Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LKj Triwulan II 2023 - Kantah Bangli

LKj Triwulan II 2023 - Kantah Bangli

Published by Kantah Kabupaten Bangli, 2023-07-24 03:05:28

Description: LKj Triwulan II 2023 - Kantah Bangli

Search

Read the Text Version

- 39 3.1.1.8 Indikator 1. Terselenggaranya 1.Peningkatan kualitas Rating kepuasan ata Kinerja layanan informasi yang website/mobile: 1-5 Kegiatan Kementerian dikelola Pusat Data (IKK) Agraria dan Tata dan Informasi (A/B)*100% Ruang/ Badan Pertanahan, Tata A=Volume layanan elekt Pertanahan Ruang dan LP2B B=Volume layanan kese Nasional berbasis elektronik Rating kepuasan atas 2.Peningkatan kinerja pada website/mobile: 1- pengguna sistem informasi yang dikelola Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B 2. Terkelolanya sistem 1. Peningkatan kualitas teknologi informasi perencanaan dan pengembangan sistem aplikasi dan teknologi informasi 2. Peningkatan data (A/B)*100% dan informasi A= Jumlah akses inform pertanahan, tata B= Jumlah bidang ruang dan kawasan yang berkualitas Rumus Pengukuran sesu Menteri Pendayagunaan 3. Peningkatan tata Reformasi Birokrasi kelola dan dukungan Nomor 59 Tahun 2020 infrastruktur dan Evaluasi Sistem Pe teknologi informasi Elektronik 4. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A=Realisasi layanan perk layanan perkantoran B=Target layanan perkan 3.1.1.9 Indikator Tersedianya 1. Jumlah rekomendasi (A/B)*100% Kinerja rekomendasi berbasis kajian kebijakan A: Jumlah kebijakan Kegiatan kajian kebijakan dan yang diimplementasi- B: Jumlah rekomendasi (IKK) penerapan inovasi kan (A/B)*100% A: Jumlah kebijakan 2. Jumlah rekomendasi B: Jumlah rekomendasi kajian penerapan inovasi yang inovasi diimplementasi-kan

9- Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang as informasi pada Cukup Jelas dan LP2B Cukup Jelas tronik luruhan penggunaan aplikasi Interval nilai kepuasan atas penggunaan pada -5 website/mobile adalah 1 sampai dengan 5 yang didefinisikan sebagai berikut: a. Nilai 1 = tidak memuaskan b. Nilai 2 = kurang memuaskan c. Nilai 3 = cukup memuaskan d. Nilai 4 = memuaskan e. Nilai 5 = sangat memuaskan Cukup Jelas masi uai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain n Aparatur Negara dan sebagai berikut: a. Domain kebijakan internal SPBE Republik Indonesia tentang Pemantauan (bobot13%) emerintahan Berbasis b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) Cukup Jelas kantoran ntoran Cukup Jelas Pusat Pengembangan dan Cukup Jelas Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan kajian kebijakan Pertanahan kajian penerapan

- 40 3. Jumlah publikasi Σn = n(t-2)+n(t-1)+nt hasil penelitian dan pengembangan n= karya tulis ilmiah da dalam publikasi terakreditasi terakreditasi t= tahun berjalan 4. Jumlah akses Σn pengguna terhadap Knowledge n= Pengguna yang meng Management System Management 5. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya layanan perkantoran A= Realisasi layanan per B= Target layanan perka 3.1.1.10 Indikator Terselenggaranya 1. Persentase jumlah P = ΣA/ΣB*100 % Kinerja program pegawai yang Kegiatan pengembangan memiliki profil A= Jumlah Aparatur Sip (IKK) Sumberdaya Manusia kompetensi telah memiliki profil k (SDM) berbasis sistem merit untuk kompetensi manajerial, B= Jumlah Aparatur Sip teknis dan sosio- 2. Persentase keseluruhan kultural bidang pemenuhan standar pertanahan dan tata kompetensi P = Σ A/Σ B *100 % ruang A= Jumlah Aparatur Sip yang sudah memenu Kompetensi Jabatan B= Jumlah Aparatur Sip Kementerian Agraria Badan Pertanahan N 3. Indeks A/100 profesionalisme A= Nilai hasil pengukura dimensi kompetensi sumberdaya manusia kompetensi 3.1.1.11 Indikator Terselenggaranya 4. Persentase (A/B)*100% Kinerja pendidikan vokasi di terpenuhinya Kegiatan bidang agraria, tata layanan perkantoran A= Realisasi layanan per (IKK) ruang dan pertanahan B= Target layanan perka 1. Jumlah Lulusan ΣA yang mempunyai kompetensi di A= Jumlah sumber daya bidang agraria, indeks prestasi rata-r tata ruang dan pertanahan

0- Cukup Jelas alam jurnal Cukup Jelas gakses Knowledge rkantoran Cukup Jelas Pusat Pengembangan antoran Cukup Jelas Sumber Daya Manusia pil Negara (ASN) yang kompetensi pil Negara (ASN) Cukup Jelas pil Negara (ASN) uhi Standar (SKJ) pil Negaara (ASN) dan Tata Ruang/ Nasional keseluruhan an dimensi Indeks profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang kompetensi adalah sebagai berikut: rkantoran a. Level 1 = 10 antoran b. Level 2 = 15 a manusia dengan c. Level 3 = 22,5 rata 3.0 d. Level 4 = 25 e. Level 5 = 30 f. Level 6 = 40 Cukup Jelas Jumlah sumber daya manusia yang dimaksud Sekolah Tinggi Pertanahan adalah jumlah mahasiswa lulusan program studi Nasional Diploma IV Pertanahan

- 41 2. Meningkatnya Sistem penilaian Akredit Akreditasi Institusi yang meningkat (Prodi D PPPM (3), Perpustakaan 3.1.1.12 3. Jumlah hasil ∑A+B+C+D+E penelitian 4. dipublikasikan A= jumlah hasil penelitia 5. dalam buku dan buku Terlaksananya kegiatan 1. jurnal dan program Direktorat B= jumlah hasil penelitia Jenderal Jumlah C= jumlah hasil penelitia pengabdian pada masyarakat brief Persentase D= jumlah hasil penelitia terpenuhinya layanan Kekayaan Intelektual perkantoran E= jumlah hasil penelitia Indeks ∑A Akuntabilitas A= Jumlah lokasi penga Kinerja (SAKIP) dan Keuangan (IKPA) masyarakat Eselon I (A/B)*100% A= Realisasi layanan per B= Target layanan perka ∑A A=Akumulasi penilaian SAKIP

1- tasi Institusi STPN Nilai akreditasi yang dimaksud pada sistem Sekolah Tinggi Pertanahan D1 (1), Prodi D4 (2), penilaian Akreditasi Institusi STPN adalah sebagai Nasional n (4), Lembaga (5) berikut: a. Nilai A : Sangat baik an dalam bentuk b. Nilai B : Baik an dalam jurnal c. Nilai C : Sedang an dalam policy Cukup Jelas ian dalam Hak l (HAKI) Cukup Jelas an dalam prosiding abdian pada Cukup Jelas rkantoran Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal antoran Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Penataan Agraria pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian 1. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi n setiap komponen Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut: AA =>85-100 (memuaskan) A =>75-85 (sangat baik) B =>65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC =>50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C =>30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)

- 42 IKPA = (20% x Realisasi) (15% x Data Kontrak) + UP) + (5% x Revisi DIP Hal.III) + (5% x LPJ B Renkas) + (6% x SPM S SP2D) + (4% x Pagu minu SPM)

2- i) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Penataan Agraria PA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bendahara) + (5% x Anggaran Belanja Kementerian Salah) + (6% x Retur Negara/Lembaga us) + (4% x Dispensasi 2. a. KPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA h. LaporanPertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator.

- 43 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pme pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100 lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑P masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan TLP = Tindak Lanjut Pen ∑P = Jumlah Pengadua 3. Indeks A+B+C+D profesionalitas Aparatur Sipil A=Nilai kedisiplinan Apa Negara (ASN) Direktorat Jend B=Nilai kompetensi Apar ASN Direktorat Jende C=Nilai kinerja Aparatur Direktorat Jenderal D=Nilai kualifikasi/latar pendidikan Aparatur Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesu Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Berbasis Elektronik Reformasi Birokrasi (SPBE) Nomor 59 Tahun 2020 dan Evaluasi Sistem Pe Elektronik 5. Nilai penguatan ∑A perundang- A= Akumulasi penilaia undangan Deregulasi Kebijakan Komponen dimaksud ad 1. Harmonisasi (bobot 1) 2. Sistem pengendalian peraturan perundang 3. Peran Kebijakan (bobo 4. Penyelesaian Kebijaka

3- edsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal 0%)+(TLPLapor/∑PLa Penataan Agraria PMail*100%))/Target* n Masyarakat Cukup Jelas ngaduan an yang Masuk aratur Sipil Negara deral ratur Sipil Negara eral r Sipil Negara (ASN) r belakang Sipil Negara (ASN) uai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain n Aparatur Negara dan sebagai berikut: a. Domain kebijakan internal SPBE Republik Indonesia tentang Pemantauan (bobot13%) emerintahan Berbasis b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot an setiap komponen dalah: 16,5%) ) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) n dalam penyusunan -undangan (bobot 1) Interval nilai penguatan perundang-undangan ot 2) adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi an (bobot 1) terhadap persentase adalah sebagai berikut: a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut;

- 44 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP SPIP Eselon I maturitas SPIP per su subunsur 7. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A=Realisasi layanan perk layanan B=Target layanan perkan perkantoran 3.1.1.13 Indikator Terfasilitasinya 1. Indeks ∑A Kinerja kegiatan Direktorat Akuntabilitas A=Akumulasi penilaian Kegiatan Jenderal Penetapan Kinerja (SAKIP) dan (IKK) Hak dan Pendaftaran Keuangan (IKPA) SAKIP Eselon I Tanah

4- 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang Direktorat Jenderal diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan Penataan Agraria kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. = Rata-rata tingkat 1. Interval skor tingkat maturitas sesuai dengan ubunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas kantoran ntoran 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal n setiap komponen Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Penetapan Hak dan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendaftaran Tanah Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan sangat mendasar)

- 45 IKPA = (20% x Realisasi) (15% x Data Kontrak) + UP) + (5% x Revisi DIP Hal.III) + (5% x LPJ B Renkas) + (6% x SPM S SP2D) + (4% x Pagu minu SPM)

5- i) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Penetapan Hak dan PA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Salah) + (6% x Retur us) + (4% x Dispensasi 2. a. KPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan b. Anggaran c. Realisasi = Persentase realisasi belanja d. terhadap pagunya e. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang f. tepat waktu pada SPM LS non belanja g. pegawai (17 hari kerja) Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang h. tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) i. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah j. pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari k. kerja) l. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L m. dibandingkan jumlah DIPA Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA LaporanPertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I b. sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator.

- 46 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pme pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100 lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑P masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan TLP = Tindak Lanjut Pen ∑P = Jumlah Pengaduan 3. Indeks A+B+C+D profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Ap Negara (ASN) Direktorat Jend B= Nilai kompetensi Apa Negara ASN Direktor C= Nilai kinerja Aparatu Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/lata pendidikan Aparatur Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesu Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Berbasis Elektronik Reformasi Birokrasi No (SPBE) tentang Pemantauan d Pemerintahan Berbasis E

6- edsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal 0%)+(TLPLapor/∑PLa Penetapan Hak dan PMail*100%))/Target* Pendaftaran Tanah n Masyarakat Cukup Jelas ngaduan n yang Masuk aratur Sipil Negara deral aratur Sipil rat Jenderal ur Sipil Negara (ASN) ar belakang r Sipil Negara (ASN) uai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain n Aparatur Negara dan sebagai berikut: omor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE dan Evaluasi Sistem (bobot 13%) Elektronik b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)

- 47 5. Nilai penguatan ∑A perundang- A= Akumulasi penilaia undangan Deregulasi Kebijakan Komponen dimaksud ad 1. Harmonisasi (bobot 2. Sistem pengendalia peraturan perundan 3. Peran Kebijakan (bo 4. Penyelesaian Kebija 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP SPIP Eselon I maturitas SPIP per su subunsur 7. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A=Realisasi layanan per layanan B=Target layanan perka perkantoran

7- Interval nilai penguatan perundang-undangan Direktorat Jenderal an setiap komponen adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi Penetapan Hak dan terhadap persentase adalah sebagai berikut: Pendaftaran Tanah a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% dalah: b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% t 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% an dalam penyusunan d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% ng-undangan (bobot e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% obot 2) akan (bobot 1) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan ubunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. kantoran 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan antoran Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah(SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas

- 48 3.1.1.14 Indikator Terfasilitasinya 1. Indeks ∑A Kinerja kegiatan pencegahan akuntabilitas A=Akumulasi penilaian Kegiatan dan penanganan kinerja (SAKIP) dan (IKK) konflik sengketa dan Kinerja komponen SAKIP perkara tanah dan Pelaksanaan agraria Anggaran (IKPA) Eselon I IKPA = (20% x Realisasi (15% x Data Kontrak) + UP) + (5% x Revisi DIP Hal.III) + (5% x LPJ B Renkas) + (6% x SPM S SP2D) + (4% x Pagu minu SPM)

8- setiap 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Penanganan Sengketa dan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Konflik Pertanahan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (Agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (Kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar) i) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang IPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Salah) + (6% x Retur us) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA

- 49 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pme pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100 lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑P masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan TLP = Tindak Lanjut Pen ∑P = Jumlah Pengaduan 3. Indeks A+B+C+D profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Ap Negara (ASN) Direktorat Jend B= Nilai kompetensi Apa Negara ASN Direktor C= Nilai kinerja Aparatu Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/lata pendidikan Aparatur Direktorat Jenderal

9- g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana Direktorat Jenderal terhadap rencana halaman III Penanganan Sengketa dan DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan Konflik Pertanahan RPD pada halaman III DIPA h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran edsos*100%)+(TLPLan 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I 0%)+(TLPLapor/∑PLa sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) PMail*100%))/Target* indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator. Cukup Jelas n Masyarakat Cukup Jelas ngaduan n yang Masuk aratur Sipil Negara deral aratur Sipil rat Jenderal ur Sipil Negara (ASN) ar belakang r Sipil Negara (ASN)

- 50 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesu Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Berbasis Elektronik Reformasi Birokrasi No (SPBE) tentang Pemantauan d Pemerintahan Berbasis E 5. Nilai penguatan ∑A perundang- A= Akumulasi penilaia undangan Deregulasi Kebijakan Komponen dimaksud ad 1. Harmonisasi (bobot 1) 2. Sistem pengendalian peraturan perundang 3. Peran Kebijakan (bobo 4. Penyelesaian Kebijaka 6. Indeks Indeks Maturitas SPIP pengendalian maturitas SPIP per su internal Eselon I subunsur

0- uai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Direktorat Jenderal n Aparatur Negara dan sebagai berikut: Penanganan Sengketa dan omor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE (bobot13%) Konflik Pertanahan dan Evaluasi Sistem b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) Elektronik d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) an setiap komponen Interval nilai penguatan perundang-undangan dalah: adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi ) terhadap persentase adalah sebagai berikut: n dalam penyusunan a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% -undangan (bobot 1) b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% ot 2) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% an (bobot 1) d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan ubunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah(SPIP) pada tingkatan Eselon I,

- 51 7. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A=Realisasi layanan per layanan B=Target layanan perka perkantoran ∑A Eselon I A=Akumulasi penilaian 3.1.1.15 Indikator Terlaksananya kegiatan 1. Indeks komponen SAKIP Kinerja dan program Direktorat Akuntabilitas Kegiatan Jenderal Kinerja (SAKIP) dan (IKK) Keuangan (IKPA) Eselon I

1- maka data capaian dapat diambil dari hasil Direktorat Jenderal pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Pengadaan Tanah dan rkantoran Jenderal). Pengembangan Pertanahan antoran Cukup Jelas setiap 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Pengadaan Tanah dan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pengembangan Pertanahan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)

- 52 IKPA = (20% x Realisasi) (15% x Data Kontrak) + UP) + (5% x Revisi DIP Hal.III) + (5% x LPJ B Renkas) + (6% x SPM S SP2D) + (4% x Pagu minu SPM)

2- i) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Pengadaan Tanah dan PA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pengembangan Pertanahan Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Salah) + (6% x Retur us) + (4% x Dispensasi 2. a. KPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator.

- 53 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pme pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100 lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑P masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan TLP = Tindak Lanjut Pen ∑P = Jumlah Pengaduan 3. Indeks A+B+C+D profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Ap Negara (ASN) Direktorat Jend B= Nilai kompetensi Apa (ASN) Direktorat Jend C= Nilai kinerja Aparatu Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/lata pendidikan Aparatur Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesu Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Berbasis Reformasi Birokrasi No Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan d Pemerintahan Berbasis E 5. Nilai penguatan ∑A perundang- A= Akumulasi penilaia undangan Deregulasi Kebijakan Komponen dimaksud ad 1. Harmonisasi (bobot 1 2. Sistem pengendalian peraturan perundang 3. Peran Kebijakan (bob 4. Penyelesaian Kebijak

3- edsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal 0%)+(TLPLapor/∑PLa Pengadaan Tanah dan PMail*100%))/Target* Pengembangan Pertanahan n Masyarakat Cukup Jelas ngaduan n yang Masuk aratur Sipil Negara deral aratur Sipil Negara deral ur Sipil Negara (ASN) ar belakang r Sipil Negara (ASN) uai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain n Aparatur Negara dan sebagai berikut: omor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE dan Evaluasi Sistem b. (bobot13%) c. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) Elektronik d. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) e. d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) an setiap komponen dalah: Interval nilai penguatan perundang-undangan 1) adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi n dalam penyusunan terhadap persentase adalah sebagai berikut: g-undangan (bobot 1) a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% bot 2) b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% an (bobot 1) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut;

- 54 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP SPIP Eselon I maturitas SPIP per su subunsur 3.1.1.16 Indikator 7. Persentase (A/B)*100% Kinerja Terlaksananya kegiatan 1. terpenuhinya A=Realisasi layanan per Kegiatan dan program Direktorat layanan B=Target layanan perka (IKK) Jenderal perkantoran ∑A Indeks A= Akumulasi penilaian Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) dan SAKIP Keuangan (IKPA) Eselon I

4- 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan Direktorat Jenderal yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan Pengadaan Tanah dan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur Pengembangan Pertanahan kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit = Rata-rata tingkat kerja; dan ubunsur * bobot per 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kantoran kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan antoran Program Legislasi Kementerian. 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas n setiap komponen 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Survei Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator dan Pemetaan Pertanahan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian dan Ruang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (Memuaskan) A = >75-85 (Sangat baik) B = >65-75 (Baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (Cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (Agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (Kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)

- 55 IKPA = (20% x Realisasi (15% x Data Kontrak) + UP) + (5% x Revisi DIP Hal.III) + (5% x LPJ B Renkas) + (6% x SPM S SP2D) + (4% x Pagu minu SPM)

5- i) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal Survei + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang dan Pemetaan Pertanahan IPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Ruang Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Salah) + (6% x Retur us) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu ((<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator

- 56 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pme pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100 lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑P masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan TLP = Tindak Lanjut Pen ∑P = Jumlah Pengaduan 3. Indeks A+B+C+D profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Ap Negara (ASN) Direktorat Jend B= Nilai kompetensi Apa (ASN) Direktorat Jend C= Nilai kinerja Aparatu Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/lata pendidikan Aparatur Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesu Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Berbasis Reformasi Birokrasi Elektronik (SPBE) Nomor 59 Tahun 2020 dan Evaluasi Sistem Pe Elektronik 5. Nilai penguatan ∑A perundang- A=Akumulasi penilaian undangan Deregulasi Kebijakan Komponen dimaksud ad 1. Harmonisasi (bobot 2. Sistem pengendalia peraturan perunda 1) 3. Peran Kebijakan (bo 4. Penyelesaian Kebija

6- edsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal Survei 0%)+(TLPLapor/∑PLa dan Pemetaan Pertanahan PMail*100%))/Target* dan Ruang Sekretariat Jenderal Survei n Masyarakat dan Pemetaan Pertanahan ngaduan dan Ruang n yang Masuk Cukup Jelas aratur Sipil Negara deral aratur Sipil Negara deral ur Sipil Negara (ASN) ar belakang r Sipil Negara (ASN) uai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Direktorat Jenderal Survei n Aparatur Negara dan sebagai berikut: dan Pemetaan Pertanahan a. Domain kebijakan internal SPBE dan Ruang Republik Indonesia b. (bobot13%) Direktorat Jenderal Survei tentang Pemantauan c. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) dan Pemetaan Pertanahan emerintahan Berbasis d. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) dan Ruang e. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) n setiap komponen Interval nilai penguatan perundang-undangan dalah: adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi terhadap persentase adalah sebagai berikut: 1) a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% an dalam penyusunan b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% ang-undangan (bobot c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% obot 2) 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan akan (bobot 1) identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut;

- 57 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP SPIP Eselon I maturitas SPIP per su subunsur 7. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A=Realisasi layanan perk layanan B=Target layanan perkan perkantoran 3.1.1.17 Indikator Terlaksananya kegiatan 1. Indeks ∑A Kinerja dan program Direktorat Akuntabilitas A=Akumulasi penilaian Kegiatan Jenderal Kinerja (SAKIP) dan SAKIP (IKK) Keuangan (IKPA) Eselon I

7- 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila Direktorat Jenderal Survei = Rata-rata tingkat 1. kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan dan Pemetaan Pertanahan ubunsur * bobot per Program Legislasi Kementerian. dan Ruang Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas kantoran ntoran 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal Tata n setiap komponen Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Ruang pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar)

- 58 IKPA = (20% x Realisasi (15% x Data Kontrak) + UP) + (5% x Revisi DIP Hal.III) + (5% x LPJ B Renkas) + (6% x SPM S SP2D) + (4% x Pagu minu SPM)

8- i) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri Direktorat Jenderal Tata + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Ruang IPA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Salah) + (6% x Retur us) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS nonbelanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIPA h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan) i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran 3. a. Perhitungan manual IKU pada triwulan I sampai dengan triwulan III untuk sepuluh) indikator (dispensasi SPM dan pagu minus tidak termasuk). b. Perhitungan manual IKU pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator

- 59 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pme pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100 lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑P masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan TLP = Tindak Lanjut Pen ∑P = Jumlah Pengaduan 3. Indeks A+B+C+D profesionalitas Aparatur Sipil A=Nilai kedisiplinan Apa Negara (ASN) Direktorat Jend B=Nilai kompetensi Apar (ASN) Direktorat Jend C=Nilai kinerja Aparatur Direktorat Jenderal D=Nilai kualifikasi/latar pendidikan Aparatur Direktorat Jenderal 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesu Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Berbasis Reformasi Birokrasi No Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan d Pemerintahan Berbasis

9- edsos*100%)+(TLPLan Cukup Jelas Direktorat Jenderal Tata 0%)+(TLPLapor/∑PLa Ruang PMail*100%))/Target* n Masyarakat Cukup Jelas ngaduan n yang Masuk aratur Sipil Negara deral ratur Sipil Negara deral r Sipil Negara (ASN) r belakang Sipil Negara (ASN) uai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain n Aparatur Negara dan sebagai berikut: omor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE dan Evaluasi Sistem (bobot13%) Elektronik b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%)

- 60 5. Nilai penguatan ∑A perundang- A=Akumulasi penilaian undangan Deregulasi Kebijakan Komponen dimaksud ad 1. Harmonisasi (bobot 1 2. Sistem pengendalian peraturan perundang 3. Peran Kebijakan (bobo 4. Penyelesaian Kebijaka 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP SPIP Eselon I maturitas SPIP per su subunsur 7. Persentase (A/B)*100% terpenuhinya A= Realisasi layanan per layanan B= Target layanan perka perkantoran

0- n setiap komponen Interval nilai penguatan perundang-undangan Direktorat Jenderal Tata dalah: adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi Ruang ) terhadap persentase adalah sebagai berikut: n dalam penyusunan a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% g-undangan (bobot 1) b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% ot 2) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% an (bobot 1) d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% = Rata-rata tingkat ubunsur * bobot per 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian. 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern Pemerintah (SPIP) pada tingkatan Eselon I, maka data capaian dapat diambil dari hasil pengukuran mandiri tim internal (Inspektorat Jenderal). Cukup Jelas rkantoran antoran

- 61 3.1.1.18 Indikator 1. Terlaksananya 1. Indeks ∑A Kinerja kegiatan dan Akuntabilitas A=Akumulasi penilaian Kegiatan program Direktorat Kinerja (SAKIP) dan SAKIP (IKK) Jenderal Keuangan (IKPA) Eselon I IKPA = (20% x Realisasi) (15% x Data Kontrak) + UP) + (5% x Revisi DIP Hal.III) + (5% x LPJ B Renkas) + (6% x SPM S SP2D) + (4% x Pagu minu SPM)

1- 1. Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Direktorat Jenderal n setiap komponen Pemerintah (SAKIP) mengacu pada indikator Pengendalian dan pengukuran yang ditetapkan oleh Kementerian Penertiban Tanah dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Ruang Birokrasi sebagai berikut: a. Perencanaan kinerja dengan bobot 35% b. Pengukuran kinerja dengan bobot 20% c. Pelaporan kinerja dengan bobot 15% d. Evaluasi kinerja dengan bobot 10% e. Pencapaian kinerja dengan bobot 20% 2. Hasil penilaian SAKIP didapatkan pada akhir tahun anggaran, nilai tersebut adalah sebagai berikut : AA = >85-100 (memuaskan) A = >75-85 (sangat baik) B = >65-75 (baik dan perlu sedikit perubahan) CC = >50-65 (cukup baik/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar) C = >30-50 (agak kurang, perlu perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar) D = 0-30 (kurang dan perlu banyak sekali perbaikan serta perubahan yang sangat mendasar) i) + (15% x Tagihan) + 1. Nilai IKPA berdasarkan Peraturan Menteri + (10% x Pengelolaan Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang PA) + (5% x Deviasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bendahara) + (5% x Belanja Kementerian Negara/Lembaga Salah) + (6% x Retur us) + (4% x Dispensasi 2. a. IKPA = Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran b. Realisasi = Persentase realisasi belanja terhadap pagunya c. Tagihan = Jumlah penyelesaian tagihan yang tepat waktu pada SPM LS non belanja pegawai (17 hari kerja) d. Data Kontrak = Jumlah data kontrak yang tepat waktu disampaikan ke KPPN (5 hari kerja) e. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) = Jumlah pengajuan GUP yang tepat waktu (<30 hari kerja) f. Revisi DIPA = Jumlah revisi anggaran K/L dibandingkan jumlah DIPA g. Deviasi Hal.III = Deviasi penarikan dana terhadap rencana halaman III DIPA/besarnya gap antara realisasi dengan RPD pada halaman III DIP h. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara = Ketepatan waktu penyampaian LPJ ke KPPN (maksimal tanggal 10 awal bulan)

- 62 2. Persentase IPM=((TLPMedsos/∑Pme pengelolaan tindak gsung/∑PLangsung*100 lanjut pengaduan por*100%)+(TLPMail/∑P masyarakat 100% Target=80% IPM = Indeks Pengaduan TLP = Tindak Lanjut Pen ∑P = Jumlah Pengaduan 3. Indeks A+B+C+D profesionalitas Aparatur Sipil A= Nilai kedisiplinan Ap Negara (ASN) Direktorat Jend B= Nilai kompetensi Apa Negara (ASN) Direkto C= Nilai kinerja Aparatu Direktorat Jenderal D= Nilai kualifikasi/lata pendidikan Aparatur Direktorat Jenderal

2- i. Perencanaan Kas (Renkas) = Ketepatan waktu penyampaian renkas/RPD harian sebelum tagihan diajukan ke KPPN j. Surat Perintah Membayar (SPM) Salah = Jumlah SPM yang dikembalikan terhadap seluruh SPM yang diajukan k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) = Jumlah SP2D yang mengalami retur l. Pagu Minus = Persentase pagu minus belanja pegawai terhadap total pagu m. Dispensasi SPM = Jumlah dispensasi SPM yang diajukan sampai dengan akhir tahun anggaran edsos*100%)+(TLPLan 3. a. Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal 0%)+(TLPLapor/∑PLa (IKU) pada triwulan I sampai dengan Pengendalian dan PMail*100%))/Target* Triwulan III untuk 10 (sepuluh) indikator Penertiban Tanah dan (dispensasi SPM dan pagu minus tidak Ruang termasuk). b. Perhitungan manual Indikator Kinerja Utama (IKU) pada triwulan IV untuk 12 (dua belas) indikator. Cukup Jelas n Masyarakat Cukup Jelas Direktorat Jenderal ngaduan Pengendalian dan n yang Masuk Penertiban Tanah dan Ruang aratur Sipil Negara deral aratur Sipil orat Jenderal ur Sipil Negara (ASN) ar belakang r Sipil Negara (ASN)

- 63 4. Indeks Sistem Rumus Pengukuran sesu Pemerintahan Menteri Pendayagunaan Berbasis Reformasi Birokrasi No Elektronik (SPBE) tentang Pemantauan d Pemerintahan Berbasis E 5. Nilai penguatan ∑A perundang- A= Akumulasi penilaia undangan Deregulasi Kebijakan Komponen dimaksud ad 1. Harmonisasi (bobot 1) 2. Sistem pengendalian peraturan perundang 3. Peran Kebijakan (bobo 4. Penyelesaian Kebijaka 6. Indeks Maturitas Indeks Maturitas SPIP SPIP Eselon I maturitas SPIP per su subunsur

3- uai dengan Peraturan Dalam penilaian indeks SPBE terdiri dari domain Direktorat Jenderal n Aparatur Negara dan sebagai berikut: Pengendalian dan omor 59 Tahun 2020 a. Domain kebijakan internal SPBE (bobot13%) Penertiban Tanah dan dan Evaluasi Sistem b. Domain tata kelola SPBE (bobot 25%) Ruang c. Domain manajemen SPBE (bobot 16,5%) Elektronik d. Domain layanan SPBE (bobot 45,5%) an setiap komponen Interval nilai penguatan perundang-undangan dalah: adalah 1 sampai dengan 5 dan jika dikonversi ) terhadap persentase adalah sebagai berikut: n dalam penyusunan a. Nilai 1 = 0% ≤ X ≤ 20% -undangan (bobot 1) b. Nilai 2 = 20% < X ≤ 40% ot 2) c. Nilai 3 = 40% < X ≤60% an (bobot 1) d. Nilai 4 = 60% < X ≤80% e. Nilai 5 = 80% < X ≤100% 1. Harmonisasi terpenuhi apabila telah dilakukan identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat yang akan direvisi/dihapus, serta telah dilakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/bersifat menghambat tersebut; 2. Sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terpenuhi apabila dalam sistem tersebut mensyaratkan adanya rapat koordinasi, naskah akademis/kajian/policy paper, dan paraf koordinasi, serta telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem tersebut; 3. Peran kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya, serta memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja; dan 4. Penyelesaian kebijakan terpenuhi apabila kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan Program Legislasi Kementerian = Rata-rata tingkat 1. Interval Skor Tingkat Maturitas sesuai dengan ubunsur * bobot per Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 2. Dalam hal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan evaluasi tingkat maturitas Sistem Pengawas Intern


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook