Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

Published by herawatipipit, 2021-12-29 14:00:51

Description: 1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

Search

Read the Text Version

c. Guru melakukan pengelolaan kelas yang baik dengan memperhatikan: (1) pengaturan tempat, (2) pengaturan suara, (3) kemampuan belajar siswa, (4) ketertiban kelas, (5) keaktifan siswa, dan (6) ketepatan penggunaan waktu d.Guru menggunakan model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran 4. Standar Penilaian: a.Guru menyusun rancangan penilaian yang sesuai dengan indikator kompetensi yang akan diukur b.Guru melakukan penilaian sesuai dengan prinsip penilaian c. Guru melaksanakan penilaian kompetensi sikap d.Guru melaksanakan penilaian kompetensi pengetahuan dengan jenis dan teknik penilaian yang tepat e.Guru melaksanakan penilaian kompetensi keterampilan dengan jenis dan teknik penilaian yang tepat f. Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran berikutnya c) Praktik Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru N Pembimbingan dan Pendekatan dan Sasaran o Pelatihan Profesional Guru Metode Pemantauan Pemantauan 1. Ruang lingkup kegiatan Pendekatan yang Sasaran pembimbingan dan pelatihan digunakan dalam pembimbingan profesional guru: pembimbingan dan dan pelatihan pelatihan profesional 137 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

a. pembimbingan dan guru di KKG/MGMP professional guru pelatihan profesional guru antara lain adalah guru di keterampilan proses binaan yang KKG/MGMP/MGBK/MGTI dan andragogi. tergabung dalam K Metode KKG/MGMP/ pembimbingan dan MGBK/MGTIK, b. pembimbingan dan pelatihan profesional sekurang- pelatihan profesional guru antara lain kurangnya 6 kepala sekolah di diskusi, pemodelan, (enam) kali dalam KKKS/MKKS demonstrasi, setahun. workshop, seminar, c. pembimbingan dan lokakarya, dan lain pelatihan profesional lain kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah Ruang lingkup materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru: a. Materi yang berkaitan dengan tugas pokok guru yaitu (a) perencanaan pembelajaran; (b) pelaksanaan pembelajaran; (c) penilaian hasil pembelajaran; dan (d) pelatihan peserta didik b. Materi tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru 2. Pengawasan Manajerial a) Praktik Pembinaan Kepala Sekolah Materi pembinaan kepala sekolah meliputi materi yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi kepala sekolah seperti yang tercantum dalam tabel di bawah ini: No Pembinaan Kepala Pendekatan dan Sasaran Sekolah Metode Pembinaan 1. Pelaksanaan Tugas Pendekatan: Manajerial, contoh materi a. Direktif Sasaran tugas adalah: pengawasan a. Perencanaan program (langsung) manajerial adalah sekolah (RKJM, RKT, b. Non direktif (tidak kepala sekolah dan RKAS) tenaga b. Pengelolaan SNP langsung) kependidikan di c. Kepemimpinan sekolah c. Kolaboratif sekolah yang d. Pengawasan dan menjadi tanggung evaluasi Metode: jawab pengawas e. Pengelolaan sistem a. Refleksi dan sekolah informasi dan manajemen Focuss Group Discussion (FGD) b. Delphi 138 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

f. Manajemen berbasis c. Workshop sekolah g. Sistem penjaminan mutu internal h. Pengelolaan PPK, GLS, dan dinamika Pendidikan terkini i. PK Guru dan Tendik j. Pengembangan Kurikulum 2. Pengembangan kewirausahaan: a. Pengelolaan program pengembangan kewirausahaan di sekolah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut b. Pengelolaan program pengembangan proyek kewirausahaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut 3. Supervisi guru dan tendik a. Program supervisi guru dan tenaga kependidikan b. Pelaksanaan supervisi guru c. Pelaksnaaan supervisi tenaga kependidikan d. Pelaporan supervisi guru dan tenaga kependidikan e. Evaluasi dan tindak lanjut hasil supervisi guru dan tenaga kependidikan f. Evaluasi program pelaksanaan supervisi guru dan tenaga kependidikan b) Praktik Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pemantauan dalam pengawasan manajerial bertujuan untuk mengetahui: keterlaksanaan dan kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan, menemukan hambatan dalam pelaksanaan program pelaksanaan dan pencapaian SNP, dan mendapatkan data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan 139 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

pencapaian SNP. Adapun rincian kegiatan pemantauan 8 SNP terinci dalam tabel berikut. No Pemantauan 8 SNP Pendekatan dan Sasaran Metode 1. Aspek pemantauan Pemantauan keterlaksanaan dan Pendekatan: kesesuaian dari 8 SNP, a. Direktif Sasaran yaitu: pemantauan dalam 1. Standar kompetensi (langsung) pengawasan lulusan b. Non direktif (tidak manajerial adalah 2. standar isi seluruh sekolah 3. standar proses langsung) binaan yang 4. standar penilaian c. klinik menjadi Pendidikan d. Kolaboratif tanggungjawab 5. standar pendidik dan pengawas sekolah. tenaga kependidikan Metode: Sekurang- 6. standar sarana Wawancara, studi kurangnya 5 prasarana dokumen, satuan pendidikan 7. standar pembiayaan kuesioner/angket bagi pengawas 8. standar pengelolaan satuan pendidikan pendidikan Teknik: khusus, pengawas individu dan mata kelompok melalui pelajaran/rumpun evaluasi diri dan mata pelajaran visitasi pada SMP, SMA dan SMK, dan sekurang- kurangnya 10 satuan pendidikan bagi pengawas sekolah TK dan SD c) Praktik Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah dan Tendik N Pembimbingan dan Pendekatan dan Sasaran Metode o Pelatihan Profesional Sasaran Pendekatan: pembimbingan dan 1. Pembimbingan dan pelatihan ketrampilan pelatihan profesional guru dan kepala proses, andragogi profesional kepala sekolah di Kelompok Kerja sekolah adalah Kepala Sekolah (KKKS) dan Metode: kepala sekolah dan Musyawarah Kerja Kepala Workshop, tenaga Sekolah (MKKS) seminar, IHT. kependidikan yang bertugas di satuan 2. Pembimbingan dan pelatihan Teknik: pendidikan kepala sekolah dalam Diskusi, menyusun program kerja pemodelan, sekolah, pelaksanaan demonstrasi program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistim informasi manajemen 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 140 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

c. Strategi Inovasi dalam pengembangan kompetensi diri sebagai pengawas sekolah (dibuat sebagai tugas pada kegiatan IST) III. Mengembangkan Kompetensi Sekolah Binaan Melalui Coaching And Mentoring ������ 90’ a. Konsep Coaching and Mentoring bagi Pengawas Sekolah Whitemore (2018:14) menyatakan bahwa coaching merupakan kegiatan pembinaan yang membuka potensi seseorang untuk memaksimalkan kinerja mereka sendiri, yang membantu mereka untuk belajar daripada mengajar mereka. Cakupan dari coaching meliputi: 1) Mengakses potensial 2) Memfasilitasi individu untuk membuat perubahan yang diperlukan 3) Memaksimalkan kinerja 4) Membantu orang memperoleh ketrampilan dan mengembangkan 5) Menggunakan Teknik komunikasi khusus Menurut Stone (2007:11) Coaching adalah proses dimana individu mendapatkan keterampilan, kemampuan, dan pengetahuan yang mereka butuhkan untuk mengembangkan diri secara profesional dan menjadi lebih efektif dalam pekerjaan mereka. Ketika individu mendapatkan coaching dari atasan, mereka dapat meningkatkan kinerja mereka baik dalam saat ini, dan juga meningkatkan potensi mereka untuk berbuat lebih banyak di masa depan. b. Strategi Implementasi Coaching and Mentoring bagi Pengawas Sekolah c. Strategi Inovasi pengembangan kompetensi guru yang berorientasi kepada Peserta Didik ������ LK studi kasus untuk IST d. Strategi Inovasi pengembangan kompetensi kepemimpinan sekolah (Kepala Sekolah) ������ role play e. Refleksi berkaitan dengan praktik pengembangan kompetensi guru, tendik, dan kepala sekolah IV. Menggerakkan Komunitas Belajar Di Sekolah Binaan (Community Of Practice) ������ 40’ a. Hubungan penugasan dinamika kelompok dengan konten materi b. Konsep Community of Practice bagi Pengawas Sekolah c. Strategi Implementasi Menggerakkan Komunitas Belajar di Sekolah Binaan (dibuat LK berupa diskusi pada IST) d. Refleksi berkaitan dengan menggerakkan guru, tendik, dan kepala sekolah dalam komunitas belajar V. Mengembangkan Kematangan Diri (Self Maturity) Secara Holistik (Spiritual, Moral, Emosi, Dan Intelektual) ������ 40’ 141 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

a. Hubungan penugasan dinamika kelompok dengan konten materi b. Konsep Kematangan Diri (Self Maturity) bagi Pengawas Sekolah c. Implementasi Kematangan Diri (Self Maturity) dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah ������ LK studi kasus pada IST d. Refleksi kematangan diri ������ diskusi VI. Refleksi Akhir Pengembangan Karakter ������ 15’ 142 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

2. Tugas Pokok dan Kode Etik PS 143 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

2. TUGAS POKOK DAN KODE ETIK PENGAWAS SEKOLAH I. Ketentuan Tugas Pokok Pengawas Sekolah Dalam ketentuan umum PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru. Apabila dikaji dari uraian tersebut pengawasan yang dimaksud relevan dengan makna supervisi. Secara etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing- masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Jadi secara etimologis supervisi berarti penglihatan dari atas. Pengertian semacam itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi daripada yang dilihat. Secara semantik, supervisi adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar dan mengajar pada khususunya. Secara lebih khusus, para pakar telah memberikan argumentasi yang berbeda-beda, diantaranya: Ary H. Gunawan mengemukakan bahwa supervisi diadopsi dari bahasa Inggris “supervision” yang berarti pengawasan/kepengawasan. Beberapa kutipan arti supervisi, sebagai berikut: 1) Dalam Dictionary of Education, Carter V. Good memberikan batasan supervisi pendidikan sebagai berikut: “Supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam upaya memimpin guru-guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, seleksi, pertumbuhan jabatan, pengembangan guru, dan memperbaiki tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, metode dan evaluasi pengajaran”. 2) Mc. Nerney, dalam bukunya Educational Supervision secara singkat mengungkapkan bahwa supervisi adalah prosedur memberi pengarahan atau petunjuk, dan mengadakan penilaian terhadap proses pengajaran. 3) Alexander dan Saylor mengemukakan supervisi adalah suatu program in service education dan usaha memperkembangkan kelompok (group) secara bersama-sama. 4) Good Carter memberi pengertian supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran. 5) Menurut Kimball Wiles (1967) Konsep supervisi modern dirumuskan sebagai berikut: “Supervision is assistance in the development of a better teaching learning situation”. 6) Ross L (1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum. 144 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

7) Purwanto (1987), supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif. Dari uraian definisi supervisi di atas, maka dapat dipahami para pakar menguraikan definisi supervisi dari tinjauan yang berbeda-beda. Good Carter melihatnya sebagai usaha memimpin guru-guru dalam jabatan mengajar. Boardman melihat supervisi sebagai upaya berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat modern. Willem Mantja memandang supervisi sebagai kegiatan untuk perbaikan hubungan guru dan murid, dan upaya peningkatan mutu pendidikan. Kimball Wiles beranggapan bahwa faktor guru memiliki kecakapan (skill) sangat penting untuk menciptakan suasana belajar mengajar yang lebih baik. Ross L memandang supervisi sebagai pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pembelajaran. Sedangkan Purwanto (1987) memandang sebagai pembinaan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah melakukan pekerjaan secara lebih efektif. Dari definisi di atas, dapat diambil beberapa pokok pikiran tentang supervisi (pengawasan/kepengawasan), yakni bahwa supervisi pada hakikatnya merupakan segenap bantuan yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Dengan kata lain, pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi bantuan profesional kepada guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai. Berdasarkan pengertian supervisi di atas, maka pengawasan akademik adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi bantuan profesional kepada guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran; sedangkan pengawasan manajerial adalah kegiatan pengawas sekolah dalam memberi bantuan profesional kepada kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam hal ini, apabila dikaitkan dengan pengertian pengawas sekolah dan pengawasan, pengawas sekolah memiliki peran menjamin terwujudnya tujuan pendidikan nasional melalui penjaminan mutu pembelajaran dalam bidang pengawasan akademik dan penjaminan efektifitas pengelolaan pendidikan dalam bidang pengawasan manajerial seperti yang telah diuraikan di atas. A. Bidang Sasaran Pengawasan Dikutip dari PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 kedudukan pengawas sekolah adalah: 1) Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan; 2) Bidang pengawasan meliputi pengawasan Taman Kanak- Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling; 3) Sasaran pengawasan bagi setiap pengawas sekolah adalah: 145 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

a) untuk Taman Kanak- Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru; b) untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran; c) untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru; d) untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru bimbingan dan konseling; dan e) untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan. B. Beban Kerja dan Uraian Tugas Pengawas Sekolah Merujuk berbagai regulasi, ketentuan beban kerja pengawas sekolah sebagai berikut: a. Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Ayat (8) Pasal 54 PP Nomor 74 Tahun 2008). b. Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas rumpun mata pelajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Ayat (3) Pasal 54 PP Nomor 19 Tahun 2017 ); c. Beban kerja pengawas sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam per minggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan (Pasal 6 Permenag PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010); d. Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat (Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018); e. Beban kerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan beban kerja guru (Pasal 10 Permendikbud 15/2018); f. Pengawas sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap guru dan kepala sekolah di sekolah binaan dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Selanjutnya, dalam Pasal 5 PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 dinyatakan bahwa “Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi: a. penyusunan program pengawasan, b. pelaksanaan pembinaan, 146 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

c. pelaksanaan pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, d. penilaian kinerja, e. pembimbingan dan pelatihan profesional guru, f. evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan g. pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus”. Rincian tugas pokok pengawas sekolah berkaitan dengan jenjang jabatan pengawas sekolah. Jenjang jabatan pengawas sekolah terdiri dari: a. Pengawas Sekolah Muda (Golongan III/c dan III/d), b. Pengawas Sekolah Madya (Golongan IV/a, IVb, dan IV/c), dan c. Pengawas Sekolah Utama (Golongan IV/d dan IVe). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan dengan rincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan seorang pengawas sekolah, bertambah pula rincian kegiatan yang harus dilakukan pengawas sekolah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab dan kewenangannya. Mengacu pada Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 rincian kegiatan pengawas sekolah dan satuan hasil tertera pada Tabel 2 berikut. Tabel 2 Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah dan Angka Kredit Setiap Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah No Uraian Pelaksanaan Angka Kredit . Tugas Satuan Hasil Mud Mady Utam aa a 1. Menyusun Program satu dokumen 0,6 0,9 1,2 Pengawasan program setiap tahun 2. Menyusun Program satu dokumen 0,3 0,45 0,6 Pembimbingan dan Pelatihan program Profesional Guru dan/atau setiap tahun Kepala Sekolah 1. Membina guru)*** satu laporan 5,6 6,0 8,0 2. Membina kepala sekolah)** setiap tahun 3. Memantau Pelaksanaan satu laporan 6,0 9,0 12,0 Standar Kompetensi Lulusan, setiap tahun Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian (termasuk pemantauan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada sekolah binaan)*** 4. Memantau Pelaksanaan - Standar: Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; dan Pengelolaan (termasuk 147 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

pemantauan pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada sekolah binaan)** 5. Menilai Kinerja Guru)*** satu laporan 4,0 6,0 8,0 - 9,0 6. Menilai Kinerja Kepala setiap tahun 6,0 9,0 Sekolah)** 7. Melaksanakan pembimbingan satu laporan dan pelatihan professional setiap tahun guru di KKG/MGMP/MGBK)*** 8. Melaksanakan pembimbingan - dan pelatihan professional kepala sekolah di KKKS/MKKS)** 9. Melaksanakan pembimbingan - - 0,75 1,0 dan pelatihan kepala sekolah -- - - 2,0 dalam pengelolaan sekolah)** 10. Membimbing pengawas satu laporan sekolah muda dalam setiap tahun melaksanakan tugas pokok)** 11. Membimbing pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok)* 12. Melaksanakan pembimbingan satu laporan dan pelatihan profesional setiap tahun guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan)* 13. Melaksanakan satu laporan 10 10 10 Kepengawasan pada Daerah setiap tahun Khusus)*** C. Implikasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Pengembangan Karir PS Pengembangan karir pengawas sekolah ditandai dengan kenaikan pangkat dan/atau jabatan pengawas sekolah. Pengembangan karir kepangkatan dan jenjang jabatan pengawas sekolah tertera pada Gambar 1 berikut. Pengembangan karir, kepangkatan dan jenjang jabatan pengawas sekolah didasarkan atas perolehan angka kredit. Dan angka kredit pengawas sekolah ini dapat dikumpulkan dari rincian kegiatan pengawas sekolah yang meliputi unsur dan sub unsur sebagai berikut: a. Unsur Utama 1) Pendidikan, meliputi: a) mengikuti pendidikan dengan bukti berupa gelar/ijazah; 148 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

b) mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon pengawas sekolah dengan bukti berupa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan c) mengikuti diklat fungsional pengawas sekolah dengan bukti berupa STTPP. 2) Pengawasan akademik dan manajerial, meliputi: a) penyusunan program; b) pelaksanaan program; c) pengevaluasian hasil pelaksanaan program pengawasan; d) pembimbingan dan melatih profesional guru; dan e) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 3) Pengembangan profesi, meliputi: a) penyusunan karya tulis ilmiah; b) pembuatan karya inovatif: dan c) penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal /pengawasan. b. Penunjang tugas pengawas sekolah, meliputi: 1) peran sebagai penyaji atau peserta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah; 2) menjadi anggota sebuah organisasi profesi; 3) menjadi anggota tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah; 4) pelaksanaan kegiatan pendukung pengawasan sekolah; 5) mendapat penghargaan/tandajasa; dan 6) memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya. Untuk memudahkan pemahaman tentang jumlah angka kredit yang akan diperoleh oleh pengawas sekolah dari pelaksanaan tugas pengawasan akademik dan manajerial, berikut disajikan pada Tabel 3 Rekapitulasi Angka Kredit yang diberikan pada setiap butir kegiatan pelaksanaan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Tabel 3 Rekapitulasi Angka Kredit Setiap Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah Setiap Tahun PENGAWAS SEKOLAH NO SATUAN HASIL DASAR PEMBERIAN AK MUDA MADYA UTAMA 1. Program pengawasan 0,6 0,9 Kualitas dan kesesuaian 6,0 1,2 sistematika dan isi 9,0 6,0 dokumen Laporan pembinaan 4,5 Jumlah guru dan kepala 8,0 sekolah yang dibina 2. guru dan kepala 5,6 sekolah 3. Laporan pemantauan 6,0 12,0 Jumlah sekolah yang pelaksanaan 8 SNP dipantau Laporan penilaian Jumlah guru dan kepala sekolah yang dinilai 4. kinerja guru dan kepala 4,0 8,0 sekolah Laporan evaluasi hasil Jumlah program 6,0 pengawasan yang 5. pelaksanaan program 3,0 pengawasan pada dievaluasi sekolah binaan 149 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Laporan evaluasi hasil Kualitas dan kesesuaian sistematika, dan 6. pelaksanaan - - 0,8 pengawasan tingkat kesesuaian isi dokumen 0,45 0,6 laporan kota/kab/provinsi 9,0 9,0 Kualitas dan kesesuaian Program pembimbingan 0,75 1,0 sistematika, dan 0,9 1,2 dan pelatihan 0,75 1,0 kesesuaian isi dokumen - 2,0 program profesional guru dan 0,3 10*) 10*) 7. kepala sekolah di 38,25 50,8 Frekuensi kegiatan (minimal 6 Kali) KKG/MGMP/MGBK dan Jumlah program sejenisnya pembimbingan dan Laporan pembimbingan pelatihan pelatihan profesional Frekuensi kegiatan dan sasaran pembimbingan 8. guru di KKG/MGMP 6,0 dan pelatihan dan kepala sekolah di Frekuensi kegiatan dan MKKS/KKKS sasaran pembimbingan Laporan bimbingan dan dan pelatihan Frekuensi kegiatan dan 9. pelatihan kepala - sasaran pembimbingan sekolah tentang dan pelatihan pengelolaan sekolah Laporan evaluasi hasil pembimbingan dan 10. pelatihan profesional 0,6 guru dan guru dan kepala sekolah Laporan pembimbingan 11. pengawas sekolah - muda dan madya Pembimbingan guru dan kepala sekolah - 12. dalam penelitian tindakan Pelaksanaan 13. kepengawasan di 10*) daerah khusus JUMLAH 26,1 Berdasarkan uraian dan tabel di atas, bahwa pelaksanaan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial memberikan kontribusi yang banyak dalam pencapaian angka kredit yang dibutuhkan oleh seorang pengawas sekolah dalam kenaikan pangkat dan jabatannya. Dengan demikian pelaksanaan tugas pokok pengawas sekolah akan berimplikasi pada pengembangan karir pengawas sekolah. II. Kode Etik Pengawas Sekolah: Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the disicpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. 150 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Dalam pengertian secara khusus, jika dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika merupakan bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematis sengaja ditetapkan berdasarkan prinsip moralitas yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara common sense dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian, etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self-control”. Segala sesuatu dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) tertentu. Kelompok dari orang-orang yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh dari proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi dalam bentuk, yakni Organisasi Profesi. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas penting untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi. Di sisi lain kode etik profesi diterapkan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan jabatan dan keahlian tertentu. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengawas sekolah, sebagai profesi berlandaskan pada prinsip: (1) nilai dasar; (2) kode etik dan kode perilaku; (3) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; (4) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) kualifikasi akademik; (6) jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan (7) keprofesionalan jabatan. Selanjutnya, di Pasal 5 diatur bahwa Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: (1) melaksanakan tugasnya dengan jujur; (2) bertanggung jawab; (3) berintegritas tinggi; (4) melaksanakan tugasnya dengan cermat; dan (5) disiplin. Kode etik pengawas sekolah telah ditetapkan pada Munas III Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 15 Juli 2013, yang selanjutnya disempurnakan pada Rapimnas III APSI pada tanggal 30 Januari 2016. A. Etika Profesi Pengawas Sekolah Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian dalam bidang tertentu, sehingga banyak orang bisa bekerja sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Tetapi dengan adanya keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, belum cukup untuk disebut sebagai profesi. Diperlukan juga penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut De George, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tetapi tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. 151 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Berikut pengertian profesi dan profesional menurut De George, yakni profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang atau untuk mengisi waktu luang. Dari hal tersebut yang harus kita ingat dan fahami dengan benar bahwa “pekerjaan atau profesi” dan “profesional” terdapat beberapa perbedaan: Profesi: a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus; b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu); c. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup; d. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Profesional: a. Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya; b. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu; c. Hidup dari pekerjaan itu; dan d. Bangga akan pekerjaannya. B. Prinsip dan Peranan Etika Profesi 1. Prinsip-Prinsip Etika Profesi a) Tanggung jawab 1) Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya; 2) Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. b) Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. c) Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya. 2. Peranan Etika dalam Profesi Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan secara bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. 152 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etika pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya. C. Kode Etik Organisasi Profesi APSI Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Pengawas sekolah dalam jabatan profesionalnya memiliki organisasi yang diakui resmi oleh pemerintah yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI). APSI menyusun dan mengatur kode etik pengawas sekolah yang telah ditetapkan di musyawarah nasional. Peraturan menetapkan kode etik pengawas dengan guru, kepala Sekolah/Madrasah, masyarakat, organisasi profesi APSI, dan pemerintah. 1) Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan guru dan Kepala Sekolah/Madrasah a) Pengawas Sekolah/Madrasah berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan; b) Pengawas sekolah menjalin kemitraan yang harmonis dan kondusif dengan guru dan kepala sekolah c) Pengawas sekolah menjalin komunikasi, konsultasi, klarifikasi, konfirmasi, koordinasi, dan konsolidasi, dengan guru dan kepala sekolah. d) Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, transparan, dan kolegial. e) Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas f) Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah g) Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang diteladani h) Sigap dan terampil untuk menaggapi dan membantu memecahkan masalah- masalah yang dihadapi aparat binaannya i) Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah 2) Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Masyarakat: a) Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. b) Aktif dalam kegiatan Asosiasi Pengawas Sekolah (satuan pendidikan) Indonesia (APSI). 3) Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan organisasi profesi APSI: 153 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

c) Pengawas Sekolah/Madrasah menjadi anggota organisasi profesi APSI dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program APSI bagi kepentingan kependidikan. d) Pengawas Sekolah/Madrasah memantapkan dan memajukan organisasi profesi APSI yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan. Pengawas Sekolah/Madrasah aktif mengembangkan organisasi profesi APSI agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan Pengawas Sekolah/Madrasah dan masyarakat. e) Pengawas Sekolah/Madrasah menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi APSI. f) Pengawas Sekolah/Madrasah menerima tugas-tugas organisasi profesi APSI sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan- tindakan profesional lainnya. g) Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya. h) Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. i) Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 4) Hubungan Pengawas Sekolah/Madrasah dengan Pemerintah: a) Pengawas Sekolah/Madrasah memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan menteri, dan ketentuan Undang Undang lainnya. b) Pengawas Sekolah/Madrasah membantu Program Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya. c) Pengawas Sekolah/Madrasah berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945. d) Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. e) Pengawas Sekolah/Madrasah tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara. D. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Kasus-kasus pelanggaran kode etik ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self-regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam diri setiap anggota profesi. Seorang profesional mudah 154 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan yang lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi, untuk selanjutnya dapat diterapkan. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional Pengawas sekolah dalam jabatan profesionalnya memiliki organisasi yang diakui resmi oleh pemerintah yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI). Kode etik Pengawas Sekolah Indonesia, yakni: a. Dalam melaksanakan tugas, senantiasa berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Merasa bangga mengemban tugas sebagai pengawas sekolah; c. Memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas sebagai pengawas sekolah; d. Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas sekolah; e. Menjaga citra dan nama baik selaku pembina dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah; f. Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengawas sekolah; g. Mampu menampilkan jati diri dan keberadaan sebagai aparat dan tokoh yang diteladani; h. Sigap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah- masalah yang dihadapi aparat yang menjadi binaannya; i. Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaan maupun terhadap sesama pengawas sekolah. 155 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

3. Supervisi Manajerial 156 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

157 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

3. SUPERVISI MANAJERIAL DIMENSI KOMPETENSI MANAJERIAL PENGAWAS SEKOLAH (Permendiknas 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah) 2.1 Menguasai metode, teknik dan prinsip- prinsip supervisi dalam r angka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah 2.2 Menyusun program , kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah 2.3 Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah 2.4 Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah 2.5 Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan Pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah 2.6 Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah 2.7 Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah 2.8 Memantau, pelaksanaan standar nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasil- hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah Gambar 1. Bagan Program Pengawasan Manajerial 158 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Gambar 2. Bagan Pengawasan Manajerial I. Konsep Supervisi Manajerial A. Pengertian Kemampuan seorang pengawas sekolah dalam menguasai dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya minimal mempunyai enam dimensi kompetensi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial. Kompetensi pengawas sekolah pada dimensi supervisi manajerial, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 terdiri dari delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pengawas sekolah. Secara umum, supervisi manajerial merupakan serangkaian kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan. Supervisi adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan terhadap aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksanannya pembelajaran. Dalam supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan 159 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

sebagai kolaborator, asesor, evaluator, dan narasumber secara bersamaan atau bergantian. Supervisi manajerial dilaksanakan berdasarkan pendekatan proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut. Adapun titik berat supervisi manajerial terletak pada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program supervisi, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi, dan pelaksanaan tugas supervisi di daerah khusus. Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: menyusun program supervisi, melaksanakan program supervisi, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi dan membimbing dan melatih profesional Guru B. Prinsip-prinsip Prinsip-prinsip supervisi manajerial pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan supervisi akademik, yang membedakan hanyalah pada aspeknya. Supervisi manajerial lebih terfokus pada aspek manajerialnya. Beberapa prinsip tersebut, antara lain: 1. Harmonis Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang kolegial dan terbuka. 2. Berkesinambungan Supervisi harus dilakukan secara berkelanjutan atau terus menerus dan bukan sambilan yang hanya dialkukan sewaktu-waktu berdasarkan situasi dan kondisi. 3. Demokratis Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif 4. Integral Program dan pelaksananaan supervisi harus dilakukan secara terpadu dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan melibatkan berbagai unsur untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 5. Komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek supervisi yang saling berkaitan. 6. Konstruktif Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari kesalahan-kesalahan kepala sekolah/guru tetapi untuk membangun motivasi dan memperbaiki kondisi. 7. Objektif Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi keberhasilan program supervisi harus berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata dan masalah yang dihadapi sekolah C. Metode dan Teknik Supervisi Manajerial dalam Pembinaan Pengelolaan Sekolah 1. Metode Supervisi Manajerial 160 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Berikut ini diuraikan tentang beberapa metode supervisi manajerial, yaitu: monitoring dan evaluasi, FGD/DKT, metode Delphi, dan workshop a. Monitoring dan Evaluasi Metode utama yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah dalam supervisi manajerial adalah monitoring dan evaluasi 1) Monitoring Monitoring adalah suatu kegiatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah sesuai dengan rencana, program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program (Rochiat, 2008: 115). Monitoring lebih berpusat pada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain yang terkait untuk menyukseskan ketercapaian tujuan. Aspek-aspek yang dicermati dalam monitoring adalah hal-hal yang dikembangkan dan dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam melakukan monitoring ini tentunya pengawas harus melengkapi diri dengan parangkat atau daftar isian yang memuat seluruh indikator sekolah yang harus diamati dan dinilai. 2) Evaluasi Kegiatan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah atau sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi utamanya adalah untuk (a) mengetahui tingkat keterlaksanaan program, (b) mengetahui keberhasilan program, (c) mendapatkan bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, dan (d) memberi justifikasi terhadap sekolah b. Focus Group Discussian (FGD) Hasil monitoring yang dilakukan pengawas hendaknya disampaikan secara terbuka kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah, komite sekolah dan guru. Secara bersama-sama pihak sekolah dapat melakukan refleksi terhadap data yang ada, dan menemukan sendiri faktor-faktor penghambat serta pendukung yang selama ini mereka temukan. Forum untuk ini dapat berbentuk Focus Group Discussian (FGD) atau Diskusi Kelompok Terpimpin (DKT) yang melibatkan unsur- unsur stakeholder sekolah. Diskusi kelompok terfokus ini dapat dilakukan dalam beberapa putaran sesuai dengan kebutuhan. Tujuan DKT adalah untuk menyatukan pandangan semua stakeholder mengenai realitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) sekolah, serta menentukan langkah-langkah strategis maupun operasional yang akan diambil untuk memajukan sekolah. Peran pengawas dalam hal ini adalah sebagai fasilitator sekaligus menjadi narasumber apabila diperlukan, untuk memberikan masukan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Agar DKT dapat berjalan efektif, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut: ● Sebelum DKT dilaksanakan, semua peserta sudah mengetahui maksud diskusi serta permasalahan yang akan dibahas. ● Peserta DKT hendaknya mewakili berbagai unsur, sehingga diperoleh pandangan yang beragam dan komprehensif ● Pimpinan DKT hendaknya akomodatif dan berusaha menggali pikiran/pandangan peserta dari sudut pandangan masing-masing unsur. 161 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

● Notulen hendaknya benar-benar teliti dalam mendokumentasikan usulan atau pandangan semua pihak. ● Pimpinan DKT hendaknya mampu mengontrol waktu secara efektif, dan mengarahkan pembicaraan agar tetap fokus pada permasalahan. ● Apabila dalam satu pertemuan belum diperoleh kesimpulan atau kesepakatan, maka dapat dilanjutkan pada putaran berikutnya. Untuk ini diperlukan catatan mengenai hal-hal yang telah dan belum disepakati. c. Metode Delphi Metode Delphi dapat digunakan oleh pengawas dalam membantu pihak sekolah merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah. Sesuai dengan konsep MBS, dalam merumuskan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) sekolah harus memiliki rumusan visi, misi, dan tujuan yang jelas dan realistis yang digali dari kondisi sekolah, peserta didik, potensi daerah, serta pandangan seluruh stakeholder Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas kepada kepala sekolah ketika hendak mengambil keputusan yang melibatkan banyak pihak. Langkah- langkahnya menurut Gordon (1976: 26-27) adalah sebagai berikut: (1) mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dianggap memahami persoalan dan hendak dimintai pendapatnya mengenai pengembangan sekolah; masing-masing pihak diminta mengajukan pendapatnya secara tertulis tanpa disertai nama/identitas (2) mengumpulkan pendapat yang masuk, dan membuat daftar urutannya sesuai dengan jumlah orang yang berpendapat sama; (3) menyampaikan kembali daftar rumusan pendapat dari berbagai pihak tersebut untuk diberikan urutan prioritasnya; (4) mengumpulkan kembali urutan prioritas menurut peserta, dan menyampaikan hasil akhir prioritas keputusan dari seluruh peserta yang dimintai pendapatnya d. Workshop Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode yang dapat ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial. Metode ini tentunya bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan atau urgensinya, dan dapat diselenggarakan bersama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) atau organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat mengambil inisiatif untuk mengadakan workshop tentang pengembangan KTSP, sistem administrasi, peran serta masyarakat, sistem penilaian dan sebagainya. Agar pelaksanaan workshop berjalan efektif, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. 1) Menentukan materi atau substansi yang akan dibahas dalam workshop. Materi workshop biasanya terkait dengan sesuatu yang bersifat praktis, walaupun tidak terlepas dari kajian teori yang diperlukan sebagai acuannya. 2) Menentukan peserta. Peserta workshop hendaknya mereka yang terkait 162 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

dengan materi yang dibahas. 3) Menentukan penyaji yang membawakan kertas kerja. Kriteria penyaji workshop antara lain: ● Seorang praktisi yang benar-benar melakukan hal yang dibahas. ● Memiliki pemahaman dan teori yang memadai. ● memiliki kemampuan menulis kertas kerja, disertai contoh-contoh praktisnya. ● memiliki kemampuan presentasi yang baik ● memiliki kemampuan untuk memfasilitasi/membimbing peserta ● mengalokasikan waktu yang cukup ● mempersiapkan sarana dan fasilitas yang memadai 4) Teknik Supervisi Manajerial Dalam pelaksanaan supervisi manajerial, pengawas dapat menerapkan teknik supervisi individual dan kelompok. Teknik supervisi individual di sini adalah pelaksanaan supervisi yang diberikan kepada kepala sekolah atau personil lainnya yang mempunyai masalah khusus dan bersifat perorangan. Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Para kepala sekolah yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan- kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu/bersama- sama. Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang mereka hadapi. II. Langkah-langkah Supervisi Manajerial: A. Perencanaan Supervisi Manajerial Tahapan atau prosedur kerja pengawas sekolah sebelum melaksanakan tugas pengawasan terlebih dahulu menyusun perencanaan. Perencanaan yang dimaksud adalah penyusunan program pengawasan. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam lampiran Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah Madrasah pada dimensi kompetensi supervisi manajerial pada kompetensi menyusun program pengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah dan menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah 1. Menyusun Program Kepengawasan Berdasarkan Visi-Misi-Tujuan dan Program Pendidikan di Sekolah Substansi Program Pengawasan mengacu pada Lampiran I Format XIII Permendikbud 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Penyusunan Program pengawasan sekolah merupakan kegiatan menyusun pedoman pelaksanaan tugas pokok setiap pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik dan supervisi manajerial pada sekolah binaan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut secara 163 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

terarah, terencana dan berkesinambungan berdasarkan hasil evaluasi yang komprehensif sekolah/madrasah pada tahun pelajaran sebelumnya. Dalam menyusun program pengawasan, pengawas sekolah berkewajiban memberikan penjelasan dari pertanyaan berikut. What : Apa tujuan dan sasaran pengawasan? Who : Siapa yang terlibat dalam pengawasan? When : Kapan pengawasan dilakukan? Where : Di mana pengawasan dilakukan? Why : Mengapa pengawasan dilakukan? How : Bagaimana pengawasan dilakukan? Program pengawasan harus “SMARTER” sehingga program pengawasan itu berisi program yang spesifik, dapat diukur ketercapaiannya, sesuai dengan kondisi sekolah binaan, tidak mengada-ada, jelas waktu pelaksanaannya, dapat dinilai secara objektif, dan dapat ditinjau ulang sesuai dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah, atau dalam panduan kerja ini disebut SMARTER. SMARTER: (a) Specific and motivated, artinya pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat spesifik, jelas, dan terfokus pada pencapaian tujuan. Program kerja yang disusun mampu memotivasi pihak yang terlibat untuk melaksanakannya. (b) Measureable, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya. Indikator pencapaian atau keberhasilan sebaiknya bersifat kuantitatif dan/atau dapat diamati. (c) Achieveable, artinya program dan kegiatan dapat dicapai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di sekolah. (d) Realistics, artinya program dan kegiatan yang dipilih sesuai dengan realistis, tidak mengada-ada, dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah dalam pencapaian hasilnya. (e) Time bound, artinya target waktu pencapaian jelas dalam setiap langkah. (f) Evaluated, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat dinilai secara objektif. (g) Reviewed, artinya program dan kegiatan yang dipilih dapat ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai kondisi di sekolah. a. Menyusun Program Pengawasan Tahunan Dalam penyusunan program pengawasan kegiatan adalah menyusun dan memiliki program pengawasan tahunan sekolah binaan yang terdiri atas enam aspek, yaitu: identitas, pendahuluan, evaluasi hasil pelaksanaan program kegiatan pengawasan tahun sebelumnya, program tahunan pengawasan sekolah, program semester pengawasan sekolah, rencana pengawasan akademik (RPA) dan rencana pengawasan manajerial (RPM), penutup, dan lampiran. Adapun sistematika dan petunjuk teknis penyusunan program pengawasan dalam lampiran 1 format XIII Permendikbud 143 tahun 2014 dan Panduan Kerja Pengawas Sekolah tahun 2017:32-36 sebagai berikut. 164 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Halaman judul yang memuat identitas Halaman pengesahan Kata pengantar Daftar isi, Daftar tabel, Daftar gambar (bila ada) Daftar lampiran BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Landasan Hukum C. Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan D. Sasaran dan Strategi Pengawasan E. Alur Kegiatan Pengawasan F. Ruang Lingkup Pengawasan G. Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN PENGAWASAN TAHUN SEBELUMNYA A. Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya) B. Analisis Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya) C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagai Acuan dalam Penyusunan Program Pengawasan BAB III PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH A. Pembinaan Guru, Kepala Sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya B. Pemantauan Pelaksanaan SNP C. Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah D. Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan/atau Kepala Sekolah (disusun tersendiri)* BAB IV PROGRAM SEMESTER PENGAWASAN SEKOLAH tahunan A. Program Semester (Januari sampai dengan Juni) B. Program Semester (Juli sampai dengan Desember) ● Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pengawasan ● Dibuat untuk semua sekolah binaan ● Dalam bab ini diuraikan besaran umum program semester ● Uraian lebih rinci dapat dibuat dalam lampiran yang terpisah BAB V RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA) DAN RENCANA PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM) A. Rencana Pengawasan Akademik (RPA) B. Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) ● RPA merupakan rencana kegiatan pengawasan tatap muka pengawas sekolah dengan sasaran guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran secara individu maupun kelompok (KKG/MGMP) ● RPM merupakan rencana kegiatan pengawasan tatap muka pengawas sekolah/madrasah dengan sasaran kepala sekolah binaan secara individu 165 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

maupun kelompok (MKKS/KKKS). ● RPA dan RPM merupakan uraian kegiatan dalam aspek/materi program pengawasan semester BAB VI PENUTUP LAMPIRAN Memuat uraian tentang gambaran singkat program pengawasan dan harapan keterlaksanaannya Lampiran memuat a. Program semester Januari-Juni b. Program semester Juli-Desember c. Rencana Pengawasan Akademik d. Rencana Pengawasan Manajerial e. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pengawasan f. Instrumen yang digunakan Petunjuk Penyusunan Program Pengawasan Tahunan a) Menyusun halaman judul program pengawasan b) Membuat halaman pengesahan 166 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

c) Menyusun kata pengantar d) Menyusun daftar isi Daftar isi merupakan penyajian sistematika isi program pengawasan. Daftar isi berfungsi untuk memberi petunjuk kepada pembaca agar memakai isi program pengawasan. Oleh karena itu, daftar isi disertai nomor halamannya. Nomor untuk halaman awal, sebelum Bab I, digunakan angka romawi kecil (i, ii, iii, dan seterusnya), sedangkan dari halaman pertama Bab I sampai dengan halaman terakhir digunakan angka arab (1, 2, 3, dan seterusnya). e) Menyusun program tiap bab BAB I PENDAHULUAN Pendahuluan mencakup tujuh aspek, yakni (1) Latar Belakang; (2) Landasan Hukum; (3) Visi, Misi dan Tujuan Pengawasan, (4) Sasaran dan Strategi Pengawasan, (5) Alur Kegiatan Pengawasan, (6) Ruang Lingkup Pengawasan, serta (7) Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan (1) Latar Belakang Memuat ● teori atau regulasi yang menjadi dasar tugas pokok, tanggung jawab pengawas sekolah, tugas, fungsi, serta program dan kegiatan pembangunan pendidikan di pemerintah daerah, khususnya satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan; ● kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja dinas pendidikan masing-masing; ● uraian singkat fakta atau kondisi satuan pendidikan dalam pemenuhan dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan berdasarkan hasil evaluasi pengawasan; ● kesenjangan antara teori/regulasi dan kondisi satuan pendidikan kemudian dideskripsikan permasalahan-permasalahannya; ● uraian permasalahan yang ditemukan dan langkah pemecahan masalah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan; dan ● harapan tentang peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai pada satu tahun program pengawasan (2) Kata Pengantar (3) Landasan Hukum Landasan hukum memuat perundang-undangan serta kebijakan pendidikan pemerintah pusat dan daerah yang relevan. Urutan penulisan landasan hukum 167 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan menteri, peraturan gubernur/bupati/walikota, surat keputusan (SK), dan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT). (4) Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan Visi, misi, dan tujuan pengawasan memuat rumusan sebagai berikut. ● Visi pengawasan merupakan penjabaran dari visi pendidikan nasional, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan indikatorindikator visi. ● Misi pengawasan memuat rumusan kegiatan pengawasan untuk mencapai indikator visi. ● Tujuan pengawasan memuat rumusan tentang apa yang akan dicapai dalam melaksanakan kegiatan pengawasan (5) Sasaran dan Strategi Pengawasan ● Sasaran merupakan data jumlah dan identitas satuan pendidikan dan guru binaan. ● Strategi pengawasan merupakan uraian tentang cara melaksanakan pengawasan yang disesuaikan dengan kebutuhan guru dan sekolah binaan, tujuan yang ingin dicapai, dan sumber daya dalam setiap pelaksanaan program pengawasan sehingga pengawasan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif (6) Alur Kegiatan Pengawasan Alur kegiatan berisi diagram alur yang menggambarkan urutan atau proses kegiatan pengawasan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi, dapat dilengkapi dengan deskripsi setiap tahap yang tertuang pada alur tersebut (7) Ruang Lingkup Pengawasan Ruang lingkup pengawasan memuat uraian tentang materi dan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial selama satu tahun, yang meliputi pembinaan, pemantauan, dan penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah. Kegiatan tersebut disusun berdasarkan skala prioritas (8) Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan Tujuan program pengawasan memuat uraian rumusan tujuan kegiatan pengawasan (pembinaan, pemantauan SNP, dan penilaian) berupa output/target yang akan dicapai dalam kegiatan pengawasan. 2) Manfaat penyusunan program pengawasan berupa uraian manfaat penyusunan program bagi pihak terkait (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, koordinator pengawas sekolah, pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan guru) BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN PENGAWASAN TAHUN SEBELUMNYA Dalam Bab II ini diuraikan tentang: (1) identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya dan (2) evaluasi dan tindak lanjut hasil pengawasan tahun sebelumnya. (1) Identifikasi Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya SubjuduI ini dapat ditulis dengan menyebutkan tahunnya, Contoh: Identifikasi Hasil Pengawasan Tahun 2020 (untuk program pengawasan tahun 2021). 168 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya berisi uraian atau tabel yang memuat target, hasil, kesenjangan, alternatif pemecahan masalah, dan tindak lanjut untuk setiap kegiatan pada setiap program. Model tabel identifikasi hasil pengawasan dapat dilihat pada Format 2.1 berikut. Format 2.1 Identifikasi Hasil Pengawasan Tahun …. No Program Kegiatan Target Hasil Kesenjangan Alternatif Keterangan . (3) Pemecahan (4) (5) (6) Masalah (8) (1) (2) Penyusunan 100% 0% 30% Guru SMP .... 1 Pembinaan RPP belum (7) memenuhi Penguatan Guru dst target keterampilan dalam menyusun RPP 2 Pembinaan Kepala Sekolah 3 Pemantauan Pelaksanaan SNP 4 Penilaian Kinerja Guru 5 Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Keterangan: Kolom (1) : diisi dengan nomor urut. Kolom (2) : diisi dengan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah. Kolom (3) : diisi dengan jenis kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian kinerja, atau pembimbingan. Kolom (4) : diisi dengan persentase kuantitas serta kualitas guru dan kepala sekolah yang dibina, dipantau, serta dinilai kinerjanya. Kolom (5) : diisi dengan hasil yang dicapai berupa persentase tingkat keberhasilan. Kolom (6) : diisi dengan persentase tingkat kesenjangan jumlah guru dan kepala sekolah yang dibina, dipantau, atau dinilai kinerjanya. Kolom (7) : diisi dengan tindak lanjut hasil evaluasi pembinaan, pemantauan, atau penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang ditulis dengan tepat. Misalnya, melalui konsultasi, diskusi, pemberian contoh, diklat, dan lainnya. Kolom (8) : diisi dengan nama sekolah yang dibina, dipantau, atau dinilai kinerjanya. (2) Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya Subjudul ini dapat ditulis dengan menyebutkan tahunnya, contoh: Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2019 (untuk program pengawasan tahun 2020). 169 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Analisis dan tindak lanjut hasil pengawasan tahun sebelumnya dapat berbentuk tabel yang memuat aspek/materi, kegiatan, sasaran, target, metode, hambatan, ketercapaian, kesimpulan, dan tindak lanjut. Model analisis dan tindak lanjut hasil pengawasan Tahun Sebelumnya tertera pada Format 2.2 berikut. Format 2.2 Model Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya No. Aspek/materi Kegiatan Sasaran Target Metode Hambatan Ketercapaian Kesemimpulan Tindak lanjut (4) (5) (6) (7) (8) (10) (1) (2) (3) (9) 36 Guru 100% Diskusi Kesiapan 70% Pembimbinga 1 Penyusunan Pembinaa kelompo kelengkapa Pembinaan n k n yang RPP n diperliukan guru baru buku, dll mencapai 0% Keterangan: : diisi dengan nomor urut. Kolom (1) : diisi dengan aspek/materi pembinaan, pemantauan, atau penilaian Kolom (2) kinerja sebagaimana tertera pada Bab II. Kolom (3) : diisi dengan kegiatan pembinaan, pemantauan, atau penilaian kinerja. Kolom (4) : diisi dengan jumlah guru dan/atau kepala sekolah yang dibina, dipantau, atau dinilai. Kolom (5) : diisi dengan persentase guru dan/atau kepala sekolah yang dibina, dipantau, dan dinilai. Kolom (6) : diisi dengan beragam cara yang sesuai dengan jenis kegiatan pembinaan, pemantauan, atau penilaian. Kolom (7) : diisi dengan kendala yang ditemui di lapangan selama melakukan pembinaan, pemantauan, atau penilaian. Kolom (8) : diisi dengan persentase tingkat keberhasilan jumlah guru/kepala sekolah yang dibina, dipantau, dan dinilai. Kolom (9) : diisi dengan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan, pemantauan, atau penilaian guru dan/atau kepala sekolah yang meningkat. Kolom 10 : diisi dengan tindak lanjut hasil evaluasi pembinaan, pemantauan, atau penilaian kinerja guru/kepala sekolah secara tepat, misalnya melalui konsultasi, diskusi, pemberian contoh, diklat, dll BAB III PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH Program tahunan pengawasan dapat berbentuk tabel yang berisi uraian program supervisi, uraian kegiatan, target, dan keterangan nama sekolah binaan untuk setiap program pengawasan. Format 3.1 Model Program Tahunan Pengawasan No. Program Uraian Kegiatan Target yang Diharapkan Keterangan (Nama Sekolah (1) (2) (3) (4) Supervisi Akademik Binaan) (5) 170 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

1 Pembinaan Guru Penyusunan RPP 100% guru binaan mempu 1. SMP ... berdasarkan menyusun RPP berdasarkan Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 dengan benar Supervisi Manajerial Keterangan : : diisi dengan nomor urut. Kolom (1) : diisi dengan program pengawasan pembinaan, pemantauan, atau Kolom (2) penilaian guru dan/atau kepala sekolah. Kolom (3) : diisi dengan uraian kegiatan untuk setiap program. Kolom (4) : diisi dengan target yang diharapkan. Kolom (5) : diisi dengan nama sekolah binaan. BAB IV PROGRAM SEMESTER PENGAWASAN SEKOLAH Program semester pengawasan sekolah merupakan bagian dari program tahunan yang tak terpisahkan satu sama lain, terdiri dari program pengawasan semester I dan semester II. Setiap pengawas sekolah wajib menyusun program semester pengawasan akademik dan manajerial untuk setiap sekolah binaan. Model sistematika program semester untuk setiap sekolah binaan 1) Identitas Sekolah Sekolah/Madrasah : ..................................................................... Kepala Sekolah : ..................................................................... Alamat Sekolah : ..................................................................... Semester : ..................................................................... Tahun Pelajaran : ..................................................................... Visi dan Misi Sekolah Binaan: ..................................................................... 2) Identifikasi Masalah (a) Program sekolah belum memenuhi kriteria standar pengelolaan. (b) Ketercapaian standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian belum memenuhi target. (c) Penyusunan RPP belum memenuhi standar proses. Format 4.1 Program Semester Pengawasan Sekolah Aspek/Mater Target Indikator Keberhasila Keberhasila No i Tujuan Sasaran Metode Waktu Tempat . Pengawasa n Kerja nn (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Keterangan: Kolom identitas sekolah perlu ditambahkan nama guru dan mata pelajaran untuk pengawas mata pelajaran. Kolom (1) : diisi dengan nomor urut. Kolom (2) : diisi dengan aspek/materi pengawasan. Kolom (3) : diisi dengan uraian tujuan. Kolom (4) : diisi dengan sasaran. 171 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Kolom (5) : diisi dengan target keberhasilan. Kolom (6) : diisi dengan indikator keberhasilan. Kolom (7) : diisi dengan metode kerja. Kolom (8) : diisi dengan waktu kegiatan. Kolom (9) : diisi dengan tempat kegiatan. Mengetahui, ..................., ....................... 20.... Koordinator Pengawas Sekolah Pengawas sekolah, Kabupaten/Kota ................... BAB V RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA) DAN RENCANA PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM) A. Rencana Pengawasan Akademik (RPA) Rencana pengawasan akademik merupakan kegiatan supervisi tatap muka pengawas sekolah setiap minggu dengan sasaran guru binaan secara individu maupun kelompok melalui pembinaan, pendampingan dan supervisi klinis, serta pembimbingan dan pelatihan guru sesuai dengan kompetensi dan tugas pokok guru yang merupakan uraian kegiatan dalam aspek/materi program semester pengawasan. Format 3.5 Contoh Rencana Pengawasan Akademik (RPA) a. Aspek/masalah : pembinaan guru untuk menyusun perencanaan pembelajaran sesuai dengan ketentuan b. Tujuan : Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran sesuai dengan ketentuan c. Indikator : 1. Guru mampu menyusun perencanaan pembelajaran sesuai dengan ketentuan. 2. Guru memenuhi dokumen perencanaan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pembelajaran setiap d. Waktu semester. e. Tempat : Agustus 2020, pukul 09.00–15.00 : …. f. Strategi/metode kerja/teknik supervisi: Workshop dan tugas mandiri g. Skenario Kegiatan: 1. Pertemuan Awal (60 menit) (a) Kepala sekolah menjelaskan tujuan workshop. (b) Kepala sekolah memberikan motivasi kepada peserta workshop. (c) Kepala sekolah menyampaikan informasi perkembangan terakhir tentang hasil penyusunan perencanaan pembelajaran. 2. Pertemuan Inti (4 x 60 menit) (a) Pengawas sekolah menjelaskan konsep penyusunan perencanaan pembelajaran sesuai dengan ketentuan. (b) Pengawas sekolah membagikan lembar kerja tentang perencanaan pembelajaran. 172 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

(c) Pengawas sekolah melakukan pembimbingan kelompok secara merata (d) Guru mempresentasikan hasil kerja kelompok. (e) Pengawas sekolah dan kelompok lain memberikan tanggapan presentasi hasil kerja kelompok. 3. Pertemuan Akhir (60 menit) (a) Pengawas sekolah mengonfirmasikan hasil presentasi kelompok. (b) Guru melakukan refleksi hasil kerja kelompok untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya (c) Pengawas sekolah memberikan tugas mandiri untuk menyempurnakan hasil kerja penyusunan perencanaan pembelajaran. (d) Pengawas sekolah melakukan refleksi pelaksanaan pembinaan. h. Sumber Daya: 1. KI dan KD mata pelajaran 2. Permendikbud tentang standar proses 3. Lembar kerja guru 4. LCD 5. Komputer 6. Perangkat lain yang dibutuhkan i. Penilaian dan Instrumen: 1. Penilaian : Produk guru berupa perencanaan pembelajaran 2. Instrumen : Format evaluasi penyusunan perencanaan pembelajaran (sesuai dengan standar proses) j. Rencana Tindak Lanjut: Pengawas sekolah melakukan monitoring dan evaluasi hasil kerja guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran. ........................., 20...... Mengetahui, Pengawas Sekolah, Koordinator Pengawas Sekolah, .................................... ..................................... B. Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) Rencana pengawasan manajerial merupakan kegiatan supervisi tatap muka pengawas sekolah/madrasah dengan kepala sekolah binaan secara individu maupun kelompok (MKKS) dan melalui pembinaan, pendampingan, focus group discussion (FGD), dan benchmarking sesuai dengan tugas pokok dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah Format 3.6 RENCANA PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM) a. Aspek/Masalah: b. Tujuan: c. Indikator: d. Waktu: e. Tempat: f. Strategi/metode kerja /teknik supervisi: g. Skenario Kegiatan 173 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

1. Pertemuan Awal (20 menit) a) Pengawas sekolah menyampaikan tujuan penyusunan program sekolah. b) Pengawas sekolah mengingatkan tim pengembang program sekolah agar dalam menyusun program sekolah mengacu pada hasil EDS dengan memprioritaskan kelemahankelemahannya. 2. Pertemuan Inti (150 menit) a) Pengawas sekolah mengelompokkan tim sesuai dengan SK pembagian tugas penanggung jawab Delapan SNP. b) Pengawas sekolah memberikan lembar kerja untuk diisi kekurangan dan kelebihan pada setiap standar. c) Pengawas sekolah meminta penanggung jawab setiap standar untuk menentukan skala prioritas. d) Pengawas sekolah melakukan pembimbingan kepada setiap kelompok kerja secara merata. e) Setiap kelompok kerja mempresentasikan hasil kerjanya. f) Pengawas sekolah dan kelompok lain menanggapi presentasi. g) Setiap kelompok kerja merevisi sesuai dengan masukan dan tanggapan dari pengawas dan kelompok lain. h) Ketua diminta menyusun hasil kerja setiap kelompok menjadi program kerja sekolah secara utuh. 3. Pertemuan Akhir a) Pengawas sekolah memberikan penguatan pelaksanaan program kerja sekolah. b) Pengawas sekolah melaksanakan refleksi pelaksanaan pembinaan. h. Sumber Daya: 1. EDS 2. LCD 3. komputer; dan 4. perangkat lain yang diperlukan i. Penilaian dan Instrumen: 1. Penilaian 2. Dokumen program sekolah j. Instrumen Format observasi dokumen program sekolah k. Rencana Tindak Lanjut Pemantauan implementasi dan tindak lanjut program . ....…………………………20…….. Mengetahui: Koordinator Pengawas Sekolah, Pengawas Sekolah BAB VI PENUTUP Pada bagian penutup dijelaskan program pengawasan yang disusun sudah mengikuti rambu-rambu dan sistematika, serta disajikan pemaknaan penyusunan program pengawasan secara terpadu terhadap semua program pengawasan. LAMPIRAN 174 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Lampiran berisikan instrumen sebagai alat pengumpul data pembinaan guru dan kepala sekolah, instrumen pemantauan pelaksanaan SNP, instrumen penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, blangko daftar hadir, serta blangko surat keterangan telah melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan penilaian kinerja. b. Program Bimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah dikembangan dan dibuat tersendiri Pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK pada setiap jenis dan jenjang pendidikan serta di semua sekolah binaan berupa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru dan/atau kegiatan lainnya. PKB guru berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS pada semua jenis dan jenjang pendidikan berupa kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) kepala sekolah dan/atau kegiatan lainnya. PKB kepala sekolah berupa pengembangan diri, karya tulis ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif kepala sekolah. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan pengembangan kompetensi guru dan/atau kepala sekolah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Oleh karena itu, untuk membuat program tersebut, pengawas harus memiliki data kebutuhan guru dan/atau kepala sekolah. Data tersebut dapat diperoleh dari hasil evaluasi diri atau penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah atau dari data hasil kepengawasan lainnya. Data tersebut dapat menggambarkan kekuatan dan kelemahan guru dan/atau kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dapat diperoleh dari kegiatan kepengawasan yang dilakukan sehari-hari. Pembimbingan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah dilakukan melalui tahapan penyusunan program pembimbingan dan pelatihan, pelaksanaan program, dan mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 3. Menyusun Metode Kerja dan Instrumen Pelaksanaan Pengawasan Manajerial Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas supervisi manajerial di sekolah binaan, pengawas sekolah, Langkah selanjutnya dilakukan oleh pengawas sekolah adalah Menyusun metode kerja dan instrumen pengawasan manajerial sesuai dengan program atau kegiatan yang disusun. Instrumen-instrumen disusun untuk memudahkan pengawas dalam melaksanakan tahapan supervisi. Instrumen tersebut misalnya instrument pemantauan standar nasional Pendidikan. Berikut adalah contoh tahapan dalam penyusunan, pengisian, pengolahan, penilaian, dan pembuatan rekomendasi instrumen pemantauan standar nasional Pendidikan. a. Instrumen Pemantauan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan ditujukan untuk mengetahui keterlaksanakan Standar Nasional Pendidikan di sekolah. Dalam pemantauan 175 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Standar Nasional Pendidikan ini diperlukan instrumen yang valid dan reliabel. Pengawas sekolah dapat membuat sendiri instrumen pemantauan atau menyadur instrumen pemantauan yang sudah ada. Untuk menghasilkan instrumen pemantauan yang berkualitas terdapat beberapa tahapan-tahapan pembuatan yang harus dilaksanakan. 1) Pengertian Instrumen Menurut Arikunto (1988: 51), instrumen adalah alat yang berfungsi untuk memudahkan pelaksanaan sesuatu. Ia pun menjelaskan bahwa instrumen pengumpulan data merupakan alat yang digunakan oleh pengumpul data untuk melaksanakan tugasnya mengumpulkan data. Pemantauan adalah prosedur penilaian secara deskriptif dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan atau mengukur pengaruh dari kegiatan yang sedang berjalan tanpa mempertanyakan hubungan kasualitas (Wollman dalam Kumorotomo). 2) Instrumen Pemantauan Pemenuhan SNP Instrumen pemantauan pemenuhan SNP dapat diartikan sebagai alat yang digunakan untuk mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan, mengidentifikasi, dan atau mengukur pengaruh dari kegiatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan 3) Validitas dan Reliabilitas Instrumen Instrumen yang baik harus memenuhi dua syarat pengujian yaitu uji validitas dan uji reliabilitas. Uji validitas instrumen dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui apakah instrumen yang telah disusun tepat sebagai alat pengumpul data atau tidak. Margono (2004: 186) menyatakan bahwa dalam mengukur validitas perhatian ditujukan kepada isi dan kegunaan instrumen. Validitas instrumen setidaknya dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis seperti berikut. a) Construct Validity. Construct validity, menunjuk kepada asumsi bahwa alat ukur yang dipakai mengandung satu definisi operasional yang tepat, dari suatu konsep teoritis. b) Content Validity. Content validity (validitas isi) menunjuk kepada suatu instrumen yang memiliki kesesuaian isi dalam mengungkap atau mengukur yang akan diukur. c) Face Validity. Face validity (validitas lahir atau validitas tampang) menunjuk dua arti berikut ini: (1) Menyangkut pengukuran atribut yang konkret. (2) Menyangkut penilaian dari para ahli maupun konsumen alat ukur tersebut. d) Predictive Validity. Predictive validity menunjuk kepada instrumen peramalan. Meramal sudah menunjukkan bahwa kriteria penilaian berada pada saat yang akan datang, atau kemudian. 176 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Sedangkan uji reliabilitas dimaksudkan untuk menguji apakah instrumen tersebut cukup dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data. Reliabilitas lebih mudah dimengerti dengan memerhatikan tiga aspek dari suatu alat ukur (instrumen), yaitu (1) kemantapan; (2) ketepatan, dan (3) homogenitas. Suatu instrumen dikatakan mantap apabila dalam mengukur sesuatu berulang kali, dengan syarat bahwa kondisi saat pengukuran tidak berubah, instrumen tersebut memberikan hasil yang sama. Di dalam pengertian mantap, reliabilitas mengandung makna juga ‘dapat diandalkan’ (Margono, 2004: 181). Ketepatan menunjuk kepada instrumen yang tepat atau benar mengukur dari sesuatu yang di ukur. Instrumen yang tepat adalah instrumen yang memiliki pernyataannya jelas, mudah dimengerti, dan rinci. Pertanyaan yang tepat, menjamin juga interpretasi tetap sama dari responden yang lain, dan dari waktu yang satu ke waktu yang lain sedangkan homogenitas menunjuk kepada instrumen yang mempunyai kaitan erat satu sama lain dalam unsur-unsur dasarnya. Penyusunan instrumen pemantauan pemenuhan SNP sangat tergantung pada tujuan yang akan dicapai dan langkah-langkah pemantauan yang akan dilakukan. Semakin baik instrumen yang disusun maka akan semakin valid data pengawasan sekolah yang terkumpul. Sebaliknya bila instrumen pengumpulan data yang digunakan berkualitas rendah maka data yang terkumpul tidak akan menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Instrumen dapat diibaratkan sebagai alat pendiagnosa penyimpangan pelaksanaan. Melalui instrumen pemantauan pemenuhan SNP akan terdeteksi di mana letak penyimpangan pelaksanaan kegiatan di sekolah. b. Langkah-langkah Penyusunan Instrumen Pemantauan SNP Terdapat dua cara dalam mengembangkan instrumen pemantauan yang dapat dilakukan oleh pengawas sekolah yaitu: Mengembangkan sendiri dan mengadaptasi instrumen pemantauan yang sudah ada. Tahapan langkah penyusunan instrumen sebagai berikut. 1) Menentukan masalah pemantauan (bidang yang akan dipantau). 2) Menentukan variabel (yang dipantau). 3) Menentukan instrumen yang akan digunakan. 4) Menjabarkan bangun setiap variabel. 5) Menyusun kisi-kisi. 6) Penulisan butir-butir insrtrumen. 7) Mengkaji ulang instrumen tersebut yang dilakukan oleh peneliti (pengawas) sendiri dan oleh ahli (melalui judgement). 8) Penyusunan perangkat instrumen sementara. 9) Melakukan uji coba dengan tujuan untuk mengetahui: (a) apakah instrumen itu dapat diadministrasikan; (b) apakah setiap butir instrumen itu dapat dipahami oleh subjek penelitian (pemantauan); (c) mengetahui validitas; dan (d) mengetahui reliabilitas. 10) Perbaikan instrumen sesuai hasil uji coba. 11) Penataan kembali perangkat instrumen yang terpakai untuk memperoleh data yang akan digunakan. 177 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Sedangkan bila pengawas sekolah ingin mengembangkan instrumen dengan prosedur adaptasi (menyadur), maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut. 1) Penelaahan instrumen asli dengan mempelajari panduan umum (manual) instrumen dan butir-butir instrumen. Hal itu dilakukan untuk memahami (a) bangun variabel; (b) kisi-kisinya; (c) butir-butirnya; (d) cara penafsiran jawaban. Penerjemahan setiap butir instrumen ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan dilakukan oleh dua orang secara terpisah. a) Memadukan kedua hasil terjemahan oleh keduanya. b) Penerjemahan kembali ke dalam bahasa aslinya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran penerjemahan tadi. c) Perbaikan butir instrumen bila diperlukan. d) Uji pemahaman subjek terhadap butir instrumen. e) Uji validitas instrumen. f) Uji reliabilitas instrumen. 2) Pemilihan instrumen pemantauan Standar Nasional Pendidikan harus didasarkan pada rambu-rambu yang tepat. Oleh sebab itu, jenis instrumen yang dipilih harus benar-benar sesuai untuk mengumpulkan data pemantauan secara tepat. Adapun rambu-rambu yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pemilihan instrumen pengumpulan data pemantauan sekolah dapat dilihat pada tabel di bawah ini (Arikunto, 1988). c. Pengolahan Hasil Pengisian Instrumen Pemantauan Standar Nasional Pendidikan. Pengolahan data dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan mudah diproses lebih lanjut. Analisis data dilakukan untuk lebih memaknai data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang objektif. Pengolahan data dan analisis data merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam penilaian untuk memperoleh informasi yang akurat dalam rangka pengambilan keputusan yang valid. Kualitas informasi hasil penelitian salah satunya sangat ditentukan oleh instrumen dan proses pengambilan data itu sendiri. Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengolahan hasil pemantauan. 1) Data yang dihimpun dengan menggunakan instrumen dan catatan disusun dalam struktur yang sistematis. 2) Bandingkan setiap pencapaian yang sekolah wujudkan dengan target yang sekolah harapkan. 3) Hitung berapa nilai maksimal yang seharusnya sekolah dapat, dan berapa yang senyatanya sekolah peroleh, selisih antara nilai ideal dengan nilai yang diperoleh sama dengan besarnya masalah yang sekolah miliki. 4) Kelompokan nilai yang sudah melebihi standar, memenuhi standar, dan belum memenuhi standar berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 5) Pengawas dengan pihak yang disupervisi menganalisis pencapaian kualifikasi melebihi standar, memenuhi standar, dan belum memenuhi standar. Berikut contoh pengolahan hasil pemantauan Standar Pembiayaan: 178 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Contoh Kasus: Seorang pengawas sekolah telah melaksanakan pemantauan Standar Nasional Pendidikan di SMP Negeri Maharani 09 Kota Jakarta. Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang terkait dihasilkan instrumen yang telah terisi seperti dibawah ini. Berikut cara mengolah hasil berdasarkan contoh instrumen tersebut. 1) Jumlahkan setiap skor dan tuliskan pada baris total skor. Pada contoh instrumen pemantauan Standar Pembiayaan tersebut dapat kita hasilkan bahwa jumlah skor 0 = 0, jumlah skor 1 = 1, jumlah skor 2 = 10, jumlah skor 3 = 12 dan jumlah skor 4 = 4 2) Jumlahkan setiap total skor. Pada contoh ini dihasilkan jumlah total skor adalah 27. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi setiap total skor yaitu 1+10+12+4. 3) Menghitung jumlah skor maksimal Untuk mendapatkan jumlah skor maksimal dari instrumen tersebut adalah dengan menghitung jumlah indikator yang terdapat dalam instrumen kemudian dikalikan dengan skor maksimal (4). Pada contoh instrumen tersebut terdapat 11 indikator maka nilai maksimum skor adalah 11 X 4 = 44. 4) Menghitung nilai pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Untuk menghitung nilai pemenuhan saudara menggunakan rumus berikut. ������������������������������ℎ ������������������������������ ������������������������ ������������������������������ = ������������������������ ������������������������������������������������ ������ 100% Berdasarkan perhitungan menurut rumus di atas maka akan kita hasilkan nilai pemenuhan Standar Pembiayaan sebesar 61.36 % 27 ������������������������������ = 44 ������ 100% ������������������������������ = 61.36% 5) Menentukan kriteria pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Kriteria pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Merujuk pada skala sebagai berikut: Tabel 6. Kriteria Penilaian Nilai Kriteria 86 – 100 Sangat Baik 71 – 85 56 – 70 Baik Cukup Kurang dari 56 Kurang Berdasarkan hasil perhitungan nilai sebesar 61.36 % maka pemenuhan Standar Pembiayaan termasuk dalam kriteria CUKUP. d. Penyusunan Kesimpulan 179 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Secara umum kesimpulan merupakan pernyataan argumentatif yang beriri data dan fakta yang relevan, analisa dan pengolahan data yang akurat, serta pendapat dan alasan pendukung berdasarkan teori atau peraturan yang relevan. Kesimpulan juga merupakan pernyataan kalimat yang diambil dari beberapa ide pemikiran mengacu pada cara dan aturan membuat kesimpulan yang berlaku. Dengan demikian, kesimpulan hasil pemantauan SNP merupakan pernyataan berisi fakta hasil pemantauan SNP yang dilengkapi dengan pendapat dan alasan pendukung berdasarkan hasil pemantauan SNP tersebut. Dengan kata lain kesimpulan pemantauan harus berisi data dan bagaimana membunyikan data tersebut. Untuk mengetahui apakah kita sudah melaksanakan pemantauan SNP yang tepat, tentu kita harus memiliki data-data hasil pemantauan SNP yang relevan seperti potensi, kekurangan, kelebihan pemenuhan SNP yang dilakukan oleh sekolah binaan. Tetapi semua data itu tidak akan berarti apabila kita tidak memiliki suatu kerangka pemikiran tentang aspek dan indikator pemantauan SNP yang baik atau tidak memahami berbagai teori pemantauan yang relevan dengan baik. Demikian pula jika kita tidak mengetahui bagaimana cara mengolah data (misalnya dengan statistik) maka tentu semua data tadi tidak bermakna walaupun kita paham teorinya. Kita harus menghindari pembuatan kesimpulan dengan mengandalkan insting dan perasaan karena tindakan tersebut akan menghasilkan kesimpulan yang emosional dan cenderung tidak rasional. Salah satu cara yang relevan untuk membuat kesimpulan hasil pemantauan pemenuhan SNP adalah melalui generalisasi. Cara generalisasi merupakan pola penyusunan kesimpulan berdasarkan data, fakta, perihal, atau kejadian. Contoh: 1) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seluruh sekolah binaan memiliki guru yang dapat melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran, memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku, mampu berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua siswa. Namun masih ada beberapa guru yang masih mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. 2) Standar Sarana dan Prasarana. Sebagaian besar sekolah berada di lokasi yang aman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat, terhindar dari gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan kebisingan serta memiliki sarana untuk meningkatkan kenyamanan, memiliki status hak atas tanah dan ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah. Namun dua sekolah memiliki tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, dan ruang organisasi kesiswaan yang ukuranya tidak sesuai ketentuan. 3) Standar Pengelolaan Sebagian kecil sekolah binaan memiliki rencana kerja tahunan dan rencana kerja jangka menengah tetapi belum disosialisasikan kepada warga sekolah, 180 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

dan sekolah baru memiliki 5 pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dipahami oleh pihak-pihak terkait. 4) Standar Pembiayaan. Tiga dari sepuluh sekolah binaan telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M),tetapi baru melibatkan dua unsur stakeholders dalam penyusunannya (Kepala Sekolah dan Bendahara), dan hanya memiliki catatan tahunan berupa dokumen investasi sarana dan prasarana secara menyeluruh selama 2 tahun terakhir. e. Penyusunan Rekomendasi Selain kesimpulan, rekomendasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pemantauan. Tanpa rekomendasi suatu laporan tidak bisa melahirkan tindak lanjut yang jelas dan pasti. Rekomendasi juga menjadi bagian penting yang dinantikan untuk dibaca oleh pemangku kepentingan. Oleh kerena itu rekomendasi hasil pemantauan harus disusun dengan teliti dan akurat. Membuat rekomendasi dapat dilakukan seperti cara berikut ini. 1) Rekomendasi disusun berdasarkan hasil analisis data-data hasil pemantauan yang dilihat dari berbagai sudut pandang dan disiplin ilmu. 2) Rekomendasi disusun berdasarkan pada kesimpulan yang telah ditetapkan. 3) Rekomendasi harus mampu menjelaskan dan menunjukkan prioritas tindakan yang harus diambil. 4) Rekomendasi harus memberikan kontribusi 5) konstruktif dalam penyelesaian masalah pemenuhan SNP. 6) Rekomendasi seyogyanya membentuk suatu landasan untuk evaluasi dan tindak lanjut berkala. f. Prinsip Penyusunan Rekomendasi Prinsip-prinsip yang harus dipertimbangkan ketika menyusun rekomendasi, di antaranya: 1) Specific (khusus, focus) Rekomendasi hanya berisi satu tindakan khusus. Jika rekomendasi berisi lebih dari satu tindakan, maka tindakan tersebut harus dijelaskan satu persatu dan terpisah menggunakan tanda urutan atau nomor. 2) Measurable (Terukur) Rekomendasi yang dibuat harus bisa diukur pelaksanaan dan hasilnya dengan mekanisme pengukurun yang tepat. 3) Achievable (dapat dicapai) Tindakan yang direkomendasikan harus dapat dipraktikan, diimplementasikan dan dapat dicapai atau alternatif tindakan yang paling sedikit hambatannnya. 4) Result-oriented (berorientasi terhadap hasil) Rekomendasi berisi tindakan-tindakan mengarahkan pada perubahan, hasil atau capaian kongkret. 5) Time-bound (terikat waktu) Rekomendasi memberi gambaran waktu yang realistis untuk memulai atau mengakhiri suatu tindakan, baik yang segera maupun hitungan bulan, tahun atau jangka pendek, menengah dan panjang. 6) Solution-suggestive (saran yang mengandung solusi) 181 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Rekomendasi tindakan berupa solusi akurat, kongkret, ringkas dan memuat detil- detil teknis yang relevan agar tidak terjadi salah tafsir dan salah tindak. 7) Mindful of priotisation, sequencing & risk (mempertimbangkan prioritas, tata urutan dan risiko) Rekomendasi harus mengarahkan pada hal-hal yang lebih mendesak, sesuai hirarki atau urutan kepentingan dan memberi gambaran resiko yang mungkin muncul. 8) Argued (beralasan) 9) Rekomendasi harus berbasis data, fakta, hasil analisis yang objektif, kesimpulan yang logis dan berdasar hukum yang pasti. 10) Root-cause responsive (merespon akar permasalahan) Rekomendasi harus berbasis akar bukan gejala, artinya tindakan yang diusulkan lebih diarahkan kepada penyebab masalah daripada gejala. 11) Targeted (memiliki target) Rekomendasi harus jelas dan akurat siapa yang melaksanakan dan kepada siapa harus ditujukan atau sebagai sasaran dengan mempertimbangkan tugas, tanggungjawab dan kewenangan masing-masing. Penyusunan rekomendasi hasil pemantauan SNP harus mengacu pada kesimpulan hasil pemantauan yang telah disusun dan prinsip-prinsip penyusunan rekomendasi. Aktivitas yang dianjurkan dalam rekomendasi minimal melalui konsultasi, diskusi, pemberian contoh, dan diklat untuk SNP yang berisfat akademik, sedangkan untuk SNP yang bersifat manajerial melalui pengajuan proposal, pemenuhan melalui MBS, upaya mandiri, dan lainnnya. g. Contoh Rekomendasi Hasil Pemantauan SNP Berikut ini beberapa contoh rekomendasi hasil pemantaun SNP: 1) Standar Sarana dan Prasarana: Berikut ini data hasil pemantauan standar sarana dan prasarana yang dlakukan oleh pengawas sekolah terhadap salah satu sekolah binaannya. 2) Memiliki ruang pimpinan dengan luas tidak sesuai ketentuan 3) Tidak memiliki ruang konseling 4) Tidak memiliki ruang UKS 5) memiliki jamban dengan jumlah, ukuran, dan sarana tidak sesuai ketentuan 6) Tidak memiliki gudang Berdasarkan data tersebut rekomendasi yang bisa disusun adalah: Sekolah diharapkan melengkapi ruang pimpinan, ruang konseling, jamban dan gudang dengan menyusun proposal pengadaan bangunan dan mengajukan kepada komite, pihak dinas pendidikan dan pihak terkait lainnya. 1) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2) Sekolah diharapkan mendorong guru untuk melanjutkan kuliah agar guru memiliki pendidikan minimum D-IV atau S1, dan memiliki kesesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan latar belakang pendidikannya, juga menambah tenaga administrasi berkualifikasi pendidikan menengah atau sederajat. 3) Standar Pengelolaan. Sekolah diharapkan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana kerja 182 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

jangka menengah, dan melaksanakan program pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan. 4) Standar Pembiayaan. Sekolah diharapakan menyusun RKA-S dan membelanjakan biaya sebanyak lebih dari 81% dari anggaran pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dalam RKAS B. Pelaksanaan Supervisi Manajerial Pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh setiap pengawas sekolah berdasarkan program pengawasan yang telah disusun sebelumnya. Pelaksanaan program pengawasan meliputi tiga hal, yaitu: (1) pelaksanaan pembinaan kepala sekolah dalam pengelolaan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu Pendidikan di sekolah; (2) Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah; (3) Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah; dan (4) memantau pelaksanaan standar nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang berkenaan langsung dengan ranah kompetensi pengawas sekolah dalam pembinaan untuk mengelola sekolah binaannya meliputi: (a) perencanaan program; (b) pelaksanaan rencana kerja; (c) supervisi dan evaluasi; (d) kepemimpinan; dan (e) sistem informasi manajemen. Kelima hal ini dapat digambarkan seperti gambar di bawah ini. Gambar 3. Unsur-unsur dalam Pengelolaan Sekolah 183 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Dari gambar tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam pengeleloaan sekolah terdapat tiga elemen pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan supervisi serta evaluasi. Agar ketiga elemen tersebut berjalan dengan baik, diperlukan adanya kepemimpinan yang memandu dan mengarahkan, serta dukungan sistem informasi manajemen yang baik. Agar Kepala Sekolah binaan memiliki kepemimpinan yang dapat memandu dan mengarahkan warga sekolah terhadap pencapaian visi dan misi sekolah menuju sekolah yang bermutu, maka diperlukan pembinaan dan pendampingan pengawas sekolah efektif sebagai penjaminan mutu sekolah. Beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan Pengawas Sekolah, agar dapat berperan efektif dalam meningkatkan mutu sekolah-sekolah binaannya. Di bawah ini dibahas beberapa pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah binaan. 1. Pembinaan Kepala Sekolah a. Pembinaan Kepala Sekolah dalam pengeloaan sekolah, pelaksanaan program PPK, dan MBS. Tugas pokok Kepala Sekolah berdasar Peremedikbud Nomor 6 Tahun 2018 (ps 15: 1) meliputi: a) tugas manajerial; b) pengembangan kewirausahaan; dan c) melaksanakan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut kepala sekolah wajib menyusun program sekolah. Program-program sekolah yang disusun untuk pengembangan sekolah harus terintegrasi dengan PPK yang meliputi lima nilai utama PPK: religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gorong royong, dan integritas, sehingga semua pelaksanaan program sekolah dapat membangun karakter semua stakeholders sekolah. Untuk itu pengawas sekolah dalam pembinaan kepada kepala sekolah , perlu membina kepala sekolah dalam penyusunan program pelaksanaan PPK. Dengan program pelaksanaan PPK, upaya membangun karakter melalui penguatan pendidikan karakter akan jelas dan terarah dalam keseluruhan program-program sekolah dan pelaksanaannya, baik dalam intrakurikuler, ekstrakurikuler, maupun ko kurikuler. Program PPK di sekolah perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang. Dalam hubungan ini pengintegrasian dapat berupa pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas); pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat (Kemdikbud: 2016). Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kepemimpinan sekolah melalui manajemen berbasis sekolah, memerlukan pembinaan dan pendampingan pengawas sekolah, sehingga pengembangan sekolah dapat dimaksimalkan sesuai otonomi sekolah yang dikembangkan kepala sekolah sesuai. MBS dapat diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan otonomi, dan keluwesan (fleksibilitas) yang lebih besar kepada sekolah, dan mendorong partisipasi aktif langsung warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pusbangtendik BPSDMPK-PMP Kemdikbud: 2011). Untuk itu agar kepala sekolah binaan dapat mengoptimalkan mutu sekolahnya, Pengawas Sekolah wajib terus-menerus melakukan pembinaan kepemimpinan kepala sekolah binaannya melalui MBS. 184 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

b. Pembinaan KS dan Guru dalam melaksanakan Bimbingan Konseling di Sekolah 1) Program Bimbingan dan Konseling (BK) di Sekolah Pengawas sekolah hendaknya memahami bahwa program BK harus dimiliki oleh sekolah. Program BK yang baik adalah program yang memiliki struktur program dengan menggunakan sistematika minimal yang meliputi: a) rasional, b) visi dan misi BK, c) deskripsi kebutuhan, d) tujuan, e) komponen program BK (layanan dasar, layanan peminatan peserta didik dan perencanaan Individual, layanan responsif, dan dukungan sistem), f) bidang layanan, g) rencana operasional, h) pengembangan tema/topik bimbingan, dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Konseling (RPLBK), i) evaluasi, pelaporan, tindak lanjut, dan j) anggaran biaya. Komponen program BK, dan bidang layanan ini dapat dituangkan ke dalam program tahunan dan semesteran dengan mempertimbangkan komposisi, proporsi, dan alokasi waktu layanan, baik di dalam maupun di luar kelas. a) Program Tahunan, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah. b) Program Semesteran, yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester, merupakan jabaran program tahunan yang di dalamnya terdiri atas kegiatan bulanan dan atau mingguan dalam satu semester. c) Program Harian yaitu program yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibuat secara tertulis pada satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling. 2) Mekanisme Layanan dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) Secara berurutan, mekanisme pengelolaan bimbingan dan konseling ditata dan mencakup tahapan analisis kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengembangan program. a) Analisis kebutuhan Program bimbingan dan konseling dirancang berdasar data kebutuhan peserta didik, sekolah, dan orang tua. Data kebutuhan dikumpulkan dan ditelaah untuk memperbaharui tujuan dan rencana program bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi serta ditindaklanjuti berbasis prioritas data kebutuhan yang difasilitasi pemenuhanya dalam bidang dan komponen bimbingan dan konseling. Kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan orang tua diidentifikasi dengan berbagai instrumen non tes dan tes atau dengan pengumpulan fakta, laporan diri, observasi, dan tes, yang diselenggakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sendiri atau fihak lain yang lebih berkewenangan. Hasil identifikasi dianalisis dan diinterpretasi untuk menentukan skala prioritas layanan bimbingan dan konseling. b) Perencanaan Perencanaan (action plans) sebagai alat yang berguna untuk merespon kebutuhan yang telah teridentifikasi, mengimplementasikan tahap-tahap khusus untuk memenuhi kebutuhan, dan mengidentifikasi pihak yang bertanggungjawab terhadap setiap tahap, serta mengatur jadwal dalam program tahunan dan semesteran serta pengimplementasiannya. Dengan demikian, sejak awal telah dirancang efisiensi dan keefektifan program dan rencana pengukuran akuntabilitasnya. Program 185 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

bimbingan dan konseling direncanakan sebagai program tahunan dan program semesteran. c) Pelaksanaan Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus memperhatikan aspek penggunaan data dan penggunaan waktu yang tersebar ke dalam kalender akademik. Aspek pertama adalah penggunaan data. Kumpulan data akan memberikan informasi penting dalam pelaksanaan program dan akan diperlukan untuk mengevaluasi program dalam kaitannya dengan kemajuan yang diraih peserta didik/konseli. Data dikumpulkan sepanjang proses pelaksanaan bimbingan dan konseling sehubungan dengan perencanaan apa yang dikerjakan, apa yang tidak dikerjakan, apa yang berubah atau ditingkatkan. Data yang dikumpulkan dipilah menjadi data tiga: (1) data jangka pendek yaitu data setiap akhir aktivitas, (2) data jangka menengah merupakan data kumpulan dari periode waktu tertentu, misalnya program semesteran maka data yang dimaksud adalah data selama satu semester untuk mengukur indikator kemajuan ke arah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan, dan (3) data jangka panjang merupakan data akhri serangkaian program misalnya program tahunan yang merupakan data hasil seluruh aktivitas dan dampaknya pada perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik. Aspek kedua adalah penggunaan waktu yang tersebar dalam kalender akademik. Proporsi waktu perencanaan dan pelaksanaan setiap komponen dan bidang bimbingan dan konseling harus memperhatikan tingkat satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, jumlah konselor atau guru bimbingan dan konseling, jumlah peserta didik yang dilayani.Perhatian utama ditujukan kepada kebutuhan peserta didik sebagai hasil analisis kebutuhan. Persentase dalam distribusi waktu konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam setiap komponen program bimbingan dan konseling juga harus memperhatikan tingkatan kelas dalam satuan pendidikan.Sebagian besar waktu konselor atau guru bimbingan dan konseling (80%-85%) untuk pelayanan langsung kepada peserta didik, sisanya (15%-20%) untuk aktivitas manajemen dan administrasi.Kalender aktivitas bimbingan dan konseling sebagai perencanaan program semua komponen dan bidang bimbingan dan konseling diatur sejalan dengan kalender akademik satuan pendidikan. d) Evaluasi Evaluasi dalam bimbingan dan konseling merupakan proses pembuatan pertimbangan secara sistematis mengenai keefektivan dalam mencapai tujuan program bimbingan dan konseling berdasar pada ukuran (standar) tertentu. Dengan demikian evaluasi merupakan proses sistematis dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang efisiensi, keefektivan, dan dampak dari program dan layanan bimbingan dan konseling terhadap perkembangan pribadi, sosial belajar, dan karir peserra didik/konseli. Evaluasi berkaitan dengan akuntabilitas yaitu sebagai ukuran seberapa besar tujuan bimbingan dan konseling telah dicapai. e) Pelaporan Pelaporan proses dan hasil dari pelaksanaan program dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan bagaimana peserta didik berkembang sebagai hasil dari 186 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook