II PENGGUNAAN ALAT EYE WASH I No. Dokumen No. Revisi Halaman 2 dari 2 KL*49 01 RSPAD GATOT SOEBROTO 32Nv2022 2. Pengisian kembali cairan aquadest eye wash setelah pemakaian (isi PROSEDUR 3. ulang). Dilakukan desinfeksi pada tutup botol terpakai, dilakukan Bilamana eye wash tidak pengurasan/pembersihan maksimal sekali dalam satu minggu UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
DEKONTAMINASI AMBULAN No. Dokumen No. Revisi Halaman 1dat'.2 KL{9 01 RSPAO GATOT SOEBROTO 33M12022 sPo Tanggal Terbit Ditetapkan 03 Juni2022 Kepala RSPAD Gatot Soebroto, (STANDAR h,e#AL. PROSEDUR oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Dekontaminasi ambulan adalah proses fsika/kimia yang digunakan untuk menurunkan/menghilangkan mikroorganisme pada ambulan sehingga aman untuk digunakan kembali. TUJUAN 1 Memutus mata rantai penularan infeksi dari peralatan ambulan KEBIJAKAN kepada pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan lingkungan PROSEDUR rumah sakit. 2 Untuk mencegah/menghindari faktor-faktor yang mungkin dapat berpengaruh terhadap mutu sterilisasi. Dekontaminasi Ambulan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/28'1N12022 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Persiapan alat: a. ULV b. Larutan antiseptik (Benzalklomonium Cloride 3%, Alkohol 30o/o dan aquadest) Alat Pelindung Diri (baju khusus, sarung tangan rumah tangga, apron, masker dan kaca mata pelindung wajah). 2 Langkah-langkah: a. Lakukan kebersihan tangan sebelum melakukan tindakan b. Operator menggunakan APD c. Menyiapkan peralatan yang akan digunakan d. Setelah pasien dikeluarkan dari ambulan kemudian dilakukan proses Dekontaminasi pada ambulan e. Dekontaminasi dilakukan oleh operator dengan menyemprotkan f. cairan antiseptik ke seluruh bagian ruang ambulan Setelah selesai melakukan dekontaminasi tutup pintu ambulan g. selama 60-120 menit dan ambulan siap dipergunakan kembali Operator melepaskan semua APD di kamar mandi, kemudian APD tersebut dibuang ke tempat sampah wama kuning dan opeEltor melakukan pembersihan tubuh. h. Lakukan kebersihan tangan sesudah melakukan tindakan
DEKONTAMINASI AMBULAN & No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 33NU2022 UNIT TERKA]T 1. Komcegahdal dan lnfeksi Kommed RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Watnap, Watlan, dan Kesling RSPAD Gatot Soebroto
PENANGGULANGAN BENCANA/GEMPA BUMI No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 01 'l dan 1 34N\\12022 RSPAO GATOT SOEBROTO sPo Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, (STANDAR 03 Juni 2022 fr&P,{-l,i. PROSEDUR oPERASIONAL) -KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penanggulangan bencana/gempa bumi adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah, menghadapi/mengatasi suatu keadaan atau peristiwa yang disebabkan oleh alam atau manusia yang dapat mengakibatkan korban manusia, kerugian harta benda kerusakan lingkungan, sarana prasarana serta menimbulkan gangguan terhadap kehidupan yang memerlukan pertolongan dan bantuan secara khusus TUJUAN 1 Untuk menghindari/menyelamatkan personel, pasien, keluarga pasien KEBIJAKAN dan pengunjung dari keadaan bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia 2 Melindungi personil, pasien, keluarga pasien dan pengunjung dari bahaya bencana atau gempa bumi Penanggulangan Bencana/Gempa Bumi di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1. Jangan panik. 2. Matikan panel listrik. 3. Gunakan jalur evakuasi/tangga darurat. 4. Jangan menggunakan /rft. 5. Berlindung dibawah meja atau segera tinggalkan segera ruangan, 6. jauhi Instalasi perpipaan. Menuju titik kumpul (assembly point). UNIT TERKAIT Seluruh unit keria di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENANGANAN TUMPAHAN BAHAN KIMIA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 2 01 35N\\12022 RSPAO GATOT SOEBROTO sPo Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, (STANDAR 03 Juni 2022 K&.FAI.,,A. PROSEDUR oPERASTONAL) Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERT]AN Dekontaminasi ambulan adalah proses fisika/kimia yang digunakan untuk menurunkan/menghilangkan mikroorganisme pada ambulan sehingga aman untuk digunakan kembali. TUJUAN Agar tumpahan bahan kimia tidak menimbulkan dampak negatif kepada KEBIJAKAN karyawan, penunggu pasien/pengunjung dan lingkungan sekitarnya. PROSEDUR Penanganan Tumpahan Bahan Kimia di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal '17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Alat-alat yang digunakan Sp// Kit tumpahan bahan kimia yang berisi: a. Masker b. Sarung tangan c. Sikat bulu + pengki plastik d. Tissue towel e. Absorben f. Kantong plastik ukuran 2 Kg dan 5 Kg. S. Botol spray ukuBn 500 ml, berisi cairan dekontaminasi. h. Wash lapll<anebo ji.. Tali pengikat Spidol k. Stiker No. 121 l. Lembar Peringatan m. Laporan Kejadian 2. Cara Kerja: a. Cara penanganan tumpahan bahan kimia padat: 1) Cari/lihat MSDS (Maten'al Safety Data Sheet) atau Lembar Data Pengaman (LDP). 2) Segera siapkan Spl// Klt tumpahan bahan yang dimaksud. 3) Paseng lembar peringatan di dekat tumpahan bahan kimia. 4) Sebelum melaksanakan kegiatan gunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan)
PENANGANAN TUMPAHAN BAHAN KIMIA d No. Dokumen No. Reviei Halaman KL49 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 35Nv2022 PROSEDUR 5) Kumpulkan/sapukan bahan tumpahan dengan menggunakan sikat bulu dan pengki plastik, kemudian tumpahan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang berukuran 2kg dan diikat selanjutnya kantong diberi label sesuai dengan nama bahan kimia yang tertumpah 6) Lantai yang terkena tumpahan semprot dengan cairan desinfektan, kemudian dikeringkan menggunakan wash lap/kanebo. 7) Masukkan masker, sarung tangan, plastik berisi tumpahan bahan kimia dan wash /aplkanebo ke dalam kantong plastik ukuran skg dan diikat kuat dan diberi label limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 8) Petugas cuci tangan 9) Lakukan pencatatan dilembar laporan kejadian kemudian dikirim ke lnstalasi Kesling b Cara Penanganan tumpahan bahan kimia cair: 1) Cari/lihat MSDS (Malenal Safety Data Sheef) atau Lembar Data Pengaman (LDP) 2) Segera ambil Spl Krflboxlkontainer 3) Pasang lembar peringatan di sekitar tumpahan bahan kimia 4) Sebelum membersihkan tumpahan bahan kimia gunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan dan kacamata/goggles) 5) Pasang trssue lowel di sekitar tumpahan bahan kimia untuk pembatas agar bahan kimia yang tumpah tidak meluas. 6) Setelah itu taburkan absorben pada bahan kimia cair yang 7) ttumpah agar meresap/mengering, lalu diamkan 3 menit Kumpulkan/sapukan bahan kimia dengan menggunakan sikat bulu dan pengki pastik, kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik yang berukuran 2kg dan di ikat, kemudian kantong diberi nama sesuai dengan bahan kimia yang tumpah 8) Lantai yang terkena tumpahan bahan kimia di lakukan desinfektan kemudian dikeringkan menggunakan wash lap/ kanebo 9) Masukan semua masker, sarung tangan, plastik berisi tumpahan bahan kimia dan wash /adkanebo ke dalam kantong plastik Skg dan di ikat yang kuat diberi label limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 10) Petugas cuci tangan 11) Lakukan pencatatan dilembar laporan kejadian kemudian dikirim ke lnstalasi Kesling. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENANGANAN RETURA/ TO WORK No. Dokumen No. Revisi Hataman K1.49 01 1dari2 36NU2022 RSPAD GATOT SOEBROTO sPo Ditetapkan (STANDAR .--: ,Kepah RSPAD Gatot Soebroto, PROSEDUR Tanggal Terbit {.\" oPERASTONAL) 06 Juni 2022 ErJdi p.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Retum To Wofu adalah proses penentuan kembali personil yang sudah dapat melakukan pekerjaan semula atau bertahap; atau personil yang melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula; atau personil yang melakukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kondisi kesehatan; atau personil yang melakukan pekerjaan dengan keterbatasan yang dimiliki TUJUAN Untuk membantu personel yang retum to wofu dalam'. 1. Melakukan pekerjaan semula sesegera mungkin atau bertahap. 2. Melakukan penyesuaian pada pekerjaan semula. 3. Melakukan pekerjaan lain yang sesuai dengan kondisi kesehatan. 4. Melakukan pekerjaan dengan keterbatasan yang dimiliki. KEBIJAKAN Penanganan Retum To Wort< di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Pengajuan dari keinginan personil tersebut atau atasan yang bersangkutan. 2 Tim melakukan penilaian yang terdiri dari dokter-dokter spesialis yang bekerja sama dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dihubungkan dengan kebutuhan pekerjaan pada personil tersebut sehingga personil tersebut dapat bekerja kembali secara efektif tanpa menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri maupun personil lainnya. 2 Melakukan asesmen secara kualitatif dan/atau kuantitatif pada lingkungan pekerjaan oleh dokter spesialis kedokteran okupasi sehingga personil yang rctum to work dapat bekerja kembali secara efektif tanpa menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun personil lainnya. 4 Saran-saran dari tim penilai dilaporkan kepada pimpinan RSPAD Gatot Soebroto unluk selanjutnya pimpinan mengambil keputusan.
PENANGANAN RETUR'V TO WORK * No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 36M12022 PROSEDUR 5 Kabidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto menindaklanjuti rekomendasi dari Pimpinan dengan berkoordinasi dalam penempatan personel tersebut ke Departemen/lnstalasi/UniVBagian terkait. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENANGANAN APABILA PERSONIL TERKENA BENDA TAJAM/TERTUSUK JARUM SUNTIK No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 0'l 'l dan 1 RSPAD GATOT SOEBROTO 37N112022 sPo Tanggal Terbit Ditetapkan atot Soebroto (STANDAR 06 Juni 2022 KEPAL.I. PROSEDUR oPERASTONAL) dr. p T-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penanganan Terkena Benda Tajam/Tertusuk Jarum Suntik adalah suatu TUJUAN usaha dalam mengatasi tertulamya infeksi/penyakit kepada personiUpetugas bila terkena benda tajam/tertusuk jarum suntik bekas pasien, di RSPAD Gatot Soebroto Mencegah terjadinya penularan infeksi/penyakit terhadap perwnil/petugas di RSPAD Gatot Soebroto KEBIJAKAN Penanganan Apabila Personel Terkena Benda Tajam/Tertusuk Jarum PROSEDUR Suntik di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan UNIT TERKAIT Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal '17 Mei 2022tenlang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Jangan panik 2. Segera bersihkan luka yang terkena benda tajam/jarum dengan air 3. mengalir pakai sabun/antiseptik Berobat ke lnstalasi Gawat Darurat RSPAD Gatot Soebroto untuk 4. segera mendapat pengobatan Bila tertusuk oleh jarum suntik bekas pasien HIV/AIDS berobat ke lnstalasi Gawat Darurat RSPAD Gatot Soebroto (diluar jam kerja) dan dirujuk ke bagian YCT (Voluntary Counseling and festlng) RSPAD Gatot Soebroto untuk diberikan tindakan pencegahan Profilaksis selama 1 bulan 5. Lapor ke lnstalasi Kesling Bagian K3 untuk clilaporkan kepimpinan. 1. Departemen Anestesi RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Watnap, Watlan, Gadar, Kamar Operasi, Patologi Klinik dan Patologi Anatom i 3. Tim VCT (Voluntary Counseling and Testing) RSPAD Gatot Soebroto
PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (83) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dari2 38NU2022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan Gatot Soebroto, SPO r\"#lranggar (STANDAR 06 Juni 202tr{.\", \\ PROSEDUR oPERASTONAL) stya, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN .1 Penanganan adalah semua personil di setiap unit yang menggunakan/menyimpan/memindahkan/menangani tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (83), sesuai SPO dan memberi label sesuai didengan ketentuan yang telah ada ketetapannya MSDS (Mateaal Safefy Data Sheef). 2. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, bahan kimia atau sesuatu, dalam keadaan tunggal ataupun campuran, dapat membahayakan keamanan umum, kesehatan dan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung. TUJUAN Agar seluruh personil dan semua unit kerja yang menggunakan 83 dan KEBIJAKAN menghasilkan limbah 83 dapat mengetahui cz,ta penerimaan, PROSEOUR penyimpanan, penggunaan, pencegahan dan pengendalian serta penanganan limbah 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sehingga tidak lerpapar. Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (83) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal '17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). a.1 Penanganan untuk personil: Kenali dengan seksama jenis bahan yang akan digunakan atau b. disimpan. Baca petunjuk yang tertera pada kemasan. c. Letakkan bahan sesuai ketentuan. d. Tempatkan bahan pada ruang penyimpanan yang sesuai dengan petunjuk. e. Perhatikan batas waktu pemakaian bahan yang disimpan. f. Jangan menyimpan bahan yang mudah bereaksi di lokasi yang sama. S. Jangan menyimpan bahan melebihi pandangan mata.
PENANGANAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No, Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 01 2dan2 38M12022 RSPAD GATOT SOEBROTO h. Pastikan kerja aman sesuai prosedur dalam pengambilan dan PROSEDUR penempatan bahan, hindari terjadinya tumpahan/kebocoran. i. Laporkan segera bila terjadi kebocoran bahan kimia atau gas. j. Laporkan setiap kejadian atau kemungkinan kejadian yang menimbulkan bahaya/kecelakaan atau nyaris celaka (accident alau near mrss) melalui formulir yang telah disediakan dan alur yang telah ditetapkan. 2 Penanganan berdasarkan lokasi: Daerah{aerah yang berisiko (laboratorium, radiologi, farmasi dan tempat penyimpanan, penggunaan dan pengelolaan 83 yang ada di Rumah Sakit harus ditetapkan sebagai daerah berbahaya dengan menggunakan kode warna di area bersangkutan, serta dibuat dalam denah rumah sakit dan disebarluaskan/disosialisasikan kepada seluruh personil Rumah Sakit. 3 Penanganan administrasi: Disetiap tempat penyimpanan, penggunaan dan pengelolaan 83 harus tercatat dan diberi tanda sesuai dengan potensi bahaya yang ada, serta dilokasi tersebut tersedia SPO untuk menangani 83. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENAMBAHAN/PENGURANGAN DAN INVENTAR]SASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (83) DI UNIT.UNIT KERJA RSPAD GATOT SEEROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 '1 dari 1 01 39N1t2022 Kepala R pkan Soebroto sPo Tanggal Terbit , f\\ epA (STANDAR 06 Juni 2022 :II lllt PROSEOUR OPERASIONAL) dr a, Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup serla mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sekitamya. TUJUAN lnventarisasi 83 ini bertujuan untuk melindungi personil RS, pasien, pengunjung/pendamping pasien, maupun lingkungan Rumah Sakit dari pajanan Bahan Berbahaya dan Beracun (83). KEBIJAKAN Penambahan/Pengurangan dan lnventarisasi Bahan Berbahaya Dan PROSEDUR Beracun (83) di UnitUnit Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl28'lNl2O22 tanggal '17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). Setiap Penambahan atau Pengurangan Bahan Berbahaya dan Beracun 1.(83) di unit-unit kerja dilakukan sebagai berikut: ldentifikasi dan lnventarisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (83) di masing-masing unit ke[a. 2. Harus melampirkan kandungan kimia Bahan Berbahaya dan Beracun 3. (B3) beserta jumlahnya (penambahan atau pengurangan). Juga melampirkan kegunaan dan alasan perubahan penambahan atau pengurangan Bahan Berbahaya dan Beracun (83) tersebut 4. kemudian segera disampaikan ke lnstalasi Kesehatan Lingkungan. lnventarisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akan direvisi ulang setiap satu tahun sekali. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 3 01 40M.12022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan atot Soebroto, sPo Tanggal Terbit .P,4.lr 5 06 Juni2}22 (STANDAR IHhI&IlllllLlAIl,l,It PROSEDUR oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pemeriksaan kesehatan karyawan adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada seluruh karyawan baik sebelum bekerja, berkala dan khusus: I . Pemeriksaan kesehatan karyawan sebelum bekerja adalah pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh calon karyawan baru yang dilakukan sebelum karyawan tersebut akan bekeqa (proses rekruitmen). 2. Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan yang dilakukan pada karyawan secara periodik sekurang- kurangnya setahun sekali 3. oleh dokter yang berkompeten Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang berkompeten secam khusus terhadap karyawan tertentu untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu. TUJUAN 1 Agar karyawan yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang KEBIJAKAN optimal, tidak mempunyai penyakit menular yang dapat menularkan kepada karyawan lainnya dan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan dan lainnya dapat dijamin sehat jasmani, rohani dan produktif. 2 Untuk mempertahankan derajat kesehatan karyawan sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh- pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha pencegahan, memonitor dan menjaga kualitas jasmani dan rohani karyawan sehingga dapat bekerja dengan aman dan optimal. 3 Untuk mengetahui/menilai adanya pengaruh dari pekedaan tertentu terhadap karyawan atau golongan karyawan tertentu yang berisiko. Pemeriksaan Kesehatan Karyawan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal '17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK).
PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2dari 3 01 40Mt2022 RSPAO GATOT SOEBROTO Kabidperslog Sdirum berkoordinasi dengan lnstalasi RikkeVMCU, PROSEDUR Poliklinik, Bag. K3 dan Komcegahdal lnfeksi (KCDI) melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus: a.1. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja : Meliputi pemeriksaan fisik lengkap, laboratorium darah lengkap, kimia darah: SGOI, SGPI, ureum, kreatinin, GDS, HBs Ag, dan unhe lengkap, rcntgen paru dan EKG b. Untuk pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mencegah bahaya yang c. diperkirakan akan timbul Pedoman pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dibina dan dikembangkan mengikuti perkembangan sesuai kemajuan kedokteran dalam kesehatan dan keselamatan kerja a.2. Pemeriksaan kesehatan berkala: Pemeriksaan kesehatan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, laboratorium darah lengkap dan uine lengkap, tFf (Liver Function Test), urcum, kreatinin, lemak darah, rontgen paru, tes kebugaran (trcadmilt1, imunisasi pada karyawan yang bekerja di tempat yang berisiko/berbahaya. b. Pedoman pemeriksaan kesehatan berkala dikembangkan mengikuti kemampuan RSPAD Gatot Soebroto dan kemajuan kedokleran dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). c. Bila pada pemeriksaan kesehatan berkala diketemukan adanya kelainan/gangguan kesehatan, karyawan tersebut direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan khusus. 3. Pemeriksaan Kesehatan Khusus: a. Karyawan yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari dua minggu. b. >Karyawan yang berusia 40 tahun, karyawan muda yang melakukan pekerjaan tertentu yang berisiko c. Karyawan yang mendapat dugaan tertentu mengenai gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan kesehatan khusus sesuai kebutuhan. d. Pemeriksaan penunjang pemeriksaan kesehalan khusus meliputi rcntgen paru, HboAg, faeces dan LFT (Liver Function Iest). e. Depa(emen/lnstalasi/Bag/Unit membuat program secara terencana pemeriksaan kesehatan khusus bagi f. karyawan/personil setiap tahun. Pelaksanaan peDmierryikasanakn ekessehbaetarnsakhmusau-ssdaikmooardindaesnikgaann dengan Kadep/KainstaUKabag/Kan it terkait.
PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 3 dari 3 01 40N112022 RSPAO GATOT SOEBROTO 4. Kepala bagian Personalia melakukan dokumentasi hasil Pemeriksaan PROSEDUR kesehatan karyawan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus yang bekerja sama dengan lnstalasi Kesling Bag. K3 dan Komcegahdal lnfeksi untuk tindakan selanjutnya. UNIT TERKAIT 2.'1. Komcegahdal dan lnfeksi Kommed RSPAD Gatot Soebroto Bidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 3. lnstalasi Rikkes/MCU RSPAD Gatot Soebroto
METODE PENGENDALIAN TEKN]S DALAM MENGENDALIKAN PENULARAN COWD.lg DITEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dai2 4',tNv2022 RSPAD GATOT SOEBROTO SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR Kepala RSPAD Gatot Soebroto, 07 Juni2O22 PROSEDUR \"i'ifi $. f ,,{. oPERASTONAL) p.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pengendalian teknis adalah pengendalian yang ditunjukan terhadap sumber bahaya atau lingkungan, seperti subtitusi, isolasi, merubah proses, dan ventilasi keluar setempat. TUJUAN Untuk memisahkan bahaya dengan pekerja serta untuk mencegah terjadinya kesalahan pada manusia di masa Covid-l9 di tempat kerja. KEBIJAKAN Metode Pengendalian Teknis Dalam Mengendalikan Penularan Covid-l9 PROSEDUR di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggat 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). Metode pengendalian teknis dalam mengendalikan penularan Covid- 19 di tempat kerja melalui engineeing control sebagai salah satu pencegahan penularan Covid-l9, yang sebelumnya telah dilakukan penerapan metode pengendalian administrative dan APD seperti physrba I distancing, mencuci tangan dengan sabun alau hand sanitizers, menggunakan masker penutup wajah, face shield, kacamala goggle dan sebagainya. Adapun metode pengendalian teknis engineering control di tempat kerja 1.sebagai berikut: Meningkatkan fresh air intake guna mengencerkan udara dalam a.ruangan dan kontaminan yang ada di dalam ruangan melalui: Penambahan suplai udara bersih untuk mencapai pertukaran b. udara dalam ruangan sebanyak >6 kali/jam. Mengatur temperatur ruangan berkisar Z4-26OC dan 2. kelem baban rel ative 40-600/o. Pengendalian aliran udara melalui: a. Mendesain aliran udara bersifat vertical laminar, sehingga mencegah terjadinya turbulensi aliran udara yang dapat b. mengakibatkan penyebaran virus ke area ruang lebih luas. Laju alir udara diatur sekitar 0,15-0,50 m/det. Arahkan aliran udara satu arah dari suplai (difruser) menuju exhaust.
METODE PENGENDALIAN TEKNIS DALAM MENGENDALIKAN PENULARAN COVID-1g DI TEMPAT KERJA RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 01 2dan2 41N1t2022 PROSEDUR c. Menjaga aliran udara antar ruang yang apabila terjadi pen@maran di suatu ruangan tidak mengalir ke ruangan yang lain dengan cara memasang \" air cuftain\" alau \" air gates' di pintu antar ruangan. 3. Melakukan penyaringan atau filtrasi dengan menggunakan filter HEPA (High Efficiency Pafticulate Air) untuk menyaring udara yang akan masuk ke ruangan kerja. 4. Melakukan upaya inaktivasi terhadap virus Covid-79 dengan cara memasang lampu UV-C atau Ozone Generators sebagai berikut: a. Lampu UV-C di Air Handling Unit (AHU), dengan panjang gelombang (254 nm atau 265 nm) dan dosis yang tepat. b. Lampu UV-C di area atas ruang kerja, yaitu pada ketinggian >2,1 m (>7 feet) c. Lampu UV-C di ducting system (sistem perpipaan pada sistem venlilasi), atau d. Lampu UV-C yang dapat menghasilkan Ozone yang bisa 5. dipasang di ducting system. Konsultasikan dengan pihak yang berkompeten untuk memastikan bahwa pengendalian teknis yang dilakukan efektif dalam mengendalikan penyebaran dan penularan Covi&l9 di tempat kerja. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
ALUR PELAPORAN KECELAKAAN KERJA I No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 1 01 42M.t2022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan Soebroto, sPo Tanggal Terbit i 07 Juni2022 I (STANDAR hE irA, PROSEDUR oPERASTONAL) Sp.THT-KL(K)., M.A. R. S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Alur pelaporan kecelakaan kerja adalah suatu prosedur/tata cara membuaUmelaporkan kejadian kecelakaan kerja apabila personil, pasien, penunggu pasien dan pengunjung mengalami kecelakaan di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto. TUJUAN Agar kejadian kecelakaan kerja pada personil, pasien, penunggu pasien dan pengunjung di dalam dan luar lingkungan RSPAD Gatot Soebroto dapat terpantau sehingga terciptanya lingkungan kerja, proses kerja, tempat kerja, rumah sakit yang sehat, aman/nyaman. KEBIJAKAN Alur Pelaporan Kecelakaan Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Penanggung jawab ruangan/uniUbagian, tempat personil, pasien, penunggu pasien/pengunjung yang mengalami kecelakaan mengisi 2. formulir laporan kecelakaan kerja tentang kejadian kecelakaan. Penanggung jawab ruangan/uniUbagian, tempat personil bertugas melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada lnstalasi Kesling Bag. 3. K3. Bag. K3 membuat laporan Kecelakaan Kerja dan melaporkan kepada 4. Kepala lnstalasi Kesling. Membuat laporan kejadian kecelakaan kerja tiap bulan dan dilaporkan 5. kepada Kepala Rumah Sakit. Membuat laporan tahunan sebagai evaluasi dan tindak lanjut kepada Kepala Rumah Sakit. UNIT TERAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
KAWASAN DILARANG MEROKOK (KDM) No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 01 1dai2 43Mt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO sPo Tanggal Terbit Ditetapkan 07 Juni2022 Gatot Soebroto. (STANDAR I PROSEDUR oPERASTONAL) 1 KEI5T.,L,q, p.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Kawasan Dilarang Merokok (KDM) adalah area atau ruangan yang TUJUAN dinyatakan dilarang unluk melakukan kegiatan memproduksi, KEBIJAKAN PROSEDUR berjualan, mempromosi dan atau menggunakan (menghisap) rokok. 2 Rokok adalah hasil olahan tembakau termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. 1. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. 2. Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal. 3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. 4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. 5. Mewujudkan generasi muda yang sehat. Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). .'I Agar larangan merokok mengenai sasaran yang tepat, maka pimpinan memberikan kewenangan, mengumumkan ke semua 2. personel dan pengunjung rumah sakit supaya mengetahui. Menegur dan memberikan pengertian tentang bahaya merokok pada 3. personel dan pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit. Menciptakan udara bersih dari asap rokok di lingkungan rumah sakit bagi kesehatan seelra menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan sesuai persyaratan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Provinsi DKI Jakarta 4. Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pimpinan dan/atau p€nanggung jawab tempat wajib memasang larangan merokok di lingkungan rumah sakit.
KAWASAN DILARANG MEROKOK (KDM) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 01 2dan2 43Mt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO e ot /i(.'-\\ PROSEDUR =t/ t Mencegah dampaUefek samping dari rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 6 Semua personil RSPAD Gatot Soebroto berkewajiban ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarga dan/atau lingkungannya. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENANGGULANGAN BII.A ORANG BERADA DALAM KONDIS] L'F7 MACET/MATI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1 dari 't KL-49 01 RSPAD GATOT SOEBROTO MNv2022 Kepala Ditetapkan Gatot Soebroto, j .' SPO Tanggal Terbit (STANDAR 07 Juni2022 SL AF,A PROSEDUR OPERASIONAL) Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN LifUElevator adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang alau barang. Llrt umumnya digunakan di gedung- gedung bertingkat biasanya lebih dari tiga atau empat lantai dan dilengkapi dengan tombol-tombol yang dapat dipilih penumpangnya sesuai lantai tujuan. TUJUAN Agar semua personil, pasien, keluarga pasien dan pengunjung, bila terjebaUberada dalam lift yang macet dapat tertolong dengan cepat mendapat pertolongan oleh petugas /lftlteknik. KEBIJAKAN Penanggulangan Bila Orang Berada Dalam Kondisi Lrfr MaceUMati di PROSEDUR RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala UNIT TERKAIT RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Jangan panik. 2. Tekan tombol \"Emergency Cal/\" selanjutnya panggiUteriak kata-kata tolong-tolong /rfi maceUmati, sebutkan dilantai berapa (ulangi beberapa kali sampai ada balasan dari orang yang berada disekitar lift yang macet tersebut). 3. Menungggu bagian teknik (petugas /ifi) untuk memberi pertolongan. 4. Bila ada yang membawa HP dapat segera menghubungi ke No Telp. 3/M1008/3441328 dengan No. ext 2008 lnstalasi Sarpras atau Piket RSPAD Gatot Soebroto pesawat 5000. 't. Dirum RSPAD Gatot Soebroto 2. Bidpamopster Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 3. lnstalasi Watnap, Watlan, dan Sarpras RSPAD Gatot Soebroto 4. Piket RSPAD Gatot Soebroto
CARA PEMAKAIAN APD COVERALL No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 1 dari 1 01 45Nv2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan SPAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit KEPA.t..lr 07 Juni2022 (STANDAR PROSEDUR oPER.ASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. an Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan personel itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja. 2 Coverall sering disebut sebagai APD Ebola adalah APD yang dipakai pada masa pandemi yang digunakan saat mewabahnya virus/penyakit menular yang terdiri dari penutup kepala, badan, sampai kaki yang terbuat dari bahan yang kedap air. TUJUAN Melindungi personel dari kecelakaan akibat kerja'dan penyakit akibat kerja di lingkungan rumah sakit saat melakukan pekerjaan dengan penggunaan APD yang tepat dan benar sesuai tempat kerjanya. KEBIJAKAN Cara Pemakaian APD Coverall di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor UNIT TERKAIT Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas ddn Kesehatan (MFK). 1. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) disesuaikan dengan jenis alat pelindung diri dimana personel itu bekerja. 2. Penggunaan Alat Pelindung Din (APD) harus digunakan secara tepat 3. dan benar serta harus selalu tersedia. Langkah-langkah pemakaian APD averall: a. Personil masuk ke anteroom memakai scrub suit b. Cek APD untuk memastikan APD dalam keadaan baik c. Lakukan kebersihan tangan (sabunlhand sanitizer) d. Pakai coverall dengan zipperberlapis kain di depan e. Pasang masker bedah dan atau N95 f. Pasang pelindung mata (goggles) S. Pasang sarung tangan sampai menutupi lengan gaun h. Kenakan sepatu pelindung atau pelindung sepatu Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
CARA PELEPASAN APD COVERALL No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 0'l 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO 46NU2022 Ditetapkan Kepala RS PAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit :I (STANDAR I Juni2022 tr&I'AL PROSEDUR oPERASTONAL) HT-KL(K)., M.A.R.S Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Alat Pelindung Diri (APD) ialah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatran personel itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja. 2 Covenll sering disebut sebagai APD Ebola adalah APD yang dipakai pada masa pandemi yang digunakan saat mewabahnya virus/penyakit menular yang terdiri dari tutup kepala, badan, sampai kaki yang terbuat dari bahan yang kedap air. TUJUAN Melindungi personel dari kecelakaan akibat kerja dan penyakil akibat kerja KEBIJAKAN di lingkungan rumah sakit saat melakukan pekerjaan dengan penggunaan APD yang tepat dan benar sesuai tempat kerjanya. PROSEDUR UNIT TERKAIT Cara Pelepasan APD Coveral di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Md 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) disesuaikan dengan jenis alat 2. pelindung diri dimana personel itu bekerja. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) harus digunakan secara tepat dan benar serta harus selalu tersedia. 3. Langkah-langkah pelepasan APD Coveralt a. Personil kesehatan berdiri di area kotor b. Buka hood atau pelindung kegala Coverall c. Buka Coveral/ sambil membuka sarung tangan d. Lakukan kebersihan tangan dengan hand sanitizer e. Buka pelindung mata (gogg/es), masukkan ke dalam kotak f. tertutup Lepaskan masker bedah S. Lakukan kebersihan tangan dengan hand sanitizer h. Setelah membuka scrub suil personil segera mandi dan memakai pakaian baju biasa. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENYEBAB.PENYEBAB PENYAKIT AKIBAT KERJA t No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAO GATOT SOEBROTO 01 1dan2 47Nv2022 SPO Tanggal Terbit Ditetapkan (STANDAR RSPAD Gatot Soebroto, O7 Juni 2O22 PROSEDUR f\\& oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. etnan Jenderal TNI 1 Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifik atau asosiasi kuat dengan pekerjaan, yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab yang sudah diakui (lLO) 2 Penyakit Akibat Kerja (PAK) (Occupafional Dr'seases) adalah penyakit yang disebabkan oleh peker.iaan atau lingkungan kerja (Permennaker .) Nomor Per.01 /Men/1 981 ) Kerja (Wo* Related Drseases) yaitu Penyakit Akibat Hubungan penyakit yang dicetuskan, dipermudah alau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis faktor PENGERTIAN 4 Penyebab penyakit akibat kerja dibagi menjadi 5 golongan: TUJUAN a. Golongan fisik: suhu ekstrem, bising, pencahayaan, vibrasi, b. radiasi pengion dan non pengion dan tekanan udara Golongan kimia: semua bahan kimia dalam bentuk debu, uap, uap logam, gas, larutan, kabut, partikel nano dan lain-lain c. Golongan biologi: bakteri, virus, jamur, bioaerosol dan lain-lain d. Golongan ergonomi: angkat angkut berat, posisi kerja janggal, posisi kerja statis, gerak repetitif, penerangan, Visual Display Terminal (YDT) dan lain-lain e. Golongan psikososial: beban kerja kualitatif dan kuantitatif, organisasi kerja, kerja monoton, hubungan interpersonal, kerja shrft, lokasi kerja dan lain-lain 1. Untuk menjadi dasar terapi. 2. Membatasi kecacatan dan mencegah kematian 3. Melindungi pekerja lain. 4. Memenuhi hak pekerja. KEBIJAKAN Penyebab-Penyebab Penyakit Akibat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal '17 Mei2O22 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK).
PENYEBAB-PENYEBAB PENYAKIT AKIBAT KERJA Ef No. Dokumen No. Revisi Halaman RSPAO GATOT SOEBROTO KL*49 01 2dan2 47N|,12022 PROSEDUR 1 Pada pemeriksaan kesehatan berkala yang dilakukan setahun sekali pada karyawan RSPAD Gatot Soebroto yang meliputi pemeriksaan fisik lengkap; laboratorium (hematologi lengkap; kimia darah: SGOI, SGPT, ureum, kreatinin, asam urat; unhe lengkap; fhorax foto atau yang lain). 2 Dokter yang berkompetensi dan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan kebutuhan menurut jenis pekerjaan yang ada. J Pedoman pemeriksaan kesehatan berkala dikembangkan mengikuti kemampuan rumah sakit dan kemajuan kedokteran dalam Keselamalan Kerja yang ditegakkan melalui 7 langkah diagnosis okupasi. 4 Dalam hal ditemukan penyakit akibat kerja pada karyawan pada pemeriksaan kesehatan berkala, dokter yang berkompetensi dan dokter spesialis kedokteran okupasi mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebailsebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja. 5 Penyakit-penyakit akibat kerja yang diketemukan pada pemeriksaan kesehatan berkala dilaporkan kepada Ka RSPAD Gatot Soebroto dengan tembusan Ketua Tim K3RS dan Departemen terkait untuk segera ditindaklanjuti. 6 Bidperslog Sdirum, bagian K3RS, dan Komcegahdal dan lnfeksi Kommed bekerja sama dalam hal ini. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENGGUNAAN, PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN TABUNG ALAT PEMADAM AP! R]NGAN (APAR) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 ldan2 48N1t2022 RSPAD GATOT SOEBROTO sPo Tanggal Terbit Ditetapkan 07 Juni2022 PAD Gatot Soebroto (STANDAR !l PROSEDUR oPERASTONAL) T-KL(K)., M.A.R.S nan Jenderal TNI PENGERTIAN APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat berupa tabung ringan serta TUJUAN mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran 1. Untuk menanggulangi/memadamkan api pada mula kebakaran dengan ukuran kecil dalam waktu singkat di rumah sakit 2. Sebagai pedoman dalam prosedur mencegah kebakaran 3. Mengamankan dan melindungi segala jenis bangunan rumah sakit dari ancaman bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, korban manusia, cidera, meninggal, penderitaan dan lain-lain KEBIJAKAN Penggunaan, Pemasangan dan Pemeliharaan Tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2O22 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Tata Cara Penggunaan Tabung APAR dengan PASS: a. Pegang dan Tarik (Pegang dan tarik pin pengunci tabung APAR) b. Arahkan (Arahkan selang ke sumber api) c. Satukan (Satukan pegangan atas dan pegangan bawah) d. Sapukan (Sapukan dengan cara dari kiri ke kanan atau sebaliknya) 2 Apabila dalam keadaan daruraUkebakaran gunakan APAR dengan cara memecahkan kaca boxlkotak APAR dengan mengikuti/membaca petunjuk cam-cara pemakaian APAR dengan jelas dan benar Ketentuan Pemasangan APAR: a. Setiap pemasangan APAR harus di tempat posisi yang mudah dilihat dengan jelas, tinggi penempatan mudah di jangkau standar 75 ctnl'l20 cm dari dasar lantai.
PENGGUNAAN, PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN TABUNG ALAT PETIIADAM API RINGAN (APAR) a No. Dokumen No. Revisi Halaman RSPAD GATOT SOEBROTO KL49 2 dari 2 01 PROSEDUR 48NU2022 b. Sesuai dengan jenis dan kelas kebakaran benda yang dilindungi, harus menggantung pada dinding/dalam lemari kaca dan pada suhu 4'C-40\"C. c. Jarak antara APAR 15 rneter serta dan diberi label/tanda pemasangan 4 Pemeliharaan APAR: a. Pemeliaraan alat dan pencatatan tanggal, bulan dan tahun pengisian harus dicatat pada badan bagian alat pemadam api ringan tersebut, b. APAR yang rusak atau masa penggunaan sudah kadaluarsa/expire date segera lapor atau koordinasi dengan Bidpamopster Sdirum, Bagian Urdal, lnstalasi Kesling dan Pokja Manajemen Keselamatan/Keamanan Fasilitas (MKF) UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENGGUNAAN TABUNG OKSIGEN (O2) DAN REGULATOR E No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 l dariL 49^/|.12022 Ditetapkan Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit I 07 Juni2022 { (STANDAR KEP&[-*: PROSEDUR OPERASIONAL) Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN '1. Tabung Oksigen adalah suatu silinder atau botol yang terbuat dari bahan baja yang berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan gas oksigen dengan tekanan kerja tertentu, tabung berwarna biru atau 2. hitam, yang mempunyai katub pembuka berupa roda. Regulator Oksigen adalah suatu alat untuk mengetahui berapa jumlah oksigen dalam tabung dan untuk mengatur kebutuhan oksigen yang diperlukan. TUJUAN .1 Memenuhi kebutuhan oksigen bila pasien mengalami kekurangan oksigen. 2. Membantu kelancaran metabolisme tubuh pasien. 3. Sebagai tindakan pengobatan. 4. Mencegah hipoksia. 5. Mengurangi beban kerja alat nafas dan jantung pasien. KEBIJAKAN Penggunaan Tabung Oksigen (O2) dan Regulator di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: a. Alat: 1) Tabung oksigen beserta isinya. 2) Regulator dan flow meter. 3) Botol pelembab. 4) Masker atau nasal prong. 5) Slang penghubung. b. Prosedur pemberian oksigen: 1) Tabung oksigen dibuka dan diperiksa isinya. 2) Cuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan 3) tindakan. Hubungkan nasal prong atau masker dengan selang oksigen ke botol pelembab.
ffi PENGGUNAAN TABUNG OKSIGEN (O2) DAN REGULATOR -N&\" No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 RSPAO GATOT SOEBROTO 01 2dai2 49Nv2022 4) Pasang ke pasien. 5) Atur aliran oksigen sesuai dengan kebutuhan 6) Setelah pemberian tidak dibutuhkan lagi lepas nasal prong atau masker dari pasibn. 7) Tabung oksigen ditutup. 8) Pasien dirapikan kembali. e) Peralatan dibereskan. Hal hal yang a.2 harus diperhatikan dalam pemberian oksigen: Amati sesudah tanda-tanda vital sebelum, selama dan pemberian oksigen. b J,auhkan hal-hal yang dapat membahayakan misalnya: api, yang dapat menimbulkan kebakaran. PROSEDUR c. Air pelembab harus diganti setiap 24 jam dan isi sesuai batas yang ada pada botol. d. Botol pelembab harus disimpan dalam keadaan bersih dan kering bih tidak dipakai, e. Nasal prong dan masker harus dibersihkan, didesinfeksi dan disimpan kering. t. Pemberian oksigen harus hati-hati .terutama pada penderita penyakit paru kronis karena tinggi dapat mengakibatkan pemberian oksigen yang terlalu hipoventilasi, n/percirOla penurunan kesadaran. Olit<uti s. Terapi..oksigen.sebaiknya diawali dengan aliran 1_2 liter/menit, kemudian dinaikkan pelan-pelan sesuai kebutuhan. h. Teraqi 02 merupakan salah satu intervensi keperawatan yang bersifat kolaboratif yang merupakan bagian dari paket intervensi keperawatan yang diberikan kepada klien berdasarkan diagnosa keperawatan yang dirumuskan. Oleh karena itu maka laigkah pertama yang perawat lakukan adalah melakukan pengkajiai. UNIT TERKAIT 1. lnstalasi Watnap, Waflan, Farmasi dan Sarpras RSpAD Gatot 2. Soebroto Bagian K3 RSPAD Gatot Soebroto
PENGGUNAAN JENIS APD SESUA] DENGAN TEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 3 01 50Nv2022 RSPAD GATOT SOEBROTO sPo Ditetapkan AD Gatot Soebroto, (STANDAR .t7 PROSEDUR Tanggal Terbit oPERASTONAL) 07 Juni2022 t ( p.THT-KL(K)., M.A. R.S. an Jenderal TNI PENGERTIAN Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan personel itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja. TUJUAN Melindungi personel dari kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan rumah sakit saat melakukan pekerjaan melalui penggunaan APD yang sesuai dengan tempat kerjanya. KEBIJAKAN Penggunaan Jenis APD Sesuai Dengan Tempat Kerja di RSPAD Gatot PROSEDUR Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) disesuaikan dengan jenis alat 2. pelindung diri dimana personel itu bekerja. Jenis-jenis alat pelindung diri yaitu alat pelindung kepala (tutup kegalalhelm), alat pelindung mata (kacamata gogg/es) dan muka, alat pelindung pendengaran (earplug/earmufl), alat pelindung pernafasan (Masker N95/disposlb/e surgical masldmasker dengan filter), alat pelindung tangan (sarung tangan), alat pelindung kaki (sepatu safetylboot), alat pelindung jatuhlketinggian (alat pengikat badan/safefy belf), alat pelindung tubuh (celemeUbaju penutup badanlapron), pelampung, rompi nyala, dan jas hujan, yang semuanya merupakan alat pelindung diri yang wajib dipakai untuk mencegah bahaya dan risiko kerja sesuai tempat personil tersebut bekerja. 3. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) harus digunakan secara tepat 4. dan benar serta harus selalu tersedia. Contoh-contoh penggunaan jenis alat pelindung diri yang harus a.digunakan di masing-masing tempat kerja: Laundry. alat pelindung kepala (tutup kepala), alat pelindung pemafasan (disposrD/e suryical mask), alat pelindung tangan (sarung tangan /atex panjang), alat pelindung tubuh (ba.iu penutup badan yang tidak tembus air), alat pelindung kaki (boofl
PENGGUNAAN JENIS APD SESUAI DENGAN TEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 3 01 50NU2022 RSPAO GATOT SOEBROTO b. Gizi: alat pelindung kepala (tutup kepala), alat pelindung PROSEDUR pemafasan (disposib/e surgical mask), alat pelindung tangan (sarung tangan plastik), alat pelindung tubuh (celemek), alat pelindung kaki (sepatu khusus ruangan gizi). c. Cleaning Seryr'ce: alat pelindung kepala (tutup kepala), alat pelindung pernafasan (dr'sposrb/e suryical mask), alat pelindung tangan (sarung langan latex panjang), alat pelindung tubuh (baju penutup badan yang tidak tembus air), alat pelindung kaki (sepatu kedap air). d. Radiologi: alat pelindung tubuh (apron). e. Kemoterapi: alat pelindung tubuh (apron). f. Kamar Operasi: alat pelindung kepala (tutup kepala), alat pelindung pernafasan (dlsposrb/e surgical mask), alat pelindung tangan (sarung tangan /afex pendek), alat pelindung tubuh (baju penutup badan dari kain), alat pelindung kaki (sepatu khusus ruangan operasi) S. Rawat lnap: alat p€lindung kepala (tutup kepala), alat pelindung pemafasan (disposlb/e pseunrgdiceakl),maalastk')p, eallinadt upneglinkdaunkgi (sarung tangan /afex tangan (sepatu h. khusus ruangan rawat inap). Rawat Jalan: alat pelindung pernafasan (dlsposib/e suryical mask), alat pelindung tangan (sarung tangan tangan /atex pendek) i. Teknik (tergantung pekerjaan): alat pelindung kepala (hetm), alat pelindung mata (kacamata gogrg/es) dan muka, alat pelindung pemafasan (disposible suryical masldmasker dengan tilte), alat pelindung pendengaran (earylug/earmuff) alat pelindung tangan (sarung tangan wool), alat pelindung tubuh (wear pack), alal pelindung kaki (sepatu safety), alat pelindung jatuh/ketinggian j. (alat pengikat badan/safety belt). lncenento,: alat pelindung kepala (helm), alal pelindung mata (kacamata gogg/es) dan muka, alat pelindung pemafasan (masker dengan fifte.1, alal pelindung tangan (sarung tangan /afex panjang), alat pelindung tubuh (wear pack), alat pelindung kaki (boo0. k. IPAL: alat pelindung kepala (helm), alat pelindung pemafasan (disposib/e suryical mask), alat pelindung tubuh (wearpack), alat pelindung tangan (sarung tangan /atex panjang), alat pelindung l. kaki (boof). Kamar Jenazah: alat pelindung mata (kacamata gogrgles), alat pelindung pernafasan (disposible suryical mask), alat pelindung tangan (sarung tangan /afex panjang), alat pelindung tubuh (baju penutup badan yang tidak tembus air), alat pelindung kaki l (boo0
PENGGUNAAN JENIS APD SESUAI DENGAN TEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 0'l 3 dari 3 RSPAD GATOT SOEBROTO 50Nlt2022 PROSEDUR m Kamar Jenazah: alat pelindung mata (kacamata goggles), alat pelindung pernafasan (drsposrb/e surgical mask), alat pelindung tangan (sarung tangan /afex panjang), alat pelindung tubuh (baju penutup badan yang tidak tembus air), alat pelindung kaki (boot). n Flu BurunglFlu BabilMers-CovNirus Zika: alat pelindung kepala (tutup kepala), alat pelindung mata dan muka, alat pelindung pernafasan (masker dengan fiftef), alal pelindung tubuh (wear pack), alat pelindung tangan (sarung tangan lafex panjang), alat pelindung kaki (boot). UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja yang menggunakan APD di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENGGUNAAN APD PADA MASA PANDEMI COVID-lg E. No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 l dan2 51N112022 Ditetapkan Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit (STANDAR 08 Juni 2022 PROSEDUR mil1 oPERASTONAL) p.THT-KL(K)., M.A. R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan personel itu sendiri maupun orang lain di tempat ke[a. TUJUAN Melindungi personel dari kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja KEBIJAKAN di lingkungan rumah sakit saat melakukan pekerjaan melalui penggunaan APD yang sesuai dengan tempat kerjanya. PROSEDUR Penggunaan APD Pada Masa Pandemi Covid-19 di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1.Langkah-Langkah penggunaan APD pada masa pandemi Covid-19: Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) disesuaikan dengan jenis alat 2. pelindung diri dimana personel itu bekerja. Penggunaan Alat Pelindung Oiri (APD) harus digunakan secara tepat 3. dan benar serta harus selalu tersedia. Penggunaan jenis alat-alat pelindung diri yang harus digunakan a.sesuai dengan masing- masing tempat kerja: Di ruang perawatan pasien, lnslalasigadar, lnstalasi Kamar Operasi: personil kesehatan menggunakan masker N95, gaunlgown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), pelindung walah (face shle/d), penutup kepala, celemek (apron), dan sepatu pelindung. Pada cleaning servrbe menggunakan masker bedah, gaun/gown, sarung tangan tebal, pelindung mata (goggles), penutup kepala, dan sepatu pelindung. b Pada Area lain yang digunakan untuk transit pasien c. (koridor/bangsal) : menggunakan masker bedah. Pada Tiage: personil kesehatan menggunakan masker bedah untuk pasien dengan gejala infeksi saluran nafas dan pada pasien tanpa gejala.
PENGGUNAAN APD PADA MASA PANDEMI COWD-1g No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 2 dari2 01 51N1t2022 RSPAO GATOT SOEBROTO d. Pada Area Laboratorium: analis laboratorium menggunakan PROSEDUR masker N95, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), pelindung wajah (face shr'e/d), penutup kepala, celemek (apron), dan sepatu-pelindung. e. Pada TSSU: personil di ruang dekontaminasi menggunakan masker bedah, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), pelindung wajah (face shie/d), penutup kepala, f. celemek (apron), dan sepatu pelindung. Pada Unit Laundry: personil menggunakan masker bedah, gaunlgown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), pelindung wajah (face shie/d), penutup kepala, celemek (apron), dan sepatu pelindung. S Pada Area Administrasi: personil menggunakan masker bedah. h. Pada Ruang Konsultasi: personil menggunakan masker N95, gaunlgown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), pelindung wajah (face shie/d), penutup kepala, celemek (apron), dan sepatu pelindung. Pada pasien dengan gejala dan tanpa gejala menggunakan masker bedah. Pada petugas cleaning service menggunakan masker bedah, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), penutup kepbla, sepatu pelindung. i. Pada Ruang Tunggu: pasien dengan infeksi saluran nafas dan j. :pasien tanpa gejala infeksi menggunakan masker bedah. Pada Ambulance personel menggunakan masker bedah, gaunlgown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), penutup kepala, sepatu pelindung. Pada driver menggunakan masker bedah, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata (gogg/es), penutup kepala, sepatu pelindung. k. Cleaning servrbe menggunakan masker bedah, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata (goggles), penutup kepala, sepatu pelindung. Pada pasien dengan suspek Covid-79 menggunakan masker bedah. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENETAPAN COWD.Ig SEBAGAI PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dari2 52N1t2022 RSPAD GATOT SOEBROTO SPO Tanggal Terbit 't Ditetapkan (STANDAR ,a- Gatot Soebroto, 08 Juni2Q22 PROSEDUR !ill OPERASIONAL) p.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERT]AN 1. Corona Vlrus Disease 2019 (Covi*19) akibat kerja sebagai Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada pekerjaan tertentu merupakan penyakit Covid-19 yang diderita atau yang menyebabkan kematian pada seorang pekefla yang dalam tugas/proses kerjanya langsung berhubungan dengan paparan Coronavirus SARS-COV-2 yang cukup tinggi. 2. Corcna Virus Disease 2019 (Covid-19) akibat kerja termasuk dalam kategori jenis Penyakit Akibat Kerja yang disebabkan oleh faktor biologi di tempat kerja dimana ada hubungan langsung antara paparan faktor biologi yang muncul akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dapat dibuktikan dengan menggunakan metode yang tepat. TUJUAN Melindungi personil dari Penyakit Akibat Kerja akibat paparan faktor biologi KEBIJAKAN PROSEDUR SARS-COV-2 di lingkungan rumah sakit yang berhubungan langsung antara paparan faktor biologi dengan personil saat melakukan pekerjaan yang dapat menyebabkan personel menderita atau kematian dalam menjalankan tugas/proses kerjanya. Penetapan Covid-19 Sebagai Penyakit Akibat Kerja Di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). Dalam penetagn Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) sebagai Penyakit Akibat Kerja dipedukan Surat Keterangan Dokter yang berkompetensi sebagai prasyarat prosedur klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja. Dokter yang berkompetensi menegakkan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja secara profesional berdasarkan fakta dan bukti-bukti hasil anamnesis, hasil pemeriksaan fisik dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya (laboratorium, foto thoraks atau CT Scan thoraks, dan lain{ain), serta dukungan data uraian tugas/proses pekerjaan yang dianggap berisiko, hubungan antara waktu pajanan dengan diagnosa klinis dan faktor lain di luar tempat kerja serta kondisi akhir.
PENETAPAN COWD-1g SEBAGAI PENYAKIT AKIBAT KERJA & No. Dokumen No. Revisi Halaman KL'49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 2dari2 52N|'12022 UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENENTUAN F'T TO WORK No. Dokumen No. Revisi Halaman KL*49 0't l dari2 RSPAD GATOT SOEBROTO 53Nv2022 Ditetapkan Kgpalq RSP Soebroto sPo Tanggal Terbit 08 Juni2022 (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL) T-KL(K)., M.A.R.S. an Jenderal TNI PENGERTIAN Fit To Work adalah kondisi seseorang/personil yang dapat melakukan tugas dalam pekefiaannya secara efektif tanpa menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri maupun pekerja lainnya TUJUAN Untuk mendapatk€n personel yang lit (sehat) sesuai kebutuhan pekerjaan KEBIJAKAN dalam proses: PROSEDUR 1. Rekruitmen 2. Alih pekerjaan 3. Rikkes Berkala 4. Retum ToWot* Penentuan Fit To Work di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Melakukan pemeriksaan kesehatan kerja sebelum bekerja (Prakes) dan pemeriksaan kesehatan kerja berkala pada personil yang meliputi pemeriksaan fisik lengkap, laboratorium hematologi lengkap dan uine lengkap, LFT (Liver Function lesf), lemak darah, ureum, kreatinin, thorax folo atau yang lain. Z Dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter{okter spesialis yang bekerja sama dengan dokler spesialis kedokteran okupasi dihubungkan dengan kebutuhan pekerjaan pada personil tersebut supaya personel bekerja efektif tanpa menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri maupun pekerja lainnya. 3 Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan kerja tidak ditemukan penyakit pada personel maka dibuatkan surat kelaikan kerlalFit To Work sesuai kebutuhan pekerjaan yang akan dilakukan oleh personel tersebut. 4 Tim pemeriksaan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan kerja kepada Kabidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto untuk segera ditindaklanjuti dengan tembusan lnstalasi Kesling Bag. K3
PENENTUAN FIT TA WORK No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 01 2dari2 53N1t2022 RSPAD GATOT SOEBROTO 5. Bidperslog Sdirum RSPAD Gatot Soebroto menindaklanjuti personil PROSEDUR tersebut dan berkoordinasi dengan Departemen/lnstalasi/Unit terkait. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
ffi PENANGGULANGAN PERTAMA BILA TERJADI KONTAMINASI83 (BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA) rrNqr No. Dokumen No. Revisi Hala ma n RSPAD GATOT SOEBROTO 1 dari 1 KL-49 0'1 sPo 54N112022 Ditetapkan (STANDAR Tanggal Terbit SPAD Gatot Soebroto, PROSEDUR oPERASIONAL) OB Juni2022 ( II , Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Penanggulangan pertama bila terjadi kontaminasi 83 (Bahan Beracun dan Berbahaya) adalah suatu usaha bagaimana mengatasi/memberi pertolongan bila personil terkena bahan 83. TUJUAN Agar personil yang menggunakan 83 terhindar dari paparan 83 KEBIJAKAN Penanggulangan Pertama Bila Terjadi Kontaminasi 83 (Bahan Beracun PROSEDUR dan Berbahaya) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan UNIT TERKAIT kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 . Bila terhirup, bawa korban ke tempat udara terbuka, bantu pernapasan bila perlu, bila belum teratasi berobat ke lnstalgadar 2. Bila terkena kulit, segera pakaian yang terkontaminasi di lepas, siram dan cuci dengan sabun bagian tubuh yang terkena 83 dan bilas dengan air bersih, bila terjadi peradangan kemudian berobat ke 3. Poliklinik Kulit dan Kelam in/lnstalgadar. Bila terkena mata, jangan menggosok mata, buka kelopak mata semprot dengan air bersih dengan hati-hati (cuci mata menggunakan kran khusus untuk mata), apabila terjadi peradangan berobat ke 4. Poliklinik Mata/l nstalgadar. Bila tertelan, minum airlsusu 1-2 gelas, ke Poliklinik Penyakit Dalam atau berobat ke lnstalgadar. Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (83) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 l dan2 55NV2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR OB Juni2022 PROSEDUR OPERASIONAL) Sp.THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN aPednacelagahhasnudaantuPeunpgeandyaalianagBaahransBeemrbauhaayaundiaUnpeBresroacnuilny(a8n3g) menggunakan/menangani Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat memahami/mengerti dalam penerimaan, penyimpanan, penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dengan benar. TUJUAN Diharapkan seluruh uniUpersonil yang menggunakan/menangani Bahan KEBlJAKAN Berbahaya dan Beracun (83), tefiindar dari resiko paparan/pajanan dari PROSEOUR Bahan Berbahaya dan Beracun (83) tersebut. Pencegahan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (83) di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Seluruh uniUpersonil yang menggunakan/menangani Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) disarankan untuk membaca infrcrmasi MSDS (Materal Safety Data Sheets) tedebih dahulu tentang bahan berbahaya dan beracun yang menyangkut sifat berbahaya dan beracun, cara pencegahan dan pengendalian, cara penyimpanan, cara pembuangan dan penanganan sisa, bocoran, tumpahan, cara penanganan bila terjadi kecelakaan akibat kerja dan sebagainya. 2. Cuci tangan. 3. Seluruh uniUpersonil yang menangani/menggunakan 83 memakai 4. Alat Pelindung Diri (APD) dan menjaga hygiene perorangan. Semua 83 yang akan digunakan harus diketahui dahuh.r/identifikasi 5. ciri-ciri dan karakteristiknya. Ruang penyimpanan 83 harus tertata rapi dan teratur dalam keadaan 6. aman, bersih dan terpelihara dengan baik. Barang 83 yang telah diidentifikasi diberi label atau kode untuk 7. membedakan satu sama lain, (informasi di dapat dan MSDS). Menggunakan/menyimpan 83 sesuai kebutuhan dengan cara memilih 83 yang rutin digunakan
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (83) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 2 01 55N1t2022 RSPAD GATOT SOEBROTO PROSEDUR Proses pengendalian kontaminan bahan 83 dilakukan secara tertutup dengan sistim ventilasi dan dipantau secara berkala agar kontaminan tidak melampaui nilai batas ambang yang digunakan. o Cuci tangan. UNIT TERKA]T Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
PENENTUAN DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 0'r 1dal.2 56Nv2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan Soebroto, sPo Tanggal Terbit (STANDAR 09 Juni 2022 PROSEDUR oPERASTONAL) dr A. Budi HT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifk atau asosiasi kuat dengan pekerjaan, yang pada TUJUAN umumnya terdiri dari satu agen penyebab yang sudah diakui (lLO) KEBIJAKAN PROSEDUR 2 Penyakit Akibat Kerja (PAKloccupationa/ Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker Nomor PER-01/MEN/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total. Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama- ] lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-la'manya - 3 Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Work Related Dlseases) yaitu penyakit yang dicetuskan, dipermudah atau diperberat oleh pekerjaan. Penyakit ini disebabkan secara tidak langsung oleh pekerjaan dan biasanya penyebabnya adalah berbagai jenis faktor 1. Untuk menjadi dasarlerapi. 2. Membatasi kecacatan dan mencegah kematian. 3. Melindungi pekerja lain. 4. Memenuhi hak pekerja. Penentuan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Pada pemeriksaan kesehatan berkala yang dilakukan setahun sekali pada karyawan RSPAD Gatot Soebroto yang meliputi pemeriksaan fisik lengkap, laboratorium (hematologi lengkap, kimia darah, urine lengkap, thorax tolo atau yang lain). 2 Dokter yang berkompetensi dan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala sesuai dengan kebutuhan menurut jenis pekerjaan yang ada.
PENENTUAN DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dan2 01 56NV2022 RSPAD GATOT SOEBROTO PROSEDUR 5 Pedoman pemeriksaan kesehatan berkala dikembangkan mengikuti kemampuan Rumah Sakit dan kemajuan kedokteran dalam Keselamatan Kerja yang ditegakkan melalui 7 langkah diagnosis okupasi. 4 Dalam hal ditemukan penyakit akibat kerja pada karyawan pada pemeriksaan kesehatan berkala, dokter yang berkompetensi dan dokter spesialis kedokteran okupasi mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja. E Penyakit-penyakit akibat kerja yang diketemukan pada pemeriksaan kesehatan berkala dilaporkan kepada Kepala RSPAD Gatot Soebroto dengan tembusan Kainstal Kesling dan Departemen terkait untuk segera ditindaklanjuti. 6 Bidperslog Sdirum, Bagian K3, dan Komcegahdal dan lnfeksi bekerja sama dalam hal ini. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
ffi PENANGANAN KEJADIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA rrt#tr No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 57Nv2022 sPo Ditetapkan Tanggal Terbit Gatot Soebroto (STANDAR PROSEDUR 09 Juni 2022 t( PA OPERASIONAL) dr p.THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Cara penanganan kejadian penyakit akibat kerja adalah suatu usaha/kegiatan untuk mengatasi/memberi pertolongan dan atau pengobatan kepada personel, pasien, pendamping pasien dan pengunjung yang mengalami penyakit akibat kerja di lingkungan Rumah Sakit. TUJUAN Melindungi personil, pasien, pendamping pasien dan pengunjung apabila KEBIJAKAN mengalami penyakit akibat kerja di lingkungan rumah sakit (khususnya PROSEDUR personil) dapat ditangani dengan benar sesuai prosedur, tepat dan cepat. Penanganan Kejadian Penyakit Akibat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2A22 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). Cara penanganan kejadian penyakit akibat kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto: a. Penanggung jawab ruangan/uniUbagian, tempat personil bertugas segera melaporkan kejadian penyakit akibat kerja/kronologis kepada Bagian K3 dengan mengisi formulir laporan penyakit akibat kerja yang b. sudah tersedia di ruangan/uniUbagian. Personil yang bersangkutan membawa laporan penyakit akibat kerja yang sudah ditanda tangani oleh penanggung jawab ruangan/uniUbagian atau surat rujukan/konsultasi dari dokter/dokter spesialis lain dengan melakukan pendaftaran ke Poli Kedokteran Okupasi/Poli Kedokteran Kerja untuk konsultasi ke Dokter Spesialis Okupasi. c. Dokter Spesialis Okupasi menentukan diagnosa penyakit akibat kerja melalui 7 langkah diagnosis okupasi. d. Bila terbukti melalui 7 langkah diagnosis okupasi, personel yang bersangkutan penyakit akibat kerja maka Dokter Spesialis Okupasi akan menindaklanjuti sesuai dengan tata laksana okupasi.
PENENTUAN DIAGNOSIS PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Hala ma n KL-49 2 dari 2 01 57Nv2022 RSPAO GATOT SOEBROTO PROSEDUR e Bila tidak terbukti melalui T langkah diagnosis okupasi, personil yang bersangkutan akan dikonsulkan ke dokter spesialis lain yang sesuai dengan diagnosa/penyakitnya. f Penanganan penyakit akibat kerja dokter spesialis okupasi bekerja sama dengan dokter-dokter spesialas lainnya untuk penanganan lebih lanjut penyakit akibat kerja baik dari segi pembiayaan sampai surat retum to wo* post penyakit akibat kerja. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
ALUR PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 1 dari 2 01 58N12022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan AD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 09 Juni2022 PROSEDUR oPERASTONAL) tI I il rmil p.THT-KL(K)., M.A. R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Alur pelaporan penyakit akibat kerja adalah suatu prosedur/tata cara membuaUmelaporkan kejadian penyakit akibat kerja pada personel, pasien, pendamping pasien dan pengujung yang terjadi di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto. TUJUAN Agar kejadian penyakit akibat kerja pada personel, pasien, pendamping KEBIJAKAN pasien dan pengunjung di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto dapat PROSEDUR terpantau sehingga kejadian penyakit akibat kerja dapat ditangani dengan tepat, cepat dan benar. Alur Pelaporan Penyakit Akibat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Md2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). .1 Penanggung jawab ruangan/uniVbagian, tempat personil, pasien, pendamping pasien dan pengunjung yang mengalami penyakit akibat kerja wajib mengisi formulir laporan penyakit akibat kerja tentang 2. kejadian timbulnya penyakit. Penanggung jawab ruangan/uniVbagian, tempat personil bertugas melaporkan kejadian penyakit akibat kerja kepada Bagian K3 3. Staf Bagian K3 membuat laporan penyakit akibat kerja kemudian dilaporkan kepada Kabag K3 dan dokter yang berkompeten (dr. Spesialis Okupasi). 4. Dokter yang berkompeten (dr. Spesialis Okupasi) membuat surat konsul ke dokter-dokter spesialis yang berkaitan dengan penyakit akibat kerja dan penanganan lebih lanjut untuk segi pembiayaan serta surat refurn to work post penyakit akibat kerja. 5. Laporan kejadian penyakit akibat kerja dilaporkan oleh Bag. K3 tiap bulan kepada Kepala Rumah Sakit. 6. Bagian K3 membuat laporan tahunan sebgai evaluasi dan tindak lanjut kepada Kepala Rumah Sakit.
ALUR PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 2 0't 58N12022 RSPAD GATOT SOEBROTO UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
ffi PENANGGULANGAN KEBAKARAN *t$qr No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 0'l 1 dari 1 RSPAD GATOT SOEBROTO 59VV2022 Ditetapkan sPo AD Gatot Soebroto Tanggal Terbit (STANDAR XEPA PROSEDUR 09 Juni 2022 oPERASTONAL) Sp.THT-KL(K)., M.A. R.S Letnan Jenderal TN I PENGERTIAN Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah, menghadapi/mengatasi suatu keadaan atau peristiwa yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dikehendaki dengan timbulnya api di luar batas kewajaran yang dapat menimbulkan kerugian baik materi, jiwa manusia maupun lingkungan TUJUAN Untuk menyelamatkan personil, pasien, keluarga pasien, pengunjung dan sarana prasarana dari keadaan yang dapat merugikan materi, jiwa manusia maupun lingkungan KEBIJAKAN Penanggulangan Kebakaran di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Jangan panik. 2. Segera ambil dan gunakan alat pemadam kebakaran yang ada 3. diruangan (tabung APAR/Bonpet) untuk memadamkan api. Hubungi piket lnstalasi Sarpras pesawat 2008 dan Piket RSPAD Gatot Soebroto pesawat 5000. 4. Apabila api bertambah besar piket RSPAD Gatot Sebroto segera 5. hubungi Suku Dinas Kebakaran Jakarta Pusat. (Telp: 021. 6344580). Apabila petugas lnstalasi Sarpras atau piket sudah datang amankan 6. arsip dan pasien. Gunakan tangga darurat untuk evakuasi dan jangan gunakan /rft. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingungkan RSPAD Gatot Soebroto
ALUR PENANGANAN KAK (KECELAKAAN AKIBAT KERJA) PADA PERSONIL DAN VENDOR No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 01 1dai2 60Nt2022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan AD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit '10 Juni2O22 (STANDAR PROSEDUR oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Cara penanganan kejadian kecelakaan kerja adalah suatu usaha/kegiatan untuk mengatasi/memberi pertolongan dan atau pengobatan kepada personel, pasien, pendamping pasien dan pengunjung yang mengalami kecelakaan di dalam lingkungan rumah sakit. TUJUAN Melindungi personil, pasien, pendamping pasien dan pengunjung apabila KEBIJAKAN mengalami kecelakaan di dalam lingkungan rumah sakit (khususnya personil) dapat ditangani dengan benar sesuai prosedur, sehingga terciptanya lingkungan kerja, proses kerja, tempat kerja yang sehat, aman dan nyaman. Alur Penanganan l(AK (Kecelakaan Akibat Kerja) Pada Personil Dan Vendor di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022lenlang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Kejadian kecelakaan di dalam lingkungan RSPAD Gatot Soebroto a.(kecelakaan ringan, kecelakaan sedang, kecelakaan berat, serius): Melakukan pertolongan pertama dengan P3K yang telah b. tersedia di ruangan/uniUbagian Apabila tidak dapat diatasi dengan P3K, segera berobat ke lnstalgadar c. Penanggung jawab ruangan/uniUbagian, tempat personel bertugas segera melaporkan kejadian kecelakaan kerja/kronologis kepada Instalasi Kesling Bagian K3 (mengisi formulir kecelakaan kerja yang sudah tersedia di tempat) 2 Kecelakaan kerja di luar lingkungan RSPAD Gatot Soebroto (kecelakaan sedang, kecelakaan beraUserius): a. Pertolongan pertama dengan P3K, apabila tidak teratasi/keadaan emergency berobat ke rumah sakit terdekat, kemudian menghubungi piket RSPAD (021) U41OOB pesawat 5000 selama 1t24 jam.
ALUR PENANGANAN KAK (KECELAKAAN AKIBAT KERJA) PADA PERSONIL DAN VENDOR t No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAD GATOT SOEBROTO 0'1 2 dan2 60N12022 PROSEDUR b Piket segera menginformasikan ke lnstalgadar, untuk menjemput personel tersebut ke tempat kejadian/rumah sakit yang telah menangani. c Penanggung jawab ruangan/uniUbagian, tempat personil bertugas melaporkan kejadian kecelakaan kerja/kronologis ke lnstalasi Kesling Bagian K3 (mengisi fornulir laporan kecelakaan kerja yang sudah tersedia) UNIT KERTAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368