["- 14 1.3.2.1 Indikator Terselesaikannya Jumlah penyelesaian \u03a3S = (\u03a3Sk+\u03a3Sd) Kinerja sengketa pertanahan sengketa pertanahan Kegiatan \u03a3S = Jumlah sengketa p (IKK) diselesaikan 1.3.2.2 Indikator Terselesaikannya Jumlah penyelesaian \u03a3Sk= Jumlah sengketa p Kinerja penanganan perkara penanganan perkara diselesaikan di Kem Kegiatan pertanahan pertanahan berjalan (IKK) \u03a3Sd= Jumlah sengketa p 1.3.2.3 Indikator 1. Terselesaikannya 1. Jumlah penyelesaian diselesaikan di Sat Kinerja konflik dan konflik pertanahan berjalan Kegiatan kejahatan secara holistik (IKK) pertanahan secara antarinstansi\/ \u03a3P = (\u03a3Pk+\u03a3Pd)+\u03a3TL holistik antarinstansi lembaga \u03a3P = Jumlah penyelesa perkara \u03a3Pk = Jumlah perkara y Kementerian pada \u03a3Pd = Jumlah perkara y satker Daerah pad \u03a3TL = Jumlah putusan p sudah ditindaklan berjalan \u03a3K= (\u03a3Kk+\u03a3Kd) \u03a3K = Jumlah konflik ya \u03a3Kk = Jumlah konflik Pe diselesaikan oleh \u03a3Kd = Jumlah konflik pe diselesaikan satke 2. Jumlah penyelesaian \u2211KP = \u03a3KPK1 kejahatan \u2211KP = Jumlah penyel pertanahan pertanahan secara pertanahan holistik \u03a3KPK1 = Jumlah kejaha antarinstansi\/ lembaga. yang selesai de 2. Terciptanya Penurunan pengaduan \u2211PB = ((\u2211Pt0-\u2211Pt-1) \/\u2211P pemahaman yang masyarakat atas sama dalam permasalahan \u2211PB = Persentase penur masyarakat sengketa, konflik dan pengaduan mengenai dan perkara pertanahan pertanahan \u2211Pt0 = Jumlah pengadu ruang pertanahan di ta 1.4 Indikator Penguasaan, pemilikan, Peningkatan \u2211Pt-1= Jumlah pengadu Kinerja penggunaan dan kemudahan investasi pertanahan di ta Sasaran pemanfaatan tanah (Registering Property Strategis yang berkepastian dalam Ease of Doing Skor Registering property (IKSS) hukum dan produktif Business) + Skor (C) + Skor (D))\/4 A = Jumlah Prosedur : b yang dilewati B = Waktu (Hari) : lama tersebut dilalui","4- pertanahan yang Cukup jelas Direktorat Penanganan pertanahan yang Cukup jelas Sengketa Pertanahan menterian tahun Cukup jelas Direktorat Penanganan pertanahan yang Cukup jelas Perkara Pertanahan tker Daerah tahun Direktorat Pencegahan dan aian penanganan Penanganan Konflik yang ditangani oleh Pertanahan a tahun berjalan yang ditangani oleh Direktorat Pencegahan dan da tahun berjalan Penanganan Konflik pengadilan yang Pertanahan njuti pada tahun ang diselesaikan ertanahan yang kementerian ertanahan yang er daerah lesaian kejahatan atan pertanahan engan status K1 Pt-1) x 100 % Jika \u2211PB < 35% maka tidak tercapai. runan kasus uan kasus 1. Nilai maksimal Registering Property dalam Ease of Unit Penanggung Jawab: ahun t0 Doing Business (EoDB): 1. Direktorat Jenderal uan kasus a. Prosedur = 1 prosedur; ahun t-1 b. Waktu = 1 hari; Survei dan Pemetaan y = (Skor (A) + Skor (B) c. Biaya = 0,0 biaya; Pertanahan dan d. Indeks kualitas administrasi pertanahan = 30 Ruang banyaknya prosedur terdiri dari anya prosedur","- 15 C = Biaya (persentase d D = Indeks kualitas adm pertanahan","5- 1) Indeks keandalan infrastruktur; 2. Direktorat Jenderal 2) Indeks cakupan geografis (terdaftar dan Pengadaan Tanah dan dari nilai properti) Pengembangan ministrasi terpetakan); Pertanahan 3) Indeks transparansi informasi; 4) Indeks resolusi sengketa tanah; dan Unit Pendukung: 5) Indeks akses yang sama terhadap 1. Direktorat Jenderal kepemilikan properti. Tata Ruang 2. Interval skor Registering Property dalam Ease of 2. Direktorat Jenderal Doing Business (EoDB): Penetapan Hak dan a. Prosedur = 0 \u2013 100; Pendaftaran Tanah; b. Waktu = 0 \u2013 100; 3. Direktorat Jenderal c. Biaya = 0 \u2013 100; dan Penanganan Sengketa d. Indeks kualitas administrasi pertanahan = 0 dan \u2013 100. Konflik Pertanahan; 4. Direktorat Jenderal 3. Keterkaitan dan kontribusi sasaran program Pengendalian dan terhadap sasaran strategis pada indikator kinerja Penertiban Tanah dan sasaran strategis peningkatan kemudahan Ruang. investasi (Registering Property dalam EoDB) didukung oleh IKP sebagai berikut: a. Terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap; b. Menurunnya kasus baru dan percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan; c. Tersedianya infrastruktur geospasial tematik pertanahan dan ruang; d. Terwujudnya optimalisasi pemanfaatan tanah; e. Terwujudnya pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang; dan f. Terwujudnya perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berkualitas.","- 16 1.4.1 Indikator Optimalisasi nilai Indeks akurasi (A+B+C+D)\/E Kinerja pemanfaatan informasi nilai tanah A = Nilai tanggungan Program tanah B = Nilai transaksi (IKP) C = Penerimaan Negar (PNBP) D = Bea Perolehan Hak Bangunan (BPHTB E = Total nilai tanah 1.4.1.1 Indikator Terwujudnya Realisasi luas tanah \u2211A Kinerja ketersediaan tanah bagi yang disediakan bagi A= Luas tanah yang sud Kegiatan pembangunan pembangunan untuk (IKK) kepentingan umum dan dilaksanakan pengad kepentingan lainnya 1.4.1.2 Indikator Terwujudnya bidang- 1. Peningkatan nilai (B-A)\/A*100 % Kinerja bidang tanah yang tanah pada lokasi A= Nilai tanah sebelum p Kegiatan tertata pada lokasi konsolidasi tanah (IKK) konsolidasi tanah dan dan pengembangan konsolidasi tanah da peningkatan nilai tanah pertanahan pertanahan pada lokasi konsolidasi B= Nilai tanah setelah p tanah dan konsolidasi tanah da pengembangan pertanahan pertanahan \u03a3A 2. Realisasi bidang A= Bidang tanah selesai tanah yang ditata di konsolidasi tanah lokasi konsolidasi tanah","6- 1. Interval Skor Indeks akurasi informasi nilai tanah: Direktorat Jenderal Skor indeks 0-20 : Sangat tidak baik Pengadaan Tanah dan Skor indeks 21-40 : Tidak baik Pengembangan Pertanahan Skor indeks 41-60 : Cukup Baik ra Bukan Pajak Skor indeks 61-80 : Baik k atas Tanah dan Skor indeks 81-100 : Sangat baik B) 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) dah selesai adalah Indeks akurasi informasi nilai tanah yang daan tanah didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut: a. Realisasi luas tanah yang disediakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya; b. Peningkatan nilai tanah pada lokasi konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan; c. Realisasi bidang tanah yang ditata di lokasi konsolidasi tanah; d. Persentase tingkat keikutsertaan jumlah peserta konsolidasi tanah; e. Persentase luas sumbangan tanah konsolidasi tanah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan; Peningkatan cakupan informasi nilai tanah dan ekonomi pertanahan; f. Persentase peta nilai tanah yang dimanfaatkan; dan g. Jumlah lisensi penilai pertanahan. Cukup jelas Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Cukup jelas Direktorat Konsolidasi Cukup jelas Tanah dan Pengembangan pelaksanaan Pertanahan an pengembangan pelaksanaan Direktorat Konsolidasi an pengembangan Tanah dan Pengembangan Pertanahan i dilaksanakan","- 17 3. Tingkat (A\/B)*100% keikutsertaan jumlah A= Jumlah masyarakat peserta konsolidasi tanah konsolidasi tanah B= Jumlah masyarakat perencanaan konsoli 4. Persentase luas (A\/B)*100% sumbangan tanah A= Luas sumbangan tan konsolidasi tanah B= Luas pelaksanaan ko dalam penyediaan tanah untuk (A\/B)*100% pembangunan A= Total luas peta nilai t 1.4.1.3 Indikator Tersedianya informasi 1. Peningkatan hektar Kinerja nilai tanah, ekonomi cakupan informasi B= Luas Area Penggunaa Kegiatan pertanahan dan lisensi nilai tanah dan (IKK) penilai pertanahan ekonomi pertanahan satuan hektar 2. Persentase Peta Nilai (A\/B) *100 % Tanah yang A =Jumlah Satuan Kerja dimanfaatkan dan Pemerintah Kab memanfaatkan Peta B = Total Satuan Kerja ( dan Pemerintah Kab 3. Jumlah lisensi \u2211A penilai pertanahan A = Jumlah lisensi penil (A\/B)*100% 1.4.2 Indikator Tersedianya Indeks kelengkapan Kinerja infrastruktur geospasial cakupan dan informasi A= Jumlah luas bidang Program tematik pertanahan dan serta reliabilitas peta B= Target luas bidang ta (IKP) ruang kadastral di Area Penggunaan (dalam satuan Hekta","7- Cukup jelas Direktorat Konsilidasi Cukup jelas Tanah dan Pengembangan sepakat ikut Pertanahan yang disurvei dalam idasi tanah nah onsolidasi tanah Cukup jelas Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan tanah dalam satuan an Lain (APL) dalam Cukup jelas a (Kantor Pertanahan bupaten\/Kota) yang Nilai Tanah (Kantor Pertanahan bupaten\/Kota) lai pertanahan Cukup jelas tanah terdaftar anah terdaftar 1. Indeks Kelengkapan Cakupan dan Informasi serta Direktorat Jenderal Survei Lain (APL) Reliabilitas Peta Kadastral: dan Pemetaan Pertanahan ar) nilai indeks E (Buruk) = 0% - 19.99% dan Ruang nilai indeks D (Kurang) = 20% - 39.99% nilai indeks C (Cukup) = 40% - 59.99% nilai indeks B (Baik) = 60% - 79.99% nilai indeks A (Sangat Baik) = 80% - 100% 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah indeks kelengkapan cakupan dan informasi serta reliabilitas peta kadastral yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut:","- 18 (A\/B)*100% A= Jumlah bidang tanah B= Target bidang tanah di Area Penggunaan satuan bidang tanah 1.4.2.1 Indikator Tersedianya dasar 1. Cakupan luas peta (A\/B)*100% Kinerja infrastruktur dasar pertanahan Kegiatan geospasial tematik A= Luas peta dasar perta (IKK) pertanahan dan ruang 2. Surveyor kadastral dihasilkan berkualitas yang 1.4.2.2 Indikator Terwujudnya sistem dihasilkan (termasuk B= Target peta dasar per Kinerja informasi geospasial Penata kadastral) dengan Tahun 2024 Kegiatan tematik pertanahan dan (IKK) ruang 3. Panjang batas (A\/B)*100% kawasan hutan dengan Area A= Jumlah surveyor kad Penggunaan Lain yang dihasilkan (APL) B= Target surveyor kada 1. Cakupan luas peta sampai dengan Tahu tematik pertanahan dan (A\/B)*100% ruang A= Panjang batas kawas dihasilkan B= Target panjang batas sampai dengan Tahu (A\/B)*100% A= Luas peta tematik pe ruang yang dihasilka B= Target luas peta tema ruang sampai dengan","8- a. Cakupan luas peta dasar pertanahan; b. Surveyor kadastral berkualitas yang dihasilkan (termasuk Penata kadastral); c. Panjang batas kawasan hutan dengan APL; d. Cakupan luas peta tematik pertanahan dan ruang; e. Cakupan luas peta tematik kawasan; f. Jumlah tema informasi geospasial tematik; g. Cakupan luas bidang tanah terpetakan tervalidasi; h. Cakupan satuan ruang yang terpetakan; i. Jumlah desa\/kelurahan lengkap dan informasi untuk menunjang penanganan sengketa, permasalahan dan pengendalian pemanfaatan ruang. h terdaftar tervalidasi terdaftar tervalidasi Lain (APL) (dalam h) anahan yang Cukup Jelas Direktorat Pengukuran dan rtanahan sampai Cukup Jelas Pemetaan Dasar Cukup Jelas Pertanahan dan Ruang dastral berkualitas Cukup Jelas Direktorat Survei dan astral berkualitas Pemetaan Tematik un 2024 san hutan yang s kawasan hutan un 2024 ertanahan dan an atik pertanahan dan n Tahun 2024","- 19 2. Cakupan luas peta (A\/B)*100% tematik kawasan A= Luas peta tematik ka 3. Jumlah tema dihasilkan informasi geospasial tematik B= Target luas peta tema Sampai dengan Tahu 1.4.2.3 Indikator Tersedianya informasi 1. Cakupan luas Kinerja bidang tanah dan ruang bidang tanah (A\/B)*100% Kegiatan terpetakan (IKK) tervalidasi A= Jumlah tema informa tematik yang dihasilk B= Target tema informas sampai dengan Tahu (A\/B)*100% A= Luas bidang tanah te B= Luas bidang tanah te sampai dengan tahun 2. Cakupan satuan (A\/B)*100% ruang yang A= Volume satuan ruang terpetakan B= Target satuan ruang sampai dengan tahun 3. Jumlah (A\/B)*100% desa\/kelurahan A= Jumlah desa\/kelurah lengkap dan B= Jumlah desa\/kelurah informasi untuk menunjang Penggunaan Lain (AP penanganan sengketa, permasalahan dan pengendalian pemanfaatan ruang","9- awasan yang Cukup Jelas Direktorat Survei dan atik kawasan Cukup Jelas Pemetaan Tematik un 2024 Cukup Jelas Direktorat Survei dan asi geospasial Pemetaan Tematik kan Direktorat Pengukuran dan si geospasial tematik Pemetaan Kadastral un 2024 Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral erpetakan tervalidasi Direktorat Pengukuran dan erpetakan tervalidasi Pemetaan Kadastral n 2024 g terpetakan Cukup Jelas yang dipetakan Cukup Jelas n 2024 han lengkap han di kawasan Area PL)","- 20 2 Tujuan: Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup 2.1 Indikator Peningkatan kualitas Indeks (A+B)\/2 Kinerja dan pemenuhan penyelenggaraan A= Indeks perencanaan Sasaran rencana tata ruang penataan ruang Strategis serta pewujudan tertib pemanfaatan ruang (IKSS) tata ruang B= Indeks kepatuhan ru optimal 2.1.1 Indikator Terwujudnya Indeks perencanaan ((A+B+(C\/5)+D)\/4) Kinerja perencanaan tata tata ruang dan A= Rasio pemenuhan ren Program ruang dan pemanfaatan ruang (IKP) pemanfaatan ruang ruang nasional yang berkualitas B= Rasio pemenuhan re ruang daerah C= Rasio kesesuaian pro pembangunan denga ruang nasional dan d D= Rasio pemenuhan No Prosedur, Kriteria (NS Tata Ruang","0- yang Berkelanjutan 1. Interval Indeks Penyelenggaraan Penataan Unit Penanggung Jawab: tata ruang dan Ruang : 1. Direktorat Jenderal uang yang Nilai indeks 0-0,2 = Pemenuhan Produk Tata Ruang (Kurang Optimal); Tata Ruang; dan ncana tata Nilai indeks 0,21-0,4 = Peningkatan Kualitas 2. Direktorat Jenderal encana tata Produk Tata Ruang (Belum Optimal); ogram Nilai indeks 0,41-0,6 = Pemanfaatan Produk Pengendalian dan an rencana tata Tata Ruang (Cukup Optimal); Penertiban Tanah dan daerah Nilai indeks 0,61-0,8 = Pengendalian Ruang. orma, Standar, Pemanfaatan Produk Tata Ruang (Optimal); dan Unit Pendukung: SPK) Bidang Nilai indeks 0,81-1 = Pengawasan dan Direktorat Jenderal Survei Penertiban Pemanfaatan Produk Tata Ruang dan Pemetaan Pertanahan (Sangat Optimal). dan Ruang 2. Sasaran strategis dengan sasaran program serta sasaran kegiatan berkorelasi sebagai berikut: Direktorat Jenderal Tata Penyelenggaraan penataan ruang terdiri dari 4 Ruang (empat) aspek yaitu pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Keberhasilan penyelenggaraan penataan ruang diasumsikan tercapai jika ketersediaan Rencana Tata Ruang (termasuk dalam aspek pengaturan dan pembinaan) dapat terpenuhi sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan. 3. Sasaran strategis dengan sasaran program serta sasaran kegiatan akan berkorelasi positif jika semakin banyak Rencana Tata Ruang yang dihasilkan dan diimplementasikan serta tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan ruang. 1. Capaian kinerja Indeks Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang adalah realisasi tahunan dibandingkan target tahunan sebagai berikut: 0% < X \u2264 20% = buruk 20%<X \u2264 40% = kurang 40%<X \u226460% = cukup 60%<X \u226480% = baik 80%<X \u2264100% = sangat baik X = Nilai capaian tahunan 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah indeks perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut: a. Rasio pemenuhan rencana tata ruang nasional; b. Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah;","- 21 1. Rasio pemenuhan (A\/B)*100% rencana tata ruang nasional A= Jumlah dokumen ha rencana tata ruang n 2. Rasio pemenuhan terbit pada tahun ter rencana tata ruang dari: daerah -Rencana Tata Ruang Nasional; -Rencana Tata Ruang Pulau\/Kepulauan; -Rencana Tata Ruang Negara; -Rencana Tata Ruang Strategis Nasional; -Rencana Detail Tata Kawasan Perbatasan B= Target 5 (lima) tahun Periode Renstra. (A\/B)*100% A= Jumlah persetujuan Rencana Tata Ruang yang terbit pada tahu B= Target 5 (lima) tahun Periode Renstra","1- c. Persentase kesesuaian program Direktorat Jenderal Tata pembangunan dengan rencana tata ruang Ruang armonisasi nasional dan daerah; dan nasional yang rsebut, terdiri d. Persentase Pemenuhan NSPK Bidang Tata g Wilayah Ruang. g g Ibu Kota 1. Capaian kinerja rasio pemenuhan rencana tata g Kawasan ruang nasional adalah realisasi tahunan a Ruang dibanding target 5 (lima) tahunan sebagai n Negara. berikut: n pada suatu 0% < X \u2264 20% = buruk substansi 20%<X \u2264 40% = kurang g (RTR) daerah 40%<X \u226460% = cukup un tersebut 60%<X \u226480% = baik n pada suatu 80%<X \u2264100% = sangat baik X = Nilai capaian tahunan 2.Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah rasio pemenuhan rencana tata ruang nasional yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) rasio pemenuhan rencana tata ruang nasional. 1. Capaian kinerja rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah adalah realisasi tahunan dibanding target tahunan sebagai berikut: 0% < X \u2264 20% = buruk 20% < X \u2264 40% = kurang 40% < X \u226460% = cukup 60% < X \u226480% = baik 80% < X \u2264100% = sangat baik X = Nilai capaian tahunan 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah.","- 22 3. Rasio kesesuaian (A\/B)*100% program A=Jumlah usulan progra pembangunan dengan rencana tata dalam musrenbang ya ruang nasional dan rencana tata ruang (d daerah BARATA) B= Jumlah program pem prioritas dalam renca nasional dan daerah disinergikan (dokume BARATA) 4. Rasio pemenuhan (A\/B)*100% Norma, Standar, A= Jumlah dokumen leg Prosedur, Kriteria (NSPK) bidang tata Standar, Prosedur, K ruang bidang tata ruang B= Target 5 (lima) tahun periode Renstra 2.1.1.1 Indikator Tersedianya rencana Rasio pemenuhan (A\/B)*100% Kinerja tata ruang nasional rencana tata ruang A= Jumlah dokumen ha Kegiatan yang berkualitas nasional (IKK) tata ruang nasional y tahun tersebut, terdi -Rencana Tata Ruang -Rencana Tata Ruang -Rencana Tata Ruang -Rencana Tata Ruang Nasional; -Rencana Detail Tata Perbatasan Negara. B= Target 5 (lima) tahun Renstra","2- am pembangunan 1. Capaian kinerja rasio kesesusian program Direktorat Jenderal Tata ang sesuai dengan pembangunan dengan RTR nasional dan daerah Ruang dokumen PRITA adalah realisasi tahunan dibanding target mbangunan tahunan sebagai berikut: ana tata ruang 0% < X \u2264 20% = buruk yang telah 20%<X \u2264 40% = kurang en PRITA 40%<X \u226460% = cukup 60%<X \u226480% = baik gal Norma, 80%<X \u2264100% = sangat baik Kriteria (NSPK) X = Nilai capaian tahunan n pada suatu 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) Direktorat Jenderal Tata armonisasi rencana adalah rasio kesesuaian program pembangunan Ruang yang terbit pada dengan rencana tata ruang nasional dan daerah iri dari: yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan g Wilayah Nasional; (IKK) persentase kesesuaian program g Pulau\/Kepulauan; pembangunan dengan rencana tata ruang g Ibu Kota Negara; nasional dan daerah. g Kawasan Strategis a Ruang Kawasan 1. Capaian kinerja rasio pemenuhan NSPK bidang . tata ruang adalah realisasi tahunan dibanding n pada suatu periode target tahunan sebagai berikut: 0% < X \u2264 20% = buruk 20%<X \u2264 40% = kurang 40%<X \u226460% = cukup 60%<X \u226480% = baik 80%<X \u2264100% = sangat baik X = Nilai capaian tahunan 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah rasio pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) bidang tata ruang yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) persentase pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) bidang tata ruang. Cukup Jelas Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional","- 23 2.1.1.2 Indikator Tersedianya rencana Rasio pemenuhan (A\/B)*100% Kinerja tata ruang daerah yang rencana tata ruang A= Jumlah persetujuan Kegiatan berkualitas daerah (IKK) Tata Ruang (RTR) dae pada tahun tersebut B= Target 5 (lima) tahun Renstra 2.1.1.3 Indikator 1. Terwujudnya 1. Persentase (A\/B)*100% Kinerja pemanfaatan ruang kesesuaian Kegiatan yang efektif dan program A= Jumlah usulan progr (IKK) efisien pembangunan dalam musrenbang y sektor dengan rencana tata ruang (d 2. Tersedianya Norma, rencana tata ruang BARATA) Standar, Prosedur, nasional dan Kriteria (NSPK) daerah B= Jumlah program pem bidang tata ruang prioritas dalam renca 2. Persentase nasional dan daerah Terwujudnya pemenuhan Norma, disinergikan (dokume implementasi Standar, Prosedur, pemanfaatan ruang Kriteria (NSPK) (A\/B)*100% yang terkendali dan bidang tata ruang tertib A= Jumlah dokumen leg 2.1.2 Indikator 1. Indeks Kepatuhan Prosedur, Kriteria (NS Kinerja Ruang yang Optimal: ruang Program Rasio pengendalian (IKP) pemanfaatan ruang B= Target 5 (lima) tahun Renstra 2. Rasio penyelesaian pelanggaran di (A+B)\/2 bidang penataan ruang A: Rasio pengendalian p ruang B: Rasio penyelesaian pe bidang penataan ruan","3- Cukup Jelas 1. Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang substansi Rencana Daerah Wilayah I; aerah yang terbit 2. Direktorat Bina n pada suatu periode Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Cukup Jelas Direktorat Sinkronisasi Cukup Jelas Pemanfaatan Ruang ram pembangunan yang sesuai dengan dokumen PRITA mbangunan ana tata ruang yang telah en PRITA BARATA) gal Norma, Standar, SPK) bidang tata n pada suatu periode 1. Rasio pengendalian pemanfaatan ruang dan rasio Direktorat Jenderal penyelesaian pelanggaran di bidang penataan Pengendalian dan pemanfaatan ruang yang semakin tinggi, akan berkorelasi positif Penertiban Tanah dan elanggaran di terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Ruang (Bidang Penataan ng penataan ruang. Ruang) 2.Nilai indeks kepatuhan ruang yang optimal adalah hasil dari capaian target tahunan dibagi target 5 (lima) tahun pada suatu periode Renstra. 3.Pengukuran capaian kinerja indeks kepatuhan dalam setiap tahun adalah sebagai berikut: (Capaian Indeks Tahun Anggaran Berjalan \/ Target Indeks Tahun Anggaran Berjalan) x 100%. Adapun nilai hasil pengukuran capaian kinerja tahunan tersebut sebagai berikut: 0% < X \u2264 20% = buruk 20%<X \u2264 40% = kurang 40%<X \u226460% = cukup 60%<X \u226480% = baik 80%<X \u2264100% = sangat baik X = Nilai capaian tahunan","- 24 2.1.2.1 Indikator Terwujudnya Rasio pengendalian ((A\/A1)+(B\/B1)+(C\/C1))\/ Kinerja pemanfaatan ruang pemanfaatan ruang A = Jumlah Daerah Alir Kegiatan yang sesuai dengan (IKK) Rencana Tata Ruang yang telah dilakuka (RTR) melalui Instrumen Pengend pengendalian A1= Target Daerah Alira pemanfaatan ruang akan dilakukan pen Pengendalian (INSD B = Jumlah provinsi yan pengendalian alih fu B1= Target Jumlah prov pengendalian alih fu C = Jumlah kawasan ya pemantauan dan ev ruang C1= Target jumlah kawa dilakukan pemanta pemanfaatan ruang 2.1.2.2 Indikator Terwujudnya Rasio penyelesaian A\/B Kinerja pemanfaatan ruang pelanggaran di bidang A= Jumlah penyelesaian Kegiatan yang sesuai dengan penataan ruang (IKK) RTR melalui penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang B= Target jumlah penyel pelanggaran 3. Tujuan: Pelayanan publik dan tata kelola kepemerintahan yang berkualitas dan berda 3.1 Indikator Terwujudnya tata kelola Indeks reformasi Indeks Reformasi Birok Kinerja kelembagaan yang birokrasi 100 Sasaran komprehensif dan Strategis berstandar (IKSS) kepemerintahan yang baik","4- \/3 Cukup Jelas Direktorat Pengendalian ran Sungai (DAS) Pemanfaatan Ruang an penyusunan Direktorat Penertiban dalian (INSDAL) Pemanfaatan Ruang an Sungai (DAS) yang nyusunan Instrumen DAL) ng dilakukan ungsi lahan sawah vinsi yang dilakukan ungsi lahan sawah ang telah dilakukan valuasi pemanfaatan asan yang akan auan dan evaluasi g n kasus Cukup Jelas lesaian kasus aya saing 1.Faktor pengungkit berbobot 60% yang terdiri dari: Unit Penanggung Jawab: okrasi= nilai\/bobot x a. Mandatori (20%); 1. Sekretariat Jenderal b. Hasil antara (10%); dan 2. Inspektorat Jenderal c. Reform (30%). Unit Pendukung: Direktorat 2.Faktor hasil berbobot 40% yang terdiri dari : Sekretariat a. Akuntabilitas kinerja dan keuangan (10%); Jenderal dan Sekretariat b. Kualitas pelayanan publik (10%); Inspektorat Jenderal c. Pemerintahan bersih dan bebas KKN (10%); dan d. Kinerja organisasi (10%). 3.Interval indeks adalah 0 sampai dengan 100 dengan rincian sebagai berikut: a. Predikat AA (Memuaskan) : >90 -100 b. Predikat A (Sangat Baik) : >80-90 c. Predikat BB (Baik) : >70 -80 d. Predikat B (Cukup Baik) : >60 \u2013 70 e. Predikat CC (Cukup) : >50-60 f. Predikat C (buruk) : >30-50 g. Predikat D (sangat buruk) : 0-30","- 25 3.1.1 Indikator Terwujudnya tata kelola 1. Indeks akuntabilitas \u2211A Kinerja kelembagaan yang kinerja dan A= Akumulasi penilaian Program kompetitif dan keuangan (IKP) berstandar SAKIP kepemerintahan yang baik dari aspek manajemen operasional 2. Indeks pelayanan Indeks pelayanan publik publik A= (nilai TPI Kualitas Pe TPN Kualitas Pelayan B= Nilai TPN ZI + Nilai T Nilai TPN ZI= (\u03a3 Satker WBK_WBB dievalusi TPN) x 50% Nilai TPI ZI = (\u03a3 Satker yang dievalus diusulkan ke TPN) x 50% A = Nilai kualitas p B = Indeks integrita TPN = Tim Penilai Nas TPI = Tim Penilai Inte","5- Interval indeks adalah 0 sampai dengan 100 dengan Sekretariat Jenderal, setiap komponen rincian sebagai berikut: Inspektorat Jenderal, a. Predikat AA (Memuaskan) : >85 -100 Sekretariat Direktorat k = (A+B)\/2 b. Predikat A (Sangat Baik) : >75-85 Jenderal dan Sekretariat elayanan +nilai c. Predikat B (Baik) : >65 -75 Inspektorat Jenderal nan )\/2 d. Predikat CC (Cukup Baik) : >50-65 TPI ZI e. Predikat C (agak kurang) : >30-50 BM\/\u03a3 Satker yang f. Predikat D (kurang) : 0-30 1. Penilaian meliputi 6 (enam) Area Zona Integritas (ZI): a.Manajemen perubahan; b.Penataan tatalaksana; c.Penataan sistem manajemen sumber daya manusia; d.Penguatan pengawasan; e.Penguatan akuntabilitas kinerja; dan f. Peningkatan kualitas pelayanan publik. si TPN\/\u03a3 Satker yang 2. Aspek pelayanan publik : % a.Aspek kebijakan pelayanan dengan bobot 30% pelayanan terdiri dari standar pelayanan, maklumat as pelayanan, survei kepuasan masyarakat; sional b.Aspek profesionalisme sumberdaya manusia ternal dengan bobot 18% terdiri dari kompetensi dan responsifitas, kode etik, penghargaan dan sanksi, budaya pelayanan; c.Aspek sarana dan prasarana pelayanan publik dengan bobot 15% terdiri dari parkir dan ruang tunggu, sarana dan prasarana kebutuhan khusus, front office dan sarana penunjang lain; d.Aspek sistem informasi pelayanan publik dengan bobot 15% terdiri dari sistem informasi elektronik dan non elektronik; dan e.Aspek konsultasi dan pengaduan dengan bobot 15% terdiri dari konsultasi dan pengaduan; dan f. Aspek inovasi dengan bobot 7% terdiri dari inovasi. 3. Interval penilaian indeks pelayanan publik: a.0%\u2264x\u226420% = indeks 0 - 1 : Nilai F (Gagal) b.20%<x\u226430% = indeks 1.01 - 1.5 : Nilai E (Sangat Buruk) c.30%<x\u226440% = indeks 1.51 - 2 : Nilai D (Buruk) d.40%<x\u226450% = indeks 2.01 -2.50 : Nilai C- (Cukup dengan catatan) e.50%x\u226460% = Indeks 2.51 - 3.00 : Nilai C (Cukup) f. 60%<x\u226470% = Indeks 3.01 - 3.50 : B- (Baik dalam catatan) g.70%<x\u226480% = indeks 3.51 - 4.00 : Nilai B (Baik)","- 26 3. Indeks (A + B + C + D)\/4 profesionalitas A= Nilai kedisiplinan Aparatur Sipil B= Nilai kompetensi Negara C= Nilai kinerja D= Nilai kualifikasi\/lata pendidikan 4. Indeks Sistem Rumus pengukuran se Pemerintahan berlaku dan diterbitka Berbasis Pendayagunaan Apar Elektronik (SPBE) Reformasi Birokrasi ten Evaluasi Sistem Pem Elektronik (SPBE).","6- h.80%<x\u226490% = indeks 4.01 - 4.50 : Nilai A- Sekretariat Jenderal, (Sangat Baik) Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat i. 90%<x\u2264100%= indeks 4.51 - 5.00 : Nilai A Jenderal dan Sekretariat (Pelayanan Prima) Inspektorat Jenderal ar belakang Interval indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara esuai peraturan yang adalah an oleh Kementerian 10 - 100 dengan definisi bahwa indeks 10 sebagai ratur Negara dan terlemah dan indeks 100 sebagai terkuat. Indeks ntang Pedoman dan dimaksud apabila dikonversi terhadap nilai adalah merintahan Berbasis sebagai berikut: a. Indeks 10 = nilai 1-10 b. Indeks 20 = nilai 10,01-20 c. Indeks 30 = nilai 20,01-30 d. Indeks 40 = nilai 30,01-40 e. Indeks 50 = nilai 40,01-50 f. Indeks 60 = nilai 50,01-60 g. Indeks 70 = nilai 60,01-70 h. Indeks 80 = nilai 70,01-80 i. Indeks 90 = nilai 80,01-90 j. Indeks 100 = nilai 90,01-10 1. Interval Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah sebagai berikut: a.< 1,8 = kurang b.1,8 - <2,6 = cukup c.2,6 - <3,5 = baik d.3,5 - <4,2 = sangat baik e.4,2 - 5,0 = memuaskan 2. Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain sebagai berikut: a.Domain kebijakan internal SPBE (bobot 13%) b.Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)","- 27 5. Nilai penguatan (\u2211A perundang- A= Akumulasi penilaia undangan Deregulasi Kebijakan 1. Harmonisasi (bobot 2. Sistem pengendalian peraturan perundan 3. Peran Kebijakan (bo 4. Penyelesaian Kebijak 6. Persentase (A\/B)*100% Terpenuhinya A=Realisasi layanan Per Layanan B=Target layanan Perka Perkantoran 3.1.1.1 Indikator Terselenggaranya 1. Persentase 70%*(A)\/(B) + 30%*(C)\/ Kinerja perencanaan, kesesuaian jumlah Kegiatan pemantauan dan output kegiatan dan A=Jumlah output priorit (IKK) evaluasi program dan alokasi anggaran DIPA anggaran serta prioritas nasional administrasi kerja sama pada DIPA B=Jumlah output priorit terhadap Renstra Renstra 2. Persentase revisi C=Jumlah anggaran prio pada output DIPA kegiatan D=Jumlah anggaran prio Renstra \u01c0(A\/B)*100% A=Jumlah revisi output B=Jumlah total output","7- 1. Interval nilai penguatan perundang-undangan Sekretariat Jenderal, an setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi Inspektorat Jenderal, 1) terhadap persentase adalah sebagai berikut: Sekretariat Direktorat n dalam penyusunan a. Nilai 1 = 0% \u2264 X \u2264 20% Jenderal dan Sekretariat ng-undangan (bobot 1) b. Nilai 2 = 20% < X \u2264 40% Inspektorat Jenderal obot 2) c. Nilai 3 = 40% < X \u226460% kan (bobot 1) d. Nilai 4 = 60% < X \u226480% Sekretariat Jenderal, e. Nilai 5 = 80% < X \u2264100% Inspektorat Jenderal, kantoran antoran 2. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan \/(D) identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap tas nasional kebijakan yang tidak harmonis\/sinkron\/bersifat tas nasional menghambat yang akan direvisi\/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak oritas nasional harmonis\/tidak sinkron\/bersifat menghambat oritas nasional tersebut; 3. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis\/kajian\/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 4. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. Cukup Jelas Sekretariat Direktorat Jenderal dan Sekretariat Inspektorat Jenderal 1. Output Prioritas Nasional (PN) adalah output Biro Perencanaan dan Kerja yang diamanatkan dalam RPJMN Sama Kementerian\/Lembaga (Renstra) serta ditetapkan per tahunnya dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 2. Perhitungan kesesuaian jumlah output Prioritas Nasional adalah persentase kesesuaian jumlah output yang direncanakan terhadap jumlah output Prioritas Nasional yang ditargetkan dalam Pagu Indikatif. Cukup Jelas Biro Perencanaan dan Kerja Sama","- 28 3. Persentase jumlah A\/B anggaran yang A=Total anggaran diblok diblokir terhadap B=Total anggaran total anggaran 4. Persentase Jumlah (A\/B)*100% anggaran A=Total anggaran tamba tambahan (berasal B=Total APBN dari APBN maupun di luar APBN) dari (A\/B)*100% penyelenggaraan A=Realisasi Fisik Kerja Sama B=Realisasi Anggaran berbanding dengan A anggaran APBN A=Nilai LKj dari Inspekto 5. Nilai capaian pada SMART DJA 6. Persentase Satker yang mendapatkan nilai LKJ Kategori A 3.1.1.2 Indikator Terkelolanya 7. Persentase (A\/B)*100% Kinerja administrasi umum Terpenuhinya Kegiatan melalui layanan Layanan A=Realisasi layanan Perk (IKK) operasional kantor, Perkantoran B=Target layanan Perkan pemenuhan sarana \u2211A prasarana, pengelolaan 1. Persentase layanan A= jumlah unit kerja yan kearsipan dan operasional kantor persuratan berbasis pelayanan operasiona elektronik, dan 2. Pemenuhan sarana (pemeliharaan aset, l pengelolaan pengadaan prasarana di satker keamanan, layanan f barang\/jasa sesuai pusat perkantoran dan laya standar layanan dalam (A\/B)*100% rangka mewujudkan 3. Pemenuhan sarana kantor modern prasarana kantor A=Unit kerja yang mend modern pada satker prasarana daerah B=Jumlah unit kerja (A\/B)*100% A= Satker yang sudah te fasilitasnya sesuai st modern B= Jumlah satker yang d","8- Cukup Jelas Cukup Jelas kir ahan orat Jenderal Nilai capaian merupakan nilai capaian kinerja anggaran pada aplikasi SMART DJA kantoran ntoran Laporan Kinerja (LKj) merupakan dokumen yang ng mendapatkan secara lengkap menjelaskan substansi-substansi al kantor komponen SAKIP dan merangkum substansi dari layanan dokumen SAKIP (renstra, RKT, IKU termasuk fasilitas manual IKU) sehingga cukup merepresentasi SAKIP anan daya jasa) secara menyeluruh. dapatkan sarana Cukup Jelas erpenuhi Interval Persentase terpenuhinya pemeliharaan aset Biro Umum dan Layanan tandar kantor dan layanan perkantoran adalah sebagai berikut: Pengadaan ditargetkan a. Nilai 0-40% (Kurang); b. Nilai > 40-70% (Cukup); dan c. Nilai > 70-100 % (Baik). Cukup Jelas Interval persentase Satker yang terpenuhi fasilitasnya sesuai standar kantor modern adalah sebagai berikut: a. Nilai 0-40% (Kurang); b. Nilai > 40-70% (Cukup); dan c. Nilai > 70-100% (Baik).","- 29 4. Persentase (A\/B)*100% terselenggaranya A= Jumlah Satker yang pengelolaan arsip dan persuratan e-office elektronik B= Jumlah Satker perjab Pimpinan Tinggi Mad Administrator) di ling Daerah 5. Persentase (A\/B)*100% pengelolaan A= Jumlah pengadaan te layanan pengadaan B= Jumlah pengadaan y barang dan jasa yang terlaksana SIRUP secara elektronik 6. Level kematangan Memenuhi level kema Unit Kerja Pengadaan Barang\/Ja Pengadaan Peraturan Lembaga K Barang\/Jasa barang\/jasa Pemerintah (UKPBJ) Kerja Pengadaan Barang 7. Standar Layanan Pemenuhan standar L Pengadaan Secara Secara Elektronik (LPS Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pen Pemerintah (LKPP) te Pengadaan Barang\/Jasa 3.1.1.3 Indikator Terselenggaranya 8. Persentase (A\/B)*100% Kinerja penatausahaan Terpenuhinya Kegiatan pimpinan dan Layanan A=Realisasi layanan Perk (IKK) hubungan masyarakat Perkantoran B=target layanan Perkan yang maju dan modern IPM=((TLPMedsos\/\u2211Pme 1. Persentase gsung\/\u2211PLangsung*100 Pengelolaan Tindak por*100%)+(TLPMail\/\u2211P Lanjut Pengaduan Masyarakat IPM = Indeks Pengadua TLP = Tindak Lanjut Pe \u2211P = Jumlah Pengadu","9- telah menggunakan Interval persentase Satker yang telah menggunakan Biro Umum dan Layanan batan (Pejabat e-office dan penerapan Peraturan Menteri Agraria Pengadaan dya, Pratama, dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional gkungan Pusat dan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata erlaksana Ruang\/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai yang ada di Aplikasi berikut: a. Nilai : 76-100% (Memuaskan) b. Nilai : 51-75% (Baik) c. Nilai : 26-50% (Cukup) d. Nilai : 0-25 % (Kurang) Interval persentase Satker yang telah menginput SIRUP baik paket Tender nontender dan Swakelola adalah sebagai berikut: a. Nilai : 76-100% (Memuaskan) b. Nilai : 51-75% (Baik) c. Nilai : 26-50% (Cukup) d. Nilai : 0-25 % (Kurang) atangan Unit Kerja Level kematangan meliputi domain proses, asa (UKPBJ) sesuai kelembagaan, sumber daya manusia, dan sistem Kebijakan Pengadaan informasi serta 9 (sembilan) variabel sebagai berikut: h (LKPP) tentang Unit a. Manajemen pengadaan; g\/Jasa (UKPBJ) b. Manajemen penyedia; Layanan Pengadaan c. Manajemen Kinerja; SE) sesuai Peraturan d. Manajemen Risiko; ngadaan barang\/jasa e. Pengorganisasian; entang Unit Kerja f. Tugas\/fungsi; a (UKPBJ) g. Perencanaan; h. Pengembangan; dan i. Sistem Informasi Cukup Jelas Cukup Jelas kantoran Interval persentase permohonan informasi publik Biro Hubungan Masyarakat ntoran adalah sebagai berikut: edsos*100%)+(TLPLan a. 0% < X \u2264 20% = buruk 0%)+(TLPLapor\/\u2211PLa b. 20% < X \u2264 40% = kurang PMail*100%))\/4 c. 40% < X \u2264 60% = cukup d. 60% < X \u2264 80% = baik an Masyarakat e. 80 < X \u2264 100% = sangat baik engaduan uan yang Masuk X = nilai capaian","- 30 2. Persentase layanan (A\/B)*100% permohonan A= Jumlah informasi ya informasi publik B= Permintaan informas 3. Persentase RStrakom=(Capaian P pelaksanaan 4 (RStrakom Y-1 + (RStrak (empat) metode strategi Rstrakom = Realisasi Pe Strakom komunikasi publik Y-1 = Tahun Sebe 4. Persentase (A+B)\/2 pengelolaan sistem A = Persentase ketersedi pelayanan informasi publik Pengelola Informasi (PPID) pusat dan dae B = Persentase pengelola informasi publik ber informasi 5. Persentase (A\/B)*100% pelaksanaan A= Realisasi pelaksanaa ketatausahaan dan operasional Menteri, Wakil Mente pimpinan Jenderal dan Staf Ah Kementerian Program Strategis Na Agraria dan Tata B= Total kegiatan pimpin Ruang\/ Badan Pertanahan Nasional yang berbasis digital","0- Interval persentase permohonan informasi publik Biro Hubungan adalah sebagai berikut: Masyarakat ang direspon a. 0% < X \u2264 20% = buruk si b. 20% < X \u2264 40% = kurang c. 40% < X \u2264 60% = cukup d. 60% < X \u2264 80% = baik e. 80 < X \u2264 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan PM+EM+SM+OM) \/ Interval persentase pelaksanaan metode strakom kom Y-1 *10%)) *100 adalah sebagai berikut: elaksanaan Metode a. 0% < X \u2264 20% = buruk elumnya b. 20% < X \u2264 40% = kurang c. 40% < X \u2264 60% = cukup d. 60% < X \u2264 80% = baik e. 80 < X \u2264 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan iaan unit Pejabat Interval persentase ketersediaan unit Pejabat dan Dokumentasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan erah pengelolaan dokumentasi berbasis teknologi informasi aan dokumentasi adalah sebagai berikut: rbasis teknologi a. 0% < X \u2264 20% = buruk an layanan b. 20% < X \u2264 40% = kurang eri, Sekretaris c. 40% < X \u2264 60% = cukup hli, dan Pelaksanaan d. 60% < X \u2264 80% = baik asional e. 80 < X \u2264 100% = sangat baik nan X = nilai capaian tahunan Interval persentase realisasi pelaksanaan ketatausahaan yang berbasis digital bagi Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli adalah sebagai berikut: a. 0% < X \u2264 20% = buruk b. 20% < X \u2264 40% = kurang c. 40% < X \u2264 60% = cukup d. 60% < X \u2264 80% = baik e. 80 < X \u2264 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan","- 31 6. Persentase (A\/B) * 100% pelayanan A. Realisasi layanan kep keprotokolan bagi unsur pimpinan dukungan digital bagi dan dukungan dan dukungan progra pelaksanaan B. Jumlah rencana kegia program strategis dukungan pelaksanaa nasional strategis nasional 7. Persentase (A\/B)*100% terpenuhinya A=Realisasi layanan Perk layanan B=Target layanan Perkan perkantoran Pengelolaan Anggaran d A + {(B\/C)*100%}\/2 3.1.1.4 Indikator Terwujudnya 1. Pengelolaan A = Nilai Indikator Kiner Kinerja pengelolaan keuangan anggaran dan Kegiatan dan BMN yang Penerimaan Negara Anggaran (IKPA) Kem (IKK) akuntabel Bukan Pajak B = Jumlah realisasi set (PNBP) Negara Bukan Pajak 2. Persentase Satker C = Target Penerimaan N yang mengimplementasi Pajak(PNBP) kan Manajemen (B\/A)*100% Risiko A = Jumlah Satker B = Satker yang menera 3. Tingkat maturitas Level 1 sampai dengan le Sistem Pengendalian Periode I = (C\/B)*100% Intern Pemerintah Periode II = (C\/B)*100% (SPIP) Periode III = (C\/B)*100% Periode IV = (C\/B)*100% 4. Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan Laporan Keuangan (LK) A = Kewajiban melapork (Periode I, II, III, IV) B = Jumlah entitas Kem Tata Ruang\/Badan P C = Jumlah entitas yang waktu","1- Interval persentase realisasi pelaksanaan Biro Hubungan Masyarakat ketatausahaan dan keprotokolan secara digital bagi protokolan dengan pimpinan serta dukungan pelaksanaan program i kegiatan pimpinan strategis nasional : am strategis nasional a. 0% < X \u2264 20% = buruk atan pimpinan dan b. 20% < X \u2264 40% = kurang an program c. 40% < X \u2264 60% = cukup d. 60% < X \u2264 80% = baik kantoran e. 80 < X \u2264 100% = sangat baik ntoran dan PNBP = X = nilai capaian tahunan rja Pelaksanaan menterian\/Lembaga Cukup Jelas toran Penerimaan k(PNBP) Cukup Jelas Biro Keuangan dan Barang Negara Bukan Milik Negara A= Jumlah satker yang ditetapkan menjadi target selama 5 tahun adalah 75 satker apkan MR level 5 Cukup Jelas % Cukup Jelas % % % = (I+II+III+IV)\/A kan LK setiap tahun menterian Agraria dan Pertanahan Nasional g melaporkan tepat","- 32 5. Kualitas Rencana (A\/B)*100% Kebutuhan Barang A=Jumlah Rencana Keb Milik Negara (RKBMN) Negara (RKBMN) yang B=Jumlah usulan Renca Barang Milik Negara ( 3.1.1.5 Indikator Terwujudnya tata kelola 6. Persentase (A\/B)*100% Kinerja terpenuhinya Kegiatan organisasi dan sumber layanan A=Realisasi layanan perk (IKK) daya manusia perkantoran B=Target layanan perkan berstandar dunia (A+B+C)\/3*100% 1. Persentase penataan organisasi yang tepat A= Satker yang melaksa fungsi, ukuran dan organisasi proses B= Jabatan yang dianali C= Satker yang telah me Beban Kerja (ABK) 2. Persentase (A+B+C+D)\/4*100% pemenuhan A= Pemenuhan dokumen ketatalaksaaan B= Pemenuhan dokume organisasi yang transparan dan Operasional Prosedur akuntabel C= Pemenuhan dokume Pelayanan (SP) D= Pembangunan buday (pembangunan agen","2- Cukup Jelas Biro Keuangan dan Barang Milik Negara butuhan Barang Milik g disetujui ana Kebutuhan (RKBMN) Cukup Jelas kantoran Persentase capaian yang semakin tinggi berkorelasi Biro Organisasi dan ntoran positif pada ketepatan aspek dalam rangka penataan Kepegawaian organisasi yang lebih baik dalam hal fungsi, ukuran anakan evaluasi dan proses. isis enyusun Analisis n proses bisnis Persentase capaian yang semakin tinggi berkorelasi n Standar positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik r (SOP) dan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. n Standar ya organisasi perubahan)","- 33 3. Indeks A+B+C profesionalitas A=Nilai kualifikasi pendi Aparatur Sipil Negara B=Nilai disiplin (ASN) pada dimensi C=Nilai kinerja kualifikasi pendidikan, disiplin, dan kinerja","3- 1.Indeks nilai 0 - 100 dengan bobot masing-masing Biro Organisasi dan dimensi adalah sebagai berikut: Kepegawaian idikan a. Dimensi pendidikan 25% b. Dimensi disiplin 5% c. Dimensi kinerja 30% d. Dimensi kompetensi 40% 2.Nilai dalam dimensi pendidikan adalah sebagai berikut: a. Nilai 25 untuk jenjang S3 b. Nilai 20 untuk jenjang S2 c. Nilai 15 untuk jenjang S1 d. Nilai 10 untuk jenjang DIII e. Nilai 5 untujk jenjang DII, DI dan SLTA f. Nilai 1 untuk jenjang SLTP ke bawah 3.Nilai dalam dimensi disiplin adalah sebagai berikut: a. Nilai 5 bagi pegawai yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin b. Nilai 3 bagi pegawai yang pernah dijatuhi hukuman ringan c. Nilai 2 bagi pegawai yang pernah dijatuhi hukuman sedang d. Nilai 1 bagi pegawai yang pernah dijatuhi hukuman berat 4.Nilai dalam dimensi kinerja adalah sebagai berikut: a. Nilai 30 bagi pegawai dengan nilai kinerja 91 \u2013 100 b. Nilai 25 bagi pegawai dengan nilai kinerja 76 \u2013 90 c. Nilai 15 bagi pegawai dengan nilai kinerja 61 \u2013 75 d. Nilai 5 bagi pegawai dengan nilai kinerja 51 \u2013 60 e. Nilai 1 bagi pegawai dengan nilai kinerja <= 5","- 34 4. Penilaian mandiri Penilaian mandiri pener penerapan sistem A+B+C+D+E+F+G+H Merit A= Nilai perencanaan ke B= Nilai pengadaan C= Nilai pengembangan D= Nilai promosi dan mu E= Nilai manajemen kin F= Nilai penggajian, pen disiplin G= Nilai perlindungan d H= Nilai sistem informas 5. Persentase B\/A*100% pengembangan pegawai berbasis A= Pegawai yang dipetak pemetaan talenta mapping B= Rekomendasi pengem kompetensi 6. Persentase (A\/B)*100% penyelesaian layanan A= Usulan layanan kepe kepegawaian diselesaikan B= Jumlah usulan layan 7. Persentase (A\/B)*100% terpenuhinya A= Realisasi layanan per layanan perkantoran B= Target layanan perka","4- apan sistem merit 1. Penilaian mandiri dan verifikasi hasil penilaian Biro Organisasi dan ebutuhan mandiri dilakukan terhadap kelengkapan dan Kepegawaian kualitas setiap aspek dengan pembobotan sebagai karier berikut: utasi a. Perencanaan kebutuhan (bobot 10%) nerja b. Pengadaan (bobot 10%) nghargaan dan c. Pengembangan karir (bobot 30%) dan pelayanan d. Promosi dan mutasi (bobot 10%) si e. Manajemen kinerja (bobot 20%) f. Penggajian, penghargaan dan disiplin (bobot kan dalam talent 10%) mbangan karir dan g. Perlindungan dan pelayanan (bobot 4%) h. Sistem informasi (bobot 6%) egawaian yang nan kepegawaian 2. Tingkat penerapan Sistem Merit ditetapkan rkantoran dengan rentang nilai sebagai berikut: antoran a. 325-400 = Sangat Baik (Kategori IV) b. 250-324 = Baik (Kategori III) c. 175-249 = Cukup (Kategori II) d. 100-174 = Buruk (Kategori I) Tingkat pengembangan pegawai berbasis pemetaan talenta ditetapkan, dengan rentang nilai sebagai berikut: a. Sangat Kurang= 10 - 30 b. Kurang= 31-50 c. Cukup= 51-70 d. Baik=71-90 e. Sangat Baik=91-100 Tingkat penyelesaian layanan kepegawaian ditetapkan dengan rentang nilai sebagai berikut: a. Sangat Kurang = 10 - 30 % b. Kurang = 31-50 % c. Cukup = 51-70 % d. Baik =71-90 % e. Sangat Baik =91-100 % Cukup Jelas","- 35 3.1.1.6 Indikator Terwujudnya peraturan 1. Persentase (A\/B)*100% Kinerja perundang-undangan penyelesaian Draft A=Jumlah draft final yan Kegiatan dan fasilitasi bantuan Rancangan Undang- (IKK) hukum yang Undang (RUU), Kementerian\/Lembag mendukung kegiatan Rancangan B=Rancangan peraturan pertanahan dan ruang Peraturan yang berkualitas. Pemerintah (RPP), (A\/B)*100% Rancangan A= Jumlah peraturan m Peraturan Presiden bidang tata ruang ditetapkan dan pertanahan. B= Program penyusunan 2. Persentase pada Kementerian Ag Ruang\/Badan Pertan penetapan peraturan (A\/B)*100% Menteri. A= Jumlah hasil kajian B= Permintaan masukan 3. Persentase peraturan Kementeri pengkajian peraturan dan arahan pelaksan perundang- undangan. 4. Persentase draft (A\/B)*100% penyelesaian nota naskah dan A= Jumlah draft final kesepahaman kerja B= Rencana dan\/atau ju perjanjian sama. disampaikan Biro Per Kerja Sama. 5. Persentase (A\/B) *100 pemberian fasilitasi bantuan hukum dan A= Jumlah pemberian fa pertimbangan\/ hukum dan pertimba pendapat hukum. B= Jumlah permohonan 6. Presentase (A\/B)*100 terpublikasinya peraturan A= Jumlah peraturan bi perundang- pertanahan dan tata undangan yang terdokumentasi integratif dan mudah diakses. B= Jumlah peraturan ya 7. Persentase (A\/B)*100% terpenuhinya A= Realisasi layanan per layanan perkantoran B= Target layanan perka","5- Cukup Jelas Biro Hukum ng disampaikan ke ga lain n yang diusulkan menteri yang Cukup Jelas n peraturan menteri Cukup Jelas graria dan Tata nahan Nasional n dan tanggapan ian\/Lembaga lain naan kajian Cukup Jelas umlah yang Cukup Jelas rencanaan dan Cukup Jelas asilitasi bantuan angan hukum n idang agraria\/ ruang yang ang ditetapkan Cukup Jelas rkantoran antoran","- 36 3.1.1.7 Indikator Terlaksananya 1. Indeks Akuntabilitas \u2211A Kinerja dukungan manajemen Kinerja\/Sistem A= Akumulasi penilaian Kegiatan dan tugas teknis Akuntabilitas Kinerja (IKK) lainnya di daerah Instansi Pemerintah SAKIP (SAKIP) 2. Indeks Akuntabilitas IKPA= (15 %X re Kinerja Anggaran Tagihan)+(15% X D (IKPA) (10%xcapaian output) + ( + (5% x revisi DIPA) + (5% (5%XLPJ Bendahara) + ( SPM Salah)+ (5%X Retur Minus) + (5% X Dispensa 3. Indeks A+B+C+D profesionalitas A= Nilai Kedisiplinan AS Aparatur Sipil Negara B= Nilai Kompetensi ASN C= Nilai Kinerja ASN (bo D= Nilai Kualifikasi\/Lata Pendidikan ASN (bob 4. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP = SPIP Rata-rata tingkat m subunsur * bobot per su","6- setiap komponen Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Kantor Wilayah Badan Pemerintah (SAKIP) satuan kerja terdiri dari Pertanahan Nasional dan komponen sebagai berikut: Kantor Pertanahan a. Perencanaan kinerja; b. Pengukuran kinerja; c. Pelaporan kinerja; d. Evaluasi internal; dan e. Capaian kinerja. ealisasi)+( 15% X Penilaian dimaksud berdasarkan Peraturan Menteri Data kontrak) + Keuangan tentang Monitoring dan Evaluasi (8% X Pengelolaan UP) Pelaksanaan Anggaran Belanja K\/L %xDeviasi hal DIPA) + (5% X Renkas) + (5%X r SP2D) + (4% X Pagu asi SPM) SN (bobot 5%) Indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara N (bobot 40%) didukung oleh capaian sebagai berikut: obot30%) a. Nilai profesionalitas ASN satuan kerja; dan ar Belakang b. Persentase pemberian fasilitasi bantuan hukum bot 25%) dan pertimbangan\/pendapat hukum di satuan kerja daerah = IG= 1 - \u2211fi [Yi +( Yi-1)] maturitas SPIP per ubunsur IG = Indeks Gini Yi = Proporsi jumlah penguasaan dan pemilikan tanah kumulatif ke i Yi-1= Proporsi jumlah penguasaan dan pemilikan tanah kumulatif ke i-1 fi = Frekuensi luas tanah yang dimiliki kumulatif ke-i","- 37 5. Persentase integritas -Kantor Wilayah Badan pelayanan publik di (A\/B)*100% bidang pertanahan A= Satuan kerja memen dan tata ruang untuk diusulkan seb Bebas dari Korupsi (W Birokrasi Bersih Mela B= Jumlah satker yang d Inspektorat Jenderal 6. Persentase capaian -Kantor Pertanahan: kinerja hasil (X\/Y)*100% pengawasan X= Nilai Tim Penilai Inte Y= Nilai minimal Wilayah dari Korupsi (WBK)\/W Bersih Melayani(WBB - Kantor Wilayah Badan Nasional: Capaian rerata= (A+B+ A= Jumlah Laporan Keu Akuntansi Kuasa Pen UAKPA) sesuai Stand Pemerintah (SAP) dib satker B= Persentase jumlah re Badan Pemeriksa Keu Inspektorat Jenderal dibandingkan jumlah rekomendasi C= Jumlah pegawai yang Harta Kekayaan Apar (LHKASN) dibandingk lapor D= Jumlah pengaduan y Inspektorat Jenderal dibandingkan jumlah","7- Pertanahan Nasional: Cukup Jelas Kantor Wilayah Badan nuhi persyaratan Pertanahan Nasional dan bagai kantor Wilayah Kantor Pertanahan WBK)\/Wilayah ayani(WBBM) diusulkan ke l ernal (TPI) Kanwil Cukup Jelas h Bebas Wilayah Birokrasi BM) n Pertanahan +C+D)\/4 uangan Unit ngguna Anggaran (LK dar Akuntansi bandingkan jumlah ekomendasi temuan uangan (BPK) dan l yang ditindaklanjuti h seluruh ng menyusun Laporan ratur Sipil Negara kan seluruh wajib yang masuk ke l yang ditindaklanjuti h seluruh pengaduan","- 38 7. Persentase - Kantor Pertanahan: terpenuhinya Capaian rerata= (A+B+ layanan perkantoran A= Jumlah rekomendasi Keuangan Unit Akun Pengguna Anggaran (LK UAKPA seluruh rekomendasi B= Persentase jumlah re Badan Pemeriksa Keu Inspektorat Jenderal dibandingkan jumlah rekomendasi C= Jumlah pegawai yang Laporan Harta Kekay Negara (LHKASN) dib wajib lapor D= Jumlah pengaduan y dibandingkan seluru (A\/B)*100% A= Realisasi layanan per B= Target layanan perka 8. Persentase IPM=((TLPMedsos\/\u2211Pme pengelolaan tindak gsung\/\u2211PLangsung*100 lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail\/\u2211P masyarakat 100% 9. Persentase layanan IPM = Indeks Pengaduan permohonan TLP = Tindak Lanjut Pen informasi publik \u2211P = Jumlah Pengadua (A\/B)*100% A: Jumlah informasi yan B: Permintaan informasi 10. Persentase 4 RStrakom=(Capaian PM+ pelaksanaan (RStrakom Y-1 + (RStrak (empat) metode Rstrakom = Realisasi Pe strategi komunikasi publik Strakom Y-1 = Tahun Sebe","8- +C+D)\/4 Cukup Jelas Kantor Wilayah Badan i perbaikan Laporan Pertanahan Nasional dan ntansi Kuasa Kantor Pertanahan A) dibandingkan i ekomendasi temuan uangan (BPK) dan l yang ditindaklanjuti h seluruh ng menyusun yaan Aparatur Sipil bandingkan seluruh yang ditindaklanjuti uh pengaduan Cukup Jelas rkantoran Cukup Jelas antoran edsos*100%)+(TLPLan 0%)+(TLPLapor\/\u2211PLa PMail*100%))\/Target* n Masyarakat Interval indeks layanan permohonan informasi ngaduan publik adalah sebagai berikut: an yang Masuk a. 0% < X \u2264 20% = buruk ng direspon b. 20% < X \u2264 40% = kurang i c. 40% < X \u2264 60% = cukup d. 60% < X \u2264 80% = baik M+EM+SM+OM) e. 80 < X \u2264 100% = sangat baik kom Y-1 *10%)) *100 elaksanaan Metode X = nilai capaian tahunan elumnya Interval indeks pelaksanaan metode strakom adalah sebagai berikut: a. 0% < X \u2264 20% = buruk b. 20% < X \u2264 40% = kurang c. 40% < X \u2264 60% = cukup d. 60% < X \u2264 80% = baik e. 80 < X \u2264 100% = sangat baik X = nilai capaian tahunan"]
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360