2.48 Kepabeanan dan Cukai LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Untuk barang impor hasil pertanian tertentu dikecualikan dari pengenaan tarif setinggi-tingginya 40% dari Nilai Pabean. Coba Anda jelaskan, mengapa demikian! 2) Untuk penetapan tarif Bea Masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. Coba Anda jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Untuk produk pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam skedul XXI-Indonesia, tarif Bea Masuknya diikat pada tingkat 79 lebih tinggi dari 40%, dengan tujuan untuk menghapus penggunaan hambatan nontarif sehingga menjadi tarifikasi. 2) Maksud dari sistem klasifikasi barang dalam hal ini adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik. RANGKUMAN Untuk pembayaran Bea Masuk dianut suatu sistem Self Assessment, yaitu sistem perhitungan dan pembayaran Bea Masuk yang dilakukan sendiri oleh importir atau kuasanya. Namun, pejabat Bea dan Cukai tetap diberikan wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pemberitahuan Pabean. Penetapan tarif dapat diberikan sebelum atau sesudah Pemberitahuan Pabean diserahkan; sedangkan penetapan nilai pabean hanya dapat diberikan setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan. Pengertian dapat dimaksudkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean, hanya dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean berbeda dengan tarif
ADBI4235/MODUL 2 2.49 dan nilai pabean yang ada atau yang sebenarnya sehingga dapat mengakibatkan: 1. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; 2. bea masuk lebih bayar dalam hal tarif dan atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah. Dalam hal Pemberitahuan Pabean kedapatan sesuai atau benar maka pemberitahuan diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Di samping itu, dalam hal-hal tertentu atas arang impor dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk pemberitahuan Bea Masuk setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum diserahkan pemberitahuan, misalnya untuk barang yang dibawa penumpang, pelintas batas, dan awak sarana pengangkut. TES FORMATIF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Suatu daftar barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penerapan tarif disebut …. A. sistem penggolongan B. sistem klasifikasi C. daftar barang D. data klasifikasi 2) Bea Masuk kurang bayar dalam hal tarif dan nilai pabean ditetapkan …. A. lebih rendah B. sama C. sebanding D. lebih tinggi 3) Harga sebenarnya yang dibayar atau akan dibayar untuk barang yang akan di ekspor ke Daerah Pabean Indonesia disebut …. A. harga ekspor B. nilai normal C. harga impor D. nilai sejenis
2.50 Kepabeanan dan Cukai 4) Inti dari politik dumping adalah harga ekspor yang jauh lebih rendah dari pada Nilai Normalnya atau disebut dengan …. A. harga banting B. harga ekspor C. harga nominal D. harga impor 5) Seorang importir yang mempunyai API mengimpor barang dari Jepang dengan Nilai Pabean Rp100.000.000,00 dengan Bea Masuk 35%. Importir tersebut harus membayar PPh Pasal 22 sebesar…. A. Rp3.250.000,00 B. Rp3.375.000,00 C. Rp3.350.000,00 D. Rp3.275.000,00 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4235/MODUL 2 2.51 Kegiatan Belajar 3 Tarif dan Pelunasan Cukai M eningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai perlu dilakukan penyesuaian harga dasar hasil tembakau sebagai dasar perhitungan cukai dan menambahkan pengenaan cukai untuk setiap satuan batang hasil tembakau. Dengan demikian, potensi yang ada masih dapat digali dengan memperluas objek cukai berdasarkan perkembangan keadaan sehingga sumbangan dari sektor cukai terhadap penerimaan negara dapat ditingkatkan. Perlunya pengawasan fisik dan administratif terhadap barang kena cukai tertentu yang mempunyai karakteristik yang berdampak negatif bagi kesehatan dan ketertiban umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Cukai adalah pajak tidak langsung yang dipungut untuk penerimaan Negara terhadap pemakai beberapa jenis barang tertentu di dalam daerah Pabean Indonesia berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagai berikut. 1. Konsumsinya perlu dikendalikan. 2. Peredarannya perlu diawasi. 3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. 4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini. A. BARANG KENA CUKAI/OBJEK DARI CUKAI Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari berikut ini. 1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya. 2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahkan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
2.52 Kepabeanan dan Cukai 3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 1. Etil Alkohol Maksud dari etil alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesis kimiawi. 2. Minuman yang Mengandung Alkohol Maksud dari minuman yang mengandung alkohol adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, wisky, dan yang sejenisnya. Maksud dari konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. 3. Hasil Tembakau Berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan. a. Sigaret Maksud dari sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari berikut ini. 1) Sigaret kretek Adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkeh atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. 2) Sigaret putih Adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkeh, kelembak atau kemenyan.
ADBI4235/MODUL 2 2.53 Sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret kretek dan sigaret putih yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjual eceran, sampai pelekat pita cukai, seluruhnya atau sebagian menggunakan mesin. Maksud dari sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain dari pada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. 3) Sigaret kelembak kemenyan (rokok siong) Adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan /atau kemenyan asli maupun tiruannya dengan memperhatikan jumlahnya. b. Cerutu Maksud dari cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau iris atau tidak, dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan alam pembuatannya. c. Rokok daun Maksud dari rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot) atau sejenisnya dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. d. Tembakau iris Maksud dari tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tarif mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. e. Hasil pengolahan tembakau Maksud dari hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang dibuat dari daun tembakau selain yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan
2.54 Kepabeanan dan Cukai bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 1. Pembebasan Cukai Pembebasan Cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC), yaitu sebagai berikut. a. Hal yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC. b. Fasilitas Pembebasan Cukai berdasarkan ketentuan ini dimaksud untuk mendukung pertumbuhan atau berkembang industri yang menggunakan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC baik untuk tujuan ekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri, seperti etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan etil alkohol, asam asetat, obat-obatan. c. Untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. d. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. e. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi badan internasional di Indonesia. f. Hal yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan. g. Hal yang digunakan untuk tujuan sosial. h. Hal yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat. Pembebasan cukai dapat juga diberikan atas BKC tertentu, yaitu sebagai berikut. 1. Etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum 2. Minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung keluar Daerah Pabean. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan Cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
ADBI4235/MODUL 2 2.55 2. Saat Terutangnya Cukai Saat terutangnya ada dua, yaitu sebagai berikut. a. BKC impor pada saat BKC masuk melewati batas daerah pabean Indonesia. b. Produk dalam negeri yang saat terutangnya segera setelah BKC selesai dibuat yang siap untuk dikonsumsi di dalam daerah pabean Indonesia. Telah disebutkan bahwa BKC impor merupakan bagian dari objek bea masuk maka jika ada importir yang mengimpor minuman keras atau hasil tembakau juga harus dikenakan Bea Masuk dan pajak-pajak impor lainnya ditambah cukai. 3. Tarif Cukai BKC hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dikenai Cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya, yaitu sebagai berikut. a. 275% dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Pabrik. b. 57% dari Harga Dasar apabila Harga dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran. Penetapan Tarif setinggi-tingginya dua ratus tujuh puluh lima puluh persen dari Harga Jual atau lima puluh tujuh persen dari Harga Jual Eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila BKC tertentu yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, seperti minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar tinggi (minuman keras) ingin dibatasi secara ketat produksi, peredaran, dan pemakaiannya, cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga BKC dimaksud dapat dikenai tarif cukai maksimal. Peranan instrumen tarif di sini tidak berorientasi pada aspek penerimaan, tetapi pada aspek pembatasan produksi dan konsumsi. BKC yang diimpor dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya, yaitu sebagai berikut. a. 275% dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean ditambah Bea masuk. b. 57% dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.
2.56 Kepabeanan dan Cukai Penetapan tarif setinggi-tingginya dua ratus lima puluh tujuh persen (257%) dari Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau lima puluh tujuh persen (57%) dari Harga Jual Eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila BKC tertentu yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, seperti minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar tinggi (minuman keras) ingin dibatasi secara ketat maka impor, peredaran, dan pemakaiannya, cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga BKC dimaksud dapat dikenai tarif cukai maksimum. Peranan instrumen tarif di sini tidak berorientasi pada aspek penerimaan, tetapi pada aspek pembatasan impor dan konsumsi. BKC lainnya dikenai cukai berdasarkan paling tinggi, yaitu sebagai berikut. 1. Untuk yang dibuat di Indonesia 1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga pabrik dan 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. 2. Untuk yang diimpor Indonesia 1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk dan 80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. Tarif cukai di atas dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya. Ketentuan-ketentuan tentang besarnya tarif cukai untuk setiap jenis BKC serta perubahan tarif cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 4. Harga Dasar Harga Dasar yang dipergunakan untuk perhitungan cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia adalah Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran H.D BKC yang dibuat di Indonesia = HJP/HJE Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas BKC yang diimpor adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau Harga Jual Eceran H.D BKC Impor = Nilai Pabean + BM atau = HJE
ADBI4235/MODUL 2 2.57 5. Harga Jual Pabrik Adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk cukai. 6. Harga Jual Eceran Adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai. 7. Nilai Pabean dan Bea Masuk Adalah Nilai Pabean dan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepabeanan. Ketentuan tentang penetapan harga dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. B. PERHITUNGAN TARIF CUKAI MAKSIMUM Perhitungan ini didasarkan kepada kalkulasi harga eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik Rokok; a. Bila Cukai dikenakan dari Harga Jual Pabrik: Harga Jual Pabrik per bungkus…………………… Rp 1.720,00 Cukai 275% Rp1.720,00………………………. Rp 4.730,00 Rp 6.450,00 PPN 10% Rp6.450,00…………………………….. Rp 645,00 Laba Penyalur…… 15% dari HE………………… Rp 7.095,00 Harga Eceran (HE)……………………………….. Rp 1.252,00 Dibulatkan menjadi………………………………. Rp 8.347,00 Rp 8.300,00 b. Bila Cukai dikenakan dari Harga Jual Eceran: Harga Jual Pabrik per bungkus……………………. Rp 1.720,00 Cukai 57% Rp8.300,00……………………………. Rp 4.731,00 Rp 6.451,00 PPN 7,7% Rp8.300,00…………………………. Rp 639,00 Rp 7.090,00 * Laba penyalur 15% HE……………………….. Rp 1.245,00 Harga Eceran Rp 8.335,00 Kesimpulan: Dengan demikian, tarif maksimum 275% dari Harga Jual Pabrik Equivalent dengan 57% dari Harga Jual Eceran.
2.58 Kepabeanan dan Cukai Keterangan: * Laba Penyalur tersebut Relatif: Kalau 15% dari HE maka PPN nya 7,7% karena PPN tersebut sudah termasuk di dalam HE maka jika: Laba Penyalur sebesar 10% dari HE berarti PPN nya 8,2% Included, artinya HE = Cost Price + Laba Penyalur + Cukai + PPN 10% ** Cukai Alkohol berdasarkan Tarif Spesifik yaitu Rp2.500,00 per liter - Konsentrat yang mengandung etil alkohol ( DN atau LN) cukainya Rp25.000,00 per liter - Minuman yang mengandung etil alkohol (DN atau LN) sebagai berikut: HJE Kadar Tarif Cukai per liter s/dRp 4.000,00 s/d 2% Rp 500,00 Rp 750,00 > Rp 4.000,00 - Rp10.000,00 > 2 – 7% Rp 1.500,00 Rp10.000,00 > Rp 10.000,00 - Rp60.000,00 > 7–20% > Rp 60.000,00 - Rp200.000,00 > 20–45% > Rp200.000,00 > 45% Rp50.000,00 Alkohol tarif cukainya bersifat Ad naturam (spesifik) 1. Etil alkohol = Rp2500,00 per liter 2. Konsentrat beralkohol = Rp25.000,00 per liter 3. Minuman beralkohol = Rp500,00 Rp750,00 Rp1500,00 Rp10.000,00 Rp50.000,00 per liter. Cukai Tembakau berdasarkan Tarif Ad valorum, yaitu % HE atau HJP Hasil Tembakau - BKC Dalam Negeri - BKC Luar Negeri Sesuai dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006) tanggal 1 Desember 2006 adalah sebagai berikut. 1. Nilai Tarif Cukai dan Batasan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Jenis Hasil Golongan HJE Minimum Tarif Cukai Tembakau Pengusaha Pabrik Per Batang/Gram 40% SKM I Rp. 550 36% II Rp. 450 26% III Rp. 440
ADBI4235/MODUL 2 2.59 Jenis Hasil Golongan HJE Minimum Tarif Cukai Tembakau Pengusaha Pabrik Per Batang/Gram 40% SPM I Rp. 345 36% II Rp. 265 26% SKT III Rp. 255 22% 26% TIS I Rp. 475 8% II Rp. 395 4% CRT III/A Rp. 380 20% HPTL III/B Rp. 275 16% 8% I Rp. 50 4% II Rp. 50 20% III/A Rp. 50 20% III/B Rp. 40 Tanpa Golongan Rp. 275 Tanpa Golongan Rp. 275 2. Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang di Impor Nomor Jenis Hasil HJE Minimum Tarif Cukai Tembakau Per Batang/Gram 1 40% 2 SKM Rp. 550 40% 3 SPM Rp. 345 22% 4 SKT Rp. 475 8% 5 KLM,KLB atau SPT Rp. 215 20% 6 TIS Rp. 50 20% 7 CRT Rp. 275 20% HPTL Rp. 275 3. Tarif Cukai Spesifik Per Batang Hasil Tembakau yang Diimpor Nomor Jenis Hasil Tarif Cukai Tembakau 1 Rp. 7 2 SKM Rp. 7 3 SPM Rp. 7 SKT
2.60 Kepabeanan dan Cukai 4. Tarif Cukai Spesifik Per Batang Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Jenis Hasil Golongan Tarif Cukai Tembakau Pengusaha Pabrik Rp. 7 SKM I Rp. 5 II Rp. 3 SPM III Rp. 7 Rp. 5 SKT I Rp. 3 II Rp. 7 III Rp. 5 Rp. 3 I Rp. 3 II III/A III/B Namun demikian, untuk lebih mengetahui perkembangan sebelum adanya perubahan di atas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK . 05/ 1996 tanggal 29 Maret 1996. Tarif yang digunakan adalah tarif Ad valorum. 1. BKC Hasil Tembakau Dalam Negeri a. SKM (>5 miliar batang per tahun) cukainya 36% HE >2,5 miliar – 5 miliar batang per tahun cukainya 28% HE >1 miliar – 2,5 miliar batang per tahun cukainya 24% HE s/d 1 miliar batang per tahun cukainya 20% HE b. SKT (>5 miliar batang per tahun) cukainya 16% HE >2,5 miliar – 5 miliar batang per tahun cukainya 8% HE >28,8 juta – 2,5 miliar batang per tahun cukainya 4% HE s/d 28,8 juta batang per tahun cukainya 2% HE c. KLB/KLM (5 miliar batang per tahun) cukainya 8% HE >2,5 miliar – 5 miliar batang per tahun cukainya 6% HE 2% HE >28,8 juta – 2,5 miliar batang per tahun) cukainya 1% HE s/d 28,8 juta batang per tahun) cukainya d. Cerutu cukainya 10% HE e. Tembakau Iris (bahan baku impor) cukainya 10% HE (DN seluruhnya dengan mesin) cukainya 6% HE
ADBI4235/MODUL 2 2.61 (DN sebagian dengan mesin) cukainya 2% HE (DN dengan tangan) cukainya 1% HE f. SPM (HJE > Rp75) cukainya 38% HE (> Rp50 - Rp75) cukainya 34% HE (> Rp25 - Rp50) cukainya 24% HE (> s/d Rp25) cukainya 20% HE 2. BKC – Hasil Tembakau Impor: SKM cukainya 38% HE max: 250% (NP + BM) SKT cukainya 16% HE CRT cukainya 10% HE max: 55% HJE TIS dan HT lainnya cukainya 10% HE SPM cukainya 38% HE Pelunasan cukai tersebut dilaksanakan dengan cara: 1. Pembayaran; atau 2. Pelekatan pita cukai. Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pengusaha Pabrik atau importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dapat diberi penundaan bayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya 3 bulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai. Pengusaha Pabrik atau importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang tidak dilunasi utang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai dimaksud juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen tiap bulan dari nilai cukai yang harus dibayar. 1. Tidak Dipungut Cukai Cukai tidak dipungut atas BKC sebagai berikut. a. Tembakau iris Tembakau iris, yaitu tembakau yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim
2.62 Kepabeanan dan Cukai dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lainnya yang lazim dipergunakan dalam perbuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya atau pun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket atau sejenis itu. b. Minuman yang mengandung etil alkohol Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragaan atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata- mata untuk mata pencaharian yang tidak dikemas penjualan eceran. Cukai juga tidak dipungut atas BKC apabila: a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah Pabean; b. diekspor; c. dimasukkan ke dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan; d. digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pembuatan barang hasil akhir yang berupa BKC; e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 10 Nilai Cukai dan paling sedikit 2 kali Nilai Cukai yang harus dibayar. 2. Penagihan Penagihan Cukai dapat dilakukan terhadap: a. utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya; b. kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; c. denda administrasi. Cukai dan denda administrasi harus dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya surat tagihan. Tagihan negara berdasarkan undang-undang ini mempunyai hak mendahulu atas segala tagihan terhadap harta yang berutang. Hak mendahului sebagaimana dimaksud tidak berlaku terhadap:
ADBI4235/MODUL 2 2.63 a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak ataupun tidak bergerak; b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan sesuatu barang; c. biaya perkara yang disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. Hak mendahului akan hilang setelah lampau waktu 2 tahun sejak dikeluarkannya Surat Tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran. Apabila diberikan penundaan pembayaran dalam jangka waktu 2 tahun itu harus ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran. 3. Pengembalian Pengembalian cukai yang belum dibayar diberikan dalam hal berikut ini. a. Terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan perhitungan. b. BKC di ekspor. c. BKC diolah kembali di pabrik atau dimusnahkan. d. BKC mendapat pembebasan. e. Pita cukai yang dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai. f. Terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan pengadilan pajak. Pengembalian cukai dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak ditetapkannya kelebihan pembayaran. Apabila pengembalian dilakukan setelah jangka waktu tiga puluh hari, pemerintah memberi bunga dua persen sebulan, dihitung setelah jangka waktu tersebut berakhir sampai dengan pada saat dilakukan pengembalian. 4. Kedaluwarsa Hak menagih utang berdasarkan undang-undang ini menjadi kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. Masa kedaluwarsa tidak dapat diperhitungkan bila ada pengakuan utang. 5. Perizinan Untuk menjalankan usaha sebagai: a. Pengusaha Pabrik; atau b. Pengusaha Tempat Penyimpanan; atau
2.64 Kepabeanan dan Cukai c. Importir BKC; d. Penyalur; e. Pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Izin diberikan kepada: a. Badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau b. Badan hukum atau orang pribadi yang secara syah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia. Dalam hal pemegang izin adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan dalam dua belas tahun sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui. Izin sebagaimana dimaksud dapat dicabut dalam hal berikut ini. a. Atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan. b. Tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun. c. Persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi. d. Pemegang izin tidak lagi syah mewakili badan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang-undang ini. e. Pemegang izin dinyatakan pailit. f. Pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang- undang ini. Dalam hal izin dicabut, terhadap BKC yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di dalam pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. Keputusan sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk pengusaha Tempat Penjualan Eceran BKC tertentu. Perlu untuk diketahui bahwa apabila izin tidak dimiliki yang digunakan untuk menjalankan usaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran BKC tertentu, atau mengimpor BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda setinggi- tingginya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ADBI4235/MODUL 2 2.65 Pembuatan BKC berupa hasil tembakau dapat diizinkan dilakukan di luar pabrik dan merupakan tanggung jawab Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. 6. Menyelenggarakan Pembukuan Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC atau penyalur yang memiliki izin wajib menyelenggarakan pembukuan apabila tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 7. Pencatatan Pengusaha Pabrik wajib: a. Mencatat dalam buku Persediaan mengenai BKC yang dibuat di Pabrik, dimasukkan ke Pabrik atau dikeluarkan dari Pabrik. b. Memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang BKC yang selesai dibuat. Pengusaha Tempat Penyimpanan wajib mencatat dalam Buku Persediaan mengenai BKC yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan. Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melakukan pencatatan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 kali nilai cukai dari BKC yang tidak dicatat. Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali nilai cukai dari BKC yang tidak diberitahukan. Pejabat Bea dan Cukai mencatat BKC wajib menyelenggarakan buku rekening, yang masih terutang cukai ke dalam Buku Rekening BKC. Pejabat Bea dan Cukai wajib melaksanakan pencatatan pada Buku Rekening BKC untuk setiap Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang mengenai BKC tertentu yang masih terutang cukai dan denda di Pabrik atau di Tempat Penyimpanan. Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan bertanggung jawab atas utang cukai dari BKC yang ada menurut Buku Rekening BKC. Buku Rekening BKC dimaksud ditutup pada setiap akhir tahun takwim. Buku Rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
2.66 Kepabeanan dan Cukai Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk setiap Pengusaha Pabrik atau Importir mengenai cukai yang mendapat penundaan dan pelunasan atau penyelesaiannya. 7. Pencacahan BKC tertentu yang ada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan setiap waktu dapat dicacah oleh Pejabat Bea dan Cukai. Oleh karena itu, Pengusaha Pabrik dan Tempat Penyimpanan wajib menunjukkan BKC yang ada di dalam tempat yang dimaksud serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan. Apabila kedapatan jumlah hasil pencacahan lebih kecil dari pada jumlah yang tercantum dalam Buku Rekening BKC, kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan diberikan potongan setinggi-tingginya sepuluh persen dari jumlah BKC yang dihasilkan atau dimasukkan sejak Pencacahan terakhir. Potongan sebagaimana dimaksud dikurangkan dari selisih antara hasil pencacahan dengan Buku Rekening BKC dan sisanya merupakan kekurangan yang cukainya harus dilunasi oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dalam waktu tiga puluh hari setelah tanggal penutupan Buku Rekening BKC. Mengenai potongan tidak diberikan apabila jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kedapatan sama atau lebih besar dari pada jumlah persediaan yang tercantum dalam Buku Rekening BKC. Ketentuan BKC sebagaimana dimaksud diberi kelonggaran yang besarnya tidak melebihi tiga kali jumlah potongan. Kelebihan BKC akan diberikan kelonggaran yang besarnya tidak melebihi satu persen dari BKC yang seharusnya ada menurut Buku Rekening BKC. Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanannya kedapatan kekurangan atau kelebihan BKC yang melebihi kelonggaran dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai dari BKC yang kedapatan kurang atau lebih. 8. Penimbunan BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepabeanan. Sedangkan BKC yang belum
ADBI4235/MODUL 2 2.67 dilunasi cukainya yang dipergunakan bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun dalam pabrik. 9. Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkatan, dan Perdagangan Pemasukan atau pengeluaran BKC ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan, wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan dokumen cukai. Pemasukan atau pengeluaran BKC sebagaimana dimaksud dapat dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal pemasukan atau pengeluaran BKC di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam Buku Rekening BKC adalah yang didapati oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan. Oleh karena itu, apabila Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari Pabrik dan Tempat Penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar satu kali nilai cukai dari BKC yang dikeluarkan. Demikian pula, dalam keadaan darurat, BKC yang belum dilunasi cukainya dapat dipindahkan keluar Pabrik atau Tempat Penyimpanan tanpa dilindungi dokumen cukai. Pemindahan BKC harus segera dilaporkan kepada Kepala Kantor pada jangka waktu yang ditetapkan. Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan BKC yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 10. Pengangkutan dan Perdagangan Pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan dokumen cukai. Pengangkutan BKC tertentu walaupun sudah dilunasi cukainya, harus dilindungi dengan dokumen cukai. Barang siapa tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Apabila tidak dipenuhinya ketentuan tentang Pengangkutan BKC sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2.68 Kepabeanan dan Cukai Jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen cukai sebelum dilampaui dapat diperpanjang masa berlakunya oleh Kepala Kantor yang mengawasi BKC bersangkutan berada. BKC yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. BKC yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai yang berada dalam Tempat Penjualan Eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual eceran dianggap disediakan untuk dijual. 11. Larangan Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain BKC yang ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan. Larangan tidak berlaku terhadap berikut ini. a. Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan BKC dengan menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong. b. Pabrik BKC selain etil alkohol yang menghasilkan barang lainnya yang bukan BKC, sepanjang di dalam pabrik tersebut dilakukan pemisahan secara fisik antara BKC dan Bukan BKC, baik dalam produksinya maupun tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong dan misi produksi akhirnya. Di dalam Tempat Penyimpanan dilarang: a. menyimpan BKC yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai; b. menyimpan barang lain BKC yang ditetapkan dalam surat izin bersangkutan. BKC yang telah dilunasi cukainya atau yang mendapatkan pembebasan cukai yang kedapatan berada di dalam Tempat Penyimpanan dianggap belum dilunasi cukainya atau tidak mendapatkan pembebasan cukai. Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
ADBI4235/MODUL 2 2.69 Di dalam pabrik, tempat usaha importir, dan Tempat Penjualan Eceran BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dilarang menyimpan atau menyediakan: a. pita cukai yang telah disediakan; b. pengemas BKC yang telah dipakai dengan pita cukai yang masih utuh. Pengusaha Pabrik, Importir atau pengusaha Tempat Penyimpanan Eceran BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebanyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai dari pita cukai yang kedapatan telah dipakai atau masih utuh. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Tidak semua pemakaian barang di dalam daerah pabean dikenai cukai. Coba jelaskan apa yang dimaksud! 2) Sigaret putih dan sigaret kretek dalam produksinya terbagi dua. Apa yang dimaksud dengan pembagian ini? 3) Barang kena cukai yang tidak dipungut cukai apa saja? Coba Anda sebutkan dan mengapa tidak kena cukai? 4) Minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau merupakan BKC, tetapi atas barang-barang tersebut dapat diberi bebas cukai. Jelaskan!. 1) Apa pertimbangan dari penetapan tarif setinggi-tingginya dari Harga Jual atau dari Harga Jual eceran. Jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Memang tidak semua barang di daerah Pabean dikenai cukai, hanya barang-barang tertentu saja yang dikenai cukai. 2) Dalam hasil produksi sigaret putih dan sigaret kretek ada perbedaan. Letak perbedaannya adalah pada cara pengolahannya, yang satu pakai mesin sedang yang lain tanpa menggunakan mesin.
2.70 Kepabeanan dan Cukai 3) Barang hasil tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol tidak dipungut cukai apabila merupakan produk rakyat yang dikemas secara tradisional. 4) Minuman yang mengandung etil alkohol serta hasil tembakau dapat tidak dikenai cukai apabila barang tersebut dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang langsung berangkat ke luar Daerah Pabean. 5) Pertimbangannya adalah apabila BKC tertentu karena sifat atau karakteristiknya dapat berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup dan tertib sosial. RANGKUMAN Cukai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan hanya terhadap pemakaian barang-barang tertentu saja di dalam daerah Pabean. Pada saat ini cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah cukai atas hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya; cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dan cukai atas etil alkohol atau etanol. Tiap-tiap hasil tembakau mempunyai tarif cukai sendiri-sendiri, dengan pita cukai yang khusus pula. Persentase cukai dihitung dari harga eceran yang secara berkala ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Harga eceran ini adalah harga eceran setinggi-tingginya yang diizinkan oleh Pemerintah, yang di dalamnya sudah termasuk cukai tembakaunya. Kewajiban membayar cukai tembakau timbul pada saat hasil tembakau masuk dalam kategori dibungkus untuk penjualan eceran maka belum wajib cukai. Maka hanya pada saat hasil tembakau siap untuk penjualan eceranlah kewajiban membayar cukai timbul, baik itu hasil tembakau impor maupun hasil tembakau dalam daerah pabean Indonesia.
ADBI4235/MODUL 2 2.71 TES FORMATIF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Hasil tembakau dalam daerah Pabean dengan pembungkus tradisional adalah …. A. tidak dikenakan cukai apabila dilekati etiket dari kertas yang di cap B. tidak dikenakan cukai apabila dicampur cengkeh dari Virginia C. dikenakan cukai apabila diikat dengan tali plastik berat 2.5 kg D. dikenakan cukai apabila beratnya lebih dari 2.5 kg 2) Sigaret yang dalam pembuatannya di campur dengan cengkeh, dikenal dengan …. A. sigaret putih B. sigaret kelembak menyan C. rokok daun D. sigaret kretek 3) Hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau iris dengan cara digulung disebut …. A. cerutu B. rokok siong C. rokok daun D. tembakau iris 4) Harga yang diperoleh konsumen terakhir di mana sudah termasuk cukai disebut harga …. A. jual eceran B. jual pabrik C. dasar D. nominal 5) Cukai tembakau berdasarkan tarif …. A. Nominal B. Ad valorum C. Spesifik D. Umum
2.72 Kepabeanan dan Cukai Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4235/MODUL 2 2.73 Kegiatan Belajar 4 Transaksi Perdagangan Internasional I ndonesia dalam transaksi perdagangan Internasional mau tidak mau harus melihat sejauh mana negara-negara yang mempunyai kekuatan ekonomi di dunia ini mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap ekonomi dunia seperti halnya Amerika Serikat, Uni Eropa, Cina maupun India maupun negara-negara yang mempunyai hubungan bilateral dengan Indonesia seperti halnya negara Jepang. Dari berbagai teori perdagangan dapat memberikan gambaran sejauh mana pemerintah Indonesia dapat bersikap untuk menentukan kebijakan perdagangan Internasional dengan Prinsip-prinsip sistem perdagangan multilateral, yaitu MFN (Most-Favoured Nation), perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang. Perlakuan Nasional (National Treatment), negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang- barang impor dan lokal paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik. Teori perdagangan internasional dapat digolongkan dalam dua kelompok, yakni (1) teori klasik, meliputi Teori Kemanfaatan Absolut dari Adam Smith dikenal dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional dan Teori Kemanfaatan Relatif (comparative advantage: JS Mill) Teori Biaya Relatif (comparative cost: David Ricardo), dan (2) teori modern Teori Faktor Proporsi (Heckscher-Ohlin) dan Teori Keunggulan Kompetitif A. LANDASAN TEORI Perdagangan diartikan sebagai suatu kegiatan berupa proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak, semua pihak harus memiliki kebebasan untuk menentukan untung rugi dari pertukaran tersebut. Perdagangan antara negara jajahan dengan negara penjajah atau antara anak perusahaan multinasional dengan induk perusahaannya di negara lain tidak termasuk dalam arti perdagangan ini (Boediono, 1990).
2.74 Kepabeanan dan Cukai Menurut Harvey (1994: 124), globalisasi sudah merupakan kebutuhan, alasannya globalisasi membuka kesempatan yang lebar bagi berkembangnya perusahaan menjadi berskala global dan bisa memenuhi kepuasan konsumen. Perdagangan atau pertukaran yang dilakukan oleh negara-negara timbul karena salah satu atau kedua belah pihak melihat manfaat atau keuntungan tambahan yang dapat diperoleh dari perdagangan tersebut. Secara umum, negara-negara melakukan perdagangan internasional karena dua alasan utama; masing-masing alasan menyumbangkan keuntungan perdagangan bagi mereka. Menurut Krugman dan Obstfeld (1994) terjadinya perdagangan internasional disebabkan oleh: Negara-negara berdagang karena mereka berbeda satu sama lain. Bangsa-bangsa sebagaimana individu-individu dapat memperoleh keuntungan dari perbedaan–perbedaan mereka, melalui suatu pengaturan di mana setiap pihak melakukan sesuatu dengan relatif lebih baik. Negara-negara melakukan perdagangan dengan tujuan mencapai skala ekonomi dalam produksi. Maksudnya apabila setiap negara hanya memproduksi sejumlah barang tertentu, mereka dapat menghasilkan barang- barang tersebut dengan skala yang lebih besar dan karenanya lebih efisien jika dibandingkan kalau negara tersebut memproduksi segala jenis barang. B. TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL Teori perdagangan internasional dapat digolongkan dalam dua kelompok, yakni teori klasik dan teori modern (Nopirin, 1995). 1. Teori Klasik a. Teori kemanfaatan absolut (absolute advantage: Adam Smith) Teori kemanfaatan absolute dari Adam Smith dikenal dengan nama teori murni (pure theory) perdagangan internasional. Murni dalam arti bahwa teori ini memusatkan perhatiannya pada variabel riil seperti nilai suatu barang diukur dengan banyaknya tenaga kerja yang dipergunakan untuk menghasilkan barang. Makin banyak tenaga kerja yang digunakan makin tinggi nilai barang tersebut (labor theory value).
ADBI4235/MODUL 2 2.75 b. Teori kemanfaatan relatif (comparative advantage: JS Mill) Teori ini menyatakan bahwa suatu negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor barang yang memiliki comparative advantage terbesar dan mengimpor barang yang memiliki comparative disadvantage yaitu suatu barang yang dapat dihasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan biaya yang besar. Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut. Makin banyak tenaga kerja yang dipergunakan dalam memproduksi suatu barang, makin mahal barang tersebut. c. Teori biaya relatif (comparative cost: David Ricardo) Titik pangkal Ricardo tentang perdagangan internasional adalah teorinya tentang nilai/value. Nilai/value suatu barang bergantung dari banyaknya tenaga kerja yang dicurahkan untuk memproduksi barang tersebut (labor cost value theory). Perdagangan antarnegara akan timbul apabila masing-masing negara memiliki biaya relatif yang terkecil. 2. Teori Modern a. Teori faktor proporsi (Heckscher-Ohlin) Teori Heckscher-Ohlin ini dikenal sebagai teori modern perdagangan internasional. Teori ini menyatakan bahwa perbedaan dalam opportunity cost suatu negara dengan negara lain adalah karena adanya perbedaan dalam jumlah faktor produksi yang dimiliki. Suatu negara memiliki tenaga kerja lebih banyak daripada negara lain, sedang negara lain memiliki kapital lebih banyak daripada negara tersebut sehingga menyebabkan terjadinya pertukaran. Asumsi yang digunakan pada metode H–O adalah sebagai berikut. 1) Dua faktor produksi yaitu tenaga kerja dan modal. 2) Dua barang yang mempunyai kepadatan faktor produksi yang tidak sama, yaitu satu lebih padat karya dan lainnya padat modal. 3) Dua negara yang mempunyai jumlah faktor produksi yang berbeda, negara A lebih padat karya dan negara B lebih padat modal. Teori H–O lebih lanjut menyatakan bahwa komoditas yang diproduksi dengan menggunakan faktor produksi yang melimpah secara intensif akan
2.76 Kepabeanan dan Cukai diekspor. Sebaliknya, impor akan dilakukan atas komoditas yang menggunakan faktor produksi yang langka secara intensif. b. Teori keunggulan kompetitif Pada tahun 1990 Michael E. Porter (Hendra Halwani dan Prijono, 1993) mengemukakan tentang “The Competitive Advantage of Nation.” Dalam teori ini disebutkan bahwa tidak ada korelasi langsung antara dua faktor produksi (sumber daya alam) yang tinggi dan sumber daya manusia yang murah yang dimiliki suatu negara dimanfaatkan menjadi keunggulan daya saing dalam perdagangan. Manfaat kompetitif diperoleh apabila ada kecocokan antara keunggulan- keunggulan yang mencolok dari suatu perusahaan (negara), dengan faktor- faktor penting lainnya yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan di bidang industri terkait, yang memberikan peluang kepada negara tersebut untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya. Di dunia ini banyak sekali negara-negara yang memiliki jumlah tenaga kerja yang sangat besar dan relatif murah, tetapi terbelakang dalam daya saing internasional. Manfaat kompetitif dapat dicapai dengan dua cara, yaitu sebagai berikut. 1) Manfaat kompetitif dapat dicapai apabila suatu negara mengejar strategi (siasat) biaya rendah, yang memungkinkan ia menawarkan hasil produksinya dengan harga yang lebih rendah daripada pesaingnya. 2) Manfaat kompetitif dapat pula diperoleh dengan strategi diferensiasi hasil produksinya sehingga para pelanggan menemukan manfaat- manfaat yang unik yang tidak terpengaruh oleh harga (membenarkan harga yang tinggi). Strategi ini mengakibatkan dampak yang sama, yaitu meningkatkan pertumbuhan keuntungan yang dirasakan oleh para pelanggan. Keberhasilan strategi yang dipilih tergantung dari tingkat nilai yang ditetapkan oleh para pelanggan. Makin tinggi nilai yang dirasakan oleh pelanggan, makin baik strategi tersebut. Jadi, manfaat kompetitif dicapai dengan menciptakan nilai lebih terhadap persaingan. Porten menganalisis hal-hal yang memberi daya saing pada suatu negara dalam perdagangan internasionalnya berdasarkan empat premis sebagai berikut.
ADBI4235/MODUL 2 2.77 1) Sifat kompetisi pada sumber competitive advantage berbeda-beda pada industri berbeda. 2) Perusahaan yang sukses secara global mengambil competitive advantage dari jaringan di seluruh dunia, bukan hanya negara asal. 3) Perusahaan memperoleh dan mempertahankan competitive advantage dalam kompetisi internasional melalui inovasi. 4) Perusahaan yang memiliki competitive advantage suatu industri adalah perusahaan yang secara agresif memasuki pasar baru atau menggunakan teknologi baru. Suatu negara yang industrinya sukses dalam skala internasional, pada umumnya didukung faktor produksi yang baik, permintaan dan tuntutan mutu dalam negeri yang tinggi. Selain itu, adanya industri hilir dan hulu yang maju dan persaingan domestik yang ketat ikut pula mendorong produksi suatu negara menjadi kompetitif. Strategi pengembangan daya saing dan peran pemerintah dalam upaya peningkatan produktivitas sumber daya merupakan hal penting dalam teori keunggulan kompetitif. Teori keunggulan kompetitif menitikberatkan pada kemampuan manajerial dan kebijakan pemerintah sebagai alat untuk meningkatkan produktivitas nasional sebagai kunci keberhasilan daya saing suatu negara. World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antarnegara anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi persetujuan pembentukan WTO. Prinsip-prinsip sistem perdagangan multilateral, yaitu sebagai berikut. 1. MFN (Most-Favoured Nation), perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang. Dengan prinsip ini negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasikan mitra-mitra dagangnya. Keinginan tarif
2.78 Kepabeanan dan Cukai impor diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang negara anggota lainnya. 2. Perlakuan Nasional (National Treatment), negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan sama atas barang-barang impor dan lokal paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik. Dalam hubungan perdagangan baik itu bilateral, regional, dan multilateral kita harus mengetahui sejauh mana negara-negara dan pengelompokan negara dapat menjalin kerja sama dengan Indonesia dan kerja sama tidak terlepas dari kekuatan-kekuatan ekonomi dunia yang selalu dikaitkan dengan kekuatan ekonomi suatu negara. 1. ASEAN ASEAN merupakan singkatan dari “Association of Southeast Asian Nation” atau Persatuan Negara-negara Asia Tenggara yang memiliki sejumlah penduduk sekitar 532 juta orang, dengan tingkat rata-rata pertumbuhan ekonomi negara anggotanya di atas 4 persen dan ongkos tenaga kerja yang jauh lebih murah, diperkirakan akan menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi dunia di masa depan, bahkan pada tahun 2050 diramalkan sebagai pusat keseimbangan ekonomi dunia akan bergerak ke Asia Pasifik dan ASEAN ditengarai akan menjadi eksportir terbesar di dunia. Dalam era globalisasi di mana integrasi regional merupakan keharusan, semakin memperkuat keyakinan betapa pentingnya kerja sama multilateral untuk menyelesaikan permasalahan yang skalanya sudah melampaui batas- batas negara dan betapa mendesaknya kehadiran organisasi kawasan yang solid dan memiliki sikap bersama yang kukuh. Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) sepakat untuk membentuk penyatuan ekonomi bersama pada tahun 2015 mendatang, lima tahun lebih cepat dari yang direncanakan. Bersamaan dengan semakin terintegrasinya komunitas ASEAN ke dalam perekonomian global maka perlu memonitor perkembangan di berbagai kelompok kawasan lainnya dan berbagai inisiatif yang dilakukan oleh mitra-mitra dagang ASEAN yang masuk ke dalam berbagai bentuk kesepakatan perdagangan bebas dengan negara-negara lain.
ADBI4235/MODUL 2 2.79 2. Uni Eropa Pilar pertama Uni Eropa, antara lain kesatuan bea cukai, kebijakan struktural, kebijakan perdagangan, pendidikan dan kebudayaan, perlindungan konsumen, kesehatan, lingkungan hidup, kebijakan sosial, suaka dan imigrasi. Pilar kedua, antara lain kebijakan luar negeri, menjaga perdamaian, hak asasi manusia, perlucutan senjata, aspek finansial dari pertahanan, kerangka kerja keamanan Eropa untuk jangka panjang. Pilar ketiga, antara lain kerja sama antarotoritas peradilan, kerja sama kepolisian, pemberantasan terhadap narkoba, perdagangan senjata, xenophobia, terorisme, dan perdagangan manusia. Pasar tunggal Eropa yang terdiri dari 25 negara dan merupakan yang terbesar di dunia (dengan jumlah penduduk sekitar 500 juta dan setara dengan 27 persen PDB dunia) adalah alat tawar yang sangat efektif dan bisa menjadi alat penekan yang ampuh bila terjadi disharmonisasi dengan pihak lain. Uni Eropa dicanangkan menjadi kekuatan perdagangan terbesar dan paling kompetitif di dunia selambat-lambatnya tahun 2025 (awalnya dicanangkan tahun 2010) tentu dengan menumbangkan dominasi AS. 3. Cina Diana Farrell, Taruna Khanna, Jayant Sinha, dan Jonathan R. Woerzel dalam ulasan “China and India: The Race to Growth“ (Mckinsey Quarterly, 2004) menunjukkan trend yang dianut kedua negara yang secara geografis dan demografis raksasa dalam memasuki masa depan, keduanya mengatur alur yang berbeda dalam mencapai kemakmuran, namun keduanya berpacu dalam mengisi abad ke-21. Para pembuat kebijakan, pengamat, dan kebanyakan pelaku bisnis internasional lebih melihat ke hina sebagai model peranan dalam pembangunan ekonomi, kagum atas kemajuan yang spektakuler. Kekuatan ekonomi Cina kini kian menggurita dan semakin menancapkan kukunya di negara-negara berkembang, tidak hanya negara berkembang di kawasan, tetapi juga sudah mulai melirik mitranya dari Afrika, kawasan yang selama ini tersisih dalam percaturan kerja sama formal internasional. Bagaimanapun dengan sistem politik komunis, dengan luas wilayah 3.287.590 km2, Cina dengan skala ekonomi jumlah penduduk yang besar total populasi tahun 2005 sebesar 1,3 miliar merupakan negara berpopulasi nomor satu terpadat di
2.80 Kepabeanan dan Cukai dunia, 7% dari ekspor dunia dengan nilai ekspor 752,5 miliar, impor 631,8 miliar dan diproyeksikan pada tahun 2035 menjadi 1,4 miliar, pertumbuhan yang cepat, serta rencana untuk menggenjot tingkat konsumsi domestik bisa jadi pasar untuk masuknya produk ekspor dari negara-negara ASEAN posisi Cina kian menguat di mata ASEAN. Keberhasilan Cina mengembangkan kawasan ekonomi khusus, mempunyai target kekhususan, kebijakan yang dilakukan Cina untuk meningkatkan ekonomi terutama kawasan ekonomi khususnya sehingga berhasil. Pertama, institusi di Cina kuat, pendelegasian yang tegas bagi provinsi dalam mengatur kebijakan KEK dengan otonomi khusus, Gubernur dan pejabat yang memimpin bekerja sebagai mitra, misalnya perjanjian investasi, baik asing maupun domestik. Kedua, kebijakan berfokus pada pengembangan kemandirian ekonomi di kawasan ekonomi khusus, yaitu menarik investasi yang diiringi dengan transfer teknologi. Ketiga, segala macam aturan dibuat langsung oleh Gubernur provinsi, tanpa birokrasi yang berbelit. Keempat, insfrastruktur di kawasan ekonomi khusus memadai antara lain infrastruktur transportasi mencukupi, dekat dengan pelabuhan udara dan laut, energi listrik memadai dengan tarif yang murah. Kelima, kawasan ekonomi khusus di Cina memberikan insentif menggiurkan bagi para investor yaitu pengurangan corporate tax sebesar 14%. 4. India India, dengan sistem politik republik Federal, dengan skala ekonomi jumlah penduduk yang besar total populasi tahun 2005 sebesar 1,1 miliar menjadi negara berpopulasi kedua terdapat di dunia, dengan nilai ekspor 76,23 miliar menjadikan India 1% dari ekspor dunia dan diproyeksikan pada tahun 2035 menjadi 1,5 miliar. Walaupun India mulai transformasi ekonomi satu dasawarsa setelah Cina, namun jangan lupa bahwa untuk sumber daya manusia manajerial dan teknologinya lebih unggul daripada Cina. India yang tidak mengalami campur tangan pemerintahannya dalam bisnis, ternyata melaju dalam bisnis taraf internasionalnya, yaitu industri berbasis pengetahuan seperti piranti lunak, jasa teknologi informasi, dan farmasi. Cina dan India, dua raksasa secara geografis dan demografis makin menunjukkan kapasitas dan kompetensinya sebagai dua pemain dalam percaturan perdagangan internasional. Cina dan India merupakan negara
ADBI4235/MODUL 2 2.81 berpopulasi pertama dan kedua terpadat di dunia, sekaligus sesama penggerak ekonomi Asia. Kemunculan Cina dan India sebagai kekuatan ekonomi besar di Asia memang tidak bisa dimungkiri. Dua negara ini mulai menjadi idola baru dalam hal pengembangan hubungan ekonomi, perdagangan, dan investasi bagi negara dunia khususnya ASEAN. Perdagangan Cina-India saat ini sudah melampaui 20 miliar dolar AS per tahun jika kedua negara sepakat melakukan perdagangan bebas maka perdagangan bilateral Cina-India bisa meningkat hingga 60 miliar dolar AS per tahun. 5. Amerika Serikat Proyeksi ekonomi global menunjukkan pertumbuhan ekonomi AS pada tahun 2007 akan suram, kekhawatiran resesi bahkan diungkapkan para ekonomi Goldman Sach Group Ins. dan Allian CeBernstein Holding LP di New York belum lama ini. Amerika Serikat lebih cerdik melihat peluang lain, di samping hanya menekankan kepentingan ekonominya, kebutuhan akan pendidikan layak dan upaya memerangi kemiskinan yang diperjuangkan negara kawasan itu menjadi target AS untuk masuk ke ASEAN dengan cara damai. Amerika Serikat memang terus menuntut negara-negara di kawasan ASEAN termasuk Indonesia untuk mereformasi di segala bidang. Liberalisasi adalah kata lain bagi iklim kondusif buat para pebisnis AS untuk bisa menikmati pertumbuhan di kawasan-kawasan yang mereka inginkan. 6. Indonesia Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar bebas yang semakin marak harus lebih lincah mencari peluang agar para investor tetap tertarik menanamkan uangnya dengan menyediakan dan memberikan berbagai kemudahan investasinya. Salah satu tekanan internal yang merusak kedaulatan ekonomi Indonesia berasal dari perilaku sejumlah elit politik dan elit pemerintahan dalam bentuk ikut serta dalam kegiatan usaha atau kongsi bisnis antara penguasa dan pengusaha (pemodal besar). Kondisi ini menyebabkan kebijakan ekonomi bias kepada kepentingan pemodal besar sehingga meninggalkan kepentingan rakyat, berbagai praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme yang merebak di Indonesia, akhirnya hanya menguntungkan pemodal, baik itu pengusaha besar maupun kreditor asing. Tekanan internal lainnya akibat kebijakan
2.82 Kepabeanan dan Cukai pemerintah mengadopsi ekonomi pasar yang terlalu memberikan peran kepada swasta, hal ini membuat bisnis raksasa semakin mendominiasi, dan pada akhirnya menyebabkan peran negara mengontrol perekonomian agar dapat merespons kepentingan bangsa berkurang. Dari eksternal dalam berbagai bentuk kerja sama ekonomi yang meliberalkan pasar, salah satunya keikutsertaan Indonesia pada sejumlah kerja sama perdagangan dan pendanaan pembangunan internasional. Semua bentuk globalisasi dan pasar besar akan mengikis batas-batas perekonomian sebuah negara sehingga harus dikendalikan pemerintah. Adanya integrasi pasar keuangan global sehingga hampir semua sistem keuangan sebuah negara dipengaruhi sistem keuangan luar negara, bahkan berbagai pengaturan global di pasar keuangan terpaksa diterapkan di Indonesia, penerapan berbagai pengaturan dan pengawasan perbankan. Kontrak-kontrak bisnis di Indonesia sudah mengadopsi hukum dari luar negeri dan kesepakatan antara institusi besar yang memiliki pengaruh luas di dunia juga mempengaruhi kemandirian Indonesia untuk mengatur institusi dan lembaga negara dan swasta. Presiden untuk memuat kebijakan memerlukan unit kerja yang tidak mempunyai kewenangan eksekutif kepada menteri melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tertanggal 29 September 2006 dengan masa tugas tiga tahun membentuk unit kerja presiden untuk pengelolaan program reformasi (UKP3R) dengan tugas sebagai berikut. a. Perbaikan iklim investasi. b. Perbaikan administrasi pemerintah. c. Peningkatan usaha kecil dan menengah. d. Peningkatan kinerja BUMN. e. Perbaikan penegakan hukum. Untuk membantu program presiden dilaksanakan secepatnya dan membantu masalah implementasi dari sejumlah besar program presiden yang tidak berjalan. Dalam penerimaan keuangan negara menerapkan modul penerimaan negara prima (MPN) merupakan suatu paket untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan atau pembayaran perpajakan. Ketiga model itu adalah sistem penerimaan untuk pembuatan laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Electronic Data Interchange (EDI) oleh
ADBI4235/MODUL 2 2.83 Ditjen Bea dan Cukai, serta Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak. Dengan MPN para pembayar pajak dan bukan pajak melalui berbagai fasilitas seperti e-banking atau internet banking yang praktis dapat dilakukan selama 24 jam, dengan melakukan transaksi cukup diinput satu kali tujuannya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah pusat, khususnya di sisi penerimaan dan untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan validitas transaksi penerimaan negara. Sumber data yang digunakan oleh semua instansi yang terkait dengan penerimaan berasal dari satu tempat sehingga dapat dihindari ketidaksamaan data penerimaan, diterapkan secara penuh mulai 2 Januari 2007. Penerapan modul juga memberikan kepastian dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara sehingga modul ini validitas setoran pajak dan bukan pajak dapat dijamin dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai dengan jenis setoran yang dilakukan. Selain memberikan kemudahan dan kepastian penggunaan modul ini akan mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Realisasi penerimaan negara dapat dimonitor secara real time sehingga memungkinkan pemerintah dan publik memperoleh informasi secara cepat dan akurat mengenai perkembangan realisasi penerimaan negara. Target pertumbuhan ekonomi tiap tahun yang ingin dicapai berarti investasi harus masuk dan itu hanya terjadi kalau dunia usaha mempunyai iklim yang kondusif, minimal ada empat perangkat yang harus dibenahi, yaitu undang-undang yang siap yaitu pajak, Bea dan Cukai, investasi, dan tenaga kerja. Perlunya peraturan pemerintah yang mengatur tentang insentif pajak di sektor dan daerah tertentu, dengan insentif maka dunia usaha dapat digerakkan. Saat ini instrumen pajak seharusnya digunakan untuk merangsang pajak dunia investasi, mendukung investasi dengan tidak mempersulit melalui ketentuan-ketentuan perpajakan. Peraturan perpajakan seharusnya bersifat business friendly, sebaik mungkin membuat peraturan yang mendukung sisi bisnis. Indonesia dapat turut bangga melihat negara-negara Asia lainnya sudah mencapai kemajuan ekonomi, dapat bersaing di pasaran dunia, persoalannya kapan Indonesia dapat berperan sebagai pemain dalam perdagangan internasionalnya.
2.84 Kepabeanan dan Cukai Indonesia perlu membenah diri guna meningkatkan kapasitas suplai nasional yang pada gilirannya dapat memperkuat posisi tawar dan manfaat Indonesia dalam proses liberalisasi. Selain itu, cara pandang kita melihat proses liberalisasi tidak boleh lagi terkotak-kotak, namun harus holistik. Globalisasi dan liberalisasi tidak saja memuat pudar batasan antarnegara, namun juga telah menyebabkan hubungan antara isu politik, ekonomi, dan sosial menjadi saling tidak terpisahkan. Proses liberalisasi perdagangan yang telah dilakukan oleh Indonesia harus menyatu secara utuh dengan konteks kepentingan politik, sosial dan pembangunan ekonomi nasional. Perundingan perdagangan baik di tingkat multilateral, regional maupun bilateral. Indonesia harus mewaspadai aspek dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dengan negara-negara yang ingin mengadakan hubungan perdagangan internasionalnya dengan Indonesia, pasalnya mereka telah memiliki rancangan perjanjian yang bisa merugikan rekan kerjasamanya. Amerika Serikat, misalnya mempunyai template (cetakan) berupa Pasal 11 NAFTA (North American Free Trade Agreement). Pasal ini dipakai pada semua perjanjian perdagangan AS dengan negara lain yang memberikan hak bagi investor untuk menggugat negara. Pengenaan Pasal 11 perjanjian NAFTA merupakan dampak trauma AS atas proses nasionalisasi sejumlah asetnya di Meksiko, dengan pasal itu investor asing memiliki kekuasaan sangat luas, salah satunya dalam kebebasan mengalihkan keuntungan, persamaan perlakuan dengan investor domestik, paling besar ialah kemampuannya untuk menuntut negara yang sejak dahulu belum pernah bisa dilakukan. Indonesia perlu meningkatkan kapasitas suplai nasional sehingga bisa memperkuat posisi tawar dan manfaat Indonesia dalam proses liberalisasi. Proses liberalisasi perdagangan harus menyatu secara utuh dengan konteks kepentingan politik, sosial, dan pembangunan ekonomi nasional. Keterlibatan Indonesia dalam perundingan liberalisasi perdagangan bilateral atau yang lebih dikenal dengan Bilateral Free Trade Agreement (BFTA) merupakan suatu bagian dari strategi multitrack yang akan ditempuh Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional, yaitu jalur multilateral di bawah WTO, jalur regional yang terpusat pada persetujuan regional ASEAN Plus, dan persetujuan perdagangan bilateral.
ADBI4235/MODUL 2 2.85 C. PENTINGNYA MERATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL Dengan adanya hukum internasional, bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan upaya untuk selalu menjamin penegakan hukum secara objektif dan terwujudnya keadilan di antara negara-negara di dunia ini. Menerima dan menerapkan hukum internasional untuk meningkatkan kepastian hukum yang diberikan negara kepada pelaku-pelaku bisnis. Apalagi setiap konvensi merupakan hasil perundingan di bawah organisasi internasional yang melibatkan negara atau subjek lain dari hukum internasional maka kepentingan bersama dalam proses bisnis terkait dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat baik sebagai sebuah institusi, lembaga, dan negara memberikan nilai positif dalam menjembatani bisnis dunia dengan pelaku bisnis yang ada di Indonesia. Keterkaitan proses, manfaat, dan penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan bisnis dapat tercermin dalam upaya untuk menyelesaikan kasus bersama dapat diterima oleh kedua belah pihak sehingga institusi bisnis tidak tercemar nama baiknya terlebih asal negaranya. Adanya beberapa keunggulan hukum internasional, dengan sendirinya pemerintah Indonesia dapat membuka pintu keterbukaan untuk memulai meratifikasi konvensi internasional secara menyeluruh yang berhubungan dengan berbagai aspek bisnis dan perdagangan serta aspek lainnya yang dapat mempengaruhi peningkatan investasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia sudah menandatangani konvensi internasional, namun masih sedikit meratifikasinya. Dengan meratikasi perjanjian multirateral yang telah ditandatangani merupakan upaya pemerintah memanfaatkan hukum internasional yang telah diakui dan disetujui, kemudian diadopsi menjadi hukum nasional untuk memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pemerintah Indonesia kepada pelaku bisnis dunia. Dengan menerima hukum internasional, negara dapat menikmati keuntungan-keuntungan perdagangan internasional, dapat saling bertukar gagasan dan alih teknologi. Sebaiknya dalam meratifikasi konvensi internasional, pemerintah Indonesia perlu selalu memperhatikan asas manfaat agar konvensi yang telah diratifikasi benar-benar efektif dalam memajukan pengelolaan pengembangan dunia bisnis sehingga pelaku bisnis masyarakat Indonesia dapat melakukan transaksi-transaksi perdagangan internasional dengan masyarakat dunia belahan lainnya.
2.86 Kepabeanan dan Cukai D. PERLUNYA PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa kepabeanan dan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh masyarakat dengan adanya mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan mudah sehingga pengguna jasa dapat menikmati standar pelayanan publik yang diberikan. Dengan adanya komitmen yang tegas dan jelas maka Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggara Pelayanan Publik dapat dijadikan agenda perbaikan di bidang jasa kepabeanan dan cukai, dengan melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dengan menginstruksikan, antara lain untuk adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pejabat dan pegawai yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, diperlukan optimalisasi sosialisasi pengguna jasa kepabeanan dengan cara berikut ini. 1. Sosialisasi kepada seluruh pejabat dan pegawai dilakukan secara intensif dan komprehensif melalui briefing yang dilakukan secara terus menerus oleh kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik. 2. Sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa dilakukan dengan cara berikut ini. a. Menempelkan pada papan pengumuman di depan ruang kerja unit yang memberikan pelayanan. b. Menempelkan pada papan pengumuman yang terdapat pada Customs Desk. c. Mempublikasikan standar pelayanan publik pada pertemuan dengan masyarakat usaha. Standar Pelayanan Publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
ADBI4235/MODUL 2 2.87 Prinsip-prinsip standar pelayanan, meliputi konsensi, sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dapat dipertanggungjawabkan, mempunyai batas waktu pencapaian, dan berkesinambungan. Berkaitan dengan pengguna jasa kepabeanan dan cukai perlu diperhatikan keluhan-keluhan dengan menyediakan sarana pengaduan dan petugas yang khusus menangani dan menindaklanjuti pengaduan dengan ketentuan yang berlaku, pengelolaannya harus memperhatikan, antara lain berikut ini. 1. Penatausahaan pengaduan masyarakat pengguna jasa kepabeanan dan cukai. 2. Proses pembuktian pengaduan dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi, penelitian/pemeriksaan, dan pelaporan hasil penelitian/ pemeriksaan. 3. Tindak lanjut dan pemantauan pengaduan dengan tindak lanjut hasil penelitian/pemeriksaan, pemanfaatan hasil penanganan, pemantauan, dan koordinasi perlu dilakukan dan terakhir diberikan sanksi. Dengan demikian, usaha yang diberikan oleh aparatur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menerapkan standar pelayanan publik dapat memberikan dampak terhadap pengguna jasa kepabeanan dan cukai lebih jelas jenis pelayanan yang diberikan dan ada dasar hukumnya sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum terhadap prosedur pelayanan mulai dari awal sampai dengan akhir pemberian pelayanan, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, sarana dan prasarana yang diberikan dengan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaran pelayanan, waktu penyelesaian diberikan jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dan tidak kalah penting yang berhubungan dengan biaya pelayanan dengan menetapkan besaran tarif yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Pemantauan dan pengendalian kualitas pelayanan penerapannya terus menerus perlu dipantau implementasinya. Dengan demikian, apakah pelayanan telah memenuhi standar yang ditetapkan perlu diperhatikan aspek manajemennya dengan konsisten dapat menghasilkan pelayanan yang sesuai dari proses pemantau bisa diperoleh suatu penyimpangan maka dengan cepat pihak bea dan cukai dapat melakukan tindakan-tindakan pengendalian agar proses pelayanan dapat tetap menghasilkan pelayanan yang sesuai dengan standar.
2.88 Kepabeanan dan Cukai Pemantauan dan pengendalian sangat perlu dilakukan karena adanya kecenderungan-kecenderungan perubahan masyarakat pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk selalu menghendaki perbaikan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu, perubahan lingkungan internal maupun eksternal dan perkembangan teknologi. Pemantauan dan pengendalian dapat dilakukan melalui cara-cara pemberian penghargaan dan sanksi untuk tetap menjaga konsisten. Dengan tujuan akhir akan tercipta peningkatan kepuasan pelayanan serta berbagai keuntungan bagi unit pelayanan dalam menciptakan pelayanan prima yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan publik. Untuk menjaga sikap dan perilaku pegawai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas, apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik diselesaikan oleh komisi kode etik. Demikian pula apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau menetapkan bea masuk atau bea keluar tidak sesuai dan mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana kepabeanan, menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal di Lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan. Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi. Jumlah premi yang diberikan paling banyak 50% dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Dalam transaksi perdagangan internasional Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006. Jelaskan mengapa perlu mengikuti konvensi internasional dan praktek kepabeanan internasional! 2) Presiden untuk memuat kebijakan memerlukan unit kerja yang tidak mempunyai kewenangan eksekutif kepada menteri, melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tertanggal 29 September 2006 dengan
ADBI4235/MODUL 2 2.89 masa tugas tiga tahun membentuk unit kerja presiden untuk pengelolaan program reformasi (UKP3R). Jelaskan tugas UKP3R! 3) Berkaitan dengan pengguna jasa kepabeanan dan cukai perlu diperhatikan keluhan-keluhan dengan menyediakan sarana pengaduan dan petugas yang khusus menangani dan menindaklanjuti pengaduan dengan ketentuan yang berlaku. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan untuk pengelolaannya? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 idealnya dapat mengikuti konvensi internasional dan praktik kepabeanan internasional sehingga perlu melakukan penyesuaian Undang-undang Kepabeanan Indonesia. Perdagangan internasional memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis untuk mempertahankan kelangsungan proses pembangunan ekonomi nasional. 2) Membentuk unit kerja presiden untuk pengelolaan program reformasi (UKP3R) dengan tugas sebagai berikut. a) Perbaikan iklim investasi. b) Perbaikan administrasi pemerintah. c) Peningkatan usaha kecil dan menengah. d) Peningkatan kinerja BUMN. e) Perbaikan penegakan hukum. 3) Pengelolaannya harus memperhatikan, antara lain berikut ini. a) Penatausahaan pengaduan masyarakat pengguna jasa kepabeanan dan cukai b) Proses pembuktian pengaduan dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi, penelitian/pemeriksaan dan pelaporan hasil penelitian/pemeriksaan. c) Tindak lanjut dan pemantauan pengaduan dengan tindak lanjut hasil penelitian/pemeriksaan, pemanfaatan hasil penanganan, pemantauan dan koordinasi perlu dilakukan dan terakhir diberikan sanksi.
2.90 Kepabeanan dan Cukai RANGKUMAN Dalam transaksi perdagangan internasional Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 idealnya dapat mengikuti konvensi internasional dan praktik kepabeanan internasional dapat memberikan landasan hukum bagi pengguna jasa kepabeanan. Word Trade organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara, sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan- aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Perdagangan diartikan sebagai suatu kegiatan berupa proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak, semua pihak harus memiliki kebebasan untuk menentukan untung rugi dari pertukaran tersebut. Dengan tujuan untuk dapat memaksimalisasi potensi keuntungan bagi kepentingan nasional Indonesia harus menjalankan strategi tiga jalur dalam perundingan perdagangan internasional, termasuk di jalur multilateral, regional, dan bilateral. Dengan adanya beberapa keunggulan hukum internasional maka dengan sendirinya pemerintah Indonesia dapat membuka pintu keterbukaan untuk memulai meratifikasi konvensi internasional secara menyeluruh yang berhubungan dengan berbagai aspek bisnis dan perdagangan serta aspek lainnya yang dapat mempengaruhi peningkatan investasi di Indonesia. TES FORMATIF 4 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Untuk dapat memaksimalisasi potensi keuntungan bagi kepentingan nasional Indonesia harus menjalankan strategi tiga jalur dalam perundingan perdagangan internasional, yaitu .... A. multilateral, regional, dan bilateral B. jalur prioritas, jalur hijau, dan jalur merah C. jalur kuning, multilateral, dan jalur prioritas D. multilateral saja
ADBI4235/MODUL 2 2.91 2) Word Trade organization (WTO) atau organisasi ... dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antarnegara. A. perdagangan B. kesehatan C. ketenagakerjaan D. pertanian Pilihlah: A. Jika (1) dan (2) benar. B. Jika (1) dan (3) benar. C. Jika (2) dan (3) benar. D. Jika (1), (2), dan (3) benar. 3) Teori perdagangan internasional dapat digolongkan dalam dua kelompok menurut (Nopirin, 1995), yaitu .... (1) Teori Absolut (2) Teori Modern (3) Teori Klasik 4) Target pertumbuhan ekonomi tiap tahun yang ingin dicapai berarti investasi harus masuk dan itu hanya terjadi kalau dunia usaha mempunyai iklim yang kondusif, minimal ada empat perangkat yang harus dibenahi yaitu, undang-undang yang siap, yaitu .... (1) pajak, bea, dan cukai (2) investasi dan tenaga kerja (3) infrastruktur 5) Dalam penerimaan keuangan negara menerapkan modul penerimaan negara prima (MPN) merupakan suatu paket untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan atau pembayaran perpajakan, yaitu .... (1) Sistem penerimaan untuk pembuatan laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN) (2) Monitoring pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak. (3) Electronic Data Interchange (EDI) oleh Ditjen Bea dan Cukai. Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4.
2.92 Kepabeanan dan Cukai Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4235/MODUL 2 2.93 Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) B. Cara pemungutan bea di dalam buku CCCN 1985 adalah cara ad valorum (bea harga) dan cara spesifik atau ad naturam (bea satuan/berat/ukuran barang). 2) A. Asas objektivitas yang dalam penerapannya menjamin keseragaman klasifikasi secara internasional untuk penetapan tarif yang digunakan oleh negara-negara yang bersangkutan. 3) A. Catatan-catatan yang diberi tanda „*‟ adalah catatan-catatan tambahan pada Buku Tarif Bea Masuk. Jadi catatan-catatan demikian merupakan catatan dari CCCN asli. 4) B. Sistem klasifikasi, dan sistem Bea Harga (ad valorum) 5) B. Bahasa Inggris dan bahasa Perancis. Tes Formatif 2 1) B. Sistem klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penerapan tarif transaksi perdagangan, pengangkutan, statistik, sistem klasifikasi barang dikenal dengan sistem The Harmonized commodity description and coding system (HS). 2) D. Lebih tinggi 3) A. Harga ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia. 4) A. Inti dari politik dumping adalah harga ekspor yang jauh lebih rendah daripada Nilai Normalnya = harga banting. 5) B. Nilai Pabean =Rp100.000.000,00 Bea Masuk 35%(0.35 Rp100.000.000,00) =Rp 35.000.000,00 Nilai Impor =Rp135.000.000,00 PPH 22, API 2.5% (0.25 Rp135.000.000,00) =Rp 3..75.000,00 Tes Formatif 3 1) B. Tidak dikenakan cukai salah satunya adalah tembakau iris, yaitu tembakau yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim
2.94 Kepabeanan dan Cukai dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lainnya yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket atau sejenis itu. 2) D. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkeh atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. 3) A. Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau iris atau tidak, dengan cara digulung sedemikian rupa dengan daun tembakau. 4) A. Harga jual eceran adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai. 5) B. Cukai tembakau berdasarkan tarif ad valorum, yaitu % HE atau HJP. Tes Formatif 4 1) A. Strategi tiga jalur adalah multilateral, regional, dan bilateral 2) C. Teori perdagangan internasional dapat digolongkan dalam dua kelompok, yakni teori klasik dan teori modern (Nopirin, 1995). 3) D. Teori Absolut, Teori Modern, dan Teori Klasik 4) A. Pajak, bea, dan cukai, serta investasi dan tenaga kerja 5) D. Dalam penerimaan keuangan menerapkan modul penerimaan negara prima (MPN) merupakan suatu paket untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan atau pembayaran perpajakan. Ketiga model itu adalah sistem penerimaan untuk pembuatan laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Electronic Data Interchange (EDI) oleh ditjen Bea dan Cukai, serta Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh ditjen Pajak.
Modul 3 Kewajiban Pabean dan Kemudahan- Kemudahan di Bidang Bea Masuk Drs. Arif Surojo, M.Hum. Sugianto, S.H, M.M. PENDAHULUAN P engguna jasa kepabeanan lebih menitikberatkan terjaminnya kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik yang berkaitan dengan perdagangan global menjadikan kelancaran arus barang menjadi prioritas utama dan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penyelundupan pemenuhan kewajiban pabean dan kemudahan-kemudahan di bidang bea masuk menjadi penting. Untuk memperlancar kegiatan pengguna jasa kepabeanan maka terlebih dahulu harus mengetahui apa yang seharusnya dilakukan. Dengan kata lain, seseorang pengguna jasa kepabeanan harus menyelesaikan kewajiban- kewajiban pabean. Apabila kewajiban ini sudah diselesaikan dengan baik maka ia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam mengurus Bea Masuk. Kewajiban Pabean dilakukan di kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Hal ini dimaksudkan apabila kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai Kantor Pabean berarti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pabean. Dalam Modul 3 ini, akan dibahas mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang mengurus segala sesuatunya di Pabean dari mulai pengembalian bea masuk, penyelesaian bea masuk, penyelesaian kewajiban pabean, pengurusan pabean dan tanggung jawab pabean. Di samping itu ada kemudahan yang diperoleh para pengguna jasa kepabeanan seperti tidak dipungut bea masuk, pembebasan bea masuk dan keringanan bea masuk. Selain itu, perlu juga diketahui larangan dan pembatasan dalam bidang impor dan ekspor. Secara umum, setelah mempelajari Modul 3 ini Anda diharapkan dapat memahami berbagai kewajiban Pabean dan kemudahan-kemudahan di bidang Bea masuk.
3.2 Kepabeanan dan Cukai Secara khusus, setelah mempelajari Modul 3 ini Anda diharapkan mampu 1. menjelaskan customs formality; 2. menjelaskan customs facility; 3. menjelaskan larangan dan pembatasan impor dan ekspor; 4. menentukan barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
ADBI4235/MODUL 3 3.3 Kegiatan Belajar 1 Custom Facility terhadap Customs Formality F asilitas kepabeanan dan cukai berjalan dan diterapkan dengan simultan, dan diharapkan mempunyai daya tarik yang amat besar bagi dunia usaha, namun pada saat yang sama, sebisa mungkin tetap bersifat netral bagi penerimaan pajak dan bagi kepentingan kontrol fisik dari arus barang. Fasilitas untuk aktivitas importasi barang dan pengeluaran barang memberikan nilai positif dengan adanya fasilitas dan diperlukan berbagai kemudahan untuk menjalankan proses fasilitasi tersebut. Meningkatnya ekspor yang dibarengi dengan meningkatnya daya saing produk dalam perdagangan internasional, perlu diberikan kemudahan dalam melakukan ekspor sehingga semua fasilitas dan kemudahan diberikan untuk kepentingan menjadikan industri yang kuat dan mampu bersaing di pasaran internasional. Otoritas kepabeanan berkaitan erat dengan arus barang masuk dan keluarnya berbagai produk barang sehingga keberadaan fisik barang dan keberadaan fenomena fisik dari masuk dan keluar barang ke dan dari suatu Negara. Pentingnya efisiensi dan efektivitas bagi pelaku jasa kepabeanan diharapkan dapat menjual berbagai kemudahan oleh dunia usaha nasional dan internasional, dan dalam jangka panjang dapat memberikan prospek transaksi perdagangan yang dapat mempunyai daya saing terhadap berbagai produk sehingga mempunyai harga yang kompetitif . A. CUSTOMS FORMALITY 1. Pengembalian Bea Masuk Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan seluruh atau sebagian yang telah dibayar atas berikut ini. a. Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif atau nilai pabean atau karena kesalahan tata usaha, misalnya: 1) kesalahan tulis; 2) kesalahan hitung
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389