dilantik menggantukan Budi Antoni Aljufri yang diberhentikan karena terjerat kasus korupsi. Terdapat 4 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar ke KPUD Empat Lawang untuk bertarung di Pilkada Empat Lawang 2018. Dua bapaslon dari jalur perseorangan pada awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, yaitu bapaslon Amansyah-Jauhari Hora dan Bapaslon Yulizar Dinoto-Kison Syahrin. Pasangan Yulizar Dinoto-Kison Syahrin kemudian menggugat Keputusan KPU tersebut ke Pengadilan Tingga Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Mereka dinyatakan menang dan KPUD Empat Lawang mengambil Keputusan untuk tidak | 180
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia mengajukan banding. Oleh Karena itu, Pilkada Empat Lawang 2018 diikuti oleh 3 Paslon sebagai berikut : Nomor Nama Calon Nama Parpol Jumlah Urut Bupati Calon Pengusung Dukungan Wakil 16/35 1 David Bupati GOLKAR 19/35 Hadrianto M. Eduar NASDEM Aljufri Kohar GERINDRA 22.685/194 PAN .532 2 Joncik Yulius PDIP Muhammad Maulana PKB DEMOKRAT 3 Yulizar Kison HANURA Dinoto Syahrin PPP Perseorangan Pilkada Empat Lawang 2018 dimenangkan oleh Paslon No.2 Joncik Muhammad-Yulius Maulana. Berikut adalah Rekapitulasi Suara Pilkada Empat Lawang 2018 : 6.5. Dinamika Konflik Pilkada Kabupaten Empat Lawang Berawal dari kampanye deklarasi damai yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang berlangsung ricuh . dalam deklarasi tersebut, dihadiri dua pasangan calon yang | 181
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia bertarung dalam pemilihan Bupati Empat Lawang pada tahun 2018. Saat Paslon nomor urut satu David Hadrianto Aljufri-H. Eduar Kohar (HAD-HEK) naik keatas panggung untuk berorasi, menyinggung pendukung dari rivalnya paslon nomor urut dua Joncik Muhammad-Yulius Maulana (JM-YUS). Kondisi tersebut sempat diredam pihak keamanan setempat.namun kericuan tidak dapat terelakan, ketika Joncik naik untuk berorasi. Pihak dari masa pendukung HAD-HEK memintanya untuk turun. Sontak saja, para pedukung Joncik langsung memanas dan melempari pendukung lawannya dengan kursi. Jonick yang masih berada didekat kerumunan massa, tiba-tiba terkena lemparan gelas dari massa rivalnya. Darah segar mengucur dari kepalanya. Tak sampai disitu, mobil rombongan paslon nomor urut dua ikut diserang massa saat meninggalkan lokasi. Akibatnya, kaca mobil bagian belakang pecah. Polisi akhirnya mengevakuasi paslon nomor urut dua untuk menghindari bentrokan lanjut. Dilanjutkan Bentok Timses Paslon Pada 13/06/2016 Pukul 16.00. Bentrokan antar-dua massa pendukung pasangan calon bupati Empat Lawang David Hardiyanto-Eduar Kohar dan Joncik Muhammad-Yulius membuat satu orang meninggal akibat terkena tembakan. Korban tewas bernama Beni. Ia merupakan tim sukses paslon nomor urut 2. Tak hanya Beni, tiga orang rekannya lainnya dikabarkan kritis akibat luka tembakan di bagian kaki dan tangan akibat penyerangan massa calon nomor urut 1. Peristiwa berdarah itu membuat situasi politik di Kabupaten Empat Lawang kian tak kondusif. Dari informasi yang didapatkan Kompas.com, peristiwa bermula saat paslon nomor urut 1 akan berkampanye di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Selasa (12/6/2018). Sekitar pukul 16.00 WIB, pendukung paslon nomor 1 terhenti di Desa Padang Tepong lantaran mendapat informasi mereka akan dihadang massa paslon nomor urut 2. Saat dihadang itulah, kedua kubu pendukung semakin memanas. Beberapa orang dari massa pendukung nomor 1 akhirnya melepaskan tembakan ke arah rivalnya. Tembakan itu langsung membuat Beni tersungkur dan tewas di tempat. Melihat rekan mereka terjatuh, massa mencoba | 182
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia memberikan pertolongan dengan membawa tiga teman mereka ke rumah sakit di Bengkulu karena berada dekat dari lokasi kejadian. 7. KESIMPULAN DAN SARAN 7.1. Kesimpulan 7.1.1. Berdasarkan pembahasan diatas secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pilkada langsung di kabupaten empat lawang berjalan dengan aman dan berlangsung dengan tertib. Artinya partisifasi politik masih tetap tinggi ( di atas 70 %), Para kepala Daerah terpilih relatif telah mampu merespon aspirasi rakyat di bidang pemerintahan dan pembangunan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya, stabilitas yang terjadi di daerah tersebut juga selama pelaksanaan dan sesudah pilkada berlangsung tetap terpelihara dengan baik. Begitu pula isu politik uang dan ketidakjujuran pada saat pilkada berlangsung yang sebelumnya dikhwatirkan akan terjadi ternyata tidak terbukti secara signifikan. 7.1.2. Faktor penghambatnya adalah adanya anggapan untuk menang pemilukada bisa dilakukan dengan segala caraatau money politic, data pemilih tetap yang diduga terjadinya kekeliruan, serta tidak adanya Tupoksi Panwaslu untuk melakukan Sosialisasi. 7.1.3. Berdasarkan pasal 30 Undang –undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Strategi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Empat Lawang dalam upaya pencegahan pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 yaitu berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, Koordinasi Dengan Seluruh Stakeholder Terkait serta Membentuk Sentra GAKKUMDU. | 183
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227