5.56 Kepabeanan dan Cukai Seperti dilaporkan oleh Majalah Containersation International edisi Maret 2006 Pelabuhan Tanjung Priok masuk 30 top dunia di mana 20 pelabuhan papan atas dunia berlokasi di benua Asia, terutama Asia Timur Raya, sisanya (10 pelabuhan) berlokasi di Eropa Utara, Amerika Utara, dan Amerika Selatan. Fakta geografis kembali memberi impresi bahwa Asia masih merupakan pusat daya tarik perdagangan dunia dengan Cina sebagai barometernya, Cina masih merupakan negeri yang mengontrol hampir seperlima (18,4%) kontainer dunia di sejumlah pelabuhan. Apalagi pemerintah berencana menyatukan JICT dengan TPK dalam satu pengelolaan dalam rangka menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pengumpul utama (hub port) di Indonesia. Saat ini Indonesia memiliki 141 pelabuhan samudra, padahal hanya empat pelabuhan utama yang paling banyak menangani bongkar muat kontainer. Pelabuhan itu adalah Tanjung Priok, Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, dan Tanjung Emas Semarang. Hub Port di Tanjung Priok perlu adanya penambahan kapasitas, optimalisasi dermaga, lapangan peti kemas dan alat, serta efisiensi dan sinergi operasi untuk dapat dipasarkan melalui Jakarta Container Port. Untuk mewujudkan hub port tetap diperlukan sepanjang kewenangan dalam mengendalikan terminal peti kemas, baik secara manajerial dan operasional, tetap berada di tangan pemerintah cq. BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan melalui kepemilikan saham mayoritas. Pasar peti kemas di Indonesia pada tahun terakhir sekitar 5 juta TEU’s yang tersebar di beberapa terminal peti kemas lainnya di Indonesia. Di Tanjung Priok pasar peti kemas berkisar 3,2 juta TEU’s yang terdiri dari internasional 70% dan domestik 30%. Total pengapalan peti kemas internasional secara direct call masih sekitar 20% dan 80% masih transshipment di pelabuhan Singapura dan Malaysia. Berbagai pungutan yang dilakukan operator kapal dan pengelola fasilitas pelabuhan yang tidak wajar menyebabkan importir dan perusahaan forwarder mengeluhkan pungutan demurrage (biaya kelebihan waktu dalam pemakaian kontainer) di pelabuhan. Meskipun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengimplementasikan pelayanan dokumen ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) seharusnya lebih
ADBI4235/MODUL 5 5.57 sederhana. Sebelumnya di Pelabuhan Tanjung Priok ada tiga kantor pelayanan, sekarang semua dilebur jadi satu dalam KPU. Diharapkan penanganan peti kemas harus lancar dan tidak tertahan di lapangan, baik di dalam dan luar pelabuhan. Keterlambatan penanganan kontainer salah satunya akibat kurang fleksibelnya petugas bea dan cukai dalam menentukan tarif pajak nilai barang dan adanya mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang lamban karena harus menunggu kapal datang. Seharusnya sebelum kapal datang dapat mengajukan surat pemberitahuan impor barang dan SPPB sudah diberikan sehingga begitu kapal datang barang langsung dapat dikeluarkan. Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok menitikberatkan kepada penataan ruang pelabuhan dan mengedepankan pengembangan jaringan komunikasi berbasis nirkabel, menerapkan pelayanan yang bebas pungutan liar, mengutamakan ketepatan pelayanan, serta mewujudkan lingkungan yang aman, bersih dan nyaman sehingga kepentingan pengguna jasa di pelabuhan dapat menjadi prioritas utama. Selain itu, peningkatan dan penguatan lapangan penumpukan dan peningkatan jalan dengan konstruksi beton, pendalaman dan penguatan dermaga, menambah jaringan kamera pengawas integrasi dengan sistem internet untuk mengakses prosedur kedatangan dan permintaan pelayanan kapal dan barang, hingga port clearance dan penerbitan surat izin berlayar (SIB) secara online. Dampaknya pengguna jasa tidak hanya membayar jasa penumpukan peti kemas, tetapi juga membayar biaya pemindahan peti kemas ke lapangan peti kemas di luar pelabuhan, selain itu pengguna jasa juga harus membayar biaya keterlambatan pengembalian peti kemas ke perusahaan pelayaran. B. TRANSPORTASI ANGKUTAN KARGO UDARA Berdasarkan laporan BPS, sektor transportasi mencatat pertumbuhan paling cepat dibandingkan sektor strategis lainnya, tercatat hingga semester I tahun 2006, transportasi memberikan kontribusi 5,52% terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Hal yang lebih menonjol dari sektor transportasi, yakni adanya lonjakan peningkatan kapasitas dan produksi di sektor angkutan udara.
5.58 Kepabeanan dan Cukai Pemerintah harus memiliki kemampuan merehabilitasi dan membangun sarana serta prasarana transportasi publik, perbaikan sarana dan prasarana transportasi serta regulasinya harus segera dilakukan sehingga kebijakan lama dapat direvisi untuk menyesuaikan kondisi perkembangan armada dan penumpang. Pemerintah menyadari bahwa pelayanan transportasi merupakan pelayanan negara terhadap masyarakat karena transportasi berperan vital untuk mendorong hampir seluruh aspek kegiatan masyarakat. Untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan transportasi, indikatornya cukup sederhana, apabila pelayanan buruk berarti buruk pulalah kualitas penyelenggaraan layanan. Pemerintah harus membuktikan adanya peningkatan kualitas layanan jasa transportasi untuk memberikan kemudahan fasilitas infrastruktur dalam menunjang pelaku bisnis untuk bergerak lebih cepat, murah dalam pergerakan aspek ekonomi. Sektor angkutan udara akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi, bisnis angkutan udara akan mengarah pada dimensi global. Diharapkan ada kompetitif ketat di antara maskapai penerbangan. Liberalisasi diberlakukan untuk kota-kota tertentu yang sudah ditunjuk masing-masing negara dengan berat kargo 250 ton per minggu sehingga tidak ada batasan frekuensi, kapasitas, dan tipe pesawat untuk angkutan kargo udara secara penuh pada tahun 2008. Angkutan kargo udara hampir semua negara ASEAN telah merelaksasi kebijakan angkutan khusus kargo sehingga bagi anggota yang telah siap dan meratifikasi perjanjian ini langsung dapat menerapkan. Liberalisasi angkutan kargo udara perlu dilakukan oleh pihak Indonesia bersama anggota ASEAN lainnya, agar dapat mempersiapkan kesepakatan bersama untuk menyiapkan liberalisasi transportasi yang memiliki bandara internasional. Maskapai Penerbangan Terpilih untuk Liberalisasi Angkutan Kargo Udara ASEAN No. Negara Maskapai Penerbangan 1. Brunei Darussalam 2. Indonesia Royal Brunei Airlines 3. Laos PT Garuda Indonesia 4. Malaysia PT Republic Express PT Cardik Air 5. Myanmar 6. Filipina Lao Airlines Malaysia Airlines Transmile Air Service Sdn.Bhd Myanmar Airways Int Co Ltd Philippine Airline, Inc
ADBI4235/MODUL 5 5.59 No. Negara Maskapai Penerbangan 7. Singapura Singapore Airlines Cargo Ltd 8. Thailand Thai Airway Int Plc 9. Vietnam Viet Nam Airlines Pacific Airlines Viet Nam Air Services Company 10. Kam boja Belum menunjuk perusahaan penerbangannya Sumber: Kartika, Liberalisasi Angkutan Kargo Udara ASEAN Mulai 2008 Suara Pembaharuan, (25-4-2007: 10). Pemerintah harus menjamin transportasi itu aman. Oleh karena itu, harus ada pengawasan yang ketat dan penalti yang tegas terhadap operator yang melakukan kelalaian. Pemerintah harus lebih selektif dan ketat dalam perizinan pengadaan dan penggunaan armada yang diajukan operator, ini penting agar keselamatan pengguna jasa. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga harus didorong untuk lebih independen karena merekalah yang akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan dalam menunjang peningkatan bagi pengguna jasa. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Peranan infrastruktur khususnya transportasi menjadi penentu keberhasilan cepat tidaknya barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan dalam pengelolaan jasa pengangkutan yang menitikberatkan kepada penyediaan Pelabuhan. Sebaiknya terintegrasi dengan siapa? Jelaskan! 2) Kesepakatan tarif di Tanjung Priok mengenai tarif jasa kapal dan bongkar muat di pelabuhan terbesar di Indonesia perlu melibatkan para pengguna jasa kepabeanan. Jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Penyediaan Pelabuhan sebaiknya terintegrasi dengan pola kepabeanan dalam satu kawasan yang dapat memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan ke pengguna jasa kepabeanan.
5.60 Kepabeanan dan Cukai 2) Adanya kesepakatan tarif di Tanjung Priok mengenai tarif jasa kapal dan bongkar muat di pelabuhan terbesar di Indonesia yang melibatkan Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI). Selain itu, Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Tanjung Priok dan Asosiasi Pengusaha empat Penimbunan Sementara Seluruh Indonesia (Aptesindo). Diperlukan kesepakatan oleh pengurus Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), Asosiasi Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) serta Forum Konsolidator Forwarder Jakarta (FKFJ). RANGKUMAN Penyediaan Pelabuhan sebaiknya terintegrasi dengan pola kepabeanan dalam satu kawasan yang dapat memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan ke pengguna jasa kepabeanan. Tim Keppres Nomor 54 Tahun 2002 tentang Kelancaran Arus Barang, dapat memonitor masalah-masalah yang dapat menimbulkan keluhan pengusaha/pengguna jasa kepabeanan khususnya pengaduan dari para importir produsen maupun importir umum Pemerintah harus memiliki kemampuan merehabilitasi dan membangun sarana serta prasarana transportasi publik, perbaikan sarana dan prasarana transportasi serta regulasinya harus segera dilakukan sehingga kebijakan lama dapat direvisi untuk menyesuaikan kondisi perkembangan armada dan penumpang. Kesepakatan tarif di Tanjung Priok mengenai tarif jasa kapal dan bongkar muat di pelabuhan terbesar di Indonesia yang melibatkan Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), selain itu Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Tanjung Priok dan Asosiasi Pengusaha empat Penimbunan Sementara Seluruh Indonesia (Aptesindo). Diperlukan adanya kesepakatan oleh pengurus Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), Asosiasi Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) serta Forum Konsolidator Forwarder Jakarta (FKFJ).
ADBI4235/MODUL 5 5.61 TES FORMATIF 4 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Penyediaan Pelabuhan terintegrasi dengan ... dalam satu kawasan yang dapat memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan ke pengguna jasa kepabeanan. A. Pola Kepabeanan B. Pola Pemerintahan Daerah dan Pusat C. Pola Kementerian Dalam Negeri D. Pola Kementerian Keuangan 2) Berdasarkan laporan BPS Sektor transportasi mencatat pertumbuhan paling cepat dibandingkan sektor strategis lainnya, tercatat hingga semester I tahun 2006, transportasi memberikan kontribusi 5,52% terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, yang lebih menonjol dari sektor transportasi yakin adanya lonjakan peningkatan kapasitas dan produksi di sektor .... A. Angkutan Udara B. Angkutan Laut C. Angkutan Darat D. Angkutan sungai 3) Fakta geografis kembali memberi impresi bahwa Asia masih merupakan pusat daya tarik perdagangan dunia dengan Cina sebagai barometernya, Cina masih merupakan negeri yang mengontrol …. A. hampir seperlima (18,4%) kontainer dunia di sejumlah pelabuhan. B. hampir seperlima (10,4%) kontainer dunia di sejumlah pelabuhan. C. hampir seperlima (5,4%) kontainer dunia di sejumlah pelabuhan. D. hampir seperlima (8,4%) kontainer dunia di sejumlah pelabuhan. 4) Tanjung Priok ... ,di mana 20 pelabuhan papan atas dunia berlokasi di benua Asia, terutama Asia Timur Raya, sisanya (10 pelabuhan) berlokasi di Eropa Utara, Amerika Utara dan Amerika Selatan. A. Masuk 30 top dunia B. Masuk 20 top dunia C. Masuk 10 top dunia D. Masuk 40 top dunia
5.62 Kepabeanan dan Cukai Pilihlah: A. Jika (1) dan (2) benar. B. Jika (1) dan (3) benar. C. Jika (2) dan (3) benar. D. Jika (1), (2), dan (3) benar. 5) Saat ini Indonesia memiliki 141 pelabuhan samudra, padahal hanya empat pelabuhan utama yang paling banyak menangani bongkar muat kontainer. Pelabuhan itu adalah .... A. Tanjung Priok dan Belawan Medan B. Tanjung Perak Surabaya C. Tanjung Emas Semarang Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4235/MODUL 5 5.63 Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) B. Pergudangan Berikat 2) C. tiga puluh hari 3) A. Antara barang impor dan barang ekspor yang berada di dalam gudang harus ada pagar pembatas yang tingginya harus lebih dari 2 meter dengan jarak jeruji maksimal 10 cm. 4) C. Di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar areal pelabuhan. Batas maksimum waktu penimbunan adalah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunannya. 5) A. Barang tidak dikuasai dapat berasal dari: a) Barang di Tempat Penimbunan Sementara yang melebihi jangka waktu penimbunan yang diperbolehkan, yaitu sebagai berikut. (1) Dalam areal pelabuhan 30 hari sejak penimbunan. (2) Luar areal pelabuhan 60 hari sejak penimbunan. b) Barang di Tempat Penimbunan Berikat yang izinnya telah dicabut dan dalam batas waktu 30 hari tidak diselesaikan. c) Barang yang dikirim melalui Pos: (1) yang ditolak si Alamat; (2) yang diterima kembali setelah ditolak dari luar dan si alamat tidak diketahui. Tes Formatif 2 1) C. Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk; a) Kawasan Berikat, b) Pergudangan Berikat, c) Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau d) Toko Bebas Bea.
5.64 Kepabeanan dan Cukai 2) A. Calon Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dalam jangka waktu 14 hari harus melaporkan kepada Menteri Keuangan sebelum melakukan kegiatan. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan dapat segera dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3) B. DJBC 4) B. Pengeluaran barang dan bahan baku dari PDKB dapat dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu: a) Ekspor b) Re-ekspor c) PDKB lainnya d) Diimpor untuk dipakai di daerah pabean Indonesia lainnya 5) C. Setelah barang sampai di PDKB tujuan, atas dasar formulir pelindung pengangkutan di atas, PBC di PDKB tujuan melakukan: a) mencocokkan dan meneliti keutuhan Stp b) meneliti keadaan pkk c) memberikan persetujuan pemasukan Tes Formatif 3 1) A. Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk atas nama Menteri Keuangan 2) B. Masalah KEK sepertinya tidak bisa berdiri sendiri karena dalam Bab XIV Pasal 31 Undang-undang Penanaman Modal disebutkan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis dapat ditetapkan KEK, pemerintah bisa menetapkan kebijakan investasi di kawasan itu dan ketentuan KEK melalui undang-undang. 3) A. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 4) A. Kepastian hukum 5) D. Tiga Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan Pulau Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akan berlaku selama 70 tahun bagi masing- masing area, yaitu sebagai berikut. a) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Batam. b) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bintan. c) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Karimu.
ADBI4235/MODUL 5 5.65 Tes Formatif 4 1) A. Pola Kepabeanan 2) A. Angkutan Udara 3) A. Fakta geografis kembali memberi impresi bahwa Asia masih merupakan pusat daya tarik perdagangan dunia dengan Cina sebagai barometernya, Cina masih merupakan negeri yang mengontrol hampir seperlima (18,4%) kontainer dunia di sejumlah pelabuhan. 4) A. Seperti dilaporkan oleh Majalah Containersation international edisi Maret 2006 Pelabuhan Tanjung Priok masuk 30 top dunia dimana 20 pelabuhan papan atas dunia berlokasi dibenua Asia, terutama Asia Timur Raya, sisanya (10 pelabuhan) berlokasi di Eropa Utara, Amerika Utara, dan Amerika Selatan. 5) D. Empat pelabuhan utama yang paling banyak menangani bongkar muat kontainer adalah tanjung Priok, Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, dan Tanjung Emas Semarang.
Modul 6 Kewenangan Pabean dan Cukai, Sistem Aplikasi Pelayanan, PDE, serta Sistem Satu Jalur Kepabeanan dan Pengawasan Drs. Arif Surojo, M.Hum. Sugianto, S.H, M.M. PENDAHULUAN W ewenang Kepabeanan dan Kewenangan di bidang Cukai merupakan hal baru, terutama di bidang Cukai. Kedua materi ini ada di modul enam dengan asumsi bahwa Anda telah mempelajari berbagai hal mengenai Kepabeanan dan Cukai pada Modul 1 5. Di samping itu, materi ini memang baru dalam Undang-undang Kepabeanan dan Cukai yang berlaku saat ini. Pada perundang-undangan yang lama baik Undang-undang Tarif, Ordonansi Bea maupun Peraturan Pemerintah, belum menyinggung hal ini. Wewenang Kepabeanan membahas tentang tugas dari seorang Pejabat Bea Cukai mengawasi barang yang keluar masuk daerah pabean. Pejabat Bea Cukai berhak untuk memeriksa barang, pembukuan, bangunan, dan sarana pengangkut. Pejabat ini juga berwenang untuk mengambil tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang ekspor, bahkan tindakan berikutnya adalah menyegel, mengunci dan melekatkan tanda pengaman yang diperlukan. Bahkan apabila perlu menempatkan seorang petugas untuk menjaganya. Secara umum, setelah mempelajari Modul 6 ini Anda diharapkan dapat menjelaskan peranan Pejabat Bea dan Cukai dalam mengawasi dan memeriksa Barang Kena Cukai. Di samping itu, peranan pengusaha/importir dan eksportir apabila merasa keberatan atas tindakan dari Pejabat bea Cukai. Secara khusus, setelah mempelajari Modul 6 ini Anda diharapkan dapat menjelaskan: 1. peranan Pejabat Bea Cukai dalam pengawasan dan pemeriksaan barang yang masuk Pabean;
6.2 Kepabeaan dan Cukai 2. penerapan sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi administratif; 3. bagaimana seseorang yang mengajukan keberatan dan banding; 4. lembaga banding dan ketentuan pidana. Era teknologi informasi telah merambah ke hampir seluruh lini kehidupan manusia modern dewasa ini, suka atau tidak suka setiap negara harus mengikuti perkembangan teknologi agar pertumbuhan investasi tetap kompetitif. Pesatnya perkembangan teknologi informasi menjadi tantangan bagi penyelenggara pelayanan ekspor-impor dalam mengelola arus lalu lintas barang dengan cepat sehingga mempermudah arus masuk dan keluar lalu lintas barang. Teknologi dalam globalisasi merupakan salah satu penyebab situasi persaingan bisnis menjadi fair. Dengan teknologi informasi yang semakin hebat maka informasi menjadi transparan. Dengan demikian, perdagangan internasional dalam hal ekspor-impor menjadi faktor utama yang diberikan kemudahan dalam transaksi maupun pelaksanaan kepabeanan Indonesia dengan memberlakukan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) Pertukaran Data Elektronik (PDE) manifest secara penuh (mandatory) di seluruh bandara internasional di Indonesia dan menerapkan sistem satu jalur kepabeanan. National Single Window (NSW) atau portal nasional sistem satu jalur kepabeanan untuk sebagian besar produk eskpor-impor Indonesia berjalan pada tahun 2007. Hal ini dapat memperkuat dan mempersiapkan ASEAN Single Window yang akan dicapai pada tahun 2008. Di sejumlah negara, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, NSW segenap aktivitas elektronik dalam sistem satu jalur kepabeanan sudah lebih dahulu membuat undang- undang transaksi elektronik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai memberlakukan SAP PDE manifest secara penuh (mandatory) di seluruh bandara internasional di Indonesia. Sistem yang berlaku mulai Minggu 1 Oktober 2006 itu akan menandakan perubahan besar terhadap pelayanan kargo dan bagasi penumpang pesawat udara. Sistem baru ini merubah tata cara penyerahan dokumen manifest dari maskapai penerbangan yang dulu dilakukan secara manual dengan menyerahkan tumpukan dokumen airway bill (AWB) sekarang mereka cukup menghubungkan sistem internal maskapai penerbangan ke SAP PDE manifest di kantor Bea dan Cukai. SAP PDE ini mengalami perubahan mendasar, terutama di Bea dan Cukai, yaitu sudah tidak ada lagi dokumen hardcopy (print-out) manifest
ADBI4235/MODUL 6 6.3 karena semua manifest yang diterima dan diproses di kantor Bea dan Cukai berupa data elektronik (paperless). Selain tata cara penyerahan, ada perubahan mendasar di sisi aturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 diatur batas waktu penyerahan manifest. Kalau dulunya boleh diserahkan 1 24 jam sejak kedatangan pesawat sekarang dibuat menjadi sebelum pembongkaran kargo. Selanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai segera melakukan integrasi dengan SAP-Impor dan SAP Ekspor sehingga akan ada rekonsiliasi secara elektronik antara dokumen manifest dan dokumen impor dan ekspor. Diharapkan SAP Manifest akan mampu menjadi langkah awal melakukan reformasi birokrasi dan administrasi pelayanan pabean. Mengenai penerapan PDE Manifest untuk udara diterapkan di semua bandara yang melayani penerbangan internasional. NSW atau portal nasional sistem satu jalur kepabeanan akan menjadi pusat kendali sistem keluar masuk data ekspor-impor nasional, menggantikan beberapa fungsi dan wewenang yang selama ini dipegang instansi pemerintah. Penerapan sistem satu jalur kepabeanan (single window) diuji coba di Batam mulai akhir Desember 2006 dan untuk sebagian besar produk ekspor-impor Indonesia berjalan pada tahun 2007. Dengan Sistem Aplikasi Dokumen (SAD), dokumen impor sekaligus akan menjadi dokumen ekspor dan semua dokumen yang terkait akan disatukan menjadi dokumen tunggal. Untuk tahap awal akan disatukan tiga dokumen saja, yaitu pemberitahuan impor barang (PIB/BC2.0), pemberitahuan ekspor barang (PEB/PC3.0), dan dokumen ke kawasan berikat (BC2.3). Dokumen penyatu tiga dokumen disebut PP (Pemberitahuan Pabean) SAD. Format dokumen SAD didesain dalam format web-based sehingga pengiriman SAD ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Batam dilakukan melalui internet, termasuk untuk memudahkan pengguna jasa di kawasan berikat. Dalam meningkatkan kinerjanya pemerintah sebaiknya memperluas fasilitas jalur hijau pada wilayah kepabeanan Indonesia termasuk darat, udara maupun laut bertujuan agar negara-negara di ASEAN mempercepat arus lalu lintas antarnegara. Pemilihan kawasan yang jalur hijaunya ditambah tidak hanya mempertimbangkan posisi pelabuhan dan kepentingan impor, namun eksportir dari Indonesia juga harus dipastikan mendapatkan fasilitas yang sama dari negara lain. Sepuluh negara anggota ASEAN mempersiapkan fasilitas khusus, yakni membebaskan pemeriksaan fisik atas barang ekspor
6.4 Kepabeaan dan Cukai yang berasal dari negara-negara tersebut. Fasilitas yang disebut greenline atau jalur hijau ini diharapkan akan menurunkan biaya operasional dan waktu pengiriman barang sehingga nilai perdagangan di Asia Tenggara meningkat. Dewasa ini keterbukaan pasar dapat mempermudah industri mencari bahan baku dan liberalisasi perdagangan membuat pergerakan arus lalu lintas barang lebih lancar. Begitu juga, manfaat NSW di samping menambah efisiensi, juga menciptakan peluang bisnis, mencegah penyelundupan, dan mempercepat transaksi. Setelah mempelajari modul keenam Anda diharapkan mampu menjelaskan: 1. Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) Pertukaran Data Elektronik (PDE) dan menerapkan sistem satu jalur kepabeanan. National Single Window (NSW) atau portal nasional. 2. Pengawasan Kepabeanan.
ADBI4235/MODUL 6 6.5 Kegiatan Belajar 1 Wewenang Kepabeanan K ewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean. Namun, mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalu laut di dalam daerah pabean. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka untuk mengamankan hak- hak negara Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil tindakan yang diperlukan, yaitu dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang termasuk di dalamnya binatang untuk dipenuhinya ketentuan dalam undang-undang Kepabeanan. Jika perlu dalam melaksanakan tugas, pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang sejenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam pengawasan terhadap sarana pengangkut, Pejabat Bea Cukai dapat menggunakan kapal patroli atau sarana lainnya. Di samping itu, dapat juga digunakan berbagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa di bidang Kepabeanan yang diduga sebagai tindak pidana Kepabeanan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut undang-undang ini. Semua instansi pemerintah, baik sipil maupun angkatan bersenjata bila diminta, berkewajiban memberi bantuan dan perlindungan atau memerintahkan untuk melindungi Pejabat Bea dan Cukai dalam segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pelaksanaan pekerjaannya dibebankan kepada Direktorat Bea dan Cukai. Untuk dipenuhinya kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah barang dan atau sarana pengangkut, yaitu tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
6.6 Kepabeaan dan Cukai A. PENGAWASAN DAN PENYEGELAN Terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang- undang ini yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk: 1. mengunci, menyegel dan atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan; 2. apabila pengamanan dalam bentuk penguncian, penyegelan dan atau melekatkan tanda pengaman tidak dapat dilakukan atau atas pertimbangan tertentu maka tindakan penjagaan oleh Pejabat Bea dan Cukai merupakan tindakan yang lebih tepat; 3. apabila di tempat yang berisi barang di bawah pengawasan pabean tidak tersedia akomodasi maka pengangkut atau pengusaha yang bersangkutan wajib memberikan bantuan yang layak. Apabila tidak memberikan bantuan yang layak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 1. Pemeriksaan Atas Barang Pejabat Bea dan Cukai berwenang a. melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan; wewenang ini diberikan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan; b. meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa. Apabila tidak dapat memenuhi maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit sebesar Rp5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00 dan ada kesalahan dalam memberitahukan jenis dan atau jumlah barang dalam Pemberitahuan Pabean atas impor dan mengakibatkan kekurangan dalam pembayaran Bea masuk akan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar.
ADBI4235/MODUL 6 6.7 2. Pemeriksaan Pembukuan Pejabat Bea dan Cukai berwenang a. Meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean. b. Menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak memenuhi persyaratan. c. Memeriksa buku, catatan, surat-menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor dan sediaan barang dari importir, eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPSB, pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan atau pengusaha pengangkutan. 3. Pemeriksaan Bangunan dan Tempat Lain Pejabat Bea Cukai berwenang untuk a. Melakukan pemeriksaan atas bangunan dan tempat lain 1) Penyelenggaraannya berdasarkan izin yang telah diberikan menurut undang-undang Kepabeanan. 2) Menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang di bawah pengawasan pabean. 3) Secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat seperti butir 1) dan 2). b. Memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat lain yang bukan rumah tinggal selain yang dimaksud. 4. Pemeriksaan Sarana Pengangkut Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai berwenang. a. Menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya. b. Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan. c. Menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
6.8 Kepabeaan dan Cukai d. Meminta agar sarana pengangkut dibawa ke Kantor Pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya yang salah, untuk mencegah kesewenang-wenangan Pejabat Bea dan Cukai maka biaya yang timbul akibat pemeriksaan tersebut dibebankan kepada yang bersalah. e. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. 5. Pemeriksaan Badan Untuk memenuhi kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang tentang larangan dan pembatasan impor atau ekspor barang, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang; hal ini mengingat bahwa beberapa barang yang sedemikian kecil ukurannya sehingga dapat disembunyikan di dalam badan atau pakaian yang dikenakan. Pemeriksaan ini dilakukan pada orang yang: a. berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah Pabean; b. berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean; c. sedang berada atau baru saja meninggalkan TPS atau TPB; d. sedang berada di atau baru saja meninggalkan kawasan pabean. 6. Penegahan Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap: a. barang impor yang berada di kawasan pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean, b. barang impor yang baru ke luar dari kawasan pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya, c. barang ekspor yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya, d. sarana pengangkut yang memuat barang yang belum dipenuhi kewajiban pabeannya, atau e. sarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
ADBI4235/MODUL 6 6.9 Penegahan tidak dapat dilakukan terhadap: a. paket atau barang yang disegel oleh penegak hukum lain atau Dinas Pos, b. barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk, c. sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau Dinas Pos, atau d. sarana pengangkut negara atau negara asing. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai dikuasai negara dan disimpan di TPP, sedangkan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya surat bukti penegahan, dengan ketentuan: a. menyebutkan alasan-alasan keberatan, dan b. melampirkan bukti-bukti yang menguatkan keberatan. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah diselesaikan dengan cara berikut ini. a. Diserahkan kembali kepada pemiliknya, dalam hal telah memenuhi kewajiban pabean 1) Penegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan tanpa surat perintah penegahan karena alasan mendesak dan perlu, tidak mendapat persetujuan dari Dirjen Bea dan Cukai. 2) Keberatan yang diajukan pemilik barang dan/atau sarana pengangkut diterima oleh Menteri. 3) Keberatan tidak mendapat keputusan Menteri setelah lewat 90 hari sejak diterimanya permohonan keberatan. 4) Tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan, setelah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah. b. Dimusnahkan karena rusak. c. Dilelang karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi. d. Diserahkan kepada penyidik sebagai bukti dalam proses penyidikan.
6.10 Kepabeaan dan Cukai e. Dalam hal menyangkut barang yang dilarang atau dibatasi, menjadi milik negara. Dalam hal keberatan diterima karena tidak ditemukan adanya pelanggaran maka Menteri memerintahkan: a. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; b. uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atau c. uang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya. Dalam hal terbukti adanya pelanggaran ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan impor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan kesemuanya untuk diserahkan kepada pemiliknya setelah Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka impor telah dipenuhi. Dalam hal keberatan ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi maka Menteri memerintahkan kesemuanya untuk diserahkan kepada pemiliknya setelah sanksi administrasi berupa denda dan pungutan negara dalam rangka ekspor telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka ekspor telah dipenuhi. Dalam hal keberatan ditolak dengan terbukti adanya pelanggaran ketentuan undang-undang yang diancam dengan sanksi pidana, Menteri memerintahkan kesemuanya diserahkan kepada penyidikan sebagai barang bukti. Apabila setelah lewat 90 hari sejak diterimanya permohonan keberatan Menteri tidak memberi putusan, keberatan dianggap diterima serta barang dan/atau sarana pengangkut diselesakan sesuai ketentuan. B. KEBERATAN DAN BANDING Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi pengadilan pajak mencakup banding di bidang kepabeanan sehingga Pasal 96–101 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak diperlukan lagi dan dihapus. Untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan maka terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan
ADBI4235/MODUL 6 6.11 atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk maupun sanksi administrasi maka pengguna jasa Kepabeanan dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea masuk yang harus dibayar. Putusan atas keberatan itu akan dikeluarkan dalam jangka waktu enam puluh hari sejak diterimanya keberatan. Apabila dalam waktu enam puluh hari Dirjen Bea dan Cukai tidak memberi jawaban maka keberatan tersebut dianggap diterima dan jaminan dikembalikan. Di samping itu, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% setiap bulannya untuk selama- lamanya dua puluh empat bulan. Orang yang keberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak seperti yang dimaksud dalam undang- undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984). C. KETENTUAN PIDANA Undang-undang Kepabeanan telah mengatur atau menetapkan tata cara atau kewajiban yang harus dipenuhi apabila seseorang mengimpor atau mengekspor barang. Dalam hal seseorang mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan oleh ketentuan Kepabeanan, diancam dengan pidana berdasarkan pasal-pasal yang bersangkutan, dengan hukuman akumulatif berupa pidana penjara dan atau denda. Penindakan terhadap barang dan atau sarana pengangkut serta bangunan atau tempat lain adalah suatu wewenang Kepabeanan yang bersifat administratif dalam rangka menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan larangan dan pembatasan. Disadari bahwa penindakan tersebut tentunya akan menghambat kelancaran arus barang dan mengakibatkan keadaan yang kurang memuaskan bagi pemiliknya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya dituntut kesadaran tinggi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dan bersifat objektif. Pejabat Bea dan Cukai yang akan melaksanakan penindakan harus telah mempunyai petunjuk yang cukup atas tindakan yang akan diambilnya dan
6.12 Kepabeaan dan Cukai tetap mengutamakan tingkat pelayanan yang tinggi serta memberikan kepastian bagi pemilik barang dan orang yang dikenakan penindakan. Setiap penindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alasan dan bukti yang cukup untuk mendapatkan penyelesaian akhir berupa penyidikan terhadap tindak pidana atau pengenaan sanksi administratif berupa denda atau penyerahan kembali kepada pemiliknya. Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang- undang Kepabeanan maka Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Kepabeanan. D. SANKSI ADMINISTRASI Dalam praktik kepabeanan internasional dewasa ini, penanganan atas pelanggaran ketentuan Kepabeanan lebih dititikberatkan pada penyelesaian secara fiskal, yaitu berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara dalam bentuk denda. Hal ini dipengaruhi oleh era globalisasi yang menuntut kecepatan arus barang bagi kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu, peraturan kepabeanan diharapkan tidak menjadi penghalang bagi perkembangan perdagangan internasional. Dalam Undang-undang Kepabeanan yang merupakan bagian dari hukum fiskal, beberapa ketentuan yang diatur didalamnya telah diselaraskan dengan praktik kepabeanan internasional yang didasarkan pada persetujuan dan konvensi internasional di bidang kepabeanan dan perdagangan, antara lain ketentuan yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran yang tidak bersifat serius dapat diselesaikan dengan pengenaan sanksi administrasi. Sanksi administrasi ditujukan untuk memulihkan hak-hak negara dan untuk menjamin ditaatinya aturan-aturan yang secara tegas telah diatur dalam ketentuan Undang-undang Kepabeanan. Dengan demikian, sanksi administrasi tersebut merupakan sarana fiskal yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Oleh karena sanksi administrasi merupakan kewajiban yang dapat memberatkan mereka yang terkena maka penerapannya harus memenuhi kriteria-kriteria yang transparan, agar dapat dicegah terjadinya ketidakpastian dalam menetapkan sanksi dimaksud. Untuk kepraktisan penyelenggaraannya, kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan sanksi administrasi dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor
ADBI4235/MODUL 6 6.13 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sanksi administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam Undang-undang Kepabeanan. Sanksi administrasi dapat berupa denda. 1. yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu; 2. yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari Bea Masuk (yang seharusnya dibayar); 3. minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah; 4. minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk. Pelanggaran administrasi terhadap ketentuan Undang-undang Kepabeanan tersebar di berbagai pasal dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006. Terhadap pelanggaran yang diancam dengan sanksi administrasi berupa denda minimum sampai dengan maksimum ditetapkan sebagai berikut, apabila denda enam bulan terakhir dilakukan. 1. satu kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar satu kali denda minimum; 2. dua kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar dua kali denda minimum; 3. tiga sampai dengan empat kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar lima kali denda minimum; 4. lima sampai enam kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar tujuh kali denda minimum; 5. lebih dari enam kali pelanggaran, dikenakan denda sebesar satu kali denda maksimum. Terhadap pelanggaran yang diancam dengan sanksi administrasi berupa denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk ditetapkan sebagai berikut, apabila kekurangan pembayaran bea masuk. 1. Sampai 25% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 100% dari kekurangan pembayaran Bea Masuk. 2. Di atas 25% sampai 50% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 200% dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.
6.14 Kepabeaan dan Cukai 3. Di atas 50% sampai dengan 75% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 300% dari kekurangan Bea Masuk. 4. Di atas 75% sampai dengan 100% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 400% dari kekurangan pembayaran Bea Masuk. 5. Di atas 100% dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 1000% dari kekurangan pembayaran Bea Masuk. Apabila tarif Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi sebagai diatur besarnya 0% (Nol persen) maka denda ditetapkan sebesar 5 juta rupiah. E. SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA Ketentuan pidana dalam Undang-undang Kepabeanan telah mengatur beberapa jenis tindak pidana yang diancam hukuman baik secara kumulatif berupa pidana penjara dan denda maupun hanya salah satu pidana, yaitu pidana penjara atau denda. Ancaman hukuman secara kumulatif berupa pidana penjara dan denda, akan dikenakan terhadap barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang Kepabeanan, dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama 1 10 tahun dan denda paling sedikit 50 juta paling banyak 5 Miliar rupiah. Tindak pidana ini dikenal dengan tindak pidana penyelundupan, sedangkan tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana penjara dan atau denda dikenakan terhadap: barang siapa, artinya siapa saja yang telah melakukan pelanggaran di bidang Kepabeanan. Dalam hal ini, dapat dikemukakan contoh misalnya: importir, eksportir, pengangkut, pengusaha pengangkutan, pengusaha pengurusan jasa Kepabeanan, badan atau mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya. Apabila mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian Negara dipidana 5 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 Miliar sampai dengan Rp 100 Miliar. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak
ADBI4235/MODUL 6 6.15 Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda. Penyidikan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan. Penyidik karena kewajibannya berwenang: 1. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; 2. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 3. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan; 4. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan; 5. meminta keterangan dan bukti dari orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan; 6. memotret dan/atau merekam melalui media audio visual terhadap orang, barang, sarana pengangkut atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; 7. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang- undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait; 8. mengambil sidik jari orang; 9. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan; 10. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; 11. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan; 12. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan;
6.16 Kepabeaan dan Cukai 13. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan; 14. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 15. menghentikan penyidikan; 16. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah Bea Masuk yang tidak atau kurang dibayar. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Dalam melaksanakan tugasnya Petugas Bea dan Cukai dapat menggunakan berbagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa di bidang Kepabeanan! Bagaimana menurut pendapat Anda? 2) Seseorang dapat mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif atau nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk maupun sanksi Administrasi. Benarkah? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Tepat, hal ini didukung dengan perangkat hukum berupa Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
ADBI4235/MODUL 6 6.17 2) Benar. Seseorang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan. RANGKUMAN Wewenang yang dimiliki oleh pejabat bea dan cukai dalam kepabeanan ini diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugasnya mengamankan hak-hak negara. Hal ini terutama dalam menghadapi barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang-undang. Tahap awal petugas berwenang melakukan tindakan mengunci, menyegel dan atau melekatkan pengaman yang diperlukan. Namun, apabila tindakan tersebut tidak dapat dilakukan maka berdasarkan pertimbangan tertentu dapat ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasinya. TES FORMATIF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Kegiatan menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean merupakan tindakan …. A. administratif B. penyidikan C. pengamanan D. penilaian 2) Sanksi administratif yang dikenakan pada pengusaha atau pengangkut yang tidak memberikan bantuan yang layak bagi petugas Bea dan Cukai adalah …. A. Rp500.000,00 B. Rp5.000.000,00 C. Rp15.000.000,00 D. Rp20.000.000,00
6.18 Kepabeaan dan Cukai 3) Pejabat Bea dan Cukai baru berwenang melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor setelah …. A. pemberitahuan Pabean diserahkan B. diadakan penyidikan barang C. barang di tempat penimbunan berikat D. membayar Bea Masuk 4) Seseorang dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai secara tertulis dalam waktu …. A. dua minggu setelah penetapan B. dua hari setelah penetapan C. enam minggu setelah penetapan D. tiga puluh hari setelah penetapan 5) Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan dengan menyerahkan jaminan berupa …. A. jaminan B. surat perjanjian C. surat keterangan D. Bea Masuk Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4235/MODUL 6 6.19 Kegiatan Belajar 2 Kewenangan di Bidang Cukai P otensi meningkatnya penerimaan negara untuk memperluas objek kena cukai, kenaikan tarif maksimal cukai dari 40% ke 65% dari harga jual eceran dan keinginan pemerintah untuk pemendekan masa pelunasan cukai dari yang berlaku sekarang 90 hari jadi 60 hari, tahapan yang akan dilakukan oleh pemerintah di satu pihak dapat memberikan benturan terhadap dunia usaha yang tidak ingin menerima ada tambahan beban sehingga diharapkan negara dapat meningkatkan penerimaan di bidang cukai, dan tidak memberikan beban lebih kepada dunia usaha. Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil tindakan yang diperlukan atas BKC berupa penghentian, pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan untuk melaksanakan undang-undang ini. Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah BKC dan/atau sarana pengangkut. Dalam melaksanakan kewenangannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api dan jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta bantuan angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya. Atas permintaan angkatan bersenjata dan/atau instansi lainnya berkewajiban untuk memenuhinya. A. PENIMBUNAN BKC BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam TPS atau TPB. Hal ini dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang diatur berdasarkan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 . BKC yang ditimbun ini dapat berupa bahan baku atau bahan penolong. Atas BKC yang ditimbun ini, Pengusaha Pabrik mempunyai kewajiban seperti berikut. 1. Menyelenggarakan pencatatan mengenai pemasukan, penimbunan dan pemakaian BKC tersebut ke dalam Buku Persediaan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
6.20 Kepabeaan dan Cukai 2. Menyimpan dokumen, buku, dan laporan yang berkaitan dengan pemasukan, penimbunan dan pemakaian BKC tersebut selama sepuluh tahun pada tempat usahanya. 3. Menyediakan ruangan atau tempat untuk menyimpan bahan baku dan bahan penolong, tempat pengolahan, dan tempat atau ruangan untuk menyimpan hasil produksi. 4. Membuat laporan persediaan BKC setiap bulan dengan formulir khusus. 5. Laporan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi DJBC yang mengawasi paling lambat pada hari kesepuluh setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan dan selanjutnya oleh Kepala Kantor Inspeksi DJBC laporan tersebut diteruskan kepada Direktur DJBC. B. PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI (BKC) Pemasukan dan/atau pengeluaran BKC ke atau dari pabrik atau tempat penyimpanan wajib diberitahukan kepada Kepala Inspeksi DJBC yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen cukai. Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran BKC dalam hal berikut ini. 1. Pemasukan dan pengeluaran etil alkohol dari pabrik atau tempat penyimpanan. 2. Pemasukan dan pengeluaran minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar 3% atau lebih ke atau dari pabrik yang produksinya dalam satu tahun melebihi 9.000 liter. 3. Terdapat dugaan bahwa pengusaha akan atau telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Pengeluaran BKC yang belum dilunasi cukainya dari pabrik atau tempat penyimpanan dengan tujuan untuk dimasukkan ke pabrik atau tempat penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai, dilindungi dengan dokumen cukai CK-5, sedangkan pemasukan BKC yang belum dilunasi cukainya ke pabrik atau tempat penyimpanan yang berasal dari TPS atau TPB dengan fasilitas tidak dipungut cukai, harus dilindungi dengan dokumen cukai CK-6.
ADBI4235/MODUL 6 6.21 Pemasukan dan pengeluaran BKC berupa hasil tembakau yang belum dilunasi cukainya dari tempat pembuatan di luar pabrik/dalam pabrik dan sebaliknya, dilindungi dengan dokumen cukai CK-7. Pengeluaran BKC yang belum dilunasi cukainya dari pabrik atau tempat penyimpanan dengan tujuan untuk diekspor dilindungi dengan dokumen cukai CK-8, sedangkan pengeluaran BKC yang belum dilunasi cukainya dari pabrik atau tempat penyimpanan ke TPB dengan fasilitas pembebasan Cukai, dilindungi dengan dokumen cukai CK9. Pengeluaran etil alkohol yang belum dilunasi cukainya dari pabrik atau tempat penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC, dilindungi dengan dokumen cukai CK-10. Pengeluaran BKC yang belum dilunasi cukainya dari pabrik atau tempat penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk: 1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 2. keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 3. tujuan sosial; 4. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean, dilindungi dengan dokumen cukai CK-19. Pengeluaran etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar sehingga tidak baik untuk diminum dari pabrik atau tempat penyimpanan dilindungi dengan dokumen cukai CK-12. Dalam keadaan darurat karena adanya perang, kebakaran, banjir atau bencana alamnya, BKC yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke pabrik, tempat penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi dokumen cukai, dan selambat-lambatnya pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan tersebut, harus diberitahukan secara tertulis kepala Kantor Inspeksi DJBC. Pemasukan BKC yang sudah dilunasi cukainya ke pabrik dengan tujuan untuk dimusnahkan atau diolah kembali dilindungi dengan dokumen cukai CK-13. Pengeluaran BKC berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol, yang sudah dilunasi cukainya baik dengan cara pembayaran maupun
6.22 Kepabeaan dan Cukai cara pelekatan pita cukai, dari pabrik atau tempat penyimpanan, dilindungi dengan dokumen cukai CK-14, dan bila dikeluarkan dari TPS atau TPB, dilindungi dengan dokumen cukai CK-15. Sedangkan pengeluaran BKC berupa hasil tembakau, yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dari Pabrik atau dari Kawasan Pabean/TPS dapat dilakukan tanpa dilindungi dengan dokumen cukai. C. PENGANGKUTAN BKC Pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya, baik dikemas untuk penjualan eceran maupun tidak dan dalam jumlah berapa pun, wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Dokumen cukai yang dipergunakan untuk melindungi pemasukan atau pengeluaran BKC yang belum dilunasi cukainya sebagaimana diatur dalam keputusan ini, berlaku juga sebagai dokumen pelindung pengangkutan BKC. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang- undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya, terdiri dari berikut ini. 1. Etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 liter. 2. Minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 7% dalam jumlah lebih dari 6 liter, dari suatu tempat ke tempat lainnya dalam peredaran bebas, wajib dilindungi dengan dokumen cukai CK-16. Pengangkutan BKC harus sudah selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen cukai yang bersangkutan. Dalam hal terdapat hambatan, pengangkut dapat meminta perpanjangan kepada Kepala Kantor Inspeksi DJBC yang mengawasi tempat sarana pengangkut BKC berada sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan. D. PERDAGANGAN BKC BKC yang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran, kecuali tembakau iris dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat
ADBI4235/MODUL 6 6.23 secara tradisional atau sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai wajib dilekati pita cukai yang utuh dengan tarif cukai dan harga dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk BKC tersebut. Kemasan BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai apabila dibuka pita cukai yang melekat padanya harus rusak. Pada kemasan untuk penjualan eceran BKC berupa hasil tembakau wajib dicantumkan seperti berikut ini. 1. Merek dan jenis tembakau. 2. Nama dan lokasi Pabrik. 3. Peringatan pemerintah Merokok Dapat Merugikan Kesehatan. 4. Ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. Pada kemasan untuk penjualan eceran minuman yang mengandung etil alkohol wajib dicantumkan seperti berikut. 1. Merek dan jenis minuman. 2. Kadar etil alkohol yang terkandung dalam minuman. 3. Nama dan lokasi pabrik. 4. Nomor Pendaftaran Minuman dari Departemen Kesehatan. 5. Ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. Pengusaha Pabrik, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dilarang menjual atau menawarkan BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang disertai dengan pemberian hadiah berupa uang, barang atau yang semacam itu, baik yang dikemas menjadi satu maupun tidak dikemas menjadi satu dengan BKC. Larangan juga berlaku pula untuk penjualan yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah. Di samping itu juga dilarang memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas BKC. Dalam melaksanakan pengawasan, DJBC dapat meminta kepada Pengusaha Pabrik atau Importir BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, daftar nama dan alamat dari perwakilan, distributor, dan agen penjualan BKC.
6.24 Kepabeaan dan Cukai Apabila dari hasil pemantauan dapat pelanggaran, DJBC atas nama Menteri Keuangan dapat mencabut atau mengurangi fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir bersangkutan. E. PEMERIKSAAN BANGUNAN DAN SARANA PENGANGKUTAN Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain yang digunakan menyimpan BKC yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukainya. Di samping itu Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud. Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk memeriksa Tempat Penjualan Eceran atau tempat-tempat lain yang bukan rumah tinggal yang di dalamnya terdapat BKC. Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil contoh BKC. Barang siapa menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, wajib menyediakan tenaga, peralatan, menyerahkan catatan atau dokumen yang wajib diadakan berdasarkan undang-undang ini dan pembukuan perusahaan. Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau orang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan yang tidak menyediakan tenaga atau peralatan atau tidak menyerahkan catatan, dokumen atau pembukuan perusahaan pada waktu yang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkutan serta BKC yang berada di atasnya. Pengangkut wajib menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen lengkap cukai yang
ADBI4235/MODUL 6 6.25 diwajibkan menurut undang-undang ini. Sarana pengangkut yang disegel oleh dinas pos atau penegak hukum lain, dikecualikan dari pemeriksaan. Barang siapa menyebabkan pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling tinggi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa buku, catatan atau dokumen yang diwajibkan oleh undang-undang ini dan pembukuan perusahaan yang berkaitan dengan BKC dari pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat-tempat lain untuk keperluan audit di bidang cukai. Barang siapa menyebabkan pejabat Bea dan Cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima puluh juta rupiah). F. PENEGAHAN Penegahan dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas BKC dan/atau sarana pengangkut didapati belum atau tidak dipenuhinya kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Penegahan ini kemudian diikuti dengan tindakan penyegelan dalam hal BKC dan/atau sarana dapat disegel. Namun, apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, BKC dan/atau sarana pengangkut disimpan di bawah pengawasan DJBC. Penegahan dilaksanakan dalam jangka waktu seperti berikut. 1. Paling lama 30 hari sejak dilakukan penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengakibatkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda. 2. Paling lama 7 hari sejak dilakukan penegahan yang dilanjutkan dengan pelimpahan kepada penyidik, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dugaan kuat terjadi tindakan pidana. G. PENYEGELAN Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengunci, menyegel dan/atau melakukan tanda pengamanan yang diperlukan pada bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran, tempat-tempat lain
6.26 Kepabeaan dan Cukai atau sarana pengangkutan yang di dalamnya terdapat BKC guna pengamanan cukai. Keberatan dan Banding a. Keberatan Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas hasil penutupan Buku Rekening BKC dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penutupan, dengan menyerahkan jaminan sebesar cukai yang kurang dibayar. Hal yang sama dikenakan pula terhadap Orang yang dikenal sebagai sanksi administrasi b. Banding Orang yang berkeberatan atas pencabutan izin bukan permohonan sendiri dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penetapan atau keputusan, setelah cukai dan/atau sanksi administrasi yang terutang dilunasi. Permohonan banding diajukan hanya kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Sebelum badan peradilan pajak dibentuk, permohonan banding diajukan kepada lembaga banding yang putusannya bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Permohonan dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan pejabat administrasi yang dimohonkan banding. c. Lembaga banding Lembaga banding di bidang kepabeanan dan cukai disebut juga Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan berkedudukan di Jakarta. Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang ketua dan beranggotakan unsur pemerintahan, pengusaha swasta, dan pakar. Pada saat ini diatur ke dalam UU No. 14 Tahun 2002. Anggota majelis yang mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa harus mengundurkan diri dari majelis-susunan organisasi dan tata kerja serta urusan mengenai administrasi dan tata tertib
ADBI4235/MODUL 6 6.27 Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis untuk memutuskan permohonan bandingan yang diajukan. Setiap majelis terdiri dari tiga anggota, yakni satu dari unsur pakar. Persidangan majelis untuk memutuskan suatu permohonan banding bersifat tertutup. Putusan majelis diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak dicapai permufakatan maka putusan didasarkan pada suara terbanyak. Putusan majelis diberi tahu kepada pemohon banding dan Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan putusan. d. Ketentuan pidana Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menjalankan kegiatan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau mengimpor BKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelak pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dokumen, dan atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta). Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dilekatkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
6.28 Kepabeaan dan Cukai lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Barang siapa secara melawan hukum seperti butir di bawah ini dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun paling lama 8 tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang harus dibayar, yaitu sebagai berikut. 1) Membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. 2) Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan. 3) Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan BKC yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta ). Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Tindak pidana dalam undang-undang ini tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terjadinya tindak pidana.
ADBI4235/MODUL 6 6.29 Jika suatu pidana menurut undang-undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap: 1. badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut; dan/atau 2. mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya. Tindak pidana menurut undang-undang ini dianggap dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi jika tindak pidana tersebut oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut, tanpa memperhatikan orang-orang itu masing-masing telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang pengurus atau jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu dan wakil tersebut dapat diwakili oleh orang lain. BKC yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang- undang dirampas oleh negara. Demikian pula, barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas oleh negara. H. PENYIDIKAN Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai. Penyidik karena kewajibannya berwenang untuk seperti berikut. 1. Menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang cukai. 2. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
6.30 Kepabeaan dan Cukai 3. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai. 4. Memotret dan/atau merekam melalui media audio visual terhadap orang, barang, sarana pengangkutan, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang cukai. 5. Memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut undang- undang ini dan pembukaan lain. 6. Mengambil sidik jari orang. 7. Menggeledah rumah tinggal, pakaian, dan badan. 8. Menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan pemeriksaan barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang cukai. 9. Menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang cukai. 10. Memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dipakai sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang cukai. 11. Mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. 12. Menyuruh berhenti seorang tersangka pelaku tindak pidana di bidang cukai serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka. 13. Menghentikan penyidikan. 14. Melakukan tindak lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang cukai menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik akan diberitahukan untuk memulai penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai, hanya dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi cukai yang tidak dan/atau kurang dibayar di tambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang tidak dan/atau kurang dibayar.
ADBI4235/MODUL 6 6.31 I. KETENTUAN LAIN Pengusaha Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai bertanggung Jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini. BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, BKC dan barang lain tersebut menjadi milik negara. BKC yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh DJBC untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, BKC tersebut menjadi milik negara. Persyaratan dan tata cara impor BKC dari suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas serta Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang berbeda di Landasan Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berlaku Undang- undang tentang Kepabeanan. Ketentuan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan berlakunya undang-undang ini, semua izin yang ada ditentukan batas waktunya dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sedangkan bagi izin yang tidak ditentukan masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku selama satu tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Apabila izin telah berakhir masa berlakunya, harus diperbaharui berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Terhadap Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyediaan yang sebelum berlakunya undang-undang ini telah menjalankan usaha yang kena peraturan perundang-undangan cukai yang lama tidak diwajibkan memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya undang-undang ini harus sudah memiliki izin. Terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya undang-undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang meringankan setiap orang.
6.32 Kepabeaan dan Cukai LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Dalam melaksanakan tugas, Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur oleh pemerintah. Mengapa demikian, jelaskan! 2) Terhadap urusan cukai yang pada saat berlakunya undang-undang ini belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan dengan peraturan yang mana? Jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keamanan dan keselamatan orang maka penggunaannya sangat dibatasi. Oleh karena itu, jenis dan syarat untuk dapat menggunakan senjata api akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku. 2) Dengan berlakunya undang-undang yang baru maka peraturan yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, terhadap semua urusan yang belum selesai seperti pesanan pita cukai, penggunaan pita cukai, utang cukai, pengembalian cukai dan sebagainya diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang paling meringankan bagi setiap orang. RANGKUMAN Kewenangan di bidang cukai adalah kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Bea dan cukai untuk memeriksa apakah BKC telah melunasi pembayaran cukainya. Pemeriksaan dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan dan tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC. Tindakan Pejabat Bea dan Cukai ini tidak dapat dilakukan secara mendadak. Perlu ada pemberitahuan dan perangkat perundang-undangan yang mendukungnya. Pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
ADBI4235/MODUL 6 6.33 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 telah diatur mengenai masalah kewenangan di bidang cukai dan perangkat hukumnya. TES FORMATIF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Sanksi yang dikenakan terhadap orang dikenal sebagai sanksi …. A. pidana B. administrasi C. biasa D. normatif 2) Penetapan Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai ditetapkan oleh …. A. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai B. Undang-undang C. Keputusan Presiden D. Peraturan Pemerintah 3) Pemalsuan buku atau dokumen cukai dipidana penjara paling lama …. A. dua bulan B. enam tahun C. dua tahun D. empat tahun 4) Kaset yang dijual tanpa dilekati pita cukai maka penjualnya akan dikenai denda sebanyak … kali nilai cukai yang harus dibayar. A. lima B. delapan C. sepuluh D. lima belas 5) Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai .... A. paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar B. lima puluh juta rupiah C. seratus juta rupiah D. paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayar
6.34 Kepabeaan dan Cukai Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4235/MODUL 6 6.35 Kegiatan Belajar 3 Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP), Pertukaran Data Elektronik (PDE), dan Sistem Satu Jalur Kepabeanan U ndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang terhadap pengguna jasa kepabeanan DJBC mulai memberlakukan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) Pertukaran Data Elektronik (PDE) manifest secara penuh (mandatory) di seluruh bandara internasional di Indonesia. Penerapan SAP PDE Manifest memberikan prosedur yang sangat sederhana, efisien dan predictable, diharapkan mampu menjadi titik sentra dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui partisipasi sektor usaha nasional dalam perdagangan internasional. Hal ini dapat terwujud dengan melakukan penyempurnaan sistem sehingga sangat bermanfaat bagi pengguna jasa kepabeanan. Sistem yang berlaku mulai Minggu 1 Oktober 2006 itu akan menandakan perubahan besar terhadap pelayanan kargo dan bagasi penumpang pesawat udara. Sistem baru ini merubah tata cara penyerahan dokumen manifest dari maskapai penerbangan yang dulu dilakukan secara manual dengan menyerahkan tumpukan dokumen airway bill (AWB) sekarang mereka cukup menghubungkan sistem internal maskapai penerbangan ke SAP PDE manifest di Kantor Bea dan Cukai. Jadi, airline atau biasanya diuruskan oleh ground-handling tidak perlu lagi menyerahkan segepok tumpukan AWB ke kantor BC setiap kali pesawat datang membawa kargo. Sebenarnya penerapan SAP PDE merupakan kelanjutan dari penerapan sistem yang sama di pelabuhan laut. Untuk pelabuhan Tanjung Priuk sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2006 dan secara nasional diberlakukan penuh oleh Bea dan Cukai sejak 1 September 2006. Sistem baru ini akan ada perubahan mendasar, terutama di Bea dan Cukai yaitu sudah tidak ada lagi dokumen hardcopy (print-out) manifest karena semua manifest yang diterima dan diproses di kantor Bea dan Cukai berupa data elektronik (paperless).
6.36 Kepabeaan dan Cukai Selain tata cara penyerahan, ada perubahan mendasar di sisi aturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 diatur batas waktu penyerahan manifest. Kalau dulunya boleh diserahkan 1 24 jam sejak kedatangan pesawat sekarang dibuat menjadi sebelum pembongkaran kargo. Dalam sisi atas barang impor sangat membantu tugas Bea dan Cukai sebab, seharusnya memang maskapai penerbangan declare dulu secara self assessment atas semua barang yang dibawanya. Namun, sejumlah pengusaha airline di Bandara Soekarno-Hatta memperingatkan agar jangan sampai aturan itu dalam pelaksaanaannya menimbulkan masalah dan hambatan bagi dunia penerbangan. Apalagi sarana angkutan udara itu mempunyai karakteristik yang berbeda dengan angkutan kargo di laut. Kalau di laut kapal kargo betul-betul hanya membawa kargo kontainer, tetapi kalau di udara selain membawa kargo mereka juga membawa penumpang sekaligus juga barang bagasi penumpang. Dalam kondisi normal, hal seperti itu tidak akan terjadi karena pada dasarnya airline sudah punya data manifest yang fixed pada saat segera setelah take-off. Kemudian pihak di luar negeri segera mengirimkan secara elektronik ke airline yang ada di Indonesia, pada tahap awal ada beberapa kendala dianggap wajar. Selanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai segera melakukan integrasi dengan SAP-Impor dan SAP-Ekspor sehingga akan ada rekonsiliasi secara elektronik antara dokumen manifest dan dokumen impor dan ekspor. Melalui sistem ini, perusahaan pengangkut (shippinglines atau airline) berkewajiban menyampaikan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan manifest (daftar muatan berupa barang ekspor/impor baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan kepada KPBC setempat. Cara penyampaian dokumen tersebut disesuaikan dengan infrastruktur dan metode yang diterapkan oleh masing-masing kantor pelayanan bea dan cukai: 1. Untuk KPBC yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan maka pengiriman dokumen dilakukan melalui jaringan sistem PDE Kepabeanan 2. Untuk KPBC yang menerapkan sistem disket maka penyampaian dokumen menggunakan media penyimpanan elektronik (disket, flasdisk, CD)
ADBI4235/MODUL 6 6.37 3. Untuk KPBC yang masih menerapkan sistem manual, penyerahan dokumen dilakukan secara manual dengan menyerahkan manifest dalam format yang seragam/standar (print-out dari modul pengangkut). Modul pengangkut sebagai salah satu pilar dalam SAP PDE Manifest merupakan program aplikasi komputer yang berfungsi sebagai alat bantu (tools) bagi perusahaan pengangkutan untuk menyiapkan dan melakukan pengelolaan data dari dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada KPBC. Fungsi-fungsi pokok yang terdapat dalam aplikasi ini adalah sebagai berikut. 1. Entry data RKSP dan Manifest. 2. Browse (explore) data dari RKSP dan Manifest. 3. Loading dan Generate Plat File sebagai dukungan untuk penggabungan data manifest dari/ke partner shipping line. 4. Penyiapan, pengiriman data, dan penerimaan respons dari KPBC. 5. Penyiapan data untuk dikirim dalam bentuk disket (mode disket). Beberapa elemen data yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut. 1. Nomor/Tanggal Agenda, elemen data ini akan terisi otomatis ketika memulai membuat dokumen baru. 2. KPBC adalah kode Kantor Pelayanan Bea Cukai di mana data akan dikirimkan. 3. Nomor/Tanggal BC 1.0 akan terisi otomatis setelah sistem aplikasi inhause KPBC memberikan jawaban/respon berupa nomor dan tanggal penerimaan dokumen. 4. Agen, adalah nama Agen Pengangkut (pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman data). 5. Pemberitahu, orang dari perusahaan pengangkut yang menyampaikan pemberitahuan ke KPBC. 6. Nama Sarana Pengangkut (nama Kapal) pengisiannya dilakukan dengan memilih dari data referensi yang telah direkam terlebih dahulu. 7. Data-data pendukung yang berkaitan dengan informasi tentang kapal. 8. Informasi tentang pelabuhan yang pernah dan akan disinggahi, antara lain berikut ini. a. Pelabuhan Asal, yaitu titik awal sarana pengangkut berangkat (port of origin).
6.38 Kepabeaan dan Cukai b. Pelabuhan sebelumnya adalah pelabuhan singgah terakhir sebelum memasuki kawasan pabean. c. Pelabuhan Bongkar, adalah pelabuhan di mana kapal melakukan penyanderaan aktual untuk pembongkaran barang. d. Pelabuhan berikutnya adalah pelabuhan tujuan berikutnya. e. Informasi perkiraan waktu (tanggal dan jam) kedatangan dan ke berangkat. A. INWARD MANIFEST Inward Manifest adalah daftar muatan barang ekspor/impor pada saat sarana pengangkut memasuki kawasan pabean, dalam modul pengangkut data manifest dibagi dalam tiga segmen, yaitu sebagai berikut. 1. Data Header, yang berisi informasi tentang sarana pengangkut, agen pengangkut, waktu kedatangan, rute kapal sebagaimana biasa disampaikan dalam lembar pengantar dokumen manifest hardcopy. 2. Data Pos Manifest, berisi data manifest pos per pos yang antara lain berisi informasi tentang detail pos manifest. 3. Data Kontainer, berisi informasi kontainer yang ada di masing-masing pos manifest. B. OUTWARD MANIFEST Screen operasional dalam outward manifest, hampir sama dengan inward manifest, kecuali pada pengelompokan posnya. Kelompok pos manifest barang, ekspor yang dimuat di kantor pabean setempat; barang ekspor angkut terus; barang impor angkut lanjut, barang impor angkut terus; barang diangkut melalui luar daerah pabean; kontainer kosong. C. LOADING DAN PENGGABUNGAN DATA DARI PARTNER SHIPPING LINE Dalam menyiapkan satu set data manifest (daftar muatan dalam satu kapal), pengangkut harus mengumpulkan data dari para partnernya. Hal ini disebabkan adanya praktik joint slot (penggunaan bersama) space dalam kapal oleh lebih dari satu perusahaan pengangkut (shipping line). Di samping itu, shipping line menerima data manifest dari forwarder berupa barang-
ADBI4235/MODUL 6 6.39 barang konsolidasi. Data dari forwarder masih harus dilakukan pemecahan (melaporkan data detailnya). Dalam hal ini, forwarder sudah dilengkapi dengan satu modul tersendiri yang bisa digunakan untuk melakukan entri data manifest dan menyerahkan hasil aoutputnya berupa flat file kepada pengangkut. D. PENYIAPAN PENGIRIMAN DATA Setelah penyiapan dokumen RKSP dan Manifest selesai dilakukan, baik dengan cara entri data maupun load flat file maka yang harus dilakukan oleh agen pengangkut adalah mengirimkan data baik melalui jaringan PDE maupun disket atau media penyimpanan elektronik lainnya. Dalam hal melaksanakan sistem pengawasan PDE Manifest, Kantor Pelayanan Utama melakukan beberapa langkah, yaitu sebgai berikut. 1. Mempertajam analisa melalui mekanisme online system dalam waktu yang singkat atas kedatangan suatu barang sekaligus mengembangkan database profiling. 2. Diupayakan untuk melakukan pengembangan internal sistem menyangkut pengawasan terhadap proses pembongkaran melalui mekanisme rekonsiliasi. 3. Melakukan penertiban secara langsung dan tegas terhadap setiap adanya pelanggaran atas ketentuan pelaksanaan manifest. 4. Meningkatkan efisiensi dalam proses ekspor impor sehingga makin membantu negara dalam mengontrol perdagangan. 5. Kontrol penegakan keamanan yang lebih ketat. Dengan diberlakukannya PDE Manifest tentunya akan lebih cepat dan mudah memperoleh data-data mengenai ekspor impor dan memberikan kemudahan sistematika fungsi pelayanan dapat langsung mengadopsi data- data ke dalam dokumen formalitas kepabeanan yang digunakan. Pengawasan secara prinsip terdapat beberapa data yang sangat mungkin untuk digunakan dalam kaitannya dengan pemantauan alur suatu barang. Menyesuaikan standar prosedur sekecil apapun ada informasi ditindaklanjuti dengan sistem analis bisa melihat bobot berdasarkan prioritas sehingga lebih mempermudah pengawasan.
6.40 Kepabeaan dan Cukai Mengenai pengolahan manifest bahwa selama ini sesuai dengan ketentuan sebelumnya menyebutkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) merupakan izin bongkar sehingga bisa saja dilakukan kapan saja sebelum kapal datang ke Indonesia. Jadi RKSP dibukukan dalam BC.1.0 dan diberi tanda terima untuk mendapat izin bongkar apabila saat kapal tiba, namun sesuai dengan PDE Manifest RKSP hanya merupakan pemberitahuan rencana adanya kedatangan sarana pengangkut dan RKSP tidak berlaku sebagai izin bongkar. Sebagai ganti izin bongkar adalah manifest. Begitu manifest dimasukkan ke KPBC maka akan mendapat bukti bahwa dia sudah masukkan manifest, dengan tanda terima BC.1.1. Untuk memberikan gambaran pelaksanaan PDE Manifest ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan, antara lain berikut ini. 1. Dalam pelaksanaannya percepatan proses pelaksanaan PDE Manifest diharapkan pihak Bea dan Cukai dan pengguna jasa kepabeanan untuk lebih menjalin komunikasi intensif guna mendapatkan persamaan pandangan maupun dalam bentuk format-format lain. 2. Mempersiapkan kebijakan-kebijakan teknis dalam hal terdapat kendala pengiriman data apabila tidak berjalan sepenuhnya. 3. Adanya penilaian tersendiri untuk kepatuhan bagi pengguna jasa kepabeanan yang melaksanakan PDE Manifest. 4. Mengingat pengguna jasa kepabeanan yang ada di bandara internasional multinasional tidak berlebihan ketentuan-ketentuan hukum PDE Manifest dapat diterjemahkan dalam bahasa internasional untuk memudahkan pihak agen penerbangan asing yang ada di Indonesia untuk mempertegas pelaksanaannya dengan pihak principal mereka di luar negeri. 5. Monitoring aplikasi di lapangan dan kendala yang dihadapi nantinya dan diadakan perbaikan-perbaikan yang akan semakin memberikan pelayanan prima. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia harus tegas dan adil, tegas dalam tahap-tahap implementasinya dan dalam menjamin bahwa pemenuhannya dapat dimengerti dan cocok. Adil dalam memberikan periode waktu yang masuk untuk tahap uji coba sehingga masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389