Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Direktori Layanan Perpajakan

Direktori Layanan Perpajakan

Published by situs.pajak, 2018-01-26 05:30:07

Description: Buku Direktori Layanan Perpajakan 2017

Keywords: DLP

Search

Read the Text Version

DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN Edisi 2017 Buku Direktori Layanan Perpajakan ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat penyusunan buku ini. Apabila terdapat perbedaan antara isi buku ini dengan ketentuan yang berlaku karena kesalahan tulis atau terjadi perubahan peraturan, maka peraturan perundang-undangan perpajakan yang sedang berlaku menjadi acuan.Buku ini Ditujukan Untuk Kepentingan Dinas Tidak Untuk Diperjualbelikan

KATA PENGANTAR Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satuDirektorat Jenderal di bawah Kementerian Keuangan yangmempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakandan standardisasi teknis di bidang perpajakan. DJP merupakaninstitusi penting di negeri ini di mana mayoritas pembiayaanAPBN berasal dari penerimaan pajak. Sejak reformasi perpajakan yang dimulai pada tahun2002, DJP telah melakukan banyak perubahan atau reformasiadministrasi perpajakan. Dasar dari program ini adalahpenerapan sistem administrasi perpajakan yang transparandan akuntabel, dengan menggunakan teknologi informasi.Modernisasi ini pada hakikatnya adalah program reformasibirokrasi di lingkungan DJP yang merpakan bagian dariReformasi Birokrasi Kemenkeu. Presiden Republik Indonesia menetapkan PeraturanPresiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design ReformasiBirokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan penerbitanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang RoadMap Reformasi Birokrasi 2010-2014 dan Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi BirokrasiTahun 2015 – 2019. Dengan adanya dukungan regulasi tersebut,gerakan Reformasi Birokrasi Kemenkeu bisa diintegrasikandengan gerakan Reformasi Birokrasi Nasional. Sasaran reformasi birokrasi, sebagaimana yang tercantumdalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, mencakup3 (tiga) aspek yaitu: (1) terwujudnya pemerintahan yangbersih dan bebas KKN; (2) terwujudnya peningkatan kualitaspelayanan publik kepada masyarakat; dan (3) meningkatnyakapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Untuk memenuhi salah satu aspek sasaran reformasibirokrasi yaitu terwujudnya peningkatan kualitas pelayananpublik kepada masyarakat, maka disusunlah buku DirektoriDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN i

Layanan Perpajakan sebagai sebuah unsur dalam pelayananperpajakan. Buku ini dapat digunakan sebagai dasarpengembangan pelayanan perpajakan di masa depan dandapat berfungsi memberikan informasi pelayanan pajak yangkomprehensif, yang akan memberikan kemudahan dari sisipetugas pajak maupun dari sisi Wajib Pajak. Semoga buku Direktori Layanan Perpajakan ini dapatmenjadi unsur yang makin membuat kokoh bangunan pelayananperpajakan Indonesia sehingga mendorong terwujud visi danmisi Direktorat Jenderal Pajak. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih dan penghargaanyang tulus kepada semua pihak yang telah memberikankontribusi dalam penyusunan buku ini. Semoga niat baik kitaakan selalu diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Pengasih danPenyayang. Jakarta, Januari 2018 Penyusunii DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DAFTAR ISIA. KATA PENGANTAR..........................................................iB. DAFTAR ISI.................................................................... iiiC. DAFTAR LAMPIRAN......................................................xiD. PENDAFTARAN............................................................... 1 1. Pendaftaran NPWP..................................................................... 3 2. Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak................................................................................................. 6 3. Pemberitahuan KLU.................................................................... 7 4. Pemindahan Wajib Pajak........................................................... 8 5. Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak................................................................................................. 9 6. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif............................................................................................... 11 7. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.................12 8. Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP...............................12 9. Aktivasi EFIN................................................................................14 10. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak.................................15 11. Cetak Ulang Kode Aktivasi......................................................16 12. Sertifikat Elektronik....................................................................16 13. Surat Kuasa Khusus....................................................................17E. PEMBUKUAN/PENCATATAN......................................19 1. Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha..........................21 2. Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat..............22 3. Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat....25 4. Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah............................................................................................ 27 5. Perubahan Metode Pembukuan...........................................28 6. Perubahan Tahun Buku Pertama..........................................28 7. Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku Kedua, dan Seterusnya............................................................29DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN iii

DAFTAR ISI 8. Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat................................................ 30 9. Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.................................................32 10. Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.................................................33 11. Pemberitahuan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.......................34 F. PEMBAYARAN.............................................................. 37 1. Kode Billing..................................................................................39 2. Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29.................................................................................................... 40 3. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.................................41 4. Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.......................................................41 5. Angsuran atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan...................42 6. Pemindahbukuan (Pbk)...........................................................43 7. Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan.........................................................45 8. Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi.........................................................45 9. Pemindahbukuan (Pbk) Saldo Deposit Mesin Teraan Meterai Digital............................................................................ 46 G. SURAT PEMBERITAHUAN........................................... 49 1. Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 21/26.................51 2. Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 22......................52 3. Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 23/26..............54 4. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25......................................55 5. Pelaporan SPT Masa Penghasilan Pasal 15.......................56 6. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).......................58 7. Pelaporan SPT Masa PPN 1111............................................... 60 8. Pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM.........................................61iv DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DAFTAR ISI 9. Pelaporan SPT Masa PPN 1107 Pemungut........................62 10. Pelaporan SPT Masa Pembetulan........................................63 11. Pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi 1770 SS............... 64 12. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S.....65 13. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 ........66 14. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771..........................68 15. Pelaporan SPT Tahunan PPh Pembetulan.......................69 16. Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan.....70 17. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan...................71 18. Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan............................................................................ 72H. PEMERIKSAAN, BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN................................................................. 73 1. Pembahasan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan........................................................... 75 2. Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan.....................76 3. Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara...77I. LAYANAN DJP.............................................................. 79 1. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital...................................................81 2. Pembetulan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.................................82 3. Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.................................83 4. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi...............................................................84 5. Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan...............................................................85 6. Izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.................................86 7. Penetapan/Perpanjangan Penetapan sebagai Daerah Tertentu......................................................................................... 87 8. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu................................87 9. Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah..........................89 10. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang Berpartisipasi Dalam Skema Pengembalian PPN Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri........................................... 90DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN v

DAFTAR ISI 11. Fasilitas Pengurangan PPh Badan Untuk Industri Pionir........................................................................................... 91 12. Pemusatan Tempat PPN Terutang......................................92 13. Penambahan dan/atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang............................................................. 94 14. Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang...............95 15. Perpanjangan Pemusatan Tempat PPN Terutang.........96 16. Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang.............97 17. Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.....................................................................98 18. Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud................................99 19. Fasilitas Untuk Bidang Usaha/Daerah Tertentu (PP 18/2015).......................................................................................100 20. Penambahan Jangka Waktu Penyelesaian Kompensasi Kerugian....................................................................................... 101 21. Fasilitas untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)..................................................................... 103 22. Surat Keterangan Fiskal........................................................105 23. Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah..................................................106 24. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/Pasal 22 Selain Impor, PPh Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23........................ 107 25. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak Dalam Bidang Industri Perhiasan Emas Untuk Tujuan Ekspor.............108 26. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan....................................................................................109 27. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan........... 110 28. Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.......... 113 29. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PPhvi DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DAFTAR ISI Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013................................................................................................ 11430. Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis....................................................................................... 11531. Pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN Barang Kena Pajak Strategis........................................................................... 11632. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya............................................ 11733. Surat Dispensasi kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.............................. 11834. Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, dan Kendaraan Angkutan Umum....................................... 11935. Surat Keterangan Bebas PPnBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Protokoler Kenegaraan, Kendaraan Dinas atau Kendaraan Patroli TNI/Polri.... 12036. Surat Keterangan Tidak Dipungut..................................... 12237. Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut............ 12538. Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Perubahan.... 12539. Surat Keterangan Domisili.................................................... 12640. Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan.... 12741. Nomor Seri Faktur Pajak....................................................... 12942. Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur).................................................................................... 13043. Konfirmasi Status Wajib Pajak............................................. 13144. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26......................... 13245. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.......................... 13346. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah Pemegang Surat Utang NegaraDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN vii

DAFTAR ISI Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI)......................... 133 47. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham......................................................... 134 48. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure).................................................................................. 135 49. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).................................................................................137 50. Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23...................................................................................... 138 51. Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.139 52. Legalisasi Surat Keterangan Domisili...............................140 53. Cetak Ulang SPPT PBB........................................................... 141 54. Endorsement dan Persetujuan Pemasukan atau Pengeluaran Barang di Kawasan Bebas.......................... 142 55. Pemberitahuan Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa.............................................................. 143 56. Pemberitahuan Informasi Layanan Publik......................144 57. Penerbitan atau Peningkatan Surat Izin Konsultan Pajak............................................................................................. 145 58. Penerbitan Kembali atau Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Konsultan Pajak.................................................... 147 59. Pencabutan Surat Izin Konsultan Pajak........................... 148 J. SENGKETA PAJAK..................................................... 149 1. Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Pengajuan Keberatan.............................................................. 151 2. Keberatan.................................................................................... 152 3. Pencabutan Permohonan Keberatan............................... 153 4. Permintaan Keterangan Wajib Pajak dalam Rangka Banding....................................................................................... 153 5. Pembetulan (Pasal 16 UU KUP).......................................... 154 6. Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat 1a UU KUP)................................................... 155 7. Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1b UU KUP)...............157viii DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DAFTAR ISI 8. Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c UU KUP).............. 158 9. Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Hasil Pemeriksaan (Pasal 36 Ayat 1d UU KUP)....................... 159 10. Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP..................160 11. Pengurangan Denda Administrasi PBB (Pasal 20 UU PBB)..............................................................................................160 12. Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang Tidak Benar............. 162 13. Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB yang Tidak Benar..................................................................... 163 14. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan....................... 164K. PENAGIHAN PAJAK....................................................167 1. Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.... 169 2. Perpanjangan Jangka Waktu Pelunasan Pajak............. 170L. PENGEMBALIAN PAJAK............................................ 173 1. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.....................................................................................175 2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan karena Diterbitkannya Keputusan atau Putusan yang Mengakibatkan Lebih Bayar PBB.......... 176 3. Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)............................... 177 4. Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)..................... 178 5. Pengembalian Pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN).... 179 6. Pengembalian PPN bagi Turis Asing (VAT Refund for Tourists)....................................................................................... 180 7. Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/Peninjauan Kembali/Pasal 36/Pembetulan Pasal 16........................................................................................ 182 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Pembayaran Pajak Oleh Pihak Pembayar............................................................. 182 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor............................................................................ 184DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN ix

DAFTAR ISI 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM...................... 185 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia............................................................................... 186 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Subjek Pajak Luar Negeri yang Tidak Memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia..................................................................................... 187 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak terhadap Orang Pribadi atau Badan yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPWP............. 188 14. Imbalan Bunga.......................................................................... 189 M. PENGHAPUSAN........................................................... 191 1. Penghapusan NPWP............................................................... 193 2. Pencabutan Pengukuhan PKP............................................ 195 3. Pencabutan Sertifikat Elektronik....................................... 197 N. LAMPIRAN....................................................................199x DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DAFTAR LAMPIRANLampiran 1 Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi.... 201Lampiran 2 Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan......... 203Lampiran 3 Formulir Perubahan Data Wajib Pajak...............206Lampiran 4 Formulir Pemindahan Wajib Pajak....................... 210Lampiran 5 Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.. 211Lampiran 6 Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif..................................................................... 213Lampiran 7 Formulir Permohonan Cetak Ulang..................... 214Lampiran 8 Formulir Aktivasi EFIN.............................................. 215Lampiran 9 Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password........................................................................ 216Lampiran 10 Formulir Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi............................................................................ 217Lampiran 11 Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak..................................................................... 218Lampiran 12 Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik......... 219Lampiran 13 Formulir Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP............... 220Lampiran 14 Format Surat Kuasa Khusus................................... 222Lampiran 15 Formulir Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku Dalam Rangka atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha...................................................... 223Lampiran 16 Formulir Permohonan/PemberitahuanPembukuan....................................................................227Lampiran 17 Format Surat Pernyataan Terkait Bahasa Dalam Pembukuan .................................................................. 229Lampiran 18 Format Surat Pernyataan Terkait Mata Uang Dalam Pembukuan.....................................................230Lampiran 19 Contoh Format Surat Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29....................................... 231Lampiran 20 Contoh Format Surat Permohonan Penundaaan Pembayaran PPh Pasal 29...................................... 232Lampiran 21 Formulir Permohonan Persetujuan Pembayaran PPh yang Bersifat Final Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Secara Angsuran..... 233DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN xi

DAFTARLAMPIRANLampiran 22 Contoh Format Surat Permohonan Pemindahbukuan....................................................... 234Lampiran 23 Contoh Format Surat Kesalahan Perekaman.. 235Lampiran 24 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21........................... 236Lampiran 25 Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26................................................... 243Lampiran 26 Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)............................................................................. 244Lampiran 27 Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala....... 245Lampiran 28 Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia Atau Pejabat Negara Atau Pensiunannya............................................................... 246Lampiran 29 Formulir SPT Masa PPh Pasal 22.......................... 247Lampiran 30 Formulir Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir Tertentu......... 249Lampiran 31 Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Berbentuk Kertas....................................................... 250Lampiran 32 Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Berbentuk Kertas....................................................... 253Lampiran 33 Formulir SPT Masa PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Berbentuk Elektronik................................................ 255Lampiran 34 Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Berbentuk Elektronik................................................ 258Lampiran 35 Formulir SPT Masa PPh Pasal 15........................... 262Lampiran 36 Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final)............................ 264Lampiran 37 Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (Final)............................................................................. 265Lampiran 38 Formulir Bukti Pemotongan PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri................................... 266xii DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DAFTAR LAMPIRANLampiran 39 Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)........... 267Lampiran 40 Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.............................................. 269Lampiran 41 Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Hadiah Undian...... 270Lampiran 42 Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.................................................... 271Lampiran 43 Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham yang Diperdagangkan di Bursa Efek....272Lampiran 44 Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro................................................................273Lampiran 45 Formulir Bukti Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Transaksi Deivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa...........................................................................274Lampiran 46 Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN).......................275Lampiran 47 Formulir Bukti Pemotongan PPh FInal Pasal 4 ayat (2) atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri......... 276Lampiran 48 Formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi Kepada anggota Koperasi Orang Pribadi.............................................................................277Lampiran 49 Formulir SPT Masa PPN 1111.................................... 278Lampiran 50 Formulir SPT Masa PPN 1111 DM............................ 285Lampiran 51 Formulir SPT Masa PPN 1101 Pemungut............ 288Lampiran 52 Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS........................................................... 292Lampiran 53 Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S.............................................................. 293Lampiran 54 Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770.................................................................. 297Lampiran 55 Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771............................................306DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN xiii

DAFTARLAMPIRANLampiran 56 Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan............................................................... 314Lampiran 57 Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi............................................................................. 315Lampiran 58 Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan............................................................................... 316Lampiran 59 Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Bagi WP yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat)................................. 318Lampiran 60 Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan..................................... 319Lampiran 61 Format Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan...........................320Lampiran 62 Contoh Format Surat Penghentian Penyidikan.... 322Lampiran 63 Formulir Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital............................................... 323Lampiran 64 Contoh Permohonan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi.....324Lampiran 65 Contoh Permohonan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.. 328Lampiran 66 Formulir Permohonan Izin/Perpanjangan Izin sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan.. 329Lampiran 67 Formulir Permohonan Penetapan/Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu...................................330Lampiran 68 Formulir Permohonan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah................................... 332Lampiran 69 Formulir Permohonan Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial.............................. 333Lampiran 70 Formulir Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang......................................................................... 334Lampiran 71 Formulir Surat Pernyataan Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang....................... 335Lampiran 72 Formulir Penambahan dan/atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang....................... 336xiv DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DAFTAR LAMPIRANLampiran 73 Formulir Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang......................................................................... 337Lampiran 74 Formulir Pemberitahuan Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang.............................................. 338Lampiran 75 Formulir Permohonan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.................................................................... 339Lampiran 76 Formulir Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan................340Lampiran 77 Formulir Permohonan untuk Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.................................. 341Lampiran 78 Formulir Permohonan Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian................. 342Lampiran 79 Formulir Permohonan Pengurangan Penghasilan Neto 30% dari Jumlah Penanaman Modal (KAPET)......................................................................... 344Lampiran 80 Formulir Permohonan Ijin Kompensasi Kerugian (KAPET)......................................................................... 345Lampiran 81 Formulir Permohonan PPh Pasal 26 Atas Dividen Dengan Tarif Sebesar 10% (KAPET)...................346Lampiran 82 Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal.... 347Lampiran 83 Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh......... 348Lampiran 84 Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh atas Impor Emas Batangan..... 349Lampiran 85 Contoh Format Surat Permohonan Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak....................350Lampiran 86 Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia........................................................................ 351Lampiran 87 Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan............................ 352Lampiran 88 Formulir Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan Kurang dari Rp.60.000.000,00..................................................... 353Lampiran 89 Formulir Surat Pernyataan Hibah......................... 354DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN xv

DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 90 Formulir Surat Pernyataan Pembagian Waris.... 355 Lampiran 91 Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pembayaran PPh yang Bersifat Final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan............................................................ 356 Lampiran 92 Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Impor/Penyerahan Kendaraan Bermotor........................................................................357 Lampiran 93 Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.......................................................................... 358 Lampiran 94 Formulir Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Bruto Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013...................... 359 Lampiran 95 Contoh Format Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut...........................................................360 Lampiran 96 Format Rincian Alat Angkutan Tertentu yang Diajukan Permohonan Untuk Memperoleh Fasilitas Tidak Dipungut PPN................................. 361 Lampiran 97 Format Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP)............................................................................. 362 Lampiran 98 Format Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) Perubahan...................................................... 363 Lampiran 99 Contoh Format Surat Pernyataan Penghasilan yang Dikenai PPh yang Bersifat Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.............................................................364 Lampiran 100 Contoh Format Surat Pernyataan Kedudukan Untuk Kepentingan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN)............................................. 365 Lampiran 101 Contoh Format Permohonan Surat Keterangan Domisili........................................................................... 366 Lampiran 102 Formulir Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.... 367 Lampiran 103 Formulir Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak atau Hilang... 368 Lampiran 104 Contoh Format Surat Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak..................................................... 369xvi DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

DAFTAR LAMPIRANLampiran 105 Formulir Surat Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure ............................................. 370Lampiran 106 Format Permohonan Legalisasi Fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu........................................ 371Lampiran 107 Formulir Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.....372Lampiran 108 Contoh Format Formulir Permohonan Informasi Publik...............................................................................373Lampiran 109 Format Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan.......................................................................374Lampiran 110 Format Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak Bagi Konsultan Pajak yang Pernah Mengabdikan Diri Sebagai Pegawai atau Pensiunan DJP..............................................................375Lampiran 111 Format Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan....................................................... 376Lampiran 112 Format Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik.........................................377Lampiran 113 Format Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak.......................................................... 378Lampiran 114 Format Surat Pendaftaran Ulang Izin Praktik Konsultan Pajak.......................................................... 379Lampiran 115 Format Surat Keberatan..........................................380Lampiran 116 Format Surat Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan................................................ 381Lampiran 117 Format Surat Permohonan Pembetulan........... 382Lampiran 118 Format Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi....................... 383Lampiran 119 Format Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar............................................................................... 384Lampiran 120 Format Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar............................................................................... 385Lampiran 121 Format Surat Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan.................... 386Lampiran 122 Contoh Format Permintaan Pengurangan DendaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN xvii

DAFTAR LAMPIRAN Administrasi PBB........................................................ 387Lampiran 123 Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan SPPT atau SKP PBB Yang Tidak Benar.............. 389Lampiran 124 Contoh Format Surat Permohonan Pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB Yang Tidak Benar............... 391Lampiran 125 Contoh Format Surat Permohonan Pengurangan PBB.................................................................................. 393Lampiran 126 Format Surat Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang............................................................ 395Lampiran 127 Format Surat Kuasa Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Orang Pribadi atau Badan yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPWP........................ 397Lampiran 128 Format Surat Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi SPLN yang Tidak Memiliki BUT di Indonesia........................................................ 398Lampiran 129 Format Surat Kuasa Bagi SPLN yang Tidak Memiliki BUT di Indonesia Kepala Pemotong atau Pemungut..................................................................... 400Lampiran 130 Format Surat Penunjukan Nomor Rekening Bank di Indonesia..................................................................402Lampiran 131 Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak................................................................................403Lampiran 132 Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak................................................................... 404Lampiran 133 Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik....405xviii DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARANDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 1



PENDAFTARAN1. Pendaftaran NPWP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP sebagai sarana dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.ProsedurWajib Pajak melakukan:a. penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja; ataub. penyampaian secara elektronik melalui sistem e-registration (https://ereg.pajak.go.id).Persyaratan dan Dokumena. Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak orang pribadi: 1) fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia; atau 2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.b. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atauDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 3

PENDAFTARAN pekerjaan bebas: 1) fotokopi KTP (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi KITAS/ KITAP (WNA), dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau 2) fotokopi e-KTP (WNI) dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. c. Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit (profit oriented): 1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; 2) fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa (penanggung jawab WNA); dan 3) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik. d. Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented): 1) fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan 2) surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW. e. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) berupa: 1) fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); 2) fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; 3) fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus4 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARAN perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan 4) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.f. Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak: 1) fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan 2) fotokopi KTP.g. Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa: 1) fotokopi kartu NPWP pusat atau induk; 2) surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan 3) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau 4) fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.h. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: 1) fotokopi Kartu NPWP suami; 2) fotokopi Kartu Keluarga; dan 3) fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 5

PENDAFTARAN hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap (tanggal BPS). Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. 2. Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak. Prosedur Wajib Pajak melakukan penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan disampaikan ke KPP/KP2KP/ Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.6 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARAN Persyaratan dan Dokumen Formulir Permohonan Perubahan Data, dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.3. Pemberitahuan KLU Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak (KLU) melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP. Prosedur Wajib Pajak melakukan penyampaian permohonan perubahan data ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen Formulir perubahan data. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan. Peraturan Terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak s.t.d.d. KeputusanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 7

PENDAFTARAN Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012. 4. Pemindahan Wajib Pajak Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahan KPP pengadministrasi Wajib Pajak karena tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah KPP lain. Prosedur Wajib Pajak melakukan penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan disampaikan ke KPP/KP2KP/ sesuai wilayah kerja (KPP Terdatar Lama atau KP2KP (teruskan). Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan ke KPP Baru. Persyaratan dan Dokumen Formulir pemindahan Wajib Pajak, dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. Jangka Waktu Penyelesaian a. Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS, KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS; b. KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama c. KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha8 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARAN dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.5. Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Prosedur Wajib Pajak melakukan penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan disampaikan ke KPP/KP2KP/ Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja. Persyaratan dan Dokumen a. Wajib Pajak orang pribadi: 1) fotokopi KTP (WNI) atau fotokopi paspor, fotokopi KITAS/KITAP (WNA), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2) dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan 3) surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang- kurangnya Lurah atau Kepala Desa. b. Wajib Pajak badan: 1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2) fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; 3) dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan 4) surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. c. Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 9

PENDAFTARAN 1) fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 2) fotokopi Kartu NPW masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; 3) fotokopi Kartu NPW orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing; 4) dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan 5) surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib10 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARANPajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.6. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak non efektif agar dapat dikecualikan dari pengawasan rutin KPP.ProsedurWajib Pajak melakukan penyampaian permohonan secara tertulisdilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaanjasa ekspedisi atau jasa kurir dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.Persyaratan dan Dokumena. formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif;b. surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif;c. dokumen yang menunjukan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonanditerima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 11

PENDAFTARAN 7. Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak dari status non efektif menjadi efektif Prosedur Wajib Pajak melakukan penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan disampaikan ke KPP/KP2KP/ Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja. Persyaratan a. formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif; b. SPT Masa/Tahunan atau bukti pembayaran pajak atau dokumen yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. 8. Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan12 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARANpermohonan cetak ulang kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar(SKT), dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) baikdi Tempat Pelayanan Terpadu KPP maupun KP2KP. Permohonancetak ulang kartu NPWP, SKT dan SPPKP hanya dapat dilakukansecara tertulis dengan cara datang langsung ke KPP atauKP2KP. ProsedurWajib Pajak mengajukan melalui TPT pada KPP atau KP2KPmenggunakan surat permohonan secara tertulis yangditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasadari Wajib Pajak.Persyaratan dan Dokumena. permohonan;b. fotokopi KTP/identitas; danc. fotokopi Akta Pendirian.Catatan:Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonancetak ulang kartu NPWP, SKT, dan atau SPPKP adalah sama dengandokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonanpendaftaran NPWP dan atau pengukuhan sebagai PKP. KhususCetak Ulang Kartu NPWP cukup hanya dengan menunjukkan KTPorang pribadi bersangkutan dan dapat dimohonkan tidak hanyapada KPP Terdaftar.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS. Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan PengusahaDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 13

PENDAFTARAN Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; 9. Aktivasi EFIN Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri pada layanan pajak secara daring (online) dan melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP. Persyaratan dan Dokumen a. formulir permohonan aktivasi EFIN b. Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1) KTP atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; 2) Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); c. Wajib Pajak badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan . 2) identitas diri berupa: a) KTP atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; b) kartu NPWP atau SKTatas namayang bersangkutan;dan c) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan. d. Wajib Pajak badan berstatus cabang Pimpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1) surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; 2) surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus; 3) identitas diri berupa: a) KTP atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; b) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;14 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARAN dan c) kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.e. alamat e-mail aktif.Jangka Waktu PenyelesaianPada saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk aktivasi.Peraturan Terkaita. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; danb. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.10. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan kode aktivasi dan password.ProsedurWajib Pajak menyampaikan permohonan melalui KPP PKP tempatdikukuhkan.Persyaratan dan Dokumen surata. surat permohonan cetak ulang kode aktivasi;b. fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian;c. fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas permohonan kode aktivasi dan password.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Surat PenolakanPemberian Kode Aktivasi dan Password diterbitkan 3 (tiga) harikerja setelah permohonan diterima dengan lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara PembatalanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 15

PENDAFTARAN Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. 11. Cetak Ulang Kode Aktivasi Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan cetak ulang Kode Aktivasi. Prosedur PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Persyaratan dan Dokumen Surat permohonan kode aktivasi dan password. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. 12. Sertifikat Elektronik Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Prosedur PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat16 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARANPengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.Persyaratan dan Dokumena. surat permintaan Sertifikat Elektronik;b. surat pernyataan persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik;c. menunjukkan asli Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT;d. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/ permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri;e. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan kartu identitas berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK);f. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); dang. salinan lunak (sotfcopy) pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).Jangka Waktu PenyelesaianSertifikat Elektronik diserahkan kepada PKP pada hari yang samasetelah berkas permintaan diterima secara lengkap dan memenuhipersyaratan.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; danc. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2015 tentang Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.13. Surat Kuasa Khusus Layanan ini terkait dengan penyampaian surat kuasa khusus olehDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 17

PENDAFTARAN Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Prosedur Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan: a. sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau b. bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan. Persyaratan dan Dokumen Surat kuasa khusus. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa; dan b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.18 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PENDAFTARANPEMBUKUAN/PENCATATANDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 19



PEMBUKUAN/PENCATATAN1. Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam hal dilakukan pemekaran usaha yang mengajukan permintaan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke Kantor Wilayah atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); c. surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuanDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 21

PEMBUKUAN/ PENCATATAN melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; d. surat keterangan fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilalihan Usaha; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/ PJ./2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian lzin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. 2. Izin Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada: a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Penanaman Modal Asing; b. Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait; c. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; d. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pasar modal; e. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk22 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBUKUAN/ PENCATATAN di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf 2 dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;f. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;g. Wajib Pajak Kontrak Karya, dan Kontrak Kerja Sama yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, atauh. Wajib Pajak Kerja Sama Operasi (KSO), sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO yang tidak semua anggotanya mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Ingrgis dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat,yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakanpembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang DollarAmerika Serikat.ProsedurWajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara langsung ataumelalui pos/jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajakterdaftar:a. untuk Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, permohonan diajukan paling lama paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/ PMK.03/2015 atau 1 (satu) tahun sejak berakhirnya perjanjian dengan Pemerintahb. untuk Wajib Pajak selain yang terikat dengan perjanjian pemerintah, permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan: 1) sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau 2) sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.Persyaratan dan Dokumena. surat permohonan;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 23

PEMBUKUAN/ PENCATATAN b. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap; c. fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing; d. fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap; e. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; f. fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pasar modal atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif; g. fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif; h. surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement) perusahaan induk (parent company) di luar negeri bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri; i. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak pengajuan izin, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; j. surat pernyataan bermeterai bahwa transaksi penjualan dan biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva, pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; k. fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama; dan l. surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak24 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBUKUAN/ PENCATATAN sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat; c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2015 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.3. Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya dan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar: a. sejak tanggal pendirian dalam hal Wajib Pajak yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan denganDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 25

PEMBUKUAN/ PENCATATAN menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau b. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai dalam hal Wajib Pajak akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. Persyaratan dan Dokumen Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi: a. surat pemberitahuan; b. fotokopi Kontrak Karya; dan c. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan diterima. Peraturan Terkait a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015; b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat; c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2015 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.26 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBUKUAN/ PENCATATAN4. Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Wajib Pajak Kerja Sama Operasi yang telah memberitahukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui KPP Terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai. Persyaratan dan Dokumen a. surat permohonan; b. fotokopi surat pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat c. dokumen pendukungJangka Waktu PenyelesaianPaling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajakditerima secara lengkap.Peraturan Terkaita. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015;b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan, Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2015 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan IzinDIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 27

PEMBUKUAN/ PENCATATAN Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. 5. Perubahan Metode Pembukuan Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP terdaftar. Persyaratan dan Dokumen Surat permohonan perubahan metode pembukuan, dengan menyebutkan: a. identitas Wajib Pajak; b. perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; dan c. alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak. Peraturan Terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.42/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ/1998 tanggal 6 Oktober 1998. 6. Perubahan Tahun Buku Pertama Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan tahun buku pertama. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Persyaratan dan Dokumen a. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan. b. apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. c. surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, dengan menyebutkan: 1) identitas Wajib Pajak;28 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN

PEMBUKUAN/ PENCATATAN2) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;3) alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan dalam bentuk surat pernyataan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan. b) permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. c) tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan besertadokumen lain untuk memenuhi persyaratan oleh Wajib Pajak.Peraturan TerkaitSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/PenolakanPermohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak.7. Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku Kedua, dan Seterusnya Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permintaan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk mendapatkan persetujuan sehubungan dengan penggunaan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang kedua dan seterusnya sesuai dengan keperluan Wajib Pajak.ProsedurWajib Pajak menyampaikan ke Kantor Wilayah DJP melalui KPPtempat Wajib Pajak terdaftar.Persyaratan dan Dokumena. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan;b. apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak;DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN 29

PEMBUKUAN/ PENCATATAN c. surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, dengan menyebutkan: 1) identitas Wajib Pajak; 2) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; 3) alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan dalam bentuk surat pernyataan yang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan. b) permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. c) tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan diterima dengan lengkap dari KPP. Peraturan Terkait a. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan; b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/ PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/ Tahun Pajak dari Wajib Pajak. 8. Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pencabutan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.30 DIREKTORI LAYANAN PERPAJAKAN


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook