Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 0011-Adbi 4235

0011-Adbi 4235

Published by katalogpenerbit, 2019-05-28 06:15:15

Description: 0011-Adbi 4235

Search

Read the Text Version

3.4 Kepabeanan dan Cukai  3) kesalahan pencantuman besarnya tarif bea masuk b. Impor barang yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk baik secara mutlak maupun secara relatif. c. Impor barang yang oleh sebab tertentu, misalnya barang impor tersebut tidak sesuai pesanan importir atau disebabkan adanya kebijaksanaan pemerintah yang mengakibatkan barang tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean sehingga harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. d. Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil dari pada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan atau berkualitas lebih rendah. e. Kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan lembaga banding. 2. Penyelesaian Kewajiban Pabean Pada dasarnya undang-undang kepabeanan menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabean maka pemilik barang dapat memberi kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang terdaftar di Kantor Pabean. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang. 3. Pemberitahuan Pabean Maksud dari pemberitahuan pabean adalah pernyataan berupa tulisan di atas formulir, disket maupun imbangan langsung antara komputer tanpa menggunakan kertas. Adapun contoh-contoh pemberitahuan pabean adalah pemberitahuan: a. kedatangan sarana pengangkut; b. impor untuk dipakai; c. impor sementara; d. pemindahan barang dari kawasan pabean ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB);

 ADBI4235/MODUL 3 3.5 e. pemindahan barang dari suatu Kantor Pabean ke Kantor Pabean lain dalam Daerah Pabean; f. ekspor barang. Maksud dari “buku catatan pabean” adalah buku daftar atau formulir yang digunakan untuk mencatat Pemberitahuan Pabean dan kegiatan Pabean berdasarkan undang-undang ini. Buku catatan pabean antara lain adalah daftar untuk mencatat: a. pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut; b. pemberitahuan impor untuk dipakai; c. pemberitahuan ekspor barang; d. barang yang dianggap tidak dikuasai; e. barang yang akan dilelang. Maksud dari dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya: a. invoice; b. bill of lading; c. packing list; d. manifest. 4. Pengurusan Pemberitahuan Pabean Pada dasarnya semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban pabean. Namun, mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui ketentuan tata laksana kepabeanan atau karena suatu tidak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabean maka penyelesaian kewajiban pabean dapat dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Pengusaha seperti ini sebelumnya sudah ada dan di dalam praktik sehari- hari dikenal dengan nama: a. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). b. Ekspedisi Muatan Kapal Udara atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU). c. Pengusaha Jasa Transportasi.

3.6 Kepabeanan dan Cukai  5. Tanggung Jawab Bea Masuk Bea masuk atas barang impor merupakan tanggung jawab importir yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan pemberitahuan impor dikuasakan kepada PPJK dan importir tidak ditemukan, misalnya melarikan diri maka tanggung jawab atas Bea Masuk beralih ke PPJK. Pada prinsipnya importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang diimpornya. Namun, untuk kepastian hukum maka importir baru dinyatakan bertanggung jawab atas Bea Masuk sejak didaftarkannya Pemberitahuan. Dengan demikian, sebelum didaftarkan Pemberitahuan Pabean, tanggung jawab atas Bea Masuk berada pada pengusaha Tempat Penimbunan Sementara atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat. Untuk barang impor yang mendapatkan pembebasan dan keringanan Bea Masuk, pada hakikatnya tidak membebaskan importir dari tanggung jawab atas Bea masuk yang harus dikuasai. Oleh karena pembebasan dan atau keringanan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan secara limitative pada saat fasilitas diberikan. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa fasilitas tersebut pada suatu saat digunakan tidak sesuai dengan fasilitas yang diberikan. Untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan fasilitas yang telah diberikan sehingga syarat yang telah ditetapkan tidak lagi dipenuhi maka tanggung jawab Bea Masuk yang terutang berada pada orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan Bea masuk atau yang menguasai barang tersebut. Perluasan tanggung jawab atas Bea Masuk ini untuk menjamin hak-hak negara. B. CUSTOMS FACILITY Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dibahas mengenai 3 jenis fasilitas kepabeanan, yaitu sebagai berikut. 1. Tidak dipungut Bea Masuk, yang diatur di dalam Pasal 24. 2. Pembebasan Bea Masuk yang diatur dalam Pasal 25. 3. Pembebasan atau keringanan Bea Masuk yang diatur di dalam Pasal 26. 1. Tidak Dipungut Bea Masuk Pengertian tidak dipungut Bea Masuk mengandung pengertian bahwa memang sama sekali tidak dipungut bea masuk tanpa syarat apa pun.

 ADBI4235/MODUL 3 3.7 a. Pasal 24 UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea masuk. Pada dasarnya barang dari luar Daerah Pabean sejak memasuki Daerah Pabean sudah terutang Bea Masuk. Namun demikian, barang yang dimasukkan tersebut tidak diimpor untuk dipakai, barang tersebut tidak dipungut bea masuk. b. Pengertian dari Barang yang Diangkut Terus, adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu, sedangkan pengertian Barang yang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. c. Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan kepada Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean, suatu pemberitahuan berupa manifest barang impor yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut. Manifest barang impor tujuan Kantor Pabean yang bersangkutan. d. Sementara menunggu pemuatan, barang impor yang akan diangkut dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Pengangkutan Lanjut (TPPL). Dalam hal TPPL belum ada, barang dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). e. Sebelum barang impor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang yang akan diangkut lanjut dengan menggunakan pemberitahuan Pabean berupa manifest (outward manifest) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPPL atau TPS. f. Terhadap barang impor yang diangkut terus, Pengangkut tidak diwajibkan untuk mengajukan pemberitahuan kecuali sarana pengangkut melakukan kegiatan bongkar/muat. g. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan atas barang-barang yang diangkut terus atau diangkut lanjut. 2. Pembebasan Bea Masuk a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya

3.8 Kepabeanan dan Cukai  Barang perwakilan negara asing beserta para pejabat yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik, diberikan pembebasan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf a). Barang-barang dimaksud meliputi barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia. Pembebasan tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama terhadap diplomat Indonesia. 1) Jenis-jenis barang yang dibebaskan a) Barang-barang untuk keperluan konsuler b) Barang yang dipakai untuk keperluan resmi c) Buku ilmu pengetahuan d) Barang-barang yang digunakan untuk pendirian dan atau perbaikan gedung-gedung yang ditempati oleh perwakilan diplomatik, konsuler dan dagang. e) Barang-barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarganya oleh wakil-wakil diplomatik, konsuler dan dagang dari negara-negara asing yang menjalankan jabatannya di Indonesia serta pejabat-pejabat konsuler yang terikat pada perwakilan diplomatik dan konsuler di Indonesia. 2) Khusus pembebasan Bea Masuk atas pemasukan kendaraan bermotor oleh Perwakilan Negara Asing beserta para pejabatnya, diberikan dengan ketentuan seperti berikut. a) Kepala Perwakilan dan Anggota Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Badan Internasional yang berstatus diplomatik diizinkan mengimpor 1 buah kendaraan bermotor jenis sedan/sedan station- wagon dalam keadaan jadi (CBU) dengan pembebasan Bea Masuk. b) Kendaraan tersebut hanya dapat dijual dipindahtangankan setelah digunakan di Indonesia sekurang-kurangnya 2 tahun dengan melunasi Bea Masuk. c) Apabila yang bersangkutan meninggalkan/mengakhiri tugasnya sebelum jangka waktu 2 tahun dan kendaraan bermotor tersebut dijual/dipindahtangankan wajib dilunasi Bea Masuknya. d) Kendaraan bermotor tidak diperkenankan dari jenis kendaraan bermotor yang dikategorikan mewah, kecuali untuk kepala perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik, dengan ketentuan tidak diperkenankan dijual/dipindahtangankan di Indonesia sehingga harus dikirim lagi ke luar negeri.

 ADBI4235/MODUL 3 3.9 e) Apabila diplomat/pejabat yang berstatus diplomatik memerlukan lebih dari 1 kendaraan bermotor maka yang bersangkutan dapat membeli produksi dalam negeri dengan bebas Bea Masuk. Pembelian tersebut diperkenankan 1 buah setiap 2 tahun, setelah kendaraan bermotor yang dibeli terdahulu dijual/dipindahtangankan sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah dilunasi Bea Masuk yang terutang. f) Kantor Dinas Perwakilan Asing Badan Internasional dapat membeli kendaraan bermotor produksi dalam negeri dengan bebas Bea Masuk dalam jumlah yang wajar menurut besar kecilnya Perwakilan atau Badan Internasional yang bersangkutan. Penentuan Jumlah yang wajar ditetapkan oleh Departemen Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing, dan Sekretariat Negara untuk Badan- badan Internasional. g) Penjualan pemindahtanganan kendaraan bermotor, harus sesuai ketentuan penjualan yang berlaku dan setelah dilunasi Bea Masuk yang terutang. h) Kantor dinas Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional diperkenankan mengimpor kendaraan bermotor jenis sedan/sedan station-wagon dalam keadaan jadi (CBU), dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Kantor Dinas Perwakilan Asing diperkenankan mengimpor dalam jumlah wajar sebanyak-banyaknya 10 buah, di antaranya 1 jenis yang dikategorikan kendaraan bermotor mewah (2) Kantor Dinas Perwakilan Konsuler diperkenankan mengimpor dalam jumlah yang wajar sebanyak-banyaknya 6 buah. (3) Kantor Dinas Badan Internasional yang berdasar perjanjian sebagai Perwakilan Negara Asing diizinkan mengimpor dalam jumlah yang wajar sebanyak-banyaknya 4 buah. (4) Kendaraan bermotor tersebut tidak boleh dijual/ dipindahtangankan di Indonesia, dan dapat diganti dengan yang baru apabila yang lama sudah dikembalikan ke negara asalnya. b. Impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, diberikan pembebasan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1)

3.10 Kepabeanan dan Cukai  huruf b). Barang-barang yang dimaksud meliputi barang milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia. Pembebasan ini tidak diberikan kepada pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia. Pengertian Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia, meliputi berikut ini. 1) Barang-barang yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri, termasuk untuk anggota keluarga, oleh pejabat-pejabat dan ahli-ahli bukan pejabat yang bekerja untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta organisasinya, Negara Asing dan Organisasi Asing lainnya. 2) Barang yang dikirim oleh organisasi kepada pejabatnya di Indonesia. 3) Pembebasan Bea Masuk diberikan dengan ketentuan berikut ini. a) Perwakilan Badan Internasional yang bertempat/berkedudukan di Indonesia atas penunjukan induk organisasi. b) Pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi badan Internasional. c) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. d) Pejabat tersebut bukan warga negara Indonesia. 4) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk yang berkepentingan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pembongkaran. 5) Untuk barang yang dikirim oleh organisasi internasional harus ditandatangani oleh wakil atau pejabat Badan Internasional yang tertinggi di Indonesia dan disetujui oleh Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk 6) Jika permohonan diajukan oleh para ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian ikatan dinas dengan pemerintah Indonesia, wajib dilampiri perjanjian kerja dan Surat Keputusan dari pemerintah Indonesia. c. Barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor Barang dan bahan yang dimasukkan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor, dibebaskan dari Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf c). Pembebasan Bea Masuk yang diberikan merupakan fasilitas untuk menghilangkan beban yang dipikul oleh importir

 ADBI4235/MODUL 3 3.11 produsen yang akan memberikan nilai tambah terhadap barang atau bahan impor dimaksud dengan cara mengolah, merakit atau memasang pada barang lain, kemudian mengekspor barang jadinya. Pengertian barang dan bahan untuk diolah dengan tujuan ekspor adalah barang dan bahan asal impor yang diolah sehingga menghasilkan barang lain dengan tujuan diekspor, kecuali bahan bakar, bahan pelumas dan peralatan pabrik. Pembebasan Bea Masuk atas barang dan bahan asal impor ini dapat diberikan pada produsen importir. Pengertian barang dan bahan untuk dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor adalah barang dan bahan yang tanpa diolah lebih lanjut dapat digunakan langsung dengan cara dirakit atau dipasang untuk menghasilkan barang lain yang merupakan barang jadi atau bagian dari barang jadi dengan tujuan untuk di ekspor. Pembebasan barang dan bahan asal impor itu dapat diberikan pada produsen yang bidang usahanya khusus industri perakitan. Pembebasan Bea Masuk diberikan pada barang dan bahan asal impor sejumlah kebutuhan untuk produksi selama-lamanya 12 bulan. Apabila setelah masa 12 bulan berakhir dan bahan atau barang belum dipergunakan maka harus dibayar Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. Barang dan bahan asal impor serta hasil produksinya termasuk sisa potongan (scrap), limbah (waste) dan hasil produksi sampingan yang dijual di dalam negeri harus dibayar Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. Atas realisasi impor barang dan bahan yang digunakan, terhadap produsen eksportir diwajibkan menyerahkan jaminan yang nilainya sebesar Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor. Perusahaan-perusahaan yang akan mendapatkan pembebasan Bea Masuk mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Perusahaan yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk berdasarkan fasilitas ini berkewajiban, yaitu sebagai berikut. 1) Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang ke dan dari perusahaan tersebut. 2) Menyimpan buku, catatan, dan dokumen atau surat yang berkaitan dengan pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang tersebut selama 10 tahun pada tempat usahanya.

3.12 Kepabeanan dan Cukai  3) Membuat laporan persediaan barang/bahan serta barang jadi setiap triwulan kepada Menteri Keuangan paling lambat hari kesepuluh setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. 4) Periode laporan persediaan barang dan/atau bahan serta barang jadi sebagai berikut. a) Triwulan pertama mulai awal Januari sampai dengan akhir Maret. b) Triwulan kedua mulai awal April sampai dengan akhir Juni. c) Triwulan ketiga mulai awal Juli sampai dengan akhir September. d) Triwulan keempat mulai awal Oktober sampai dengan akhir Desember. d. Buku ilmu pengetahuan Impor Buku Ilmu Pengetahuan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf d). Pembebasan Bea Masuk diberikan berdasarkan rekomendasi dari departemen terkait terhadap buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun yang dimaksud Buku Ilmu Pengetahuan adalah buku-buku yang dapat digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, Lembaga Pendidikan dan Lembaga lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembebasan Bea Masuk atas impor buku ilmu pengetahuan diberikan dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut. 1) Sekolah-sekolah, Universitas dan Lembaga Pendidikan yang akan menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan dilampiri rekomendasi dari Departemen Teknis terkait. 2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Pembebasan Bea Masuk atas nama Menteri Keuangan. e. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial atau kebudayaan yang dibebaskan dari Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf e). Adapun yang dimaksud dengan:

 ADBI4235/MODUL 3 3.13 1) Barang untuk keperluan ibadah umum adalah barang-barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui di Indonesia. 2) Barang keperluan amal dan sosial adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal/sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau untuk pemberantasan wabah penyakit. 3) Barang untuk keperluan kebudayaan adalah barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar bangsa. Barang-barang yang dimaksud di atas, meliputi berikut ini. 1) Barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki ibadah, rumah sakit, poliklinik dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya. 2) Mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan, sepanjang mereka tidak dapat melakukan tugasnya jika tidak mempergunakan sarana pengangkut itu. 3) Barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan bahan-bahan untuk tujuan kebudayaan. 4) Barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang, permadani atau piala-piala untuk perjamuan suci. 5) Peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial. 6) Makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan cuma-cuma kepada anak sekolah. 7) Barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma. f. Barang keperluan museum Kebun Binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum Barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, dibebaskan dari pungutan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf f). Adapun pengertian Barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang semacam itu yang terbuka untuk umum, adalah barang dan/atau hewan untuk disimpan atau dipelihara di dalam

3.14 Kepabeanan dan Cukai  museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. g. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf g). Barang tersebut meliputi juga peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. h. Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya diberikan pembebasan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf h). Adapun yang dimaksud adalah barang atau peralatan yang dapat digunakan membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya dalam menjalankan fungsi bagian tubuh yang cacat. i. Persenjataan, amunisi, termasuk suku cadang dan perlengkapan militer serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara Maksud dari persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 25 ayat 1 huruf I). Barang-barang ini meliputi alat utama ABRI yang digunakan oleh ABRI untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI. Sedangkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 15 ayat (1) huruf j), meliputi barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan dan keamanan negara serta suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. j. Barang contoh Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, dibebaskan dari pungutan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf k). Barang tersebut harus

 ADBI4235/MODUL 3 3.15 barang yang diimpor khusus sebagai barang contoh, antara lain untuk produksi (prototype) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek. Barang contoh ini dimaksud untuk digunakan sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi, baik yang akan diekspor maupun untuk tujuan pemasaran dalam negeri. Pembebasan Bea Masuk atas barang contoh diberikan dengan ketentuan seperti berikut. 1) barang contoh tersebut tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri. 2) barang contoh tersebut bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diproses lebih lanjut. 3) jumlah barang tidak boleh lebih dari 3 untuk tiap jenis/tipe/barang/model. 4) barang contoh tersebut dimasukkan dengan cara dibawa sendiri atau dikirim melalui pos, kapal laut atau pesawat udara. 5) nilai barang contoh tidak melebihi FOB US$ 1.000 atau setara dengan mata uang asing lainnya. 6) barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 tahun sejak realisasi impor, dan apabila sudah melampaui waktu 2 tahun dibebaskan dari kewajiban negara. k. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah Impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, dibebaskan dari pungutan Bea masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf l). Peti atau kemasan lain yang dimaksud adalah yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan tidak melihat jenis dan komposisi peti dan hanya digunakan untuk keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia. Pembebasan Bea Masuk diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Hanya memiliki nilai guna dan lazim digunakan untuk menyimpan dan atau mengangkut jenazah atau abu jenazah . 2) Harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan. 3) Untuk peti berisi jenazah harus ada Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara asal. 4) Untuk peti berisi abu jenazah harus ada Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara asal.

3.16 Kepabeanan dan Cukai  l. Barang pindahan Barang pindahan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf m). Barang pindahan yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah dalam negeri. Barang tersebut diperuntukkan akan tetap menjadi bagian dari barang-barang rumah tangga dan tidak termasuk persediaan barang dagangan. Pembebasan Bea Masuk diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Pegawai Negeri, Anggota ABRI yang karena tugasnya di luar negeri, luar daerah pabean Indonesia beserta keluarganya. 2) Pegawai Negeri Anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 tahun baik disertai keluarga maupun tidak. 3) Pelajar/Mahasiswa yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 tahun. 4) Tenaga kerja yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri. 5) Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri secara terus menerus selama paling kurang 1 tahun. 6) Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah Pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan izin menetap dari imigrasi dan izin bekerja dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 1 tahun. 7) Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah Pabean Indonesia setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri/luar daerah pabean Indonesia. 8) Jenis barang tidak termasuk dalam peraturan larangan atau pembatasan impor, dan barang tiba maksimal 1 bulan setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. m. Barang pribadi penumpang, awak sarana angkut, pelintas batas dan barang kiriman Barang pribadi penumpang, awak sarana angkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu dibebaskan dari pungutan Bea Masuk (Pasal 25 ayat (1) huruf n). Adapun yang dimaksud barang tersebut adalah barang-barang yang dibawa oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU No. 10

 ADBI4235/MODUL 3 3.17 tahun 1995, sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Pembebasan barang pribadi penumpang diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Barang bawaan penumpang dalam satu kali perjalanan. 2) Harga barang tidak melebihi FOB US$ 250,- tiap penumpang dengan setinggi-tingginya FOB US$ 1.000, untuk satu keluarga. 3) Barang tiba bersama-sama dengan penumpang. 4) Berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai, jenis dan jumlah barang memenuhi kewajaran untuk dipakai sendiri oleh penumpang dan atau oleh anggota keluarga/rumah tangganya, dan tidak termasuk jenis barang yang dalam ketentuan larangan dan pembatasan impor. Pembebasan barang awak sarana pengangkut diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Harga barang tidak melebihi FOB US$ 50, dalam satu kali perjalanan. 2) Nama awak sarana pengangkut tercantum dalam daftar awak sarana pengangkut yang dibuat penanggung jawab sarana pengangkut. 3) Jenis, jumlah dan harga barang diberitahukan dalam daftar barang awak sarana pengangkut. 4) Jenis barang tidak termasuk ketentuan peraturan larangan dan pembatasan impor. Pembebasan barang pelintas batas diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Merupakan barang-barang bawaan penduduk yang bertempat tinggal di daerah lintas batas negara RI dengan negara lainnya dalam satu kali perjalanan. 2) Daerah-daerah di mana dilakukan perdagangan lintas batas, baik melalui laut maupun darat harus ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral. 3) barang-barang yang dibenarkan untuk diperdagangkan adalah barang- barang konsumsi termasuk alat/peralatan, perkakas dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan perindustrian di dalam suatu daerah lintas batas Indonesia. 4) Jenis-jenis barang dan jumlah nilai pabean ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral antar pemerintah RI dengan pemerintah negara lainnya.

3.18 Kepabeanan dan Cukai  5) Penduduk yang bertempat tinggal di daerah lintas batas yang menjalankan perdagangan lintas batas wajib memiliki Pas Lintas Batas (PLB) yang diterbitkan oleh pejabat Imigrasi. 6) Setiap arus barang yang ke luar masuk suatu daerah lintas batas harus melalui Pos Pengawasan Lintas Batas RI. Pembebasan bea masuk atas barang kiriman dengan ketentuan sebagai berikut. 1) Barang dikirim oleh seseorang di luar negeri kepada seseorang penerima di Indonesia dengan menggunakan jasa Pos atau jasa titipan atau angkutan kapal laut atau pesawat udara. 2) Barang kiriman yang menurut DJBC tidak tergolong barang dagangan dan sepanjang harganya tidak melebihi FOB US$ 50, untuk satu orang penerima dan satu pengiriman. 3) Jenis barang tidak termasuk dalam ketentuan peraturan/larangan dan pembatasan impor. 3. Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk a. Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri Barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, yaitu penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. b. Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk (Pasal 26 ayat (1) huruf a). Barang- barang tersebut, meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan industri. Pengertian pembangunan dan pengembangan industri, meliputi pendirian perusahaan atau pabrik baru serta perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada. Fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk adalah sebagai berikut. 1) Apabila besarnya persentase tarif akhir barang yang diimpor adalah 5% atau kurang.

 ADBI4235/MODUL 3 3.19 2) Diberikan keringanan 5% apabila besarnya persentase tarif akhir dari barang yang diimpor adalah lebih dari 5%. 3) Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk diberikan dengan ketentuan berikut ini. a) Mesin belum dapat diproduksi di dalam negeri baik dari segi mutu pembuatannya maupun segi kapasitas produksinya. b) Mesin dalam keadaan bukan baru, wajib memperoleh rekomendasi dari Departemen Teknis terkait dan Certificate of Inspection. Permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk diajukan oleh Pengusaha Industri kepada Menteri Keuangan melalui DJBC. Dalam hal permohonan disetujui seperti berikut ini. 1) DJBC atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan Keringanan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan besarnya persentase Keringanan Bea Masuk yang disetujui serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran barang. 2) Penerima fasilitas Keringanan Bea Masuk wajib a) Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi Indonesia. b) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan pemberian keringanan Bea Masuk tersebut c) Menyerahkan laporan realisasi pemasangan mesin dan laporan produksi setiap akhir tahun selama 2 tahun berturut-turut. Perubahan lokasi pabrik atau kegiatan usaha, wajib memperoleh persetujuan dari DJBC atas nama Menteri Keuangan. Perubahan rencana impor mesin yang mengakibatkan perubahan keringanan Bea Masuk yang diperoleh, wajib memperoleh persetujuan dari DJBC atas nama Menteri Keuangan. Perubahan penggunaan, pemindahtanganan barang-barang yang mendapat fasilitas tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari DJBC. Apabila syarat-syarat yang diwajibkan tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang yang bersangkutan maka pemberian pembebasan atau keringanan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Terhadap barang-barang yang disalahgunakan dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya

3.20 Kepabeanan dan Cukai  c. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri Barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk (Pasal 6 ayat (1) huruf b). Maksud dari barang dan bahan ialah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. Apabila syarat-syarat yang diwajibkan tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang yang bersangkutan maka pemberian pembebasan atau keringanan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Terhadap barang-barang yang disalahgunakan dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. Fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk adalah sebagai berikut: 1) Diberikan pembebasan Bea Masuk, apabila besarnya persentase tarif akhir barang yang diimpor adalah 5% atau kurang. 2) Diberikan keringanan Bea Masuk sebesar 50%, apabila besarnya persentase tarif akhir dari barang yang diimpor adalah lebih dari 5% Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Industri yang bersangkutan sudah siap atau hampir siap berproduksi dibuktikan dengan surat keterangan dari Departemen Teknis terkait. 2) Barang dan bahan hanya akan diolah atau dikerjakan untuk perusahaan tersebut dan jumlah yang seimbang dengan kapasitas unit produksi. 3) Untuk industri baru, jumlah barang dan bahan untuk keperluan 2 tahun tanpa pembatasan masa pengimporannya. 4) Untuk industri yang memperluas usahanya dengan menambah kapasitas produksi sekurang-kurangnya 30% dari kapasitas yang terpasang, jumlah barang dan bahan untuk tambahan kapasitas produksi 2 tahun tanpa pembatasan masa pengimporannya. d. Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk terdapat pada Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995

 ADBI4235/MODUL 3 3.21 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Maksud dari peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut. 1) Peralatan pengolah limbah yang digunakan untuk pengendalian pencemaran lingkungan. 2) Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Pengusaha Industri atau Pengusaha Pengolah Limbah kepada Menteri Keuangan melalui DJBC. Dalam hal permohonan disetujui: 1) DJBC atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar ralat, barang dan bahan serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran barang. 2) Penerimaan fasilitas pembebasan Bea Masuk wajib a) Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia. b) Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 tahun pada tempat usahanya dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pembebasan atau keringanan Bea Masuk tersebut. c) Menyerahkan laporan realisasi pemasangan peralatan dan laporan bahan setiap akhir tahun selama 2 tahun berturut-turut. Perubahan lokasi pabrik atau kegiatan usaha serta perubahan rencana impor peralatan, barang, bahan yang mengakibatkan perubahan pembebasan Bea Masuk yang diperoleh wajib memperoleh persetujuan dari DJBC atas nama Menteri Keuangan. e. Bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan atau perikanan Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk (Pasal 26 ayat (1) huruf d). Maksud dari bibit benih adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang diimpor dengan tujuan nyata-nyata untuk dikembangkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

3.22 Kepabeanan dan Cukai  1) Fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk adalah sebagai berikut. a) diberikan pembebasan Bea Masuk, apabila besarnya persentase tarif akhir barang yang diimpor adalah 5% atau kurang. b) diberikan keringanan Bea Masuk sebesar 50%, apabila besarnya persentase tarif dari barang yang diimpor adalah lebih dari 5%. 2) Barang-barang tersebut dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk dengan ketentuan berikut ini. a) Impor dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang memiliki usaha di bidang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan perikanan. b) Impor untuk kepentingan penelitian hanya dilakukan oleh lembaga penelitian atau instansi yang telah disetujui oleh Menteri Teknis terkait. c) Jumlah dan banyaknya yang diimpor ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait. f. Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin, dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk (Pasal 26 ayat (1) huruf e). Maksud dari hasil laut ialah semua jenis tumbuhan laut, ikan atau hewan laut, udang, kerang dan kepiting yang belum atau sudah diolah dalam sarana penangkap yang bersangkutan, sedangkan yang dimaksud dengan sarana penangkap ialah satu atau sekelompok kapal yang mempunyai peralatan untuk menangkap atau mengambil hasil laut, termasuk juga yang mempunyai pengolahan. Kemudian yang dimaksud dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin adalah sarana penangkap yang berbendera Indonesia atau berbendera asing yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan atau pengambilan hasil laut. Barang-barang sebagaimana dimaksud dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dengan ketentuan berikut ini. 1) Hasil laut yang ditangkap berasal dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia . 2) Impor dilakukan oleh Perusahaan perikanan berbentuk badan hukum Indonesia termasuk koperasi yang memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).

 ADBI4235/MODUL 3 3.23 3) Apabila sarana penangkap yang digunakan berbendera Indonesia dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI), sedangkan yang berbendera asing dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 4) Sarana penangkap sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin penangkapan ikan di Zona Eksklusif Indonesia. Perubahan rencana ekspor atau impor, wajib memperoleh persetujuan dari DJBC atas nama Menteri Keuangan. g. Pemasukan kembali barang yang telah di ekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengujian. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan atau pengujian dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk (Pasal 26 ayat (1) huruf f). 1) Yang dimaksud dengan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang atau tua dengan mengembalikan pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakiki. 2) Yang dimaksud dengan pengerjaan adalah penanganan barang selain perbaikan tersebut juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomi tanpa mengubah sifat hakiki. 3) Pengujian, meliputi pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pembebasan atau keringanan dalam hal ini hanya dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan seperti pada waktu di ekspor, sedangkan atas bagian yang diganti atau ditambah dan biaya perbaikan tetap dikenakan Bea Masuk. Pembebasan Bea Masuk diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Bahwa barang yang diimpor adalah seperti sewaktu di ekspor. 2) Barang yang diimpor dapat dibongkar di pelabuhan yang berbeda dengan pelabuhan tempat ekspor dilaksanakan. Untuk kepentingan pengawasan pada saat pelaksanaan ekspornya hal tersebut wajib diberitahukan. Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh pengusaha industri atau orang perseorangan diajukan kepada Kepala Kantor DJBC dengan dilampiri beberapa dokumen, antara lain berikut ini.

3.24 Kepabeanan dan Cukai  1) Daftar identitas barang yang dilakukan perbaikan, pengerjaan atau pengujian di luar Daerah Pabean. 2) Dokumen pelengkap pabean. 3) Hasil pemeriksaan pada saat barang akan diekspor. Terhadap barang yang digunakan untuk penggantian atau penambahan dan biaya perbaikan dikenakan Bea Masuk. Dalam hal barang yang diimpor tersebut terdiri dari berbagai jenis barang yang tidak termasuk dalam klasifikasi barang yang sama, biaya perbaikan untuk Nilai Pabean dihitung sebanding dengan nilai barang yang tercantum dalam invoice. h. Barang yang telah di ekspor, kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama Pembebasan Bea Masuk dapat diberikan terhadap barang setelah di ekspor, diimpor kembali tanpa mengalami suatu proses pengerjaan atau penyempurnaan apa pun, seperti barang yang dibawa penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan atau perlombaan. Terhadap barang lain yang diekspor untuk kemudian karena suatu hal, diimpor kembali dalam keadaan yang sama dengan ketentuan segala fasilitas yang pernah diterimanya dikembalikan. Pembebasan Bea Masuk diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Barang yang diimpor kembali tanpa mengalami suatu proses pengerjaan atau penyempurnaan. 2) Barang pada waktu diekspor dilakukan pemeriksaan fisik. Permohonan pembebasan Bea Masuk dapat diajukan oleh pengusaha atau orang perseorangan diajukan kepada Kepala Kantor DJBC dengan dilampiri berikut ini. 1) Daftar identitas barang yang diimpor kembali setelah di ekspor tanpa mengalami suatu pengerjaan atau penyempurnaan. 2) Dokumen Pelengkap Pabean. 3) Hasil pemeriksaan fisik barang pada saat barang akan di ekspor. i. Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena alamiah Dalam transaksi perdagangan kemungkinan adanya perubahan kondisi barang sebelum barang diterima oleh pembeli dapat saja terjadi, sedangkan

 ADBI4235/MODUL 3 3.25 prinsip pemungutan Bea masuk UU Kepabeanan diterapkan atas semua barang yang diimpor untuk dipakai sehingga apabila terjadi perubahan kondisi (kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena sebab alamiah), barang tersebut tidak sepenuhnya dapat dipakai atau memberikan manfaat sebagaimana diharapkan, wajar apabila barang yang mengalami perubahan kondisi sebagaimana diuraikan tidak sepenuhnya dipungut Bea Masuk. Oleh karena itu, pembatasan pada saat kapan terjadinya perubahan kondisi tersebut adalah antara waktu pengangkutan dan diberikannya persetujuan impor untuk dipakai. Pengertiannya seperti berikut. 1) Barang yang mengalami kerusakan adalah barang yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 2) Barang yang mengalami penurunan mutu adalah barang yang fungsinya berkurang tidak seperti fungsi semula. 3) Barang yang mengalami kemusnahan adalah barang yang secara fisik tidak dapat dibuktikan. 4) Barang yang mengalami penyusutan volume atau berat adalah barang yang mengalami pengurangan volume atau dan berat. Kondisi alamiah adalah suatu kejadian karena kondisi alam yang tidak dapat dihindari. Barang-barang tersebut dapat diberikan Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dengan ketentuan berikut ini. 1) Barang tersebut mengalami kerusakan, penurunan mutu, musnah, susut volume atau susut beratnya karena alamiah. 2) Dilakukan pengujian oleh DJBC. Permohonan pembebasan atau keringanan Bea Masuk diajukan oleh pengusaha atau orang perseorangan diajukan kepada Kepala Direktorat Kantor Pabean dengan dilampiri seperti berikut. 1) Keterangan dari lembaga, badan yang berwenang menentukan kondisi barang. 2) Hasil pemeriksaan fisik barang. Penetapan besarnya pembebasan atau keringanan Bea Masuk didasarkan besar kecilnya persentase kerusakan, penurunan mutu, musnah, susut volume atau susut beratnya barang yang diimpor.

3.26 Kepabeanan dan Cukai  j. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan penjenisan jaringan. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk (Pasal 26 ayat (1) huruf I). Barang-barang ini, meliputi berikut ini. 1) Bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta derivatifnya (turunannya) seperti darah seluruhnya, plasma kering, albumin, gamaglobi, fitrinogin, serta organ tubuh. 2) Bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain. 3) Bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh- tumbuhan atau sumber lain. Barang-barang yang dimaksud dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan ketentuan berikut ini. 1) Untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersil. 2) Impor dilaksanakan oleh lembaga, badan atau organisasi sosial yang bergerak di bidang kesehatan. Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh lembaga, badan atau organisasi sosial yang bergerak di bidang kesehatan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui DJBC dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut. 1) Rekomendasi dari Departemen Kesehatan. 2) Sertifikat kesehatan dari negara asal barang. Perubahan penggunaan bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan serta rencana impornya, yang mengakibatkan perubahan pembebasan Bea Masuk yang diperoleh, wajib memperoleh persetujuan dari DJBC atas nama Menteri Keuangan. k. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea masuk (Pasal 26 ayat (1) huruf h). Maksud dari kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya proyek pemasangan lampu jalan umum.

 ADBI4235/MODUL 3 3.27 Fasilitas Pembebasan atau keringanan Bea Masuk adalah sebagai berikut. 1) Diberikan pembebasan Bea Masuk, apabila besarnya persentase tarif akhir barang yang diimpor adalah 5% atau kurang. 2) Diberikan keringanan Bea Masuk sebesar 50% apabila besarnya persentase tarif akhir dari barang yang diimpor adalah lebih dari 5%. Pembebasan dan Keringanan Bea Masuk dapat diberikan dengan ketentuan berikut ini. 1) Barang-barang tersebut ditujukan untuk kepentingan umum. 2) Barang-barang tersebut belum diproduksi di Indonesia. Perubahan penggunaan barang yang ditujukan untuk kepentingan umum, wajib memperoleh persetujuan dari DJBC atas nama Menteri Keuangan. Perubahan rencana impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum, yang mengakibatkan perubahan keringanan Bea Masuk yang diperoleh, wajib memperoleh persetujuan dari DJBC atas nama Menteri Keuangan. l. Impor barang dengan tujuan untuk diimpor sementara. Barang dengan tujuan untuk diimpor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk (Pasal 26 ayat (1) huruf k). Pengertian barang dengan tujuan untuk diimpor sementara adalah barang yang pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali dan memenuhi persyaratan seperti berikut. 1) Tidak akan habis dalam masa pengimporan. 2) Tidak akan berubah bentuk dalam masa pengimporan sementara. Barang-barang yang dapat diberikan pembebasan adalah sebagai berikut. 1) Barang untuk keperluan pameran. 2) Barang-barang untuk keperluan pertunjukan umum. 3) Barang-barang keperluan tenaga ahli, penelitian dan pembuatan film. 4) Barang-barang keperluan contoh. 5) Barang-barang keperluan perlombaan. 6) Kendaraan yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara. 7) Barang yang digunakan untuk operasi perminyakan. 8) Barang untuk diperbaiki.

3.28 Kepabeanan dan Cukai  Barang yang diberikan keringanan adalah sebagai berikut. 1) Barang yang digunakan untuk keperluan proyek yang pada penggunaannya mengalami penyusutan/aus. 2) Barang yang disewa dan digunakan untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri. Barang impor sementara yang diberikan keringanan wajib membayar Bea Masuk atas dasar perhitungan jangka waktu pengimporan sementara 2% per bulan tarif Harmonized System (HS) Nilai Pabean (…. Bulan 2% ….% Nilai Pabean). Izin impor sementara diberikan oleh Kepala Kantor Pabean dengan menetapkan berikut ini. 1) Apakah terhadap barang tersebut diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk. 2) Bahwa barang impor sementara tersebut hanya dapat digunakan sesuai dengan izin yang diberikan. 3) Importir diwajibkan untuk menyerahkan jaminan. Penyelesaian barang impor sementara dilakukan dengan cara: 1) dire-ekspor baik sekaligus maupun bertahap; 2) diimpor untuk dipakai; 3) dimasukkan ke tempat penimbunan berikat; 4) dimusnahkan di bawah pengawasan pegawai atas biaya bersangkutan; 5) diserahkan kepada negara setelah bea-bea dan biaya dilunasi. Jangka waktu penggunaan barang impor untuk tujuan sementara adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkan keputusan impor barang dengan tujuan untuk diimpor sementara dan dapat diperpanjang paling lama dua kali waktu yang diberikan, sedangkan permohonan impor barang dengan tujuan untuk diimpor sementara diajukan oleh pengusaha atau seorang diajukan kepada Kepala Kantor Pabean. C. PEMBUKUAN Para importir, eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPB, pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan dan pengusaha pengangkutan diwajibkan

 ADBI4235/MODUL 3 3.29 menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat-menyurat yang bertalian dengan impor dan ekspor, selama sepuluh tahun di tempat usahanya di Indonesia. Dalam hal yang bersangkutan tidak ada di tempat, kewajiban untuk menyediakan buku, catatan, dan surat-menyurat yang bertalian dengan impor dan ekspor untuk diperiksa beralih kepada yang mewakilinya. Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor diperlukan untuk pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Audit di bidang Kepabeanan dilakukan dalam rangka mengamankan hak-hak negara sebagai konsekuensi diberlakukan sistem Self Assessment dan pemeriksaan barang secara selektif. Oleh karena itu, dalam kegiatan pembukuan ini harus menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah serta bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta wajib menyimpan dokumen tersebut selama 10 tahun pada tempat usahanya. Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, orang wajib menyerahkan buku, catatan dan surat menyurat yang bertalian dengan impor dan ekspor untuk kepentingan pemeriksaan. Barang siapa yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan tindakan tersebut tidak merugikan kepentingan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi pengguna jasa kepabeanan, seperti Importir, Eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPB, pengusaha jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00. Dalam menyelenggarakan pembukuan pengguna jasa kepabeanan tidak menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dan diselenggarakan di Indonesia serta wajib disimpan selama 10 tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). D. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Pembayaran dan penyetoran bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang terutang kepada negara, disetor ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean atau pada PT (Persero) Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos.

3.30 Kepabeanan dan Cukai  Pembayaran Bea Masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga menggunakan formulir Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) yang bentuk dan isinya ditentukan oleh DJBC. Pembayaran Pajak (PPN, PPnBM atau PPh Pasal 22) dalam rangka impor menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pada waktu menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor, Bank Devisa Persepsi, kantor Pabean, dan PT (Persero) Pos Indonesia wajib: 1. Meneliti kebenaran penghitungan Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor. 2. Meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian SSBC dan SSP. Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. 1. Pembayaran dan Penyetoran Melalui Bank Devisa Persepsi a. Bagi importir atau wajib bayar 1) Mengisi formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara lengkap dan benar. 2) Menerima Nota Pembetulan, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) dari Kantor Pabean. 3) Mengisi formulir SSBC dan SSP a) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, atau bunga menggunakan formulir SSBC dalam rangkap 4. Untuk pembayaran setiap jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, denda administrasi atau bunga per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSBC masing-masing dalam rangkap 4. b) Pembayaran Pajak (PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22) dalam rangka impor menggunakan SSP dalam rangkap 5. Untuk setiap jenis pajak per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSP masing-masing dalam rangkap 5. 4) Menghubungi Bank Devisa Persepsi

 ADBI4235/MODUL 3 3.31 a) Pembayaran dilakukan pada Bank Devisa Persepsi yang se-kota/se- wilayah kerja dengan Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean, kecuali Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan lain. b) PIB, PIBK, Nota Pembetulan, SPKBM, dan SSBC serta SSP diserahkan kepada Bank Devisa Persepsi untuk Pelunasan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor. c) Apabila SSBC dan SSP telah diisi secara lengkap dan benar maka Importir atau Wajib Bayar menyerahkan uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum pada SSBC dan SSP bersangkutan. d) Apabila SSBC dan SSP belum diisi secara lengkap dan benar, Importir atau Wajib Bayar menerima kembali dokumen tersebut dari Bank Devisa Persepsi untuk dilengkapi dan dibetulkan, kemudian diserahkan kembali beserta uang pembayaran. 5) Menerima kembali dokumen dari Bank Devisa Persepsi berupa: a) PIB, PIBK, Nota Pembetulan atau SPKBM, dan dokumen pelengkap lainnya; b) SSBC lembar ke-1 dan ke-3; c) SSP lembar ke-1, ke-3, dan ke-5. SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 diterima oleh Importir atau Wajib Bayar dalam amplop tertutup untuk disampaikan kepada Kantor Pabean. 6) Menyerahkan PIB, PIBK, Nota Pembetulan, dan SSBC serta SSP diserahkan kepada Kantor Pabean yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan/atau pengurusan pengeluaran barang. b. Bagi bank devisa persepsi Menerima PIB, PIBK, Nota Pembetulan, SPKPBM, dan SSBC serta SSP dari Importir atau Wajib Bayar. Meneliti kebenaran penghitungan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor, dalam PIB atau PIBK, dan SSBC serta SSP. 1) Untuk SSBC, penelitian terutama mengenai berikut ini. a) Jumlah uang yang akan dibayar sesuai PIB, PIBK, Nota Pembetulan atau SPKPBM dari Kantor Pabean.

3.32 Kepabeanan dan Cukai  b) NPWP. c) Jenis Penerimaan (Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi atau Bunga). d) Dokumen dasar (Nomor dan Tanggal PIB, PIBK, Nota Pembetulan atau SPKPBM). 2) Untuk SSP, penelitian terutama mengenai berikut ini. a) Jumlah uang yang akan dibayar sesuai PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM dari Kantor Pabean. b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). c) Jenis Penerimaan Pajak. d) Kode Setoran. 3) Untuk SSBC dan SSP dengan dokumen dasar pembayaran SPKBM, selain mencocokkan jumlah yang dibayar yang tercantum dalam SSBC dan SSP dengan jumlah nominal yang tercantum dalam SPKBM, juga meneliti apakah pembayaran yang dilakukan harus dikenakan bunga 2% tiap bulan atau tidak. Menerima uang pembayaran, yaitu sebagai berikut. 1) Apabila SSBC dan SSP telah diisi secara lengkap dan benar, Bank devisa Persepsi menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum pada SSBC dan SSP bersangkutan. 2) Apabila SSBC dan SSP belum diisi secara lengkap dan benar, dokumen tersebut dikembalikan kepada Importir atau Wajib Bayar untuk dilengkapi dan dibetulkan sebagaimana mestinya, kemudian menerima kembali dokumen tersebut beserta uang pembayaran. Membubuhkan tanda terima pada SSBC dan SSP berupa: 1) Tanggal penerimaan pembayaran, yaitu tanggal penerimaan uang atau kliring jika Importir atau Wajib Bayar membayar dengan uang giral. 2) Nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran. 3) Cap Bank yang bersangkutan. 4) Cap Tanggal Pelunasan pada PIB, PIBK, Nota Pembetulan atau SPKPBM. Menyerahkan kembali pada Importir atau Wajib Bayar, yaitu sebagai berikut.

 ADBI4235/MODUL 3 3.33 1) PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM, dan dokumen pelengkap pabean lainnya. 2) SSBC lembar ke-1 dan ke-3. 3) SSP lembar ke-1, ke-3, dan ke-5. SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 dimasukkan ke dalam amplop tertutup untuk disampaikan kepada Kantor Pabean. Mendistribusikan SSBC dan SSP. 1) Bank Devisa Persepsi mendistribusikan SSBC sebagai berikut. a) Lembar ke-1 untuk pengeluaran barang. b) Lembar ke-2 untuk KPKN. c) Lembar ke-3 untuk Pembayaran. d) Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi yang bersangkutan 2) Bank Devisa Persepsi mendistribusikan SSP sebagai berikut. a) Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak. b) Lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN. c) Lembar ke-3 untuk KPP melalui Wajib Pajak. d) Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi yang bersangkutan. e) Lembar ke-5 untuk Kantor Pabean. Menjawab permintaan konfirmasi, yaitu sebagai berikut. Bank Devisa Persepsi diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Pabean atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), yaitu sebagai berikut. 1) Menerima SSBC lembar ke-2 dan SSP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi. 2) Mengirim SSP lembar ke-2 kepada KPP. 3) Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu setoran apabila ada permintaan dari Kantor Pabean atau KPP. c. Bagi kantor pabean 1) Menerima PIB, PIBK, Nota Pembetulan, dan SSBC serta SSP dari Importir atau Wajib Bayar.

3.34 Kepabeanan dan Cukai  2) Meneliti kebenaran dan kelengkapan pengisian PIB dan PIBK dan mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam SSBC dan SSP dengan jumlah Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. Untuk pembayaran dengan dokumen dasar Nota Pembetulan, mencocokkan jumlah yang dibayar yang tercantum dalam SSBC dan SSP dengan jumlah nominal yang tercantum dalam Nota Pembetulan. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan impor termasuk data SSBC, setiap hari ditatausahakan sesuai petunjuk yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3) Meneliti SSBC a) Kantor Pabean dapat meminta konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor kepada Bank Persepsi atau KPKN. b) Meneliti SSBC lembar ke-1 yang diterima dari Bank Devisa Persepsi. 3. Pembayaran melalui Kantor Pabean a. Bagi Importir atau Wajib Pajak 1) Mengisi formulir PIB atau PIBK secara lengkap dan benar. 2) Menerima Nota Pembetulan atau SPKPBM dari Kantor Pabean. 3) Menghubungi Kantor Pabean a) Pembayaran dilakukan melalui Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. b) PIB, PIBK, Nota pembetulan, atau SPKPBM diserahkan kepada Kantor Pabean guna pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor. 4) Menyerahkan uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean. Importir atau Wajib Bayar menyerahkan uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum dalam PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM kepada Kantor Pabean.

 ADBI4235/MODUL 3 3.35 5) Menerima bukti pembayaran dari Kantor Pabean Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor, menerima bukti pembayaran sebagai berikut. a) Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, atau bunga yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. b) Bukti Pembayaran Pajak atas impor, yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Bagi kantor pabean 1) Kantor Pabean berkewajiban memungut, menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2) Menerima PIB, PIBK, Nota Pembetulan atau SPKPBM yang diajukan oleh Importir atau Wajib Bayar. 3) Menerima Pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor dari Importir atau Wajib Bayar. a) Kantor Pabean menerima uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga dan pajak yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum dalam PIB, PIBK, Nota Pembetulan atau SPKPBM. Untuk pembayaran dengan dokumen dasar SPKPBM di samping meneliti kebenaran jumlah setoran, juga meneliti apakah atas setoran tersebut harus dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan atau tidak. b) Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor diberikan bukti sebagai berikut. (1) Bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga. (2) Bukti pembayaran Pajak atas impor. 4) Menyetor Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor ke Kas Negara. a) Kantor Pabean menyetorkan seluruh penerimaan bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi.

3.36 Kepabeanan dan Cukai  b) Apabila pada lokasi/kota di Kantor Pabean berada tidak terdapat Bank Devisa Persepsi maka penyetoran dapat dilakukan pada Kantor PT (Persero) Pos Indonesia. 4. Bagi Bank Devisa Persepsi/Kantor PT (Persero) Pos Indonesia a. Menerima setoran pembayaran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor dari Kantor Pabean. b. Mendistribusikan SSBC dan SSP. 5. Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Kewajiban bagi KPKN, dalam Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang dilakukan oleh Kantor Pabean. Pembayaran dan penyetoran melalui PT (Persero) Pos Indonesia 1) Bagi Importir atau Penerima Kiriman Pabean a) Menerima Penetapan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP). b) Mengisi formulir SSBC dan SSP. c) Membayar penerimaan negara. d) Menerima barang kiriman SSBC dan SSP. 2) Bagi Kantor PT (Persero) Pos Indonesia a) Menerima Pembayaran. b) Menyerahkan barang kiriman pabean, SSBC, dan SSP. c) Mendistribusikan SSBC dan SSP. d) Menjawab permintaan konfirmasi. 3) Bagi Kantor Pabean a) Membuat/menetapkan PPKP. b) Menyerahkan PPKP. c) Menerima PPKP, SSBC, dan SSP. d) Penatausahaan. e) Rekonsiliasi. f) Memberitahukan PPKP yang belum diselesaikan. 4) Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)

 ADBI4235/MODUL 3 3.37 LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Coba Anda jelaskan apa yang dimaksud dengan Pengembalian Bea Masuk? 2) Undang-undang Kepabeanan menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat menyelesaikan kewajiban Pabean. Bagaimana pemilik yang tidak sempat atau tidak mengetahui ketentuan tata laksana Kepabeanan? Jelaskan! 3) Coba Anda jelaskan apa yang dimaksud dengan barang yang diangkut terus! 4) Siapa saja yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan berapa sanksi denda administrasi apabila tidak menyelenggarakan pembukuan? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pengembalian Bea Masuk diberikan untuk seluruh atau sebagian dari Bea Masuk yang telah dibayar. Untuk lebih jelasnya baca materi tersebut secara cermat. 2) Para pemilik barang dapat/sebaiknya mengurus sendiri penyelesaian kewajiban pabean atau memberi kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan yang dipercaya dan terdaftar di Kantor Pabean. 3) Barang yang diangkut terus adalah barang yang diangkut melalui Kantor Pabean dengan tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 4) Importir, Eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00. RANGKUMAN Ada tiga fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa Kepabeanan yang diatur dalam Perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006), yaitu sebagai berikut.

3.38 Kepabeanan dan Cukai  1. Tidak dipungut Bea Masuk yang diatur di dalam Pasal 24. 2. Pembebasan Bea Masuk yang diatur dalam Pasal 25. 3. Pembebasan atau keringanan Bea masuk yang diatur di dalam Pasal 26. Pengertian tidak dipungut Bea Masuk mengandung pengertian bahwa memang sama sekali tidak dipungut bea masuk tanpa syarat apa pun. Sedangkan pengertian pembebasan Bea Masuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 adalah peniadaan pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Pembebasan yang diberikan berdasarkan pasal ini adalah bersifat mutlak dalam arti jika persyaratan yang diatur dalam pasal ini telah dipenuhi, barang yang diimpor tersebut diberikan pembebasan. Sementara pengertian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam Pasal 26 adalah pembebasan yang bersifat relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan Bea masuk. TES FORMATIF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berikut ini adalah dokumen pelengkap pabean, kecuali .... A. invoice B. bill of loading C. perkamen D. manifest 2). Perusahaan yang memberikan jasa mengurus masalah kepabeanan adalah …. A. EMKL B. PIBT C. PIUD D. PEB 3) Tanggung jawab pengurusan Bea Masuk merupakan kewajiban importir atau pihak yang diberi kuasa, yaitu …. A. TPPL B. PPJK

 ADBI4235/MODUL 3 3.39 C. DJBC D. PPBC 4) Pengertian barang yang diangkut terus adalah barang …. A. yang diangkut dengan sarana pengangkut B. masuk ke Pabean C. melewati pabean tanpa ada pembongkaran D. melewati pabean dan harus dibongkar terlebih dahulu Pilihlah: A. Jika (1) dan (2) benar. B. Jika (1) dan (3) benar. C. Jika (2) dan (3) benar. D. Jika (1), (2), dan (3) benar. 5) Pengembalian Bea Masuk atas impor berupa keringanan bea masuk secara …. (1) mutlak (2) relatif (3) berkualitas Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.

3.40 Kepabeanan dan Cukai  Kegiatan Belajar 2 Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR DAN EKSPOR Pengawasan dalam bentuk larangan dan pembatasan impor dan ekspor, diperlukan koordinasi antar departemen sehingga dalam mengoptimalkan pengawasan aparatur bea cukai dapat bekerja efektif sehingga larangan maupun pembatasan impor ekspor tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan jasa kepabeanan sehingga negara bisa dirugikan. Pada hakikatnya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan larangan dan pembatasan atas impor atau ekspor barang tertentu tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan pembatasan pada saat pemasukan atau pengeluaran barang ke atau dari Daerah Pabean. Sesuai dengan praktik Kepabeanan internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau ke luar dari Daerah Pabean dilakukan oleh instansi Pabean. Dengan demikian, agar pelaksanaan pengawasan peraturan larangan dan pembatasan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diekspor atau diimpor jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan importir atau eksportir dapat: 1. dibatalkan ekspornya; 2. di ekspor kembali; atau 3. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. Barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspor yang tidak memenuhi syarat adalah barang impor atau ekspor yang telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan larangan atau pembatasan atas barang yang bersangkutan. Pemberitahuan ini dapat berupa pemberitahuan

 ADBI4235/MODUL 3 3.41 kedatangan sarana pengangkut, pemberitahuan impor untuk dipakai, dan pemberitahuan ekspor. Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksud dari ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan telah mengatur secara khusus penyelesaian barang impor yang dibatasi atau dilarang, misalnya impor limbah yang mengandung bahaya dan beracun. Adapun barang-barang yang dilarang untuk diekspor di antaranya barang-barang yang dilindungi supaya tidak punah, seperti burung cenderawasih, burung Kakatua raja, Kakatua putih berjambul kuning, jalak putih, beberapa jenis anggrek; sedangkan barang-barang yang dilarang untuk diimpor, diantaranya narkotika, senjata genggam, barang-barang pornografi. Barang-barang yang dibatasi untuk diimpor, diantaranya minyak wangi, jenis produk dari tembakau, minuman beralkohol. Barang-barang tersebut bisa saja dibatalkan untuk diimpor, dengan jalan dire-ekspor atau diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan Bea Cukai. Banyak macam tumbuhan dan binatang yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES = Konvensi Perdagangan Internasional mengenai Barang-barang Terlarang untuk Tumbuhan dan Binatang) supaya tetap terjaga kelestariannya. Turis biasanya membawa barang-barang itu untuk koleksi pribadi ataupun cendera mata, baik disengaja (sudah tahu kalau dilarang) atau tidak (memang betul-betul tidak tahu). Selain binatang dan tumbuhan, ada juga yang melarang barang tiruan. Maka orang yang ingin membeli tumbuhan atau binatang dan barang-barang tiruan, lebih baik mencari tahu lebih dahulu peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut. Contoh tumbuhan dan binatang yang terlarang atau dilindungi CITES, antara lain berikut ini. 1. Binatang atau tumbuhan seperti monyet (kera), kucing liar (hutan), burung Kakatua, ular, bunglon, beberapa jenis kaktus. 2. Hasil-hasil produksi, seperti tas tangan, dompet, ikat pinggang dan sebagainya, yang terbuat dari kulit harimau, singa, jerapah, macan tutul, buaya, ular. 3. Ukiran dari gading gajah dan macam-macam barang lainnya.

3.42 Kepabeanan dan Cukai  Semua barang terlarang tersebut ada di daftar Peraturan IATA mengenai binatang yang dilindungi. 1. Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta maka Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia. Dalam hal impor barang tersebut ditujukan ke beberapa Kawasan Pabean di dalam Daerah Pabean Indonesia, permintaan perintah tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kawasan Pabean pertama, yaitu tempat impor barang yang bersangkutan ditujukan atau dibongkar. Dalam hal Ekspor dilakukan dari beberapa Kawasan Pabean, permintaan tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Kawasan Pabean pertama, yaitu tempat ekspor berlangsung. Permintaan sebagaimana dimaksud diajukan dengan disertai: a. bukti yang cukup adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan; b. bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan; c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; d. jaminan. Kelengkapan tersebut sangat penting dan karena itu bersifat mutlak. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan penggunaan ketentuan ini dalam praktik dagang yang justru bertentangan dengan tujuan pengaturan untuk mengurangi atau meniadakan perdagangan barang-barang hasil pelanggaran merek dan hak cipta. Praktik dagang seperti itu kadangkala dilakukan sebagai cara untuk melemahkan atau melumpuhkan pesaing yang pada akhirnya tidak menguntungkan bagi perekonomian pada umumnya. Oleh karena itu, keberadaan jaminan yang cukup nilainya memiliki arti penting setidaknya

 ADBI4235/MODUL 3 3.43 karena tiga hal. Pertama, melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran dari kerugian yang tidak perlu. Kedua, mengurangi kemungkinan berlangsungnya penyalahgunaan hak. Ketiga, melindungi Pejabat Bea dan Cukai dari kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi karena dilaksanakannya perintah penangguhan. Atas perintah tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat maka Pejabat Bea dan Cukai: a. memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir atau pemilik barang mengenai perintah penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor; b. terhitung tanggal diterimanya perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat, melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dari Kawasan Pabean. Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan paling lama sepuluh hari kerja. Jangka waktu sepuluh hari kerja tersebut merupakan jangka waktu maksimum bagi penangguhan. Jangka waktu ini disediakan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang meminta penangguhan agar segera mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masih diperlukan dan dengan alasan dan persyaratan tertentu, jangka waktu penangguhan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama sepuluh hari kerja dengan perintah tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, disertai pula perpanjangan jaminan. Perpanjangan jangka waktu penangguhan ini dapat dilakukan dengan syarat yang ketat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan hak untuk meminta penangguhan. Pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta dapat meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memeriksa barang impor atau ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya. Pemeriksaan ini adalah untuk identifikasi atau pencacahan untuk kepentingan pengambilan tindakan hukum atau langkah-langkah untuk mempertahankan hak yang diduga telah dilanggar. Pemeriksaan ini harus sepengetahuan Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal penangguhan masih berdasarkan dugaan maka kepentingan pemilik barang perlu diperhatikan secara wajar. Kepentingan tersebut antara lain adalah menjaga rahasia dagang atau informasi teknologi yang dirahasiakan, yang digunakan untuk memproduksi barang impor atau ekspor

3.44 Kepabeanan dan Cukai  tersebut. Maka pemeriksaan yang dilakukan dalam hal ini adalah pemeriksaan fisik, sekedar untuk mengidentifikasi atau mencacah barang- barang yang dimintakan penangguhan. Sebaliknya, apabila dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, Pejabat Bea dan Cukai tidak menerima pemberitahuan dari pihak yang meminta penangguhan pengeluaran bahwa tindakan hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilakukan dan Ketua Pengadilan Negeri setempat tidak memperpanjang secara tertulis perintah penangguhan, Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan kepabeanan berdasarkan Undang-undang ini. Dalam keadaan tertentu misalnya kondisi atau sifat barang yang cepat rusak, importir, eksportir atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri penangguhan. Demikian pula apabila dari hasil pemeriksaan perkara terbukti bahwa barang impor atau ekspor tersebut tidak merupakan atau tidak berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta, pemilik barang impor atau ekspor berhak untuk memperoleh ganti rugi dari pemilik atau pemegang hak yang meminta penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor tersebut. Kemudian Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus perkara dapat memerintahkan agar jaminan digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan. Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta. Adapun tujuannya adalah untuk mencegah peredaran barang-barang yang merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta yang berdampak buruk terhadap perekonomian pada umumnya. Dalam hal ini, berlaku tata cara yang ada pada Undang-undang tentang Hak Cipta. Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau

 ADBI4235/MODUL 3 3.45 barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial. 2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai adalah sebagai berikut. a. barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari. b. barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam waktu 30 hari. c. barang yang dikirim melalui pos: 1) yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; 2) dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos. Barang yang dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean dan dipungut sewa gudang yang ditetapkan oleh Menteri. Kemudian Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai ini apabila belum dilelang, oleh pemiliknya dapat: a. diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; b. diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi; c. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi; d. Diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau e. Dikeluarkan dengan tujuan TPB setelah biaya yang terutang dilunasi. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang: a. cepat busuk segera dimusnahkan; b. karena sifatnya yang tidak tahan lama seperti buah dan sayuran segar, merusak seperti asam sulfat dan belerang, berbahaya seperti barang yang mudah terbakar, meledak, atau membahayakan kesehatan, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang

3.46 Kepabeanan dan Cukai  memerlukan perlakuan khusus misalnya binatang hidup dan barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; c. merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik negara; d. merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. Barang yang dilelang a. apabila barang dilelang maka dilakukan melalui lelang umum; b. hasil lelang setelah dikurangi Bea Masuk yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemiliknya; c. pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya sisa hasil lelang dalam waktu 7 hari setelah tanggal pelelangan; d. sisa hasil lelang menjadi milik negara apabila tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal surat pemberitahuan; e. Harga terendah untuk barang yang akan dilelang ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri. 3. Barang yang Dikuasai Negara Barang yang dikuasai negara adalah barang yang untuk sementara waktu penguasaannya berada pada negara sampai dapat ditentukan status barang yang sebenarnya, yang meliputi berikut ini. a. Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar, kecuali peraturan yang melarang dan atau membatasi menentukan penyelesaian lain. b. Barang dan/atau sarana pengangkut yang dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai c. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. Barang pada a dan b pemberitahuan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara tertulis kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan.

 ADBI4235/MODUL 3 3.47 Sedangkan barang pada c diumumkan 30 hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. Barang yang Dikuasai Negara adalah sebagai berikut. a. Busuk segera dimusnahkan. b. Oleh karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya. c. Merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan menjadi barang milik negara. Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu 30 hari setelah diberitahukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan dan bukti yang menguatkan keberatannya. Dalam jangka waktu 90 hari sejak diterimanya permohonan keberatan, Menteri memberikan keputusan bahwa: a. tidak terdapat pelanggaran terhadap undang-undang dan segera memerintahkan agar barang dan/atau sarana pengangkut yang dikuasai negara atau uang diserahkan kepada pemiliknya; atau b. telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini, dan sarana pengangkut atau uang diselesaikan lebih lanjut berdasarkan Undang- undang ini. Keputusan yang diambil diberitahukan kepada pemiliknya dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila dalam jangka waktu Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. 4. Barang yang Menjadi Milik Negara Barang yang menjadi milik negara adalah sebagai berikut. a. Barang impor atau ekspor yang dilarang berdasarkan ketentuan dari instansi yang berwenang. b. Barang impor atau ekspor yang dibatasi berdasarkan ketentuan dari instansi yang berwenang, dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean tidak diselesaikan oleh pemiliknya. c. Barang impor atau ekspor dan atau sarana pengangkut yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

3.48 Kepabeanan dan Cukai  d. Barang impor atau ekspor dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal, yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari. e. Barang impor atau ekspor yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang dinyatakan sebagai barang milik negara. f. Barang impor atau ekspor dan atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara. Barang yang menjadi milik negara merupakan kekayaan negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan apa yang dimaksud dengan larangan dan pembatasan di bidang ekspor dan ekspor! 2) Bagaimana pendapat Anda tentang Pelanggaran Hak Cipta? 3) Jelaskan perbedaan antara barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Larangan dan pembatasan di bidang impor dan ekspor tidak mungkin dilakukan secara sepihak. Beberapa instansi, seperti pertanian, perdagangan, perusahaan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk ditetapkan bahwa barang tertentu, binatang tertentu atau tumbuhan tertentu tidak boleh diekspor atau diimpor. Untuk lebih jelasnya pelajari kembali materi ini. 2) Pelanggaran Hak Cipta merupakan suatu tindakan kriminal, oleh karena itu perlu ada perlindungan atas hak cipta. Anda bisa renungkan hal ini. 3) Pelajari kembali materi yang menyangkut hal ini.

 ADBI4235/MODUL 3 3.49 RANGKUMAN Pengawasan terhadap peraturan larangan dan pembatasan impor dan ekspor barang tertentu tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap instansi teknis. Kalau masing-masing berjalan sendiri-sendiri maka akan terjadi tumpang tindih atau bahkan bisa terjadi hal yang bertentangan satu dengan yang lainnya . Sesuai dengan praktik Kepabeanan Internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau ke luar dari Daerah Pabean dilakukan oleh larangan dan pembatasan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan yang dimaksud kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. TES FORMATIF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pengawasan terhadap peraturan larangan dan pembatasan atas impor dan ekspor barang tertentu tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap .... A. instansi teknis B. instansi nonteknis C. lembaga non-pemerintah D. lembaga swadaya masyarakat 2) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang …. A. tidak bertuan B. dikuasai negara C. tidak dikuasai D. milik negara 3) Penangguhan sementara dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek dengan perintah tertulis dari …. A. Menteri Perdagangan B. Menteri Perindustrian

3.50 Kepabeanan dan Cukai  C. Ketua Pengadilan Negeri setempat D. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 4) Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan dalam jangka waktu …. A. sepuluh hari B. dua puluh hari C. empat belas hari D. tujuh hari 5) Dalam hal ekspor dilakukan dari beberapa Kawasan Pabean, permintaan penangguhan dilakukan dari …. A. kawasan pabean di kota besar B. bandar udara C. kawasan berikat D. kawasan pabean pertama Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.

 ADBI4235/MODUL 3 3.51 Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) C. perkamen 2) A. Penyelesaian Kewajiban Pabean dapat dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan di dalam praktik sehari-hari dikenal dengan nama: a) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). b) Ekspedisi Muatan Kapal Udara atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU). c) Pengusaha Jasa Transportasi. 3) B. Bea masuk atas barang impor merupakan tanggung jawab importir yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan pemberitahuan impor dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan importir tidak ditemukan, misalnya melarikan diri maka tanggung jawab atas Bea Masuk beralih ke Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. 4) C. Pengertian dari Barang yang Diangkut Terus, adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. 5) A. Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan seluruh atau sebagian yang telah dibayar atas Impor barang yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk baik secara mutlak maupun secara relatif. Tes Formatif 2 1) A. Pengawasan terhadap peraturan larangan dan pembatasan atas impor dan ekspor barang tertentu tidak mungkin dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap instansi teknis. 2) B. Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau di ekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3) C. Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta maka Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan

3.52 Kepabeanan dan Cukai  4) A. perintah tertulis kepada Pejabat dan Cukai untuk menangguhkan 5) D. sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia. Penangguhan pengeluaran barang dilaksanakan paling lama sepuluh hari kerja. Jangka waktu sepuluh hari kerja tersebut merupakan jangka waktu maksimum bagi penangguhan. Dalam hal impor barang tersebut ditujukan ke beberapa Kawasan Pabean di dalam Daerah Pabean Indonesia, permintaan perintah tersebut ditujukan kepada dan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kawasan Pabean pertama, yaitu tempat impor barang yang bersangkutan ditujukan atau dibongkar.

 ADBI4235/MODUL 3 3.53


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook