Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA TINDAK LANJUT PROGRAM PENGAWASAN (RTLPP)

LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA TINDAK LANJUT PROGRAM PENGAWASAN (RTLPP)

Published by adeliyana10, 2021-12-24 03:30:21

Description: Laporan Pelaksanaan RTLPP Diklat Calon PengawasSekolah Provinsi Banten 2021

Search

Read the Text Version

LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA TINDAK LANJUT PROGRAM PENGAWASAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH Disusun sebagai Laporan Akhir Kegiatan Diklat Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten Periode 02 November 2021 s.d 30 Desember 2021 Nama Oleh : NIP : ADE LIYANA, M.Pd. Unit Kerja : 19851210 201101 2 002 : SMAN 1 Kibin, Kab. Serang PROGRAM PENYIAPAN CALON PENGAWAS SEKOLAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN 2021



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karuniaNya sehingga penulis dapat menyelesaikan LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA TINDAK LANJUT PROGRAM PENGAWASAN (RTLPP) dengan baik dan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Penulisan laporan RTLPP ini merupakan bagian dari kegiatan On The Job Training 2 (OJT 2) dalam rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten Tahun 2021. Keterlibatan dan kerjasama berbagai pihak dalam pelaksanaan setiap kegiatan RTLPP sangatlah besar sehingga penulis tidak mengalami hambatan yang berarti. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan serta kerjasama dari berbagai pihak, antara lain: 1. Sabli, S.H., M.H., selaku Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata. 2. Dr. H. Tabrani, M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 3. Dr. Ratiman, M.M., selaku Pengajar Diklat yang telah membimbing, melatih, memotivasi dan memberikan arahan serta nasihat kepada penulis dengan penuh kesabaran selama kegiatan Diklat Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten. 4. Drs. M. Kholil, M.Pd.I., selaku Mentor/Pengawas Sekolah yang telah membimbing dan melatih penulis untuk menjadi Pengawas Sekolah yang kompeten dan dirindukan kehadirannya di sekolah binaan, serta memotivasi dan memberikan masukan/saran kepada penulis dalam menyelesaikan rangkaian kegiatan Diklat Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten. 5. Hj. Aan Nurprihatin, S.Pd., M.M.Pd., selaku Pengawas Sekolah SMAN 1 Kibin yang senantiasa mendukung dan memotivasi penulis dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Diklat Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten. 6. Ade Nurul Huda, S.Pd. selaku Kepala SMAN 1 Kibin yang telah mendukung serta memfasilitasi penulis dalam menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Diklat Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten. i

7. Hj. Kusmiati, M.Pd., selaku Kepala SMAN 1 Tirtayasa (sekolah magang 2) yang telah mendukung serta memfasilitasi penulis dalam kegiatan peningkatan Kompetensi Pengawas sesuai dengan hasil Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) pada On The Job Training 2 (OJT2) Dilakt Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten. 8. Rekan-rekan guru serta tenaga kependidikan SMAN 1 Kibin dan SMAN 1 Tirtayasa yang telah mendukung dan membantu penulis dalam pelaksanaan kegiatan Diklat Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten. 9. Orang tua, Suami, Anak-anak serta keluarga tercinta yang tiada henti dalam memberikan dukungan moral serta motivasi selama pelaksanaan Diklat Calon Pengawas Sekolah Provinsi Banten. Semoga apa yang terdapat di dalam LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA TINDAK LANJUT PROGRAM PENGAWASAN (RTLPP) dapat memberikan manfaat bagi pendidikan di Provinsi Banten. Namun, penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih terdapat bayak kekurangan dan keterbatasan. Oleh karena itu, penulis bersikap terbuka akan adanya kritik dan saran yang konstruktif sebagai bahan evaluasi selanjutnya untuk penulis. Atas perhatian Bapak/Ibu, penulis menyampaikan terima kasih. Serang, 24 Desember 2021 Ade Liyana, M.Pd. ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................... i DAFTAR ISI ............................................................................... iii DAFTAR TABEL ............................................................................... v DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................... vi BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1 A. Latar Belakang ............................................................................... 1 B. Dasar Hukum. ............................................................................... 2 C. Tujuann ............................................................................... 4 D. Hasil yang diharapkan ....................................................... 4 E. Ruang Lingkup Pelaksanaan RTLPP ........................................... 5 F. Visi, Misi dan Tujuan Pengawasan ........................................... 8 G. Sasaran pengawasan ................................................................... 10 BAB II DESKRIPSI KONDISI SEKOLAH ........................................... 13 A. Kondisi SMAN 1 Kibin ....................................................... 13 B. Kondisi SMAN 1 Tirtayasa ........................................... 15 BAB III PELAKSANAAN RENCANA TINDAK LANJUT PROGRAM PENGAWASAN ............................................................................... 18 A. Pelaksaan Kegiatan Pembinaan Guru melalui Supervisi Akademik18 B. Pelaksanaan Penilaian Kinerja ....................................................... 31 C. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/Kepala Sekolah sesuai dengan Masalah Utama Pembelajaran .................................. 40 D. Penyusunan Proposal Penelitian Tindakan Kelas ................... 46 E. Peningkatan Kompetensi Calon Pengawas Sekolah berdasarkan Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPK) .......................................................................................... 67 BAB IV PENUTUP ............................................................................... 70 A. Simpulan .............................................................................. 70 B. Saran dan Rekomendasi ....................................................... 70 iii

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 72 iv

DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Sasaran Pengawasan .................................................................. 10 Tabel 3.1.1 Tabel 3.1.2 Jadwal Supervisi Akademik ..................................................... 19 Tabel 3.1.3 Tabel 3.1.4 Data Guru dalam Supervisi Akademik ............................. 21 Tabel 3.2.1 Tabel 3.2.2 Kriteria Ketercapaian Student Wellbeing ............................. 23 Tabel 3.2.3 Tabel 3.5.1 Hasil Supervisi Akademik ..................................................... 23 Tabel Sasaran Penilaian Kinerja .......................................... 34 Hasil PKG .............................................................................. 35 Hasil Analisis Hasil PKG ..................................................... 37 Hasil Supervisi Manajerial ...................................................... 69 v

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 3.1 Pembinaan Guru Melalui Supervisi Akademik Lampiran 3.2 Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Analisis Hasil Penilaian Kinerja Guru Lampiran 3.3 Bimbingan dan Latihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah Lampiran 3.4 Penyusunan Proposal Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) Lampiran 3.5 Peningkatan Kompetensi berdasarkan Hasil AKPK vi

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam era Revolusi Industri 4.0, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam peningkatan kualitas manusia Indonesia. SDM yang dibutuhkan adalah yang mampu berfikir kritis, komunikatif, kreatif, dan inovatif serta memiliki literasi teknologi yang baik. Agar dapat menyiapkan SDM yang cerdas dan kompetitif sehingga dapat memenuhi tantangan tersebut, maka peran pendidikan menjadi sangatlah penting. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam konteks ini pendidikan sebagai penuntun, pembimbing, dan petunjuk arah bagi para pendidik, kepala sekolah maupun pengawas sekolah agar bekerja sama mewujudkan tujuan pendidikan yang dimaksud. Sebagai salah satu komponen penting yang terlibat dalam pendidikan, pengawas atau supervisor menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam meningkatkan prestasi belajar dan kualitas sekolah (Rahmah, 2018). Hal ini disebabkan karena tenaga pengawas TK/SD, SMP, SMA dan SMK merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidik dan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah (Musfiqon dan Arifin, 2015). Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 tentang tugas Pokok Pengawas Sekolah disebutkan bahwa tugas pokok pengawas yaitu melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan 1

pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus. Oleh karena itu, agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kepengawasan, dengan baik, maka seorang pengawas perlu menyusun program pengawasan agar pembinaan yang dilakukan di sekolah berjalan secara efektif dan efisien. Adapun program pengawasan yang akan dilakukan di SMAN 1 Kibin terdiri atas kegiatan Pembinaan Guru melalui Supervisi Akademik, kegiatan Penilaian Kinerja (Kepala Sekolah dan Guru), kegiatan Bimbingan dan Pelatihan, serta penulisan proposal Penelitian Tinadakan Sekolah. Sementara itu, untuk program pengawasan yang dilakukan di SMAN 1 Tirtaysa adalah kegiatan Peningkatan Kompetensi berdasarkan hasil Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK). B. Dasar Hukum Dasar hukum kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2000; 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 7. Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; 2

8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1677); 13. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah; 16. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelaksanaan Penyiapan Calon Pengawas Sekolah. 3

17. Panduan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 C. Tujuan Tujuan dari pelaksanaan RTLPP ini adalah : 1. Meningkatkan kompetensi calon pengawas dalam membuat program pengawasan dan melakukan tindak lanjut atas program pengawasan tersebut. 2. Meningkatkan kompetensi calon pengawas berdasarkan hasil Analisis Kompetensi Pengembangan Keprofesian (AKPK). D. Hasil yang Diharapkan Setelah melaksanakan kegiatan Rencana Tindak Lanjut Program Pengawasan, hasil yang diharapkan adalah calon pengawas mampu: 1. Membuat instrumen yang sesuai dengan program pengawasan yang akan dilakukan. 2. Mengidentifikasi hasil program pengawasan untuk menentukan kesenjangan dan alternatif solusi untuk mengatasinya. 3. Menganalisis hasil program pengawasan untuk menentukan tindak lanjut dan rekomendasi. 4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Program Pengawasan yang telah dilakukan. 5. Merencanakan rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi kegiatan Program Pengawasan. 6. Menyajikan hasil pelaksanaan Program Pengawasan. 4

E. Ruang Lingkup Pelaksanaan RTLPP 1. Pembinaan Guru melalui Supervisi Akademik Dalam Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 disebutkan bahwa ruang lingkup tugas pengawas dan tugas pokok pengawas adalah meliputi kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Kegiatan pengawasan akademik merupakan tugas pokok yang sangat penting dilakukan karena menentukan kualitas pembelajaran yang dihasilkan di kelas. Oleh karena itu, sebelum melakukan kegiatan pengawasan akademik, pengawas terlebih dulu menyusun rencana pengawasan akademik agar kegiatan pengawasan yang dilakukan dapat berjalan baik dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru. Ketika waktu kegiatan supervisi akademik sudah disosialisasikan kepada pihak sekolah, maka kegiatan supervisi akademik dilakukan dengan melalui tahapan telaah RPP, wawancara pra observasi, observasi pelaksanaan pembelajaran, serta wawancara pasca observasi. Selanjutnya, pengawas menyampaikan hasil supervisi akademik yang dilakukan kepada guru yang bersangkutan sebagai upaya tindak lanjut dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil temuan supervisi akademik. Kegiatan yang terakhir yaitu menyusun laporan hasil supervisi akademik yang telah dilakukan. 2. Penilaian Kinerja: a. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Kepala Sekolah wajib memiliki 5 kompetensi yang harus menjadi pijakan untuk melaksanakan kerja sistem di sekolah. Oleh karena itu supervisi kepala sekolah sebagai top manajer sangat penting bagi keberlangsungan dan kesuksesan lembaga tersebut. Sehingga akan dapat dilihat hasilnya melalui kesan dan pesan dari berbagai lapisan diantaranya: peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan didalamnya maupun masyarakat di sekitar sekolah tersebut. Dengan demikian, penilaian kerja kepala sekolah (PKKS) menjadi 5

sarana mutlak untuk memperbaiki maupun meneruskan hal – hal yang sudah dikelola dan diraih oleh sekolah tersebut. Adapun tahapan dalam PKKS yang dilakukan adalah melakukan wawancara kepada kepala sekolah kemudian dilanjutkan dengan studi dokumen pendukung. Selain itu, PKKS juga dilakukan dengan cara menyebarkan angket kepada guru, siswa dan orang tua. Hasil PKKS yang telah dilakukan kemudian diinput ke dalam aplikasi, untuk dikonversi ke dalam suatu nilai kuantitatif dan kualitatif yang menyatakan kinerja yang telah dilakukan oleh kepala sekolah. b. Menganalisis Hasil Penilaian Kinerja Guru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Guru profesional dan berrmutu dapat memerankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui proses pembelajaran yang berkualitas pula. Guru yang profesional memiliki 6 kompetensi wajib yang harus dimiliki dalam menunjang kinerja yang dilakukannya. Untuk mengetahui deskripsi dan profil kinerja yang telah dilakukan guru, maka Penilaian Kinerja Guru (PKG) sangat penting dilakukan oleh Kepala Sekolah. Sedangkan tugas pengawas dalam kegiatan PKG ini adalah menganalisis hasil PKG yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah untuk mengetahui indikator yang menjadi kelemahan guru yang perlu untuk segera ditindaklanjuti dan memberikan rekomendasi tentang apa yang harus dilakukan guru untuk mengurangi kelemahan tersebut. Dari penjelasan tersebut di atas, maka pengukuran kinerja suatu lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat penting. Untuk melakukan evaluasi dan merencanakan pendidikan masa depan diperlukan pengukuran kinerja secara tepat, khususnya terhadap kinerja kepala sekolah dan guru sebagai pelaksana bahkan ujung tombak pendidikan. Dalam hal ini, berbagai informasi diperlukan untuk menjamin bahwa layanan pendidikan dan pembelajaran telah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. 6

3. Pembimbingan dan Pelatihan (Bimlat) Profesional Guru Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyatakan pada pasal 15 ayat 4 bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya bab ke-5 pasal 12. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi kepengawasan diantaranya adalah Pembimbingan dan Pelatihan (Bimlat) Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah sesuai dengan masalah utama pembelajaran. 4. Penyusunan Proposal Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) Pasal 17 Peraturan Presiden 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, antara lain tujuannya adalah untuk mengembangkan kemampuan softskill dan meningkatkan kompetensi hardskill peserta didik untuk dapat mengembangkan diri sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta menyiapkan peserta didik untuk memasuki lapangan kerja dan mengembangkan sikap profesional. Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya menjelaskan bahwa tugas pengawas adalah mampu menyusun program pengawasan sebagai komitmen seorang pengawas sekolah, yang meliputi: penyempurnaan program pengawasan, supervisi klinis, pemantauan 8 SNP, penilaian kinerja, bimbingan dan latihan, dan penyusunan proposal PTS 7

(penelitian tindakan sekolah)/penelitian lainnya. Menyusun penelitian tindakan sekolah (PTS) sangat penting dilakukan oleh pengawas karena melalui kegiatan inilah pengawas sekolah dapat menganalisis masalah yang terdapat di sekolah binaan dan menemukan solusi untuk mengatasi masalah tersebut secara efektif dan efisien. Selain itu, penulisan proposal penelitian tindakan sekolah ini juga penting bagi pengembangan karir pengawas sekolah. 5. Peningkatan Kompetensi Calon Pengawas Sekolah Berdasarkan Hasil Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) merupakan sebuah analisis kebutuhan diklat (Training Needs Analysis), yaitu sebuah instrumen untuk mengungkap tingkat penguasaan kompetensi calon pengawas sekolah sebelum mengikuti diklat calon pengawas. Berdasarkan grafik AKPK dari 6 kompetensi yang harus dimiliki oleh Calon Pengawas, kompetensi yang perlu ditingkatkan oleh calon pengawas adalah kompetensi ke enam, yaitu kompetensi sosial sehingga yang perlu dilakukan dalam kegiatan RTLPP ini adalah mempelajari kompetensi sosial kepada kepala sekolah tempat magang 2 (SMAN 1 Tirtayasa) F. Visi, Misi dan Tujuan Pengawasan 1. Visi Pengawas Sekolah Terselenggaranya Pengawasan Sekolah yang profesional, akuntabel dan berkelanjutan. 2. Misi Pengawas Sekolah a) Meningkatkan profesional kerja praktisi pendidikan di sekolah melalui pembinaan dan pelatihan sehingga dapat menciptakan peserta didik yang cerdas dan kompetitif. b) Melaksanakan penilaian, pembinaan, dan pemantauan terhadap sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan. 8

c) Meningkatkan kompetensi pengawas melalui pelatihan dan pengembangan profesi. d) Melakukan koordinasi fungsi pengawasan yang dilakukan lintas sektoral. e) Meningkatkan mutu pendidikan melalui efektivitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas, objektivitas, dan mandiri. f) Mendorong terwujudnya akuntabilitas di sekolah yang efektif dan efisien. g) Menegakkan etika dan moral pengelolaan dan pelaksana pendidikan. 3. Tujuan a) Tujuan Umum Pengawasan sekolah bertujuan untuk memfasilitasi sekolah meningkatkan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. b) Tujuan Khusus Tujuan khusus pengawasan sebagai berikut: 1) Terhimpun data kinerja sekolah dalam memenuhi SNP. 2) Terlaksana pembinaan kepala sekolah dan guru dalam memecahkan permasalahan nyata dalam pekerjaan dengan menggunakan hasil analisis kebutuhan nyata kepala sekolah dan guru dalam meningkatkan efektivitas kinerja secara berkelanjutan. 3) Tersusun informasi tentang perkembangan sistem pengelolaan sekolah sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja pengelolaan. 4) Tersusun informasi tentang perkembangan sistem pembelajaran sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja serta perbaikan mutu lulusan. 9

G. Sasaran Pengawasan Sesuai dengan Surat Rekomendasi dan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: Nomor : 800/ 0774 - Dindikbud/2021, tanggal 16 November 2021, bahwa sekolah magang satu dan dua dari calon pengawas adalah sebagai berikut: Tabel 1.1. Sasaran Pengawasan No. Nama Sekolah Nama Kepala Alamat Jumlah 1 SMAN 1 Kibin Sekolah Guru 2 SMAN 1 Titayasa Jl. Raya Serang- Ade Nurul Huda, Jakarta Km.20 52 S.Pd. Kec. Kibin Jl. Sultan Agung 41 Hj. Kusmiati, Tirtayasa, Kec. M.Pd. Tirtayasa Sasaran kinerja pelaksanaan pengawasan adalah meningkatnya mutu lulusan dan mutu pendidikan pada sekolah magang. Peningkatan yang dicapai dapat diwujudkan karena faktor dan dukungan sumber daya berikut ini : 1. Kepala Sekolah a. Pengelolaan dan administrasi sekolah b. Pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan (8 SNP) c. Penciptaan suasana belajar yang kondusif d. Organisasi sekolah dalam persiapan menghadapi akreditasi sekolah e. Penerapan berbagai inovasi pendidikan/pembelajaran f. Lingkungan sekolah g. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional h. Pelaksanaan penerimaan siswa baru i. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler 10

2. Tenaga Pendidik/Guru a. Pencapaian pembelajaran yang efektif dan inovatif berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian diantaranya adalah peningkatan kompetensi dalam metode dan strategi pembelajaran, peningkatan sistem administrasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar dalam penilaian proses dan hasil belajar siswa. b. Pengembangan bahan ajar untuk setiap mata pelajaran. c. Pengembangan prestasi akademik dan non akademik 3. Tenaga Kependidikan/Tenaga administrasi sekolah a. Pengembangan sarana dan jaringan informasi dan komunikasi untuk kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, dan komunikasi internal/eksternal. b. Pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi. 4. Pustakawan Pengembangan perpustakaan yang representatif menuju electronic library. 5. Laboran Pengembangan Laboratorium aman dan bersih sebagai sarana penunjang pembelajaran. Pada kegiatan supervisi dan pembinaan diharapkan berdampak terhadap : a. Pengelolaan sekolah yang berintegritas, transfaran dan akuntabel. b. Meningkatnya motivasi guru dan kepala sekolah untuk memecahkan permasalahan praktis dan nyata dalam pekerjaan sehari-hari sehingga dapat meningkatkan kinerja sekolah dalam mewujudkan peningkatan mutu lulusan. c. Meningkatnya frekuensi layanan bimbingan kepada guru dan kepala sekolah dalam mengembangkan kolaborasi dalam kelompok untuk meningkatkan target kinerja. 11

d. Meningkatnya kemampuan profesional guru dan kepala sekolah sebagai dampak penilaian kinerja secara berkelanjutan. e. Meningkatnya efektivitas pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang lebih efektif dalam menjawab tantangan kebutuhan belajar siswa. f. Meningkatnya efektivitas sekolah dalam mengembangkan program pengelolaan secara berkelanjutan berbasis hasil evaluasi diri. 12

BAB II DESKRIPSI KONDISI SEKOLAH A. Kondisi SMAN 1 Kibin SMA Negeri 1 Kibin terletak di wilayah timur Kabupaten Serang Provinsi Banten tepatnya di Kampung Mundu Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Pada awal berdiri SMA Negeri 1 Kibin Juli 2002 masih menumpang dibangunan SD Kadinding dan merupakan Kelas Jauh dari SMA Negeri 1 Ciruas. Satu tahun berikutnya tepatnya pada tahun pelajaran 2003/2004, mempunyai gedung sendiri berlokasi di Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang. SMA Negeri 1 Kibin secara geografis berada di daerah kawasan industri kecil dan menengah, serta pertanian, dengan memiliki latar belakang ekonomi yang bervariasi. namun umumnya memiliki penghasilan yang cukup, sebaian bermatapencaharian petani dan buruh, sehingga partisipasi dan dukungan orang tua dalam memajukan pendidikan di SMA Negeri Kibin cukup besar. Hingga saat ini SMA Negeri 1 Kibin sudah dipimpin oleh 5 (lima) kepala sekolah, yakni: 1. Drs. Enceng Soleh, M.Pd (2002-2004); 2. Drs. H. Juhri (2004 - 2010); 3. Drs. Rustomi Effendi, M.M. (2010 - 2015); 4. Drs. Endang Suhendar (2015 - 2020); dan 5. Ade Nurul Huda, S.Pd. (2020 - Sekarang). Saat ini, SMA Negeri 1 Kibin memiliki 53 Orang Guru, 7 tenaga tata usaha (TU), 2 orang petugas Perpustakaan, 1 orang petugas Laboratorium, 1 operator, 2 orang satpam, 2 orang penjaga malam, dan 4 orang tenaga kebersihan Jumlah rombongan belajar sebanyak 28 kelas terdiri atas 10 rombongan belajar Kelas X, 9 rombongan belajar kelas XI dan 9 rombongan belajar kelas XII, dengan jumlah siswa seluruhnya 1010 siswa. 13

1 Identitas Kepala Sekolah : Ade Nurul Huda, S.Pd a. Nama Kepala Sekolah : 19661207 298903 1006 b. Nomor Induk Pegawai : Pembina Tk.I / IV/b c. Pangkat/Golongan : Serang, 07 Desember 1966 d. Tempat Tanggal Lahir : S1 Pendidikan Matematika e. Pendidikan Terakhir 2 Visi SMA Negeri 1 Kibin “ Terwujudnya Sekolah Standar Nasional yang Berwawasan Lingkungan dan Berakhlakul Karimah”. 3 Misi SMA Negeri 1 Kibin a. Memenuhi 8 komponen Standar Nasional Pendidikan; b. Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, hijau, dan nyaman dengan menerapkan pembiasaan 5K setiap hari. c. Mengadakan komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antar sekolah, masyarakat, orang tua dan instansi lain yang terkait secara periodik berkesinambungan; d. Memberikan pelayanan prima dalam melaksanakan proses pembelajaran secara kooperatif dan demokratif dengan mengutamakan pendidik sebagai fasilitator, dinamisator, memanfaatkan sumber, bahan, dan alat pembelajaran lainnya secara kontekstual dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informatika; e. Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama melalui kegiatan pembiasaan sehingga peserta didik menjadi tekun biribadah, jujur, disiplin, sportif, tanggung jawab, percaya diri, hormat pada orang tua dan guru, serta menyayangi sesama; f. Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan konsekuen dalam menumbuhkan disiplin. 14

4 Tujuan Pendidikan SMA Negeri 1 Kibin a. SMAN 1 Kibin mampu meluluskan peserta didik yang dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing dan handal dengan tidak menghilangkan budaya atau kultur sebagai bangsa Indonesia; b. SMAN 1 Kibin sebagai lembaga pendidikan yang diterima dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat Banten (khususnya Kabupaten Serang) dan global untuk melaksanakan pendidikan yang modern dan berkarakter; c. Mengembangkan kedisiplinan dari seluruh komponen sekolah (stakeholder) untuk membentuk kepribadian yang tangguh dan kokoh sebagai dasar dalam setiap aktivitas serta sebagai aset sekolah; B. Kondisi SMAN 1 Tirtayasa SMA Negeri 1 Tirtayasa yang beralamat di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten ini merupakan sekolah berstandar nasional. Sekolah ini berdiri pada tahun 2001. Dibangun dengan lahan seluas 10.000������2. SMA Negeri 1 Tirtayasa memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional : 20605095. Hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN S/M Provinsi Banten pada tahun 2016 SMA Negeri 1 Tirtayasa memperoleh hasil akreditasi dengan predikat A. SMA Negeri 1 Tirtayasa memiliki sarana dan prasarana yang sudah memadai, sekolah ini memiliki 24 ruang kelas, 1 perpustakaan, 3 ruang laboratorium IPA, 2 ruang Laboratorium Komputer, 1 ruang guru, 1 ruang kepala sekolah, 1 ruang wakil kepala sekolah, 1 ruang tata usaha, 1 ruang Gudang, 1 ruang BP/BK, 1 Mushola, 1 Ruang UKS, 1 ruang koperasi, 5 unit jamban guru, 10 unit jamban siswa perempuan, 8 unit jamban siswa laki-laki, 2 unit jamban difabel, 6 unit kantin. Sekolah ini berdiri dan mulai beroperasi sebagai sekolah negeri tahun 2001. Sekolah ini merupakan SMA yang berstatus negeri di Kecamatan Tirtayasa 15

Kabupaten Serang Provinsi Banten, sedangkan jumlah SLTA swasta yang ada di kecamatan Tirtayasa adalah 4 SMK swasta, 1 SMA swasta, 4 MA swasta. Tahun pelajaran 2021/2022 SMA Negeri 1 Tirtayasa memiliki peserta didik sebanyak 812 peserta didik yang terbagi kedalam 24 rombongan belajar, setiap rombongan belajar menampung sekitar 36 siswa. SMA Negeri 1 Tirtayasa memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memadai, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan sejumlah 59 orang dengan rincian 1 orang kepala sekolah, 21 guru PNS, 1 Guru P3K, 19 guru Non PNS, sedangkan tenaga administrasi ada 16 orang yang terdiri dari 2 orang PNS, 14 orang Non PNS. 1 Identitas Kepala Sekolah a. Nama Kepala Sekolah : Hj. Kusmiati, M.Pd b. Nomor Induk Pegawai : 19650328 198803 2 008 c. Tempat Tanggal Lahir : Sumedang, 28 Maret 1965 d. Alamat : Ciujung Kragilan Serang Banten e. Jabatan Sebelumnya : Guru SMA Negeri 1 Ciruas f. Pertama di angkat : SMA Negeri 1 Tirtayasa g. Tahun Pertama di angkat : 2020 h. Pendidikan Terakhir : S2 2 Visi SMA Negeri 1 Tirtayasa “Unggul Dalam Prestasi Berdasarkan IMTAQ dan IPTEK” 3 Misi SMA Negeri 1 Tirtayasa a. Menumbuh kembangkan semangat belajar pada siswa untuk b. mencapai cita-cita c. Melaksanakan pembinaan yang terarah pada siswa dibidang intra d. dan ekstra untuk mencapai prestasi yang maksimal e. Menjadikan sekolah sebagai tempat (wahana) untuk menggembleng generasi penerus yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia 16

f. Generasi penerus yang beriman dan bertaqwa harus mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) g. Generasi penerus yang beriman dan bertaqwa diharapkan (menjadi khalifah di muka bumi yang mampu menggali potensi alam untuk kesejahteraan sendiri dan masyarakat (menjadi manusia yang soleh dan solehah), hal tersebut sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Anbiya ayat 105 yang artinya”dan sungguh telah kami tulis didalam zabur sesudah kami tulis dalam lauh mahfudz, bahwa bumi ini dipusakai oleh hamba-hamba-KU yang soleh” 4 Tujuan Pendidikan SMA Negeri 1 Tirtayasa a. Terlaksananya etos kerja dan budaya belajar yang tinggi b. Terwujudnya Kompetensi Guru dalam mentransformasikan ilmu dan teknologi melalui mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. c. Terciptanya sekolah yang berwawasan wiyatamandala dan sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya. d. Terwujudnya dan meningkatkan perolehan rata-rata ketuntasan belajar dan daya serap siswa e. Terlaksananya rasa kesiapan diri dari pengguna jasa Pendidikan terhadap sekolah f. Meningkatkan prestasi ekstrakurikuler g. Meningkatkan kedisiplinan, kejujuran, kreatifitas, inovasi, keuletan dan ketekunan siswa dalam belajar. h. Memberdayakan dan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan i. Meningkatkan jalinan kemitraan sekolah dengan orang tua, pasar kerja, penyedia sarana Pendidikan dan Lembaga pemerintah/swasta. 17

BAB III PELAKSANAAN RENCANA TINDAK LANJUT PROGRAM PENGAWASAN A. Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Guru Melalui Supervisi Akademik Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran agar lebih profesional dan dalam rangka mencapaian tujuan pembelajaran. (Dalawi, 2013). Ghufron (2016) secara singkat telah merumuskan bahwa supervisi sebagai bantuan pengembangan situasi mengajar belajar agar lebih baik. Adam dan Dickey merumuskan supervisi sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar. Sedangkan Setiono (2018) merumuskan supervisi sebagai pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Dengan demikian, supervisi ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Supervisi akademik dilakukan di sekolah magang 1 dengan melibatkan tiga orang guru yang akan disupervisi, yaitu guru Sejarah Indonesia (PNS), guru Pendidikan Agama Islam (PNS) serta guru Bahasa dan Sastra Inggris (PNS). Adapun tahapan yang dilakukan pada kegiatan supervisi akademik adalah: 1) kegiatan telaah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), 2) wawancara pra observasi, 3) kegiatan observasi, 4) pengisian ketercapaian students wellbeing, 5) wawancara pasca observasi, 6) kegiatan tindak lanjut, serta 7) monitoring dan evaluasi kegiatan supervisi akademik. 1. Persiapan Pembinaan Guru Untuk melaksanakan pembinaan guru melalui kegiatan supervisi akademik, dilakukan persiapan-persiapan sebagai berikut: a. Menyiapkan instrumen supervisi akademik, yaitu instrumen telaah RPP, pedoman wawancara pra observasi dan pasca observasi, instrumen 18

observasi pelaksanaan pembelajaran, instrumen tindak lanjut, instrumen students wellbeing, dan instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan supervisi akademik. b. Sosialisasi pelaksanaan pembinaan guru melalui supervisi akademik kepada pihak sekolah. c. Menentukan guru yang akan disupervisi serta menanyakan kesediaannya untuk diobservasi. d. Menentukan jadwal kunjungan kelas untuk observasi. e. Melakukan kegiatan telaah terhadap RPP yang akan digunakan dalam pembelajaran melalui studi dokumen RPP dan wawancara. f. Melakukan wawancara pra observasi. g. Melakukan observasi pelaksanaan pembelajaran di kelas h. Melakukan pengukuran pencapaian students wellbeing kepada 3 orang siswa. i. Melakukan wawancara pasca observasi. j. Melakukan refleksi dan memberikan rekomendasi serta tindak lanjut berdasarkan kesimpulan hasil pelaksanaan pembinaan guru melalui kegiatan supervisi kelas. 2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan. Pembinaan guru melalui supervisi akademik dilaksanakan di SMAN 1 Kibin selama 2 hari dengan rincian waktu pelaksanaan sebagai berikut: Tabel 3. 1. 1. Jadwal Supervisi Akademik No Hari / Waktu Uraian Kegiatan Guru Mapel Tanggal (WIB) Sasaran Sejarah Siti Indonesia 07.30 – Telaah RPP dan Mardalena, Bahasa dan 1. Selasa, 23 08. 15 wawancara pra S.Pd. Sastra November observasi Fitry N. Salim., S.Pd 2021 08.15 – Telaah RPP dan 2. 09.00 wawancara pra 19

No Hari / Waktu Uraian Kegiatan Guru Mapel Tanggal (WIB) Sasaran Inggris observasi 07.30- Telaah RPP dan Mutiaroh, PAI 4. 08.15 wawancara pra S.Pd. I Sejarah Indonesia observasi 08.15 – Observasi kelas Ibu Siti Sejarah Indonesia 09.00 Siti Mardalena dan Mardalena, PAI 5. pengukuran S.Pd. Bahasa dan pencapaian students Sastra Inggris wellbeing. Bahasa dan 09.00 – Wawancara pasca Siti Sastra Inggris 09.45 observasi, Mardalena, 6. pemberian S.Pd. rekomendasi dan Rabu, 24 tindak lanjut November 09.45 – Observasi kelas Ibu Mutiaroh, 2021 10.30 Mutiaroh dan S.Pd.I 7. pengukuran pencapaian students wellbeing. 12.45 – Observasi kelas Ibu Fitry N. 13.30 Fitri dan Salim., S.Pd 8. pengukuran pencapaian students wellbeing. 13.30 – Wawancara pasca Fitry N. 14.15 observasi, Salim., S.Pd 9. pemberian rekomendasi dan 20

No Hari / Waktu Uraian Kegiatan Guru Mapel Tanggal (WIB) Sasaran PAI tindak lanjut Mutiaroh, S.Pd.I Jumat, 26 09.30 – Wawancara pasca November 10.15 observasi, 10. 2021 pemberian rekomendasi dan tindak lanjut 3. Sasaran Pembinaan Pembinaan guru melaliui kegiatan supervisi akademik dilakukan terhadap 3 orang guru yang mengajar disekolah magang 1, SMAN 1 Kibin. Adapun data lengkap guru-guru tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 3. 1. 2. Data Guru dalam Supervisi Akademik No. Nama Guru Mapel Yang NIP Diampu/Kelas 1 Siti Mardalena, S.Pd. 197409052005022006 Sejarah Indonesia (XII IPA) 2 Mutiaroh, S.Pd.I 199207172020122002 PAI (X) Bahasa dan Sastra 3 Fitry N. Salim, S.Pd. - Inggris (XI IPA) 4. Pendekatan dan Metode Dalam pelaksanaan kegiatan supervisi akademik ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan humanis melalui metode studi dokumen, wawancara, observasi serta pembinaan individu. Sementara teknik yang digunakan adalah teknik kunjungan kelas melalui kegiatan observasi pelaksaan pembelajaran. 21

5. Capaian Target Keberhasilan Capaian target yang ingin diraih dari kegiatan supervisi akademik antara lain: a. Guru mampu merencanakan kegiatan pembelajaran. b. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan yang telah direncanakan.. c. Guru mampu melakukan evaluasi pembelajaran. d. Guru mampu merefleksi kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan. e. Guru mampu melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Selain itu, dalam kegiatan supervisi akademik ini terdapat target lain yang ingin dicapai yaitu ketercapaian students wellbeing setelah pelaksanaan pembelajaran. Ketercapaian students wellbeing diukur dengan menggunakan instrumen ketercapaian students wellbeing yang berisi indikator-indikator tentang kebahagiaan murid dalam mengikuti kegiatan pembelajaran, yaitu: a. Siswa dapat lebih disiplin dalam mengelola waktu dan kegiatan belajar di sekolah dan di rumah. b. Siswa bersemangat dalam setiap pembelajaran. c. Siswa memahami materi yang disajikan guru. d. Siswa merasa senang dan nyaman dengan cara guru menyajikan pembelajaran. e. Siswa merasa kebutuhan belajarnya terpenuhi sesuai dengan gaya belajarnya masing-masing. f. Siswa dapat menjawab soal sulit dan bahagia dengan hal tersebut. Ketercapaian students wellbeing, dapat dilihat dari hasil tabulasi setiap indikator pada instrumen ketercapaian students wellbeing yang kemudian dijumlah dan dibagi dengan skor maksimal dari instrumen tersebut kemudian dikonversi ke dalam kriteria yang telah ditetapkan, yaitu: 22

Tabel 3. 1. 3. Kriteria Ketercapaian students wellbeing ANGKA HURUF KETERANGAN (Kuantitatif) (Kualitatif) 86 - 100 A sangat baik/sangat memadai 71 – 85,99 B baik/memadai 56 – 70,99 C cukup /cukup memadai < 56 D kurang/ kurang memadai 6. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru Setelah dilakukan kegiatan pembinaan guru melalui supervisi akademik terhadap 3 orang guru yang disupervisi dalam kegiatan telaah RPP, observasi pelaksaan pembelajaran dan ketercapaian students wellbeing diperoleh data sebagai berikut: Tabel 3. 1. 4. Hasil Supervisi Akademik No. Nama Guru Hasil Hasil Observasi Hasil Telaah Pelaksanaan Ketercapaian RPP Pembelajaran students wellbeing 1 Siti Mardalena, S.Pd. 83% 77,50% 90,27 (Baik) (Baik) (Sangat Baik) 2 Mutiaroh, S.Pd.I 82% 72,50% 88,93 (Baik) (Baik) (Sangat Baik) 3 Fitry N. Salim, S.Pd. 85% 72,50% 83,27 (Baik) (Baik) (Baik) Berdasarkan data kuantitatif dari hasil pembinaan guru melalui telaah RPP, hasil observasi pelaksaan pembelajaran dan ketercapaian students wellbeing, serta data kualitatif dari hasil wawancara pra observasi dan pasca observasi serta tindak lanjut, diperoleh deskripsi hasil pembinaan guru melalui 23

supervisi akademik sebagai berikut: 1. Ibu Siti Mardalena, S.Pd. mampu membuat RPP untuk kegiatan pembelajaran dengan kategori Baik, hanya memerlukan beberapa penyesuaian pada proses pembelajaran agar lebih mengintegrasikan keterampilan abad 21 (4C) dan juga HOTs. Selain itu, untuk penilaian perlu memperhatikan proporsi jumlah soal agar setiap IPK dapat terukur dan pedoman penskoran untuk bagian essay perlu dilengkapi. Sedangkan dari hasil wawancara pra observasi dan pasca observasi serta observasi pelaksaan pembelajaran diperoleh kesimpulan bahwa Ibu Siti Mardalena, S.Pd. sudah mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efisien ditengah pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) yang hanya menyediakan waktu 45 menit saja untuk setiap mata pelajaran dalam satu minggu. Tetapi, perlu upaya perbaikan dalam hal melakukan penilaian pembelajaran agar tetap dapat terlaksana meskipun dalam kondisi waktu yang terbatas sehingga ketercapaian target pembelajaran dapat terukur. Selain itu, kegiatan refleksi pembelajaran juga belum dilakukan karena keterbatasan waktu. Kemudian untuk hasil ketercapaian students wellbeing diperoleh kategori Sangat Baik, artinya pembelajaran yang dilakukan dapat membuat siswa merasa semangat, senang dan nyaman dalam mengikuti kegiatan pembelajaran dan berdampak pada kemampuannya dalam menyelesaikan soal. 2. Ibu Mutiaroh, S.Pd.I sudah dapat membuat RPP untuk kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan kategori Baik. Tetapi, perlu perbaikan pada bagian penilaian untuk melengkapi penilaian dengan kisi- kisi soal sehingga pelaksanaan penilaian lebih terarah. Sementara dari hasil wawancara pra observasi, observasi dan pasca observasi diperoleh kesimpulan bahwa Ibu Mutiaroh, S.Pd.I sudah dapat merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi PTMT, tetapi manajemen waktu belum berjalan optimal karena masih ada beberapa materi yang belum tersampaikan pada pertemuan tersebut. Hal ini dikarenakan beliau terlalu lama membahas suatu materi sehingga 24

materi yang lainnya tidak tersampaikan. Selain itu, pada bagian penutup pembelajaran, Ibu Mutiaroh, S.Pd.I belum dapat melakukan penilaian untuk mengukur ketercapaian target pembelajaran tersebut serta tidak melakukan refleksi pembelajaran bersama siswa untuk mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan bersama di dalam kelas. Namun, untuk ketercapaian students wellbeing diperoleh kategori Sangat Baik, artinya meskipun ada materi yang belum tersampaikan tetapi siswa merasa semangat, senang dan nyaman dalam mengikuti kegiatan pembelajaran dan berdampak pada kemampuannya dalam menyelesaikan soal. 3. Ibu Fitry N. Salim, S.Pd. sudah dapat membuat RPP untuk kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan dengan kategori Baik. Tetapi perlu melengkapi RPP dengan kisi-kisi soal agar kegiatan penilaian yang dilakukan lebih terarah. Kemudian berdasarkan hasil dari kegiatan wawancara pra observasi, observasi dan pasca observasi, Ibu Fitri N. Salim, S.Pd. belum dapat melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan RPP dan dengan kondisi PTMT. Akibatnya, beliau merasa belum puas dengan kegiatan pembelajaran yang sudah dilakukannya karena waktu yang minim saat PTMT sehingga banyak materi yang belum tersampaikan pada kegiatan pembelajaran tersebut. Selain itu, siswa memiliki kendala dalam menerjemahkan baik dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris maupun sebaliknya, sehingga membutuhkan waktu untuk menerjemahkan. Banyaknya waktu pembelajaran yang digunakan untuk melakukan kegiatan inti menyebabkan kegiatan akhir pembelajaran seperti melakukan penilaian dan refleksi pembelajaran tidak dapat terlaksana. Kemudian, untuk ketercapaian students wellbeing diperoleh kategori Baik dimana siswa merasa semangat, senang dan nyaman mengikuti kegiatan pembelajaran, namun belum berpengaruh terhadap kemampuan siswa dalam menyelesaikan soal. 25

7. Tindak Lanjut Hasil supervisi akademik yang telah dilakukan dari kegiatan telaah RPP sampai ke hasil analisis tindak lanjut disampaikan kepada guru yang bersangkutan melalui diskusi kolaboratif. Hal ini dilakukan agar permasalahan yang ditemukan pada saat kegiatan supervisi akademik dapat segera diatasi dan ditindaklanjuti sehingga kegiatan pembelajaran berikutnya dapat berjalan lebih baik. Adapun upaya tindak lanjut untuk masing-masing permasalahan yang ditemui guru adalah sebagai berikut: 1. Ibu Siti Mardalena, S.Pd. diberikan bimbingan untuk menyusun RPP yang mengintegrasikan keterampilan abad 21 (4C) dan juga HOTs. Selain itu, diberikan juga pemahaman bahwa untuk penilaian perlu memperhatikan proporsi jumlah soal agar setiap IPK dapat terukur, dan saran untuk menambahkan pedoman penskoran pada jenis penilaian tes berbentuk essay. Sedangkan upaya tindak lanjut untuk diaplikasikan pada kegiatan pembelajaran berikutnya adalah perlunya melakukan penilaian pembelajaran agar ketercapaian tujuan pembelajaran dapat terukur meskipun dalam kondisi waktu yang terbatas seperti pada masa PTMT. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan cara melakukan penilaian secara daring setelah selesai pembelajaran di kelas dengan jangka waktu tertentu sehingga guru tetap dapat mengevaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran yang telah dilaksanakan meskipun waktu pembelajaran di kelas sangat minim. Selain itu, Ibu Siti Mardalena, S.Pd. juga diberikan bimbingan tentang perlunya melakukan refleksi pembelajaran sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Kemudian untuk hasil ketercapaian students wellbeing yang mendapat kategori Sangat Baik disampaikan dengan memberikan pujian dan juga motivasi untuk terus mempertahankan ketercapaian tersebut. 2. Ibu Mutiaroh, S.Pd.I perlu diberikan bimbingan untuk melengkapi instrumen penilaian pada RPP dengan kisi-kisi soal sehingga pelaksanaan penilaian dapat lebih valid. Sedangkan upaya tindak lanjut terhadap permasalahan pada kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan 26

manajemen waktu, Ibu Mutiaroh, S.Pd.I diberikan arahan dan masukan untuk menjelaskan materi pokok saja dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengeksplorasi lebih banyak tentang materi yang disampaikan di kelas. Selain itu, penilaian pembelajaran agar ketercapaian tujuan pembelajaran dapat terukur meskipun dalam kondisi waktu yang terbatas seperti pada masa PTMT. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan cara melakukan penilaian secara daring setelah selesai pembelajaran di kelas dengan jangka waktu tertentu sehingga guru tetap dapat mengevaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran yang telah dilaksanakan meskipun waktu pembelajaran di kelas sangat minim. Dengan kata lain, pembelajaran dilakukan dengan metode blended learning. Selain itu, Ibu Mutiaroh, S.Pd.I juga diberikan bimbingan tentang perlunya melakukan refleksi pembelajaran sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Dan untuk ketercapaian students wellbeing yang sudah memperoleh kategori Sangat Baik disampaikan kepada Ibu Mutiaroh, S.Pd.I dengan memberikan pujian dan juga motivasi untuk terus mempertahankan ketercapaian tersebut. 3. Ibu Fitry N. Salim, S.Pd. perlu dibimbing untuk melengkapi instrumen penilaian pada RPP dengan kisi-kisi soal agar kegiatan penilaian yang dilakukan lebih terarah. Selain itu, beliau juga perlu dibimbing untuk dapat merancang RPP yang memperhatikan kondisi siswa dan lingkungan agar pembelajaran yang dilakukan dapat berjalan seefektif dan efisien. Sedangkan untuk mengatasi kendala pada siswa dalam hal penerjemahan kata dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris maupun sebaliknya, guru perlu diberi masukan untuk membuat bahan ajar bilingual agar siswa tidak perlu mempelajari kata per kata, melainkan makna dalam kalimat sehingga waktu pembelajaran di kelas dapat lebih efektif dan alokasi waktu yang masih tersedia dapat digunakan untuk melakukan kegiatan akhir pembelajaran seperti melakukan penilaian dan refleksi pembelajaran. Keduanya sangat penting dilakukan agar guru dapat mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang telah dilakukannya dan refleksi sebagai upaya 27

untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berikutnya. Sementara itu, untuk ketercapaian students wellbeing yang memperoleh kategori Baik, hal tersebut disampaikan kepada Ibu Fitri N. Salim, S.Pd. agar beliau termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas kegiatan pembelajarannya sehingga siswa tidak hanya merasa semangat, senang dan nyaman mengikuti kegiatan pembelajaran, namun pembelajaran yang dilakukan juga dapat berpengaruh signifikan terhadap kemampuan siswa dalam menyelesaikan soal Bahasa Inggris. 8. Simpulan Berdasarkan hasil pembinaan guru melalui kegiatan supervisi akademik, diperoleh kesimpulan bahwa mayoritas permasalahan yang dihadapi guru selama kegiatan PTMT ini adalah kendala waktu yang terbatas sehingga guru- guru terkendala untuk melakukan kegiatan penilaian dan refleksi pembelajaran. Padahal, kegiatan penilaian merupakan upaya yang perlu dilakukan untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran sehingga guru memperoleh bahan evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan. Hal yang tak kalah penting untuk dilakukan pada bagian akhir kegiatan pembelajaran adalah kegiatan refleksi pembelajaran. Hal ini bertujuan agar guru memperoleh masukan untuk melakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran yang akan dilaksanakan selanjutnya. Namun, karena penilaian dan refleksi dilakukan pada bagian akhir kegiatan pembelajaran, seringkali terabaikan keterlaksanaannya dengan alasan tidak cukup waktu. Sehingga, perencanaan dan manajemen waktu dalam kegiatan pembelajaran di kelas menjadi sangat penting, terutama pada masa PTMT. Oleh karena itu, guru harus mampu merancang skenario pembelajaran yang dapat mengakomodir ketercapaian target kurikulum dengan waktu yang terbatas sehingga seluruh tahapan pembelajaran dapat dilaksanakan dan sesuai dengan standar proses pembelajaran, termasuk penilaian dan refleksi pembelajaran. 28

9. Rekomendasi Setelah memperoleh hasil supervisi akademik, menganalisis permasalahan yang ditemukan dan menentukan tindak lanjut untuk mengatasi permasalahan tersebut serta memperoleh kesimpulan tentang permaslahan umum yang ditemui dalam kegiatan supervisi akademik, maka rekomendasi yang perlu diberikan terkait permasalahan belum terlaksananya kegiatan penilaian dan refleksi pembelajaran dalam kegiatan PTMT adalah sebagai berikut: 1. Kepala Sekolah perlu memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan guru berdasarkan hasil supervisi akademik yang telah dilaksanakan demi peningkatan mutu dan kualitas pembelajaran yang dilakukan guru di sekolah. 2. Supervisi akademik hendaknya dilakukan secara intensif dan berkesinambungan oleh Kepala Sekolah. Hasil supervisi akademik dapat menjadi langkah awal bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya. 3. Selain melakukan supervisi akademik, Kepala Sekolah juga perlu untuk melakukan supervisi penilaian yang dilakukan oleh guru untuk mengetahui ketercapaian standar penilaian pendidikan. 4. Guru perlu membiasakan diri untuk melakukan kegiatan refleksi pembelajaran. Kegiatan refleksi pembelajaran ini tidak hanya penting karena berdampak dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga penting bagi guru karena dapat mengembangkan keprofesiannya melalui tindakan reflektif, antara lain dengan menyusun proposal PTK dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) lainnya. 29

LAMPIRAN 3.1 KEGIATAN PEMBINAAN GURU MELALUI SUPERVISI AKADEMIK 1. Rencana Pengawasan Akademik 2. Daftar Hadir Supervisi Akademik 3. Hasil Telaah RPP 4. Hasil Wawancara Pra Observasi 5. Hasil Observasi Pelaksanaan Pembelajaran 6. Hasil Wawancara Pasca Observasi 7. Hasil Instrumen Tindak Lanjut 8. Hasil Ketercapaian students wellbeing 9. Hasil Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Supervisi Akademik 10. Dokumentasi Kegiatan Supervisi Akademik 30

Telaah RPP dan Wawancara Pra Observasi Observasi Pelaksanaan Pembelajaran

Wawancara Pasca Observasi




















Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook