Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

Published by herawatipipit, 2021-12-29 14:00:51

Description: 1. BP DIKLAT CPS Luring_200827

Search

Read the Text Version

layanan bimbingan dan konseling. Laporan akan digunakan sebagai pendukung program lanjutan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program selanjutnya. Laporan jangka pendek akan memfasilitasi evaluasi aktivitas program jangka pendek. Laporan jangka menengah dan jangka panjang akan merefleksikan kemajuan ke arah perubahan dalam diri semua peserta didik. Isi dan format laporan sejalan dengan kebutuhan untuk menyampaikan informasi secara efektif kepada seluruh pemangku kepentingan. Laporan juga akan menjadi informasi penting bagi pengembangan profesionalitas yang diperlukan bagi konselor atau guru bimbingan dan konseling. f) Tindak lanjut Tindak lanjut atas laporan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling akan menjadi alat penting dalam tindak lanjut untuk mendukung program sejalan dengan yang direncanakan, mendukung setiap peserta didik yang dilayani, mendukung digunakannya materi yang tepat, mendokumentasi proses, persepsi, dan hasil program secara rinci, mendokumentasi dampak jangka pendek, menengah dan jangka panjang, atas analisis keefektifan program digunakan untuk mengambil keputusan apakah program dilanjutkan, direvisi, atau dihentikan, meningkatkan program, seta dihgunakan untuk mendukung perubahan-perubahan dalam sistem sekolah. Strategi layanan bimbingan dan konseling berkenaan dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi peserta didik/konseli mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Strategi layanan bimbingan dan konseling dibedakan atas jumlah individu yang dilayani, jenis dan intensitas masalah yang dihadapi peserta didik/ konseli, dan cara komunikasi layanan. Strategi layanan bimbingan dan konseling berdasarkan jumlah individu yang dilayani dilaksanakan melalui layanan individual, layanan kelompok, layanan klasikal, atau layanan kelas besar atau lintas kelas. Strategi layanan bimbingan dan konseling berdasarkan jenis dan intensitas masalah yang dihadapi peserta didik/konseli dilaksanakan melalui bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, bimbingan individual, konseling individual, konseling kelompok, atau advokasi. Strategi layanan bimbingan dan konseling berdasarkan cara komunikasi layanan dilaksanakan melalui tatap muka antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan peserta didik/konseli atau menggunakan media tertentu, baik media cetak maupun elektronik. Media bimbingan dan konseling yang dimaksudkan misalnya: papan bimbingan, kotak masalah, leaflet, website, email, buku, telepon, dan lainnya. 3) Mekanisme Organisasi Pengelolaan Bimbingan dan Konseling Kegiatan layanan BK adalah bagian integral dari kegiatan pendidikan di sekolah, segala kegiatannya bertujuan mensukseskan peserta didik belajar, dalam pengelolaannya tidak lepas dari organisasi sekolah dan manajemen pendidikan yang memiliki peran sesuai dengan jabatannya yang profesional seperti uraian berikut: a) Kepala Sekolah: adalah penanggung jawab seluruh kegiatan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya termasuk bimbingan dan konseling, memiliki tugas dan peran dalam: 187 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

(1) penentuan staf personel bimbingan dan konseling (2) penyusunan program bimbingan dan konseling (3) sosialisasi dan penetapan program bimbingan dan konseling kepada civitas sekolah. (4) penyediaan kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling. (5) pemantuan dan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling (6) pengembangan kerja sama dengan instansi atau profesi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan BK (7) pengembangan program BK yaitu pembinaan dan pelatihan personel BK. b) Wakil Kepala Sekolah. (1) pelaksana kebijakan pimpinan sekolah terutama berkenaan dengan layanan BK (2) penyediaan informasi baik berkaitan dengan aktivitas yang diperlukan untuk mendukung program BK (3) sosialisasi program bk kepada seluruh personel dan komponen sekolah sesuai dengan bidang dan kewenangannya (4) dukungan dan pemantuan pelaksanaan layanan BK. c) Wali Kelas (1) menyediakan informasi tentang karakteristik dan kebutuhan peserta didik (2) mensosialisasikan keberadaan layanan bimbingan dan konseling di kelas (3) memantau perkembangan dan kemajuan peserta didik dikelasnya (4) mengidentifikasi peserta didik yang membutuhkan layanan BK (5) melakukan kunjungan rumah dan konfrensi kasus d) Guru mata pelajaran (1) Mensosialisasikan layanan BK kepada peserta didik (2) Menyediakan informasi mengenai sikap dan kebiasaan didik dalam mengikuti proses pembelajaran (3) Mengidentivikasi peserta didik yang memerlukan layanan BK yang berkenaan denganmata pelajaran yang diampunya (4) Memantau perkembangan dan kemajuan para peserta didik terutama yang telah memperoleh layanan BK (5) Melakukan upaya layanan bimbingan belajar/penguasaan konten terutama program perbaikan dan pengayaan Ikut serta dalam konfrensi kasus jika diperlukan. e) Guru BK /Konselor (1) Mengorganisasikan seluruh aktivitas layanan Bimbingan dan Konseling (2) Melakukan analisis terhadap karakteristik dan kebutuhan perkembangan peserta didik (3) Melakukan analisis terhadap kondisi sekolah pada layanan BK (4) Mengkordinasikan seluruh personel layanan BK mulai dari penyusunan, pelaksanaan sampai dengan penilaian layanan BK (5) Melakukan layanan dasar kepada seluruh peserta didik (6) Melaksanakan layanan responsif pada peserta didik (7) Mengadministrasikan semua kegiatan bimbingan dan konseling (8) Mengadakan tindak lanjut dan alih tangan kasus (9) Menyusun laporan dan pertanggung jawaban seluruh kegiatan layanan BK. f) Tenaga Administrasi Sekolah 188 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

(1) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK (2) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK (3) Membantu mengadministrasikan seluruh kegiatan BK (4) Membantu menyampaikan informasi kepada personel lain dalam sekolah 4) Perbandingan Peranan Kepala Sekolah dengan Komponen Layanan BK dalam Pengorganisasian BK Semua kegiatan layanan BK di sekolah bertujuan mensukseskan peserta didik belajar, dalam pengelolaannya tidak lepas dari organisasi sekolah dan manajemen pendidikan yang memiliki peran sesuai dengan jabatan dan profesional. Perbandingan peranan Kepala sekolah dengan komponen organisasi layanan BK lainnya dilihat pada gambar bagan berikut: KEPALA SEKOLAH WK KS WALI KELAS GURU BK/ GURU KONSELOR Gambar 6.. TMAeSkimanpilsemmeenLtaaysianan BK Pengorganisasian Kepala 5) Membantu Mengatasi Permasalahan Siswa dalam Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling (BK) di Sekolah Langkah pengawas sekolah dalam membina atau membimbing guru dalam membantu mengatasi permasalahan siswa/peserta didik dalam pelaksanaan BK harus menekankan kemampuan guru dalam melakukan: 1) diagonis dengan cermat untuk mengetahui masalah pada diri peserta didik di masa lampau, mengetahui faktor penyebab masalah, melakukan kajian secara teroritis dan empiris, mengelompokkan masalah menjadi masalah pribadi, masalah sosial, masalah belajar serta masalah karir, 2) prognosis untuk mengetahui rekam jejak masalah sebagai tindak lanjut dari hasil diagnosis dan kemungkinan pemberian bantuan, dan 3) treatment untuk memberikan bantuan penyelesaian masalah. Dalam mengatasi permasalahan peserta didik dalam pelaksanaan BK di sekolah dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan latar belakang S1 di bidang bimbingan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor. Setiap konselor atau guru BK menangani konseli sebanyak 150 - 400 orang. c. Pembinaan Guru dan KS dalam merefleksikan pelaksanaan tugas pokok Pembinaan guru, kepala sekolah, merupakan salah satu kompetensi yang harus dikuasai pe-ngawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam 189 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

dimensi kompetensi evaluasi pendidikan. pembinaan kepala sekolah dapat diukur dari tiga aspek yaitu (1): perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (2) cara melaksa-nakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen diri-nya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (3) dari hasil pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya. Adapun Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum, sarana- prasarana, bia-ya, dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru. Dengan latar belakang di atas, maka pembinaan guru dan kepala sekolah merupakan suatu hal yang perlu mendapat perhatian serius khususnya oleh pengawas. Pembinaan guru dan kepala sekolah, merupakan salah satu bagian kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi tersebut termasuk dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan. Dalam melakukan pembinaan guru dan kepala sekolah, seorang pengawas seyogyanya memiliki kemampuan untuk: (1) memahami ruang lingkup kompetensi profesional guru, dan kepala sekolah (2) memahami tugas pokok guru dan kepala sekolah sebagai bahan untuk menyusun program pembinaan, (3) menyusun instrumen pembinaan guru dan instrumen pembinaan kepala sekolah, dan (4) membuat judgement atau kesimpulan akhir hasil dari pembinaan. berdasarkan pokok pikiran diatas maka seorang Pengawas Sekolah dipandang perlu untuk terampil menyusun program pembinaan guru dan kepala sekolah agar guru dan kepala sekolah mampu melaksanakan tugas pokoknya dengan baik Berdasarkan rubrik instrumen Penilaian Kinerja Pengawas, Penyusunan Program Pembinaan guru dan kepala sekolah harus memenuhi delapan aspek yang dituangkan kedalam bentuk tabel, seperti dibawah ini Progam Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah Format 1. Program Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah 190 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Untuk mengisi tabel matrik penyusunan program pembinaan Guru dan kepala sekolah, dijelaskan sebagai berikut: 1. Materi pembinaan guru dan kepala sekolah pada kolom 1, harus berdasarkan hasil identifikasi dan analisis pengawasan tahun sebelumnya. Komponen- omponen mana saja yang harus mendapatkan skala prioritas pembinaan terlebih dahulu, yaitu: a. Pembinaan Komptensi Guru dan Kepala Sekolah. Materi pembinaan Guru meliputi Kompetensi Guru yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Sosial. Sedangkan Kompetensi Kepala sekolah meliputi Komptensi Kepribadian dan Sosial, Kepemimpinan Pembelajaran, Pengembangan Sekolah, Pengembangan Sumber Daya, Kewirausahaan, dan Supervisi Pembelajaran. b. Pembinaan Tugas Pokok Guru dan Kepala sekolah. Tugas pokok guru meliputi: (1) merencanakan pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, dan (3) menilai hasil pembelajaran. Sedangkah tugas pokok kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah meliputi: (1) Menyusun Program Kerja Sekolah, (2) Melaksanakan Program Kerja,(3) Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi, (4) Kepemimpinan, dan (5) Sisten Informasi Manajemen (SIM). c. Yang perlu mendapatkan skala prioritas pembinaan dalam mensukseskan implementasi Kurikulum 2013, adalah: 1) Kepemimpinan Kepala sekolah. Keberhasilan Kurikulum 2013, menuntut Kepala Sekolah yang mandiri, demokratis, dan profesional, sehingga mampu menumbuhkan budaya sekolah yang demokratis, yang akan mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi terciptanya kualitas pendidikan dan pembelajaran secara optimal untuk mengembangkan seluruh potensi peserta didik Kepala sekolah yang mandiri, demokratis, 191 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

dan profesional harus menanamkan, memajukan, dan meningkatkan sedikitnya empat macam nilai, yakni pembinaan mental, moral, fisik, dan artistik. 2) Pembinaan Kreativitas Guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru merupakan faktor penting yang besar pengaruhnya, bahkan sangat menentukan berhasil tidaknya peserta didik dalam belajar. Kurikulum 2013 akan sulit dilaksanakan ketika para gurunya belum siap dengan masalah kreativitas mengajaranya. 3) Aktivitas Peserta didik. Dalam rangka mendorong dan mengembangkan aktivitas peserta didik, guru harus mampu mendisiplinkan peserta didik terutama disiplin diri( Self- discipline), sehingga peserta didik dapat menguasai berbgai kompetensi sesuai dengan tujuan. Sosialisasi Kurukulum 2013. Sosialisasi dalam implementasi kurikulum sangat penting dilakukan, agar semua pihak yang terlibat dalam implementasinya dilapangan paham dengan perubahan yang harus dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing- masing, sehingga mereka memberikan dukungan terhadap perubahan kurikulum yang dilakukan. 4) Fasilitas dan Sumber Belajar. Kunci sukses yang menentukan keberhasilan implementasi kurikulum 2013 adalah fasilitas dan sumber belajar yang memadai. 5) Lingkungan yang kondusif Akademik. Lingkungan yang kondusif akademik adalah lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan tertib, optimisme dan harapan tinggi dari seluruh warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang berpusat pada peserta didik merupakan iklim yang dapat membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Semakin menyenangkan tatanan lingkungan fisik, akan memberikan dampak positif bagi proses belajar. Para pakar psikologis aliran ekolologik telah mendapatkan temuan-temuan penelitian bahwa tata warna secara langsung mempengaruhi suasana jiwa, warna-warna cerah cenderung menyiratkan keceriaan dan suasana jiwa yang optimistik, sedangkan penggunaan warna- warna suram akan memberikan pengaruh yang sebalinya. Partisipasi warga sekolah. Partisipasi warga sekolah sangat menentukan kunci sukses keberhasilan kurkulum 2013. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepala sekolah dalam memberdayakan seluruh warga sekolah, khususnya tenaga kependidikan yang tersedia. 192 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

2. Pemantauan Standar Nasional Pendidikan Standar nasional pendidikan merupakan standar minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Dengan diberikannya standar ini, maka sekolah-sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan wajib menerapkan dan memberlakukan standar pendidikan ini di sekolah. Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentan Standar Pengawas Sekolah/Madrasah pada dimensi kompetensi manajerial pengawas sekolah dituntut memiliki kompetensi 2.8 memantau pelaksanaan standar nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasil- hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah Dalam melaksanakan pemantauan delapan standar nasional pendidikan di sekolah- sekolah binaan, pengawas sekolah idealnya mempunyai kemampuan dan pemahaman tentang standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 yang diperbarui kedua No. 13 Tahun 2015 dan secara rinci dituangkan dalam Permendiknas dan Permendikbud. Seperti standar kompetensi lulusan tertuang pada Permendikbud 20 Tahun 2016, standar isi Permendikbud 21 Tahun 2016, Standar proses tertuang pada Permendikbud 22 Tahun 2016, dan standar penilaian Permendikbud 23 tahun 2016. Sementara itu, standar nasional pendidikan yang tertuang pada Permendiknas adalah standar pendidik Permendiknas 16 Tahun 2007, Standar tenaga kependidikan terdiri atas tiga yaitu tenaga administrasi sekolah, Standar laboran, dan standar pustakawan secara berturut-turut Permendiknas No. 24, 25, 26 Tahun 2008. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan, Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang pembiayaan, dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana. Selain itu, pengawas sekolah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang ada di sekolah binaan terkait standar nasional pendidikan. Baik itu permasalahan yang berkaitan dengan akademik yang dihadapi para guru maupun yang berkaitan dengan permasalahan manajerial yang dihadapi kepala sekolah dan tenaga kependidikan. Fokus pemantauan adalah standar nasional pendidikan meliputi a. Standar Kompetensi Lulusan b. Standar Isi c. Standar Proses d. Standar Penilaian e. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan f. Standar Sarana dan Prasarana g. Standar Pengelolaan h. Standar Pembiayaan 193 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Berikut adalah contoh instrumen yang digunakan dalam pemantauan standar nasional pendidikan untuk standar isi. Adapaun untuk pengolahan hasil pemantauan telah diuraikan dalam metode kerja. INSTRUMEN PEMANTAUAN PELAKSANAAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Nama Sekolah Tahun Pelajaram: Nama Kepala Sekolah Kecamatan : NIP Tgl. Pemantauan: 1. STANDAR ISI Aspek No Indikator dan Sub Indikator Hasil pemantauan Sms 1 Th Smt 1 th. lalu Sekarang Kepemilikan Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada Dokumen A 1 kompetensi sikap spiritual siswa sesuai dengan tingkat kompetensi. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada 2 kompetensi sikap sosial siswa sesuai dengan tingkat kompetensi. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada 3 kompetensi pengetahuan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi. Guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada 4 kompetensi keterampilan siswa sesuai dengan tingkat kompetensi. Sekolah/madrasah mengembangkan perangkat pembelajaran sesuai dengan tingkat kompetensi dan 5 ruang lingkup materi pembelajaran pada setiap tingkat kelas. Kepala sekolah/madrasah bersama guru mengembangkan kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP dengan melibatkan unsur sebagai 6 berikut: (1) konselor/guru BK, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite sekolah/madrasah, (5) penyelenggara lembaga pendidikan. Sekolah/madrasah menyusun KTSP yang meliputi: (1) visi, misi, dan tujuan, (2) pengorganisasian muatan kurikuler, (3) pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru, (4) penyusunan kalender pendidikan, (5) penyusunan silabus muatan pelajaran, (6) penyusunan RPP. Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan. Sekolah/madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan: (1) mengikuti struktur kurikulum, (2) penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50%, (3) penambahan beban belajar per minggu maksimal dua jam pelajaran, (4) mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan kewirausahaan diselenggarakan minimal dua aspek, (5) menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri dan cara penilaiannya. Jumlah Skor 194 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

3. Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Keberhasilan kepengawasan ditentukan oleh banyak faktor antara lain adalah adanya program bimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dan atau guru termasuk tenaga kependidikan, sesuai dengan Permendikbud No. 6 tahun 2018 dimana beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini tujuannya antara lain untuk kelancaran pelaksanaan kepengawasan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Pengertian supervisi seperti yang dikemukakan Ametembun (1993) dalam Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (2008) bahwa berdasarkan bentuk perkataannya, supervisi terdiri dari dua buah kata super + vision : Super = atas, lebih, Vision = lihat, tilik, awasi. Makna yang terkandung dari pengertian tersebut, bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik atau mengawasi orang-orang yang disupervisi. Supervisi yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien serta mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan. 1) Supervisi ditujukan pada dua aspek, yakni manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pemantauan, pembinaan, dan pembimbingan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran. Sementara supervisi akademik menitikberatkan pada pemantauan, pembinaan, dan pembimbingan pengawas terhadap kegiatan akademik 2) Supervisi Guru Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan kompetensi paedagogik dan profesional, yang muaranya kepada peningkatan mutu lulusan peserta didik (Glickman, 2007). Sedangkan Daresh (2001) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pengajaran. Ruh kegiatan supervisi akademik kepala sekolah kepada guru berupa bantuan profesional kepala sekolah, serta sebagai pembina kepegawaian guru-guru di sekolahnya sehingga meningkatkan kompetensi profesional maupun kompetensi paedagogik yang akan berdampak pada peningkatan kinerja guru-guru di sekolah. Mengembangkan kemampuan guru tidak hanya ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen, kemauan, atau motivasi guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja 195 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

guru, kualitas akademik akan meningkat. Tanggung jawab pelaksanaan supervisi di sekolah adalah kepala sekolah. 3) Supervisi Tendik Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1 Ketentuan umum) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Thn 2003, psl 39 (1). Supervisi Tenaga Kependidikan adalah supervisi yang di laksanakan oleh pengawas atau kepala sekolah kepada tenaga kependidikan yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi pendidikan sehingga akan menunjang proses pendidikan di sekolah. 4) Ruang Lingkup Supervisi Tendik a) Kepala Sekolah b) Tenaga Administasi Sekolah (TAS) Kepala TAS, Pelaksana Urusan, Petugas Layanan Khusus c) Tenaga Perpustakaan Kepala Perpus, Tenaga Perpus, Pustakawan d) Tenaga Laboratorium Kepala Lab, Teknisi Lab, laboran e) Ketua Program Keahlian/Kaprodi (SMK) 5) Bimbingan dan Pelatihan oleh Pengawas Program bimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan meliputi delapan aspek meliputi materi, tujuan, sasaran, target, indikator keberhasilan, skenario pembimbingan, sumber daya dan rencana tindak lanjut. Oleh karena itu untuk membuat program tersebut Saudara harus memiliki data guru,kepala sekolah maupun tenaga kependidikan. Data tersebut dapat diperoleh dari hasil analisis, evaluasi diri maupun supervisi atau dari data hasil kepengawasan lainnya. Data tersebut dapat menggambarkan kekuatan dan kelemahan guru, kepala sekolah maupun tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya. Pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam pengelolaan supervise kepada guru dan tenaga kependidikan, meliputi: a) Penyusunan program Supervisi b) Pelaksanaan supervisi c) Analisis dan tindak lanjut hasil supervisi. 196 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Model format yang dapat digunakan dalam merancang bimbingan dan pelatihan kepala sekolah, sebagai berikut. Format 2. Program Bimbingan dan Pelatihan No Materi Tujuan Target Sasaran Indikator Skenario Sumber RTL 1. ...... keberhasilan pembimbingan daya 2. ...... 3. dst Format 3. Rencana Kegiatan Pembimbingan dan Pelatihan C. Laporan dan Tindak Lanjut Supervisi Manajerial Tahapan selanjutnya setelah melaksanakan program pengawasan sekolah adalah menyusun laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan disusun berdasarkan program pengawasan yang meliputi laporan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, laporan pemantauan standar nasional pendidikan, laporan pembimbingan dan pelatihan professional guru dan/atau kepala sekolah, dan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan. Dalam menyusun laporan hasil pengawas hendaknya mengikuti sistematika penyusunan laporan seperti yang tertuang pada Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah. Ada pun sistematika yang dimaksud sebagai berikut. 1. Sistematika Laporan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah Setelah melaksanakan program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah dilanjutkan dengan menyusun laporan pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah. Berikut adalah sistematika laporan pelaknsanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah. HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 197 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

A. Latar Belakang B. Fokus Masalah Pengawasan C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pengawasan BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH BAB III PENDEKATAN DAN METODE BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN A. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru B. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Kepala Sekolah C. Pembahasan Hasil Pengawasan BAB V PENUTUP A. Simpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN 1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/kota 2. Surat keterangan pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah dari kepala sekolah binaan 3. Jadwal pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 4. Daftar hadir guru dan/atau kepala sekolah pada saat pembinaan 5. Instrumen pembinaan yang telah diisi 2. Sistematika Laporan Pemantauan Standar Nasional Pendidikan Berikut ini adalah sistematika laporan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan SNP. HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Fokus Masalah Pemantauan C. Tujuan dan Sasaran Pemantauan D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pemantauan BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH BAB III PENDEKATAN DAN METODE BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN A. Hasil Pelaksanaan dan Pengolahan Pemantauan Pelaksanaan Delapan SNP B. Pembahasan Hasil Pengawasan BAB V PENUTUP A. Simpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN 1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/kota 198 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

2. Surat keterangan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan Delapan SNP dari kepala sekolah binaan 3. Jadwal pelaksanaan pemantauan pelaksanaan Delapan SNP dilaksanakan sesuai dengan rencana 4. Daftar hadir yang berisi daftar sekolah binaan yang dipantau dalam pelaksanaan Delapan SNP dan ditandatangani kepala sekolah 5. Instrumen pemantauan yang telah diisi 6. Hasil pengolahan pemantauan yang berisi rekapitulasi nilai tiap SNP 3. Sistematika laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan professional guru dan/atau kepala sekolah. Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah, pengawas sekolah membuat laporan secara tertulis sesuai dengan sistematika laporan yang berlaku. Berikut ini adalah contoh sistematika laporan hasil pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN B. Latar Belakang C. Fokus Masalah Pengawasan D. Tujuan dan Sasaran Pengawasan BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH BAB III PENDEKATAN DAN METODE BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN A. Hasil Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru B. Hasil Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah C. Pembahasan Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah BAB V PENUTUP A. Simpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN 1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/kota 2. Surat keterangan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru dan/atau kepala sekolah dari kepala sekolah binaan 3. Jadwal pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 4. Daftar hadir guru dan/atau kepala sekolah pada saat pembimbingan 5. Instrumen pembimbingan yang telah diisi 199 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

C. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan menilai keberhasilan pelaksanaan program pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengawas sekolah. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan meliputi empat hal, yaitu (1) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah; (2) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pemantauan SNP; (3) melaksanakan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah; dan (4) melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/ kota/provinsi. 1. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah Model matriks laporan evaluasi hasil pelaksanaan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah tampak pada Format 3.10 berikut ini. Format 4. Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah Hambata Ketercapaia Kesimpula No Aspek Kegiatan Sasaran Target Metode nn n Tindak Lanjut (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Keterangan : Kolom (1) : diisi dengan nomor urut. Kolom (2) : diisi dengan materi pembinaan guru dan/atau kepala sekolah. Kolom (3) : diisi dengan uraian kegiatan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah. Kolom (4) : diisi dengan jumlah guru dan/atau kepala sekolah yang dibina. Kolom (5) : diisi dengan persentase jumlah guru dan/atau kepala sekolah yang dibina. Kolom (6) : diisi dengan beragam cara yang sesuai dengan jenis kegiatan pembinaan. Kolom (7) : diisi dengan kendala yang ditemui di lapangan selama melakukan pembinaan. Kolom (8) : diisi dengan persentase tingkat keberhasilan jumlah guru dan kepala sekolah yang dibina. Kolom (9) : diisi dengan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah yang meningkat. Kolom (10): diisi dengan tindak lanjut hasil evaluasi pembinaan guru dan kepala sekolah yang ditulis dengan tepat. Misalnya, melalui konsultasi, diskusi, pemberian contoh, diklat, dan PKB lainnya 2. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pemantauan SNP Model matriks laporan evaluasi hasil pelaksanaan pemantauan SNP terlihat pada format berikut. 200 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Format 5. Laporan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pemantauan SNP No Materi/ Kegiata Sasara Targ Hamb Keterc Kesi Tinda SNP Aspe nn et at a m k . k an 45 6 paian pula Lanju 12 3 7 n t 1 S. Isi 8 9 10 2 S. Proses 3 SKL 4 S. PTK 5 S. Sarpras 6 S. Pengelolaa n 7 S. Pembiayaa n 8 S. Penilaian Keterangan: Kolom 1: diisi dengan nomor urut Kolom 2: diisi dengan SNP Kolom 3: diisi dengan materi pemantauan SNP, seperti standar isi, kesesuaian dan relevansi kurikulum Kolom 4: diisi dengan uraian kegiatan pemantauan SNP Kolom 5: diisi jumlah guru dan/atau tenaga kepala sekolah yang dibina Kolom 6: diisi dengan persentase jumlah guru dan/atau tenaga kepala sekolah yang dibina Kolom 7: diisi dengan metode/cara yang sesuai dengan jenis kegiatan Pembinaan Kolom 8: diisi dengan kendala yang ditemui di lapangan selama Melakukan pembinaan Kolom 9: diisi dengan persentase tingkat keberhasilan jumlah guru dan kepala Sekolah yang dibina Kolom 10: diisi dengan hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan guru dan kepala sekolah yang meningkat Kolom 11: diisi dengan program kegiatan sesuai kesimpulan 201 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

3. Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan di Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi Berikut ini adalah sistematika laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tingkat kabupaten/kota/provinsi. HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Fokus Masalah Pengawasan C. Tujuan dan Sasaran Pengawasan D. Tugas Pokok/Ruang Lingkup Pengawasan BAB II K E R A N G K A PIKIR PEMECAHAN MASALAH BAB III PENDEKATAN DAN METODE BAB IV HASIL PENGAWASAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA/ PROVINSI A. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah B. Hasil Pemantauan Pelaksanaan SNP C. Hasil Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah D. Pembimbingan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah E. Pembimbingan Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Sekolah F. Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam Pelaksanaan Tugas Pokok BAB V PENUTUP A. Simpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN 1. Data hasil pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 2. Hasil analisis pembinaan guru dan/atau kepala sekolah 3. Data hasil pemantauan SNP 4. Hasil analisis pemantauan SNP 5. Data hasil penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 6. Hasil analisis penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah 4. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan/atau Kepala Sekolah Evaluasi adalah pemberian estimasi terhadap pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/ MKKS untuk menentukan keefektifan dan kemajuan dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan yang telah ditetapkan. Evaluasi program untuk perbaikan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/ MKKS melibatkan penentuan perubahan yang terjadi pada periode tertentu. Semua personel dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dan guru bekerja sama untuk membawa perubahan-perubahan dalam perbaikan pembelajaran di sekolah binaan. Lebih dari itu semua yang harus dipertimbangkan 202 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

sebagai ruang lingkup evaluasi hasil, pembimbingan dan pelatihan guru dan kepala sekolah meliputi rencana perbaikan, organisasi perencanaan, tujuan yang akan dicapai, teknik-teknik pencapaian tujuan, dan perubahan-perubahan yang dilakukan di bidang kepengawasan dan bimbingan. Evaluasi program pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah tertuang pada Format 3.15. Model matriks evaluasi program pelaksanaan bimbingan dan pelatihan guru di KKG/MGMP/MGP dan kepala sekolah di KKKS/MKKS tertuang pada Format 3.16. Setelah saudara mengisi Matriks Evaluasi Pelaksanaan Program bimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah di KKKS/MKKS, saudara diharapkan juga memiliki kompetensi membuat laporan evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan kepala sekolah di KKKS/MKKS, baik dalam bentuk matriks maupun tertulis. Format 6. Evaluasi Program Pelaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan Kepala Sekolah di KKKS/MKKS. No Program Materi Target Hasil yang Kesenjangan Alternatif Simpulan Tindak Dicapai (6) Pemecahan Lanjut Kegiatan Pencapaian (5) Masalah (8) (9) (1) (2) (3) (4) (7) 203 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Kolom 1: diisi nomor urut Kolom 2: diisi dengan jenis pembimbingan dan pelatihan yang mencakup pengembangan profesional guru dan kepala sekolah, menyusun program sekolah, melaksanakan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, SIM, pembimbingan Pengawas Sekolah Muda/ Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok, membimbing penelitian tindakan, dan akreditasi sekolah Kolom 3: diisi dengan uraian dari setiap jenis program yang telah ditentukan Kolom 4: diisi dengan jumlah pembimbingan dan pelatihan yang direncanakan serta jumlah guru dan kepala sekolah binaan dalam satu semester atau satu tahun. Kolom 5: diisi dengan persentase jumlah kegiatan pembimbingan dan pelatihan jumlah jenis progam atau materi kegiatan pembimbingan yang telah dilakukan Kolom 6: diisi dengan selisih presentase antara target pencapaian dan hasil yang dicapai Kolom 7: diisi dengan Langkah-langkah nyata yang dilakukan untuk mengatasi kesenjangan Kolom 8: diisi dengan pernyataan evaluasi hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan yang dirumuskan secara tepat. Kolom 9: diisi dengan menyebutkan Tindakan nyata yang operasional dan rasional berdasarkan hambatan yang muncul, misalnya melalui konsultasi, diskusi, pemberian contoh atau lanjutan workshop, dan diklat. Format 7. Contoh Laporan Evaluasi Pelaksanaan Bimbingan dan Pelatihan Profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan Kepala Sekolah di KKKS/MKKS No Program Materi Target Hasil yang Kesen- Alternatif Simpulan Tindak Lanjut Kegiatan Pencapaian Dicapai jangan Pemecahan Masalah 1 Menyusun Pembim- 100% kepala 80% KS (8 20% Memberikan Pembimbingan Menyusun Program bingan sekolah KS) binaan pembimbingan pelatihan KS da- program Kerja binaan (10 sudah individual lam menyusun RKAS Sekolah KS) dapat menyusun kepada 20% program kerja sebagai KS yang tindak menyusun program belum Sekolah lanjut program kerja bisa menyusun mencapai target program kerja sekolah sekolah program kerja 80 % dan Kerja sekolah dikategorikan tahunan Baik sekolah dst. Menyusun Laporan Hasil Evaluasi Pembimbingan dan Pelatihan Kepala Sekolah dan Guru merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah, pengawas sekolah membuat laporan secara tertulis sesuai dengan sistematika laporan yang berlaku. Berikut ini adalah contoh sistematika laporan hasil pelaksanaan bimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah. 204 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Fokus Masalah C. Tujuan dan Sasaran BAB II KERANGKA PIKIR PEMECAHAN MASALAH BAB III PENDEKATAN DAN METODE BAB IV HASIL PELAKSANAAN BIMBINGAN DAN PELATIHAN A. Hasil Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru B. Hasil Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah C. Pembahasan Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah BAB V PENUTUP A. Simpulan B. Rekomendasi LAMPIRAN 1. Surat tugas pengawasan dari kepala dinas pendidikan atau korwas kabupaten/kota 2. Surat keterangan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan guru dan/atau kepala sekolah dari kepala sekolah binaan 3. Jadwal pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah 4. Daftar hadir guru dan/atau kepala sekolah pada saat pembimbingan 5. Instrumen pembimbingan yang telah diisi E. Refleksi Pelaksanaan Supervisi Manajerial Setelah Bapak/Ibu membaca dan mempelajari materi supervisi manajerial serta mengiplementasikannya 1. Apa yang Bapak/Ibu pahami setelah menyusun perencanaan program pengawasan tahunan? 2. Bagaimana sistematika program pengawasan tahunan? 3. Bagaimana metode kerja dan instrumen pelaksanaan pengawasan manajerial? 4. Apa manfaat materi ini terhadap tugas Bapak/Ibu sebagai calon pengawas sekolah? 5. Pengalaman penting apa yang Bapak/Ibu peroleh setelah mempelajari materi ini? 6. Apa rencana tindak lanjut yang akan Bapak/Ibu lakukan setelah kegiatan ini? III. Pembinaan Pengembangan Kewirausahaan Kepala Sekolah A. Strategi Pembinaan Kewirausahaan Kepala Sekolah 205 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Seorang Pengawas perlu memiliki kemampuan untuk melakukan supervisi kewirausahaan sesuai potensi yang ada di sekolah dan daerahnya. Kewirausahaan kerapkali dipandang sama dengan wirausaha, atau berwirausaha. Akibatnya pembentukan jiwa kewirausahaan seringkali hanya dipandang sebagai bagian dari mata pelajaran kewirausahaan. Artinya dianggap sebagai tanggungjawab tunggal Guru kewirausahaan sebagai bagian kurikulum. Hal ini berimplikasi pada pandangan Pengawas bahwa pelaksanaan kurikulum merupakan bagian dari tanggung jawab kepala sekolah semata dan bukan sebagai bagian dari tanggung jawab Pengawas. Kondisi ini diperparah dengan acuan pelaksanaan Kurikulum yang hanya mengacu kurikulum dari Pusat, dan tidak mengaitkan dengan konten masing-masing sekolah dan potensi daerah Hilangnya peran pengawasan mengenai pelaksanaan kewirausahaan di sekolah ini berdampak tidak termonitornya kinerja kepala sekolah dalam pengembangan program kewirausahaan, yang merupakan bagian integral pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Artinya perencanaan dan pelaksanaan program kewirausahaan, belum terintegrasi dalam tugas dan peran serta tanggung jawab utama seorang pengawas, dalam kaitan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan yaitu kurikulum, sarana prasarana, kompetensi lulusan, SDM, pembiayaan, penilaian, proses pembelajaran, pengelolaan dalam segala aspeknya Semua standar mutu pendidikan berorientasi pada pembentukan kompetensi lulusan yang mampu menjawab tantangan era milenial, namun tetap mengangkat potensi lokal di sekolah dan daerahnya. Penguasaan kewirausahaan dan teknologi informasi komunikasi tidak dapat dielakkan lagi dan perlu dibekalkan kepada peserta didik melalui kegiatan ekstra maupun intra kurikulum pada era milenial. Selain itu kesulitan internalisasi jiwa kewirausahaan pada para peserta didik terjadi karena tidak semua mata pelajaran terkait dengan jiwa kewirausahaan, terlebih mengaitkannya dengan potensi lokal maupun local wisdom Pengembangan Kewirausahaan yang profesional akan membentuk para peserta didik memiliki kemampuan di bidang problem solving, jiwa kreatif, mampu berfikir kritis dan kemampuan komunikasi yang handal dengan menyadari sepenuhnya potensi lingkungan, potensi sekolah, sosial budaya dan kemajuan teknologi yang begitu cepat, yang akan berpengaruh pada semua pihak. Analisis potensi meliputi potensi pada satuan pendidikan misalnya potensi guru dan peserta didik, potensi daerah; alam, sosial, budaya masyarakat setempat. Dengan demikian setiap sekolah dapat memiliki pengembangan kewirausahaan yang berbeda pada masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan, karakteristik sekolah dan lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi dan ekologis. Materi kewirausahaan disusun dengan fokus pada aspek pengembangan bagi para pengawas untuk mendukung pengembangan program kewirausahaan sekolah yang baru/ pengembangan yang sudah ada, pengembangan start up melalui penemuan/kreasi peluang, pengembangan ide/gagasan, penciptaan nilai, upaya meraih/ membina dan melayani pelanggan, orientasi pelanggan dan pengembangan pasar, kelayakan analisis, menyiapkan pemasaran & penjualan, pemodelan kewirausahaan, maupun perencanaan & analisis kewirausahaan. 206 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Salah satu tugas pokok Kepala Sekolah adalah pengembangan kewirausahaan, namun kewirausahaan seringkali dipandang sebagai usaha bisnis yang berorientasi finansial. Akibatnya kewirausahaan hanya dianggap sebagai bagian dari mata pelajaran kewirausahaan bukan pada pengelolaan sekolah secara menyeluruh, utamanya dalam pencapaian dan pengembangan mutu melalui 8 Standar Nasional Pendidikan. Peran Pengawas sekolah dalam supervisi untuk meningkatkan kualitas pengembangan kewirausahaan sekolah, memerlukan serangkaian aktivitas pembimbingan dan pelatihan guna meningkatkan mutu kepala sekolah, pendidik dan tendik dalam hal peningkatan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan kewirausahaan di sekolah. Hubungan dan pola kerja yang harmonis antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan akan memperkuat pengelolaan kewirausahaan sekolah B. Pengertian Kewirausahaan Sekolah Wirausaha berasal dari kata entrepreneur (bahasa Francis) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan arti between taker atau go-between. Secara umum kewirausahaan adalah kemampuan menciptakan sesuatu yang baru secara kreatif/inovatif dan kesanggupan hati (qolbu) untuk mengambil resiko atas keputusan hasil ciptaannya serta melaksanakannya secara terbaik (sungguh- sungguh, ulet, gigih, tekun, progresif, pantang menyerah, dsb.) sehingga nilai tambah yang diharapkan dapat dicapai. (Kemdiknas, 2010:6). Individu yang memiliki jiwa wirausaha mempunyai kemauan keras untuk mewujudkan dan mengembangkan gagasan kreatif dan inovatif yang dimiliki ke dalam kegiatan yang bernilai. Jiwa dan sikap kewirausahaan peru dimiliki oleh setiap orang yang berpikir kreatif dan bertindak inovatif. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat dan sumber daya untuk mencari dan memanfaatkan peluang menuju sukses. Dalam konteks persekolahan, seorang wirausaha adalah seorang pembuat keputusan yang membantu terbentuknya sistem kegiatan suatu lembaga yang bebas dari keterikatan lembaga lain. Di sekolah, wirausaha adalah orang semua warga sekolah yang mempunyai tenaga dan keinginan untuk terlibat dalam petualangan inovatif. Wirausaha tersebut juga memiliki kemauan menerima tanggung jawab pribadi maupun kolekstif dalam mewujudkan keinginan yang telah disepakati bersama Seorang wirausaha memiliki inovasi yang tinggi, dimana dalam proses inovasinya menunjukkan cara-cara baru yang lebih baik dalam mengerjakan pekerjaan. Mencapai kesempurnaan dalam melakukan rencana merupakan sesuatu yang ideal dalam mengejar tujuan, tetapi bukan merupakan sasaran yang realistik bagi kebanyakan kepala sekolah yang berjiwa wirausaha. Bagi kepala sekolah yang realistik hasil yang dapat diterima lebih penting daripada hasil yang sempurna. Setiap orang termasuk kepala sekolah yang kreatif dan inovatif adalah individu yang unik dan spesifik Seorang kepala sekolah semestinya memilki jiwa, sikap dan perilaku kewirausahaan. Adapun ciri-ciri yakni dari hal tersebut adalah: (1) penuh percaya diri, dengan indikator penuh keyakinan, optimis, disiplin, berkomitmen dan bertanggungjawab; (2) memiliki inisiatif, dengan indikator penuh 207 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

energi, cekatan dalam bertindak dan aktif; (3) memiliki motif berprestasi dengan indikator berorientasi pada hasil dan berwawasan ke depan; (4) memiliki jiwa kepemimpinan dengan indikator berani tampil beda, dapat dipercaya dan tangguh dalam bertindak; dan (5) berani mengambil risiko dengan penuh perhitungan. Kepala sekolah yang memiliki jiwa wirausaha mempunyai tujuan dan pengharapan tertentu yang tuangkan dalam visi, misi, tujuan dan rencana strategis yang realistik, kreatif dan inovatif. Realistik berarti tujuan disesuaikan dengan sumber daya pendukung yang dimiliki, kratif artinya sekolah mengembangkan program dan kegiatan yang variatif untuk mewujudkan tujuan sekolah, dan inovatif artinya sekolah menyusun program dan terobosan baru dalam mencapai tujuan dengan mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang ada .Dengan demikian, kepala sekolah yang berjiwa wirausaha harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur dalam mengembangkan sekolah. Untuk mengetahui apakah tujuan tersebut dapat dicapai maka visi, misi, tujuan dan sasarannya dikembangkan ke dalam indikator yang lebih terinci dan terukur untuk masing-masing aspek atau dimensi. Indikator tersebut kemudian dapat dikembangkan menjadi program dan sub-program yang lebih memudahkan implementasinya dalam pengembangan sekolah. Kewirausahaan Sekolah adalah proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru, kreatif dan inovatif, yang dapat bermanfaat dalam menciptakan peluang-peluang baru dan menghasilkan sesuatu yang bernilai lebih bagi sekolah maupun bagi lingkungan Ada dua macam Kewirausahaan yaitu Program kewirausahaan tradisional dan Program kewirausahaan kontemporer. Pada era milenium, cukup banyak program kewirausahaan yang awalnya tradisional mulai bergeser ke kontemporer Tabel 2. Perbedaan Kewirausahaan Tradisional dan Kontemporer Tradisional Kontemporer Kesempatan berasal dari usulan atau praktek Kesempatan berawal dari masalah lain, kecenderungan, aset dan pengetahuan yang dialami, ditemukan, atau serta keterampilan yang dimiliki. diketahui solusi untuk memecahkan masalah itu. Memenuhi kebutuhan pengguna Berfokus kepada solusi dari jasa, beragam sehingga dan layanan masalah utama dari pelanggan, lalu berusaha menyimpulkan solusinya, jumlah banyakdan beragam. menjadikannya semakin sederhana bagi pelanggan 208 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Semua dikerjakan sendiri dengan kemampuan Secara profesional menjalin kerjasama seadanya. dengan membuat jejaring kerja untuk mencapai tujuan yang sama. Melibatkan pihak-pihak yang dapat mengaktualisasi gagasan. Cepat merasa puas dan sukses sehingga Selalu berasumsi bahwa target hidup merasa semua sudah cukup harus selalu mengalami pengembangan sehingga perlu mengembangkan kreativitas dan inovasi agar berhasil usahanya. Mencoba mengulangi kesuksesan usahanya Berjuang terus meningkatkan dalam rasio tertentu dan membuat usaha yang kuantitas, kualitas output dan outcome; sama tetapi berbeda produknya. jikalau berhasil terus berupaya dan meningkatkan pengelolaan usahanya. Contoh: Contoh: Usaha toko obat herbal Café Jengkol Usaha online shop obat herbal Cofee rempah Perikanan Sanggar Masakan Jengkol online Batik Kopi rempah ekstraksi online Perikanan online Batik online Terdapat 3 dasar dalam pengembangan kewirausahaan di sekolah 1. Pemahaman pengawas tentang kewirausahaan sekolah, memelajari dan merefleksikan studi kasus praktis tentang berbagai masalah yang memengaruhi keberhasilan program kewirausahaan sekolah. 2. Upaya mendukung praktik kewirausahaan dari perspektif praktis, inovatif dengan berbagai pemangku kepentingan, membuat, menguji, mengulangi, memutar, mendesain ulang, dll. 3. Mendukung pengembangan sikap, perilaku dan keterampilan kewirausahaan seperti memunculkan gagasan, perencanaan, presentasi, pengembangan orientasi pelanggan, pengembangan pelanggan, penjualan, pembelian, negosiasi, dan menangani keragaman serta internasionalisasi C. Pemetaan Pengembangan Kewirausahaan Sekolah Pemetaan pengembangan kewirausahaan sekolah, analisis kondisi dan potensi sekolah dilakukan sebagai dasar penyusunan program pembimbingan dan pelatihan pengelolaan kewirausahaan sekolah. Hal ini perlu dilakukan agar kegiatan yang diprogramkan dapat berjalan efektif dan efisien. Pemetaan meliputi 1. Kondisi Sekolah Kondisi sekolah dalam hal ini terkait dengan analisis capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Analisis ini dapat dilihat di rapor mutu atau Evaluasi Diri Sekolah. Tujuan analisis ini untuk mengetahui seberapa besar capaian SNP 209 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

2. Potensi Sekolah Potensi sekolah meliputi potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung pengelolaan kewirausahaan sekolah. Potensi ini antara lain: a. Potensi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) adalah individu yang mempunyai bakat, minat, dan kemampuan. Bakat, minat, kemampuan PTK perlu dipetakan untuk mendukung pengelolaan kewirausahaan khususnya dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. b. Potensi peserta didik Setiap peserta didik mempunyai bakat, minat, dan kemampuan yang berbeda. Bakat, minat, dan kemampuan peserta didik perlu dipetakan agar dapat dikembangkan secara optimal sehingga dapat meraih prestasi akademik dan non akademik yang tinggi. c. Potensi orang tua peserta didik Pengembangan kewirausahaan tidak terlepas dari partisipasi orang tua peserta didik. Partisipasi orang tua dapat berupa finansial dan non finansial. Dukungan finansial adalah dukungan dana yang dipungut dari orang tua peserta didik atas persetujuan dari komite. Dana ini akan digunakan untuk mengembangkan program-program kewirausahaan peserta didik. Dukungan non finansial adalah dukungan selain uang, seperti bantuan teknis, konsultasi, dan lain-lain d. Potensi lingkungan lokal Potensi lingkungan meliputi lingkungan alam, sosial, ekonomi, dan budaya yang ada di lokasi dimana sekolah berada. Lingkungan lokal akan berpengaruh terhadap pengembangan kewirausahaan Potensi kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta Lembaga/instansi/perusahaan yang ada di sekitar sekolah dapat mendukung pengembangan kewirausahaan sekolah sehingga perlu dipetakan. Dukungan tersebut dapat berupa dukungan finansial dan non finansial, seperti halnya dukungan orang tua peserta didik. d. Pemetaan pengembangan kewirausahaan sekolah adalah diskripsi tentang kegiatan- kegiatan kewirausahaan yang telah, sedang, dan akan dilakukan sekolah Berikut ini contoh format pemetaan pengembangan kewirausahaan sekolah: a. Identitas Sekolah : Nama Sekolah Alamat : Status Sekolah : Negeri/Swasta Akreditasi : a. Kondisi Capaian SNP Standar Capaian Keterangan (Faktor No Nasional (diambil dari penghambat/pendukung rapor mutu Pendidikan capaian SNP) sekolah) 210 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

1 Kompetensi Lulusan 2 Isi 3 Proses 4 Penilaian 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan 6 Sarana dan Prasarana 7 Pengelolaan 8 Pembiayaan b. Petensi Sekolah Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1. Tabel Bakat, Minat, dan Prestasi Pendidik Tabel 1. Bakat, Minat, dan Prestasi Pendidik No Nam Pendidika Statu Bak Min Presta .a n s at at si 2. Bakat, Minat dan Prestasi Tenaga Kependidikan Tabel 2. Bakat, Minat, dan Prestasi Tenaga Kependidikan No. Nama Pendidika Statu Bakat Minat Prestas ns i 3. Potensi Peserta Didik dan Pekerjaan Orang Tua Tabel 3. Bakat, Minat, dan Prestasi Tenaga Kependidikan No. Nama Pendidikan Status Bakat Minat Prestasi 211 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Tabel 4. Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Nama Peng hamb Kegiata Jumlah Pemb Status Sumber ina/P (Aktif/tid at/ Pendan No. n Peserta elatih Pend Ekstrak Didik yang ak) ukun aan u Terlibat g rikuler 4. Potensi Loka/Wilayah Potensi Sosial Potensi Budaya Tabel 5. Potensi Lokal/Wilayah Ekonomi No. Potensi Alam 5. Potensi Kerja sama dengan Instansi Pemerintah/Swasta/DUDI Tabel 6. Daftar Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah/Swasta/DUDI No Daftar Nama Lembaga Kerja Jenis Kerja Keterangan . Sama Aktif Sama 6. Pengembangan Kewirausahaan Sekolah Tabel 7. Program Pengembangan Kewirausahaan Sekolah No Program Target Jumlah Keteranga . Kewirausahaan yang PTK dan n Peserta sudah dijalankan Didik yang Terlibat D. Pemantauan Implementasi Kewirausahaan Kepala Sekolah 212 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Untuk memastikan kepala sekolah binaan mengembangkan jiwa kewirausahaan, pengawas sekolah melaksanakan pemantauan terhadap implementasi kewirausahaan kepala sekolah. Untuk memudahkan dalam pemantauan dapat menggunakan instrumen berikut. Tabel 7. Instrumen Pemantauan Implementasi Kewirausahaan Sekolah Nilai : Jumlah Ya x 100 Jumlah Indikator Kriteria: Sangat baik jika nilai yang dicapai 91 – 100 Baik jika nilai yang dicapai 81 – 90,99 Cukup baik jika nilai yang dicapai 71 – 80,99 Kurang jika nilai yang dicapai < 70,99 No. Komponen/Indikator Kelengkapan Catatan Ya Tidak 1 Kepala sekolah merencanakan pengembangan kewirausahaan Dokumen program pengembangan kewirausahaan Dokumen program pengembangan kewirausahaan memuat program pengembangan jiwa kewirausahaan Dokumen program pengembangan kewirausahaan program pengembangan unit produksi kewirausahaan 2 Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahan Kepala sekolah memfasilitasi siswa untuk menumbuhkan keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikasi melalui pengalaman pembelajaran RPP yang memuat rencana pembelajaran untuk menumbuhkan keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikasi melalui pengalaman pembelajaran Hasil kerja dan karya siswa Foto-foto aktivitas siswa Kepala sekolah meningkatkan karya/ide yang berguna bagi pengembangan sekolah Hasil karya guru Hasil karya siswa Hasil karya tenaga kependidikan 213 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Kepala sekolah memberdayakan peran serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan Lembaga/instansi lain MoU dengan instansi/Lembaga lain Sister school Kemitraan dengan sekolah lain Kepala sekolah melakukan pengembangan unit produksi kewirausahaan dan/atau pemagangan Dokumen laporan yang memuat pelaksanaan dan hasil program pengembangan unit produksi kewirausahaan 3 Melaksanakan evaluasi program pengembangan kewirausahaan Kepala sekolah Menyusun laporan evaluasi program pengembangan kewirausahaan Dokumen program pengembangan kewirausahaan Dokumen program pengembangan kewirausahaan memuat program pengembangan jiwa kewirausahaan Dokumen program pengembangan kewirausahaan program pengembangan unit produksi kewirausahaan Jumlah Indikator 16 214 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

DAFTAR PUSTAKA Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Evaluasi Program Supervis iPendidikan. Modul A3-2. Jakarta: Depdiknas. Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Monitoring Pelaksanaan SNP dan Akreditasi Nasional. Modul 02-B7. Jakarta: Depdiknas. Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Guru. Modul 04 A3.Jakarta: Depdiknas. Direktorat Tenaga Kependidikan. (2007). Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.Modul 04-A2. Jakarta: Depdiknas. Direktorat Tenaga Kependidikan. 2008. Evaluasi Diri Sekolah, Apa, Mengapa dan Bagaimana. Modul dan materi Pelatihan Penguatan Pengawas/Kepala Sekolah. Ditendik-Dirjen PMPTK. Jakarta. Fandi Tjiptono & Anastasia Diana. 2001. Total Quality Management. Penerbit Andi. Yogyakarta: Gordon, Richard A. 1976. School Administration: Challenge and Opportunity for Leadership. Wm.C.Brown Co. Publishers. Iowa. Jaruzelski, Loehr & Holman. 2012. Making Ideas Work – The Global Innovation 1000. DLWO: Entrepreneurship Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Panduan Kerja Pengawas Sekolah. Direktorat Prmbinaan Tendik Dikdasmen. 2016. Konsep dan Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter Tingkat Sekolah Dasar dan Menengah. PASKA. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah. 2013. Pengembangan Kewirausahaan. Modul Pelatihan Kepala Sekolah 2018. Bahan Pembelajaran Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah. 2018. Pengembangan Kewirausahaan. Modul Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasionaldan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: Kemdikbud. 215 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.Kemeneg PAN dan RB. Jakarta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Kemendikbud. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016. Standar Kompetensi Lulusan. Kemendikbud. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016. Standar Isi. Kemendikbud. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016. Standar Proses. Kemendikbud. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016. Standar Penilaian Pendidikan. Kemendikbud. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007. Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah. Kemdiknas. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007. Standar Pengelolaan Pendidikan. Kemdiknas. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007. Standar Saranda dan Prasarana. Kemdiknas. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2008. Standar Pengelolaan Pendidikan. Kemdiknas. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008. Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Kemdiknas. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008. Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Kemdiknas. Jakarta. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008. Standar . Kemdiknas. Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan. 16 Mei 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41. Jakarta. PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010tentang JabatanFungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: KemenPAN dan RB. 216 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

PeraturanMenteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kredit. Jakarta: Kemdikbud PMPTK. 2009, Bahan Belajar Mandiri Supervisi Manajerial “Program BERMUTU”. Pusbangtendik. . 2011. Suplemen Materi Penguatan Kepala Sekolah “MBS”. Pusbangtendik. Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan. 2008. Monitoring Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi Sekolah. Pusbangtendik-BPSDMPK dan PMP. Jakarta. Surat Edaran KEMENDIKBUD dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/Tahun 2016 dan Nomor 01/SE/2016 Tentang Penjelasan Permenegpan dan RB No.14 Tahun 2016 yang merupakan Revisi Permenegpan dan RB No.21 Tahun 2010 Jakarta: Kemdikbud. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. 8 Juli 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301. Jakarta. 2008. Instrumen Supervisi. Ditendik-Dirjen PMPTK. Jakarta. _________ 2008. Metode dan Teknik Supervisi. Ditendik-Dirjen PMPTK. Jakarta. 217 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

4. Supervisi Akademik 218 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

4. SUPERVISI AKADEMIK I. Pengembangan Dan Pembinaan Lingkungan Belajar Berpusat Pada Peserta Didik (Differentiated Instruction) A. Konsep Differentiated Instruction (Pembelajaran Berdiferensiasi) Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang bisa memfasilitasi kebutuhan dari setiap peserta didiknya. Setiap anak haruslah memperoleh kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Dalam hal ini negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak tersebut dilindungi sehingga kesejahteraan anak (wellbeing) dapat tercapai. Pendidikan harus menyadarkan bahwa setiap anak adalah unik dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan anak yang lainnya. Pendidikan, seharusnya bisa mengakomodasi dari semua perbedaan ini, terbuka untuk semua dan memberikan kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan oleh setiap individu. Keberagaman dari setiap individu peserta didik harus selalu diperhatikan, karena setiap peserta didik tumbuh di lingkungan dan budaya yang berbeda sesuai dengan kondisi geografis tempat tinggal mereka. Sistem layanan pendidikan bagi semua anak didik selama ini mengacu pada sistem pendidikan anak normal, yang artinya semua anak mendapat perlakuan yang sama sehingga tujuan pembelajaran seringkali tidak tercapai secara maksimal karena tidak memperhatikan heterogenitas potensi anak didik. Anak-anak yang memiliki tingkat kecerdasan di bawah normal apalagi yang memiliki keterbatasan fisik seringkali tertinggal mengikuti pelajaran. Mereka seringkali mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, mendapatkan label yang seringkali kurang mendidik dan lain sebagainya, sehingga mereka mengalami frustrasi, malas masuk kelas yang mengakibatkan mereka tidak naik kelas atau bahkan mereka enggan masuk sekolah. Demikian juga peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa atau memiliki kemampuan di atas rata-rata, memiliki bakat istimewa mereka harus mengikuti pola pelayanan pembelajaran seperti anak normal. Akibatnya mereka akan bosan, sehingga sering tidak berkembang potensinya dan justru berprestasi rendah. Program percepatan (akselerasi) yang sering mengacu pada pengayaan atau pemadatan kurikulum sebagai alternatif bagi anak kelompok ini, seringkali tidak sesuai dengan harapan yang diinginkann. Kelemahan yang muncul dari program ini adalah selama jam belajar di sekolah, mereka menghabiskan waktu belajarnya di dalam kelas untuk mengikuti pelajaran yang sudah dirancang secara umum. Mereka akan mengalami kejenuhan, karena mereka mampu menguasai materi lebih cepat dari teman-temannya. Perkembangan paradigma pendidikan yang lebih humanis, dengan lahirnya pendidikan inklusif memberikan peluang bagi semua anak dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu. Pendidikan harus memberikan perhatian dan layanan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing peserta didiknya. Lahirnya pendidikan inklusif memberikan harapan dan semangat untuk merangkul semua kalangan dalam pendidikan. Pendidikan inklusif merupakan implementasi pendidikan yang berwawasan multikural yang dapat membantu peserta didik mengerti, menerima, serta menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya, nilai, kepribadian, dan keberfungsian fisik maupun psikologis. Hal ini sesuai dengan program Pendidikan Inklusif dan Perlindungan Kesejahteraan Anak (PIPKA) yang telah dicanangkan untuk melindungi hak-hak anak. 219 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Pendidikan inklusif adalah sistim pendidikan yang menghargai keberagaman. Dengan melaksanakan sistim pendidikan inklusif maka diharapkan perlindungan kesejahteraan anak terutama di bidang pendidikan dapat terlaksana. Pada praktik pendidikan inklusif, sekolah dan masyarakat sangat menghargai perbedaan dan keunikan dari setiap anak/peserta didik. Seiring dengan perkembangannya pendidikan inklusif lebih cenderung mengarah pada pelayanan anak-anak yang berkebutuhan khusus dalam konotasi kemampuan akademik rendah. Sudah banyak sistem pendidikan insklusif yang diselenggarakan oleh sekolah dengan harapan mampu mengakomodir kebutuhan semua anak termasuk kebutuhan khusus anak/peserta didik berkebutuhan khusus sehingga mereka dapat hadir di kelas, diterima oleh guru, tenaga kependidikan, dan sesama peserta didik, serta berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran serta menunjukkan pencapaian baik di bidang akademik maupun non-akademik. Sementara itu, penanganan anak-anak berbakat atau cerdas dengan program akselerasi banyak kelemahan yang merugikan anak itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan strategi agar kebutuhan peserta didik berbakat dilayani di dalam kelas regular sama halnya peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah insklusi. Pemecahan masalah yang berhubungan dengan keragaman peserta didik di kelas dapat teratasi dengan menerapkan salah satu model pembelajaran berdiferensiasi (differentiated instruction/DI). Dengan menerapkan model tersebut maka perbedaan dan keberagaman setiap individu di kelas dilihat dari tingkat kesiapan, ketertarikan dan gaya belajar akan bisa terakomodasi sehingga berdampak adanya peningkatan terhadap pemahamaan, motivasi dalam belajar, dan juga interaksi antarpeserta didik di kelas. Kelas yang ditandai dengan keanekaragaman kultur dan bahasa, menuntut beragam strategi untuk mendiferensiasikan pengajaran agar kebutuhan peserta didik yang beragam dan banyak tersebut akan terpenuhi. Dalam kelas yang didiferensiasikan, guru akan memulai mengajar berdasarkan kebutuhan, kesiapan (di mana posisi peserta didik), minat dan kemudian menggunakan banyak model pembelajaran kepada peserta didik. Hal ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan peserta didik, sehingga tercapai kesejahteraan pada diri peserta didik (wellbeing-student). 1. Pengertian Diferentiated Instruction (Pembelajaran Berdiferensiasi) Pembelajaran berdiferensiasi (differentiated instruction) adalah proses atau filosofi untuk pengajaran efektif dengan memberikan beragam cara untuk memahami informasi baru untuk semua peserta didik dalam komunitas ruang kelasnya yang beraneka ragam, termasuk cara untuk: mendapatkan konten; mengolah, membangun, atau menalar gagasan; dan mengembangkan produk pembelajaran dan ukuran penilaian sehingga semua peserta didik di dalam suatu ruang kelas yang memiliki latar belakang kemampuan beragam bisa belajar dengan efektif (Tomlison, 2001). Pembelajaran berdiferensiasi umumnya mengacu pada penggunaan beragam strategi pembelajaran, pengembangan kurikulum dan penilaian kinerja unuk mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik, kemampuan akademik dan gaya belajar yang disukai. Pembelajaran berdiferensiasi berarti mencampurkan semua perbedaan untuk mendapatkan suatu informasi, membuat ide dan mengekspresikan apa yang mereka pelajari. Dengan kata lain bahwa pembelajaran diferensiasi adalah menciptakan suatu kelas yang beragam dengan memberikan kesempatan dalam meraih konten, memproses suatu ide dan meningkatkan hasil setiap peserta didik, sehingga peserta 220 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

didik akan bisa lebih belajar dengan efektif (Hanover Research and ULEAD Report, 2019). Gambar 1. Pengertian Differentiated Instruction Sumber: https://www.teachthought.com/pedagogy Berdasarkan gambar 1 di atas, Differentiated Instruction adalah desain pembelajaran untuk menemukan kebutuhan individu peserta didik. Pembelajaran berdiferensiasi adalah modifikasi kurikulum di mana semua anak bisa belajar dalam satu kelas dengan tingkat kemampuan yang berbeda-beda. Maksud dari differentiated itu sendiri adalah setiap anak mempunyai standar kurikulum yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhannya. Oleh karena itu guru harus memodifikasi isi, proses/cara berpikir dan produk yang harus dikerjakan sebagai evaluasi, berdasarkan karakteristik anak, tingkat kesiapan anak, kesukaan anak (interest), dan kecerdasan majemuk (mulltiple intelligences), pemberian instruksi dan pembelajaran atau materi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kemampuan anak, memperdalam pemahaman, dan melibatkan kerja kelompok (Hollas dalam Dinar, 2016). Pembelajaran berdiferensiasi mengharuskan seorang guru untuk konsisten dan proaktif dalam mencari jalan untuk membantu peserta didiknya belajar sehingga akan mencapai kesuksesan dalam mencapai atau meraih proses pembelajaran di kelas. Pembelajaran berdiferensiasi tidak menambah beban peserta didik dalam belajar tetapi justru menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan merangsang anak untuk terus belajar sehingga akan membantu anak dalam mencapai kesuksesan dalam belajar. Menurut Gregory dan Chapman (dalam Dinar, 2016) hal-hal yang mendukung pandangan pembelajaran berdiferensiasi adalah sebagai berikut. a. Semua peserta didik pada dasarnya memiliki kekuatan dalam bidang-bidang tertentu; b. Semua peserta didik memiliki bidang yang butuh untuk dikuatkan; c. Setiap otak peserta didik adalah unik seperti suatu sidik jari (fingerprint); d. Tidak ada kata terlambat untuk belajar; e. Ketika memulai suatu topik yang baru, peserta didik membawa dasar pengetahuan mereka sebelumnya dan pengalaman dalam belajar; f. Emosi, perasaan, dan sikap berpengaruh pada belajar; 221 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

g. Semua peserta didik dapat belajar; h. Peserta didik-peserta didik belajar dengan cara yang berbeda-beda pada waktu yang berbeda- beda pula; Dengan menggunakan strategi diferensiasi dan memberikan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dilihat dari kesiapan, minat dan gaya belajar peserta didik maka diharapkan kebutuhan peserta didik akan terpenuhi dan peserta didik akan bisa belajar sesuai dengan kemampuannya masing-masing. 2. Model Diferentiated Instruction Model pembelajaran berdiferensiasi ini bukan suatu model pembelajaran yang baru. Penerapan model pembelajaran ini diperlukan suatu kesadaran dan kerja keras yang sungguh-sungguh dalam menganalisa data informasi peserta didik di kelas. Data tersebut digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik yang akan disesuaikan dengan kemampuan serta digunakan dalam mengubah sesuatu yang perlu diubah juga memberikan hal-hal yang lebih diperlukan bagi peserta didik masing- masing. Untuk lebih memahami apa itu pembelajaran berdiferensiasi dan yang membedakan dengan pendekatan lain, akan dibahas satu persatu berkenaan dengan hal tersebut dalam Dinar (2016):. a. Pembelajaran berdiferensiasi bukanlah pembelajaran individual Peserta didik yang memiliki perbedaan kemampuan tersebut, akan diberikan kesempatan untuk belajar, tidak dipisahkan oleh karena level kemampuannya tetapi berfokus pada makna belajar itu sendiri dan juga kekuatan dari setiap peserta didik miliki. Model pembelajaran dalam mengajar, terkadang guru akan mengajar pada “whole class” atau kelompok besar, terkadang kelompok kecil dan terkadang secara individual dalam satu kelas. Variasi yang dilakukan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman peserta didik dan ketrampilan juga membangun rasa kebersamaan dalam kelompok. b. Pembelajaran berdiferensiasi bukanlah pembelajaran yang semrawut atau kacau. Banyak guru yang mengalami ketakutan akan terulangnya kejadian di awal tahun ajaran baru yang kurang bisa mengatasi perilaku peserta didiknya di kelas. Hal ini seharusnya tidak terjadi apabila guru melakukan managemen kelas yang baik. Seorang guru yang menerapkan pembelajaran berdiferensiasi, akan menjadi ahli dalam memimpin kelas dan dengan cepat menanggulangi masalah ini. Dibandingkan dengan guru yang menggunakan pendekatan satu center (guru menjadi pusat pembelajaran), pada guru yang menerapkan pembelajaran diferensiasi akan mengatur dan memonitor kelas dengan menggunakan beberapa aktivitas bersama- sama. Guru juga akan membantu anak dalam mengembangkan peraturan untuk mengontrol perilaku, memberi dan mememonitor secara langsung aktivitas serta memberikan tahapan- tahapan pembelajaran yang berhubungan dengan pengalaman belajar anak. Pembelajaran berdiferensiasi di kelas akan menjadi lebih efektif tidak seperti kelas tanpa perencanaan atau ketidakdisiplinan. c. Kelompok pada pembelajaran berdiferensiasi tidak homogen tetapi bersifat fleksibel (Flexible Grouping) Pada kelas yang menerapkan pembelajaran berdiferensiasi, kelompok yang dibentuk akan bersifat fleksibel, di mana peserta didik yang memiliki kekuatan dalam 222 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

bidang tertentu akan bergabung dengan teman yang lain dan bekerjasama dengan teman-temannya. Peserta didik yang kuat dalam hal tertentu belum tentu memiliki kekuatan yang sama dalam bidang lain. Misalnya, mungkin peserta didik tersebut akan memiliki kekuatan dalam memahami suatu bacaan, belum tentu dalam memulis, ia akan bisa menulis dengan ejaan yang benar atau menuliskan kalimat dengan tepat, atau dalam hal matematika, mungkin peserta didik tersebut akan mengalami kelemahan dalam berhitung dan lain-lain. Dalam kelompok yang bersifat fleksibel tersebut, guru akan paham bahwa mungkin ada beberapa peserta didik yang dalam mengerjakan tugas baru kerjanya lambat dan kemudian akan diberikan penjelasan untuk mempercepat kerjanya sambil yang lain belajar tetapi dilakukan dengan perlahan-lahan. Dalam pembelajaran diferensiasi, kelompok akan selalu diubah-ubah berdasarkan kebutuhan dan pengalaman belajar peserta didik. d. Pembelajaran berdiferensiasi adalah proaktif dan berdasar pada asesmen Pada kelas yang menerapkan pembelajaran berdiferensiasi, kita harus berpikir bahwa peserta didik memiliki kebutuhan belajar yang beragam dan berbeda satu dengan yang lainnya. Guru harus proaktif menemukan dan melakukan perencanaan dengan berbagai cara untuk bisa mengekspresikan bagaimana peserta didiknya bisa belajar. Guru akan bisa merencanakan cara bagaimana peserta didik belajar dengan melakukan asesmen terlebih dahulu berdasarkan tingkat kesiapan peserta didik, ketertarikan dan gaya belajar dari setiap peserta didiknya tersebut. Peserta didik di dalam kelas akan mempunyai karakteristik yang berbeda, yang mungkin akan mengindikasikan dalam kebutuhan modifikasi kurikulum dan pembelajaran. Adapun penjelasan mengenai ketiga hal yang akan dilakukan asesmen adalah: 1) Kesiapan (Readiness) Peserta didik yang memiliki kesiapan untuk belajar suatu hal yang mana sudah mempunyai pengetahuan mengenai apa yang akan dipelajari, memahaminya dan memiliki ketrampilan yang bagus, dipastikan akan sukses dan bisa mencapai tugas yang diberikan. Lain halnya bagi peserta didik yang belum memahami apa yang akan mereka pelajari, maka mereka akan menjadi peserta didik yang sulit dalam mempelajari tema/topik pembelajaran dan mungkin akan frustasi karena tidak bisa menyelesaikan tugas dengan baik. Pemahaman dalam belajar akan lebih bagus apabila tingkat kesulitan yang diberikan sedikit lebih tinggi dari level pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan sebelumnya. Hal tersebut akan membantu dalam menghubungkan pengetahuan yang baru dan tingkat pengetahuan baru. Kesiapan peserta didik akan erat hubungannya dengan tingkat perkembangan pemehaman dan prestasi peserta didik di kelas (achievement). 2) Ketertarikan (interest) Ketertarikan merupakan faktor terbesar dari dalam diri seseorang dalam memotivasi untuk belajar. Guru yang bijak akan menghubungkan konten yang dipelajari dengan ketertarikan (interest) dari peserta didiknya. Hal ini akan mempertahankan level perhatian peserta didik dalam belajar. Ketertarikan dari peserta didik ini berhubungan dengan semua hal yang peserta didik suka atau tidak suka dan mengenai hobinya. 3) Profil belajar (Learning profile) 223 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Gaya belajar merupakan cara bagaimana peserta didik tersebut bisa belajar dengan baik. Beberapa peserta didik mungkin akan lebih bagus belajar dengan cara diskusi dengan teman sebayanya, tetapi ada juga sebagian peserta didik yang lebih bagus belajar sendiri. Ada peserta didik yang belajar dari beberapa bagian dari tema tetapi adapula yang menganalisanya. Guru harus jeli dalam memahami gaya belajar setiap peserta didiknya. Adapun dalam profile belajar anak akan dihubungkan pula dengan faktor sosial/emosi yaitu mengenai bahasa, budaya, kesehatan, kenyataan dalam keluarga, dan kekhususan lainnya. Selain itu learning profile juga berhubungan dengan gaya belajar (learning style) seseorang. Ada beberapa yang memiliki gaya belajar dengan visual (melihat gambar, membaca), ada yang auditory (mendengarkan ceramah atau diskusi), ada juga yang memiliki gaya belajar dengan bergerak (kinestetik). Multiple intelegances juga berhubungan dengan learning profile ini, yang sesuai dengan yang diungkapkan oleh Howard Gardner. Menurut Howard Gardner ada 8 intelegensi yaitu logic- matematis, linguistik, musikal, spasial, bodily kinesthetic, interpersonal, intrapersonal dan naturalis. Teori ini akan membantu dalam mengadaptasikan pengajaran kepada peserta didik, selain itu guru juga harus mengetahui learning profile atau gaya belajar dari masing-masing peserta didiknya. (Arends, dalam Dinar, 2016). Setelah melakukan asesmen tersebut, dilanjutkan membuat design atau perencanaan pengalaman belajar berdasarkan dari pemahaman peserta didik, memperhitungkan produk/hasil belajar yang akan dibuat atau membuat asesmen akhir sebagai final untuk mengetahui kesuksesan peserta didik dalam belajar. e. Pembelajaran berdiferensiasi menggunakan berbagai pendekatan (multiple approach) dalam konten, proses dan produk. Dalam kelas diferensiasi, guru akan memperhatikan 3 elemen penting dalam pembelajaran diferensiasi di kelas yaitu (1) content (input) yaitu mengenai apa yang peserta didik pelajari, (2) process (proses) yaitu bagaimana peserta didik akan mendapatkan informasi dan membuat ide mengenai hal yang dipelajarinya, (3) product (output), bagaimana peserta didik akan mendemonstrasikan apa yang sudah mereka pelajari. Ketiga elemen tersebut di atas akan dilakukan modifikasi dan adaptasi berdasarkan asesmen yang dilakukan sesuai dengan tingkat kesiapan peserta didik, ketertarikan (interes) dan learning profile (Fareeha Rasheed and Abdul Wahid. 2018): 1) Konten (content) Konten berhubungan dengan apa yang akan peserta didik ketahui, pahami dan yang akan dipelajari. Dalam hal ini guru akan memodifikasi bagaimana setiap peserta didik akan mempelajari suatu topik pembelajaran. Misalnya, guru akan mengajarkan matematika yang tujuan objektifnya peserta didik bisa membaca waktu. Di dalam kelas, mungkin guru akan menemukan anak yang belum mengerti mengenai konsep angka, ada juga yang belum mengerti mengenai konsep waktu, dan mungkin beberapa peserta didik di kelasnya sudah memahami dan bisa membaca waktu dengan baik. Bagi anak- anak yang tingkat kesiapannya sudah siap dan mengerti akan konten yang akan dipelajarinya, hal ini tidak menjadikan masalah bagi peserta didik untuk belajar hal yang sama sesuai dengan konten yang sudah ditentukan. Bagi peserta didik yang tingkat kesiapannya belum memahami mengenai konten tersebut, guru perlu melakukan modifikasi dan adaptasi berdasarkan tingkat kesiapan peserta didik tersebut. 224 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

2) Poses (process) Proses merupakan cara peserta didik mendapatkan informasi atau bagaimana ia belajar. Dalam arti lain adalah aktivitas peserta didik dalam mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan berdasarkan konten yang akan dipelajari. Aktivitas akan dikatakan efektif apabila berdasarkan pada tingkat pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan peserta didik. Peserta didik akan bisa mengerjakan dengan sendirinya dan berguna bagi diri mereka sendiri. 3) Produk (product) Produk merupakan bukti apa yang sudah mereka pelajari dan pahami. Peserta didik akan mendemostrasikan atau mengaplikasikan mengenai apa yang sudah mereka pahami. Produk akan merubah peserta didik dari “consumers of knowledge to producer with knowledge”. f. Pembelajaran berdiferensiasi adalah model pembelajaran yang berpusat pada peserta didik Dasar pemikiran pembelajaran berdiferensiasi adalah bahwa peserta didik adalah berbeda dan pengalaman belajar akan lebih efektif apabila belajar itu menyenangkan, relevan dan menarik. Guru dalam kelas yang diferensiasi akan memahami kebutuhan dari masing- masing peserta didiknya untuk membantu peserta didik meningkatkan tanggungjawab pada perkembangan mereka sendiri. Dalam kelas diferensiasi, peserta didik harus aktif dan mengevaluasi keputusan yang mereka lakukan serta melatih peserta didik dalam bertanggung jawab juga berbagi dengan teman lain pada saat mereka bekerja kelompok dengan berbagai variasi kelompok. Dalam hal ini juga mengajarkan mereka untuk menyiapkan kehidupan mereka sendiri. Differentiated instruction (DI) dikatakan efektif membantu anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah karena sebagai berikut (McLeskey dan Waldron, dalam Dinar, 2016): 1) DI adalah proaktif, di mana guru mempunyai pandangan bahwa peserta didik yang belajar bersamanya mempunyai cara belajar yang berbeda, kebutuhan yang berbeda dan perencanaan pembelajaran yang berbeda pula. 2) DI lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas. Hal ini dimaksudkan bahwa hasil belajar tidak dilihat dari banyak atau sedikitnya tugas yang telah dikerjakan, tetapi berdasarkan kualitas dari pemahaman anak itu sendiri. 3) DI juga menggunakan berbagai pendekatan pada proses pembelajaran baik dalam isi, proses (bagaimana anak menangkap suatu informasi) ataupun dari produk yang dihasilkan sebagai evaluasi (bagaimana anak mendemonstrasikan sesuatu yang sudah mereka pelajari) 4) DI adalah student centered (berpusat kepada anak), di mana akan memotivasi anak untuk terus belajar karena mereka belajar sesuai dengan kemampuannya, berhubungan dengan apa yang mereka butuhkan dan yang paling penting adalah belajar yang menyenangkan. 5) DI adalah “organik” yang berarti bahwa guru akan berfikir bagaimana cara peserta didiknya untuk bisa belajar dan mengadaptasi apa yang bisa dilakukan di kelas disesuaikan dengan kemampuannya dan kebutuhannya. Selaian itu DI juga merupakan suatu proses yang dinamik, di mana guru akan selalu memonitor apa dan 225 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

bagaimana peserta didiknya dalam belajar serta mengadaptasi kelas sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing peserta didiknya. Gambar 2. Diagram Konsep Differentiated Instruction (Sumber: Hanover Reaerch, 2019) 3. Prinsip Differentiated Instruction Pembelajaran berddiferensiasi menolak pendekatan \"satu ukuran untuk semua\" dalam pembelajaran dan sebaliknya, memprioritaskan penargetan tugas yang lebih besar untuk meningkatkan akses ke konten kurikulum dengan cara yang paling sesuai dengan kemampuan, gaya belajar, dan minat peserta didik. Pembelajaran berdiferensiasi yang sukses bergantung pada kepatuhan pada beberapa prinsip inti yang menekankan keragaman peserta didik, kebutuhan akan fleksibilitas dan pilihan dalam kegiatan dan pengelompokan peserta didik, dan penggunaan data penilaian untuk memandu instruksi. Dengan mengikuti pada prinsip- prinsip ini, guru dapat mengatasi kebutuhan semua peserta didik dengan lebih baik, termasuk pelajar bahasa Inggris, peserta didik penyandang cacat, peserta didik dengan bakat dan bakat, peserta didik yang membutuhkan dukungan tambahan, peserta didik yang berprestasi pada tingkat \"rata-rata\", dan peserta didik yang berprestasi pada tingkat tinggi. 226 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Oleh karena itu prinsip pembelajaran yang digunakan harus mengaarah pada prinsip berikut: a. peserta didik mencari tahu; b. berbasis aneka sumber belajar; c. penggunaan pendekatan ilmiah; d. pembelajaran berbasis kompetensi; e. manajemen terpadu; f. pembelajaran dengan jawaban multi dimensi; g. pembelajaran ketrampilan aplikatif; h. kesimbangan antara keterampilan fisikal (hard skills) dengan keterampilan mental (soft skills); i. pembelajaran pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; j. pembelajaran yang menerapkan nilai ketaladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas; k. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; l. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas; m. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efesiensi efektivitas pembelajaran; dan n. pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik. 227 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Gambar 3. Prinsip Diferentiated Instruction Sumber: Hanover Research, 2019 B. Strategi Implementasi Pengembangan Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik Langkah-langkah pembelajaran yang berpusat pada peserta didik adalah untuk memaksimalkan setiap kemampuan peserta didik dan tingkat keberhasilan dari setiap peserta didik, di mana guru akan membantu dalam proses pembelajaran tersebut. Langkah-langkah tersebut akan dijelaskan sesuai dengan tabel berikut. Gambar 4. Perencanaan dan Pelaksanaan Diferentiated Instruction 228 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Pada gambar di atas menjelaskan proses pelaksanaan DI (Differentiated of instruction), yaitu dengan terlebih dahulu guru melakukan assessment awal atau mengadakan pre-tes dengan tujuan mengetahui sejauh mana kemampuan dari masing- masing anak, sehingga guru bisa merencanakan untuk mendesain dan memodifikasi kurikulum berdasarkan tingkat kesiapan anak, interest atau ketertarikan anak, gaya belajar serta pengetahuan yang sudah didapat anak sebelumnya (prior knowledge). Masing- masing anak akan mendapatkan pencapaian standar yang berbeda-beda. Hal ini sangat penting dilakukan oleh guru, karena dengan cara ini guru bisa mengetahui tingkat kemampuan anak. Adapun tingkat dari kemampuan belajar (level of learning) dari setiap anak dibedakan menjadi tiga, antara lain sebagai berikut (Karten, dalam Dinar 2016). a. Independent Level (tingkat mandiri). Anak pada tingkatan ini tidak memerlukan bantuan dan bisa mengerjakan tugas secara mandiri. b. Instructional Level (tingkat pemberian perintah) Anak pada tingkatan ini memerlukan bimbingan dalam memahami suatu konsep dan memerlukan bantuan dalam mengerjakan tugas. c. Frustration Level (tingkat frustasi)] Pada tingkatan ini anak sangat kesulitan dalam mengikuti pelajaran dikarenakan karena belum matangnya konsep-konsep dasar serta pengetahuan yang dimiliki sehingga anak akan mudah menyerah dan frustasi dalam mengerjakan tugas. Pada dasarnya semua anak itu belajar, tetapi mereka mempunyai kemampuan yang berbeda-beda di dalam kelas yang sama. Seorang guru harus menyadari tingkat kemampuan masing-masing anak sebelum memberikan suatu instruksi. Pembelajaran berdiferensiasi dirancang untuk mengarahkan guru untuk menonjolkan perbedaan dan kekuatan dan menggunakannya untuk menyusun konten kurikulum, kegiatan pembelajaran, dan penilaian formatif dan sumatif. Dengan demikian guru memusatkan perencanaan dan proses pembelajaran yang mengakomodasi perbedaan peserta didik dalam kesiapan, minat dan kebutuhan belajar mereka. Beberapa strategi yang dapat digunakan pada pembelajaran DI antara lain: a. Penugasan yang berbeda, yaitu sebuah tugas yang dirancang untuk mengintruksi perbedaan peserta didik sesuai dengan tingkat kesiapan peserta didik, meskipun isi dan tujuan pembelajaran sama. b. Pemadatan materi, di mana strategi ini berfokus pada kesiapan peserta didik dengan memperlihatkan penguasaan peserta didik pada materi sebelumnya. c. Pemberian materi sesuai minat peserta didik, yang akan memotivasi mereka untuk lebih mengeksplorasi materi.Kerja kelompok. Strategi ini berfokus pada kesiapan, minat dan profil belajar peserta didik. Strategi ini juga memungkinkan dalam pembentukan kelompok-kelompok peserta didik yang berbeda tergantung pada tugas dan konten belajar. d. Kontrak belajar, di mana strategi ini perlu kesepakatan antara guru dan peserta didik tentang keterampilan dan komponen yang diperlukan saat penugasan. Berikut ini adalah rangkaian skenario pembelajaran dengan menggunakan pendekatan DI: a. Guru menyampaikan materi pembelajaran (secara garis besar) kemudian memberikan kesempatan peserta didik untuk bertanya b. Guru memberikan permasalahan yang harus diselesaikan peserta didik yang dibedakan 229 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

menurut pendekatan DI pada outline perencanaan (membedakan pengelompokkan, tugas berjenjang, membedakan lembaer kegiatan peserta didik sesuai gaya belajar atau dengan soal terbuka) . c. Peserta didik dalam kelompok DI mengerjakan pemasalahan yang diberikan guru menurut pendekatan DI yang digunakan d. Guru meminta peserta didik (perwakilan peserta didik dalam kelompok) untuk mempresentasikan hasil penyelesaian permasalahan. Peserta didik lainnya memperhatikan dan bertanya apabila tidak/kurang memahami materi yang disajikan dalam presentasi. e. Guru memfasilitasi jalannya diskusi kelas selama presentasi sesuai dengan materi dan tujuan pembelajaran. f. Guru bersama-sama peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran dan memastikan seluruh peserta didik mendapatkan kompetensi yang sama meskipun menggunakan lembar keegiatan/pengelompokkan yang berbeda. Bentuk lain penerapan DI dalam pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai cara menyesuaikan perkembangan dan kurikulum terkini. Dalam konteks penerapan Kurikulum 2013 dapat dilakukan melalui penerapan pendekatan Scientific dan model pembelajaran Problem-based learning (PBL); Project-based learning (PjBL), Discovery Learning; dan Inquiry Learning. Contoh praktis implementasi dalam model PjBL dapat Saudara pelajari pada link www.edutopio.org/profile (Andrew Miller, 2016). II. Konsep Dan Langkah-Langkah Supervisi Akademik Berorientasi Pengembangan Belajar Berpusat Peserta Didik Pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan, memegang peran yang signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan kepala sekolah, serta mutu pendidikan di sekolah. Peran dan posisi pengawas sangat strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Gambaran tentang arti penting pengawas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari berbagai peraturan perundangan sebagai berikut ini. 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengawas satuan pendidikan harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial. 3. Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 230 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

4. Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas sekolah menyebutkan, bahwa beban kerja pengawas sekolah adalah: a. Pengawas melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru. b. Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya. Salah satu tugas penting dari pengawas sekolah adalah melakuan supervisi akademik. Supervisi akademik bukan penilaian unjuk kerja pendidik melainkan membantu pendidik mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Tugas supervisi akademik pengawas sekolah meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik. Kegiatan pembinaan dalam supervisi akademik terhadap guru menyangkut kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran. Selanjutnya pemantauan fokus pada pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian. Pengawas sekolah sebagai supervisor dapat mengembangkan supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan memberikan pelayanan supervisi akademik secara optimal kepada para pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah. Dari kegiatan ini diharapkan terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan kinerja Pengawas Sekolah. Penguasaan kompetensi supervisi akademik merupakan bekal utama dalam melaksanakan tugas pengawasan. Untuk mencapai hal tersebut, calon pengawas sekolah diberi bekal melalui pelatihan membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tindak lanjut supervisi akademik. Pengawas sekolah harus memiliki komitmen bersama untuk membina, membimbing dan mendampingi kepala sekolah, kemudian menggerakkan guru dan peserta didik agar mampu berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah serta menciptakan pembelajaran aktif dan efektif. Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram dan berkesinambungan, akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan terkini yatu memuat penguatan pendidikan karakater (PPK), literasi, dan Higher Order Thinking Skills (HOTS). Pembelajaran seperti ini hanya dapat dilakukan oleh guru yang berkualitas. Untuk mencapai hal tersebut maka Pengawas sekolah dan kepala sekolah sebagai pembina harus menjadwalkan kegiatan supervisi akademik terhadap semua guru. Pengawas sekolah harus memiliki komitmen bersama untuk membina, membimbing dan mendampingi kepala sekolah, kemudian menggerakkan guru dan peserta didik agar mampu berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah serta menciptakan pembelajaran aktif dan efektif. Pengawas Sekolah harus memastikan semua Kepala Sekolah melakukan supervisi terhadap guru. Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram dan berkesinambungan, akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu. Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkualitas akan mengembangkan potensi peserta didik. 231 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Setiap guru harus mendapat pelayanan supervisi tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi juga harus diberikan kepada peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memperhatikan terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat, kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera, bahagia, dan bermakna (student wellbeing). Bahan Pembelajaran supervisi akademik ini akan memandu Saudara sebagai calon pengawas sekolah untuk mengembangkan kompetensi dan kemampuannya dalam melakukan kegiatan profesional untuk membantu kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. A. Konsep Supervisi Akademik Keterampilan utama yang dituntut dari seorang pengawas adalah melakukan penilaian dan pembinaan kepada guru secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan agar berdampak pada kualitas hasil belajar peserta didik. Untuk dapat mencapai kompetensi tersebut pengawas diharapkan dapat melakukan pengawasan akademik yang didasarkan pada metode dan teknik supervisi yang tepat sesuai dengan kebutuhan guru 1. Pengertian Supervisi Akademik Supervisi akademik merupakan salah satu fungsi pengawas dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru. Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al. 2007). Glickman (1981), mendefinisikan supervisi akademik sebagai serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Dengan demikian, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalnya. 2. Prinsip-prinsip Supervisi Akademik. Prinsip-prinsip supervisi akademik menurut Dodd (1972) adalah: a. Praktis: mudah dikerjakan; b. Sistematis: dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi dan tujuan pembelajaran. c. Objektif: masukan sesuai aspek-aspek instrument. d. Realistis: berdasarkan kenyataan sebenarnya. e. Antisipatif: mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi f. Konstruktif: mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran. g. Kooperatif: ada kerjasama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran. h. Kekeluargaan: mempertimbangkan sikap saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran 232 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

i. Demokratis: dalam pelaksanaan sepervisi, supervisor tidak boleh mendominasi. j. Aktif: guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi. k. Humanis:mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor. l. Berkesinambungan: sepervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan. m. Terpadu:menyatu dengan program pendidikan n. Komprehensif: memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik. 3. Tujuan Supervisi Akademik Secara umum, Glickman (1981) menyatakan bahwa kegiatan supervisi akademik adalah untuk membantu guru mengembangkan kemampuan mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan bagi peserta didik-peserta didiknya. Dengan demikian tujuan yang paling pokok dalam supervisi pembelajaran bagaimana guru mencapai tujuan pembalajaran yang telah ditetapkan. Selain itu Sergiovanni (1987) menyatakan bahwa supervisi akademik bertujuan untuk pengembangan profesionalisme, pengawasan kualitas, dan penumbuhan motivasi. Tujuan supervisi akademik dalam konteks pengawasan proses pembelajaran adalah untuk mengetahui: (1) kompetensi guru dalam membuat persiapan atau perencanaan pembelajaran; (2) ketepatan dalam memilih pendekatan, model, metode, dan teknik pembelajaran sesuai dengan bahan ajar yang akan disampaikan kepada peserta didik; (3) kompetensi guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas; (4) kompetensi guru dalam mengembangkan intrumen penilaian dalam; (5) melaksanakan evaluasi, baik evaluasi selama proses pembelajaran atau evaluasi hasil belajar; (6) kemampuan guru dalam memberikan tindak lanjut pembelajaran kepada peserta didik; dan (7) kelengkapan administrasi pembelajaran yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga profesional dibidang pendidikan. 4. Manfaat Supervisi Akademik Supervisi akademik memiliki manfaat antara lain sebagai berikut. a. Guru yang disupervisi akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membuat perencanaan pembelajaran. b. Guru yang bersangkutan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas. c. Guru yang bersangkutan akan mengetahui kelebihan dan kekurangannya dalam merencanakan dan mengembangkan instrumen penilaian pembelajaran. d. Sebagai bahan refleksi guru untuk menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan. 5. Fungsi Supervisi Akademik Supervisi akademik dapat berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru. Tidak ada keberhasilan bagi supervisi akademik jika hanya memerhatikan salah satu tujuan tertentu dengan mengesampingkan tujuan lainnya. Pembinaan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam supervisi akademik diharapkan dapat memberikan motivasi dan pelayanan supervise secara optimal kepada pendidik di sekolah. Hal ini diharapkan dapat terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. 233 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

Berikut gambaran perilaku supervisi akademik. Gambar 5. Perilaku Supervisi Akademik B. Langkah-langkah Pelaksanaan Supervisi Akademik Prosedur kerja pengawas sekolah sebelum melaksanakan tugas pengawasan terlebih dahulu menyusun perencanaan. Perencanaan yang dimaksud adalah penyusunan program pengawasan. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam lampiran Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah Madrasah pada dimensi kompetensi supervisi 1. Perencanaan Supervisi Akademik Untuk melaksanakan supervisi akademik, dibutuhkan perencanaan yang baik. Perencanaan supervisi akademik adalah suatu proses untuk menentukan kegiatan melalui urutan langkah dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Manfaat perencanaan supervisi akademik adalah sebagai berikut. a. Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan supervisi akademik. b. Memudahkan pelaksanaan kegiatan supervisi akademik karena telah ditetapkan kegiatan-kegiatan mana yang diperlukan dan mana yang tidak. c. Sebagai pedoman untuk malaksnakan supervisi akademik secara tertib dan teratur sesuai dengan tahap-tahap yang semestinya. Untuk melihat keterukuran kegiatan supervisi, maka supervisor harus menyusun perencanaan supervise akademik. Langkah-lngkah perencanaan supervisi akademik: a. Menyusun program pengawasan (Program Tahunan dan Program Semester) b. Menyusun Rencana Pengawasan Akademik (RPA) atau /Rencana Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK) secara profesional berbasis data hasil pengawasan tahun sebelumnya yang dapat dipertangung jawabkan. c. Menganalisis kesesuaian antara komponen dan isi pada RPA/RPBK. d. Menyusun rumusan tujuan supervisi akademik. e. Menganalisis kesesuaian antara komponen, sistematika, dan substansi pada Instrumen supervisi akademik. f. Menyusun Instrumen supervisi akademik. Beberapa tahapan dalam penyusunan supervisi akademik, diuraikan sebagai berikut: a. Menyusun Program Pengawasan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenegpan) dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 7 poin (a) menyatakan bahwa pengawas sekolah 234 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

sebelum melaksanakan supervisi mempunyai kewajiban menyusun program pengawasan. Substansi Program Pengawasan mengacu pada Lampiran I Format XIII Permendikbud 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Penyusunan Program pengawasan sekolah merupakan kegiatan menyusun pedoman pelaksanaan tugas pokok setiap pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik dan supervisi manajerial pada sekolah binaan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut secara terarah, terencana dan berkesinambungan berdasarkan hasil evaluasi yang komprehensif sekolah/madrasah pada tahun pelajaran sebelumnya. Salah satu hal terpenting dari program pengawasan adanya rencana pengawasan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi dan analisis pelaksanaan pengawasan tahun sebelumnya. Selanjutnya, yang dilakukan dalam penyusunan program pengawasan kegiatan adalah menyusun dan memiliki program pengawasan tahunan sekolah binaan yang terdiri atas enam aspek, yaitu: identitas, pendahuluan, evaluasi hasil pelaksanaan program kegiatan pengawasan tahun sebelumnya, program tahunan pengawasan sekolah, program semester pengawasan sekolah, rencana pengawasan akademik (RPA) dan rencana pengawasan manajerial (RPM), penutup, dan lampiran. Sistematika dan Petunjuk Teknis Penyusunan Program Pengawasan sesuai tercantum dalam Lampiran 1 format XIII Peraturan mendikbud 143 tahun 2014 dan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2017:32-36 sebagai berikut. Halaman judul yang memuat identitas Halaman pengesahan Kata pengantar Daftar isi, Daftar tabel, Daftar gambar (bila ada) Daftar lampiran BAB I PENDAHULUAN H. Latar Belakang I. Landasan Hukum J. Visi, Misi, dan Tujuan Pengawasan K. Sasaran dan Strategi Pengawasan L. Alur Kegiatan Pengawasan M. Ruang Lingkup Pengawasan N. Tujuan dan Manfaat Program Pengawasan BAB II EVALUASI HASIL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN PENGAWASAN TAHUN SEBELUMNYA D. Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya) E. Analisis Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya) F. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagai Acuan dalam Penyusunan Program Pengawasan BAB III PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN SEKOLAH E. Pembinaan Guru, Kepala Sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya 235 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah

F. Pemantauan Pelaksanaan SNP G. Program Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah H. Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan/atau Kepala Sekolah (disusun tersendiri)* BAB IV PROGRAM SEMESTER PENGAWASAN SEKOLAH C. Program Semester (Januari sampai dengan Juni) D. Program Semester (Juli sampai dengan Desember) 1. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program tahunan pengawasan 2. Dibuat untuk semua sekolah binaan 3. Dalam bab ini diuraikan besaran umum program semester 4. Uraian lebih rinci dapat dibuat dalam lampiran yang terpisah BAB V RENCANA PENGAWASAN AKADEMIK (RPA) DAN RENCANA PENGAWASAN MANAJERIAL (RPM) C. Rencana Pengawasan Akademik (RPA) D. Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) 1. RPA merupakan rencana kegiatan pengawasan tatap muka pengawas sekolah dengan sasaran guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran secara individu maupun kelompok (KKG/MGMP) 2. RPM merupakan rencana kegiatan pengawasan tatap muka pengawas sekolah/madrasah dengan sasaran kepala sekolah binaan secara individu maupun kelompok (MKKS/KKKS). 3. RPA dan RPM merupakan uraian kegiatan dalam aspek/materi program pengawasan semester BAB VI PENUTUP LAMPIRAN Memuat uraian tentang gambaran singkat program pengawasan dan harapan keterlaksanaannya LAMPIRAN Lampiran memuat: g. Program semester Januari-Juni h. Program semester Juli-Desember i. Rencana Pengawasan Akademik j. Rencana Pengawasan Manajerial k. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pengawasan l. Instrumen yang digunakan b. Menyusun Rencana Pengawasan Akademik Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan unsur-unsur supervisi tersebut, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup tugas dan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah. Di samping itu, perlu juga, memiliki kemampuan berpikir sistematis untuk memiliki Rencana Pengawasan Akademik (RPA) berdasarkan hasil identifikasi masalah pada sekolah binaan yang memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. 236 |Bahan Pembelajaran Diklat Calon Pengawas Sekolah


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook