Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore SFO TW IV 2020 KPPN Jakarta VI

SFO TW IV 2020 KPPN Jakarta VI

Published by Eko Aprianto, 2021-02-28 09:56:19

Description: SFO TW IV 2020 ok_compressed

Search

Read the Text Version

BUKTI .ACTION PLAN: MEMONITOR DAN MEMVERIFIKASI UPLOAD DOKUMEN PENGELOLAAN KINERJA PADA APLIKASI FITUR PEREKAMAN DOKUMEN PENGELOLAAN KINERJA SFO TRIWULAN IV TAHUN 2020 KPPN JAKARTA VI

DUKUNG .OUTPUT. REKAPITULASI BERITA ACARA VERIFIKASI DATA UPLOAD DOKUMEN PENGELOLAAN KINERJA PADA APLIKASI FITUR PEREKAMAN DOKUMEN PENGELOLAAN KINERJA SFO TRIWULAN IV TAHUN 2020 KPPN JAKARTA VI

















BUKTI .ACTION PLAN: MELAKUKAN SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI E- PERFORMANCE SFO TRIWULAN IV TAHUN 2020 KPPN JAKARTA VI

DUKUNG .OUTPUT. 1. NOTA DINAS INSTRUKSI INPUT KONTRAK KINERJA DAN CAPAIAN KE APLIKASI E- PERFORMANCE 2. UNDANGAN, ABSENSI, NOTULEN SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI E- PERFORMANCE 3. BROSUR ATAU LEAFLET ATAU MELALUI WEBSITE/MEDIA SOSIAL RESMI KANWIL/KPPN JADWAL INPUT KONTRAK KINERJA DAN CAPAIAN KE APLIKASI E-PERFORMANCE SFO TRIWULAN IV TAHUN 2020 KPPN JAKARTA VI

BUKTI .ACTION PLAN: MELAKUKAN REVIU TERHADAP RENSTRA 2015-2019 MASING- MASING UNIT. SFO TRIWULAN IV TAHUN 2020 KPPN JAKARTA VI

DUKUNG .OUTPUT. DOKUMEN REVIU RENSTRA 2015-2019. SFO TRIWULAN IV TAHUN 2020 KPPN JAKARTA VI

Rencana Strategis 2020 - 2024 DAFTAR ISI DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………. 1 DAFTAR GAMBAR DAN TABEL …………………………………………………………. 1 BAB I PENDAHULUAN ..……………………………………………………............... 38 1.1 Kondisi Umum……………………………………………………............. 49 1.2 Potensi dan Permasalahan……………………………………............... 49 BAB II VISI, MISI, SASARAN DAN TUJUAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT 49 JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI DKI JAKARTA ..………..…. 52 2.1 Visi …...…………………………………………………………………….. 2.2 Misi…………………………………………………………………………. 53 2.3 Nilai-nilai Kementerian Keuangan………………………………………. 2.4 Tujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi 53 57 DKI Jakarta …………. 57 2.5 Sasaran Strategis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 57 Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta…………………………………. 59 BAB III ARAH KEBIJAKAN STRATEGI ……………………………………………….. 67 67 3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan………............... 69 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Ditjen Perbendaharaan…………………. 70 3.3 Arah Kebijakan dan Strategi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta……………............................. BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN…………...………….. 4.1 Target Kinerja……………………………………………………………... 4.2 Kerangka Pendanaan ………………………………………………….… BAB V PENUTUP …………………………………………………………………….…. LAMPIRAN ………………………………………………………………………. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 0

Rencana Strategis 2020 - 2024 RENCANA STRATEGIS KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA JAKARTA VI TAHUN 2020 - 2024 BAB I PENDAHULUAN Rencana Strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tahun 2020- 2024 merupakan dokumen perencanaan dalam jangka menengah di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI. Dokumen ini digunakan sebagai tuntunan dan dasar dalam pengambilan kebijakan strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam kurun waktu 5 tahun kedepan, yakni mulai tahun 2020 hingga tahun 2024. Dokumen ini juga disusun dalam upaya mewujudkan Visi, Misi, serta tujuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI yang nantinya akan menunjang pencapaian Visi dan Misi Direktorat Jenderan Perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Adapun penyusunan Renstra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dilakukan dengan berpedoman pada Renstra Direktorat Jenderal Perbendahraan Tahun 2020-2024 yang di susun dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-193/PB/2020. Dokumen ini memuat arah pelaksanaan dan pencapaian kebijakan strategis organisasi dengan bertolak dari cara pandang terhadap realitas organisasi kekinian dan kemajuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta yang diharapkan di masa mendatang. Renstra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI diharapkan menjadi panduan kebijakan strategis dapat berpola sistematis berkelanjutan dan saling bersinergi sehingga membuka ruang solusi yang lebih lapang pada lintas unit-unit di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI seirama dengan semakin luasnya rentang potensi dan permasalahan. Kebijakan strategis organisasi dalam Rencana Strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI 2020-2024 ini diposisikan agar seluruh elemen organisasi mampu merespon perkembangan aktual yang terjadi. 1.1. Kondisi Umum 1.1.1. Pencapaian Kinerja KPPN Jakarta VI telah menerapkan performance management sebagai salah satu arah kebijakan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan Kementerian Keuangan. Pengelolaan kinerja lingkup KPPN Jakarta VI telah dijalankan secara konsisten oleh seluruh pejabat dan pegawai dengan mempedomani Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 1

Rencana Strategis 2020 - 2024 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 556/KMK. 01/2015. Pada tahun 2015 KPPN Jakarta Vl telah menetapkan Kontrak Kinerja Kemenkeu- three yang terdiri dari 16 Indikator Kinerja Utama (IKU) dan 11 Sasaran Strategis (SS). sedangkan, untuk tahun 2016, KPPN Jakarta Vl telah menetapkan Kontrak kinerja Kemenkeu-Three yang terdiri dari 17 IKU dan 11 SS. Sedangkan, untuk tahun 2017, KPPN Jakarta VI telah menetapkan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three yang terdiri dari 16 IKU dan 11 SS. Tahun 2018 ditetapkan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three terdiri dari 19 IKU dan 11 SS. Berdasarkan hasil pelaksanaan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three tersebut, pada tahun 2015 KPPN Jakarta VI berhasil meraih Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 108,50 melalui pencapaian IKU berstatus hijau sebesar 15 IKU, berstatus kuning sebesar 1 IKU, serta tidak ada IKU yang berstatus merah. Kemudian di tahun 2016, KPPN Jakarta VI berhasil meraih NKO sebesar 104,13 yang terwujud melalui pencapaian IKU berstatus hijau sebesar 17, IKU berstatus kuning sebesar 0 serta tidak ada IKU berstatus merah. Di Tahun 2017 KPPN Jakarta VI mencapai NKO sebesar 106,88 dengan pencapaian 16 IKU berstatus hijau, yang berstatus kuning dan merah adalah 0. Pada tahun 2018 KPPN Jakarta VI meraih NKO sebesar 106,53 dengan pencapaian 19 IKU berstatus hijau semuanya. Evaluasi terhadap implementasi Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three KPPN Jakarta VI tahun 2015, s.d 2017 diuraikan dalam matriks sebagai berikut: Sasaran 2015 2016 2017 Target Target No strategis/ Target Real renstr KK Real renstr KK Real keterangan indikator kinerja a a renstr a KK Pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel 1 Persentase 70% 70 93,43 70% 75 91,51 80% 75 81.79 kinerja % % % % % % pelaksanaan anggaran K/L 2 Nilai kualitas LK 92 92 98,52 93 93 94,86 94 93 99,79 Kuasa BUN KPPN Kepuasan pengguna layanan yang tinggi 3 Indeks 3 4,0 4,08 3 4,0 4,34 4,12 4,1 4,41 6 9 2 kepuasan satker terhadap layanan KPPN Kepatuhan pengguna layanan yang tinggi 4 Indeks 3 33 3 3 Ikut tidak kepatuhan adalagi di pengguna 2016 layanan yang tinggi Pelayanan prima 5 Persentase 98% 98 99,39 98% 98 99,86 98% 99 100% SPM satker %% %% % Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 2

Rencana Strategis 2020 - 2024 yang di proses menjadi SP2D Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara yang andal dan akurat 6 Persentase 98% 98 100% 98% 98 100% 98% - - Ikut tidak adalagi di akurasi dan % % 2017 ketepatan waktu laporan kas posisi 7 Persentase 2% 2% 0,23% 2% - - 2% - - Ikut tidak retur SP2D adalagi di 2016 Manajemen satker yang berkesinambungan 8 Tingkat 75 75 76,75 75 80 83,32 80 85 94,18 efektivitas dan edukasi Optimalisasi monitoring dan evaluasi 9 Persentase 95% 95 94,24 95% 96 96,55 97% 96 100% penyampaian %% %% % LPJ bendahara mitra KPPN melalui aplikasi pembukuan bendahara secara tepat waktu 10 Deviasi antara 15% 15 N/A 15% 15% - - Berdasark rencana % an surat penarikan dana Dirjen satker yang Perbendah akurat araan NoS- 10709/PB/ 2015 dengan mempertim bangkan kondisi dokumen sumber yang kurang reliable maka pada tahun 2015 (tw I dan I) agar diisi N/A dan tidak dimasukan dalam perhitunga n NKO maupun CKP/NSK Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 3

Rencana Strategis 2020 - 2024 P tahun 2015 SDM yang professional dan berintegritas 11 Persentase 90% 90 90% 91% 72 91,94 92% 75 86,70 % % % % % pegawai yang mendapatkan hard competency baik 12 Persentase 95% 95 100% 95% 95 100% 95% - - IKU tidak % % ada di kepatuhan tahun 2017 pegawai terhadap kode etik dan disiplin Organisasi yang sehat dan berkinerja tinggi 13 nilai hasil 90 90 100 92 90 99,14 92 95 101,12 evaluasi penerapan pemantauan pengendalian intern 14 Nilai kualitas 75 75 83,02 75 77 87,64 80 79 88,20 pengelolaan kinerja Pengelolaan sarana dan prasarana 15 Persentase 95% 95 95% 95% - - 95% - - IKU tidak % ada di barang milik tahun 2016 Negara dengan kondisi baik 16 Presentase 95% 95 92,84 95% 95 97,57 95% 95 102,52 % % % % % % penyerapan anggaran dan pencapaian output belanja KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 4

Rencana Strategis 2020 - 2024 Adapun pencapaian IKU oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI tahun 2018 dan 2019 adalah sebagai berikut: No Kode IKU Tahun 2019 SS/ IKU Target 2018 Realisasi 1 2 Realisasi Target 3 4 1a-CP Persentase kinerja pelaksanaan 80% 94,02% 88% 90,01% 5 anggaran K/L 6 1b-N Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN 93 96,94 94 97,43 7 yang berkualitas 8 9 2a-N Indeks kepuasan satker terhadap 4,25 4,53 4,53 4,55 10 layanan KPPN 11 3a-CP Persentase rekonsiliasi tingkat 98% 99,63% 98,1% 99,98% 12 13 UAKPA secara tepat waktu dan andal 14 15 3b-N Indeks indeks kepatuhan Satker 4,25 4,8125 4,5 5 16 17 terhadap pengelolaan rekening 18 pemerintah 4a-N Persentase SPM Satker yag di proses 99% 99,87% 99,4% 99,50% menjadi SP2D 98,10% 90% 98,23% 99,93% 99% 99,93% 5a-CP Persentase akurasi rencana penarikan 87% 85,18 86 dana Satker 95% 86,5 N/a 100% 5b-N Persentase akurasi penyaluran dana 98,5% SP2D 6a-N Indeks efektivitas, edukasi, dan 85 komunikasi 6b-N/6b- Persentase tingkat implementasi 90% CP aplikasi SAKTI 7a-N Persentase penyampaian LPJ 97% 98,30% 97,5% 98,98% 8a-N Bendahara mitra kerja KPPN secara 77 andal dan tepat waktu 90,49 77 86,84 93,63% 65% 99,51% Nilai rata-rata hard competency 72 88,25 pegawai 88 93,905 103,25 75 85,31 8b-N Persentase kualitas pelaksanaan, 60% 88,98 83 100,83% coaching dan counseling 99,11% 92% 8c-N Indeks kualitas pelaksanaan literasi 70 9a-N Perbendaharaan 96 Nilai hasil evaluasi penerapan pemantauan pengendalian intern 9b-N Nilai Kualitas pengelolaan kinerja 81 berbasis stategy focus organization 10- Persentase pemenuhan BMN sesuai 91% N/10a-N standar 11a- Persentase kualitas pelaksanaan 95% 99,93% 95% 94,01% N/11a- anggaran KPPN CP 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI melakukan komunikasi dan edukasi yang berkesinambungan melalui optimalisasi transaksi pembayaran non tunai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 5

Rencana Strategis 2020 - 2024 di tingkat KPPN. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI telah melakukan sosialisasi kepada Satker tentang pembayaran non tunai dan akan dilakukan uji coba penggunaan layanan non tunai. Kegiatan tersebut memberikan output berupa Meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan transaksi pembayaran non tunai tingkat KPPN. 2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI melakukan Pengelolaan organisasi dan SDM yang optimal melalui Pelaksanaan Couching and Counseling. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI melaksanakan coaching and counseling dari Bulan Oktober s.d. Desember 2020 dengan capaian 99,6%. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan transaksi pembayaran non tunai tingkat KPPN 3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI telah melakukan pengelolaan Keuangan dan BMN secara optimal melalui Efisiensi atas belanja birokrasi dalam pelaksanaan kegiatan. hal tersebut dilakukan untuk tercapainya output kegiatan dengan penerapan efisiensi atas belanaja birokrasi. Adapun Capaian BMN disemester I Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI tahun 2020 adalah 100%. 4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI melakukan Monev Perbendaharaan melalui Monev implementasi SAKTI berbasis web Satker Mitra Kerja KPPN Jakarta VI. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI telah melaksanakan seluruh tahapan SAKTI sehingga Meningkatkan pemahaman dan penggunaan aplikasi SAKTI admin dan penganggaran. 1.2. POTENSI DAN PERMASALAHAN 1.2.1. Potensi dan Permasalahan Organisasi dan Sumber Daya Manusia 1.2.1.1. Potensi Organisasi dan Sumber Daya Manusia 1. Dalam proses penguatan sumber daya manusia sebagai salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta Vl melakukan optimalisasi penggunaan media internet dan sistem elektronik yang terkoneksi dengan data/informasi guna memudahkan proses pembelajaran terhadap pegawai. Termasuk dalam hal ini proses pembelajaran secara elektronik melalui modul-modul yang terdapat pada e-learning Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI berlokasi di Jalan Juanda Nomor 19 Jakarta Pusat memberikan manfaat, seperti: - Kemudahan dalam melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat - Biaya konsultasi/transport yang tidak begitu besar - Pemenuhan sarana dan prasarana lebih cepat - Kemudahan memperoleh informasi terkini 3. Guna mencapai visi \"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia\", Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI melaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) secara rutin oleh masing-masing Seksi/Subbagian Umum dengan tema terkait issue strategis kepada semua pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI sehingga dapat memberikan informasi yang memadai terkait berbagai perkembangan kebijakan, peraturan, operasional berbagai aplikasi serta pengembangan soft kompetensi lainnya. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 6

Rencana Strategis 2020 - 2024 4. Dalam rangka pelaksanaan implementasi DIPA dan mewujudkan visi dan misi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI telah disusun rencana kerja/kegiatan yang disusun dan akan dilaksanakan oleh seluruh Seksi/Subbagian umum Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI, Rencana kerja/kegiatan yang telah disusun ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 5. Pelaksanaan implementasi Sistem Elektronik kehadiran yang modern pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta Vl memberikan kemudahan dan kelancaran sehingga proses pembinaan dan penatausahaan kedisiplinan pegawai. 6. Dengan adanya telah disempurnakannya Pusat Layanan yang terintegrasi dengan Treasury Learning Center pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI diharapkan stakeholders mendapatkan layanan yang prima. Pemanfaatan TLC disesuaikan dengan jadual pelayanan kepada mitra kerja, sehingga dapat diperoleh manfaat yang maksimal. 7. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang masih baru membawa dampak yang postif karena tingkat kerusakan jarang terjadi dan kebersihan serta keindahan dapat diwujudkan. 1.2.1.2. Permasalahan Organisasi dan Sumber Daya Manusia 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI memiliki jumlah SDM yang beragam, dengan kriteria: - Sebagian besar pegawai berasal dari pegawai lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. - Kualitas SDM yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang bersifat analitikal sangat sedikit, sehingga masih terdapat gap kompetensi yang perlu ditingkatkan. - Tingkat pendidikan pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dengan tingkat strata satu dan dua masih sedikit. 2. Penempatan pejabat/pegawai walau pun sudah memperhitungkan beban kerja tiap unit kerja namun seringkali masih belum optimal melihat kompetensi maupun keahlian seorang pejabat/pegawai dan kesesuaian terhadap pekerjaan yang dihadapi tidak sama. 3. Kompetensi Sumber Daya Manusia pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI masih perlu ditingkatkan. Untuk memberikan pemahaman dan mampu memberikan motivasi dilakukan melalui kegiatan peningkatan keahlian (capacity building). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki pejabat/pegawai dalam rangka menyesuaikan dengan isu keuangan publik yang berkembang dan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi. Pelatihan pengembangan Sumber Daya Manusia masih bersifat parsial dan belum mampu memenuhi kebutuhan pelatihan yang mencakup seluruh kompetensi yang dibutuhkan oleh semua pegawai. 4. Program pendidikan dan pelatihan yang ditawarkan baik oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan maupun BPPK belum memadai dengan jumlah SDM yang ada. Idealnya setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti diklat dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pengetahuan terkait tugas pokok dan fungsi sehingga dapat memenuhi kebutuhan organisasi. 5. Perubahan organisasi dan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis mempengaruhi business process Ditjen Perbendaharaan dan akan berdampak pada timbulnya kesulitan dalam penetapan jumlah dan kualifikasi SDM pada suatu unit secara ideal. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 7

Rencana Strategis 2020 - 2024 6. Untuk mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Satker (SAKTI) masih memerlukan sarana prasarana yang kompatibel sehingga perlu dilakukan penambahan pemutakhiran sarana prasarana IT. 7. Dengan semakin meningkatnya beban kerja pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakata VI mengakibatkan banyaknya arsip yang perlu dikelola dengan baik. Keterbatasan gudang arsip sudah tidak memadai sehingga perlu disediakan tempat/ruang arsip yang terpisah dari pengelola gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta l. 1.2.2. Potensi dan Permasalahan Seksi Pencairan Dana 1.2.2.1. Potensi Seksi Pencairan Dana 2. Dalam proses penguatan sumber daya manusia sebagai salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas seksi pencairan dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dilakukan optimalisasi penggunaan media internet dan sistem elektronik yang terkoneksi dengan data/informasi guna memudahkan proses pembelajaran terhadap pegawai. Termasuk dalam hal ini proses pembelajaran melalui modul-modul SPAN dan sosialisasi, meliputi: - Proses bisnis pendaftaran dan pengelolaan data supplier - Alur dokumen dan notifikasi dari satuan kerja - Penggunaan alamat email, notifikasi elektronik, penyampaian hard copy dalam hal darurat dll. 3. Guna mencapai visi \"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia”, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI melaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) secara rutin oleh Seksi Pencairan Dana dengan tema TUSI terkait issue strategis pada level: - Pelaksanaan Konversi - Pelaksanaan FO Staff - Pelaksanaan MO Staff - Pelaksanaan MO Kasi 4. Dalam rangka pelaksanaan implementasi DIPA dan mewujudkan visi dan misi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI, Seksi Pencairan Dana telah menyusun rencana kerja/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan Pencairan Dana. Rencana kerja/kegiatan yang telah disusun dlaksanakan dengan berkoordinasi dengan Subbagian Umum Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 5. Dengan adanya Treasury Learning Center pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI diharapkan stakeholders mendapatkan layanan yang prima. Pemanfaatan TLC disesuaikan dengan jadual pelayanan kepada mitra kerja, sehingga dapat diperoleh manfaat yang maksimal. Satuan kena lebih mudah memahami alur proses SPAN sehingga pengajuan SPM tidak selalu dikembalikan oleh petugas konversi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 6. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang masih baru membawa dampak yang positif karena mampu meningkatkan motivasi kerja pegawai pada seksi pencairan dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 1.2.2.2. Permasalahan Seksi Pencairan Dana 8 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI

Rencana Strategis 2020 - 2024 2. Tingkat penyerapan dana satuan kerja lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI sampai dengan bulan September 2015 masih rendah, hal ini disebabkan karena: - Implementasi program/kegiatan K/L tidak memiliki jadual pelaksanaan kegiatan yang baik dan terencana - Pengisian halaman IIl DIPA hanya bersifat formalitas, misalkan dibagi 12 dan tidak mencerminkan perencanaan atau kebutuhan dana yang sesungguhnya - Kehati-hatian K/L satuan kerja dalam pengelolaan anggaran dalam rangka penerapan Good Governance - Pengadaan barang/jasa sudah dilaksanakan namun pembayaran per-termin belum dilaksanakan sehingga realisasi fisik lebih besar dibanding realisasi anggaran 3. Penumpukan pencairan dana di akhir tahun sangat tinggi sehingga volume kerja tidak seimbang dengan sumber daya manusia yang tersedia. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: - Faktor perencanaan - Faktor peraturan - Faktor sumber daya manusia - Faktor teknis - Faktor Kendala Koordinasi - Faktor Pengadaan Barang/Jasa 4. Kompetensi Sumber Daya Manusia pada seksi pencairan dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI masih perlu ditingkatkan. Ketersediaan seksi pencairan dana juga perlu ada penambanan sehingga akan jumlah pegawal yang ideal sesuai volume kerja yang ada. 5. Untuk mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) masih memerlukan sarana prasarana yang kompatibel sehingga dilakukan penambahan PC dan Printer pada seksi pencairan dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 6. Dengan semakin meningkatnya beban kerja terutama dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 2015, seksi pencairan dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI memerlukan ruang arsip aktif disamping arsip pasif. 7. Lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI ada di lantai lima Gedung Juanda, sehingga memerlukan lift yang lebih cepat agar mobilitas pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI tidak terganggu terutama pegawai yang sudah berusia 50 tahun/kurang sehat. 1.2.3. Potensi dan Permasalahan Seksi Bank 1.2.3.1. Potensi Seksi Bank 1. Dalam proses penguatan sumber daya manusia sebagai salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas seksi bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dilakukan optimalisasi penggunaan media internet dan sistem elektronik yang terkoneksi dengan data/informasi guna memudahkan proses pembelajaran terhadap pegawai. Termasuk dalam hal ini proses pembelajaran melalui modul-modul SPAN seksi bank, yaitu: - Bank Account Management (BAM) EBS - Bank Supplier - Proses bisnis penatausahaan penerimaan negara melalui sistem MPN G2 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 9

Rencana Strategis 2020 - 2024 2. Guna mencapai visi \"Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Dunia\", Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI melaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) secara rutin oleh Seksi Bank dengan tema TUSI terkait issue strategis terkait: - Treasury Single Account - Data unmatch - RPK BUN KPPN - Pengelolaan rekening bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran 3. Dalam rangka pelaksanaan implementasi DIPA dan mewujudkan visi dan misi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI, Seksi Bank telah menyusun rencana kerja/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Seksi Bank. Rencana kerja/kegiatan yang telah disusun dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Subbagian Umum Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 4. Dengan adanya Treasury Learning Center pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI diharapkan stakeholders mendapatkan layanan yang prima. Pemanfaatan TLC disesuaikan dengan jadual pelayanan kepada mitra kerja, sehingga dapat diperoleh manfaat yang maksimal. Bank operasional (BO) lebih mudah memahami alur proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 5. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang masih baru membawa dampak yang karena mampu meningkatkan motivasi kerja pegawai pada seksi bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 6. Dengan semakin meningkatnya beban kerja pada Kantor Perbendaharaan Negara Jakarta Vl mengakibatkan banyaknya arsip dikelola dengan baik sehingga strategi dan teknik pengelolaan arsip penerimaan bank persepsi sangat diperlukan agar lebih mudah dalam menemukan arsip penerimaan yang dicari oleh aparat pemeriksa baik internal maupun eksternal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. 1.2.3.2. Permasalahan Seksi Bank 1. Data suspend pada SPAN yang terutama suspend belanja yang semakin meningkat dikarenakan pada aplikasi konversi ADK bank persepsi belum menyediakan tools untuk mengisi field BA.ES.PROG dan Kegiatan Output, sedangkan pada aplikasi bendum sebelum SPAN tersedia tools untuk mengisi field tersebut. 2. Untuk MPS 1,5 pada Bank Persepsi Mandiri Cikini ATM dan BRI Gatot Subroto ATM sering terjadi gagal NTPN, sedangkan uangnya sudah masuk di rekening persepsi dikarenakan MPN 1,5 ini berbeda dengan MPN G1 yang setiap setorannya terdapat surat setoran dan berbeda juga dengan MPN G2 yang setiap setorannya terdapat data penyetor pada biling system, sedangkan MPN 1,5 tidak terdapat surat setoran maupun data biling sehingga sulit untuk mendapatkan data penyetor yang akurat karena dilakukan by system oleh ATM. Oleh karena itu perbaikan data memerlukan waktu yang relative lama. 3. Pengelolaan rekening pemerintah, laporan yang diwajibkan satuan kerja terkesan tumpang tindih dengan lampiran laporan LPJ Bendahara, sebenarnya jika aplikasi laporan rekening yang akan dibuatkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan terintegrasi dan tidak memberatkan satuan kerja. 1.2.4. Potensi dan Permasalahan Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 10

Rencana Strategis 2020 - 2024 1.2.4.1. Potensi Seksi Verifikasi dan Akuntansi 1. Adanya amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) pada pasal 33 dinyatakan bahwa system pengendalian internal yang andal harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh PEngguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang di akuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah, maka pemerintah pusat menyusun suatu system akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 171/PMK.05/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang system akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat (SAPP), yang didalamnya antara lain dijelaskan secara rinci bahwa penyusunan LKPP harus melalui proses verifikasi dan rekonsiliasi secara berjenjang dan berkelanjutan. Berdasarkan peraturan Menteri keuangan tersebut diharuskan bahwa sitiap satuan kerja sebagai pengguna anggaran wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kemudian setiap bulannya disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakatra VI untuk dilakukan rekonsiliasi. 2. Seksi verifikasi dan akuntansi mempunyai tugas untuk melakukan rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan laporan keuangan tingkat kuasa BUN, realisasi dan analisis kinerja anggaran serta analisis data statistik laporan keuangan regional. 3. Adanya implementasi SPAN menyebabkan proses rekonsiliasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan tingkat kuasa BUN menjadi lebih mudah dan data yang disajikan lebih akurat dan akuntabel. 4. Adanya kepala seksi verifikasi dan akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI yang mumpuni dibidangnya dan teliti dalam mengoreksi setiap pekerjaan sangat menunjang sekali dalam pelaksanaan TUPOKSI di seksi verifikasi dan akuntansi 5. Tersedianya jumlah pegawai yang cukup di Seksi verifikasi dan akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menjadikan proses rekonsiliasi data keuangan antara SAI dan SPAN berjalan lancer dan cenderung setiap belannya bias mencapai target. 1.2.4.2. Permasalahan Seksi Verifikasi dan Akuntansi 2. Pelaksanaan rekonsiliasi yang dilakukan di KPPN ini masih dihadapkan dengan beberapa kendala yang terjadi, diantaranya ketidaksesuaian waktu atau keterlambatan penyampaian laporan keuangan oleh satuan kerja serta terjadi ketidak cocokan data transaksi laporan keuangan yang diakuntansikan oleh KPPN yang pada prinsipnya berasal dari data sumber yang sama. 3. Implementasi SPAN di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI ini masih belum berjalan dengan sempurna dan terkadang aplikasi SPAN sendiri yang sering error sehingga menyebabkan proses rekonsiliasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menjadi terkendala 4. Banyaknya load pekerjaan di Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI sementara jumlah sumber daya manusia yang berkurang. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 11

Rencana Strategis 2020 - 2024 5. Sedikitnya user SPAN pada seksi verifikasi dan akuntansi tidak sebanding dengan jumlah santuan kerja sehingga menyebabkan proses rekonsiliasi tiap bulannya berjalan sedikir lambat. 6. Tingkat kepatuhan satuan kerja dalam menyampaikan data rekonsiliasi sering setuan kerja dalam menyampaikan neraca menjadikan proses pembuatan berita acara rekonsiliasi sering mengalami keterlambatan. 1.2.5. Potensi dan Permasalahan Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal 1.2.5.1. Potensi Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal 1. Potensi Tugas Manajemen Satker a. Peningkatan Kualitas Manajemen Satker Dalam rangka pelaksanaan tugas manajemen satker yang didukung oleh SDM, peraturan, SOP, system aplikasi, dan sarana lainnya. Namun hasil tugas manajemen satker tersebut dirasa belum cukup optimal dan belum mempunyai dampak yang signifikan terdahap pelaksanaan APBN yang dilakukan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga sebagai mitra. KEdepannya diharapkan pembinaan yang dilaksanakan oleh KPPN atau rekomendasi yang dihasilkan dapat dijadikan consideration factor dalam perbaikan pelaksanaan anggaran ataupun tata kelola oleh mitra kerja (Kementerian/Lembaga) Dalam pelaksanaan tugas pada seksi MSKI Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI masih terdapat beberapa hal yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Peningkatan dan pengembangan ini terutama terkait bagaimana peraturan belum mengatur secara detil sehingga ada ruang untuk memperkaya pelaksanaan tugas tersebut dengan melakukan penilaian objektif. Penilaian Objektif ini juga dapat dijadikan pemicu bagi pimpinan KPPN untuk mengingatkan pimpinan satker untuk lebih memperhatikan beberapa kriteria yang belum dilaksanakan secara optimal sehingga kedepannya akan menjadi komitmen pimpinan satker tersebut Selain itu peningkata kualitas pembinaan satker juga dapat dilakukan dengan membuat profil setiap satker dengan memperhatikan serta menggunakan data dan informasi yang ada pada KPPN. Dengan membuat profil sebenarnya akan Membuat perbedaan yang signifikan yaitu KPPN akan mengenali karakter dan sifat dari stakeholders dengan lebih detail dan akuran. Pengenalan karakter dan sifat juga akan membantu dalam pelaksanaan tugas pembinaan pelaksanaan anggaran dan sebagai alat bantu manajerial dalam mengambil keputusan atau tindakan yang dianggap/harus dilaksanakan dalam periode/waktu tertentu. b. Peningkatan Kualitas Pelayanan Perbenndaharaan Kepuasan pelanggan seringkali menjadi acuan atas kinerja layanan. Kepuasan pelanggan diidengtikan dengan garis yang naik dari bawah menuju atas, hal ini berarti kepuasan pelanggan terus meningkat seiring berjalananya waktu. Kinerja layanan yang tinggi akan menciptakan kepuasan pelanggan yang tinggi pula. Kepuasan pelanggan ini wajib diantisipasi oleh organisasi termasuk KPPN yang melaksanakan tugas pelayanan melalui pemberdayaan SDM, penyediaan SDM sesuai tuntutan layanan, serta penyediaan dan pemenuhan sarana dan prasarana. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 12

Rencana Strategis 2020 - 2024 Hal lainnya adalah terkait implementasi SPAN yang telah penuh dilaksanakan pada tahun sebelumnya dimana pada tahap awal masih ada beberapa kendala yang cukup mengganggu pada level operasional Dengan berjalannya waktu dan adanya tuntutan Satker maka ada beberapa menu dan sub menu yang karena ada tambahan prosedur menyebabkan pelaksanaan tugas belum berjalan Optimal. Permintaan dan keinginan stakeholder yang menuntut berubahan yang cukup drastis mau tak mau harus dapat dipenuhi degan peningkatan kualitas pelayanan melalui pemetaan kebutuhan dan solusi terhadap permasalahan stakeholder. 2. Potensi Tugas Kepatuhan Internal 1. Tugas dan wewenang dalam pelaksanaan tugas-tugas kepatuhan internal, dimungkinkan untuk dikembangkan potensi dan kemampuan SDM yang berada pada seksi MSKI agar lebih memadai. 2. pengembangan fungsi fungsi pengawasan dan pengendalian internal pada seluruh proses bisnis yanga da pada KPPN sebagai alat untuk mendeteksi secara dini (early warning system) permasalahan yang terjadi untuk dilakukan koreksi dengan segera. 3. peningkatan sarana yang memadai mampu menjamin tersedianya data yang valid dan Up to date sebagai bahan atas pengendalian intern. 1.2.5.2. Permasalahan Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal a. Permasalahan Tugas Manajemen Satker 1. Karakteristik Pekerjaan Manajemen Satker merupakan tugas yang berat bagi seksi MSKI KPPN. Disamping melayani pencairan dana APBN oleh Satker, KPPN dituntut mampu memberikan pemahaman kepada satker atas tugas perbendaharaan. Selanjutnya seksi MSKI juga harus mampu menjawab permasalahan dan kendalah yang dihadapi satker. 2. Optimalisasi Fungsi Manajemen Satker SPAN diterapkan pada KPPN Jakarta VI sejak 02 Januari 2015 dan kedepannya akan diterapkan SAKTI, namun Satker masih kurang memahami terhadap implementasi SPAN dan SAKTI, disamping itu adanya pergantian pejabat dan SDM pada Satker juga dapat mengganggu kelancaran proses pencairan dana APBN yang pada ujungnya akan berimbas pada pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Untuk mengatasi maka diterapkan Customer Relationship Management (CRM) melalui Customer Services Officer (CSO) dan Satuan Kerja Support Officer (SSO). Customer Services Officer (CSO) memberikan layanan kepada Satuan Kerja yang dilaksanakan pada meja KPPN. Satuan Kerja Support Officer (SSO) memberikan dukungan kepada Satuan Kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman dan output satuan kerja dan dilakukan diluar meja KPPN (over the counter). 3. Penyamaan Persepsi Dalam suatu organisasi, perbedaan persepsi terhadap suatu mekanisme dan aturan adalah hal yang umum terjadi. Perbedaan persepsi tersebut khususnya terkait peraturan atau ketentuan yang mempengaruhi suatu proses pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan dapat menyebabkan kondisi yang kurang kondusif dengan para stakeholders maupun internal organisasi. Untuk meminimalkan hal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 13

Rencana Strategis 2020 - 2024 tersebut perlu diupayakan kegiatan penyamaan persepsi yang diantaranya berupa GKM, sharing session, rapat koordinasi yang dapat menyelasaikan perbedaan persepsi dan dilakukan secara terus menerus serta terukur. 4. Layanan Perbendaharaan yang belum Optimal Layanan Perbendaharaan pada seksi MSKI KPPN yang meliputi pengelolaan dokumen DIPA satuan kerja, Monitoring Uang Persediaan, Monitoring Perencanaan Kas satuan kerja dan pengelolaan database satker. Masalah pun timbul antara lain terdapat satker yang tidak melakukan revolving UP selama 2 bulan atau 3 bulan. Pertanggung jawaban TUP terlambat atau melewati batas waktu, perencanaan kas/penarikan dana yang belum akurat. b. Permasalahan Tugas Kepatuhan Internal 1. Kurangnya pemahaman pegawai menyebabkan angka pencapaian tingkat Quality Assurance atas pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan menjadi rendah. 2. Pengetahuan dan pemahaman terkait tindak lanjut temuan aparat pemeriksa, pengendalian internal, kepatuhan dan kode etik pegawai maupun dalam manajemen risiko masih kurang memadai. 3. Belum memadainya peraturan-peraturan yang memperkuat fungsi MSKI terkait pelaksanaan tugas-tugas kepatuhan internal dan kode etik. 4. Mengingat volume kerja yang cukup besar pada KPPN, sehingga diperlukan waktu dan SDM untuk melaksanakan pemantauan atas pengendalian intern yang meliputi Saldo Kas (Buku Putih), Pemrosesan TUP, Penyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN Daerah/KPPN, pemrosesan tagihan dalam rangka pembayaran kegiatan penyediaan barang/jasa melalui pengadaan langsung melalui mekanisme LS. 5. Adanya pengaduan dari petugas satuan kerja mitra atau pihak penerima pembayaran atas keterlambatan pencairan dana. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 14

Rencana Strategis 2020 - 2024 BAB II VISI, MISI, SASARAN DAN TUJUAN 2.1 VISI Sebagai salah satu unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI harus mendukung upaya pencapaian tujuan organisasi dan mampu mengikuti segala dinamika perubahan yang terjadi pada organisasi di atasnya tersebut, baik perubahan struktur, sistem, budaya kerja, maupun perubahan-perubahan lainnya yang bersifat strategis. Mengacu pada Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka berdasarkan hasil pembahasan secara intensif dengan seluruh unit di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, telah ditetapkan Visi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI. Visi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta yaitu: “ Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel.” Dalam rangka mencapai visi tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menerapkan prinsip-prinsip dalam implementasi Layanan Unggulan dengan One Stop Services, kepastian, bisnis proses yang sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, memberikan informasi secara realtime, transparan dan akuntabel serta meminimalisasi kontak dengan stakeholder. Berdasarkan pinsip-prinsip tersebut, misi yang dilaksanakan harus sejalan dengan Layanan Unggulan yang telah diimplementasikan. 2.2 MISI Dalam upaya mewujudkan Visi yang telah disusun sebelumnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI akan menjalankan misi yang sejalan dengan tugas dan fungsi yang dilimpahkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang meliputi : 1. Mewujudkan kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel. Dalam rangka pengelolaan kas negara (fund manager), KPPN Jakarta VI berperan membantu mewujudkan pengelolaan kas yang optimal melalui perencanaan kas yang efektif untuk menghindari cash mismatch, menjamin ketersediaan kas secara akurat dan tepat wakyu, optimalisasi idle cash, serta penatausahaan penerimaan negara yang efektif dan akuntabel. 2. Mewujudkan pengelolaan kas yang pruden, efisien, dan optimal. Mewujudkan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran secara tepat waktu dan jumlah untuk mewujudkan pola penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan sepanjang tahun anggaran melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 0

Rencana Strategis 2020 - 2024 pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan. 3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu Akuntansi dan pelaporan keuangan diwujudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan negara sejak proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta mendukung pengambilan kebijakan strategis organisasi. Pengelolaan keuangan dan kekayaan, utang, dan aset pemerintah yang baik tercermin di dalam laporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, tepat waktu, dan akurat menggunakan standar akuntansi berbasis akrual sehingga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintah di mata masyarakat serta internasional. 4. Mewujudkan kapasitas pendukung perbendaharaan yang andal, professional, dan modern. Mendukung perwujudan harmonisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan serta memberikan dukungan teknis di bidang teknologi informasi perbendaharaan dan basis data sesuai best practice yang andal, terotomasi, terintegrasi, mudah diterapkan (applicable), dan memenuhi aspek keamanan melalui implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), serta penyelenggaraan jabatan fungsional yang mendukung terselenggaranya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Selain itu, sistem perbendaharaan berfokus pula pada implementasi inisiatif strategis Transformasi Kelembagaan DJPb yang diarahkan melalui Duta Transformasi Kelembagaan di KPPN Jakart VI dan penyusunan kajian strategis serta hubungan kelembagaan untuk mendukung pengembangan proses bisnis dan kinerja KPPN Jakarta VI di masa mendatang. 2.3 Nilai-Nilai Kementerian Keuangan 1. Integritas Dalam Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Perilaku utama integritas: a. bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya; dan b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela. 2. Profesionalisme Dalam ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Perilaku utama profesionalisme: a. memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas; dan b. bekerja dengan hati. 3. Sinergi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 1

Rencana Strategis 2020 - 2024 Dalam Sinergi terkandung makna bahwa pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkuaIitas. Perilaku utama sinergi: a. memiIiki sangka baik, saling percaya, dan menghormati; dan b. menemukan dan melaksanakan solusi terbaik 4. Pelayanan Dalam Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman. Perilaku utama pelayanan: a. melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan; dan b. bersikap proaktif dan cepat tanggap. 5. Kesempurnaan Dalam Kesempurnaan terkandung makna bahwa pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Perilaku utama kesempurnaan: a. melakukan perbaikan terus menerus; dan b. mengembangkan inovasi dan kreativitas. 2.4 Tujuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI Berdasarkan misi yang ditetapkan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI perlu menetapkan tujuan yang dapat dicapat selama lima tahun kedepan. Adapun tujuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI adalah: 1. Terwujudnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang efektif, termasuk pula penyelesaian tagihan negara, retur, serta rencana penarikan dana untuk mewujudkan penyerapan anggaran yang proporsional dan sesuai perencanaan. 2. Terwujudnya kerjasama yang intensif dan komunikasi yang semakin baik dengan mitra kerja kementerian/lembaga dalam rangka penajaman tugas dan fungsi KPPN Jakarta VI sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan. 3. Terwujudnya pelaksanaan proses bisnis dan kepatuhan internal yang andal, dan optimal melalui pemantauan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada stakeholders di seluruh unit lingkup KPPN Jakarta VI. 4. Terselenggaranya pembinaan teknis sistem akuntansi kepada Satker Kementerian/Lembaga sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (LUSAP) dan tersusunnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat kuasa BUN yang akurat dan akuntabel. 5. Terwujudnya kinerja organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI yang sehat, andal, dan profesional melalui peningkatan kualitas Sumber Daya, pengelolaan kinerja, sarana dan prasarana, dukungan keuangan, dan IT yang sesuai standar, serta adanya kerjasama yang positif antara unit terkait. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 2

Rencana Strategis 2020 - 2024 2.5 Sasaran Strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI Untuk mendukung pencapaian tujuan sebagaimana tersebut di atas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI telah menetapkan sasaran strategis yang ingin dicapai pada tahun 2020 - 2024. Peta strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI tahun 2020 merupakan salah satu milestone dari beberapa sasaran strategis yang akan dicapai dalam periode 2020 s.d 2024. Peta Strategis Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI Tahun 2020 yaitu : Gambar 1 Peta Strategis Kepala KPPN Jakarta VI tahun 2020 Peta strategis terdiri dari 4 prespektif dalam BSC Kementerian Keuangan yaitu: 1. Perspektif Stakeholder 2. Perspektif Customer 3. Perspektif Internal Control 4. Perspektif Learning and Growth Untuk menwujudkan pencapaian tujuan KPPN Jakarta VI sebagaimana disebutkan sebelumnya, pada KPPN Jakarta VI dituangkan 9 Sasaran Strategis yang terdistribusi dalam 17 indikator kinerja sebagai berikut: 1. Pengelolaan perbendaharaan yang akuntabel, dengan indikator kinerja sebagai berikut: a. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L b. Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 3

Rencana Strategis 2020 - 2024 c. Persentase akurasi perencanaan kas KPPN 2. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien, dengan indikator kinerja sebagai berikut: a. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN b. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas 3. Perumusan regulasi dan otorisasi yang optimal, dengan indikator kinerja Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu. 4. Komunikasi dan edukasi yang berkesinambungan dengan indikator kinerja Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi. 5. Pengelolaan kas yang pruden dan optimal, dengan indikator kinerja Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu. 6. Monev perbendaharaan, dengan indikator kinerja Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI. 7. Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu, dengan indikator kinerja Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal. 8. Pengelolaan organisasi dan SDM yang optimal, dengan indikator kinerja sebagai berikut: a. Nilai rata –rata hard competency pegawai b. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal c. Nilai rata-rata pelaksanaan Literasi Perbendaharaan 9. Pengelolaan Keuangan dan BMN yang optimal, dengan indikator kinerja sebagai berikut: a. Persentase pengelolaan BMN yang optimal b. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB c. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 4

Rencana Strategis 2020 - 2024 BAB III ARAH KEBIJAKAN STRATEGI 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, selain telah menetapkan visi dan misi, Presiden memberikan 5 (lima) arahan utama yang digunakan sebagai strategi dalam melaksanakan sembilan misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, serta dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup (1) Pembangunan Sumber Daya Manusia, (2) Pembangunan Infrastruktur, (3) Penyederhanaan Regulasi, (4) Penyederhanaan Birokrasi, dan (5) Transformasi Ekonomi. Visi, misi, dan kelima arahan Presiden dimaksud diterjemahkan ke dalam 7 Agenda Pembangunan berikut: 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan. 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing. 4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. 5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. 6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. 7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Keuangan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah di lingkungan Kementerian Keuangan yang berfungsi sebagai guidance dalam pengambilan kebijakan jangka menengah di lingkungan Kementerian Keuangan dan peran Kementerian Keuangan dalam menopang upaya pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden pada periode pemerintahan tahun 2020-2024. Arah kebijakan dan strategi Kementerian Keuangan pada tahun 2020-2024 dalam rangka mendukung agenda prioritas pembangunan nasional, serta mendukung pencapaian tujuan Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut. 1. Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Kondisi yang ingin dicapai dalam arah kebijakan Pengelolaan Fiskal yang Sehat dan Berkelanjutan adalah kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif. 2. Penerimaan Negara yang Optimal. Kondisi yang ingin dicapai dalam arah kebijakan Penerimaan Negara yang Optimal adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 0

Rencana Strategis 2020 - 2024 3. Pengelolaan Belanja Negara yang Berkualitas. Kondisi yang ingin dicapai dalam arah kebijakan Pengelolaan Belanja Negara yang Berkualitas adalah alokasi belanja pusat dan TKDD yang tepat. 4. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Pembiayaan yang Akuntabel dan Produktif dengan Risiko yang Terkendali. Kondisi yang ingin dicapai dalam arah kebijakan Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Pembiayaan yang Akuntabel dan Produktif dengan Risiko yang Terkendali adalah: a. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel. b. Pengelolaan kekayaan negara yang lebih efisien dan efektif serta memberi manfaat finansial. c. Pengelolaan pembiayaan yang optimal dan risiko keuangan negara yang terkendali. 5. Birokrasi dan Layanan Publik yang Agile, Efektif dan Efisien. Kondisi yang ingin dicapai dalam arah kebijakan Birokrasi dan Layanan Publik yang Agile, Efektif, dan Efisien adalah: a. Organisasi dan SDM yang optimal. b. Sistem informasi yang andal dan terintegrasi. c. Pengendalian dan pengawasan internal yang bemilai tambah. d. Pelaksanaan tugas khusus yang optimal. 3.3. Arah Kebijakan dan Strategi Ditjen Perbendaharaan Dalam rangka mendukung agenda prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan Kementerian Keuangan, serta mendukung pencapaian tujuan DJPb, selain melalui pelaksanaan strategi mandat dari RPJMN dan Renstra Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, dilaksanakan arah kebijakan dan strategi unit organisasi DJPb pada tahun 2020-2024 sebagai berikut: 1. Pengelolaan kas negara yang pruden dan optimal. Kondisi yang ingin dicapai dalam tujuan Pengelolaan kas negara yang pruden dan optimal adalah pengelolaan kas secara aman, efektif, dan optimal. Adapun strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi tersebut adalah: a. Peningkatan kualitas informasi pengelolaan likuiditas melalui pengembangan business intelligence dalam pengambilan keputusan; b. Pengembangan instrumen keuangan untuk menutupi kekurangan kas jangka pendek kurang dari 3 bulan; c. Peningkatan pengelolaan pengeluaran negara melalui digital payment {marketplace); d. Penyempurnaan pengelolaan penerimaan negara melalui pengembangan Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3); e. Perumusan dan pemanfaatan kajian dalam rangka penguatan kebijakan di bidang Pengelolaan Kas Negara. 2. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang andal dan akuntabel. Kondisi yang ingin dicapai dalam tujuan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang andal dan akuntabel adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 1

Rencana Strategis 2020 - 2024 a. Pelaksanaan APBN yang efektif, efisien, dan akuntabel; b. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu. Strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi pelaksanaan APBN yang efektif, efisien, dan akuntabel adalah; a. Peningkatan kualitas pengelolaan belanja pemerintah yang lebih baik (better spending); b. Penyempurnaan fungsi dan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Bendahara Umum Negara. Sementara itu, strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu adalah: a. Pengembangan utilisasi informasi keuangan dan statistik keuangan pemerintah; b. Penyempurnaan kebijakan akuntansi pemerintah. 3. Tata kelola investasi pemerintah dan tata kelola keuangan BLU yang inovatif dan modern. Kondisi yang ingin dicapai dalam tujuan Tata kelola investasi pemerintah dan tata kelola keuangan BLU yang inovatif dan modern adalah: a. Pelaksanaan tata kelola investasi pemerintah yang modem dan mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan; b. Peningkatan produktivitas dan pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) kepada masyarakat. Adapun strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi Pelaksanaan tata kelola investasi pemerintah yang modem dan mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan adalah: a. Penyempumaan pengelolaan kredit program melalui peningkatan pemanfaatan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) oleh Stakeholders; b. Peningkatan kinerja layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) melalui penyempumaan kualitas pembinaan; c. Pemberian subsidi bunga/marjin dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; d. Pemmusan dan pemanfaatan kajian dalam rangka penguatan kebijakan di bidang Sistem Manajemen Investasi; e. Peningkatan kapasias kelembagaan dalam penyaluran UMi; f. Pembangunan dan pengembangan Environmental Fund Management Information System (EFMIS) yang terpadu. Sementara itu, strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi peningkatan produktivitas dan pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) kepada masyarakat adalah: a. Penyempumaan kebijakan pelaksanaan terkait pengelolaan keuangan BLU; b. Penguatan sinergi, strategi komunikasi, dan publikasi BLU; c. Reengineering proses bisnis penganggaran, pelayanan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja BLU; d. Perumusan dan pemanfaatan kajian dalam rangka penguatan kebijakan di bidang Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 2

Rencana Strategis 2020 - 2024 Implementasi pelaksanaan strategi-strategi tersebut dilaksanakan oleh a. Direktorat Sistem Manajemen Investasi; b. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; c. Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan; d. Pusat Investasi Pemerintah; e. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. 4. Sistem perbendaharaan dan teknologi informasi yang andal, modern, dan sesuai best practice. Kondisi yang ingin dicapai dalam tujuan Sistem perbendaharaan dan teknologi informasi yang andal, modern, dan sesuai best practice adalah: a. Regulasi dan proses bisnis perbendaharaan yang andal, mutakhir, dan akuntabel; b. Sistem teknologi informasi perbendaharaan yang terintegrasi, fleksibel, dan ramah pengguna. Strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi regulasi dan proses bisnis perbendaharaan yang andal, mutakhir, dan akuntabel adalah: a. Penyelesaian program Inisiatif Strategis (IS) Kementerian Keuangan yang menjadi tugas DJPb; b. Implementasi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan; c. Peningkatan kualitas dan standardisasi kompetensi Pejabat Perbendaharaan; d. Peningkatan kualitas kajian yang relevan dengan kebijakan di bidang perbendaharaan; e. Peningkatan kerja sama kelembagaan DJPb nasional dan internasional berdasarkan prioritas DJPb dengan pola pendanaan kerja sama secara berimbang; f. Peningkatan layanan pembayaran program pensiun dan jaminan sosial; g. Penyempumaan tata kelola penyusunan peraturan dan kebijakan pelaksanaan APBN. Adapun strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi sistem teknologi informasi perbendaharaan yang terintegrasi, fleksibel, dan ramah pengguna adalah: a. Penguatan organisasi TIK dan peningkatan kualitas tata kelola TIK; b. Peningkatan ketersediaan dan jaminan keandalan infrastruktur TIK sebagai backbone sistem informasi; c. Penyediaan sistem informasi yang agile dan ramah pengguna; d. Penciptaan layanan pengguna yang responsif dan modem; e. Peningkatan kompetensi SDM TIK sesuai fungsi dan peran yang dibutuhkan dalam era digital. Implementasi pelaksanaan strategi-strategi tersebut dilaksanakan oleh a. Direktorat Sistem Perbendaharaan; b. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 3

Rencana Strategis 2020 - 2024 5. Pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi secara mdoern dan optimal. Kondisi yang ingin dicapai dalam tujuan Pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi secara modern dan optimal adalah a. Pengelolaan organisasi dan SDM yang efektif, modern, dan berintegritas; b. Pengelolaan aset dan keuangan yang modem, efisien, dan akuntabel. Strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi pengelolaan organisasi dan SDM yang efektif, modem, dan berintegritas adalah: a. Penetapan Business Continuity Plan (BCP) sebagai strategi untuk meminimalisir dampak pandemik COVlD-19 terhadap aktivitas unit organisasi; b. Pencegahan dan penanganan dampak COVlD-19 di lingkungan DJPb; c. Modernisasi tata kelola manajemen perkantoran; d. Peningkatan kepuasan pengguna layanan DJPb; e. Implementasi penyederhanaan birokrasi {delayering); f. Implementasi The New Thinking of Working di lingkungan DJPb; g. Pemenuhan kompetensi manajerial, teknis, dan sosiokultral; h. Penyeimbangan komposisi SDM untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi; i. Peningkatan well-being pegawai; j. Pencegahan dan penindakan praktik fraud; k. Pengembangan infrastruktur dan sistem pengawasan; l. Peningkatan peran serta pengawasan dari masyarakat melalui sarana pengaduan yang terintegrasi [whistleblowing system); m. Peningkatan dan penguatan peran Unit Kepatuhan Internal (UKI); n. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Konipsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); o. Penguatan branding image dan perluasan kerja sama kelembagaan. Strategi yang dilakukan DJPb untuk mewujudkan kondisi pengelolaan aset dan keuangan yang modern, efisien, dan akuntabel adalah: a. Implementasi best practice kebijakan di bidang pengelolaan keuangan DJPb; b. Optimalisasi pemanfaatan IT dalam pengelolaan keuangan DJPb; c. Penguatan implementasi monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran Satker DJPb; d. Integrasi pengelolaan kineija, manajemen risiko, dan redesain sistem penganggaran; e. Pemenuhan sarana prasarana perkantoran yang memadai dan modern; f. Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN); g. Penyelesaian aset bermasalah. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 4

Rencana Strategis 2020 - 2024 3.4. Arah Kebijakan dan Strategi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI Arah kebijakan Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dala mendukung kebijakan kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sebagai berikut: 1. Pengimplementasian monitoring dan evaluasi atas penyerapan dana dan pengukuran-pengukuran terkait efektivitas penyerapan dana tersebut terhadap output dan outcome yang dihasilkan dan dikaitkan dengan peningkatan kinerja melalui mekanisme spending review. 2. Melakukan monev perencanaan kas sehingga mampu memberikan informasi likuiditas yang akurat dan tepat waktu melalui aplikasi monev. 3. Peningkatan kualitas fungsi pembinaan pengelolaan keuangan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan berkoordinasi antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dengan Kantor Wilayah DJPb Provinsi DKI Jakarta . 4. Pemanfaatan Informasi keuangan K/L secara Nasional, Online, Realtime, melalui implementasi aplikasi SPAN dan SAKTI dengan akuntansi berbasis akrual dalam rangka revisi anggaran kegiatan monev pelaksanaan anggaran. 5. Peningkatan akurasi pertanggungjawaban keuangan pemerintah dengan basis akrual accounting secara penuh serta dalam rangka peningkatan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Negara sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dan akurat. 3.5. Kerangka Regulasi Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kementerian Keuangan, diusulkan 19 (sembilan belas) Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas dan yang terkait dengan bidang tugas Kementerian Keuangan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Rincian Rancangan Undang- Undang yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut: 1. RUU tentang Bea Meterai. 2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law) 3. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD). 4. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law). 5. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) (Omnibus Law). 6. RUU tentang Pelaporan Keuangan. 7. RUU tentang Pasar Modal. 8. RUU tentang Penjaminan Polis. 9. RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI). 10. RUU tentang Perbankan. 11. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 12. RUU tentang Dana Pensiun. 13. RUU tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh). 14. RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 5

Rencana Strategis 2020 - 2024 15. RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB). 16. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Selain Rancangan Undangan-Undang tersebut di atas, sebagai respon menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiiitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 3.6. Kerangka Kelembagaan Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang semakin berat dan kompleks, DJPb harus didukung oleh perangkat organisasi, proses bisnis/tata laksana, dan sumber daya aparatur yang tepat baik secara kualitas maupun kuantitas, baik di tingkat kantor pusat maupun di tingkat instansi vertikal. Untuk itu kegiatan pengembangan dan penataan kelembagaan yang meliputi organisasi dan proses bisnis/tata laksana, serta pengelolaan sumber daya aparatur mutlak dilaksanakan secara efektif, intensif, dan berkesinambungan. Dalam rangka menjaga agar DJPb mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara tepat, efektif, dan efisien, DJPb juga perlu menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan dan tuntutan publik. Di samping itu, DJPb perlu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik {good governance) dan meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat. Untuk itu, DJPb memerlukan sumber daya aparatur yang tepat secara kualitas maupun kuantitas, baik di tingkat Kantor Pusat maupun di tingkat Instansi Vertikal. Untuk merespons tuntutan tersebut, perlu sclalu dilakukan TnoTiitoriTig, evaluasi, dan penataan di bidang organisasi dan sumber daya aparatur secara berkelanjutan. 1. Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis 1.1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi KPPN Jakarta VI Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI adalah instansi vertikal Direktorat Jenderan Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan fungsi : a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang- undangan; b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN); c. penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 6

Rencana Strategis 2020 - 2024 d. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; e. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; f. pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; g. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ; h. pelaksanaan tugas kepatuhan internal; i. pelaksanaan manajemen mutu layanan; j. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (Customer Relationship Management); k. pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (Treasury ManagementRepresentative); l. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; m. pengelolaan rencana penarikan dana; n. pengelolaan rekening pemerintah; o. pelaksanaan fasilitasi Kerj asama Ekonomi dan Keuangan Daerah; p. pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara; q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program; s. pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan t. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI didukung oleh unit-unit yang meliputi, 4 Seksi dan 1 Subbagian. Unit-unit tersebut telah lahir dan disusun sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi yang berbasis pada pelayanan yang efisien, efektif dan fokus. 1.2. Struktur Organisasi KPPN Jakarta VI Struktur organisasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sebagai berikut: 1. Subbagian Umum; 2. Seksi Pencairan Dana; 3. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal; 4. Seksi Bank; 5. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan 6. Kelompok Jabatan Fungsional. Gambar 2 7 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN JAKARTA VI Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI

Rencana Strategis 2020 - 2024 1.3. Arah Kebijakan Kelembagaan KPPN Jakarta VI Untuk mewujudkan kelembagaan KPPN Jakarta VI yang best fit, pada tahun 2020- 2024 KPPN Jakarta VI akan melaksanakan kebijakan kelembagaan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh DJPb dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan nomor Kep- 193/PB/2020 tentang rencana stratgis Direktorat Jenderal Perbendaharaan . adapun langkah-langkah yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: a. Melakasanakan arahan simplifikasi proses pembayaran belanja negara melalui pengembangan dan implementasi Platform Pembayaran Pemerintah. Pengembangan sistem yang disebut sebagai Platform Pembayaran Pemerintah memiliki tujuan antara lain: 1) Mengurangi jumlah dokumen pembayaran dengan penggabungan proses pembayaran; 2) Proses komitmen yang terpusat untuk gaji pegawai dan item belanja bersama (BBM, Listrik, Telepon); 3) Basis data vendor yang terpusat untuk mengoptimalkan pengadaan di Satker; dan 4) Memperluas fungsi pelaporan terpusat dengan basis data akuntansi terintegrasi Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah telah mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2020 setelah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP286/PB/2019 tentang Cetak Biru (Blueprint) Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) dan KEP-130/PB/2020 tentang Tim Pengelola Platform Pembayaran Pemerintah (Ad Hoc). Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah merupakan salah satu program yang menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 8

Rencana Strategis 2020 - 2024 Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (IS-RBTK) Kementerian Keuangan sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 125/KMK.01/2020 yang merupakan strategi yang dirancang untuk mewujudkan The Enterprise Architecture for Ministry of Finance (TEAM Finance). b. Melaksanakan Integrasi pengelolaan perbendaharaan antara Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa BUN melalui penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) secara full implemented oleh seluruh satuan kerja. Penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) merupakan pelengkap dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang telah go live sejak tahun 2015 di sisi Kuasa BUN (KPPN). Penerapan SAKTI pada tahun 2020 telah diterapkan secara web based (SAKTI Web) untuk modul anggaran pada 19.618 satuan kerja dan akan diintegrasikan dengan beberapa aplikasi lain di luar DJPb, seperti Krisna (Bappenas) dan SatuDJA (DJA) guna mendukung proses redesain sistem penganggaran. c. Pengembangan dan implementasi secara bertahap jabatan fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Konsep organisasi yang dibangun pemerintah saat ini melalui UU tersebut, memiliki kebijakan miskin struktur dan kaya fungsi. Konsep tersebut mengarahkan seluruh birokrasi pemerintahan untuk memiliki struktur organisasi seramping dan sesederhana mungkin, dengan mengoptimalkan fungsi yang ada. d. Pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional (delayering) secara bertahap. Adanya program penyederhanaan birokrasi (delayering) yang dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019 juga menjadi trigger bagi KPPN Jakarta VI untuk mengoptimalkan penggunaan kedua jabatan fungsional tersebut. Namun demikian, mengingat adanya tugas dan fungsi pejabat struktural KPPN Jakarta VI yang terdampak delayering, perlu dilakukan pengembangan jabatan fungsional Analis Perbendaharaan Negara dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara untuk menambahkan tugas dan fungsi dimaksud. Diharapkan pada tahun 2021, sesuai target yang sudah diberikan oleh Sekretariat Jenderal dan DJPb, KPPN Jakarta VI memiliki organisasi yang lebih ramping dan lebih mengoptimalkan keahlian. e. Melaksanakan tugas penguatan fungsi KPPN sebagai penyalur seluruh dana transfer ke daerah secara bertahap diawali dari penyaluran Dana Bantuan Operasional (BOS) tahun 2020. Pada tahun anggaran 2020, terdapat dua kebijakan penting dalam penyaluran Transfer ke daerah dan Dana Desa. Pertama, penyaluran Dana Desa yang semula disalurkan ke RKUD, pada tahun 2020 disalurkan langsung ke Rekening Desa. Kedua, penyaluran DAK Nonfisik Dana BOS untuk pertama kalinya pada tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 9

Rencana Strategis 2020 - 2024 2020 disalurkan melalui KPPN dan langsung ke rekening sekolah. Kebijakan ini memperluas tugas dan fungsi serta memperkuat KPPN dalam melakukan penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan pembinaan kepada pemerintah daerah. f. Penguatan fungsi strategi komunikasi dan kerja sama kelembagaan. Peningkatan kesejahteraan bangsa melalui desentralisasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keberadaan instansi vertikal DJPb yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia sebagai representasi pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) di daerah senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi melalui komunikasi dan kerja sama dalam bentuk pertukaran data, diseminasi kebijakan, asistensi pelaksanaan anggaran, dsb. KPPN akan meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai stakeholders yang ada sebagaimana arahan oleh DJPb. Tugas penyaluran kredit program bagi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) dan Ultra Mikro yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengungkit pertumbuhan ekonomi di daerah. Di level kantor pusat, DJPb juga semakin meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga domestik dan asing dalam rangka transformasi proses bisnis ke arah yang lebih modern, andal, dan memudahkan pengguna layanan. Oleh karena itu, fungsi komunikasi dan kerja sama tersebut perlu ditajamkan baik di level kantor pusat maupun kantor daerah melalui usulan penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja serta peraturan pedoman strategi komunikasi dan kerja sama kelembagaan. g. Melaksanakan pembangunan Zona Integritas Pembangunan zona integritas mempakan program assessment dari Kementerian PAN-RB untuk kepada unit kerja di instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan. Unit layanan akan mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Tujuan utamanya adalah untuk pencegahan KKN, gratifikasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk tahun 2021 s.d. 2024 KPPN Jakarta VI akan menlanjutkan program pembangunan Zona Integritas khususnya Mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM). h. Melaksanakan arahan implementasi The New Thinking of Working dan modernisasi tata kelola manajemen perkantoran pada seluruh unit DJPb. Sejak tahun 2018, seiring dengan perkembangan transoformasi digital dan tren mekanisme kerja menuju work life balance, Kementerian Keuangan telah mengambil langkah dengan salah satu IS-RBTK yaitu The New Thinking of Working, melalui penggunaan konsep collaborative working space, flexible working hour, dan flexible working space. Seiring dengan implementasi work from home selama pandemi COVID-19, budaya kerja telah mulai bergeser menuju flexible working space. Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Flexible Working Space (FWS) di Lingkungan Kementerian Keuangan menjadi landasan penerapan budaya baru Kementerian Keuangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 10

Rencana Strategis 2020 - 2024 pasca pandemi COVID-19 berakhir. Implementasi FWS selanjutnya dilaksanakan melalui pemetaan pekerjaan, kalibrasi analisis beban kerja, akselerasi integrasi IT system, kalibrasi kebutuhan ruang kerja dan infrastruktur, serta pengukuran dampak terhadap anggaran. Budaya kerja baru yang akan berlaku di seluruh Kementerian Keuangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pegawai sekaligus menciptakan kepuasan bekerja bagi para pegawai DJPb. Pelaksanaan the new thinking of working tersebut juga perlu didukung dengan modemisasi tata kelola manajemen perkantoran yang menerapkan konsep perkantoran modem yang serba terdigitalisasi dan paperless sehingga mendukung konsep green office yang mewujudkan lingkungan bekerja yang lebih sehat. 2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Optimal untuk Mewujudkan SDM yang Adaptif dan Technology Savy 2.1. Kondisi SDM saat ini Data kondisi SDM KPPN Jakarta VI per tanggal 1 Januari 2020 berdasarkan basis data aplikasi PbnOpen adalah sejumlah 43 pegawai dengan rincian sebagai berikut: a. Berdasarkan jenis kelamin Komposisi pegawai KPPN Jakarta VI berdasarkan jenis kelamin terdiri dari pegawai laki-laki sebanyak 25 pegawai, dan pegawai perempuan sebanyak 19 pegawai. Grafik 1 Profil SDM Berdasarkan Jenis Kelamin b. Berdasarkan Rentang Usia Komposisi pegawai KPPN Jakarta VI berdasarkan rentang usia, didominasi oleh kelompok pegawai dengan rentang usia 50 – 59 tahun sebanyak 16 orang, diikuti kelompok pegawai dengan rentang usia 40 – 49 tahun sebanyak 11 pegawai, kelompok pegawai dengan rentang usia 20 – 29 tahun sebanyak 10 pegawai, dan kelompok pegawai dengan rentang usia 30 – 39 tahun sebanyak 6 pegawai. Grafik 2 Profil SDM Berdasarkan Rentang Usia Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 11

Rencana Strategis 2020 - 2024 c. Berdasarkan Kelompok Generasi Komposisi pegawai KPPN Jakarta VI berdasarkan Kelompok Generasi, didominasi oleh kelompok generasi X (1965 – 1979) sebanyak 18 pegawai, diikuti kelompok generasi Y (1980 – 1994) sebanyak 14 pegawai, kelompok generasi Baby Boomers (1945 – 1964) sebanyak 9 pegawai, dan kelompok generasi Z (>1995) sebanyak 2 pegawai. Grafik 3 Profil SDM Berdasarkan Kelompok Generasi d. Berdasarkan Status Kepegawaian Komposisi pegawai KPPN Jakarta VI berdasarkan status kepegawaian, seluruh pegawai sejumlah 43 pegawai berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Grafik 4 Profil SDM Berdasarkan Status Kepegawaian e. Berdasarkan Golongan Komposisi pegawai KPPN Jakarta VI berdasarkan kepangkatan, didominasi oleh pegawai dengan golongan III sebanyak 24 pegawai, diikuti oleh pegawai dengan golongan II sebanyak 16 pegawai, dan pegawai dengan golongan IV sebanyak 3 pegawai. Grafik 5 Profil SDM Berdasarkan Golongan dan Pangkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 12

Rencana Strategis 2020 - 2024 f. Berdasarkan Eselonisasi Komposisi pegawai KPPN Jakarta VI berdasarkan eselon terdiri 1 pegawai eselon III.A, 5 pegawai eselon IV.A, 2 pegawai dengan jabatan fungsional, dan 35 pegawai pelaksana. Grafik 6 Profil SDM Berdasarkan Eselon g. Berdasarkan Tingkat Pendidikan Komposisi pegawai KPPN Jakarta VI berdasarkan tingkat pendidikan, dari 43 pegawai, mayoritas tingkat pendidikan pegawai adalah Diploma III sebanyak 15 pegawai dan Strata I/Sarjana sebanyak 13 pegawai, selanjutnya terdapat pegawai dengan tingkat pendidikan SMA sebanyak 9 pegawai, tingkat pendidikan Strata II/Magister sebanyak 3 pegawai, tingkat pendidikan Diploma I sebanyak 2 pegawai, dan tingkat pendidikan SMP sebanyak 1 pegawai. Grafik 7 Profil SDM Berdasarkan Tingkat Pendidikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI 13


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook