LPK CITRA HIJAU PIRANTI Daftar Isi ......................................................................................................... 1 A. Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 ............................ 2 B. Penyimpanan Limbah B3 ............................................................................. 33 C. Merencanakan Minimasi Limbah B3 .......................................................... 122 D. Melaksanakan Minimasi Limbah B3 ........................................................... 138 E. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 ...................................... 151 F. Pengemasan Limbah B3 ............................................................................... 179 G. Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3 ................................................................ 197 H. Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 .......................................................... 221 I. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3 ....................................................... 228 J. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 ................................ 274 K. Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3................................................ 299 1
MELAKUKAN PENGURUSAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DISAMPAIKAN PADA ACARA PELATIHAN PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 YANG DISELENGGARAKAN LPK CITRA HIJAU PIRANTI NAMA PENGALAMAN KERJA LOREM IPSUM DOLOR Dr. HENY HINDRIANI, S.Si, M.Si KASIE BINA LINGKUNGAN SIT AMET, USAHA & KEGIATAN, DLH TEMPAT TANGGAL DOSEN CU USU AGAM LAHIR WK 1 BID. AKADEMIK STAK INTEGRE IMPEDIT. SUKABUMI, 28 CILEGON OKTOBER 1974 ASSESOR LSP DAIMARU ASSESOR LSP LHI PENDIDIKAN SMAKBO, 1994 ORGANISASI S1 UNB (KIMIA), 2000 WAKIL KETUA PTALI S2 IPB (KIMIA), 2005 IATPI S3 IPB (PENGELOLAAN SDA & LINGKUNGAN), 2013 KEAHLIAN PENYUSUN DAN PENILAI AMDAL PEMODELAN KUALITAS AIR PENGAMBIL CONTOH UJI AIR PENGELOLAAN LIMBAH B3 PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR ASSESOR KOMPETENSI 2
MENGJ\\PJ\\ 83 dan LIM8J\\H 83 PERLU DIKELOLA? 3
LIMBAH B3 “….. adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)” PP No. 22 Tahun 2021, pasal 1 KODE UNIT : E.38PLB00.006.1 JUDUL UNIT : Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) DESKRIPSI UNIT : ǡǡ
ȋ ͵ȌǤ ELEMEN KRITERIA UNJUK KERJA KOMPETENSI 1 Menyiapkan 1. Data, informasi, peraturan dan persyaratan terkait izin persyaratan pengelolaan Limbah B3 yang akan dilakukan diidentifikasi sesuai pengajuan ketentuan. izin 2. Data, informasi, peraturan dan persyaratan terkait izin pengelolaan pengelolaan Limbah B3 disusun menjadi dokumen pengajuan izin LimbahB3 sesuai ketentuan. 2 Mengajukan 1. Dokumen persyaratan pengajuan izin pengelolaan Limbah B3 permohona ditetapkan sesuai ketentuan. n izin 2. Pendaftaran perusahaan pemohon izin pengelolaan Limbah B3 pengelolaan dilakukan sesuai prosedur. LimbahB3 3. Hasil pendaftaran permohonan izin pengelolaan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan. 4
1. Memahami ketentuan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 sesuai peraturan Perundang- undangan yang berlaku 2. Memahami Prosedur dan Persyaratan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 TUJUAN PERIZINAN PLB3 • Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3 • Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan; • Memudahkan pengawasan. 5
PENGELOLAAN LIMBAH B3 Definisi ....... Pengurangan Peyimpanan Kegiatan Pengangkutan yang Pengumpulan Pemanfaatan meliputi : APAKAH SEMUA KEGIATAN Pengolahan 9 PENGELOLAAN LIMBAH B3 Penimbunan WAJIB MEMILIKI izin dan Rekom ??? DASAR HUKUM IZIN PENGELOLAAN LB3 Ǥ͵ʹ ʹͲͲͻ ʹͲͲͻ UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ͷ ʹͲʹͳ 6 PP RI No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ǤǤʹ͵ȀȀ ȀǤͳȀȀʹͲͳͺ Ȁ
ǤǤʹȀȀ ȀǤͳȀȀʹͲͳͺ
Undang-undang RI No. 32 / 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: X Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (Pasal 59 ayat 1); X Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 59 ayat 4) PP No. 22 Tahun 2021 Ttg Penyelenggaraan PPLH : X Pasal 276 : Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya Pasal 277 : ͵ ʹ ͵
X Pasal 285: Ayat 1 : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan; Ayat 2 : X Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya KETENTUAN SEBELUM ada PP 22/2021 : X ͵Æ Ǣ
Ȁ 7
X PERIJINAN BERUSAHA Ȁ X RISIKO
X PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (PP 5/2021, pasal 1) X ͵ͻ ǣ Ǥ Ǣ Ǥpengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracunǢ
Ǥ Ǣ Ǥ Ǣ Ǥ Ǣ Ǥ (PP 5/2021, pasal 1) 8
X Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atasǣ Ǥ
Ǣ Ǥ
Ǣ
Ǥ
Ǣ Ǥ
Ǥ (PP 5/2021, pasal 1) X Nomor Induk Berusaha (NIB) Ȁ Ǥ X Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/Sistem OSS adalah (PP 5/2021, pasal 1) 9
STANDAR DAN/ RINCIAN TEKNIS 10 PENYIMPANAN LIMBAH B3 Ǥ ǡ ǡ ǡ ͵ Ǥ ͵
Ǥ ͵ Ǥ Ǣ Ǥ Ȁ
͵ Tata cara pengintegrasian standar penyimpanan Limbah B3 terhadap NIB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. X Pasal 285 Ayat 1 : ͵ ͵ Ayat 3 : Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhiǣ Ǥ ͵ ͵ Ȁ Ǥ
͵ ǡǣ ͳǤ ͵ Ȁ ǦǢ ʹǤ ͵
KEWAJIBAN PEMENUHAN STANDAR DAN/ATAU RINCIAN TEKNIS PENYIMPANAN LIMBAH B3 DILAKUKAN DENGAN CARA : a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan; melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan; c. melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah 83, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan d. Menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3. Laporan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disampaikan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan. PERSYARATAN LINGKUNGAN HIDUP PALING SEDIKIT : Ǥ ͵ ͵Ǣ Ǥ ͵ ͵Ǣ
Ǥ ͵ Ǧ ͵ Ǥ ͵ ͵ ͵Ǥ Persyaratan Lingkungan Hidup dikecualikan untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus 11
X Pasal 293 ǣ Ǥ ͵Ǣ Ǥ ͵Ǣ Ȁ
Ǥ ͵Ǥ (PP 22/2021 DALAM HAL KEGIATAN PENYIMPANAN LIMBAH B3 MELAMPAUI JANGKA WAKTU PENYIMPANAN WAJIB Ǥ ͵ǡ ͵ǡȀ ͵Ǣ Ȁ Ǥ ͵ ȋǡǡ ͵ǡȌ c. pihak lain tersebut wajib mememiliki perizinan berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3 12
KETENTUAN SEBELUM PP 22/2021 TERBIT JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 YANG KEWENANGANNYA TELAH DISERAHKAN KE DAERAH Izin Penyimpanan Sementara; Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota ; Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional 6 13
KEWENANGAN DALAM PERIZINAN DAN PENGAWASAN PLB3 Pengelolaan Perizinan Pengawasan Limbah B3 Provinsi Kab/Kota Penyimpanan PUSAT v Pusat Provinsi Kab/Kota Pengumpulan Pengangkutan v Pemanfaatan Pengolahan v vv v vv Penimbunan vv Dumping vv vv vv 7 vv PELAYANAN SATU ATAP PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 QUICK WIN Tujuan : Meningkatkan pelayanan kepada publik yang efektif dan efisien dalam rangka proses penerbitan izin PLB3 yang tepat waktu (max 45 hari) dan sesuai peraturan per- UU yang berlaku •Penyediaan formulir permohonan izin Keterbukaan 8 •Penyediaan SOP Tata Laksana Perizinan Informasi •Kelembagaan SDM •Pengembangan peraturan dan kebijakan •Pengembangan sistem elektronik PLB3 : - Data base penerimaan dokumen permohonan - Data base status proses permohonan izin PLB3 - Data base perusahaan yang mendapat izin PLB3 - Data base pelaporan pengelolaan limbah B3 (e- manifest PLB3) 14
Sistem Online pengelolaan limbah B3 dgn tujuan untuk Keterbukaan memudahkan pengawasan pengelolaan LB3 di Indonesia dan Informasi merupakan fungsi pelayanan publik dalam informasi Sistem pengelolaan limbah B3 , terdiri dari : Pengawasan - e-manifest pengelolaan limbah B3 PLB3 - Data base penaatan pengelola LB3 - Data base perusahaan yang mendapat izin pengelolaan LB3 Alur proces e-manifest - Data base status proses permohonan perizinan PLB3 - Data Peta penyebaran pengelola limbah B3 di Indonesia yg 9 telah mendapat izin (pengumpul,pengangkut, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3) L Sistem Elektronik-Pengelolaan Limbah B3 PENGHASIL PENGANGKUT SERVER KLH PENERIMA KLH PEMDA IZIN OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 Untuk • Izin yang diberikan kepada Usaha Jasa Pelaku Usaha yang melakukan usaha jasa mengumpulkan Limbah B3, memanfaatkan Limbah B3, mengolah Limbah B3 dan/atau menimbun Limbah B3. Untuk • Izin yang diberikan kepada Pelaku Penghasil Usaha yang karena usaha dan/ atau Limbah B3 kegiatannya menghasilkan Limbah B3 dan melakukan pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan penyimpanan Limbah B3, pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, penimbunan Limbah B3 dan/atau dumping (pembuangan) Limbah B3. 15
2GNCMW7UCJC[CPIOGNCMWMCPMGIKCVCP SHQ\\LPSDQDQ/LPEDK% SHQJXPSXODQ/LPEDK% SHQJDQJNXWDQ/LPEDK% SHPDQIDDWDQ/LPEDK% SHQJRODKDQ/LPEDK% SHQLPEXQDQ/LPEDK% GXPSLQJSHPEXDQJDQ/LPEDK%GDQ LPSRU/LPEDKQRQ% 9#,+$/'/+.+-+ ,]LQ3HQJHORODDQ/LPEDK%XQWXN8VDKD-DVD ,]LQ2SHUDVLRQDO3HQJHORODDQ/LPEDK%XQWXN3HQJKDVLO/LPEDK% 5HNRPHQGDVLSHQJHORODDQ/LPEDK%XQWXNSHQJDQJNXWDQ/LPEDK% 5HNRPHQGDVLLPSRU/LPEDKQRQ % IZIN Pengelolaan LB3 untuk Usa Operasional Pengelolaan LB3 ha Jasa diberikan untuk keg untuk Penghasil Limbah : B3ǡǣ a. pengumpulan Limbah B3; Ǥ͵ b. pemanfaatan Limbah B3; Ǥ͵Ǣ c. pengolahan Limbah B3;
Ǥ͵Ǣ Ǥ͵Ǣ dan ǤȋȌ d. penimbunan Limbah B3. ͵Ǥ 16
3HODNX8VDKDPHQJDMXNDQSHUPRKRQDQSHUL]LQDQGDQ UHNRPHQGDVLNHSDGD0HQWHULJXEHUQXUGDQ DWRCVKZDOLNRWDVHVXDLNHZHQDQJDQQ\\DOGNCNWK .GODCIC155 /HPEDJD266PHQHUELWNDQGRNXPHQ D1,%GDQ E+\\KP2GPIGNQNCCP.KODCJ$WPVWM8VDKD-DVD GDQDWDX+\\KP 1RGTCUKQPCN2GPIGNQNCCP.KODCJ$WPVWM2GPIJCUKN.KODC J$FGPICPMQOKVOGP PT XXXX 17
PT XXXX 3HODNX8VDKD\\DQJWHODKPHPLOLNL1,%GDQL]LQ 3HQJHORODDQ /LPEDK%NHPXGLDQPHQJDMXNDQSHUPRKRQDQSHPHQXKDQ NRPLWPHQNHSDGD /'06'4+ )7$'4074 $72#6+9#.+-16# XQWXNNHJLDWDQ XQWXNNHJLDWDQ XQWXNNHJLDWDQ SHQJXPSXODQ/%VN 3HQJXPSXODQ/% SHQJXPSXODQ/% DODQDVLRQDO VNDODSURYLQVL 6NDOD NDEXSDWHQ SHPDQIDDWDQ/% NRWD SHQJRODKDQ/% SHQ\\LPSDQDQ/% SHQLPEXQDQ/% GXPSLQJSHPEXDQJ DQ/% SHQJDQJNXWDQ/%G DQ LPSRU/LPEDKQRQ% 18
PERMOHONAN PEMENUHAN KOMITMEN DILENGKAPI DENG AN DOKUMENǣ ͳǤ ʹǤ͵ Ȁ ͵͵ ͵Ǥ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
+\\KP2GPIGNQNCCP.KODCJ$WPVWM7UCJC,CUCFCP+\\KP1RGTCUKQPCN 2GPIGNQNCCP.KODCJ$WPVWM2GPIJCUKNFKMGEWCNKMCPWHUKDGDSNH ZDMLEDQ D3HPHQXKDQSHUV\\DUDWDQWHNQLVODERUDWRULXPDQDOLVLVGDQDWDXDODWDQ DOLVLV/%GDQ E/DSRUDQUHDOLVDVLNHJLDWDQ3HQJHORDDQ/% 2GTRCPLCPICP+\\KP1RGTCUKQPCN2GPIGNQNCCP.KODCJ$WPVWM2GPIJC UKN.KODCJ$FKMGEWCNKMCP WHUKDGDSNHZDMLEDQSHPHQXKDQSHUV\\DUDWD QWHNQLV DWDWDOHWDNVDOXUDQGUDLQDVHXQWXNSHQ\\LPSDQDQ/%IDVDFDLU EDVXUDQVLSHQFHPDUDQOLQJNXQJDQKLGXS • substitusi bahan baku yang tidak wajib Pelaku memiliki melakukan Usaha yang standar uji coba nasional Pemanfaatan akan Indonesia; Limbah B3 melakukan dan sebagai pemanfaatan bagian Limbah B3 • b.substitusi pemenuhan komitmen sumber energi, 20
Ȉ Ǣ Ȉ
wajib melakukan uji coba pengolahan Limbah B3 sebagai ͵ bagian pemenuhan komitmen ȋ Ǥͻ ͷȀʹͲͳͺȌ
Ǥ 21
Direktur Jenderal, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, dan kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen yang dilakukan dengan tahapan: a. validasi dokumen b. verifikasi; dan c. penerbitan notifikasi. Dalam hal hasil validasi menyatakan permohonan: a. lengkap dan benar, Direktur Jenderal, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda bukti validasi; atau b. tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal, kepala instansi lingkungan hidup provinsi atau kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda bukti ketidaklengkapan dokumen. 22
VALIDASI DOKUMEN Æ untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen lengkap dan benar, tidak lengkap atau tidak benar tanda bukti Validasi terbit Tanda bukti ketidaklengkapan dokumen terbit harus memenuhi komitmen sesuai dengan target Pelaku Usaha dapat mengajukan penyelesaian pemenuhan permohonan kembali kepada kepala komitmen instansi lingkungan hidup Penyelesaian pemenuhan komitmen disusun dalam bentuk laporan yang disampaikan kepada kepala instansi lingkungan (DLH Kab. Serang) 23
Setelah ada laporan penyelesaian komitmen Æ kepala instansi lingkungan hidup Æ melakukan verifikasi pemenuhan komitmen Æ untuk memastikan kesesuaian antara laporan pemenuhan komitmen dengan kebenaran di lapangan Verifikasi dilakukan terhadap : g. diagram alir lengkap dan narasi a. keterangan tentang lokasi; proses Pengelolaan LB3; b. jenis LB3 yang akan dikelola; c. sumber, karakteristik, dan kode h. jenis dan spesifikasi peralatan Pengelolaan LB3; LB3 yang akan dikelola; d. tata letak dan desain kontruksi i. fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan lokasi dan/atau bangunan pencemar lingkungan; Pengelolaan LB3; e. uji kualitas lingkungan; j. perlengkapan sistem tanggap f. uraian Pengelolaan LB3 yang darurat; dihasilkan dari proses Pengelolaan LB3; k. tata letak saluran drainase untuk penyimpanan LB3 fasa cair; dan l. laboratorium analisis dan/atau alat analisis LB3. Hasil verifikasi disusun dalam bentuk berita acara yang berisi informasi: a. komitmen terpenuhi; atau b. komitmen tidak terpenuhi. Berdasarkan berita acara, kepala instansi lingkungan hidup menerbitkan: a. surat rekomendasi telah terpenuhinya komitmen; atau b. surat rekomendasi belum terpenuhinya komitmen disertai alasan. Surat rekomendasi disampaikan kepada Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak verifikasi lapangan selesai dilaksanakan. Berdasarkan surat rekomendasi Menteri, gubernur dan bupati/walikota menerbitkan: a. surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen; atau b. surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen. 24
Berdasarkan surat rekomendasi Menteri, gubernur, bupati/walikota menerbitkan: a. surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen; atau b. surat pernyataan belum terpenuhinya komitmen. diterbitkan bersamaan dengan penerbitan: a. Notifikasi persetujuan; atau b. Notifikasi penolakan, disertai dengan alasan penolakan. disampaikan oleh Menteri, gubernur dan Bupati/walikota kepada : a. Pelaku Usaha, untuk surat pernyataan dan b. Lembaga OSS secara daring pada laman http://oss.go.id. Penerbitan dan penyampaian surat pernyataan dan Notifikasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat rekomendasi telah terpenuhinya komitmenditerima. 25
26
Berdasarkan Notifikasi, Lembaga OSS menerbitkan: a. pernyataan definitif Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3; atau b. pembatalan permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3. Pelaku Usaha yang mendapatkan pembatalan permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3, dapat mengajukan permohonan kembali Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan perubahan pengelolaan Limbah B3 yang kegiatannya belum terlingkup di dalam Izin Lingkungannya, harus melakukan perubahan Izin Lingkungan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasadan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 wajib menaati kewajiban dan larangan yang tercantum dalam surat pernyataan Bupati melakukan pengawasan ketaatan Pelaku Usaha terhadap penaatan kewajiban dan larangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 27
MASA BERLAKU IZIN Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 berlaku selama: a. 1 (satu) tahun untuk kegiatan dumping (pembuangan) LB3; b. 5 (lima) tahun untuk kegiatan: 1. penyimpanan Limbah B3; 2. pengumpulan Limbah B3; 3. pemanfaatan Limbah B3; dan 4. pengolahan Limbah B3; c. 10 (sepuluh) tahun untuk kegiatan penimbunan LB3. Permohonan perpanjangan diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum masa Izin Pengelolaan LB3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 berakhir. Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 melalui Lembaga OSS, dalam hal terjadi perubahan pada: a. nama dan karakteristik Limbah B3; b. desain teknologi, metode, proses, kapasitas Limbah B3; dan/atau c. bahan baku atau bahan penolong berupa Limbah B3. 28
Permohonan perizinan di bidang Pengelolaan Limbah B3 pada sektor yang dikecualikan dari pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi, dilakukan di luar sistem OSS mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3. PERSYARATAN IZIN ͳǤ Ǣ ʹǤǢ ͵Ǥǡǡǡ ͵ Ǣ ͶǤ ͵Ǣ ͷǤ ͵Ǣ Ǥ ǦǤ ** : Persyaratan no 5 Æ dikecualikan bagi permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. 29
PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN ͳǤ Ǣ ʹǤǢ ͵Ǥǡǡǡ ͵ Ǣ ͶǤ ͵ ͷǤ ͵ Ǥ͵Ǥ ͵ ͵ǡ ͵ǡ ͵ǡȀ ͵ ͵ 30
Kewajiban pemegang izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3 X ͵Ǣ X
͵ Ǣ X ͵ ͳʹ ʹͷǢ X ͵ǡ ͵ǡȀ ͵ ͵ǡ ͵ǡ ͵ǡȀ ͵Ǣ X ͵Ǥ ͵ ͵ X masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin; X dicabut oleh bupati/wali kota; X badan usaha pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau X Izin Lingkungan dicabut. 31
131 LPK CITRA HIJAU PIRANTI Taman Widya Asri blok D3 No. 11, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang (0254) 792 0386 0812 8050 7051 [email protected] @CHPSerang https://www.citrahijaupiranti.co.id 132 SEMOGA BERMANFAAT 32
E.38PLB00.008.1 DISAMPAIKAN PADA ACARA PELATIHAN BAGI PENANGGUNG JAWAB dan OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 DASAR HUKUM UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH PerMenLH RI No. 14 Th 2013 Tentang Simbol dan 33 Label LB3 PerMenLHK No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tentang Tata Cara DAN Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes PerMenLHK No 6 Th 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
No P.56/MENLHK-SETJEN/2015 , Pasal 32 ͵ ǣ Ǥ ͵Ǣ Ǥ ͵ UNIT : E.38PLB00.008.1 JUDUL UNIT : Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) DESKRIPSI UNIT : u ǡ ǡ
ȋ ͵ȌǤ ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. Menyiapkan Peralatan 1.1. Jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan dilakukan dan perlengkapan penyimpanan diidentifikasi sesuai prosedur. penyimpanan Limbah B3 1.2. Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dipastikan kondisinya sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. 2. Menyimpan Limbah B3 di Tempat 1.3 Peralatan dan perlengkapan penyimpanan Limbah Penyimpanan B3 disiapkan sesuai kebutuhan. Sementara (TPS) 2.1 Tata cara dan persyaratan penyimpanan Limbah B3 3. Melaksanakan ditentukan sesuai jenis, karakteristik dan kategori bahaya pelaporan pekerjaan Limbah. 2.2 Penyimpanan Limbah B3 dilakukan sesuai dengan prosedur. 3.1 Limbah B3 yang masuk dan keluar TPS dicatat sesuai ketentuan. 3.2 Hasil pelaksanaan kegiatan penyimpanan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan. 3.3 Hasil pelaksanaan kegiatan penyimpanan Limbah B3 didokumentasikan sesuai ketentuan. 34
PENGERTIAN LIMBAH, B3 DAN LIMBAH B3 LIMBAH Ȉ Ȁ B3 Ȉ Ȁ
LIMBAH B3 Ȁ Ȁ ǡ
Ȁ ǡ Ȁ ǡ ǡ Ȉ Ȁ Ȁ
PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 (Pasal 12 ) Wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 dan Dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 35
• pendataan untuk mengetahui : Sebelum dan - kategori bahaya, melakukan kegiatan • inventarisasi - sumber, penyimpanan Limbah B3 - karakteristik, dan - jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu. • Kategori bahaya Æ diketahui dari daftar Limbah B3 (PP 22/2021) • karakteristik Limbah B3 Æ dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 melalui satu rangkaian uji karakteristik Limbah B3 (PerMenLHK 6/2021) ǡǡǡ ͵ ȋǡ ǡ Ȁ Ȍ ͵ rancang bangun (design) ͵ tata cara Penyimpanan ͵Æ Ƭ ͵ 36
KEWAJIBAN KEGIATAN/USAHA Identifikasi jenis/ Identifikasi Identifikasi Data jenis limbah Kuantitas sumber kegiatan dihasilkan jenis & kategori dan Gudang bahan baku; Air limbah; limbah Kualitas Gudang bahan Emisi; Limbah Limbah Limbah B3 penolong; sumber spesifik; Proses preparasi; padat Proses domestik; Limbah B3 Limbah sumber tidak produksi/pelayanan padat B3; spesifik; Pengelolaan paska sludge; dst Limbah B3 produksi; belum terdata; Overhaul; Penggantian Kategori untuk limbah B3; bahan/pencucian peralatan Limbah lain yg Operasi utilitas; dikelola tidak Operasi IPAL;dst sebagai limbah B3 PP 22/2021 37
TUJUAN IDENTIFIKASI JENIS DAN KARAKTERISTIK LIMBAH B3 Mengklasifikasikan limbah Mengetahui sifat limbah B3 Menentukan sifat limbah B3 Mengetahui potensi dampak limbah B3 Delisting limbah B3 PENGGUNAAN DATA HASIL IDENTIFIKASI DAN KATEGORISASI LIMBAH B3 Pewadahan/ Penyimpanan Pengangkuta Pengumpulan Pelaporan pengemasan/ Ȉ n , pengelolaan penandaan/ Ȉ pemanfaatan, limbah B3 pelabelan ǡ Pengolahan Ȉ Ȉ ǡ ǡ dan disposal ǡ Ȉ ǡ ǡ ǡ ǡǡ ǡ ǡ ǡ ǡ ǡ ǡ ǡ 38
• Penginventarisasian MSDS bahan baku dan bahan penolong. • Pengelompokkan bahan dan limbah B3 sesuai dengan sumber dan kategori bahaya. • MSDS adalah lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, tindakan khusus dalam keadaan darurat dan informasi lain yang diperlukan (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87 tahun 2009) Peta resiko Yaitu : penyusunan risiko berdasarkan kelompok kelompok tertentu sehingga dapat diidentifikasi karakter dari masing- masing risiko dan menetapkan tindakan yang sesuai terhadap masing-masing risiko tersebut Lembar data keselamatan bahan (LDKB) suatu berkas data yang mengandung informasi mengenai sifat-sifat suatu bahan. Lembar data ini bertujuan memberikan informasi kepada para pekerja dan personel gawat darurat mengenai informasi penanganan suatu bahan dengan aman. Lembar data ini memberikan informasi data seperti titik leleh, titik didih, titik nyala, toksisitas, efek kesehatan, pertolongan pertama, reaktivitas, cara penyimpanan, cara pembuangan, peralatan pelindung yang diperlukan, dan prosedur penanganan tumpahan bahan. Format lembar data ini berbeda-beda bergantung pada persyaratan tiap- tiap negara. Lembar data keselamatan bahan juga digunakan secara luas dalam mengkatalogkan informasi bahan-bahan dan campuran kimia. Lembar data ini dapat ditemukan di mana pun suatu bahan kimia digunakan. 39
40
PENETAPAN LIMBAH B3 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas: a. Limbah B3 kategori 1 b. Limbah B3 kategori 2. 41
TATA CARA PENETAPAN LIMBAH B3 Apakah limbah B3 YA LIMBAH B3 memiliki kategori KATEGORI 1 YA bahaya 1? Apakah ada LIMBA dalam Tabel TIDAK LIMBAH B3 H KATEGORI 2 1, 2, 3, 4, Lampiran I ? LIMBAH NONB3 TIDAK LIMBAH B3 BERDASARKAN KATEGORI BAHAYANYA 42
LIMBAH B3 BERDASARKAN KATEGORI BAHAYANYA LIMBAH B3 BERDASARKAN SUMBERNYA Limbah B3 dari sumber tidak spesifik Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 Limbah B3 dari sumber spesifik : a. sumber spesifik umum; dan b. sumber spesifik khusus 43
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik : • Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. Limbah B3 dari sumber spesifik Umum : • Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan. Limbah B3 dari sumber spesifik khusus : • Limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect), berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu 24 KODE LIMBAH A101a KATEGORI BAHAYA 1 TABEL 1 URUTAN LIMBAH B3 PELARUT TERHALOGENAS I 44
45
KODE LIMBAH B301-1 KATEGORI BAHAYA 2 TABEL 3 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN URUTAN LIMBAH B3 46
KODE LIMBAH A330-1 KATEGORI BAHAYA 1 TABEL 3 KODE INDUSTRI/ KEGIATAN URUTAN LIMBAH B3 TABEL 4, LAMPIRAN I PP 101/2014 47
TABEL 4, LAMPIRAN IX PP 22/2021 48
49
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306