Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

Published by herawatipipit, 2021-12-29 14:00:51

Description: 1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

Search

Read the Text Version

dengan menyesuaikan karakteristik instansinya, visi, misi dan potensi peserta didik. Keberhasilan sekolah dalam pendidikan dapat dilihat dari tercapainya indikator keberhasilan pendidikan yang telah ditetapkan dalam program-program sekolah. Misalnya peningkatan nilai akreditasi sekolah, daya serap ujian, persentase lulusan masuk ke jenjang yang lebih tinggi, capaian prestasi siswa baik akademik maupun non akademik dll. b. Indikator keberhasilan pembelajaran Keberhasilan pembelajaran dimaknai sebagai ketuntasan dalam belajar dan ketuntasan dalam proses pembelajaran. Belajar tuntas adalah tercapainya kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Ketuntasan belajar menggunakan patokan yang mengacu pada standar kompetensi/kompetensi inti dan kompetensi dasar serta indikator yang terdapat dalam kurikulum. Ketuntasan belajar bermanfaat untuk memastikan semua peserta didik menguasai kompetensi yang diharapkan dalam suatu materi ajar sebelum melanjutkan ke materi berikutnya. Sedangkan ketuntasan dalam pembelajaran berkenaan dengan standar pelaksanaan pembelajaran yang melibatkan guru dan peserta didik. Indikator keberhasilan pembelajaran adalah patokan ukuran tingkat pencapaian prestasi belajar peserta didik yang mengacu pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Indikator keberhasilan pembelajaran berfungsi sebagai acuan penilaian untuk menentukan sejauh mana peserta didik telah berhasil menguasai kompetensi yang ditetapkan. Indikator ini dapat diukur dengan melakukan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga dapat diketahui tingkat pemahaman dan penguasaan materi pembelajaran oleh siswa (Leyton, 1983). Perumusan indikator keberhasilan pembelajaran perlu memperhatikan prinsip- prinsip bahwa indikator keberhasilan hasil belajar (Muzaffar, 2017): 1) merupakan turunan dari hasil belajar yang lebih umum 2) dinyatakan sebagai perubahan sikap, dan pencapaian pengetahuan serta keterampilan siswa 3) dinyatakan sebagai hasil belajar siswa yang telah mencapai sebuah titik akhir dari proses dalam rentang waktu tertentu 4) dinyatakan sebagai perbuatan dan tindakan siswa yang dapat diamati (bersifat operasional) 5) dirumuskan untuk suatu kompetensi dasar 6) menggunakan kerangka kerja untuk menderivasi indikator hasil belajar dengan isi dan level yang beragam. Contoh Taxonomy Benjamin Bloom, Gagne dan Quellmalz. 7) Seorang guru dalam menggunakan kerangka kerja tidak harus mengikuti rujukan tertentu namun dapat mengembangkan indikator untuk setiap levelnya dari kerangka rujukan tersebut. 6 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

B. Penyusunan Kisi-kisi dan Instrumen Evaluasi Pendidikan Sebagaimana dipaparkan sebelumnya bahwa kegiatan evaluasi pendidikan sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik dan tepatnya instrumen yang digunakan saat melaksanakan evaluasi. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut untuk terampil dalam membuat instrumen yang sesuai dengan peruntukannya. Guna memenuhi tuntutan tersebut, maka pengawas sekolah harus memahami kerangka dasar dalam penyusunan sebuah instrumen. Oleh karena itu sebelum menyusun instrumen, hal yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah tentang kriteria, indikator. kisi – kisi, instrumen. 1. Penyusunan Kisi-kisi a. Pengertian kisi-kisi Kisi-kisi adalah suatu informasi yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis instrumen atau merakit instrumen. Informasi yang dimaksud bisa dalam bentuk format, matriks ataupun narasi. Sebagaimana dipahami bahwa sebelum melakukan evaluasi diharuskan terlebih dahulu menyusun instrumen.Untuk menyusun instrumen yang baik harus dipandu oleh rambu–rambu yang baik pula sebagai rujukan penyusunannya, salah satunya yakni dengan menyusun kisi–kisi. b. Fungsi kisi-kisi 1) Panduan dalam penulisan instrumen yang hendak disusun 2) Instrumen yang disusun sesuai dengan tujuan yang dikehendaki 3) Penulis instrumen yang berbeda akan menghasilkan perangkat instrument yang relatif sama, dari segi tingkat kedalamannya dan cakupan materi yang ditanyakan. 4) Menselaraskan perangkat instrumen dan mempermudah dalam proses evaluasi. c. Syarat kisi-kisi 1) Mewakili isi deskripsi materi yang akan dibuat 2) Singkat dan jelas 3) Instrumen disusun sesuai dengan tujuan d. Komponen kisi-kisi 1) Identitas 2) Aspek 3) Komponen 4) Indikator 5) Bentuk Instrumen 6) Pensekoran 7) Butir penilaian 8) Jenis Kegiatan 9) Nomor instrument e. Langkah penyusunan kisi-kisi Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa format kisi–kisi dibuat berupa matrik yang menggambarkan alur yang memberi informasi bagi yang akan 7 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

menyusun instrumen. Dengan demikian, komponen dalam kisi–kisi sangat tergantung kepada instrumen yang akan dibuat tersebut untuk kebutuhan pengukuran apa. Dalam hal ini instrumen yang akan disusun berupa instrumen untuk kegiatan pengawasan, maka secara garis besar dapat dilihat contoh matrik berikut ini: 1) Identitas: Kegiatan Pengawasan : Supervisi Akademik/ Supervisi Manajerial* Bentuk Pengawasan : Pembinaan/Pemantauan/Penilaian/ Bimlat* Materi Pengawasan : Isi materi sesuai dengan bentuk pengawasan Sasaran Pengawasan : Isi kepada/untuk siapa kegiatan pengawasannya. 2) Format Tabel 2. Kisi–kisi Instrumen Keberhasilan Pendidikan dan Pembelajaran/ Bimbingan Aspek Komponen Indikato Bentuk Penskora Butir Strategi No (1) (2) r Instrume n Penilaia / Instrume (3) n (5) n Metode n (4) (6) (7) (8) Penjelasan Format: (1) Diisi berdasarkan materi pengawasan yang telah ditentukan (2) Diisi dengan jabaran dari materi pengawasan apa saja didalamnya, sehingga dimungkinkan jumlahnya cukup banyak. (3) Diisi dengan pernyataan yang sepesifik dari komponen yang ada dan setiap komponen harus digambarkan dengan satu indikator. (4) Diisi pernyataan yang menggambarkan seperti apa bentuknya yang diminta sesuai dengan indikator. (5) Diisi petunjuk tentang penskoran dari bentuk instrumen yang dibuat. (6) Diisi informasi apa yang menjadi dasar untuk memberikan skor terhadap bukti-bukti yang akan diamati. (7) Diisi dengan cara apa hasil penilaian itu akan didapatkan. (8) Diisi nomor urut dari instrumen yang dibuat. Penjelasan di atas memberikan bantuan kepada pengawas sekolah untuk menyusun kisi–kisi secara lengkap dan mudah jika mampu memetakan komponen–komponen apa saja yang terdapat dalam aspek pengawasan. Selanjutnya, untuk memberikan pemahaman yang lebih kongkrit tentang penyususnan kisi – kisi perhatikan contoh sebagaimana terlihat pada tabel berikut ini 8 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Tabel 3. Contoh Kisi – kisi Instrumen Pemantauan Pelaksana KISI–KISI INSTRUMEN PEMANTAUAN PELAKSANAAN P Kegiatan Pengawasan : Supervisi Akademik Bentuk Pengawasan : Pemantauan Materi Pengawasan : Pemantauan Pelaksana Sasaran Pengawasan : Guru Mata Pelajaran Ba No Aspek Komponen Indikator Bentuk Instrumen 1 Kegiatan Kegiatan Melakukan S Pendahuluan apersepsi pemberian Pernyataa t motivasi, n dengan 3 S menyiapkan opsi s siswa secara S psikis t Sda Kegiatan Menuliskan sda S penyam kompetensi paian yang akan di kompetensi belajarkan Dst Dst Dst Dst D 0 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

aan Pembelajaran PEMBELAJARAN aan Pembelajaran ahasa Indonesia Penskoran Butir Penilaian Strategi/ No. Metode Instrume Skor 2 bila semua bagian Terdapat informasi tentang, Pengamatan n 1 terpenuhi. - kegiatan memberi motivasi . 2 Skor 1 bila hanya - kegiatan memperiapkan sebagian terpenuhi. siswa belajar Dst Skor 0 bila tidak ada kegiatan membangun terpenuhi. interaksi Sda Terdapat kegiatan; sda - menyam paikan / menuliskan / memaparkan kompetensi yang akan dibelajarkan Dst Dst dst

2. Penyusunan Instrumen a. Konsep Penyusunan Instrumen Instrumen adalah alat yang dipakai untuk mengumpulkan informasi terhadap suatu objek sasaran, atau dengan pengertian lain dapat didefinisikan bahwa Instrumen adalah alat yang berfungsi untuk memudahkan pelaksanaan sesuatu (Arikunto, 1991). Dari dua pengertian tersebut dapat dimaknai bahwa dalam melakukan evaluasi perlu menggunakan alat untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan evaluasi sehingga dapat mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan tepat sebagai bahan pertimbangan berikutnya. Keberadaan instrumen bagi pengawas sekolah sangat penting dalam melakukan evaluasi bidang pendidikan maupun pembelajaran/bimbingan. Melalui instrumenlah tingkat keberhasilan agar dapat terpantau tingkat keberhasilannya. Penyusunan instumen harus berpedoman kepada kisi–kisi yang telah dibuat. Kisi– kisi yang baik akan memandu pembuatan instrumen secara mudah dan aplikatif. Dalam menyusun instrumen perlu memperhatikan rambu–rambu yang menjadi ketentuan penyusunan, yaitu: 1) Valid : Mengujikan Materi/Kompetensi yang tepat 2) Reliable : Konsisten hasil pengukurannya 3) Fair : Tidak merugikan pihak tertentu, yang meliputi: a) Jujur (Honest) dengan ciri – ciri: ● Tingkat kesukaran instrumen sama dengan kemampuan sasaran/ obyek ● Tidak menjebak ● Materi yang diujikan sesuai dengan jenis tes dan bentuk instrument yang digunakan ● Menetapkan penskoran yang tepat b) Seimbang (balance) dengan ciri – ciri: ● Materi yang diujikan sama dengan materi yang diajarkan ● Waktu untuk mengerjakan instrumen sesuai ● Mengurutkan instrumen dari yang mudah ke sukar ● Mengurutkan level kognitif dari yang tingkat rendah ketingkat yang lebih tinggi ● Mengurutkan/mengelompokkan jenis bentuk instrument yang digunakan c) Terorganisasi, dengan ciri – ciri: ● Jelas petunjuk dan perintahnya ● Urutan materi dalam instrumen sama dengan urutan materi yang disampaikan ● Layout instrumen jelas dan mudah dibaca d) Transparan: Jelas apa yang diujikan, tugasnya, dan kriteria penskorannya e) Autentik: Apa yang dikerjakan sesuai dengan dunia nyata b. Langkah – langkah Penyusunan Instrumen 0 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Pedoman dalam penyusunan instrumen harus bersumber pada kisi–kisi instrumen yang telah disusun. Langkah–langkah penyusunan kisi adalah : 1) Cermati dan pahami kisi – kisi yang telah dibuat. 2) Ambil nomor urut instrumen tertentu, perhatikan komponenya tentang apa dan cermati bunyi indikatornya kemudian tuliskan butir uraian instrumenya yang merujuk pada kata operasional yang ada pada indikator. 3) Uraian instrumen yang ditulis singkronkan dengan bentuk instrumen, misalnya apakah pilihan ganda, essay, pernyataan terbuka atau bentuk–bentuk yang lainya. 4) Siapkan ruang untuk menuliskan kunci jawaban sesuai dengan model penskorannya. 5) Susunlah instrumen tersebut sesuai dengan urutannya untuk dijadikan instrumen yang utuh dan siap digunakan. Berdasarkan kisi–kisi yang tercantum pada tabel 3, maka dapat disusun instrumen seperti pada tabel berikut: Tabel 4. Contoh Instrumen Sesuai dengan Kisi – Kisi No Butir Instrumen Skor Pedoman Penskoran Uru (Uraian/Pernyataan/Pertanyaan) t 1 Melakukan apersepsi, yang meliputi 0 1 2 Skor 2 bila semua memberi motivasi, menyiapkan siswa bagian terpenuhi. secara psikis dan menghubungkan Skor 1 bila hanya materi sebelumnya sebagian terpenuhi 2 Menyampaikan kompetensi yang akan 0 1 2 Skor 0 bila tidak dicapai dalam rencana kegiatan terpenuhi. 3 dst 012 Sebuah instrumen yang telah disusun, mempunyai makna dan fungsi sebagai alat ukur apabila instrumen yang dibuat dilengkapi dengan: a) Pedoman penskoran, yaitu ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk memberikan skor. b) Kriteria hasil penskoran, adalah pengelompokan data yang diperoleh dari hasil penskoran, c) Rubrik penskoran, yaitu rujukan yang menjadi kunci jawaban dari pernyataan instrumen. Sebelum digunakan sebaiknya instrumen diuji coba dan dianalisis untuk mengetahui kelayakannya. Analisis yang dilakukan sebelum instrumen tersebut digunakan dikenal dengan validasi instrumen yang pada prinsipnya ditujukan untuk mengkaji tentang konstruksi dan struktur kebahasaan dari instrumen, sehingga baik pembuat maupun pemakai instrumen tersebut menangkap makna yang sama. C. Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran dan Evaluasi Belajar Peserta Didik 1 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi belajar siswa dapat dilaksanakan oleh pengawas sekolah dalam memenuhi beban kerja pengawas yaitu pemantauan delapan standar nasional pendidikan. Sebelum melaksanakan pemantauan, pengawas sekolah terlebih dahulu merencanakan program pemantauan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi belajar murid. 1. Pemantauan a. Pengertian Pemantauan Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan selanjutnya mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul atau yang akan timbul dengan maksud agar dapat diambil tindakan sedini mungkin sebagai dasar dalam melakukan tindakan-tindakan selanjutnya guna menjamin pencapaian tujuan. Pemantauan dilakukan untuk melihat hasil pelaksanaan suatu kegiatan, sehingga dapat diketahui apabila terjadi penyimpangan terhadap rencana yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil pemantauan dapat pula digunakan sebagai bahan penyesuaian encana sesuai dengan kondisi dan keterbatasan di lapangan. Sementara menurut pendapat lain menyatakan bahwa pemantauan adalah suatu proses pengumpulan dan menganalisis informasi dari penerapan suatu program termasuk mengecek secara reguler untuk melihat apakah kegiatan/program itu berjalan sesuai rencana sehingga masalah yang dilihat /ditemui dapat diatasi. Oleh karena itu pemantauan umumnya dilakukan untuk tujuan tertentu, untuk memeriksa apakah program yang telah berjalan itu sesuai dengan sasaran atau sesuai dengan tujuan dari program. b. Tujuan Pemantauan Tujuan utama dari kegiatan pemantauan ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dapat dilakukan tindakan korektif sedini mungkin. Selain itu, pemantauan juga bertujuan mendukung usaha dalam penyempurnaan perencanaan untuk pelaksanaan kegiatan selanjutnya dengan menyediakan informasi mengenai status perkembangan program dan atau kegiatan. Dalam konteks pelaksanaan pembelajaran oleh guru di satuan pendidikan, pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk: 1) Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan bagi peserta didik pada proses pembelajaran. 2) Memberikan masukan tentang kebutuhan dalam melaksanakan program pembelajaran bagi peserta didik. 3) Mendapatkan gambaran ketercapaian tujuan proses pembelajaran pendidika setelah adanya kegiatan pembelajaran. 4) Memberikan informasi tentang metode yang tepat untuk melaksanakan kegiatan proses pembelajaran. 5) Mendapatkan informasi tentang adanya kesulitan-kesulitan dan hambatan- hambatan selama kegiatan proses pembelajaran. 6) Memberikan umpan balik bagi sistem penilaian program pembelajaran yang lebih baik lagi 7) Memberikan pernyataan yang bersifat penandaan berupa fakta dan nilai terhadap proses pembelajaran yang telah di lakukan. 2 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

c. Prinsip Pemantauan Pemantauan akan efektif, jika dalam pelaksanaannya didasarkan pada indikator- indikator yang disepakati dan telah ditetapkan baik dalam dokumen perencanaan program, pelaksanaan, maupun evaluasi. Untuk itu diperlukan mekanisme pemantauan yang memadai agar pelaksanaanpemantauan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip dasar dari pemantauan yaitu tepat, cepat, dan akurat. Berikut ini dapat dijelaskan ketiga prinsip tersebut sebagai berikut: 1) Tepat berarti objek yang dipantau, yang melaporkan, dan yang menerima laporan sudah sesuai dengan kebutuhan pemantauan, 2) Cepat berarti waktu pelaksanaan pemantauan tidak kehilangan momentum dan waktu penyampaian laporan tidak terlambat sehingga tindakan koreksi yang diperlukan dapat segera dilakukan. 3) Akurat memiliki pengertian objektivitas, validitas serta kesahihan data dan informasi yang disampaikan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. 2. Kegiatan Pemantauan dalam Evaluasi Pendidikan Berdasarkan konten dalam indikator pencapaian kompetensi yang terdapat pada kompetensi evaluasi pendidikan yaitu memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan, maka dapat diinventarisir bahwa ruang lingkup kegiatan pemantauan meliputi 2 (dua) kelompok besar, yaitu: a. Pemantauan pelaksanaan pembelajaran Sasaran kegiatan pemantauan ini adalah guru saat melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas. b. Pemantauan hasil belajar Kegiatan pemantauan ini yang menjadi sasarannya adalah proses penilaian dan hasil penilaian kegiatan pembelajaran/bimbingan. Untuk maksud tersebut pemantauan yang dilakukan terdiri dari: 1) Pemantauan penilaian hasil belajar oleh pendidik 2) Pemantauan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan 3) Pemantauan penilaian hasil belajar oleh pemerintah Semua kegiatan pemantauan tersebut kata kuncinya ada pada penggunaan instrumen pemantauan. Oleh karena itu instrumen yang dipakai harus dapat menjawab kebutuhan untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi guna perbaikan dan pengembangan mutu yang dipantau. D. Pembinaan Guru dalam Pemanfataan Hasil Penilaian 1. Pembinaan a. Pengertian Pembinaan Menurut Pamudji (1985:7) mengemukakan bahwa pembinaan berasal dari kata ”bina” yang berarti sama dengan ”bangun”, jadi pembinaan dapat diartikan sebagai kegunaan yaitu: merubah sesuatu sehingga menjadi baru yang memiliki 3 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

nilai-nilai yang tinggi. Dengan demikian pembinaan juga mengandung makna sebagai pembaharuan, yaitu: melakukan usaha-usaha untuk membuat sesuatu menjadi lebih sesuai atau cocok dengan kebutuhan dan menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat. Selanjutnya, menurut Hidayat (1979: 10) bahwa pembinaan adalah suatu usaha yang dilakukan dengan sadar, berencana, teratur, dan terarah untuk meningkatkan sikap dan keterampilan anak didik dengan tindakan-tindakan, pengarahan, pembimbingan, pengembangan dan stimulasi dan pengawasan untuk mencapai suatu tujuan. Pembinaan dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Dalam manajemen pendidikan luar sekolah, pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana. Soetopo H. dan Soemanto W. (1991: 43) menyatakan bahwa “pembinaan adalah suatu kegiatan mempertahankan dan menyempurnakan apa yang telah ada”. Berdasarkan pendapat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan dan berasal dari sudut pengawasan. Pembinaan yang berasal dari sudut pembaharuan yaitu mengubah sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan b. Tahapan Pembinaan Menurut Sumodiningrat, pembinaan tidak selamanya, melainkan dilepas untuk mandiri, meski dari jauh dijaga agar tidak jatuh lagi. Dilihat dari pendapat tersebut berarti pembinaan melalui suatu masa proses belajar, hingga mencapai status mandiri. Sebagaimana disampaikan di muka bahwa proses belajar dalam rangka pembinaan akan berlangsung secara bertahap. Tahap-tahap yang harus dilalui tersebut adalah meliputi: 1) Tahap penyadaran dan pembentukan perilaku menuju perilaku sadar dan peduli sehingga merasa membutuhkan peningkatan kapasitas diri. 2) Tahap Transformasi kemampuan berupa wawasan pengetahuan, kecakapan, keterampilan agar terbuka wawasan dan memberikan keterampilan dasar sehingga dapat mengambil peran di dalam pembangunan. 3) Tahap Peningkatan kemampuan intelektual, kecakapan, keterampilan sehingga terbentuklah inisiatif dan kemampuan inovatif untuk mengantarkan pada kemndirian. 2. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik a. Pengertian Penilaian Hasil Belajar Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh 4 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan berbagai upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan. Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Guna mengetahui ketercapaian KD pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum. Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik juga mulai dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian diri. Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kurikulum 2013 yang diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum 2013 menerapkan pembelajaran berbasis aktivitas, yang diharapkan akan menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terintegrasi. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan menggunakan berbagai cara, antara lain observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, tes tertulis, tes lisan, penugasan, penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. b. Pendekatan Penilaian Hasil Belajar Di bawah ini diuraikan secara singkat berbagai pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013. Penilaian konvensional cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan motivasi dan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran). Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan penilaian dengan maksud memberikan pengakuan terhadap 5 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, Ujian Sekolah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar). Berkenaan dengan diluncurkannya kebijakan merdeka belajar episode 1, terjadi pergeseran paradigma terkait dengan ditiadakannya ujian nasional berstandar nasional dan diganti dengan ujian (assesmen) yang diselenggarakan oleh sekolah yang akan diberlakukan di tahun 2021. Ujian untuk menilai kompetensi peserta didik dapat dilakukan dalam bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan. Ujian Nasional akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survei Karakter yang meliputi literasi, numerasi dan karakter. AKM dan Survei Karakter dilakukan pada peserta didik yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11). Sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil AKM dan Survei Karakter tidak dapat digunakan sebagai basis seleksi peserta didik ke jenjang selanjutnya. Pelaksanaan AKM dan Survei Karakter mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS. Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning pendidik dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performan dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar). Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assesment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assesment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/ pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal. Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning, c. Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar 6 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan. Penilaian hasil belajar peserta didik memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut: 1) sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2) objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3) adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 4) terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 5) terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 6) menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. 7) sistematis, berarti penilaian dilakukan secara terencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8) beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. d. Penilaian Hasil Belajar dalam Kurikulum 2013 Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan. 1) Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. 2) Model KKM 7 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Model KKM terdiri dari dua model yakni: 1) model satu KKM; 2) model lebih dari satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut. Model satu KKM adalah satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (65), Matematika (63), Bahasa Indonesia (70), dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya. Satuan pendidikan yang memilih KKM berbeda untuk setiap mata pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang berbeda-beda. Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMP Indonesia Pintar berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran (KKM 78). Untuk satuan pendidikan yang menetapkan hanya satu KKM untuk semua mata pelajaran, maka interval nilai dan predikat dapat menggunakan satu ukuran. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama. 3) Remedial Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/ hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal. Dalam hal ini, penilaian merupakan assessment as learning. Metode yang digunakan pendidik dalam pembelajaran remedial juga dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Tujuan pembelajaran juga dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media pembelajaran juga harus betul-betul disiapkan pendidik agar dapat mempermudah peserta didik dalam memahami KD yang dianggap sulit. Dalam hal ini, penilaian tersebut merupakan assessment for learning. Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan yang dapat dilakukan dengan cara: 1) pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik, 2) pemberian bimbingan secara kelompok. 8 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang sama, 3) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/ pertanyaan; 4) pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok. Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan.Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM. Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yang dimasukkan sebagai Penilaian Harian (PH) KD tersebut: 1) Peserta didik diberi nilai sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial. Misalkan, suatu matapelajaran (IPA) memiliki KKM sebesar 70. Seorang peserta didik, Andi memperoleh nilai PH-1 (KD 3.1) sebesar 50. Karena Andi belum mencapai KKM, maka Andi mengikuti remedial untuk KD 3.1 Setelah Andi mengikuti remedial dan diakhiri dengan penilaian, Andi memperoleh hasil penilaian sebesar 80. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai PH-1 (KD 3.1) yang diperoleh Andi adalah sebesar 80; 2) Peserta didik diberi nilai dengan cara merata-rata antara nilai capaian awal (sebelum mengikuti remedial) dan capaian akhir (setelah mengikuti remedial) dan 3) Peserta didik diberi nilai sama dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah untuk suatu mata pelajaran, berapapun nilai yang dicapai peserta didik tersebut telah melampaui nilai KKM. 4) Pengayaan Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM.Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari.Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulangkali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian. Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui; 1) Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah 9 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

nyata.Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah; 2) Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan.Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu. E. Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 1. Penilaian Kinerja Guru a. Perencanaan Penilaian Kinerja Guru Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 butir 8, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah. Sistem Penilaian Kinerja Guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Penilaian Kinerja Guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. 1) Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 2) Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. Penilaian Kinerja Guru 10 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, Penilaian Kinerja Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur- unsur kinerja yang dinilai dan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. Penilaian Kinerja Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan dibebankan, misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut. 1) Berdasarkan ketentuan Penilaian Kinerja Guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 2) Berdasarkan kinerja Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 3) Berdasarkan dokumen Penilaian Kinerja Guru Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses Penilaian Kinerja Guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem Penilaian Kinerja Guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. 4) Dilaksanakan secara konsisten Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: obyektif, adil, akuntabel, 11 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

bermanfaat, transparan, praktis, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses, berkelanjutan, dan rahasia. Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut. a) Aspek penilaian kinerja guru kelas/ mata pelajaran Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.Untuk mempermudah penilaian dalam PK Guru, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam tabel berikut. Tabel 5. Kompetensi Guru Kelas /Guru Mata Pelajaran No Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Indikator 1 Pedagodik 2 Kepribadian 7 45 3 Sosial 3 18 4 Profesional 26 29 Total 14 78 Adapun rincian kompetensi berdasarkan ranah kompetensi guru kelas/guru mata pelajaran tertera di tabel berikut. Tabel 6. Indikator Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran No Aspek/Kompetensi A Pedagogik 1 Menguasai karakteristik peserta didik 2 Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 3 Pengembangan kurikulum 4 Kegiatan pembelajaran yang mendidik 5 Pengembangan potensi peserta didik 6 Komunikasi dengan peserta didik 12 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

7 Penialian dan evaluasi B Kepribadian 8 Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional 9 Menunjukan Pribadi yang dewasa dan teladan 10 Etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru C Sosial 11 Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12 Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat D Profesional 13 Penguasan materi struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14 Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif. b) Aspek Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam tabel berikut. Tabel 7. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor No Ranah Kompetensi Jumlah 1 Pedagodik Kompetensi Indikator 2 Kepribadian 3 Sosial 39 4 Profesional 4 14 Total 3 10 7 36 17 69 Adapun indikator dari setiap kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor tertera di Tabel 8. Tabel 8. Indikator Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor N Aspek/Kompetensi o A Pedagogik 1 Menguasai karakteristik peserta didik 2 Mengaplikasikan perkembangan fisiologi dan psikologi serta perilaku konseli 3 Menguasai esensi pelayanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan B Kepribadian 4 Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa 13 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

5 Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, dan kebebasan memilih 6 Menunjukan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat 7 Menampilkan kinerja berkualitas tinggi C Sosial 8 Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat kerja 9 Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK 10 Mengimplementasi kolaborasi antar profesi D Profesional 11 Menguasai konsep dan praksis penilaian (assesment) untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli 12 Menguasai kerangka teoritis dan praktis BK 13 Merancang program BK 14 Mengimplementasikan program BK yang komprehensif 15 Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling 16 Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional 17 Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK b. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru Penilaian Kinerja Guru dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun anggaran (penilaian formatif) dan akhir tahun anggaran (penilaian sumatif). 1) Penilaian Kinerja Guru Formatif Penilaian Kinerja Guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru, hanya bagi guru yang pertama kali dinilai kinerjanya. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, maka sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. 2) Penilaian Kinerja Guru Sumatif Penilaian Kinerja Guru sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar maupun yang telah mencapai atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan. Hasil Penilaian Kinerja Guru sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut. 1) Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh tim penilai maupun guru yang akan dinilai, meliputi: a) memahami Pedoman PK Guru, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru; b) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan ke dalam bentuk indikator kinerja; c) memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tatacara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan 14 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

d) memberitahukan rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya. 2) Tahap Pelaksanaan Beberapa tahapan Penilaian Kinerja Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi adalah sebagai berikut. a) Sebelum Pengamatan Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi. b) Selama Pengamatan Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat fakta semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi. c) Setelah Pengamatan Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut. 3) Tahap Pemberian Nilai a) Penilaian Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, dan 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan fakta hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK Guru. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: b) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing- masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 14). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah: skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti, skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada buktitetapi tidak lengkap skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap. 15 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Tabel 9. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi Tertentu Pada Proses PK Guru Kelas/ Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling Penilaian Komptensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik No Indikator Skor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik 012 belajar setiap peserta didik di kelasnya. Guru memastikan bahwa semua peserta 2. didik mendapatkan kesempatan yang sama 0 1 2 untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang 3. sama pada semua peserta didik dengan 012 kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk 012 4. mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 5. Guru membantu mengembangkan potensi 0 1 2 dan mengatasi kekurangan peserta didik. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat 6. mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga 0 1 2 peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.) Total skor yang diperoleh 1+2+2+0+0+2=7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya 6 x 2 = 12 indikator dikalikan dengan skor tertinggi Persentase skor kompetensi = total skor 7/12 x 100% = yang diperoleh dibagi dengan Skor 58.33% Maksimum Kompetensi dikalikan 100% 58.33% berada pada Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % rentang 50%<X≤75 = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % %, jadi kompetensi 1 = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) ini nilainya 3 Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi adalah sebagaimana Tabel 19 berikut. Tabel 10. Konversi Skor ke Nilai Kompetensi Rentang Total Skor Nilai Kompetensi 16 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

0% < X ≤ 25% 1 25% < X ≤ 50% 2 50% < X ≤ 75% 3 75% < X ≤ 100% 4 c) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru (lihat Lampiran 2 dan Lampiran 3) untuk mendapatkan nilai total PK Guru. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK Guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut. Nilai PKG (100) = Nilai PKG Nilai PKG tertinggi x 100 Keterangan: ● Nilai PK Guru (100) maksudnya nilai PK Guru kelas/mata pelajaran, bimbingan dan konseling/konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. ● Nilai PK Guru adalah nilai PK Guru kelas/mata pelajaran, bimbingan dan konseling/konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK Guru sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. ● Nilai PK GURU Tertinggi adalah nilai tertinggi PK Guru yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK Gurukelas/mata pelajaran (14kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru bimbingan dan konseling/konselor (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK Guru dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing- masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Tabel 11. Nilai maksimal PK Guru Kelas/ Mapel dan Guru BK No PK Guru Jumlah Nilai Nilai PK Kompetensi Kompetens Maksima 1 Guru Mata Pelajaran/ i Maksimal Guru Kelas 14 l 4 56 2 Guru Bimbingan dan 17 4 68 Konseling 17 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

d) Berdasarkan hasil konversi nilai PK Guru ke dalam skala nilai sesuai dengan Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Tabel 11. Tabel 12. Konversi Nilai Kinerja Hasil Penilaian Kinerja Guru ke Persentase Angka Kredit Nilai Hasil PK Sebutan Persentase Angka kredit Guru Amat baik 125% 91 – 100 Baik 100% 76 – 90 Cukup 75% 61 – 75 50% 51 – 60 Sedang 25% Kurang ≤ 50 e) Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK Guru berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK Guru, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya. f) Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut dan diketahui oleh kepala sekolah. Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/ madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/ madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing. 4) Konversi Nilai Penilaian Kinerja Guru ke Angka Kredit Nilai hasil Penilaian Kinerja Guru perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil Penilaian Kinerja Guru dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. a) Contoh penilaian guru mata pelajaran Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan/ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK Guru pada Desember 2012 mendapat nilai 50. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. dalam tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut: 18 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Konversi hasil PK Guru ke skala nilai 0 – 100 sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dilakukan dengan rumus berikut ini. Nilai PKG (100) =Nilai PKG ������ 100% Nilai PKG tertinggi Nilai PKG (50) x 100% Nilai PKG Tertinggi (56) = 89 Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, nilai 89 berada dalam rentang 76 – 90, sehingga Budiman, SPd. memperoleh nilai “Baik” (100%). Apabila Budiman SPd. mengajar 24 jam per minggu maka berdasarkan rumus tersebut, angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk sub unsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah: Angka Kredit satu tahun = (AKK–AKPKB–AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 Angka Kredit satu tahun = {(50-3-5) x 24/24 x 100%} = 10,5 AK 4 Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. selama tahun 2012 adalah 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah: 10.5 x 4 = 42. Apabila Budiman, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 2 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 3 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Sdr. Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 42 + 3 + 2 + 3 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan/ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan/ruang III/b adalah 50, maka Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun. b) Contoh penilaian guru bimbingan konseling Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru Muda, pangkat Penata golongan/ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing 150 peserta didik dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK Guru adalah 63. Langkah-langkah untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut. Konversi hasil Penilaian Kinerja Guru ke skala nilai 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan 19 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah Nilai PKG skala 100 sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 rentang nilai 92.65 berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut “Amat Baik” (125%). Angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah: Nilai PKG (92,65) = Nilai PKG (63) ������ 100% Nilai PKG tertinggi (68) Angka Kredit satu tahun = (AKK–AKPKB–AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 Angka Kredit satu tahun = [{100-(3+6) -10} x 150/150 x 125%] = 25,31 4 Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. pada tahun 2013 adalah 25,31. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “Amat Baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah: 25,31 x 4 = 101,24. Apabila Rahayu, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar : 101,2 + 3 + 8 + 10 = 122,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan dari Guru Muda pangkat Penata, golongan/ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan/ruang III/d adalah 100 maka Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun. c. Tahap Pelaporan Setelah nilai PKKS diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PKKS kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. Hasil PKKS dilaporkan kepada Kepala Dinas sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan promosi, periodisasi, dan PKBG tahunan.Laporan juga diberikan kepada penilai tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya. d. Penyusunan Tindak Lanjut Setelah melaksanakan penilaian kinerja guru pengawas memiliki tugas melakukan evaluasi dan menyusun rencana tIndak lanjut. Dalam kegiatan evaluasi pengawas melalukan analisis data hasil penilaian kinerja guru. Adapun langkah analisis penilaian kinerja guru meliputi: 1) mengolah data penilaian kinerja guru, menganalisis dan menginterpretasikan data; 2) mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta mengidentifikasi penyebab munculnya kekuatan dan kelemahan; dan 3) menyusun rekomendasi perbaikan kinerja guru. 20 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Hasil analisis penilaian kinerja dituangkan dalam laporan penilaian kinerja guru, untuk dimanfaatkan: 1) sebagai landasan dalam penyusunan program kerja sekolah dan pembinaan guru, 2) sebagai dokumentasi kegiatan penilaian kinerja yang telah dilaksanakan, dan 3) sebagai bukti pertanggungjawaban pengawas sekolah atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Contoh Format Analisis Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 13. Format Analisis Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Nama Kompetensi Reko No Guru 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 Skor Nilai Predikat Temuan mend 4 asi 1 2 3 Berdasarkan hasil analisis, dibuat kesimpulan dan rekomendasi. Rekomendasi ditujukan untuk perbaikan kinerja guru dan disusun dalam bentuk Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai dasar penyusunan program PKB yang akan dilaksanakan oleh guru. Bentuk pelaksanaan PKB adalah pendidikan dan pelatihan, kelompok/musyawarah kerja guru, dan publikasi ilmiah. PKB menjadi salah satu unsur penilaian dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi PNS. Contoh SKP: Riska, guru SD 1, telah memperoleh hasil penilaian kinerjanya.Salah satu rekomendasi adalah perlu meningkatkan kompetensi dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, maka sasaran kerja Riska sebagai berikut. 21 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL 2. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah a. Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan serangkaian proses pengumpulan fakta, pengolahan, analisis, dan interpretasi data sebagai unjuk kerja kompetensi kepala sekolah. Petunjuk pelaksanaannya diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidik Nasional nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Selain penilaian kinerja kepala sekolah regulasi ini juga menagtur penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan. Secara teknis, pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah merupakan tanggung jawab pengawas sekolah. Hasil penilaian kinerja selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk pengembangan profesional dan pengembangan karir kepala sekolah dan pertimbangan perolehan angka kredit kepala sekolah tersebut. 22 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang mengatur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah, b. Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 1) memperoleh informasi kinerja kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Hasil akhir penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya serta pengembangan diri kepala sekolah 2) mendapatkan data kinerja kepala sekolah secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala sekolah pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala sekolah secara nasional; 3) menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi dalam rangka mewujudkan kepala sekolah yang professional. c. Unsur Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Berdasarkan Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, penilaian kinerja kepala sekolah meliputi: input, proses, dan output. Input terkait dengan kemampuan atau kompetensi yang dimiliki dalam melakukan pekerjaannya. Proses terkait dengan prosedur pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kepala sekolah. Output terkait dengan hasil kerja yang dicapai dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab. d. Aspek/Kompetensi yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Berdasarkan karakteristiknya, kompetensi kepala sekolah pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, dikelompokkan ke dalam 6 aspek/kompetensi penilaian seperti yang tercantum dalam tabel 3 di bawah Tabel 14. Aspek Kompetensi, Jumlah Kriteria dan Indikator Kinerja Kepala Sekolah No Aspek/Kompetensi Kriteria Kinerja Indikator Kinerja 1 Kepribadian dan Sosial 7 29 2 Kepemimpinan Pembelajaran 10 41 3 Pengembangan Sekolah 7 28 4 Manajemen Sumber Daya 8 32 5 Kewirausahaan 5 20 6 Supervisi Pembelajaran 3 12 Jumlah 40 162 23 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Secara rinci keenam Aspek/kompetensi dapat dilihat di tabel berikut ini. Tabel 14. Aspek/Kompetensi dan Kriteria Kinerja No Aspek/ Kriteria Kinerja Kompetensi 1 Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan 1 Kepribadian dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak Sosial mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah 2 Kepemimpinan 2 Melaksanakan tupoksi sebagai kepala sekolah Pembelajaran dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas 3 Pengembangan Sekolah 3 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah/madrasah 4 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan sebagai kepala sekolah/madrasah 5 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan 6 Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain 7 Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah/ madrasah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah 1 Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah 2 Merumuskan tujuan yang menantang diri sendiri dan orang lain untuk mencapai standar yang tinggi. 3 Mengembangkan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar (learning organization) 4 Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran 5 Memegang teguh tujuan sekolah dengan menjadi contoh dan bertindak sebagai pemimpin pembelajaran 6 Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif 7 Membangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama dalam rangka untuk menciptakan kolaborasi yang kuat diantara warga sekolah/madrasah 8 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/ madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif 9 Mengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah 1 Mengelola peserta didik dalam rangka 0 pengembangan kapasitasnya secara optima 1 Menyusun rencana pengembangan sekolah/madrasah jangka panjang, menengah, dan pendek dalam rangka 24 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

4 Manajemen mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah/ Sumber Daya madrasah 2 Mengembangkan struktur organisasi 5 Kewirausahaan sekolah/madrasah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan 3 Melaksanakan pengembangan sekolah/ madrasah sesuai dengan rencana jangka panjang, menengah, dan jangka pendek sekolah menuju tercapainya visi, misi, dan tujuan sekolah 4 Mewujudkan peningkatan kinerja sekolah yang signifikan sesuai dengan visi, misi, tujuan sekolah dan standard nasional pendidikan 5 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat 6 Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan. 7 Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah/madrasah 1 Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal 2 Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah/madrasah secara optimal demi kepentingan pembelajaran 3 Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas 4 Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan dan kesehatan 5 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah 6 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan 7 Mengelola layanan-layanan khusus sekolah/madrasah yang mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah 8 Memanfaatkaan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah 1 Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan sekolah/ madrasah 2 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran. 3 Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing 25 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

6 Supervisi 4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi Pembelajaran terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. 5 Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan sekolah/madrasah dalam mengembangkan 1 Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru 2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat 3 Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru Pengawas sekolah perlu memiliki dukungan bukti fisik sesuai dengan kriteria penilaian kinerja kepala sekolah. Bukti fisik tersebut harus dapat menggambarkan kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan pengelolaan sekolah dengan mengintegrasikan nilai utama penguatan pendidikan karakter. Penguatan Pendidikan karakter tersebut diharapkan menjadi branding sekolah sebagai keunikan sekolah yang tergambar melalui budaya sekolah. e. Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 1) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Buku 2); Pedoman Pelaksanaan PKG memuat penjelasan tentang tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian. 2) Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (IPKKS), tediri atas; a) Petunjuk Penilaian, berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. dari pelaksanaan penilaian. b) Format Identitas Diri; diisi identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dan identitas penilai yang harus ditanda tangani kedua belah pihak c) Format Penilaian Komponen Kinerja; terdiri dari beberapa tabel yang setiap tabelnya berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing komponen kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap komponen kinerja, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja. d) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja; Perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan 26 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut. e) Laporan Kendali Penilaian Kinerja Guru, merupakan rekapitulasi dari hasil penilaian kinerja untuk semua (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Pada format ini dicantumkan hasil penilaian kinerja guru formatif, sasaran nilai penilaian kinerja guru yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil penilaian kinerja guru usumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. Format laporan kendali penilaian kinerja guru uru yang telah lengkap harus disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi f. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dalam melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah binaan, pengawas sekolah menerapkan kode etik pengawas sekolah, antara lain: berlandaskan iman dan taqwa, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah, sigap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi kepala sekolah. 1) Prinsip Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: 1) Objektif adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai. 2) Terukur adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif. 3) Akuntabel adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang. 4) Partisipatif adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai. 5) Transparan adalah seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. 2) Penilai Penilai kinerja kepala sekolah tertera pada Tabel berikut. Tabel 15. Penilai Kinerja Kepala Sekolah Kepala Sekolah Penilai Delegasi Penilai Kepala Dinas Tim Penilai: Pengawas Sekolah Kepala TK Kepala SD Kepala Pendidikan dan/atau pihak yang ditunjuk SMP Kab/Kota tingkat Kabupaten/Kota Kepala Dinas Tim Penilai: Pengawas Sekolah Kepala SDLB Kepala SMPLB Pendidikan dan/atau pihak yang ditunjuk Kepala SMA Kepala SMK Propinsi tingkat Kabupaten/Kota Kepala SMALB 27 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

3) Langkah-langkah penilaian kinerja kepala sekolah: a) Persiapan, menyampaikan pemberitahuan kepada kepala sekolah, mengumpulkan dan mempelajari laporan kinerja kepala sekolah, serta mengamati kelengkapan dan keabsahan dokumen bukti fisik pendukungnya. b) Pelaksanaan penilaian Diawali dengan pemaparan laporan kinerja oleh kepala sekolah yang dinilai dengan fokus pada komponen penilaian dan bukti-bukti yang relevan. Penilai dapat melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atas laporan kinerja secara tertulis dan lisan. Penilai melakukan pengamatan dan pencatatan bukti-bukti lain yang ada di lingkungan sekolah yang belum atau tidak dapat disertakan dalam laporan tertulis. Bukti-bukti ini dapat diidentifikasi melalui pengamatan terhadap kondisi fisik yang ada di lingkungan sekolah atau meminta informasi dari orang-orang yang relevan yang ada di lingkungan sekolah seperti guru, karyawan sekolah, komite sekolah atau peserta didik. Penilai mengkonfirmasi keabsahan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh kepala sekolah yang dinilai dengan menggali informasi dari responden lainnya, mencatat semua bukti fisik maupun nonfisik ke dalam format penilaian yang relevan, dan mencermati semua bukti yang tercatat dan mencocokkannya dengan indikator dari komponen yang dinilai. c) Penentuan nilai akhir, selain menentukan nilai akhir juga dilakukan konfirmasi hasil penilaian pada kepala sekolah yang dinilai. pengawas sekolah melakukan penilaian secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. d) Skor Penilaian diberikan pada rentang 1-4 dengan ketentuan sebagai berikut: ● skor 4 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti- bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. ● skor 3 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti- bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. ● skor 2 diberikan apabila kepala sekolah menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai. ● skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan setiap kriteria komponen yang dinilai e) Konversi nilai hasil penilaian kinerja ke angka kredit Instrumen terdiri dari atas 6 (enam) aspek penilaian dengan menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4 dengan rentang jumlah 28 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

skor antara 6 sampai dengan 24. Skor konversi nilai sesuai dengan PermenegPAN No. 16 Tahun 2009 menggunakan rumus sebagai berikut: NKKS = ������������������������������������ X100 24 Keterangan: NKKS = Nilai Kinerja Kepala Sekolah NIPKKS= Skor Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Kategori hasil penilaian: dinyatakan dalam rentang nilai 1 sampai dengan 100 dan dibedakan menjadi lima kategori dengan Nilai Presentasi Kinerja (NPK) seperti yang terlihat pada tabel berikut ini Tabel. 16. Kategori Nilai Kinerja Kepala Sekoalah Kinerja Kerja Kategori Nilai Persentase Kinerja (NPK) 91,0 - 100 Amat Baik 125% 76,0 – 90,9 Baik 100% 61,0 – 75,0 75% 51,0 – 60,9 Cukup Baik 50% Kurang dari 51,0 Sedang 25% Kurang 4) Pengolahan Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Hasil penilaian kinerja kepala sekolah tersebut selanjutnya digunakan untuk menghitung angka kredit yang diperoleh dalam satu tahun pada unsur pembelajaran dan perencanan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Konversi nilai hasil penilaian kinerja ke angka kredit. Perolehan angka kredit unsur pembelajaran/bimbingan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang bersangkutan sebagai guru dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru dan sebagai kepala sekolah dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah dengan pembobotan 25% dari penilaian kinerja guru dan 75% dari penilaian kinerja kepala sekolah. Perhitungan perolehan angka kredit dilakukan dengan menggunakan persamaan sebagai beriku Keterangan: = Perolehan angka kredit per tahun AK = Angka kredit kumulatif minimal yang AKK dipersyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan professional berkelanjutan 29 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

AKP = Angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per minggu JWM = Jumlah jam wajib mengajar per minggu (6 jam untuk NPK Kepala sekolah NPKKS = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai kepala sekolah Pengawas sekolah memanfaatkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah sebagai: (a) dasar pertimbangan bagi penyusunan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Kepala Sekolah yang akan dituangkan dalam program kerja sekolah dan program binaan, (b) bukti pertanggungjawaban pengawas sekolah atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas profesional, (c) dasar penghitungan angka kredit tahunan Kepala Sekolah. g. Tahap Pelaporan Setelah melaksanakan kegiatan penilaian kinerja kepala sekolah, pengawas sekolah menyusun laporan hasil penilaian kinerja yang memuat proses dan hasil penilaian yang telah dilakukan. Laporan hasil penilaian kinerja harus memuat penjelasan tentang identitas penilai dan yang dinilai, tahapan penilaian kinerja, hasil penilaian dan persetujuan hasil penilaian serta tindak lanjutnya baik dalam bentuk saran maupun rekomendasi. Laporan penilaian kinerja selain digunakan sebagai pertimbangan penyusunan program PKB ditingkat sekolah juga disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sebagai masukan untuk merencanakan program PKB tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi bagi guru dan guru dengan tugas tambahan. Laporan Pelaksanaan PKKS dapat digunakan sebagai salah satu berkas Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Dokumen laporan PKKS terdiri atas dua bagian utama, yakni: 1) Laporan Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai kepala Sekolah 2) Laporan Penilaian Kinerja Guru Urutan berkas Laporan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah sebagai berikut: a) Laporan Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah: ● Format Identitas Diri Kepala Sekolah (Lampiran 3A bagian B) ● FormatPerhitunganAngkaKreditTugasTambahan ● Format Rekapitulasi Hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Lampiran 3A bagian C) ● Format Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, yang sudah diberi skor dan dihitung nilai kompetensinya, (Lampiran 3A bagian C) ● Format wawancara pendalaman ● Format Berita Acara 30 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

● Catatan hasil kajian terhadap bukti fisik yang diamati b) Laporan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru ● Laporan dan Evaluasi PK Guru, dengan kolom persetujuan antara Penilai dan Guru yg Dinilai / lembar 1 lampiran 1B) ● Format Penghitungan Angka Kredit Hasil PK Guru (Nilai PK guru, Nilai PK Guru skala 100, Konversi ke dalam skala nilai dan sebutannya, serta perolehan angka kredit utk satu tahun) (lampiran 1D) ● Rekap Hasil PK Guru, yg ditandatangani oleh Guru yg dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah (lampiran 1C) ● Format Hasil Nilai per kompetensi yg memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, utk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapel adalah 14 kompetensi (lembar ketiga dan seterusnya pada lampiran 1B) ● Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan dan Pemantauan (lembar ke dua lampiran 1B) versi catatan deskripsi lengkap/utuh. ● Dapat ditambah Jurnal Hasil Pemantauan ● Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi. h. Rencana Tindak Lanjut 1) Perencanaan PKB Kepala Sekolah Pengawas sekolah melakukan analisi Hasil PKKS dan merencanakan program PKB bagi kepala sekolah binaannya dengan memperhatikan Format Evaluasi Diri yang dibuat kepala sekolah di awal tahun. Analisis dilakukan dengan mencermati nilai kompetensi yang berada di bawah standar yakni yang nilainya 1 atau 2. Kompetensi yang memperoleh nilai di bawah standar menjadi pertimbangan utama untuk perencanaan kegiatan PKB bagi kepala sekolah selama satu tahun berjalan. Penyusunan perencanaan PKB dilakukan dengan menggunakan Format Perencanaan PKB pada lampiran Buku 1 Pedoman Pengelolaan PKB. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. PKB merupakan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kumulatif untuk dapat naik pada jenjang pangkat dan jabatan berikutnya. Program PKB kepala sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk: a) Pengembangan diri, berupa kegiatan diklat fungsional, kegiatan kolektif guru b) Publikasi Ilmiah, berupa kegiatan presentasi pada forum ilmiah, publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal, publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru c) Pengembangan karya inovatif, berupa kegiatan menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni membuat/ memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya. 31 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

2) Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap PNS termasuk guru dan guru dengan tugas tambahan wajib menyusun sasaran kinerja yang relevan sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga hasil program prioritas pengembangan keprofesian menjadi salah satu unsur dari sasaran kerja kepala sekolah. Berdasarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut: a) hasil pelaksanaan tugas manajerial: b) hasil pengembangan kewirausahaan; c) hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; d) hasil pelaksanaan PKB dan; e) tugas tambahan di luar tugas pokok Penilaian prestasi kerja dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah. Penilaian perilaku kerja meliputi Sub-Komponen orientasi layanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama, dengan deskripsi setiap Sub-Komponen sebagai berikut: a) Orientasi Layanan adalah sikap dan perilaku kerja kepala sekolah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. b) Integritas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. c) Komitmen adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan. d) Disiplin adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. e) Kerja sama adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi 32 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar- besarnya. Kehadiran Kepala Sekolah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 3 Angka 3 dinyatakan bahwa setiap PNS (termasuk kepala sekolah) wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Hal ini dipertegas dalam penjelasan PP tesebut yang dimaksud dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir, wajib memberi tahu kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7,5 (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Langkah-langkah Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah, melalui langkah- langkah sebagai berikut: 1) Mengumpulkan data dan fakta perilaku kerja sepanjang tahun melalui pemantauan. 2) Mengumpulkan data, fakta, informasi capaian SKP yang dilaksanakan di akhir tahun melalui evaluasi diri kepala sekolah dengan menggunakan formulir PKKS 3) Mengecek bukti fisik hasil evaluasi diri kepala sekolah melalui pengamatan, wawancara, dan studi dokumen oleh pengawas sekolah 4) Merekap data kehadiran kepala sekolah selama setahun 5) Menetapkan Nilai Capaian SKP dan perilaku kerja pada akhir tahun. 6) Menghitung dan menetapkan Nilai Kinerja Kepala Sekolah yang dituangkan dalam Surat Rekomendasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah (NKKS) dari Pengawas Sekolah. Pengolahan Nilai Hasil pengumpulan data dan fakta kinerja Kepala sekolah diolah dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Pengolahan Nilai Komponen 1: Capaian SKP Nilai Komponen 1 (capaian SKP) dihitung dengan langkah- langkah sebagai berikut: Penghitungan Skor Butir penilaian Nilai setiap butir penilaian Kinerja Kepala Sekolah berdasarkan bukti fisik yang teridentifikasi, dengan formula: Skor Butir Penilaian = ������ × 4 ������ Keterangan: n : jumlah bukti fisik teridentifikasi N : jumlah bukti fisik maksimal 33 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Penghitungan Nilai Komponen 1: Capaian SKP Nilai Capaian SKP merupakan kumulatif nilai setiap butir penilaian dengan formua sebagai berikut: Nilai Capaian SKP = ������ × 100 ������ Keterangan: x : jumlah nilai yang diperoleh X : jumlah nilai maksimum 2) Pengolahan Nilai Komponen 2: Nilai Perilaku Kerja Penetapan Nilai Perilaku Kerja Kepala Sekolah melalui langkah- langkah berikut: a) Penetapan Skor Butir Penilaian setiap aspek dengan rentang 0-2 b) Penetapan Nilai Aspek Perilaku Kerja dengan formula: Nilai Setiap Aspek Perilaku Kerja = ������ × 100 ������ Keterangan: n : modus dari skor butir penilaian pada setiap aspek dari penilai dan responden (guru, tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan sekolah, tenaga laboratorium sekolah, komite sekolah, orang tua peserta didik, dan peserta didik) N : jumlah skor maksimal setiap aspek 3) Penentuan Nilai Perilaku Kerja Nilai Perilaku Kerja Kepala Sekolah dihitung berdasarkan rerata setiap aspek penilaian dengan formula sebagai berikut: Nilai Perilaku Kerja = (������1+������2+������3+������4+������5) 5 Keterangan: n1 : Nilai Aspek Orientasi Pelayanan n2 : Nilai Aspek Integritas n3 : Nilai Aspek Komitmen n4 : Nilai Aspek Disiplin n5 : Niai Aspek Kerja sama 4) Pengolahan dan Penghitungan Nilai Kehadiran (NKh) Nilai Kehadiran Kepala Sekolah dihitung dengan menggunakan formula: ������������������������������ ������������������������������������������������������ (������������������) = ������������������% − (������+������) × ������������������% 46 Keterangan 34 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

NKh : 100% : X : Y : 46 5) Nilai Kehadiran Kepala Sekolah Persentase maksimal kehadiran Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan Jumlah hari tidak masuk kerja berdasarkan konversi kumulatif lambat datang dan cepat pulang dibagi 7,5. Angka ketetapan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja yang menyebabkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiriatau pemberhentian dengan tidak hormat Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengawas sekolah perlu memastikan bahwa dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dilaksanakan sejalan dengan tugas pokok tersebut. Penguasaan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan bagi pengawas sekolah berperan sangat strategis dalam mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang berkualitas di sekolah binaannya. Pengelolaan pembelajaran berkualitas dapat dilihat melalui hasil pemantauan implementasi delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian kinerja kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran di sekolah binaan. Kegiatan penilaian kinerja ini diawali dengan kemampuan pengawas sekolah dalam menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran dan pendidikan dalam bentuk kisi-kisi instrumen sampai dengan pengembangan instrumen serta penggunaan instrumen tersebut dalam rangka menyukseskan tugas pokoknya. Penilaian kinerja kepala sekolah dan guru merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi kinerja dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan operasional yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah. Dalam hal keterlaksanaan penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah, pengawas sekolah berkewajiban (1) membimbing kepala sekolah binaannya dan guru senior dalam melaksanakan penilaian kinerja guru di sekolahnya; (2) melakukan verifikasi, validisasi, dan rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior tersebut; dan (3) memantau keterlaksanaan penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah dan gurunsenior, dan (4) membimbing kepala sekolah dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja guru dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Oleh karena itu menjadi suatu keniscayaan bagi pengawas sekolah selalu meningkatkan kompetensi evaluasi pendidikan yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugas pengawasan memantau penilaian kinerja guru dan menilai kinerja kepala sekolah, pengawas sekolah harus memahami: 1. materi penilaian kinerja guru yang meliputi kompetensi pedagogis dan profesional, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan melaksanakan penilaian hasil pembelajaran. 35 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

2. Materi penilaian kinerja kepala sekolah meliputi kompetensi kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. 3. Langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah adalah sebagai berikut 4. Mencermati RPA/RPM untuk kegiatan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 5. Melaksanakan pemantauan keterlaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah sesuai dengan skenario kegiatan yang telah direncanakan dalam RPA/RPM 6. Membuat surat keterangan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah yang dilampiri dengan daftar hadir (lihat lampiran) 7. Mengolah nilai kinerja guru dan kepala sekolah sesuai dengan RPA/RPM 8. Membuat laporan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah dalam bentuk matriks dan narasi yang memuat aspek, kegiatan, sasaran, target, metode, hambatan, ketercapaian, kesimpulan, dan tindak lanjut seperti tertera pada Format berikut. Format Laporan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah Tabel 14. Format Laporan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah No Aspek Kegiatan Sasran Target Metode Hambatan Ketercapaian Kesimpula Tindak n Lanjut (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Keterangan : Kolom (1) : diisi dengan nomor urut. Kolom (2) : diisi dengan materi pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. Kolom(3) : diisi dengan langkah-langkah dalam melaksanakan pembinaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. Kolom (4) : diisi dengan guru dan/atau kepala sekolah yang dinilai Kolom (5) : diisi dengan jumlah guru dan/atau kepala sekolah yang dinilai dalam satu semester atau satu tahun. Kolom(6) : diisi dengan metode yang digunakan dalam melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. Kolom (7) : diisi dengan kendala yang ditemui di sekolah pada waktu melaksanakan penilaian kinerja kepala guru dan/atau kepala sekolah. Kolom (8) : diisi dengan jumlah persentase guru dan/atau kepala sekolah yang telah dinilai kinerjanya dalam satu semester atau satu tahun. Kolom (9) : diisi dengan rekapitulasi secara umum hasil penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah yang dinyatakan dengan persentase Kolom(10) : diisi dengan tindak lanjut yang tepat, misalnya: konsultasi, diskusi, pemberian contoh, diklat, dan lokakarya. 36 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Berikut ini adalah sistematika laporan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Fokus Masalah Pengawasan C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pengawasan BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH BAB III PENDEKATAN DAN METODE BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN A. Hasil Pelaksanaan dan Pengolahan Penilaian KinerjaGuru B. Hasil Pelaksanaan dan Pengolahan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah C. Pembahasan Hasil Pengawasan BAB V PENUTUP A. Simpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN 1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/ kota 2. Surat keterangan pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah dari kepala sekolah binaan 3. Jadwal pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 4. Daftar hadir guru (memenuhi beban jumlah guru minimal) dan/atau kepala sekolah (memenuhi jumlah minimal kepala sekolah binaan) yang dinilai 5. Instrumen penilaian kinerja guru dan/kepala sekolah yang telah diisi 6. Hasil pengolahan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah III. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan menilai keberhasilan pelaksanaan program pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengawas sekolah. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan meliputi empat hal, yaitu (1) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah; (2) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pemantauan SNP; (3) melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah; dan (4) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten / kota provinsi A. Evaluasi Program Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah Binaan Pengawas sekolah melaksanakan evaluasi terhadap program-program penyelengaraan pendidikan mengacu pada hasil Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan, yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik 37 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Evaluasi program penyelenggaraan pendidikan merupakan tahapan setelah pengawas sekolah melaksanakan pemantauan delapan standar. Hasil pemantauan dianalisis dan dibuat laporan hasil pengawasan Pemantauan Delapan Standar. Berdasarkan laporan hasil pengawasan tersebut dilakukan evaluasi. Berkenaan dengan pelaksanaan dan pelaporan hasil pemantauan delapan standar, Silakan dicermati pada Bahan Bacaan Bahan Pembelajaran Supervisi Manajerial. B. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan di Sekolah Binaan Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di sekolah binaan sesuai dengan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan bagi pengawas sekolah adalah kegiatan evaluasi yang dilakukan dalam kompetensi penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah. Evaluasi dilakukan dengan melihat laporan hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah/guru senior dan laporan hasil penilaian kinerja kepala sekolah yang telah dilaksanakan pengawas sekolah. Hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk laporan evaluasi dengan menggunakan format berikut. Format Laporan Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan atau Kepala Sekolah Tabel 15. Contoh Laporan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah N Aspek Kegiatan Sasran Target Metode Hambatan Ketercapaian Tindak o Lanjut (1 (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ) Rekomendasi ke disdik dan 1 Melak Penilaian Guru 50 % minimal Studi Beberapa 36,30 % rata- pembinaan sana kan kinerja yang skor nilai 100 dokumen, guru rata nilai Rekomendasi ke disdik dan kinerja guru mau di dari skor wawancar masih minimal 95 pembinaan guru sertifika maksimal 120 a, obervasi konvensio untuk si untuk dan penga nal kompetensi kompetensi matan di pedagogis dan pedagogis dan kelas profesional profesional 35,50 % rata- serta nilai rata nilai kepribadian minimal untuk minimal skor kepribadian 40 nilai 40 dari skor maksimal 50 2 Melak Penilaian Kepala 50 % minimal Studi Belum 34,53 % rata- sana kan kinerja sekolah mencapai nilai dokumen, semua rata nilai kinerja kepala 85 wawancar kepala minimal 85 kepala sekolah a, dan sekolah sekolah observasi dinilai kinerjanya karena waktunya kurang Keterangan : Kolom (1) : diisi dengan nomor urut. 38 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Kolom (2) : diisi dengan materi penilaian kinerja guru dan kepala sekolah. Kolom (3) : diisi dengan langkah-langkah dalam melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah. Kolom (4) : diisi dengan jumlah guru dan jumlah kepala sekolah pada sekolah binaan. Kolom (5) : diisi dengan jumlah guru dan kepala sekolah yang dinilai yang dinyatakan dalam persentase. Kolom (6) : diisi dengan cara-cara dalam melakukan penilaian kinerja guru dan kepala Kolom (7) : diisi dengan kendala yang ditemui di lapangan pada waktu melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah. Kolom (8) : diisi dengan persentase jumlah guru dan jumlah kepala sekolah yang telah dinilai dan nilai kinerjanya. Kolom (9) : diisi dengan hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang meningkat. Kolom (10): diisi dengan tindak lanjut hasil evaluasi penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang ditulis dengan tepat. Misalnya, melalui konsultasi, diskusi, pemberian contoh, diklat, dan PKB lainnya C. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan di tingkat Kab/kota atau Provinsi Evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan di tingkat kab/kota atau provinsi wajib dilaksanakan oleh pengawas sekolah yang memiliki jabatan pengawas utama yaitu pengawas yang memiliki pangkat golongan IV/d dan IV/e. Pengawas Muda (III/c dan III/d) dan Pengawas Madya (IV/a) tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan di tingkat kab/kota atau provinsi. Evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan di tingkat kab/kota dilaksanakan oleh pengawas utama jenjang TK, SD, dan SMP, sedangkan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh pengawas utama jenjang SMA dan SMK. Setelah melaksanakan evaluasi pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi, pengawas utama Menyusun laporan pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi dengan sistimatika laporan sebagai berikut. HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Fokus Masalah Pengawasan C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pengawasan BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH BAB III PENDEKATAN DAN METODE BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA/PROVINSI A. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah B. Hasil Pemantauan Pelaksanaan SNP 39 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

C. Hasil Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah D. Pembimbingan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah E. Pembimbingan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Sekolah F. Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam Pelaksanaan Tugas Pokok BAB V PENUTUP A. Simpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN 1. Data hasil pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 2. Hasil analisis pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 3. Data hasil pemantauan SNP 4. Hasil analisis pemantauan SNP 5. Data hasil penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 6. Hasil analisis penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah D. Pemanfaatan Hasil Evaluasi Program Pengawasan Dalam pelaksanaan program atau kegiatan, peranan evaluasi sangat penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan program atau kegiatan yang dimaksud. Bila dihubungkan dengan kegiatan pendidikan, pembelajaran/ bimbingan dan pengawasan, maka evaluasi didalamnya merupakan data dan informasi keberhasilan dan ketercapaian dari kegiatan tersebut. Data dan informasi inilah yang dijadikan bahan untuk diolah dan dianalisis sebagai dasar pertimbangan dan keputusan. Secara garis besar hasil pemanfaatan kajian dari kegiatan evaluasi bermuara pada 2 (dua) kerangka besar, yaitu: 1. Manfaat bagi Internal Manfaat bagi internal yaitu manfaat yang didapat oleh pelaksana evaluasi, dalam hal ini adalah pengawas sekolah. Hasil pelaksanaan kegiatan evaluasi bidang pendidikan, pembelajaran/ bimbingan akan menjadi umpan balik terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Adapun secara garis besar implikasi dari kajian terhadap hasil evaluasi antara lain: a. Pengawas sekolah dapat menganalisis kembali apakah instrumen evaluasi yang digunakan sudah baik dan akurat. b. Pengawas sekolah dapat merefleksi tentang penggunaan metode evaluasi sudah tepat atau belum. c. Pengawas sekolah dapat mengambil hasil evaluasi untuk memberikan pertimbangan, rekomendasi dan tindak lanjutnya d. Pengawas sekolah dapat mengembangkan instrumen dan metode evaluasi yang lebih baik untuk sasaran pengawasan yang lain agar lebih baik. 2. Manfaat bagi Eksternal Manfaat bagi eksternal yaitu manfaat yang diperolah bagi para pihak yang menjadi sasaran dari kegiatan evaluasi yaitu lembaga sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Hasil pelaksanaan kegiatan evaluasi ini seyogyanya dapat memberikan informasi untuk mendapat perhatian guna perbaikan lebih lanjut. Secara garis besar manfaat yang diperoleh oleh pihak eksternal meliputi hal – hal berikut: 40 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

a. memperoleh informasi tentang kekurangan dan kelebihan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya b. mengetahui potensi-potensi yang dapat dijadikan pijakan dalam melakukan perbaikan dan pengembangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya c. memperoleh gambaran untuk melakukan kegiatan dan program kongkrit dalam rangka menjawab mengatasi kelemahan dan kekuranganya. d. memfasilitasi kegiatan masing–masing untuk kepentingan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sesuai dengan peran masing – masing. 41 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

DAFTAR PUSTAKA Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK Kemdikbud. 2018. Modul Evaluasi Pendidikan Diklat Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Jakarta: Dirjen GTK Kemdikbud Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK Kemdikbud. 2017. Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Dirjen GTK Kemdikbud. Guskey. T.R. 2010. Lesson of Mastery Learning. Educational Leadership Journal, October 2010 Volume 68 Number 2 Page 52-57. Hernawan. AH. 2008. Makna Ketuntasan Belajar. Jurnal Majalah Ilmiah Pembelajaran No. 2 (2008) Kemendiknas. 2007. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah. Jakarta: Kemendiknas Kemenpan RI. 2010. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kemenpan Kemdikbud RI. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kemdikbud Kemdikbud RI. 2018. Lampiran iii Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Jakarta: Kemdikbud Muzaffar Asyraf. 2017. Derivasi Indikator Hasil Belajar Bahasa Arab. Jurnal Lisanuna, Volume 7, Nomor 2, Juli-Desember 2017. Sriah dkk. 2017. Modul Penilaian dan Pemantauan Pembelajaran Kelompok Kompetensi G Program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan Pengawas Sekolah 2017. Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Edisi ke-1: Juli 2017 Yunadi, Y., dkk. 2017. Modul Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan Kelompok Kompetensi H Program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan Pengawas Sekolah 2017. Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Edisi ke-1: Juli 2017 42 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

6. Penelitian dan Pengembangan 43 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

6. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN I. Konsep Penelitian dan Pengembangan Profesi bagi Pengawas Sekolah Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah mengisyaratkan bahwa salah satu dimensi kompetensi yang harus dimiliki pengawas sekolah adalah dimensi penelitian pengembangan. Kompetensi ini penting dimiliki oleh pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas kepengawasan terutama dalam melaksanakan bimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah pada MGMP dan/atau MKKS. Dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk teknis jabatan pengawas sekolah dan angka kreditnya, kompetensi ini juga sangat dibutuhkan dalam pengembangan profesi pengawas sekolah pada sub unsur Membimbing dan melatih profesional guru. Oleh karena itu, pengawas sekolah perlu memiliki kompetensi penelitian bidang pengawasan, sehingga mampu melakukan penelitian dan menulis hasil penelitian serta membimbing kepala sekolah dan guru dalam melakukan penelitian tindakan. Dimensi kompetensi penelitian pengembangan yang harus dimiliki pengawas sekolah dapat dilihat pada matrik berikut. Beberapa ahli menyatakan bahwa penelitian merupakan rangkaian kegiatan ilmiah yang sistematis untuk menemukan jawaban yang mendekati kebenaran mengenai permasalahan atas dasar penalaran yang rasional dan logis, serta adanya dukungan dari fakta empiris. Menurut Kerlinger (1986) dalam Sujarweni (2014:2) penelitian merupakan proses penemuan yang mempunyai karakteristik sistematis, terkontrol, empiris, dan mendasarkan pada teori dan hipotesis atau jawaban sementara. Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis melalui proses pengumpulan data, pengolah data, serta menarik kesimpulan berdasarkan data menggunakan metode dan teknik tertentu. 44 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook