- 64 7. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A=Realisasi layanan perk layanan B=Target layanan perkan perkantoran 2. Terbentuknya Jumlah PPNS Penataan ∑A PPNS Penataan Ruang yang dibentuk A=Jumlah PPNS Pen Ruang dan ditingkatkan dibentuk dan ditingkatk kapasitasnya 3.1.1.19 Indikator Terselenggaranya 1. Indeks ∑A Kinerja Program dan Kegiatan Akuntabiltas A=Akumulasi penilaian Kegiatan APIP Kinerja dan SAKIP (IKK) Keuangan
4- Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, Direktorat Jenderal maka data capaian dapat diambil dari hasil Pengendalian dan pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Penertiban Tanah dan Jenderal). Ruang Cukup Jelas kantoran ntoran nataan Ruang yang Cukup Jelas kan kapasitasnya n setiap komponen 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Sekretariat Inspektorat Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Jenderal pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% b. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% c. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)
- 65 IKPA = (20% x Realisasi (15% x Data Kontrak) + UP) + (5% x Revisi DIP Hal.III) + (5% x LPJ B Renkas) + (6% x SPM S SP2D) + (4% x Pagu minu SPM)
5- i) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Sekretariat Inspektorat + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Jenderal IPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Salah) + (6% x Retur us) + (4% x Dispensasi 2. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran a. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya b. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) c. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) d. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari kerja) e. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA f. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA g. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan h. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN i. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan j. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur k. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu l. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama b. (IKU) pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator.
- 66 2. Indeks A+B+C+D Profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai Kedisiplinan AS Negara Jenderal B= Nilai Kompetensi ASN Jenderal C= Nilai Kinerja ASN Ins D= Nilai Kualifikasi/Lata Pendidikan ASN Dire 3. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesu Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Berbasis Reformasi Birokrasi No Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan d Pemerintahan Berbasis E 4. Nilai penguatan ∑A perundang- A= Akumulasi penilaia undangan Deregulasi Kebijakan Komponen dimaksud ad 1. Harmonisasi (bobot 1) 2. Sistem pengendalian peraturan perundang 3. Peran Kebijakan (bobo 4. Penyelesaian Kebijaka
6- Cukup Jelas Sekretariat Inspektorat Jenderal Inspektorat SN Inspektorat Inspektorat N Inspektorat spektorat Jenderal Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Sekretariat ar Belakang sebagai berikut: Jenderal ektorat Jenderal a. Domain kebijakan internal SPBE (bobot13%) uai dengan Peraturan b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) n Aparatur Negara dan c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) omor 59 Tahun 2020 d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) dan Evaluasi Sistem Elektronik an setiap komponen Interval nilai penguatan perundang-undangan Sekretariat dalah: adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi Jenderal ) terhadap persentase adalah sebagai berikut: n dalam penyusunan a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% -undangan (bobot 1) b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% ot 2) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% an (bobot 1) d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian.
- 67 5. Indeks Maturitas Nilai maturitas SPIP = j SPIP Tingkat skor area Eselon I Skor area = tingkat ma Inspektorat area Jenderal 6. Persentase A/B*100% Integritas Pelayanan Publik di A= Jumlah satker yang m Bidang Pertanahan Wilayah Bebas dari K dan Tata Ruang (WBK)/Wilayah Birok Melayani(WBBM) B= Jumlah satker yang d Kementerian Pendaya Negara dan Reformas 7. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A=Realisasi layanan perk layanan B=Target layanan perkan perkantoran 3.1.2 Indikator Terwujudnya tata kelola Indeks pengendalian (A+B+C+D+E)/5 Kinerja kelembagaan yang internal Kementerian Program kompetitif dan Agraria dan Tata A=Indeks nilai reformasi (IKP) berstandar Ruang/Badan penguatan pengawasa kepemerintahan yang Pertanahan Nasional B=Indeks tindak lanjut e baik dari aspek akuntabilitas kinerja pengendalian internal C=Indeks kinerja hasil p D=Indeks maturitas SPIP E=Indeks kapabilitas Ap Intern Pemerintah (AP
7- jumlah Total seluruh Interval nilai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Indeks Sekretariat Inspektorat aturitas area x bobot Maturitas SPIP Tingkat Eselon I Inspektorat Jenderal Jenderal adalah sebagai berikut: a. Level 0 : belum ada (0<skor< 1,0) b. Level 1 : rintisan (1,0 ≤ skor< 2,0) c. Level 2 : berkembang ( 2,0 ≤ skor<3,0) b. Level 3 : terdefinisi (skor 3,0 ≤ skor < 4,0) c. Level 4 : terkelola dan terukur (4,0≤ skor < 4,5) d. Level 5 : Optimum (4,5 ≤ skor ≤ 5) Cukup Jelas Sekretariat Inspektorat Jenderal mengikuti desk reviu Korupsi krasi Bersih diusulkan ke agunaan Aparatur si Birokrasi Cukup Jelas Sekretariat Inspektorat Jenderal kantoran ntoran 1. Pada indeks huruf A,B,C,D, dan E dihitung Inspektorat Jenderal dalam konversi tertimbang dengan interval 1 i birokrasi area sampai dengan 100. Interval Indeks an Pengendalian Internal Kementerian Agraria dan evaluasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah pengawasan P sebagai berikut: parat Pengawas a. Skor ≥90 = memuaskan; PIP) b. Skor 80 ≤ skor< 90 = sangat baik; c. Skor 70 ≤ skor<80 = baik; d. Skor 60 ≤ skor < 70 = cukup; e. Skor ≤ 60 = kurang 2. Perhitungan Indikator Kinerja Program (IKP) adalah Indeks Pengendalian Internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang didukung oleh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagai berikut: a. Indeks nilai reformasi birokrasi area penguatan pengawasan; b. Persentase tindak lanjut evaluasi akuntabilitas kinerja; c. Persentase capaian kinerja hasil pengawasan; d. Persentase maturitas Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP); dan e. Nilai Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah(APIP)
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360