Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 0011-Adbi 4235

0011-Adbi 4235

Published by katalogpenerbit, 2019-05-28 06:15:15

Description: 0011-Adbi 4235

Search

Read the Text Version

Modul 4 Penyelesaian Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor Drs. Arif Surojo, M.Hum. Sugianto, S.H, M.M. PENDAHULUAN D i dalam Modul 4 ini pembahasan difokuskan khusus pada masalah prosedur kepabeanan, yaitu tentang masalah Penyelesaian Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Undang-undang No. 11 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 maupun Surat Keputusan Menteri dan instruksi-instruksinya serta surat-surat edaran baik yang dikeluarkan oleh Direktorat Bea dan Cukai maupun instansi lainnya. Di samping referensi yang telah ada pada modul-modul sebelumnya, sangat diharapkan Anda juga membaca berita-berita baru mengenai materi ini sebagai suatu perbandingan atau suatu analisis. Dalam materi ini dibahas mengenai kegiatan di bidang impor dan ekspor di mana barang impor maupun ekspor harus melewati pabean dan si pembawa wajib melaporkan yaitu dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) untuk kegiatan Impor dan Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) untuk kegiatan Ekspor. Di samping itu untuk mempercepat pelayanan di bidang kepabeanan maka pelayanan sudah menggunakan peralatan elektronik yang berbasis komputer dan dikenal dengan Electronic Data Interchange (EDI). Pemeriksaan fisik barang baik untuk impor maupun ekspor sebenarnya diadakan, hanya untuk impor lebih diutamakan meskipun secara selektif. Untuk kegiatan ekspor, pemeriksaan fisik diupayakan seminimal mungkin. Hal ini dalam rangka mendorong ekspor terutama dalam kaitannya dengan upaya meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia. Dilihat dari keadaan geografis negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan maka tidaklah mungkin menempatkan

4.2 Kepabeanan dan Cukai  Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Daerah Pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu ditetapkan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean. Secara umum, setelah mempelajari Modul 4 ini Anda diharapkan dapat memahami ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, terutama yang menyangkut masalah kedatangan, pemeriksaan, dan pengeluaran barang impor dan ekspor. Secara khusus, setelah mempelajari modul ini Anda diharapkan mampu menjelaskan: 1. prosedur impor yang berlaku dewasa ini dan ketentuan-ketentuannya; 2. prosedur ekspor yang berlaku dan ketentuan-ketentuannya.

 ADBI4235/MODUL 4 4.3 Kegiatan Belajar 1 Penyelesaian Kepabeanan di Bidang Impor P enyelesaian Kepabeanan di bidang impor ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003. Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-19/BC/2005) tanggal 30 September 2005) Sebelum adanya perubahan tersebut telah diatur dalam SK. Menteri Keuangan No 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 dan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. Kep – 15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor. Dengan adanya perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003. tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor, memberikan dampak terhadap perkembangan sistem kepabeanan yang lebih mudah dan murah bagi importir untuk melakukan arus masuk barang impor untuk memenuhi kebutuhan pangsa pasar di dalam negeri. Dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur bea dan cukai berpedoman kepada Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-19/BC/2005 tanggal 30 September 2005) Guna melakukan optimalisasi pemeriksaan pabean secara efektif dan efisien dan mengubah prosedur penerbitan surat persetujuan barang sehingga dalam pelaksanaannya memberikan kepastian hukum kepada pengguna jasa kepabeanan dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Adanya kewajiban untuk melaporkan kedatangan barang impor di Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dimaksud agar pembongkaran dilakukan dengan memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini. Dalam pengertian barang impor termasuk juga sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara.

4.4 Kepabeanan dan Cukai  Maksud dari jalur yang ditetapkan adalah jalur pelayaran, jalur udara, jalan perairan daratan, dan jalan darat yang ditetapkan, artinya sarana pengangkut harus melalui jalur-jalur yang dicantumkan dalam buku petunjuk pelayaran. Demikian pula untuk barang yang diangkut melalui udara harus melalui jalur (koridor) udara yang ditetapkan oleh Departemen Perhubungan, sedangkan jalan perairan daratan dan jalan darat di perbatasan darat ditetapkan oleh Menteri. Maksud dari pengangkut adalah orang, kuasa, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang. Pemberitahuan Pabean dibuat dan diserahkan oleh pengangkut dalam jangka waktu yang ditetapkan. A. KEDATANGAN BARANG IMPOR 1. Kedatangan Sarana Pengangkut Kedatangan sarana pengangkut diatur dalam Pasal 7A–9A sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. a. Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut tersebut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sekurang-kurangnya mencantumkan: 1) nama sarana pengangkut, 2) nomor pengangkutan (misalnya voyage/flight No. 2), 3) nama pengangkut, 4) pelabuhan asal, 5) pelabuhan tujuan, 6) rencana tanggal kedatangan, 7) rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar. 8) pelabuhan tujuan berikutnya di dalam daerah pabean, 9) pelabuhan terakhir di luar daerah pabean, b. Pemberitahuan yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. c. Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat. d. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean.

 ADBI4235/MODUL 4 4.5 e. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, pengangkut tidak perlu menyerahkan pemberitahuan mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut, tetapi cukup menyerahkan jadwal kedatangan sarana pengangkut. f. Penyerahan pemberitahuan dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah diajukan Pemberitahuan Pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi, dalam sarana pengangkut dalam keadaan darurat seperti kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, cuaca buruk atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan penyimpangan dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut. Adapun yang dimaksud dengan Kantor Pabean terdekat adalah Kantor Pabean yang paling mudah dicapai. 2. Jenis-jenis Pemberitahuan yang Wajib Diserahkan oleh Pengangkut Jenis-jenis pemberitahuan yang wajib diserahkan oleh pengangkut berupa seperti berikut. a. Manifest barang impor yang diangkutnya. b. Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut. c. Daftar bekal. d. Daftar senjata api. e. Daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. Dalam bahasa Indonesia atau Inggris yang ditandatangani dan diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean setempat, selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam setelah kedatangan sarana pengangkut. Selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya, dalam bahasa Indonesia atau Inggris yang telah ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean setempat. a. Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan/atau lanjut, pengangkut tersebut wajib menyerahkan manifest secara terpisah.

4.6 Kepabeanan dan Cukai  b. Dalam hal sarana angkut tidak mengangkut barang impor, pengangkut menyerahkan Pemberitahuan Nihil. Kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut. a. Untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut membuang jangkar di perairan pelabuhan. b. Untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara. c. Untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan. 3. Pengecualian Kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor/ekspor. Dalam hal sarana angkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat- lambatnya 72 jam setelah pembongkaran. Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. 4. Perbaikan Manifest a. Dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan, peti kemas atau barang curah. b. Pelaksanaannya dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean. c. jika perbaikan tersebut berkenaan dengan jumlah kemasan/peti kemas barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika: pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya. d. Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan.

 ADBI4235/MODUL 4 4.7 Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah kewajiban dipenuhi. Untuk kawasan seperti pulau Batam, Bintan, dan Karimun dipergunakan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document untuk pemasukan barang impor dan pengeluaran barang ekspor ke dan dari ketiga pulau tersebut. Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document adalah dokumen Pemberitahuan yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean Impor (PP- SAD Impor) dan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PP-SAD) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006 tentang penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun PP-SAD impor adalah Pemberitahuan Pabean untuk Impor Untuk Dipakai, Impor Sementara, Re-impor (diimpor kembali) dan Impor Tujuan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). B. PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut yang telah diterima oleh Pejabat merupakan persetujuan pembongkaran barang impor, yaitu sebagai berikut. 1. Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas dibongkar atau ditimbun kurang dan Pengangkut atau Pengusaha TPS tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar/timbun tersebut, wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor berikut sanksi administrasi yang harus dibayar. 2. Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas lebih dibongkar atau ditimbun dan pengangkut atau Pengusaha TPS tidak dapat mempertanggung jawabkan terjadinya kelebihan bongkar/timbun tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima puluh juta rupiah dan paling sedikit lima juta rupiah. Pembongkaran barang impor dilaksanakan di: a. Kawasan Pabean; atau b. Tempat lain setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.

4.8 Kepabeanan dan Cukai  Segera setelah pembongkaran barang impor, pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Penimbunan barang impor di TPS; atau belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di: a. TPS. b. Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasinya. Segera setelah selesai penimbunan, Pengusaha wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. C. PENGELUARAN BARANG IMPOR Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan untuk: 1. diimpor untuk dipakai; 2. diimpor sementara; 3. ditimbun di TPB; 4. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya; 5. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau 6. diekspor kembali. Barang siapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah. 1. Impor untuk Dipakai Impor untuk dipakai adalah sebagai berikut. a. Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau b. Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

 ADBI4235/MODUL 4 4.9 Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah diserahkan: a. Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuknya. b. Pemberitahuan Pabean dan jaminan. c. dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas ke Daerah Pabean pada saat kedatangan wajib diberitahukan oleh pembawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai. Maksud dari penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas, sedangkan pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang melakukan perjalanan lintas batas. Adapun awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. 2. Impor Sementara Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. Tujuan pengaturan impor sementara adalah untuk memberikan kemudahan atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu seperti barang pameran, barang perlombaan, kendaraan yang dibawa oleh wisatawan, peralatan penelitian yang digunakan untuk penelitian sains dan teknologi serta pendidikan, peralatan yang digunakan oleh teknisi, wartawan, dan tenaga ahli untuk digunakan sementara waktu dan pada waktu pengimporannya telah jelas bahwa barang tersebut akan di ekspor kembali. Namun, apabila waktu yang telah ditentukan telah lewat dan barang tersebut tidak diekspor kembali maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. a. Barang impor dikategorikan sebagai barang impor sementara Barang impor dikategorikan sebagai barang impor sementara jika: 1) barang tersebut tidak akan habis dalam masa pengimporan sementara, atau barang yang diimpor tidak berubah bentuk selama masa pengimporan sementara, kecuali aus karena penggunaan;

4.10 Kepabeanan dan Cukai  2) barang impor sementara ini harus disertai dokumen yang jelas; 3) ada bukti bahwa barang impor tersebut akan di ekspor kembali (dire- ekspor). b. Fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap impor sementara 1) Pembebasan Bea Masuk Pembebasan Bea Masuk ini diberikan atas barang yang didatangkan untuk keperluan (tujuan) pameran, seminar dan pertunjukan umum atau bisa juga untuk barang-barang yang digunakan oleh para tenaga ahli, baik untuk keperluan penelitian, pendidikan, keagamaan, kebudayaan maupun pembuatan film. 2) Keringanan Bea Masuk. Pengurangan (keringanan) Bea Masuk juga diberikan untuk kategori barang yang digunakan untuk keperluan proyek yang tidak termasuk barang yang mendapat pembebasan Bea masuk atau barang yang digunakan untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri. c. Prosedur dalam mendapatkan fasilitas impor sementara 1) Importir mengisi PIB, menghitung sendiri Bea Masuk dan pajak-pajak atas impor lainnya, serta jaminan yang harus dibayar. 2) Permohonan ini diajukan kepada Pejabat Bea Cukai di KPBC di tempat kedatangan barang impor tersebut. 3) Jika permohonan tersebut disetujui akan dikeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) Oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang di KPBC tersebut. 4) Persetujuan Impor Sementara ini diberikan langsung oleh Dirjen Bea Cukai jika lokasi penggunaan barang impor sementara yang bersangkutan tidak berada di bawah KPBC yang mengawasi barangnya. 5) Juga bisa diberikan oleh kepala KPBC jika lokasi penggunaan barang impor sementara yang bersangkutan berada di bawah KPBC yang mengawasi barang impor di pelabuhan pemasukan barangnya. 3. Penyiapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor a. Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai importir menyiapkan PIB yang dilengkapi

 ADBI4235/MODUL 4 4.11 dokumen pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. b. Terhadap barang impor berupa barang pindahan, seperti: 1) barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang; 2) barang impor melalui jasa titipan, sarana angkutan laut dan udara;, atau 3) barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Pengeluarannya dari kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai dilakukan dengan menggunakan PIBT (Pemberitahuan Impor Barang Tertentu). c. Pelunasan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara berikut ini. 1) Pembayaran biasa atau 2) Pembayaran berkala melalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean d. Atas pembayaran tersebut Bank Devisa Persepsi/Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran yang bersangkutan. e. Pelunasan tersebut diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu terhadap barang yang diimpornya untuk periode tertentu. 4. Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pengajuan PIB kepada pejabat Bea Cukai dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu. PIB tersebut dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti Pembayaran diajukan kepada pejabat Bea Cukai untuk dilakukan Pemeriksaan Pabean. Pengajuan PIB dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. 5. Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang Impor a. Barang impor hanya dapat dikeluarkan dari kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan Pabean setelah dilakukan Pemeriksaan Pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea Cukai. b. Pemeriksaan Pabean tersebut meliputi: penelitian dokumen pemeriksaan fisik barang. c. Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan secara selektif.

4.12 Kepabeanan dan Cukai  d. Barang impor berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan Pabean/tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda Pelunasan/Pengawasan Cukai. a. Pemeriksaan fisik barang impor Berbeda dengan barang ekspor yang pada umumnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik (melainkan jika perlu saja) maka untuk barang impor pada umumnya dilakukan pemeriksaan fisik walaupun secara selektif. Pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor merupakan satu rangkaian dari prosedur penyelesaian impor, yaitu yang dilakukan sebelum barang impor dilakukan pengeluaran dari kawasan pabean. Tingkat Pemeriksaan Fisik Barang Impor, seperti berikut. 1) Pemeriksaan fisik dilakukan 10% dari jumlah barang dengan minimal 2 kemasan. 2) Apabila pada pemeriksaan tersebut kedapatan jumlah dan atau jenis barang tidak sesuai maka pemeriksaan ditingkatkan menjadi 100%. b. Tempat pemeriksaan Pada umumnya pemeriksaan fisik barang dilakukan di kawasan Pabean, tetapi dalam hal-hal tertentu (dengan syarat-syarat) pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan di gudang milik importir di luar kawasan pabean agar memperlancar flow of goods atas impor sepanjang hak-hak negara tidak terganggu. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jalur pengeluaran barang impor berupa berikut ini. 1) Jalur hijau, tidak diperlukan pemeriksaan fisik, apabila: a) tidak ada Nota Hasil Intelijen (NHI)/Nota Informasi (NI), dan b) tidak terkena pemeriksaan acak. 2) Jalur merah, diperlukan pemeriksaan fisik, apabila: a) ada Nota Hasil Intelijen (NHI)/Nota Informasi (NI), dan/atau b) terkena pemeriksaan acak. Setelah pemeriksa menerima Instruksi Pemeriksaan berikut Invoice dan Packing list, lalu melakukan pemeriksaan fisik, mengambil contoh barang impor jika diperlukan. Kemudian menuangkan hasil pemeriksaan berikut kesimpulan kepada pejabat yang berwenang untuk dibandingkan dengan

 ADBI4235/MODUL 4 4.13 berkas PIB untuk menentukan kebenaran tentang jumlah - jenis = klasifikasi barang – kewajaran nilai pabean berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pemenuhan ketentuan pembatasan/larangan serta fasilitas impor. 6. Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor, Pembayaran Berkala, dan PIB Berkala a. Kepala kantor pabean dapat memberikan persetujuan. 1) Pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor terhadap barang yang diimpor oleh importir yang mendapat kemudahan pembayaran berkala: a) untuk pembangunan proyek mendesak; b) untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat yang memerlukan pelayanan segera; c) yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan BM dan/atau Pajak dalam rangka impor sebelum keputusan tentang pembebasan/keringanannya ditetapkan. 2) Kepala Kantor Pabean baru dapat memberikan persetujuan apabila importir yang bersangkutan telah mengajukan: a) PIB dan jaminan atau b) Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan. 3) Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan, wajib menyelesaikan kewajiban yang dipersyaratkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean di Kantor Pabean. 4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana tersebut (3), hanya dapat dilakukan atas persetujuan Dirjen Bea dan Cukai/Pejabat yang ditunjuknya. b. Kemudahan pembayaran berkala 1) Kemudahan diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan kemudahan dimaksud. 2) Importir yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala, dapat diberikan kemudahan mengajukan PIB Berkala. 3) Persyaratan tersebut diterapkan lebih lanjut oleh Dirjen Bea dan Cukai.

4.14 Kepabeanan dan Cukai  7. Penetapan Klasifikasi dan Persetujuan Pemberitahuan Nilai Pabean a. Atas permintaan importir Dirjen Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan nilai pabean dan/atau penetapan klasifikasi barang impor sebelum informasi guna penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana tersebut dalam B.1 (1) Impor untuk dipakai. b. Permintaan tersebut wajib dilengkapi data dan informasi yang dipersyaratkan. 8. Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean ke TPB a. Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari kawasan pabean ke TPB, importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di TPB kepada pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan keluar. b. Pengangkutan barang impor dari kawasan pabean ke TPB dilakukan di bawah pengawasan pabean. 9. Pengeluaran Barang yang Diimpor Kembali a. Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan PIB. b. Barang impor tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai. D. PEMERIKSAAN ULANG (VERIFIKASI) PIB 1. Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh pejabat Bea dan Cukai dilakukan verifikasi oleh pejabat Bea dan Cukai. 2. Verifikasi PIB tersebut harus telah selesai dilakukan paling lambat 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PlB pada kantor pabean. 3. Hasil verifikasi PlB tersebut, dijadikan sebagai kriteria untuk pelaksanaan audit di bidang kepabeanan.

 ADBI4235/MODUL 4 4.15 E. PABEAN DI BANDAR UDARA Tugas dan tujuan diadakan Pabean di bandar udara adalah memungut pajak-pajak untuk kepentingan negara. Ada dua hal yang bisa kita jadikan pegangan untuk menjalankan tugas tersebut, yaitu sebagai berikut. 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2007 (tarif bea masuk ini biasanya berubah/diperbaharui setiap tahunnya). Pengawasan penting yang dilakukan oleh para petugas di pabean adalah pengawasan terhadap barang-barang impor dan ekspor. Pelanggaran yang biasanya terjadi di pabean adalah menentukan tarif untuk suatu jenis barang yang disebabkan oleh laporan yang tidak benar dari si pemilik barang. Biasanya para petugas pabean di bandar udara sering menemui kesulitan dalam menghadapi orang-orang yang belum mengerti soal pabean, seperti TKW, dan orang-orang yang berusaha menyelundupkan sesuatu. Untuk mengatasi hal tersebut, pabean menyediakan Information Guest (bagian informasi), di mana kita bisa menanyakan segala sesuatu mengenai pabean di bandar udara negara yang bersangkutan. Sebagaimana halnya di pelabuhan pada umumnya, di bandar udara kita akan menemukan Jalur Merah dan Jalur Hijau. Jalur merah digunakan untuk penumpang yang membawa barang-barang yang harus dilaporkan untuk diperiksa dan ditentukan pajaknya, sedangkan jalur hijau diperuntukkan bagi penumpang yang tidak membawa barang-barang yang harus dilaporkan atau merasa tidak membawa barang-barang terlarang yang harus dilaporkan kepada pabean. Biasanya pada jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan. Tetapi kalau petugas pabean mencurigai barang-barang tertentu, mereka akan memeriksa, dan jika ternyata ada barang yang terlarang atau yang harus membayar bea masuk maka akan dikenakan bea masuk menurut peraturan yang berlaku. Sering terjadi orang yang membawa barang terlarang seperti senjata genggam, narkotika, ekstasi sengaja mengambil jalur hijau. Hal yang biasanya dibebaskan dari pengawasan petugas pabean adalah para menteri, duta besar, gubernur, dan staf yang mendapat tugas dari pemerintah. Walau demikian, seandainya petugas pabean mencurigai mereka, petugas diperkenankan memeriksa barang-barang yang dicurigai tersebut.

4.16 Kepabeanan dan Cukai  Jika ternyata barang tersebut barang yang terkena pajak, mereka pun harus membayar. F. ELECTRONIC DATA INTERCHANGE DI BIDANG KEPABEANAN 1. Pengertian EDI secara umum dapat diartikan sebagai pertukaran data bisnis secara elektronik antar organisasi dalam bentuk yang terstruktur dan diproses melalui komputer dari suatu aplikasi bisnis ke aplikasi bisnis lainnya. Dalam bidang perdagangan, EDI dapat digunakan untuk mentransmit informasi mengenai keuangan dan pembayaran dalam bentuk formulir elektronik. Dalam hal digunakan dalam suatu sistem pembayaran, EDI biasanya dikenal dengan sebutan Electronic Fund Transfer (EFT). Dalam bidang kepabeanan, EDI terdiri dari format pesan elektronik standar untuk dokumen pemberitahuan pabean seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang, Manifest dan lain sebagainya. Melalui transaksi elektronik ini, sekali data dimasukkan dalam sistem komputer pengguna jasa kepabeanan (perusahaan pelayaran, importir) dan ditransmit secara elektronik maka data yang sama akan segera masuk ke dalam sistem komputer Bea dan Cukai tanpa melalui proses re-entry = a rekeying. Rekeying data dapat menimbulkan beberapa permasalahan seperti, kesalahan pengetikan data, menambah waktu pengerjaan, kurang akurat dan sebagainya. Untuk mendapatkan manfaat dari penggunaan EDI secara penuh maka para pengguna jasa kepabeanan dan administrasi pabean harus melakukan komputerisasi prosedur kepabeanan. EDI tidak dapat dilakukan secara sepihak, misalnya oleh administrasi pabean saja, tetapi memerlukan kerja sama dan partisipasi aktif dari para pengguna jasa kepabeanan. 2. Manfaat EDI Pada saat ini para pengguna jasa kepabeanan telah banyak yang menggunakan komputer untuk mempercepat pembuatan pemberitahuan pabean, seperti manifest dan pemberitahuan impor barang. Akan tetapi, dokumen tersebut masih harus diajukan secara fisik kepada administrasi pabean dan selanjutnya dilakukan rekeying data ke sistem komputer Bea dan Cukai sehingga untuk kegiatan tersebut diperlukan waktu dan kehadiran yang bersangkutan di kantor pabean untuk menyerahkan dokumen dan menunggu

 ADBI4235/MODUL 4 4.17 keputusan pihak pabean. Di samping karena data yang terdapat dalam dokumen pemberitahuan pabean harus di rekeying ke dalam sistem komputer Bea dan Cukai sehingga dimungkinkan terjadi kesalahan. Dengan menggunakan EDI masalah tersebut dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan karena dengan EDI: a. kelambatan yang berkaitan dengan pembuatan dan pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dapat dihilangkan; b. kesalahan dalam pemasukan data ke dalam sistem dapat dikurangi; c. waktu untuk re-entry data tidak diperlukan lagi. 3. Dokumen Standar EDI Kepabeanan Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa EDI pada dasarnya adalah pertukaran data secara elektronik berdasarkan standar tertentu yang disepakati. Dalam kaitannya dengan EDI di bidang kepabeanan, dokumen standar yang akan digunakan didasarkan kepada standar internasional yang diciptakan oleh PBB yang dikenal dengan sebutan UN/EDIFACr singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transpor, yaitu sebagai berikut. a. Customs Conveyance Report Message (CUSREP) adalah dokumen elektronik mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut yang diajukan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai. b. Customs Cargo and Report Message (CUSCAR) adalah dokumen elektronik mengenai kargo yang dimuat dalam sarana pengangkut (manifest) yang dilaporkan oleh Perusahaan Pelayaran kepada Bea dan Cukai. c. Customs Dedaration Message (CUSDEC) adalah dokumen elektronik mengenai barang yang akan dilepas dari pengawasan pabean, seperti Pemberitahuan Impor Barang yang diajukan oleh importir atau kuasanya kepada Bea dan Cukai. d. Customs Response Message (CUSRES) adalah dokumen elektronik yang merupakan tanggapan dari Bea dan Cukai atas diterimanya Cusrep, Cuscar dan Cusdec. Tanggapan ini dapat berupa pemberian nomor registrasi, penetapan jalur pemeriksaan atau persetujuan pengeluaran barang. Di samping dokumen tersebut, dalam kaitannya dengan EDI di bidang kepabeanan terdapat juga beberapa dokumen standar yang akan

4.18 Kepabeanan dan Cukai  dipertukarkan yaitu dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan pembayaran bea masuk dan pihak dalam rangka impor. Mengingat sistem pembayaran bea masuk dapat dilakukan melalui bank devisa persepsi maka transaksi elektronik ini melibatkan perbankan. EDI dalam sistem pembayaran ini dikenal dengan sebutan EFT. Dokumen elektronik yang digunakan, meliputi berikut ini. a. Payment Order (PAYORD) adalah dokumen elektronik yang berisi perintah dari pengguna jasa kepabeanan (importir) kepada bank untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke Kas Negara. b. Debit Advice (DEBADV) adalah dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada importir yang menyatakan bahwa rekening importir telah didebet sebesar jumlah uang sebagaimana tersebut dalam payment order untuk pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan c. Credit Advice (CREADV) adalah dokumen elektronik yang berisi informasi dari bank kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara serta Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa pada rekening kas negara telah dikreditkan sejumlah uang untuk pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor oleh importir. 4. Komponen Sistem EDI Terdapat lima komponen utama yang diperlukan untuk menjalankan sistem pertukaran dokumen secara elektronik, yaitu sebagai berikut. a. Aplikasi In-House Pengguna Sistem EDI, yang terdiri dari berikut ini. 1) Aplikasi In-House Bea dan Cukai yaitu aplikasi sistem pelayanan pabean yang dikenal dengan sebutan Customs Fast Release System (CFRS) yang merupakan aplikasi utama yang akan mengolah data yang terkait dengan kegiatan impor barang. 2) Aplikasi In-House Pengguna jasa Kepabeanan, yaitu aplikasi yang dipergunakan oleh pengguna jasa kepabeanan untuk mempersiapkan data yang diperlukan oleh Bea dan Cukai. Di samping itu, aplikasi ini juga berfungsi untuk merekam dan mengolah data yang diterima dari Bea dan Cukai yang berkaitan dengan proses importasi. b. Aplikasi Antarmuka Pengguna Sistem EDI Kepabeanan yang terdiri dari berikut ini.

 ADBI4235/MODUL 4 4.19 1) Translator, yang berfungsi untuk menterjemahkan informasi dari aplikasi in-house yang akan dikirimkan kepada mitra bisnis menjadi file dokumen standar EDI, atau sebaliknya yaitu menterjemahkan dokumen standar EDI yang diterima dari mitra bisnis menjadi informasi yang dimengerti oleh aplikasi in-house. 2) Pengendali Komunikasi Data, yang berfungsi untuk mengendalikan pengiriman maupun penerimaan dokumen kepada atau dari mitra bisnis. 3) Aplikasi Mapper, yang berfungsi untuk mendukung translator membaca data dalam format in-house dan menterjemahkan menjadi format standar EDI, atau sebaliknya. 4) Aplikasi Integrasi sistem, yang dipergunakan untuk memasukkan data yang akan dikirim dari sistem in-house ke translator, atau sebaliknya. c. jaringan EDI (EDI Network), yang diselenggarakan oleh pihak ketiga (Value Added Network), sebagai sarana pertukaran dokumen secara elektronik antara mitra bisnis. d. Sistem Komputer dan Komunikasi Data, merupakan prosesor pengolah data dan perangkat yang membantu pengguna dalam melakukan pengiriman dan penerimaan data (modem). e. Fasilitas Telekomunikasi, merupakan sarana dasar yang menghubungkan para mitra bisnis yang terlibat dalam pertukaran dokumen secara elektronik. 5. Pilot Proyek EDI di Bidang Kepabeanan Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk lebih memperlancar arus barang dan dokumen, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengambil inisiatif untuk menerapkan EDI dalam prosedur kepabeanan. Implementasi EDI dalam prosedur kepabeanan ini untuk tahap awal akan diterapkan dalam bidang impor yang meliputi prosedur penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut (CUSREP) dan manifest barang impor yang diangkut oleh sarana pengangkut (CUSCAR) serta pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (CUSDEC). Untuk sistem pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pada tahap awal akan diterapkan penyampaian informasi secara elektronik dari bank devisa persepsi kepada Bea dan Cukai atas pembayaran bea masuk

4.20 Kepabeanan dan Cukai  dan pajak dalam rangka impor yang telah dilakukan oleh importir dengan menggunakan Credit Advice (CREDADV). Pilot Proyek Implementasi EDI di bidang kepabeanan ini pun diterapkan di dua pelabuhan, yaitu pelabuhan laut Tanjung Priok dan bandar udara Sukarno-Hatta pada tanggal 1 April 1997. Pihak yang diharapkan akan terlibat dalam pilot proyek ini, meliputi berikut ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi berikut ini. 1. Kantor Inspeksi Tanjung Priok I/II/III. 2. Kantor Inspeksi Sukarno-Hatta II. 3. Pengguna jasa Kepabeanan, meliputi berikut ini. a. Perusahaan Pelayaran/Penerbangan. b. Importir. c. Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan. 4. Bank Devisa Persepsi. 5. Penyedia jaringan EDI, yaitu PT EDI Indonesia. Untuk mengimplementasikan EDI di bidang kepabeanan tersebut, oleh Menteri Keuangan telah dibentuk suatu Komite Pengarah Implementasi EDI di bidang kepabeanan yang diketuai oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan anggota berasal dari berbagai instansi, seperti Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kamar Dagang dan Industri. Selanjutnya untuk mengembangkan EDI Customs Messages Implementation Guidelines dan Integration Guidelines, Komite Pengarah EDI telah membentuk suatu Tim Teknis. Pada saat ini Tim Teknis telah menyelesaikan Implementation Guidelines maupun Integration Guidelines sehingga bagi pengguna jasa kepabeanan yang berminat untuk ikut serta dalam pilot proyek dan telah mempunyai in-house application system dapat menggunakan sebagai panduan dalam melakukan modifikasi in-house aplikasinya. Untuk para importir yang belum memiliki in-house aplikasi, Tim Teknis melalui PT. EDI Indonesia yang ditunjuk sebagai EDI provider telah mengembangkan suatu aplikasi yang disebut dengan “Import. Modul” yang dapat dipergunakan oleh para importir untuk ikut serta dalam pilot proyek EDI di bidang kepabeanan. Dalam era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan di mana tingkat persaingan semakin ketat, kita dituntut untuk dapat meningkatkan efisiensi nasional terutama dalam kaitan dengan produksi barang yang

 ADBI4235/MODUL 4 4.21 berorientasi ekspor, agar produksi dalam negeri kita dapat bersaing di pasar global. Dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi tersebut prosedur kepabeanan memegang peranan yang cukup penting, dalam arti prosedur kepabeanan harus dapat menunjang upaya peningkatan efisiensi. Untuk itu maka prosedur kepabeanan harus dibuat sesederhana mungkin serta didukung dengan pemanfaatan teknologi antara lain dengan penerapan EDI. Dengan EDI diharapkan proses pemeriksaan pabean dapat menjadi lebih cepat sehingga akan dapat lebih mempelancar arus barang, yang pada akhirnya akan memberikan sumbangan terhadap upaya efisiensi nasional. 6. Implementasi EDI Sehubungan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, timbul suatu pertanyaan tentang dasar hukum implementasi sistem EDI dalam prosedur pabean. Sebab berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 232/KMK.05/1996, antara lain disebutkan bahwa proses pengeluaran dari daerah pabean, dilakukan dengan mengisi formulir dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan seterusnya. Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak menyebut tentang penggunaan sistem EDI, tetapi sebenarnya secara implisit diatur dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 EDI merupakan suatu sistem pertukaran dokumen elektronik yang mampu memberi data bisnis antar organisasi dalam waktu cepat dan bersamaan. Dalam proses dokumen pabean dalam rangka impor misalnya, importir atau kuasanya tidak harus datang ke kantor bea cukai dalam proses penyelesaian dokumen. Akan tetapi cukup dengan menggunakan media elektronik komputer EDI. Saat ini, prosedur kepabeanan yang telah siap melayani prosedur secara elektronik, terutama untuk cargo manifesting dan cargo releasing. Dokumen- dokumen pabean dari agen pelayaran atau penerbangan dapat disampaikan secara elektronik kepada Kantor Inspeksi Bea Cukai. Demikian juga dengan cargo releasing dengan melibatkan importir atau kuasanya. Keputusan Menteri Keuangan No. 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 memang tidak menyebut proses dokumen pabean dengan menggunakan media elektronik komputer. Akan tetapi, ketentuan tersebut tercantum dalam

4.22 Kepabeanan dan Cukai  penjelasan umum Undang-undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 angka 5 huruf b. Hal yang menyebut penyerahan dokumen pabean melalui media elektronik. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 931/ KMK.01/1196 tanggal 28 Februari 1996, disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 550/KMK.01/1996 tanggal 3 September 1996, mengenai pembentukan Komite Pengarah penerapan sistem EDI antar instansi terkait di bidang kepabeanan. Sesuai ketentuan, importir atau kuasanya dapat menghitung sendiri bea masuk dan pajak impornya secara lengkap dan benar, dan mengaplikasikan semua data yang diperlukan ke dalam telekomunikasi komputer. Dalam waktu yang relatif singkat (bilangan menit) importir atau kuasanya akan menerima lewat komputer nomor penerimaan dokumen, nota pembetulan dan pemberitahuan kekurangan pembayaran bea masuk (kalau ada) dari kantor Inspeksi Bea Cukai. Pembayaran bea masuk dilakukan dengan mengisi formulir Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) dan Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Bank Devisa Persepsi. Pembayaran dilakukan kepada Bank Devisa Persepsi sekota atau sewilayah kerja dengan Kantor Pabean setempat, kecuali Direktur Jenderal Bea dan Cukai menentukan lain. Pihak Bank Devisa Persepsi memberitahu Kantor Inspeksi Bea Cukai lewat EDI tentang pembayaran oleh importir (credit advice) dan pihak bea cukai akan memproses dokumen PIB importir bersangkutan. Seluruh respons atau jawaban dari Kantor Inspeksi Bea Cukai akan diterima importir atau kuasanya secara elektronik, mencakup nomor penerimaan, nomor pendaftaran, berbagai nota, hingga persetujuan barang keluar. Manfaat pengurusan dokumen impor melalui EDI, antara lain penyampaian informasi atau penerimaan informasi dokumen lebih cepat hingga memperlancar pelayanan. Tukar-menukar informasi dilakukan antar aplikasi sehingga tidak perlu pengulangan entry data. Standar sistem EDI mengacu pada United Nation Electronic data Interchange for Administration, Commerce and Transport (UNIEDIFACT) yang mencakup lima dokumen standar yang diterapkan untuk dokumen Pemberitahuan Kedatangan Sarana Pengangkut (CUSREP), untuk dokumen Pemberitahuan Umum (CUSCAR), untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (CUSDEC), untuk pemberitahuan atau respons dari bea cukai kepada

 ADBI4235/MODUL 4 4.23 mitranya (CUSRES), dan pemberitahuan bea masuk yang dilakukan importir (CREADV). Untuk itu, pengusaha yang menggunakan sistem EDI harus mendaftar pada Kantor Inspeksi setempat, dan menandatangani perjanjian bilateral mengenai penggunaan sistem EDI Kepabeanan (Trading Partnership Agreement-TPA). Perjanjian bilateral tersebut jelas mengikat kedua belah pihak atas persetujuan yang diberikan. Tata kerja penyelesaian barang impor dengan Pemberitahuan Impor Barang secara elektronik melalui jaringan pertukaran data elektronik, baik dalam hal importir Jalur Prioritas, mendapat pembebasan maupun keringanan bea masuk. Importasi yang ditetapkan Jalur Hijau, Jalur Merah diberikan Sistem Aplikasi Pelayanan Impor di Kantor Pabean. Adanya pemeriksaan barang dan pemeriksaan dokumen dan petugas yang mengawasi pengeluaran barang dan melakukan pengawasan untuk memberikan pelayanan kepada jasa pengguna kepabeanan sehingga penyelesaian barang impor dapat berjalan efektif dan efisien sehingga arus barang masuk dapat memberikan dampak terhadap kegiatan perdagangan itu sendiri. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Bagaimana cara mengeluarkan barang-barang impor milik Anda dari Pabean. 2) Bilamana Anda harus menggunakan PIB dan bilamana harus menggunakan PIBT? Jelaskan! 3) Dalam penyelesaian masalah kepabeanan digunakan asas Self Assessment seperti halnya pajak. Menurut Anda apakah kelebihan dan kekurangan dari penggunaan asas ini! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Dalam hal ini, Anda tentunya harus menyiapkan PIB, kemudian menyelesaikan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka impor. Selanjutnya, Anda pelajari lebih lanjut materi tersebut.

4.24 Kepabeanan dan Cukai  2) PIB dan PIBT penggunaannya adalah dalam rangka mengeluarkan barang impor dari pabean. Namun, ada perbedaan dari keduanya. Untuk itu pelajari lebih cermat materi yang membahas hal ini. 3) Asas Self Assessment digunakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sama halnya dengan dipajak. Asas ini menuntut seseorang untuk aktif menghitung dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayarnya. Tentu ada kekurangan dan kelebihannya. Silakan Anda merenungkannya. RANGKUMAN Barang impor harus dibawa ke kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan. Pengertian jalur yang ditetapkan adalah jalur pelayaran, jalur udara, jalan perairan daratan dan jalan darat yang ditetapkan, artinya sarana pengangkut harus melalui jalur-jalur yang dicantumkan dalam buku petunjuk pelayaran. Demikian pula untuk barang yang diangkut melalui udara harus melalui jalur (koridor) ditetapkan oleh Departemen Perhubungan, sedangkan perairan daratan dan jalan darat di perbatasan daratan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah diajukan Pemberitahuan Pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi, dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat seperti kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, cuaca buruk atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan penyimpangan dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu kedatangan sarana pengangkut, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean yang paling mudah dicapai. TES FORMATIF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari …. A. luar daerah pabean melalui darat B. dalam daerah pabean C. luar daerah pabean melalui laut D. daerah pabean melalui udara

 ADBI4235/MODUL 4 4.25 2) Berikut ini adalah jenis-jenis Pemberitahuan yang wajib diserahkan oleh Pengangkut, kecuali…. A. daftar bekal B. daftar penumpang C. data obat-obatan yang dipergunakan D. data pelabuhan bebas 3) Apabila dalam pemeriksaan terdapat kelebihan barang dan pengangkut tidak dapat mempertanggungjawabkan kelebihan tersebut maka akan dikenai denda minimal …. A. lima puluh juta rupiah B. sepuluh juta rupiah C. lima juta rupiah D. lima ratus ribu rupiah 4) Pelaksanaan perbaikan manifest dapat dilaksanakan dengan persetujuan …. A. Pemilik barang B. Kepala Kantor Pabean C. Pemilik Tempat Penimbunan D. Dirjen Bea dan Cukai Pilihlah: A. Jika (1) dan (2) benar. B. Jika (1) dan (3) benar. C. Jika (2) dan (3) benar. D. Jika (1), (2), dan (3) benar. 5) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak setelah importir mengajukan …. (1) PIB (2) Jaminan (3) Denda Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.

4.26 Kepabeanan dan Cukai  Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.

 ADBI4235/MODUL 4 4.27 Kegiatan Belajar 2 Penyelesaian Kepabeanan di Bidang Ekspor B erdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 588/MPP/KEP/12/1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan perubahan lampirannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.01/M-DAG/PER/I/2007 tanggal 22 Januari 2007. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebelumnya diatur dengan petunjuk pelaksanaannya (juklak) adalah SK. Dirjen. Bea dan Cukai Nomor. Kep.: 76/BC/1996 tanggal 25 November 1996: SK. Menteri Keuangan. Nomor Kep.: 488/KMK.05/1996, SK. Menteri Keuangan. Nomor Kep.: 50l/KMK- 01/1998 dan kemudian perubahan yang terakhir yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Sesuai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagai acuan dalam memberikan penyelesaian kepabeanan di bidang ekspor menyangkut beberapa aspek sebagai berikut. 1. Pemberitahuan ekspor barang. 2. Memasukkan barang ekspor kawasan pabean. 3. Kewajiban pengangkutan. A. PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG Sesuai dengan Pasal 11A barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean. Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean Ada tiga golongan pemberitahuan pabean untuk menyelesaikan barang ekspor, yaitu sebagai berikut. 1. PEB untuk menyelesaikan kewajiban pabean di bidang ekspor bagi jenis- jenis dan cara ekspor secara umum.

4.28 Kepabeanan dan Cukai  2. Tanpa PEB Barang-barang ekspor yang dikecualikan menggunakan PEB, yaitu: a. barang penumpang, barang ABK dan barang pelintas batas yang menggunakan pemberitahuan pabean yang telah diperjanjikan dalam perjanjian perdagangan pelintas batas; b. barang/kendaraan motor yang diekspor kembali dengan menggunakan ketentuan kepabeanan internasional. Untuk barang ekspor melalui perusahaan jasa titipan: Eksportir menggunakan dokumen PEB juga. PEB yang terutang maupun tidak terutang pungutan negara dalam rangka ekspor (PE/PET) harus didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. Untuk PEB yang menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran. PPN/PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka ekspor, harus dilengkapi dengan dokumen LPS-E (yang berarti harus diperiksa fisiknya oleh PT Sucofindo), sedangkan barang yang PEB fisiknya telah terdaftar dan akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean (akan diekspor) dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor. 3. PEB berkala Dalam hal ini, eksportir harus memenuhi kewajiban-kewajiban persyaratan-persyaratan sebagai berikut: Eksportir yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemuatan. Persetujuan ini hanya diberikan bagi eksportir yang bereputasi baik dan frekuensi ekspornya tinggi serta jadwal sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu/lokasi pemuatannya jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa/barang yang bersangkutan di ekspor melalui pipa/jaringan transmisi berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean pengeksporan barang tersebut perlu menggunakan PEB berkala. Adapun persyaratan untuk mendapatkan PEB berkala, yaitu sebagai berikut. a. Harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan PEB berkala kepada Kepala Kantor Pabean setempat.

 ADBI4235/MODUL 4 4.29 b. Tidak menggunakan fasilitas pembebasan BM, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian BM serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM. c. Barang ekspor tersebut terkena ketentuan quota. d. Pada setiap pengeksporan, eksportir wajib menyerahkan copy invoice dan packing list. e. PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan melalui loket khusus pelayanan PEB berkala. Dalam hal tersebut, Kepala Kantor Pabean yang bersangkutan sudah harus mengeluarkan izin dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan PEB berkala tersebut. Izin penggunaan PEB berkala tersebut dapat dicabut oleh Kepala Kantor Pabean yang bersangkutan, apabila dalam 3 bulan berturut-turut tidak ada kegiatan ekspor atau tidak memenuhi persyaratan. Namun, bila telah dicabut, eksportir tidak mengajukan permohonan baru setelah 1 tahun sejak tanggal pencabutan. Penyelesaian PEB yang hilang/dibatalkan dan pembetulan/perubahan isi PEB, yaitu sebagai berikut. 1. Dapat dilakukan sebelum atau sesudah persetujuan muat diberikan oleh Bea Cukai. 2. Namun dalam hal pembetulan/perubahan tersebut jika sebagai akibat salah memberitahukan jumlah/jenis barang eksportir dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp10.000.000,00 dan minimum Rp1.000.000,00 kecuali jika (khusus tentang jumlah) eksportir dapat membuktikan bahwa jumlah yang kurang itu memang hilang dengan melampirkan surat keterangan dari Kepolisian, sedangkan bagi PEB yang hilang dapat disebut PEB pengganti. Untuk kawasan seperti pulau Batam, Bintan, dan Karimun dipergunakan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document untuk pemasukan barang impor dan pengeluaran barang ekspor ke dan dari ketiga pulau tersebut. PP-SAD Ekspor adalah Pemberitahuan Pabean untuk Ekspor Umum, Ekspor Barang Kena Pungutan Ekspor, Ekspor Barang yang Mendapat Kemudahan impor Tujuan Ekspor (KITE), Ekspor Barang Tertentu dan ekspor Barang dari TPB.

4.30 Kepabeanan dan Cukai  Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor Pada umumnya fisik barang ekspor tidak perlu diperiksa, kecuali dalam hal-hal tertentu (jika perlu) yaitu hanya terhadap barang ekspor tertentu yang: a. berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor; b. akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor); c. berdasarkan informasi dari Dirjen Pajak terdapat petunjuk kuat akan terjadinya pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPnBM; d. seluruh atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN, PPnBM, fasilitas BAPEKSTA (BINTEK). Pemeriksaan fisik barang ekspor didasarkan pada PEB dan dokumen pelengkap pabean yang bersangkutan. a. Lokasi Pemeriksaan Lokasi pemeriksaan untuk ad (a) dan (c) pemeriksaan dilakukan di Kawasan Pabean, sedangkan untuk ad (b) dan (d) pemeriksaan dilakukan di luar Kawasan Pabean (di gudang eksportir), kecuali jika ad (d) yang sudah diperiksa ulang oleh Bea Cukai seperti terhadap ad (a) dan (c). b. Tingkat Pemeriksaan Pemeriksaan biasa sebanyak-banyaknya 10%, minimal 2 kemasan atau 100% jika barang ekspor yang bersangkutan terkena peraturan larangan/pembatasan atau jika terjadi ketidaksesuaian atas jenis dan atau jumlah barang. c. Dalam hal akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai terhadap ad (a) dan (c) maka pejabat Bea Cukai menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada eksportir yang bersangkutan atau kuasanya selambat- lambatnya 4 jam setelah PEB diterima. d. Pemeriksaan fisik di Kawasan Pabean selambat-lambatnya 24 jam kecuali jika diperlukan pemeriksaan laboratorium oleh instansi teknis terkait. e. Jika hasil pemeriksaan fisik sesuai maka Pejabat Bea Cukai harus segera memberikan persetujuan muat pada PEB yang bersangkutan. f. Sebaliknya jika tidak sesuai mengenai jenis dan jumlah barang maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh juta dan paling sedikit satu juta. Untuk itu, dibuatlah Nota Pembetulan dan

 ADBI4235/MODUL 4 4.31 SPPDA (Surat Pembetulan Pengenaan Denda Administrasi) untuk disampaikan kepada eksportir atau kuasanya dengan tembusan kepada instansi terkait. g. Jika terdapat kesalahan pengisian dokumen atau kekurangan pelengkap pabean, tidak diperlukan pemeriksaan fisik serta tidak terkena peraturan larangan atau pembatasan maka Bea Cukai dapat memberikan persetujuan muat pada PEB. Kemudian dilakukan pemberitahuan kepada eksportir atau kuasanya untuk melengkapi dokumen pelengkap pabean atau mengadakan pembetulan isi PEB selambat-lambatnya 3 hari setelah keberangkatan kapal. Jika barang ekspor terkena ketentuan larangan atau pembatasan, pemberitahuan dilakukan sebelum diberikan persetujuan muat. h. Jika ditemukan kejanggalan pada penelitian dokumen atau adanya petunjuk kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor, pejabat Bea Cukai tersebut menyampaikan informasi kepada seksi P2P (Pencegahan, Penyelidikan, Penyelundupan) i. Jika hasil pemeriksaan sesuai dan tidak terdapat kesalahan pembebanan, penghitungan, pelunasan pajak dalam rangka impor maka diterbitkanlah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Sebaliknya, apabila terdapat kesalahan maka diterbitkanlah Nota Pembetulan. Jika kekurangan pembayaran telah dilunasi maka SPPB dapat diterbitkan, yang oleh importir merupakan sarana pengeluaran barang dari Kawasan Pabean, di mana harus dilakukan pengawasan atas pengeluaran barang tersebut oleh PDL yang sebelumnya telah menerima lembar ke 2 SPPB. Jika ke 2 lembar tersebut cocok maka barang diizinkan keluar jika tidak harus dicegah, yaitu sebagai berikut. 1) PDL mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dengan identitas kemasan/container jika: a) sesuai barang boleh dikeluarkan (SPPB difiat); b) tidak sesuai barang dicegah; c) ada kekurangan barang, SPPB diberi catatan seperlunya untuk diselesaikan dendanya. 2) PDL melakukan penegahan barang yang bersangkutan dengan memberi catatan pada SPPB untuk dikembalikan kepada Pejabat yang bersangkutan guna penyelesaian kekurangan pajak-pajaknya untuk persetujuan SPPB yang bersangkutan.

4.32 Kepabeanan dan Cukai  B. PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean, meliputi pengawasan pemasukan, pengajuan PEB dan penatausahaannya, serta konsolidasi (pengumpulan barang ekspor di luar kawasan pabean). Untuk mengawasi pemasukan barang ekspor ke kawasan pabean, pejabat Bea Cukai menggunakan dokumen PE, copy invoice/packing list, CPTS (Catatan Tanda Pengenal Surveyor) dan PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor). Jika dalam pemasukan tersebut menggunakan lebih dari 1 (satu) alat angkut maka eksportir/kuasanya harus mengajukan permohonan untuk menggunakan SPBE (Surat Pengantar Barang Ekspor). SPBE tersebut harus diserahkan rangkap 2 kepada petugas Bea Cukai (dinas luar) untuk setiap alat angkut (bertahap) yang memasuki kawasan pabean, sedangkan untuk barang wajib USE selain SPBE harus disertai CTPS tersendiri. Untuk masalah konsolidasi barang ekspor di luar kawasan pabean maka konsolidator yang berlokasi di luar kawasan pabean wajib mendaftarkan perusahaannya pada kantor pabean yang mengawasinya. Perintah kewajiban pabean barang atas konsolidasi barang ekspor dapat dilakukan di kantor pabean tempat pemuatan, sedangkan terhadap barang ekspor yang akan distuffing: wajib dilengkapi dengan PEB. Apabila barang tersebut diperiksa surveyor (PT Sucofindo) harus dilengkapi dengan LPSE dan CTPS. Kewajiban lain harus dipenuhi konsolidator adalah sebagai berikut. 1. Membuat pembukuan sesuai standar akuntansi keuangan Indonesia dan bersedia diaudit oleh Dirjen Bea Cukai. 2. Menyediakan ruang kerja untuk petugas Bea Cukai. 3. Mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan (boomzaken) yang diterbitkan oleh BPLK Departemen Keuangan. 4. Mempunyai peralatan kerja yang memadai antara lain: timbangan barang dan forklift. 5. Meminta persetujuan kantor pabean, apabila akan mengadakan perubahan letak bangunan dan ruangan. 6. Memberitahukan 2 bulan sebelumnya ke kantor pabean yang mengawasi bila akan menutup usahanya.

 ADBI4235/MODUL 4 4.33 Kesemuanya merupakan persyaratan umum bagi setiap usaha yang bergerak di bidang pengurusan jasa kepabeanan. C. KEWAJIBAN PENGANGKUT Tujuan diaturnya kewajiban-kewajiban dan sanksi yang harus dipatuhi pengangkut dalam keputusan tersebut adalah sebagai upaya menghindari hal- hal yang tidak diinginkan dalam prosedur tata laksana pabean di bidang ekspor. 1. Pengangkut, yang sarana pengangkutnya meninggalkan kawasan pabean dengan tujuan ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan manifest (outword manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada pejabat Bea Cukai, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana angkut, jika tidak dipenuhi akan terkena sanksi denda Rp5.000.000,00. 2. Sedangkan barang ekspor yang diangkut lanjut ke tempat lain dalam daerah pabean, wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada pejabat Bea Cukai, di tempat transit dengan menggunakan copy PEB barang ekspor bersangkutan yang telah ditandaskan oleh pejabat Bea Cukai di tempat pemuatan. Kewajiban lain yang berkaitan dengan hal tersebut adalah pengangkut harus menyerahkan Daftar Rekapitulasi PEB. Untuk pengangkutan barang dari 1 tempat ke tempat lain dalam daerah pabean melalui suatu tempat di luar daerah pabean, wajib diajukan pemberitahuan pabean sesuai model BC. 1. 3 oleh pengangkutnya kepada pejabat Bea Cukai sebelum sarana pengangkutnya meninggalkan tempat pemuatan. D. SISTEM PELAYANAN CEPAT KEPABEANAN (KEMUDAHAN- KEMUDAHAN) Oleh karena objek bea masuk itu adalah barang (semua barang) maka semua barang impor tanpa kecuali adalah menjadi objek di dalam administrasi kepabeanan yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

4.34 Kepabeanan dan Cukai  Di antara barang-barang tersebut terdapat barang-barang tertentu yang diimpor ke Indonesia yang mempunyai kondisi khusus atau tujuan khusus maka diperlukan penanganan yang khusus pula di dalam pelaksanaan impornya maka terhadap barang-barang impor khusus demikian diperlukan adanya kemudahan-kemudahan di dalam pengadministrasian kepabeanannya. Berdasarkan peraturan pelaksanaan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor Kep-10/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor bab V mengatur tentang kemudahan-kemudahan tersebut. Sebelumnya ketentuan demikian pernah diatur di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1318/KMK/ 1990 yang terkenal dengan CFRS (Customs Fast Release System) atau Sistem Pelayanan Cepat Kepabeanan. Kemudahan-kemudahan yang diberikan terhadap impor barang khusus (tertentu), meliputi berikut ini. 1. Pemberitahuan Pendahuluan. 2. Pengeluaran Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan. 3. Pemeriksaan Barang Impor di Gudang atau pekarangan penimbunan Importir. 4. Pemeriksaan Pendahuluan. 5. Pembayaran Berkala. 6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Berkala. 1. Pemberitahuan Pendahuluan Tata laksana impor yang biasa atau pada umumnya adalah diselesaikan dengan pengajuan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) oleh importir setelah atau pada saat kedatangan alat angkut (kapal laut/udara). PIB tersebut harus dilampiri dengan dokumen-dokumen kapal yang bersangkutan, yaitu AWB (Air Way Bill) bagi kapal udara dan B/L (Bill of Lading) bagi kapal laut. Akan tetapi, di dalam penyelesaian impor barang-barang khusus (tertentu) mendapat kemudahan berupa Pemberitahuan Pendahuluan sebagai berikut. Importir dapat mengajukan dokumen PIB kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk di tempat pengeluaran barang impor (pelabuhan kedatangan barang impor) sebelum kedatangan. Sarana pengangkut (kapal) yang bersangkutan. Dalam hal ini importir wajib menyerahkan copy atau fax AWB dan/atau House AWB (HAWB) untuk kapal udara jika kapal laut copy atau fax B/L dan (atau House B/L

 ADBI4235/MODUL 4 4.35 (HB/L) dari barang tertentu yang bersangkutan, copy atau fax tersebut harus ditandasahkan oleh pengangkut (pilot/nakhoda). 2. Pengeluaran Barang dengan Menggunakan Dokumen Pelengkap dan Jaminan Pengeluaran Barang Impor Pengeluaran barang dengan menggunakan dokumen pelengkap dan jaminan pengeluaran barang impor dari pelabuhan (kawasan pabean) ke peredaran bebas dengan pelayanan segera tersebut hanya dapat dilaksanakan terhadap barang impor tertentu sebagai berikut. a. Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata dan darah. b. Jenazah dan abu jenazah. c. Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain barang yang mengandung radiasi. d. Barang untuk keperluan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. e. Binatang hidup. f. Tanaman hidup. g. Surat kabar dan majalah yang peka waktu. h. Dokumen yang diurus oleh perusahaan jasa titipan. i. Barang lainnya yang mendapat izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang karena sifatnya memerlukan pelayanan segera. Jika kapal yang menyangkut barang-barang tertentu tersebut tiba di pelabuhan maka importir dapat melaksanakan pengeluaran barang impor tersebut dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean disertai jaminan dalam rangka pemberian pelayanan segera atau penangguhan pembayaran bea masuk, cukai ,dan pajak dalam rangka impor. Terhadap barang-barang impor ini diberlakukan ketentuan pemeriksaan fisik dan pengeluarannya dari pelabuhan (kawasan pabean) dengan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Dokumen pelengkap pabean, antara lain B/L atau AWB dan invoice, packing list. Selambat-lambatnya 3 hari sejak tanggal pengeluaran barang impor tertentu tersebut, agar importir yang bersangkutan dapat menarik kembali jaminan yang telah diserahkan tersebut maka diwajibkan menyerahkan dokumen PIB dengan mendapatkan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB.

4.36 Kepabeanan dan Cukai  Jika SPPB tersebut tidak dipenuhi maka jaminan dicairkan oleh pemerintah untuk pelunasan bea masuk, cukai, dan pajak atas impor yang terutang dan kemudahan-kemudahan dimaksud tidak akan diberikan lagi untuk kemudian terhadap atas nama importir yang bersangkutan. Selain terhadap barang-barang tertentu tersebut, pengeluaran barang impor dengan penangguhan bea masuk, dapat dilakukan juga terhadap barang yang diimpor: a. oleh importir yang mendapat kemudahan pembayaran berkala; b. untuk pembangunan proyek mendesak; c. untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat; d. yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebelum keputusan tentang pembebasan atau keringanannya ditetapkan. Dalam hal ini, importir wajib menyerahkan dokumen PIB dengan mendapatkan penetapan jalur hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan. Jika diwajibkan tidak dipenuhi maka jaminan dicairkan dan pemberian kemudahan penangguhan tersebut tidak diberikan lagi. 3. Pemeriksaan Barang Impor di Gudang atau Pekarangan Penimbunan Importir Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 importir harus menyelesaikan kewajiban Pabean (Customs formality) secara self assessment. Agar tidak terjadi penyimpangan dari hal tersebut harus dilakukan upaya pengawasan oleh pemerintah dengan melakukan pemeriksaan barang. Secara umum, pemeriksaan barang dilakukan di tempat penimbunan di dalam kawasan pabean (pelabuhan). Secara khusus, untuk barang-barang tertentu tersebut diberikan kemudahan berupa pemeriksaan barang impor di gudang atau pekarangan penimbunan milik importir pribadi sehingga mudah dan menghemat biaya. Dalam hal ini, harus dengan syarat yaitu importir yang bersangkutan harus telah mendapatkan persetujuan untuk menimbun barang impornya di gudang atau pekarangan importir yang bersangkutan dari pemerintah (Ditjen Bea dan Cukai). Setelah itu, barang-barang yang bersangkutan dapat

 ADBI4235/MODUL 4 4.37 dikeluarkan untuk dipergunakan sesuai tujuan dengan jalan importir mengajukan dokumen PIB untuk penyelesaian kewajiban pabean. Jika PIB ditetapkan oleh petugas Bea Cukai dengan kategori jalur hijau maka barang yang bersangkutan langsung boleh ke luar tanpa diperiksa lagi oleh petugas pengawasan. Tetapi jika ditetapkan jalur merah pada dokumen PIB tersebut maka harus dilakukan pemeriksaan lagi oleh petugas (pejabat) di gudang atau pekarangan penimbunan importir sebelum barang dikeluarkan ke peredaran bebas. 4. Ketentuan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengambilan Contoh untuk Pembuatan PIB Pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB hanya dapat dilakukan dalam hal importir sulit menetapkan sendiri klasifikasi dan atau penghitungan nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan Bea masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang disebabkan uraian dan/atau rincian nilai pabean dan/atau mutu barang impor yang tercantum dalam dokumen pelengkap pabean tidak jelas. Untuk mendapatkan persetujuan pengambilan contoh barang impor, importir harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan menyebutkan alasan. 5. Pembayaran Berkala Pada umumnya impor barang biasa penyelesaian pelunasan pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya terhitung sejak tanggal penyelesaian dokumen PIB dengan masa tenggat waktu 30 hari. Untuk impor barang khusus (tertentu) ini diberikan kemudahan atas pelunasan tersebut. Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan pembayaran berkala kepada Importir Produsen dengan menangguhkan pembayaran Bea Masuk dan pungutan impor lainnya atas barang yang diimpor dalam satu periode tertentu. Dalam hal ini, Importir Produsen harus menyerahkan jaminan Bank atau Customs Bond dengan persyaratan yang bersangkutan harus mempunyai reputasi yang baik dalam 12 bulan terakhir atau jaminan tertulis apabila Importir Produsen telah terbukti melakukan kewajibannya dengan baik selama 6 bulan terakhir setelah diserahkan jaminan Bank atau Customs Bond.

4.38 Kepabeanan dan Cukai  Kemudahan tersebut dicabut, apabila dalam 7 hari sejak jatuh tempo Importir Produsen tidak memenuhi kewajiban pembayaran Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. 6. Pemberitahuan Impor Barang Berkala Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan untuk menyelesaikan barang impor dengan menggunakan PIB Berkala atas barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dari pelabuhan dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean dalam periode yang telah ditetapkan. Kemudahan ini diberikan kepada Importir Produsen yang telah memperoleh kemudahan pembayaran berkala. Barang impor tertentu yang dapat diselesaikan dengan menggunakan PIB Berkala adalah: 1. yang diimpor dalam frekuensi impor yang tinggi serta perlu segera diselesaikan; 2. yang diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transisi; atau; 3. yang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat diberikan kemudahan PIB Berkala. Kemudahan-kemudahan tersebut dicabut apabila dalam 7 hari sejak jatuh tempo Importir produsen yang bersangkutan tidak menyerahkan PIB Berkala yang diharuskan. Kebijakan-kebijakan yang diambil untuk kepentingan perdagangan sering kali berbenturan dengan kepentingan lingkungan, peningkatan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kapasitas ekosistemnya sehingga terjadi perdagangan yang tidak berkelanjutan diperlukan liberalisasi dilakukan secara berkesinambungan, mengacu kepada kebijakan pembangunan nasional, transparansi dan tidak mempunyai konflik antara alat perdagangan yang diperlukan dengan lingkungan hidup. Dalam perkembangan komoditi ekspor tertentu yang dapat merusak lingkungan dan meminimalisasi kerusakan lingkungan diperlukan pengaturan jenis barang yang diatur tata niaga ekspornya, Jenis barang yang diawasi ekspornya dan Barang yang dilarang ekspornya diatur sesuai dengan Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 588/MPP/KEP/12/1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor yang menyempurnakan daftar komoditi yang diatur,

 ADBI4235/MODUL 4 4.39 diawasi serta dilarang ekspornya. (Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 01/M-DAG/PER/1/2007) tanggal 22 Januari 2007 Kebijakan lingkungan suatu negara akan berdampak pada akses pasar dan daya saing internasional khususnya pada negara berkembang, keterkaitan aspek lingkungan dalam perdagangan adalah bahwa lingkungan dan sumber daya alam merupakan salah satu komoditi yang diperdagangkan, sumber daya alam yang merupakan bahan baku dan komoditi prioritas pada sektor- sektor pertanian, kehutanan, manufaktur, pertambangan dan sebagaimana, juga merupakan primadona ekspor Indonesia selama ini. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 semua barang ekspor sebelum dimuat ke kapal tidak boleh dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai walaupun ada kecurigaan bahwa barang ekspor tersebut termasuk larangan atau PEBnya kurang dibayar. Bagaimana menurut pendapat Anda tentang pernyataan ini? 2) Menurut pendapat Anda apakah benar jika dokumen pabean yang utama dalam pengurusan barang ekspor itu adalah PEB? Jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Untuk mencegah terjadinya manipulasi di bidang ekspor maka dalam hal-hal tertentu seperti yang dikemukakan dalam pernyataan tersebut adalah sangat perlu dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai sebelum izin ekspor dilaksanakan. Jadi pendapat tersebut di atas adalah salah. 2) Memang benar bahwa dokumen utama pabean itu adalah PEB. Setelah ekspor dilaksanakan maka dengan PEB yang telah disahkan oleh Bea dan Cukai dapat untuk mencairkan uangnya (hasil ekspor) ke Bank Devisa yang bersangkutan.

4.40 Kepabeanan dan Cukai  RANGKUMAN Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Pemberitahuan Pabean tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor jika dibatalkan ekspornya harus dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pemberitahuan pembatalan tersebut diwajibkan dalam rangka penyelesaian dan tertib administrasi serta pengawasan terhadap pemberian fasilitas. Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Dilihat dari keadaan geografis negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan maka tidaklah mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Daerah Pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean TES FORMATIF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan SK. DJBC: Kep.45/BC/2001 maka semua barang yang akan diekspor ke luar daerah pabean Indonesia …. A. tidak perlu dilakukan pemeriksaan pabean tanpa kecuali B. harus dilakukan pemeriksaan pabean C. harus dilakukan pemeriksaan tanpa menghambat kelancaran ekspor D. demi kelancaran ekspor tidak perlu ada pemeriksaan pabean

 ADBI4235/MODUL 4 4.41 2) Berikut persyaratan PEB berkala, kecuali .... A. harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan PEB berkala kepada Kepala Kantor Pabean setempat B. barang ekspor tersebut terkena ketentuan quota C. eksportir wajib menyerahkan copy invoice dan packing list D. menggunakan fasilitas pembebasan BM, pengembalian serta pembayarannya 3) Kepala Kantor Pabean harus sudah memberikan jawaban atas permohonan PEB paling lambat …. A. empat belas hari kerja B. lima hari kerja C. tujuh hari kerja D. tiga puluh hari kerja 4) PEB berkala dapat dicabut apabila eksportir tidak melakukan kegiatan selama …. A. satu tahun berturut-turut B. enam bulan berturut-turut C. tiga bulan berturut-turut D. enam bulan tidak berturut-turut 5) Manifest harus segera diserahkan kepada Pejabat Bea Cukai dalam waktu …. A. tiga hari kerja B. tujuh hari kerja C. empat belas hari kerja D. dua puluh satu hari kerja Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal

4.42 Kepabeanan dan Cukai  Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.

 ADBI4235/MODUL 4 4.43 Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A. Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut tersebut kepada Kepala Kantor Pabean. Namun, pemberitahuan tersebut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat. 2) D. Jenis-jenis Pemberitahuan yang wajib diserahkan oleh pengangkut adalah berupa: a) manifest barang impor yang diangkutnya; b) daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut; c) daftar bekal; d) daftar senjata api; e) daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. 3) C. Dalam hal kedapatan jumlah kemasan/peti kemas lebih dibongkar atau ditimbun dan pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara tidak dapat mempertanggung jawabkan terjadinya kelebihan bongkar/timbun tersebut, dikenakan sanksi administrasi. Berupa denda paling banyak lima puluh juta rupiah dan paling sedikit lima juta rupiah. 4) B. Pelaksanaan perbaikan manifest dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean. 5) A. Kepala Kantor Pabean baru dapat memberikan persetujuan apabila importir yang bersangkutan telah mengajukan PIB dan jaminan atau Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan. Tes Formatif 2 1) C. Harus dilakukan pemeriksaan tanpa menghambat kelancaran ekspor 2) D. Persyaratan untuk mendapatkan PEB berkala: a) Harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan PEB berkala kepada Kepala Kantor Pabean setempat. b) Tidak menggunakan fasilitas pembebasan BM, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian BM serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM.

4.44 Kepabeanan dan Cukai  c) Barang ekspor tersebut terkena ketentuan quota. d) Pada setiap pengeksporan, eksportir wajib menyerahkan copy invoice dan packing list. e) PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan melalui loket khusus pelayanan PEB berkala. 3) A. Kepala Kantor Pabean yang bersangkutan sudah harus mengeluarkan izin dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan PEB berkala. 4) C. Izin penggunaan PEB berkala tersebut dapat dicabut oleh Kepala Kantor Pabean yang bersangkutan, apabila dalam 3 bulan berturut- turut tidak ada kegiatan ekspor atau tidak memenuhi persyaratan. 5) A. Pengangkut, yang sarana pengangkutnya meninggalkan kawasan pabean dengan tujuan ke luar daerah pabean, wajib memberitahukan barang yang diangkutnya dengan menggunakan manifest (outword manifest) barang ekspor yang diangkutnya kepada pejabat Bea Cukai, paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana angkut.

 ADBI4235/MODUL 4 4.45

Modul 5 Sarana-sarana Tempat Penimbunan Barang dan Kawasan Ekonomi Khusus Drs. Arif Surojo, M.Hum. Sugianto, S.H, M.M. PENDAHULUAN S etelah Anda mempelajari permasalahan dalam kegiatan impor dan ekspor barang pada modul-modul sebelumnya maka pada modul lima ini dapat dipelajari mengenai sarana-sarana atau tempat-tempat penimbunan barang yang timbul akibat dari adanya perdagangan. Ketentuan-ketentuan tentang tempat-tempat atau sarana penimbunan ini terdapat di dalam Pasal 1 butir 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Adapun tempat-tempat penimbunan barang tersebut secara garis besarnya dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut. 1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS). 2. Tempat Penimbunan Berikat (TPB). 3. Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Ketiga tempat penimbunan ini dikelola secara berbeda satu sama lain, begitu pula prosedur keluar masuknya barang. Dalam modul ini, dilakukan pembagian materi ke dalam dua kegiatan belajar, yaitu sebagai berikut. Kegiatan Belajar 1 : membahas Tempat Penimbunan Sementara. Kegiatan Belajar 2 : membahas Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean. Secara umum, setelah mempelajari Modul 5 ini Anda diharapkan dapat membedakan apa yang dimaksud dengan TPS, TPB maupun TPP karena ketiga-tiganya adalah hampir sama, yaitu tempat untuk menimbun barang- barang dan berhubungan erat dengan Kebeacukaian. Secara lebih khusus, setelah mempelajari Modul 5 ini diharapkan Anda dapat menjelaskan: 1. TPS.

5.2 Kepabeanan dan Cukai  2. TPB. 3. TPP. 4. Tata laksana kepabeanan dan cukai yang berhubungan dengan ke luar masuknya barang dari TPS, TPB, dan TPP. Pengembangan KEK (KEK) kian diminati oleh pengguna jasa kepabeanan baik domestik maupun internasional untuk menanamkan investasinya. Kebijakan investasi pada tahun 2007 menjadi titik awal sebagai momentum pas bagi pemerintahan Indonesia untuk membuktikan kinerja di bidang pembangunan. KEK dibentuk sebagai embrio perbaikan iklim investasi bagi investor asing, yang bertujuan meningkatkan minat berinvestasi, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan penerimaan pajak. Keberadaannya dapat memberikan harapan untuk menciptakan lapangan kerja, memperbaiki pendapatan masyarakat, menarik devisa melalui ekspor nontradisional, menarik investasi asing, dan mendorong terjadinya transfer teknologi. Jumlah pengangguran dan masyarakat miskin terus bertambah dan hengkangnya investor menjadi prioritas utama dalam memberikan fasilitas dan kemudahan sehingga dapat memberikan harapan kepada masyarakat dan pengguna jasa kepabeanan untuk dapat bertahan dan bila perlu memperluas jaringan perusahaan untuk meningkatkan produksi sehingga dapat bersaing dengan produk-produk negara lain dalam meningkatkan ekspor. Melalui KEK, investasi khususnya penanaman modal asing langsung (foreign direct investment/FDI) dapat mengalir deras ke Indonesia. Pengembangan KEK diletakkan dalam strategi pembangunan yang berimbang, secara mikro hubungan KEK Indonesia (KEKI) dan wilayah sekitarnya untuk mampu mengintegrasikan dan secara makro di mana pembangunannya merupakan prasyarat bagi tumbuhnya perekonomian nasional yang lebih efisien, berkeadilan, dan sustainable. Selain Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) yang ditetapkan sebagai KEK (KEK) Indonesia pada tanggal 25 Juni Tahun 2006 sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) untuk ketiga daerah itu. Pemerintah dapat membuka KEK di berbagai wilayah di tanah air sebagai perkembangan pembukaan KEK lainnya. Kawasan Berikat juga biasa dikenal sebagai Eksport Processing Zone (EPZ) memberikan impor bebas bea hanyalah impor dari barang-barang yang menjadi bahan baku dalam proses produksi barang untuk diekspor. Dalam

 ADBI4235/MODUL 5 5.3 konteks lebih luas, dapat juga dibentuk daerah perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang memberikan impor bebas bea juga dapat berlaku pada barang konsumsi dan barang-barang impor lainnya mengingat kemungkinan adanya status kawasan bebas bea. Persamaannya antara EPZ dan FTZ adalah keduanya hanya menghasilkan produk yang berorientasi ekspor. Dibuatnya KEK, EPZ, FTZ sebagai instrumen kebijakan perdagangan internasional untuk mendorong peningkatan ekspor. Negara yang berhasil mengembangkan KEK, yaitu Cina, dalam hal ini tidak ada salahnya apabila kita belajar dari negara tersebut. Sejak tahun 1980 Cina mulai bentuk KEK yang mempunyai target kekhususan berbeda dengan lainnya. Pesatnya perekonomian Cina tidak terlepas dari perkembangan ekonomi di wilayah selatan, terutama Provinsi Guongdong (d/h) Kanton dan berasal dari kemajuan tiga kota yang ditetapkan sebagai KEK provinsi, antara lain Shenzen, Zhuhai, dan Shantau sejak tahun 1988. Sedangkan India dianggap kurang berhasil dalam pembentukan KEK-nya. Setelah mempelajari Modul 5, Anda diharapkan mampu menjelaskan KEK seperti Batam, Bintan, dan Karimun sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

5.4 Kepabeanan dan Cukai  Kegiatan Belajar 1 Tempat Penimbunan Sementara F ungsi kepabeanan adalah fungsi pengontrolan fisik arus barang membutuhkan sumber daya yang teramat besar dan dalam praktik setiap negara selalu mengupayakan efisiensi atas arus barang, secara umum adanya keberadaan otoritas kepabeanan di tempat-tempat tertentu, termasuk kawasan pabean yang disediakan tempat penimbunan sementara. Di setiap Kawasan Pabean disediakan TPS yang dikelola oleh Pengusaha TPS, tempat ini sebagai tempat penimbunan barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan pabean. A. PENGERTIAN TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. B. DASAR HUKUM Pasal 1 butir 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengertian Tempat Penimbunan Sementara jo Pasal 43 tentang Tempat Penimbunan Sementara jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tanggal 19 September 1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara. Terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara tertanggal 27 Juni 2007. C. PENJELASAN Bangunan adalah gudang-gudang permanen yang mempunyai pintu pemasukan pengeluaran tanpa jendela. Pintu-pintu dapat dikunci baik dari dalam maupun dari luar oleh Pejabat Bea dan Cukai (PBC) yang bertugas untuk itu. Biasanya bangunan ini difungsikan untuk menimbun barang-

 ADBI4235/MODUL 5 5.5 barang yang ukuran peti atau pengemasnya sedang dan tidak dapat merusak lantai gudang. Lapangan adalah pekarangan yang terbuka, tetapi mempunyai batas pagar dan pintu pagar yang dapat di kunci oleh Pejabat Bea Cukai. Lapangan ini biasanya digunakan untuk menimbun barang-barang yang ukuran peti pengemasnya besar, seperti peti kemas (PK), alat-alat besar, dan barang- barang konstruksi. Tempat lain adalah tempat-tempat seizin Kepala Kantor Bea dan Cukai (KKBC) berdasarkan alasan khusus dapat digunakan sebagai tempat penimbunan. Sebagai contoh, sebuah pabrik plywood berlokasi di pinggir sungai di luar areal pelabuhan. Untuk menuju lokasi tersebut belum ada jalan darat. Agar barang impornya bisa dimasukkan maka kapal yang mengangkut harus membongkarnya di lokasi pabrik tersebut. Atas permohonan yang bersangkutan, KKBC dapat mengizinkan penimbunan di gudang-gudang khusus pada lokasi tersebut, dan lokasi tersebut pun untuk selama barang belum diselesaikan formalitas pabeannya dianggap sebagai kawasan pabean. Selama menunggu pemuatan maksudnya adalah sampai barang-barang ekspor sudah disetujui dimuat ke atas sarana pengangkut oleh Pejabat Bea dan Cukai (penyelesaian kewajiban pabean atas ekspor). Selama menunggu pengeluaran maksudnya adalah sampai barang-barang impor sudah disetujui diimpor oleh Pejabat Bea dan Cukai (penyelesaian kewajiban pabean atas impor) D. JENIS-JENIS TPS TPS terdiri dari berikut ini. 1. Lapangan Penimbunan. 2. Lapangan Penimbunan Peti Kemas. 3. Gudang Penimbunan. 4. Tangki Penimbunan. Dengan sendirinya si pemilik barang dapat memilih TPS sesuai dengan kondisi barang-barangnya.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook