PENANGANAN RETURN TO WORK No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 36/VI/2022 PROSEDUR 5. Kabidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto menindaklanjuti rekomendasi dari Pimpinan dengan berkoordinasi dalam penempatan personel tersebut ke Departemen/Instalasi/Unit/Bagian terkait. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
ALUR PELAPORAN KECELAKAAN KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO 42/VI/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 07 Juni 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Alur pelaporan kecelakaan kerja adalah suatu prosedur/tata cara membuat/melaporkan kejadian kecelakaan kerja apabila personil, pasien, penunggu pasien dan pengunjung mengalami kecelakaan di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto. TUJUAN Agar kejadian kecelakaan kerja pada personil, pasien, penunggu pasien dan pengunjung di dalam dan luar lingkungan RSPAD Gatot Soebroto dapat terpantau sehingga terciptanya lingkungan kerja, proses kerja, tempat kerja, rumah sakit yang sehat, aman/nyaman. KEBIJAKAN Alur Pelaporan Kecelakaan Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1. Penanggung jawab ruangan/unit/bagian, tempat personil, pasien, penunggu pasien/pengunjung yang mengalami kecelakaan mengisi formulir laporan kecelakaan kerja tentang kejadian kecelakaan. 2. Penanggung jawab ruangan/unit/bagian, tempat personil bertugas melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada Instalasi Kesling Bag. K3. 3. Bag. K3 membuat laporan Kecelakaan Kerja dan melaporkan kepada Kepala Instalasi Kesling. 4. Membuat laporan kejadian kecelakaan kerja tiap bulan dan dilaporkan kepada Kepala Rumah Sakit. 5. Membuat laporan tahunan sebagai evaluasi dan tindak lanjut kepada Kepala Rumah Sakit. UNIT TERAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
KAWASAN DILARANG MEROKOK (KDM) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 43/VI/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 07 Juni 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1. Kawasan Dilarang Merokok (KDM) adalah area atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan memproduksi, berjualan, mempromosi dan atau menggunakan (menghisap) rokok. 2. Rokok adalah hasil olahan tembakau termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. TUJUAN 1. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. 2. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal. 3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. 4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. 5. Mewujudkan generasi muda yang sehat. KEBIJAKAN Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di RSPAD Gatot Soebroto PROSEDUR dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Agar larangan merokok mengenai sasaran yang tepat, maka pimpinan memberikan kewenangan, mengumumkan ke semua personel dan pengunjung rumah sakit supaya mengetahui. 2. Menegur dan memberikan pengertian tentang bahaya merokok pada personel dan pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit. 3. Menciptakan udara bersih dari asap rokok di lingkungan rumah sakit bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan sesuai persyaratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara 4. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat wajib memasang larangan merokok di lingkungan rumah sakit.
KAWASAN DILARANG MEROKOK (KDM) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 43/VI/2022 PROSEDUR 5. Mencegah dampak/efek samping dari rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 6. Semua personil RSPAD Gatot Soebroto berkewajiban ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarga dan/atau lingkungannya. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENGGUNAAN, PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN TABUNG ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 48/VI/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 07 Juni 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat berupa tabung ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran TUJUAN 1. Untuk menanggulangi/memadamkan api pada mula kebakaran dengan ukuran kecil dalam waktu singkat di rumah sakit 2. Sebagai pedoman dalam prosedur mencegah kebakaran 3. Mengamankan dan melindungi segala jenis bangunan rumah sakit dari ancaman bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, korban manusia, cidera, meninggal, penderitaan dan lain-lain KEBIJAKAN Penggunaan, Pemasangan dan Pemeliharaan Tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1. Tata Cara Penggunaan Tabung APAR dengan PASS: a. Pegang dan Tarik (Pegang dan tarik pin pengunci tabung APAR) b. Arahkan (Arahkan selang ke sumber api) c. Satukan (Satukan pegangan atas dan pegangan bawah) d. Sapukan (Sapukan dengan cara dari kiri ke kanan atau sebaliknya) 2. Apabila dalam keadaan darurat/kebakaran gunakan APAR dengan cara memecahkan kaca box/kotak APAR dengan mengikuti/membaca petunjuk cara-cara pemakaian APAR dengan jelas dan benar 3. Ketentuan Pemasangan APAR: a. Setiap pemasangan APAR harus di tempat posisi yang mudah dilihat dengan jelas, tinggi penempatan mudah di jangkau standar 75 cm/120 cm dari dasar lantai.
PENGGUNAAN, PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN TABUNG ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 48/VI/2022 PROSEDUR b. Sesuai dengan jenis dan kelas kebakaran benda yang dilindungi, harus menggantung pada dinding/dalam lemari kaca dan pada suhu 4°C–40°C. c. Jarak antara APAR 15 meter serta dan diberi label/tanda pemasangan 4. Pemeliharaan APAR: a. Pemeliaraan alat dan pencatatan tanggal, bulan dan tahun pengisian harus dicatat pada badan bagian alat pemadam api ringan tersebut, b. APAR yang rusak atau masa penggunaan sudah kadaluarsa/expire date segera lapor atau koordinasi dengan Bidpamopster Sdirum, Bagian Urdal, Instalasi Kesling dan Pokja Manajemen Keselamatan/Keamanan Fasilitas (MKF) UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENANGANAN KEJADIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 57/VI/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 09 Juni 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Cara penanganan kejadian penyakit akibat kerja adalah suatu usaha/kegiatan untuk mengatasi/memberi pertolongan dan atau pengobatan kepada personel, pasien, pendamping pasien dan pengunjung yang mengalami penyakit akibat kerja di lingkungan Rumah Sakit. TUJUAN Melindungi personil, pasien, pendamping pasien dan pengunjung apabila KEBIJAKAN mengalami penyakit akibat kerja di lingkungan rumah sakit (khususnya personil) dapat ditangani dengan benar sesuai prosedur, tepat dan cepat. PROSEDUR Penanganan Kejadian Penyakit Akibat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). Cara penanganan kejadian penyakit akibat kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto: a. Penanggung jawab ruangan/unit/bagian, tempat personil bertugas segera melaporkan kejadian penyakit akibat kerja/kronologis kepada Bagian K3 dengan mengisi formulir laporan penyakit akibat kerja yang sudah tersedia di ruangan/unit/bagian. b. Personil yang bersangkutan membawa laporan penyakit akibat kerja yang sudah ditanda tangani oleh penanggung jawab ruangan/unit/bagian atau surat rujukan/konsultasi dari dokter/dokter spesialis lain dengan melakukan pendaftaran ke Poli Kedokteran Okupasi/Poli Kedokteran Kerja untuk konsultasi ke Dokter Spesialis Okupasi. c. Dokter Spesialis Okupasi menentukan diagnosa penyakit akibat kerja melalui 7 langkah diagnosis okupasi. d. Bila terbukti melalui 7 langkah diagnosis okupasi, personel yang bersangkutan penyakit akibat kerja maka Dokter Spesialis Okupasi akan menindaklanjuti sesuai dengan tata laksana okupasi.
PENENTUAN DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 57/VI/2022 PROSEDUR e. Bila tidak terbukti melalui 7 langkah diagnosis okupasi, personil yang bersangkutan akan dikonsulkan ke dokter spesialis lain yang sesuai dengan diagnosa/penyakitnya. f. Penanganan penyakit akibat kerja dokter spesialis okupasi bekerja sama dengan dokter-dokter spesialis lainnya untuk penanganan lebih lanjut penyakit akibat kerja baik dari segi pembiayaan sampai surat return to work post penyakit akibat kerja. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENANGGULANGAN KEBAKARAN No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO 59VI/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 09 Juni 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah, menghadapi/mengatasi suatu keadaan atau peristiwa yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dikehendaki dengan timbulnya api di luar batas kewajaran yang dapat menimbulkan kerugian baik materi, jiwa manusia maupun lingkungan TUJUAN Untuk menyelamatkan personil, pasien, keluarga pasien, pengunjung dan sarana prasarana dari keadaan yang dapat merugikan materi, jiwa manusia maupun lingkungan KEBIJAKAN Penanggulangan Kebakaran di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Jangan panik. 2. Segera ambil dan gunakan alat pemadam kebakaran yang ada diruangan (tabung APAR/Bonpet) untuk memadamkan api. 3. Hubungi piket Instalasi Sarpras pesawat 2008 dan Piket RSPAD Gatot Soebroto pesawat 5000. 4. Apabila api bertambah besar piket RSPAD Gatot Sebroto segera hubungi Suku Dinas Kebakaran Jakarta Pusat. (Telp: 021. 6344580). 5. Apabila petugas Instalasi Sarpras atau piket sudah datang amankan arsip dan pasien. 6. Gunakan tangga darurat untuk evakuasi dan jangan gunakan lift. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingungkan RSPAD Gatot Soebroto
ALUR PENANGANAN KAK (KECELAKAAN AKIBAT KERJA) PADA PERSONIL DAN VENDOR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 60/V/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 10 Juni 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Cara penanganan kejadian kecelakaan kerja adalah suatu usaha/kegiatan untuk mengatasi/memberi pertolongan dan atau pengobatan kepada personel, pasien, pendamping pasien dan pengunjung yang mengalami kecelakaan di dalam lingkungan rumah sakit. TUJUAN Melindungi personil, pasien, pendamping pasien dan pengunjung apabila KEBIJAKAN mengalami kecelakaan di dalam lingkungan rumah sakit (khususnya personil) dapat ditangani dengan benar sesuai prosedur, sehingga terciptanya lingkungan kerja, proses kerja, tempat kerja yang sehat, aman dan nyaman. Alur Penanganan KAK (Kecelakaan Akibat Kerja) Pada Personil Dan Vendor di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1. Kejadian kecelakaan di dalam lingkungan RSPAD Gatot Soebroto (kecelakaan ringan, kecelakaan sedang, kecelakaan berat, serius): a. Melakukan pertolongan pertama dengan P3K yang telah tersedia di ruangan/unit/bagian b. Apabila tidak dapat diatasi dengan P3K, segera berobat ke Instalgadar c. Penanggung jawab ruangan/unit/bagian, tempat personel bertugas segera melaporkan kejadian kecelakaan kerja/kronologis kepada Instalasi Kesling Bagian K3 (mengisi formulir kecelakaan kerja yang sudah tersedia di tempat) 2. Kecelakaan kerja di luar lingkungan RSPAD Gatot Soebroto (kecelakaan sedang, kecelakaan berat/serius): a. Pertolongan pertama dengan P3K, apabila tidak teratasi/keadaan emergency berobat ke rumah sakit terdekat, kemudian menghubungi piket RSPAD (021) 3441008 pesawat 5000 selama 1x24 jam.
ALUR PENANGANAN KAK (KECELAKAAN AKIBAT KERJA) PADA PERSONIL DAN VENDOR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 60/V/2022 PROSEDUR b. Piket segera menginformasikan ke Instalgadar, untuk menjemput personel tersebut ke tempat kejadian/rumah sakit yang telah menangani. c. Penanggung jawab ruangan/unit/bagian, tempat personil bertugas melaporkan kejadian kecelakaan kerja/kronologis ke Instalasi Kesling Bagian K3 (mengisi formulir laporan kecelakaan kerja yang sudah tersedia) UNIT KERTAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK) DI TEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 61/V/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 13 Juni 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerjaan, yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab yang sudah diakui (ILO). 2. Penyakit Akibat Kerja (PAK/Occupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker Nomor Per.01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total. Cacat sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh personel untuk selama-lamanya. Sedangkan cacat total adalah keadaan personel tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya. 3. Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Work Related Diseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerja. Penyakit yang disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebab nya adalah berbagai jenis faktor. TUJUAN 1. Melindungi personel, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung dari paparan (fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial) ditempat kerja yang dapat menyebabkan Penyakit Akibat Kerja. 2. Memberikan fasilitas pelayanan rumah sakit yang aman, sehat da nyaman. KEBIJAKAN Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK) di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1. Mengidentifikasi dan mengenal bahaya potensial/hazard yang terdapat di tempat kerja. 2. Melengkapi SOP/MSDS/Buku Pedoman/Buku Petunjuk yang dapat membimbing/mengarahkan sebelum personel melakukan pekerjaa. 3. Memberikan promosi kesehatan kerja sesuai dengan hasil identifikasi potensial bahaya/ hazard yang terdapat di tempat kerja. 4. Melakukan pengendalian potensial bahaya/hazard di tempat kerja.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA (PAK) DI TEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 61/V/2022 PROSEDUR 5. Pemberian informasi mengenai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan potensial bahaya/hazard yang terdapat di tempat kerja dan cara pemakaian Alat Pelindung Diri yang benar. 6. Pemberian imunisasi bagi personil yang terpajan/terpapar dengan agen biologi tertentu 7. Melakukan pemeriksaan kesehatan kerja (prakerja, berkala dan khusus). Pemeriksaan khusus dilakukan sesuai indikasi bila ditemukan ada keluhan dan/atau potensial bahaya/hazard di tempat kerja. Sebagai pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan berkala dan menjelang masa akhir kerja. 8. Surveilans kesehatan personel dan lingkungan kerja. Surveilans (WHO) adalah suatu pengamatan penyakit yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis terhadap kejadian dan distribusi penyakit serta faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga dapat dilakukan tindakan pengendalian yang efektif. UNIT KERTAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PELATIHAN BANTUAN HIDUP DASAR (BHD) RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman DIK-08A 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 01/VII/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 25 Juli 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) merupakan pelatihan dalam TUJUAN rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan/ kemampuan bagi tenaga kesehatan dan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan terkait penanganan pada kasus kegawatdaruratan terutama untuk dapat mempertahankan kehidupan saat penderita mengalami keadaan yang mengancam nyawa. 1. Mencegah Henti Jantung 2. Memberikan bantuan napas dan peredaran darah eksternal terhadap korban yang mengalami henti napas atau henti jantung. KEBIJAKAN Pelatihan Bantuan Hidup dasar (BHD) di RSPAD Gatot Soebroto PROSEDUR dilaksanakan sesuai Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/297V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) 1. Langkah-langkah pelaksanaan BHD: a. Tahap perencanaan 1) Menyusun rencana kegiatan pengajuan ke pimpinan/ Ja RSPAD Gatot Soebroto. 2) Mengadakan koordinasi awal dengan ketua panitia tentang rencana kegoatan pelatihan. 3) Mengadakan koordinasi awal dengan Kainstal Watnap, Kainstal Watlan, Kabidwat Sdiryankes, dan Kabidperslog tentang tentang personel tenaga para medis yang akan menjadi peserta pelatihan, 4) Mengadakan koordinasi dengan pengelola gedung untuk penentuan waktu dan tempat kegiatan pelatihan. 5) Membuat perencanaan jadwal materi pelatihan, b. Tahap persiapan 1) Pembuatan/penyusunan panitia. 2) Briefing panitia untuk menentukan tugas-tugas kepanitiaan. 3) Koordinasi dengan para kainstal watnap dan watlan
PELATIHAN BANTUAN HIDUP DASAR (BHD) RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman DIK-08A 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 01/VII/2022 PROSEDUR 4) Pembuatan nota dinas untuk kesediaan narasumber dan penyusunan ulang tentang jadwal materi 5) Pembuatan/Penyusunan materi pelatihan 6) Penyiapan sertifikat dan koordinasi ke ketua panitia 7) Penyiapan tempat perlengkapan dan penyiapan acara kegiatan serta pelatihan 8) Pengecekan akhir. c. Tahap Pelaksanaan 1) Pelaksanaan pelatihan dimulai dan acara pembukaan dengan pimpinan acara Ka/Waka/ Kekomed/ Ketua Panitia RSPAD Gatot Soebroto. 2) Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan pengarahan dan penekanan dari ketua dan atau wakil ketua panitia tentang tujuan , sasaran , keamanan serta tata tertib peserta pelatihan kemudian dilanjutkan Pre Test, pemberian materi oleh narasumber. 3) Selama pelatihan berlangsung tetap dilaksanakan koordinasi bagi panitia agar pelaksanaan pelatihan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 4) Debriefing/kaji ulang tentang pelaksanaan pelatihan dan materi-materi yang diberikan oleh Narasumber 5) Penutupan pelatihan dilaksanakan dengan pimpinan acara Ka/Waka/Kekomed/Ketua Panitia RSPAD Gatot Soebroto d. Tahap Pengakhiran 1) Rapat Panitia dipimpin oleh ketua panitia / wakil. 2) Pemeriksaan alat perlengkapan yang digunakan. 3) Dilaksanakan evaluasi/kaji ulang secara keseluruhan pelaksanaan pelatihan dengan cara memberikan lembar umpan balik dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kepada peserta pelatihan. 4) Pembuatan laporan pelaksanaan pelatihan UNIT TERKAIT 1. Kekommed RSPAD Gatot Soebroto 2. Dirbang dan Riset, Dirjangmed RSPAD Gatot Soebroto 3. Bidwat Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 4. Biddiklat Sdirbang dan Riset 5. Bidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 6. Seluruh Departemen dan Instalasi RSPAD Gatot Soebroto 7. Komite Keperawatan Kommed.RSPAD Gatot Soebroto 8. Sekertariat Umum Sdirum RSPAD Gatot Soebroto
PELATIHAN BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS) RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman DIK-08A 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 02/VII/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 25 Juli 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) merupakan TUJUAN pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan/kemampuan bagi tenaga perawat dalam memberikan KEBIJAKAN pelayanan kesehatan terkait perawatan pada kasus kegawatdaruratan seperti trauma jantung, paru, trauma thorax, abdomen dan trauma capitis serta luka bakar. 1. Tujuan Umum. Peserta pelatihan mampu melaksanakan penanganan awal pada kasus kegawatdaruratan secara profesional. 2. Tujuan Khusus: a. Peserta pelatihan (Perawat) mampu mengenal gejala klinik serta penanganan awal sesuai profesi keperawatan pada kasus kegawatdaruratan di ruangan. b. Meningkatkan kemampuan tiap personel mencakup intelektual dan keterampilan. c. Mendukung kemampuan tiap personel dalam setiap tugas. Pelatihan Bantuan Hidup dasar di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/297V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf PROSEDUR 1. Langkah-langkah pelaksanaan BHD: a. Tahap perencanaan 1) Menyusun rencana kegiatan pengajuan ke Kepala RSPAD Gatot Soebroto 2) Mengadakan koordinasi awal dengan ketua panitia tentang rencana kegoatan pelatihan. 3) Mengadakan koordinasi awal dengan Kainstal Watnap, Kainstal Watlan, Kabidwat Sdiryankes tentang tentang personel tenaga para medis yang akan menjadi peserta pelatihan. 4) Mengadakan koordinasi dengan pengelola gedung untuk penentuan waktu dan tempat kegiatan pelatihan. 5) Membuat perencanaan jadwal materi pelatihan
PELATIHAN BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS) RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman DIK-08A 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 02/VII/2022 PROSEDUR UNIT TERKAIT b. Tahap persiapan 1) Pembuatan / penyusunan panitia 2) Briefing panitia untuk menentukan tugas-tugas kepanitiaan. 3) Koordinasi dengan para Ka Instal Watinap dan Watlan tentang penyusunan peserta pelatihan 4) Pembuatan Nota Dinas untuk kesediaan Narasumber dan penyusunan ulang tentang jadwal materi 5) Pembuatan /penyusunan makalah 6) Penyiapan Sertifikasi dan koordinasi ke Ketua Panitia. 7) Penyiapan tempat perlengkapan dan penyiapan acara kegiatan serta pelatihan. 8) Pengecekan akhir. c. Tahap pelaksanaan 1) Pelaksanaan pelatihan dimulai dan acara pembukaan dengan pimpinan acara Ka/Waka/ Kekommed/ Ketua Panitia RSPAD Gatot Soebroto. 2) Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan pengarahan dan penekanan dari ketua dan atau wakil ketua panitia tentang tujuan , sasaran , keamanan serta tata tertib peserta pelatihan kemudian dilanjutkan Pre Test, pemberian materi oleh narasumber. 3) Selama pelatihan berlangsung tetap dilaksanakan koordinasi bagi panitia agar pelaksanaan pelatihan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 4) Debriefing/kaji ulang tentang pelaksanaan pelatihan dan materi-materi yang diberikan oleh Narasumber. 5) Penutupan pelatihan dilaksanakan dengan pimpinan acara Ka/Waka/Ketua Komite Medik/Ketua Panitia RSPAD Gatot Soebroto. d. Tahap Pengakhiran. 1) Rapat Panitia dipimpin oleh ketua panitia / wakil. 2) Pemeriksaan alat perlengkapan yang digunakan. 3) Dilaksanakan evaluasi/ kaji ulang secara keseluruhan pelaksanaan pelatihan dengan cara memberikan lembar umpan balik dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kepada peserta pelatihan. 4) Pembuatan laporan pelaksanaan pelatihan. 1. Kekommed RSPAD Gatot Soebroto 2. Dirbang dan Riset, Yankes RSPAD Gatot Soebroto 3. Bidwat Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 4. Biddiklat Sdirbang dan Riset RSPAD Gatot Soebroto 5. Seluruh Departemen dan Instalasi RSPAD Gatot Soebroto 6. Komite Keperawatan Kommed.RSPAD Gatot Soebroto 7. Sekertariat Umum Sdirum RSPAD Gatot Soebroto
MATERI PELATIHAN BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS) RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman DIK-08A 1 dari 2 03/VII/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 25 Juli 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Materi Pelatihan Basic Tauma Cardiac Life Support (BTCLS) merupakan TUJUAN pelatihan yang berisikan pengetahuan dan keterampilan/kemampuan bagi tenaga kesehatan dan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan KEBIJAKAN terkait penanganan pada kasus kegawatdaruratan terutama untuk dapat mempertahankan kehidupan saat penderita mengalami keadaan yang mengancam nyawa. Materi Pelatihan BTCLS ini meliputi materi yang berisikan Ilmu dan pengetahuan dalam menangani kegawatdaruratan dengan tujuan agar peserta pelatihan mampu melaksanakan penanganan awal pada kasus kegawatdaruratan secara profesional dan dengan materi pelatihan BTCLS maka diharapkan : a. Peserta pelatihan (Tenaga kesehatan dan lainnya) mampu mengidentifikasi gejala klinik serta penanganan awal agar dapat mempertahankan kehidupan penderita yang mengalami ancaman nyawanya. b. Meningkatkan kemampuan tiap personel mencakup intelektual dan keterampilan c. Mendukung kemampuan tiap personel dalam setiap tugas Materi Pelatihan Basic Trauma Cardiac Lift Support (BTCLS) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/297V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) PROSEDUR 1. Sebelum pemberian materi pelatihan maka pengetahuan tentang pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit dan Keselamatan Pasien (Patient Safety) disampaikan sebagai penyegaran pengetahuan akan pentingnya PPIRS dan Patient Safety. 2. Selanjutnya diberikan pre test tentang pengetahuan dalam penanganan kasus kegawatdaruratan untuk mengetahui tingkat pengetahuan yang dimiliki peserta pelatihan. 3. Pemberian materi pelatihan BTCLS untuk dapat mencapai tujuan pelatihan maka disusun jadwal pelatihan Sebagai berikut:
MATERI PELATIHAN BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT (BTCLS) RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman DIK-08A 2 dari 2 03/VII/2022 PROSEDUR a. Pelajaran teori dengan materi : 1) Airway 2) Rjp 3) Breathing 4) Sirkulasi 5) Disability 6) Eksposure 7) Stabilitasi b. Skillstation --- Semua pelajaran teori dilakukan skill 4. Selanjutnya diberikan post test untuk mengetahui tingkat penyerapan pemberian materi pelatihan 5. Pembuatan laporan hasil pre test dan post test 6. Menerima masukan/saran dari peserta pelatihan untuk hal-hal yang terkait dengan materi pelatihan agar ketepatan pemberian materi pelatihan yang diperlukan saat tenaga medis melaksanakan tugas pekerjaan dibagian masing-masing. UNIT TERKAIT 1. Kekommed RSPAD Gatot Soebroto 2. Komite Keperawatan Kommed RSPAD Gatot Soebroto
PELATIHAN KEGAWATDARURATAN MEDIK/ GENERAL EMERGENCY MEDICAL TRAINING (GEMT) RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman DIK-08A 1 dari 2 04/VII/2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 25 Juli 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pelatihan Kegawatdaruratan Medik/General Emergency Medical Training (GEMT) merupakan pengetahuan dan keterampilan / kemampuan bagi tenaga medis untuk menangani kasus kegawatdaruratan yang melibatkan banyak disiplin ilmu seperti kegawatdaruratan dibidang bedah, jantung, paru, anak, THT, mata, psikiatri, luka tembak, evakuasi udara dan kecelakaan penyelaman, heatstroke serta transportasi pasien yang aman. TUJUAN Pelatihan Kegawatdaruratan medik ini bertujuan untuk meningkatkan KEBIJAKAN pengetahuan dan keterampilan praktis dengan sasaran diperolehnya persamaan persepsi dan pola tindak penanggulangan kegawatdaruratan medik serta Optimalisasi penanganan kegawatdaruratan medik baik ditingkat kesehatan lapangan maupun dirumah sakit. Pelatihan Kegawatdaruratan Medik/General Emergency Medical Training (GEMT) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/297V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) PROSEDUR 1. Langkah-langkah pelaksanaan pelatihan GEMT: a. Tahap perencanaan 1) Menyusun rencana kegiatan pengajuan ke Kepala RSPAD Gatot Soebroto 2) Mengadakan koordinasi awal dengan ketua panitia tentang rencana kegoatan pelatihan. 3) Mengadakan koordinasi awal dengan Kabiddok Sdiryankes tentang personel tenaga para medis yang akan menjadi peserta pelatihan. 4) Mengadakan koordinasi dengan pengelola gedung untuk penentuan waktu dan tempat kegiatan pelatihan. 5) Membuat perencanaan jadwal materi pelatihan
PELATIHAN KEGAWATDARURATAN MEDIK/ GENERAL EMERGENCY MEDICAL TRAINING (GEMT) RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman DIK-08A 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 04/VII/2022 PROSEDUR b. Tahap persiapan 1) Pembuatan/penyusunan panitia 2) Briefing panitia untuk menentukan tugas-tugas kepanitiaan. 3) Koordinasi dengan para Ka Instal Wat Inap dan Watlan tentang penyusunan peserta pelatihan 4) Pembuatan Nota Dinas untuk kesediaan Narasumber dan penyusunan ulang tentang jadwal materi. 5) Pembuatan / penyusunan Makalah 6) Penyiapan Sertifikat dan koordinasi ke IDI. 7) Penyiapan tempat perlengkapan dan penyiapan acara kegiatan serta pelatihan. 8) Pengecekan Akhir c. Tahap Pelaksanaan 1) Pelaksanaan pelatihan dimulai dan acara pembukaan dengan pimpinan acara Ka/Waka/Kekomed RSPAD Gatot Soebroto. 2) Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan pengarahan dan penekanan dari ketua dan wakil ketua panitia tentang tujuan, sasaran, keamanan serta tata tertib peserta pelatihan kemudian dilanjutkan Pre test, pemberian materi oleh narasumber. 3) Selama pelatihan berlangsung tetap dilaksanakan koordinasi bagi panitia agar pelaksanaan pelatihan dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 4) Debriefing / kaji ulang tentang pelaksanaan pelatihan dan materi-materi yang diberikan oleh narasumber, 5) Penutupan Pelatihan dilaksanakan dengan pimpinan acara Ka/Waka/Kekomed/ Ketua Pelatihan RSPAD Gatot Soebroto d. Tahap Pengakhiran 1) Rapat Panitia dipimpin oleh ketua panitia / wakil. 2) Pemeriksaan alat perlengkapan yang digunakan. 3) Dilaksanakan evaluasi / kaji ulang secara keseluruhan pelaksanaan pelatihan dengan cara memberikan lembar umpan balik dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kepada peserta pelatihan. 4) Pembuatan laporan pelaksanaan pelatihan. UNIT TERKAIT 1. Kekommed RSPAD Gatot Soebroto 2. Dirbang dan Riset RSPAD Gatot Soebroto 3. Biddok Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 4. Biddiklat Sdirbang dan Riset RSPAD Gatot Soebroto 5. Seluruh Departemen dan Instalasi RSPAD Gatot Soebroto
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN IJIN BELAJAR DI RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 01 1 dari 6 SDPN-09 01/V/2022 RSPAD GATOT SOEBROTO SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR 25 Juli 2022 Kepala RSPAD Gatot Soebroto, PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jederal TNI PENGERTIAN 1. Izin belajar adalah izin dari pejabat berwenang yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk melanjutkan pendidikan, meningkatkan TUJUAN kompetensi ketrampilan profesi dan pengembangan kari KEBIJAKAN PROSEDUR 2. Peserta Izin Belajar adalah Prajurit TNI, PNS Kemhan dan Pegawai BLU non ASN yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto yang mendapat surat perintah yang berisi tentang perizinan melanjutkan pendidikan dari Kepala RSPAD Gatot Soebroto. 3. Program Pendidikan Kesehatan adalah program pendidikan lanjutan, peningkatan ketrampilan profesi dan pengembangan karir dalam bidang kesehatan. 4. Penyelenggaraan Ijin Belajar adalah Perguruan Tinggi di Indonesia yaitu Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi minimal B. 5. Anggaran izin belajar berasal dari peserta izin belajar (biaya mandiri). Memberikan gambaran umum tentang tatacara pengusulan pendidikan tenaga Kesehatan sebagai peserta izin belajar yaitu Prajurit TNI-AD, PNS Kemhan dan Pegawai BLU Non ASN yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan organisasi, meningkatkan kompetensi ketrampilan profesi dan pengembangan karir. Persyaratan dan Alur Pendidikan dengan ijin Belajar di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/297/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Kebijakan Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) 1. Semua peserta izin belajar yang mengusulkan pendidikan lanjutan dan pengembangan profesi tenaga kesehatan (D3, D4, S-1, S-2, S-3, Spesialis (Sp-1), Subspesialis (Sp-2), Program Fellowshif/ Konsulen kedokteran) harus melengkapi Persyaratan sesuai Prosedur dan aturan dari Profnakes RSPAD Gatot Soebroto
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN IJIN BELAJAR DI RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 01 2 dari 6 SDPN-09 01/V/2022 PROSEDUR 2. Pegawai BLU Non ASN yang telah mendapatkan izin melanjutkan pendidikan akan mendapatkan surat keterangan pemberhentian sebagai Pegawai BLU Non ASN RSPAD Gatot Soebroto dan Surat Keterangan pengalaman kerja/ pernah bekerja di RSPAD Gatot Soebroto. 3. Apabila peserta izin belajar dari Mantan Pegawai BLU Non ASN setelah selesai pendidikan namun berkeinginan menjadi Pegawai BLU Non ASN RSPAD Gatot Soebroto maka wajib mengikuti alur perekrutan Pegawai BLU Non ASN RSPAD Gatot Soebroto. 4. Persyaratan Izin Belajar (D3, D4, S1, S2, Spesialis (Sp-1), Fellowshif, Subspesialis (Sp-2) dan S3) untuk Militer, PNS dan Pegawai BLU Non ASN RSPAD Gatot Soebroto, sebagai berikut: a. Masa dinas bagi Militer, PNS minimal 4 Tahun dan Pegawai BLU Non ASN minimal 2 Tahun (tidak berlaku masa dinas fiktif dan masa dinas Calon PNS). b. Sudah berstatus Milsuk atau Prajurit Karier yang telah mengikuti Diksarcabkes dan PNS Kemhan RI yang telah mengikuti Prajabatan dan Latsarmil c. Untuk Militer dan PNS pindahan dari luar RSPAD Gatot Soebroto sudah berdinas 4 Tahun. d. Menyertakan surat permohonan izin belajar kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto beserta Nota Dinasnya dengan mengetahui pimpinan/ atasan langsung. e. Melampirkan Daftar penilaian dari pimpinan/ atasan langsung. f. Prajurit TNI, PNS dan Pegawai BLU Non ASN aktif, masa mengabdi minimal 2 tahun terhitung dari TMT pengangkatan prajurit ataupun pegawai. g. Diharapkan peserta pengusulan pendidikan agar melanjutkan pendidikan dengan disiplin ilmu yang linear (sesuai dengan disiplin ilmu kesehatan) h. Tujuan tempat pendidikan merupakan universitas, institut, sekolah tinggi ataupun lembaga pendidikan negeri dan swasta yang terakreditasi minimal B dari BAN-PT.
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN IJIN BELAJAR DI RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 01 3 dari 6 SDPN-09 01/V/2022 PROSEDUR 5. Persyaratan Peserta Izin Belajar bagi Militer, PNS dan Pegawai BLU Non ASN program S-1, sebagai berikut: a. Memiliki ijazah program D3 atau D4 b. Usia maksimal 35 Tahun c. Pangkat Prajurit TNI paling rendah Lettu dan PNS Kemhan Gol. II/d d. Masa dinas paling singkat untuk TNI dan PNS adalah 4 tahun e. Masa dinas untuk Pegawai BLU Non ASN minimal 2 tahun f. Diarahkan untuk memenuhi jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut. g. Surat keterangan sehat dari PPBPAD h. Memiliki konduite dan prestasi kerja baik i. Permohonan izin belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang 6. Persyaratan Peserta Izin Belajar bagi Militer, PNS dan Pegawai BLU Non ASN Program S-2, Sebagai berikut; a. Memiliki Ijazah program S-1 b. Usia maksimal 46 Tahun c. Pangkat prajurit TNI paling rendah Lettu dan PNS III/b d. Masa dinas paling singkat untuk TNI dan PNS adalah 4 tahun e. Jeda waktu melanjutkan S-2 Paling singkat 2 tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-1 f. Masa dinas paling singkat untuk Pegawai BLU Non ASN adalah 2 tahun. g. Diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut. h. Surat keterangan sehat dari PPBPPAD i. Memiliki Konduite dan prestasi kerja yang baik j. Permohonan izin belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang 7. Persyaratan Peserta Izin Belajar bagi Militer, PNS dan Pegawai BLU Non ASN program S-3, Sebagai berikut; a. Memiliki Ijazah program S-2 b. Usia maksimal 48 Tahun c. Pangkat prajurit TNI paling rendah Mayor dan PNS III/c d. Masa dinas paling singkat untuk TNI dan PNS adalah 4 tahun dan paling singkat 2 tahun selesai pendidikan S-2. e. Masa dinas paling singkat untuk pegawai BLU Non ASN adalah 2 tahun. f. Diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut.
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN IJIN BELAJAR DI RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 01 4 dari 6 SDPN-09 01/V/2022 PROSEDUR g. Surat keterangan sehat dari PPBPPAD h. Memiliki Konduite dan prestasi kerja yang baik i. Permohonan izin belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang 8. Persyaratan Peserta Izin Belajar bagi Militer, PNS dan Pegawi BLU Non ASN program Profesi Dokter Spesialis (Sp-1), Sebagai berikut; a. Memiliki Ijazah program S-1 b. Usia maksimal 46 Tahun c. Pangkat prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan PNS III/b d. Masa dinas paling singkat 4 tahun untuk TNI dan PNS e. Masa Dinas paling singkat 2 tahun untuk Pegawai BLU Non ASN f. Jeda Waktu untuk melanjutkan pendidikan Spesialis (Sp-1) untuk melanjutkan ke Sp-2 Paling singkat 2 tahun. g. Diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut h. Surat keterangan sehat dari PPBPPAD i. Memiliki Konduite dan prestasi kerja yang baik j. Permohonan izin belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang 9. Persyaratan Peserta Izin Belajar bagi Militer, PNS dan Pegawai BLU Non ASN Profesi Dokter Subspesialisasi (Sp-2) dan Fellowshif/ Konsulen, Sebagai berikut : a. Memiliki Ijazah program Sp-1 (Spesialisasi) b. Usia maksimal 48 Tahun c. Pangkat prajurit TNI paling rendah Mayor dan PNS III/d d. Masa dinas paling singkat 4 tahun untuk TNI dan PNS e. Diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut f. Surat keterangan sehat dari PPBPPAD g. Memiliki Konduite dan prestasi kerja yang baik h. Dirum melaporkan hasil sidang kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN IJIN BELAJAR DI RSPAD GATOT SOEBROTO RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 01 5 dari 6 SDPN-09 01/V/2022 10. Alur Pendidikan tenaga Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto untuk Peserta Izin Belajar dengan anggaran menggunakan Biaya Mandiri. PROSEDUR a. Pemohon membuat surat permohonan ijin Pendidikan kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto dengan disetujui oleh kepala satuan kerja masing-masing. b. Kepala satuan kerja si pemohon membuat nota dinas kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto perihal permohonan ijin melanjutkan sekolah. c. Ka RSPAD Gatot Soebroto memberikan disposisi kepada Dirum untuk ditindak lanjuti. d. Dirum memberikan disposisi kepada Dirprofnakes untuk kompilasi kelengkapan data pemohon dan mempersiapkan sidang usulan pendidikan. e. Sidang usulan pendidikan dilaksanakan bersama dengan Ka/ Waka RSPAD, Ke kommed, Kapoksahli, Ka SPI, Dirum, Dirprofnakes, Diryankes, Dirbang & Riset, beserta Kepala satuan kerja masing-m
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN IJIN BELAJAR DI RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 01 6 dari 6 SDPN-09 RSPAD GATOT SOEBROTO 01/V/2022 PROSEDUR f. Hasil keputusan Ka RSPAD akan diteruskan kepada Ka Puskesad dalam bentuk surat pengajuan calon peserta Pendidikan (caserdik). g. Ka Puskesad beserta jajaran akan melakukan seleksi administrasi dan verifikasi lainnya untuk di sidangkan. h. Hasil keputusan sidang dari Ka Puskesad akan diteruskan kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto. i. Ka RSPAD Gatot Soebroto akan mengeluarkan surat perintah untuk mengikuti proses Pendidikan. Catatan : 1. Ijin Belajar dalam Jam Dinas personel dibebas tugaskan dari kedinasan (non job) 2. Ijin Belajar diluar jam dinas personel tetap melaksanakan kedinasan. 3. No. 1 dan 2 termuat di surat pernyataan pemohon UNIT KERJA 1. Dirum RSPAD Gatot Soebroto 2. Dirbang & Riset dan Yankes RSPAD Gatot Soebroto 3. Bidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 4. Biddok, Bidwat dan Bidnakes lain Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 5. Bidiklat Sdirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto 6. Bidbangprofmed, Bidbangprofwat dan Bidbangprofnakes lain Sdirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto 7. Bidbangprofwat RSPAD Gatot Soebroto 8. Bidbangprofnakeslain RSPAD Gatot Soebroto
SOP-AP ALUR PENDID RSPAD GATOT
DIKAN IJIN BELAJAR T SOEBROTO Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr. A. Budi Sulistya., Sp.THT-KL(K).,M.A.R.S Letnan Jenderal TNI
ALUR PELAKSANAAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman SDPN-09 1 dari 3 02/V/2022 RSPAD GATOT SOEBROTO SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR 25 Juli 2022 Kepala RSPAD Gatot Soebroto, PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jederal TNI PENGERTIAN 1. Monitoring atau pemantauan adalah suatu kegiatan untuk mengamati dan mencermati secara terus-menerus atau berkala untuk TUJUAN menyediakan informasi tentang status perkembangan dan kemajuan KEBIJAKAN seseorang yang telah mengikuti pelatihan. 2. Evaluasi adalah kegiatan pengumpulan informasi dalam bentuk data yang bertujuan untuk mengetahui seseorang berdasarkan tingkat penguasaan dan penyerapan ilmu terhadap setelah mengikuti pelatihan. 3. Peserta monitoring dan evaluasi adalah tenaga kesehatan medis, keperawatan dan nakes lain RSPAD Gatot Soebroto yang telah mengikuti kegiatan pelatihan. 4. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan dan diawasi oleh Profnakes RSPAD Gatot Soebroto. 5. Program Monitoring dan Evaluasi bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. 6. Monitoring dan evaluasi berlaku untuk seluruh nakes dari medis, keperawatan dan nakes lain yang terdapat di Departemen, Instalasi dan Unit RSPAD Gatot Soebroto. Memberikan gambaran umum tentang alur pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi tenaga kesehatan medis, keperawatan dan nakes lain di RSPAD Gatot Soebroto Alur Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/297/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Kebijakan Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) RSPAD Gatot Soebroto.
ALUR PELAKSANAAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 2 dari 3 RSPAD GATOT SOEBROTO SDPN-09 02/V/2022 Alur pengajuan Monitoring dan evaluasi tenaga kesehatan RSPAD Gatot Soebroto. PROSEDUR 1. Profnakes RSPAD Gatot Soebroto melakukan perencanaan Monitoring dan Evaluasi serta membentuk Tim Monitoring dan Evaluator. Perencanaan ditujukan kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto. Tim Evaluasi dan Monitoring dibawah pengawasan bidang pengembangan profesi med (Bidbangprofmed), bidang pengembangan profesi keperawatan (Bidbangprofwat) dan bidang pengembangan profesi nakes lain (Bidbangprofnakes Lain). 2. Ka RSPAD Gatot Soebroto memberikan disposisi kepada Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto, disposisi yang ditujukan berisi tentang pelaksanaan kegiatan evaluasi dan monitoring serta koordinasi kepada Departemen/ Instalasi/ Unit dengan pengawasan dan pendampingan dari Tim evaluator dan mentoring dari Bidbangprofmed, Bidbangprofwat dan Bidbangprofnakes Lain. 3. Pelaksanaan dilakukan oleh Tim Evaluator dan Monitoring yang ditujukan kepada para tenaga kesehatan dari masing-masing Departemen/ Instalasi/ Unit RSPAD Gatot Soebroto setelah mengikuti pelatihan/ seminar/ webinar ataupun workshop.
ALUR PELAKSANAAN KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman SDPN-09 3 dari 3 RSPAD GATOT SOEBROTO 02/V/2022 PROSEDUR 4. Tim Evaluator dan Monitoring melaporkan hasil evaluasi dan monitoring kepada Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto. Tenaga UNIT KERJA kesehatan yang belum mencapai sasaran atau target penilaian akan diusulkan untuk mengikuti pelatihan/ seminar/ webinar dan workshop di kesempatan berikutnya. Nakes yang diusulkan mengikuti pelatihan/ seminar/ webinar dan workshop diharapkan agar dapat menguasai materi dan praktik dengan baik sehingga dengan terbentuknya nakes yang berkompetensi tersebut akan meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 1. Dirum RSPAD Gatot Soebroto 2. Diryankes RSPAD Gatot Soebroto 3. Dirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto 4. Kabidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 5. Kabiddok Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 6. Kabidwat Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 7. Kabidnakes lain Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 8. Kabiddiklat Sdirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto 9. Kabidbangprofmed Sdirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto 10. Kabidbangprofwat RSPAD Gatot Soebroto 11. Kabidbangprofnakeslain RSPAD Gatot Soebroto
SOP-AP ALUR PELAKSANAAN KEGIA RSPAD GATOT NO KEGIATAN PEMOHON Ka / Waka PE 3 RSPAD Dirprof 12 4 5 Profnakes RSPAD Gatot Soebroto melakukan perencanaan Monitoring dan Evaluasi serta membentuk Tim Monitoring dan Evaluator. Perencanaan ditujukan kepada Ka RSPAD Gatot 1 Soebroto. Tim Evaluasi dan Monitoring dibawah pengawasan bidang pengembangan profesi med (Bidbangprofmed), bidang pengembangan profesi keperawatan (Bidbangprofwat) dan bidang pengembangan profesi nakes lain (Bidbangprofnakes Lain). Ka RSPAD Gatot Soebroto memberikan disposisi kepada Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto, disposisi yang ditujukan berisi tentang pelaksanaan kegiatan evaluasi dan monitoring 2 serta koordinasi kepada Departemen/ Instalasi/ Unit dengan pengawasan dan pendampingan dari Tim evaluator dan mentoring dari Bidbangprofmed, Bidbangprofwat dan Bidbangprofnakes Lain. Pelaksanaan dilakukan oleh Tim Evaluator dan Monitoring yang 3 ditujukan kepada para tenaga kesehatan dari masing-masing Departemen/ Instalasi/ Unit RSPAD Gatot Soebroto setelah mengikuti pelatihan/ seminar/ webinar ataupun workshop. Tim Evaluator dan Monitoring melaporkan hasil evaluasi dan monitoring kepada Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto. Tenaga kesehatan yang belum mencapai sasaran atau target penilaian akan diusulkan untuk mengikuti pelatihan/ seminar/ 4 webinar dan workshop di kesempatan berikutnya. Nakes yang diusulkan mengikuti pelatihan/ seminar/ webinar dan workshop diharapkan agar dapat menguasai materi dan praktik dengan baik sehingga dengan terbentuknya nakes yang berkompetensi tersebut akan meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
ATAN MONITORING DAN EVALUASI T SOEBROTO ELAKSANA MUTU BAKU KET Waktu 11 fnakes Kabidprofnakes Kadep/Kainstal/ Kap 9 Output 5 6 Kanit 8 10 7 Agenda Kerja 1 hari Surat Nota Dinas permohonan Monitoring dan Evaluasi Disposisi 4 hari Disposisi Disposisi 2 hari Disposisi pengumpulan data 4 hari laporan hasil serta informasi hasil monitoring dan monitoring dan evaluasi evaluasi Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr. A. Budi Sulistya., Sp.THT-KL(K).,M.A.R.S Letnan Jenderal TNI
PROSEDUR DAN ALUR PENGAJUAN PELATIHAN, SEMINAR, WEBINAR DAN WORKSHOP DI RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman SDPN-09 1 dari 3 RSPAD GATOT SOEBROTO 03/V/2022 SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR 25 Juli 2022 Kepala RSPAD Gatot Soebroto, PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jederal TNI PENGERTIAN 1. Pelatihan/ Seminar/ Webinar dan Workshop adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan wawasan profesi TUJUAN seseorang. KEBIJAKAN 2. Peserta pelatihan/webinar/seminar/ workshop adalah Prajurit TNI, PNS Kemhan dan Pegawai BLU non ASN yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto yang mendapat surat perintah untuk mengikuti pelatihan/ seminar/webinar dan workshop. 3. Penyelenggara pelatihan/ workshop/seminar/ workshop adalah Departemen/ Instalasi dan Unit RSPAD Gatot Soebroto 4. Profnakes adalah organisasi pembantu pimpinan yang bertugas dalam perencanaan dan pengkoordinasian bidang pelatihan, pengembangan profesi dan pendidikan lanjutan. Memberikan gambaran umum tentang tatacatra pengusulan penyelenggaraan pelatihan/ webinar/seminar dan workshop untuk TNI, PNS dan Pegawai BLU Non ASN yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan organisasi, meningkatkan kompetensi ketrampilan profesi dan pengembangan karir. Prosedur dan Alur Pengajuan Pelatihan, Seminar,Webinar dan Workshop di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/297/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang Kebijakan Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) RSPAD Gatot Soebroto.
PROSEDUR DAN ALUR PENGAJUAN PELATIHAN, SEMINAR, WEBINAR DAN WORKSHOP DI RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 2 dari 3 RSPAD GATOT SOEBROTO SDPN-09 03/V/2022 Alur pengajuan pelatihan, seminar, webinar dan Workshop RSPAD Gatot Soebroto. PROSEDUR 1. Departemen/ Instalasi/ Unit RSPAD Gatot Soebroto mengajukan surat permohonan tentang rencana pelaksanaan kegiatan seminar/ Webinar dan pelatihan-pelatihan tentang pengembangan profesi tenaga kesehatan. Surat permohonan ditujukan kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto. 2. Ka RSPAD Gatot Soebroto memberikan disposisi kepada Dirprofnakes, dan ditujukan kepada Diklat Sdirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto untuk pengkoordinasian danpelaksanaan kegiatan. 3. Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto melaksanaan disposisi Ka RSPAD Gatot Soebroto dan mempersiapkan rengiat sesuai dengan nota dinas dari Departemen/ Instalasi dan Unit. Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto melakukan koordinasi kepada Kabiddiklat Sdirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto tentang pelaksanaan kegiatan seminar/ webinar dan pelatihan yang telah direncanakan oleh Profnakes RSPAD Gatot Soebroto. 4. Sebelum dan sesudah penyelenggaraan kegiatan Diklat Sdirbang & Riset melakukan koordinasi dengan Profnakes RSPAD Gatot Soebroto agar kegiatan yang telah direncanakan berjalan dengan baik dan lancar.
PROSEDUR DAN ALUR PENGAJUAN PELATIHAN, SEMINAR, WEBINAR DAN WORKSHOP DI RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 3 dari 3 RSPAD GATOT SOEBROTO SDPN-09 03/V/2022 PROSEDUR 5. Departemen/ Instalasi/ unit melakukan pelaksanaan kegiatan dengan pendampingan serta pengawasan dari Diklat Sdirbang & Riset serta Profnakes. UNIT KERJA 1. Dirum RSPAD Gatot Soebroto 2. Diryankes RSPAD Gatot Soebroto 3. Dirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto 4. Kabidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 5. Kabiddok Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 6. Kabidwat Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 7. Kabidnakes lain Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 8. Kabiddiklat Sdirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto 9. Kabidbangprofmed Sdirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto 10. Kabidbangprofwat RSPAD Gatot Soebroto 11. Kabidbangprofnakeslain RSPAD Gatot Soebroto
SOP-AP ALUR PENGAJUAN PELATIHAN RSPAD GATO PELAK NO KEGIATAN DEP/INST Ka / Waka RSPAD D 12 /UNIT 4 3 Departemen/ Instalasi/ Unit RSPAD Gatot Soebroto mengajukan surat permohonan tentang rencana pelaksanaan 1 kegiatan seminar/ Webinar dan pelatihan-pelatihan tentang pengembangan profesi tenaga kesehatan. Surat permohonan ditujukan kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto. Ka RSPAD Gatot Soebroto memberikan disposisi kepada 2 Dirprofnakes, dan ditujukan kepada Diklat Sdirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto untuk pengkoordinasian danpelaksanaan kegiatan. Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto melaksanaan disposisi Ka RSPAD Gatot Soebroto dan mempersiapkan rengiat sesuai dengan nota dinas dari Departemen/ Instalasi dan Unit. 3 Dirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto melakukan koordinasi kepada Kabiddiklat Sdirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto tentang pelaksanaan kegiatan seminar/ webinar dan pelatihan yang telah direncanakan oleh Profnakes RSPAD Gatot Soebroto. Sebelum dan sesudah penyelenggaraan kegiatan Diklat 4 Sdirbang & Riset melakukan koordinasi dengan Profnakes RSPAD Gatot Soebroto agar kegiatan yang telah direncanakan berjalan dengan baik dan lancar. Departemen/ Instalasi/ unit melakukan pelaksanaan kegiatan 5 dengan pendampingan serta pengawasan dari Diklat Sdirbang & Riset serta Profnakes
N, SEMINAR, WEBINAR DAN WORKSHOP OT SOEBROTO KSANA DIKLAT MUTU BAKU Output KET DIRPROFNAKES 6 Kap Waktu 10 11 5 89 Agenda Kerja 1 hari Surat Nota Dinas permohonan pelatihan/seminar/w ebinar/workshop Disposisi 4 hari Disposisi perencanaan dan 2 hari Disposisi koordinasi koordinasi 4 hari informasi pelaksanaan kegiatan pelaksanaan dan 1 -4 hari laporan hasil pengawasan pelaksanaan kegiatan kegiatan pelatihan/seminar/w ebinar/workshop Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr. A. Budi Sulistya., Sp.THT-KL (K).,M.A.R.S Letnan Jenderal TNI
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman SDPN-09 1 dari 6 RSPAD GATOT SOEBROTO 04/V/2022 SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR 25 Juli 2022 Kepala RSPAD Gatot Soebroto, PROSEDUR OPERASIONAL) dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jederal TNI PENGERTIAN 1. Tugas belajar adalah izin dari pejabat berwenang yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk melanjutkan pendidikan, meningkatkan TUJUAN kompetensi ketrampilan profesi dan pengembangan karir. KEBIJAKAN 2. Peserta Tugas Belajar adalah Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto dan mendapat surat perintah tentang perizinan melanjutkan pendidikan dari Kepala RSPAD Gatot Soebroto. 3. Program Pendidikan Kesehatan adalah program pendidikan lanjutan, peningkatan ketrampilan profesi dan pengembangan karir dalam bidang kesehatan. 4. Penyelenggaraan Tugas Belajar adalah Perguruan Tinggi di Indonesia yaitu Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi minimal B. 5. Anggaran tugas belajar berasal dari biaya dinas atau beasiswa. Memberikan gambaran umum tentang tatacara pengusulan pendidikan tenaga Kesehatan sebagai peserta tugas belajar yaitu Prajurit TNI-AD dan PNS Kemhan yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan organisasi, meningkatkan kompetensi ketrampilan profesi dan pengembangan karir. Persyaratan dan Alur Pendidikan Tugas Belajar di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/297/V/2022 tanggal 19 Mei 2022tentang Kebijakan Kualifikasi Pendidikan Staf (KPS) RSPAD Gatot Soebroto.
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 2 dari 6 RSPAD GATOT SOEBROTO SDPN-09 04/V/2022 PROSEDUR 1. Seluruh peserta tugas belajar yang mengusulkan pendidikan lanjutan dan pengembangan profesi tenaga kesehatan (S-1, S-2, S-3, Sp- 1, Sp-2, Program Fellowshif/ Konsulen kedokteran) harus melengkapi Persyaratan sesuai Prosedur dan aturan dari Profnakes RSPAD Gatot Soebroto. 2. Persyaratan tugas belajar (D-III, D-IV, S1, S2, Fellowshif, Subspesialis dan S3) untuk Militer dan PNS RSPAD Gatot Soebroto, sebagai berikut: a. Masa dinas bagi Militer, PNS minimal 4 Tahun (tidak berlaku masa dinas fiktif dan masa dinas Calon PNS). b. Sudah berstatus Milsuk atau Prajurit Karier yang telah mengikuti Diksarcabkes dan PNS Kemhan RI yang telah mengikuti Prajabatan dan Latsarmil c. Untuk Militer dan PNS pindahan dari luar RSPAD Gatot Soebroto sudah berdinas 4 Tahun. d. Menyertakan surat permohonan izin tugas belajar kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto beserta Nota Dinasnya dengan mengetahui pimpinan/ atasan langsung. e. Melampirkan Daftar penilaian dari pimpinan/ atasan langsung. f. Prajurit TNI dan PNS aktif, masa mengabdi minimal 2 tahun terhitung dari TMT pengangkatan prajurit ataupun pegawai. g. Diharapkan peserta pengusulan pendidikan agar melanjutkan pendidikan dengan disiplin ilmu yang linear (sesuai dengan disiplin ilmu kesehatan) h. Tujuan tempat pendidikan merupakan universitas, institut, sekolah tinggi ataupun lembaga pendidikan negeri dan swasta yang terakreditasi minimal B dari BAN-PT. 3. Persyaratan Peserta Tugas Belajar bagi Militer dan PNS untuk program S-1, sebagai berikut: a. Memiliki ijazah program D3, IPK 2.75 b. Usia maksimal 35 Tahun c. Pangkat Prajurit TNI paling rendah Lettu dan PNS Kemhan Gol. II/d d. Masa dinas paling singkat untuk TNI dan PNS adalah 4 tahun e. Diarahkan untuk memenuhi jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut.
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman SDPN-09 3 dari 6 RSPAD GATOT SOEBROTO 04/V/2022 f. Surat keterangan sehat dari PPBPAD pejabat yang g. Memiliki konduite dan prestasi kerja baik h. Permohonan tugas belajar diajukan oleh berwenang 4. Persyaratan Peserta Tugas Belajar bagi Militer dan PNS Program S-2, Sebagai berikut; a. Memiliki Ijazah program S-1, IPK 2.75 b. Usia maksimal 46 Tahun c. Pangkat prajurit TNI paling rendah Lettu dan PNS III/b d. Masa dinas paling singkat untuk TNI dan PNS adalah 4 tahun e. Jeda waktu melanjutkan S-2 Paling singkat 2 tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-1 f. Diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut. g. Surat keterangan sehat dari PPBPPAD h. Memiliki Konduite dan prestasi kerja yang baik i. Permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang PROSEDUR 5. Persyaratan Peserta Tugas Belajar bagi Militer dan PNS program S-3, Sebagai berikut; a. Memiliki Ijazah program S-2, IPK 3.00 b. Usia maksimal 48 Tahun c. Pangkat prajurit TNI paling rendah Mayor dan PNS III/c d. Masa dinas paling singkat untuk TNI dan PNS adalah 4 tahun dan paling singkat 2 tahun selesai pendidikan S-2. e. Diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut. f. Surat keterangan sehat dari PPBPPAD g. Memiliki Konduite dan prestasi kerja yang baik h. Permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang 6. Persyaratan Peserta Tugas Belajar bagi Militer dan PNS program Profesi Dokter Spesialis (Sp-1), Sebagai berikut; a. Memiliki Ijazah program S-1, IPK 2.75 b. Usia maksimal 46 Tahun c. Pangkat prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan PNS III/b
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 4 dari 6 RSPAD GATOT SOEBROTO SDPN-09 04/V/2022 PROSEDUR d. Masa dinas paling singkat 4 tahun untuk TNI dan PNS e. Jeda Waktu untuk melanjutkan pendidikan Spesialis (Sp-1) untuk melanjutkan ke Sp-2 Paling singkat 2 tahun. f. Diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut g. Surat keterangan sehat dari PPBPPAD h. Memiliki Konduite dan prestasi kerja yang baik i. Permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang 7. Persyaratan Peserta Tugas Belajar bagi Militer dan PNS Profesi Dokter Subspesialisasi (Sp-2) dan Fellowshif/ Konsulen, Sebagai berikut : a. Memiliki Ijazah program Sp-1 (Spesialisasi), IPK 3.00 b. Usia maksimal 48 Tahun c. Pangkat prajurit TNI paling rendah Mayor dan PNS III/d d. Masa dinas paling singkat 4 tahun untuk TNI dan PNS e. Diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian dan profesi tersebut f. Surat keterangan sehat dari PPBPPAD g. Memiliki Konduite dan prestasi kerja yang baik 8. Alur Pendidikan tenaga Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto untuk Peserta Tugas Belajar dengan anggaran menggunakan Biaya Dinas.
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman 5 dari 6 RSPAD GATOT SOEBROTO SDPN-09 04/V/2022 PROSEDUR 1. Pemohon membuat surat permohonan tugas belajar atas persetujuan dari kepala satuan kerja masing-masing kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto 2. Kepala satuan kerja si pemohon membuat nota dinas kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto perihal permohonan ijin tugas belajar. 3. Ka RSPAD Gatot Soebroto memberikan disposisi kepada Dirum untuk ditindak lanjuti. 4. Dirum memberikan disposisi kepada Dirprofnakes untuk kompilasi kelengkapan data pemohon dan mempersiapkan sidang usulan pendidikan. 5. Sidang usulan pendidikan dilaksanakan bersama dengan Ka/ Waka RSPAD Gatot Soebroto, Ke kommed, Kapoksahli, Ka SPI, Dirum, Dirprofnakes, Diryankes, Dirbang & Riset, beserta Kepala satuan kerja masing-masing pemohon. 6. Dirum melaporkan hasil sidang kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto. 7. Hasil keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto akan diteruskan kepada Ka Puskesad dalam bentuk surat pengajuan calon peserta Pendidikan (caserdik) tugas belajar penerima beasiswa/ biaya dinas. 8. Ka Puskesad beserta jajaran akan melakukan seleksi administrasi dan verifikasi lainnya untuk sidang pendidikan tubel penerima beasiswa/ biaya dinas. 9. Hasil keputusan sidang peserta tubel penerima beasiswa/ biaya dinas dari Ka Puskesad akan diteruskan kepada Puskes TNI. 10. Puskes TNI akan melakukan seleksi administrasi dan kelengkapan lainnya. Setelah lengkap akan diteruskan kepada Dirkes Ditjen Kuathan Kemenhan RI. 11. Ditjen Kuathan Kemenhan RI akan memeriksa ulang kelengkapan dan verifikasi berkas permohonan dari caserdik. Kemudian dilanjutkan ke Lembaga Pendidikan (Lemdik) sesuai peminatan Caserdik. 12. Lemdik akan menginformasikan kepada pemohon/ penerima beasiswa untuk mengikuti proses pendidikan.
PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman SDPN-09 6 dari 6 RSPAD GATOT SOEBROTO 04/V/2022 UNIT KERJA 1. Dirum RSPAD Gatot Soebroto 2. Diryankes RSPAD Gatot Soebroto 3. Dirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto 4. Kabidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 5. Kabiddok Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 6. Kabidwat Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 7. Kabidnakes lain Sdiryankes RSPAD Gatot Soebroto 8. Kabiddiklat Sdirbang & Riset RSPAD Gatot Soebroto 9. Kabidbangprofmed Sdirprofnakes RSPAD Gatot Soebroto 10. Kabidbangprofwat RSPAD Gatot Soebroto 11. Kabidbangprofnakeslain RSPAD Gatot Soebroto
SOP-AP ALUR PENDIDIK RSPAD GATOT SOP AP : PERSYARATAN DAN ALUR PENDIDIKAN TU NO KEGIATAN PEMOHON Ka / Waka Dirum PELAKSANA 12 3 RSPAD 5 Dirprofnakes 4 6 Pemohon membuat surat permohonan tugas belajar atas 1 persetujuan dari kepala satuan kerja masing-masing kepada Ka RSPAD 2 Kepala satuan kerja si pemohon membuat nota dinas kepada Ka RSPAD perihal permohonan ijin tugas belajar. 3 Ka RSPAD Gatot Soebroto memberikan disposisi kepada Dirum untuk ditindak lanjuti. Dirum memberikan disposisi kepada Dirprofnakes untuk 4 kompilasi kelengkapan data pemohon dan mempersiapkan sidang usulan pendidikan. Sidang usulan pendidikan dilaksanakan bersama dengan Ka/ 5 Waka RSPAD Gatot Soebroto, Ke kommed, Kapoksahli, Ka SPI, Dirum, Dirprofnakes, Diryankes, Dirbang & Riset, beserta Kepala satuan kerja masing-masing pemohon. Dirum melaporkan hasil sidang kepada Ka RSPAD Gatot YA Soebroto. 6 Hasil keputusan Ka RSPAD Gatot Soebroto akan diteruskan 7 kepada Ka Puskesad dalam bentuk surat pengajuan calon peserta Pendidikan (caserdik) tugas belajar penerima beasiswa/ biaya dinas. Ka Puskesad beserta jajaran akan melakukan seleksi 8 administrasi dan verifikasi lainnya untuk sidang pendidikan tubel penerima beasiswa/ biaya dinas. Hasil keputusan sidang peserta tubel penerima beasiswa/
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368