ACCIDENT CAUSATION Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Konsep Dasar K3 Proses Kerja Individu Material Hazard Risk Insiden/Eksiden Konsekuensi Lingkungan Kerja Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 250
Hazard (Potensi bahaya) adalah sumber atau suatu keadaan yang berpotensi untuk menimbulkan kerugian (manusia, properti, proses, lingkungan) OHSAS 18001:1999 – Occupational health& safety management systems-Specification Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Risk (Resiko) merupakan kombinasi dari kemungkinan dan akibat yang ditimbulkan dari suatu kejadian berbahaya. OHSAS 18001:1999 – Occupational health & safety management systems-Specification Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 251
Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah 252 Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED)
Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Keselamatan Kerja Usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan Memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman Dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan EmisiIndonesia(APPLIED) 253
TUJUAN KESELAMATAN KERJA Mencegah/ menga d a kan usa ha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati Tidak terjadinya kerusakan /kerugian pada alat /material/produksi Upaya pengawasan thd 4 M yaitu : manusia, material, mesin, metode kerja yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak terjadi kecelakaan Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Prinsip K3 Setiap pekerjaan dpt dilakukan dengan selamat tanpa harus ada korban Kecelakaan pasti disebabkan oleh sesuatu Penyebab kec elakaan harus dicegah atau ditiadakan Upaya bekerja dengan aman dan selamat : Mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan Mengetahui langkah / tahapan pekerjaan tersebut Mengetahui bahaya-bahaya yang mungkin terjadi dari pekerjaan yang akan dilakukan Mengetahui cara mengendalikan terhadap bahaya-bahaya tersebut Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 254
Peranan K3 Menyelamatkan karyawan, dari : sakit, kesedihan, kehilangan ma sa depan, kehilangan gaji/nafkah Menyelamatkan keluarga, dari: kesedihan, masa depan yg tak menentu, kehilangan pendapatan Menyelematkan perusahaan, dari: kehilangan tenaga kerja, pengelauaran biaya akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhenti kegiatan, melatih atau mengganti karyawan yang celaka, bahkan bisa sampai terhentinya produksi Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Evolution of Safety Performance Injuries Engineering Procedures & Systems Behaviours 255
Kendali Sebab Sebab Insisen Kerugian Kurang Dasar langsung Kontak Manusia 1. Program Faktor Tindakan dengan Barang 2. Standar Personal TidakAman substansi atau Proses 3. Penataan energi Lingkungan Faktor Kondisi Tidak tidak Pekerjaan Aman memadai PENGENDALIAN KURANG MEMADAI Program tidak memadai Standar tidak memadai Penataan terhadap standar tidak memadia EHS PROGRAM ELEMEN • Leadership & administrasi • Peraturan perusahaan • Komunikasi Personal • Training bagi manajemen • Analisa insiden • Pertemuan Kelompok • Inspeksi Terencana • Training bagi karyawan • Promosi Umum • Analisa & prosedur kerja • Alat pelindung diri • Penerimaan & Penempatan • Penyelidikan insiden • Pelayanan kesehatan • Laporan & Dokumentasi • Observasi kerja • Sistem Evaluasi Program • Off the Job Safety • Kesiagaan gawat darurat • Kendali Rekayasa & Pengadaan Hirarki Pengendalian Bahaya Eliminasi Subtitusi Minimalisasi Pengendalian Engineering Pengendalian Administratif Pelatihan / Alat Pelindung Diri 256
K3 Pengelolaan LB3 1. pengendalian saat pembelian, 2. penyimpanan, dan suplai. 3. pengendalian di proses produksi dan penunjang proses prod. 4.pengendalian limbah bahan kimia berbahaya dan beracun. 5. apd. Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) MATERIAL SAFETY DATA SHEET(MSDS) Dokumen tentang satu bahan kimia yang harus ada pada industri yang membuat, menyimpan, ata u menggunakannya, yang memberikan informasi tentang bahan kimia tersebut. Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 257
MSDS - KEPMENAKER No. 187/1999 1. IDENTITAS BAHAN DAN PERUSAHAAN 2. KOMPOSISI BAHAN 3. IDENTIFIKASI BAHAYA 4. TINDAKAN P3K 5. TINDAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN 6. TINDAKAN THD TUMPAHAN DAN KEBOCORAN 7. PENYIMPANAN DAN PENANGANAN BAHAN 8. PENGENDALIAN PEMAJANAN DAN APD SIFAT2 9. FISIKA DAN KIMIA 10. REAKTIFITAS DAN STABILITAS 11. INFORMASI TOKSIKOLOGI 12. INFORMASI EKOLOGI 13. PEMBUANGAN LIMBAH 14. PENGANGKUTAN 15. PERATURAN PERUNDANG2AN 16. INFORMASI LAIN YANG DIPERLUKAN Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Klasifikasi Bahaya klasifikasi nfpa (national fire protec tion association ) 1. kesehatan (nfpa health hazards) 2. mudah terbakar (nfpa flammability hazards) 3. reaktivitas (nfpa reactivityhazards) Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 258
Pa pa ran Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Exposure is The total amount of a hazard that comes in direct contact with your bod y. Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia(APPLIED) 259
The 3 parts of exposure The The The Source Contact of the hazard Environmental (inhaled fumes) Pathway (bus exhaust) (air) Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Which route will the hazards take? Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 260
Route #1:Inhalation Inhalation: Breathing. When chemicals enter the body through this route of exposure, they can get stuck in the lungs and/or be taken up into the bloodstream. Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Route #2:Ingestion Ingestion: Swallowing (usually by eating or drinking). When chemicals enter the body through this route of exposure, they can easily be taken up into the bloodstream. Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 261
Route #3: Dermal Absorption Dermal Absorption: Absorbing a chemical through any part of the skin, including the eyes. When chemicals come in contact with the skin, they can sometimes enter the bloodstream through this route of exposure. Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Dosis Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 262
What isdose? X Exposure X X X Dose X X X X XX X XX X = hazard Dose is the amount of a hazard that actually enters your body. Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Dose can depend on… Duration of Frequency of Body Size: Exposure: Exposure: How big or How long? How often? small are you? Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 263
Duration of Exposure 30 minutes of Exposure have any harmful effects. Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Duration of Exposure But 4 hours of Exposure harmful indeed! Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 264
Dose & Body Size ML s Dose can depend on how big or small you are. To understand how, let’s take three different size flasks and fill them with water. Imagine each one represents a different human body - one small, one medium, and one large. s Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Penanganan Manual / Manual Handling Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia(APPLIED) 265
Manual handling muncul hampir di seluruh kondisi tempat kerja yang senantiasa berhadapan dengan beban yang berat, seperti konstruksi, pertanian, hotel, restoran, hingga pertambangan (workshop) Pengangkatan manual dengan beban yang berat akan berdampak pada munculnya penyakit kronis dan nyeri pada sistim tulang karena adanya aktivitas pengangkatan secara manual secara terus menerus. Nyeri Punggung Bawah yang disebabkan karena pekerjaan adalah salah satu penyakit yang paling sering ditimbulkan akibat aktivitas manual Handling. Pengenalan IndAusostsriiadsaiPnroEfmesisiiPInednognoelashiaa(nALPiPmLbIEaDh) Definisi Adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan transporting atau supporting ‘sesuatu beban’ oleh satu atau lebih pekerja Pekerjaan yang dimaksud adalah : 1. Lifting (mengangkat) 2. Holding (menahan) 3. Pushing (mendorong) 4. Pulling (menarik) 5. Carrying or Moving(membawa / memindahkan) Beban yang dimaksud disini adalah beban yang bisa bergerak (manusia, hewan) atau tak-bergerak (box, tools dll) Manual handling juga biasa disebut dengan ‘manual material handling’ (MMH) atau perlakuan material secara manual Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 266
Efek Kesehatan 1. Patah, Memar, dan Retaknya tulang akibat adanya peristiwa yang tiba- tiba dikarenakan insiden / kecelakaan 2. Adanya kerusakan pada sistim tulang (muscles, tendons, ligaments, bones, joints, bursa, blood vessels and nerves) yang disebabkan karena adanya aktivitas manual handling yang terus –menerus. Cedera ini dapat kita kelompokkan menjadi 3 bagian Cedera pada leher dan bagian lengan ke atas Cedera di sekitar lengan ke bawah Cedera nyeri punggung bagian belakang Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia(APPLIED) 267
Alat Pelindung Diri Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 268
Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia(APPLIED) Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia(APPLIED) 269
270
Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan EmisiIndonesia(APPLIED) Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan Emisi Indonesia (APPLIED) 271
Asosiasi Profesi Pengolahan Limbah Industri dan EmisiIndonesia(APPLIED) 272
131 LPK CITRA HIJAU PIRANTI Taman Widya Asri blok D3 No. 11, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang (0254) 792 0386 0812 8050 7051 [email protected] @CHPSerang https://www.citrahijaupiranti.co.id 132 SEMOGA BERMANFAAT 273
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) UNIT KOMPETENSI [E.38PLB00.005.1] RUMUSAN UNIT KOMPETENSI KODE UNIT : E.38PLB00.005.1 JUDUL UNIT : Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun laporan kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 274
ELEMEN KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN 1. Menyiapkan peralatan dan bahan penyusunan laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 2. Membuat laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 KRITERIA UNJUK KERJA Menyiapkan peralatan dan bahan penyusunan laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 1. Data, informasi dan peraturan yang terkait dengan kegiatan pengelolaan Limbah B3 diidentifikasi sesuai ketentuan. 2. Data hasil kegiatan pengelolaan Limbah B3 ditelaah sesuai ketentuan. Membuat laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 1. Laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan. 2. Laporan pengelolaan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan 275
BATASAN VARIABLE Konteks variabel: 1. Unit kompetensi ini berlaku untuk mengorganisasikan pekerjaan penyusunan laporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 pada kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, perpindahan lintas batas dan dumping Limbah B3 yang telah dilaksanakan sesuai izin. 2. Didokumentasikan yang dimaksud adalah pengesahan, pendistribusian dan pengarsipan PERALATAN DAN PERLENGKAPAN 1. PERALATAN Alat Tulis Kantor (ATK) Alat Pengolah Data 2. PERLENGKAPAN Data dan informasi kegiatan yang telah dilakukan Laporan kegiatan sebelumnya 276
PERATURAN YANG DIPERLUKAN 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3 dan peraturan penggantinya 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan peraturan penggantinya 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan peraturan penggantinya 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PERATURAN YANG DIPERLUKAN 6. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP- 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Penyimpanan Limbah B3 dan peraturan penggantinya 7. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP- 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan peraturan penggantinya 8. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP- 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Pengolahan Limbah B3 dan peraturan penggantinya 9. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan peraturan penggantinya 277
Norma Dan Standar 1) Norma (Tidak Ada) 2) Standar 1. Prosedur penyusunan laporan Pengetahuan Dan Keterampilan 1) Pengetahuan 1. Sistematika penyusunan laporan 2. Administrasi pelaporan 2) Keterampilan 1. Menggunakan alat pengolah data 278
Sikap Kerja Dan Aspek Kritis 1) Sikap Kerja 1. Teliti 2. Tepat 2) Aspek Kritis 1. Ketepatan dalam menyusun laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 279
Dasar Hukum Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 O Undang Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. OPeraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup KEWAJIBAN Pasal 68 UU RI No.: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepatwaktu; b. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; c. Menaati ketentuan tentang baku mutulingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 280
LARANGAN Pasal 69 ayat (1) huruf j UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: (1) Setiap orang dilarang: j. Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. PELAPORAN PENGELOLAAN LB3 Berdasarkan ketentuan PP RI No. 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah B3 meliputi pelaporan untuk kegiatan: 1. Penyimpanan LB3; Penghasil LB3; 2. Pengumpulan LB3; 3. Pengangkutan LB3; 4. Uji coba pemanfaatan LB3; 5. Pemanfaatan LB3; 6. Pengolahan LB3; 7. Penimbunan LB3; 8. Dumping/Pembuangan LB3 281
99 TUJUAN Tujuan aspek pelaporan pengelolaan limbah B3 ini adalah: 1.Meningkatkan pemahaman dan ketaatan para pelaku usaha/ kegiatan dalam melaksanakan pelaporan pengelolaan LB3; 2.Keseragaman format dan lingkup laporan; 3.Kesesuaian substansi laporan; 4.Ketepatan pihak penerima laporan. 282
Dokumen Laporan Pengelolaan LB3 • Format Laporan; • Lingkup Substansi Laporan; • Uraian Informasi Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 (Meliputi: Penyimpanan sementara/Pengumpulan/Pengangkutan/ Pemanfaatan/Pengolahan/Penimbunan); • Pihak Yang Menerima Laporan (KLHK. Gubernur/BLHD Provinsi, Bupati/Wali Kota/BLHD Kab./Kota) 102 283
Format Laporan Pengelolaan Limbah B3 (Lanjutan) III. Manifest Limbah B3 (Informasi umum tentang manifest LB3, dilengkapi dokumen manifest lembar ke dua) IV. Penjelasan Proses Pengelolaan Limbah B3 Informasi mengenai: • Upaya mengurangi terbentuknya limbah B3 melalui substitusi bahan, modifikasi proses, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan; • Kegiatan pengelolaan limbah B3 dari dihasilkan sampai ke pengelola akhir: Pemanfaat/Pengolah/Penimbun; • Foto progres pengelolaan. V. Penutup. (Rekapitulasi tentang jenis dan jumlah LB3 yang dihasilkan dan dikelola serta komitmen untuk mempertahankan/meningkatkan ketaatan upaya pengelolaan limbah B3). LOGBOOK PENCATATAN HARIAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 PT. ...................................................................................... 284
105 106 285
107 PENYIMPANAN LIMBAH B3 9 Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3, 9 Penyimpanan Limbah B3 wajib dilengkapi dengan izin pengelolaan Limbah B3 untuk 9 kegiatan penyimpanan Limbah B3, Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3 diterbitkan oleh bupati/walikota. 286
109 SUBSTANSI LAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Lanjutan) Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan limbah B3 (Pasal 44 PP 101 Tahun 2014) paling sedikit memuat: a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3; b. salinan bukti penyerahan LB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); c. identitas pengangkut LB3; d. pelaksanaan Pengumpulan LB3, dan e. penyerahan LB3, kepada Pemanfaat LB3, Pengolah LB3, dan/atau Penimbun LB3. 287
112 113 288
SUBSTANSI LAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Lanjutan) Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan LB3 (PP 22 Tahun 2021) paling sedikit memuat: a. nama dan karakteristik LB3 yang LB3 yang pemanfaatannya diujicobakan; b. tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas pemanfaatan LB3; c. hasil pelaksanaan uji coba; dan d. pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba. SUBSTANSI LAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Lanjutan) 5. Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan limbah B3 (PP 22 Tahun 2021) paling sedikit memuat: a.sumber, nama, jumlah, dan karakteristik LB3, dan b.pelaksanaan Pemanfaatan LB3 yang dihasilkannnya. 6. Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan setelah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan LB3 (PP 22 Tahun 2021) paling sedikit memuat: a.nama dan karakteristik LB3 yang pemanfaatannya diujicobakan; b.tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan LB3; c.hasil pelaksanaan uji coba; dan d.pemenuhan terhadap stadar yang ditetapkan dalam uji coba. 289
LAPORAN PENSUGBESLOTALNASAIN LIMBAH B3 (Lanjutan) 7. Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan limbah B3 (PP 22 Tahun 2021) paling sedikit memuat: a. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik LB3; dan b. pelaksanaan pemanfaatan LB3; 8. Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan limbah B3 (PP 22 Tahun 2021) paling sedikit memuat: a. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik LB3; dan b. pelaksanaan pengolahan LB3 yang dihasilkannya. 117 290
118 119 291
PENGOLAHAN LIMBAH B3 MENGGUNAKAN INSINERATOR 28 SUBSTANSI LAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Lanjutan) 9. Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan limbah B3 (PP 22 Tahun 2021) paling sedikit memuat: a. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik LB3; dan b. pelaksanaan Pengolahan LB3. 10. Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan limbah B3 (PP 22 Tahun 2021) paling sedikit memuat: a. nama, sumber, jumlah, dan karakteristik LB3; dan b. pelaksanaan Penimbunan LB3. 292
PROSES KONSTRUKSI FASILITAS PENIMBUSAN AKHIR -LANDFILL LANDFILL YANG SUDAH DITUTUP [ ]CLOSURE 31 293
SUBSTANSI LAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 (Lanjutan) 11. Substansi laporan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) limbah B3 (PP 22 Tahun 2021) paling sedikit memuat: a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah LB3; dan b. pelaksanaan dumping (pembuangan) LB3 yang dihasilkanya. CONTAH PEMBUANGAN (DUMPING) TAILING PEPRIPAAN PERMUKAAN TAILING LAUT PABRIK > 100 m PENGOLAHAN BIJIH titik mengarah ke pembuangan 200 m limbah B3 (outfall) 33 294
Kebijakan Pengembangan Pelaporan Pengelolaan LB3 Pengembangan pelaporan secara elektronik untuk: • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas waktu, biaya, dan tenaga; • Penghematan sumberdaya alam; • Mempercepat dan memper mudah proses analisis data. KRONOLOGI PELAPORAN Pelaporan e-Reporting e-Reporting MANUAL, ONLINE penerimaan OFFLINE, dokumen penerimaan Entry Data secara triwulan dokumen soft langsung (hardcopy) copy oleh Perusahaan SISTEM (mengirimkan menuju LAMA melalui email) PORTAL Pelaporan masih Pelaporan secara KLH secara manual elektronik, Periode 2015-2016 Entry Data secara Entry Data Manual manual oleh KLH oleh Perusahaan Over view data penaatan dikirim melalui email PLB3 untuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya 295
TANTANGAN: Pelaporan PLB3 secara elektronik Keseragaman Istilah dan Penamaan Dibutuhkan konsistensi dalam penulisan,penamaan JENIS LIMBAH pada: • Izin Pengelolaan Limbah B3 • Logbook dan Neraca Limbah B3 • Rekomendasi Pengangkutan • Manifest Limbah B3 Agar alur (tracking) pengelolaan Limbah B3 “from cradle to grave” dan/atau “from creadle to creadle” dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan. 129 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 TENTANG PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 296
130 297
131 LPK CITRA HIJAU PIRANTI Taman Widya Asri blok D3 No. 11, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang (0254) 792 0386 0812 8050 7051 [email protected] @CHPSerang https://www.citrahijaupiranti.co.id 132 SEMOGA BERMANFAAT 298
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) UNIT KOMPETENSI [E.38PLB00.004.1] RUMUSAN UNIT KOMPETENSI KODE UNIT : E.38PLB00.004.1 JUDUL UNIT : Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 299
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306