Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Direktori Layanan Perpajakan

Direktori Layanan Perpajakan

Published by situs.pajak, 2018-01-26 05:30:07

Description: Buku Direktori Layanan Perpajakan 2017

Keywords: DLP

Search

Read the Text Version

LAYANAN DJPProsedurPKP mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat PKPterdaftar.Persyaratan dan DokumenSurat permintaan data e-Faktur.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Surat Permintaan Datae-Faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 (duapuluh) hari kerja.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak atau Hilang.43. Konfirmasi Status Wajib Pajak Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah, KPP/ KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau KPP/KP2KP terdekat dengan lokasi Instansi Pemerintah.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan keterangan status Wajib Pajak;b. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; danc. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterimaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 131

LAYANAN DJP lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah; dan b. Surat Edaran Direktur Jendera Pajak Nomor SE-33/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah. 44. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Layanan yang diberikan kepada Pemotong Pajak berupa penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 untuk mengurangi beban administrasi. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain.; dan c. menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/ PJ.43/2000 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Potong Pasal 21 atau Pasal 26.132 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP45. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Layanan yang diberikan kepada pemotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia berupa penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia untuk mengurangi beban administrasi.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajakterdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. jumlah penerima penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia; danc. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan.Peraturan Terkaita. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016; danb. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-286/PJ/2002 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, Dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.46. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI) Layanan yang diberikan kepada pemotong Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga kepada nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI) berupa penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) untuk mengurangi beban administrasi.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 133

LAYANAN DJP Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Pemotong Pajak Terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. jumlah penerimaan bunga; c. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI; dan d. menerbitkan bukti pemotongan PPh minimal 6.000 (enam ribu) lembar. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atas Bunga Obligasi s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ./2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-171/PJ./2006 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI). 47. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham Layanan yang diberikan kepada pemotong Pajak Penghasilan atas pembayaran atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham berupa penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk mengurangi beban administrasi.134 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur JenderalPajak c.q. Kepala KPP tempat Pemotong Pajak Terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;b. jumlah penerima dividen;c. penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham; dand. menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam) ribu lembar.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan.Peraturan TerkaitPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2014 tentangPenggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PajakPenghasilan atas Pembayaran Dividen Kepada Para PemegangSaham.48. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak Layanan terkait pelaksanakan prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.ProsedurWajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada DirekturJenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftardengan tembusan kepada Direktur Perpajakan Internasional untukdiadakan persetujuan bersama dengan mitra P3B.Persyaratan dan Dokumena. surat permintaan pelaksanaan MAP yang memuat sebagai berikut: 1) nama, NPWP, alamat, dan jenis usaha WP dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP; 2) nama dan identitas pendukung dari WP dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang terkait transaksi Transfer Pricing, antara lain nomor identitas Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 135

LAYANAN DJP 3) nama dan identitas pendukung dari WP Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia yang mengajukan permintaan MAP, antara lain nomor identitas WP dan surat keterangan domisili; 4) Tahun Pajak dan/atau Masa Pajak sehubungan dengan permintaan pelaksanaan MAP; 5) tindakan yang telah dilakukan oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau oleh Wajib Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B; 6) penjelasan mengenai transaksi yang telah dilakukan koreksi oleh Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi substansi transaksi, nilai koreksi, dan dasar dilakukannya koreksi; 7) pendapat WP dalam negeri Indonesia atas penerapan ketentuan dalam P3B sehubungan dengan tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. b. pengajuan permintaan pelaksanaan MAP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 2) ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan 3) dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Jangka Waktu Penyelesaian Mulai dari diterimanya permohonan Wajib Pajak sampai dengan dikirimkannya surat pemberitahuan hasil MAP kepada Wajib Pajak. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure); b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Perpajakan Internasional; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.10/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Persetujuan Bersama Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (Seri P3N No. 24).136 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP49. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara: a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk diadakan persetujuan bersama dengan mitra P3B. Persyaratan dan Dokumen a. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun. b. Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Pengajuan APA dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. c. permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA. d. pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA e. penjelasan dari Wajib Pajak mengenai alasan mengajukan permohonan APA; f. penjelasan mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak; g. penjelasan mengenai rencana usaha (business plan) Wajib Pajak; h. struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi; i. penjelasan mengenai pemegang saham dan penjelasan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak; j. penjelasan mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyaiDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 137

LAYANAN DJP Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak; k. penjelasan mengenai transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir, dalam hal ada; l. penjelasan mengenai transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan yang dicakup dalam APA; m. metode dan penjelasan atas penentuan harga transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Transfer Pricing; n. penjelasan mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Transfer Pricing Wajib Pajak; o. penjelasan mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan; p. penjelasan mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing; q. fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya; r. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dan Laporan Keuangan Wajib Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan s. dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. Jangka Waktu Penyelesaian Pembahasan APA dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan APA diterima. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). 50. Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 yang telah diterima oleh Wajib Pajak.138 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP Prosedur Wajib Pajak datang langsung ke KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. menunjukan SKB Asli; dan c. fotokopi SKB. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) hari sejak permohonan legalisasi diterima. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.51. Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang telah diterima Wajib Pajak. Prosedur Wajib Pajak datang langsung ke KPP yang menerbitkan Surat Keterangan Bebas. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan; b. menunjukkan Surat Keterangan Bebas; c. menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ; d. mengisi identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat Keterangan Bebas; e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 139

LAYANAN DJP ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) hari sejak permohonan legalisasi diterima. Peraturan Terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 52. Legalisasi Surat Keterangan Domisili Layanan ini merupakan layanan atas permohonan legalisasi Surat Keterangan Domisili (SKD) khusus Form-DGT 2 milik Wajib Pajak Luar Negeri yang diajukan melalui Kustodian ke KPP tempat di mana Kustodian terdaftar. Salinan SKD yang telah dilegalisasi tersebut akan dipergunakan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai persyaratan administrasi ketika melakukan pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayar kepada Wajib Pajak Luar Negeri dimaksud. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKD kepada KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan legalisasi SKD (format bebas, tetapi menggunakan format yang lazim digunakan); b. fotokopi SKD yang akan dilegalisasi; c. asli SKD (dalam hal WP baru pertama kalinya mengajukan legalisasi). Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak. Peraturan Terkait a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan s.t.d.t.d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015;140 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPb. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2015 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan.53. Cetak Ulang SPPT PBB Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan cetak ulang penerbitan SPPT PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor lainnya. Permohonan cetak ulang penerbitan SPPT PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor lainnya.ProsedurWajib Pajak mengajukan melalui surat permohonan secara tertulisditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasadari Wajib Pajak, atas SPPT yang telah diterbitkan.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan Wajib Pajak;b. fotokopi SPPT PBB tahun pajak sebelumnya; danc. fotokopi bukti pembayaran PBB tahun pajak sebelumnya.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterimasecara lengkap dari Wajib Pajak.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Untuk sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan dan Sektor Lainnya;b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2015 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan; danDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 141

LAYANAN DJP c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tentang Pelayanan Satu Tempat SISMIOP. 54. Endorsement dan Persetujuan Pemasukan atau Pengeluaran Barang di Kawasan Bebas Layanan ini diberikan untuk Wajib Pajak yang melakukan pemasukan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke kawasan bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. Prosedur Wajib Pajak/PPJK menyampaikan permohonan ke KPP melalui UPT Kawasan Bebas Persyaratan dan Dokumen a. pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, b. fotokopi Faktur Pajak (lembar pembeli) dan menunjukkan aslinya c. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order dan menunjukkan aslinya d. fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice; dan e. surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas, dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Khusus untuk pemasukan kembali Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu atau pemasukan Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu ke Kawasan Bebas: a. pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean; b. asli lembar ke-3 dan lembar ke-4 Pemberitahuan Pemasukan/ Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala KPP tempat pengusaha di TLDDP terdaftar; c. salinan lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi, dan lembar tanda tangan, atau salinan dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi dan menunjukkan aslinya;142 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPd. invoice, dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice dan menunjukkan aslinya;e. Foto terbaru barang tersebut dalam ukuran 4R;f. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order;g. surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas, dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010 tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/ PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.55. Pemberitahuan Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang meliputi Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu yang melakukan pemberitahuan untuk melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 143

LAYANAN DJP Prosedur Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa. Persyaratan dan Dokumen Surat pemberitahuan. Jangka Waktu Penyelesaian - Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa. 56. Pemberitahuan Informasi Layanan Publik Layanan secara tertulis maupun tidak tertulis terkait dengan pemberian informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Prosedur Pemohon Informasi Publik dapat menyampaikan permohonan informasi publik di Kantor Wilayah DJP. Persyaratan dan Dokumen a. dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik: 1) mengisi formulir permohonan Informasi Publik 2) membayar biaya salinan dan/atau pengiriman Informasi Publik apabila diperlukan. b. dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik. Jangka Waktu Penyelesaian a. pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lama 10144 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi publik diterima. b. jangka waktu pemberitahuan tertulis dapat diperpanjang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan harus diberitahukan kepada pemohon Informasi Publik. Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.57. Penerbitan atau Peningkatan Surat Izin Konsultan Pajak Layanan ini diberikan kepada konsultan pajak yang mengajukan permohonan izin praktik konsultan pajak bagi orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Prosedur Konsultan pajak mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak; b. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan; c. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; f. fotokopi KTP; g. fotokopi kartu NPWP; h. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah; i. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; danDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 145

LAYANAN DJP j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik- baiknya dan sebenar-benarnya. Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak: a. surat permohonan lzin Praktik Konsultan Pajak; b. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan; c. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; f. fotokopi KTP; g. fotokopi kartu NPWP; h. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Daerah; i. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; j. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan k. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik- baiknya dan sebenar-benarnya. l. Surat permohonan Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak; dan b. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.146 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJP58. Penerbitan Kembali atau Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Konsultan Pajak Layanan ini diberikan kepada konsultan pajak yang mengajukan permohonan untuk memperpanjang masa berlaku kartu izin praktik dan Konsultan Pajak yang mengalami perubahan data diri untuk mendapatkan Kartu Izin Praktik yang baru. Prosedur Konsultan pajak mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri kepada Direktur Jenderal Pajak. Persyaratan dan Dokumen Dalam hal penerbitan kembali: a. surat permohonan b. Kartu Izin Praktik c. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar. d. dokumen perubahan diri Konsultan Pajak Dalam hal salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik hilang: a. Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang b. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih dengan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan c. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Dalam hal perpanjangan Masa berlaku Kartu Izin Praktik: a. surat permohonan; b. Kartu Izin Praktik; dan c. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak; danDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 147

LAYANAN DJP b. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak. 59. Pencabutan Surat Izin Konsultan Pajak Layanan ini diberikan kepada konsultan pajak yang mengajukan permohonan pencabutan surat izin konsultan pajak dikarenakan konsultan pajak sudah tua, sudah meninggal, sudah tidak mampu menjalankan kegiatan konsultan pajak atau karena keadaan lain dari konsultan pajak tersebut. Prosedur Konsultan Pajak/ahli waris/pihak luar lainnya yang berhubungan dengan konsultan pajak mengajukan permohonan pencabutan Surat Ijin Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Persyaratan dan Dokumen Surat permohonan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak; dan b. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.148 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

LAYANAN DJPSENGKETA PAJAKDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 149



SENGKETA PAJAK1. Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Pengajuan Keberatan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan untuk meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Persyaratan dan Dokumen Surat permintaan keterangan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan keterangan diterima (dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan berada di KPP).DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 151

SENGKETA PAJAK Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Keberatan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. asli satu surat keberatan Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak atau satu pemotongan atau pemungutan pajak yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; b. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/ Kuasa atau surat kuasa khusus dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak; c. fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemotongan, atau bukti pemungutan pajak; d. fotokopi SSP/bukti pemindahbukuan/print out pembayaran pajak dari modul MPN*); dan e. keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang152 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SENGKETA PAJAK Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.3. Pencabutan Permohonan Keberatan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan permohonan keberatan.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat WajibPajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajakdan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan KepalaKPP.Persyaratan dan Dokumena. permohonan pencabutan dilakukan sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak;b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak;c. surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya suratpermohonan pencabutan keberatan.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah4. Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Banding Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan untuk keperluanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 153

SENGKETA PAJAK permohonan banding. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permintaan keterangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Persyaratan dan Dokumen Surat permintaan keterangan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan permintaan keterangan dan/atau dengan mempertimbangkan batas waktu pengajuan banding Wajib Pajak, kepala unit pelaksana peneliti keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan tanggapan. Peraturan Terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 5. Pembetulan (Pasal 16 UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembetulan: a. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; b. Surat Tagihan Pajak; c. Surat Keputusan Pembetulan; d. Surat Keputusan Keberatan; e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; k. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; l. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; m. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; n. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan154 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SENGKETA PAJAK Bangunan; atau o. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing. Persyaratan dan Dokumen a. asli satu surat permohonan pembetulan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk satu surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait bidang perpajakan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/wakil/kuasa; b. surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-41/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembetulan.6. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1a UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi meliputi: a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 155

SENGKETA PAJAK b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing. Persyaratan dan Dokumen a. asli satu surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak atau satu Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/wakil/kuasa; b. surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak; dan c. fotokopi surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014156 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SENGKETA PAJAKtentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan SuratKetetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.7. Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1b UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang- Undang KUP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat WajibPajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkanmelalui:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.Persyaratan dan Dokumena. asli satu surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak (kecuali SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP) dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/wakil/kuasa;b. surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak; danc. fotokopi surat ketetapan pajak.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonanditerima.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan SuratDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 157

SENGKETA PAJAK Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. 8. Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing. Persyaratan dan Dokumen a. asli satu surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak untuk satu Surat Tagihan Pajak dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/ wakil/kuasa; b. surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak; dan c. fotokopi Surat Tagihan Pajak. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat158 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SENGKETA PAJAKKetetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.9. Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 Ayat 1d UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, yang diterbitkan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat WajibPajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkanmelalui:a. secara langsung;b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atauc. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.Persyaratan dan Dokumena. asli satu surat permohonan pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak (kecuali SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP, SKPKBT yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU KUP, dan SKPLB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU KUP) dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/wakil/kuasa; danb. surat kuasa khusus dalam hal Surat pembatalan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonanditerima.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi AdministrasiDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 159

SENGKETA PAJAK dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. 10. Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, atau pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak; b. dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus Batas Waktu Penyampaian Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan permohonan Pasal 36 UU KUP sebelum diterbitkan surat keputusan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. 11. Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan160 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SENGKETA PAJAKdenda administrasi PBB karena:a. kealpaan Wajib Pajak;b. bukan kesalahan Wajib Pajak;c. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada: 1) akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau 2) akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan;d. terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; ataue. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan dendaadministrasi PBB kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KepalaKPP dengan cara:a. langsung;b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atauc. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permintaan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB;b. permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;c. mengemukakan besarnya denda administrasi PBB yang dimintakan pengurangan dengan disertai alasan;d. Wajib Pajak telah melunasi PBB yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar penghitungan denda administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB; dane. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permintaan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.”Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal suratpermintaan pengurangan denda administrasi PBB diterima.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 161

SENGKETA PAJAK Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Benar s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012. 12. Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang Tidak Benar Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Persyaratan dan Dokumen a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB; b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. mencantumkan besarnya pengurangan SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan; d. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan pengurangan; dan e. ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa162 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SENGKETA PAJAKkhusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal suratpermintaan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benarditerima.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; danb. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Benar s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012.13. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permintaan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STPDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 163

SENGKETA PAJAK PBB; b. permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; c. mencantumkan alasan permohonan; d. d ilampiri asli SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang dimohonkan pembatalan; dan e. d itandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar diterima. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak Benar s.t.d.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2012. 14. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara164 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

SENGKETA PAJAK tercatat; atauc. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.Persyaratan dan Dokumena. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase Pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;c. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dand. tidak memiliki tunggakan PBB atas Objek Pajak yang dimohonkan Pengurangan PBB, kecuali dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal suratpermohonan Pengurangan PBB.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 165



PENAGIHAN PAJAK



PENAGIHAN PAJAK1. Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Prosedur Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnyaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 169

PENAGIHAN angsuran atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan; b. jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito; dan c. fotokopi SPPT, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan PBB. Jangka Waktu Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali menjadi paling lama 2 (dua) bulan. Wajib Pajak usaha kecil, terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Wajib Pajak di daerah tertentu, yaitu Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Prosedur Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.170 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENAGIHANPersyaratan dan Dokumena. surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak usaha kecil/Wajib Pajak di daerah tertentub. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.Jangka WaktuPaling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanyapermohonan.Peraturan TerkaitPeraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentangTata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 171



PENGEMBALIAN PAJAK



PENGEMBALIAN PAJAK1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal: a. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau b. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang. Prosedur Permohonan disampaikan ke KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar. Persyaratan a. surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai alasan yang jelas; dan b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), atau SKP PBB, dan bukti pembayaran PBB yang sah.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 175

PENGEMBALIAN PAJAK Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib Pajak. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan karena Diterbitkannya Keputusan atau Putusan yang Mengakibatkan Lebih Bayar PBB Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB, dalam hal diterbitkannya Keputusan atau putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB: a. Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; b. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB; d. Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; f. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau g. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB176 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENGEMBALIAN PAJAKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf cUndang-Undang KUP.ProsedurWajib Pajak menyampaikan nomor rekening ke KPP tempat WajibPajak terdaftar.Persyaratan dan DokumenTidak Ada.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, ataudalam hal putusan banding dan Peninjauan Kembali sejak diterimaoleh unit DJP yang berwenang menangani.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB;b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dand. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.3. Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk PPh dan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri. Persyaratan dan Dokumen a. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dapatDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 177

PENGEMBALIAN PAJAK diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercakup dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kalender (terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu). b. Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh atau surat permohonan tersendiri; c. Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN dalam hal kelebihan pembayaran PPN; d. fotokopi Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (bila diperlukan). Jangka Waktu Penyelesaian a. paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh; b. paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; dan b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak s.t.d.d. KEP-359/PJ/2003. 4. Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak persyaratan tertentu meliputi PPh dan PPN sesuai dengan pasal 17D UU KUP. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak diadministrasikan. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; atau b. SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak178 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENGEMBALIAN PAJAK Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama: a. 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh orang pribadi; b. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPh badan; dan c. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melewati jangka waktu, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu berakhir. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.5. Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN. PKP yang ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah yaitu: a. PKP merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; b. PKP merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau c. produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 179

PENGEMBALIAN PAJAK Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi: a. tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN selama 12 (dua belas) bulan terakhir, b. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan c. laporan keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian. Prosedur PKP menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan atau SPT Masa PPN yang dimintakan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. b. fotokopi Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah (bila diperlukan). Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak. Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melewati jangka waktu, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu berakhir. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; dan b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. 6. Pengembalian PPN bagi Turis Asing (VAT Refund for Tourists) Layanan ini diberikan kepada Turis Asing yang melakukan pembelian barang yang akan dibawa keluar daerah pabean, barang bawaan tersebut dibeli pada toko retail yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema Pengembalian PPN kepada Orang180 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook