Cover Keterbukaan Informasi Publik PUPR Catatan Di masa Pandemi COVID-19, 2021
01 pandemi covid-19: sebuah tantangan eterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola K inSidepemerintahan yang baik atau Good CoverGovernance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan paradigma yang terjadi saat ini memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk bisa mengakses seluas-luasnya terhadap Informasi Publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas Maximum Access Limited Exemption (MALE). 2 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Keterbukaan Informasi Publik PUPR Catatan Di masa Pandemi COVID-19, 2021 Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 3
daftar isi DAFTAR ISI 6 Sekapur Sirih 8 Sambutan 10 02 03 01 organisasi Ppid: PEMBANGUNAN lembaga, inovasi INFRASTRUKTUR TANTANGAN KIP DI dan kolaborasi 34 ANTISIPASI DAMPAK TENGAH PANDEMI 14 • Perkembangan PPID COVID-19 68 COVID-19 • Kelembagaan PPID • Tugas dan Fungsi • Upaya Pembangunan • Peran KIP dalam Infrastruktur Terus Berlanjut membangun Good • Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan • Peran PUPR Dalam Governance Penanganan Pandemi • Pelayanan Informasi Informasi Publik sebagai Bentuk Pelayanan • Pemutakhiran Daftar COVID-19 • Capaian Pembangunan Publik Informasi • Pengelolaan Anggaran • Tantangan Kementerian • SDM Pengelola PPID PUPR dalam Keterbukaan Kementerian PUPR Informasi Publik • Pandemi COVID-19 Mengubah Pola Interaksi dan Komunikasi Publik • Membangun Pola Komunikasi dan Informasi Publik di Masa Pandemi COVID-19 • Pentingnya Menyusun Buku KIP Kementerian PUPR 6 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
04 05 06 kip pupr: program, strategi media dan langkah ke depan: inovasi, komunikasi publik optimisme dalam kolaborasi dan di tengah pandemi krisis 274 prestasi 202 covid-19 242 • Skenario Peningkatan Pelayanan Informasi Publik • Prosedur Pelayanan • Strategi Komunikasi Publik • Skenario Penguatan PPID Informasi Publik • Transformasi Digital • Mengembangkan Roadmap • Penggunaan Media • Pelayanan Informasi Publik Peningkatan Pelayanan • Pengembangan Inovasi dan Informasi Publik Kegiatan Kolaboratif • Pengembangan Inovasi dan Kegiatan Kolaboratif • Prestasi Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 7
Sekapur Sirih, Menteri PUPR Pembaca terhormat, Tahun 2020 adalah tahun yang “bersejarah” bagi masyarakat Indonesia khususnya dan dunia umumnya. Terpaan Virus COVID-19 yang melanda negeri sejak bulan Maret 2020 lalu hingga saat ini, menjadi sebuah tantangan yang luar biasa bagi kita semua. Masa pandemi COVID-19 memberikan dampak pada berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Dalam situasi ini mengharuskan Kementerian PUPR merumuskan strategi khusus agar pembangunan tetap berjalan sesuai dengan program yang telah dicanangkan sebelumnya, tetapi juga disesuaikan dengan program pemerintah selama masa pandemi. Sesuai arahan Bapak Presiden agar pembangunan terus berlangsung, ada empat sektor pemerintah yang tidak boleh berhenti, yakni kesehatan, logistik, pangan, dan prasarana sarana dasar. Untuk itu Kementerian PUPR menjalankan pembangunan infrastruktur terutama dalam rangka penanganan COVID-19 dan terus berupaya memberikan layanan mitigasi dampak akibat pandemi dengan membuka lapangan kerja melalui program Padat Karya Terpadu yang diharapkan mampu merangsang pertumbuhan ekonomi dan menggerakkan sektor riil di berbagai daerah. Pembangunan infrastruktur PUPR harus dirasakan langsung manfaatnya, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat kecil serta mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan secara merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia. 8 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Semangat Kementerian PUPR adalah memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Indonesia dalam menjalankan amanat pembangunan infrastruktur sebagai tulang punggung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam situasi pandemi COVID-19, semangat memberikan pelayanan terbaik tetap bergelora. COVID-19 memberikan kesempatan untuk kita Sebagai sebuah catatan, buku ini berjudul semua melakukan berbagai terobosan dan “Keterbukaan Informasi Publik; Catatan berinovasi dalam mengubah cara kerja, terutama Di Masa Pandemi COVID-19” memberikan dengan memanfaatkan teknologi. Kementerian gambaran keseriusan dan komitmen PUPR beradaptasi menyikapi perkembangan Kementerian PUPR dalam memberikan pelayanan tersebut dengan mendorong pelayanan publik terbaik bagi masyarakat dan menjalankan peran berbasis internet, pengembangan berbagai sesuai dengan amanat konstitusi. Mari bersama aplikasi, melakukan pameran infrastruktur membangun negeri dan saling mendukung untuk dengan format digital, pelaksanaan peresmian mengatasi pandemi COVID-19. secara virtual dan inovasi lainnya yang terus dikembangkan. M. Basuki Hadimuljono Pelayanan publik merupakan wujud komitmen Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR termasuk pelayanan informasi publik didalamnya. Dengan mengkomunikasikan apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR, akan mampu membangun rasa optimisme masyarakat bahwa pemerintah sedang bekerja dengan cerdas membangun bangsa. Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 9
Sambutan, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Seiring belum selesainya pandemi COVID-19 yang telah berlangsung semenjak awal tahun 2020 dan perubahan kehidupan sosial politik yang semakin demokratis, tuntutan masyarakat terhadap kemudahan akses informasi pun semakin meningkat. Hal ini sejalan pula dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat dan berimplikasi pada ruang publik yang semakin terbuka bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kementerian PUPR, sebagai salah satu lembaga yang menerima amanah mengelola anggaran pembangunan terbesar, sangat menyadari pentingnya menjalankan amanat, tugas, dan fungsi dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Bekerja itu wajib. Kami sangat menyadari ada hal sangat penting dalam mengemas komunikasi publik, tentang apa yang kita kerjakan, untuk membangun rasa optimisme publik, bahwa kita memang sedang membangun Indonesia Maju. Dalam penyebaran informasi dan pelayanan publik, selama masa pandemi ini, Kementerian PUPR memaksimalkan penggunaan teknologi untuk memperlancar laju informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Proses adaptasi pada era new normal selama Pandemi COVID-19 dilakukan melalui inovasi berbagai kegiatan yang mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden RI. Salah satunya ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Sekjen PUPR No. 8 Tahun 2020 tentang SOP Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Secara Daring Selama Masa Penanganan COVID-19, menambah laman informasi seputar COVID-19, dan menerapkan protokol kesehatan dalam Pelayanan Informasi Publik. Kementerian PUPR terus mengupayakan 10 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Kementerian PUPR berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan informasi publik yang telah berlangsung selama ini, dengan terus meningkatkan kualitas SDM maupun pelayanannya. pelayanan informasi publik yang diintegrasikan layanan yang lebih baik, berkualitas, aktual dengan komunikasi publik guna memaksimalkan kepada masyarakat luas. dukungan publik terhadap kinerja institusi. Inovasi dan kolaborasi terus dilakukan dengan Kementerian PUPR berkomitmen untuk berbagai pihak sejalan dengan transformasi melanjutkan pelayanan informasi publik digital yang dilakukan pemerintah. yang telah berlangsung selama ini, dengan terus meningkatkan kualitas SDM maupun Di tengah optimisme dalam penanganan pelayanannya. Kami percaya, keterbukaan pandemi yang terus membaik, kami informasi adalah kunci untuk menegakkan persembahkan buku “Keterbukaan Informasi transparansi dan akuntabilitas, yang menjamin Publik; Catatan Di Masa Pandemi COVID-19”. pemenuhan hak publik dalam kerangka kepada pembaca, untuk menginformasikan good governance. Sebagai pelaksana, PPID kiprah apa saja yang telah dilakukan Kementerian SIGAP dalam menjalankan tugasnya dengan PUPR dalam pembangunan infrastruktur dan mengedepankan nilai-nilai Santun, Informatif, upaya pelayanan mitigasi dampak pandemi Gesit, Akuntabel dan Profesional. COVID-19. Melalui buku ini, kami sampaikan berbagai Mohammad Zainal Fatah program berikut capaian, prestasi, dan Sekretaris Jenderal milestones sepanjang 2020, yang merupakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kesinambungan dari tahun sebelumnya (2019- 2020), dan akan menjadi fondasi di tahun berikutnya (2021-2022). Buku ini diharapkan menjadi baseline terhadap peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masa mendatang, agar mampu memberikan Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 11
Di masa pandemi Covid-19 ini partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dapat dicapai bila tersedia informasi yang memadai
01 tantangan KIP di tengah pandemi COVID-19
01 tantangan KIP di tengah pandemi COVID-19 Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan paradigma yang terjadi saat ini memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk bisa mengakses seluas-luasnya terhadap Informasi Publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas Maximum Access Limited Exemption (MALE). 14 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Peran KIP dalam membangun Good berdampak pada layanan informasi publik bagi Governance masyarakat. Dari sisi badan penyelenggara layanan publik maupun urusan pemerintahan, Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ketersediaan layanan informasi publik elemen penting bagi terwujudnya tata kelola menjadi indikator akuntabilitas lembaga yang pemerintahan yang baik atau Good Governance bersangkutan, khususnya dalam menegakkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, transparansi. Inilah inti dari good governance, terutama di tengah situasi pandemi yang belum yaitu tata kelola pembangunan yang solid dan tentu kapan berakhirnya. Kondisi ini akhirnya bertanggungjawab sesuai dengan prinsip-prinsip menuntut sebuah perubahan paradigma, demokrasi. karena situasi pandemi memberikan peluang keterlibatan masyarakat untuk Good governance dalam demokrasi berarti bisa mengakses seluas-luasnya terhadap menjalankan kewajiban dan memenuhi hak-hak Informasi Publik dengan pengecualian yang masyarakat. Dalam ranah informasi publik, ini ketat dan terbatas Maximum Access Limited berarti perwujudan hak-hak esensial bagi warga Exemption (MALE). Hak setiap orang untuk negara, yaitu right to know (hak publik untuk memperoleh informasi ini, menjadi relevan untuk mengetahui). Pembukaan UUD 45 Pasal 28 F meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk dalam proses pengambilan keputusan publik. berkomunikasi dan memperoleh informasi Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak guna mengembangkan pribadi dan lingkungan banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan sosialnya. Untuk itu, berbagai UU dirumuskan informasi publik. sebagai ketetapan yang menjamin hak-hak dasar tersebut. Di masa pandemi Covid-19 ini partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan Keterbukaan Informasi Publik hanyalah dapat dicapai bila tersedia informasi yang satu di antara regulasi lain yang menjamin memadai, yang bisa disampaikan dengan hak-hak dasar tersebut. UU No. 32 Tahun memanfaatkan teknologi digital, sehingga kita 2002 tentang Penyiaran pasal 5 huruf i, terhindar dari kondisi minim informasi. Guna misalnya, menetapkan hak masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut, maka setiap mendapatkan penyajian informasi yang benar, Kementerian/Lembaga negara yang bertugas berimbang, dan bertanggungjawab. UU No. 40 melaksanakan pembangunan kini harus Tahun 1999 tentang Pers pasal 6 huruf a dan c semakin membuka akses bagi masyarakat menyatakan hak masyarakat untuk mengetahui untuk mendapatkan layanan informasi terkait dan mengembangkan pendapat umum. Adapun dengan penyelenggaraan tugas dan fungsinya. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inilah esensi keberadaan informasi publik Informasi Publik, yang menjadi pokok buku ini, bagi masyarakat sebagai stakeholder utama adalah jaminan terhadap hak-hak masyarakat pembangunan, yang dituangkan dalam UU No. untuk mendapatkan informasi yang ada di badan 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, sebagai bagian dari pengembangan Publik. Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya lingkungan sosialnya. Catatan di Masa Pandemi COoVvIidD-19, 2021 15
Tantangan KIP di Tengah Pandemi Covid-19 Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam c. bahwa keterbukaan informasi publik Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang merupakan sarana dalam mengoptimalkan Keterbukaan Informasi Publik antara lain adalah : pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok lainnya dan segala sesuatu yang berakibat setiap orang bagi pengembangan pribadi dan pada kepentingan publik; lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; d. bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan mengembangkan masyarakat informasi; hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri e. bahwa berdasarkan pertimbangan penting negara demokratis yang menjunjung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk penyelenggaraan negara yang baik; Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 16 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Pelayanan Informasi sebagai Bentuk 2. Badan Publik wajib menyediakan informasi Pelayanan Publik publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Era keterbukaan informasi publik memiliki dampak positif bagi masyarakat maupun badan publik 3. Badan Publik harus membangun dan yang bertugas menyelenggarakan pembangunan. mengembangkan sistem informasi dan Bagi badan publik penyelenggara pembangunan, dokumentasi untuk mengelola informasi penerapan keterbukaan informasi dapat publik secara baik dan efisien sehingga dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan diakses dengan mudah. kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan. Sedangkan bagi masyarakat, 4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan keterbukaan informasi merupakan wujud dari tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk pemenuhan hak untuk mengetahui informasi memenuhi hak setiap orang atas informasi publik yang esensial guna mendorong partisipasi publik. aktif masyarakat dalam pembangunan. Di tengah keterbatasan pertemuan-pertemuan tatap 5. Pertimbangan tertulis antara lain memuat muka karena situasi pandemi Covid-19, layanan pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya informasi publik tetap harus dilakukan secara dan pertahanan keamanan. maksimal karena ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. 6. Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan atau media elektronik dan non elektronik. Landasan pelayanan informasi publik dalam hal ini mengacu pada UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan Penyelenggaraan layanan informasi publik UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009, yang diwujudkan melalui terbentuknya struktur atau menyatakan bahwa pelayanan publik merupakan unit penyelenggara layanan, terbangunnya kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka sistem penyimpanan informasi, pengelolaan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai data, dan penyampaian informasi yang dengan peraturan perundang-undangan bagi berkualitas kepada publik, inovasi pelayanan setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau informasi publik, pengembangan mekanisme pelayanan administratif yang disediakan oleh kerja/SOP yang efektif dan efisien, serta penyelenggara pelayanan publik (Pasal 1, Ayat peningkatan kompetensi sumber daya 1). Kewajiban badan publik yang disarankan oleh manusia pengelola informasi publik. Tujuannya KIP sesuai pasal 7 UU No. 14 tahun 2008 dalam adalah mencapai kemudahan dan kecepatan rangka keterbukaan informasi kepada publik memperoleh informasi publik yang akurat dan antara lain adalah: berkualitas. 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan Pada prinsipnya, layanan informasi publik tidak dan atau menerbitkan informasi publik yang dapat dilepaskan dari pelayanan publik. berada di bawah kewenangannya kepada Layanan informasi publik mengacu pada pemohon informasi publik, selain informasi standar pelayanan publik, yaitu tolak ukur yang yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kualitas pelayanan. Mengingat pelayanan publik merupakan kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat, maka pelayanan informasi publik juga Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 17
Tantangan KIP di Tengah Pandemi Covid-19 seharusnya mengacu pada standar pelayanan terhadap unit-unit layanan informasi publik, publik berdasarkan Pasal 1 ayat (7) UU tentang setiap tahun dilaksanakan monitoring dan Pelayanan Publik yaitu menyediakan layanan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan informasi publik berdasarkan pada pemenuhan terukur. Peningkatan layanan informasi publik standar-standar yang telah ditetapkan, mulai secara tidak langsung mampu mewujudkan dari kebijakan, standar layanan, sarana dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. prasarana, kapasitas sumber daya manusia, inovasi serta komitmen penyelenggara layanan Dalam penyelenggaraan layanan informasi informasi, hingga kualitas layanan dan informasi publik setiap badan publik perlu membentuk publik yang disediakan badan publik tersebut. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seiring dengan terbentuknya PPID di Laman e-PPID Kementerian PUPR menyediakan setiap badan publik, didirikan pula unit-unit berbagai informasi terkait pandemi Covid-19. layanan informasi publik dan fungsi-fungsi Dalam lingkup pelayanan publik selama masa layanan informasi publik. Sedikit demi sedikit, pandemi, Kementerian PUPR tetap berkomitmen setiap badan publik mempersiapkan diri untuk terus meningkatkan layanan informasi untuk menyelenggarakan layanan informasi publik yang adaptif dan tetap berpijak pada publik, dimulai dari penyiapan SDM, instrumen standar protokol kesehatan, salah satunya kelembagaan, hingga menyediakan database adalah dengan menyediakan berbagai informasi informasi publik sesuai dengan ruang lingkupnya. terkait Covid-19 yang dibutuhkan oleh Guna melakukan pembinaan dan pengawasan masyarakat. 18 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Tantangan Kementerian PUPR dalam Keputusan Menteri tentang Keterbukaan Informasi Publik Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Secara garis besar, implikasi penerapan UU KIP melekat pada dua pihak yakni penyelenggara Informasi dan Dokumentasi pemerintahan dan masyarakat atau publik: (PPID), Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, • Pemerintah atau penyelenggara Negara serta Daftar Informasi yang harus siap untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib Dikecualikan disediakan dan diumumkan secara berkala, yang wajib diumumkan serta merta dan Atas dasar hal tersebut, Kementerian PUPR informasi yang wajib disediakan. melalui PPID berkomitmen untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memperoleh • Masyarakat atau publik memiliki akses yang informasi mengenai semua hal yang menjadi lebih terbuka untuk mendapatkan informasi tugas dan fungsi Kementerian PUPR. Di yang berkaitan dengan kepentingan publik, samping itu, Kementerian PUPR berpandangan untuk berpartisipasi aktif dalam proses bahwa KIP tidak hanya membentuk tata kelola pembuatan kebijakan publik termasuk pemerintahan yang baik (good governance), didalamnya akses untuk pengambilan bersih dan efisien (clean governance), namun keputusan dan mengetahui alasan dengan juga dapat mencegah praktik KKN pengambilan keputusan yang berkaitan sekaligus meningkatkan kualitas partisipasi dengan publik masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaannya. Peningkatan layanan informasi publik secara tidak langsung mampu mewujudkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Merespon amanat UU KIP, Kementerian PUPR menyadari bahwa implementasi keterbukaan informasi publik merupakan sebuah keharusan, terlebih pada era kemajuan teknologi dan informasi sekarang ini, sehingga perlunya mengelola dan memberikan pelayanan prima terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Lebih lanjut dalam rangka implementasi UU KIP, Kementerian PUPR menerbitkan beberapa Keputusan Menteri tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, serta Daftar Informasi yang Dikecualikan. Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 19
Tantangan KIP di Tengah Pandemi Covid-19 Tantangan Kementerian PUPR melalui Perkembangan Teknologi Saat ini, dunia telah semakin jauh memasuki Secara spesifik, Kementerian PUPR telah era Internet of Things (IoT). IoT adalah sebuah mengidentifikasi sejumlah tantangan yang era di mana kemampuan pertukaran data sudah muncul melalui perkembangan teknologi ini, yaitu : bisa dilakukan secara otomatis antar perangkat tanpa melalui perantaraan manusia lagi. Semua 1. Perkembangan teknologi komunikasi dari ini dimungkinkan berkat perkembangan teknologi teknologi 4G ke 5G Internet yang pesat, mulai dari konvergensi teknologi nirkabel, Micro Electro Mechanical Orang mendapatkan informasi dari berbagai Sytems (MEMS), Radio Frequency Identification platform media melalui telepon seluler. Berita (RFID), dan lain-lain. Era IoT mengubah banyak hal positif dengan cepat dapat menyebarluas, dalam kehidupan sehari-hari. Beragam tantangan demikian juga dengan berita negatif bahkan baru muncul, di antaranya adalah disrupsi Hoax. Disamping itu, kecepatan pertukaran teknologi, perubahan budaya kerja dan perilaku data yang semakin cepat membuat konten masyarakat. video pendek/animasi/kartun yang banyak diminati semakin mudah penyebarannya. 20 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
2. Tingkat awareness generasi muda antara publik dengan lembaga. Paradigma Pada tahun 2030-2040, Indonesia akan komunikasi pun berubah drastis, dan mengubah budaya komunikasi masyarakat. Khalayak kini mengalami bonus demografi dimana menjadi lebih kritis, seiring dengan meningkatnya penduduk usia produktif akan menjadi kesadaran mereka terhadap hak-hak informasi mayoritas/dominan. Tingkat awareness yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara generasi muda terhadap keberadaan negara sebagai bentuk akuntabilitas. Sebagai Kementerian PUPR perlu terus ditingkatkan. Kementerian yang telah memanfaatkan Segmen generasi muda sangat penting penggunaan teknologi komunikasi secara intens digarap untuk menanamkan persepsi positif sebagai ujung tombak komunikasi sosialnya dan kebanggaan terhadap pembangunan dengan masyarakat, perubahan-perubahan infrastruktur sehingga nantinya dapat mendasar seperti ini wajib disikapi dengan segera, terlibat sebagai ASN maupun mitra kerja karena membentuk persepsi publik terhadap Kementerian PUPR. lembaga, dan pada gilirannya, menentukan dukungan publik pada lembaga. Berkenaan 3. Memperluas Jangkauan Komunikasi Publik dengan itu, maka laporan ini pun sekaligus akan Hingga ke Daerah memperlihatkan bagaimana perkembangan teknologi diakomodasi oleh Kementerian PUPR, Pembangunan infrastruktur dilakukan tidak dan meningkatkan kinerja dari unit pengelola hanya di kota-kota besar/perkotaan namun maupun pelayanan informasi publik. juga di kabupaten, kawasan perbatasan, perdesaan, pulau-pulau kecil dan daerah Komitmen Kementerian PUPR dalam pelayanan terpencil. Masyarakat di daerah tersebut informasi publik diwujudkan melalui penyiapan perlu mendapat edukasi pembangunan kebijakan, standar penyelenggaraan layanan infrastruktur yang dilakukan Kementerian informasi publik, penyediaan prasarana dan PUPR termasuk mengintegrasikan distribusi sarana, peningkatan kapasitas SDM, serta karya-karya/disertasi digital melalui pemanfaatan teknologi informasi. sehingga modernisasi perpustakaan, Mall Pelayanan menjadi lebih cepat, akurat dan terpercaya. Publik atau Pelayan Terpadu Satu Pintu. Komitmen ini mendapat apresiasi dari Komisi Informasi Pusat di mana Kementerian PUPR 4. Perbaikan Pelayanan Publik Berbasis menjadi salah satu badan publik kategori Elektronik Kementerian peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan Predikat Biro Komunikasi Publik berperan aktif menuju Informatif. Ini tentu merupakan prestasi yang pelayanan publik Kementerian PUPR berbasis membanggakan bagi Kementerian PUPR karena elektronik dan pelayanan satu tempat yang anugerah ini hanya diberikan kepada badan publik terintegrasi dalam wujud “Mall Pelayanan yang menjalankan amanah Undang-undang Publik” dengan prinsip residual dimana 80% Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan layanan diselesaikan melalui layanan online Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan dan sisanya 20% layanan tatap muka. monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Satu hal yang mewarnai implementasi keterbukaan publik adalah peran teknologi komunikasi dan informasi yang kian canggih. Komunikasi tidak lagi bersifat satu arah, tetapi bersifat dialogis dan memungkinkan interaksi Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 21
Tantangan KIP di Tengah Pandemi Covid-19 Beberapa hal yang menjadi perhatian • Berkembangnya organisasi Kementerian Kementerian PUPR untuk meningkatkan kinerja PUPR melalui terbentuknya Balai/UPT/Satker keterbukaan informasi publik : baru di daerah, menuntut Kementerian PUPR untuk memperkuat kelembagaan PPID mulai • Kementerian PUPR sebagai salah satu dari pusat hingga daerah, serta penambahan K/L dengan anggaran terbesar memiliki personil untuk mengelola pelayanan kewajiban untuk menyampaikan informasi informasi publik. Harus diakui, salah satu sebagai bentuk pertanggungjawaban kunci sukses pelayanan informasi publik kepada publik. Dengan menginformasikan terletak pada kualitas SDM dalam mengelola apa yang telah, sedang, dan akan dikerjakan, informasi publik. publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang mengenai penggunaan • Kompetensi SDM pelayanan informasi publik dana negara. Dari sisi kementerian sendiri, masih didominasi oleh tenaga teknis bidang penyampaian informasi penggunaan PUPR, sehingga diperlukan penambahan anggaran merupakan syarat untuk memenuhi pengetahuan mengenai keterbukaan akuntabilitas lembaga. informasi publik melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas SDM. Peningkatan • Perkembangan teknologi informasi yang kapasitas terutama difokuskan pada cepat dan beragam media yang tersedia pengelolaan media sosial dan strategi menuntut kesigapan Kementerian PUPR komunikasi yang disesuaikan dengan untuk memenuhi permohonan informasi yang tantangan terkini. semakin meningkat. Pesatnya perkembangan teknologi berdampak pada perubahan gaya • Data dan informasi belum dikelola lebih hidup masyarakat yang menuntut kecepatan, maksimal. Kemampuan setiap unit kelengkapan, dan akurasi informasi. organisasi/unit kerja/UPT dalam mengelola informasi belum merata, disebabkan Kompetensi SDM pelayanan oleh masalah kekurangan SDM maupun informasi publik masih didominasi kompetensi SDM yang berbeda-beda. oleh tenaga teknis bidang • Memperkuat kemitraan dan kerjasama PUPR, sehingga diperlukan dengan berbagai stakeholder. Guna penambahan pengetahuan meningkatkan layanan informasi publik, mengenai keterbukaan informasi Kementerian PUPR berinisiatif untuk publik melalui berbagai kegiatan menjajaki kemitraan dan kerjasama dengan peningkatan kapasitas SDM. berbagai pihak, mulai dari antar K/L maupun dalam lingkup lain yang lebih luas. Dengan berbagai tantangan tersebut, Kementerian PUPR perlu lebih meningkatkan cara-cara pelayanan informasi yang tidak hanya business as usual tetapi diperlukan inovasi-inovasi dan kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai komunitas masyarakat dan stakeholders eksternal lainnya. 22 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Pandemi COVID-19 Mengubah Pola tetap menjadi garda depan untuk memberikan Interaksi dan Komunikasi Publik pelayanan publik pada masyarakat. Selama pandemi, berbagai program kerja di Kementerian Sepanjang tahun 2020 lalu, ada situasi yang PUPR yang sebelumnya telah diagendakan berubah dalam tatanan kehidupan masyarakat tetap diteruskan dengan mengikuti standar diseluruh dunia, ini dipicu dengan munculnya aturan yang berlaku semasa pandemi. wabah virus corona atau dikenal juga dengan Berbagai informasi dan isu penting tetap corona virus disease (Covid-19), yang muncul harus disampaikan kepada masyarakat, karena pada penghujung tahun 2019 di Kota Wuhan itu diperlukan penataan ulang dalam alur Cina. Hingga tanggal 31 Desember 2020 ada keterbukaan informasi publik, seperti mengelola sekitar 83.060.276 kasus Covid-19 yang telah komunikasi khusus yang mengarah pada di konfirmasi di dunia. Data di Indonesia pada perubahan perilaku untuk semakin mencegah tanggal yang sama menunjukkan angka 743.198 peningkatan angka positif Covid-19 dan kasus dengan jumlah kenaikan yang cukup meminimalisir dampaknya dalam skala yang tinggi setiap harinya. Penyebaran wabah yang lebih luas dan kompleks. Komunikasi menjadi sangat masif membuat berbagai pihak, terutama bagian yang sangat penting dalam memberikan instansi terkait harus memikirkan berbagai respon agar kondisi terus membaik misalnya langkah untuk mengantisipasi jumlah korban untuk mendapatkan dukungan masyarakat, agar yang terus bertambah. masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam merespon masalah atau agar masyarakat Pelaksanaan komunikasi dari instansi bersedia dengan sukarela melakukan perilaku- pemerintahan kepada publik atau masyarakat perilaku tertentu yang diharapkan oleh berdampak pada perubahan pola komunikasi. pemerintah. Ini perlu dilakukan karena banyak Pandemi Covid-19 telah banyak mengajarkan program kegiatan Kementerian PUPR yang dalam kita dalam hal tata kelola birokrasi karena prakteknya melibatkan masyarakat luas. dalam situasi apapun proses birokrasi harus Ekspektasi Menteri PUPR terhadap Komunikasi Publik Kementerian PUPR Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 23
Tantangan KIP di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam konteks pembangunan Negara, Covid-19 positif Covid-19 dan meminimalisir dampaknya berdampak pada beberapa hal antara lain : dalam skala yang lebih luas dan kompleks. Komunikasi menjadi bagian yang sangat 1. Pertumbuhan Ekonomi Menurun penting dalam memberikan respon agar kondisi 2. Investasi Melambat terus membaik misalnya untuk mendapatkan 3. Kemiskinan Meningkat dukungan masyarakat, agar masyarakat memiliki 4. Pengangguran Meningkat/Lapangan Kerja pemahaman yang sama dalam merespon masalah atau agar masyarakat bersedia dengan Menurun sukarela melakukan perilaku-perilaku tertentu yang diharapkan oleh pemerintah. Ini perlu Untuk mengatasi dampak yang semakin massif, dilakukan karena banyak program kegiatan maka Kementerian PUPR memberikan dukungan Kementerian PUPR yang dalam prakteknya pada berbagai program yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat luas. Pemanfaatan penanganan Covid-19, memitigasi dampak perkembangan teknologi telah mendorong Covid dan membantu pemulihan ekonomi terjadinya transformasi model pelayanan manual nasional. Beberapa langkah kebijakan yang yang ditandai dengan pelayanan tatap muka menjadi fokus pada program pada tahun 2021, menuju elektronik, yang memunculkan berbagai yakni : media baru dalam penyampaian informasi, maka sepanjang tahun 2020-2021 ini Kementarian 1. Peningkatan ketahanan pangan PUPR terus melakukan berbagai perubahan dalam 2. Pengembangan Konektivitas pengelolaan informasi publik. Berbagai aplikasi 3. Peningkatan kesehatan lingkungan dan teknologi dioptimalkan fungsinya untuk tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. masyarakat 4. Peningkatan investasi Pemanfaatan media digital secara optimal 5. Penguatan jaringan pengaman nasional ditujukan untuk memenuhi hak setiap orang 6. Peningkatan ketahanan bencana dan agar memperoleh Informasi yang relevan dalam rangka meningkatkan kualitas pelibatan perubahan iklim masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Selain itu juga untuk akses Prioritas program nasional ini harus dilakukan yang tanpa batas dalam meraih informasi secara menyeluruh dan menyasar berbagai yang diinginkan sebagai bentuk kebutuhan kelompok masyarakat di tanah air. Ini merupakan dan rutinitas publik sebagai pengguna media. bagian informasi yang harus diketahui oleh Cara ini diharapkan dapat mempercepat alur masyarakat. Selama pandemi, berbagai program permohonan informasi sehingga implementasi kerja di Kementerian PUPR yang sebelumnya telah keterbukaan informasi publik dapat berjalan diagendakan tetap diteruskan dengan mengikuti lebih efektif dan efisien. standar aturan yang berlaku semasa pandemi. Berbagai informasi dan isu penting tetap harus Kementerian PUPR melakukan berbagai disampaikan kepada masyarakat, karena itu kebijakan yang dikomunikasikan oleh pemerintah diperlukan penataan ulang dalam alur keterbukaan secara jelas, terukur dan tidak multitafsir. informasi publik, seperti mengelola komunikasi khusus yang mengarah pada perubahan perilaku untuk semakin mencegah peningkatan angka 24 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Informasi-informasi penting yang perlu Di lingkungan Kementerian PUPR, upaya dikomunikasikan kepada publik disampaikan pencegahan dan meminimalisir penyebaran, serta satu pintu, terutama peran serta Kementerian penanganan dampak Covid-19 juga dilakukan, PUPR dalam penanganan wabah Virus Covid-19 salah satunya adalah dengan menerbitkan dan bencana alam yang pada awal tahun 2021 ini surat edaran tentang penanganan penyebaran cukup banyak terjadi di beberapa daerah. Covid-19 di lingkungan Kementerian PUPR. Tujuan diedarkannya surat tersebut ialah untuk Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian mengimbau dan melindungi para pegawai atas PUPR juga terlibat aktif dalam menunjang risiko Covid-19, dan memastikan pelaksanaan berbagai program pemerintah yang bertujuan tugas, fungsi, serta pelayanan publik bidang untuk penanganan Covid-19 di berbagai pelosok infrastruktur Kementerian PUPR tetap efektif, negeri. Di antaranya adalah dengan memberikan dan efisien dengan memberikan panduan dukungan penuh pada pembangunan, rehabilitasi pelaksanaan work from home. dan rekonstruksi berbagai fasilitas infrastruktur yang dibutuhkan, baik untuk fasilitas observasi, Membangun Pola Komunikasi dan penampungan, maupun karantina pasien Informasi Publik di Masa Pandemi Covid-19. Pembangunan fasilitas ini dilakukan COVID-19 tanpa mengesampingkan berbagai program pembangunan infrastruktur konektivitas, Pandemi Covid-19 memang menciptakan ruang perumahan, pemukiman dan lainnya yang sudah komunikasi yang terbatas namun harus tetap menjadi target program Kementerian PUPR. dalam kualitas komunikasi dan pelayanan publik Sebagai upaya memenuhi keterbukaan informasi yang sama, karena itu berbagai penyesuain publik Kementerian PUPR terus menyempurnakan dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam laman eppid.pu.go.id, sehingga pemohon dapat pola komunikasi dan informasi publik, mulai mengetahui progres permohonan informasi. Di dari penambahan halaman khusus terkait samping itu juga menambahkan laman informasi Covid-19 pada laman PPID, menyempurnakan seputar COVID-19 yang menghimbau untuk laman eppid.pu.go.id, sehingga pemohon dapat senantiasa menerapkan protokol kesehatan mengetahui progres permohonan informasi yang dalam pelayanan informasi publik. disampaikan, hingga mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : 08/SE/Sj/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Secara Daring Selama Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ini adalah situasi new normal yang harus dijalankan oleh Kementerian PUPR yang disebut Lewin (1951) sebagai sebuah tahapan refreezing dalam pelayanan informasi. Mengacu pada konsep Lewin, maka setidaknya ada tiga tahapan perubahan pola komunikasi yang dilakukan dalam pelayanan informasi publik yang dilakukan selama masa pandemi, antara lain : Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 25
Tantangan KIP di Tengah Pandemi Covid-19 1. Tahapan awal perubahan (unfreezing the menginformasikan berbagai perkembangan status quo) : merupakan tahapan yang Covid-19 di laman eppid Kementerian PUPR dibentuk dengan pendekatan perilaku (eppid.pu.go.id). organisasi. Pada tahap ini terjadi “gangguan” 2. Tahapan Proses Transisi (Movement to terhadap situasi normal yang selama ini the new state) : pada tahap ini terjadi dilakukan, terutama pada pembatasan proses menganalisa segala macam bentuk komunikasi tatap muka. Maka terjadi perubahan yang perlu dilakukan yang salah proses kesadaran dan pemahaman satunya dilakukan dengan mencermati bahwa perubahan mulai diperlukan, serta program-program perubahan yang sesuai bersiap-siap untuk mulai menjauh dari zona untuk dilakukan agar dapat memberi solusi kenyamanan yang ada. Proses perubahan serta mengurangi resistensi terhadap tersebut telah dilakukan sejak awal pandemi perubahan. Pada tahapan ini akan dilakukan Covid-19 terjadi di tanah air. Berbagai upaya-upaya yang baru dan menghilangkan persiapan penyesuaian pada kondisi yang cara-cara yang lama. Beberapa proses terjadi saat itu dilakukan Kementerian transisi yang dilakukan Kementerian PUPR PUPR dengan tujuan untuk mempersiapkan antara lain adalah dengan mengurangi diri sebaik mungkin agar tercipta situasi perjalanan dinas keluar kota, mengurangi komunikasi yang kondusif bagi masyarakat. pertemuan-pertemuan tatap muka seperti Tahapan awal dari perubahan pola rapat kerja, dan terlibat aktif dalam komunikasi ini salah satunya adalah dengan pembangunan infrastruktur yang bertujuan Model perubahan Pola Komunikasi menuju Kehidupan New Normal Sumber : Adaptasi model Lewin dalam Taufik, Warsono (2020) 26 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
untuk menangani penyebaran virus Covid-19 Ketidakpastian akan berakhirnya wabah seperti pembangunan rumah sakit untuk Covid-19 di tanah air membutuhkan strategi pasien Covid-19. Pada tahap ini terjadi komunikasi yang tepat sehingga proses pemindahan konsep-konsep yang real penguatan menjadi hal yang mudah untuk menjadi seolah nyata dalam sebuah ruang dilakukan. Kementerian PUPR mengeluarkan virtual (Gani, Astuti, Kusumalestari, 2020:4). Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: 08/ 3. Tahapan Pembekuan Kembali (Refreezing): SE/SJ/2020 tentang Standar Operasional ini adalah tahap penguatan atas berbagai Prosedur Layanan Informasi Publik dan perubahan yang yang telah dilakukan, Pengaduan Masyarakat Secara Daring Selama sehingga penyebaran informasi dan Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 pelayanan publik yang dilakukan kementerian (COVID-19), agar seluruh Pelaksana PPID di PUPR bisa berjalan dengan baik, dinamis, lingkungan Kementerian PUPR tetap melakukan dan stabil di masa depan. Salah satu bentuk pelayanan informasi dengan memperhatikan hal- penguatan yang dilakukan Kementerian hal berikut ini: PUPR adalah dengan mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait Covid-19, mulai dari 1. Memaksimalkan pelayanan informasi informasi penerapan protokoler kesehatan berbasis daring (online); Jika pelayanan di lingkungan Kementerian PUPR, proses informasi tidak dapat dilakukan berbasis pengaduan daring, surat edaran, dan daring (online), badan publik wajib sebagainya. Ini merupakan bentuk norma menerapkan dan mengedepankan kebijakan baru yang harus dilakukan dalam proses pembatasan jarak aman (jaga jarak), komunikasi dan informasi pelayanan publik menggunakan alat pelindung diri (APD) dan selama masa pandemi. protokol kesehatan lainnya sesuai petunjuk pemerintah dan/atau instansi kompeten Memprioritaskan penyampaian lainnya. informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring 2. Memprioritaskan penyampaian informasi (online), khususnya terkait secara berkala dan serta-merta berbasis layanan publik di badan publik daring (online), khususnya terkait layanan selama masa darurat kesehatan publik di badan publik selama masa darurat akibat Covid-19 berlangsung. kesehatan akibat Covid-19 berlangsung. 3. Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya, khususnya terkait rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan dan anggaran, dan mekanisme partisipasi publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung, dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman (jaga jarak). Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 27
Tantangan KIP di Tengah Pandemi Covid-19 Komunikasi Publik di Masa pandemi Covid-19 Sejalan dengan maraknya aktivitas di ruang diterima dengan baik oleh masyarakat. Renata virtual, maka berbagai informasi yang akan Schiavo (2014:285) menyebutkan bahwa dikomunikasikan kepada publik dalam situasi ada dua tipe perencanaan komunikasi yang pandemi ini hendaklah memenuhi kriteria : digunakan selama masa pandemi antara lain : transparan, jelas, partisipatif dan disampaikan secara konsisten. Keterbukaan informasi 1. Perencanaan tradisional : adalah sebuah publik sangat penting karena masyarakat dapat konsep yang terpusat, top down atau vertikal mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang (dari atas ke bawah), dan secara teknis diambil oleh Badan Publik terutama pemerintah. dilakukan oleh para ahli, konsep ini juga mengakui populasi tertentu sebagai objek Empat kriteria ini semakin penting untuk yang akan mendapat manfaat dari rencana dilakukan dalam menghadapi era new normal tersebut. atau new reality yang tetap membutuhkan kewaspadaan tinggi agar tidak terjadi gelombang 2. Perencanaan partisipatif lebih bersifat kedua pandemi Covid-19 di Indonesia. Karena terdesentralisasi, bottom up (dari bawah itu komunikasi publik yang akan dilakukan ke atas), horizontal dan disepakati, hendaklah sebaik mungkin berada dalam konsep berbasis dialog, demokratis, dan mengakui perencanaan yang matang, sehingga bisa aktor sosial sebagai subjek aktif dalam pengembangan mereka sendiri. 28 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Melalui dua konsep tersebut, maka keterbukaan yang mudah dipahami. Beberapa informasi yang informasi publik bisa terimplementasi kan dengan disediakan diantaranya: baik sejalan dengan hak warga negara untuk mengetahui segala informasi mengenai berbagai a. Informasi tentang ketersediaan, distribusi dan kebijakan maupun proses pengambilan keputusan cara mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan masyarakat harus dapat melakukan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya; komunikasi yang lebih terencana agar tingkat kepercayaan publik atau masyarakat tetap b. Informasi cara mendapatkan hak atas terjaga dan meningkat dibandingkan masyarakat program-program pemerintah pusat dan mengonsumsi informasi dengan sumber yang pemerintah daerah terkait bantuan untuk tidak jelas dan terkesan menakut-nakuti. masyarakat lapis bawah, pekerja pada sektor informal, pelaku usaha mikro dan kelompok Melalui berbagai kanal ini, informasi-informasi rentan lainnya; disampaikan secara berkala dan konsisten, dilengkapi dengan hotline yang dapat dihubungi c. Informasi akses layanan keuangan dan oleh masyarakat setempat dengan bahasa perbankan; dan Informasi akses dan perubahan mekanisme layanan publik lainnya yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Selama masa pandemi atau era adaptasi kebiasaan baru, Kementerian PUPR wajib memberikan pelayanan yang terbaik dengan metode efektif dan respons cepat, karena dalam masa ini informasi publik bukan lagi dicari oleh masyarakat, tetapi disajikan melalui kanal-kanal media dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti website ataupun media sosial official Kementerian PUPR. Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 29
Tantangan KIP di Tengah Pandemi Covid-19 Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi yang ditandai dengan Keterbukaan informasi yang mudahnya setiap individu, masyarakat, instansi ditandai dengan mudahnya pemerintahan, organisasi dan lainnya dalam setiap individu, masyarakat, mengakses informasi yang disampaikan oleh instansi pemerintahan, organisasi kementerian PUPR, membutuhkan pesan dan lainnya dalam mengakses komunikasi yang tangguh sehingga mampu informasi yang disampaikan oleh menjadi official counter terhadap berbagai informasi yang silih berganti dan isu ‘liar’ yang Kementerian PUPR. beredar, agar kepercayaan khalayak bisa didapatkan oleh kementerian PUPR sebagai pemegang otoritas. Sebab, tujuan utama dari komunikasi publik adalah perubahan perilaku akibat pesan yang disampaikan, yakni pesan pembangunan infrastruktur dalam upaya penanganan Covid-19. 30 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Pentingnya Menyusun Buku KIP Kementerian PUPR Buku Keterbukaan Informasi Publik PUPR; Catatan di Masa Pandemi merupakan wujud dari Laporan Implementasi Keterbukaan Infromasi Publik (LIKIP) di lingkungan Kementerian PUPR yang dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Badan Publik. Sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, bahwa setiap Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat. Buku ini disusun untuk menyampaikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR dengan berbagai inovasi, prestasi dan kolaborasi yang telah dilakukan dan juga memberikan gambaran informasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang PUPR selama tahun 2020 sekaligus melaporkan kepada Komisi Informasi Pusat tentang upaya-upaya dan perbaikan pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang telah dilakukan untuk mengimplementasikan UU KIP selama periode tahun 2020. Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 31
Forum konsultasi PPID sebagai sarana koordinasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik
02 organisasi Ppid : lembaga, inovasi dan kolaborasi
02 organisasi Ppid : lembaga, inovasi dan kolaborasi “Komitmen dan kerjasama menjadi kata kunci di tengah situasi pandemi yang belum berakhir. Salah satu upaya yang sedang kami dorong dalam meningkatkan kinerja pelayan informasi publik adalah dengan melakukan penguatan tim pelaksana di balai-balai yang menjadi ujung tombak pelaksana PPID di daerah.” Krisno Yuwono Kepala Biro Komunikasi Publik 34 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Perkembangan PPID dalam Kabinet Kerja mengalami perubahan, termasuk penggabungan antara Kementerian Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan pemerintahan yang baik dan menjamin hak Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum masyarakat atas akses informasi, Kementerian dan Perumahan Rakyat. Sehingga pada tahun PUPR sebagai Badan Publik diwajibkan membuka 2015 dilakukan pembaharuan PPID Kementerian akses atas informasi publik untuk masyarakat PUPR yang dituangkan dalam Kepmen PUPR No. luas. Hal ini menjadi komitmen Kementerian 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur PUPR dengan mengimplementasikan Undang- Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian PUPR. Informasi Publik (UU KIP). Pembaharuan ini dilakukan dengan pertimbangan : Undang-undang ini mengamanatkan badan publik untuk : 1. Adanya perubahan nomenklatur dan ortala (organisasi dan tata laksana Kementerian 1. Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan PUPR) Dokumentasi (PPID) 2. Melakukan desentralisasi pelayanan guna 2. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan mendekatkan masyarakat pada akses Daftar Informasi Dikecualikan (DIK); serta informasi pelayanan publik agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik. 3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi PUblik 3. Perlunya forum konsultasi PPID sebagai sarana koordinasi dalam pengelolaan dan Sebagai tindak lanjut dalam menjalankan pelayanan informasi publik. amanat UU KIP, Kementerian PUPR membentuk PPID melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Perjalanan PPID Kementerian PUPR dalam Umum Nomor 156/KPTS/M/2011 tentang melaksanakan pelayanan informasi publik Penetapan Organisasi dan Penunjukan Pejabat mengalami berbagai dinamika dan tantangan, Pengelola Informasi dan Dokumentasi di merespon hal tersebut pada tahun 2017 lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang dilakukan review terhadap Kepmen No. 391/ ditindaklanjuti dengan menyusun DIP dan DIK KPTS/M/2011 tentang klasifikasi Daftar melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum informasi Publik di lingkungan Kementerian Nomor 391/KPTS/M2011 tentang Penetapan PUPR yang sudah dianggap kurang relevan Klasifikasi Informasi di Lingkungan Kementerian dengan dinamika perkembangan data dan Pekerjaan Umum. Untuk menjalankan fungsi inforrmasi yang dikelola maupun yang diminta PPID. selanjutnya diterbitkan Surat Edaran publik. Hasilnya adalah 2 Kepmen yang berbeda Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/SE/M/2014 yaitu Keputusan Menteri PUPR No. 450/ tentang Standar Operasional Prosedur KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi Wajib Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Disediakan dan Diumumkan di Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum. PUPR dan Keputusan Menteri PUPR No. 451/ KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi Yang Tahun 2014 nomenklatur Kementerian/Lembaga Dikecualikan di Kementerian PUPR. Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 35
Organisasi Ppid : Lembaga, Inovasi dan Kolaborasi Untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan dan Perumahan Rakyat. Surat Edaran ini sebagai informasi publik, tahun 2018 dilakukan acuan setiap unit organisasi Kementerian PUPR pembahasan SOP pengelolaan dan pelayanan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. informasi dengan seluruh unit organisasi di Kementerian PUPR. Tujuan jangka pendeknya PPID Kementerian PUPR memiliki maklumat yaitu adalah memperbaiki SOP yang ada sehingga “menyediakan informasi publik dengan cepat, mampu mencapai standar pelayanan informasi mudah, dan sederhana sesuai standar pelayanan publik yang lebih berkualitas, sekaligus informasi publik serta ketentuan peraturan menyamakan persepsi dan melakukan perundang-undangan secara transparan dan sinkronisasi/harmonisasi prosedur antar bertanggung jawab.” unit kerja. Tujuan jangka panjangnya adalah meminimalkan kasus-kasus sengketa informasi Setelah 5 tahun berjalan, dengan adanya publik, selain itu, dilaksanakan pendampingan perubahan Organisasi dan Tata Laksana terhadap unit organisasi untuk meningkatkan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri kompetensi SDM pengelola informasi publik dan PUPR Nomor 13 Tahun 2020, dalam rangka melakukan pemutakhiran data. meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dibutuhkan adanya pedoman Inovasi dari sisi kebijakan terus dilakukan, penyelenggaraan layanan informasi publik untuk mewujudkan pelayanan informasi di lingkungan Kementerian PUPR yang lebih publik yang berkualitas kepada pengguna optimal dan berkekuatan hukum lebih tinggi dan pemohon informasi secara akurat, tepat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik waktu dan berbiaya ringan diterbitkan Surat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Edaran Sekretaris Jenderal No. 04/SE/SJ/2019 baik dan menjamin hak masyarakat atas akses Tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan informasi, sehingga tepatnya pada tanggal 28 Informasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum Mei 2020 ditetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan PPID Kementerian PUPR memiliki Layanan Informasi Publik. maklumat yaitu “menyediakan informasi publik dengan cepat, Kelembagaan PPID mudah, dan sederhana sesuai standar pelayanan informasi Sebagai respon dari terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020, saat ini memasuki publik serta ketentuan peraturan tahun 2021 tengah dilaksanakan proses legal perundang-undangan secara penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi transparan dan bertanggung jawab.” Kementerian PUPR. Terdapat beberapa perubahan substansial jika dibandingkan dengan Kepmen PUPR No. 674//KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian PUPR. 36 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Dalam menjalankan fungsi PPID di Kementerian Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan PUPR, secara kelembagaan Menteri Peran Masyarakat berkedudukan sebagai berkedudukan sebagai Pembina PPID. Tugas PPID Utama yang menjalankan fungsi dan kewenangan Menteri tidak pada hal teknis mengkoordinasikan segala hal terkait sistem administratif, tapi lebih pada menetapkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik kebijakan dan perangkat peraturan PPID, didampingi oleh Kepala Biro Komunikasi Publik serta fungsi pembinaan PPID. Atasan PPID (Wakil PPID I), Kepala Pusat Data dan Informasi pada struktur organisasi yang lalu dijabat oleh (Wakil PPID II) dan Kepala Biro Hukum (Wakil Sekretaris Jenderal dan didampingi oleh tim PPID III). Untuk menjalankan seluruh tugas dan pertimbangan PPID yang terdiri dari pejabat fungsi PPID secara kelembagaan dibantu oleh Eselon 1 yang membawahi seluruh unit Forum Konsultasi PPID, Pelaksana PPID yang organisasi di lingkungan Kementerian PUPR, terdiri atas Pelaksana PPID unit organisasi dan sedangkan dalam draft struktur organisasi yang Pelaksana PPID unit pelaksana teknis (UPT), baru disebutkan Atasan PPID Unor yang tediri Sekretariat PPID dan Sekretariat Pelaksana dari seluruh pejabat Eselon 1. PPID. KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) No KEDUDUKAN DALAM PPID JABATAN 1. Pembina PPID Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2. Atasan PPID: Sekretaris Jenderal 1. Atasan PPID Unor Sekretariat Jenderal Inspektur Jenderal; 2. Atasan PPID Unor Inspektorat Jenderal Direktur Jenderal Sumber Daya Air; 3. Atasan PPID Unor Ditjen. Sumber Daya Air Direktur Jenderal Bina Marga; 4. Atasan PPID Unor Ditjen. Bina Marga Direktur Jenderal Cipta Karya; 5. Atasan PPID Unor Ditjen. Cipta Karya Direktur Jenderal Perumahan; 6. Atasan PPID Unor Ditjen. Perumahan Direktur Jenderal Bina Konstruksi; 7. Atasan PPID Unor Ditjen. Bina Konstruksi Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan 8. Atasan PPID Unor Ditjen. Pembiayaan Umum dan Perumahan; Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 9. Atasan PPID Unor BPIW Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat 10. Atasan PPID Unor BPSDM Kepala Biro Komunikasi Publik 3. PPID Utama Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi 4. Wakil PPID Utama Kepala Biro Hukum I. Bagian Pengelolaan dan Pelayanan Informasi II. Bagian Pengumpulan dan Pendokumentasian Informasi III. Bagian Penanganan Sengketa Informasi Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 37
Organisasi Ppid : Lembaga, Inovasi dan Kolaborasi No KEDUDUKAN DALAM PPID JABATAN 5. Forum Konsultasi PPID: Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kepala Biro Komunikasi Publik a. Ketua 1. Sekretaris Itjen b. Wakil Ketua 2. Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air c. Anggota 3. Sekretaris Ditjen Bina Marga 4. Sekretaris Ditjen Cipta Karya 6. Pelaksana PPID Unit Organisasi 5. Sekretaris Ditjen Perumahan 1. Sekretariat Jenderal 6. Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi 2. Inspektorat Jenderal 7. Sekretaris Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan 3. Ditjen. Sumber Daya Air 4. Ditjen. Bina Marga Umum dan Perumahan 5. Ditjen. Cipta Karya 8. Sekretaris Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah 6. Ditjen. Perumahan 9. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 7. Ditjen. Bina Konstruksi Kepala Biro Komunikasi Publik 8. Ditjen. Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Sekretaris Inspektorat Jenderal Umum dan Perumahan Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 9. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga 10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Sekretaris BPIW Sekretaris BPSDM 7. Pelaksana PPID unit pelaksana teknis Kepala Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai 1. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Sumber Daya Air • Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional/ Balai 2. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Bina Marga 3. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Cipta Karya Pelaksana Jalan Nasional • Kepala Badan Pengatur Jalan Tol • Kepala Balai Teknologi Air Minum • Kepala Balai Teknologi Sanitasi • Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah 4. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Perumahan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan kelas I dan 5. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Bina Konstruksi kelas II • Kepala Balai Jasa Konstruksi • Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi 6. Unit Pelaksana Teknis Ditjen. Pembiayaan Direktur Umum dan Hukum Pusat Pengelolaan Dana Infrastruktur PU dan Perumahan Pembiayaan Perumahan • Kepala Pusat Pengembangan BPSDM 7. Unit Pelaksana Teknis/Balai BPSDM • Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Umum Politeknik Pekerjaan Umum • Kepala Balai Pengembangan Kompetensi PUPR • Kepala Balai Penilaian Kompetensi PUPR Sekretariat PPID • Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Ketua Tim (Ex Officio) Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Anggota • Staf Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik Tenaga Ahli • Tenaga Teknis 38 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
No KEDUDUKAN DALAM PPID JABATAN Sekretariat Pelaksana PPID unit organisasi Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi 1. Inspektorat Jenderal Publik Inspektorat Jenderal 2. Ditjen. Sumber Daya Air Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen. 3. Ditjen. Bina Marga Sumber Daya Air 4. Ditjen. Cipta Karya Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen. 5. Ditjen. Perumahan Bina Marga 6. Ditjen. Bina Konstruksi Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen. Cipta Karya 7. Ditjen. Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen. dan Perumahan Perumahan Kepala Bagian Hukum, Informasi Jasa Konstruksi, dan 8. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Komunikasi Publik 9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setditjen. Bina Konstruksi Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen. Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Sekretariat BPIW Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Sekretariat BPSDM Sekretariat Pelaksana PPID Unit Pelaksana Teknis Pejabat yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan 1. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Sumber Daya komunikasi publik dan hukum, reformasi birokrasi, urusan tata usaha, kearsipan, dan organisasi dan tatalaksana. Air Pejabat yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan 2. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Bina Marga komunikasi publik dan hukum, reformasi birokrasi, urusan tata usaha, kearsipan, dan organisasi dan tatalaksana. 3. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Cipta Karya Pejabat yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan 4. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Perumahan komunikasi publik dan hukum, reformasi birokrasi, urusan 5. Unit Pelaksana Teknis/Balai Ditjen. Bina Konstruksi tata usaha, kearsipan, dan organisasi dan tatalaksana. 6. Unit Pelaksana Teknis Ditjen. Pembiayaan Pejabat yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, reformasi birokrasi, urusan Infrastruktur PU dan Perumahan tata usaha, kearsipan, dan organisasi dan tatalaksana. 7. Unit Pelaksana Teknis/Balai BPSDM Pejabat yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, reformasi birokrasi, urusan tata usaha, kearsipan, dan organisasi dan tatalaksana. Kepala Divisi Humas Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan. Pejabat yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, reformasi birokrasi, urusan tata usaha, kearsipan, dan organisasi dan tata laksana. Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 39
Organisasi Ppid : Lembaga, Inovasi dan Kolaborasi Struktur Organisasi PPID Kementerian PUPR 40 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 41
Organisasi Ppid : Lembaga, Inovasi dan Kolaborasi Misi untuk Mewujudkan Visi 1. Menyediakan pelayanan informasi publik dengan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. 2. Menyediakan sumber daya manusia dan infrastruktur pelayanan informasi yang memadai. 3. Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung jawab. Tugas dan Fungsi 2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi Daftar Informasi yang Dikecualikan; publik PPID Kementerian PUPR memiliki visi “Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik 3. Mengkoordinasikan dan melakukan uji Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan konsekuensi terhadap informasi yang Rakyat yang Cepat, Tepat dan Sederhana”. dikecualikan; Misi untuk mewujudkan visi adalah : 1. Menyediakan pelayanan informasi publik 4. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan dengan sistem penyediaan layanan informasi informasi publik; secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan 5. Merencanakan, mengorganisasikan, informasi publik. melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi 2. Menyediakan sumber daya manusia dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan infrastruktur pelayanan informasi yang pelayanan informasi, serta penyelesaian memadai. sengketa informasi publik; 3. Senantiasa melayani pemohon informasi secara santun, transparan, dan bertanggung 6. Mengembangkan kapasitas kelembagaan jawab. dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka Merujuk pada Kepmen PUPR No. 674/ peningkatan kualitas layanan informasi publik; KPTS/M/2015, disebutkan bahwa tugas dan fungsi PPID Kementerian PUPR adalah : 7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas 1. Mengkoordinasikan penyusunan Standar setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang Operasional Prosedur, yang selanjutnya lebih besar daripada membukanya, atau disebut SOP, tentang pengumpulan, sebaliknya; pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian 8. Menyebarluaskan informasi publik melalui sengketa informasi; media komunikasi dan publikasi; 9. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat 42 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Bagian lampiran dari regulasi tersebut berisi Informasi Publik rincian informasi dalam kategori-kategori dimaksud sesuai dengan unit kerja/unit Beberapa kebijakan yang mengatur organisasi/UPT/Balai. Peraturan ini menjadi penyelenggaraan pelayanan informasi publik di acuan pengelolaan dan pelayanan informasi Kementerian PUPR antara lain : publik sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh masyarakat umum, baik individu maupun Keputusan PPID Utama No. 01/KPTS/ kelembagaan, yang membutuhkan informasi PPID/2020 Tentang Pemutakhiran Daftar publik Kementerian PUPR untuk berbagai Informasi Yang Wajib Disediakan Dan keperluan. Diumumkan di Kementerian PUPR Tahun 2020 Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Keputusan PPID Utama No. 02/KPTS/ Pusat No. 1 tahun 2010 yang mengatakan bahwa PPID/2020 Tentang Pemutakhiran Daftar perlunya pemutahiran daftar informasi secara Informasi Yang Dikecualikan di Kementerian berkala. Selain itu, dengan adanya perubahan PUPR Tahun 2020 nomenklatur di lingkungan Kementerian PUPR Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengharuskan adanya pemutakhiran daftar tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor informasi yang menyesuaikan dengan perubahan 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi unit organisasi sehingga Keputusan Pejabat Publik, perlu dilakukan pengujian konsekuensi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama No. secara seksama dan penuh ketelitian sebelum 1/KPTS/M/2019 perlu diperbaharui. suatu informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Atas dasar tersebut, Keputusan PPID Utama ini menetapkan Keputusan Menteri PUPR No. 451/KPTS/M/2017 pemutakhiran Daftar Informasi Yang Wajib Tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Disediakan dan Diumumkan di Kementerian Kementerian PUPR harus dimutakhirkan. Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2020, meliputi: Keputusan PPID Utama ini menetapkan Pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan di Kementerian PUPR Tahun 2020 merupakan Diumumkan Secara Berkala; acuan yang harus dilaksanakan oleh setiap unit kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan b. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Perumahan Rakyat dalam pengelolaan dan Secara Serta Merta; dan pelayanan informasi publik. c. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Peraturan Menteri PUPR No. 15 Tahun 2020 Saat. Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Daftar Informasi yang wajib disediakan dan Kementerian PUPR sebagai Badan Publik memiliki diumumkan menjadi acuan bagi setiap Pelaksana kewajiban untuk membuka akses atas informasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di publik agar masyarakat luas dapat mewujudkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin Rakyat dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 43
Organisasi Ppid : Lembaga, Inovasi dan Kolaborasi hak masyarakat atas akses informasi. Sejalan Publik sesuai ketentuan peraturan dengan transformasi digital yang sedang gencar perundang-undangan. dilakukan untuk mengejar menyamakan langkah, 2. Komponen standar layanan Informasi Publik Kementerian PUPR telah melakukan lompatan ditetapkan melalui Keputusan PPID utama, kemajuan dalam pengelolaan KIP. pimpinan unit organisasi/unit kerja, atau kepala unit pelaksana teknis. Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas 3. PPID harus melakukan peningkatan standar layanan informasi publik bagi masyarakat, layanan secara berkelanjutan sebagai mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan upaya meningkatkan kualitas layanan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Informasi Publik secara bertahap dengan Indonesia nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur memperhatikan kemampuan unit organisasi/ penyelenggaraan Layanan Informasi Publik. unit kerja atau unit pelaksana teknis. 4. Peningkatan standar layanan dapat dilakukan Penyelenggara layanan informasi publik adalah dengan cara meningkatkan sarana dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi prasarana yang menunjang kegiatan layanan (PPID) adalah pejabat pengelola informasi dan Informasi Publik; meningkatkan kemampuan dokumentasi di Kementerian yang bertanggung dan kapasitas pelaksana layanan Informasi jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, Publik; dan mengembangkan inovasi dalam penyediaan, dan/atau layanan informasi publik di pengelolaan maupun layanan Informasi Publik Kementerian, yang terdiri dari; yang lebih mudah, cepat, berkualitas, dan efisien. • PPID utama, yaitu pejabat tinggi madya 5. Pengawasan terhadap penerapan komponen yang ditunjuk oleh Menteri PUPR untuk standar layanan Informasi Publik dilakukan mengkoordinasikan pelaksanaan oleh atasan langsung pelaksana PPID dan tanggung jawab di bidang penyimpanan, PPID utama. pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik di Kementerian Agar pencapaian standar KIP yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dapat berjalan dengan • Pelaksana PPID, yaitu pejabat yang optimal, maka dibutuhkan prosedur layanan bertanggung jawab dalam bidang informasi publik yang mengatur jalannya penyimpanan, pendokumentasian, proses layanan informasi publik di lingkungan penyediaan, dan/atau layanan Informasi Kementerian PUPR. Peraturan Menteri ini Publik pada unit organisasi/unit kerja atau menjelaskan dalam hal-hal teknis dalam unit pelaksana teknis Kementerian. penyelenggaraan layanan informasi publik antara lain terkait dengan : Adapun Standar Layanan Informasi Publik yang dibuat untuk menjamin kualitas layanan diatur 1. Penyusunan dan penetapan daftar informasi dalam Pasal 31 sebagai berikut; publik, 1. Penyelenggaraan layanan Informasi Publik 2. Pendokumentasian dan pengumuman harus memperhatikan dan memenuhi informasi publik, komponen standar pelayanan Informasi 3. Pemutakhiran informasi publik, 44 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
4. Pengklasifikasian Informasi Publik Surat Edaran ini sebagai acuan setiap berdasarkan Uji Konsekuensi unit organisasi Kementerian PUPR dalam penyelenggaraan layanan informasi publik untuk 5. Penetapan Keputusan PPID Utama mewujudkan pelayanan informasi publik yang 6. Prosedur Uji Konsekuensi, Permohonan Info, berkualitas kepada pengguna dan pemohon informasi secara akurat, tepat waktu dan dan Sengketa berbiaya ringan. Dalam permen ini juga dijelaskan mengenai Surat Edaran ini memuat mengenai : mekanisme memperoleh informasi publik yang meliputi permohonan informasi publik, 1. Prosedur penyusunan dan penetapan daftar pemberitahuan informasi publik dan keberatan. informasi publik; Hal lain yang diatur dalam permen ini adalah pengelolaan layanan informasi melalui sistem 2. Prosedur uji konsekuensi; informasi publik dan dokumentasi PPID, standar 3. Prosedur pendokumentasian informasi publik pelayanan informasi publik, sengketa informasi publik, pelaporan serta monitoring dan evaluasi dan informasi yang dikecualikan; kinerja pengelolaan dan layanan informasi publik. 4. Prosedur pemutakhiran informasi publik; 5. Prosedur pengelolaan pelayanan informasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 04/SE/ SJ/2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan publik; Layanan Informasi Publik Kementerian PUPR 6. Prosedur penanganan keberatan; dan Terkait dengan tugas dan tanggung jawab PPID 7. Prosedur penanganan sengketa informasi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik serta dalam rangka mewujudkan tata publik. kelola pemerintahan yang baik, menjamin, hak masyarakat, atas akses informasi, meningkatkan Keputusan Menteri PUPR No. 674/ pelayanan informasi publik serta dalam rangka KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Struktur mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Informasi dan Dokumentasi Kementerian meningkatkan pelayanan informasi publik kepada PUPR masyarakat, dan menyusun, menetapkan, serta Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang menerapkan standar pelayanan, dibutuhkan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan sebuah pedoman penyelenggaraan informasi Informasi Publik (UU KIP), Kementerian Pekerjaan publik Kementerian PUPR untuk menjamin Umum dan Perumahan Rakyat sebagai salah kemudahan dan mempercepat pelayanan kepada satu Badan Publik membentuk Pejabat Pengelola masyarakat dan dapat menghasilkan pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui yang lebih mudah, sederhana, cepat, murah, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan tertib dalam administrasi pelayanan, sejalan Perumahan Rakyat Nomor: 674/KPTS/M/2015 dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun tentang Penetapan Struktur Organisasi dan 2010 tetang pelaksanaan Undang-Undang No. Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Publik. Perumahan Rakyat. Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 45
Organisasi Ppid : Lembaga, Inovasi dan Kolaborasi Keputusan Menteri PUPR No. 450/ sesuai dengan Pasal 17 UU KIP. Jika dibuka, KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi Wajib informasi yang dikecualikan beresiko: Disediakan dan Diumumkan di Kementerian PUPR 1. Menghambat proses penegakan hukum Dalam konteks informasi publik, sebagaimana 2. Mengganggu perlindungan Hak Kekayaan diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah no. 61 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan Undang- Intelektual (HAKI) dan perlindungan dari Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan persaingan usaha yang tidak sehat Informasi Publik, terdapat tiga kategori informasi 3. Dapat membahayakan pertahanan dan yaitu (1) Informasi yang Wajib Disediakan dan keamanan negara Diumumkan Secara Berkala; (2) Informasi yang 4. Dapat mengungkapkan kekayaan alam Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; dan (3) Indonesia Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat. 5. Dapat merugikan ketahanan ekonomi Guna menerjemahkan peraturan tersebut dalam nasional lingkup informasi publik Kementerian PUPR, 6. Dapat merugikan kepentingan hubungan luar maka pada tanggal 4 Juli 2017, dikeluarkan negeri Kementerian PUPR No. 450/KPTS/M/2017 7. Belum dikuasai atau didokumentasikan Tentang Daftar Informasi Wajib Disediakan dan 8. Tidak boleh diungkapkan berdasarkan Diumumkan Di Kementerian PUPR. peraturan perundang-undangan 9. Memorandum atau surat menyurat antar Bagian lampiran dari regulasi tersebut berisi badan publik atau intra badan publik yang rincian informasi dalam kategori-kategori bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka dimaksud sesuai dengan unit kerja/unit kecuali atas putusan Komisi Informasi atau organisasi/UPT/Balai. Peraturan ini menjadi pengadilan. acuan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan permohonan yang diajukan Proses uji konsekuensi yang harus dilalui salah oleh masyarakat umum, baik individu maupun satunya jika terdapat permohonan terhadap kelembagaan, yang membutuhkan informasi informasi tersebut. Uji konsekuensi adalah publik Kementerian PUPR untuk berbagai pengujian atas implikasi atau konsekuensi keperluan. yang timbul jika suatu informasi diberikan. Uji konsekuensi sekaligus merupakan upaya Keputusan Menteri PUPR No. 451/ mempertimbangkan apakah membuka informasi KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi tersebut akan (1) lebih membahayakan Yang Dikecualikan di Kementerian PUPR ketimbang memberikan manfaat, atau (2) Selain jenis informasi yang wajib disediakan melindungi kepentingan lebih besar jika dan diumumkan terdapat jenis kategori lainnya informasi tetap dikecualikan. yaitu informasi yang dikecualikan. Berkaca pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Dalam prosesnya, penyusunan daftar Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi informasi publik disusun melalui tahapan yang yang dikecualikan adalah kategori informasi yang memakan waktu hingga dua tahun, melibatkan bersifat rahasia dan tidak dapat diakses publik partisipasi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR. Tahapannya terdiri dari focus 46 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
group discussion (FGD), Workshop, inventarisasi unit organisasi sehingga Keputusan Pejabat informasi publik masing-masing unit organisasi, Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama No. pengelompokan klasifikasi informasi seusai 1/KPTS/M/2019 perlu diperbaharui. dengan UU KIP, uji konsekuensi/landasan/alasan penyebarluasan sebuah informasi, kunjungan Atas dasar tersebut, pada tahun 2020 verifikasi lapangan, pleno untuk mengetahui Pemutakhiran Daftar Informasi Yang Wajib kesesuaian informasi tertentu, konsultasi Disediakan dan Diumumkan di Kementerian dengan KI Pusat guna mendapatkan masukan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun terkait daftar informasi, dan proses legalisasi 2020 ditetapkan melalui Keputusan Pejabat melalui lembar kendali persetujuan setiap unit Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama No. organisasi. 01/KPTS/PPID/2020. Pemutakhiran Daftar Informasi Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan di Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Pusat Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Rakyat Tahun 2020, meliputi: Informasi Publik mengatakan bahwa perlu dilakukan pemutahkiran secara berkala terhadap a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan Diumumkan Secara Berkala; dam diumumkan setiap badan publik. Selain itu perubahan nomenklatur di lingkungan b. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Kementerian PUPR mengharuskan adanya Secara Serta Merta; dan pemutakhiran menyusuaikan dengan perubahan c. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat. PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN DI KEMENTERIAN PUPR No Jenis Informasi Unit Organisasi 1. Informasi yang wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala a. Profil Unit Kerja b. Daftar Pejabat Struktural dan/atau fungsional c. Informasi umum pengadaan barang dan jasa (E-Procurement) Seluruh Unit organisasi d. Pengumuman Pelelangan Barang dan Jasa e. Ringkasan Laporan Keuangan Kementerian (Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Kementerian Audited f. Ringkasan laporan akses (pelayanan) informasi publik Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 47
Organisasi Ppid : Lembaga, Inovasi dan Kolaborasi No Jenis Informasi Unit Organisasi g. Informasi tentang agenda kegiatan yang telah, sedang dan akan dijalankan h. Publikasi dan dokumentasi kegiatan bidang PUPR (Jurnal, Buletin, brosur, pemberitaan website, press release) i. Program-program prioritas lingkup Kementerian PUPR 2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat a. Agenda Kerja Pimpinan dan Pejabat eselon I b. Informasi statistik organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan c. Informasi tentang tata cara/prosedur pelayanan publik d. Produk hukum dalam lingkup tugas Kementerian PUPR Seluruh Unit organisasi e. Daftar dan dokumen surat perjanjian/MoU selain perjanjian/ kontrak pengadaan barang dan jasa f. Profil infrastruktur bidang PUPR g. Laporan Barang Milik Negara h. Standar Operasional Prosedur kerja lingkup Kementerian PUPR Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta a. Informasi tentang kerusakan infrastruktur PUPR akibat bencana alam b. Informasi tentang rencana gangguan fungsional terhadap Seluruh Unit organisasi utilitas publik c. Informasi progress tanggap darurat bencana d. Laporan kejadian bencana 48 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR No Jenis Informasi Unit Yang Menguasai Informasi Sekretariat Jenderal Biro Perencanaan Anggaran dan KLN 1 Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala a. Rekapitulasi informasi realisasi fisik dan keuangan per unit organisasi b. Ringkasan RKAKL dan DIPA Kementerian PUPR Biro Perencanaan Anggaran dan KLN c. Daftar Rancangan Produk Hukum Kementerian PUPR Biro Hukum d. Daftar Produk Hukum Kementerian PUPR Biro Hukum e. Rencana penerimaan calon pegawai Biro Kepegawaian dan Ortala f. Tata cara memperoleh informasi publik, mengajukan keberatan Biro Komunikasi Publik serta proses penyelesaian sengketa informasi g. Renja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan Anggaran dan KLN (LAKIP) Kementerian PUPR h. Laporan Bulanan Bencana Pusat Data dan Teknologi Informasi i. Informasi Umum tentang Unit PNBP dan BLU di lingkungan Biro Keuangan Kementerian PUPR 2 Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat a. Peta Infrastruktur Indonesia: Peta infrastruktur hasil Pusat Data dan Teknologi Informasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Kem. PUPR terdiri dari bidang SDA, BM, CK dan Perumahan b. Film/Video Infrastruktur PUPR Pusat Data dan Teknologi Informasi c. Konfirmasi akses Permohonan Undangan/Audiensi kepada Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan Menteri/Wakil Menteri d. Wakil Menteri Informasi Status atas Surat Masuk kepada Pusat Analisis Pelaksanaan Kebijakan Menteri e. Prosedur Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing Pusat Data dan Teknologi Informasi System) f. Prosedur Uji Kelayakan (Due Diligence) Pusat Data dan Teknologi Informasi g. Laporan kejadian bencana Pusat Data dan Teknologi Informasi h. Informasi umum tentang Unit PNBP dan BLU di lingkungan Biro Keuangan Kementerian PUPR Catatan di Masa Pandemi Covid-19, 2021 49
Organisasi Ppid : Lembaga, Inovasi dan Kolaborasi No Jenis Informasi Unit Yang Menguasai Informasi Sekretariat Setjen i. Daftar informasi publik Biro Perencanaan Anggaran dan KLN Biro Perencanaan Anggaran dan KLN j. Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan PHLN Biro Perencanaan Anggaran dan KLN k. Laporan Profil Anggaran Kementerian PUPR Sekretariat Itjen Inspektorat Jenderal l. Rekapitulasi Progres Kegiatan Kementerian PUPR (Progres Sekretariat Itjen Fisik dan Keuangan Sekretariat Itjen Inspektorat Jenderal Sekretariat Itjen 1. Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Sekretariat Itjen Berkala Sekretariat Itjen a. Rekapitulasi Pengaduan Masyarakat (jumlah pengaduan masyarakat yang diterima oleh Inspektorat Jenderal, jumlah BALAI-Direktorat/ Pusat Pembina pengaduan masyarakat yang sedang dan yang 5 Tahun sudah Ditjen di tindak lanjuti) BALAI – Direktorat Pembina BALAI b. Rekapitulasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BALAI – Direktorat /Pusat Pembina c. (Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal yang sudah di tindaklanjuti/tuntas dan yang belum ditindaklanjuti/ belum tuntas (disusun per Unor) d. Rekapitulasi Jumlah Pelaporan Gratifikasi (jumlah pelaporan gratifikasi yang sedang ditindaklanjuti dan sudah ditindaklanjuti) e. Laporan Pelaksanaan Kegiatan f. Laporan Implementasi SPIP 2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat a. Prosedur Pengaduan Masyarakat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air 1. Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala a. Daftar prasarana dan sarana Sumber Daya Air tahunan b. Peta Wilayah Sungai c. Daftar pola dan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai yang telah disahkan d. Daftar wadah koordinasi Dewan Sumber Daya Air /TKP SDA 2. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat a. Daftar prasarana dan sarana Sumber Daya Air 50 Keterbukaan Informasi Publik PUPR
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292