Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore E-BOOK SOP INSTALASI KESLING

E-BOOK SOP INSTALASI KESLING

Published by susilowati070706, 2023-01-31 03:42:33

Description: SPO TEKHNIS KESLING_merged

Search

Read the Text Version

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK) DI TEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 01 1dari2 61Nt2022 RSPAO GATOT SOEBROTO pkan Soebroto sPo Tanggal Terbit 13 Juni2022 (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. listya, Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerjaan, yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab yang sudah diakui (lLO). 2 Penyakit Akibat Kerja (PAKOaupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker Nomor Per.01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total. Cacat sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagaian anggota tubuh personel untuk selamalamanya. Sedangkan cacat total adalah keadaan personel tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya. J Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Work Related Diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaa. Penyakit yang disebabkan seacara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebab nya adalah berbagai jenis faktor. TUJUAN 1 Melindungi personel, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung dari paparan (fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial) ditempat kerja yang dapat menyebabkan Penyakit Akibat Kerja. 2 Memberikan fasilitas pelayanan rumah sakit yang aman, sehat da nyaman. KEBIJAKAN Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK) di Tempat PROSEDUR Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Mengidentifikasi dan mengenal bahaya potensial/ hazard yang 2. terdapat di tempat keria. Melengkapi SOP/MSDS/Buku Pedoman/Buku Petunjuk yang dapat 3. membimbing/mengarahkan sebelum personel melakukan pekerjaa. Memberikan promosi kesehatan kerja sesuai dengan hasil identifikasi 4. potensial bahaya/ hazard yang terdapat di tempat kerja. Melakukan pengendalian potensial bahayalhazad di tempat kerja.

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK) DITEMPAT KERJA >t E No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 2dan2 61Nt2022 PROSEDUR 5. Pemberian informasi mengenai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan potensial bahayalhazard yang terdapat di tempat kerja dan 6. cara ggmakaian Alat Pelindung Diri yang benar. Pemiberian imunisasi bagi personil yang terpajar/terpapar dengan agen biologi tertentu 7. Melakukan pemeriksaan kesehatan kerja (prakerja, berkala dan khusus). Pemeriksaan khusus dilakukan sesuai indikasi bila ditemukan ada keluhan dan/atau potensial bahayalhazard di tempat ke[a. Sebagai pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan berkala dan menjelang masa akhir kerja. 8. Surveilans kesehatan personel dan lingkungan kerja. Surveilans (WHO) adalah suatu pengamatan penyakit yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis terhadap kejadian dan distribusi penyakit serta faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga dapat dilakukan tindakan pengendalian yang efektif. UNIT KERTAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

ffi PENCEGAHAN KECELAKAAN AKIBAT KERJA (KAK) DITEMPAT KERJA .NA\" No. Dokumen No. Revisi Halaman RSPAD GATOT SOEBROTO KL-49 01 1dari2 sPo 62N12022 Ditetapkan (STANDAR Tanggal Terbit y' Kepa la RSP AD Gatot Soebroto, PROSEDUR 13 Juni 2022 it\"l;\\\\\", oPERASTONAL) | ..' , Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) adalah menghindari kejadian TUJUAN yang tidak diduga, tidak dikenhendaki yang dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda. 1. Melindungi personil, pasien, pendamping pasien dan pengunjung dari Kecelakaan Akibat Kerja. 2. Agar personil bekerja sesuai dengan tata cara (SOP) yang ada di RSPAD Gatot Soebroto. 3. Memberikan fasilitas pelayanan rumah sakit yang aman, sehat dan nyaman. KEBIJAKAN Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Tempat Kerja di RSPAD PROSEDUR Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Sebelum melakukan pekerjaan di tempat kerja setiap personel wajib mematuhi SPO yang dibuat dan dikeluarkan oleh RSPAD Gatot Soebroto 2. Setiap personel wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan kerja yang ditetapkan oleh RSPAD Gatot Soebroto. 3. Mengikuti Penyuluhan K3 tentang: a. ldentifikasi bahaya yang dapat ditimbulkan saat melakukan pekerjaan b. Alat Pelindung Diri (APD) harus digunakan secara lengkap dan benar saat melaksanakan pekerjaan c. Penjelasan jenis-jenis kecelakaan kerja yang dapat terjadi saat bekerja d. Melaporkan kejadian kecelakaan kerja ke Bag 3 RSPAD Gatot Soebroto dengan mengisi form laporan kecelakaan kerja yang ditanda tangani oleh penanggung jawab ruangan/uniUbagian tempat personil kerja

PENCEGAHAN KECELAKAAN AKIBAT KERJA (KAK) DI TEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dati2 01 62N12022 RSPAD GATOT SOEBROTO PROSEDUR 4 Pelihara kondisi peralatan kerja dan laporkan setiap kondisi tidak am an 5 Jangan memaksakan bekerja ketika tidak sehat UNIT KERTAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENANGANAN LIMBAH CAIR DI OUTLETIPAL APABILA DIKETAHUI AITONIA MELEBIHI BAKU MUTU No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dari2 63N112022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan tot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 13 Juni2022 PROSEDUR oPERASTONAL) &'. A. Budi HT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk TUJUAN hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan airtidak berfungsi lagi sesuai peruntukkannya. 2 Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke media air. 3 Amonia adalah senyawa yang terbentuk dari proses oksidasi bahan organik yang mengandung nitrogen dalam air limbah dengan bantuan bakteri. 4 Pemantauan air limbah adalah suatu upaya untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air limbah yang dilakukan secara berkala dan terus menerus. 5 Swapantau harian adalah pemantauan air limbah yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha melipuli pencatatan debit air limbah, jumlah produksi atau konsumsi bahan baku yang digunakan dan kualitas air limbah setiap hari. 6 Kadar maksimum amonia untuk limbah cair kegiatan Rumah Sakit adalah 10 mg/L (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl Nomor P.68/MenlhUSetjen/kum.'t /8/201 6). 7 Adanya amonia dalam effluent air limbah dapat menjadi indikasi adanya pen@maran senyawa organik yang mengandung nitrogen dalam buangan limbah cair yang berarti terjadi gangguan proses dalam pengolahan air limbah. .1 Melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap limbah cair agar parameter amonia tidak melebihi standar baku mutu limbah cair rumah sakit. 2. Penanganan indikator pengelolaan limbah cair rumah sakit yang melebihi baku mutu limbah cair. 3. Dengan motede pengolahan limbah mikrobiologi dengan proses nitrifikasi yaitu Amonia diubah jadi nitriUnitrat oleh bakteri nitrosomonas atau bakteri lain terus kemudian diubah lagi jadi nitrogen bebas yang ramah lingkungan.

PENANGANAN LIMBAH CAIR DI OUTLETIPAL APABILA DIKETAHUI ATONIA MELEBIHI BAKU MUTU f- No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dan2 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 63Nu2022 KEBIJAKAN Penanganan Limbah Cair di Oullet IPAL Apabila Diketahui Amonia Melebihi Baku Mutu di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Penambahan kadar kaporit (Chlor tabletlatau bubuk) pada bak khlorinasi dan bak terakhir IPAL melalui metode jar test sebagai oksidator pada limbah dapat menurunkan kadar amonia. 2 Dikarenakan konstruksi bangunan IPAL yang tertutup, melakukan kontinuitas dalam menjaga sirkulasi udara melalui perawatan dan perbaikan exhaust fan agar kadar NH3 yang sudah turun di bak aerasi setelah sampai ke bak sedimentasi kemudian kadarnya naik kembali di bak terakhir karena kekurangan supply 02 bebas di udara yang ditangkap oleh NH3. 3 Upaya terakhir yang dilakukan adalah dengan membuat penambahan bak filter saringan pasir cepat serta media arang aktif. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENANGANAN LIMBAH CAIR DI OUTLETIPAL APAB]LA DIKETAHUI PARAMETER BOD5 MELEBIHI BAKU MUTU No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 2 01 64Nv2022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan AD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 13 Juni2022 l PROSEDUR oPERASTONAL) -KL(K)., M.A.R.S n Jenderal TNI PENGERTIAN .1 Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk TUJUAN hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungi lagi sesuai peruntukkannya. 2. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen yang ada/atau unsur penc€mar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke media air. 3. BOD (Biological Oxygen Demandl adalah kebutuhan oksigen bagi sejumlah bakteri untuk menguraikan semua zat-zat organik yang terlarut maupun sebagian tersuspensi dalam air meniadi bahan organik yang terlarut maupun sebagian tersuspensi dalam air menjadi bahan organik yang lebih sederhana. 4. Pemantauan air limbah adalah suatu upaya untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air limbah yang dilakukan secara berkala dan 5. terus menerus. Swapantau harian adalah pemantauan air limbah yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha meliputi pencatatan debit air limbah, jumlah produki atau konsumsi bahan baku yang digunakan dan kualitas air limbah setiap hari. 6. Kadar maksimum parameter BODS untuk limbah cair kegiatan Rumah Sakit adalah 30 mg/L (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl Nomor P.68/MenlhUSetjen/kum. 1 /8/201 6). '1. Melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap limbah cair agat parameter BODS tidak melebihi standar baku mutu limbah cair rumah sakit. 2. Penanganan indikator pengelolaan limbah cair rumah sakit yang melebihi baku mutu limbah cair. KEBIJAKAN Penanganan Limbah Cair di Outlet IPAL Apabila Diketahui Parameter 8OD5 Melebihi Baku Mutu di Tempat Keqa di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK).

PENANGANAN LIMBAH CAIR DI OUTLETIPALAPABILA DIKETAHUI PARAMETER BODS MELEBIHI BAKU MUTU No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2dai2 64Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO 1. Penambahan waktu kontak limbah cair di bak aerasi dan pengaturan PROSEDUR dlrTuser (dibuka sepenuhnya). 2. Pengaturan lumpur aKif balik dari.bak sedimentasi ke bak aerasi dan 3. ke bak s/udge digester. Pemberian pupuk pemicu lumpur aktif (Urea & TSP) dengan komposisi 1 : 2 ke bakaerasi. UNIT TERKAIT lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto

PENANGANAN LIMBAH CAIR DI OUTLET IPAL APABILA OIKETAHUI PARAMETER COO MELEBIHI BAKU MUTU No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dan2 65N1t2022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit (STANDAR V'13 Juni2022 \\ PROSEDUR oPERASTONAL) a, Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN .1 Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai peruntukannya. 2. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energy dan atau komponen yang ada dan/atau unsur penc€mar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke media air. 3. COD lChemical Oxgyen Demandl adalah sejumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat-zat .anorganik dan organik sebagaimana BOD. 4. Pemantauan air limbah adalah suatu upaya untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air limbah yang dilakukan secara berkala dan terus menerus 5. Swapantau harian adalah pemantauan air limbah yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha meliputi pencatatan debit air limbah, jumlah produksi atau konsumsi bahan baku yang digunakan dan kualitas air limbah setiap hari. 6. Kadar maksimum parameler COD untuk limbah cair kegiatan Rumah Sakit adalah 100 mg/L (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl Nomor P.68/MenlhUSetjen/kum. 1/8/2016) TUJUAN '1. Melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap limbah cair agar parameter BODS tidak melebihi standar baku mutu limbah cair rumah sakit. 2. Penanganan indikator pengelolaan limbah cair rumah sakit yang melebihi baku mutu limbah cair. KEBIJAKAN Penanganan Limbah Cair Di Ouflef IPAL Apabila Diketahui Parameter COD Melebihi Baku Mutu di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Md 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK).

i-- PENANGANAN LIMBAH CAIR DI OUTLETIPAL APABILA DIKETAHUI PARAMETER COD MELEBIHI BAKU MUTU No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 01 2 dari2 65Nl12022 RSPAO GATOT SOEBROTO 't. Penambahan lvaktu kontak limbah car di bak aerasi dan pengaturan PROSEDUR dift.rser (dibuka sepenuhnya). 2. Pengaturan lumpur aKif balik dari bak sedimentasi ke bak aaerasi dan ke bak sludge digester. 3. Upaya terakhir yang dilakukan adalah dengan membuat penambahan bak filter saringan pasir cepat serta media arang aKif. UNIT TERKAIT lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto

PENANGANAN LIMBAH CA]R DI OUTLETIPAL APABILA DIKETAHUI BAKTER] TOTAL COLIFORII MELEBIHIBAKU MUTU No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 0'l l dari2 RSPAD GATOT SOEBROTO 66NU2022 pkan ot Soebroto, sPo Tanggal Terbit 13 Juni2022 (STANDAR PROSEDUR oPERASTONAL) dr istya, Sp.THT-KL(R., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN .1 Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai peruntukkannya. 2. Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke media air. 3. Bakteri total @liform adalah grup bakteri yang digunakan sebagai indikator polusi kotoran dan kondisi yang tidak baik terhadap air dan makanan. 4. Pemantauan air limbah adalah suatu upaya untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air limbah yang dilakukan secara berkala dan terus menerus. 5. Swapantau harian adalah pemantauan air limbah yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha meliputi pencatatan debit air limbah, jumlah produksi atau konsumsi bahan baku yang digunakan dan kualitas air limbah setiap hari. 6. Kadar maksimum bakteri lolal coliform untuk limbah cair kegiatan Rumah Sakit adalah 3000/100 ml (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl Nomor P.68/MenlhUSetjen/kum. 1 /8/20 1 6). TUJUAN '1. Melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap limbah cair agar parameter lotal aliform tidak melebihi standar baku mutu limbah 2. cair rumah sakit. Penanganan indikator pengelolaan limbah cair rumah sakit yang melebihi baku mutu limbah cair. KEBIJAKAN Penanganan Limbah Cair di Outlet IPAL Apabila Diketahui Bakteri Iofal Coliform Melebihi Baku Mutu di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei 2O22 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK).

PENANGANAN LIMBAH CAIR DI OUTLETIPAL APABILA DIKETAHUI BAKTERI TOTAL COLIFORM MELEBIHI BAKU MUTU il No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 2dati2 66N|'12022 PROSEDUR 1. Melakukan pemeriksaan kualitas limbah cair terolah (e,?7uent) dengan frekuensi tiap sebulan sekali untuk svvapantau (ke laboratorium lnstal Kesling dan pemeriksaan ke BBTKL Kemenkes Rl) dan minimal 3 bulan sekali (ke BPLHD DKI Jakarta) pada 5 (lima) IPAL yaitu Departemen Paru, lnstalasi Kesehatan Anak, Departemen Keswa, Unil Laundry, dan lnstalasi Paviliun). 2. Melakukan pengecekan kondisi chlonhe diffuser dari IPAL dimana 3. hasil pemeriksaannya diketahui melebihi angka Total Coliform Mengukur kadar sisa chlor di bak terakhir IPAL yang diketahui bakteri 4. Tolal Coliformnya melebihi kadar maksimum (0.2-0.5 ppm) Pemberian tambahan kadar kaporit di bak khloinasi dengan mengatur keluaran jumlah tetesan kaporit pada alat dosing pump agar 5. didapat kadar sisa chlor 0.2-0.5 ppm pada bak pengambilan sampel. Pembubuhan kaporit 90o/o pada tanki kaporit kemudian diatur tetesan air kaporit yang telah dihomogenkan agar keluar 60 tetes/menit 6. dengan dosis 5 gr/100 lliter air pada bak khlorinasi IPAL. Bahan desinfeksi dengan effluent di bak khlorinasi agar tercapai waktu kontak efektif untuk mengurangi mikroorganism e pathogen adalah minimal 30 menit. UNIT TERKAIT Seluruh lnstalasi di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENANGANAN L]MBAH CAIR (LEACHET) BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) MEDIS ETE No. Dokumen No. Revisi Halaman 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO KL{9 01 67N112022 sPo Tanggal Terbit Ditetapkan Gatot Soebroto, (STANDAR 14 Juni 2O22 tr a PROSEDUR oPERASTONAL) dr. A. Budi Si.ilisfya, Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) adalah cara penanganan limbah 83 (leachet smpah infeksius) dari TPS infeksius sampai ke bak sump pft IPAL TUJUAN Agar limbah 83 yang dihasilkan oleh rumah sakit tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan (tanah, air dan udara) disekitar rumah sakit KEBIJAKAN Penanganan Limbah Cair (Leachet) Bahan Berbahaya dan Beracun (83) Medis di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Limbah cair 83 (leachet) sampah infeksius dari TPS dibuat saluran UNITTERKAIT khusus (pipa PVC 2.5 inch) dan dialirkan ke bak sump pit IPAL kemudian menuju ke IPAL terdekat (IPAL Laundry). 2 Pada saat penanganan leachet petugas pengelola limbah cair 83 harus memakai APD. 1. Dirjangum RSPAD Gatot Soebroto 2. Pa Ahli Amdalrumkit RSPAD Gatot Soebroto 3. lnstalasi Sarpras dan Kesling RSPAD Gatot Soebroto 4. Unit Forensik dan Laundry RSPAD Gatot Soebroto 5. Bag. Urdal RSPAD Gatot Soebroto

TANGGAP DARURAT/PENANGANAN APABILA TERJADI LIMBAH CA]R MELUAP/KEBOCORAN DI IPAL No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 01 1dan2 68NV2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Kepalg pkan Tanggal Terbit Soebroto, sPo 14 Juni2022 ' r'irt (STANDAR PROSEDUR \"-{ OPERASIONAL) \"dr. A. Budi listya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan. 2. Penanganan luapan limbah cair adalah tindakan penanganan limbah cair yang meluap akibat mesin pompa mati dan atau terjadi kebocoran saluran pembuangan di bangunan IPAL sehingga limbah keluar bukan dari outlet IPAL. TUJUAN Agar limbah cair yang meluap/keluar bukan dari outlet tidak menimbulkan KEBIJAKAN pencemaran di lingkungan rumah sakit dan tidak membahayakan bagi personel rumah sakit serta operator IPAL. Tanggap DaruraUPenanganan Apabila Terjadi Limbah Cair Meluap/Kebocoran di IPAL di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Sebelum melakukan tindakan penanganan luapary'kebocoran limbah cair, petugas/operator menggunakan Alat Pelindung' Diri (APD) sesuai dengan ketentuan (sepatu boof, sarung tangan, masker). 2 Limbah cair yang meluap melalui pompa dipindahkan ke mobil tinja untuk dimasukkan ke IPAL lain yang berfungsi normal sampai IPAL yang mengalami kerusakan selesai diperbaiki atau renovasi. 3 Setelah selesai melakukan perbaikan IPAL atau pemindahan limbah cair, petugas segera melakukan pembersihan diri (cuci tangan atau mandi dengan disinfektan), untuk mencegah terjadinya infeksi rumah sakit. 4 Setelah bangunan IPAL dan komponen selesai diperbaiki, staft up IPAL selama 3 bulan untuk tercapainya pengolahan limbah cair yang berlangsung secara berkelanjutan dan maksimal.

TANGGAP DARURAT/PENANGANAN APABILA TERJADI LIMBAH CAIR MELUAP/KEBOCORAN DI IPAL No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 01 2dan2 68Nl'12022 RSPAD GATOT SOEBROTO 1. Dirjangum RSPAD Gatot Soebroto UNIT TERKAIT 2- lnstalasi Kesling dan Sarpras RSPAD Gatot Soebroto 3. Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto

TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH CAIR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 5 01 69Nv2022 pkan RSPAD GATOT SOEBROTO Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 14 Juni 2022 PROSEDUR oPERASTONAL) dr. A. Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pengelolaan limbah cair adalah cara menghilangkan kontaminan yang TUJUAN terdapat di dalam limbah cair sehingga hasil dari limbah cair tersebut KEBIJAKAN dapat dimanfaalkan kembali atau tidak mencemari/dampak negatif apabila PROSEDUR dibuang ke tanah atau ke badan air penerima Mempercepat proses alami pada kondisi yang terkontrol dalam suatu unit pengolah limbah dan untuk mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan polutan dalam limbah cair tersebut Tata Cara Pengelolaan Limbah Cair di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/28'lNl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 lnstalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) ada lima (5) buah yang melayani buangan limbah cair dari masing-masing gedung yaitu sebagai berikut: a. IPAL IKA melayani gedung Paviliun Ade lrma Suryani, Patologi Klinik sebagian Paviliun Kartika 2. Kapasitas 240 MYhari dengan 14 pompa sumpit b. IPAL Jiwa melayani gedung Paviliun Amino Gondoutomo dengan kapaitas 45 Mt/hari dengan 6 pompa sumpit c. IPAL Paru melayani gedung Paviliun Soehardo Kertohusodo, Paviliun Bermis, Paviliun Darmawan dan PlS. Dengan kapasitas 390 MYhari dengan 12 pompa sumpit d. IPAL Laundry melayani laundry dan dapur dengan kapasitas 50 M3/hari. Khusus IPAL Laundri membersihkan saluran masuk pipa IPAL Laundry e. IPAL Kartika melayani gedung Paviliun Kartika 1 dengan kapasitas 128 Ms/hari dengan 3 pompa sumpit a.2 Uraian pengoperasian IPAL adalah sebagai berikut: Panel Utama 1) Hidupkan lampu penerangan 2) Buka pintu panel utama cek tegangan: R-S. R-T, S-R harus 380 V dan R-N, S-N

TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH CAIR [- No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAO GATOT SOEBROTO 01 2dan5 69N112022 PROSEDUR 3) T-N arus 220 V 4) Periksa kebersihan panel utama bila kotor, matikan suplai listrik dengan menurunkan MCCB, pastikan tidak ada tegangan, kemudian bersihkan 5) Hidupkan exhaust fan 6) Periksa kekencangan baut terminal motor blower, kontaktor-kontaklor triple MCB, MCB relay maupun 7) elektronik water level control Periksa kondisi belf b/ower, kelurusan antara puli motro dengan puli blower. Pastikan dalam kondisi normal. Baul 8) dudukan motor dan b/ower harus kencang Hidupkan communitorputar saklar pada posisi A 9) Hidupkan pompa equalizing, pular saklar pada posisi A, saklar pilih pada posisi O 10) Hidupkan pompa flow contrcl, putar saklar pada posisi A, saklar pilih pada posisi O 11) Hidupkan pmpa effluen, putar saklar pada posisi A, saklar pilih pada posisi O 12) Periksa tanki bahan kimia (kaporit), bila normal hidupkan pompa dosing, putar saklar pada posisi A, putar saklar pilih pada posisi O 13) Pakai pelindung telinga dan masker, hidupkan b/ower, putar saklar pilih pada posisi O 14) Pastikan keseluruhan sistem pada kondisi normal, pada terminal-terminal dan peralatan lainnya di dalam panel tidak terjadi percikan-percikan api 1 5) Tunggu selama 10 menit. Bila normal tutup pintu panel, kemudian matikan lampu penerangan, tutup dan kunci pintu ruang confrol b Sump Pit 1) Buka pintu panel pompa sump pit 2) Periksa kondisi panel, bil kotor turunkan MCB atau triple 3) MCB, pastikan tidak ada tegangan dan bersihkan Periksa adanya tetesan air, bila ada cari sumber kebocoran dan atasi 4) Naikkan MCB atau tiple MCB, periksa tegangan dan fasa 5) Hidupkan pompa su/np prf, putar saklar pada posisi A, saklar pilih pada posisi O 6) Pastikan pompa berfungsi normal 7) Tutup dan kunci panel 8) Lakukan tindakan A sampai G di atas untuk semua pompa c Catatan: 1) Posisi manual hanya dilakukan pada keadaan darurat seperti : a) Pompa ada yang rusak b) Re/ay otomat rusak

TATA CARA PENGELOLAAN L]MBAH CAIR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 3 dari 5 01 69N1t2022 RSPAD GATOT SOEBROTO c) Level kontrol rusak PROSEDUR 2) Utamakan keselamatan dalam kerja dengan menggunakan alat pelindung diri seperti: a) Pelindung telinga - b) Sarung tangan c) Sepatu boot Saat mengoperasikan saklar-saklar maupun berbagi CB, maupun MCB tangan dalam keadaan kering. 1)d Keterangan R-S, R-T, S-Rdan R-N, S-N, T-N adalah penandaan fase listrik 2) Listrik yang disuplai ke IPAL adalah 3 fase 3) MCCB: Moulded Case Circuit Breaker Qelay rengaman) 4\\ MCB: Moulded Case Brcaker (relay pengaman bentuk keciD 5) Communitor Alat penghancur limbah yang keras 6) Equalizing: Penstabil volume air limbah 7) Effluerft'. Sisi akhir proses limbah 8) Protap ini ditujukan kepada petugas teknik yang telah dilatih e Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan harian, bulanan, tahunan yang disesuaikan jadwal adalah sebagai berikut: 1) Harian: a) Pengawasan/inspeksi lapangan terhadap fungsi: perpipaan limbah cair, pompa penganglaVsump pit pada sumur penampungan sementara limbah cair, bak-bak kontrol masing-masing pompa ke IPAL, dilakukan sehari 2 kali b) Menghilangkan akumulasi serat atau sampah yang terdapat pada inlet yakni barscreen, medium bar screen, atau drum dan gigi comminufor guna memperoleh kecepatan aliran air masuk ke tanki aerasi lancar setiap hari c) Membuat catatan DO tagki aerasi, konsentrasi MLSS (Mixer Liquor Susp So/ld), SV1, umur lumpur setiap 2 hari. Jika ditemukan hal-hal yang luar biasa lakukan pembetulan ukuran d) Membersihkan semua dinding vertikal dan kanal- e) kanal menggunakan alat penyapu Membersihkan infruen baffle atau flosf control, efluen weir, scum baffle dan suiace skimmer dan kotak pendistribusian lumpur 0 Mengamati pengembalian lumpur dari pengendapan dan mengatur kecepatan aliran-aliran sesuai keperluan, berdasarkan uji perhitungan S) Umpan balik lumpur aktif

TATA CARA PENGELOI-AAN LIMBAH CAIR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 0'l 4 dari 5 RSPAD GATOT SOEBROTO 69N1t2022 PROSEDUR h) Menentukan tingkat lumpur dan mengatur gate valve waste sludge yang terletak di kotak distribusi lumpur sesuai kebutuhan. Tingkat air tangki minimal 1M dari permukaan. i) Mengamati opdrasi pemompaan scum (lumpur mengapung) dan semprot air bila perlu. Mengatur tinggi rendah scum skimmer, sehingga scum dapat j) tersedot dengan at lifr pump system Membersihkan semua dinding bagian dalam dari tangki dan kanal serta efluen kanal k) Memeriksa aliran yang melewati float contrcl dan masuk ke tanki pengendap. Pemeriksaan 2 kali l) sehari Memeriksa motor listrik selama operasi berlangsung, temperatur bearing dan detektor ovedoad 2 kali m) sehari Menyemprot bafle dipusatnya dan plat sefter setiap n) hari Memeriksa pengolahan/penarikan lumpur dari bak pengendap, dan bak aerasi ke bak penampung lumpur o) Memeriksa pully, 2 kali sehari untuk memastikan apakah bautnya menempel keras atau tidak (menyajajarkan pully bbwer dan pully motor listrik p) disertai pengencangan baut) Memeriksa oli blower setiap hari dan q) menambahkannya apabila kurang Mengatur valve yang menyuplai udara ke diffuser r) sesuai dengan keperluan Membersihl<an drum dan gigi amminutor dan sampah setiap hari s) Membersihkan motor listrik comminutor 2 hari sekali t) Memeriksa kelarutan kaporit di langki chemical setiap hari dan dijaga konsentrasinya u) Pembuatan/menyiapkan bahan disinfeksi terhadap v) limbah yang akan dibuang ke badan air penerima Memeriksa kerja dosing pump dengan tangki kimia chloin w) Pemantauan/pemeriksaan air limbah p/e dan post pengolahan (lab, intern) dilakukan setiap 2 hari untuk parameter DO, setiap hari untuk Ph, temperatur, debit x) Membuat laporan mengenai hasil pemantauan 2) kualitas air limbah yang dihasilkan Mingguan: a) Memeriksa tingkat oli, grease dan kebersihan nozzle skimmer

TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH CAIR E No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 5 dari 5 RSPAD GATOT SOEBROTO 0'1 69Nl'12022 PROSEDUR b) Membersihkan grease pada bearing di tangki c) digester Memeriksa /i'lfer seminggu sekali, dan menggantinya d) apabila telah kotor Memberikan grebse pada bearing blower dan motor e) listrik Rutin setiap minggu selama operasi: gemuki (stairn f) paf) secukupnya Apabila pisau-pisau pemotong qmminutor tumpul, maka diganti dengan pisau baru S) Pemantauan/pemeriksaan air limbah pre dan posl pengolahan untuk parameter suhu, pH, TSS, TDS, DHL, Zat Organik 3) Bulanan a) Pengawasan/inspeksi lapangan terhadap sumber- sumber penghasil limbah cair secara berkala b) minimal 1 bulan sekali Menambahkan grease sebulan sekali pada setiap c) bearing oli blower setiap hari dan Memeriksa menambahkannya apabila kurang, mengganti oli d) setiap 2 bulan sekali Pengambilan dan pemeriksaan sampel air prc dan posf pengolahan diperiksa di laboratorium reftensi (BPLHD) setiap 3 bulan sekali (Januari, April, Juli, Oktober) 4) Tahunan a) Menguras tangki aerasi setahun sekali untuk memeriksa bagian-bagian di bawah air seperti struktur konkrit (beton) dan perpipaan. Melakukan penggantian atau pemasangan semua bagian yang rusak. Memperbaiki bagian beton yang rusak atau bocor dan mengecat kembali permukaan logam jika b) diperlukan. Menguras tangki pengendap setiap taun untuk memeriksa bagian struktur beton di bawah air dan mekanismenya. Memeriksa peralatan mekanik apakah berkarat atau tidak, cat ulang bagian yang c) berkarat setelah karat dibersihkan Memeriksa peralatan pengumpul lumpur dan peralatan lainnya setiap tahun untuk menentukan pengkaratan UNIT TERKAIT 1. Dirjangum RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Watnap, Watlan, Sarpras, dan Kesling RSPAD Gatot Soebroto

PENANGANAN RESIDU HASIL PEMBAKARAN INSINERATOR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 1 dari 1 01 70N112022 RSPAO GATOT SOEBROTO SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR 15 Juni2022 Soebroto, PROSEDUR 2 oPERASTONAL) :; dI A. Budi Su istyd, Sp.THT-KL(K)., M.A. R. S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penanganan residu hasil pengoperasian insinerator limbah 83 merupakan TUJUAN upaya untuk melakukan pengelolaan lanjutan residu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku KEBIJAKAN 1. Terciptanya lingkungan dilokasi kegiatan yang bersih PROSEDUR 2. Mencegah terjadinya pencemaran limbah 3. Mengelola limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku Penanganan Residu Hasil Pembakaran lnsinerator di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebelum melakukan kegiatan 2. Setelah pendinginan, dilakukan pengurasan abu dalam tungku pembakaran 3. Ambil residu (abu) hasil pengoperasian insinerator menggunakan sekop dengan hati-hati 4. Kumpulkan abu di bak penampungan sementara kemudian di pindahkan dan dikemas ke dalam drum yang telah dilekati simbol beracun sesuai dengan PerMen LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan LabelBS setelah penuh, tutup drum dengan rapat 5. Letakkan drum berisi abu di tempat penyimpanan limbah 83 6. Masa waktu penyimpanan residu paling lama 90 hari 7. Pengelolaaan lanjut residu diserahkan ke pihak ketiga penimbun limbah 83 yang berizin dari KLH UNIT TERKAIT 1. lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto 2. Petugas lnsinerator RSPAD Gatot Soebroto

CARA PENGOPERASIAN INSINERATOR NEO GREENTEC PZWISOO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 3 01 7'.tN112022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit - ,lit i't '15 Juni2022 (STANDAR t PROSEDUR rt oPERASTONAL) dI p.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Mengoperasikan insinerator adalah suatu cara untuk tahagtahap TUJUAN dalam menghidupkan sampai mematikan insinerator untuk smpah medis 2 lnsinerator adalah mesin/alat yang digunakan untuk melakukan pembakaran sampah medis/infeksius dengan suhu pembakaran 1000\"c-1200'c .1 Agar sampah medisi/infeksius tidak mencemari lingkungan rumah 2. sakit dan masyarakat sekitamya Diharapkan RSPAD Gatot Soebroto sebagai rumah sakit yang peduli akan lingkungan sehingga menimbulkan rasa nyaman bagi pasien, pengunjung dan organik RSPAD itu sendiri KEBIJAKAN Cara Pengoperasian lnsinerator Neo Greentec PZW 1800 di RSPAD Gatot PROSEDUR Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Persiapan Alat Pelindung Diri (APD). Operator mempersiapkan alat pelindung diri seperti sarung tangan karet panjang, masker filter, celemek, helm dengan penutup muka dan sepatu boot yang akan dipergunakan seu,aktu pengoperasian insinerator. a.2 Pengecekan sebelum operasional: List pengecekan: 1) Cek confrol panel, suplai listrik, lampu kontrol, lampu sensor dan semua swtch 2) Cek air dan indikator air dalam keadaan terisi air serta alirannya lancar pada tangki air sehingga dapat 3) mengurangi panas insinerator ketika beroperasi Cek Valve utama dan sekunder blower udara dalam keadaan tertutup 4) Cek semua fasilitas alat dalam keadaan baik terutama tutup pintu pembakaran serapat mungkin untuk menghindari risiko kecelakaan kerja

CARA PENGOPERASIAN INSINERATOR NEO GREENTEC PZW|SOO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 datiS 01 71Nv2022 RSPAD GATOT SOEBROTO 5) Periksa flowmeter pada tangki bahan bakar untuk proses pembakaran 6) Buka pintu abu dibagian bawah kemudian keluarkan abu sisa hasil pembakaran sampah medis 7) Hati-hati saat membuka pintu abu bagian bawah dan pastikan insinerator dalam keadaan mati dan dingin b. Aturan Keselamatan: 1) Jangan memasukan bahan yang mudah meledak seperti botol gas, botol spray, tinner at dan bahan yang mengandung minyak 2) Jangan memasukan bahan yang tidak mudah terbakar seperti: botol kaca, besi, batu dan lain-lain 3) Tutup pintu abu bagian bawah untuk menjaga putaran 4) asap dan ledakan Jangan membuka pintu abu bagian bawah untuk mencegah abu sisa pembakaran beterbangan 5) Jauhkan orang-orang dari area insinerator tanpa didampingi operator 3 Cara Pengoperasian: a. Periksa semua langkah pada list pengecekan sebelum PROSEDUR pengoperasian b. Masukan sampah medis yang akan dibakar di dalam ruang balar I ch a m be r i n ci n e rato r c. Hidupkan daya pada panel antrol d. Hidupkan bumer 2 fan, hidupkan bumer 2 (lgnition Bumefi, periksa dan pastikan berfungsi dengan baik. Panaskan ruang bakarlchamber hingga suhunya lebih dari 800\"c. Kemudian hidupkam bumer 1 fan dan bumer 1 (Cumbustion Bumer) untuk memulai pembakaran sampah medis e. Periksa keadaan sampah yang dibakar di dalam ruang bakar insinerator dan hidupkan fan. Periksa dan pastikan katup f. pengontrol udaralAir Contrcle Valve berfungsi dengan baik Matikan bumer 1 (Combustion Bume) pada saat spaampdaah ruang Medis terbakar secara keseluruhan pembakaranlchamber S. Pada saat sampah medis telah terbakar dan mulai berkurang kepadatannya, maka dapat ditambahkan sampah medis yang akan dibakar berikutnya sesuai dengan kondisi ruang pembakaran/ch amber. Hindarkan dari kelebihan muatan karena akan menyebabkan api keluar dari ruang pembakaranlchamber yang disebabkan oleh ketidakseimbangan mass€t jenis oksigen di ruang pembakaran/chamDer sehingga akan menyebabkan kebakaran

CARA PENGOPERAS]AN INSINERATOR NEO GREENTEC PZWISOO {L No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 3 dari 3 RSPAD GATOT SOEBROTO 0'1 71N1t2022 PROSEDUR h. Apabila sampah medis yang akan dibakar jumlahnya banyak maka lebih baik diletakkan di belakang ruang pembakaran/charnber sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran i. Selama proses pembakaran, selalu periksa suplai air dalam j. keadaan normal Pada saat insinerator akan dihentikan maka tidak ada lagi penambahan sampah medis yang masuk ke ruang pmbakaranlchamber 4 Operasional Selesai: a. Bumer 2 fan tetap dihidupkan sehingga sampah yang terbakar sempuma tersebut menjadi abu, selain itu dapat menurunkan resiko kerusakan b. Hidupkan dan atur timer pada panel kontrol ketika operator insinerator tidak dapat memantau sampah yang dibakar sehingga menjadi abu di ruang pembakaranlchamber c. Pastikan tertutupnya pintu masuknya sampah medis dan abu d. untuk mencegah keluamya bara api setelah proses pembakaran Setelah dipastikan tidak ada bara api dan insinerator sudah tidak terlalu panas, buka pintu ruang pembakaranlchamber serr,ra perlahan dan keluarkan abu hasil pembakaran sampah medis e. Pengoperasian insinerator maksimal 8 jam dengan waktu pendinginannya 4 jam UNIT TERKAIT 1. Komcegahdal dan lnfeksi Kommed RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Sarpras dan Kesling RSPAD Gatot Soebroto 3. Baglog Bidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 4. Seluruh Ruang Perawatan RSPAD Gatot Soebroto 5. Rekanan Kebersihan Lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

CARA PEMELIHARAAN INSINERATOR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 01 'l dari2 72Nv2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit i (STANDAR 15 Juni 2022 t a, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S PROSEDUR Letnan Jenderal TNI OPERASIONAL) PENGERTIAN 1 Cara pemeliharaan adalah suatu kegiatan untuk menjaga agar kondisi lnsinerator dapat beroperasional dengan baik 2 lnsinerator adalah alaUmesin yang digunakan untuk melakukan pembakaran sampah medis/infeksius dengan suhu pembakaran >1000'c TUJUAN Agar mesin lnsinerator dapat bertahan lama dan tetap dalam kondisi baik KEBIJAKAN Cara Pemeliharaan lnsinerator di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Cara pemeliharaan dinding lnsinerator: a. Campurlah sejumlah semen tahan api dengan air bersih, diaduk sampai homogen b. Kemudian ambil kuas cat dengan ukuran 4\" (10 cm) kuas dicelupkam ke dalam larutan semen dan dioleskan ke dinding ruang bakar sampai rata sehingga permukaan dinding bata tahan api tertutup c. Biarkan kurang lebih 24 jam untuk proses pengeringan d. Setelah proses pengeringan lnsinerator baru difungsikan e. Proses pemeliharan dinding ruang bakar lnsinerator dilakukanl bulan sekali 2 Cara pemeliharaan Bumer. a. Bersihkan nozzle *cara berkala (3 bulan sekali) b. Bersihkan abu hasil pembakaran yang menutupi lubang tempat burner pada ruang pembakaran utama (setiap pengambilan abu) a.3 Cara pemeliharaan Autom atic F reeder. Setiap minggu dilakukan pengecekan atas motor hydrolic dan sea/ yang ada pada pendorongnya. b. Bila terjadi kebocoran pada sea/, maka perlu segera diadakan penggntian sea/ supaya keqa automatic freeder tidak terganggu

CARA PEMELIHARAAN INSINERATOR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2dari 2 01 72Nv2022 RSPAD GATOT SOEBROTO c. Bila oli pada tanki sudah sampai pada batas minimum maka PROSEOUR perlu segera diadakan pengisian oli baru, sehingga tidak merusak kerja hydrolik yang ada 4. Cara pemeliharaan Wet Scrubber. a. Setiap minggu diadakan pengecekan pada pompa air pensuplai apakah masih berfungsi dengan baik. Bila terjadi kemacetan pada pompa supaya secepatnya diperbaiki karena akan mempengaruhi wet scrubber yang menyebabkan asap hasil pembakaran tidak tersaring lebih sempuma b. Tanki penampungan air bersih untuk scrubber supaya dicek setiap minggu untuk menjaga agar dalam tangki dan persediaan air bersih c. Setiap setahun sekali diadakan pengcekan gada nozzle yang ada, bila ada kerusakan perlu dilakukan penggantian 5. Cara pemeliharaan Hazad Particle Prevader a. Setiap 6 bulan dilakukan penggantian media activated carbon yang ada di dalam housing'Hazad Particle Prcvadel'. b. Media activated carbon yang sudah dipakai bisa dibakar dengan sampah padat yang lainnya 6. Cara Pemelihaean Syinge Needle Destroy1r a. Setiap sekali mengoperasikan Syinge Needle Destroyer perlu dibersihkan kotoran atau sisa-sisa hancuran jarum suntik yang b. sudah dihancurkan Sisa-sisa hancuran jarum suntik dapat dibuang bersama abu 7. hasil pembakaran, karena sudah tidak berbahaya lagi Cara Pemeliharaan Body ShelBody luar: a. Setiap hari body luat lnsinerator dan automatic heeder gerlu dibersihkan/dilap dengan kain bersih dari semua debu atau kotoran yang ada b. Pintu pengeluaran abu perlu diberikan pelumas pada engsel pintunya setiap 3 bulan sekali UNIT TERKAIT lnstalasi Kesling dan Sarpras RSPAD Gatot Soebroto

KETENTUAN UMUM PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) INFEKSTUS 'VO,V No. Dokumen No. Revisi Halaman KL*49 01 1dai2 73^/l'12022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan SPO tot Soebroto, (STANDAR PROSEDUR Tanggal Terbit oPERASTONAL) 15 Juni 2022 ,tl Suhstya, Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S. Letnan Jenderal TNI dr PENGERTIAN Ketentuan umum penyimpanan sementara limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) non infeksius adalah syarat-syarat yang harus diikuti dalam rangka penyimpanan dan pengamanan limbah 83 (Bahan Berbahayadan Beracun) non infeksius TUJUAN Untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja KEBIJAKAN Ketentuan Umum Penyimpanan Sementara Limbah 83 (Bahan Berbahaya PROSEDUR dan Beracun) Non lnfeksius di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan s€suai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 . Memasang rambu-rambu peringatan, anjuran dan tanda-tanda bahaya 2. Petugas yang memasuki daerah penyimpangan sementara limbah 83 (bahan berbahaya dan beracun) non infeksius tidak boleh membavya korek api dan dilarang merokok 3. Menggunakan alat atau pakaian pelindung diri (APD) secara tepat dan benar 4. Menjaga kebersihan didalam dan disekitar gudang penyimpanan berbahaya dan beracun 5. Mengadakan inspeksi secara periodik terhadap gudang penyimpanan sementara limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) non infeksius 6. Karyawan dengan kelainan penglihatan, pendengaran dan penciuman tidak boleh bekerja dengan limbah 83 (bahan-bahan berbahaya dan 7. beracu n Bila ada bahaya kebakaran segera padamkan api dengan APAR (sesuai dengan prosedur yang ditentukan) dan minta bantuan pertolongan 8. Dianjurkan pada waktu bekerja didalam gudang penyimpanan sementara limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) non infeksius tidak bekerja sendirian/minimal 2 (dua) orang

KETENTUAN UMUM PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) rVOr', INFEKSIUS E No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 2 RSPAO GATOT SOEBROTO 01 73N12022 UNIT TERKAIT 1. Bidpamopster Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto 3. Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto

MINIMALISASI LIMBAH PADAT No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dari2 74Nv2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan Kepa la RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit ,1, (STANOAR 15 Juni2022 I PROSEDUR oPERASTONAL) i )-.-- I p.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Minimalisasi limbah padat adalah mengurangi jumlah/volume limbah padat non infeksius yang harus dimanfaatkan kembali (reuse) dengan melakukan kerjasama dengan pihak lain/rekanan untuk dilakukan daur ulang (recycle) TUJUAN 1 Umum: Meningkatkan mutu lingkungan rumah sakit dengan melakukan minimalisasi limbah padat sehingga tenrujud kualitas lingkungan yang bersih dan meningkatkan layanan kesehatan yang lebih baik 2 Khusus: a. Mengurangi kuantitas limbah padat non infeksius dengan cara reuse dan rccycle b. Meningkatkan pengetahuan sikap dan perilaku/kepedulian karyawan dan pengunjung pasien tefiadap kebersihan rumah sakit c. Meningkatkan efisiensi operasional dan pengelolaan limbah padat d. Meningkatkan pendapatan RSPAD Gatot Soebroto KEBIJAKAN Minimalisasi Limbah Padat di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai PROSEDUR dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). I Pemanfaatan kembali yang meliputi: a. Penggunaan kembali (reuse) dilakukan oleh pihak rumah sakit maupun pihak rekanan b. Daur ulang (recycle) dilakukan oleh pihak rekanan c. Penggunaan kembali dalam bentuk lain (rccovery) dilakukan oleh pihak rekanan 2 Dalam hal ini yang bertindak sebagai tenaga operasional yaitu seluruh lenaga Cleaning Seruice di unit kerja yang bertugas pada pemisahan awal berdasarkan jenis limbah padat non infeksius sebagai berikut : a. Jenis plastik (flabot non infeksius, jirigen bahan kimia yang tidak berbahaya, botol plastik air mineral)

MINIMALISASI LIMBAH PADAT No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 0'1 2dai2 74NU2022 RSPAO GATOT SOEBROTO PROSEDUR b. Jenis kertas (kardus, kertas fotokopi, koran/majalah) 3. Pengumpulan sementiara dilakukan oleh petugas Cleaning Servrbe di unit terkait dengan menggunakan kantong plastik wama bening atau 4. hitam Pengangkutan limbah tersebut dari unit kerja dilakukan oleh Cleaning 5. Servr'ce ke gudang penyimpanan minimalisasi limbah padat Pengepakan dan penyusunan limbah sesuai dengan jenis limbah padat 6. Penimbangan dilakukan oleh tenaga pelaksana disaksikan oleh ketua 7. tim pengelola minimalisasi limbah padat Pencatatan hasil penimbangandan transaksi peniualan dilakukan oleh tim pengelola limbah padat 8. Pengangkutan ke kendaraan pengangkut menjadi tanggung ja\\/ab pihak pemegang lelang 9. Pembersihan gudang penyimpanan dilakukan oleh tenaga pelaksana pengelolaan limbah padat UNIT TERKAIT 1. Dirjangum RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto 3. Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto

PEMANTAUAN KINERJA CLEAN I NG SERY'CE No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 01 I dari 2 75N112022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan sPo Kpp?l.a FSPAD Soebroto, (STANDAR Tanggal Terbit 1 15 Juni 2022 PROSEDUR oPERASTONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.Tt@),M.A.R.s Letnan Jenderal TNI PENGERT]AN 1 Kebersihan lingkungan adalah berbagai upaya yang dilakukan untuk dapat mengendalikan berbagai faktor lingkungan (fisik, biologi) di rumah sakit dengan cara meminimalkan atau mencegah terjadinya transmisi mikroorganisme dari lingkungan kepada pasien, petugas, pengunjung, di sekitar sarana kesehatan 2 kPeemwaenntaaunagnakninderajanc/etaanningggusnegrvjiacewaabdaldaah lpaemtugamseymanagndtaibuerikdaann mengendalikan kinerja petugas cleaning servrbe dalam upaya membersihkan lingkungan bekerjasama dengan bagian terkait 3 Pengelola cleaning seNice adalah pihak kedua yang telah bekerjasama dengan RSPAD Gatot Soebroto untuk melakianakan kebersihan lingkungan di seluruh area, yang dalam kegiatan sehari_ hari diawasi oleh leader, supervisor, dan koordinator area TUJUAN Mengatur mekanisme kerja yang sistematik tentang pembersihan di area lingkungan RSPAD Gatot Soebroto agar terpanlau rapi, indah, dan nyaman dengan baik, efektif, dan efisien KEBIJAKAN Pemantauan Kinerja C/eaning Service di RSPAD Gatot Soebroto PROSEDUR dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSpAD Gatot soebroto Nomor Kep/281N12o22 tanggar 17 Mei 2o22 tentang Manajemen Fasiritas dan Kesehatan (MFK). 1. Mekanisme pembersihan lingkungan di RSPAD Gatot Soebroto 2. bekerjasama dengan pihak kedua. Petugas cleaning serwbe ditempatkan di seluruh area RSpAD Gatot 3. Soebroto dan diatur dalam sistem kerja shlft. Dj area kerja yang padat pelayanan dan risiko tinggi ditempatkan cleaning serulce yang sudah berpengalaman di bidangnya, memiliki kompetensi, dan tidak dilakukan rotasi atau penggantian apabila tidak diperlukan 4. Kineqa cleaning service di setiap ruangan atau unit dinilai dan dievaluasi oleh Kepala Ruang atau Kepala Urusan. penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai kebutuhan di ruangan diserahkan dan dikendalikan oleh kepala ruang.

PEMANTAUAN KINERJA CLEANING SERWCE No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 2 dari 2 01 75^/l'12022 RSPAO GATOT SOEBROTO PROSEDUR 5. Leader melaksanakan pengawasan sesuai area kerjanya masing- 6. masing dan berkoordinasi secara langsung dengan kepala ruangan. Leader melaporkan hasil pemantauannya kepada supervrsor sesuai 7. dengan area kerjanya. Supervisor melaporkan pemantauan kebersihan lingkungan kepada koordinator area. 8. Pengawasan intemal dilaksanakan oleh penanggungjawab internal RSPAD Gatot Soebroto, sebagai berikut: a. Area depan RSPAD Gatot Soebroto (area umum) meliputi parkir, lobby ulama, gedung/aula, pertamanan, Rehabilitasi Medis, kantin, Radionuklir, dan TPA dilaksanakan oleh Kasi Markas Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto. b. Area pelayanan meliputi lnstalasi Watnap dan Watlan dilaksanakan oleh Komcegahdal lnfeksi RSPAD Gatot Soebroto. c. Area belakang meliputi lnstalasi Sarpras, Unit Laundry, Unit Forensik, lnstalasi Gudmat, Bermis, lnstalasi Gizi, lnstalasi Patologi, Parkir Belakang, lnsinerator dan TPS dilaksanakan oleh Kainstal Kesling RSPAD Gatot Soebroto. 9. Evaluasi kineqa cleaning service dilaksanakan setiap sebulan pada minggu pertama oleh Komcegahdal dan lnfeksi, penanggung jawab internal Kayanada, Leader, Supervisor, Koordinator area, dan penrakilan kantor pusat GMT. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PEMBAKARAN SAMPAH MEDIS/INFEKSIUS No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 1 dari 2 01 76N112022 RSPAO GATOT SOEBROTO sPo Tanggal Terbit Ditetapkan 15 Juni 2022 Kepala RSPAD Gatot Soebroto, (STANDAR lrt PROSEDUR oPERASTONAL) t dr. .THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Suatu tindakan pembakaran sampah medis/infeksius dengan TUJUAN menggunakan alat insinerator untuk membakar sampah medis dengan suhu pembakaran yang tinggi (1200oc) sampai menghasilkan hasil pembakaran berupa abu 1. Agar sampah mediVinfeksius tidak menjadi sumber infeksius di 2. lingkungan rumah sakit dan masyarakat sekitamya. Agar RSPAD Gatot Soebroto sebagai rumah sakit yang bersih, sehingga menimbulkan rasa aman, sehat, dan nyaman bagi personel, pasien, pengunjung dan lingkungan sekitar rumah sakit KEBIJAKAN Pembakaran Sampah Medis/lnfeksius di RSPAD Gatot Soebroto PROSEDUR dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Petugas Cleaning Serylbe membawa sampah medis/infeksius dari ruangan ke TPS medisr/infeksius, kemudian dilakukan penimbangan dan pencatatan di logbook (daftar pengisian limbah medis) yang ada TPS dilokasi, kemudian sampah dimasukkan ke dalam medisi/infeksius 2. Petugas insinerator mempersiapkan diri dengan menggunakan APD 3. lengkap dan bahan bakar mesin sebelum dilakukan operasional Petugas insinerator melakukan penimbangan kembali sampah dari TPS medis/infeksius sebelum dimasukkan ke dalam insinerator N6o iGreentech PZW '1800 dengan kapasitas 200 kg 4. Pembakaran sampah medis/infeksius dilakukan 2x, untuk pagi hari di lakukan pada pukul 08.00 WB, dimana sebelumnya dilakukan rpendinginan selama 4 iam, sedangkan untuk sore hari dilakukan pada pukul 17.00 WB 5. Proses pembakaran sampah medis dilakukan apabila pemanasan secondary bumer telah mencapai suhu t 700oc dan proses tpembakaran ini berlangsung selama 8 jam untuk sekali pembakaran

PEMBAKARAN SAMPAH MEDIS/INFEKSIUS 8a No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 2daf.2 76NV2022 PROSEDUR hingga suhu mencapai 1200oc dan menjadi abu dari hasil pembakaran tersebut 6. Kemudian dilakukan proses pendinginan hingga mencapai 200oc dan setelah itu pembakaran sampah medis dapat dilakukan kembali 7. Pengumpulan abu insinerator dilakukan setiap hari (pagi dan sore). Abu insinerator di timbang dan di catat di logbook, kemudian disimpan dalam drum di gudang limbah 83 untuk selanjutnya di angkut oleh PT. PPLI (Prasadha Pamunah Limbah lndustri) UNIT TERKAIT 1. Komcegahdal dan lnfeksi RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Kesling dan Sarpras RSPAD Gatot Soebroto 3. Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto 4. Rekanan Kebersihan Lingkungan

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, OBAT DAN BAHAN BERBAHAYA) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL{9 01 'l dari2 RSPAD GATOT SOEBROTO 77Nv2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit 15 Juni2O22 (STANDAR 1 PROSEDUR .THT-KL(K)., M.A.R.S oPERASTONAL) Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN .I Pembakaran adalah sebagai reaksi kimia berantai antara oksigen dengan elemen yang sudah terbakar (compustible element) 2. lnsinerator RSPAD Gatot Soebroto adalah alat pembakaran dengan teknologi tinggi yaitu menggunakan suhu 1 1200\"c (emisi dalam nilai ambang batas baku mutu) 3. IPAL adalah lnstalasi Pengolahan Air Limbah 4. Narkoba terdiri dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif (mempengaruhi psikologi/kejiwaan seseorang) TUJUAN 1 Membantu pihak BNN (Badan Narkotika'Nasional) dalam rangka memusnahkan barang bukti narkoba 2 Memusnahkan dan meminimalisasi sisa abu pembakaran narkoba yang kemungkinan masih dapat dikonsumsi KEBIJAKAN Pemusnahan Barang Bukti Narkoba (Narkotika, Psikotropika, Obat dan PROSEDUR Bahan Berbahaya) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. BNN membuat surat permohonan tentang Pemusnahan Barang Bukti Narkoba kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto 2. Persetujuan Kepala RSPAD Gatot Soebroto tentang pemusnahan tersebut 3. Jenis narkoba berbentuk padat dimusnahkan dengan pembakaran di insinerator dan yang berbentuk cair dan/atau berbentuk bubuk dilarutkan kemudian dibuang di IPAL 4. Pemusnahan narkoba dilaksanakan oleh petugas lnstalasi Kesling serta disaksikan oleh pihak terkait yang ditentukan oleh BNN 5. Pemusnahan disaksikan mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai selesai pembakaran 6. Abu sisa pembakaran selanjutnya diserahkan ke pihak ketiga (PT. PPLr)

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA (NARKOTIKA, PSTKOTROPIKA, OBAT DAN BAHAN BERBAHAYA) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2dan2 77N1t2022 RSPAD GATOT SOEBROTO UNIT TERKAIT 1. Ka RSPAD Gatot Soebroto 2. Para Dir RSPAD Gatot Soebroto 3. Bidpamopster Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 4. lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto 5. Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto

PEMUSNAHAN NARKOBA BENTUK BUBUK DAN CAIR No. Dokumen No. Revisi Halaman 1 dari 1 K1.49 01 RSPAD GATOT SOEBROTO 78Nv2022 SPO Tanggal Terbit J Ditetapkan (STANDAR 16 Juni2022 RSPAD Gatot Soebroto, dr. A. PROSEDUR .. oPERASIONAL) Sulistya, THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Merupakan proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun dari narkoba. Dalam pelaksanaannya, pemusnahan narkoba dapat berbentuk bubuk dan cair di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan pemusnahan bentuk cair langsung dibuang ke IPAL dan bentuk bubuk dilarutkan dulu sebelum dibuang ke IPAL TUJUAN Mengubah karakteristik biologi dan atau kimia narkoba sehingga potensi bahaya terhadap manusia berkurang atau tidak ada KEBIJAKAN Pemusnahan Narkoba Bentuk Bubuk dan Cair di RSPAD Gatot Soebroto PROSEDUR dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto UNIT TERKAIT Nomor Kep/281N12O22 tanggal '17 Md 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. BNN membuat surat permohonan tentang Pemusnahan Barang Bukti 2. Narkoba kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto Persetujuan Kepala RSPAD Gatot Soebroto tentang pemusnahan tersebut 3. Jenis narkoba berbentuk padat (bubuk) apabila bahan bisa dilarutkan dalam air maka dapat di proses di IPAL Laundry, bersatu dengan 4. pembuangan limbah lainnya termasuk detergen Jenis narkoba berbentuk cair di buang langsung ke IPAL Laundry, 5. bersatu dengan pembuangan limbah lainnya termasuk detergen Pemusnahan narkoba dilaksanakan oleh petugas lnstalasi Kesling dan disaksikan oleh BNN 6. Setelah itu proses pemusnahan narkoba selesai 1. Ka RSPAD Gatot Soebroto 2. Para Dir RSPAD Gatot Soebroto 3. Bidpamopster Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 4. lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto 5. Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto

PENGELOI.AAN LIMBAH MEDIS/INFEKSIUS t No. Dokumen No. Revisi Halaman 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO KL-,,49 01 79Nv2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit ti./ (STANDAR 16 Juni 2022 dr HT-KL(K)., M.A.R.S PROSEDUR Letnan Jenderal TNI oPERASTONAL) PENGERTIAN Pengelolaan limbah mediVinfeksius adalah suatu kegiatan penanganan TUJUAN atau pengawasan terhadap limbah medis dari sumber mulai dari KEBIJAKAN pemisahan sampah, pengemasan (kantong plastik wama kuning) sampai PROSEDUR ke pembuangan akhir (insinerator) UNIT TERKAIT 1. Agar rumah sakit tidak menjadi sumber penularan penyakit 2. Untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial di Rumah Sakit Pengelolaan Limbah Medis/lnfeksius di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Sampah dari setiap ruangan sudah dipisahkan dengan menggunakan 2. tempat sampah yang sudah dilapisi dengan kantong plastik kuning Khusus untuk jarum suntik bekas dan benda tajam dimasukkan ke 3. dalam safety box Limbah infeksius setiap hari dibuang/ditampung di TPS infeksius tidak lebih dari 24 jam, pagi pukul 08.00 wib dan sore pukul iS.00 wib, selanjutnya dibakar dengan menggunakan insinerator dengan suhu pembakaran 800 oc -1200oc 4. Abu sisa hasil pembakaran ditampung dalam drum terlebih dahulu di gudang limbah 83 sebelum diangkut oleh pihak ketiga yaitu PT PPLT 1. lnstalasi l /atnap RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Watlan RSPAD Gatot Soebroto 3. lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto

PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN LTMBAH 83 (CARTR DGE BEKAS PRTNTER) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 0'l 1 dari '1 RSPAD GATOT SOEBROTO 80Nl'12022 SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR 'l7 Juni2022 la RSPAD Gatot Soebroto, PROSEDUR L oPERASTONAL) 1 dr. p.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penyimpanan dan pengelolaan limbah 83 (caftndge bekas printer) adalah TUJUAN Tata cara dalam penanganan limbah caftidge bekas printer mulai dari sumbemya sampai pada tempat penyimpanan sementara (sebelum dikelola oleh pihak ketiga) Agar limbah 83 (caftidge bekas printer) tidak menimbulkan darnpak negatif bagi lingkungan rumah sakit seperti pencemaran tanah, kebersihan dil. KEBIJAKAN Penyimpanan Dan Pengelolaan Limbah 83 (Cadndge Bekas Printer) di PROSEDUR RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Apabila ada caftidge bekas printer yang sudah tidak dipakai di masing-masing ruangan harus melaporkan ke lnstalasi Kesling untuk 2. dilakukan pencatatan Setelah dilakukan pencatatan limbah tersebut akan disimpan 3. sementara di gudang TPS limbah 83 non medis Apabila volume limbah sudah mencapai berat minimal (r 200k9), koordinasi dengan PT. Prasada Pamunah Limbah lndustri (PPLI) untuk penanganan lebih lanjut UNIT TERKAIT 1. Dirum RSPAD Gatot Soebroto 2. Dirjangum RSPAD Gatot Soebroto 3. PA Ahli Amdalrumkit RSPAD Gatot Soebroto 4. Departemen dan lnstalasi RSPAD Gatot Soebroto 5. Unit dan Bagian RSPAD Gatot Soebroto

PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH 83 (LAMPU TL BEKAS) No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 1 dari 1 01 81M12022 RSPAO GATOT SOEEROTO sPo Tanggal Terbit A\\\\ Ditetapka n 17 Juni2022 Gatot Soebroto (STANDAR t PROSEDUR oPERASTONAL) I ulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penyimpanan dan pengelolaan limbah 83 (lampu TL bekas) adalah cara penanganan limbah lampu TL bekas mulai dari sumbemya, pengumpulan atau penampungan sementara sampai pada pembuangan akhir atau pemusnahan (ketentuan/syarat-syarat yang harus diikuti dalam rangka penyimpanan dan pengelolaan lampu TL bekas TUJUAN Untuk menghindari kerugian dan kecelakaan akibat kerja yang ditimbulkan oleh lampu TL bekas KEBIJAKAN Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah 83 (Lampu TL Bekas) di RSPAD PROSEDUR Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Xepah nSeaO Gatot Soebroto Nomor Ke9t281Nl2O22 tanggat 17 Mei 2022 tenlang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Lampu TL bekas (sudah mati) yang ada di masing-masing bagian/ruangan terlebih dahulu disimpan atau ditampung lie dalam tempat penampungan sementara yang aman di tiatrtiap ruangan. 2 Setelah lampu TL bekas yang disimpan di tempat penyimpanan sementara cukup jumlahnya (r 10 buah), lampu TL bekas tersebut bisa diangkut untuk dikirim ke Tempat penampungan Sementara (TPS) limbah 83 non medis di lnstalasi Kesling kemudian dilakukan pencatatan (fcrm pencatatan sudah disediakan digudang limbah B3). .2 Limbah lampu TL bekas dari semua uniUbagian yang sudah dilakukan pencatatan, ditampung dengan menggunakan drum plastik dan apabila jumlahnya sudah mencapai r2OO kg, selanjutnya koordinasi dengan PT. Prasada Pamunah Limbah lndustri (ppll) untuk dilakukan pemusnahan. 4 Menjaga kebersihan di dalam dan di sekitar gudang penyimpanan 83 non medis. UN]T TERKAIT 1. Digum dan Dirjangum RSPAD Gatot Soebroto 2. PAAhli Amdalrumkit RSPAD Gatot Soebroto 3. lnstalasi Kesling dan Sarpras RSPAD Gatot Soebroto

PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN LTMBAH 83 (OLl BEKAS) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 1 01 82Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR 17 Juni2022 tot Soebroto, PROSEDUR ft EPAI\",fl. oPERASTONAL) dr. A. BudiSulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Ketentuan umum pengelolaan limbah oli bekas adalah tata caralsyarat yang harus diikuti dalam pengelolaan limbah oli bekas TUJUAN Untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kerja yang ditimbulkan oleh limbah oli bekas Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah 83 (Oli Bekas) di RSPAD Gatot KEBIJAKAN SSooeebbrroototodNilaokmsaonrakKaenpsle2s8u'laNi l2de1n2g2antankegbgiajalk'a1n7KeMpaelai RSPAD Gatot PROSEDUR UNIT TERKAIT 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Setiap bagian/uniUinstalasi yang menghasilkan limbah oli bekas 2. ditampung ke dalam drum kemudian diberi label limbah 83 Saat penuangan limbah oli bekas ke dalam drum, tidak boleh berceceran 3. Apabila limbah oli bekas telah mencapai jumlah t200 liter segera 4. dipindahkan ke gudang penyimpanan sementara 83 non infeksius Apabila ada ceceran limbah oli bekas yang masih di luar 5. penampungan sementara harus dibersihkan Penanganan selanjutnya adalah koordinasi dengan pihak ketiga (pT. Prasadha Pamunah Limbah lndustri/PPl|) selaku perusahaan yang mendapat rekomendasi dari KLH Rl tentang penanganan limbah 83 non infeksius 6. Masing-masing instansi terkait menyimpan dokumen manifest pengeluaran/pengangkutan limbah oli bekas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya apabila sewaktu-waktu diperlukan 1. Dirjangum RSPAD Gatot Soebroto 2. PA Ahli Amdalrumkit RSPAD Gatot Soebroto 3. lnstalasi Kesling dan Sarpras RSPAD Gatot Soebroto 4. Bagurdar RSPAD Gatot Soebroto

TANGGAP DARURAT (PENANGANAN TUMPAHAN ATAU CECERAN L]MBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (83) MEDIS INFEKSIUS DISEKITAR TPS DAN INSINERATOR RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 1 dari 1 01 84Nv2022 an Soebroto, sPo Tanggal Terbit -,, t 17 Juni2022 (STANDAR dr. A. Budi Sulistya, srr#kr-txl., M.A.R.s PROSEDUR Letnan Jenderal TNI oPERASTONAL) PENGERTIAN Adalah cara penanganan @ceran atau tumpahan limbah 83 cair (ceceran darah, uine, dll) yang ter@cer pada saat pemindahan dari TPS sampa infeksius menuju ke mesin insinerator untuk dilakukan dekontaminasi dengan menggunakan disinfektan sehingga tidak menimbulkan infuksi bagi petugas cleaning se/vlce dan operafor insinerator TUJUAN Agar limbah cair 83 medis yang tercec€r pada saat pemindahan dari TPS ke mesin insinerator tidak menimbulkan infeksi bagi petugas cleaning servrbe & operafor insinerator KEBIJAKAN Tanggap Darurat (Penanganan Tumpahan atau Ceceran Limbah Bahan PROSEDUR UNIT TERKAIT Berbahaya dan Beracun (83) Medis lnfeksius di Sekitar TPS dan lnsinerator di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2022 tentang Mana.jemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Sebelum melakukan dekontaminasi ceceran/tumpahan cairan tersebut dengan menggunakan disinfektan, petugas/operafor harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan (sepatu boot sarung tangan, masker) 2 Limbah cair 83 medis (ceceran darah, urine, dll) yang terceeer pada saat pemindahan sampah dari TPS sampah infeksius menuju ke mesin disinfektan sehingga tidak menimbulkan infeksi bagi petugas cleaning seryr'ce & operator insinerator 3 Setelah selesai melakukan dekontaminasi petugas harus segera melakukan pembersihan diri (cuci tangan atau mandi), untuk mencegah terjadinya infeksi rumah sakit 1. Komcegahdal dan lnfeksi RSPAD Gatot Soebroto 2. Pa Ahli Amdalrumkit RSPAD Gatot Seobroto 3. lnstalasi Kesling dan Sarpras RSPAD Gatot Soebroto 4 Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto

TANGGAP DARURAT (PENANGANAN TUMPAHAN ATAU CECERAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (83) MEDIS INFEKSIUS DISEKITAR TPS DAN INSINERATOR RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 1 01 84N1t2022 n At Soebroto, sPo Tanggal Terbit 17 Juni2O22 (STANDAR dr. A. Budi Sulistya, Sr#kr-rxl., M.A.R.s PROSEDUR Letnan Jenderal TNI oPERASIONAL) PENGERTIAN Adalah cara penanganan ceceran atau tumpahan limbah 83 cair (ceceran darah, uine, dll) yang tercecer pada saat pemindahan dari TPS sampa infeksius menuju ke mesin insinerator untuk dilakukan dekontaminasi dengan menggunakan disinfektan sehingga tidak menimbulkan infuksi bagi petugas cleaning servlce dan operator insinerator TUJUAN Agar limbah cair 83 medis yang tercecer pada saat pemindahan dari TPS ke mesin insinerator tidak menimbulkan infeksi bagi petugas cleaning seNice & operalor insinerator KEBIJAKAN Tanggap Darurat (Penanganan Tumpahan atau Ceceran Limbah Bahan PROSEDUR UNIT TERKAIT Berbahaya dan Beracun (B3) Medis lnfeksius di Sekitar TPS dan lnsinerator di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Sebelum melakukan dekontaminasi ceceran/tumpahan cairan tersebut dengan menggunakan disinfektan, petugas/operafor harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan ketentuan (sepatu boo( sarung tangan, masker) 2 Limbah cair 83 medis (ceceran darah, urine, dll) yang tercecer pada saat pemindahan sampah dari TPS sampah infeksius menuju ke mesin disinfektan sehingga tidak menimbulkan infeksi bagi petugas cleaning service & operafor insinerator 3 Setelah selesai melakukan dekontaminasi petugas harus segera melakukan pembersihan diri (cuci tangan atau mandi), untuk mencegah terjadinya infeksi rumah sakit 1. Komcegahdal dan lnfeksi RSPAD Gatot Soebroto 2. Pa Ahli Amdalrumkit RSPAD Gatot Seobroto 3. lnstalasi Kesling dan Sarpras RSPAD Gatot Soebroto 4. Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto

TANGGAP DARURAT (PENANGANAN TUMPAHAN ATAU CECERAN) LTMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (83) MED|S 'VOi' RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 0'l 1 dari 1 85NU2022 Ditetapkan sPo Kepala RSPAD Gatot Soebroto, (STANDAR , 1\" '!j. PROSEDUR Tanggal Terbit i I oPERASTONAL) 'l7 Juni 2O22 dr u ya, Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penanganan @ceran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) non TUJUAN medis adalah cara penanganan ceceran atau tumpahan limbah 83 cair KEBIJAKAN seperti oli bekas dan lain-lain, akan dilakukan dekontaminasi dengan PROSEDUR menggunakan kain atau jenis lainnya yang dapat menyerap jenis cairan tersebut sehingga tidak menimbulkan dampak negatif disekitamya UNIT TERKAIT Agar limbah 83 non medis yang dihasilkan oleh rumah sakit tidak menimbulkan dampak negatif/pencemaran bagi lingkungan (tanah, air dan udara) disekitar rumah sakit Tanggap Darurat (Penanganan Tumpahan atau Ceceran) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (83) Non Medis di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Limbah 83 non medis seperti oli bekas dan lainnya yang masih berada di sumber (unit kerja), pengangkutan dan gudang tempat penyimpanan ada tumpahan limbah 83 cair segera lakukan dekontaminasi dengan menggunakan kain atau lap yang dapat menyerap cairan limbah tersebut. 2. Kain atau lap yang telah dipakai untuk dekontaminasi tersebut masuk atau dikategorikan limbah 83 non medis, selanjutnya dimasukkan ke 3. dalam kantong plastik atau jenis lainnya yang aman. Lakukan pencatatan limbah 83 non medis, selanjutnya disimpan di 4. TPS limbah 83 lnstalasi Kesling (sesuai dengan jenis/karateristik). Apabila jumlah limbah tersebut sudah mencapai batas minimum (200 kg/200 liter), selanjutnya koordinasi dengan pihak ketiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Rl untuk proses pengolahan lebih lanjut 1. Dirum dan Dirjangum RSPAD Gatot Soebroto 2. PA Ahli Amdalrumkit RSPAD Gatot Soebroto 3. Seluruh Departemen, lnstalasi, Unit dan Bagian RSPAD Gatot Soebroto

TATA CARA PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dan2 86N112022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit i (STANDAR 20 Juni2022 p.THT-KL(K)., M.A.R.S PROSEDUR Letnan Jenderal TNI oPERASTONAL) PENGERTIAN Tata cara penyimpanan sementara limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah syarat-syarat yang harus diikuti dalam rangka penyimpanan dan pengamanan limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) non infeksius TUJUAN Untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja KEBIJAKAN diTata Cara Penyimpanan Sementara Limbah 83.(Bahan Berbahaya dan Beracun) RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Lokasi: a. Merupakan daerah bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. b. Jarak antara lokasi pengelolaan limbah 83 untuk kegiatan pengolahan limbah 83 dengan lokasi fasilitas umum diatur dalam ijin lingkungan. 2 Fasiitas: a. Lantai kedap (impermeable), berlantai beton atau semen dengan sistem drainase yang baik serta mudah dibersihkan dan diakukan desinfeksi. b. Tersedia sumber air atau kran air untuk pembersihan. c. Mudah diakses untuk penyimpanan limbah. d. Dapat dikunci untuk menghindari akses oleh pihak yang tidak berkepentingan. e. Mudah diakses oleh kendaraan yang akan mengumpulkan atau mengangkut limbah. f. Terlindungi dari sinar matahari, hujan, angin kencang, banjir dan faktor lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. S. Tidak dapat diakses oleh hewan, serangga dan burung. h. Dilengkapi dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik dan memadai. i. Berjarak jauh dari tempat penyimpanan atau penyiapan makanan.

TATA CARA PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) E- No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 2dari2 86N1t2022 PROSEDUR j. Peralatan pembersihan, pakaian pelindung dan wadah/kantong limbah harus diletakkan sedekat mungkin dengan lokasi fasilitas penyimpanan. k. Memasang rambu-rambu peringatan, anjuran dan tanda-tanda bahaya. l. Petugas yang memasuki daerah penyimpangan sementara limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) non infeksius tidak boleh membawa korek api dan dilarang merokok. m. Menggunakan alat atau pakaian pelindung diri (APD) secara n. tepat dan benar. Menjaga kebersihan didalam dan disekitar gudang penyimpanan berbahaya dan beracun. o. Mengadakan inspeksi secara periodik terhadap gudang penyimpanan sementara limbah 83 (Bahan Berbahaya dan p. Beracun) non infeksius. Karyawan dengan kelainan penglihatan, pendengaran dan penciuman tidak boleh bekerja dengan limbah 83 (Bahan q. Berbahaya dan Beracun. Bila ada bahaya kebakaran segera padamkan api dengan APAR (sesuai dengan prosedur yang ditentukan) dan minta bantuan pertolongan. r. Dianjurkan pada waktu bekerja didalam gudang penyimpanan sementara limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) non infeksius tidak bekerja sendirian/minimal 2 (dua) orang. UNIT TERKAIT 1. Bidrendaladamatkes Sdirjangmed RSPAD Gatot Soebroto 2. Bidpamopster Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 3. lnstalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto 4. Bagurdal RSPAD Gatot Soebroto

PENGGUNAAN ALAT DEH UITI DI FI ER No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dari2 87M12022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 20 Juni 2022 PROSEOUR oPERASTONAL) T-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Dehumidifier adalah alat elektronik yang berfungsi untuk mengurangi TUJUAN kelembaban udara di dalam ruangan, dengan menyerap kadar uap air dari udara. Menggunakan kumparan yang dingin, akan menarik kelembaban dari udara, terjadi kondensasi pada kumparan dan menghasilkan air yang akan dikumpulkan dalam wadah/penampung. Kelembaban yang tinggi menimbulkan bakteri, lumuUjamur, dan karat (proses kondensasi) Untuk menyerap uap air dari udara di dalam ruangan (mengurangi kelembaban yang tinggi), sesuai dengan baku mutu kelembaban ruangan yang dipersyaratkan. KEBIJAKAN Penggunaan Alal Dehumidifier di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ke9l281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Pemakaian Dehumidifier hanya digunakan untuk menurunkan kelembaban udara di dalam ruangan. Bila kelembaban udara di dalam ruangan sudah tercapai, hendaknya alat segera dimatikan 2. Tempatkan Dehumidifier pada tempat yang rata, permukaan tahan air, dipastikan berdiri kokoh tidak miring dan tidak terbalik 3. Colokan kabel power ke soket listrik, selanjutnya tekan lombol on/off swdch untuk mengaktill€n Dehumidifier. Pilih kecepatan kipas pada Debumidifier dengan menekan tombol Speed 4. Atur tingkat kelembaban yang diinginkan dengan menekan Hygrostat Knob dan Kontrol Rofasy. Tingkat kelembaban antara 30%-80% (sesuai baku mutu dalam daftar), tingkat kelembaban yang dipilih tidak boleh lebih dari 600/o 5. Tekan tombol on/off untuk memilih lama waktu Dehumidifter digunakan. Untuk mengukur waktu dan timer sebagai berikut: a. Untuk mengukur waKu: tekan sel, selama 5 (lima) detik simbol untuk jam ditampilkan berkedip-kedip pada layat, kemudian pilih jam yang tepat untuk kontrol Rofary, jika sudah benar tekan set lagi dan menit dapat disesuaikan dengan cara yang sama, kemudian tekan set sekali lagi.

PENGGUNAAN ALAT DEHUMID'FIER r No. Dokumen No. Revisi Halaman 2 dan2 RSPAD GATOT SOEBROTO KL{9 01 87N1t2022 PROSEDUR b. Untuk mengatur timer Tekan sef lama dapat mengatur waktu sgal Dehumidifier diaktifl<an (timer on) dan saat Dehumidifier dihentikan (timer off1. Jika timer diaktiftan (biru ted akttf), Dehumidifier akan mulai dan berhenti setiap saat pada waktu yang telah ditetapkan. 6. Modus ayunan memungkinkan untuk secara optimal mendistribusikan udara kering di dalam ruangan 7. Jika menemukan tampilan dan Led terlalu terang, dapat dikurangi intensitas cahaya dengan menekan modus malam. 8. Setelah tangki air penuh, simbol berkedip akan muncul dilayar dan Dehumidifier akan mati otomatie, kemudian air yang di dalam tanki dibuang, setelah itu ditempatkan kembali, Dehumidifier otomatis restaft 9. Tidak mengeluarkan tanki air ketika mesin Dehumidifier hidup. Selalu dimatikan Dehumidfier dan lepaskan steaker bila tidak digunakan 10. Tidak menggunakan Dehumidifier di dekat gas atau zat yang mudah terbakar maupun di dekat bak mandi shower dan kolam renang .1 1 Ventilasi udara keluar harus selalu terbuka selama proses dehumidifikasi, serta tidak tefialang benda Saat kegiatan berlangsung UNIT TERKAIT lnstalasi Kamar Operasi dan Gizi RSPAD Gatot Soebroto

PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) E. No. Dokumen No. Revisi Halaman 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO KL-.49 01 88Nv2022 Ditetapkan PAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit i 20 Juni2022 (STANDAR p.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PROSEDUR oPERASTONAL) PENGERTIAN Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat untuk melindungi petugas dalam menjalankan aktivitas atau kegiatan di lingkungan laboratorium TUJUAN 1. Melindungi personil atau petugas yang berdinas di laboratorium KEBIJAKAN 2. Menghindari kecelakaan kerja personil atau petugas yang berdinas di laboratorium Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala' RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/28'1N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR Petugas laboratorium wajib untuk menggunakan alat pelindung diri berupa baju jas laboratorium, masker dan sarung tangan. UNIT TERKAIT Seluruh Laboraturium RSPAD Gatot Soebroto

TATA CARA PENGOPERASIAN PH METER No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 1 01 89Nl12022 RSPAD GATOT SOEBROTO SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR 20 Juni2O22 a RSPAD Gatot Soebroto, PROSEDUR .: oPERASTONAL) ,{i f HT-KL(K)., M.A.R.S. n Jenderal TNI PENGERTIAN pH meter adalah alat digital yang digunakan untuk mengukur derajat keasaman (pll) pada air. TUJUAN Untuk mengetahui dera.iat keasaman (pFD di dalam air KEBIJAKAN PROSEDUR Tata Cara Pengoperasian pH Meter di RSPAD Gatot Soebroto UNIT TERKAIT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Memakai alat pelindung diri (sarung tangan). 2. Ambil samp/e pada kran air yang akan diuji dan sample ditempatkan pada Beaker glass. 3. Celupkan alat pH meter ke dalam sample air. 4. Ditunggu selama 30 detik. 5. Hasil ditunjukkan dengan angka yang ada pada layar pH meler. 1. lnstalasi Rehab Medik dan Kamar Operasi RSPAD Gatot Soebroto 2. Poliklinik Gilut RSPAD Gatot Soebroto 3. Hemodialisa RSPAD Gatot Soebroto 4. Ruang Perawatan RSPAD Gatot Soeberoto


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook