Taman Widya Asri blok D3 No. 11, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang (0254) 792 0386 0812 8050 7051 [email protected] @CHPSerang https://www.citrahijaupiranti.co.id ﻻذﯾن آﻣﻧوا وﻋﻣﻠوا ﻟﺻﻠﺣﺎت ﻟﮭم ﺟﻧﺎتﺗﺟري ﻣن ﺗﺣﺗﮭﺎ ل ْ◌ ﻧﮭﺎر ذﻟكﻟﻔوز ﻟﻛﺑﯾر Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh bagi mereka surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; itulah keberuntungan yang besar. QS 85-11 TERIMA KASIH 150
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) UNIT KOMPETENSI [E.38PLB00.003.1] RUMUSAN UNIT KOMPETENSI KODE UNIT : E. 38PLB00.003.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Deskripsi Unit : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 151
ELEMEN KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN Bahan 1. Menyiapkan pekerjaan pemantauan pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 2. Melakukan monitoring pengelolaan Limbah B3 3. Melaporkan hasil kegiatan pemantauan KRITERIA UNJUK KERJA Menyiapkan Pekerjaan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 1. Rencana kerja sesuai ketentuan 2. Peralatan dan perlengkapan pemantauan pengelolaan Limbah B3 disiapkan sesuai ketentuan Melakukan Monitoring Pengelolaan Limbah B3 1. Lokasi dan jadwal pemantauan pengelolaan Limbah B3 ditetapkan sesuai rencana kerja 2. Pengelolaan Limbah B3 diperiksa sesuai prosedur 152
KRITERIA UNJUK KERJA Melaporkan Hasil Kegiatan Pemantauan 1. Hasil pemantauan pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan 2. Hasil pemantauan pengelolaan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan BATASAN VARIABLE 1. Konteks variabel: 1. Unit kompetensi ini berlaku untuk mengorganisasikan pekerjaan melakukan pemantauan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, perpindahan lintas batas dan dumping Limbah B3 yang telah dilaksanakan sesuai izin. 2. Hasil pemantauan dapat berupa antara lain laporan kegiatan, logbook, check list, laporan harian dan hasil pemantauan sesuai kebutuhan unit kerja 153
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN 1. PERALATAN Alat Tulis Kantor (ATK) 2. PERLENGKAPAN Alat pengolah data Alat Pelindung Diri (APD) Rencana kerja kegiatan pengelolaan Limbah B3 sesuai izin Data dan informasi kegiatan pengelolaan Limbah B3 Form checklist/logbook PERATURAN YANG DIPERLUKAN 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan peraturan penggantinya 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah dan peraturan penggantinya 3. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan peraturan penggantinya 154
Norma Dan Standar 1) Norma (Tidak Ada) 2) Standar 1. Prosedur pelaksanaan pemantauan Pengetahuan Dan Keterampilan 1) Pengetahuan 1. Pengelolaan Limbah B3 sesuai izin 2. Metode dan Teknik pemantauan 3. Alat Pelindung Diri (APD) 2) Keterampilan 1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) 2. Menerapkan teknik pemantauan 3. Menggunakan alat pengolah data 155
Sikap Kerja Dan Aspek Kritis 1) Sikap Kerja 1. Akurat 2. Teliti 3. Cermat 2) Aspek Kritis 1. Kecermatan dalam melakukan penilaian parameter pemantauan pengelolaan Limbah B3 sesuai prosedur 2. Keakuratan dalam menyusun hasil pemantauan pengelolaan Limbah B3 PENGELOLAAN LIMBAH B3 [PP 22/2021] 23 156
SIKLUS EKSPOR PENGELOLAAN LIMBAH B3 Q Di setiap mata rantai pengelolaan dilakukan pencatatan dan pengendalian dengan izin untuk memastikan dipenuhinya persyaratan lokasi, fasilitas, teknologi, dan baku mutu. Q Setiap perpindahan limbah B3 disertai dengan manifes untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai prinsip from cradle to grave. 25 FILOSOFI PERUBAHAN MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM t (DAFTAR LIMBAH B3, PROSEDUR DAN ATLAKSANA IZIN, JENIS IZIN PLB3, MASA BERLAKU IZIN, SANKSI ADMINISTRATIF) MENCIPTAKAN REGULASI YANG APLIKATIF DAN IMPLEMENTATIF t (TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH B3-penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping) MENCIPTAKAN RUANG PERUBAHAN, PERBAIKAN, DAN INOVASI t (PENGUNAANTEKNOLOGI BARU DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3, PENAMBAHAN DAN PENGECUALIAN LIMBAH B3, PRODUK SAMPING, PENIMBUNAN-penimbusan akhir, sumur injeksi, penempatan kembali di area tambang, dam tailing) MENGATUR DAN MEMBERIKAN ARAH PENGATURAN YANG LEBIH RINCI t (TENORM- RADIOAKTIVITAS, STANDAR PENGOLAHAN, STANDAR PEMULIHAN, PERPINDAHAN LINTAS BATAS, SISTEM TANGGAP DARURAT) 157
26 ISI PRESENTASI Outline PP 101/2014 Produk samping (by tentang Pengelolaan product) Limbah B3 Pengecualian limbah B3 Perbandingan antara PP Perizinan pengelolaan lama vs RPP baru limbah B3 Limbah B3 (sumber Standar pemulihan dan kategorinya) tanah terkontaminasi Penetapan limbah B3 Pengelolaan TENORM Pengelolaan limbah B3 27PERBANDINGAN...[1] NO. PP LAMA (PP 101/2014) PP BARU (PP 22/2021) 1 Ada limbah B3 dengan kategori 1, kategori 2 2 Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, subkronis) 3 Ada pengaturan limbah B3 kategori bahaya B dari sumber spesifik khusus (slag, kapur, dll) 4 Penyimpanan limbah B3 kategori- 2 <50 kg/hari t 365 hari 5 Ada uji coba (pemanfaatan & pengolahan limbah B3) 6 Ada kode karakteristik LB3 158
29 PENGERTIAN LIMBAH, B3, DAN LIMBAH B3 UU 32/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP [PASAL 1] 30 TATA CARA PENETAPAN LIMBAH B3 LIMBAH YA Apakah limbah B3 YA LIMBAH B3 memiliki kategori KATEGORI 1 Apakah ada dalam Tabel 1, bahaya 1? 2, 3, 4, TIDAK LIMBAH B3 Lampiran I ? KATEGORI 2 TIDAK LIMBAH NONB3 159
31 Limbah B3 berdasarkan sumbernya: ¼ L i m b a h B3 dari sumber tidak spesifik ¼ L i m b a h B3 dari bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi ¼ L i m b a h B3 dari sumber spesifik: Q Sumber spesifik umum Q Sumber spesifik khusus 32 KODE LIMBAH A101a KATEGORI BAHAYA 1 TABEL 1 URUTAN LIMBAH B3 PELARUT TERHALOGENASI 160
33 KODE LIMBAH B101d KATEGORI BAHAYA 2 TABEL 1 URUTAN LIMBAH B3 YANG TIDAK SPESIFIK LAIN 34 161
35 KODE LIMBAH B301-1 KATEGORI BAHAYA 2 TABEL 3 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN URUTAN LIMBAH B3 36 KODE LIMBAH A330-1 KATEGORI BAHAYA 1 TABEL 3 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN URUTAN LIMBAH B3 162
37 LIMBAH B3 DARI RS DAN FASYANKES 38 163
39 TATA CARA PENETAPAN LIMBAH B3 (DI LUAR DAFTAR LIMBAH B3) OLEH PEMERINTAH LIMBAH LIMBAH B3 KATEGORI 1 YA TIDAK > TCLP < TCLP Nilai LD50 < kolom kolom B 50 mg/kg Apakah limbah eksplosif, mudah A BB hewan menyala, reaktif, infeksius, dan/atau TCLP (toxicity uji characteristic korosif? LD50 (lethal Nilai LD50 > Beracun Limbah leaching dose-50)? 5000 mg/kg sub-kronis? nonB3 procedure)? BB hewan uji < TCLP kolom A Nilai LD50 > 50 YA TIDAK dan > TCLP mg/kg dan < kolom B 5000 mg/kg BB hewan uji LIMBAH B3 KATEGORI 2 40 PENGELOLAAN LIMBAH B3 RISIKO APA BEDA PENGELOLAAN KATEGORI 1 MASING-MASING KATEGORI LIMBAH? KATEGORI 2 • PENYIMPANAN? • PENGUMPULAN? • PENGANGKUTAN? • PEMANFAATAN? • PENGOLAHAN? • PENIMBUNAN? • DUMPING? 164
PENYIMPANAN41 JENIS LIMBAH B3 FASILITAS 1. Bisa dalam bentuk containment building PENYIMPANAN 2. Bisa dalam bentuk containers LIMBAH B3 1,2,3,4 3. Bisa dalam bentuk drip pad KATEGORI-1 & 2 4. Bisa dalam bentuk tanks LIMBAH B3 DARI 1,2,3,5,6 5. Bisa dalam bentuk waste pile SUMBER SPESIFIK 6. Bisa dalam bentuk waste impoundment KHUSUS LIMBAH B3 YANG DISIMPAN WAKTU PENYIMPANAN (MAKSIMUM) Q Limbah B3 yang dihasilkan 50 (lima puluh) kilogram per hari atau lebih; 90 (sembilan puluh) hari sejak Q Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima Limbah B3 dihasilkan puluh) kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 1; 180 (seratus delapan puluh) Q Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan kilogram per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan dari sumber spesifik umum; 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan Q Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan 42 FASILITAS PENIRISAN (DRIP PAD) Papan penirisan Produk kayu telah diberi larutan pengawet Pembatas Sistem pengumpul cairan 165
TANGKI 43 CATATAN: Volume dalam tanggul minimum harus 110% dari volume tangki Pelapis Eksternal Penampung kedua untuk PENAMPANG Pompa pemipaan MELINTANG & motor TANGGUL TANGGUL TANGKI Pondasi beton Tanah dasar yang diperkuat 44 STANDAR WASTE PILE Sistem Liner ganda pengumpulan dan Tanggul atau penghalang pengambilan lindi (leachate) ganda Penampang Melintang Fasilitas Penumpukan Limbah (waste )pile 166
STANDAR WASTE IMPOUNDMENT 45 Sumur Liner ganda Sistem Tanggul atau pantau air pengumpulan dan penghalang pengambilan lindi tanah (leachate) Penampang Melintang Impoundment di Permukaan PENGANGKUTAN • Pengangkutan Limbah B3 dengan kategori bahaya 1 dilakukan dalam alat angkut yang tertutup • Pengangkutan Limbah B3 dengan kategori bahaya 2 dapat dilakukan dalam alat angkut yang tidak tertutup • Pengangkutan Limbah nonB3 tidak terikat pada regulasi Limbah B3, seperti menggunakan symbol dan label, serta manifes 167
PENGUMPULAN PEMANFAATAN PENGOLAHAN Pengumpulan limbah B3 hanya untuk limbah B3yang dapat dimanfaatkan dan diolah Pengumpul limbah B3 dilarang menyerahkan limbah B3 yang dikumpulkannya ke pengumpul lain Limbah B3 didorong untuk dilakukan pemanfaatan Pemanfaatan limbah B3 harus memenuhi standar radioaktivitas (TENORM) Pengolahan dengan solidifikasi harus memenuhi standar TCLP Pengolahan secara termal harus memenuhi persyaratan TBT (trial burning test) 47 48 1. Bisa fasilitas penimbusan akhir (landfill) 2. Bisa fasilitas sumur injeksi (injection well) 3. Bisa fasilitas penempatan kembali (backfill) di area penambangan 4. Bisa fasilitas dam tailing (tailing dam) 168
49 DUMPING... Q Dumping dapat dilakukan di laut setelah mendapatkan izin dari Menteri Q Limbah yang dapat dilakukan dumping terdiri atas: • t a i l i n g dari kegiatan pertambangan; • serbuk bor dari kegiatan pemboran kegiatan pertambangan di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud). 50 PERSYARATAN LOKASI DUMPING Jika tidak ada lapisan termoklin permanen, maka dumping tailing dari kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: • dasar laut dengan kedalaman lebih besar atau sama dengan 10m (seratus meter); • secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman lebih dari atau sama dengan 200 m (dua ratus meter); dan • tidak ada fenomena up-welling. 169
51 KEDALAMAN TITIK PEMBUANGAN (DUMPING) TAILING PEPRIPAAN TAILING PERMUKAAN LAUT > 100 m PABRIK PENGOLAHAN BIJIH titik pembuangan mengarah ke limbah B3 (outfall) 200 m 52 PERSYARATAN LOKASI DUMPING Jika tidak ada lapisan termoklin permanen, maka dumping serbuk bor dari kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi: • laut dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 50m (lima puluh meter); dan • dampaknya berada di dalam radius lebih kecil dari atau smaadengan 500 m (lima ratus meter) dari lokasi pemboran di laut. 170
53 KETENTUAN DUMPING SERBUK BOR TAMPAK SAMPING (SBM) TAMPAK ATAS R = 500 m R = 500 m BATASAN AREA TERKENA DAMPAK R = 500 m R = 500 m Lokasi dumping Kedalam an laut > 50 m 54 KENAPA DUMPING HARUS DILAKUKAN PADA LAUT DENGAN KEDALAMAN > 50 METER? 171
55 PRODUK SAMPING (BY PRODUCT) Q Setiap orang yang menghasilkan Q Permohonan penetapan limbah B3 dari sumber limbah B3 dari sumber spesifik sebagai spesifik sebagai produk samping diajukan secara produk samping dapat mengajukan tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan permohonan penetapan limbah B3 persyaratan yang meliputi: dari sumber spesifik sebagai produk samping kepada Menteri. ¼ identitas pemohon; Q Limbah B3 dari sumber spesifik yang ¼ profil usaha dan/atau kegiatan; dapat diajukan permohonan penetapan sebagai produk samping berasal dari ¼ nama limbah B3; satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi. ¼ bahan baku dan/atau bahan penolong ydangigunakan dalam proses produksi yang menghasilkan limbah B3; ¼ proses produksi yang menghasilkan limbah B3yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan ¼ nama produk samping serta sertifikat satndarproduk yang dipenuhi yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. 56 KRITERIA PRODUK SAMPING (BY PRODUCT) Apakah limbah atau produk samping? Tidak (*)SESUAI DENGAN PUU: Tidak a. memenuhi standar sebagai Apakah penggunaan sisa bersifat pasti? Tidak Ya Tidak produk dan ditetapkan sebagai produk samping oleh instansi Apakah sisa dapat digunakan secara yang membidangi usaha langsung tanpa proses lebih lanjut? dan/atau kegiatan; b. memiliki nomor registrasi Ya sebagai produk yang Apakah sisa dihasilkan dari suatu proses yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan terintegrasi dengan proses produksi? c. pemanfaatannya tidak akan Ya menimbulkan dampak terhadap kesehatan Apakah penggunaan sisa sesuai dengan manusia dan lingkungan Peraturan Per-UU-an(*)? hidup. Ya Produk samping (by-product) Limbah 172
57 PENGECUALIAN LIMBAH B3 ¼ Limbah B3 dari sumber spesifik (kategori 1 dknaategori 2) dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. ¼ Untuk dapat dikecualikan dari pengelolaan limbah B3, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dari sumber spesifik (kategori 1 dan kategori 2) wajib melaksanakan uji karakteristik limbah B3. 58 UJI KARAKTERISTIK UNTUK PENGECUALIAN LIMBAH B3 OLEH PENGHASIL LIMBAH B3 LIMBAH B3 LIMBAH B3 KATEGORI 1 YA TIDAK > TCLP < TCLP Nilai LD50 < kolom kolom B 50 mg/kg Apakah limbah eksplosif, mudah A BB hewan menyala, reaktif, infeksius, dan/atau TCLP (toxicity uji characteristic korosif? LD50 (lethal Nilai LD50 > Beracun Limbah leaching dose-50)? 5000 mg/kg sub-kronis? nonB3 procedure)? BB hewan uji < TCLP kolom A Nilai LD50 > 50 YA TIDAK dan > TCLP mg/kg dan < kolom B 5000 mg/kg BB hewan uji LIMBAH B3 KATEGORI 2 173
59 TATA CARA PERIZINAN PLB3 PERIZINAN KE DEPAN PENYIMPANAN PENIMBUNAN DIUBAH MENJADI 1 IZIN YANG PENGUMPULAN PENGOLAHAN TERINTEGRASI, IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PENGANGKUTAN PEMANFAATAN Contoh: O Izin pengelolaan limbah B3 untuk PERIZINAN SAAT INI kegiatan penyimpanan limbah B3 oleh PT. ABCDEFGH O Izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan dan penimbunan limbah B3 oleh PT. IJKLMNOP 60 MASA BERLAKU IZIN IZIN MASA BERLAKU PENYIMPANAN PENGUMPULAN 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang PENGANGKUTAN 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang PEMANFAATAN PENGOLAHAN 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang - PENIMBUNAN rekomendasi 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 174
61 IZIN BERAKHIR masa berlaku izin Apabila APABILA: habis dan tidak permohonan perpanjangan izin dicabut oleh dilakukan bupati/wali perpanjangan izin dilakukan kota/gubernur/ sebelum masa Menteri sesuai IZIN kewenangannya BERAKHIR berlaku izin APABILA: berakhir, maka pemegang izin Izin Lingkungan dicabut dianggap memiliki izin badan usaha pemegang izin bubar atau dibubarkan Secara hukum, pihak yang dapat mencabut izin: 1. Penerbit izin; 2.Atasan penerbit izin; dan 3. Pengadilan. 62 STANDAR PEMULIHAN TANAH TERKONTAMINASI JIKA: 1. Angka TCLP dan/atau TK > dari TCLP-A dan/atau TK-A t dikelolasesuai dengan limbah B3 kategori-1 2. Angka TCLP dan/atau TK < TCLP-A dan/atau TK-A dan/atau > TCLP-B dan/atau TK-B t dikelola sesuai dengan limbah B3 kategori-2 3. Angka TCLP dan/atau TK < TCLP-B dan/atau TK-B dan/atau > TCLP-C dan/atau TK-C t dikelola sesuaidengan limbah nonB3 4. Angka TCLP dan/atau TK < TCLP- C dan/atau TK-C t dapat digunakan sebagai tanah pelapis dasar 175
63 FLY ASH DRILLING CUTTING NICKEL SLAG KAPUR PETROKIMIA 64 TENORM ( )TECHNOLOGICALLY ENHANCED NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL Q TENORM adalah zat radioaktif alam yang dikarenakan kegiatan manusia atau proses teknologi terjadi peningkatan paparan potensial jika dibandingkan dengan keadaan awal [PERKA BAPETEN 09/2009] Q Contoh: Limbah dari kegiatan MIGAS, dimana zat radiaktif alami terbawa dan tertimbun di kerak pipa (scale), sludge di tangki penyimpanan, dll 176
65 LARANGAN PEMANFAATAN LIMBAH B3 DENGAN TENORM TINGGI TENORM = TECHNOLOGICALLY ENHANCED NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL) PASAL 55 DAN PASAL 77 PP 101/2014 66 LIMBAH B3 DENGAN TENORM TINGGI WAJIB DITIMBUN MINIMUM DI LANDFILL KELAS II TENORM = TECHNOLOGICALLY ENHANCED NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL) PASAL 146, PP 101/2014 177
131 LPK CITRA HIJAU PIRANTI Taman Widya Asri blok D3 No. 11, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang (0254) 792 0386 0812 8050 7051 [email protected] @CHPSerang https://www.citrahijaupiranti.co.id 132 SEMOGA BERMANFAAT 178
PENGEMASAN LIMBAH B3 E.38PLB00.007.1 KODE UNIT : E.38PLB00.007.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) DESKRIPSI UNIT : ǡ ǡ ELEMEN KRITERIA
UNJȋUKKERJA͵ȌǤ KOMPETENSI 1. Menyiapkan 1.1. Jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan peralatan dan dikemas diidentifikasi sesuai prosedur. bahan 1.2. Kemasan Limbah B3 diperiksa kelayakannya sesuai pengemasan persyaratan kemasan. Limbah B3 1.3. Bentuk, ukuran dan bahan kemasan diperiksa kesesuaiannya denganjenis dan karakteristik Limbah B3 yang dikemas. 1.4. Peralatan dan perlengkapan untuk pengemasan Limbah B3 disiapkan sesuai ketentuan. 2. Melakukan 2.1. Pengisian Limbah B3 ke dalam kemasan dilakukan pengisian sesuai prosedur. Limbah B3 ke 2.2. Kemasan ditandai dengan simbol dan label sesuai dalam dengan jenis Limbah B3 yang diisi. kemasan 2.3 Laporan hasil pengemasan Limbah B3 didokumen=tasikan sesuai ketentuan. 179
DASAR HUKUM PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PerMenLH No 56 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Medis dari Fasyankes PerMenLH RI No. 14 Th 2013 Tentang Simbol dan Label LB3 PerMenLHK RI No. 6/2021 TENTANG Tata cara dan pengelolaan LB3 PENGEMASAN LIMBAH B3 ǣ
͵ Ȁ Ȁ ͵ (PERMENLHK P.12/2020) 180
Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera Æ untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan Untuk meningkatkan pengamanan HARUS DIKEMAS TERLEBIH DAHULU PENGEMASAN LIMBAH B3 ͵ Ǥ
ǣ ǡjumbo bagǡ intermediated bulk container ȋȌǡ Ȁ Ǥ 181
PERSYARATAN PRA PENGEMASAN Setiap penghasil/pengumpul limbah B3 harus dengan pasti mengetahui karakteristik bahaya dari setiap limbah B3 yang dihasilkan/ dikumpulkannya. Apabila ada keragu-raguan dengan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan/dikumpulkannya, maka terhadap limbah B3 tersebut harus dilakukan pengujian karakteristik Bagi penghasil yang menghasilkan limbah B3 yang sama secara terus menerus, maka pengujian karakteristik masing-masing limbah B3 dapat dilakukan sekurang-kurangnya satu kali Apabila dalam perkembangannya terjadi perubahan, maka harus dilakukan pengujian karakteristik kembali. Bentuk kemasan dan bahan kemasan dipilih berdasarkan kecocokannya terhadap jenis dan karakteristik limbah yang akan dikemas PENYIMPANAN LIMBAH B3 WAJIB MEMENUHI KETENTUAN PERSYARATAN KEMASAN ͵ ͵Ǣ ͵ Ǣ
ǡǡȀǢ
ǡ ǡ Ǥ 182
KARAKTERISTIK LIMBAH B3 1 • mudah meledak; 2 • mudah menyala; 3 • reaktif; 4 • infeksius; 5 • korosif; dan/atau 6 • beracun PERSYARATAN UMUM KEMASAN • Kemasan untuk limbah B3 harus dalam kondisi baik, tidak rusak, 1 dan bebas dari pengkaratan serta kebocoran. • Bentuk, ukuran dan bahan kemasan limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3 yang akan dikemasnya dengan mempertimbangkan segi keamanan dan kemudahan dalam 2 penanganannya. • Kemasan dapat terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP atau PVC) atau bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS316 atau SS440) 3 dengan syarat bahan kemasan yang dipergunakan tersebut tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpannya. 183
PRINSIP PENGEMASAN LIMBAH B3 Limbah-limbah B3 yang tidak saling cocok, Untuk mencegah resiko timbulnya bahaya atau limbah dan bahan yang tidak saling selama penyimpanan, maka jumlah cocok tidak boleh disimpan secara bersama- pengisian limbah dalam kemasan harus sama dalam satu kemasan; mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, Jika kemasan yang berisi limbah B3 sudah pembentukan gas atau terjadinya kenaikan dalam kondisi yang tidak layak (misalnya tekanan. terjadi pengkaratan, atau terjadi kerusakan permanen) atau jika mulai bocor, maka Terhadap kemasan yang telah berisi limbah limbah B3 tersebut harus dipindahkan ke harus diberi penandaan sesuai dengan dalam kemasan lain yang memenuhi syarat ketentuan yang berlaku dan disimpan sebagai kemasan bagi limbah B3. dengan memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyaratan bagi penyimpanan Terhadap kemasan wajib dilakukan limbah B3. pemeriksaan oleh penanggung jawab pengelolaan limbah B3 fasilitas (penghasil, Kegiatan pengemasan, penyimpanan dan pengumpul atau pengolah) untuk pengumpulan harus dilaporkan sebagai memastikan tidak terjadinya kerusakan atau bagian dari kegiatan pengelolaan limbah kebocoran pada kemasan akibat korosi atau B3. faktor lainnya. Ȁ ͷͲǡͳͲͲ ʹͲͲǡ ʹ͵ǡͶ͵ ͺ͵, ͵ ǡǦ ǡ
Ǣ ǡǡ͵ Ȁ 184
TATA CARA PENGEMASAN/PEWADAHAN LIMBAH B3 Persyaratan Pengemasan limbah B3 1. Kemasan (drum, tong atau bak kontainer) : • Dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat atau rusak; • Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan; • Mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya • Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan a. kemasan drum penyimpan limbah B3 cair; b. kemasan drum untuk limbah B3 sludge atau padat 185
Pengisian limbah B3 dalam satu kemasan harus dengan mempertimbangkan karakteristik dan jenis limbah, pengaruh pemuaian limbah, pembentukan gas dan kenaikan tekanan selama penyimpanan. Untuk limbah B3 cair harus dipertimbangkan ruangan untuk pengembangan volume dan pembentukan gas; Untuk limbah B3 yang bereaksi sendiri sebaiknya tidak menyisakan ruang kosong dalam kemasan; Untuk limbah B3 yang mudah meledak kemasan dirancang tahan akan kenaikan tekanan dari dalam dan dari luar kemasan. Kemasan yang telah diisi atau terisi penuh dengan limbah B3 harus ͵Ǣ Ǣ ͵
Ǥ 186
TERHADAP DRUM/TONG ATAU BAK KONTAINER YANG TELAH BERISI LIMBAH B3 DAN DISIMPAN DITEMPAT PENYIMPANAN HARUS DILAKUKAN Ǧ ͳȋȌ Ǥ ȋ
Ȍǡ͵ Ȁ
ǡ ǡ PENGEMASAN LIMBAH DAPAT MENGGUNAKAN KEMASAN BEKAS B3 DAN/ATAU LIMBAH B3 YANG MEMENUHI KETENTUAN Ȁ Ȁ
ǡ
͵ ͵Ȁ Ǣ ͵ ͵ Ǣ Ȁ Ǥ 187
Kemasan bekas mengemas limbah B3 dapat digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 dengan karakteristik sama dengan limbah B3 sebelumnya, atau saling cocok dengan limbah B3 yang dikemas sebelumnya. Jika akan digunakan untuk mengemas limbah B3 yang tidak saling cocok, maka kemasan tersebut harus dicuci bersih terlebih dahulu sebelum dapat digunakan sebagai kemasan limbah B3. Kemasan yang telah dikosongkan apabila akan digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 lain dengan karakteristik yang sama, harus disimpan ditempat penyimpanan limbah B3. Jika akan digunakan untuk menyimpan limbah B3 dengan karakteristik yang tidak saling sesuai dengan sebelumnya, maka kemasan tersebut harus dicuci bersih terlebih dahulu dan disimpan dengan memasang “label KOSONG” sesuai dengan ketentuan penandaan kemasan Limbah B3. Kemasan yang telah rusak (bocor atau berkarat) dan kemasan yang tidak digunakan kembali sebagai kemasan limbah B3 harus diperlakukan sebagai limbah B3. PERSYARATAN PEWADAHAN LIMBAH B3 DALAM TANGKI • rancang bangun dan peralatan penunjang sistem tangki yang akan 188 dipasang; • karakteristik limbah B3 yang akan disimpan; • jika sistem tangki dan atau peralatan penunjangnya terbuat dari logam dan kemungkinan dapat terkontak dengan air dan atau tanah, maka evaluasi harus mencakup pengukuran potensi korosi yang disebabkan oleh faktor lingkungan serta daya tahan bahan tangki terhadap faktor korosi tersebut; • perhitungan umur operasional tangki; • rencana penutupan sistem tangki setelah masa operasionalnya berakhir; • jika tangki dirancang untuk dibangun di dalam tanah, maka harus dengan memperhitungkan dampak kegiatan di atasnya serta menerapkan rancang bangun atau kegiatan yang dapat melindungi sistem tangki terhadap potensi kerusakan.
Dalam pengoperasian tangki sebagai tempat pengemasan/pewadahan limbah B3, maka : 1. tangki dan sistem penunjangnya harus terbuat dari bahan yang saling cocok dengan karakteristik dan jenis limbah B3 yang dikemas/ disimpannya; 2. limbah-limbah yang tidak saling cocok tidak ditempatkan secara bersama- sama di dalam tangki. Apabila tangki akan digunakan untuk menyimpan limbah yang tidak saling cocok dengan karakteristik limbah sebelumnya, maka tangki harus terlebih dahulu dicuci bersih; 3. tidak digunakan untuk menyimpan limbah mudah menyala atau reaktif kecuali: a. limbah tersebut telah diolah atau dicampur terlebih dahulu sebelum/segera setetah ditempatkan di dalam tangki, sehingga olahan atau campuran limbah yang terbentuk tidak lagi berkarakteristik mudah menyala atau reaktif; atau b. limbah disimpan atau diolah dengan suatu cara sehingga tercegah dari kondisi atau bahan yang menyebabkan munculnya sifat mudah menyala atau reaktif. Untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan, tangki wajib dilengkapi dengan penampungan sekunder: • pelapisan (dibagian luar tangki); tanggul dan atau • tangki berdinding ganda, dengan ketentuan bahwa penampungan sekunder tersebut harus : • dibuat atau dilapisi dengan bahan yang saling cocok dengan limbah B3 yang disimpan • ditempatkan pada pondasi atau dasar yang dapat mendukung ketahanan tangki terhadap tekanan dari atas dan bawah dan mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian, tekanan atau uplift; • dilengkapi dengan sistem deteksi kebocoran yang dirancang dan dioperasikan 24 jam • dirancang untuk dapat menampung dan mengangkat cairan-cairan yang berasal dari kebocoran, ceceran atau presipitasi 189
KETENTUAN KEMASAN YANG TELAH DIISI DENGAN LIMBAH B3 Ditandai dengan simbol dan label yang sesuai dengan ketentuan mengenai penandaan pada kemasan Limbah B3; Selalu dalam keadaan tertutup rapat dan hanya dibuka jika akan dilakukan penambahan atau pengambilan Limbah B3 dari dalamnya; Disimpan ditempat yang memenuhi persyaratan Penyimpanan Limbah B3 serta mematuhi tata cara penyimpanannya; Kemasan yang telah dikosongkan apabila akan digunakan kembali untuk mengemas Limbah B3 lain dengan karakteristik yang sama, harus disimpan di fasilitas Penyimpanan Limbah B3 dengan memasang label “KOSONG” LABEL LIMBAH B3 ͵ ǡ ǡ ͵ PELABELAN LIMBAH B3 proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3. 190
SIMBOL LIMBAH B3 ͵ SIMBOL LIMBAH B3 SESUAI PERMEN LH 14/2013 191 TENTANG SIMBOL DAN LABEL LIMBAH B3
25 cm B A Ukuran simbol (minimal): ALAT ANGKUT 25 cm x 25 cm WADAH/KEMASAN 10 cm X 10 cm A 45o 25 cm 27 Jingga (R=255, Hitam G=153, B=83) (R=0, G=0, B=0) MUDAH MELEDAK Merah (R=255, Hitam (R=0, G=0, B=0) G=0, B=0) 28 192
29 KEMASAN UNTUK PENYIMPANAN LIMBAH B3 Ǥ ͵
Ǣ Ǥ ͵ 193
31 CONTOH LABEL LIMBAH B3 PADA WADAH/KEMASAN 32 194
CONTOH PEMBERIAN SIMBOL PADA TEMPAT PENYIMPANAN LIMBAH B3 YANG MENYIMPAN LEBH DARI 1 (SATU) KARAKTERISTIK LIMBAH B3 33 CONTOH PEMBERIAN SIMBOL YANG BELUM TEPAT 34 195
Taman Widya Asri blok D3 No. 11, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang (0254) 792 0386 0812 8050 7051 [email protected] @CHPSerang https://www.citrahijaupiranti.co.id TERIMAKASIH 196
EVALUASI HASIL ANALISIS LIMBAH B3 MATERI 8 : E.38PLB00.002.1 DISAMPAIKAN PADA ACARA PELATIHAN PPLB3 dan POPLB3 YANG DISELENGGARAKAN OLEH LPK CITRA HIJAU PIRANTI KODE UNIT : E.38PLB00.002.1 JUDUL UNIT : Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) DESKRIPSI UNIT : ǡ ͵. ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Melakukan penilaian 1.1. Hasil analisis Limbah B3 diidentifikasi sesuai terhadap hasil analisis kebutuhan. Limbah B3 1.2. Hasil analisis Limbah B3 ditelaah sesuai ketentuan. 2. Melaporkan hasil 2.1. Laporan Hasil kegiatan evaluasi analisis kegiatan evaluasi analisis Limbah B3 disusun berdasarkan hasil Limbah B3 telaahan dan sesuai prosedur. 2.2. Laporan hasil kegiatan evaluasi analisis 197 Limbah B3 didokumentasikan sesuai prosedur.
DASAR HUKUM UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 PP RI No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021 PeMenLH RI No 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PENETAPAN LIMBAH B3 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas: a. Limbah B3 kategori 1 b. Limbah B3 kategori 2. 198
TATA CARA PENETAPAN LIMBAH B3 Apakah limbah B3 YA LIMBAH B3 memiliki kategori KATEGORI 1 YA bahaya 1? Apakah ada LIMBA dalam Tabel TIDAK LIMBAH B3 H KATEGORI 2 1, 2, 3, 4, Lampiran I ? LIMBAH NONB3 TIDAK LIMBAH B3 BERDASARKAN KATEGORI BAHAYANYA 199
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306