PENGEMBALIAN PAJAKPribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.ProsedurOrang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri mengajukan langsungsaat akan meninggalkan Indonesia melalui Unit PenyelenggaraRestitusi PPN (UPRPPN) yang ada di bandar udara:a. Bandara Soekarno-Hatta;b. Bandara Ngurah Rai;c. Bandara Kualanamu;d. Bandara Adisucipto; ataue. Bandara Juanda.Persyaratan dan Dokumena. permintaan pengembalian PPN (PPN) atas pembelian Barang Bawaan bukan berupa: 1) makanan, minuman, produk tembakau, 2) senjata api dan bahan peledak, 3) barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawatb. barang bawaan yang dibeli di Toko Retail yang menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;c. jumlah PPN yang dapat dikembalikan paling sedikit Rp500.000 sampai dengan Rp5.000.000 (yang dapat dikembalikan secara tunai dengan mata uang rupiah), jika melebihi maka dikembalikan dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri bersangkutan;d. barang bawaan yang dibawa keluar daerah pabean dengan menggunakan moda trasportasi berupa pesawat udara;e. hanya dapat diajukan oleh Orang Pribadi yang berkenaan; danf. hanya dapat diajukan pada saat orang Pribadi tersebut meninggalkan Indonesia melalui bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan membawa: 1) surat permohonan 2) Faktur Pajak Khusus asli lembar kesatu dan lembar kedua 3) menunjukkan paspor, tiket atau pas naik (boarding pass) dan barang bawaanJangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secaralengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentangDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 181
PENGEMBALIAN PAJAK Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. 7. Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/Peninjauan Kembali/Pasal 36/Pembetulan Pasal 16 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan atas Keputusan/Putusan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali Pasal 36/Pembetulan Pasal 16. Prosedur - Persyaratan dan Dokumen Tidak Ada Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan banding dan Peninjauan Kembali sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan182 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
PENGEMBALIAN PAJAKpermohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnyatidak terutang atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar dapatberupa:a. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang;b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan;c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; ataud. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian:a. secara langsung ke 1) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau 2) KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP;b. pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT;b. surat permohonan;c. asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak;d. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dane. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secaralengkap.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentangTata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yangSeharusnya Tidak Terutang.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 183
PENGEMBALIAN PAJAK 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pajak dalam rangka impor yang meliputi PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan/atau PPnBM impor yang telah dibayar dan tercantum dalam: a. SPTNP atau SPKTNP; b. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan; c. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding; d. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan ban.ding, dan putusan peninjauan kembali; e. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding; f. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau g. dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Persyaratan dan Dokumen a. pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar atau disetor ke kas negara; b. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPh Pasal 22 impor, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh; c. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPN impor dan SPT Tahunan Tahun Pajak terjadinya pembayaran telah dilaporkan, pajak tersebut tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; d. dalam hal pajak yang telah dibayar atau disetor terkait dengan PPnBM impor, pajak tersebut tidak dibebankan sebagai biaya184 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
PENGEMBALIAN PAJAK dalam SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan; e. surat permohonan; f. fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pabean cukai dan pajak; g. fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang; h. fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal diajukan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP; i. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan j. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar; b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 185
PENGEMBALIAN PAJAK Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: a. secara langsung ke KPP tempat bentuk usaha tetap terdaftar; b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan e. surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan186 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
PENGEMBALIAN PAJAK pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar; b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; e. surat permohonan dari Subjek Pajak Luar Negeri; f. surat kuasa dari Subjek Pajak Luar Negeri yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan; dan g. surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan denganDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 187
PENGEMBALIAN PAJAK pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia dan tidak dapat ditemukan dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia: a. surat permohonan; b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak; c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan e. surat pemyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Orang Pribadi atau Badan yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPWP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan; b. pos dengan bukti pengiriman surat; atau188 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
PENGEMBALIAN PAJAK c. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; c. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; d. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; dan e. surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP a. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; b. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.14. Imbalan Bunga Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mendapat imbalan bunga. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke Kepala KPP di tempat Wajib Pajak terdaftar.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 189
PENGEMBALIAN PAJAK Persyaratan dan Dokumen Surat permohonan Wajib Pajak yang sekurang-kurangnya memuat: nama Wajib Pajak, NPWP, alamat jelas, nomor telepon kantor, nomor rekening bank dalam negeri atas nama Wajib Pajak, dan alasan meminta imbalan bunga sesuai aturan yang mendasari pemberian imbalan bunga. Jangka Waktu Penyelesaian Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB). Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak.190 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
PENGHAPUSAN
PENGHAPUSAN1. Penghapusan NPWP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.ProsedurPenyampaian permohonan secara tertulis dilakukan:a. secara langsung;b. melalui pos; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuaiwilayah kerja.Persyaratan dan Dokumena. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 193
PENGHAPUSAN c. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah; d. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP; e. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau f. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk Wajib Pajak badan. Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak, kecuali 1) utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau 2) utang pajak yang dimiliki oleh: 3) Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak mening- galkan warisan; atau 4) Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan; b. tidak sedang dilakukan tindakan: c. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; d. pemeriksaan bukti permulaan; e. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau f. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; g. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure); h. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); i. seluruh NPWP cabang telah dihapus; dan j. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1) keberatan;194 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
PENGHAPUSAN 2) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 3) pengurangan atau pembatalan SKP; 4) pengurangan atau pembatalan STP; 5) pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; 6) gugatan; 7) banding; dan/atau 8) peninjauan kembali. Jangka Waktu Paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak dliterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 38/PJ/2013.2. Pencabutan Pengukuhan PKP Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKPDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 195
PENGHAPUSAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak, dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap: a. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia; b. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain; c. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya; d. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/ atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak; e. Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau f. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. g. hasil sensus pajak nasional; h. hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau i. hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Prosedur Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja. Persyaratan dan Dokumen Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jangka Waktu Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.196 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
PENGHAPUSANPeraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.3. Pencabutan Sertifikat Elektronik Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.ProsedurPengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan permohonan secaratertulis ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.Persyaratan dan Dokumena. Surat Permintaan Sertifikat Elektronikb. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronikc. asli Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPTd. asli dan menyerahkan salinan surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 197
PENGHAPUSAN e. asli dan menyerahkan salinan kartu identitas berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). f. asli dan menyerahkan salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA) g. salinan lunak (sotfcopy) pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus). Jangka Waktu Penyelesaian Sertifikat Elektronik dicabut pada hari yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2015 tentang Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.198 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
LAMPIRAN
1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi201 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 202
2. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan203 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 204
205 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
3. Formulir Perubahan Data Wajib PajakDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 206
207 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 208
209 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
4. Formulir Pemindahan Wajib PajakDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 210
5. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak211 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 212
6. Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif213 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
7. Formulir Permohonan Cetak UlangDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 214
8. Formulir Aktivasi EFIN215 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
9. Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan PasswordDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 216
10. Formulir Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi217 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
11. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena PajakDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 218
12. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik219 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
13. Formulir Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJPDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 220
221 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
14. Format Surat Kuasa KhususDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 222
15. Formulir Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku Dalam Rangka atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha223 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 224
225 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 226
16. Formulir Permohonan/Pemberitahuan Pembukuan227 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 228
17. Format Surat Pernyataan Terkait Bahasa Dalam Pembukuan229 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN
18. Format Surat Pernyataan Terkait Mata Uang Dalam PembukuanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 230
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425