LIMBAH B3 BERDASARKAN KATEGORI BAHAYANYA LIMBAH B3 BERDASARKAN SUMBERNYA Limbah B3 dari sumber tidak spesifik (Lampiran IX Tabel 1) Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, tumpahan B3, B3 yg tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 (Lampiran IX Tabel 2) Limbah B3 dari sumber spesifik: 200 • a. Sumber spesifik umum (Lampiran IX Tabel 3) • b. Sumber spesifik khusus (Lampiran IX Tabel 4) Note : Kategori Limbah B3 1 dan 2 untuk setiap jenis limbah B3 sudah dicantumkan dalam daftar Lampiran IX PP 22/2021
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik : • Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. Limbah B3 dari sumber spesifik : • Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Limbah B3 dari sumber spesifik khusus : • Limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect), berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu TUJUAN IDENTIFIKASI JENIS DAN KARAKTERISTIK LIMBAH B3 Mengklasifikasikan limbah Mengetahui sifat limbah B3 Menentukan sifat limbah B3 Mengetahui potensi dampak limbah B3 Delisting limbah B3 201
UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 DILAKUKAN TERHADAP Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; dan Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3. Uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan tahapan pengambilan contoh uji; dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3. 202
PENGAMBILAN CONTOH UJI DILAKUKAN DENGAN METODE Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air Limbah - Bagian 59: Metode Pengambilan Contoh Air Limbah, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 cair; dan/atau Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 8520:2018, Cara Pengambilan Contoh Uji Limbah Padat B3, untuk pengambilan contoh uji Limbah B3 padat. Pengambilan contoh uji harus dilengkapi dengan sistem Kontrol 203 Mutu dan Jaminan Mutu. ͵ ͳ ǣ a. Uji karaketristik ǣ ͳǤ ǡ ʹǤ ǡ ͵Ǥ ǡ ͶǤ b. Karakteristik beracun melalui TCLP
ε
Ǧ ȋ Ȍ c. Karakteristik belacun melalui Uji Toksikologi LD50 ͷͲ ζ ͷͲ Ȁ ȋ Ȍ Ǥ Uji karakteristik dilakukan secara berurutan (pasal 278, ayat 5)
PELAKSANAAN UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 1 • mudah meledak; 2 • mudah menyala; 3 • reaktif; 4 • infeksius; 5 • korosif; dan/atau 6 • Beracun melalui uji TCLP; 7 • beracun melalui Uji Toksikologi LD50 8 • beracun melalui uji total konsentrasi logam berat; 9 • beracun melalui uji toksikologi sub-kronis. Prosedur Pelindian Karakteristik Uji Toksikologi Lethal Dose-50 Beracun (Toxicity Characteristic yang selanjutnya disebut Uji Leaching Procedure) yang Toksikologi LD50 selanjutnya disingkat TCLP prosedur laboratorium uji hayati untuk untuk memprediksi mengukur hubungan potensi pelindian B3 dosis-respon antara dari suatu Limbah. Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji. 204
HASIL UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 DISUSUN DALAM BENTUK DOKUMEN YANG MEMUAT: 1. penjelasan mengenai Limbah yang dilakukan uji karakteristik Limbah B3; 2. penjelasan mengenai metode pengambilan contoh uji dan metode uji karakteristik Limbah B3; 3. hasil uji karakteristik Limbah B3; 4. dokumentasi pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3; dan 5. salinan sertifikat hasil uji karakteristik Limbah B3 yang diterbitkan oleh laboratorium uji. LIMBAH B3 BERDASARKAN KARAKTERISTIKNYA Kriteria merujuk PerMenLHK P 10/2020 Kriteria merujuk Lampiran I PerMenLHK P 10/2020 Kriteria merujuk Lampiran III PerMenLHK P 10/2020 Uji karaketristik dilakukan untuk penetapan LB3 diluar Lampiran IX dan untuk pengecualian LB3 205
UJI KARAKTERISTIK MUDAH MELEDAK (EXPLOSIVE – E) Limbah B3 mudah meledak (mudah meledak) adalah Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC/ P 760 mmHg dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. 206
UJI KARAKTERISTIK MUDAH MENYALA (IGNITABLE - I) Limbah • Limbah berupa cairan yang mengandung B3 alkohol < 24% / ≤60oC /140oF akan menyala jika terjadi kontak dengan api, bersifat percikan api/ sumber nyala lain pada P 760 mudah mmHg. Pengujian Æ dilakukan menyala menggunakan seta closed tester, pensky martens closed cup, atau metode lain yang setara dan termutakhir; dan/atau • Limbah yang bukan berupa cairan, Pada 25oC (/P 760 mmHg mudah menyala melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan jika menyala dapat menyebabkan nyala terus menerus. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa harus melalui pengujian di laboratorium. UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 REAKTIF Limbah • Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil B3 reaktif dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan Æ Secara visual menunjukkan adalah adanya gelembung gas, asap, dan perubahan warna • Limbah yang jika bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap Æ Dapat diketahui secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium; • Merupakan Limbah sianida, sulfida yang pada kondisi pH 2- 12,5 dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun Æ Dapat diketahui uji kualitatif 207
LIMBAH B3 INFEKSIUS Limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan Limbah laboratorium; Limbah yang berupa benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, dan pecahan gelas; Limbah patologi yang merupakan Limbah jaringan tubuh yang terbuang dari proses bedah atau otopsi; Limbah yang berasal dari pembiakan dan stok bahan infeksius, organ binatang percobaan, bahan lain yang telah diinokulasi, dan terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius; dan/atau Limbah sitotoksik yaitu Limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. UJI KARAKTERISTIK INFEKSIUS (INFECTIOUS - X) Limbah B3 bersifat infeksius yaitu Limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. 208
KOROSIF (CORROSIVE - C) Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2 (dua) untuk Limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 (dua belas koma lima) untuk yang bersifat basa. Sifat korosif dari Limbah padat dilakukan dengan mencampurkan Limbah dengan air sesuai dengan metode yang berlaku dan jika limbah dengan pH lebih kecil atau sama dengan 2 (dua) untuk Limbah bersifat asam dan pH lebih besar atau sama dengan 12,5 (dua belas koma lima) untuk yang bersifat basa; dan/atau Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya kemerahan atau eritema dan pembengkakan atau edema. Sifat ini dapat diketahui dengan melakukan pengujian pada hewan uji mencit dengan menggunakan metode yang berlaku. Uji • metode uji Methods of Evaluating karakteristik Explosive Reactivity of Explosive- Contaminated Solid Waste mudah Substances-Report of Investigations meledak 9217, Bureau of Mines, United States Department of The Interior Uji • Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI karakteristik 7184.3:2011. Karakteristik Limbah B3 – Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah mudah Cair dan Semi Padat; atau menyala • metode 1030 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Ignitability Of Solids hasil ujinya dibandingkan dengan daftar mikroorganisme penyebab infeksi yang 209 diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan.
Uji • metode 1040 – United States Environmental karakteristik Protection Agency (US-EPA): Test Method For Oxidizing Solids; dan reaktif • b. metode 1050 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Methods To Determine Substances Likely To Spontaneously Combust Uji • metode Standard Methods for karakteristik Examination of Water and Wastewater - American Public Health Association - infeksius American Water Works Association (APHA-AWWA): 9260, untuk bakteria; b. 9510, untuk virus enterik; dan c. 9610, untuk fungi hasil ujinya dibandingkan dengan daftar mikroorganisme penyebab infeksi yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan. METODE UJI • Standar Nasional Indonesia Nomor: KARAKTERISTIK SNI 066989.11:2004. Air dan Air Limbah - Bagian 11: Cara Uji Derajat KOROSIF Keasaman (pH) dengan Menggunakan Alat pH meter, untuk Limbah B3 cair; atau • 9045D – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Soil and Waste pH, untuk Limbah B3 padat; dan b • metode 404: Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Acute Dermal Irritation/Corrosion, untuk Limbah B3 cair dan Limbah B3 padat 210
Uji karakteristik • metode uji 1311– United States Environmental beracun melalui Protection Agency (US-EPA): Toxicity Characteristic Leaching Procedure TCLP Uji karakteristik • metode uji Metode 425: Organization for beracun melalui uji Economic Cooperation and Development (OECD) Guideline For Testing Of Chemicals, Acute Oral toksikologi LD50 Toxicity – Up-and-Down Procedure. Uji karakteristik • Lampiran I yang merupakan bagian tidak beracun melalui uji terpisahkan dari Peraturan Menteri ini toksikologi subkronis Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah. Uji Toksikologi Lethal Dose-50(LD50) adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis- respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji. 6 MEMILIKI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 KATEGORI 1 karakteristik mudah karakteristik beracun karakteristik beracun meledak, mudah menyala, melalui TCLP untuk melalui Uji Toksikologi LD50 reaktif, infeksius, dan/atau menentukan Limbah yang untuk menentukan Limbah korosif sesuai dengan diuji memiliki konsentrasi yang diuji memiliki nilai Uji parameter uji sebagaimana zat pencemar lebih besar Toksikologi LD50 ≤ 50 mg/kg tercantum dalam dari konsentrasi zat (lima puluh miligram per pencemar pada kolom kilogram) berat badan (Lampiran IX, PP 22/2021) TCLP-A hewan uji, (Lampiran XI, PP 22/2021) Tim Ahli merekomendasikan kepada Menteri untuk menetapkan Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 dari sumber spesifik 211
MEMILIKI KARAKTERISTIK LIMBAH B3 KATEGORI 2 karakteristik beracun karakteristik beracun melalui uji toksikologi melalui TCLP untuk subkronis menggunakan hewan uji mencit menentukan Limbah selama 90 hari menunjukkan sifat yang diuji memiliki karakteristik beracun racun sub-kronis, berdasarkan hasil konsentrasi zat melalui Uji Toksikologi pengamatan terhadap pertumbuhan, pencemar ≤ konsentrasi LD50 : LD50 > dari 50 akumulasi atau biokonsentrasi, studi zat pencemar pada mg/kg berat badan perilaku respon antar individu hewan uji, kolom TCLP-A dan hewan uji dan ≤ 5000 dan/atau histopatologis memiliki konsentrasi zat mg/kg berat badan pencemar > dari hewan uji; konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B LIMBAH MEMILIKI KARAKTERISTIK NON B3 uji TCLP : konsentrasi zat Tidak memiliki pencemar karakteristik mudah sama ≤ meledak, mudah konsentrasi zat menyala, reaktif, pencemar Uji toksikologi : Uji toksikologi infeksius, dan/atau pada kolom LD50 > 5000 subkronis : korosif tclp-b, mg/kg berat limbah B3 tidak menggunakan badan hewan beracun sub- baku mutu tclp uji; kronis untuk penetapan kategori limbah b3 dan limbah nonb3 212
TATA CARA PENETAPAN KATEGORI LIMBAH B3 - Untuk limbah diluar daftar limbah B3 Lampiran IX, PP 22/2021) - Uji karakteristik dilakukan oleh pemerintah untuk limbah diluar lampiran IX IDENTIFIKASI KATEGORI LIMBAH B3 UNTUK LIMBAH DILUAR DAFTAR LIMBAH B3 LAMPIRAN IX PP 22/2021 213
LAMPIRAN III PERMENLHK RI NOMOR P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 BAKU MUTU AIR LIMBAH PADA KOLAM PENAMPUNG AIR DI FASILITAS PENYIMPANAN LIMBAH B3 BERUPA TEMPAT TUMPUKAN LIMBAH (WASTE PILE) DAN WASTE IMPOUNDMENT FORMAT PENCATATAN KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3 1. jika masuknya Limbah B3 tidak per hari, maka pengisian form ini 214 disesuaikan dengan masuknya Limbah B3 ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. 2. (Batas waktu penyimpanan di TPS Limbah B3, misal Limbah jenis X sebesar 50 kg/hari masuk ke Tempat Penyimpanan tanggal 3 September 2017 (t=0), sehingga kolom F berisi 1 Desember 2017 (untuk maksimal penyimpanan 90 hari). 3. (Manifes dapat berupa: a. manifes elektronik b. manifes internal perusahaan jika Limbah B3 diserahkan ke bagian lain (untuk dimanfaatkan/diolah dalam lingkungan perusahaan sendiri), setiap lembar harap di paraf oleh petugas yang bertanggung jawab.
BAKU MUTU UJI TCLP UNTUK PENETAPAN KATEGORI LB3 215
TATA CARA PENETAPAN KATEGORI LIMBAH B3 DAN BM NYA DAFTAR LAMPIRAN IX PP 22/2021 TATA CARA PENETAPAN KATEGORI LIMBAH B3 UNTUK LIMBAH DILUAR DAFTAR LIMBAH B3 LAMPIRAN IX BERDASARKAN UJI KARAKTERISTIK 216
PENGECUALIAN LIMBAH B3 Lampiran IX Tabel 3 dan 4 Lampiran IX Tabel 3 dan 4 Pasal 403 s/d 407 PP RI 22/2021 217
Pasal 278 DAFTAR LAMPIRAN IX PP 22/2021 DOKUMEN PERMOHONAN PENGECUALIAN LIMBAH B3 (PP 22/2021, pasal 405 (2) ) a • Identitas pemohon • Identitas Limbah B3 dari sumber spesifik yang b dihasilkan • Bahan baku dan/ atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang c menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik • Proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 d dari sumber spesifik 218
MEKANISME PENGECUALIAN LIMBAH B3 10 hari kerja 4 hari kerja 7 hari kerja Untuk Limbah B3 sumber spesifik Lampiran IX Tabel 3 dan 4 Uji karakteristik dilakukan oleh penghasil Limbah B3 Lampiran X, table 3 dan) Pasal 280, pp 22/2021) LABORATORIUM UJI (PP RI 22/2021, pasal 279) Menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing masing uji. Laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik 219
Taman Widya Asri blok D3 No. 11, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang (0254) 792 0386 0812 8050 7051 [email protected] @CHPSerang https://www.citrahijaupiranti.co.id TERIMAKASIH 220
PEMANTAUAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 E.38PLB00.003.1 DISAMPAIKAN PADA ACARA PELATIHAN PPLB3 dan POPLB3 YANG DISELENGGARAKAN OLEH LKP CITRA HIJAU PIRANTI KODE UNIT : E.38PLB00.003.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) DESKRIPSI UNIT : ǡǡ
ȋ ͵ȌǤ ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menyiapkan pekerjaan 1.1. Rencana kerja pemantauan PLB3 pemantauan PLB3 disusun sesuai ketentuan. 1.2. Peralatan dan perlengkapan pemantauan PLB3 disiapkan sesuai ketentuan. 2. Melakukan monitoring 2.1. Lokasi dan jadwal pemantauan PLB3 PLB3 ditetapkan sesuai rencana kerja. 2.2. PLB3 diperiksa sesuai prosedur. 3. Melaporkan hasil 3.1. Hasil pemantauan PLB3 disusun sesuai kegiatan pemantauan ketentuan. 3.2. Hasil pemantauan PLB3 Didokumentasikan sesuai ketentuan. 221
DASAR HUKUM UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PerMenLHK No P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Penyimpanan Limbah B3 Pemantauan PLB3 Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada dilakukan pada fasilitas Penyimpanan Limbah B3 222
PEMANTAUAN PADA FASILITAS PENYIMPANAN LIMBAH B3 BERUPA BANGUNAN pengawasan pada saat menempatkan dan/atau memindahkan Limbah B3 dari ruang Penyimpanan Limbah B3; pemeriksaan terhadap kemasan Limbah B3; pencatatan kegiatan Penyimpanan Limbah B3; dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata graha (housekeeping). PEMANTAUAN PADA FASILITAS PENYIMPANAN LIMBAH B3 BERUPA TANGKI, KONTAINER DAN SILO ȀȀǣ Ƭ Ȁǡ Ȁ ȀǡǢ Ȁǡ Ǣ
͵Ǣ ȋȌǤ 223
PEMANTAUAN Ȉ
PADA WASTE ͵ ͵Ǣ PILE Ȉ Ȁ ͵ ȋȌǢ Ȉ
͵ ͵ Ǣ Ȉ ͳ ͵ ȋ ǤͳʹȀʹͲʹͲȌǢ Ȉ ͳ Ǣ Ȉ
Ǣ Ȉ
͵Ǣ Ȉ ȋȌǤ PEMANTAUAN PADA WASTE IMPOUNDMENT
͵ ͵Ǣ Ȁ ͵ waste impoundmentǢ
͵͵ Ǣ ͳ ͵ ȋ ͳʹȀʹͲʹͲȌǢ ͳ Ǣ Ǥ
͵Ǣ ȋhousekeepingȌǤ 224
PENCATATAN LB3 DILAKUKAN TERHADAP Ȉ ͵ǡ ͵ǡ ͵ ͳ ͵Ǣ Ȉ ͵ǡ͵ǡ ͵ǡ͵ ʹ ͵Ȁ͵Ǣ Ȉ ͵ǡ ͵ǡ͵ǡ ͵ Ȁ͵Ǣ Ͷ Ȉ
͵Ǥ NERACA LIMBAH B3 MEMUAT uraian sumber, jenis, dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan; jumlah atau volume Limbah B3 yang dikumpulkan setiap bulan; dan jumlah atau volume Limbah B3 yang diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 setiap bulan. Pencatatan disusun menggunakan format dalam Lampiran IV 225
͵ wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit izin Pengelolaan Limbah B3 ͵ 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulanǤ 226
131 LPK CITRA HIJAU PIRANTI Taman Widya Asri blok D3 No. 11, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang (0254) 792 0386 0812 8050 7051 [email protected] @CHPSerang https://www.citrahijaupiranti.co.id 132 SEMOGA BERMANFAAT 227
MELAKUKAN TINDAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP BAHAYA DALAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) RUMUSAN UNIT KOMPETENSI KODE UNIT : E.38PLB00.001.1 JUDUL UNIT : Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap DESKRIPSI UNIT Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). 228
ELEMEN KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN 1. Mengidentifikasi bahaya dan resiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 2. Melakukan tindakan untuk mengurangi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 3. Menangani kecelakaan kerja pada pengelolaan limbah B3 4. Melaporkan hasil tindakan K3 dalam mengelola limbah B3 KRITERIA UNJUK KERJA 1. Mengidentifikasi bahaya dan resiko kecelakaan kerja pada mengelola limbah B3. • Material Safety Data Sheet (MSDS) B3/hasil analisis Limbah B3 diinventarisasi sesuai yang dikelola. • Dampak dari kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 diidentifikasi sesuai potensi bahaya 229
KRITERIA UNJUK KERJA 2. Melakukan tindakan untuk mengurangi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 Peralatan dan perlengkapan tindakan K3 disiapkan sesuai prosedur. Alat Pelindung Diri (APD) dipergunakan sesuai prosedur. Lokasi berbahaya di area pengelolaan Limbah B3 diberi pengaman sesuai kebutuhan. Potensi penyebab kecelakaan kerja di area pengelolaan Limbah B3 dikelola sesuai prosedur KRITERIA UNJUK KERJA 3. Menangani kecelakaan kerja pada pengelolaan limbah B3 • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dilakukan sesuai prosedur. • Pelayanan kesehatan terdekat dihubungi sesuai prosedur 230
KRITERIA UNJUK KERJA 4. Melaporkan hasil tindakan K3 dalam mengelola limbah B3 • Hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam mengelola limbah B3 disusun sesuai prosedur. • Laporan hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam mengelola limbah B3 dikomunikasikan sesuai prosedur. BATASAN VARIABLE 1. Konteks variabel: 1. Unit kompetensi ini berlaku untuk mengorganisasikan pekerjaan mengidentifikasi, melakukan tindakan perbaikan, dan mengendalikan bahaya dan kecelakaan kerja serta melaporkan hasil dalam pelaksanaan tindakan K3 terhadap bahaya pengelolaan Limbah B3. 2. Pelaksanaan tindakan K3 pada pengelolaan Limbah B3 dilakukan pada kegiatan pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dumping, perpindahan lintas batas dan pemulihan lahan terkontaminasi. 3. Pengaman diberikan dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja disesuaikan dengan potensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja yang telah diidentifikasi. 4. Potensi penyebab kecelakaan yang dimaksud dapat disebabkan oleh antara lain peralatan pengelolaan Limbah B3 dan cara pengelolaan Limbah B3. 5. Pertolongan pertama pada kecelakaan pengelolaan Limbah B3 dilakukan antara lain kepada manusia, area kerja, peralatan, penduduk dan Limbah B3. 6. Kegiatan berisiko tinggi dalam pengelolaan Limbah B3 adalah serangkaian kegiatan yang berdampak langsung dan/atau tidak langsung pada lingkungan hidup dan manusia yang melakukan pengelolaan. 7. Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 8. Peralatan dan perlengkapan yang digunakan disesuaikan dengan kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang dilaksanakan sesuai ketentuan. 231
PERALATAN DAN PERLENGKAPAN 1. PERALATAN Alat Pelindung Diri (APD) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 2. PERLENGKAPAN Emergency shower-eye wash Simbol bahaya Alat Pengaman Kerja (APK) Formulir cek list potensi bahaya pengelolaan Limbah B3 Prosedur penanganan risiko kecelakaan kerja Lembar data keselamatan bahan atau Material Safety Data Sheet (MSDS) Alat tulis kantor Alat pengolah data PERATURAN YANG DIPERLUKAN 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan peraturan penggantinya 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 dan peraturan penggantinya 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja dan peraturan penggantinya 232
Norma Dan Standar 1) Norma (Tidak Ada) 1) Standar 1. Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2. Prosedur teknik dasar mengendalikan keadaan bahaya dalam mengelola Limbah B3 3. Instruksi kerja peralatan pengelolaan Limbah B3 Pengetahuan Dan Keterampilan 1) Pengetahuan 1. Material Safety Data Sheet (MSDS) 2. Simbol Limbah B3 3. Jenis dan Fungsi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 4. Alat Pelindung Diri (APD) 2) Keterampilan 1. Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) 3. Menggunakan alat pengolah data 233
Sikap Kerja Dan Aspek Kritis 1) Sikap Kerja • Tanggap • Cepat • Tepat 2) Aspek Kritis Ketepatan dalam melakukan identifikasi dampak dari kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 sesuai potensi bahaya KONSEP DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1. Pendahuluan Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sistem Manajemen K3) merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 234
Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah: untuk menciptakan suatu sistem keselamatandan kesehatan di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem Manajemen K3 wajib diterapkan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih; perusahaan yang mempunyai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja Berdasarkan Pasal 4 Permenaker tentang Sistem Manajemen K3,terdapat 5 (lima) ketentuan yang harus perusahaan/pengusaha laksanakan, yaitu: a. menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3; b. merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaranpenerapan keselamatan dan kesehatan kerja; c. menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja; d. mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; e. meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. 235
2. Pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terdapat beberapa alasan yang mengungkapan pentingnya Sistem Manajemen K3 diterapkan dalam suatu perusahaan. Alasan tersebut dapat dilihat dari aspek manusiawi, ekonomi, UU dan Peraturan, serta nama baik Adrian, dkk, 2009). Berikut adalah argumentasi betapa pentingnya Sistem Manajemen K3 : 9 Alasan Manusiawi. Membiarkan terjadinya kecelakaan kerja, tanpa berusaha melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan, merupakan suatu tindakan yang tidak manusiawi. Hal ini di karenakan kecelakaan yang terjadi tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korbannya(misalnyakematian, cacat/luka berat, luka ringan), melainkan juga penderitaan bagi keluarganya. Oleh karena itu pengusaha atau sekolah mempunyai kewajiban untuk melindungi pekerja atau siswanya dengan cara menyediakan lapangan kerja yang aman. 9 Alasan Ekonomi. Setiap kecelakaan kerja yang terjadi akan menimbulkan kerugian ekonomi, seperti kerusakan mesin, peralatan, bahan dan bangunan, biaya pengobatan, dan biaya santunan kecelakaan. Oleh karena itu, dengan melakukan langkah-langkah pencegahan kecelakaan, maka selain dapat mencegah terjadinya cedera pada pekerja, kontraktor juga dapat menghemat biaya yang harus dikeluarkan. 9 Alasan UU dan Peraturan. UU dan peraturan dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu organisasi bidang keselamatan kerja dengan pertimbangan bahwa masih banyak kecelakaan yang terjadi, makin meningkatnya pembangunan dengan menggunakan teknologi modern, pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja dan pentingnya arti tenaga kerja di bidang konstruksi. 236
9 Nama Baik Institusi. Suatu perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik dapat mempengaruhi kemampuannya dalam bersaing dengan perusahaan lain. 9 Reputasi atau citra perusahaan juga merupakan sumber daya penting terutama bagi industry jasa, termasuk jasa konstruksi, karena berhubungan dengan kepercayaan dari pemberi tugas/pemilik proyek. 9 Prestasi keselamatan kerja perusahaan mendukung reputasi perusahaan itu, sehingga dapat dikatakan bahwa prestasi keselamatan kerja yang baik akan memberikan keuntungan kepada perusahaan secara tidak langsung. 3. Teori Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada awal perkembangannya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengalami beberapa perubahan konsep. Konsep K3 pertama kali dimulai di Amerika Tahun 1911 dimana K3 sama sekali tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Kegagalan terjadi pada saat terdapat pekerjaan yang mengakibatkan kecelakaan bagi pekerja dan perusahaan. Kecelakaan tersebut dianggap sebagi nasib yang harus diterima oleh perusahaan dan tenaga kerja. Bahkan, tidak jarang, tenaga kerja yang menjadi korban tidak mendapat perhatian baik moril maupun materiil dari perusahaan. Perusahaan berargumen bahwa kecelakaan yang terjadi karena kesalahan tenaga kerja sendiri untuk menghindari kewajiban membayar kompensasi kepada tenaga kerja. 237
Pada Tahun 1931, H.W. Heinrich mengeluarkan suatu konsep yang dikenal dengan Teori Domino. Konsep Domino memberikanperhatian terhadap kecelakaan yang terjadi. Berdasar Teori Domino, kecelakaan dapat terjadi karena adanya kekurangan dalam lingkungan kerja dan atau kesalahan tenaga kerja. Dalam perkembangannya, konsep ini mengenal kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe act). Pada awal pengelolaan K3, konsep yang dikembangkan masih bersifat kuratif terhadap kecelakaan kerja yang terjadi. Bersifat kuratif berarti K3 dilaksanakan setelah terjadi kecelakaan kerja. Pengelolaan K3 yang seharusnya adalah bersifat pencegahan (preventif) terhadap adanya kecelakaan. Pengelolaan K3 secara preventif bermakna bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan kegagalan dalam pengelolaan K3 yang berakibat pada kerugian yang tidak sedikit bagi perusahaan dan tenaga kerja. Dari perjalanan pengelolaan K3 diatas semakin menyadarkan akan pentingnya K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan mendasarkan agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk menerapkan suatu Sistem Manajemen K3 untuk mengelola K3. Sistem Manajemen K3 mempunyai pola Pengendalian Kerugian secara Terintegrasi (Total Loss Control) yaitu sebuah kebijakan untuk mengindarkan kerugian bagi perusahaan, property, personel di perusahaan dan lingkungan melalui penerapan Sistem Manajemen K3 yang mengintegrasikan sumber daya manusia, material, peralatan, proses, bahan, fasilitas dan lingkungan dengan pola penerapan prinsip manajemen yaitu perencanaan (plan), pelaksanaan (do), pemeriksaan (check), peningkatan (action). 238
ISO 45001 – standar kesehatan dan keselamatan kerja • Isu mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, sekarang ini telah menjadi isu global, kurang lebih sekitar 6300 orang meninggal setiap hari karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja atau hampir 2.3 juta orang setiap tahun. • Beban cedera dan penyakit akibat kerja yang signifikan, akan sangat merugikan, baik bagi karyawan, pengusaha dan bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas, yang mengakibatkan kerugian material dan non material , pensiun dini karyawan, serta adanya peningkatan premi asuransi. • Isu mengenai kesehatan dan keselamatan kerja ini, juga menjadi salah satu persyaratan bagi beberapa perusahaan, sebelum mereka menandatangani kesepakatan kerjasama, apalagi untuk perusahaan- perusahaan yang menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. ISO 45001 – standar kesehatan dan keselamatan kerja • Untuk mengatasi masalah tersebut, ISO mengembangkan standar baru, yaitu ISO 45001 yang merupakan standard sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja, yang akan membantu organisasi mengurangi jumlah kecelakaan kerja dan untuk meningkatkan keselamatan karyawan, mengurangi risiko kerja dan membuat lebih baik, kondisi kerja yang lebih aman, di seluruh dunia. 239
Perbedaan antara ISO 45001 dan OHSAS 18001 • Meskipun kedua standar tersebut berfokus pada peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Karyawan, ada beberapa aspek di mana kedua standar ini berbeda. standar ISO 45001 mengambil pendekatan yang lebih proaktif terhadap pengendalian risiko. sehingga, memungkinkan manajemen puncak untuk terlibat langsung dalam pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam organisasi sehingga dapat mewujudkan aspek kesehatan dan keselamatan dalam organisasi/ Perusahaan Mereka dengan lebih aktif. • Sedangkan OHSAS 18001 mengambil pendekatan pengendalian risiko yang lebih reaktif dengan mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kepada manajer kesehatan dan keselamatan . Beberapa perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 adalah: Komitmen Manajemen • ISO 45001 menekankan pentingnya komitmen manajemen karena menganggapnya sangat penting untuk keefektifan dan integrasi standar. Berdasarkan standar ini, budaya keselamatan organisasi bergantung pada keterlibatan manajemen puncak dan dukungan mereka terhadap seluruh karyawan dalam mengimplementasikan ISO 45001 ini. Bukan hanya memberikan pengawasan terhadap proses K3 di perusahaan , manajemen perlu menjadi contoh bagi para leader dalam mengimplementasikan K3 di Perusahaan. • Beberapa tanggung jawab top manajemen mungkin terkait SMK3 mungkin masih dapat didelegasikan, namun tanggung jawab penuh terhadap penerapan SMK3 di organisasi ada di Top Manajemen. 240
Beberapa perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 adalah: Keterlibatan Pekerja Standar ISO 45001 yang baru melibatkan karyawan dalam gambaran besar, dan menempatkan tanggung jawab mereka sebagai peserta aktif dalam pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja harus diberi pelatihan dan pendidikan yang sesuai agar dapat mengidentifikasi risiko dan menciptakan program keselamatan yang bermanfaat. Selain itu, dengan ISO 45001, organisasi akan menjalani audit reguler, yang akan memastikan bahwa organisasi mematuhi persyaratan standar. Audit ini dilakukan secara terbuka dengan pekerja karena masukan mereka sangat berharga untuk mencapai hasil audit yang dapat diandalkan. Berdasarkan ISO 45001, manajemen keselamatan di dalam organisasi adalah tanggung jawab setiap orang. Risiko Bahaya vs Risiko Seperti yang dinyatakan sebelumnya, ISO 45001 memiliki pendekatan yang lebih proaktif terhadap risiko, dan karena itu memerlukan bahaya yang harus dievaluasi terlebih dahulu dan diperbaiki sebelum terjadi bencana. Dengan ISO 45001, organisasi tersebut dapat menemukan risiko berbahaya sebelum menimbulkan kecelakaan atau cedera. Dengan audit yang dilakukan secara berkala, analisis keselamatan kerja dan pemantauan kondisi tempat kerja akan menjadi basis vital yang menjamin pendekatan proaktif seperti yang ditentukan oleh ISO 45001. Beberapa perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001 adalah: Struktur: Perbedaan penting lainnya antara ISO 45001 dan OHSAS 18001 adalah strukturnya. Standar ISO 45001 yang baru didasarkan pada Lampiran SL yang telah menggantikan Panduan ISO 83 dan telah menerapkan struktur umum, terminologi, dan definisi. Struktur ini mungkin sangat akrab bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk bekerja dengan standar lain seperti ISO 9001 dan ISO 14001. Dengan menggunakan struktur yang sama, penerapan beberapa sistem manajemen menjadi lebih mudah karena memperlancar prosesnya. ISO 45001 dapat digambarkan sebagai sistem manajemen proaktif yang tepat untuk menempatkan kesehatan dan keselamatan di jantung proses organisasi Anda. 241
TUJUAN 1. Mengidentifikasi, mengklarifikasi dan mengendalikan bahaya serta risiko dari setiap kegiatan operational dan produksi perusahaan, baik kegiatan rutin maupun non rutin. 2.Menetapkan target dan program peningkatan kinerja K 3 berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko. 242
DEFINISI BAHAYA adalah Sumber atau Keadaan yang berpotensi terhadap terjadinya kerugian dalam bentuk cedera atau penyakit. RISIKO adalah kombinasi antara kemungkinan suatu kejadian dalam setiap peristiwa dengan keparahan akibat yang dinyatakan dalam kerugian. IDENTIFIKASI_BAHAYA adalah proses mengendalikan adanya suatu bahaya dan menetapkan karateristiknya. TANGGUNG JAWAB Management Representatives (Wakil Manajemen) bertanggung jawab untuk : • Menyusun Program Manajemen K3 berdasarkan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko. • Mengkomunikasikan Program Manejemen K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh karyawan. 243
IDENTIFIKASI BAHAYA Tiga pertanyaan dasar untukidentifikasi bahaya : Apakah ada suatu sumber celaka / bahaya ? Siapa / Apa yang dapat celaka ? Bagaimana dapat terjadi ? CARA MELAKUKAN IDENTIFIKASI BAHAYA 1. Mengidentifikasi seluruh proses/area yang ada dalam segala kegiatan. 2. Mengidentifikasi sebanyak mungkin aspek K-3 pada setiap proses/area yg telah diidentifikasi sebelumnya. 3. Identifikasi K-3 dilakukan pada suatu proses kerja baik pada kondisi N O R M A L , A B N O R M A L , E M E R G E N C Y dan MAINTENANCE 244
KATAGORI BESARNYA BAHAYA membantu proses identifikasi Untuk dapat dikatagorikan, sbb : bahaya Mechanical Electrical Radiation Chemical Fire and explosion DAFTAR POTENSI BAHAYA Terpleset / Jatuh Zat yg melukai kulit Jatuh dari ketinggian Bahaya listrik Kejatuhan benda asing Radiasi Ruang untuk kepala Getaran yang kurang Bising Bahaya dari Mesin Pencahayaan Bahaya dari Kendaraan Lingkungan terlalu Panas Kebakaran & Ledakan Kegiatan Kontraktor Zat yang terhirup Huru hara Zat yg mencederai Mata 245
KUNCI MENGIDENTIFIKASI RISIKO Kapan, kenapa, dimana, bagaimana kemungkinan. terjadinya risiko & siapa tenaga yang dilibatkan. Apakah Sumber & akibat masing-masing risiko ? Apakah banyak waktu yg terbuang, biaya dan gangguan pemakai masing-masing risiko ? Apakah pengawasan yang ada dapat mengurangi risiko ? Unsur kegiatan, produksi, jasa sebuah organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan Contoh Aspek K3 : Contoh Dampak K3 : Ceceran Oli Terpeleset Limbah Padat Kontaminasi tanah Debu Pencemaran Air Bau Pencemaran Udara Thiner Kebakaran Bising Penurunan pendengaran Getaran, dll Tersengat listrik Ledakan, dll 246
Pengendalian K3 terhadap Kegiatan yang telah diidentifikasi : 1) No Control, belum ada sistem pengedalian K3. 2) Engineering Control, pengendalian dilakukan melalui control dari bagian engineering. 3) Procedure/Work Instruction, pengendalian dilakukan melalui prosedur dan instruksi kerja. 4) Skill Training, pengendalian dilakukan dengan memberikan pelatihan keterampilan terhadap personil yang bersangkutan. 5) Special Rules/Permit, sebelum melaksanakan pekerjaan harus mendapat ijin dari bagian/dept. yang bersangkutan. 6) PPE(Personal Protection Equipment)/APD, pengendalian dilakukan dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri). Katagori Penilaian Bahaya dan Risiko KEMUNGKINAN TERJADI (Likelihood) • (Rare) : Kemungkinan terjadi bahaya SANGAT KECIL. • (Unlikely) : Biasanya tidak terjadi namun kemungkinan • terjadi tetap ada. terjadi bahaya kecil atau (Possible) : Kemungkinan • meruapakan suatu kebetulan. bahaya pada suatu (Likely) : Kemungkinan terjadi • keadaan tertentu Certain) (Almost : Sangat mungkin terjadi. 247
Katagori Penilaian Bahaya dan Risiko KESERIUSAN TERJADI (Severity) • (Insignificant) : Cedera hanya memerlukan pengobatan • (Minor) P3K. • (Major) : Cedera memerlukan perawatan medis, • (Catastrophic) tetapi tetap masuk kerja. : Cedera yang SERIUS (mengakibatkan cacat anggota atau sebagian anggota badan). : Menimbulkan KORBAN JIWA. TINGKAT BAHAYA ( RISK LEVEL ) K 5 H H E E E( 5 ) E ( 10 ) ( 15 ) ( 20 ) ( 25 ) M 4 M H H E E( 4 ) U (8) ( 12 ) ( 16 ) ( 20 ) N L M H E E( 3 ) (6) (9 ) ( 12 ) ( 15 ) G3 K I 2 L L M H E( 2 ) ( 4 ) ( 6 ) ( 8 ) ( 10 ) N A 1 N L M H H( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) N SCALE 12345 KESERIUSAN ( SEVERITY ) 248
Tentukan Tingkat Bahaya (Risk Level) KATAGORI TINGKAT RISIKO N (Negligible) : Tidak memerlukan tindakan khusus. L (Low Risk) : Pemantauan untuk memastikan tindakan M (Moderate) pengendalian telah berjalan baik. H (High Rsik) : Perlukan perhatian dan tambahan E (Extreme) Prosedure/Work Instruction. : Perlu mendapat perhatian pihak Manajemen dan tindakan perbaikan. : Perlu segera dilakukan tindakan perbaikan. IDENTIFIKASI BAHAYA SEDINI MUNGKIN 249
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306