Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 001036-862070-BF-AKR-LED-unm-s1-pgpaud-1005

001036-862070-BF-AKR-LED-unm-s1-pgpaud-1005

Published by falihamahnur97, 2022-12-16 02:09:35

Description: 001036-862070-BF-AKR-LED-unm-s1-pgpaud-1005

Search

Read the Text Version

LAPORAN EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI SARJANA PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR MAKASSAR TAHUN 2022 LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. ii

KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, tim penyusun laporan evaluasi diri (LED) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar telah menyelesaikan penulisan LED dalam rangka pengajuan re-akreditasi Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini ke Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan. Dokumen LED yang disusun oleh tim FIP UNM merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan gambaran dasar guna menilai kinerja FIP UNM dan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Penyusunan LED ini menggunakan metode SWOT (Strength, Weakness, Opportunities dan Threats). Dokumen LED dapat digunakan oleh FIP UNM dan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini untuk mendukung pengambilan keputusan berdasarkan data sekaligus untuk melakukan perubahan ke depan menuju target yang telah digariskan dalam rencana strategis. LED digunakan untuk membandingkan kinerja lintas waktu, mengukur kemajuan, kelemahan, ancaman dan peluang-peluang untuk mencapai tujuan dan sasaran ke depan. LED yang telah disusun ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran keseluruhan tentang input, process, output dan impact tentang penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Semoga dokumen LED ini dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk peningkatan mutu pengelolaan pendidikan dan sebagai dasar perencanaan, pengambilan keputusan dan pengembangan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini di masa mendatang, Atas kerjasama tim dan dukungan dari semua pihak, diucapkan terima kasih. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. iii

DAFTAR ISI 1 11 Bagian A Profil Unit Pengelola Program Studi 11 Bagian B Kriteria 23 58 Kriteria 1. Visi, Misi, Tujuan, Dan Strategi (VMTS) 69 Kriteria 2. Tata Pamong, Tata Kelola, Dan Kerja Sama 97 Kriteria 3. Mahasiswa 111 Kriteria 4. Sumber Daya Manusia 148 Kriteria 6. Pendidikan 156 Kriteria 7. Penelitian 179 Kriteria 8. Pengabdian Kepada Masyarakat Kriteria 9. Keluaran Dan Capaian Tridharma Bagian C Analisis Permasalahan Dan Pengembangan Program Studi LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. iv

IDENTITAS UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI Program Studi (PS) : Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Jurusan :- Fakultas : Ilmu Pendidikan Perguruan Tinggi : Universitas Negeri Makassar Nomor SK pendirian PS (*) : 2101/D/T/2007 Tanggal SK pendirian PS : 2 Agustus 2007 Bulan & Tahun Dimulainya Penyelenggaraan PS : Agustus 2007 Nomor SK Izin Operasional (*) : 2101/D/T/2007 Tanggal SK Izin Operasional : 2 Agustus 2007 Peringkat Akreditasi Terakhir :A Nomor SK BAN-PT : 2199/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2017 Alamat PS : Jalan Tamalate 1 Tidung, Makassar No. Telepon PS : 081342548218 Homepage dan E-mail PS : https://pgpaud.fip.unm.ac.id/ dan [email protected] Nomor WA Ketua Tim : 081342548218 Alamat E-Mail Ketua Tim : [email protected] LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. v

Nama IDENTITAS PENGISI LAPORAN EVALUASI DIRI NIDN : Dr. Abdul Saman, M.Si., Kons. Jabatan : 0017087219 Tanggal Pengisian : Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Tanda Tangan : 28 Juli 2022 : Nama : Dr. Mustafa, M.Si. NIDN : 0025056611 Jabatan : Wakil Dekan I Bidang Akademik UNM Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : Nama : Dr. Parwoto M.Pd NIDN : 0013026105 Jabatan : Ketua Penjaminan Mutu FIP UNM Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : Nama : Dr. Rusmayadi, S.Pd., M.Pd NIDN : 0017097802 Jabatan : Kaprodi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini FIP UNM Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : Nama : Dr. Azizah Amal, S.S, M.Pd NIDN : 0026037907 Jabatan : Sekprodi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini FIP UNM Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : Nama : Dr. Muhammad Akil Musi, S.Pd., M.Pd NIDN : 24047505 Jabatan : Kepala Laboratorium Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. vi

Nama : Dr. Syamsuardi, S.Pd., M.Pd NIDN : 10028302 Jabatan : Dosen PGPAUD Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : Nama : Dr. Herman, S.Pd., M.Pd NIDN : 29048302 Jabatan : Dosen PGPAUD Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : Nama : Dr. Muhammad Yusru Bachtiar, S.Pd., M.Pd NIDN : 27127803 Jabatan : Dosen PGPAUD Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : Nama : Dr. Hj. Herlina, M.Pd NIDN : 13096602 Jabatan : Dosen PGPAUD Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : Nama : Dr. Sitti Nurhidayah Ilyas, SP.d., M.Pd NIDN : 14017506 Jabatan : Dosen PGPAUD Tanggal Pengisian : 28 Juli 2022 Tanda Tangan : LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. vii

BAGIAN A PROFIL UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI Profil UPPS: (1) identitas, (2) visi, misi, tujuan, dan strategi, (3) dosen, (4) mahasiswa, (5) keuangan, (6) sarana dan prasarana, (7) kerja sama, (8) SPMI, (9) unggulan, dan (10) posisi daya saing UPPS. 1. Identitas : Fakultas Ilmu Pendidikan Nama Tahun Berdiri : 1961 Nomor Surat Keputusan (SK) : SK Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 30 Tahun 1861 Jumlah Program Studi (PS) : 7(tujuh) PS Sarjana 1. Teknologi Pendidikan (Tekpen) saat ini memperoleh peringkat Akreditasi Baik Sekali berdasarkan SK Nomor: 3323/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2021 dan berakhir pada tanggal 25/5/2026. 2. Bimbingan dan Konseling (BK) saat ini memperoleh peringkat Akreditasi A berdasarkan SK Nomor: 2087/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2017 dan berakhir pada tanggal 20/6/2022. 3. Administrasi Pendidikan (AP) saat ini memperoleh peringkat Akreditasi A berdasarkan SK Nomor: 4851/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2020 dan berakhir pada tanggal 25/8/2025. 4. Pendidikan Luar Biasa (PLB) saat ini memperoleh peringkat Akreditasi A berdasarkan SK Nomor: 2860/SK/BAN- PT/Akred/S/VIII/2017 dan berakhir pada tanggal 15/8/2022. 5. Pendidikan Luar Sekolah (PLS) saat ini memperoleh peringkat Akreditasi A berdasarkan SK Nomor: 6032/SK/BAN- PT/Akred/S/IX/2020 dan berakhir pada tanggal 29/9/2025. 6. Pendidikan Guru Sekolah Dasar saat (PGSD) ini memperoleh peringkat Akreditasi A berdasarkan SK Nomor: 2254/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2017 dan berakhir pada tanggal 26/1/2022. 7. Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD) saat ini memperoleh peringkat Akreditasi A berdasarkan SK Nomor: 2199/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2017 dan berakhir pada tanggal 4/7/2022. Alamat : Jalan Tamalate 1 Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222. Nomor Telepon : 0411-884457-883076 Alamat Email Kelembagaan : [email protected] Website Resmi Lembaga : http//fip.unm.ac.id LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 1

2. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi 2.1 Kesesuaian VMTS FIP dengan VMTS UNM VMTS FIP sangat sesuai dengan VMTS UNM. Hal tersebut dapat dilihat pada tabel kesesuaian berikut ini : Tabel A1. Kesesuaian Visi UNM dengan Visi FIP UNM Visi UNM Visi FIP UNM UNM sebagai pusat pendidikan, pengkajian dan FIP UNM menjadi pusat pendidikan, pengkajian, dan pengembangan pendidikan, sains, teknologi, dan pengembangan ilmu pendidikan dan keguruan seni berwawasan kependidikan dan kewirausahaan berwawasan keunggulan melalui tridharma perguruan tinggi yang berjiwa kewirausahaan Tabel A2. Kesesuaian Misi UNM dengan Misi FIP UNM Misi UNM Misi FIP UNM Menciptakan iklim dan budaya akademik yang Mengembangkan ilmu pengetahuan yang kondusif sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik menghasilkan konsep dan karya inovatif dalam (good university governance). bidang keguruan dan ilmu pendidikan. Mengembangkan UNM menjadi universitas Mengembangkan sistem pendidikan dan penelitian dan pengajaran (teaching and research pengajaran yang berkualitas, yang mendukung university) yang dapat memenuhi kebutuhan terbentuknya tenaga pendidik yang profesional, pembangunan bangsa. berkepribadian, dan berakhlak mulia. Memberikan layanan kepada masyarakat untuk Mengembangkan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat, bangsa, dan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang negara. sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan IPTEK Mengembangkan jejaring dengan pemerintah, Mengembangkan jaringan kerjasama dengan swasata, dan/atau institusi/lembaga/badan lain stakeholders dan lembaga lain dalam dan luar pada tingkat nasional dan internasional. negeri yang saling menguntungkan melalui tridharma perguruan tinggi Menyelenggarakan kegiatan Tridharma untuk Menumbuhkan jiwa kewirausahaan berbasis menghasilkan sumber daya manusia profesional kearifan lokal. dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan yang berwawasan kewirausahaan. Tabel A3. Kesesuaian Tujuan UNM dengan Tujuan FIP UNM Tujuan UNM Tujuan FIP UNM Menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan Menghasilkan lulusan tenaga pendidik dan profesional kependidikan yang profesional yang berjiwa pancasila, memiliki integritas, terbuka dan mampu Meningkatkan kualitas penyelenggaraan memperkaya nilai dan peka terhadap fenomena pendidikan yang dapat menumbuhkembangkan perubahan pada masyarakat, serta kemajuan ilmu kemampuan intelektual, emosional, dan sosial yang dan teknologi khususnya yang berkaitan dengan ilmu berbudi pekerti luhur. pendidikan dan keguruan. Mewujudkan universitas yang mandiri dan bertata Mewujudkan manajemen Fakultas yang efisien dan kelola baik (good university governance) yang efektif, serta berkesinambungan berlandaskan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan kredibilitas profesional, transparan, akuntabel, dan perundang-undangan. bertanggung jawab. Menghasilkan produk ilmu pengetahuan dan Menghasilkan lulusan sarjana pendidikan yang teknologi yang bernilai ekonomi tinggi untuk berjiwa inovatif dan kreatif dan menjadikan lulusan peningkatan kualitas hidup masyarakat, bangsa, yang unggul dalam bidang ilmu pendidikan dan dan negara. keguruan untuk mendukung perkembangan pendidikan baik secara regional, nasional dan global. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 2

Mewujudkan jejaring dengan pemerintah, swasta, Mewujudkan jalinan kerjasama dengan berbagai dan/atau institusi/lembaga/badan lain pada tingkat lembaga dalam bidang pendidikan dan pengajaran, nasional dan internasional. penelitian, dan pengabdian pada masyarakat Menghasilkan sumber daya manusia profesional Menghasilkan lulusan yang memiliki jiwa yang berwawasan kewirausahaan yang dapat kewirausahaan yang tangguh berbasis kearifan lokal diterima oleh masyarakat. Tabel A4. Kesesuaian Sasaran UNM dengan Sasaran FIP UNM Sasaran UNM Sasaran FIP UNM Meningkatnya kualitas ● Pengembangan program pendidikan dan pengajaran ● Peningkatan kualitas dan relevansi Program Studi dan pembelajarannya kurikulum dan ● Peningkatan sarana pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada pembelajaran masyarakat bagi dosen dan mahasiswa ● Pembukaan Program Studi baru untuk kebutuhan lokal, regional dan nasional Meningkatnya kualitas ● Peningkatan intensitas bimbingan kepada mahasiswa baik oleh dosen lulusan Penasehat Akademik (PA) maupun dosen Bimbingan Konseling (BK) ● Peningkatan kualitas pembinaan kegiatan kemahasiswaan dalam pengaktualisasian minat, bakat, dan penalaran mahasiswa ● Peningkatan kuota mahasiswa berprestasi untuk memperoleh beasiswa ● Peningkatan kompetensi kewirausahaan bagi mahasiswa Meningkatnya kualitas ● Peningkatan kompetensi akademik dosen dosen ● Peningkatan kemampuan dosen dan mahasiswa memanfaatkan teknologi informasi ● Peningkatan kemampuan dosen dalam publikasi ilmiah nasional dan internasional Meningkatnya kualitas ● Peningkatan efisiensi dan efektifitas sumber daya, prasarana dan sarana kampus ● Peningkatan pelayanan dan kualitas serta kuantitas koleksi perpustakaan sarana prasarana ● Penataan kampus menjadi lingkungan yang teratur, bersih, hijau, asri, aman dan akademik. nyaman ● Peningkatan/perluasan kerjasama dengan berbagai pihak untuk peningkatan relevansi dan kualitas pelayanan pada masyarakat ● Pengembangan kelembagaan (kapasitas kelembagaan) melalui pola kemitraan ● Peningkatan keefektifan proses pembelajaran di laboratorium/studio dan bengkel ● Pengembangan unit bisnis Meningkatnya kualitas ● Optimalisasi standar administrasi akademik dan kemahasiswaan layanan akademik dan ● Pengembangan gugus penjamin mutu internal nonakademik ● Restrukturisasi organisasi, peran dan fungsi unit Hubungan Masyarakat (HUMAS) ● Peningkatan kinerja, layanan, dan produk Badan Penerbit ● Peningkatan kapasitas semua Program Studi ● Pemenuhan syarat standar penyelenggaraan mulai S-0/S-1 sampai S-3 ● Peningkatan kapasitas universitas dalam menjalin kerjasama dalam dan luar negeri. 2.2 Kejelasan VMTS UPPS VMTS FIP UNM memiliki isi yang jelas, dibuktikan dengan: ● Penyusunan VMTS FIP UNM selalu dilakukan secara bersama melalui yang didahului dengan asesmen kebutuhan yang melibatkan unsur Civitas Universitas, Fakultas, dan Program Studi, sehingga arah penyusunan VMTS FIP UNM akan selalu sejalan dengan VMTS UNM. ● Ruang lingkup FIP UNM adalah pengembangan keilmuan bidang keguruan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi tenaga kependidikan. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 3

● FIP UNM menghasilkan luaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dapat terserap di lembaga atau layanan pendidikan secara nasional yang diorientasikan pada profil luaran capaian pembelajaran. 2.3 VMTS yang Visioner VMTS FIP UNM sangat visioner, dilihat melalui ketersediaan sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten di masing-masing bidang, adanya proses pembelajaran yang berorientasi pada out come based learning sehingga menghasilkan lulusan yang kompetitif, cerdas, berakhlak mulia, dan berjiwa kewirausahaan. 2.4 Kerealistikan VMTS UPPS VMTS FIP UNM sangat reaslistik dilihat melalui beberapa hal berikut: ● Penyusunan VMTS memiliki indikator ketercapaian yang sangat jelas. ● VMTS FIP UNM dapat dilaksanakan karena terdapat dukungan penuh dari pihak UNM dalam penyediaan sarana dan prasarana, keuangan dan sistem informasi yang ada melalui adanya ajuan Rencana Pengembangan Fakultas pada setiap tahun. 3. Dosen Jumlah dosen tetap di FIP UNM adalah 154 orang. Rincian pembagian dosen tetap dapat dilihat pada Gambar A1. Berdasarkan jumlah dosen tetap di FIP UNM, pembagian berdasarkan jabatan fungsional terdiri dari 35 dosen Asisten Ahli (22,7%); 53 dosen Lektor (34,4%); 59 dosen Lektor Kepala (38,4%); dan 7 dosen Guru besar (4%). Sedangkan jika dilihat dari sisi kualifikasi pendidikan terakhir terdapat sekitar 92 dosen jenjang S2 (59,7%); 62 dosen jenjang S3 (40,2%); dan 7 dosen Profesor (4%). Jumlah dosen yang telah memiliki sertifikat dosen sebanyak 119 dosen (77,3%) sedangkan yang belum memiliki sertifikat dosen sebanyak 35 dosen (22,7%). Jumlah mahasiswa aktif yang ada di FIP UNM tahun 2019-2021 sejumlah 4115 mahasiswa dengan jumlah dosen 154, maka rasio perbandingan dosen dan mahasiswa di FIP UNM adalah 1: 27. Gambar A1. Jabatan fungsional berdasarkan Program Studi 4. Mahasiswa Jumlah mahasiswa FIP UNM sebanyak 4115 mahasiswa yang tersebar ke dalam 7 Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Ilmu Pendidikan UNM. Persebaran jumlah mahasiswa di Program Studi Sarjana FIP UNM dapat dilihat di Gambar A2. Rata-rata IPK lulusan FIP pada TS adalah 3,44. Sedangkan rata-rata lama studi mahasiswa FIP pada TS adalah 4, 2 tahun. Gambar A2. Jumlah Mahasiswa Berdasarkan Gambar A2. Rata-rata IPK berdasarkan Program Studi Sarjana Program Studi LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 4

Gambar A4. Rata-rata Masa Studi berdasarkan Program Studi 5. Keuangan FIP UNM telah memiliki dana pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi dan investasi yang memadai (sesuai Tabel A5) Tabel A5. Pendanaan FIP UNM Jumlah Dosen Jenis Dana Jumlah Dana (dalam Juta) 154 Pendidikan 39.263.521.000 Penelitian 11.719.543.500 Pengabdian kepada Masyarakat 7.839.120.300 Publikasi 460.850.000 Investasi SDM, Sarana dan Prasarana 19.631.760.000 Total 78.974.769.585 6. Sarana dan Prasarana Pembelajaran Sarana dan prasarana yang telah disiapkan oleh FIP UNM memiliki kualitas yang sangat baik dan modern. Sarana dan prasarana pembelajaran tersebut dimiliki sendiri oleh FIP UNM dan selalu dimonitor kondisinya setiap semester sehingga kondisinya sangat baik dan selalu terawat. a. Sarana Pustaka. Tabel A6. Jumlah Sarana Pustaka di FIP UNM Jenis Pustaka Jumlah Buku Teks 19142 E-book 154 Jurnal nasional yang terakreditasi 77 Jurnal Internasional 6014 Prosiding 23 Skripsi 7157 Total 32567 b. Sarana Media/Alat Pembelajaran Tabel A7. Jumlah Sarana Media/Alat Pembelajaran di FIP UNM No Sarana Jumlah Kualitas 1. Komputer 540 Sangat baik dan Modern 2. Printer 136 Sangat baik dan Modern 3. Laptop 115 Sangat baik dan Modern 4. Wireless 121 Sangat baik dan Modern 5. LCD 86 Sangat baik dan Modern 6. Internet 400 Mbps Sangat baik dan Modern 7. Hotspot 517 Sangat baik dan Modern 8. LAN 1 Sangat baik dan Modern 9. CCTV 10 Sangat baik dan Modern 10. TV 32 Sangat baik dan Modern 11. Mesin Fotocopy 10 Unit Sangat baik dan Modern 12. Meja Kursi Kuliah 3987 Sangat baik dan Terawat 13. Papan Tulis 40 Sangat baik dan Terawat 14. Lemari 112 Sangat baik dan Terawat 15. Papan Pengumuman 5 Sangat baik dan Terawat 16. Faximile 9 Sangat baik dan Modern LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 5

17. AC 214 Sangat baik dan Terawat 18. Filing Cabinet 7 Sangat baik dan Terawat 19. Rak Buku 117 Sangat baik dan Terawat 20. Kursi Tunggu 112 Sangat baik dan Terawat 21. Microphone 37 Sangat baik dan Terawat c. Prasarana Pembelajaran Tabel A8. Jumlah Prasarana Pembelajaran di FIP UNM No Sarana Jumlah Kualitas 1 Ruang Kuliah 49 ruang Sangat baik dan Terawat 2 Ruang Dosen 7 ruang Sangat baik dan Terawat 3 Ruang Pimpinan 4 ruang Sangat baik dan Terawat 4 Ruang Administrasi dan Keuangan 3 ruang Sangat baik dan Terawat 5 Perpustakaan 1 ruang Sangat baik dan Terawat 6 Ruang Ujian Skripsi 7 ruang Sangat baik dan Terawat 7 Ruang Sidang 2 ruang Sangat baik dan Terawat 8 Ruang Seminar 7 ruang Sangat baik dan Terawat 9 Laboratorium Matematika 1 ruang Sangat baik dan Terawat 10 Ruang Kuliah 49 ruang Sangat baik dan Terawat 11 Ruang Dosen 7 ruang Sangat baik dan Terawat 12 Ruang Pimpinan 4 ruang Sangat baik dan Terawat 13 Ruang Administrasi dan Keuangan 3 ruang Sangat baik dan Terawat 14 Perpustakaan 1 ruang Sangat baik dan Terawat 15 Ruang Ujian Skripsi 7 ruang Sangat baik dan Terawat 16 Ruang Sidang 2 ruang Sangat baik dan Terawat 17 Ruang Seminar 7 ruang Sangat baik dan Terawat 18 Laboratorium Matematika 1 ruang Sangat baik dan Terawat 19 Laboratorium PGSD 1 ruang Sangat baik dan Terawat 20 Laboratorium PAUD 1 ruang Sangat baik dan Terawat 21 Laboratorium Komputer 3 ruang Sangat baik dan Terawat 22 Laboratorium Microteaching 1 ruang Sangat baik dan Terawat 23 Laboratorium PGTK 2 ruang Sangat baik dan Terawat 24 Ruang Baca Program Studi 7 ruang Sangat baik dan Terawat 25 Lapangan Tenis 1 ruang Sangat baik dan Terawat 26 Hall Convention Center 1 ruang Sangat baik dan Terawat 27 Mini Theater 1 ruang Sangat baik dan Terawat 7. Kerjasama yang Relevan FIP UNM telah melaksanakan kegiatan kerjasama dan telah direalisasikan dalam bidang pendidikan, penelitian, ataupun pengabdian kepada masyarakat. Berikut ini tabel kerjasama yang telah dilakukan oleh FIP UNM. Tabel A9. Jumlah Kerjasama di FIP UNM No. Kerjasama Jumlah Kerjasama TS TS-2 TS-1 1 Dalam Negeri 32 33 34 2 Luar negeri 10 10 9 TOTAL 42 44 43 Dokumen bukti kerjasama FIP UNM dapat dilihat melalui https://drive.google.com/drive/folders/10minjg603Yee2AV2qnIqJIhh0rSFIGCh. 8. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FIP UNM dilaksanakan oleh Unit Penjamin Mutu (UPM) FIP UNM yang telah mendapatkan ketetapan legal melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 2363/UN36/HK/2017 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar, maka dalam pelaksanaan SPMI mengikuti prosedur yang berlaku di Universitas, yaitu di bawah koordinasi Pusat Penjamin Mutu (PPM) Universitas. Implementasi SPMI berlangsung secara berjenjang mulai dari level Program Studi, UPPS, hingga Universitas. Pada tingkat Program Studi, proses SPMI menjadi tanggung jawab Gugus Penjamin Mutu (GPM), sedangkan di tingkat UPPS oleh Unit Penjamin Mutu (UPM) Fakultas yang secara struktural berada di bawah PPM Universitas. UPM Fakultas memiliki web resmi yang selalu dikelola yaitu LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 6

http://upm.fip.unm.ac.id/. UPM Fakultas memiliki dokumen SPMI yang lengkap (kebijakan, standar, manual dan formulir) dapat dilihat di laman Dokumen SPMI FIP UNM. Pelaksanaan SPMI di FIP UNM menggunakan Model PSPEPP yaitu Penetapan, Sosialisasi Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Model PSPEPP ini digunakan berdasarkan lokakarya SPMI tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada setiap kegiatan/aktivitas yang dilakukan oleh civitas akademika, baik akademik maupun non akademik. Dalam rangka penjaminan mutu, FIP melaksanakan AMI (audit mutu internal) melalui beberapa tahapan yaitu pemeriksaan laporan kinerja akademik PS, kemudian pada PS dilakukan visitasi yang selanjutnya menghasilkan laporan audit. Berdasarkan laporan audit tersebut, diselenggarakan pertemuan di tingkat Fakultas dengan menghadirkan semua unsur Fakultas dan Program Studi untuk menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan. Di samping melakukan audit mutu, unit jaminan mutu melakukan pendampingan penyusunan borang akreditasi Program Studi. Pelaksanaan SPMI selalu didokumentasi dan dipublikasikan dengan sangat baik melalui http://upm.fip.unm.ac.id/laporan/. Gambar A5. Dokumentasi dan Publikasi Hasil Pelaksanaan SPMI FIP UNM Ketersediaan dokumen SPMI Kebijakan Landasan pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi sebagai kegiatan yang wajib dilakukan adalah Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.Kedua kebijakan tersebut merupakan paying yang menyatakan bahwa penjaminan mutu perguruan tinggi (quality assurance) merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan lagi oleh perguruan tinggi pada saat ini dan kedepannya. Dengan demikian, penetapan penjaminan mutu pada pendidikan tinggi merupakan suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan. Berdasarkan pada kebijakan pemerintah di atas dan dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen seluruh komponen di Universitas Negeri Makassar (UNM), maka perlu disusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berlaku bagi segenap unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan UNM. Supaya penjaminan mutu berjalan efektif dan bermanfaat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran UNM, maka diperlukan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Universitas, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Biro, Jurusan dan Program Studi yang ada di lingkungan UNM, yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan baik aspek akademik (pengajaran/pendidikan, penelitian, kerjasama dan pengabdian pada masyarakat serta kemahasiswaan) maupun non- akademik (pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana) untuk mendorong terwujudnya UNM menjadi universitas terkemuka di Indonesia. Standar SPMI Universitas Negeri Makassar adalah dokumen yang berisikan kriteria, patokan, ukuran, spesifikasi, mengenai standar mutu yang harus dicapai atau dipenuhi. Dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu di FIP UNM, Fakultas telah memiliki standar mutu terutama standar mutu yang menjadi salah satu kebijakan mutu UNM. Standar mutu yang telah disiapkan adalah sebagai berikut: LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 7

Jenis standar No standar Nama standar (1) (2) (3) A. Standar Isi STD/A-01 Standar Pengembangan Kurikulum dan Struktur Kurikulum B. Standar Proses Pembelajaran STD/A-02 Standar Muatan Kurikuulm Program Studi STD/B-01 C. Standar Kompetensi Lulusan STD/B-02 Standar Perencanaan Proses Pembelajaran STD/B-03 STD/C-01 Standar Pelaksanaan Proses Pembelajaran Standar Pengawasan Proses Pembelajaran Standar Kompetensi Lulusan D. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan STD/D-01 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Dosen STD/D-02 Standar Tenaga Kependidikan E. Standar Sarana dan Prasarana STD/E-01 Standar Sarana dan Prasarana F. Standar Pengelolaan STD/F-01 Standar Pengelolaan Akademik STD/F-02 Standar Pengelolaan Operasional STD/F-03 Standar Pengelolaan Personalia STDF-04-1 Standar Pengelolaan Keuangan Penerimaan STD/F-04-2 Standar Pengelolaan Keuangan Pengeluaran STDF-04-3 Standar Pengelolaan Keuangan Pengawasan STD/F-05 Standar Rencana Kerja Tahunan STD/F-06 Standar Rencana Kerja Menengah G. Standar Pembiayaan STD/G-01 Standar Biaya Investasi STD/G-02 Standar Biaya Operasional STD/G-03 Standar Dana Operasional mahasiswa H. Standar Penilaian Pendidikan STD/H-01 Standar Penilaian Pendidikan I. Standar Penelitian STD/I-01 Standar Penelitian J. Standar Pengabdian pada Masyarakat STD/J-01 Standar Pengabdian pada Masyarakat K. Standar Kerjasama STD/K-01 Standar Kerjasama Manual SPMI Universitas Negeri Makassar adalah dokumen yang berisi petunjuk mengenai cara, langkah atau prosedur tentang pelaksanaan SPMI di UNM. Manual Standar Pendidikan, Sebagai berikut: 1. Standar SKL meliput: a. Manual Penetapan SKL b. Manual Sosialisasi SKL c. Manual Pelaksanaan SKL d. Manual Evaluasi SKL e. Manual Pengendalian SKL f. Manual Peningkatan SKL 2. Standar Isi Pembelajaran a. Manual Penetapan Isi Pembelajaran b. Manual Sosialisasi Isi Pembelajaran c. Manual Pelaksanaan Isi Pembelajaran d. Manual Evaluasi Isi Pembelajaran e. Manual Pengendalian Isi Pembelajaran f. Manual Peningkatan Isi Pembelajaran 3. Standar Proses Pembelajaran a. Manual Penetapan Standar Proses Pembelajaran b. Manual Sosialisasi Standar Proses Pembelajaran c. Manual Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran d. Manual Evaluasi Standar Proses Pembelajaran e. Manual Pengendalian Standar Proses Pembelajaran f. Manual Peningkatan Standar Proses Pembelajaran 4. Standar Penilaian Pembelajaran a. Manual Penetapan Standar Penilaian Pembelajaran b. Manual Sosialisasi Standar Penilaian Pembelajaran LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 8

c. Manual Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran d. Manual Evaluasi Standar Penilaian Pembelajaran e. Manual Pengendalian Standar Penilaian Pembelajaran f. Manual Peningkatan Standar Penilaian Pembelajaran 5. Standar SDM a. Manual Penetapan Standar SDM b. Manual Sosialisasi Standar SDM c. Manual Pelaksanaan Standar SDM d. Manual Evaluasi Standar SDM e. Manual Pengendalian Standar SDM f. Manual Peningkatan Standar SDM 6. Standar Sarana dan Prasarana a. Manual Penetapan Standar Sarana dan Prasarana b. Manual Sosialisasi Standar Sarana dan Prasarana c. Manual Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana d. Manual Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana e. Manual Pengendalian Standar Sarana dan Prasarana f. Manual Peningkatan Standar Sarana dan Prasarana 7. Standar pengelolaan Pembelajaran a. Manual Penetapan Standar pengelolaan Pembelajaran b. Manual Sosialisasi Standar pengelolaan Pembelajaran c. Manual Pelaksanaan Standar pengelolaan Pembelajaran d. Manual Evaluasi Standar pengelolaan Pembelajaran e. Manual Pengendalian Standar pengelolaan Pembelajaran f. Manual Peningkatan Standar pengelolaan Pembelajaran 8. Standar Pembiayaan pembelajaran a. Manual Penetapan Standar Pembiayaan pembelajaran b. Manual Sosialisasi Standar Pembiayaan pembelajaran c. Manual Pelaksanaan Standar Pembiayaan pembelajaran d. Manual Evaluasi Standar Pembiayaan pembelajaran e. Manual Pengendalian Standar Pembiayaan pembelajaran f. Manual Peningkatan Standar Pembiayaan pembelajaran Formulir SPMI dapat diakses di laman http://upm.fip.unm.ac.id/formulir-SPMI/ BENCHMARKING FIP UNM telah melakukan kerjasama dalam rangka peningkatan mutu melalui pelatihan Auditor dalam rangka pelaksanaan AMI dengan lembaga Penjamin Mutu UGM dan UPM FIP UNY. di FIP telah lulus auditor sebanyak 5 orang yang bertugas melakukan AMI di 7 Program Studi dalam lingkungan FIP dan Fakultas lain dalam lingkungan UNM. Manfaat yang diperoleh dalam rangka kerja sama peningkatan mutu dengan lembaga mitra adalah diperolehnya peningkatan akreditasi PS/Jurusan 90% akreditas A (6 akreditasi A dan 1 Akreditasi Baik Sekali). Dari Hasil benchmarking dengan lembaga mitra dapat menjadi acuan atau referensi dalam rangka upaya peningkatan mutu pada FIP UNM menuju world class university (akreditasi internasional). 9. Unggulan FIP UNM Capaian dan luaran yang diunggulkan pada Fakultas Ilmu Pendidikan dalam kurung waktu 3 tahun diuraikan sebagai berikut ini. Capaian FIP UNM yang paling diunggulkan a. UNM telah terakreditasi A. b. Sebanyak 6 dari 7 Program Studi di bawah FIP telah memiliki akreditasi A c. Terdapat 7 Profesor di FIP UNM. d. Mahasiswa meraih prestasi tingkat Internasional dalam bidang akademik seperti kegiatan Pengembangan Kreativitas Mahasiswa dan non akademik seperti kegiatan pramuka, dan LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 9

kegiatan yang diselenggarakan oleh Aksara untuk masyarakat seperti pelatihan seni tari, seni tata rias, dan seni musik. e. Layanan perkuliahan sangat mudah dikarenakan bisa diakses melalui internet dengan bandwidth dedicated International/Global = 250 Mbps (1 titik), bandwidth dedicated Domestic/national = 400 Mbps (1 titik), Broadband = 100 Mbps (15 titik), Broadband = 50 Mbps (50 titik), dan SSO Wifi-Id = 50 Mbps (450 titik). f. Sebanyak 73 hasil penelitian telah memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI). g. Sebanyak 79 dosen telah mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal nasional bereputasi dan jurnal internasional bereputasi. h. FIP telah melakukan kegiatan yang memberikan manfaat yang sangat besar bagi dosen maupun mahasiswa terkait kerjasama internasional seperti Australian Volunteer Programs (AVP) dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Luaran FIP UNM yang paling diunggulkan a. Rerata IPK lulusan lebih dari 3.55 b. Lulusan bekerja kurang dari 3 bulan c. Lulusan mampu bekerja dan bersaing pada instansi dan Lembaga tingkat nasional dan internasional d. Pengakuan pengguna sangat memuaskan dari segi etika, kompetensi, komunikasi, kemampuan IT, kemampuan bahasa inggris yang sangat memuaskan. 10. Posisi Daya Saing UNM merupakan Universitas yang telah mendapatkan kepercayaan dari pihak internal hal tersebut dapat terlihat pemerolehan pada tahun 2017 UNM berhasil meraih akreditasi “A” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keterangan Nomor 1465/SK/BAN- PT/Akred/PT/V/2017. Akreditasi tersebut berlaku sampai tahun 2022. Selain itu FIP UNM juga memiliki 6 Program Studi dengan akreditasi A dan 1 Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali. Keberadaaan FIP UNM di wilayah Indonesia Tengah dan Timur memiliki daya saing terhadaap FIP UNG, FIP UNIMA, dan FKIP Universitas Cendrawasih, di mana FIP UNM sangat baik dilihat dari resapan lulusan yang menyebar keseluruh wilayah baik wilayah timur, tengah, maupun barat yang belum dimiliki oleh FKIP maupun FIP di wilayah Tengah dan Timur. Posisi FIP UNM sangat strategis dalam penyelenggaraan PPG Prajabatan yang pesertanya dari Sabang sampai Merauke yang diselenggarakan 6 angkatan (1 angkatan 4 kelas). Posisi SDM terutama dosen telah mendapatkan posisi sebagai Asesor LAM-DIK (terdapat 7 dosen), Asesor BAN-PT, Asesor BAN-SM, Asesor BAN- PAUD, pelatih ahli program sekolah penggerak. Posisi daya saing lulusan FIP UNM memiliki rata- rata IPK 3, 55, rata-rata menyelesaikan masa studi 4, 7 tahun, analisis kebutuhan guru, analisis kebutuhan lulusan untuk wilayah Tengah dan Timur, dan masa tunggu sebelum mendapatkan pekerjaan pertama adalah 3 bulan. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 10

BAGIAN B KRITERIA KRITERIA 1. VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI (VMTS) 1.1. Kebijakan Kebijakan tentang penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS. Kebijakan yang berkaitan untuk menyusun, menetapkan, mengevaluasi, dan implementasi visi, misi, tujuan dan sasaran, maka dibutuhkan dokumen kebijakan dalam pengembangan Fakultas dan PS: 1. Undang-undang RI No.20 Tahun 2003, tanggal 8 Juli 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang RI No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 4. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KNNI) 5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan tinggi No. 5 Tahun 2019 Tentang Insturmen Akreditasi Program Studi 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi 7. Permenristekdikti Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Statuta UNM 8. Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassa 9. SK Dekan FIP No. 5189/UN36.4.4/AK/2019 Tentang Kebijakan Upaya tindak lanjut Visi dan tujuan Program Studi 10. SK Dekan FIP No 4382/UN/36.4/AK/2019 tentang Tim perumusan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini. 11. SK Dekan FIP No. 4469/UN/36.4/AK/2019 tentang pengesahan visi keilmuan dan tujuan program Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini. 12. Renstra Universitas Negeri Makassar 2020-2024 Adapun kebijakan terkait visi misi tujuan dan strategi (VMTS) tersedia dalam bentuk dokumen lengkap yang dapat diakses pada laman https://drive.google.com/drive/folders/10sRN5Rwidbv6dnLl8DLsE3vKSXVwAhoy?usp=sharing Mekanisme sosialisasi kebijakan Visi, Misi, Tujuan, Strategi (VMTS) PS PGPAUD FIP UNM dilakukan oleh tim penyusun VMTS dalam bentuk kegiatan FGD terhadap Civitas akademik (Dosen, Tendik, dan Mahasiswa) yang dilakukan pada tanggal 29 agustus 2019. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dalam kurun waktu 1 hari di mana semua peserta FGD memahami kebijakan penyusunan VMTS PS PGPAUD yang dianggap perlu melakukan penyesuaian dengan tuntutan dunia kerja yang semakin kompetitif. Kegiatan selanjutnya yang berkaitan dengan sosialisasi kebijakan VMTS dilakukan melalui media cetak, seperti leaflet dan buku panduan akademik PS. Sosialisasi kebijakan juga dilakukan melalui platform digital, yaitu website prodi PGPAUD http://pgpaud.fip.unm.ac.id/. Evaluasi kebijakan VMTS dilakukan secara berkala 1 kali dalam kurun waktu 4 tahun. Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti oleh PS untuk melakukan penyesuaian dengan kebijakan yang berlaku. 1.2. Pelaksanaan 1.2.1 Mekanisme Penyusunan Visi Keilmuan dan Tujuan PS Mekanisme penyusunan visi keilmuan PS dan tujuan PS, yang melibatkan para pihak. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 11

Penyusunan visi keilmuan dan tujuan Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Universitas Negeri Makassar (UNM) mengacu pada visi, misi yang tercantum dalam Renstra dan Statuta Universitas Negeri Makassar (UNM). Visi, misi tujuan dan sasaran perguruan tinggi UNM ditetapkan berdasarkan analisis SWOT dan rumusan visi, misi universitas dan Fakultas serta masa jabatan ketua PS yang terumuskan dalam bentuk renstra prodi. Penyusunan visi keilmuan dan tujuan Program Studi dilakukan dengan memperhatikan tuntutan pengguna lulusan, perkembangan dunia pendidikan, kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Mekanisme penyusunan Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1. Pembentukan Tim Kerja, Tim Kerja terdiri atas unsur pimpinan Fakultas, unsur pimpinan jurusan/prodi, UPM, unsur perwakilan dosen, perwakilan mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam lingkup PS PGPAUD yang disahkan melalui SK Dekan FIP No 4382/UN/36.4/AK/2019 2. Tim kerja mengumpulkan, menelaah analisis kebutuhan dan melakukan analisis swot melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019 bertempat di ruang laboratorium PGPAUD FIP UNM. Pelaksanaan FGD ini melibatkan civitas akademik (dosen dan mahasiswa), dan tenaga kependidikan, serta stakeholder diantaranya perwakilan dinas pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Makassar, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Sulsel, Pengawas PAUD Kota Makassar, Ketua BAP PAUD dan PNF Propinsi Sulawesi Selatan, kepala sekolah TK di Makassar dan pengurus HIMA PGPAUD. 3. Menelaah rencana strategi (renstra) universitas, Fakultas, dan prodi serta evaluasi diri dengan memperhatikan analisis swot untuk pengembangan prodi PGPAUD kedepan. 4. Tim penyusun melaksanakan pertemuan secara bertahap baik melalui workshop maupun pertemuan lainnya untuk menghasilkan draf penyusunan visi dan misi PS PGPAUD. Workshop ini dilaksanakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2019 di Pucak Kabupaten Maros. Workshop ini dilaksanakan untuk memberikan masukan berdasarkan kajian analisis SWOT dan rumusan visi, misi universitas dan Fakultas serta masa jabatan ketua PS yang terumuskan dalam bentuk renstra prodi. Pembahasan dilaksanakan dalam bentuk dengar pendapat, argumentasi, klarifikasi dan pengkajian terminologi serta target capaian untuk menyesuaikan masa 4 tahun kepemimpinan ketua PS. 5. Draf yang telah dirumuskan dibahas dalam workshop pada tanggal 31 Agustus 2019. 6. Hasil pembahasan dipresentasikan disenat Fakultas untuk mendapatkan masukan dan persetujuan serta penetapan rumusan visi misi tujuan dan strategi baik prodi maupun Fakultas ilmu pendidikan ditetapkan dan disahkan oleh Dekan Fakultas ilmu Pendidikan melalui SK Dekan FIP No. 4469/UN/36.4/AK/2019. 7. Selanjutnya visi keilmuan dan tujuan Program Studi PGPAUD disahkan dan disosialisasikan. Sosialisasi visi keilmuan, dan tujuan Program Studi dilakukan melalu rapat program stusi dan berbagai media antara lain websiter prodi PGPAUD http://pgpaud.fip.unm.ac.id/. Buku panduan akademik, Ruang kelas, Laboratorium, Leaflet promosi, banner promosi dan media lain baik cetak maupun elektronik serta disosialisasikan kepada civitas akademika dan tenaga kependidikan serta stakeholder (pengguna) untuk mendapatkan pemahaman yang sama terhadap kata kunci visi misi dan strategi pencapaian. 8. Untuk mendapatkan informasi pemahaman visi misi terhadap civitas akademika maka dilakukan pengukuran tingkat pemahaman. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 12

Pembentukan Tim Kerja VMTS Daftar hadir rapat, notulen dan foto kegiatan rapat Pengumpulan analisis kebutuhan dan melakukan analisis swot melalui Daftar hadir rapat, notulen, foto kegiatan dan foto kegiatan rapat kegiatan Focus Group Discussion (FGD). VMTS http://pgpaud.fip.unm.ac.id/profil/visi-misi. Menelaah rencana strategi (renstra) Tim penyusun melaksanakan workshop Daftar hadir rapat, notulen dan foto untuk menghasilkan draf kegiatan Draf yang telah dirumuskan dibahas Daftar hadir rapat, notulen dan foto dalam workshop kegiatan Hasil pembahasan dipresentasikan Daftar hadir rapat, notulen dan foto disenat Fakultas kegiatan Sosialisasikan rumusan visi misi tujuan Daftar hadir rapat, notulen dan foto dan strategi kegiatan Pengukuran tingkat pemahaman Daftar hadir rapat, notulen dan foto kegiatan 1.2.2 Rumusan Visi Keilmuan Rumusan visi keilmuan PS, tujuan PS, dan strategi pencapaian tujuan PS. a. Visi Keilmuan Program Studi PGPAUD UNM Visi Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini adalah “Menjadi pusat pendidikan, pengkajian dan pengembangan ilmu pendidikan dan keguruan dalam bidang pendidikan anak usia dini berwawasan keunggulan melalui tri dharma perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan profesional, cerdas, berakhlak mulia dan berjiwa kewirausahaan”. Visi Program Studi PGPAUD UNM memiliki makna: - Sebagai Pusat Pendidikan, pengkajian dan pengembangan ilmu pendidikan dan keguruan memiliki makna bahwa Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini sebagai lembaga pendidikan tinggi pilihan utama yang mengembangkan ilmu pengetahuan secara integral. - Berwawasan unggul memiliki makna bahwa Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini akan mengimplementasikan kemampuan hard skill dan soft skill dari mahasiswa sehingga mahasiswa akan memiliki keunggulan menjadi seorang pendidik di bidang pendidikan anak usia dini. - Menghasilkan lulusan profesional, cerdas, berakhlak mulia memiliki makna bahwa Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini menghasilkan pendidik yang mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu dan teknologi, serta kesenian baru dalam bidang keahliannya - Menghasilkan lulusan yang berjiwa kewirausahaan memiliki makna bahwa PG PAUD UNM akan menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan kreatif dan inovatif. b. Tujuan Program Studi PGPAUD UNM Berdasarkan visi keilmuan tersebut, maka tujuan dari Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebagai berikut: LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 13

1. Menghasilkan tenaga guru dan kependidikan pada lembaga satuan PAUD yang profesional, berjiwa pancasila, memiliki integritas, terbuka dan mampu memperkaya nilai dan peka terhadap fenomena perubahan pada masyarakat. 2. Menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan bidang pembelajaran bidang PAUD yang kreatif, inovatif dan produktif. 3. Mewujudkan manajemen PS yang efisien dan efektif serta berkesinambungan berlandaskan kredibilitas, profesional, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. 4. Menghasilkan lulusan yang berjiwa kewirausahaan dalam bidang PAUD yang berbasis kearifan lokal. 5. Mewujudkan jalinan kerjasama dengan berbagai lembaga dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian c. Strategi Pencapaian Tujuan Program Studi PGPAUD UNM Berdasarkan Renstra FIP 2015-2019 kemudian dikembangkan Kembali berdasarkan SK Dekan 8060/UN36.4/TU/2021 tentang Rencana Strategis (Resntra) FIP UNM tahun 2020-2024 maka, tujuan Program Studi PGPAUD UNM telah memiliki keterkaitan dengan strategi pencapaian yang ada di Renstra FIP sebagai berikut: Tujuan PG PAUD UNM Strategi Pencapaian Menghasilkan tenaga guru dan 1. Peningkatan atmosfir akademik dengan meningkatkan interaksi kependidikan pada lembaga dosen-mahasiswa (bimbingan dengan PA atau dosen lain) satuan PAUD yang profesional, 2. Peningkatan proses belajar mengajar di kelas dengan berjiwa pancasila, memiliki mengembangkan sistem pembelajaran berbasis student center integritas, terbuka dan mampu learning (SCL) dan penggunaan perangkat multimedia. memperkaya nilai dan peka 3. Peningkatan kendali mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar terhadap fenomena perubahan yang terkoordinasi oleh pusat penjaminan mutu tingkat pada masyarakat. Fakultas/prodi. 4. Penulisan buku ajar/diktat kuliah sebagai panduan belajar mahasiswa 5. Menyediakan layanan konseling bagi mahasiswa yang bermasalah 6. Meningkatkan layanan akademik 7. Menyelenggarakan ppl pada semester lebih awal (liburan semester 5 ke semester 6) Menghasilkan calon guru yang 1. Peningkatan prestasi mahasiswa dalam kegiatan non-akademik memiliki kemampuan bidang 2. Pembekalan mahasiswa tentang kepemimpinan, kewirausahaan, TIK, pembelajaran bidang PAUD yang dan Bahasa Inggris. kreatif, inovatif dan produktif. 3. Kerja sama Program Studi dengan stakeholders untuk menjajaki kebutuhan tenaga kerja. 4. Memanfaatkan jaringan alumni untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan. Mewujudkan manajemen PS yang 1. Peningkatan prestasi mahasiswa dalam kegiatan non-akademik efisien dan efektif serta 2. Pembekalan mahasiswa tentang kepemimpinan, kewirausahaan, TIK, berkesinambungan berlandaskan dan Bahasa Inggris kredibilitas, profesional, 3. Kerjasama Program Studi dengan stakeholders untuk menjajaki transparan, akuntabel dan kebutuhan tenaga kerja. bertanggung jawab. 4. Memanfaatkan jaringan alumni untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan 5. Pemberian pelatihan dan merefresh pemahaman dosen PS tentang penelitian 6. Memberikan insentif bagi dosen PS yang melakukan penelitian 7. Memotivasi dosen mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal. 8. Memberikan insentif bagi dosen yang menjadi nara sumber dalam pertemuan ilmiah. 9. Menerbitkan jurnal ilmiah minimal ber-ISSN 10. Memotivasi dosen untuk melakukan penelitian yang berpotensi Paten/HAKI. 11. Memberikan intensif bagi dosen untuk mengurus paten/HAKI. 12. Memotivasi dosen untuk menulis buku dengan dana universitas (Program menulis buku ajar) 13. Mendorong dosen PS untuk mengikuti hibah penulis buku ajar yang diadakan oleh DIKTI Menghasilkan lulusan yang 1. Memberikan block-grant dana pengabdian yang di koordinir oleh LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 14

berjiwa kewirausahaan dalam Fakultas bidang PAUD yang berbasis 2. Mendorong dosen untuk mengajukan proposal pengabdian yang kearifan lokal. didanai oleh DIKTI dan DPPM UNM. 3. Melakukan pelayanan kepada masyarakat/guru PAUD berupa konsultan dan pelatihan untuk pengembangan profesi guru PAUD Mewujudkan jalinan kerjasama 1. Peningkatan kegiatan baik intra maupun ekstrakurikuler dengan berbagai lembaga dalam 2. Mendorong staf dosen untuk mengikuti kompetisi-kompetisi yang pendidikan dan pengajaran, relevan (dosen berprestasi, lomba karya tulis ilmiah, serta program penelitian dan pengabdian. penghargaan oleh berbagai lembaga) 3. Meluaskan jejaring lembaga dengan berbagai pihak baik lokal, regional, nasional dan internasional 4. membangun inisiatif kerja sama dengan lembaga lain baik lokal regional dan internasional. 5. Updating Data Base alumni tiap semester 6. lebih mengaktifkan komunikasi dengan alumni via internet (facebook, twitter, mailing list dan web site) 7. Tracer Study minimal sekali dalam tiga tahun Visi keilmuan, tujuan dan strategi Program Studi PGPAUD UNM sudah mengedepankan aspek kesesuaian, kerealistikan dan kejelasan. Ketiga aspek tersebut mendorong adanya kemudahan dalam pelaksanaan visi, tujuan dan sasaran, sehingga ketercapaian dari visi, tujuan dan sasaran akan lebih maksimal. Penyusunan visi, tujuan dan sasaran Program Studi PGPAUD yang mengedepankan kesesuaian, kerealistikan dan kejelasan dibuktikan dengan beberapa hal berikut ini: a. Kesesuaian visi keilmuan dan tujuan PS dengan VMTS UPPS. Universitas Negeri Makassar Fakultas Ilmu Pendidikan PGPAUD VISI Sebagai pusat Pendidikan, Pengkajian, Sebagai pusat pendidikan, Visi Program Studi Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pendidikan, pengkajian dan pengembangan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Sains, Teknologi, dan Seni ilmu pendidikan dan keguruan adalah “Menjadi pusat berwawasan kependidikan dan berwawasan keunggulan melalui pendidikan pengkajian dan kewirausahaan. tridarma perguruan tinggi untuk pengembangan ilmu pendidikan menghasilkan lulusan yang dan keguruan dalam bidang kompeten, kompetitif, cerdas dan pendidikan anak usia dini berakhlak mulia, serta berjiwa berwawasan keunggulan melalui kewirausahaan. tri dharma perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan kompeten, kompetitif, cerdas, kreatif, berakhlak mulia dan berjiwa kewirausahaan”. MISI 1. Menyelenggarakan kegiatan 1. Mengembangkan Sistem 1. Melaksanakan pendidikan dan Tridharma untuk menghasilkan Pendidikan dan Pengajaran pengajaran bidang pendidikan sumber daya manusia profesional yang Berkualitas, yang anak usia dini yang berkualitas dalam bidang kependidikan dan mendukung terbentuknya yang mendukung nonkependidkan yang tenaga pendidik dan tenaga terbentuknya tenaga pendidik berwawasan kewirausahaan. kependidikan yang dan kependidikan yang kompeten, kompetitif, profesional, berkepribadian 2. Menciptakan iklim dan budaya cerdas, berakhlak mulia. dan berakhlak mulia. akademik yang kondusif sesuai dengan prinsip tata kelola yang 2. Mengembangkan 2. Melaksanakan penelitian baik (good university governance). menyelenggarakan kegiatan bidang pendidikan anak usia penelitian dan pengabdian dini sesuai dengan kebutuhan 3. Mengembangkan UNM menjadi pada masyarakat yang sesuai dan perkembangan IPTEK universitas penelitian dan dengang kebutuhan dan dalam bidang PAUD. pengajaran (teaching and research perkembangan IPTEK. university) yang dapat memenuhi 3. Melaksanakan kegiatan kebutuhan pembangunan bangsa. 3. Mengembangkan Ilmu pengabdian kepada pengetahuan yang masyarakat sesuai dengan 4. Memberikan layanan kepada menghasilkan konsep dan kebutuhan dan masyarakat untuk peningkatan LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 15

kualitas hidup masyarakat, karya inovatif dalam bidang perkembangan IPTEK dalam bangsa, dan negara. keguruan dan ilmu bidang PAUD. 5. Mengembangkan jejaring dengan pendidikan. 4. Mengembangkan ilmu pemerintah, swasta, 4. Menumbuhkan Jiwa pengetahuan yang dan/atau/institusi/lembaga/badan kewirausahaan berbasis ilmu menghasilkan konsep dan lain pada tingkat nasional da pendidikan dan kearifan karya inovatif dalam PAUD. internasional. lokal. 5. Mengembangkan jiwa 5. Mengembangkan jaringan berwirausaha dalam bidang kerjasama dengan PAUD berbasis kearifan lokal. stakeholders dan lembaga 6. Menjalin kerjasama dengan lain dalam dan luar negeri stakholder dan lembaga lain yang saling menguntungkan bidang PAUD baik di dalam melalui kegiatan tridharma maupun di luar negeri yang perguruan tinggi. saling menguntungkan melalui tridarma perguruan tinggi. TUJUAN 1. Mengimplement asikan 1. Menghasilkan lulusan tenaga 1. Menghasilkan tenaga guru kurikulum dan pembelajaran pendidik dan kependidikan dan kependidikan pada berbasis out come based yang profesional yang lembaga satuan PAUD yang curriculum berwawasan kompeten, kompetitif, profesional, berjiwa pancasila, edupreneurship cerdas, berakhlak mulia. memiliki integritas, terbuka 2. Menghasilkan lulusan tenaga 2. Menghasilkan lulusan dan mampu memperkaya nilai kependidikan dan sarjana pendidikan yang dan peka terhadap fenomena nonkependidikan profesional berjiwa inovatif dan kreatif perubahan pada masyarakat. yang dapat diterima sebagai dan menjadikan lulusan yang 2. Menghasilkan calon guru yang warga masyarakat, berbudi unggul dalam bidang ilmu memiliki kemampuan bidang pekerti luhur, dan memiliki pendidikan dan keguruan pembelajaran bidang PAUD kompetensi relevan dengan untuk mendukung yang kreatif, inovatif dan dunia kerja perkembangan pendidikan produktif. 3. Meningkatkan kualifikasi dosen baik secara regional, 3. Mewujudkan manajemen PS yang mendukung pelaksanaan tri nasional dan global. yang efisien dan efektif serta darma perguruan tinggi untuk 3. Mewujudkan manajemen berkesinambungan pengembangan ilmu pendidikan, Fakultas yang efisien dan berlandaskan kredibilitas, sains, teknologi, dan seni efektif, serta profesional, transparan, 4. Meningkatkan kualitas berkesinambungan akuntabel dan bertanggung pelaksanaan pengabdian berlandaskan kredibilitas jawab. masyarakat untuk peningkatan profesional, transparan, 4. Menghasilkan lulusan yang kesejateraan masyarakat, akuntabel, dan bertanggung berjiwa kewirausahaan dalam bangsa, dan negara jawab. bidang PAUD yang berbasis 5. Menyediakan saranaprasarana 4. Menghasilkan lulusan yang kearifan lokal. akademik untuk memfasilitasi memiliki jiwa kewirausahaan 5. Mewujudkan jalinan pelaksanaan pendidikan, yang tangguh berbasis kerjasama dengan berbagai penelitian, dan pengabdian kearifan lokal dan lembaga dalam pendidikan masyarakat yang berdaya saing dan pengajaran, penelitian global dan pengabdian 6. Menyelenggarak an layanan akademik dengan kualitas prima, efisien, dan efektif STRATEGI 1. Peningkatan kemampuan dosen 1. Peningkatan mutu dosen 1. Peningkatan atmosfir dan mahasiswa memanfaatkan 2. Adopsi/konvergensi sistem akademik dengan teknologi informasi; meningkatkan interaksi penjaminan mutu dosen-mahasiswa 2. Peningkatan pelayanan dan berstandar nasional dan (bimbingan dengan PA atau kualitas serta kuantitas koleksi internasional dosen lain) perpustakaan; 3. Kolaborasi dengan institusi luar negeri untuk 2. Peningkatan proses belajar 3. Pengembangan program pengembangan pendidikan, mengajar di kelas dengan pendidikan dan pengajaran; penelitian dan publikasi mengembangkan sistem 4. Peningkatan kualitas dan LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 16

relevansi Program Studi dan ilmiah pembelajaran berbasis pembelajarannya; 4. penguatan pengamalan nilai- student center learning (SCL) 5. Peningkatan kemampuan dosen dan penggunaan perangkat dalam publikasi ilmiah nasional nilai islam dalam kehidupan multimedia. dan internasional; kampus 3. Peningkatan kendali mutu 6. Peningkatan sarana 5. pengembangan ilmu dan penyelenggaraan proses pembelajaran, penelitian dan teori yang berbasis nilai-nilai belajar mengajar yang pengabdian kepada masyarakat islam terkoordinasi oleh pusat bagi dosen dan mahasiswa; 6. peningkatan kualitas riset penjaminan mutu tingkat 7. Optimalisasi standar administrasi dosen Fakultas/prodi. akademik dan kemahasiswaan; 7. peningkatan jumlah publikasi 4. Penulisan buku ajar/diktat 8. Pengembangan gugus penjamin ilmiah kuliah sebagai panduan mutu internal; 8. peningkatan kemampuan belajar mahasiswa 9. Restrukturisasi organisasi, peran lulusan dalam bimbingan 5. Menyediakan layanan dan fungsi unit Hubungan minat dan bakat serta konseling bagi mahasiswa Masyarakat (HUMAS); penalaran yang bermasalah 10. Penataan kampus menjadi 9. penguatan kemampuan 6. Meningkatkan layanan lingkungan yang teratur, bersih, literasi ICT dn penggunaan akademik hijau, asri, aman dan nyaman; Learning Management 7. Menyelenggarakan ppl pada 11. Peningkatan/perluasan kerjasama System dalam pembelajaran semester lebih awal (liburan dengan berbagai pihak untuk 10. Meningkatkan penyelesaian semester 5 ke semester 6) peningkatan relevansi dan studi dan capaian Indeks 8. Peningkatan prestasi kualitas pelayanan pada Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa dalam kegiatan masyarakat; lulusan. non-akademik 11. keterserapan lulusan 9. Pembekalan mahasiswa 12. pengadaan ruang kuliah, tentang kepemimpinan, laboratorium serta kewirausahaan, TIK, dan perlengkapannya Bahasa Inggris. 13. akurasi dan kemutakhiran 10. Kerja sama Program Studi sistem informasi dengan stakeholders untuk menjajaki kebutuhan tenaga kerja. 11. Memanfaatkan jaringan alumni untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan. 12. Peningkatan prestasi mahasiswa dalam kegiatan non-akademik 13. Pembekalan mahasiswa tentang kepemimpinan, kewirausahaan, TIK, dan Bahasa Inggris 14. Kerjasama Program Studi dengan stakeholders untuk menjajaki kebutuhan tenaga kerja. 15. Memanfaatkan jaringan alumni untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan 16. Pemberian pelatihan dan merefresh pemahaman dosen PS tentang penelitian 17. Memberikan insentif bagi dosen PS yang melakukan penelitian 18. Memotivasi dosen mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal. 19. Memberikan insentif bagi dosen yang menjadi nara LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 17

sumber dalam pertemuan ilmiah. 20. Menerbitkan jurnal ilmiah minimal ber-ISSN 21. Memotivasi dosen untuk melakukan penelitian yang berpotensi Paten/HAKI. 22. Memberikan intensif bagi dosen untuk mengurus paten/HAKI 23. Memotivasi dosen untuk menulis buku dengan dana universitas (Program menulis buku ajar) 24. Mendorong dosen PS untuk mengikuti hibah penulis buku ajar yang diadakan oleh DIKTI 25. Memberikan block-grant dana pengabdian yang di koordinir oleh Fakultas 26. Mendorong dosen untuk mengajukan proposal pengabdian yang didanai oleh DIKTI dan DPPM UNM. 27. Melakukan pelayanan kepada masyarakat/guru PAUD berupa konsultan dan pelatihan untuk pengembangan profesi guru PAUD 28. Peningkatan kegiatan baik intra maupun ekstrakurikuler 29. Mendorong staf dosen untuk mengikuti kompetisi- kompetisi yang relevan (dosen berprestasi, lomba karya tulis ilmiah, serta program penghargaan oleh berbagai lembaga) 30. Meluaskan jejaring lembaga dengan berbagai pihak baik lokal, regional, nasional dan internasional 31. Membangun inisiatif kerja sama dengan lembaga lain baik lokal regional dan internasional. 32. Updating Data Base alumni tiap semester 33. lebih mengaktifkan komunikasi dengan alumni via internet (facebook, twitter, mailing list dan web site) 34. Tracer Study minimal sekali dalam tiga tahun Penjabaran visi dan misi dituangkan dalam tujuan PS. Tujuan yang harus dicapai pada Program Studi PGPAUD FIP UNM adalah : (1) Menghasilkan lulusan sebagai tenaga pendidik dalam lembaga PAUD yang kompeten, cerdas, berakhlak mulia dan berjiwa kewirausahaan, (2) Menghasilkan karya penelitian yang kreatif dan inovatif dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, (3) Menghasilkan produk/perangkat pembelajaran IPTEKS ke-PAUD-an yang berwawasan LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 18

kewirausahaan, dan (4) Menjalin kerjasama dengan pihak stakeholder dalam bidang pembelajaran PAUD dan penerapan IPTEKS untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, (5) Menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saig memanfaatkan peluang dalam bidang PAUD dan dunia usaha baik di tingkat nasional maupun internasional. b. Kerealistikan visi keilmuan dan tujuan PS Pernyataan kerealistikan prodi dapat dilihat dan dijabarkan dalam definisi kata kunci visi keilmuan dan daya dukung yang dimiliki di PS PGPAUD. 1. Kata kunci dari visi PGPAUD: Prodi PGPAUD yng unggul, luaran yang kompeten, luaran yang cerdas, luaran yang kreatif, luaran yang berakhlak mulia dan luaran berjiwa kewirausahaan. Selain itu pernyataan visi keilmuan dan tujuan PS memiliki daya dukung SDM yang sangat memadai (dengan jumlah doktor 9 orang, Lektor kepala 3 orang, tendik 2 orang yang sangat memadai dari segi jumlah dan tingkat pendidikan), sarpras yang sangat lengkap dan modern, finansial yang sangat memadai dengan pendapatan dari UKT dan hibah kerja sama serta unit usaha, dilakukannya kemitraan dengan berbagai mitra (KONAPSI, FIPJIP, APGPAUD dan mitra PGPAUD di wilayah Kota Makassar) 2. Definisi operasional a. Prodi PGPAUD yang unggul: Prodi PAUD yang memberikan layanan tridharma perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa yang berbasis keunggulan baik dalam layanan akademik maupun diluar akademik yang berbasis akses offline maupun online. b. Luaran yang kompeten: luaran yang memiliki kompetensi sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah dirumuskan c. Luaran yang cerdas: lulusan yang mampu menggunakan akal pikiran dalam menghadapi persoalan yang ada dimasyarakat d. Luaran yang kreatif; luaran yang mamapu menghasilkan ide- ide yang baru yang lebih efektif dan efisian dalam pemecahan masalah, baik akademik maupun non akademik\\ e. Luaran yang berakhlak mulai; luaran yang memiliki etika, estetika, norma, kedisiplinan, keberanian, keteguhan dan bertanggung jawab. f. Luaran memiliki jiwa kewirausahaan: luaran yang memiliki semangat, komitmen, wawasan, berinovasi yang menghasilkan nilai tambah dalam berkarya dan berusaha. 3. Daya dukung a. SDM: dengan jumlah doktor 9 orang, Lektor kepala 3 orang, 50 tendik di UPPS dan 2 tendik di PS yang sangat memadai dari segi jumlah dan tingkat pendidikan. b. Sarana: tersedia layanan akademik non akademik sangat lengkap dan modern c. Prasarana: Prasarana PS terdiri dari ruang Ketua PS, ruang dosen PS, ruang kuliah, Laboratorium, Laboratorium tumbuh kembang. Prasarana yang dimiliki PS sudah sangat memadai dan terawat. d. Finansial: UKT, BOPTN (Kementerian), hibah (penelitian dan pengabdian DIKTI, LPDP, dan MBKM), kerja sama, serta unit usaha (asrama, hotel, koperasi). e. Kemitraan: bermitra dengan 78 lembaga Dalam Negeri dan 2 lembaga Luar Negeri. c. Kejelasan strategi pencapaian visi keilmuan dan tujuan PS. (dokumen renstra) 1. Visi keilmuan prodi PGPAUD diimplementasikan melalui adanya Mata Kuliah Perkembangan Peserta Didik, Microtheacing, Pengembangan Alat Permainan Edukatif, Model-model pembelajaran, Profesi Kependidikan, Perkembangan AUD, Media Pembelajaran, Perencanaan dan Pengajaran PGPAUD. 2. Program Studi memiliki kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk Sanggar Seni AUD. 3. Program Studi senantiasa melakukan kerjasama dengan pihak internal dan eksternal untuk mendapatkan proyek terkait pendidikan anak usia dini. Mahasiswa akan lebih mudah mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya dalam bidang pendidikan anak usia dini melalui kegiatan tersebut. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 19

1.2.3 Tingkat Pemahaman Visi Keilmuan dan Tujuan PS Tingkat pemahaman sivitas akademika PS terhadap visi keilmuan PS, tujuan PS, dan strategi pencapaian tujuan PS. Tingkat pemahaman pengelola PS, dosen, tendik dan mahasiswa terhadap visi keilmuan dan tujuan prodi dapat digambarkan sebagai berikut. Berdasarkan hasil FGD persamaan persepsi terhadap rumusan visi misi dan tujuan prodi dapat digambarkan dalam bentuk diagram hasil tes pemahaman sebagai berikut: 1. Tingkat pemahaman pengelola prodi. Tingkat pemahaman pengelola prodi terhadap rumusan visi misi mencapai level 100%. Kaprodi yang melakukan koordinasi terhadap mekanisme penyusunan visi misi dengan civitas akademika dan stakeholder. 2. Tingkat pemahaman dosen Tingkat pemahaman dosen terhadap rumusan visi misi mencapai level 90%. Pengukuran tingkat pemahaman dosen terkait VMTS dilakukan melalui survey yang dapat diakses di laman https://docs.google.com/forms/d/11xMft3x5cddk4dZCgwit3VAVMiuZKiioZZLzt72g2_I/edit dalam kurun waktu 1 pekan tanggal 20-27 November 2019. Sebanyak 11 dosen mengisi survey pemahaman VMTS. Hasil pengukuran tingkat pemahaman dosen terhadap VMTS dalam bentuk laporan. 3. Tingkat pemahaman tendik Tingkat pemahaman tendik terhadap rumusan visi misi mencapai level 85%. Pengukuran tingkat pemahaman tendik terhadap VMTS dilakukan melalui survey di google form https://docs.google.com/forms/d/11xMft3x5cddk4dZCgwit3VAVMiuZKiioZZLzt72g2_I/edit dalam kurun waktu 1 pekan tanggal 20-27 November 2019. Sebanyak 31 tendik mengisi survey pemahaman VMTS. Hasil pengukuran tingkat pemahaman tendik terhadap VMTS dalam bentuk laporan. 4. Tingkat pemahaman mahasiswa Tingkat pemahaman mahasiswa terhadap rumusan visi misi mencapai 80%. Pengukuran tingkat pemahaman mahasiswa dilakukan melalui survey di google form https://docs.google.com/forms/d/11xMft3x5cddk4dZCgwit3VAVMiuZKiioZZLzt72g2_I/edit dalam kurun waktu 1 pekan tanggal 20-27 November 2019. Sebanyak mahasiswa 206 mahasiswa mengisi survey pemahaman VMTS. Hasil pengukuran tingkat pemahaman mahasiswa terhadap VMTS dalam bentuk laporan. Adapun hasil pengukuran tingkat pemahaman VMTS terhadap dosen, mahasiswa, dan tendik dalam bentuk laporan yang dapat diakses pada laman berikut ini https://drive.google.com/drive/folders/1lgYmpDFHOV0h76Eipudm8Qm1geKJBCej?usp=sharing 1.3. Evaluasi Tuliskan hasil evaluasi terhadap kebijakan, rumusan, dan tingkat pemahaman visi keilmuan PS, tujuan PS, strategi pencapaian tujuan PS. Program Studi PGPAUD UNM melakukan kegiatan rapat evaluasi visi misi untuk mengevaluasi visi keilmuan, tujuan dan strategi pencapaian tujuan Program Studi dengan menggunakan analisa SWOT sebagai berikut: LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 20

Gambar B.1.3 Analisis SWOT visi, misi, tujuan dan strategi (VMTS) Target Realisasi Tingkat Akar Faktor Faktor pendukung capaian ketercapaian masalah penghambat Kesesuaian Telah Terpenuhi Ada rumusan yang disinkronisasi - - sangat jelas VMTS dengan VMTS UNM dan FIP Kerealistikan Telah Terpenuhi Definisi dideskripsikan operasional telah definisi - - dilakukan melalui operasional FGD civitas yang teramati akademika dan dan terukur steakholder Kejelasan Telah Terpenuhi Definisi dideskripsikan operasional telah secara - - dilakukan melalui konseptual FGD civitas VMTS akademika dan steakholder Visioner Telah Terpenuhi Definisi ditetapkan operasional telah target capaian - - dilakukan melalui sampai 4 FGD civitas tahun akademika dan steakholder 1.4. Tindak Lanjut Tindak lanjut yang telah diambil dalam rangka meningkatkan (1) kejelasan dan kerealistikan visi keilmuan PS, tujuan PS, dan strategi pencapaian tujuan PS, (2) keselarasan visi keilmuan PS, tujuan PS, dan strategi pencapaian tujuan PS dengan VMTS UPPS, dan (4) tingkat pemahaman sivitas akademika terhadap visi misi keilmuan PS, tujuan PS, dan strategi pencapaian tujuan PS. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 21

Strategi Tindak Lanjut Upaya Tindak lanjut Waktu Pelaksanaan sosialisasi VMTS ke civitas pembuatan flier, web dan semua dikirim ke civitas akademika dengan berbagai disediakan dalam bentuk FB, akademika media melalui offline dan twitter, IG online Menjalin kerjasama dengan penelusuran informasi Melakukan lokakarya dengan stakeholder dan lembaga lain berdasarkan kebutuhan stakeholder layanan bidang PAUD Dunia Usaha Dunia Industri pendidikan kelompok (DUDI) stakeholder bermain, penitipan dan dinas pendidikan kota LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 22

KRITERIA 2. TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA 2.1 Tata Pamong, Tata Kelola dan Kepemimpinan 2.1.1 Kebijakan Kebijakan dan standar pengembangan tata pamong, tata kelola dan kepemimpinan di UPPS. Mekanisme sistem tata pamong telah diformulasikan secara institusional dan menjadi mekanisme yang disepakati bersama sebagai institutional regulation yang berkaitan dengan tata pamong institusi Pendidikan Tinggi, yaitu: 1. Undang-undang No. 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi 2. Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2010 tentang Kerangka Nasional Indonesia 3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar 6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Negeri Makassar, yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 7. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 38-39 tentang tentang Standar Pengelolaan Pembelajaran. 8. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 20151 Pasal 50-51 tentang tentang Standār Pengelolaan Penelitian. 9. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 61-62 tentang tentang Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat. 10. Keputusan Rektor UNM Nomor 1406/UN36/KM/2017 tentang Peraturan Kemahasiswaan UNM. 11. Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 108 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kelola Universitas Negeri Makassar 12. Peraturan Rektor UNM Nomor 401/UN36/HK/20191 tentang Peraturan Akademik UNM. 13. SK Rektor UNM No. 9665/UN36/HK/2019 tentang struktur organisasi UNM. 14. SK Rektor UNM No. 9665/UN36/HK/2019 tentang Penatapan Struktur Organisasi FIP UNM. 15. SK Rektor UNM 8131/UN36/KP/2019 tentang Pengangkatan Dekan FIP UNM Masa jabatan 2019- 2023. 16. Rencana Strategis UNM Tahun 2020-2024. Adapun kebijakan terkait tata pamong, tata kelola dan kepemimpinan dapat diakses pada laman https://drive.google.com/drive/folders/1iTv2r1BXhS-MqincT-En4ElVaIgTrcgT?usp=sharing Mekanisme sosialisasi kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan PS PGPAUD FIP UNM dilakukan oleh Ketua Prodi dalam bentuk kegiatan FGD terhadap Civitas akademik (Dosen, Tendik, dan Mahasiswa) yang dilakukan pada tanggal 7 September 2019. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dalam kurun waktu 1 hari di mana semua peserta FGD memahami kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan PS PGPAUD yang dianggap perlu melakukan penyesuaian kebijakan regulasi yang terbaru. Kegiatan selanjutnya yang berkaitan dengan sosialisasi Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan dilakukan melalui media cetak, seperti leaflet dan buku panduan akademik PS. Sosialisasi kebijakan juga dilakukan melalui platform digital, yaitu website prodi PGPAUD http://pgpaud.fip.unm.ac.id/. Evaluasi kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan PS PGPAUD dilakukan secara berkala 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun setiap awal tahun ajaran. Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti oleh PS untuk melakukan penyesuaian dengan kebijakan yang berlaku. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 23

2.1.2 Pelaksanaan 2.1.2.1 Tata Pamong Perwujudan good governance di UPPS dengan struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap, fungsional, dan disertai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara jelas, serta memenuhi lima pilar: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Kebijakan-kebijakan tentang tata pamong di FIP disosialisasikan pimpinan FIP UNM melalui rapat rapat baik ditingkat Fakultas maupun di tingkat jurusan/prodi melaui laman Universitas Negeri Makassar https://unm.ac.id, Laman Fakultas Ilmu Pendidikan http://fip.unm.ac.id dan Laman Program Studi PS PGPAUD S1 http://pgpaud.fip.unm.ac.id/. Secara lengkap struktur organisasi pada Fakultas Ilmu Pendidikan UNM didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Statuta UNM Tahun 1997. Organisasi Fakultas terdiri dari unsur pimpinan: dekan dan pembantu dekan; senat Fakultas. Unsur pelaksana akademik: jurusan, laboratorium, dan kelompok dosen. Unsur pelaksana administratif (tata-usaha). Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi Fakultas, serta bertanggung jawab kepada rektor. Dalam melaksanakan tugasnya, dekan dibantu oleh empat pembantu dekan yang bertanggung jawab kepada dekan yang terdiri atas Pembantu Dekan Bidang Akademik, Pembantu Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, dan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni, dan Pembantu Dekan Bidang Pengembangan dan Kerja sama. FIP UNM mengelola 7 Program Studi, yaitu Prodi Teknologi Pendidikan, Prodi Pendidikan Luar Sekolah, Prodi Administrasi Pendidikan, Prodi Bimbingan dan Konseling, Prodi Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, dan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Pada tingkat prodi, Dekan dibantu oleh Ketua Program Studi (Kaprodi), Sekretaris Program Studi (Sekprodi), dan Kepala Laboratorium. Masing-masing unsur dari dalam struktur organisasi tersebut organisasi tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang dapat di lihat pada renstra 2020-2024 dan dapat diakses di laman https://drive.google.com/file/d/1XJqPlshj4PckyAeKeRjytZsGfWA9K/view?usp=sharing. Tupoksi unsur dalam strukstur organisasi diuraikan berikut ini : a. Tugas dan Fungsi Pokok Dekan Memimpin dalam mewujudkan Visi dan Misi UNM b. Deskripsi Kerja Dekan 1) Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional yang hendak dicapai dalam masa jabatannya 2) Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan 3) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan 4) Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 24

5) Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 6) Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya 7) Melaksanakan pembinaan civitas akademik 8) Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri 9) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas c. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Dekan I Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pembelajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan bertanggung jawab untuk Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan Fakultas d. Deskripsi Kerja Wakil Dekan I 1) Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 2) Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik. 3) Menelaah pembukaan Program Studi baru di berbagai strata pendidikan 4) Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 5) Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru 6) Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester. 7) Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi. 8) Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang 9) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan Membina Dosen di bidang akademik e. Tugas dan Fungsi Pokok Wakil Dekan II Mengkoordinasikan perencanaan dan pengelolaan keuangan dan sarpras di Fakultas dan mengkoordinasi pelaksanaan penjaminan mutu internal di Fakultas. f. Deskripsi Kerja Wakil Dekan II 1) Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum 2) Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas 3) Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan 4) Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja 5) Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum 6) Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan 7) Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas 8) Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan 9) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan g. Tugas dan Fungsi Pokok Wakil Dekan III Mengkoordinasikan perencanaan dan pengelolaan bidang kemahasiswaan di Fakultas. h. Deskripsi Kerja Wakil Dekan III 1) Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan 2) Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa 3) Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa 4) Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 25

5) Melakukan koordinasi dengan Pengurus Komisariat Ikatan Alumni UNM dan Ikatan Alumni Fakultas 6) Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan. i. Tugas dan Fungsi Pokok Kaprodi Melaksanakan kegiatan Tri Dharma di lingkungan prodi. j. Deskripsi Kerja Kaprodi 1) Bertanggungjawab dalam pengembangan, peninjauan, penyusunan, dan pelaksanaan kurikulum Program Studi. 2) Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di Program Studi 3) Mempersiapkan, mengkoordinasi kegiatan penyusunan dokumen aktreditasi Program Studi. 4) Menyusun rencana program kerja dan rencana anggaran Program Studi agar sesuai dengan Renstra Program Studi. 5) Mengarahkan dan membimbing kegiatan-kegiatan pembinaan kemahasiswaan di Program Studi. 6) Memberi penugasan dan memeriksi surat penugasan dosen penasehat akademik, pembimbing tugas akhir, pembimbing PPL, dan atau penguji berdasarkan ketentuan yang berlaku. 7) Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan tridharma di Program Studi 8) Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku 9) Melaksanakan evaluasi kinerja tahunan kegiatan tridharma di Program Studi 10) Melakukan koordinasi dengan Program Studi lain untuk persiapan kebutuhan administrasi dan sarana/prasarana yang terkait dengan proses pembelajaran. 11) Melakukan koordinasi dengan Program Studi lain untuk pengelolaan sarana dan prasarana proses belajar mengajar seperti laboratorium, perpustakaan, ruangan microteaching. 12) Melakukan pembinaan terhadap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. 13) Melakukan kerja sama kemitraan dengan pemerintah, lembaga-lembaga dan perguruan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. 14) Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Dekan dan semua unit kerja di FIP. 15) Mengelola proses pelaksanaan pendidikan hingga terlesenggaranya yudisium. 16) Menyusun laporan kepada dekan tentang pelaksanaan kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di Program Studi. k. Tugas dan Fungsi Pokok Sekprodi Melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan akademik serta membantu Kaprodi dalam pelaksanaan RPPS. l. Deskripsi Kerja Sekprodi 1) Membantu tugas ketua Program Studi berdasarkan penugasan yang diberikan. 2) Mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban dan keamanan Program Studi 3) Menyelenggarakan pengelolaan data bidang akademik dan non akademik di Program Studi 4) Mengagendakan dan mengarsipkan semua dokumen masuk dan keluar 5) Melakukan koordinasi dengan sekretaris Program Studi lain untuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengembangkan evaluasi pembelajaran. 6) Melakukan pemantauan dan evaluasi proses belajar mengajar setiap semester di Program Studi 7) Menginventarisasi pelaksanaan kegiatan monev kinerja dosen dan tenaga kependidikan di Program Studi. 8) Melaksanakan tugas ketua Program Studi apabila ketua Program Studi berhalangan. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 26

9) Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan atas nama Ketua Program Studi kepada Dekan 10) Menyusun laporan tahunan kegiatan tridharma di Program Studi. m. Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Laboratorium Mengkoordinasikan pengembangan dan pemanfaatan laboratorium untuk pembelajaran dan penelitian pada laboratorium. n. Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Laboratorium 1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan laboratorium 2) Merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan dan bahan laboratorium. 3) Merencanakan dan menyelenggarakan layanan praktikum yang berkualitas baik dalam rangka pembelajaran maupun penelitian. 4) Menyusun dan mengatur jadwal kegiatan praktikum 5) Mengkoordinasi kegiatan kelompok bidang minat dan bidang ilmu 6) Menentukan dan mengevaluasi materi-materi praktikum sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 7) Membina kemampuan laboran dan teknisi 8) Melakukan kegiatan untuk meningkatkan pendapatan laboratorium 9) Melakukan inventarisasi dan perawatan sarana dan prasarana yang terkait dengan laboratorium secara berkala 10) Melakukan koordinasi dengan ketua dan sekretaris Program Studi serta ketua Program Studi lain. Sistem tata pamong pada FIP UNM berjalan melalui mekanisme-mekanisme yang disepakati bersama dan menekankan prinsip-prinsip lima pilar mulai dari kredibilitas, transparansi, akuntabel, bertanggungjawab dan juga adil, dengan uraian sebagai berikut: 1) Kredibilitas Berdasarkan pada berbagai peraturan dan ketentuan institusi tersebut di atas, maka sistem dan pelaksanaan tata pamong di FIP UNM yaitu dapat dilihat dari mekanisme penentuan Pimpinan Fakultas yang didasarkan pada berbagai kriteria atau persyaratan yang telah ditetapkan berdasarkan Statuta UNM dan rapat Senat Fakultas Ilmu Pendidikan. Pertama, dalam pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas mengacu kepada deskripsi kerja yang telah tertuang dalam buku Pedoman Deskripsi Kerja Pejabat dalam Lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan UNM. Selanjutnya untuk menjamin tata kelola pimpinan Fakultas mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 170 Tahun 2003 tentang Statuta UNM pasal 44 dan pasal 45 sebagai berikut: (1) Fakultas dipimpin oleh dekan dan dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Dekan, yang terdiri atas Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Dekan Bidang Kerjasama dan Pengembangan. (2) Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi Fakultas, dan bertanggungjawab kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Dekan bertanggungjawab kepada Dekan. (4) Apabila dekan berhalangan tidak tetap, Wakil Dekan bidang akademik bertindak sebagai pelaksana harian Dekan. (5) Apabila dekan berhalangan tetap, Rektor mengangkat pejabat dekan sebelum diangkat Dekan tetap yang baru. (6) Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 27

(7) Pada akhir masa jabatannya, Dekan dan Wakil Dekan berkewajiban melaksanakan serah terima jabatan secara formal dan material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; (8) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan senat Fakultas. (9) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. Kedua, tata cara pemilihan dekan dan Wakil Dekan diatur melalui Peraturan Rektor tentang Pemilihan dan Pengangkatan Pimpinan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Makassar, yang disetujui oleh Senat Universitas karena berlaku untuk semua Pemilihan Pimpinan Fakultas di lingkungan UNM. Di dalam Peraturan Rektor tersebut diatur tentang persyaratan dan mekanisme pemilihan Dekan dan Wakil Dekan. Persyaratan Calon Dekan dan Wakil Dekan, terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut: Persyaratan Umum: a. Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) b. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa c. Pada saat calon Dekan, mencalonkan diri berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun. d. Memiliki pengalaman manajerial di perguruan tinggi serendah-rendahnya sebagai Kepala Laboratorium atau jabatan lain yang sederajat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. e. Berpendidikan serendah-rendahnya Magister, f. Memiliki setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Prestasi Kerja PNS bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir g. Bersedia dicalonkan menjadi Dekan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan tertulis. h. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter Persyaratan Khusus: a. Tidak pernah dipidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan penjara. b. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis c. Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala d. Tidak pernah dikenai sanksi akademik dan atau non akademik dari Universitas. Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang terdiri dari seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang ditunjuk oleh dekan, dan dalam melaksanakan tugasnya panitia bertanggungjawab kepada dekan. Pemilihan dilaksanakan dalam suatu rapat senat Fakultas. Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat, dan atau melalui pemungutan suara. Calon yang memperoleh suara terbanyak merupakan calon terpilih, Rektor menetapkan pengangkatan dekan terpilih berdasarkan suara terbanyak. Wakil Dekan diangkat oleh Rektor berdasarkan usul dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. Pertimbangan senat Fakultas diberikan melalui rapat senat Fakultas yang diadakan khusus untuk pemberian pertimbangan. Persyaratan calon Wakil Dekan sama dengan persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk Calon Dekan. Berdasarkan pertimbangan Senat, Dekan mengusulkan Wakil Dekan kepada Rektor untuk diangkat. Mekanisme pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar melalui tahapan sebagai berikut: 1. Pendaftaran calon 2. Seleksi calon 3. Pemaparan Visi dan Misi calon 4. Pemilihan calon oleh anggota Senat LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 28

5. Penetapan dekan terpilih oleh Rektor. Selanjutnya untuk mekanisme pemilihan Wakil Dekan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Pendaftaran calon 2. Seleksi calon 3. Pemilihan calon Wakil Dekan oleh anggota senat untuk diajukan ke dekan sebagai pertimbangan penetapan Wakil Dekan bidang akademik, Wakil Dekan bidang administrasi dan keuangan, dan Wakil Dekan bidang kemahasiswaan dan untuk penetapan Wakil Dekan pengembangan dan kerjasama ditetapkan oleh dekan terpilih 4. Penetapan Wakil Dekan terpilih di-SK-kan oleh Rektor. 2) Transparansi Transparansi dalam tata pamong FIP UNM ditunjukkan dengan adanya upaya-upaya penyampaian informasi secara transparan dan relevan serta mudah diakses oleh para pemangku kebijakan baik informasi keuangan, kebijakan, maupun kegiatan yang dilaksanakan. Transparansi informasi yang akurat dan relevan disampaikan dalam rapat periodik dan atau pertemuan lain seperti workshop revitalisasi kurikulum, lokakarya penyusunan Renstra, seminar dan lokakarya penjaminan mutu, dan penyusunan SOP. Transparansi informasi pengelolaan keuangan tercermin dari proses penyusunan Rencana Kinerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) yang bersifat partisipatif atau kombinasi top down –bottom up di FIP UNM, kemudian direncanakan dan diusulkan oleh Program Studi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Program Studi. Masukan dari dosen yang disampaikan dalam rapat dosen yang rutin dilakukan setiap semester, dan masukan dari mahasiswa (terutama dari lembaga kemahasiswaan) yang disampaikan melalui pertemuan mahasiswa dengan Program Studi masing-masing merupakan informasi penting yang juga digunakan sebagai dasar membuat penyusunan RKA-KL. Transparansi informasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menyampaikan atau mendistribusikan informasi yang relevan kepada seluruh dosen, mahasiswa, pengelola sub-unit dan lembaga kemahasiswaan, melalui berbagai media, seperti: surat pemberitahuan dan papan informasi yang ditempatkan di beberapa tempat strategis di lingkungan kampus, website FIP UNM, dan buku pedoman. Beberapa buku pedoman yang tersedia, seperti: Buku Pedoman Akademik FIP, Buku Pedoman Penulisan dan Pengujian Skripsi, Buku Pedoman Kegiatan Mahasiswa, informasi perubahan kurikulum, informasi kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, informasi seminar, beasiswa, dan informasi terkait lainnya. Transparansi juga ditunjukkan dalam hal penugasan dosen dalam mengampu mata kuliah di setiap semester sesuai kompetensi, dan juga dalam penugasan untuk aktivitas lain sebagai penunjang Tridharma perguruan tinggi. 3) Akuntabilitas Sistem pelaksanaan tata pamong yang akuntabel dapat dilihat dalam pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengelolaan anggaran. Mekanisme pelaporan pertanggungjawaban kinerja dilakukan bersama Pimpinan Fakultas dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan pengelolaan keuangan kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang akademik dan bidang administrasi umum, kepegawaian dan keuangan. Tata pamong di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar terdiri atas unsur: (1) Pimpinan Fakultas, (2) Pengawasan, (3) Pendukung, dan (4) Pengelola Administrasi. Pimpinan Fakultas adalah Dekan yang dibantu oleh empat Wakil Dekan; Wakil Dekan I membidangi Akademik, Wakil Dekan II membidangi Administrasi dan Keuangan, Wakil Dekan III membidangi Kemahasiswaan, dan Wakil Dekan IV membidangi Kerjasama dan Pengembangan. Unsur pengawasan adalah Unit Penjaminan Mutu Fakultas dan Universitas LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 29

yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan penjaminan mutu, termasuk unsur inspektorat kementerian. Unsur pendukung terdiri atas perpustakaan, laboratorium, microteaching, sanggar kemahasiswaan, poliklinik, tempat ibadah, unit kewirausahaan. Pengelolaan administrasi Fakultas dipimpin oleh kepala tata usaha yang membawahi empat kepala subbagian, yakni (a) akademik, (b) kepegawaian dan keuangan, (c) umum dan perlengkapan, (d) kemahasiswaan. Untuk mewujudkan tata pamong yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan adil, Dekan dipilih oleh Senat Fakultas. Senat Fakultas adalah lembaga akademik normatif yang beranggotakan para guru besar, unsur Pimpinan Fakultas, Ketua Jurusan/Prodi, Wakil-Wakil Program Studi/Prodi. Untuk menjamin kepemimpinan yang efektif, sistem pelaksanaan tata pamong untuk memilih Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi/Program Studi, dan Kepala Laboratorium di Fakultas dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: Pemilihan Dekan dan Wakil Dekan 1. Pemilihan Dekan Pemilihan Dekan mengacu pada statuta UNM tahun 2018 pasal 46 dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Tahap Penjaringan bakal calon dekan a) Rektor membentuk panitia pemilihan dekan; b) Panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan; c) Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d) Panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon dekan hasil penjaringan kepada senat Fakultas paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan; e) Dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran; masa calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan f) Panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan rapat senat Fakultas. 2) Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a) Dalam rapat senat Fakultas yang diselenggarakan untuk maksud tersebut b) Rapat senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota senat Fakultas c) Dalam hal rapat senat sebagaimana yang dimaksud pada point b Menyusun tata tertib untuk pemilihan Dekan yang dibahas dalam rapat Senat Fakultas untuk mendapatkan persetujuan. Ketua Senat mengirimkan blangko surat pernyataan kesediaan menjadi calon Dekan kepada semua dosen Fakultas untuk diisi dan dikembalikan kepada ketua panitia. Pemilihan Dekan dilakukan melalui rapat Senat Fakultas. Tiga calon yang terpilih dalam urutan pertama, kedua, dan ketiga diusulkan ke Rektor untuk menetapkan Dekan terpilih. 2. Pemilihan Wakil Dekan Selanjutnya Wakil Dekan dipilih oleh Dekan yang terpilih sebanyak 3 orang yang kemudian diajukan kepada anggota senat FIP untuk pemilihan. Pemilihan Ketua/Sekretaris Program Studi dan Kepala Laboratorium Menyusun tata tertib untuk pemilihan Ketua/Sekretaris Program Studi dan Ketua Laboratorium yang dibahas dalam rapat Program Studi/Program Studi untuk mendapatkan persetujuan. Ketua Program Studi/Program Studi menyampaikan surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua/Sekretaris Program Studi/Program Studi atau Kepala Laboratorium kepada semua dosen Program Studi/Program Studi untuk diisi dan dikembalikan kepada Program Studi. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 30

Pemilihan Ketua/Sekretaris Program Studi/Program Studi atau Kepala Laboratorium dilakukan melalui rapat Program Studi/Program Studi. Calon yang terpilih adalah yang memiliki suara terbanyak. Calon yang terpilih kemudian diusulkan ke Rektor untuk menetapkan Ketua/Sekretaris Program Studi/Program Studi atau Kepala Laboratorium terpilih. Untuk membangun sistem tata pamong yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab dan adil, Pimpinan Fakultas berupaya untuk: 1) Membina dan memberdayakan Program Studi/Program Studi dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. 2) Membina dan memberdayakan dosen dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang akuntabel dan bertanggung jawab, melakukan penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. 3) Membina dan memberdayakan tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi yang terkait dengan Tridharma. 4) Membina dan memberdayakan mahasiswa melalui kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang mendidik. Akuntabilitas tata pamong FIP UNM terutama akuntabilitas akademik, ditunjukkan dengan pelaksanaan perkuliahan yang berjalan sesuai jadwal yang telah disusun berdasarkan kompetensi akademik dosen. Dosen yang mengajar memiliki SAP, handout dan penilaian. Monitoring perkuliahan dilakukan oleh Tim Unit Penjaminan Mutu Fakultas, sub bagian pendidikan FIP bersama pimpinan prodi (Gugus Penjaminan Mutu Prodi) berdasarkan panduan mutu universitas. Akuntabilitas bidang keuangan dikelola secara transparan, akuntabel dan adil dilaksanakan oleh sub bagian keuangan dan kepegawaian bersama pimpinan Fakultas disampaikan kepada para dosen melalui dokumen RK-AKL yang disepakati oleh jurusan/Prodi dan pimpinan Fakultas. Sistem pelaporan mengikuti alur pelaporan sesuai aturan yang berlaku. Pertanggungjawaban kinerja Fakultas direalisasikan dengan adanya kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja secara periodik kepada Pimpinan Universitas melalui Rapat Pimpinan (Rapim). Akuntabilitas juga dijamin melalui evaluasi kinerja dosen FIP UNM melalui evaluasi kinerja tercermin dalam sikap dan kerja dosen di tri dharma mencakup pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Kinerja Dosen dalam bidang pendidikan dan pengajaran tercermin dalam tugas mengajar sesuai jadwal yang telah diatur, menjadi pembimbing akademik, dan melaksanakan pembimbingan penulisan skripsi mahasiswa. Kinerja dosen dalam bidang penelitian tercermin pada kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian baik secara mandiri, kolaboratoriumorasi, maupun penelitian yang dibiayai oleh lembaga, kemampuan memproduksi publikasi ilmiah. Kinerja dosen dalam bidang pengabdian tercermin dalam kegiatan melaksanakan pengabdian di masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Kinerja dosen yang mencakup prestasi kerja, sikap kerja, dan kepemimpinan, dilaporkan kepada Pimpinan Fakultas dan Universitas setiap tahun dalam bentuk Daftar Sasaran Kinerja Dosen (SKP) dan Prestasi Kerja (PK). Khusus untuk prestasi kerja dilaksanakan dalam bentuk penetapan dosen teladan dan pegawai teladan. Pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran dikoordinir oleh Unit Penjamin Mutu Fakultas dan Gugus Penjamin Mutu Prodi dilakukan melalui pengisian angket dalam bentuk Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM) mengenai kinerja dosen dalam proses perkuliahan dalam hal mana, hasil rekapitulasi pengisian angket tersebut diinformasikan kembali kepada dosen, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dosen. 4) Tanggung Jawab Sistem tata pamong yang bertanggungjawab ditandai dengan adanya respon yang tinggi dari Dekan dalam menegakkan semua aturan sesuai dengan struktur organisasi, uraian tugas, fungsi dan tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam buku pedoman Fakultas. Pencegahan LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 31

dan penanggulangan plagiarisme secara normatif didasarkan pada Permendiknas RI nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Bebas plagiat juga ditunjukkan dengan mewajibkan mahasiswa membuat surat pernyataan bebas plagiat di atas materai Rp 6.000,- yang dimuat dalam halaman bagian depan Skripsi mahasiswa. Setiap kegiatan tata kelola dilaksanakan secara tanggung jawab dalam bentuk laporan pertanggung jawaban kegiatan. Fakultas menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bahan acuan keberhasilan setiap program dalam satu tahun. LAKIP menjad laporan pertanggungjawaban baik pengelolaan akademik, administrasi kepegawaian, sarana dan prasarana, serta keuangan. Selain itu, setiap kegiatan tri dharma juga dibuatkan laporan: seperti hasil yudisium, laporan hasil penelitian, laporan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat, dan laporan kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh Fakultas. 5) Berkeadilan Sistem tata pamong yang adil diwujudkan dengan adanya sistem penghargaan dan sanksi, sistem pengembangan sumber daya manusia, dan sistem pemilihan pimpinan struktural yang berlaku sama untuk segenap civitas akademika, dan berdasarkan kinerja merupakan upaya- upaya obyektif untuk menjamin tata pamong yang adil. Dalam pengembangan SDM, seluruh dosen dan tenaga kependidikan, dan staf administrasi mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mengikuti kursus-kursus singkat yang bersifat penyegaran pengetahuan sesuai mata kuliah yang diampu. Sikap adil dalam bentuk penghargaan yang dilakukan oleh prodi terkait dengan pengembangan SDM adalah dengan memberikan kesempatan bagi dosen berprestasi untuk mengikuti seminar berskala nasional dengan biaya yang ditanggung oleh Fakultas. Sistem tata pamong berjalan melalui mekanisme yang disepakati bersama dan dapat mengakomodasi segenap kepentingan civitas akademika dalam melaksanakan tridharma. Dalam peningkatan moralitas dan spiritualitas civitas akademika FIP UNM melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing dalam setiap melakukan kegiatan di kampus, sebagaimana sering dilakukan menjelang kuliah, ujian-ujian atau kegiatan-kegiatan lainnya. Kegiatan ibadah juga dilaksanakan oleh kelompok-kelompok penganut agama yang berbeda untuk merayakan hari-hari besar perayaan agamanya dengan mengundang civitas akademika FIP untuk memupuk kebersamaan komunitas FIP. Dalam proses pembelajaran, dosen selalu menekankan pada kejujuran ilmiah yang harus dijunjung tinggi oleh para mahasiswa baik dalam menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan, ujian-ujian semester, penulisan skripsi, maupun penulisan artikel yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah berdasarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Dosen juga menyampaikan sistem penilaian yang diterapkan dalam menilai prestasi belajar mahasiswa yang indikatornya seperti tatap muka, tugas terstruktur, tugas mandiri, praktikum (untuk mata kuliah yang memerlukan praktek), ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. Sistem penilaiannya sebagaimana yang sudah dicantumkan pada silabus setiap mata kuliah dan didasarkan pada pedoman akademik Fakultas. 2.1.2.2 Tata Kelola Sistem dan pelaksanaan tata kelola di UPPS yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pemilihan dan penempatan personel, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pengendalian, penilaian, pelaporan, dan pengembangan. Kebijakan-kebijakan terkait tata kelola disosialisasikan oleh pimpinan UNM dan FIP UNM melalui rapat koordinasi di tingkat FIP UNM dan prodi di lingkungan FIP UNM. Laman http://fip.unm.ac.id, laman http://lp2mp.unm.ac.id, email institusi https://unm.ac.id, dan Broadcast melalui Group Whatsapp. Sistem dan pelaksanaan tata kelola di FIP UNM meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pemilihan dan penempatan personel, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pengendalian, penilaian, pelaporan, dan pengembangan sebagai wujud tindak LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 32

lanjut. 1. Perencanaan Sistem pengelolaan Fakultas Ilmu Pendidikan UNM dilaksanakan berdasarkan rencana strategis dan rencana operasional. Rencana strategis FIP disusun untuk jangka waktu empat tahun dan mengacu pada Rencana Strategis Universitas. Rencana strategis disusun dengan melibatkan seluruh unsur sivitas akademika Fakultas dan disahkan dalam rapat Senat Fakultas sebagai lembaga normatif. Dalam rangka pelaksanaan program maka disusun Rencana Operasional satu tahunan. Rencana operasional yang tertuang dalam rencana strategis dijabarkan secara rinci termasuk penyusunan anggaran biaya kegiatan. Rencana operasional didasarkan atas usulan kegiatan Program Studi dan unit-unit di tingkat Fakultas. Usulan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat kerja Fakultas. Rencana operasional Fakultas selanjutnya diajukan kepada Wakil Rektor IV untuk dibahas dalam rapat kerja UNM. 2. Pengorganisasian Fungsi pengelolaan Fakultas Ilmu Pendidikan dilakukan secara terorganisasi. FIP dipimpin oleh dekan sebagai top leader yang bertanggung jawab penuh dalam penentuan kebijakan di tingkat Fakultas. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dekan berkoordinasi dengan Senat Fakultas sebagai lembaga akademik normatif tingkat Fakultas. Implementasi kebijakan dijalankan oleh segenap unsur manajemen di FIP yakni para Wakil Dekan sebagai unsur pimpinan; unsur pelaksanaan akademik (Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, unsur pendukung akademik (perpustakaan, unit microteaching laboratorium pengembangan); dan unsur pengawasan (unit penjaminan mutu). Kegiatan administrasi Fakultas dijalankan oleh bagian tata usaha. Fakultas dalam membangun sistem pengelolaan fungsional dan operasional bertumpu pada keterlaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan sebagai berikut. a. Menyusun Rencana Kerja dan sampaikan dalam Rapat Kerja Fakultas Universitas Negeri Makassar b. Melakukan pengorganisasian dengan membentuk satuan/tim kerja yang akan melaksanakan tugas, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan efisien dan efektif c. Melaksanakan pertemuan-pertemuan koordinatif antar Prodi untuk melancarkan pelaksanaannya tugas. d. Melaksanakan pekerjaan sesuai rencana, dengan mendorong para dosen untuk melaksanakan kegiatan secara ikhlas dan tanggung jawab. e. Memberikan motivasi dan penghargaan yang memungkinkan tumbuhnya semangat kerja yang lebih tinggi. f. Melaksanakan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan program yang dilaksanakan dan kendala-kendala yang dihadapi. g. Menyusun Rencana Kerja dan sampaikan dalam Rapat Kerja Fakultas Universitas Negeri Makassar h. Melakukan pengorganisasian dengan membentuk satuan/tim kerja yang akan melaksanakan tugas, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan efisien dan efektif i. Melaksanakan pertemuan-pertemuan koordinatif antar Prodi untuk melancarkan pelaksanaannya tugas. j. Melaksanakan pekerjaan sesuai rencana, dengan mendorong para dosen untuk melaksanakan kegiatan secara ikhlas dan tanggung jawab. k. Memberikan motivasi dan penghargaan yang memungkinkan tumbuhnya semangat kerja yang lebih tinggi. l. Melaksanakan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan program yang dilaksanakan dan kendala-kendala yang dihadapi. 3. Penempatan Personil Fungsi staffing oleh pimpinan FIP UNM dalam pengelolaan fungsional dan operasional dilakukan dengan melibatkan seluruh staf baru staf dosen maupun pegawai dengan LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 33

memperhatikan prinsip-prinsip (1) berbasis kompetensi baik di kualifikasi pendidikan maupun keahlian, (2) berbasis kinerja atau prestasi kerja yang dicapai, (3) jabatan dan karir yaitu berdasarkan daftar urutan kepangkatan, jabatan akademik, dan kualifikasi pendidikan, dan (4) potensi pengembangan diri yang kuat yang ditunjukan oleh setiap staf dosen dan pegawai. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka dalam bidang pendidikan dan pengajaran penunjukan dosen penanggung jawab mata kuliah, pembimbing akademik, pembimbing tugas akhir dilakukan berdasarkan kriteria kualifikasi pendidikan dan keahlian yang sesuai dengan bidang studi, kepangkatan dan jabatan akademik, prestasi dan kinerja yang telah ditunjukkan serta potensi pengembangan diri yang dimiliki setiap dosen. Demikian juga halnya pelaksanaan kegiatan bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Pelibatan dan atau penugasan dosen didasarkan 52 pada keempat prinsip staffing tersebut. Pelibatan mulai dari penunjukkan, penempatan, dan pemberhentian dilakukan dengan mekanisme yang yang diatur dalam SOP. 4. Pelaksanaan Fungsi leading dalam pengelolaan Fakultas Ilmu Pendidikan, Dekan memiliki peran yang strategis dalam mengarahkan pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan rencana strategis, yang dilakukan melalui kegiatan penyusunan rencana strategis, penyusunan kegiatan tahunan, dan penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja. a. Menetapkan kebijakan dalam memperkuat fungsi kepeloporan baik kreativitas, inisiatif, kedisiplinan, tanggung jawab, sikap dan perilaku pro aktif dari seluruh civitas akademika. Kebijakan-kebijakan tersebut mencakup (1) penyediaan sarpras yang mendukung aktivitas dan interaksi akademik dan non akademik, (2) dukungan dana terhadap setiap kegiatan baik oleh dosen maupun mahasiswa, (3) penyediaan instrument sistem seperti SOP yang mendukung efisiensi dan efektivitas implementasi program dan anggaran. b. Memperkuat instrument terutama SOP dalam mendukung efektivitas proses pengelolaan baik ketersediaan maupun keterlaksanaan SOP secara konsisten. Dalam pengelolaan operasional SOP mempunyai fungsi memberikan arah dan alur dari sebuah mekanisme operasional sehingga menjamin efisiensi dan efektivitasnya. c. Memperkuat media komunikasi baik melalui rapat-rapat periodik, rapat pimpinan, media cetak seperti buku-buku pedoman dan panduan tertulis, serta media komunikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi. d. Meningkatkan dan memperkuat fungsi komunikasi civitas akademika yaitu antara semua unsur pimpinan, pimpinan dengan semua civitas akademika dan pegawai, komunikasi antar dosen, dosen dengan mahasiswa, mahasiswa dengan mahasiswa demikian juga komunikasi dengan pegawai. Komunikasi sangat penting dalam memimpin, mendorong, dan memberi pengarahan atas suatu kebijakan, program, dan issue atau permasalahan yang dihadapi 5. Pemantauan dan Pengawasan Fungsi pengawasan dalam pengelolaan FIP dilaksanakan melalui mekanisme penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) setiap akhir tahun. Laporan tersebut disampaikan kepada Wakil Rektor IV untuk dibahas pada rapat kerja Universitas Negeri Makassar. Pengawasan pengelolaan FIP dibagi menjadi dua, yaitu (1) pengawasan kegiatan dan keuangan, dan (2) pengawasan mutu akademik. Pengawasan atas cakupan kegiatan dan keuangan dijalankan oleh Satuan Pengaudit Internal (SPI). Di tingkat Fakultas, pengawasan mutu akademik dijalankan oleh Unit Jaminan Mutu. Semua kegiatan yang telah direncanakan selalu dimonitor dan dievaluasi, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh inspektorat Jenderal Kementerian Riset dan Perguruan Tinggi. Dalam hal-hal khusus, audit eksternal dilakukan juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 6. Pengendalian Dari hasil pemantauan, Dekan dan Kaprodi mengendalikan dan menindaklanjuti hasil temuan atau monitoring dari persiapan, dan evaluasi PBM; serta hasil audit dan hasil identifikasi ruang perbaikan dan permohonan tindakan perbaikan dan pencegahan (PTPP). Jika terdapat LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 34

ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan, pengendalian dilakukan dengan mengelaborasi dan melaksanakan berbagai alternatif perbaikan, maupun dengan peninjauan strategi dan rancangan aktivitas untuk disesuaikan pada perencanaan tahun berikutnya. sebagai contoh, dari catatan PTPP, ditemukan bahwa masih adanya analisis SWOT yang dilakukan dengan secara parsial karena dinamisasi perkembangan pada masing-masing prodi. untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dekan FIP memberi arahan dan penguatan terkait Renstra dan rencana operasional Fakultas untuk menjadi pedoman bagi penyusun program kerja tingkat prodi. 7. Penilaian Setiap tahun Dekan dan Kaprodi melakukan penilaian terhadap capaian aktivitas yang dilakukan dalam satu tahun akademik. Capaian yang dinilai meliputi beberapa komponen dalam standar mutu, diantaranya: standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar pembiayaan pembelajaran, standar hasil penelitian, standar pendanaan dan pembiayaan penelitian, standar hasil pengabdian kepada masyarakat, standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian, standar kerja sama, dan standar kemahasiswaan. Capaian tersebut di ukur FIP UNM dan Jurusan melalui http://upm.fip.unm.ac.id. Dalam Kinerja staf, kaprodi melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja pegawai (SKP) dosen dan wakil dekan II melalui kinerja tenaga kependidikan, yang selanjutnya di input pada laman http://upm.fip.unm.ac.id dengan hasil penilaian diketahui oleh dekan. Pengisian SKP dilakukan pada awal tahun untuk menilai kinerja pegawai selama kurun waktu satu tahun akademik. Selain itu, kinerja dosen juga dinilai melalui Bidang Kinerja Dosen (BKD) pada setiap akhir semester. 8. Pelaporan Pelaporan aktivitas RPUPPS dan RPPS dilakukan oleh pimpinan di lingkungan FIP setiap akhir kegiatan. sedangkan laporan keuangan melalui https://unm.ac.id/laporan-keuangan/ selain itu, hasil rapat dengan seluruh kaprodi dan gugus penjaminan mutu, yang kemudian dibawa ke tingkat Universitas. 9. Pengembangan sebagai wujud tindak lanjut FIP UNM melakukan pengembangan kelembagaan melalui pendampingan intensif dalam penyusunan borang akreditasi sehingga saat ini memiliki 7 prodi yang telah terakreditasi. FIP juga berupaya mengoptimalkan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen melalui skripsi. Pengembangan dalam bidang pengajaran dilakukan melalui penguatan kompetensi dosen dalam bidang pengajaran dilakukan melalui penguatan kompetensi dosen dalam pengelolaan Learning Management System (LMS) yang dilakukan setiap tahun. pengembangan staf dilakukan dengan cara diikutsertakan atau mengikuti berbagai pelatihan/workshop yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga terkait atau BPSDM sesuai dengan kebutuhan pegawai. misalnya pelatihan peningkatan ketrampilan dasar teknik instruksional (PEKERTI) dn Workshop penulisan artikel ilmiah untuk dosen yang dilakukan secara berkala oleh lembaga pengembangan publikasi ilmiah dan buku ajar (LPPI). 2.1.2.3 Kepemimpinan Implementasi kepemimpinan di UPPS, yang meliputi kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Kebijakan-kebijakan terkait kepemimpinan disosialisasikan oleh pimpinan UNM dan FIP UNM melalui rapat koordinasi di tingkat FIP UNM dan prodi di lingkungan FIP UNM, laman http://fip.unm.ac.id, laman https://unm.ac.id/senat-akademik/, email institusi https://unm.ac.id dan Broadcast melalui Group Whatsapp yang dilaksanakan melalui dilaksanakan berdasarkan Statuta dan Rencana Strategi FIP UNM mengenai tugas masing-masing elemen pada struktur organisasi FIP UNM Kepemimpinan dalam institusi UNM merupakan kepemimpinan kolektif, sehingga kebijakan yang akan diterapkan merupakan kebijakan kolektif. Begitupula dalam hal program kerja yang akan LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 35

diimplementasikan setiap tahunnya, secara berkala pimpinan universitas mengadakan rapat kerja dalam institusi UNM. Selain hal tersebut, juga merencanakan program kerja 1 (satu) tahun ke depan serta menghasilkan beberapa rekomendasi penting. Hal ini juga membuktikan komitmen universitas dalam mencapai tugas utama yaitu Tridharma Perguruan Tinggi. Sistem kepemimpinan universitas, juga berlaku pada sistem kepemimpinan pada unit yang di bawahnya, termasuk PS. Sistem kepemimpinan yang dipakai ialah musyawarah untuk mufakat dalam membuat suatu kebijakan pengembangan Program Studi. Adapun mekanisme pengalihan tugas dan pertanggungjawabannya ialah apabila ketua Program Studi berhalangan tetap, maka kewenangannya dialihkan kepada sekretaris Program Studi sampai ada pengganti ketua Program Studi. Mekanisme pertanggungjawabannya ialah melalui rapat Program Studi yang melibatkan semua civitas akademik. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan universitas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, dan simplifikasi. Pimpinan satuan organisasi melakukan fungsi koordinasi, pembimbingan, dan pembuatan laporan. 1. Kepemimpinan Operasional Kepemimpinan operasional ditunjukkan dalam penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas Ilmu Pendidikan Tahun 2020–2024. Sebelum usulan diserahkan ke Universitas, Dekan membahas usulan tersebut pada: 1) Pelaksanaan operasional Fakultas baik akademik maupun non akademik dilakukan berdasarkan perencanaan dan program serta anggaran yang telah ditetapkan melalui RKA Fakultas. Pelaksanaan operasional dilakukan dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah tersedia. Pejabat struktur mengikuti SOP struktural dan kegiatan-kegiatan mengikuti SOP sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. 2) Dalam rangka pencapaian Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Pencapaian Sasaran Fakultas, setiap tahun FIP mengusulkan kegiatan-kegiatan ke Universitas yang didanai oleh dana masyarakat (PNBP), rupiah murni, dan hibah. 3) Membangun budaya kerjasama melalui pelibatan semua unsur di Fakultas dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan baik akademik maupun non akademik seperti pelibatan dalam panitia ujian akhir semester, panitia wisuda, panitia dies natalis, panitia penerimaan mahasiswa baru, task force atau tim-tim kerja untuk berbagai kegiatan seperti penyusunan borang akreditasi, penyusunan Renstra Fakultas atau Program Studi, penyusunan pedoman-pedoman Fakultas dan Program Studi. 4) Membangun budaya demokratis melalui komunikasi dan rapat-rapat terbuka baik rapat periodik maupun pertemuan-pertemuan baik dengan rapat lengkap Fakultas yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Fakultas, unsur pengawasan, unsur pendukung dan unsur pelaksana akademik. Setiap Program Studi/Program Studi diberi kesempatan yang seluas- luasnya untuk memberikan saran dan pendapat maupun mahasiswa memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan saran secara langsung ataupun melalui organisasi BEM bagi mahasiswa. 5) Melaksanakan fungsi koordinasi dengan semua unsur Program Studi, unsur unsur pelaksana akademik, dan unit pelaksana administrasi. Fungsi koordinasi itu dilaksanakan melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara periodik yaitu rapat pimpinan Fakultas dengan Program Studi, dan koordinator program, kepala kepala laboratorium. Rapat periodik dengan seluruh staf dosen dilaksanakan 2. Kepemimpinan Organisasi di FIP Kepemimpinan organisasi di Fakultas Ilmu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk: 1) Pembagian tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab yang tegas di antara semua unsur Fakultas. 2) Dalam menjalankan organisasi, Dekan bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan akademik dan non akademik di tingkat Fakultas. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 36

3) Mengingat luasnya cakupan kegiatan di Fakultas, Dekan mendistribusikan tugas dengan mendelegasikan kegiatan kepada para Wakil Dekan. Ketiga Wakil Dekan tersebut terdiri atas: Wakil Dekan I membidangi Akademik, Wakil Dekan II membidangi Administrasi dan Keuangan, Wakil Dekan III membidangi Kemahasiswaan. Melaksanakan pendistribusian tugas, fungsi dan tanggung jawab ke semua unsur baik pelaksana akademik maupun pelaksana administrasi. Pelibatan semua unsur ini sangat penting dalam mendukung pencapaian dan keterlaksanaan tugas setiap unsur pelaksana. Pendistribusian tugas, fungsi dan tanggung jawab ditetapkan dan dirumuskan dalam SOP struktural yang memuat tugas, fungsi dan tanggung jawab setiap jabatan struktural, mulai dari dekan, Wakil dekan, kepala bagian dan sub bagian serta semua unit kerja pelaksana akademik 1) Kepemimpinan organisasi dilakukan berdasarkan prinsip taat asas yaitu (a) pelaksanaan organisasi yang didasarkan pada rencana kerja (Renstra) Program Studi, program kerja tahunan, anggaran yang tersedia, serta prinsip-prinsip tata pamong yang berdasar atas berbagai peraturan. (b) pelaksanaan organisasi berdasarkan peraturan dan mekanisme yang disepakati bersama seperti pedoman akademik, manual mutu, dan berbagai SOP tata pamong. (c) pelaksanaan organisasi yang didasarkan pada pembagian dan deskripsi tugas yang jelas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), (d) efektivitas kepemimpinan organisasi diusahakan juga melalui pelibatan semua unsur yang terkait dengan Program Studi baru organisasi mahasiswa, kelompok dosen bidang keahlian, pimpinan laboratorium, dan bahkan dengan stakeholders dan ikatan alumni. 2) Melaksanakan fungsi pengawasan monitoring dan evaluasi secara periodik untuk memastikan keterlaksanaan semua kegiatan oleh semua unit kerja di lingkungan FIP UNM. Fungsi monev dilaksanakan oleh pimpinan Fakultas yaitu monev bidang akademik oleh Pembantu Dekan I, monev bidang administrasi umum dan keuangan oleh Wakil Dekan II, monev kegiatan kemahasiswaan oleh Wakil Dekan III. 3) Melaksanakan fungsi koordinasi dengan semua unsur organisasi baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun evaluasi kinerja organisasi. Dalam rangka penyusunan rencana program anggaran dan kegiatan (RAK) Fakultas dilakukan Rapat Kerja Pimpinan dengan seluruh Program Studi, unit-unit kerja akademik, dan semua bagian di lingkungan FIP UNM. Koordinasi dilakukan juga melalui komunikasi yang dilakukan secara efektif melalui berbagai media, baik media cetak seperti surat, media elektronik seperti sms, email, fax, media sosial. Sinkronisasi dilakukan agar terjadi kesesuaian program semua sumberdaya yang tersedia. Memotivasi dan mendorong unsur pimpinan, dosen, staf, dan mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan operasional program kerja dan kegiatan- kegiatan prodi-prodi yang ada di FIP UNM. 4) Memimpin dan mendorong upaya-upaya pembaharuan kepada semua unsur organisasi baik akademik maupun non akademik. Upaya-upaya pembaharuan yang dilakukan antara lain (a) pembaharuan kurikulum yang dilakukan secara teratur dalam setiap empat tahun, (b) meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen melalui pendidikan ke jenjang S3 dan keikutsertaan dalam pertemuan ilmiah, baik di dalam maupun luar negeri, (c) melakukan studi pelacakan alumni secara rutin setiap tahun, (d) merumuskan rencana strategis jangka panjang mengacu pada Renstra FIP UNM dan e) melakukan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga di luar FIP UNM. 5) Membangun budaya organisasi seperti disiplin, efisiensi, efektivitas, kerja keras dengan etos kerja dan semangat kerja yang tinggi. Budaya organisasi ini dibangun melalui kedisiplinan kehadiran baik masuk kerja pada jam 07.30 dan pulang kantor jam 16.00. Kedisiplinan kehadiran dosen dan mahasiswa dalam kegiatan perkuliahan, ketepatan waktu dalam setiap kegiatan, seperti rapat ataupun pertemuan, pelaporan atas semua kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari tanggung jawab. Kebersihan lingkungan juga menjadi bagian dari budaya organisasi yang secara terus menerus dilakukan. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 37

3. Kepemimpinan Publik Pola kepemimpinan publik yang dibangun oleh Fakultas Ilmu Pendidikan yaitu dengan berusaha memperluas jejaring dalam masyarakat agar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar lebih dikenal dan diterima masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu: 1. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra. Kerjasama kelembagaan tersebut relevan dengan kebutuhan Fakultas dan semua Program Studi di lingkungan FIP UNM seperti kerjasama dengan sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten dalam Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat. Bekerjasama dengan lembaga PAUD sebanyak 54 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia. 2. Memfasilitasi dan mendorong sumberdaya Fakultas (pimpinan, dosen, guru besar) untuk menjadi pembicara (nara sumber), pengurus asosiasi profesi (seperti ABKIN, ADRI, ICMI, APGPAUD, IPTPI, HIPKIN). Ketua PS PGPAUD FIP UNM merupakan pengurus APGPAUD Indonesia dan semua Dosen PS PGPAUD menjadi anggota APGPAUD Indonesia. 3. Kerjasama dengan lembaga mitra di luarnya dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama baik oleh pimpinan Fakultas maupun oleh pimpinan UNM. MoU tersebut yaitu MoU dengan lembaga luar negeri seperti AUSAID, USAID, Helen Keller International in America, dll dan dengan lembaga dalam negeri seperti Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Mulawarman, Sucuba University, dan lembaga-lembaga luar negeri lainnya, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan beberapa lembaga pendidikan di daerah dalam wilayah Sulawesi Selatan, program SM3T untuk daerah Ambon dan Papua, dan daerah lainnya, melaksanakan pendidikan dalam jabatan pada guru-guru di wilayah Sulawesi Selatan. Jumlah Kerjasama lembaga mitra sebanyak 25. 4. Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini S1 FIP UNM juga terlibat langsung dalam ke organisasian masyarakat sebagai wujud dari kepemimpinan publik. Berikut beberapa dosen Prodi PGPAUD S1 FIP UNM memiliki jabatan pada lembaga di masyarakat. Dr. Rusmayadi, S.Pd., M.Pd selaku Ketua PS PGPAUD FIP UNM merupakan Ketua BAN PAUD Sul – Sel, Dr. Hj. Herlina, M.Pd selaku sekretaris BAN PAUD Sul – Sel, Dr. Sitti Nurhidayah Ilyas, S.Pd.,M.Pd selaku sekretaris Gema Anak Indonesia. 2.1.3 Evaluasi Hasil evaluasi terhadap kebijakan dan perwujudan tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS. Fakultas Ilmu Pendidikan dan Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini S1 FIP UNM telah melaksanakan sistem Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan di UPPS melalui strategi- strategi yang unggul dengan pedoman pada kebijakan-kebijakan untuk mencapai visi, jurusan, Fakultas dan universitas. Gambar B.2.1.3 Analisis SWOT tata pamong, tata kelola dan kepemimpinan. 2.1.4 Tindak Lanjut Tindak lanjut yang telah diambil untuk meningkatkan kualitas tata kelola, tata pamong, dan kepemimpinan di UPPS. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 38

Strategi Upaya Tindak Lanjut Waktu Pelaksanaan Pengembangan sarana dan konten Sosialisasi penggunaan aplikasi SYAM- 2020 pembelajaran e-learning yang OK sebagai media tunggal pembelajaran disesuaikan dengan pihak pengguna daring Peningkatan kualitas tata kelola di meningkatkan kualitas pengarsipan 2020 FIP UNM surat dan kebijakan melalui sistem https://elmah.fip.unm.ac.id/ yang dapat diakses secara luas 2.2 Kerja Sama 2.2.1 Kebijakan Kebijakan tentang kerja sama di UPPS. Dalam hal kerjasama, FIP UNM berpedoman pada kebijakan dasar yang tercantum pada: 1) Statuta UNM (SK Senat No. 7 Tahun 2018) BAB XI Kerja Sama Pasal 85 sampai 87 2) SK Rektor No. tentang pengelolaan kerjasama UNM 3) Standar Mutu UNM tentang Kerjasama 4) Prosedur Mutu UNM terkait Promosi dan Kerjasama 5) Dokumen Standar Operasional Prosedur Pencatatan dan Monitoring kerja sama 6) Rencana Strategis UNM 2020-2024 7) Rencana Strategi UNM FIP UNM 2020-2024 Adapun kebijakan terkait kerja sama dapat diakses pada laman https://drive.google.com/drive/folders/1s9EoGkZB9pg8n8OxSbhNr3uarMQs2m_g?usp=sharing Mekanisme sosialisasi kebijakan kerja sama PS PGPAUD FIP UNM dilakukan oleh Biro Kerja Sama dan Urusan Internasional melalui rapat koordinasi di tingkat FIP UNM dan Prodi di Lingkungan FIP UNM, yang dilakukan pada tanggal 09 Juli 2019. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dalam kurun waktu 1 hari di mana semua peserta FGD memahami kebijakan kerja sama PS PGPAUD yang dianggap perlu melakukan kerja sama untuk mendukung kompetensi PS dalam pelaksanaan tridarma. Kegiatan selanjutnya yang berkaitan dengan sosialisasi kerja sama dilakukan melalui media cetak, seperti leaflet dan buku panduan akademik PS. Sosialisasi kebijakan juga dilakukan melalui platform digital, yaitu website FIP UNM http://fip.unm.ac.id, laman https://unm.ac.id/senat-akademik/, dan email institusi https://unm.ac.id. Evaluasi kebijakan kerja sama PS PGPAUD dilakukan secara berkala 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun setiap awal tahun ajaran. Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan berbasis kebutuhan PS. LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022> Hal. 39

2.2.2 Pelaksanaan Data kerja sama dalam bidang tridharma PT di UPPS dalam tiga tahun terakhir. Pelaksanaan kerja sama dalam bidang tridharma PT di UPPS dilakukan mela lembaga mitra yang dapat dijadikan tempat studi perbandingan atau melak Kerjasa sama yang dimaksud dapat berbentuk program pemerintah yang dilaku belajar kampus merdeka, penelitian, pengabdian dan bidang pengembangan program yang dilaksanakan meliputi bidang pendidikan sebanyak 47 mitra di internasional, pada bidang penelitian sebanyak 22 mitra dimana ada 2 tingk mitra tingkat lokal, dan bidang pengembangan kelembagaan sebanyak 5 Pelaksanaan program MBKM ini berdampak kepada mahasiswa dengan mas tersebut dijadikan program prioritas di UPPS yang ditindak lanjuti oleh semu pada link berikut https://drive.google.com/drive/folders/1lgeFICdq10M7mbY Tabel 2.2.2 Data Kerja Sama No. Nama Lembaga Mitra Tingkat Lokal Judul dan Ruan (1) (2) Internasional Nasional (5) Kerja Sam Bidang Pendidikan (6) (3) (4) 1 TK Hang Tuah Makassar Program MBKM V Independen 2 TK Al-Ikhwan Soroako Program MBKM V Independen 3 TK Kelompok Bermain Al- Program MBKM Furqan V Independen 4 PAUD Ceria Makassar Program MBKM V Independen 5 TK Permata Bunda Program MBKM V Independen LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022>

. alui penandatanganan kerja sama (MoU) dengan berbagai instandi dan atau kukan implementasi pembelajaran yang didapatkan di bangku perkuliahan. ukan oleh perguruan tinggi yaitu bidang pendidikan dengan program merdeka kelembagaan. Pelaksanaanya dilakukan setiap semester. Khusus PS PGPAUD imana ada 42 mitra tingkat lokal, 2 mitra tingkat nasional dan 3 mitra tingkat kat internasional dan 20 tingkat lokal, pada bidang pengabdian sebanyak 10 mitra dimana 3 mitra tingkat internasional dan 2 mitra tingkat nasional. sa selesai studi yang lebih cepat dari yang sebelumnya. Selanjutnya program ua PS. Selanjutnya data kerja sama bidang tridarma PS PGPAUD dapat dilihat YbFNnzLSExv0S3ccct?usp=sharing ng Lingkup Manfaat/Output Durasi dan Bukti/Tautan* ma (7) Waktu (9) (8) Studi Studi Studi Independen Mandiri 1 Semester MoU dan Laporan Hasil Studi Program MBKM Mahasiswa 1 Semester Kegiatan Studi Independent Studi Program Studi PGPAUD 1 Semester Mahasiswa Studi 1 Semester Studi Independen Mandiri 1 Semester MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Hal. 40

No. Nama Lembaga Mitra Tingkat Lokal Judul dan Ruan Internasional Nasional (5) Kerja Sam (1) (2) (6) (3) (4) V Program MBKM 6 TK Negeri Kartini Independen Bantaeng 7 TK Yasril Ananta Program MBKM Baharuddin V Independen 8 TK Plus Qurthuba Program MBKM V Independen 9 TK Nur Miyazaki Program MBKM V Independen 10 TKIT Wahdah Islamiyah Program MBKM 01 Makassar V Independen 11 TK Mentari Bontoa Program MBKM V Independen 12 TK Dharma Wanita Program MBKM Bontoramba V Independen 13 TK Mutiara Sipurennu Program MBKM V Independen 14 TK Gowata Program MBKM V Independen 15 TK Aisyiyah Bustanul Program MBK Athfal Mallisu V Independen 16 TK Aisyiyah Bustanul Program MBK Athfal Timpuseng V Independen 17 RA Mardhati Program MBK V Independen LAPORAN EVALUASI DIRI <SARJANA> <PGPAUD> <2022>

ng Lingkup Manfaat/Output Durasi dan Bukti/Tautan* ma Waktu Studi (7) (8) (9) Studi Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Studi Program MBKM Mahasiswa 1 Semester Kegiatan Studi Independent Studi Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Studi Independen Mandiri 1 Semester MoU dan Laporan Hasil Studi Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Studi Program Studi PGPAUD 1 Semester Mahasiswa Studi Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Studi Program MBKM Mahasiswa 1 Semester Kegiatan Studi Independent KM Studi Program Studi PGPAUD Mahasiswa KM Studi Studi Independen Mandiri 1 Semester MoU dan Laporan Hasil KM Studi Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD 1 Semester Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa 1 Semester Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Independen Mandiri 1 Semester MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD 1 Semester Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa 1 Semester Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Independen Mandiri 1 Semester MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD 1 Semester Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Studi Independen Mandiri MoU dan Laporan Hasil Program MBKM Mahasiswa Kegiatan Studi Independent Program Studi PGPAUD Mahasiswa Hal. 41


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook