Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Direktori Layanan Perpajakan

Direktori Layanan Perpajakan

Published by situs.pajak, 2018-01-26 05:30:07

Description: Buku Direktori Layanan Perpajakan 2017

Keywords: DLP

Search

Read the Text Version

LAYANAN DJP1. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan izin kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dari wajib pajak; b. surat keterangan layak pakai dari distributor mesin teraan meterai digital; c. surat pernyataan kepemilikan mesin teraan meterai digital. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 81

LAYANAN DJP Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/ PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-152/PJ./2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital. 2. Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembetulan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah perekaman pada aplikasi e-meterai yang didasarkan atas permohonan Wajib Pajak. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kepala KPP tempat surat izin pembubuhan diterbitkan. Persyaratan dan Dokumen Surat permohonan pembetulan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/ PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan82 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-152/PJ./2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.3. Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pencabutan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dalam hal mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi atau Wajib Pajak mengajukan pencabutan izin pembubuhan. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kepala KPP tempat Surat izin pembubuhan diterbitkan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan Wajib Pajak, dengan menyebutkan alasan pencabutan izin pembubuhan.b. surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan).Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejaksurat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/ PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital; danDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 83

LAYANAN DJP d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-152/PJ./2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital. 4. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak penerbit dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 (seratus) dokumen, meliputi dokumen: a. yang menyebutkan penerimaan uang; b. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; c. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau d. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Prosedur Permohonan izin disampaikan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak. Persyaratan dan Dokumen a. melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran xxx; dan b. surat permohonan izin dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122d/PJ./200084 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/2001 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.5. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak penerbit dokumen berupa cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan teknologi percetakan. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP pelaksana pembubuhan. Persyaratan dan Dokumen a. permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar, perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak sebagai pelaksana pembubuhan; dan b. bukti pembayaran deposit Bea Meterai. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/ PJ.53/2006 tentang Pembubuhan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 85

LAYANAN DJP 6. Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin sebagai pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan izin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pelaksana Pembubuhan. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan Wajib Pajak. b. bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang akan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. fotokopi Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tentang Penetapan Sebagai Perusahaan Percetakan Warkat Debet dan Dokumen Kliring masih berlaku dan sesuai dengan aslinya; d. petikan Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu tentang Izin Operasional dibidang Pencetakan Dokumen Sekuriti: 1) telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya; 2) menetapkan nama dan alamat perusahaan percetakan sesuai dengan surat permohonan Izin/Perpanjangan Izin Pembubuhan; 3) menetapkan masa Izin Operasional yang masih berlaku. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan izin diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan; dan c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2013 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.86 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP7. Penetapan/Perpanjangan Penetapan sebagai Daerah Tertentu Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penetapan/perpanjangan daerah tertentu terkait dengan fasilitas atas penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang diberikan berkenaan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan penetapan/perpanjangan penetapan daerah tertentu; b. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya; c. fotokopi peta lokasi; d. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan; e. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum; dan f. fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penetapan daerah tertentu dalam hal perpanjangan penetapan ditambah. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi8. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 87

LAYANAN DJP permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-Undang KUP. Prosedur Wajib Pajak atau kuasanya mengajukan surat permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu ke KPP tempat Wajib Pajak domisili terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. Persyaratan dan Dokumen a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat; b. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; c. laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; d. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; e. surat permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Domisili terdaftar (NPWP dengan kode 3 (tiga) digit terakhir adalah “”000””); f. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; g. rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang h. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu. i. rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang88 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPJangka Waktu PenyelesaianPaling lama tanggal 20 Februari tahun penetapan Wajib Pajakdengan Kriteria Tertentu.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.9. Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sehingga dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.ProsedurPKP mengajukan surat permohonan penetapan sebagai PengusahaKena Pajak berisiko rendah tempat dikukuhkan sebagai PKP palinglambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa PajakPKP ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.Persyaratan dan Dokumena. PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;b. PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atauc. produsen selain PKP diatas, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai berikut: 1) tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN selama 12 (dua belas) bulan terakhir, 2) nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan 3) Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar TanpaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 89

LAYANAN DJP Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian. d. surat permohonan e. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; f. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau g. surat pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-144/PJ/2010 tentang Penegasan Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. 10. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin berpartisipasi dalam skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk ditunjuk sebagai PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak melalui Toko Retail. Layanan ini juga meliputi90 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPpemutakhiran Surat Penunjukan Pengusaha Kena Pajak TokoRetail dalam hal PKP Toko Retail:a. pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke KPP Lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah;b. memperoleh Surat Keputusan Pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai yang baru, dan cabang pada Surat Keputusan Pemusatan tempat PPN yang baru berbeda dengan cabang pada Surat Keputusan Pemusatan tempat PPN yang lama; danc. melakukan pemindahan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.ProsedurPengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan sebagaiPengusaha Kena Pajak Toko Retail dengan cara melakukanpendaftaran melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.Persyaratan dan DokumenPermohonan PKP yang direkam melalui aplikasi VAT Refund forTourists.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 (sepuluh) hari sejak PKP membuat permohonanmelalui aplikasi VAT Refund for Tourists.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013; danb. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.11. Fasilitas Pengurangan PPh Badan Untuk Industri Pionir Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir dan atas Wajib Pajak tersebut dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh badan.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 91

LAYANAN DJP Prosedur Wajib Pajak badan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Persyaratan dan Dokumen a. permohonan tertulis b. fotokopi akta pendirian; c. fotokopi keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan; d. laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit; e. surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak; f. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan, faktur pajak, dan bukti pengiriman barang; g. telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan h. telah berproduksi secara komersial. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 2 (dua) bulan sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/ PMK.010/2016; dan c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2011 tentang Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. 12. Pemusatan Tempat PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang untuk dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.92 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPProsedurPKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KepalaKantor Wilayah DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yangwilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akandipusatkan.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan yang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; dan 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkanb. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanyapemberitahuan.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15/PJ/2016;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 93

LAYANAN DJP 13. Penambahan dan/atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Tempat Pemusatan PPN Terutang untuk menambahkan/ mengurangi tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Prosedur PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Persyaratan dan Dokumen a. pemberitahuan yang memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; dan 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan b. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15/PJ/2016; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan; dan94 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPd. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.14. Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang.ProsedurPKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KepalaKantor Wilayah DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yangwilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akandipusatkan.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; dan 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkanb. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanyapemberitahuanPeraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15/PJ/2016;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang DikenaiDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 95

LAYANAN DJP Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. 15. Perpanjangan Pemusatan Tempat PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan perpanjangan Pemusatan PPN Terutang. Prosedur PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Persyaratan dan Dokumen a. pemberitahuan memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; dan 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan b. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15/PJ/2016;96 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPc. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.16. Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan pemberitahuan pencabutan Pemusatan PPN Terutang.ProsedurPKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KepalaKantor Wilayah DJP dengan tembusan kepada Kepala KPP yangwilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akandipusatkan.Persyaratan dan Dokumena. pemberitahuan memuat: 1) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang; dan 2) nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkanb. surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanyapemberitahuan.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KantorDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 97

LAYANAN DJP Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 15/PJ/2016; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. 17. Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permintaan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Wajib Pajak yang dapat mengajukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan secara tertulis melalui KPP terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan b. fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut; c. laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah; d. daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan e. daporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik f. telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan98 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPmasa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannyapenilaian kembali, termasuk kewajiban pajak dari cabang atauperwakilan Perusahaan yang terdaftar di KPP LokasiJangka Waktu PenyelesaianPaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanyapermohonan.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/ PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Penyampaian dan Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/ PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.18. Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3 (tiga) sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan kepada Kepala KantorWilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yangbersangkutan terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya;b. penjelasan terperinci mengenai aktiva;c. spesifikasi aktiva dari produsen;d. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik;e. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 99

LAYANAN DJP manfaat aktiva; dan f. keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. 19. Fasilitas Untuk Bidang Usaha/Daerah Tertentu (PP 18/2015) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Prosedur Permohonan untuk mendapatkan fasilitas PPh diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pengajuannya dilakukan sebelum saat mulai berproduksi secara komersial. Persyaratan dan Dokumen a. rekomendasi tertulis staf ahli Menteri Keuangan yang mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah- masalah di bidang penerimaan negara; b. usulan pemberian fasilitas PPh dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; c. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan bukti tanda terima surat permohonan Wajih Pajak dimaksud; d. surat penolakan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan, untuk permohonan pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015; e. izin Penanaman Modal atau izin perluasan Penanaman Modal100 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;f. rincian aktiva tetap; dang. surat keterangan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015, kesesuaian cakupan produk, dan pemenuhan tiap persyaratan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dariKepala Badan Koordinasi Penanaman ModalPeraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2015 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu.20. Penambahan Jangka Waktu Penyelesaian Kompensasi Kerugian Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penambahan jangka waktu kompensasi kerugianDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 101

LAYANAN DJP bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas PPh dan Keputusan Penetapan Saat Pemanfaatan Fasilitas PPh. Prosedur Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian; b. fotokopi persetujuan Penanaman Modal baru di kawasan industri dan/atau kawasan berikat dari instansi yang berwenang; c. pernyataan investasi pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penanaman modal baru dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya; d. pernyataan penggunaan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya; e. pernyataan bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) atau 1.000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut- turut dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya; f. pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen- dokumen pendukungnya; g. pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen- dokumen pendukungnya; h. dokumen Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal;102 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP i. dokumen melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2015 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Penetapan Realisasi Penanaman Modal, Penyampaian Kewajiban Pelaporan, dan Pencabutan Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu.21. Fasilitas untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas PPh kepada pengusaha yang berdomisili di dalam wilayah KAPET.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 103

LAYANAN DJP Prosedur Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPP tempat pengusaha terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. fasilitas pengurangan penghasilan neto 1) permohonan tertulis; 2) surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET; 3) surat keterangan penanaman modal dari instansi yang berwenang; 4) jumlah dan tahun realisasi penanaman modal yang dilakukan; 5) laporan keuangan untuk tahun mulai berproduksi komersial. b. fasilitas Kompensasi kerugian fiskal 1) permohonan tertulis; 2) surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET c. fasilitas PPh sebagaimana PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku: 1) surat permohonan; 2) surat penunjukan pelaksana proyek dari Badan Pengelola KAPET; 3) daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang terutang; 4) penjelasan bahwa dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba tahun pajak yang bersangkutan. d. fasilitas PPh tambahan dan fasilitas PPN untuk Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) dan atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), Pengusaha harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Kawasan Berikat. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000;104 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 200/KMK.04/2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 11/KMK.04/2001; dan c. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-229/PJ./2001 Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.22. Surat Keterangan Fiskal Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan instansi pemerintah. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan SKF secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tersebut; b. fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; c. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; d. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak; e. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak; f. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Masa tersebut; g. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; h. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaranDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 105

LAYANAN DJP dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud; i. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan membuat pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; j. tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan s.t.d.t.d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. 23. Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah Layanan ini diberikan kepada bakal calon kepala daerah terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meliputi: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; dan c. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar. Prosedur Bakal calon kepala daerah mengajukan permohonan kepada Kepala KPP di mana bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai106 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP Wajib Pajak dan menyampaikan permohonan dimaksud secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun; c. NPWP valid; d. tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KPP. Peraturan Terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait Dengan PErsyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.24. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 21/Pasal 22 selain impor, PPh Pasal 22 impor/PPh Pasal 23. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan; b. surat permohonan; c. penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit memuat: 1) peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satuDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 107

LAYANAN DJP tahun pajak; 2) biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; 3) perkiraan PPh yang akan terutang dalam satu tahun pajak; 4) PPh yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan 5) perkiraan PPh yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 5 (lima) hari sejak Pemberitahuan permohonan diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 21/PJ/2014; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. 25. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak Dalam Bidang Industri Perhiasan Emas Untuk Tujuan Ekspor Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh Pasal 22 atas impor emas batangan dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar Persyaratan dan Dokumen a. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan Surat Keterangan Bebas; b. tidak mempunyai tunggakan pajak;108 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPc. surat permohonan SKB;d. laporan realisasi ekspor yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas tahun sebelumnya dilampiri Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pernyataan Rincian Berat (PRB) barang perhiasan emas, apabila sebelumnya telah mengekspor emas;e. laporan realisasi ekspor perhiasan emas tahun berjalan dilampiri PEB dan PRB barang perhiasan emas; danf. pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan PRB barang perhiasan emas pada tahun yang bersangkutan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterimasecara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain; danb. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015.26. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat danapensiun terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. permohonan SKB;b. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang PengesahanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 109

LAYANAN DJP Pendirian dana Pensiun; c. fotokopi Neraca; d. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi); e. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank; f. fotokopi Laporan Investasi; dan g. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang meliputi semua sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI yang akan diajukan permohonan SKB tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen dimaksud dan memuat: 1) surat permohonan 2) nama dan NPWP kantor cabang bank; 3) jenis penanaman modal (contoh: deposito, tabungan, SBI, dll); 4) nomor sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, dan SBI; 5) jumlah untuk masing-masing jenis penanaman modal, yaitu nilai atau jumlah saldo penanaman modal pada saat akan diajukan permohonan SKB; dan 6) tanggal penempatan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan. 27. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB ke KPP orang pribadi110 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPatau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.Persyaratan dan Dokumena. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah- pecah, permohonan harus dilampiri dengan: 1) surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah- rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal; 2) surat pernyataan bahwa jumlah brutonilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunanatau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),; dan 3) fotokopi Kartu Keluarga;b. orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, permohonan harus dilampiri dengan: 1) surat pernyataan hibah; 2) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan 3) fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 111

LAYANAN DJP c. ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan: 1) surat Pernyataan Pembagian Waris; 2) fotokopi Kartu Keluarga; 3) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan 4) fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. d. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku, 1) surat permohonan 2) surat persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari pejabat yang berwenang; e. orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, permohonan harus dilampiri dengan: 1) surat perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; dan 2) berita acara serah terima bangunan dalam rangka dalam perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan. f. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan 1) surat permohonan 2) dokumen yang menunjukkan bahwa orang pribadi atau badan tersebut bukan merupakan subjek pajak, antara lain dokumen anggota diplomatik negara lain atau dokumen izin pendirian kantor kedutaan besar negara lain. g. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan 1) surat permohonan; 2) daftarpengalihantanahdan/ataubangunanatauperubahan perjanjian pengikatan jual beli yang penghasilannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Jangka Waktu Penyelesaian112 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.28. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap Peraturan Terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran PajakDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 113

LAYANAN DJP Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. 29. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh; b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB; c. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB; d. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya; dan e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap.114 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP Peraturan Terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.30. Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Prosedur PKP mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. fotokopi kartu NPWP; c. fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; d. asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN; e. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan f. surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; g. dalam hal impor, permohonan juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa: 1) invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB); 3) dokumen kontrak pembelian; dan 4) dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang. h. dalam hal penyerahan, permohonan juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinyaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 115

LAYANAN DJP penyerahan Barang Kena Pajak. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan PKP diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2016 tentang Prosedur Pelaksanaan dan Administrasi Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis. 31. Pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN Barang Kena Pajak Strategis Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN BKP Strategis karena kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak berhak memperoleh SKB PPN BKP strategis. Prosedur PKP mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; dan b. asli SKB yang dibatalkan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan PKP diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan116 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2016 tentang Prosedur Pelaksanaan dan Administrasi Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.32. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya Layanan ini diberikan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang mengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada berdasarkan asas timbal balik.ProsedurPerwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnyamengajukan permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBMkepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atauMenteri Sekretaris Negara sebelum perolehan BKP dan/atau JKP.Persyaratan dan Dokumena. surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara;b. asli proforma invoice dan fotokopi purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;c. bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dand. dalam hal perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Jumlah Kepemilikan Kendaraan Bermotor.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterimasecara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 117

LAYANAN DJP Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2014 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Bebas dan Surat Dispensasi Serta Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. 33. Surat Dispensasi kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya Layanan ini diberikan kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP yang mengajukan permohonan agar PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali. Prosedur Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara sebelum perolehan BKP dan/atau JKP. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk; c. Surat Keterangan Bebas PPN atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan; d. invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan; dan e. bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP118 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPditerima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2014 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Bebas dan Surat Dispensasi Serta Prosedur Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.34. Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum Layanan ini diberikan kepada orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.ProsedurOrang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yangmenerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan daripengenaan PPnBM mengajukan permohonan sebelum impor ataupenyerahan kendaraan bermotor dilakukan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. fotokopi kartu NPWP;c. surat kuasa khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;d. surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan pengunaan kendaraan dimaksud;e. surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi dengan ketentuan yangDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 119

LAYANAN DJP berlaku; f. perjanjian jual-beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan-keterangan antara lain: 1) nama penjual; 2) nama pembeli; 3) jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli; g. izin usaha dan izin trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau persetujuan (izin) prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi); h. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: 1) invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); 3) dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4) dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017; dan b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tata cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor. 35. Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/Polri Layanan ini diberikan kepada Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan Protokoler Kenegaraan, kendaraan dinas atau kendaraan Patroli TNI/Polri.120 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPProsedurBendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan SekretariatNegara mengajukan permohonan ke KPP tempat terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. fotokopi kartu NPWP;c. surat kuasa khusus bila menunjuk pihak lain untuk pengurusan SKB PPn BM;d. surat keterangan atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan dimaksud;e. surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dan apabila ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya, bersedia membayar kembali PPn BM yang dibebaskan ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;f. kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan kendaraan dimaksud;g. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: 1) Invoice; 2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); 3) Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 4) Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonanditerima dengan lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/ PMK.010/2017; danb. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tentang Tata cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang MewahDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 121

LAYANAN DJP Atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor. 36. Surat Keterangan Tidak Dipungut Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. Prosedur Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar. Persyaratan dan Dokumen Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SKTD untuk setiap kali impor atau penyerahan: a. permohonan SKTD. b. rincian alat angkutan tertentu. c. Fotokopi kartu NPWP atau kartu NPWP bendahara. d. surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD. e. surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. f. surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. g. dalam hal melakukan impor, ditambahkan juga dokumen- dokumen berupa: 1) invoice; 1) Bill of Lading atau air waybill; 2) dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan 3) dokumen pembayaran berupa letter of credit, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya122 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran.h. dalam hal menerima penyerahan alat angkutan, ditambahkan juga dokumen-dokumen berupa: 1) dokumen pemesanan barang (purchase order); 2) proforma invoice; 3) dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan/atau 4) dokumen pembayaran berupa kuitansi, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran.i. dalam hal impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi dokumen penunjukan oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti kontrak atau surat perintah kerja.j. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian.Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SKTDyang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan:a. surat permohonan SKTD;b. RKIP yang disampaikan dalam bentuk softcopy (format microsoft excel) dan hardcopy;c. fotokopi kartu NPWP;d. surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa khusus untuk mengajukan permohonan SKTD;e. surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;f. surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;g. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara JasaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 123

LAYANAN DJP Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan Nasional, ditambahkan juga dokumen berupa: 1) fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan laut; 2) fotokopi surat izin usaha perikanan; 3) fotokopi surat izin usaha badan usaha pelabuhan; 4) fotokopi surat izin usaha angkutan sungai dan danau; atau 5) fotokopi surat izin usaha angkutan penyeberangan. h. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan udara niaga. i. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara. j. dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi surat izin usaha perkeretaapian. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu; dan c. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.124 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP37. Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan pembatalan SKTD dalam hal terjadi kesalahan tulis dan/atau hitung.ProsedurWajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukanpermohonan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak, bendaharapada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara NasionalIndonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara RepublikIndonesia terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. SKTD asli; danb. surat permohonan pembatalan SKTD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, disertai dengan alasan pembatalan SKTD.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu; danc. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.38. Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Perubahan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian NegaraDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 125

LAYANAN DJP Republik Indonesia yang mengajukan RKIP perubahan. Prosedur Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan RKIP Perubahan yang berisi alasan mengajukan RKIP Perubahan; b. formulir RKIP Perubahan; dan c. surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan perubahaan belum dilakukan impor dan/atau penyerahan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu; dan c. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 78/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu. 39. Surat Keterangan Domisili Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang mengajukan permohonan surat keterangan domisili yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara126 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPmitra P3B.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP domisili.Persyaratan dan DokumenPermohonan tertulis dengan menggunakan Form-DGT 6.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajaklengkap.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan s.t.d.t.d. dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Nomor 601/ KMK.01/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/20107 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Pengesahan dan Pemanfaatan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2015 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan.40. Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Layanan ini diberikan kepada orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, untuk mendapatkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 127

LAYANAN DJP jual beli atas tanah dan/atau bangunan. Prosedur Orang pribadi atau badan atau kuasanya menyampaikan permohonan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak; c. surat pernyataan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya yang telah diisi secara lengkap dan dibubuhi meterai; d. fotokopi seluruh faktur/bukti penjualan, bukti transfer dan/ atau fotokopi bukti penerimaan uang secara tunai yang telah ditandatangani pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan di atas meterai; e. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau bukti penagihan Pajak Bumi dan Bangunan lainnya untuk tahun terakhir; f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Indonesia; g. fotokopi Paspor bagi pembeli dan penjual yang berstatus Warga Negara Asing; h. surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa untuk menyampaikan dan/atau mengambil dokumen dalam hal penyampaian permohonan penelitan dikuasakan; i. fotokopi brosur, price list, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengembang; dan j. surat pernyataan tidak wajib menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penyetoran Pajak Penghasilan tanpa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, juga harus dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran128 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan c. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada Spesial Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2018 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2018 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan.41. Nomor Seri Faktur Pajak Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 129

LAYANAN DJP Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Persyaratan dan Dokumen a. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password; b. telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; c. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke KPP; dan d. surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Jangka Waktu Penyelesaian a. permintaan ke KPP Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap. b. permintaan online Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dapat diunduh pada hari yang sama saat permintaan diajukan. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak 42. Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permintaan data e-Faktur yang rusak atau hilang. Data e-Faktur yang dapat diminta terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.130 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook