Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 0011-Adbi 4235

0011-Adbi 4235

Published by katalogpenerbit, 2019-05-28 06:15:15

Description: 0011-Adbi 4235

Search

Read the Text Version

 ADBI4235/MODUL 6 6.41 E. SISTEM SATU JALUR PABEAN/NATIONAL SINGLE WINDOW (NSW) Definisi NSW adalah sistem yang memungkinkan single submission dari data dan informasi, single and synchronous processing dari data dan informasi, dan single decision making untuk pemeriksaan dan pengeluaran barang. Tujuan NSW adalah sebagai berikut. 1. Untuk mempercepat dan menyederhanakan alur informasi antara pemerintah dan pihak swasta serta membawa keuntungan bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional. 2. Untuk menetapkan, menyederhanakan standardisasi dan menciptakan lingkungan yang terintegrasi dalam pemeriksaan muatan (cargo clearance) yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional yang terbaik. 3. Untuk mengurangi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk pemeriksaan muatan. Keuntungan yang bisa diperoleh oleh pemerintah adalah sebagai berikut. 1. Meningkatnya tingkat keamanan, pendapatan, dan compliance perdagangan. 2. Meningkatkan kinerja dan akuntabilitas bagi komunitas perdagangan. 3. Menciptakan transparansi terhadap aplikasi dan penafsiran aturan. 4. Menghasilkan keuntungan yang dapat dinilai dari produktivitas dan daya saing. 5. Mengurangi biaya dan mempercepat clearance dan release. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan sistem pelayanan yang baru dan aman dengan penekanan pada kehandalan informasi dan analisis risiko. Idealnya NSW memungkinkan eksportir dan importir mengurus perizinan dengan tempo jauh lebih singkat dan prosedur lebih sederhana. Mekanisme perizinan kepabeanan terkait dengan Departemen Perhubungan, Keuangan dan Perdagangan. Portal ini bisa diakses oleh pelaku jasa kepabeanan, NSW akan mencantumkan syarat dan izin, kemudian pelaku jasa kepabeanan bisa apply, langsung online ke instansi yang bersangkutan, bila memenuhi syarat yang dibutuhkan dokumen perizinan akan langsung keluar dan dicetak. Dengan

6.42 Kepabeaan dan Cukai  NSW dapat langsung menghitung berapa pajak dan bea masuk yang harus dibayar, dengan demikian pembayaran bisa langsung ke bank atau kantor Inspeksi Bea Cukai. Portal pabean dokumen tunggal dengan nama http://insw.beacukai.go.id dilengkapi beberapa fitur dan fasilitas kelengkapan situs dan standar web content untuk bisa diakses oleh seluruh masyarakat pengusaha yang terkait dengan proses kegiatan perdagangan ekspor-impor. Dengan demikian, menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di ASEAN yang menerapkan sistem dokumen tunggal secara elektronik dan sekaligus menjadi negara pertama yang telah berhasil menerapkan konsep sistem terintegrasi melalui portal itu. NSW atau portal nasional sistem satu jalur kepabeanan akan menjadi pusat kendali sistem keluar masuk data ekspor-impor nasional, menggantikan beberapa fungsi dan wewenang yang selama ini dipegang instansi pemerintah. Penerapan sistem satu jalur kepabeanan (single window) diuji coba di Batam mulai akhir Desember 2006 dan untuk sebagian besar produk eskpor- impor Indonesia berjalan pada tahun 2007. Di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia dan Thailand, NSW segenap aktivitas elektronik dalam sistem satu jalur kepabeanan sudah lebih dahulu membuat undang-undang transaksi elektronik. Pemerintah Indonesia dalam penerapannya harus berpayung hukum undang-undang transaksi elektronik sehingga memberikan perlindungan hukum kepada aktivitas elektronik. Adapun dalam sistem satu jalur kepabeanan terdapat sejumlah aktivitas elektronik seperti e-customs, e- clearance, e-licencing dan e-payment. Tanpa adanya undang-undang transaksi elektronik, aktivitas tersebut tetap dapat berjalan, namun tidak mempunyai kekuatan hukum apapun. Melibatkan agen pemerintah di luar kepabeanan yaitu Badan Karantina, Badan POM, Departemen Perdagangan dan Disperindag Batam. Single window, membutuhkan sejumlah sarana fisik antara lain: pemberitahuan dokumen tunggal (clearance), pengangkutan (manifest), pengiriman data, serta pengolahan data. Sistem dokumen tunggal (single administrative document) hampir bersamaan dengan penerapan outward manifest secara nasional di laut dan udara, 1 Oktober 2006.

 ADBI4235/MODUL 6 6.43 Prasarana pengolahan data di KPBC Batam sudah disiapkan sistem yang terotomatisasi dan kompatibel dengan plat-form teknologi pengiriman dan pengolah data. Secara teknis terdapat 3 besaran utama akan kebutuhan NSW, pertama adanya gateway yang terintegrasi sebagai portal bagi pengajuan dan proses dokumen clearance barang atau portal single window. Kedua, perlunya interface bagi para pengguna NSW, baik dari semua instansi pemerintah maupun seluruh pelaku usaha. Ketiga, perlunya sistem pelayanan (inhause system) di masing-masing instansi pemerintah. Dengan Single Administrative Document (SAD), dokumen impor sekaligus akan menjadi dokumen ekspor dan semua dokumen yang terkait akan disatukan menjadi dokumen tunggal. Untuk tahap awal akan disatukan tiga dokumen saja, yaitu pemberitahuan impor barang (PIB/BC2.0), pemberitahuan ekspor barang (PEB/PC3.0), dan dokumen ke kawasan berikat (BC2.3). Dokumen penyatu tiga dokumen disebut PP (Pemberitahuan Pabean) SAD. Format dokumen SAD didesain dalam format web-based sehingga pengiriman SAD ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Batam dilakukan melalui internet, termasuk untuk memudahkan pengguna jasa di kawasan berikat. Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) adalah dokumen pemberitahuan yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean impor (PP-SAD Impor) dan pemberitahuan Pabean Eksport (PP-SAD Ekspor) sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Pulau Batam, Bintan, dan Karimun dan sebagai dasar hukum dan ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 18/BC/2006 tanggal 22 Nopember 2006 mengenai Tatacara Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document untuk pemasukan barang impor dan Pengeluaran barang ekspor dari dan ke Pulau Batam, Bintan, dan Karimun.

6.44 Kepabeaan dan Cukai  1. Pemberitahuan Pabean Single Adinistrative Document (PP-SAD) Impor SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah dokumen pelindung pengangkutan barang dari TPS ke DPIL PB/TPB yang diterbitkan berdasarkan penggunaan PP-SAD Impor untuk pengeluaran barang dari TPS ke DPIL PB/TPB. PP-SAD Impor adalah Pemberitahuan Pabean: a. impor untuk dipakai, b. impor sementara, c. re-impor (diimpor kembali), dan d. impor tujuan TPB. 2. Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) Ekspor Persetujuan Ekspor adalah dokumen pelindung pengangkutan barang yang diterbitkan berdasarkan penggunaan PP-SAD Ekspor untuk pemasukan barang ke kawasan pabean dari DPIL PB/TPB untuk tujuan ekspor. PP-SAD Ekspor adalah pemberitahuan pabean untuk ekspor: a. umum, b. barang kena pungutan ekspor, c. barang yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekpor (KITE), d. barang tertentu, dan e. barang dari TPB. 3. Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PP-SAD) Berkala Persetujuan menggunakan PP-SAD Berkala hanya diberikan bagi pengusaha yang masuk dalam kategori Daftar Putih serta mendapat persetujuan kepala KPBC, termasuk Pengusaha TPB yang menjalankan usahanya di BBK, Importir dan Pengusaha TPB dengan persetujuan kepala KPBC, dan diberikan kepada Importir dan Pengusaha TPB yang mempunyai reputasi baik dengan kriteria: a. penggunaan PP-SAD Impor Berkala tersebut mempunyai frekuensi yang tinggi serta barang yang diimpor perlu segera digunakan, atau b. berdasarkan pertimbangan dari kepala JPBC. Penerapan secara nasional masih menunggu evaluasi akhir sistem pertukaran data elektronik manifest yang telah berjalan di sejumlah pintu

 ADBI4235/MODUL 6 6.45 masuk kawasan pabean. Untuk masalah imigrasi disepakati prinsip kemudahan administratif pergerakan orang dari Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun. Hal ini dapat memperkuat dan mempersiapkan ASEAN single window yang akan dicapai pada tahun 2008. Dengan demikian pembentukan masyarakat ekonomi ASEAN mensyaratkan adanya standar produk dan standar profesi yang berlaku di semua negara anggota. Standar profesi akan membuat kompetensi tenaga kerja Indonesia, dengan demikian tenaga kerja Indonesia akan diakui dan tidak mengalami hambatan untuk bekerja di negara-negara anggota ASEAN. Sistem satu jalur kepabeanan (single window) diuji coba di Batam mulai akhir Desember 2006. Bersamaan uji coba integrasi port-net dan trade net di pelabuhan Tanjung Priok pada Juni tahun 2007, pemerintah menetapkan sembilan pelabuhan laut lain, yaitu Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Bitung, Makasar, Balikpapan, Banjarmasin, Samarinda, Pontianak, dan pelabuhan Batam. Setelah uji coba di Tanjung Priok berhasil Indonesia akan menjajaki kemungkinan menguji coba integrasi NSW dengan Malaysia atau Singapura sebelum ASEAN Single Window terbentuk akhir tahun 2008. Dalam meningkatkan kinerjanya, pemerintah sebaiknya memperluas fasilitas jalur hijau pada wilayah kepabeanan Indonesia termasuk darat, udara maupun laut dengan tujuan agar negara-negara di ASEAN mempercepat arus lalu lintas antarnegara. Pemilihan kawasan yang jalur hijaunya ditambah tidak hanya mempertimbangkan posisi pelabuhan dan kepentingan impor, namun eksportir dari Indonesia juga harus dipastikan mendapatkan fasilitas yang sama dari negara lain. Sepuluh negara anggota ASEAN mempersiapkan fasilitas khusus, yakni membebaskan pemeriksaan fisik atas barang ekspor yang berasal dari negara-negara tersebut. Fasilitas yang disebut greenline atau jalur hijau ini diharapkan akan menurunkan biaya operasional dan waktu pengiriman barang sehingga nilai perdagangan di Asia Tenggara meningkat. Saat ini setiap barang yang diekspor dari negara-negara ASEAN harus diperiksa berkali-kali secara fisik. Pemeriksaan mulai dari penelitian dokumen hingga pembongkaran kontainer sehingga eksportir harus melewati banyak pintu dan harus membayar petugas bea dan cukai di setiap perbatasan. Selain itu, terjadi pemborosan waktu dan seharusnya cukup diperiksa sekali saja yakni di tujuan akhir.

6.46 Kepabeaan dan Cukai  Indonesia dalam menerapkan fasilitas jalur hijau secara resiprokal, yakni timbal balik dengan negara yang bersedia menerapkan fasilitas yang sama, negara itu harus memperlancar barang ekspor Indonesia. Dengan NSW pengguna jasa kepabeanan hanya menghadapi satu loket untuk mengajukan izin secara tunggal, NSW portal atau seperti jendela yang memiliki dua tirai, kedua tirainya adalah trade net khusus mengawasi proses ekspor-impor kepabeanan dan port net khusus masalah lalu lintas barang, dengan demikian barang mengikuti dokumen. F. JALUR PRIORITAS Pemerintah sudah memasukkan 93 importir ke dalam daftar pengusaha pengguna fasilitas jalur prioritas kepabeanan. Dengan demikian, para importir tersebut dapat memasukkan barang-barang impornya tanpa harus melalui pemeriksaan dokumen dan fisik barang di pelabuhan. DJBC memberikan enam kemudahan kepada Importir jalur prioritas antara lain sebagai berikut. 1. Tidak diperiksa secara fisik, kecuali impor sementara, barang re-impor, terkena nota hasil intelijen, dan barang tertentu yang ditetapkan Ditjen Bea dan Cukai. 2. Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di gudang importir. 3. Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dapat dilakukan dengan pembongkaran langsung dari kapal ke atas alat angkut darat. 4. Importir diberi kemudahan dalam mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang terlebih dahulu sebelum barang impor tiba di pelabuhan. 5. Bagi importir produsen, pemerintah melayani pembayaran berkala. 6. Jaminan korporat dapat digunakan sebagai jaminan untuk pembayaran berkala, impor sementara, kemudahan impor tujuan ekspor. Dengan memberikan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas jalur prioritas, antara lain berikut ini. 1. Reputasi yang sangat baik. 2. Bidang usaha yang jelas. 3. Tidak pernah menyalahgunakan fasilitas kepabeanan dalam setahun terakhir. 4. Tidak pernah salah memberitahukan jumlah, jenis, dan/atau nilai pabean. 5. Telah diaudit kantor akuntan publik.

 ADBI4235/MODUL 6 6.47 6. Tidak mempunyai tunggakan hutang berupa kekurangan pembayaran bea masuk kepada Ditjen Bea dan Cukai. Penerima fasilitas jalur prioritas membentuk Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas sehingga bisa dikatakan bahwa perusahaan yang layak menerima fasilitas jalur prioritas adalah perusahaan yang benar-benar dapat dipercaya, perusahaan tersebut harus diaudit Ditjen Pajak, DJBC, dan Akuntan Publik dengan rekomendasi baik serta pendapatnya wajar. Importir yang dapat masuk ke dalam daftar jalur prioritas adalah pengusaha yang dikategorikan berisiko rendah. Dengan menggunakan fasilitas ini para importir mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan, prosesnya menjadi lebih sederhana, cepat, dan murah. G. PENYELENGGARAAN JASA LAYANAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) KEPABEANAN DALAM RANGKA PENYERAHAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (RKSP) INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST Diperlukan penyelenggaraan jasa layanan PDE kepabeanan dalam rangka penyerahan RKSP Inward Manifest dan Outward Manifest. Bertanggung jawab atas kelancaran pengiriman dan penerimaan data secara elektronik. Pengangkut atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan atas data. 1. Jasa Layanan PDE Kepabeanan Penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa RKSP, Inward Manifest, dan Outward dari pengangkut atau kuasanya dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem PDE untuk KPBC yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan. Pengangkutan atau kuasanya dapat menggunakan perangkat komputernya sendiri atau melalui perangkat PDE kepabeanan lain yang disediakan oleh penyelenggara jasa layanan PDE Kepabeanan. PDE Service Centre badan usaha yang berbadan hukum adalah jasa layanan berupa penyediaan perangkat PDE Kepabeanan dan sarana penunjang lainnya, yang dapat digunakan oleh pihak pengangkut atau kuasanya dalam rangka penyerahan RKSP, Inward Manifest, dan Outward secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.

6.48 Kepabeaan dan Cukai  Pengguna jasanya adalah pengguna jasa kepabeanan, yaitu pengangkut atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penyerahan RKSP, Inward Manifest, dan Outward ke KPBC. Customs Declaration (CUSDEC) adalah Pemberitahuan Pabean secara elektronik berupa RKSP manifest kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) dan manifest keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest) yang menggunakan standar UN/EDIFACT, yang disampaikan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan oleh pengguna jasa. Customs Response (CUSRES) adalah pemberitahuan secara elektronik berupa respons atau jawaban atas CUSDEC yang disampaikan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan oleh pengguna jasa kepabeanan. EDI Number adalah nomor identitas penyedia jasa PDE Serves Center yang diberikan oleh penyedia jasa jaringan pertukaran data elektronik yang dipergunakan dalam sistem PDE Kepabeanan. Kewajibannya adalah sebagai berikut. 1. Menyediakan ruangan dan fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan jasa pelayanan. 2. Menyediakan perangkat yang dapat digunakan dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik. 3. Melakukan penelitian atas pemenuhan pembayaran PNBP sebagai persyaratan dalam penyerahan CUSDEC yang berasal dari pengangkut atau kuasanya melalui sistem PDE. 4. Mengirimkan data Customs Response (CUSRES) atas pengiriman data sebagaimana dimaksud. 5. Menyampaikan data CUSRES atas pengiriman data. Bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan/atau informasi yang diterima dari pengangkut atau kuasanya, yang dikirimkan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan. Dilarang: 1. Menyebarluaskan, mempublikasikan, melakukan penyaluran (transfer) atau menyerahkan kepada pihak lain atas data/atau informasi yang dikirim atau diterima. 2. Melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima.

 ADBI4235/MODUL 6 6.49 3. Memiliki atau menyimpan data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima tanpa persetujuan dari pengangkut atau kuasanya. 4. Memindahtangankan kepada pihak lain. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC, bekerja sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, berlaku sampai dengan adanya pencabutan oleh DJBC. Sistem pertukaran data elektronik manifest dan sistem dokumen tunggal sejumlah sarana fisik, antara lain Pemberitahuan dokumen tunggal (clearance), Pengangkutan (manifest), Pengiriman data, serta Pengolahan Data yang diterima dan diproses di Kantor Bea dan Cukai berupa data elektronik (paperless). Perdagangan dan investasi kini jadi mengglobal, pebisnis dengan leluasa memanfaatkan informasi yang sangat mudah dan murah. Dengan memanfaatkan informasi tersebut pebisnis bisa melakukan perdagangan ke mana saja dan melakukan investasi di mana saja, kemudian dengan cepat, mudah melakukan pemberitahuan pengiriman dan penerimaan data secara elektronik oleh pengguna jasa kepabeanan yaitu pengangkut atau kuasanya. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Selain tata cara penyerahan ada perubahan mendasar di sisi aturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 diatur batas waktu penyerahan manifest. Jelaskan! 2) Sejak kapan DJBC mulai memberlakukan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) Pertukaran Data Elektronik (PDE) manifest secara penuh (mandatory) di seluruh bandara internasional di Indonesia? 3) Apa yang dimaksud dengan NSW atau portal nasional sistem satu jalur kepabeanan?

6.50 Kepabeaan dan Cukai  Petunjuk Jawaban Latihan 1) Kalau dulunya boleh diserahkan 1 24 jam sejak kedatangan pesawat sekarang dibuat menjadi sebelum pembongkaran kargo, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006. 2) Sistem yang berlaku mulai Minggu 1 Oktober 2006 itu akan menandakan perubahan besar terhadap pelayanan kargo dan bagasi penumpang pesawat udara. Sistem baru ini merubah tata cara penyerahan dokumen manifest dari maskapai penerbangan yang dulu dilakukan secara manual dengan menyerahkan tumpukan dokumen airway bill (AWB) sekarang mereka cukup menghubungkan sistem internal maskapai penerbangan ke SAP PDE manifest di Kantor Bea dan Cukai. 3) NSW merupakan pusat kendali sistem keluar masuk data ekspor-impor nasional, menggantikan beberapa fungsi dan wewenang yang selama ini dipegang instansi pemerintah. Penerapan sistem satu jalur kepabeanan (single window) diuji coba di Batam mulai akhir Desember 2006 dan untuk sebagian besar produk eskpor-impor Indonesia berjalan pada tahun 2007. RANGKUMAN Kepabeanan Indonesia dengan memberlakukan Sistem Aplikasi Pelayanan (SAP) Pertukaran Data Elektronik (PDE) manifest secara penuh (mandatory) di seluruh bandara internasional di Indonesia dan menerapkan sistem satu jalur kepabeanan. NSW atau portal nasional sistem satu jalur kepabeanan untuk sebagian besar produk ekspor-impor Indonesia berjalan pada tahun 2007. Hal ini dapat memperkuat dan mempersiapkan ASEAN single window yang akan dicapai pada tahun 2008. Selain tata cara penyerahan, ada perubahan mendasar di sisi aturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 diatur batas waktu penyerahan manifest. Kalau dulunya boleh diserahkan 1 24 jam sejak kedatangan pesawat sekarang dibuat menjadi sebelum pembongkaran kargo. NSW atau portal nasional sistem satu jalur kepabeanan akan merupakan menjadi pusat kendali sistem berikut keluar masuk data

 ADBI4235/MODUL 6 6.51 ekspor-impor nasional, menggantikan beberapa fungsi dan wewenang yang selama ini dipegang instansi pemerintah. Penerapan sistem satu jalur kepabeanan (single window) diuji coba di Batam mulai akhir Desember 2006 dan untuk sebagian besar produk ekspor-impor Indonesia berjalan pada tahun 2007. TES FORMATIF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Dengan SAD dokumen impor sekaligus akan menjadi dokumen ekspor dan semua dokumen yang terkait akan disatukan menjadi dokumen tunggal. Untuk tahap awal akan disatukan tiga dokumen saja, yaitu .... A. pemberitahuan impor barang (PIB/BC2.0), Pemberitahuan ekspor barang (PEB/PC3.0), dan dokumen ke kawasan berikat (BC2.3) B. pemeriksaan impor barang, Pemeriksaan ekspor barang, dan dokumen pemeriksaan ke kawasan berikat C. pemberitahuan impor, Pemberitahuan ekspor, dan dokumen pemeriksaan ke kawasan berikat D. pemberitahuan impor barang (PIB/BC2.0) 2) Selain tata cara penyerahan ada perubahan mendasar di sisi aturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 diatur batas waktu penyerahan manifest. Kalau dulunya boleh diserahkan 1 24 jam sejak kedatangan pesawat sekarang dibuat menjadi …. A. setelah pembongkaran kargo B. sebelum pembongkaran kargo C. sehari pembongkaran kargo D. bersama dengan datangnya pesawat 3) Penerapan sistem satu jalur kepabeanan (single window) diuji coba di …. A. Batam mulai akhir Desember 2006 dan untuk sebagian besar produk ekspor-impor Indonesia berjalan pada tahun 2007 B. Tanjung Priok mulai akhir Desember 2006 C. Tanjung Perak mulai akhir Desember 2006 D. semua Pelabuhan 4) Dalam meningkatkan kinerjanya, pemerintah sebaiknya memperluas fasilitas jalur hijau pada wilayah kepabeanan Indonesia termasuk darat, udara maupun laut dengan bertujuan agar negara-negara di ASEAN …. A. mempercepat arus lalu lintas antarnegara

6.52 Kepabeaan dan Cukai  B. memperlambat arus lalu lintas antarnegara C. memperluas arus barang D. mempersingkat arus barang 5) Saat ini setiap barang yang diekspor dari negara-negara ASEAN harus diperiksa berkali-kali secara fisik. Pemeriksaan mulai dari penelitian dokumen hingga pembongkaran kontainer sehingga eksportir harus melewati banyak pintu dan harus membayar petugas bea dan cukai di setiap perbatasan. Selain itu, terjadi pemborosan waktu yang seharusnya cukup diperiksa … saja yakni di tujuan akhir. A. tiga kali B. dua kali C. satu kali D. tidak perlu ada pemeriksaan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.

 ADBI4235/MODUL 6 6.53 Kegiatan Belajar 4 Pengawasan Kepabeanan P engawasan di bidang kepabeanan berdasar Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 diperlukan koordinasi dengan instansi lain terutama penegak hukum, baik kepolisian maupun Angkatan Laut yang tergabung dalam kegiatan Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut). Begitu juga dengan customs negara lain, bekerja sama yang berkaitan dengan informasi dengan Malaysia, Australia, Jepang, Indonesia juga bergabung dengan RILO (Regional Intelligence Liason Office) sehingga informasi tetap berjalan, adanya koordinasi bidang operasi bersama antara Indonesia dengan negara lain diperlukan. Dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau menyulitkan pengawasan dan banyaknya tempat atau dermaga tradisional (tangkahan) di daerah perbatasan. Banyak kegiatan ekonomi ilegal di sepanjang daerah perbatasan dan tempat-tempat terpencil lainnya pengawasan terhadap kegiatan di daerah-daerah perbatasan laut dan darat. Pengawasan di daerah perbatasan wilayah laut khususnya pada dua negara, Malaysia dan Singapura yang dihubungkan dengan Selat Malaka merupakan selat tersibuk untuk lalu lintas perdagangan. Pengawasan tidak akan berjalan tanpa dilandasi oleh integritas yang tinggi dari masing-masing pegawai, pengawasan terhadap sumber daya manusia yang ada, baik melalui pengguna jasa maupun melalui teman-teman sejawat. Di samping itu, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan langsung juga dapat memberikan warna lain bagi peningkatan integritas pegawai dalam menjalankan tugasnya dengan keterlibatan dan dukungan seluruh pegawai secara aktif, mempunyai integritas tinggi yang profesional. Keterbatasan sumber daya manusianya masih kurang, baik dari jumlah maupun dari skill diperlukan pelatihan dan pengalaman. Keterbatasan sarana dan prasarana yang jauh dari ideal seperti armada patroli hanya bisa di perairan-perairan tertutup yaitu selat, tidak bisa ke tempat terbuka seperti di Indonesia bagian timur, Papua, dan apalagi sarana patroli udara. Kemudian yang dapat diandalkan adalah sistem yang sedang berjalan yaitu CIS

6.54 Kepabeaan dan Cukai  (Customs Intellegent System) sehingga informasinya cepat dapat menjangkau seluruh kantor pelayanan. Kegiatan ilegal baik di kegiatan pengawasan di bidang impor, impor lainnya, ekspor, daerah perbatasan, dan cukai selalu ada para penyelundup, tidak bekerja sendiri dan mempunyai jaringan dan dalam praktik selalu melakukan penyelundupan yang selalu menyalahgunakan fasilitas, merugikan negara, dan menyuap aparatur Bea dan Cukai. Dengan adanya pengoperasian Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai di Tanjung Priok pada 2 Juli 2007, proses pemeriksaan sistem baru KPU sudah permanen dan pelaksanaannya tidak akan surut meskipun sebagian importir mengeluhkan pengurusan barang impor di pelabuhan menjadi lama. Dalam masa transisi, proses pelayanan barang impor memang agak lambat, terutama untuk pemeriksaan di jalur merah, dengan adanya penerapan sistem baru dapat menimbulkan biaya bagi importir antara lain, biaya penumpukan kontainer. Dengan adanya KPU, pengawasan internal dapat memberikan kontribusi sehingga proses pelayanan Bea dan Cukai yang tertib terbukti menghasilkan penerimaan negara. Dalam konteks kepabeanan, pengawasan merupakan sebuah usaha atau tindakan untuk menekan terjadinya pelanggaran berupa kemungkinan- kemungkinan penyimpangan terhadap hak-hak negara. Adapun tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai dua sasaran utama, yaitu sebagai berikut. 1. Optimalisasi penerimaan negara baik berupa Bea Masuk, Bea Keluar maupun pungutan lainnya. 2. Tegaknya peraturan perundang-undangan. Fungsi pengawasan lebih diutamakan kegiatan surveilence (intelijen) pada unit intelijen. Untuk mendukung unit intelijen perlu didukung dengan sistem teknologi informasi yang modern sehingga akses mendapatkan berbagai informasi akan semakin mudah dan cepat. DJBC menjalankan kegiatan ini berkaitan dengan kebijakan di lapangan maupun kebijakan yang menyangkut sumber daya manusia yang berhubungan khusus untuk bidang pengawasan, perbaikan sistem, dan mutu pengawasan. Untuk menciptakan pelayanan yang lebih efisien dan memberantas segala bentuk penyelundupan merupakan masalah yang cukup

 ADBI4235/MODUL 6 6.55 pelik dengan kondisi geografis yang terdiri dari ribuan pulau maupun perdagangan ilegal. Sebagai ujung tombak dalam dunia perdagangan, DJBC sudah seharusnya untuk terus berbenah diri di semua lini, mulai dari perbaikan sistem dan prosedur sampai kepada penegakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan yang sekarang ini banyak disoroti dan diduga oleh masyarakat banyak terjadi penyimpangan maka perlu kiranya mendapat perhatian yang serius. Dampak negatif yang ditimbulkan dari lemahnya sistem pengawasan adalah maraknya penyelundupan yang berdampak negatif pada tidak optimalnya penerimaan negara terutama sektor Bea Masuk, cukai, serta pungutan dalam rangka impor lainnya. DJBC menetapkan lima program dalam pengawasan kepabeanan, antara lain pengawasan. 1. kegiatan pelayanan impor di pelabuhan utama. 2. di daerah-daerah perbatasan. 3. kegiatan impor lainnya. 4. kegiatan di bidang ekspor. 5. kegiatan di bidang cukai. Pengawasan kegiatan pelayanan impor di pelabuhan utama meliputi pengawasan yang terkait dengan kegiatan pelayanan impor dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui pelabuhan laut dan bandara, terutama melalui KPBC utama. Terkait kepada pengawasan terhadap Customs Fraud/Commercial Fraud, permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius dalam konteks pengawasan terhadap kegiatan pelayanan PIB ini, antara lain praktik manipulasi jumlah dan jenis barang (miss-declaration) pada dokumen PIB, praktik under-valution/under invoice pada dokumen PIB, dan praktik-praktik lainnya untuk menghindari pengenaan Bea Masuk yang tinggi dan ketentuan larangan/pembatasan. Untuk bandara yang umumnya berorientasi pada kecepatan/urgensi atas barang bagi si penerimanya, mengingat bea pengiriman yang cukup tinggi, jenis barang pun relatif bernilai tinggi, peka waktu, atau berisiko tinggi. Modus pelanggarannya cenderung harga dan jenis barang. Untuk pelabuhan laut, yang umumnya berorientasi volume yang cukup besar, seperti barang curah, barang konstruksi, barang modal, dan barang-barang yang bersifat konsumtif, modus pelanggarannya lebih kompleks.

6.56 Kepabeaan dan Cukai  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tiga sistem pelayanan bagi importir, yaitu pelayanan jalur merah, jalur hijau, dan jalur prioritas. Pada jalur merah petugas menerapkan pengawasan ekstra ketat, meliputi pemeriksaan atas dokumen dan yang diimpor secara fisik. Untuk jalur hijau, pemeriksaan dilakukan hanya atas dokumen, sedangkan pada jalur prioritas importir bebas dari pemeriksaan, baik dokumen maupun barang yang diimpor. Pemeriksaan atas dokumen dan fisik barang impor pada jalur merah dilakukan terhadap importir baru, importir berkategori risiko tinggi, barang re-impor atau terkena pemeriksaan acak dan pemeriksaan jalur merah juga diterapkan atas barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, antara lain beras, gula, terigu, bahan peledak, dan senjata api. Bea dan Cukai menerapkan sistem jalur kuning untuk mempercepat pemeriksaan barang impor yang masuk jalur merah, menyusul terjadinya hambatan di jalur merah setelah pengoperasian KPU Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Juli 2007. Jalur kuning diterapkan untuk memperlancar proses pemeriksaan barang impor yang masuk jalur merah di Tanjung Priok dan memiliki risiko rendah dan memiliki nilai pabean yang tinggi maka fisik barangnya tidak diperiksa terlalu ketat. Penerapan jalur kuning ini diharapkan akan mengurangi kepadatan di jalur merah sampai 50% sehingga barang impor yang menumpuk akibat pemeriksaan di jalur merah dapat segera diatasi. Wewenang untuk menentukan jalur kuning diberikan sepenuhnya kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok apabila proses pelayanan jalur merah mengalami stagnasi. Pelayanan di jalur kuning diutamakan barang impor jenis bahan baku yang sangat dibutuhkan oleh industri. Pengawasan kegiatan impor lainnya meliputi pengawasan terhadap beberapa kegiatan impor yang mempunyai potensi cukup besar untuk dapat mengakibatkan terjadinya praktik-praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal. Beberapa kegiatan yang perlu mendapat perhatian serius, antara lain pengawasan pada kegiatan tempat penimbunan berikat (kawasan berikat dan gudang berikat), pengawasan terhadap praktik-praktik pemasukan barang impor dengan un-manifest atau praktik under-volume dalam dokumen inward manifest, dan pengawasan terhadap barang penumpang, kegiatan di gudang rush handling, kegiatan perusahaan jasa titipan, kegiatan kantor pos lalu bea, dan kegiatan pada PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas).

 ADBI4235/MODUL 6 6.57 Pelabuhan utama seperti Tanjung Priok juga telah melakukan berbagai langkah antisipasi langkah ini, antara lain melalui patroli laut, yaitu dengan pelaksanaan pemeriksaan kapal (boatzooking), pengawasan patroli darat berupa pengawasan atas kegiatan pembongkaran khususnya dari kapal-kapal eks-negara yang berisiko tinggi, seperti Singapura dan Cina. Serta kapal yang memuat komoditi strategis, seperti gula, beras, sapi, dan komoditi lain yang tergolong rawan. Pengawasan terhadap impor lainnya seperti TPB dan Gudang Berikat (GB) dibagi dua, yaitu sebagai berikut. 1. Pengawasan oleh koordinator pelaksana administrasi TPB yang meliputi pelayanan dan pengawasan dokumen dan fisik barang yang keluar masuk perusahaan, serta pengawasan oleh petugas P2 dilakukan berdasarkan hasil analisa, koordinasi, dan informasi dengan KPBC lain sehingga pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Selain hal tersebut dibuat suatu database yang berisi profil-profil perusahaan maupun data lainnya seperti data pelanggaran. Pengawasan dokumen dilakukan seperti meneliti atas laporan kegiatan bulanan TPB, meneliti atas laporan triwulan TPB, dan laporan dua bulanan GB. 2. Pengawasan GB, apakah barang tujuan sesuai atau tidak dengan BC 2.3 dan mengawasi hingga ke dokumen impornya karena GB sebetulnya distribution centre mengawasinya hingga ke PIB, kemudian memantau melalui KPBC yang ada GB-nya. Pengawasan kegiatan di bidang ekspor sebetulnya berdasarkan ketentuan tidak dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang ekspor, namun karena Bea dan Cukai memiliki unit-unit khusus yang tugasnya untuk melakukan analisis intelijen terhadap data dan informasi yang diperoleh baik mengenai dokumen ekspornya yang tidak sesuai dengan kondisi isi kontainer setelah diadakan pemeriksaan fisik ternyata berbeda. Pengawasan di daerah-daerah perbatasan lebih menekankan kepada pengawasan terhadap penyelundupan secara fisik dan terjadinya pemasukan atau pengeluaran barang impor/ekspor secara ilegal dengan melibatkan masyarakat setempat, baik yang dimanfaatkan oleh pedagang/pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab maupun untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Di perbatasan umumnya berorientasi pada kebutuhan hidup sehari-hari untuk daerah sekitarnya, modus pelanggarannya cenderung beralibi keperluan hidup dan disparasi harga. Untuk menghadapi berbagai

6.58 Kepabeaan dan Cukai  risiko tersebut, modus-modus operasi yang ada telah mengalami pergeseran sejalan dengan peluang yang timbul di setiap area. Pola tersebut adalah melakukan pengawasan sedini mungkin agar dapat melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi. Pengawasan lainnya adalah pengawasan melalui metode analisis intelijen berdasarkan data BC 1.1 (manifest), data aplikasi pemberitahuan impor (PIB), pengawasan melalui pemeriksaan fisik barang yang mendapat jalur merah untuk memastikan jenis barang yang diberitahukan, pengawasan melalui Hi Co Scan (X Ray kontainer) secara acak berdasarkan data hasil analisis dan pengawasan melalui penerbitan Nota Hasil Intelijen (NHI). Pengawasan juga dilakukan melalui kegiatan surveilance terhadap barang-barang yang mendapat jalur hijau yang dilakukan berdasarkan analisis profil, komoditi, nature of business maupun untuk mendapatkan informasi. Pengawasan lainnya melalui memo kepada KPBC yang isinya hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh P2 (Pencegahan dan Penyidikan) Kanwil yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing KPBC dan pengawasan terhadap barang antarpulau juga pengawasan melalui pencegahan terhadap barang-barang impor. Apabila dalam pengawasan pegawai DJBC menemukan kasus-kasus bertentangan dengan undang-undang kepabeanan maka akan dikenakan pidana dan pidana denda sebagai berikut. 1. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dalam Pasal 9 A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Pelanggaran tersebut apabila mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 3. Apabila dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana tersebut ditambah 1/3 (satu pertiga).

 ADBI4235/MODUL 6 6.59 4. Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 1 miliar. 5. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit seratus juta dan paling banyak lima miliar. 6. Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 paling banyak 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit lima puluh juta dan paling banyak satu miliar. 7. Apabila mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak lima miliar. 8. Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah. 9. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat bea dan cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun – paling lama 3 tahun dan/pidana denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. 10. Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kepabeanan pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak 1 miliar lima ratus juta rupiah, jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana

6.60 Kepabeaan dan Cukai  penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda. A. SKALA PRIORITAS PENGAWASAN DI KAWASAN BERIKAT Kendati pelabuhan sudah diperketat pengawasan DJBC tetap tidak bisa lengah karena para pencari keuntungan akan mencari celah melalui perusahaan penerima fasilitas seperti kawasan berikat untuk tetap memasukkan barangnya. Fasilitas ini segala Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ditangguhkan sejauh bahan baku yang diimpornya diolah untuk kemudian di ekspor kembali, namun kenyataannya banyak pengguna fasilitas kawasan berikat tidak mengolah bahan baku tersebut ataupun jika diolah tidak untuk diekspor kembali namun di jual ke daerah pabean Indonesia lainnya (DPIL), kegiatan ini tentunya sangat merugikan negara. Untuk mekanisme pengawasan di kawasan berikat, hal utama yang dilihat adalah sebagai berikut. 1. Relevansi pasar saat ini yang banyak terserap oleh pasar. 2. Diperlukan peran jaringan intelijen untuk memantau produk yang paling banyak terserap oleh pasar. 3. Jumlah kawasan berikat dengan jumlah petugas yang mengawasi sangat jauh berbeda. 4. Adanya pegawai kalau ada barang BC 2.3 dari pelabuhan tidak diperiksa kemudian dibawa ke pabrik sehingga dapat terjadi segala kemungkinan, bisa barang tidak sampai tujuan atau juga diganti, artinya BC 2.3nya bisa sampai namun barangnya tidak, lalu bisa saja ditukar. 5. Mekanisme pembongkaran kemudian masuk ke dalam kontainer dan disegel, mekanisme pengawasan terhadap kawasan berikat dapat menjadi efektif adalah pertama soal segel yang saat ini mudah rusak, selain itu saat ini pelekatannya juga agak sulit, jika dilekatkan agak renggang dia mudah rusak, namun jika terlalu rekat maka ketika dibuka segel itu tidak rusak namun utuh dan itu dapat digunakan kembali oleh oknum Skala prioritas pengawasan sebaiknya adalah kawasan berikat dengan melakukan pengawasan sebagai berikut. 1. Pengawasan fisik dengan melakukan pemantauan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat.

 ADBI4235/MODUL 6 6.61 Saat ini pengawasan lebih difokuskan terhadap pengusaha di kawasan berikat (PDKB) yang melakukan pemasukan barang impor yang sifatnya strategis seperti produk tekstil, namun tidak melupakan pengawasan produk-produk lainnya. 2. Pengawasan secara dokumen dengan melakukan audit di bidang kepabeanan. Dalam melakukan audit kepabeanan sebagai salah satu instrumen pengawasan menjadi sangat signifikan karena harus berurusan dengan perusahaan penerimaan fasilitas, di sisi lain audit adalah konsekuensi logis dari berlakunya sistem self assessment. Data jumlah KPBC yang melayani dan mengawasi perusahaan penerima fasilitas per 1 Februari 2007 No. Kantor Wilayah KPBC PKB/ PGB/ TBB PETP PDKB PPGB 1. I Belawan 45 1 1 - Kuala Tanjung 6 - -- Pematang Siantar 2 5-- Teluk Bayur 1 - -- 2. II Kuala Enok 6- Tanjung Pinang 8 1 - 1 Dumai 12 - - - Tanjung Uban 3 - -- Pekan Baru 12 1 - - Batam 1 15- 3. III Bandar Lampung 11 - - - Bengkulu 1 - -- Palembang 2 - -- Jambi 1 1-- 4. IV Jakarta 147 212 7 5 Tanjung Priok 11 -- - - 5. V Soekartno-Hatta 149 48 7 - Bekasi 343 166 - - Purwakarta 138 47 - - Bogor 106 8 - - Bandung 47 - - 3 Cirebon 4 - -- Merak 23 27 - - 6. VI Tanjung Emas 57 7 - - Semarang 2 - -- Surakarta 12 - - - Yogyakarta 6 1-- Cilacap 3 1--

6.62 Kepabeaan dan Cukai  No. Kantor Wilayah KPBC PKB/ PGB/ TBB PETP PDKB PPGB Tegal 1 -- Kudus 1 2-- 7. VII Pasuruan Juanda 32 4 - - Tanjung Perak Malang 34 15 - 1 Probolinggo Gresik 3 3-- 8. VIII Ngurah Rai 3 - -- 9. IX - 2 - -- 10. X Samarinda 6 5-- Kota Baru Balikpapan 3 5 51 11. XI Ujung Pandang - - -- Bitung 1 6-- 1 - -- - - 3- 3 - -- 3 - -- 12. XII Biak 1 - -- 13. XIII Lhok Seumawe 1 1 - - Keterangan: PKB Pengusaha Kawasan Berikat PDKB Pengusaha Di Kawasan Berikat PGB Pengusaha Gudang Berikat PPGB Pengusaha Pada Gudang Berikat TBB Toko Bebas Bea PETP Pengusaha Enterpot Untuk Tujuan Pameran Sumber: Direktorat Fasilitas Kepabeanan B. PERLUNYA PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa kepabeanan dan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh masyarakat dengan adanya mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan mudah sehingga pengguna jasa dapat menikmati standar pelayanan publik yang diberikan. Dengan adanya komitmen yang tegas dan jelas maka Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggara Pelayanan Publik dapat dijadikan agenda perbaikan di bidang jasa kepabeanan dan cukai, dengan melakukan berbagai

 ADBI4235/MODUL 6 6.63 perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor: 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dengan menginstruksikan, antara lain untuk adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pejabat dan pegawai yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, diperlukan pengoptimalan sosialisasi kepada pejabat, pegawai terkai serta masyarakat pengguna jasa kepabeanan dengan cara: 1. Sosialisasi kepada seluruh pejabat dan pegawai dilakukan secara intensif dan komprehensif melalui briefing yang dilakukan secara terus menerus oleh Kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik. 2. Sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa dilakukan dengan cara: a. menempelkan pada papan pengumuman di depan ruang kerja unit yang memberikan pelayanan; b. menempelkan pada papan pengumuman yang terdapat pada Customs Desk; c. mempublikasikan standar pelayanan publik pada pertemuan dengan masyarakat usaha. Standar Pelayanan Publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Prinsip-prinsip standar pelayanan, meliputi konsensi, sederhana, konkret, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dapat dipertanggungjawabkan, mempunyai batas waktu pencapaian dan berkesinambungan. Berkaitan dengan pengguna jasa kepabeanan dan cukai perlu diperhatikan keluhan-keluhan dengan menyediakan sarana pengaduan dan petugas yang khusus menangani dan menindaklanjuti pengaduan dengan ketentuan yang berlaku, pengelolaannya harus memperhatikan, antara lain berikut ini. 1. Penatausahaan pengaduan masyarakat pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

6.64 Kepabeaan dan Cukai  2. Proses pembuktian pengaduan dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi, penelitian/pemeriksaan dan pelaporan hasil penelitian/pemeriksaan. 3. Tindak lanjut dan pemantauan pengaduan dengan tindak lanjut hasil penelitian/pemeriksaan, pemanfaatan hasil penanganan, pemantauan dan koordinasi perlu dilakukan dan terakhir diberikan sanksi. Dengan demikian, usaha yang diberikan oleh aparatur DJBC dalam menerapkan standar pelayanan publik dapat memberikan dampak terhadap pengguna jasa kepabeanan dan cukai lebih jelas jenis pelayanan yang diberikan dan ada dasar hukumnya sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum terhadap prosedur pelayanan mulai dari awal sampai dengan akhir pemberian pelayanan, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, sarana dan prasarana yang diberikan dengan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaran pelayanan, waktu penyelesaian diberikan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dan tidak kalah penting yang berhubungan dengan biaya pelayanan dengan menetapkan besaran tarif yang harus dibayarkan oleh pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Pemantauan dan Pengendalian Kualitas Pelayanan penerapannya terus menerus perlu dipantau implementasinya. Dengan demikian, apakah pelayanan telah memenuhi standar yang ditetapkan, perlu diperhatikan aspek manajemennya dengan konsisten, dapat menghasilkan pelayanan yang sesuai, dari proses pemantau bisa diperoleh suatu penyimpangan maka dengan cepat pihak bea dan cukai dapat melakukan tindakan-tindakan pengendalian agar proses pelayanan dapat tetap menghasilkan pelayanan yang sesuai dengan standar. Pemantauan dan pengendalian sangat perlu dilakukan karena adanya kecenderungan-kecenderungan perubahan masyarakat pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk selalu menghendaki perbaikan kualitas pelayanan dari waktu ke waktu, perubahan lingkungan internal maupun eksternal dan perkembangan teknologi. Pemantauan dan pengendalian dapat dilakukan melalui cara-cara pemberian penghargaan dan sanksi untuk tetap menjaga konsisten. Dengan tujuan akhir akan tercipta peningkatan kepuasan pelayanan serta berbagai keuntungan bagi unit pelayanan dalam menciptakan pelayanan prima yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan publik.

 ADBI4235/MODUL 6 6.65 C. PEMBINAAN PEGAWAI DJBC Untuk menjaga sikap dan perilaku pegawai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas, apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik diselesaikan oleh komisi kode etik. Demikian pula apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau menetapkan bea masuk atau bea keluar tidak sesuai dan mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana kepabeanan, Menteri dapat menugasi unit pemeriksa internal di Lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan. Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi. Jumlah premi yang diberikan paling banyak 50% dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan. D. INTEGRITAS PEGAWAI DJBC Reformasi integritas untuk pegawai DJBC perlu dilakukan. Rendahnya tingkat integritas di lingkungan institusi kepabeanan merupakan persoalan yang harus dibenahi sebagai upaya penting untuk meningkatkan kinerja dan citra lembaga. Peningkatan integritas merupakan faktor penentu keberhasilan berbagai program termasuk untuk peningkatan pengawasan kegiatan ekspor dan impor. Peningkatan integritas pegawai yang lebih komprehensif, mencakup kedisiplinan dengan memperluas dan mempertajam pelaksanaan kode etik sebagai imbangan segala upaya untuk peningkatan kesejahteraan pegawai. Diperlukan kondisi di mana kesejahteraan pegawai dapat secara signifikan ditingkatkan pendapatannya. Dalam Bab XV A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sesuai dengan Pasal 113 A. Sikap dan perilaku pegawai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai diselesaikan oleh Komisi Kode Etik. Ketentuan, dan komisi Kode Etik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

6.66 Kepabeaan dan Cukai  Apabila pejabat bea dan cukai dalam menghitung atau menetapkan Bea Masuk atau Bea Keluar tidak sesuai sehingga mengakibatkan belum terpenuhinya pungutan negara dikenai sanksi, apabila terdapat indikasi tindak pidana kepabeanan dapat menugasi unit pemeriksa internal untuk melakukan pemeriksaan pegawai guna menemukan bukti permulaan. Namun demikian, apabila pegawai baik perseorangan, kelompok, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan berhak memperoleh premi, dengan jumlah premi diberikan paling banyak sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda dan/atau hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan. Dalam hal hasil tangkapan merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi tidak boleh dilelang, besar nilai barang sebagai dasar perhitungan premi ditetapkan oleh Menteri. Sesuai dengan ketentuan bahwa adanya pemberian uang ganjaran kepada mereka yang telah ikut berjasa dalam proses penyelesaian tindak pidana dan pelanggaran adalah suatu bentuk penghargaan kepada orang atau pihak-pihak yang membantu karena tanpa jasa atau partisipasi pihak lain kemungkinan upaya penyelesaian kasus masih terhambat. Pemberian reward sebaiknya diatur dalam mekanisme yang terbuka dan jelas, supaya setiap orang dapat memperoleh sesuai dengan haknya. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/2002 tanggal 16 Mei 2002 mengenai perubahan kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian uang ganjaran kepada mereka yang telah memberikan jasa dalam penyelesaian tindak pidana dan pelanggaran kepabeanan dan cukai sebagai berikut. 1. 50% dari jumlah hasil penjualan di muka umum dari barang-barang yang dirampas berdasarkan putusan hakim atau barang-barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal dengan batasan paling banyak lima ratus juta rupiah. a. 30% kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan termasuk ganjaran paling banyak 2 juta bagi informan dan atau pelapor untuk petunjuk atau bantuan nyata yang diberikan sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap si pelaku tindak pidana kepabeanan dan cukai. b. 12,5% kepada mereka yang menyidik hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan atau yang menyelesaikan perkara.

 ADBI4235/MODUL 6 6.67 c. 7,5% kepada dana operasi DJBC yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan. 2. 20% dari jumlah denda administrasi dengan batasan lima ratus juta rupiah dengan ketentuan sebagai berikut. a. 10% untuk penemu/penangkap pelanggaran. b. 6% dana operasi DJBC yang dikelola Direktur Pencegahan dan Penyidikan. c. 2% untuk Kantor Wilayah. d. 2% untuk kantor Inspeksi. Ganjaran atas pelanggaran yang dikenakan denda administrasi diberikan dengan ketentuan penetapan atas pelanggaran dimaksud tidak diajukan keberatan/banding telah terdapat keputusan yang final dan tetap. Selain itu, mekanisme yang terbuka akan menutup potensi timbul praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, namun demikian pertimbangan pemberian reward ini pun jangan sampai memberatkan keuangan negara, mengingat negara masih membutuhkan penerimaan pajak dan cukai yang cukup besar. Pegawai DJBC dilarang memberitahukan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh orang dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan kepada pihak lain yang tidak berhak, termasuk tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti dari orang kepada pejabat pemeriksa untuk keperluan pemeriksaan keuangan negara dan untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam rangka perkara pidana atas permintaan hakim untuk dapat memberikan bukti dan keterangan yang ada padanya kepada hakim. Banyak kasus yang kini muncul akhir-akhir ini justru memperkuat adanya indikasi pegawai yang tidak bisa lagi membedakan mana yang benar. Parahnya mereka yang sesungguhnya mampu bersikap benar justru menjadi bahan ejekan di lingkungannya. Berbagai kasus antara lain penyelundupan dan berbagai modus dalam bidang kepabeanan semua bersumber pada moral pelakunya sehingga aparatur negara mengabaikan nilai-nilai moral dan budaya kerja. Dengan mengembangkan budaya kerja aparatur negara yang bermoral, profesional, berdisiplin, dan bertanggung jawab demi terwujudnya kesejahteraan dan pelayanan masyarakat secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat bagi pembangunan.

6.68 Kepabeaan dan Cukai  LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) DJBC menetapkan lima program dalam pengawasan Kepabeanan. Sebutkan bentuk-bentuk pengawasannya? 2) Jelaskan Skala Prioritas Pengawasan di Kawasan Berikat fasilitas ini segala bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ditangguhkan sejauh bahan baku yang diimpornya diolah untuk kemudian di ekspor kembali! Petunjuk Jawaban Latihan 1) DJBC menetapkan lima program dalam pengawasan kepabeanan, antara lain pengawasan. a) Kegiatan pelayanan impor di pelabuhan utama. b) Di daerah-daerah perbatasan. c) Kegiatan impor lainnya. d) Kegiatan di bidang ekspor. e) Kegiatan di bidang cukai. 2) Skala Prioritas Pengawasan di Kawasan Berikat Fasilitas ini segala bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ditangguhkan sejauh bahan baku yang diimpornya diolah untuk kemudian di ekspor kembali. Kendati pelabuhan sudah diperketat pengawasan, DJBC tetap tidak bisa lengah karena para pencari keuntungan akan mencari celah melalui perusahaan penerima fasilitas seperti kawasan berikat untuk tetap memasukkan barangnya. Fasilitas ini segala bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ditangguhkan sejauh bahan baku yang diimpornya diolah untuk kemudian diekspor kembali, namun kenyataannya banyak pengguna fasilitas kawasan berikat tidak mengolah bahan baku tersebut ataupun jika diolah tidak untuk diekspor kembali namun dijual ke daerah pabean Indonesia lainnya (DPIL). Kegiatan ini tentunya sangat merugikan Negara.

 ADBI4235/MODUL 6 6.69 Untuk mekanisme pengawasan di kawasan berikat hal utama yang dilihat adalah adanya pegawai kalau ada barang BC 2.3 dari pelabuhan tidak diperiksa kemudian dibawa ke pabrik sehingga dapat terjadi segala kemungkinan, bisa barang tidak sampai. RANGKUMAN Pengawasan di bidang pabean diperlukan koordinasi dengan instansi lain terutama penegak hukum. DJBC menetapkan lima program dalam pengawasan kepabeanan Pengawasan kegiatan pelayanan impor di pelabuhan utama; Pengawasan di daerah-daerah perbatasan; Pengawasan kegiatan impor lainnya; Pengawasan kegiatan di bidang ekspor dan Pengawasan kegiatan di bidang cukai. Skala prioritas pengawasan sebaiknya adalah kawasan berikat dengan melakukan pengawasan adalah sebagai berikut. 1. Pengawasan fisik dengan melakukan pemantauan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat. 2. Saat ini pengawasan lebih difokuskan terhadap pengusaha di kawasan berikat (PDKB) yang melakukan pemasukan barang impor yang sifatnya strategis seperti produk tekstil namun tidak melupakan pengawasan produk-produk lainnya. 3. Pengawasan secara dokumen dengan melakukan audit di bidang kepabeanan. 4. Dalam melakukan audit kepabeanan sebagai salah satu instrumen pengawasan menjadi sangat signifikan karena harus berurusan dengan perusahaan penerimaan fasilitas, di sisi lain audit adalah konsekuensi logis dari berlakunya sistem self assesesmet. TES FORMATIF 4 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Tujuan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC mempunyai sasaran.... A. optimalisasi penerimaan negara baik berupa bea masuk, bea keluar maupun pungutan lainnya B. tegaknya peraturan perundangan-undangan C. mengawasi cara kerja karyawan DJBC D. meningkatkan penerimaan negara

6.70 Kepabeaan dan Cukai  2_ Pengawasan tidak akan berjalan tanpa dilandasi oleh ... dari masing- masing pegawai, pengawasan terhadap sumber daya manusia yang ada. A. integritas yang tinggi B. lemahnya sistem pengawasan C. lemahnya penegakan hukum D. lemahnya integritas Pilihlah: A. Jika (1) dan (2) benar. B. Jika (1) dan (3) benar. C. Jika (2) dan (3) benar. D. Jika (1), (2), dan (3) benar. 3) Skala Prioritas Pengawasan di Kawasan Berikat, kendati pelabuhan sudah diperketat pengawasan DJBC tetap tidak bisa lengah karena para pencari keuntungan akan mencari celah melalui perusahaan penerima fasilitas seperti kawasan berikat, yaitu …. (1) fasilitas bea masuk (2) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ditangguhkan (3) sejauh bahan baku yang diimpornya diolah untuk kemudian di ekspor kembali 4) Dalam praktik pengawasan DJBC memiliki sistem pelayanan bagi importir, yakni pelayanan .... (1) jalur merah (2) prioritas (3) jalur hijau 5) Kegiatan ilegal di masing-masing kegiatan pengawasan di bidang impor, impor lainnya, ekspor, daerah perbatasan dan Cukai selalu ada para penyelundup yang …. (1) tidak bekerja sendiri (2) melakukan menyalahgunakan fasilitas, merugikan negara (3) mempunyai jaringan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4.

 ADBI4235/MODUL 6 6.71 Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Selamat! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.

6.72 Kepabeaan dan Cukai  Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A. Untuk dipenuhinya kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang: mencegah barang dan atau sarana pengangkut, yaitu tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang ekspor sampai dipenuhinya Kewajiban Pabean. 2) B. Apabila di tempat yang berisi barang di bawah pengawasan pabean tidak tersedia akomodasi maka pengangkut atau pengusaha yang bersangkutan wajib memberikan bantuan yang layak. Apabila tidak memberikan bantuan yang layak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3) A. Pejabat Bea dan Cukai berwenang: a) melakukan pemeriksaan barang impor dan ekspor setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan; wewenang ini diberikan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan; b) meminta importir, eksportir, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB atau yang mewakilinya menyerahkan barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa. 4) D. Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas hasil penutupan Buku Rekening BKC dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) setelah tanggal penutupan, dengan menyerahkan jaminan sebesar cukai yang kurang dibayar. 5) A. Jaminan sebesar Bea Masuk yang harus dibayar. Tes Formatif 2 1) B. Pidana 2) B. Lembaga banding di bidang kepabeanan dan cukai disebut juga Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan berkedudukan di Jakarta. Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dipimpin oleh

 ADBI4235/MODUL 6 6.73 3) B. seorang ketua dan beranggotakan unsur pemerintahan, pengusaha 4) C. swasta, dan pakar. Pada saat ini diatur ke dalam UU No. 14 Tahun 5) D. 2002. Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dokumen, dan atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta). Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dilekatkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Barang siapa secara melawan hukum seperti butir di bawah ini dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayar, yaitu: a) membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; b) membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau c) mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai. Tes Formatif 3 1) A. Dengan Sistem Aplikasi Dokumen (SAD), dokumen impor sekaligus akan menjadi dokumen ekspor dan semua dokumen yang terkait akan disatukan menjadi dokumen tunggal. Untuk tahap awal akan disatukan tiga dokumen saja, yaitu pemberitahuan impor

6.74 Kepabeaan dan Cukai  barang (PIB/BC2.0), pemberitahuan ekspor barang (PEB/PC3.0), dan dokumen ke kawasan berikat (BC2.3). 2) B. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 diatur batas waktu penyerahan manifest. Kalau dulunya boleh diserahkan 1 24 jam sejak kedatangan pesawat sekarang dibuat menjadi sebelum pembongkaran kargo. 3) A. Penerapan sistem satu jalur kepabeanan (single window) diuji coba di Batam mulai akhir Desember 2006 dan untuk sebagian besar produk eskpor-impor Indonesia berjalan pada tahun 2007. 4) A. Dalam meningkatkan kinerjanya pemerintah sebaiknya memperluas fasilitas jalur hijau pada wilayah kepabeanan Indonesia termasuk darat, udara maupun laut dengan bertujuan agar negara-negara di ASEAN mempercepat arus lalu lintas antarnegara. 5) C. Tidak perlu ada pemeriksaan Tes Formatif 4 1) C. Tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai dua sasaran utama, yaitu sebagai berikut. a) Optimalisasi penerimaan negara baik berupa Bea Masuk, Bea Keluar maupun pungutan lainnya. b) Tegaknya peraturan perundang-undangan. 2) A. integritas yang tinggi 3) D. Fasilitas ini segala Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) ditangguhkan sejauh bahan baku yang diimpornya diolah untuk kemudian di ekspor kembali, namun kenyataannya banyak pengguna fasilitas kawasan berikat tidak mengolah bahan baku tersebut atau diolah tidak untuk diekspor kembali namun di jual ke daerah pabean Indonesia lainnya (DPIL) kegiatan ini tentunya sangat merugikan negara. 4) D. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tiga sistem pelayanan bagi importir, yaitu pelayanan jalur merah, jalur hijau, dan jalur prioritas. 5) D. tidak bekerja sendiri, melakukan menyalahgunakan fasilitas, merugikan negara, mempunyai jaringan

 ADBI4235/MODUL 6 6.75 Daftar Pustaka Departemen Keuangan RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, Indonesia Custom Tarif Book Berdasarkan AHTN-Bases On AHTN 2007. Hamdani. (2007). Seluk Beluk Perdagangan Ekspor Impor. Jakarta: Yayasan Bina Usaha Niaga Indonesia. Hutabarat, Roselyne. (1992). Transaksi Ekspor Impor. Edisi Kedua. Jakarta: Erlangga. James Kynge. (2007). Rahasia Sukses Ekonomi Cina (Kebangkitan Cina Menggeser Amerika Serikat sebagai Super Power Ekonomi Dunia). Mizan, Cetakan Mei 2007. Kindleberger, Charles P. (1991). International Economics. Saduran J. Bunardi. Jakarta: Aksara Barn dan Pustaka Benaman Pressindo. MS. Amir. (2006). Ekspor-Impor Teori dan Penerapannya. Jakarta: PT Binaman Pressindo. ___________ (1991). Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri Suatu Penunjuk Impor Ekport. Jakarta: PT Binaman Pressindo. Nopirin. (1990). Ekonomi Internasional. Edisi 2. BPFE Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. Purwito M, Ali. (2006). Kepabeanan Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Samudra Ilmu. Rokhim, Rafikah. (2007). Arah Bisnis & Politik 2007 (Cina dan India Katalis Ekonomi Dunia). Jakarta: Bisnis Indonesia. Rothery Brian. (1991). Analisis ISO-900 Penerjemah Ir. Adiarni. Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo.

6.76 Kepabeaan dan Cukai  Sam, Abdul, R.Isis Ismali, Suwito Marsan. (2007). Buku Pintar Kepabeanan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Surojo, Arif. (1986) Kebeacukaian. Jakarta: Universitas Terbuka. ___________ Incoterms. (1990). ICC Serving World Business Publication. Surojo,Arif, Harmanti. (2003) Kepabeanan dan Cukai. Jakarta: (Universitas Terbuka. Sugianto. (2006). Hukum Bisnis Konsep dan Aplikasi (Materi Perkuliahan). Jakarta. ___________. (2006). Pengantar Kepabeanan dan Cukai (Materi Perkuliahan). Jakarta. Sutoyo, Siswanto. (2001). Membiayai Perdagangan Ekspor Impor. Jakarta: Damar Mulia Pustaka. Warta Bea Cukai. Kumpulan Edisi Tahun 2006. ___________. (2007). Langkah Baru Organisasi Baru di Tahun Baru. Tahun XXXVIII. Edisi 386. Januari 2007. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. ___________. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan. ___________. Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan.

 ADBI4235/MODUL 6 6.77 ___________. Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Tertentu. ___________. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tanggal 20 Juli 2007, tentang Angka Pengenal Impor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMIC02/2007 tanggal 30 Juli 2007 Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor. ___________. Nomor 118/PMK.04/2006 tanggal 1 Desember 2006 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.0412005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. ___________. Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Buku Tarif Bea Masu kIndonesia Tahun 2007. ___________. Nomor 93/PMK.02/2006, tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor. ___________. Nomor 615/PMK.04/2004, tentang Tata Laksana Impor Sementara. ___________. Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. ___________. Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dun Penimbunan Barang Impor. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.

6.78 Kepabeaan dan Cukai  ___________. Nomor P-20/BC/2006 tanggal 30 November 2006 tentang Perubahan Alas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. ___________ Nomor Kep-27/BC/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. ___________. Nomor P-18/BC/2006 tanggal 22 November 2006 tentang Tata Cara Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document untuk Pemasukan Barang Impor dan Pengeluaran Barang Ekspor ke dan dari Pulau Batam, Bintan, dan Karimun ___________. Nomor P-19/BC/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Nomor KEP-07BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksana Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor. Perubahan Alas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 588/MPP/KEP/12/1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Peraturan Menteri Perdagangan RI No. Ol/M-DAG/PER/1/2007) tanggal 22 Januari 2007 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 588/MPP/KEP/12/1998, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/MDAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor. ___________. Nomor 124/MPP/KEP/5/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor. ___________. Nomor 125/MPP/KEP/5/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

 ADBI4235/MODUL 6 6.79 Surat Keputusan Menteri keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003. ___________. Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal Januari 1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor. ___________. Nomor 557/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Ekspor. ___________. Nomor 501/KMK.05/1998 tanggal 14 Desember 1998 yang mulai berlaku sejak I April 1999, tentang Tata Laksana Kepabeanan di bidang Ekspor. Surat Direktur Jenderal Bea dm Cukai Nomor Kep-5/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk Umum pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook