Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Direktori Layanan Perpajakan

Direktori Layanan Perpajakan

Published by situs.pajak, 2018-01-26 05:30:07

Description: Buku Direktori Layanan Perpajakan 2017

Keywords: DLP

Search

Read the Text Version

PEMBUKUAN/ PENCATATANProsedurWajib Pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan denganmenggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang DollarAmerika Serikat minimal 5 (lima) tahun mengajukan permohonansecara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada KepalaKPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kepala Kantor WilayahDJP paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yangdiselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuanmata uang Dollar Amerika serikat berakhir.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. mengemukakan alasan permohonan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;c. fotokopi Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang akan dicabut.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2015 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 31

PEMBUKUAN/ PENCATATAN 9. Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan kembali izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dalam hal Surat Keputusan rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah DJP. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa atas keputusan dimaksud: 1) rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; dan 2) tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan; c. dalam hal: 1) keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, Wajib Pajak harus melampirkan asli keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau 2) keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian; dan d. dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya antara lain Surat Ketetapan Pajak, Bukti Penerimaan Surat atau Surat Pemberitahuan Tahunan yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan32 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBUKUAN/ PENCATATAN Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2015 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.10. Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan denganMenggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata UangDollar Amerika SerikatLayanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukanpermohonan pembatalan izin untuk menyelenggarakanpembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang DollarAmerika SerikatProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung ataumelalui pos/jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat WajibPajak terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah DJP paling lama 3(tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan denganmenggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang DollarAmerika Serikat dimulai.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. fotokopi Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang akan dibatalkan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 33

PEMBUKUAN/ PENCATATAN tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2015 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. 11. Pemberitahuan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya dan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menyampaikan pemberitahuan pembatalan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan pembatalan sebelum tahun pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin dimulai. Persyaratan dan Dokumen a. surat pemberitahuan; b. fotokopi Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang akan dibatalkan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) hari sejak surat pemberitahuan diterima. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan34 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBUKUAN/ PENCATATAN Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2015 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 35



PEMBUKUAN/ PENCATATANPEMBAYARANDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 37



PEMBAYARAN PAJAK KARTUBAYAR SPT1. Kode Billing Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembuatan Kode Billing agar Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan kewajiban dan peruntukannya. Prosedur Wajib Pajak dapat melakukan pembuatan Kode Billing melalui: a. aplikasi Billing DJP (billing-djp, sse.pajak.go.id, sse2.pajak. go.id, sse3.pajak.go.id); atau b. layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi (Petugas Bank/Pos Persepsi, Kring Pajak, SMS ID Billing, Internet Banking).Persyaratan dan Dokumena. data setoran; ataub. Surat Setoran Pajak (SSP), dalam hal pembuatan Kode Billing dilakukan melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 39

PEMBAYARAN PAJAK Jangka Waktu Penyelesaian Pada saat Wajib Pajak melakukan pembuatan Kode Billing melalui kanal yang disediakan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik; dan c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik. 2. Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Prosedur Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan; dan b. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito; Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;40 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBAYARAN PAJAK3. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari Wajib Pajak. Prosedur Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala KPP terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25; dan b. penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap. Peraturan Terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.4. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah untuk diberikan penetapan angsuran PPh Pasal 25. Prosedur Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) bagi BUMN/ BUMD b. Laporan Triwulanan bagi BankJangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak Laporan Keuangan Triwulananatau Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dari WajibDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 41

PEMBAYARAN PAJAK Pajak diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. 5. Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Prosedur Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili). Persyaratan dan Dokumen a. surat permintaan pembayaran angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; b. fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut; c. laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah42 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBAYARAN PAJAKd. daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; dane. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumenterakhir di Kanwil DJP (bersamaan dengan diterbitkannya SuratKeputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak tentang PenilaianKembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan).Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/ PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009 tentang Penyampaian dan Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/ PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.6. Pemindahbukuan (Pbk) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan secaralangsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan ataumelalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman suratke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.Persyaratan dan Dokumena. permohonan pemindahbukuan;b. asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 43

PEMBAYARAN PAJAK c. asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/ Bank Persepsi Mata Uang Asing; d. asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP; e. fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP; f. fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; g. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP; dan h. pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang diajukan permohonan Pemindahbukuan belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pemindahbukuan atas Kekeliruan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat; dan44 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBAYARAN PAJAK c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).7. Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari sistem komputerisasi ke teknologi percetakan dalam hal Bea Meterai yang telah dibayar belum dipergunakan karena sesuatu hal. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan. Persyaratan dan Dokumen Surat permohonan Wajib Pajak. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima dengan lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain; dan b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122d/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi.8. Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi dalam hal Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 45

PEMBAYARAN PAJAK Persyaratan dan Dokumen Surat permohonan Wajib Pajak. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima dengan lengkap. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain; dan b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan. 9. Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari Mesin Teraan Digital ke setoran jenis pajak yang lain. Prosedur Wajib Pajak mengajukan surat permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan Wajib Pajak dengan: 1) mencantumkan jumlah saldo deposit yang akan dipindahbukukan 2) memberitahukan kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagai tujuan pemindah bukuan selain KAP dan KJS penyetoran deposit mesin teraan meterai digital b. surat pernyataan dari distributor mesin teraan meterai digital yang menyatakan bahwa mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi (dalam hal permohonan disebabkan oleh mesin teraan meterai digital telah mengalami kerusakan). Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.46 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBAYARAN PAJAKPeraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/ PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-152/PJ./2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 47



SURATPEMBERITAHUAN



SURAT PEMBERITAHUAN SPT1. Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 21/26 Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.ProsedurWajib Pajak yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPhPasal 21 seperti Bendahara, Orang Pribadi, atau Pemberi Kerjamenyampaikan:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya.Persyaratan dan Dokumena. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b. induk SPT Masa PPh Pasal 21;c. formulir 1721-I (Masa);d. formulir 1721-I (Tahun);e. formulir 1721-II;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 51

SURAT PEMBERITAHUAN f. formulir 1721-III; g. formulir 1721-IV; h. formulir 1721-V; i. bukti pembayaran negara/bukti Pbk; j. surat kuasa khusus; k. fotokopi surat keterangan domisili (Khusus PPh Pasal 26); Batas Waktu Penyampaian a. Batas waktu pembayaran pada tanggal 10 bulan berikutnya. b. Batas waktu pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26; f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; dan g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. 2. Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 22 Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.52 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUANProsedurBendahara dan badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 atauWajib Pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungutPPh Pasal 22 saat penjualan menyampaikan:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya.Persyaratan dan Dokumena. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b. induk SPT Masa PPh Pasal 22;c. daftar SSP PPh Pasal 22 tertentu;d. daftar Bukti pemungutan PPh Pasal 22;e. bukti pemungutan PPh Pasal 22;f. daftar rincian penjualan dan retur penjualan;g. risalah lelang;h. surat kuasa khusus;i. bukti pembayaran negara/bukti Pbk.Batas Waktu Penyampaiana. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 22 oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut. Batas waktu pelaporan Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan);b. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang. Batas waktu pelaporan tanggal 14 bulan berikut.c. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 22 - Pertamina sebelum Delivery Order dibayar.d. Batas waktu pembayaran PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut. Batas waktu pelaporan tanggal 20 bulan berikut.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-90/ PMK.03/2015;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 53

SURAT PEMBERITAHUAN c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 31/PJ/2015; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2008 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/ Distributor Rokok; dan f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik 3. Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 23/26 Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang dilakukan pemotongan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Prosedur Pihak pemotong PPh Pasal 23 seperti badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak atau Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 seperti Wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) menyampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. induk SPT Masa PPh Pasal 23/26; c. daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23/26; d. bukti pemotongan PPh Pasal 23/26; e. surat kuasa khusus; f. fotokopi surat keterangan domisili; g. bukti pembayaran negara/bukti Pbk; h. legalisasi fotokopi surat keterangan bebas.54 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUAN Batas Waktu Penyampaian a. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir. b. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikut setelah masa pajak berakhir. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-251/PMK.03/2008 tentang penghasilan atas jasa keuangan yang dilakukan oleh badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik; dan e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.4. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang dilakukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dengan cara melakukan pembayaran PPh secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Prosedur Wajib Pajak yang angsuran PPh Pasal 25 nihil menyampaikan SPT Masa: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 55

SURAT PEMBERITAHUAN Persyaratan dan Dokumen Khusus PPh Pasal 25 hanya menggunakan formulir SSP lembar 3. Batas Waktu Penyampaian a. Angsuran PPh Pasal 25 harus dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan jatuh tempo; b. Wajib Pajak juga harus melaporkan ke KPP yang dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 243 TAHUN 2014 tentang Surat Pemberitahuan; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. 5. Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 15 Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang dilakukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak Tertentu, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dalam negeri, perusahaan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau ‘build-operate-transfer’ (BOT). Prosedur Pihak yang menerima penghasilan yaitu: a. Perusahaan Pelayaran dalam negeri/internasional; b. Perusahaan penerbangan dalam negeri/internasional; c. Perusahaan Asuransi Luar Negeri; d. Perusahaan pengeboran migas dan panas bumi e. Perusahaan dagang asing; f. Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun- guna-serah atau ‘build-operate-transfer’ (BOT), menyampaikan SPT Masa: a. secara langsung;56 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUANb. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya.Persyaratan dan Dokumena. induk SPT SPT Masa PPh Pasal 15;b. bukti pembayaran;c. daftar bukti pemotongan;d. bukti pemotongan;e. surat kuasa khusus (jika ditandatangani oleh selain Wajib Pajak);f. fotokopi surat keterangan domisili (Khusus untuk perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri dengan P3B).Batas Waktu Penyampaiana. Untuk perusahaan pelayaran wajib membayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang sama setelah faktur dibuat.b. Untuk jenis perusahaan pelayaran dalam negeri ataupun asing serta penerbangan asing, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan yang sama setelah faktur dibuat. Boleh dibayarkan pemungut cukai atau bisa juga dibayar sendiri oleh wajib pajak pada tanggal 15 di bulan yang sama setelah faktur dibuat.c. Untuk wajib pajak luar negeri, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan yang sama setelah wajib pajak menerima pendapatan.d. Untuk jenis wajib pajak kemitraan dalam bentuk perjanjian BOT, pembayaran dilakukan pada tanggal 15 paling lambat di bulan yang sama setelah masa kontrak BOT berakhir.e. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikut setelah masa pajak berakhir.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan Atas Jasa Keuangan yang Dilakukan Oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 ;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan MasaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 57

SURAT PEMBERITAHUAN Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. 6. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang dilakukan atas: a. penghasilan dalam bentuk bunga deposito serta tabungan lainnya, bunga obligasi serta surat utang negara, dan juga bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi ke anggota koperasi orang pribadi, b. penghasilan berupa hadiah undian, c. penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham serta sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan pada bursa, dan juga transaksi penjualan saham ataupun pengalihan penyertaan modal di perusahaan pasangannya yang telah diterima oleh perusahaan modal ventura, d. penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, yakni dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha real estate, usaha jasa konstruksi, dan juga penyewaan tanah dan/ atau bangunan, atau e. penghasilan tertentu lainnya, yang telah diatur dengan ataupun berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah. Prosedur Wajib Pajak Badan, orang pribadi, pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 adalah koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, dan bendaharawan, menyampaikan SPT Masa: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen a. Induk SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); b. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2); c. Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito; d. Bukti Potong PPh Final Jasa Konstruksi; e. Bukti Potong PPh Final Hadiah Undian; f. Bukti Potong PPh Final Sewa Tanah Bangunan; g. Bukti Potong PPh Final Penjualan Saham;58 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUANh. Bukti Potong PPh Final Deposito;i. Bukti Potong PPh FInal Transaksi Derivatif;j. Bukti Potong PPh FInal Obligasi;k. Bukti Potong PPh FInal Dividen OP;l. Bukti Potong PPh FInal Bunga Koperasi.Batas Waktu Penyampaiana. Omzet penjualan (peredaran bruto) usaha, tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika sudah validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 1% pada pelaporan SPT Tahunan Badan/Pribadi (SPT 1770);b. Bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskonto, tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir;c. Transaksi penjualan saham, tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham;d. Hadiah undian, tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir;e. Persewaan tanah dan/atau bangunan, tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi Wajib Pajak pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir;f. Jasa konstruksi, tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir.Peraturan Terkaita. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;b. Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/ KMK.03/2002;d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, danDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 59

SURAT PEMBERITAHUAN Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi; e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PJ/2014 tentang Surat Pemberitahuan; f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. 7. Pelaporan SPT Masa PPN 1111 Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan/atau PPnBM, objek dan/atau bukan objek PPN dan/atau PPnBM untuk suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Prosedur Pengusaha Kena Pajak yang yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, menyampaikan SPT Masa: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen a. induk SPT Masa PPN 1111; b. formulir 1111 AB; c. formulir 1111 A1; d. formulir 1111 A2; e. formulir 1111 B1; f. formulir 1111 B2; g. formulir 1111 B3. Batas Waktu Penyampaian a. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan; b. Batas waktu pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya.60 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUAN Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.032/2014 tentang Surat Pemberitahuan; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/ PJ/2013 c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17 Tahun 2014.8. Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan/atau PPnBM, objek dan/atau bukan objek PPN dan/atau PPnBM untuk suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Prosedur Pengusaha Kena Pajak yang yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, menyampaikan SPT Masa: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen a. induk SPT Masa PPN 1111 DM;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 61

SURAT PEMBERITAHUAN b. formulir 1111 A DM; c. formulir 1111 R DM. Batas Waktu Penyampaian a. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan; b. Batas waktu pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/ PJ/2013 c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013. d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 17 Tahun 2014. 9. Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN dan/atau PPnBM, objek dan/atau bukan objek PPN dan/atau PPnBM untuk suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Prosedur Bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang62 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUAN ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut menyampaikan SPT Masa: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen a. induk SPT Masa PPN 1107 Pemungut; b. lampiran I; c. lampiran II; Batas Waktu Penyampaian a. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan; b. Batas waktu pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN10. Pelaporan SPT Masa Pembetulan Hak Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam hal DJP belum melakukan tindakan: a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan. Prosedur Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan menyampaikan secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Persyaratan dan Dokumen a. SPT Masa Normal dan/atau SPT Masa sebelumnya sesuai jenis SPT Masa yang dibetulkan;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 63

SURAT PEMBERITAHUAN b. SPT Masa Pembetulan sesuai jenis SPT Masa yang dibetulkan; c. dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa untuk Masa Pajak Januari 2011 dan/atau Masa Pajak setelah Januari 2011, untuk: SPT Masa yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, SPT Masa Pembetulan dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik; d. dalam hal SPT Masa yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan; dan e. dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Masa untuk Masa Pajak, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa yang sama dengan formulir SPT Masa yang dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Batas Waktu Penyampaian Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan; a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan. Apabila pembetulan SPT, tetapi menjadi lebih bayar/rugi maka Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluarsa penetapan. Peraturan Terkait a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. 11. Pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 SS Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subyek pajak orang pribadi dalam negeri untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun pajak untuk Wajib Pajak64 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUAN yang penghasilan brutonya tidak lebih dari 60 juta rupiah setahun. Prosedur Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan:. a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen Induk SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 SS. Batas Waktu Penyampaian Batas waktu pelaporan adalah 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan; dan f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.12. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subyek pajak orang pribadi dalam negeri untuk memberitahukanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 65

SURAT PEMBERITAHUAN pajak yang terhutang dalam suatu Tahun pajak untuk Wajib Pajak yang penghasilan brutonya lebih dari 60 juta rupiah setahun. Prosedur Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen a. induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S; b. lampiran 1770-I dan 1770-II; c. bukti potong 1721-A1/A2; d. bukti pembayaran zakat/sumbangan wajib keagamaan; e. penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya. Batas Waktu Penyampaian Batas waktu pelaporan adalah 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan; dan f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.66 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUAN13. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subyek pajak orang pribadi dalam negeri untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun pajak. Prosedur Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain (e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya). Persyaratan dan Dokumen a. induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770; b. lampiran 1770-I s.d. 1770-IV; c. bukti pembayaran zakat/sumbangan wajib keagamaan; d. neraca dan laporan laba rugi (pembukuan); e. rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma); f. daftar pembayaran PPh Pasal 25 dari gerai (Wajib Pajak Pengusaha Tertentu); g. penghitungan peredaran bruto dan pembayaran final PP 46 Tahun 2013; h. bukti potong sehubungan dengan pekerjaan atau penghasilan luar negeri; i. daftar nominatif biaya infotainment; j. penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya; k. penghitungan kompensasi kerugian; l. penghitungan PPh terutang (PH/MT); m. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29; n. bukti potong 1721-A1/A2; o. surat kuasa khusus; p. surat keterangan kematian. Batas Waktu Penyampaian Batas waktu pelaporan adalah 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2007DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 67

SURAT PEMBERITAHUAN tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan; dan f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik. 14. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subyek pajak orang pribadi dalam negeri untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun pajak. Prosedur Wajib Pajak badan menyampaikan SPT Tahunan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen a. induk SPT Tahunan PPh Badan 1771; b. lampiran 1771-I s.d. 1771-VI; c. lampiran khusus 1A-8A; d. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29; e. laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik; f. SSP PPh Pasal 26 ayat (4); g. surat kuasa khusus; h. perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013.68 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUAN Batas Waktu Penyampaian Batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah Tahun pajak berakhir. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan; dan f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.15. Pelaporan SPT Tahunan PPh Pembetulan Hak Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam hal DJP belum melakukan tindakan: a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan. Prosedur Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen Sama dengan persyaratan untuk SPT 1770 SS, 1770 S, 1770, danDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 69

SURAT PEMBERITAHUAN 1771. Batas Waktu Penyampaian Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan; a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan. Apabila Pembetulan SPT Tapi Jadi Lebih Bayar/Rugi maka Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT tersebut dapat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluarsa penetapan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012; d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015; e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan; dan f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2017 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik. 16. Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Kewajiban untuk memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Prosedur Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma70 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SURAT PEMBERITAHUAN Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen Surat pemberitahuan. Batas Waktu Penyampaian Paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Peraturan Terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.17. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang dalam hal-hal tertentu mengakibatkan Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. e-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya. Persyaratan dan Dokumen a. pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT; b. penghitungan sementara pajak terutang; c. Laporan Keuangan sementara; d. Surat Setoran Pajak (SSP) bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran; e. surat pernyataan dari Akuntan Publik (dalam hal LK diaudit oleh Akuntan Publik); f. surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bukti potong A1/A2 belum diberikan oleh pemberi kerja (untuk Orang Pribadi); g. surat kuasa dalam hal ditandatangani oleh kuasa. Batas Waktu Penyampaian Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan penyampaianDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 71

SURAT PEMBERITAHUAN SPT Tahunan diterima lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. 18. Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Hak Wajib Pajak dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang Undang KUP. Hak ini dapat dilakukan sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. laporan tersendiri secara tertulis harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; b. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan; c. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan d. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen). Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak. Batas Waktu Penyampaian Sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nornor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.72 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMERIKSAAN,BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN



PEMERIKSAAN1. Pembahasan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan dan terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan kepada:a. Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada KPP atau Kantor Wilayah DJP; ataub. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejakpenandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepadakepala unit pelaksana pemeriksaan.Persyaratan dan Dokumena. risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belumDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 75

PEMERIKSAAN, BUKPER, DAN PENYIDIKAN ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; c. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; d. surat permohonan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Jangka Waktu Penyelesaian a. Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dari Wajib Pajak. b. Pelaksanaan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dimulainya pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan. 2. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Hak Wajib Pajak dalam hal sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya atas tindak pidana: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Prosedur Orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Objek Pajak diadministrasikan dan tembusannya kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan. Persyaratan dan Dokumen76 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMERIKSAAN, BUKPER, DAN PENYIDIKANa. surat pernyataan tertulis yang menyatakan pengungkapan ketidakbenaran;b. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dand. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi administrasi berupa denda.Jangka Waktu-Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 23/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.3. Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara Hak Wajib Pajak dalam hal sedang dilakukan penyidikan, untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan Negara sebagaimana diatur Pasal 44B Undang-Undang KUP.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangandengan tembusan Direktur Jenderal Pajak.Persyaratan dan Dokumena. Ssrat permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dari Wajib Pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan bersalah dan pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi;b. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dikuasakan; danc. dilampiri dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah pajak yang tidak atau kurangDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 77

PEMERIKSAAN, BUKPER, DAN PENYIDIKAN dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara; b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2016 tentang Penegasan Mengenai Pejabat yang Ditunjuk Oleh Direktur Jenderal Pajak Untuk Memberikan Informasi Tertulis Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.78 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook