Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 0011-Adbi 4235

0011-Adbi 4235

Published by katalogpenerbit, 2019-05-28 06:15:15

Description: 0011-Adbi 4235

Search

Read the Text Version

5.6 Kepabeanan dan Cukai  E. LOKASI Lokasi TPS pada umumnya berada di kawasan pabean yang berada di sekitar areal pelabuhan baik pelabuhan laut, pelabuhan udara ataupun pelabuhan darat (dry port). Contoh pelabuhan darat: 1. Gede Bage di Bandung. 2. Djebres di Solo. Namun demikian, untuk alasan tertentu lokasi ini dapat berada di luar areal pelabuhan, yaitu Depo Peti Kemas Pengawasan Pabean (DP3) atau lokasi pabrik atas seizin KKBC. F. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA TPS 1. Pemisahan Barang-barang Di dalam TPS pengusaha TPS harus memisahkan seperti berikut. a. Antara barang impor dan barang ekspor yang berada di dalam gudang. Di antara kedua barang ini harus ada pagar pembatas yang tingginya harus lebih dari 2 meter dengan jarak jeruji maksimal 10 cm. b. Antara peti kemas impor dan ekspor yang berada di lapangan penimbunan. Sebagai pembatas adalah dalam bentuk garis kuning yang tidak terputus-putus sekurang-kurangnya 10 cm. c. Peti kemas kosong harus ditempatkan secara tersendiri di lapangan penimbunan. d. Juga barang-barang yang sifatnya berbahaya, merusak, yang dapat mempengaruhi barang-barang lain harus ditangani secara khusus dan penimbunannya harus di tempat yang khusus pula. Adapun maksud pemisahan-pemisahan tersebut ialah untuk mencegah manipulasi yang bisa berakibat kerugian keuangan negara dan juga mencegah kerusakan barang-barang lain, serta melindungi kesehatan dan jiwa masyarakat. 2. Jangka Waktu Penimbunan Di TPS yang berada di areal pelabuhan, batas maksimum waktu penimbunan adalah 30 hari sejak tanggal penimbunannya.

 ADBI4235/MODUL 5 5.7 Di TPS yang berada di luar areal pelabuhan. Batas maksimum waktu penimbunan adalah 60 hari sejak tanggal penimbunannya. Pengaturan batas maksimum ini dimaksudkan adalah untuk berikut ini. a. Mencegah penimbunan yang berlarut-larut sehingga bisa menimbulkan stagnasi atau kongesti. b. Kepentingan hak-hak negara agar segera dilunasi. Oleh sebab itu, apabila penimbunan melewati batas maka barang tersebut berubah statusnya menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai, artinya berikut ini. a. Penimbunannya dipindahkan di TPP dan dipungut sewa gudang. b. Barang tersebut terancam dilelang apabila dalam tempo 60 hari sejak ditimbun di TPP belum diselesaikan. 3. Tanggung Jawab Pengusaha Pengusaha TPS oleh Pemerintah dibebani tanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan Pungutan Impor lainnya sejak tanggal penimbunan sampai dengan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB) oleh importir. Contoh: Tanggal penimbunan adalah 5 Mei 2006 Tanggal pendaftaran PIB adalah 25 Mei 2006. Selama tenggat waktu tersebut apabila terjadi kehilangan barang maka tanggung jawab terhadap pungutan-pungutan dibebankan kepada pengusaha TPS, bukan ke importir. 4. Perkecualian Perkecualian dapat terjadi apabila seperti berikut. a. Musnah karena kebakaran. b. Bencana alam. c. Sifat alamiah dari barang tersebut. d. Telah diekspor kembali. e. Telah diimpor untuk dipakai. f. Untuk impor sementara. g. Telah dipindahkan ke TPS lain, TPB dan TPP maka pengusaha TPS tidak dibebani tanggung jawab. Maksud pembebanan tanggung jawab

5.8 Kepabeanan dan Cukai  ini tidak lain tidak bukan adalah untuk perlindungan hak-hak negara yang melekat pada barang-barang tersebut. 5. Pembukuan Selain dari tanggung jawab tersebut kepada pengusaha diwajibkan juga untuk menyelenggarakan pembukuan yang berkaitan dengan penimbunan barang tersebut agar sewaktu-waktu apabila ada pemeriksaan buku (post audit) oleh petugas bea cukai, pengusaha dapat membuktikan tentang kebenaran saldo barang yang berada di TPSnya. 6. Hal-hal Lain Untuk memperlancar tugas-tugas Pejabat Bea dan Cukai di TPS maka pengusaha juga harus menyediakan seperti berikut. a. Ruangan dan perlengkapannya sebagai kantor. b. Ruangan dan/atau tempat serta sarana untuk pemeriksaan barang. Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang dari TPS adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SK Menteri Keuangan 1138/90, SK Menteri Keuangan 737/91 dan SK Menteri Keuangan 738/91. G. DEPO PETI KEMAS PENGAWASAN PABEAN (DP3) Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang/peti kemas di pelabuhan dengan tanpa mengurangi pengamanan penerimaan keuangan negara, Pemerintah memberikan fasilitas kepada dunia usaha untuk mendirikan Depo Peti Kemas Pengawasan Pabean disingkat DP3. 1. Dasar Hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 57/KMK.05/1996 tanggal 18 September tentang Tempat Penimbunan Sementara jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 904/KMK.5/1993 tanggal 1 Juli 1993 tentang Pengusahaan Depo Peti Kemas Pengawasan Pabean (DP3) 2. Pengertian DP3 adalah suatu lokasi di luar daerah kerja penyelenggara pelabuhan yang memenuhi persyaratan tertentu dan merupakan perpanjangan wilayah Lini I yang berfungsi sebagai berikut.

 ADBI4235/MODUL 5 5.9 a. TPS barang impor yang menggunakan peti kemas yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan pendistribusian barang impor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya. b. TPS dan konsolidasi barang/peti kemas untuk tujuan ekspor. c. Tempat penanganan kegiatan peti kemas kosong untuk tujuan ekspor. Dari pengertian dapat disimpulkan bahwa fungsi DP3 adalah sama dengan fungsi TPS di areal pelabuhan. 3. Perizinan Apabila sebuah perusahaan berkeinginan untuk mendirikan DP3 maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut. a. Persyaratan administratif 1) SIUP dari Instansi terkait. 2) HO dari Pemda. 3) IMB dari Pemda. 4) Dokumen Pemilikan/Penguasaan Lokasi. 5) Dokumen Pemilikan/Penguasaan Peralatan kerja. 6) NPWP. b. Persyaratan fisik 1) Memiliki sarana dan fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan peti kemas yang terdiri dari berikut ini. a) Container Yard (CY). b) Container Freight Station (CFS). c) Lokasi khusus pemeriksaan barang. d) Generator pembangkit listrik dan penyediaan air bersih. e) Fasilitas perkantoran untuk Pejabat Bea dan Cukai dan Surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah. f) Perangkat Komunikasi telepon, fam, dan sistem informasi. g) Peralatan kerja untuk pemeriksaan barang (alat timbang, alat ukur dan tanda pelindung). h) Sarana dan personil keamanan serta pemadam kebakaran. i) Sarana penerangan listrik yang cukup. j) Peralatan parkir yang cukup untuk alat angkut peti kemas. k) Fasilitas sistem satu pintu utama masing-masing untuk impor dan ekspor.

5.10 Kepabeanan dan Cukai  2) Menyiapkan pagar keliling dengan ketinggian minimal 2,5 m dan pagar pembatas antara kawasan impor dan ekspor setinggi 1,5 m dengan konstruksi permanen yang transparan dan dapat dipindah- pindahkan sesuai dengan kebutuhan dengan seizin Kepala Kantor Inspeksi. 3) Lokasi a) Harus jelas dan dapat dicapai langsung dari jalan umum. b) Tidak boleh berhubungan dan/atau berbatasan langsung dengan tempat tinggal dan industri. Selain persyaratan permohonan juga harus dilampiri dengan berikut ini. a. Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan b. Salinan Akte Pendirian Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum. Apabila persyaratan telah dipenuhi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya 30 hari setelah permohonan diterima akan menerbitkan izin. 4. Prosedur Pemindahan Peti Kemas (PK) Impor Pemindahan barang impor yang menggunakan PK dari pelabuhan bongkar ke DP3 dilaksanakan atas permohonan penyelenggara pelabuhan dengan sepengetahuan Pengusaha DP3 kepada Kepala permohonan penyelenggara pelabuhan dengan sepengetahuan Pengusaha DP3 kepada Kepala Kantor Inspeksi dengan menggunakan formulir SP3I (Surat Permohonan Pemindahan Peti Kemas Barang Impor) dan pengangkutannya menggunakan SP2I. (Surat Perlindungan Pengangkutan Impor) masing- masing dalam rangkap 5 (lima). Kepala Kantor Inspeksi (KKI) akan: a. Menerima SP3I dari Penyelenggara Pelabuhan. b. Menandatangani SP3I, memberikan persetujuan dan mendistribusikannya. Pejabat Hanggar Pelabuhan: a. Menerima SP3I lembar 1, 2, 4 dari KKI. b. Menerima SP2I dari pemohon dan menunjuk pegawai Bea dan Cukai (PDL) untuk melakukan penyegelan dan pengawasan. c. Menandatangani SP2I serta mencatat nomor SP2I pada kolom SP3I.

 ADBI4235/MODUL 5 5.11 d. Menata usahakan SP2I dalam Buku Situasi Penimbunan Barang/Peti kemas (BSP2I). e. Menyerahkan SP2I lembar 3 kepada Pejabat Hanggar DP3 untuk pemasukan barang ke DP3. f. Setelah selesai pemasukan ke DP3 menyerahkan SP3I kepada kasi Perbendaharaan. Pejabat Hanggar DP3 a. Menerima SP3I lembar 3 dari Pejabat Hanggar Pelabuhan Bongkar. b. Menerima dari petugas dinas luar SP2I lembar 1. c. Menerima dari pengemudi SP2I lembar 2 (pelindung). d. Menerima dari Pejabat Hanggar Pelabuhan Bongkar Rekapitulasi SP3I. e. Mencocokkan hasil pengawasan pemasukan dengan lembar SP3I dan rekap SP3I. Pengeluaran barang impor dari DP3 sesuai dengan ketentuan-ketentuan impor yang berlaku seperti TPS. 5. Prosedur ekspor di DP3 dan konsolidasi Pemasukan dan Penimbunan a. Pejabat Hanggar 1) Untuk barang wajib LPS yang sudah diperiksa Surveyor a) Menerima CTPS dari eksportir atau kuasanya. b) Menunjuk pegawai dinas luar untuk melakukan pengawasan pemasukan dan penimbunan. c) Menata usahakan CTPS. 2) Untuk barang tidak wajib LPS a) Menerima PEB dalam rangkap 8 dari eksportir atau kuasanya. b) Menunjuk pegawai dinas luar untuk melaksanakan pengawasan pemasukan dan penimbunan. c) Memberikan nomor dan tanggal daftar 2 khusus PEB dan menata usahakan PEB. b. Pegawai Dinas Luar 1) Untuk barang wajib PLS yang sudah diperiksa Surveyor a) Menerima CTPS dari Pejabat Hanggar sebagai dasar untuk pengawasan pemasukan dan penimbunan. b) Mengisi hasil pengawasan dalam kolom CTPS.

5.12 Kepabeanan dan Cukai  c) Menyerahkan asli CTPS kepada Eksportir. d) Menyerahkan copy CTPS kepada Pejabat Hanggar. 2) Untuk barang yang tidak wajib LPS a) Menerima PEB lembar ke 7 dari Pejabat Hanggar b) Melakukan pengawasan (1) Ukuran, jenis, dan jumlah peti kemas (2) Merek, jenis, dan jumlah c) Mencatat hasil pengawasan pada halaman belakang PEB d) Menyerahkan hasil pengawasan pada pejabat H. PENYELESAIAN EKSPOR Pejabat Hanggar 1. Untuk barang yang wajib LPS yang sudah diperiksa Surveyor a. Menerima dan meneliti copy CTPS dari petugas dinas luar. b. Membuat catatan apakah perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang. c. Menerima PEB beserta lampiran, antara lain praLPS, CTPS dan SSb. d. Memberi nomor dan tanggal daftar 2 khusus PEB. e. Mencocokkan PEB dan lampiran-lampirannya. f. Memberikan persetujuan muat pada PEB. 2. Untuk barang yang tidak wajib LPS. 3. Menerima PEB lembar ke-7 dari petugas dinas luar. 4. Meneliti hasil pengawasan a. Meneliti PEB dan lampiran-lampirannya. b. Memberi persetujuan muat pada PEB. I. PENGANGKUTAN KE PELABUHAN MUAT 1. Pengusaha DP3 Mengajukan Surat Pelindung Pengangkutan Ekspor (SP2E) dengan dilampiri PEB rangkap 6 (enam). 2. Pejabat Hanggar a. Menerima dan meneliti SP2E dan PEB. b. Menunjuk petugas dinas luar untuk melakukan penyegelan dan pengecekan peti kemas.

 ADBI4235/MODUL 5 5.13 c. Mengirim rekapitulasi SP2E dengan kurir/fax ke pegawai Bea Cukai di pintu masuk UTPK. 3. Petugas dinas luar a. Menerima SP2E dan PEB lembar 8 untuk pengecekan. b. Melakukan pengawasan pengeluaran. 4. Petugas BC di pintu masuk UTPK Pelabuhan Muat a. Menerima rekapitulasi SP2E melalui Pejabat Hanggar. b. Melakukan pencocokan No./jenis dan segel peti kemas. c. Mencatat hasil pencocokan pada SP2E. 5. Pejabat Hanggar Pelabuhan Muat a. Menerima SP2E dari Pejabat Bea Cukai pintu UTPK. b. Meneliti SP2E tersebut. c. Menandatangani SP2E. d. Mengirim kembali SP2E ke Pejabat Hanggar DP3. e. Menunjuk petugas dinas luar untuk melakukan pengawasan pemuatan. J. KONSOLIDASI BARANG EKSPOR 1. Pengusaha DP3 mengajukan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor kepada Pejabat Hanggar rangkap 2 (dua). 2. Pejabat hanggar melakukan kegiatan a. Menerima dan meneliti pemberitahuan tersebut. b. Menunjuk petugas dinas luar untuk melakukan pengawasan stuffing dan penyegelan dari beberapa PEB. c. Menerima kembali dan meneliti hasil pengawasan petugas dinas luar d. Menyerahkan lembar 1 ke pengusaha DP3. e. Menata usahakan pemberitahuan konsolidasi 3. Petugas dinas luar a. Menerima pemberitahuan konsolidasi dari Pejabat Hanggar. b. Melakukan pengawasan Stuffing dan penyegelan. c. Mencatat nomor peti kemas, nomor dan jenis segel pada pemberitahuan konsolidasi. d. Menyerahkan hasil pencatatan pada Pejabat Hanggar.

5.14 Kepabeanan dan Cukai  LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Bagaimana pendapat Anda, apakah yang dikategorikan sebagai TPS itu hanyalah ruangan tertutup saja untuk menyimpan barang-barang impor di pelabuhan? 2) Bangunan adalah gudang-gudang permanen yang mempunyai pintu untuk ke luar masuknya barang tanpa jendela dan dapat dikunci baik dari dalam maupun dari luar. Benarkah pendapat ini? 3) Apa saja kewajiban-kewajiban dari seorang pengusaha yang memiliki atau menguasai TPS? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pengertian tentang TPS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga meliputi lapangan atau yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean. Dengan demikian, Anda dapat menentukan salah atau benar pernyataan tersebut. 2) Untuk lebih jelasnya baca kembali materi tentang bangunan gudang. 3) Ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama pemisahan barang impor dan ekspor, kedua jangka waktu penimbunan, dan ketiga tanggung jawab pengusaha sendiri. RANGKUMAN Di setiap Kawasan Pabean disediakan TPS untuk menimbun barang sementara waktu yang dikelola oleh Pengusaha Penimbunan Sementara dengan jangka waktu penimbunan paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya. TPS ini dapat berupa bangunan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya Pengusaha yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut lebih dari tiga puluh hari akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen

 ADBI4235/MODUL 5 5.15 dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. Sementara barangnya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan harus dipindahkan ke TPP. Ketentuan tentang penunjukan TPS, tata cara penggunaan, dan perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri. TES FORMATIF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Perusahaan yang barangnya dikirim dalam peti kemas, lebih suka menggunakan TPS berupa .... A. Gudang Penimbunan B. Lapangan Penimbunan C. Tempat Khusus seizin KKBC D. Kawasan Berikat 2) KKBC dapat memberikan izin penimbunan di kawasan khusus dan selama formalitas pabeannya belum diselesaikan maka kawasan tersebut dianggap sebagai …. A. Daerah Terlarang B Kawasan Pribadi C. Kawasan Pabean D. Wilayah pergudangan 3) Di dalam TPS sering kali ada barang impor dan barang ekspor. Untuk membedakannya perlu ada pagar pembatas yang tingginya paling tidak harus …. A. 2 meter dengan jarak jeruji 10 cm B. 1 meter dengan jarak jeruji 5 cm C. 3 meter dengan jarak jeruji 10 cm D. 4 meter tanpa jeruji 4) Batas maksimum barang di TPS yang berlokasi di luar areal pelabuhan adalah …. A. 30 hari B. 45 hari C. 60 hari D. 75 hari

5.16 Kepabeanan dan Cukai  5) Apabila barang yang ditimbun telah melewati ketentuan maka statusnya menjadi barang …. A. tidak dikuasai B. tidak bertuan C. milik umum D. milik Bea Cukai Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.

 ADBI4235/MODUL 5 5.17 Kegiatan Belajar 2 Tempat Penimbunan Berikat S ecara khusus otoritas kepabeanan menjadikan berbagai kawasan menjadi berbagai zona atau kawasan salah satunya sebagai tempat penimbunan berikat dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerjanya, serta mengakomodasi kebutuhan efisiensi dan efektivitas dari pelaku jasa kepabeanan. Berbagai zona atau kawasan diberikan perlakuan khusus sebagai kawasan yang menjadi tempat masuk dan keluarnya barang, secara umum, semua tempat diperlakukan sebagai tempat penimbunan barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan pabean. A. PENGERTIAN TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk. 1. Kawasan Berikat. 2. Pergudangan Berikat. 3. Entrepot untuk Tujuan Pameran. 4. Toko Bebas Bea. Memenuhi persyaratan tertentu adalah persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebelum TPB tersebut diberikan izin. Mengolah adalah suatu proses (tahapan) pembuatan barang yang dimulai sejak bahan baku atau bahan penolong menjadi barang jadi (siap dikonsumsi). Memamerkan adalah suatu kegiatan promosi untuk tujuan mempengaruhi publik (umum) agar tertarik untuk membeli barang yang dipamerkan yang diikuti dengan kontrak jual beli. Penangguhan Bea Masuk (BM) adalah penundaan pembayaran bea-bea serta pemungutan lainnya sampai barang-barang tersebut diputuskan untuk di ekspor atau diimpor.

5.18 Kepabeanan dan Cukai  Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa barang-barang impor yang ditimbun di TPB ini mendapat penangguhan pembayaran Bea Masuk. Fasilitas ini diberikan: 1. Agar barang dan bahan baku dekat dengan pabrik; 2. Agar barang jadi dekat dengan konsumen; sehingga dengan demikian dapat diharapkan harga barang dapat bersaing di pasaran global dan memberikan kemudahan terhadap pembeli-pembeli tertentu. Sesuai dengan fungsi dan tujuannya TPB dapat dikenal menjadi 5 bentuk, yaitu sebagai berikut. 1. Kawasan Berikat (KB). 2. Pergudangan Berikat (PGB). 3. Entrepot untuk Tujuan Pameran(ETP). 4. Toko Bebas Bea (TBB). 1. Kawasan Berikat (KB) Fasilitas kepabeanan untuk KB diharapkan bisa membawa implikasi positif yang akhirnya bertujuan untuk meningkatkan ekspor di KB dalam meningkatkan transaksi perdagangan internasionalnya. Semua fasilitas dan kemudahan diberikan untuk menjadikan industri ekspor dalam negeri yang kuat dan mampu bersaing di pasaran internasional. Pengertian Jauh sebelum adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 diundangkan, lembaga atau institusi KB ini sudah dikenal oleh masyarakat khususnya masyarakat usaha. Ada berbagai ketentuan yang memuat pengertian KB ini adalah yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996 Tanggal 4 Juni 1996, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1977 tentang TPB di mana salah satunya adalah KB. Kemudian terakhir adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Kawasan Berikat. KB adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan

 ADBI4235/MODUL 5 5.19 asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Dari pengertian dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa elemen/unsur agar sebuah tempat disebut KB, yaitu sebagai berikut. a. Adanya suatu kawasan dengan batas-batas tertentu. b. Kawasan tersebut terletak dalam wilayah Pabean Indonesia. c. Adanya pemasukan barang baik dari luar maupun dari dalam daerah pabean. d. Pemasukan barang tersebut tidak dipungut Bea Masuk dan pungutan lainnya (ketentuan khusus). a. Perizinan Izin untuk menyelenggarakan KB dilakukan dengan Keputusan Presiden. Untuk mendapatkan izin tersebut Calon Pengusaha di KB harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut. 1) Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah). 2) Memiliki Surat Izin Usaha Industri, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait. 3) Memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT. 4) Rencana Tata Letak KB. Selain Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB); KB juga dapat diperuntukkan kepada beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri pengolahan. Untuk memenuhi syarat sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) maka harus dipenuhi syarat-syarat berikut. 1) Memiliki Surat Izin Usaha Industri. 2) Memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan SPT Tahunan PPh Tahunan. Selain itu, calon PDKB dalam jangka waktu 14 hari harus melaporkan kepada Menteri Keuangan sebelum melakukan kegiatan. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan dapat segera dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5.20 Kepabeanan dan Cukai  b. Pemasukan dan pengeluaran Pemasukan dari luar daerah pabean (impor) PDKB 1) Mengisi secara lengkap dan benar formulir BC-PDKB-4 dalam rangkap 6 (enam). 2) Mengajukan BC-PDKB-4 ke Petugas Bea Cukai di pelabuhan bongkar. Petugas Bea Cukai pelabuhan bongkar bertugas seperti berikut. 1) Mencocokkan nomor peti kemas/kemasan barang (pkk). 2) Menerakan segel/tanda pengaman (stp) pada pkk. 3) Mencatat persetujuan pengeluaran pada formullir BC-PDKB-4. 4) Memberikan persetujuan pengeluaran pada formulir. 5) Mendistribusikan ke 6 lembar formulir tersebut sebagai berikut: a) lembar 1 untuk pelindung pengangkatan, b) lembar 2, 3, dan 4 untuk PBC di KB, c) lembar 5 untuk PBC pelabuhan bongkar, dan d) lembar 6 untuk PDKB. Setelah tiba di Kawasan Berikat lembar 1 diajukan ke PBC di KB. Pejabat Bea dan Cukai di KB melakukan: 1) Pencocokan nomor dan jenis Stp. 2) Meneliti keutuhan Stp. 3) Meneliti keadaan pkk. 4) Memberikan persetujuan masuk. 5) Jadi tidak ada pemeriksaan fisik barang. c. Pemasukan dari DPL Apabila dikehendaki pemasukan barang yang berasal dari DPL maka PDKB: 1) Mengisi formulir BC-PPDKB-6 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga). 2) Mengajukan formulir tersebut ke PBC KB. Atas dasar formulir tersebut maka PBC KB: 1) Memberikan persetujuan masuk pada formulir. 2) Mendistribusikan ketiga lembar formulir tersebut sebagai berikut: a) lembar 1 sebagai arsip KKBC;

 ADBI4235/MODUL 5 5.21 b) lembar 2 untuk KKBC Pelayanan Pajak setempat; c) lembar 3 untuk PDKB. Pengeluaran barang dan bahan baku dari PDKB dapat dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut. 1) Ekspor. 2) Re-ekspor. 3) PDKB lainnya. 4) Diimpor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia lainnya. d. Ekspor Seperti dijelaskan tujuan utama pengolahan barang di KB adalah untuk ekspor, dalam hal ini PDKB: 1) Mengajukan PEB yang telah diisi dengan lengkap dan benar. 2) Melampirkan formulir BC-PDKB-10 dalam rangkap 4, yang telah diisi dengan lengkap dan benar pada PEB: a) Lembar 1 untuk pelindung pengangkutan sampai ke pelabuhan muat. b) Lembar 2 untuk PBC yang mengawasi KB. c) Lembar 3 untuk PBC pelabuhan muat. d) Lembar 4 untuk PDKB. Berdasarkan PEB dari formulir maka Pejabat Bea dan Cukai di KB melakukan: 1) Pengawasan stuffing (penyusunan barang ke ppk). 2) Menerapkan stp ke ppk. 3) Mencatat jenis dan nomor segel pada formulir. 4) Memberikan persetujuan muat. 5) Setelah barang ekspor sampai di pelabuhan muat, dengan berdasarkan PEB dan formulir lembar ketiga. Maka Pejabat Bea Cukai pelabuhan muat melakukan: 6) Pencocokan dan penelitian keutuhan stp. 7) Meneliti keadaan pkk. 8) Melakukan pengawasan pemuat barang ke atas sarana pengangkut. e. Re-ekspor Barang atau bahan belum diolah, yang karena sesuatu hal harus dire- ekspor, cukup menggunakan formulir BC-PDKB-10 tanpa menggunakan

5.22 Kepabeanan dan Cukai  PEB. Mekanisme pengajuan, pencocokan, penelitian, dan pengawasan sama dengan mekanisme ekspor. f. PDKB lainnya Apabila barang dan bahan baku ingin dipindahkan ke pengusaha di KB lainnya, pengusaha menggunakan formulir BC-PDKB-8 dalam rangkap 5 (lima). PDKB mengisi dengan lengkap dan benar formulir tersebut. 1) Lembar 1 untuk pelindung pengangkutan. 2) Lembar 2 untuk Kepala Kantor tujuan. 3) Lembar 3 untuk Kepala Kantor asal. 4) Lembar 4 untuk PDKB tujuan. 5) Lembar 5 untuk PDKB asal. Atas dasar formulir tersebut maka Pejabat Bea Cukai asal melakukan: 1) Pengawasan stuffing. 2) Menerakan Stp ke pkk. 3) Mencatat jenis dan nomor segel pada formulir. 4) Memberikan persetujuan pengeluaran. Setelah barang sampai di PDKB tujuan, atas dasar formulir pelindung pengangkutan, PBC di PDKB tujuan melakukan: 1) Mencocokkan dan meneliti keutuhan Stp. 2) Meneliti keadaan pkk. 3) Memberikan persetujuan pemasukan. g. Diimpor untuk daerah pabean Indonesia lainnya. Ada kemungkinan tidak semua barang jadi hasil pengolahan diekspor, artinya sebagian dikeluarkan untuk dipasarkan di Indonesia. Untuk itu, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 1) Harus ada lebih dahulu realisasi ekspor. 2) Barang jadi yang diimpor sebanyak-banyaknya 25% dari jumlah yang telah diekspor. 3) Yang bersangkutan mengajukan PIB dan kelengkapannya. Khusus untuk perhitungan pungutan-pungutan maka PDKB mendasarkan harga barang pada waktu pemasukan sedang untuk TP pada saat pengeluaran, sedangkan prosedur pengimporannya sama dengan prosedur impor biasa.

 ADBI4235/MODUL 5 5.23 Untuk barang-barang seperti ini, Pejabat Bea Cukai KB harus melakukan: 1) Penelitian dokumen PIB dan kelengkapannya (perhitungan Bea Masuk). 2) Pemeriksaan fisik barang. Apabila sesuai Petugas Bea Cukai memberikan persetujuan pengeluaran, sedangkan apabila barang yang akan diimpor tersebut berasal dari Daerah Pabean Indonesia lainnya maka PDKB tidak perlu mengajukan PIB, melainkan cukup dengan BC-PDKB-7 dalam rangkap 2: 1) Lembar 1 untuk KKBC. 2) Lembar 2 untuk PDKB. Jika barang tersebut merupakan campuran maka PDKB tetap mengajukan PIB dan kelengkapannya maka Pejabat Bea dan Cukai menghitung pungutan negara hanya untuk barang yang berasal dari luar Daerah Pabean. h. Subkontrak Ada kemungkinan terjadi bahwa PDKB tidak mampu untuk melayani order luar negeri yang sangat banyak. Untuk mengatasi dan menjaga kesinambungan maka kepada PDKB diberikan fasilitas untuk mensubkontrakkan pengolahannya di luar KB. Misalnya ke: 1) Perusahaan industri dalam DPL. 2) PDKB lainnya. 3) EPTE. Syaratnya adalah sebagai berikut. 1) Hasil pengolahan harus kembali ke PDKB dalam 60 (enam puluh) hari sejak pengeluaran. 2) Pengolahan itu berdasarkan kontrak yang memuat keterangan- keterangan, antara lain berikut ini. a) Jangka waktu. b) Jumlah barang dan bahan yang dikeluarkan. c) Jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan. 3) Dilarang untuk mengeluarkan barang dalam rangka sortir, pengetesan atau pengepakan. 4) Mempertaruhkan jaminan bank, surety bond atau surat sanggup bayar.

5.24 Kepabeanan dan Cukai  PDKB cukup dengan menggunakan formulir BC-PDKB-9 untuk pengeluarannya. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik dan apabila sesuai, memberikan persetujuan pengeluaran. Demikian pula pada waktu pemasukan kembali, PDKB cukup menggunakan formulir BC-PDKB-9. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik dan apabila sesuai, memberikan persetujuan pemasukan. Kewajiban lain dari PDKB adalah sebagai berikut. 1) Menyelenggarakan pembukuan. 2) Menyimpan catatan. 3) Menyimpan dokumen yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB. 4) Mengekspor atau memusnahkan barang-barang/bahan yang rusak atau busuk di bawah pengawasan KK. 5) Barang sisa dan/atau potongan. 6) Apabila ingin diimpor PDKB mengajukan PIB. 7) Apabila dimusnahkan harus sepengetahuan PBC. i. Pengeluaran mesin dan peralatan pabrik pengeluaran tersebut Dengan berbagai alasan ada kemungkinan ditujukan untuk: 1) Reparasi/perbaikan 2) Dipinjamkan ke PDKB lainnya 3) Subkontraktor. Untuk tujuan ini PDKB cukup mengajukan formulir BC-PDKB-11 dan mengisi formulir tersebut rangkap 2: 1) Lembar 1 untuk KK. 2) Lembar 2 untuk PDKB. Untuk keperluan ini PDKB harus mempertaruhkan Jaminan Bank, Surety Bond atau Surat Sanggup Bayar. Catatan: Apabila pada setiap pencocokan, penelitian dan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian maka hal tersebut diberitahukan kepada atasan untuk diselidiki lebih lanjut.

 ADBI4235/MODUL 5 5.25 2. Gudang Berikat (GB) Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang- barang asal impor untuk tujuan dimasukkan di Daerah Pabean Indonesia lainnya, yaitu KB atau dire-ekspor tanpa adanya pengolahan. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi gudang tersebut hanyalah untuk kegiatan usaha seperti berikut. a. Penimbunan. b. Pengemasan. c. Penyortiran. d. Pengepakan. e. Pemberian merek/label. f. Pemotongan. g. Dalam gudang tersebut tidak dilakukan pengolahan, dengan perkataan lain tidak melakukan proses pembuatan barang-barang siap konsumsi. h. Barang-barang yang dimasukkan hanyalah barang yang berasal dari LDP. i. Setelah melalui kegiatan tujuan akhir barang-barang tersebut adalah untuk: 1) Impor ke DPL. 2) KB. 3) Re-ekspor. a. Perizinan Agar sebuah perusahaan dapat menyelenggarakan KB maka calon KB harus memenuhi persyaratan seperti berikut. 1) memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah). 2) Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait. 3) Memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan SPT PPh Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT. 4) Rencana Tata Letak KB.

5.26 Kepabeanan dan Cukai  Seperti halnya KB maka di GB juga dapat diperuntukkan bagi beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pergudangan. Untuk memenuhi persyaratan sebagai PPGB maka harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut. 1) memiliki Surat Izin Usaha dan izin sebagai importir dari instansi teknis terkait. 2) memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT. 3) Memiliki rekomendasi dari PGB. 4) Meletakkan jaminan. Fasilitas perpajakan yang diberikan adalah sebagai berikut. 1) Penangguhan Bea Masuk. 2) Tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Psl 22. b. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dalam dan dari gudang berikat 1) Pemasukan Apabila PPGB hendak memasukkan barang dari pelabuhan bongkar ke GB, yang bersangkutan harus melakukan hal-hal sebagai berikut. a) Mengisi dengan lengkap dan benar formulir BC 2.3 dalam rangkap 4 (empat). b) Formulir tersebut harus dilengkapi dengan B/L / AWB dan Invoice serta packing list.. c) Mengajukan formulir tersebut ke KKBC pelabuhan bongkar. d) Atas dasar formulir KKBC menandasahkan formulir BC 2.3 dan menyerahkan lembar 2 s.d 4 ke PPGB. Kemudian atas dasar formulir tersebut Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar melakukan: (1) Mencocokkan nomor pkk. (2) Menerakan stp pada pkk. (3) Mencatat jenis dan nomor segel tersebut. (4) Memberikan persetujuan pengeluaran pada formulir. (5) Mendistribusikan formulir tadi sebagai berikut: (a) Lembar ke 2 sebagai pelindung pengangkutan. (b) Lembar ke 3 sebagai arsip Bea Cukai pelabuhan bongkar. (c) Lembar ke 4 untuk PPGB.

 ADBI4235/MODUL 5 5.27 Setelah barang dimasukkan di GB selambat-lambatnya 3 hari PPGB menyerahkan lembar ke-3 ke Kepala Kantor, yang kemudian mengadakan rekonsiliasi antara lembar 1 dan lembar 2. Di impor untuk dipakai a) Pengeluaran dari GB untuk DPL sesuai dengan ketentuan-ketentuan impor barang tata laksana Kepabeanan di bidang impor) artinya dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. b) Untuk perhitungan Bea Masuk maka Nilai Pabean dan tarif adalah pada saat pendaftaran PIB. c) Untuk perhitungan cukai berlaku harga dasar dan tarif cukai pada saat pendaftaran PIB. 2) Dimasukkan ke KB Apabila PGB memindahkan barang ke KB maka PGB harus: a) Menggunakan formulir BC 2.3 rangkap 5 (lima) dan mengisinya secara lengkap dan benar. b) Melampirkan formulir dan lampirannya ke Kepala Kantor yang mengawasi KB tersebut c) Atas dasar formulir tersebut Kepala Kantor mensahkan dan menyerahkan lembar ke-2 s.d 5 ke PKB untuk pengeluaran barang dari GB. Atas dasar hal tersebut maka Pejabat Bea dan Cukai di GB melakukan pengawasan, antara lain berikut ini. (1) Stuffing barang ke pkk; (2) Menerakan Stp ke pkk; (3) Mencatat no dan jenis segel pada formulir; (4) Memberikan persetujuan pengeluaran pada formulir; (5) Mendistribusikan formulir lembar 2 s.d lembar 5 sebagai berikut. (a) Lembar 2 untuk dokumen pelindung. (b) Lembar 3 untuk KKGB. (c) Lembar 4 untuk PPGB. (d) Lembar 5 untuk PKB. Setelah 3 hari Pengusaha KB menyerahkan formulir lembar 2 ke Kepala kantor yang mengawasi KB sebagai bahan rekonsiliasi. 3) Pengeluaran Barang dari GB dapat dikeluarkan dengan tujuan: a) Di impor untuk dipakai. b) KB.

5.28 Kepabeanan dan Cukai  c) Dire-ekspor. 4) Tujuan Re-ekspor Untuk alasan tertentu barang yang belum diolah dari GB diberikan fasilitas re-ekspor umpamanya barang tersebut tidak sesuai pesanan. Untuk barang seperti ini PPGB melakukan hal sebagai berikut. a) Mengajukan formulir Pemberitahuan Ekspor Barang Tanpa PEB (PEBT). b) Melampirkan formulir BC 22.3 yang diisi dengan lengkap dan benar dalam rangkap 4 (empat). (1) Lembar 1 sebagai pelindung pengangkutan. (2) Lembar 2 untuk KK yang mengawasi GB. (3) Lembar 3 untuk Pejabat Bea dan Cukai pelabuhan muat. (4) Lembar 4 untuk arsip PPGB. Berpedoman dengan formulir PEBT dan BC 2.3 ini KK BC PGB menunjuk Pejabat bea dan Cukai untuk: a) melakukan pengawasan pelaksanaan stuffing; b) melakukan peneraan; c) mencatat jenis dan nomor Stp pada formulir BC 2.3; d) memberikan persetujuan muat pada PEBT. Atas dasar lembar ke satu dan lembar ke tiga formulir tersebut Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat melakukan hal sebagai berikut. a) Melakukan pencocokan jenis dan nomor stp. b) Meneliti keutuhan stp. c) Meneliti keadaan pkk barang. d) Memberikan persetujuan muat. e) Melakukan pengawasan pemuatan. Kewajiban-kewajiban PPGB a) Menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari GB. b) Mengimpor mengatur dan menata usahakan barang yang ditimbun di dalam GB secara tertib. c) Menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk PBC. d) Menyampaikan laporan setiap 2 bulan kepada Kepala kantor mengenai barang yang ditimbun, serta pemasukan atau pengeluaran selama 2 bulan terakhir dengan menggunakan formulir BC-GB-5.

 ADBI4235/MODUL 5 5.29 3. Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) Pengertian Entrepot untuk tujuan pameran adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor atau barang industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional. Dengan demikian, kriteria sebuah Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) adalah sebagai berikut. 1) Ada suatu kawasan dengan batas-batas tertentu. 2) Kegiatan di kawasan tersebut hanya untuk pameran. 3) Yang dipamerkan hasil industri. 4) Hasil industri bisa berasal dari impor dan dari DPL. 5) Penyelenggaraannya bersifat internasional. Adapun fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk pembangunan Entrepot untuk tujuan Pameran adalah sebagai berikut. 1) Penangguhan Bea Masuk. 2) PPN tidak dipungut. 3) PPn BM tidak dipungut. 4) PPh Psl 22 tidak dipungut. Kewajiban-kewajiban lain dari Pengusaha Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP) adalah sebagai berikut. 1) Membantu pengurusan pemasukan sementara barang impor. 2) Bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang. 3) Pemasukan dan pengeluaran barang impor dari ETP sesuai dengan prosedur impor sementara. 4. Toko Bebas Bea (TBB) Menurut Pasal 1 Angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 (PP33 Tahun 1966 jo. PP 43 Tahun 1997): TBB adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan pajak.

5.30 Kepabeanan dan Cukai  Dengan demikian, TBB tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut. a. Adanya tempat khusus. b. Fungsinya untuk menimbun. c. Menyediakan barang-barang asal impor maupun asal DPL. d. Untuk dijual. e. Menjual kepada orang yang berhak. a. Perizinan Izin pengusaha TBB diberikan oleh Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan izin tersebut calon PTBB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. 1) Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan. 2) Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT. 3) Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan TBB. Permohonan diajukan dengan surat biasa saja karena tidak ada formulir yang disediakan untuk itu. Persetujuan atau penolakan izin diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Izin berlaku sejak tanggal ditetapkan. Berhak membeli barang di TBB adalah sebagai berikut. 1) Para anggota Korps Diplomatik. 2) Tenaga ahli bangsa asing yang bekerja pada lembaga-lembaga Internasional. 3) Orang yang bepergian ke luar negeri. 4) Orang yang tiba dari luar negeri. Untuk mempermudah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai maka TBB harus memiliki: 1) gudang penimbunan barang; 2) ruang persediaan; 3) ruang pemeriksaan; 4) ruang penjualan; 5) ruang penyerahan; 6) ruang pemeriksaan

 ADBI4235/MODUL 5 5.31 b. Lokasi 1) Di terminal keberangkatan. 2) Di terminal kedatangan. 3) Di dalam kota. Pembatasan Nilai Pembelian 1) Pembelian dengan kartu biru di TBB dalam kota dibatasi US $ 250/bulan per orang – US $ 1000/bulan per keluarga. 2) Pembelian oleh penumpang yang baru tiba juga dibatasi. c. Pemasukan dan pengeluaran dari dan ke tbb pemasukan Dari TPS ke TBB 1) Menggunakan formulir E-TBB rangkap 6 dilengkapi dengan invoice dan packing list. 2) Mengisi dengan lengkap dan benar formulir tersebut. 3) Mengajukan ke PBC. PBC melakukan: a) Pemeriksaan nomor, merek, jenis dan jumlah collie. b) Melakukan pengawalan s/d ke tempat Penimbunan TBB. c) Memberikan catatan hasil pemeriksaan pada lembar 3, 4, 5, 6 formulir tersebut. d) Mengirimkan lembar 1 ke Bendaharawan. Dari tempat penimbunan ke ruang sediaan selari: a) Menggunakan formulir EE1 TBB rangkap 5 (lima). b) Mengisi dengan benar dan lengkap formulir tersebut. c) Menyerahkan formulir tersebut ke PBC. PBC melakukan: a) Mencatat hasil penimbunan pada lembar 1, 2, 3, dan 5 formulir tersebut. b) Mengirimkan lembar 1 ke Bendaharawan. c) Menyerahkan lembar 3 ke TBB. d) Menyerahkan lembar 4 dan 5 ke Kepala Hanggar. Dari tempat penimbunan ke ruang pamer: a) menggunakan formulir E2 TBB Dari ruang pamer ke ruang penyerahan: b) Menggunakan formulir EE4 TBB rangkap lima (5);

5.32 Kepabeanan dan Cukai  c) Mengisi formulir dengan lengkap dan benar; d) Mengajukan formulir tersebut ke PBC (Bendaharawan); e) Menyerahkan lembar 1, 3, 4, dan 5 ke PBC ruang pamer. PBC ruang Pamer: a) Memeriksa dokumen dan collie barang. b) Melakukan pengawalan ke ruang penyerahan. c) Menyerahkan formulir dan barang-barang ke PBC ruang penyerahan. PBC ruang penyerahan: a) Mencatat penyerahan tersebut di lembar 1, 3, 4, dan 5 formulir. b) Mengirim lembar 1 ke Bendaharawan. c) Menyerahkan lembar 3 ke TBB. d) Lembar 4 dan lembar 5 tetap disimpan sebagai alat pengawasan. B. TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP) Pengertian TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di kantor Pabean yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang: a. dinyatakan tidak dikuasai, b. barang yang dikuasai negara, dan c. barang yang menjadi milik negara. Kesemuanya ini berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006. Dengan demikian, yang dimaksud dengan TPP dapat ditarik kesimpulan: TPP dapat berupa: a. bangunan, b. lapangan, dan c. tempat lain yang disamakan. TPP disediakan oleh Pemerintah, dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan difungsikan hanya untuk menimbun barang-barang yang statusnya:

 ADBI4235/MODUL 5 5.33 a. tidak dikuasai, b. yang dikuasai negara, dan c. yang menjadi milik negara. Barang tidak dikuasai dapat berasal dari berikut ini. a. Barang di TPS yang melebihi jangka waktu penimbunan yang diperbolehkan, yaitu sebagai berikut. 1) Dalam areal pelabuhan 30 hari sejak penimbunan. 2) Luar areal pelabuhan 60 hari sejak penimbunan. b. Barang di TPB yang izinnya telah dicabut dan dalam batas waktu 30 hari tidak diselesaikan. c. Barang yang dikirim melalui Pos: 1) yang ditolak si Alamat; 2) yang diterima kembali setelah ditolak dari luar dan si alamat tidak diketahui. Barang yang dikuasai negara adalah sebagi berikut. a. Barang yang impornya dilarang atau dibatasi. b. Barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan. c. Barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan Pabean oleh Pemilik yang tidak dikenal. Barang yang menjadi milik negara adalah sebagai berikut. a. Barang yang berasal dari barang yang tidak dikuasai dan barang tersebut berupa barang yang dilarang impornya. b. Barang yang berasal dari barang yang dibatasi impornya dan tidak diselesaikan dalam 60 hari c. Barang yang statusnya tidak dikuasai dan berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal. d. Barang yang statusnya tidak dikuasai tetapi tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah diberitahukan penyimpanannya di TPP. e. Barang yang dilarang atau dibatasi dan dinyatakan dikuasai yang kemudian dinyatakan menjadi milik negara. f. Barang yang berdasarkan keputusan Hakim disita atau dirampas untuk negara.

5.34 Kepabeanan dan Cukai  Penyelesaian barang-barang dari TPP ini dapat diselesaikan dengan cara berikut ini. a. Lelang. b. Pemusnahan. c. Penggunaan lainnya sesuai kehendak Menteri Keuangan. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) TPB adalah kawasan di mana barang-barang yang ditimbun mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Benarkah menurut pendapat Anda! 2) Barang atau bahan yang belum diolah yang karena suatu hal harus dire- ekspor dan cukup menggunakan BC-PDKB tanpa menggunakan PEB, sedangkan mekanismenya sama dengan mekanisme ekspor. Mengapa demikian! 3) TPP adalah tempat penimbunan yang disediakan oleh Pemerintah di bawah pengawasan dan pengelolaan Direktorat Bea Cukai. Bagaimana pendapat Anda, bukankah sama saja dengan TPS dan TPB! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Barang-barang yang ditimbun di TPB memang mendapatkan penangguhan pembayaran Bea Masuk. Adapun tujuannya dapat Anda pelajari lebih lanjut. 2) Barang ini statusnya belum masuk dalam kategori barang ekspor sehingga tidak perlu menggunakan PEB, tetapi pengiriman kembali sama dengan kegiatan ekspor. 3) Ada perbedaannya yaitu TPP adalah untuk menimbun barang-barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan UU No. 10 Tahun 1995.

 ADBI4235/MODUL 5 5.35 RANGKUMAN TPB adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan tertentu atau bangunan dengan persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk menimbun: 1. barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor kembali; 2. dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai, 3. dan memamerkan barang impor, atau 4. menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada orang tertentu. Barang dapat dikeluarkan dari TPB atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai untuk: 1. diimpor untuk dipakai, 2. diolah, 3. diekspor sebelum atau sesudah diolah, atau 4. diangkut ke TPB lain atau TPS Barang dari TPB yang diimpor untuk dipakai, dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai serta nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke TPB. Di setiap Kantor Pabean disediakan TPB yang dikelola oleh Direktorat Bea dan Cukai, untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang kepabeanan. TES FORMATIF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari TPB, kecuali …. A. Kawasan Berikat B. Pergudangan Berikat C. Gudang Penimbunan D. Toko Bebas Bea

5.36 Kepabeanan dan Cukai  2) Seorang calon Pengusaha Kawasan Berikat harus melapor kepada Menteri Keuangan sebelum mulai usaha dalam jangka waktu …. A. empat belas hari B. dua puluh satu hari C. tiga puluh hari D. enam puluh hari 3) TPB dalam operasionalnya mendapat pengawasan dari …. A. KPP Pelabuhan B. DJBC C. Kantor Pajak D. PDKB 4) Pengeluaran barang dan bahan baku dari PDKB dapat dilakukan untuk tujuan …. A. re-impor B. re-ekspor C. diproses D. dipakai sendiri 5) Setelah barang sampai di PDKB tujuan, PBC di PDKB melakukan tindakan sebagai berikut, kecuali …. A. mencocokkan dan meneliti keutuhan Stp B. meneliti keadaan pkk C. menerakan Stp ke pkk D. memberikan persetujuan pemasukan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang

 ADBI4235/MODUL 5 5.37 Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.

5.38 Kepabeanan dan Cukai  Kegiatan Belajar 3 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) K awasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat memberikan kesempatan dan harapan bagi masyarakat Indonesia untuk tetap berkeinginan menciptakan kawasan-kawasan yang memberikan lapangan pekerjaan, memperbaiki pendapatan masyarakat, menarik devisa melalui ekspor, menarik investasi asing, dan mendorong terjadinya transfer teknologi serta mengupayakan meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan tulang punggung bagi penerimaan anggaran pemerintah Indonesia untuk membiayai pembangunannya. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah berjalan, namun belum menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara untuk tujuan berinvestasi oleh negara-negara lain. Pemerintah bahkan telah membentuk Dewan Kawasan Sabang (DKS) sebagai pemilik hak otonomi dan otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan, membina, mengawasi sekaligus mengelola perkembangan kawasan itu, tambahan lagi DKS sudah menunjuk Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Posisi Sabang juga sangat strategis, kota ini menghadap ke Samudra Hindia, menjadi pintu masuk selat dengan perdagangan terpadat di dunia, yaitu Selat Malaka serta lautnya yang dalam sebagai tempat bersandarnya kapal-kapal berukuran besar. Minimnya infrastruktur bisa merupakan satu penyebab tidak berkembangnya Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Masih banyak hal-hal lain yang harus diberikan kepada masyarakat dan pengguna jasa kepabeanan baik nasional dan internasional untuk dapat diberikan fasilitas dan kemudahan antara lain penangguhan Bea Masuk dan pembebasan Pajak Penghasilan. Masalah kelembagaan, perizinan pemberian fasilitas keimigrasian, fasilitas fiskal, dan nonfiskal dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas tidak disebutkan penangguhan Bea Masuk dan pembebasan Pajak Penghasilan. Selain itu, fasilitas nonfiskal seperti soal pertanahan yang terkait dengan Hak Guna Bangunan dan investor dapat membayar uang pemasukan perpanjangan atau

 ADBI4235/MODUL 5 5.39 pembaharuan Hak Guna Bangunan saat pertama kali mengajukan permohonan. Pengembangan KEK kian diminati oleh pengguna jasa kepabeanan mengingat banyak fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Sebaiknya pemerintah menawarkan lebih banyak insentif perpajakan dan nonperpajakan dalam kebijakan investasinya. Momentum ini sangat baik sekali bagi pemerintah untuk membuktikan kinerja di bidang pembangunan ekonomi. Untuk KEK seharusnya diberikan fasilitas fiskal dan nonfiskal dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Ekonomi Khusus, diperlukan sangat mendesak untuk dapat memberikan kepastian hukum sehingga investor yang sudah ada tetap berkeinginan untuk melanjutkan investasinya, kalau tidak segera maka kemungkinan yang terburuk adalah akan pergi meninggalkan Indonesia. Fasilitas dan kemudahan yang diberikan mempunyai dasar hukum dalam hal ini khususnya Batam, Bintan, dan Karimun bisa dijadikan sebuah KEK yang pertama dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dan disusul kemudian untuk KEK lainnya. Masalah KEK sepertinya tidak bisa berdiri sendiri karena dalam Bab XIV Pasal 31 Undang-undang Penanaman Modal disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis dapat ditetapkan KEK, pemerintah bisa menetapkan kebijakan investasi di kawasan itu dan ketentuan KEK melalui Undang-undang. KEK bisa dijabarkan sebagai suatu kawasan yang mempunyai perlakuan khusus dalam bidang ekonomi, terutama untuk peraturan pajak, bea cukai dan perizinan investasi. Dengan lambatnya investor asing masuk ke Indonesia ditambah masih banyak keluhan mengenai iklim investasi domestik sendiri sehingga pemerintah dalam tahapan dari mulai adanya KEK model Indonesia pertama kali seperti Sabang sampai dengan kawasan perekonomian terpadu memberikan gambaran yang sesungguhnya begitu lemah posisi tawar Indonesia dalam memberikan prioritas terhadap KEK untuk dapat memberikan kemudahan kepada investor agar mereka mau menanamkan modalnya sehingga Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya terhadap transaksi perdagangan internasionalnya. Dengan membaiknya iklim investasi termasuk telah disahkannya Undang-undang Penanaman Modal serta aturan pelaksana dari penetapan

5.40 Kepabeanan dan Cukai  KEK Indonesia maka KEK harus menjadi suatu wilayah eksklusif yang benar-benar berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya. Sabang mungkin bisa disebut sebagai daerah pertama di Indonesia yang mempunyai status seperti KEK, yaitu sebagai pelabuhan bebas. Semua barang yang masuk dan keluar di pelabuhan tersebut tidak terkena pajak dan bea sejauh barang-barang tersebut tidak keluar dari wilayah pelabuhan. Menjadi yang pertama ternyata tidaklah menjamin keberhasilan dan kenyataan itu terjadi pada Sabang. Sebagai pelabuhan bebas status Sabang bahkan sempat dicabut dan isu yang berkembang adalah pemerintah saat itu lebih mengutamakan Batam sebagai KEK, namun status Sabang kemudian dipulihkan lagi sebagai daerah perdagangan bebas, namun belum bisa menunjukkan prestasi sebagai suatu KEK, kebanyakan aktivitasnya adalah impor mobil bekas dari Singapura dan perdagangan gula. Batam, Bintan, dan Karimun sebagai KEK terbaik, kemudian muncul beberapa kawasan berikat yang memberikan pembebasan Bea Masuk untuk input yang dipakai industri berorientasi ekspor. Kawasan berikat Tanjung Priok adalah yang pertama disusul Kawasan Cakung, Marunda, dan beberapa kawasan di Cikarang. Umumnya kawasan berikat ini berfokus pada industri padat karya seperti garmen dan sepatu, daerah lain yang mempraktikkan KEK di Indonesia adalah daerah-daerah yang mendapatkan status Kapet (Kawasan Perekonomian Terpadu) utamanya adalah daerah-daerah di kawasan timur Indonesia. Dalam literatur dikenal lima tingkat hierarki spasial (spatial hierarchy) yang biasa digunakan sebagai hierarki dalam membangun KEK sebagai pengembangan kawasan melalui industrialisasi. Pertama, desa sebagai tingkat yang paling rendah. Kedua, pusat-pusat pemberi jasa (service centres) pada tingkat subdistrik. Ketiga, kawasan- kawasan pertumbuhan (growth points) pada tingkat distrik. Keempat, pusat- pusat pertumbuhan (growth centres) pada tingkat daerah dan yang kelima adalah kutub-kutub pertumbuhan (growth poles) pada tingkat wilayah. Pada setiap tingkat spasial tersebut dikembangkan industri yang sesuai dengan daya dukung sumber daya lokal dan akan memperoleh manfaat dari strategi industrialisasi yang dijalankan. Dengan kata lain, potensi ekonomi di tiap-tiap spasial dapat dioptimalkan sehingga proses pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan disparitas. Idealnya KEK ditempatkan pada posisi sebagai growth point pada tingkat distrik, tidak mengikuti definisi administratif pemerintah lebih kepada

 ADBI4235/MODUL 5 5.41 development district yang mungkin saja meliputi lebih dari satu unit administrasi pemerintah lokal untuk menekankan perencanaan pembangunan yang menghendaki fleksibilitas tertentu berdasarkan kondisi dan ciri khusus kawasan-kawasan. Mirip dengan istilah lain Special Economi Zone (SEZ) yang sampai sekarang menjadi ujung tombak perekonomian Cina bersaing di pasar dunia yang begitu ketat. SEZ yang dibangun Cina benar mengacu pada konsep keunggulan Singapura atau KEK pada umumnya, yang pertama perlu diperhatikan adalah lokasi dari SEZ itu sendiri yang harus sedekat mungkin pada lalu lintas perdagangan internasional serta sarana pelabuhan yang berkelas internasional. Contoh SEZ Cina yang sering menjadi rujukan banyak pihak adalah Shenzen yang terletak langsung berhadapan dengan Hong Kong di mana Hong Kong diposisikan sebagai pihak yang akan memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang dimiliki Shenzen. Kedua, menjadi salah satu poin keunggulan SEZ adalah pada kualitas layanan investasi yang harus dibuat berstandar internasional, baik dalam lamanya waktu penyelesaian perizinan maupun insentif fiskal yang diberikan, dengan memberikan perizinan dibuat semudah mungkin dan segala macam hambatan investasi diminimalkan. Dengan demikian, Cina pada saat itu menerapkan sistem satu Negara, dua sistem ekonomi yaitu sistem ekonomi nasional dan sistem ekonomi SEZ. Ketiga, segala macam aturan dibuat langsung oleh Gubernur Provinsi tanpa birokrasi yang berbelit. Keempat, infrastruktur memadai dengan transportasi mencukupi, dekat dengan pelabuhan udara dan laut, energi listrik memadai dengan tarif yang murah. Kelima, memberikan insentif menggiurkan bagi para investor, yaitu pengurangan corporate tax sebesar 15%. KAWASAN EKONOMI KHUSUS INDONESIA (KEKI) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) ditetapkan sebagai KEK Indonesia pada tanggal 25 Juni Tahun 2006 dan pemerintah harus mempersiapkan dasar hukum Special Economic Zones. Dengan cepat pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang (Perpu). Seiring dengan itu pemerintah kini juga menyiapkan payung hukum lainnya, seperti RUU KEK, dalam Inpres No. 6 Tahun 2007 disebutkan

5.42 Kepabeanan dan Cukai  bahwa RUU KEK akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Tahun 2007 , RUU KEK disiapkan sebagai antisipasi apabila Perlu No. 1 Tahun 2007 tidak disetujui menjadi undang-undang. PERPPU Nomor 1 Tahun 2007 merupakan perubahan terhadap Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2000 yang menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Bebas menjadi undang-undang. Tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan BBK, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan berlaku selama 70 tahun bagi masing-masing area, yaitu sebagai berikut. 1. PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Batam. 2. PP Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bintan. 3. PP Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Karimun. Berdasarkan PP, pemerintah memberikan fasilitas kepada investor di BKK sebagai berikut. 1. Pembebasan Bea Masuk (BM). 2. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 4. Pembebasan Cukai. Penetapan bidang usaha di BKK disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berdasarkan undang-undang tersebut, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berfungsi sebagai tempat mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan, dan energi, transformasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, serta bidang lainnya. Adapun kegiatan bidang usaha, meliputi berikut ini. 1. Manufaktur. 2. Rancang bangun. 3. Perekayasaan. 4. Penyortiran.

 ADBI4235/MODUL 5 5.43 5. Pemeriksaan awal. 6. Pemeriksaan akhir. 7. Pengepakan. 8. Pengepakan ulang barang, dan bahan baku dari dalam dan luar negeri. 9. Pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan, serta peningkatan mutu. 10. Namun demikian, belum termasuk penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana air, perhubungan, termasuk pelabuhan laut dan bandara, bangunan dan jaringan listrik, pos, dan telekomunikasi serta prasarana dan sarana lainnya. Jajaran pulau-pulau dalam Kepulauan Riau, seperti Batam dan Bintan lebih memposisikan diri sebagai pusat industri manufaktur yang berorientasi ekspor dengan didominasi oleh industri elektronik, baik produk akhir maupun suku cadang. Penampilan Batam yang langsung diawasi pemerintah pusat melalui otoritas Batam bisa dibilang cukup spektakuler dan selalu mencatat pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Karimun lebih memposisikan diri sebagai pusat industri galangan kapal yang juga merupakan suatu jenis industri yang biasa berlokasi di suatu KEK. Pemerintah sebaiknya dalam waktu dekat dan secara paralel menciptakan KEK lainnya di luar Batam dan sekitarnya dengan penerapan fasilitas fiskal yang sebanding dengan pelaku asing di wilayah BBK sehingga kondisi persaingan yang sehat dapat diciptakan mekanisme lebih efektif. Pokok-pokok kebijakan yang harus diambil adalah memberikan kemudahan dari berbagai aspek terhadap KEK, meningkatkan dan mendorong ekspor lebih signifikan terhadap peningkatan ekspor untuk tahun ke depan, peningkatan produktivitas usaha dan ekspansi usaha ke negara lain, kebijakan yang market friendly dapat memberikan kontribusi pembelajaran untuk mampu berbicara di persaingan transaksi perdagangan internasional. Kebijakan dapat dilakukan secara serentak yang diterapkan untuk melakukan kecepatan perubahan ataupun sebaiknya gradual. Kredibilitas pemerintah dalam persaingan global dipertaruhkan untuk bisa membuka lebar-lebar KEK di luar BBK dengan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan dalam melakukan peningkatan Produktivitas barang yang dapat bersaing di pasaran internasional sehingga pelaku jasa kepabeanan di KEK dan kawasan lainnya dapat diberikan berbagai kemudahan dan adanya konsistensi dalam aplikasi hukum yang

5.44 Kepabeanan dan Cukai  pasti berada dalam sistem kepabeanan yang ideal yang berlaku secara internasional. Pertaruhan ini membuktikan bahwa pemerintah dapat memberikan prioritas bagi kepentingan masyarakat lebih luas untuk dapat berkontribusi dalam membangun bangsa ini dari berbagai aspek lainnya dan khususnya pengguna jasa kepabeanan dapat memberikan peningkatan optimal memberikan peningkatan ekspor ke berbagai tujuan utama negara-negara yang selama ini menjadi mitra bisnis dalam melakukan perdagangan internasionalnya. Indonesia sesungguhnya sudah memiliki Sabang secara de facto dan Batam, Bintan, dan Karimun secara de jure sebagai FTZ. Dengan demikian, Indonesia memiliki daya pikat investasi tanpa harus digembar-gemborkan dan mungkin bisa lebih baik dari negara lain, dengan semangat adalah mencapai efisiensi yang optimal, menghilangkan beban regulasi, birokrasi, dan campur tangan dengan memberikan insentif dan fasilitas. Dimulainya penerapan National Single Window (NSW) mulai Desember 2007 sebagai implementasi dari fasilitas perdagangan diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjadikan Indonesia sebagai wilayah yang akan dilirik sebagai salah satu negara tujuan instansi. NSW sesuai kesepakatan ASEAN Agreement dalam mengimplementasikan The ASEAN Single Window mencakup sistem, yakni single submission untuk data dan informasi; single and synchronous untuk pengolahan data dan informasi; serta single decision making untuk customs release and clearance. Kebijakan KEK harus dengan upah buruh yang fleksibel menurut World Bank (2005) penyebab keengganan investor asing masuk ke Indonesia adalah upah buruh yang tidak fleksibel dan biaya pemutusan hubungan kerja yang tinggi dibandingkan dengan negara Asia lainnya. Optimalisasi KEK dapat ditingkatkan dengan kualitas tenaga kerja yang baik. Rendahnya kualitas tenaga kerja Indonesia dapat dilihat dari komposisi ekspor produk manufaktur. Menurut World Bank komposisi ekspor manufaktur berkomponen teknologi tinggi Indonesia hanya 15%. Memerlukan penekanan biaya investasi, biaya investasi di Indonesia merujuk laporan World Bank tergolong tinggi, tercermin dari prosedur investasi, yaitu 12 prosedur, waktu yang lama (151 hari dan biaya yang tinggi 126% per pendapatan per kapita). KEK membutuhkan institusi yang kuat. Bukti empiris memperlihatkan penyebab utama krisis di Indonesia. Berdasarkan survey Merly Khow (2004)

 ADBI4235/MODUL 5 5.45 terdapat faktor yang mempengaruhi bisnis dalam perekonomian sehingga institusi sangat lemah. Indeks yang berpengaruh terhadap institusi adalah kurang efektifnya lembaga pengadilan dan kepolisian, peraturan investasi/ perizinan yang rumit dan pajak yang tinggi, kejahatan tinggi dan terorganisasi, serta tingginya tingkat korupsi. Guna meningkatkan pertumbuhan ekspor di KEK maupun kawasan lainnya diperlukan koordinasi baik untuk program lintas sektoral maupun program sektoral yang langsung dilakukan sehingga pembenahan program infrastruktural instansi yang melibatkan antara lain Departemen PU, Dephub, Departemen ESDM, Kementerian BUMN (Pelindo, PLN, Jasa Marga), Pemda, dan Swasta dengan tujuan meningkatkan akses jalan ke pelabuhan dan sarana pelabuhan juga menjamin ketersediaan energi. Untuk keperluan permodalan dibutuhkan penilaian debitur dan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Dalam hal ini, melibatkan peran perbankan, BI, dan Departemen Perdagangan untuk mengurangi biaya melakukan kontrak bisnis. Instansi lain yang dilibatkan adalah Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian (untuk masalah karantina), serta tim investasi Menteri Koordinasi Perekonomian, Pemerintah Daerah, dan Kamar Dagang Indonesia serta swasta. Sementara program sektoral yang terkait dengan bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan melibatkan instansi terkait khusus di bidang industri manufaktur juga. Pemerintah khususnya Departemen Perdagangan perlu menetapkan langkah kebijakan operasional yang ditempuh guna mencapai sasaran melalui pendekatan multidimensi. KEK mempunyai berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal, antara lain berikut ini. 1. Fasilitas Fiskal a. Barang impor dimasukkan ke KEK diberi fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai untuk bahan baku penolong, dibebaskan PPN, PPn BM & PPh. b. Atas barang impor dan barang kena pajak dalam negeri ke KEK diberi fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM. c. Barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan impor untuk dipakai dan tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan/penangguhan Bea Masuk, cukai/pajak dalam rangka impor. d. Dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif yang berlaku saat impor.

5.46 Kepabeanan dan Cukai  e. Yang merupakan barang kena cukai dilunasi cukainya. f. Dikenakan PPN dan PPnBM atas harga penyerahan PPh berdasar nilai impor. Barang asal daerah pabean dari KEK tidak dikenakan Bea Masuk: a. Barang yang diolah di KEK untuk ekspor dibebaskan Bea Keluar. b. Barang yang masuk ke KEK dari KEK lainnya atau sebaliknya dibebaskan Bea Masuk, cukai, PPN, PPnBM PPh sepanjang bahan baku penolong. c. Fasilitas insetif pajak daerah & retribusi daerah dapat diberikan untuk KEK. 2. Fasiltas Nonfiskal a. Pada KEK disediakan fasilitas nonfiskal di bidang pertanahan berupa penjaminan perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan kepada investor. b. Hak Guna Bangunan paling lama 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun. c. Mendapat kemudahan dan keringanan, antara lain berikut ini. 1) Bidang perizinan usaha. 2) Kegiatan usaha. 3) Perbankan. 4) Permodalan. 5) Perindustrian. 6) Perdagangan. 7) Kepabeanan. 8) Perpajakan. Pemerintah Indonesia harus memberikan situasi politik dan keamanan yang makin kondusif serta adanya jaminan bagi tumbuh dan berkembangnya suatu usaha, ternyata tidak cukup mampu menarik investor asing masuk menanamkan modalnya di Indonesia. Aliran dana investasi di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri tetap seret sebagaimana besar calon investor menghendaki suatu kebijakan pemerintah yang riil mampu mendukung usaha mereka, dalam tataran praktis kebijakan itu harus proinvestasi serta mengakomodir kepentingan bisnis para investor. BBK ditetapkan sebagai KEK Indonesia pada tanggal 25 Juni Tahun 2006, diperlukan penambahan KEK lain, antara lain daerah yang berminat

 ADBI4235/MODUL 5 5.47 menyatakan serius daerahnya menjadi KEKI, antara lain (1) Kepulauan Riau (Kepri), (2) Riau, (3) Sumatera Utara, (4) Sumatera Selatan, (5) Banten, (6) Jawa Barat, (7) Jawa Tengah, (8) Jawa Timur, (9) Kalimantan Barat, (10) Sulawesi Tengah, (11) Sulawesi Selatan. Namun demikian, ada kriteria untuk KEKI, yaitu sebagai berikut. 1. Kriteria komitmen daerah. 2. Kriteria tata ruang. 3. Kriteria lokasi. 4. Kriteria infrastruktur. 5. Kriteria lahan. 6. Kriteria batas. Daerah-daerah yang ditetapkan sebagai KEKI harus memenuhi enam kriteria yang disebutkan, besar kemungkinan pemerintah pusat akan mempertimbangkannya untuk ditetapkan sebagai daerah KEKI sehingga daerah yang sudah ditetapkan harus mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik. Pemantauan dan evaluasi dititikberatkan pada aspek perkembangan ekonomi dan investasi yang dapat dijadikan sentra-sentra kegiatan ekonomi yang dapat merangsang daerah-daerah sekitarnya dibandingkan daerah- daerah yang tidak menyandang status KEKI. Sejalan dengan kepastian hukum dalam KEK, pemerintah mengimplementasikan perbaikan iklim usaha dengan menyederhanakan perbaikan pelayanan terkait bidang perpajakan termasuk bidang kepabeanan. Namun demikian, ada beberapa faktor yang menjadi pendorong eksternal, di antaranya berikut ini. 1. Masih kuatnya perekonomian dunia terutama Cina dan India. 2. Makin meningkatnya kepercayaan internasional dengan rating Indonesia. 3. Peluang dari diplomasi dan negosiasi perdagangan untuk menurunkan hambatan tarif dan nontarif. Beberapa hambatan internal yang akan mempengaruhi kinerja ekspor, antara lain berikut ini. 1. Infrastruktur jalan dan sarana pelabuhan serta pasokan gas dan listrik diperkirakan akan menjadi kendala yang makin dirasakan di paruh jangka pendek. 2. Melemahnya investasi tahun sebelumnya. 3. Masalah kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap belum kondusif.

5.48 Kepabeanan dan Cukai  4. Masalah penyelundupan dan ketidakpastian hukum. 5. Indonesia belum terintegrasi dalam production network/supply chain sehingga terutama akan mempengaruhi daya saing dan ekspor. 6. Dampak bencana di mana perlu pemulihan kondisi pasca bencana yang sering terjadi di Indonesia. Hambatan eksternal yang diperkirakan akan mempengaruhi kinerja ekspor adalah sebagai berikut. 1. Penurunan pertumbuhan permintaan dunia dari tahun sebelumnya. 2. Risiko penurunan harga komoditi primer akibat meningkatnya stok di pasar dunia dan potensi melemahnya permintaan. 3. Persaingan global yang kian tajam dengan Cina dan Vietnam. 4. Meningkatkan tuntutan fair and sustainable trade seperti CPO dan Kopi. 5. Tingginya penerapan tarif di pasar negara maju untuk produk setengah jadi dan produk jadi. 6. Hambatan nontarif yang kian meningkat dari negara-negara lain. Untuk itu, pemerintah melaksanakan kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran dengan pendekatan multidimensi, yaitu peningkatan ekspor, meliputi produk utama ekspor nonmigas, pasar tujuan ekspor mencakup pasar tujuan utama dalam meningkatkan ekspor serta wilayah produksi sumber ekspor guna mengatasi kendala dan menggali potensi dari wilayah yang menghasilkan produk ekspor. Namun demikian, untuk menetapkan kawasan-kawasan berikat di berbagai kawasan yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pengguna jasa kepabeanan dapat mengajukan sebagai kawasan berikat dengan berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, saat ini wewenang untuk mengeluarkan izin penetapan kawasan berikat berada pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk atas nama Menteri Keuangan.

 ADBI4235/MODUL 5 5.49 LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sudah berjalan, namun demikian belum menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara untuk tujuan berinvestasi oleh negara-negara lain, Jelaskan! 2) Pengembangan KEK sangat diminati oleh pengguna jasa kepabeanan? Untuk KEK mengapa seharusnya diberikan fasilitas fiskal dan nonfiskal dalam Perpu Ekonomi Khusus?Jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Masih banyak hal-hal lain yang harus diberikan kepada masyarakat dan pengguna jasa kepabeanan baik nasional dan internasional untuk dapat diberikan fasilitas dan kemudahan antara lain penangguhan bea masuk dan Pembebasan Pajak Penghasilan. 2) Mengingat banyak fasilitas dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, sebaiknya pemerintah menawarkan lebih banyak insentif perpajakan dan nonperpajakan dalam kebijakan investasinya, momentum ini sangat baik sekali bagi pemerintah untuk membuktikan kinerja di bidang pembangunan ekonomi. Untuk KEK seharusnya diberikan fasilitas fiskal dan nonfiskal dalam Perpu Ekonomi Khusus, diperlukan sangat mendesak untuk dapat memberikan kepastian hukum sehingga investor yang sudah ada tetap berkeinginan untuk melanjutkan investasinya, kalau tidak segera maka kemungkinan yang terburuk adalah akan pergi meninggalkan Indonesia. Fasilitas dan kemudahan yang diberikan mempunyai dasar hukum dalam hal ini khususnya Batam, Bintan, dan Karimun bisa dijadikan sebuah KEK yang pertama dikembangkan oleh pemerintah Indonesia dan disusul kemudian untuk KEK lainnya.

5.50 Kepabeanan dan Cukai  RANGKUMAN Tiga PP tentang penetapan BBK, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan berlaku selama 70 tahun bagi masing- masing area, yaitu sebagai berikut. 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Batam. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bintan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Karimu. Sebagai sebuah KEK dan kawasan lainnya mendapatkan fasilitas dan kemudahan spesial yang diberikan oleh otoritas kepabeanan dan pajak lainnya dengan diberikan fasilitas dan kemudahan, antara lain berikut ini. 1. Dalam mendapatkan dan memperoleh barang modal, bahan baku, atau bahan penolong dengan lebih efisien dan murah. 2. Dalam menjalani pemeliharaan alat produksi misalnya perbaikan mesin. 3. Jalan keluar dalam menghadapi kendala produksi, seperti kekurangan bahan baku. 4. Dalam menghadapi kendala turunnya demand dari pasar internasional. 5. Dalam mentransfer hasil produksi baik ekspor dan dalam negeri. Kredibilitas pemerintah dalam persaingan global dipertaruhkan untuk bisa membuka lebar-lebar KEK di luar Batam, Bintan, dan Karimun, dengan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan dalam melakukan peningkatan produktivitas barang yang dapat bersaing di pasaran internasional.

 ADBI4235/MODUL 5 5.51 TES FORMATIF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, saat ini wewenang untuk mengeluarkan izin penetapan kawasan berikat berada pada …. A. Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk atas nama Menteri Keuangan B. Direktur Jenderal Pajak untuk atas nama Menteri Keuangan C. Direktur Jenderal Moneter D. Direktur Jenderal Anggaran. 2) KEK sepertinya tidak bisa berdiri sendiri karena dalam Bab XIV Pasal 31 Undang-undang Penanaman Modal disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis dapat ditetapkan KEK, pemerintah bisa menetapkan kebijakan investasi di kawasan itu dan ketentuan KEK Berdasar …. A. Keputusan Presiden B. Undang-undang C. Peraturan Pemerintah D. Keputusan Menteri Keuangan 3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 (menggantikan Perpu No. 2/2000) mengatur tentang …. A. Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ) B. Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas C. Bintan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas D. Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 4) Kredibilitas pemerintah dalam persaingan global dipertaruhkan untuk bisa membuka lebar-lebar KEK di luar Batam, Bintan, dan Karimun, dengan memberikan ... bagi pengguna jasa kepabeanan. A. kepastian hukum B. keringanan hukum C. keringanan hukum dan kepastian hukum D. kesepakatan

5.52 Kepabeanan dan Cukai  Pilihlah: A. Jika (1) dan (2) benar. B. Jika (1) dan (3) benar. C. Jika (2) dan (3) benar. D. Jika (1), (2), dan (3) benar. 5) PP tentang penetapan BBK, sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan berlaku selama 70 tahun bagi masing-masing area, Berdasar …. (1) PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Batam (2) PP Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bintan (3) PP Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Karimun Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.

 ADBI4235/MODUL 5 5.53 Kegiatan Belajar 4 Pelabuhan Tanjung Priok B erdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi mencatat pertumbuhan paling cepat dibandingkan sektor strategis lainnya. Tercatat hingga semester I tahun 2006, transportasi memberikan kontribusi 5,52 persen terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, yang lebih menonjol dari sektor transportasi, yakni adanya lonjakan peningkatan kapasitas dan produksi di sektor angkutan udara. Secara keseluruhan ketersediaan infrastruktur dasar di Indonesia masih belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat secara layak dan memadai, kondisi infrastruktur baik secara kualitas dan kuantitas masih belum mencukupi kebutuhan nasional, hal ini dapat dilihat dari tingkat pelayanan infrastruktur hampir di semua sektor yang semakin menurun. Peranan infrastruktur khususnya transportasi menjadi penentu keberhasilan cepat tidaknya barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dalam pengelolaan jasa pengangkutan yang menitikberatkan kepada penyediaan pelabuhan terintegrasi dengan pola kepabeanan dalam satu kawasan yang dapat memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan ke pengguna jasa kepabeanan. Terciptanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi membutuhkan beberapa prasyarat penting, sebagai penggerak perekonomian infrastruktur mutlak tersedia. Tanpa infrastruktur yang mencukupi dan berkualitas, perekonomian tidak dapat tumbuh seperti yang diharapkan. Kondisi geografis sebagai negara kepulauan menggambarkan betapa pentingnya infrastruktur pelabuhan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Sebagai pintu gerbang sekaligus ujung tombak dari perdagangan barang, pelabuhan memiliki peran yang penting dan strategis dalam mendistribusikan barang keluar masuk dari suatu daerah. Pemerintah daerah paling memahami potensi sumber daya ekonomis yang dimiliki daerah maka dengan konsep dan strategi pembangunan infrastruktur di daerah, khususnya sektor ke pelabuhan akan terkait erat dan harus sinergis dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, sektor ke pelabuhan harus terintegrasi dengan infrastruktur lainnya sehingga seluruh wilayah di Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang signifikan

5.54 Kepabeanan dan Cukai  sehingga akan tercipta lapangan kerja baru sekaligus dapat menurunkan pengangguran. Jasa angkutan bisa melalui angkutan laut, udara, darat, melalui jasa kantor pos, dan angkutan gabungan aneka wahana (combined transport), dalam perdagangan internasional sebagian barang impor-ekspor diangkut melalui laut, jasa pelayaran menjadi penting peranannya. Ada dua hambatan, yaitu rendahnya kemampuan muat bongkar barang dan upah buruh yang selalu meningkat. Tim Keppres Nomor 54 Tahun 2002 tentang Kelancaran Arus Barang dapat memonitor masalah-masalah yang dapat menimbulkan keluhan pengusaha/pengguna jasa kepabeanan khususnya pengaduan dari para importir produsen maupun importir umum untuk hambatan-hambatan yang terjadi sehingga terjadi ketidaklancaran arus barang yang dapat mengakibatkan biaya tinggi karena biaya buruh karena tarif penumpukan di pelabuhan sangat mahal, dan prasarana di pelabuhan tidak mendukung karena harus menunggu pemeriksaan seharian dan pembongkaran sehari sampai dua hari atau Ditjen Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga ratusan kontainer tertahan dengan adanya pengetatan pemeriksaan barang impor melalui jalur merah. Hal ini akan mengganggu kelancaran distribusi bahan baku ke pabrik, akibatnya jadwal produksi menjadi terhambat. Dengan adanya Kantor Pelayanan Utama di Tanjung Priok pada 1 April 2007 yang lalu pemeriksaan barang impor jalur merah, diperketat 100% sehingga ekspedisi yang selama ini diketahui nakal menghentikan sementara kegiatannya dan membiarkan barangnya menumpuk di pelabuhan. Prasarana di pelabuhan harus mendukung dengan menggunakan alat pemindai (scanning) atau sinar X terhadap semua barang impor yang masuk jalur merah dengan menggunakan pemeriksaan dilakukan atas perintah dari program komputer yang mengharuskan dilakukan pemeriksaan secara mendetail sehingga isi dokumen sesuai dengan fisik barang yang sebenarnya. Dengan demikian, tidak akan ada hambatan dalam pengeluaran barang impor dari pelabuhan. Usaha-usaha jasa transportasi atau Freight Forwarder adalah usaha yang bertujuan mewakili tugas pengiriman barang ataupun mewakili tugas penerima barang yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman barang. Kegiatan meliputi menerima barang, menyimpan dalam gudang, melakukan sortasi, mengepak dan memberi merek dagang pada kemasan, mengukur

 ADBI4235/MODUL 5 5.55 volume dan menimbang, menyelesaikan dokumen ekspor dan dokumen pengapalan, mengurus biaya angsuran, biaya angkut dan ganti rugi, menyerahkan barang pada penerima di pelabuhan tujuan dan terakhir mengamankan barang bila ada penolakan penerimaan. Pelabuhan menjadi penting dalam kegiatan bongkar muat sehingga arus barang masuk dan keluar dapat terlayani dengan cepat, lebih murah sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dalam mengejar ketertinggalan dalam bidang prasarana infrastruktur dengan terlebih dahulu mewujudkan akses infrastruktur keluar masuk Tanjung Priok yang selama ini menjadi kendala proses angkutan peti kemas. Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Petikemas (TPK) Koja merupakan dua terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Hutchison Port Holding (HPH) selaku perusahaan induk yang mempunyai Ocean Terminal Petikemas (OTP) merupakan pemegang 51% saham JICT dan 47,22% di TPK Koja dan Pelindo II sebesar 52,12% dan di JICT sebesar 49% data terakhir tahun 2007. Untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor nasional dan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perekonomian, khususnya industri nasional dan tentunya untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga diperlukan penggabungan JICT dan TPK dapat memfungsikan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pengumpul utama (hub port). A. TERMINAL Dengan adanya satu manajemen pengelolaan dapat menciptakan efisiensi operasional maupun manajerial dan diharapkan dapat ditingkatkan berkaitan dengan pelayanan jasa ke pelabuhan terkait dengan implementasi International Ship and Port Facility (ISP) Code di pelabuhan dan mengintegrasikan sarana dan prasarana di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga mampu memangkas biaya-biaya yang tidak perlu dan mementingkan bagaimana mengefisienkan serta menekan biaya tinggi di pelabuhan sehingga tujuan akhir yang diinginkan oleh pengguna jasa pelabuhan dapat lebih kompetitif dalam ekspor dan impornya. Jumlah kontainer yang ditangani Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2006 diperkirakan 3,8 juta TEU’s (twenty feet equivalent units).


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook