KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat- Nya maka Laporan Kinerja Triwulan II Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli tahun 2023 ini dapat diselesaikan tepat waktu. Laporan Kinerja ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selama tahun 2023 dan merupakan sarana untuk melakukan evaluasi secara mandiri atas capaian kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli baik yang telah berhasil maupun yang belum berhasil dicapai. Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan II ini telah didasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam Laporan Kinerja Triwulan II ini diuraikan perencanaan kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli beserta analisis capaiannya selama tahun Triwulan II 2023. Secara umum target kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli telah berhasil dicapai dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa indikator kinerja yang belum dapat tercapai. Dan ini akan digunakan sebagai bahan dalam merumuskan perencanaan, kebijakan dan langkah-langkah perbaikan untuk tahun berikutnya. Melayani, Profesional, Terpercaya i
Kami berharap agar Laporan Kinerja Triwulan II ini dapat bermanfaat sebagai umpan balik bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam meningkatkan kinerja di masa yang akan datang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Bangli, 18 Juli 2023 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT., M.H. NIP. 19770218 199703 1 004 Melayani, Profesional, Terpercaya ii
DAFTAR ISI Kata Pengantar ........................................................................i Daftar Isi .............................................................................. iii Daftar Tabel........................................................................... iv Daftar Gambar ........................................................................ v BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ..................................................... 2 B. Gambar Umum Organisasi ................................... 3 C. Struktur Organisasi Dan Tata Kerja ..................... 4 D. Potensi, Permasalaha, Dan Isu ............................. 7 E. Tujuan Penulisan Laporan ................................... 8 F. Landasan Hukum ................................................. 8 G. Sistematika........................................................... 9 BAB II PERENCANAAN KINERJA A. Rencana Strategis ............................................... 12 B. Perjanjian Kinerja Tahun 2023............................ 15 C. Rencana Aksi Tahun 2023................................... 23 D. Metode Pengukuran Kinerja............................... 35 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Capaian Kinerja Organisasi................................ 37 B. Realisasi Anggaran ............................................ 60 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan ........................................................ 63 B. Rekomendasi ...................................................... 63 LAMPIRAN................................................................................... 65 iii
DAFTAR TABEL Tabel 2.1. Perjanjian Kinerja Kantor Pertanahan Kab. Bangli Tahun 2023 ......... 15 Tabel 2.2. Rencana Aksi (T0) TA. 2023 ..................................................................... 23 Tabel 3.1. Laporan Atas Rencana Aksi TW I ........................................................... 38 Tabel 3.2. Evaluasi Kinerja Atas Rencana Aksi TW I ............................................. 45 iv
DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Peta Wilayah Kabupaten Bangli ........................................................... 3 Gambar 1.2. Uraian Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli ........................ 5 Gambar 1.3. Struktur Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli ............. 6 Gambar 1.4. Komposisi PPNPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli............... 6 Gambar 1.5. Potensi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli ................................... 7 Gambar 1.6. Permasalahan dan Isu Strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli ....................................................................................................... 8 Gambar 2.1. Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Pertanahan dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli (Bagian 1) ........................... 13 Gambar 2.2. Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Pertanahan dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli 2020-2024 (Lanjutan) ........ 14 Gambar 3.1. Realisasi Anggaran TW I...................................................................... 60 Gambar 3.2. Realisasi Anggaran TW I Per Sumber Dana...................................... 60 Gambar 3.3. Realisasi Anggaran TW I Per Jenis Belanja ....................................... 61 Gambar 3.4. Rencana, Realisasi, dan Deviasi TW I Per Jenis Belanja .................. 61 v
Melayani, Profesional, Terpercaya 1
AAA..LLAATTAARRBEBLEALKAANKGANG Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) didefinisikan sebagai rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan yang ingin dicapai dari penerapan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Penyelenggaraan SAKIP ditujukan untuk penyusunan Laporan Kinerja (LKj) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang mulai dari Satuan Kerja (Satker), Unit Organisasi sampai Kementerian Negara/ Lembaga. Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah institusi pemerintahan yang merupakan bagian dari Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden No 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Laporan Kinerja (LKj) Triwulanan 2023 ini menggambarkan capaian kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli selama triwulan tertentu di tahun 2023 sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan dan bertujuan memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya tercapai juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli untuk meningkatkan kinerjanya. Melayani, Profesional, Terpercaya 2
B. GAMBARAN UMUM ORGANISASI Secara administratif Kabupaten Bangli terbagi menjadi empat daerah kecamatan yaitu Kecamatan Kintamani, Kecamatan Tembuku, Kecamatan Susut dan Kecamatan Bangli. Mempunyai 72 Desa/kelurahan dengan 332 banjar dinas/lingkungan. Dari 72 desa/kelurahan tersebut sebanyak 48 desa/kelurahan berada di Kecamatan Kintamani. Berikut adalah letak geografis kabupaten Bangli ❖ Luas Wilayah Kabupaten Bangli ➢ 520,81 Km2 (9,25% Luas Wilayah Propinsi Bali) ❖ Letak Geografis ➢ Lintang Selatan: 08⁰ 8’ 30” - 08⁰ 31’20” ➢ Bujur Timur: 115⁰ 13’ 43” - 115⁰ 27’ 24” ❖ Batas Wilayah ➢ Utara: Kab. Buleleng ➢ Timur: Kab. Karangasem ➢ Selatan: Kab. Klungkung & Kab. Gianyar ➢ Barat: Kab. Gianyar & Kab. Badung Berdasarkan kriteria desa perkotaan (urban) dan desa perdesaan (rural), di Kabupaten Bangli terdapat 4 desa perkotaan dan sisanya 68 desa merupakan desa perdesaan. Dengan demikian setiap program pembangunan yang diarahkan ke tingkat desa nantinya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan selanjutnya dapat meningkatkan status desa yang bersangkutan dari perdesaan menjadi perkotaan seiring dengan peningkatan kesejahteraan dan ketersediaan infrastruktur di desa Melayani, Profesional, Terpercaya Gambar 1.1. Peta Wilayah Kabupaten Bangli 3
bersangkutan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli berdiri di atas tanah seluas 800 m² atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, terletak di Jalan Lettu Sobat No. 9, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, dengan luas bangunan 500 m². C. STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang dipimpin oleh Kepala Kantor. Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bangli. Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi: 1. Penyusunan Rencana, Program, Anggaran Dan Pelaporan; 2. Pelaksanaan Survei dan Pemetaan; 3. Pelaksanaan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; 4. Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan; 5. Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; 6. Pelaksanaan Pengendalian Pertanahan Dan Penanganan Sengketa Dan Perkara Pertanahan; 7. Pelaksanaan Medernisasi Pelayanan Pertanahan Berbasis Elektronik; 8. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Penanganan Pengaduan; dan 9. Pelaksanaan Pemberian Dukungan Administrasi Kepada Seluruh Unit Organisasi Kantor Pertanahan. Melayani, Profesional, Terpercaya 4
Subbagian Tata Usaha Seksi Survei dan Pemetaan Seksi Penetapan Hak dan •Subbagian Tata Usaha •Seksi Survei dan Pendaftaran mempunyai tugas Pemetaan mempunyai melakukan pemberian tugas melaksanakan •Seksi Penetapan Hak dan dukungan administrasi pengukuran dan Pendaftaran mempunyai kepada seluruh unit pemetaan bidang dan tugas melaksanakan, organisasi Kantor ruang, pemeliharaan inventarisasi, identifikasi, Pertanahan, pengelolaan data dan pelaksanaan kerangka dasar kadastral penyajian informasi kegiatan pengelolaan nasional dan pengukuran penetapan hak tanah dan batas administrasi dan ruang dan pendaftaran tanah modernisasi pelayanan Kawasan, pengukuran dan ruang, pemeliharaan hak pertanahan berbasis dan pemetaan dasar, atas tanah dan ruang, elektronik, dan survei dan pemetaan penatausahaan tanah ulayat pelaksanaan fasilitasi tematik bidang dan dan hak komunal, penetapan reformasi birokrasi dan kawasan pertanahan dan dan pengelolaan tanah penanganan ruang serta pembinaan pemerintah, hubungan pengaduan di Kantor tenaga teknis dan kelembagaan serta Pertanahan. surveyor berlisensi. pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT. Seksi Penataan dan Seksi Pengadaan Tanah dan Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Pengembangan Penanganan Sengketa •Seksi Pengendalian dan •Seksi Penataan dan •Seksi Pengadaan Tanah Penanganan Sengketa Pemberdayaan mempunyai dan Pengembangan tugas melaksanakan mempunyai tugas mempunyai tugas landreform, pengelolaan dan melakukan pelaksanaan melaksanakan analisis penguasaan, pengadaan dan pengendalian hak tanah, pemilikan, penggunaan dan pencadangan tanah, alih fungsi lahan, wilayah pemanfaatan tanah, konsolidasi tanah, pesisir, pulau-pulau kecil, redistribusi tanah, pengembangan perbatasan dan wilayah pemberdayaan tanah pertanahan dan tertentu, penertiban masyarakat, penatagunaan pemanfaatan tanah, serta penguasaan, pemilikan tanah, penataan tanah sesuai penilaian tanah dan dan penggunaan, rencana tata ruang, fasilitasi ekonomi pertanahan. pemanfaatan tanah, dan penyusunan rencana tata penanganan sengketa dan ruang dan pemanfaatan konflik, serta penanganan ruang di daerah, dan perkara pertanahan. penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu. Gambar 1.2. Uraian Tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam melaksanakan tugas dan fungsinya didukung oleh 39 (tiga puluh sembilan) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di 5 (lima) Seksi, 11 (sebelas) Sub Seksi, dan 1 (satu) Sub Bagian, serta pada jabatan fungsional dengan strukstur organisasi sebagai berikut. Melayani, Profesional, Terpercaya 5
Gambar 1.3. Struktur Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Selain didukung oleh 37 (tiga puluh sembilan) PNS yang ada, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli juga terdapat 38 (tiga puluh delapan) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang peranannya tidak kalah penting dalam membantu kantor pertanahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun komposisi PPNPN tersebut adalah sebagai berikut. Jumlah PPNPN Satpam 23 Pengemudi 3 Petugas Kebersihan Pramubhakti 2 1 27 Asisten Pengadministrasi Umum Gambar 1.4. Komposisi PPNPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Melayani, Profesional, Terpercaya 6
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya dalam bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli juga menjumpai isu-isu strategis yang perlu diperhatikan agar tujuan dari hadirnya kantor pertanahan dalam kehidupan masyarakat dapat tercapai. D. POTENSI, PERMASALAHAN DAN ISU Mengutip dari Rencana Strategis Kantor Pertanahan Kabupaten bangle tahun 2020-2024, terdapat 5 (lima) potensi yang dapat dikembangkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli sebagaimana terlihat pada gambar dibawah ini: 1. Kabupaten 2. Ruang Wilayah 3. Data Pertanahan Lengkap Kabupaten 4. Layanan 5. Pembaharuan Peta Elektronik & ZNT Sertipikat Elektronik Gambar 1.5. Potensi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Untuk mendukung potensi di atas, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan 3 (tiga) program yang saling mendukung satu sama lain, yakni: 1. Program Dukungan Manajemen 2. Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan 3. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Selain adanya potensi yang masih dapat dikembangkan tersebut, layaknya oraganisasi pada umumnya, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli juga terdapat permasalahan dan isu strategis sebagaimana tersajikan dalam gambar berikut ini. Melayani, Profesional, Terpercaya 7
1. Pelayanan & Tata 2. Penataan Arsip 3. Gedung Kantor Kelola 4. Batas Desa 5. Penyelesaian 6. Pensertipikatan Kasus Pertanahan BMN Gambar 1.6. Permasalahan dan Isu Strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli E. TUJUAN PENULISAN LAPORAN Laporan Kinerja (LKj) Triwulan Tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli disusun dengan tujuan : 1. Memberikan informasi kinerja bagi pimpinan dan publik yang membutuhkan informasi kinerja. 2. Sebagai upaya perbaikan yang berkesinambungan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli untuk meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang. F. LANDASAN HUKUM 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Melayani, Profesional, Terpercaya 8
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 6. Instruksi Presiden No 7 Tahun 1999 (LAN untuk perencanaan, BPKP untuk evaluasi) tentang LAKIP 7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN. Azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. 8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang tentang Perbendaharaan Negara. Asas pengelolaan keuangan negara adalah akuntabilitas berorientasi hasil. Penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. 10. Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1166/SK-HK.02.01/IX/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024. G. SISTEMATIKA Sistematika penyajian Laporan Kinerja (LKj) Triwulanan 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Banglu sebagai berikut: 1. Bab I Pendahuluan Pada bagian ini disajikan informasi umum tentang Laporan Kinerja yang menjadi tanggung jawab sebuah instansi pemerintah, penjelasan umum suatu organisasi serta bagan organisasi. 2. Bab II Perencanaan Kinerja Pada bagian ini disajikan gambaran singkat mengenai visi, misi dan rencana hasil yang akan dicapai dalam rencana strategis (Renstra), Melayani, Profesional, Terpercaya 9
rencana kinerja tahunan (RKT) dan perjanjian kinerja (PK) pada periode tahun yang tertentu (tahun pelaporan). 3. Bab III Akuntabilitas Kinerja Pada bab ini memuat uraian hasil pengukuran kinerja, evaluasi kinerja dan analisis akuntabilitas kinerja, termasuk di dalamnya menguraikan secara sistematis pembandingan data kinerja secara memadai, keberhasilan/kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil. Selain itu, disajikan pula akuntabilitas keuangan dengan cara menyajikan rencana dan realisasi anggaran bagi pelaksanaan tupoksi atau tugas-tugas lainnya dalam rangka mencapai sasaran/tujuan organisasi yang telah ditetapkan serta langkah-langkah peningkatan dan efisiensi. 4. Bab IV Penutup Pada bagian ini dikemukakan kesimpulan secara umum tentang keberhasilan/kegagalan pencapaian sasaran strategis, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan pencapaian sasaran strategis serta strategi pemecahan masalah. 5. Lampiran Isi dari pada lampiran merupakan kumpulan dari penetapan kinerja yang telah di tandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli. Melayani, Profesional, Terpercaya 10
Melayani, Profesional, Terpercaya 11
A. RENCANA STRATEGIS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Visi dan Misi untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Presiden yang tertuang dalam RPJMN. Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selama lima tahun ke depan yaitu : “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Berdasarkan visi Kementerian, maka visi Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli ditetapkan sebagai berikut: “Menjadi lembaga modern yang dapat mewujudkan tatakelola pertanahan dimana tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Bangli.” Untuk mencapai visi tersebut, berdasarkan mandat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dijalankan melalui 2 (dua) Misi dengan uraian sebagai berikut: (1) Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan; (2) Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Sebagai ujung tombak Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan di lingkup kabupaten diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan. Tujuan disusun sebagai implementasi atau penjabaran misi, dengan target yang spesifik dan terukur dalam suatu sasaran. Tujuan dan Sasaran menjadi penting untuk dirumuskan dengan memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif. Penjabaran Tujuan ke dalam sasaran strategis disusun dengan memperhatikan Paradigma Manajemen Ruang dan Pertanahan (Land Management Paradigm). Dilandasi prinsip-prinsip tersebut, Misi Pertama yaitu: “Meningkatkan kualitas data pertanahan melalui digitalisasi data pertanahan menuju Kabupaten Bangli Lengkap” dilaksanakan untuk mencapai 2 Tujuan, yaitu : 1. Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat; Melayani, Profesional, Terpercaya 12
2. Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan. Sedangkan misi Kedua yaitu : “Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia”, dilaksanakan untuk mencapai tujuan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing (disebut Tujuan 3). Gambar 2.1. Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Pertanahan dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli (Bagian 1) Melayani, Profesional, Terpercaya 13
Gambar 2.2. Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Pertanahan dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli 2020-2024 (Lanjutan) Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam rangka mewujudkan sasaran strategis tersebut melaksanakan 3 (tiga) program utama, yaitu: 1. Program Dukungan Manajemen 2. Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan 3. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Melayani, Profesional, Terpercaya 14
Sebagai ujung tombak Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan di lingkup kabupaten diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan. indikator kinerja kegiatan dan target kinerja sesuai penanggung jawab dapat dilihat pada tabel berikut: B. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Tujuan khusus Perjanjian Kinerja antara lain adalah untuk : 1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparasi, dan kinerja aparatur; 2. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; 4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah; 5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Perjanjian Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Tahun 2021 telah disusun. Perjanjian Kinerja ini merupakan tolak ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun 2021. Perjanjian Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli Tahun 2021 selengkapnya terdapat pada table dibawah ini: Tabel 2.1. Perjanjian Kinerja Kantor Pertanahan Kab. Bangli Tahun 2023 No. Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan/ Target Rincian Output 1. Kegiatan 1. Indeks Akuntabilitas Kinerja 93 Indeks Penyelenggaraan (SAKIP) Akuntabilitas Dukungan 2. Indeks Kinerja Pelaksanaan 97 Manajemen dan Anggaran (IKPA) Pelaksanaan Tugas Indeks Teknis Lainnya di 3. Indeks Profesionalitas 57 Profesionalita Daerah Aparatur Sipil Negara s ASN Melayani, Profesional, Terpercaya 15
4. Indeks Maturitas SPIP Nilai 2,681 Maturitas I. Sasaran Persentase integritas Kegiatan 5. pelayanan publik di bidang SPIP Terlaksananya 87,50 % Dukungan pertanahan dan ruang Manajemen dan 88 % Tugas Teknis 6. Persentase Capaian Kinerja 100 % Lainnya di Hasil Pengawasan Daerah 100 % 7. Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran 100 % Persentase Pengelolaan 100 % 8. Tindak Lanjut Pengaduan 1 Layanan 1 Layanan Masyarakat 1 Layanan 1 Layanan Persentase layanan 1 Layanan 1 Layanan 9. permohonan informasi 3 Unit 1 Orang publik 1 Dokumen Persentase Pelaksanaan 4 1 Dokumen 1 Dokumen 10. (empat) Metode Strategi 1 Dokumen Komunikasi Publik 14,07 % Rincian Output : 16 a. Layanan BMN b. Layanan Hubungan Masyarakat c. Layanan Umum d. Layanan Data dan Informasi e. Layanan Bantuan Hukum f. Layanan Perkantoran g. Layanan Sarana Internal h. Layanan Manajemen SDM i. Layanan Perencanaan dan Penganggaran j. Layanan Pemantauan dan Evaluasi 2. Kegiatan k. Layanan Manajemen Pengukuran dan Keuangan Pemetaan Kadastral l. Layanan Reformasi Kinerja 1. Cakupan Luas Bidang Tanah Terpetakan Tervalidasi Melayani, Profesional, Terpercaya
I. Tersedianya Rincian Output : 4 Berita Acara Informasi 1.000 Bidang Bidang Tanah a. Berita Acara dan Ruang Penyuluhan Kategori 5 10 Bidang b. Layanan Pengukuran 160 Bidang Bidang Tanah Luas 10 Bidang Kurang dari 10 Ha (Kantah) c. Layanan Pengembalian Batas Bidang Tanah Luas Kurang dari 10 Ha (Kantah) d. Pelayanan Informasi Data Tekstual/ Grafikal,Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko) e. Layanan Legalisasi Gambar Ukur f. Rekomendasi Hasil 1 Laporan Pembinaan/ Monev/ 634 Hektar Supervisi PBT Peningkatan g. Kualitas Menuju Kota Lengkap Jawa Bali 3. Kegiatan Pengaturan 1. Jumlah Lisensi PPAT - Keputusan Tanah Komunal, Rincian Output : Hubungan Kelembagaan dan PPAT Melayani, Profesional, Terpercaya 17
Sasaran a. Rekomendasi hasil 1 Laporan Kegiatan pembinaan dan 35 Keputusan 15 Keputusan Terwujudnya pengawasan PPAT 35 Dokumen 15 Lembaga Pengaturan dan Daerah 608 Bidang Pendaftaran Tanah Komunal dan Penatausahaan Tanah Ulayat serta Terwujudnya Kerja Sama Kelembagaan yang Terintegrasi 4. Kegiatan Penetapan 1. Jumlah Bidang Tanah Badan Hak Tanah dan Hukum dan Perorangan Ruang yang Ditetapkan I. Sasaran Kegiatan 2. Jumlah Bidang Tanah Terwujudnya Instansi Pemerintah, BUMN Pengaturan dan dan BUMD yang Ditetapkan Penetapan Hak Atas Tanah Rincian Output : Ruang Atas dan Surat Keputusan Ruang Bawah Untuk Badan a. Penetapan Hak Atas Hukum dan Tanah Perorangan dan Perorangan Badan Hukum II. Sasaran Kegiatan Terwujudnya Pengaturan dan Surat Keputusan Penetapan Hak Penetapan Hak Atas Atas Tanah b. Tanah Instansi Ruang Atas dan Pemerintah, BUMN Ruang Bawah dan BUMD Untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD 5. Kegiatan 1. Jumlah Bidang Tanah dan Pendaftaran Tanah Ruang yang Terdaftar dan Ruang I. Rincian Output : Melayani, Profesional, Terpercaya 18
a. Layanan Pendaftaran 52 Bidang 80 Bidang Sasaran Pertama Kali 1.825 Bidang Kegiatan 600 Bidang Terlaksananya b. Layanan Informasi 2.694 Bidang Pendaftaran SKPT Tanah dan 10 Bidang Pendaftaran c. Layanan Pengecekan Ruang Bawah SHAT 1 Dokumen Tanah dan 556 Bidang Ruang Atas d. Layanan Pemecahan Tanah yang SHAT - Data Berkepastian e. Layanan Pemeliharaan Data Pertanahan f. Layanan Sumpah Sertipikat Hilang Hukum dan g. Layanan Pemantauan Berbasis dan Evaluasi Elektronik i. SHAT PTSL ASN Kategori V 6. Kegiatan 1. Jumlah Data dan Informasi Penyelenggaraan Spasial yang Berbasis Penatagunaan Tanah Wilayah Dalam Rangka Menunjang Penyelenggaraan Reforma Agraria I. Sasaran Rincian Output : Kegiatan Terwujudnya Penggunaan dan a. Layanan Pertimbangan 61 Layanan Pemanfaatan Teknis Pertanahan - Bidang Tanah Yang Optimal dan Berkelanjutan 7. Kegiatan Pengaturan Jumlah Bidang Tanah Yang Diredistribusi Penguasaan, 1. Pemilikan, Penggunaan dan Rincian Output : Pemanfaatan Tanah I. Sasaran Kegiatan a. Data GTRA 1 Kegiatan Terdistribusinya Kabupaten/Kota Tanah Objek Reforma Agraria 8. Kegiatan Jumlah Kepala Keluarga 100 KK Penanganan Akses 1. Penerima Akses Reforma Agraria Melayani, Profesional, Terpercaya 19
Reforma Agraria Rincian Output : (Access Reform) I. Sasaran a. Akses Reforma Agraria 100 KK Kegiatan Kategori V Terwujudnya Pemberian Penataan Kelembagaan Akses Reforma Agraria b. Penerima Akses 1 Kelompok Reforma Agraria Masyarakat (Akses RA Tahun ke 2) Pengembangan Usaha c. dan Fasilitasi Akses 1 Kelompok Pemasaran (Akses RA Masyarakat Tahun ke 3) 9. Kegiatan Pengadaan Realisasi Luas Tanah yang Tanah dan Disediakan Bagi Pencadangan Tanah 1. Pembangunan Untuk 4,26 Hektar Kepentingan Umum dan Kepentingan Lainnya I. Sasaran Rincian Output : Kegiatan Terwujudnya a. Layanan Pemantauan 1 Satuan Kerja Ketersediaan dan Evaluasi 1 Data Tanah Bagi 92,88 % Pembangunan b. Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah 10. Kegiatan Penilaian Peningkatan Cakupan Tanah dan Ekonomi 1. Informasi Nilai Tanah dan Pertanahan Ekonomi Pertanahan I. Sasaran Rincian Output : Kegiatan Tersedianya Informasi Nilai a. Layanan Pemantauan 1 Satuan Kerja Tanah, Ekonomi dan Evaluasi 1 Rasio Pertanahan dan Lisensi Penilai Pertanahan 11. Kegiatan 1. Rasio Peningkatan Pengendalian dan Produktifitas P4T Hasil Hak Pemantauan Atas Tanah/Dasar Pertanahan Penguasaan Atas Tanah, I. Sasaran Alih Fungsi Lahan, Wilayah Kegiatan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Melayani, Profesional, Terpercaya 20
Terkendalinya Perbatasan dan Wilayah Hak Atas Tertentu Tanah/Dasar Rincian Output : Penguasaan Data Pengawasan dan Atas Tanah, Alih Pengendalian Hak Atas Fungsi Lahan, Tanah, Dasar Wilayah Pesisir, Penguasaan Atas Pulau-Pulau Tanah, dan Hak Kecil, a. Pengelolaan 2 Produk Perbatasan dan - Rasio Melaksanakan Wilayah Pemantauan dan Tertentu Evaluasi HAT/DPAT di Kantor Pertanahan Kegiatan Penertiban 1. Rasio Pengurangan Tuna Penguasaan, Lahan Hasil Penertiban Pemilikan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Pemanfaatan Tanah Sasaran Rincian Output : 12. Kegiatan Terwujudnya Tertib I. Penguasaan, a. Data Indikasi 5 Produk Pemilikan, Pelanggaran P4T -% Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah 13. Kegiatan 1. Penurunan Pengaduan Pencegahan dan Masyarakat atas Penanganan Konflik Permasalahan, Sengketa, Pertanahan Konflik dan Perkara Pertanahan I. Sasaran Rincian Output : Kegiatan Terciptanya Rekomendasi Pemahaman yang Sama a. Pencegahan sengketa, 1 Rekomendasi Dalam konflik dan perkara Kebijakan Masyarakat Mengenai pertanahan Pertanahan dan Ruang Berita Acara Rencana Aksi Pembinaan b. Pencegahan Sengketa, 1 Kegiatan Konflik dan Perkara Pertanahan Melayani, Profesional, Terpercaya 21
14. Kegiatan 1. Jumlah Penyelesaian Penanganan Sengketa Pertanahan 1 Kasus 1 Perkara Sengketa Pertanahan 1 Kasus 1 Perkara I. Sasaran Rincian Output : -% Kegiatan Surat Keputusan 4 Layanan Terselesaikanny a. Penyelesaian Sengketa a Sengketa Pertanahan Pertanahan 15. Kegiatan 1. Jumlah Penyelesaian Penanganan Perkara Penanganan Perkara Pertanahan Pertanahan I. Sasaran Rincian Output : Kegiatan Terselesaikanny a. Laporan Hasil Sidang a Penanganan Perkara Pertanahan Perkara Pertanahan 16. Kegiatan 1. Persentase Kesesuaian Sinkronisasi Program Pembangunan Pemanfaatan Ruang Sektor dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Daerah I. Sasaran Rincian Output : Kegiatan a. Persetujuan/Rekomen Terwujudnya dasi KKPR pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien Kegiatan Anggaran 628.616.000.00 1. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Rp. 18.568.000.00 10.919.000.00 2. Pengaturan Tanah Komunal , Hubungan Kelembagaan dan PPAT Rp. 147.165.000.00 23.955.000.00 3. Penetapan Hak Tanah dan Ruang Rp. 303.498.000.00 129.000.000.00 4. Pendaftaran Tanah dan Ruang Rp. 14.229.000.00 3.551.000.00 5. Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah Rp. 6.400.000.00 27.850.000.00 6. Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Rp. 27.245.000.00 13.131.000.00 7. Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform) Rp. 41.540.000.00 28.360.000.00 8. Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah Rp. 4.962.915,000.00 9. Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Rp. 6.386.942.000.00 10. Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Rp. 11. Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Rp. 12. Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Rp. 13. Penanganan Sengketa Pertanahan Rp. 14. Penanganan Perkara Pertanahan Rp. 15. Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Rp. 16. Penyelenggaraan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya di Daerah Rp. Jumlah Rp. Melayani, Profesional, Terpercaya 22
C. RENCANA AKSI TAHUN 2023 Tabel 2.2. Rencana No. Sasaran Kegiatan Program/ Indikator Kinerja Kegiatan/ Kegiatan Rincian Output 1. Kegiatan Kegiatan 1. Indeks Akuntabilitas Fisik Kinerja (SAKIP) 2.6 Penyelenggaraan Penyelenggaraan 2. Indeks Kinerja Dukungan Dukungan Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Manajemen dan Manajemen dan 3. Indeks Pelaksanaan Tugas Pelaksanaan Profesionalitas Aparatur Sipil Teknis Lainnya di Tugas Teknis Negara Daerah Lainnya di 4 Indeks Maturitas SPIP Daerah I. Sasaran 5 Persentase integritas 87, Kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan Terlaksananya dan ruang Dukungan Manajemen 6 Persentase Capaian dan Tugas Kinerja Hasil Teknis Pengawasan Lainnya di Daerah Melayani, Profesional, Terpercaya
Aksi (T0) TA. 2023 Target TW I (%) TW II (%) TW III (%) TW IV (%) Angga Angga Angg Angga k Anggaran Indeks Fisik ran Fisik ran Fisik aran Fisik ran 93 Akuntabilit 25 85 50 85 75 85 100 100 as 97 29 63 44 50 67 75 100 100 Indeks 57 Profesionali 25 50 50 50 75 75 100 100 tas ASN 20 20 20 20 20 100 100 Nilai 20 681 Maturitas SPIP ,50 % 75 75 88 88 94 94 100 100 88 % 25 - 50 50 75 75 100 100 23
7 Persentase 1 Terpenuhinya 1 Layanan Perkantoran 1 1 8 Persentase Pengelolaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 9 Persentase layanan permohonan informasi publik 10 Persentase Pelaksanaan 4 (empat) Metode Strategi Komunikasi Publik Rincian Output : a. Layanan BMN b. Layanan Hubungan Masyarakat c. Layanan Umum d. Layanan Data dan Informasi e. Layanan Bantuan Hukum f. Layanan Perkantoran g. Layanan Sarana Internal Melayani, Profesional, Terpercaya
100 % 25 20 50 45 75 70 100 100 100 % 100 % 33 15 50 50 75 75 100 100 100 % 33 15 50 50 75 75 100 100 33 15 50 50 75 75 100 100 1 Layanan 0 0 50 50 75 75 100 100 1 Layanan 1 Layanan 33 15 50 50 75 75 100 100 1 Layanan 1 Layanan 100 100 100 100 100 100 100 100 1 Layanan 100 100 100 100 100 100 100 100 3 Unit 0 00 0 0 0 100 100 25 20 50 45 75 70 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 24
2 Kegiatan Kegiatan h. Layanan Manajemen Pengukuran dan Pengukuran dan SDM Pemetaan Kadastral Pemetaan i. Layanan 14, Perencanaan 1.0 Kadastral dan Penganggaran j. Layanan Pemantauan dan Evaluasi k. Layanan Manajemen Keuangan l. Layanan Reformasi Kinerja 1. Cakupan Luas Bidang Tanah Terpetakan Tervalidasi I. Tersedianya Rincian Output : Informasi Bidang Tanah a. Berita Acara dan Ruang Penyuluhan Kategori 5 b. Layanan Pengukuran Bidang Tanah Luas Kurang dari 10 Ha (Kantah) Melayani, Profesional, Terpercaya
1 Orang 25 50 50 50 75 75 100 100 1 Dokumen 25 45 38 50 51 75 100 100 1 Dokumen 25 85 50 85 75 85 100 100 1 Dokumen 33 80 50 50 82 75 100 100 1 Dokumen 25 0 50 50 75 75 100 100 Rp. ,07 628.616.000 15 7 55 50 77 75 100 100 Rp. 50 15 100 80 100 100 100 100 4 19.624.000 Rp. 5 50 50 75 75 100 100 000 431.122.000 20 25
c. Layanan 1 Pengembalian 6 Batas Bidang 3 Kegiatan Kegiatan Tanah Luas Pengaturan Tanah Pengaturan Kurang dari 10 Komunal, Tanah Komunal , Ha (Kantah) Hubungan Hubungan Kelembagaan dan d. Pelayanan PPAT Kelembagaan dan Informasi Data PPAT Tekstual/ Melayani, Profesional, Terpercaya Grafikal,Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko) e. Layanan Legalisasi Gambar Ukur f. Rekomendasi Hasil Pembinaan/ Monev/Supervi si g. PBT Peningkatan Kualitas Menuju Kota Lengkap Jawa Bali 1. Jumlah Lisensi PPAT Rincian Output :
Rp. - - 50 50 75 75 100 100 10 6.467.000 Rp. 50 50 75 75 100 100 160 1.856.000 10 - 10 Rp. 120.000 - - 50 50 75 75 100 100 50 50 75 75 100 100 Rp. 1 6.083.000 50 45 Rp. 15 64 50 82 75 100 100 634 163.344.000 26 50 50 75 75 100 100 - Rp. 18.568.000 100 35 26
Sasaran a. Rekomendasi Kegiatan hasil Terwujudnya pembinaan dan Pengaturan pengawasan dan PPAT Daerah Pendaftaran Tanah Komunal dan Penatausahaan Tanah Ulayat serta Terwujudnya Kerja Sama Kelembagaan yang Terintegrasi 4 Kegiatan Penetapan Kegiatan 1. Jumlah Bidang Hak Tanah dan Penetapan Hak Tanah Badan Ruang Tanah dan Ruang Hukum dan Perorangan yang Ditetapkan I. Sasaran 2. Jumlah Bidang Kegiatan Tanah Instansi Terwujudnya Pemerintah, BUMN Pengaturan dan BUMD yang dan Penetapan Ditetapkan Hak Atas Rincian Output: Tanah Ruang Atas dan a. Surat Ruang Bawah Keputusan Untuk Badan Penetapan Hak Hukum dan Perorangan Atas Tanah Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD Melayani, Profesional, Terpercaya
Rp. 50 50 75 75 100 100 1 18.568.000 100 35 Rp. - - -- - - 100 100 35 6.744.000 Rp. - - -- - - 100 100 15 4.175.000 Rp. - - -- - - 100 100 15 4.175.000 27
II. Sasaran b. Surat Kegiatan Keputusan Terwujudnya Penetapan Hak Pengaturan Atas Tanah dan Penetapan Perorangan dan Hak Atas Badan Hukum Tanah Ruang Atas dan Ruang Bawah Untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD 5 Kegiatan Kegiatan 1 Jumlah Bidang Pendaftaran Tanah Pendaftaran Tanah dan Ruang 6 dan Ruang Tanah dan Ruang yang Terdaftar 1.8 6 I. Sasaran Rincian Output : 2.6 Kegiatan a. Layanan Terlaksananya Pendaftaran Pendaftaran Pertama Kali Tanah dan b. Layanan Pendaftaran Informasi SKPT Ruang Bawah Tanah dan c. Layanan Ruang Atas Pengecekan Tanah yang SHAT Berkepastian d. Layanan Hukum dan Pemecahan Berbasis SHAT Elektronik e. Layanan Pemeliharaan Data Pertanahan Melayani, Profesional, Terpercaya
35 Rp. - - -- - - 100 100 6.744.000 608 Bidang 3 3 48 40 53 53 100 100 52 Rp. 707.000 - - 5- 5 5 100 100 10 50 15 80 25 100 100 80 Rp. 960.000 20 5 50 15 75 25 100 100 10 50 50 75 75 100 100 825 Rp. 25 21.900.000 10 50 45 75 70 100 100 600 Rp. 25 14.400.000 694 Rp. 25 32.328.000 28
f. Layanan Sumpah Sertipikat Hilang g. Layanan 5 Pemantauan 6 Kegiatan Kegiatan dan Evaluasi Penyelenggaraan Penyelenggaraan Penatagunaan Penatagunaan h. SHAT PTSL Tanah Tanah ASN Kategori V I. Sasaran Kegiatan 1. Jumlah Data dan Kegiatan Pengaturan Informasi Spasial Terwujudnya Penguasaan, yang Berbasis Penggunaan Wilayah Dalam dan Pemilikan, Rangka Menunjang Pemanfaatan Penggunaan dan Penyelenggaraan Tanah Yang Pemanfaatan Reforma Agraria Optimal dan Tanah Berkelanjutan Rincian Output : 7 Kegiatan a. Layanan Pengaturan Pertimbangan Penguasaan, Teknis Pemilikan, Pertanahan Penggunaan dan dalam rangka Pemanfaatan Tanah Ijin Perubahan I. Sasaran Penggunaan Kegiatan Tanah Terdistribusin ya Tanah 1. Jumlah Bidang Tanah Yang Melayani, Profesional, Terpercaya Diredistribusi Rincian Output : a. Data GTRA Kabupaten/ Kota
10 Rp. 720.000 10 - 30 25 70 65 100 100 75 75 1 Rp. 50 50 90 80 90 90 100 100 6.094.000 5 5 100 100 100 100 20 15 556 Rp. - 70.056.000 - Rp. 15 70 65 100 100 23.955.000 Rp. 15 - 20 15 70 65 100 100 61 23.955.000 - 10 67 50 92 80 100 100 Rp. 303.498.000. 30 Rp. 10 67 50 92 80 100 100 1 303.498.000. 30 29
Objek Reforma Agraria 8 Kegiatan Kegiatan 1. Jumlah Kepala Keluarga Penerima Penanganan Akses Penanganan Akses Reforma Agraria Reforma Agraria Akses Reforma 1 (Access Reform) Rincian Output : 1 Agraria (Acces a. Akses Reforma Reform) Agraria Kategori V I. Sasaran Kegiatan b. Penataan Kelembagaan Terwujudnya Penerima Akses Pemberian Reforma Akses Reforma Agraria (Akses Agraria RA Tahun ke 2) 9 Kegiatan Kegiatan c. Pengembangan Pengadaan Tanah Pengadaan Tanah Usaha dan dan Pencadangan dan Pencadangan Fasilitasi Akses Tanah Tanah Pemasaran (Akses RA I. Tahun ke 3) 1. Realisasi Luas Tanah yang Disediakan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Kepentingan Lainnya Rincian Output : Melayani, Profesional, Terpercaya
Rp. 43 5 60 50 77 75 100 100 100 36.300.000 Rp. 43 5 60 50 77 75 100 100 100 36.300.000 Rp. 37 - 57 40 89 70 100 100 1 44.100.000 Rp. 35 5 71 50 86 75 100 100 1 48.600.000 75 75 - Rp. 75 75 100 100 100 100 14.229.000 30
Sasaran a. Layanan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Terwujudnya Ketersediaan b. Data Lokasi Tanah Bagi Indikatif Pembangunan Pengadaan Tanah 10 Kegiatan Penilaian Kegiatan 1. Peningkatan 92, Tanah dan Ekonomi Penilaian Tanah Cakupan Informasi Pertanahan dan Ekonomi Nilai Tanah dan Pertanahan Ekonomi Pertanahan Sasaran Rincian Output : Kegiatan a. Tersedianya Informasi Nilai Tanah, Layanan Ekonomi Pemantauan Pertanahan dan Evaluasi dan Lisensi Penilai Pertanahan 11 Kegiatan Kegiatan 1. Rasio Peningkatan Pengendalian dan Pengendalian dan Produktifitas P4T Pemantauan Pemantauan Hasil Hak Atas Pertanahan Pertanahan Tanah/Dasar Penguasaan Atas I. Sasaran Tanah, Alih Fungsi Lahan, Wilayah Kegiatan Pesisir, Pulau-Pulau Terkendalinya Kecil, Perbatasan dan Hak Atas Wilayah Tertentu Tanah/Dasar Rincian Output : Melayani, Profesional, Terpercaya
Rp. 75 75 100 100 100 100 1 4.551.000 75 75 Rp. -- 50 50 100 75 100 100 1 9.678.000 25 30 50 50 75 75 100 100 ,88 Rp. 3.551.000 Rp. 50 50 75 75 100 100 1 3.551.000 25 30 1 Rp. 60 40 100 100 100 100 100 100 6.400.000 31
Penguasaan a. Data Atas Tanah, Pengawasan Alih Fungsi dan Lahan, Pengendalian Wilayah Hak Atas Pesisir, Pulau- Tanah, Dasar Pulau Kecil, Penguasaan Perbatasan Atas Tanah, dan dan Wilayah Hak Tertentu Pengelolaan 12 Kegiatan Penertiban Kegiatan 1. Rasio Pengurangan Penguasaan, Penertiban Tuna Lahan Hasil Pemilikan, Penguasaan, Penertiban Penggunaan dan Pemilikan, Penguasaan, Pemanfaatan Tanah Penggunaan dan Pemilikan, I. Sasaran Pemanfaatan Penggunaan dan Kegiatan Tanah Pemanfaatan Tanah Terwujudnya Tertib Penguasaan, Rincian Output : Pemilikan, Penggunaan a. Data Indikasi dan Pelanggaran Pemanfaatan P4T Tanah 13 Kegiatan Kegiatan 1 Penurunan Pencegahan dan Pencegahan dan Pengaduan Penanganan Konflik Penanganan Masyarakat atas Pertanahan Konflik Permasalahan, Pertanahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan I. Rincian Output : Melayani, Profesional, Terpercaya
Rp. 100 100 100 100 100 100 2 6.400.000 60 40 - Rp. - -- - 50 50 100 100 27.850.000 Rp. - - -- 50 50 100 100 5 27.850.000 Rp. - - 50 50 75 75 100 100 - 27.245.000 32
Sasaran a. Rekomendasi Kegiatan Pencegahan sengketa, Terciptanya konflik dan Pemahaman perkara yang Sama pertanahan Dalam Masyarakat b. Berita Acara Mengenai Rencana Aksi Pertanahan Pembinaan dan Ruang Pencegahan Sengketa, 14 Kegiatan Kegiatan Konflik dan Perkara Penanganan Penanganan Pertanahan Sengketa Sengketa 1. Jumlah Penyelesaian Sengketa Pertanahan Pertanahan Pertanahan Rincian Output : I. Sasaran a. Surat Kegiatan Pemberitahuan Keputusan Terselesaikann Penyelesaian Sengketa ya Sengketa Pertanahan Pertanahan 1 Jumlah Penyelesaian Penanganan Perkara 15 Kegiatan Kegiatan Pertanahan Penanganan Penanganan Rincian Output : Perkara Pertanahan Perkara a. Laporan Hasil Sidang Perkara Pertanahan Pertanahan I. Sasaran Kegiatan Terselesaikann ya Penanganan Perkara Pertanahan Melayani, Profesional, Terpercaya
Rp. - - 50 50 75 75 100 100 1 4.080.000 Rp. - - 50 50 75 75 100 100 1 23.165.000 Rp. - - 50 - 100 50 100 100 1 13.131.000 Rp. - - 50 - 100 50 100 100 1 13.131.000 1 Rp. - - -- 50 25 100 100 41.540.000 1 Rp. - - -- 50 25 100 100 41.540.000 33
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360