Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia edukasi kepada aparatur negara dan masyarakat. Sosialisasi menyangkut dengan aturan larangan, sementara edukasinya berkaitan dengan pemahaman politik. Hanya saja, pada kenyataanya pelanggaran masih saja terjadi. Oleh karena itu Panwas juga melakukan pencegahan dengan cara menyurat ke lembaga pemerintah untuk mengingatkan persoalan teknis dan non- teknis pelanggaran netralitas. “Panwas menyurat ke lembaga untuk mengingatkan kepada mereka bahwa pelanggaran netralitas aparatur negara adalah pelanggaran yang bisa dipidana. Oleh karena itu mereka kami kisimi surat soal teknis dan non-teknis dengan harapan mereka paham dan tidak melanggar’ (Murjat Hi. Untung). Dalam pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 kepala desa sering terlibat politik praktis. Pelanggaran ini terjadi tepat pada saat tahapan kampanye dan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Pelanggaran ini dilakukan oleh tiga kepala desa dengan sikap yang ditunjukan secara “vulgar” untuk mendukung pasangan calon tertentu saat tahapan kampanye dan pemungutan suara. Jajaran pengawas menjadikan pelanggaran ini sebagai temuan dan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini mencoreng nilai | 90
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia demokrasi yang sedang berlangsung di Kabupaten Pulau Morotai. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018) yang dimulai dari pemuktahiran daftar pemilih hingga penetapan pasangan calon. Panwaslu melaksanakan pengawasan tahapan dan juga pencegahan dengan model sosialisasi dan edukasi. “Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada aparatur negara, termasuk pemerintah tingkat desa terkait dengan pemilihan umum dan larangan aparatur negara untuk terlibat kampanye, politik uang atau mobilisasi atau mengarahkan untuk memilih kandidat tertentu. Kegiatan ini adalah bentuk pencegahan” (Murjat H. Untung)4. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman tentang kepemiluan baik dari aspek norma maupun aspek teknis penyelengaraan. Fungsi sosialiasi dan edukasi bukan saja meminimalisir pencegahan pelangaran, tetapi peningkatan partisipasi publik dalam setiap tahapan juga semakin meningkat. Secara teknis sosialisasi dan 4Pernah menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai 2017 - 2018 | 91
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia edukasi dilakukan setiap kecamatan hingga desa terbilang cukup maksimal, kehadiran peserta pada kegiatan terdiri kepala desa, perangkat desa dan masyarakat. Materi sosialisasi lebih dititikberatkan pada pemahaman tentang pemilihan kepala daerah dan salah satu bagian dari materi adalah tentang netralitas. Selain melakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi, ada juga tiga pola pencegahan penting yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada masing- masing tahapan pemilihan yakni dilakukan dengan langkah sebagai berikut; Pertama, membangun komitmen dengan seluruh elemen masyarakat atau stakeholder untuk menjadi pengawas partisipatif. Pencegahan seperti ini dilakukan untuk menjadikan masyarakat sebagai infoman awal bagi pengawas, selain itu juga peran masyarakat menjadi penting untuk mengambil sikap dan melaporkan apabila terjadi pelangaran. Upaya penyelenggara dan masyarakat perlu ada untuk memperbaiki kualitas pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018. Keterlibatan masyarakat untuk pengawasan partisipatif. Hal ini perlu dilakukan karena penyelanggara, terutama Panwaslu memiliki keterbatasan sumberdaya untuk melakukan pencegahan. Melibatkan masyarakat dalam pengawasan berarti telah memperkecil ruang bagi aparatur negara untuk berpolitik. Pengawasan partisipatif seperti itu akan efektif untuk menekan pelanggaran netralitas aparatur negara. | 92
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kedua, melakukan senergitas antar lembaga penyelenggara pemilu, karena pencegahan ini bertujuan untuk menyatukan presepsi terkait dengan norma dan teknis penyelenggaraan demi menyukseskan pemilihan. Ketiga, sinergitas dengan pemerintah baik ditingkat kabupaten sampai tingkat desa, ini bertujuan untuk selalu melakukan kordinasi dengan mitra kerja di lingkungan pemerintah daerah hingga desa, sehingga dalam proses pengawasan panwas tidak kerja sendiri melainkan bersama-sama dengan mitra kerja turut ikut mensukseskan penyelenggaran pemilihan terutama dalam hal dukungan sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pengawasan. Ketiga pola pencegahan di atas telah dilakukan mempunyai dampak sangat efektif yang dirasakan secara langsung oleh lembaga pengawasan maupun masyarakat. Pencegahan ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga untuk menghadapi tahapan pemilihan demi mensukseskan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018 di Kabupaten Pulau Morotai yang jujur, berkualitas, dan bermartabat. G. KESIMPULAN Bahwa telah jelas dalam ketentuan undang- undang nomor 10 tahun 2016 dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa kepala desa harus bersikap netral. Netralitas kepala desa yang dimaksudkan adalah: pertama, tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat | 93
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau menggunakan fasilitas negara. Kedua, tidak memihak dalam arti tidak membatu dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada masyarakat desa, akan tetapi dalam sejarah kepemiluan masih saja ada oknum kepala desa yang sengaja melangggar aturan. Faktor yang melatarbelakangi para kepala desa untuk terlibat secara terbuka pada pilgub 2018 ialah hubungan emosional dengan calon atau dengan tim pemenang. Sikap terbuka kepala dengan dengan partai politik dan tim pemenang dan yang terakhir adalah kepentingan politik kepala desa. Untuk mencegah maka Panwas memerlukan metode pencegahan dengan sosialisasi, edukasi dan mengirimi surat ke instansi. Pencegahan dengan sosialisasi adalah mensosialisasikan kepada kepala desa tentang aturan larangan keterlibatan kepala desa pada pilkada dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pencegahan pelanggaran pilkada bisa dilakukan partisipatif antara panwas dan mayarakat. Pada tahap edukasi adalah memberikan pemahaman kepada kepala desa dan masyarakat desa tentang kepemiluan dan larangannya. | 94
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia H. REKOMENDASI 1. Sosialisasi peraturan tentang larangan aparatur negara untuk terlibat dalam politik praktis. Pada sosialisasi ini mempertegas sanksi hukum yang akan diterima oleh aparatur negara, termasuk kepala desa. 2. Solialisasi juga perlu melibatkan masyarakat agar masyarakat mengetahui dan memahami agar ikut mengawal aturan dan melaporkan jika ada aparatur negara termasuk kepala desa terlibat pada kampanye atau pengerahan massa untuk memilih. 3. Harus ada sangsi hukum terhadap kepala desa yang terlibat pada politik praktis dan dapat membuat ketidaknyamanan masyarakat. 4. Peran Gakumdu harus ditingkatkan dan tidak diintimidasi agar dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | 95
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Almond, Gabriel A., Bingham, Powel, G, Jr. (1967). Comparative Politics: A Developmental Approach. The Journal OF Politics. Vol 29, No. 4 (Nov., 1967,pp. 903-905 Aspinal, E. (2019). Democracy For Sale: Pemilihan Umum. Klientelisme, dan Negara di Indonesia. Jakarta: Gramedia Azwar,S. (2005). Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Bahren Sugihen. 1997. Sosiologi Pedesaan Suatu Pengantar, Jakarta: Grafindo Persada. Bahrein,T Sugihen.(1997).Sosiologi Pedesaan. jakarta : Balai Pustaka.Patria. Intervensi Politik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014. Bandar Lampung: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. 2015 Data Wardana & Geovani Meiwanda. (2017) “Reformasi Birokrasi Menuju Indonesia Baru, Bersih dan Bermartabat”. Vol, III. No, 1. April 2017. Halm 331 Hanafi R,I. (2014) Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Indonesia: Beberapa Catatan Kritis Untuk Partai Politik. Jurnal | 96
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Penelitian Politik | Volume 11 No. 2 Desember 2014 Hasan, I. (2002). Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Jakarta:Ghalia Indonesia Heady, F. (1991) ‘Bureaucracies’ In Encyclopedia of Government and Politics Vol. I, edited by mary Hwakesworth and Maurice Kogan London Routledge, p -.304-315 Kumolo, T. (2015). Politik Hukum PEMILIHAN GUBERNUR MALUKU UTARA 2018 Serentak. Bandung: PT. Mizan Publika. Moleong, L. J. Cucu, S. (2017) Pertisipasi Warga Negara. Jurnal Pancasila dan kewarganegaraan M. N. Watunglawar.2014). Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi dalam UndangUndang Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jember: Program Pacasarjana Universitas Jember M. H. Yamin.(2015). Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Takalar. Makasar. Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentan ASN Patria. (2015). Intervensi Politik dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014. Bandar Lampung. Fakultas | 97
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Priyono, U. Hamid. (Ed.). (2014). Merancang Arah Baru Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kepustakaan Gramedia Sukmadinata, N.S. (2007). Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Surur, M. (2019). Birokrasi Weberian: “Proportional Approach. Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan Vol 11 No 2 (2019): Agustus 2019 Umamah, C. (2019). Konsep Birokrasi Menurut Max Weber Prespektif Etika Ibnu Miskawahi. Skripsi. Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Guna Memenuhi Gelar Sarjana (S1) dalam Ilmu Ushuluddin Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) Thoha, Miftah. (2004). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Cetakan ke 3. Jakarta : Raja Grafindo Perkasa. BPS kab. Morotai. (2019). Morotai Selatan Dalam Angka. UU No. 32 tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah | 98
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Undang-Undang Nomor 5 Pasal 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur netralitas Aparatur Negara | 99
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab.5 | 100
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia PERLINDUNGAN HAK PILIH WARGA (Studi Kasus Desa Bobaneigo dan Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk Pada Pemilihan Bupati Halmahera Utara 2020) Ahmad Idris A. LATAR BELAKANG Hak pilih merupakan salah satu bentuk hak politik yang termasuk hak asasi manusia. Beberapa hak pilih yang paling utama di antaranya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah yang bebas, adil, jujur, dan berkala yang dilakukan dengan memberikan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Namun hak pilih tersebut dalam beberapa kasus menimbulkan persoalan baru, salah satunya adalah ketika terjadinya sengketa batas wilayah di suatu daerah. Dalam banyak kasus, sengketa batas wilayah umumnya terjadi disebabkan oleh ketidakjelasan batas-batas administrasi kewilayahan antara satu daerah dengan daerah yang lain, sebagaimana yang terjadi di wilayah Provinsi Maluku Utara antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan Pemerintah | 101
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kabupaten Halmahera Barat. Sengketa tersebut muncul berhubungan dengan wilayah perbatasan antara Kabupaten Halmahera Utara dengan Kabupaten Halmahera Barat. Di tengah polemik yang berkepanjangan itu, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tapal batas antara Halut dan Halbar. Permendagri tersebut tentunya diharapkan menjadi “obat penawar dari derita” perselisihan yang selama ini melilit kedua wilayah, akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian. Prinsip dasar dari Permendagri 60 tahun 2019 hanya menjelaskan terkait dengan penetapan status kewilayahannya tetapi tidak diikuti dengan kejelasan status kependudukan warga di kedua wilayah. Ketidakjelasan status kependudukan warga, tentunya berpotensi menimbulkan tersumbatnya penyaluran hak pilih warga kedua wilayah dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Situasi yang demikian itu pernah menjadi dasar dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan sebelumnya. Jika demikian halnya, terbuka dua kemungkinan PSU akan terjadi lagi. Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 terjadi PSU di enam desa yakni desa Pasir Putih, Bobaneigo, Gamsungi, Akelamokao, Tetewang, | 102
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dan Dum-dum. Pada saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda kemenangan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018. Pasalnya, MK menemukan permasalahan pada proses pilgub. Persoalan pertama yang ditemukan MK adalah ketidakakuratan proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) di enam desa yaitu Bobaneigo, Pasir Putih, Tatewang, Akelamo Kao, Gamsugi, dan Dum-dum. Secara administratif, enam desa masuk wilayah Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Namun, sebagian warga memiliki kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang teregistrasi di Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat. Persoalan kedua adalah kurangnya partsipasi pemilih dalam menyalurkan hak pilih pada pemungutan suara. Persoalan ketidakjelasan status dalam administrasi kependudukan ini membawa kita pada dua status hukum yang berbeda, di satu sisi, Criminal Justice System (System Peradilan Pidana) yang dianut Indonesia menjamin penuh adanyaperwujudan kedaulatan rakyat ketika pelaksanaan Pemilihan dapat saja menyalurkan hak pilih sepanjang warga tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih kecuali di tentukan lain oleh Undang-Undang. Inti dari isyarat ini adalah KPU pada dasarnya tidak bisa mengabaikan hak pilih setiap orang, sementara disisi yang lain, Electoral Justice Sistem (System Peradilan Pemilu) | 103
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia memiliki upaya paksa untuk memverifikasi bahwa setiap warga dalam menggunakan hak memilih harus memenuhi syarat sebagai pemilih, dan syarat sebagai pemilih salah satunya warga harus terdaftar sebagai pemilih. Dan basis menjadi pemilih itu bersumber dari By Name By Adress. Ketika By Name By Adress menjadi basis utama dokumen kependudukan bagi KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data pemilih, disitulah terbuka besar kemungkinan ada ratusan warga di kedua wilayah harus kehilangan hak politiknya pada pelaksanaan pemilihan kepada daerah tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh batas wilayah yang tidak jelas. Dan, sengketa tetap masih terjadi setelah diterbitkannya permendagri nomor 60 tahun 2019. Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas daerah Halmahera Barat dan Halmahera Utara yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa batas daerah supaya menyelesaikan konflik tersebut dan tidak mengganggu pelaksanaan pilkada 2020 bisa terselesaikan ternyata sampai saat ini justeru menyisahkan persoalan pada pelaksanaan pilkada. Masalah yang muncul setelah permendagri terbaru diterbitkan ialah warga berdokumen Halmahera Utara masuk dalam wilayah Halmahera Barat begitu juga sebaliknya. Hal ini berdampak pada proses pilkada terutama | 104
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pada penelitian data pemilih dan pencocokan data pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara. Sebelum diterbitkannya permendagri, sengketa batas daerah sudah terjadi dimana masyarakat enam desa di kecamatan Kao teluk terdiri dari versi Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Ketika pemekaran Halmahera Utara warga enam desa secara keseluruhan tetap berdokumen Halmahera Barat. Pada tahun 2007 beberapa pengurus desa difasilitasi oleh PT. NHM ke Jakarta menghadiri undangan kemendagri untuk sosialisasi Undang- Undang pemekaran Halmahera Utara. Dari situlah mereka tahu bahwa enam desa adalah wilayah Halmahera Utara. Warga lalu terbelah menjadi dua versi yakni versi Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Enam desa sebelum adanya permendagri adalah wilayah Halmahera Utara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pemekaran Halmahera Utara. Walaupun demikian warga di enam desa tersebut ada yang menyatakan diri sebagai warga Halmahera Barat karena tetap memegang dokumen Halmahera Barat. Setelah diterbitkannya permendagri, enam desa terbagi menjadi Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Dengan demikian warga yang berdokumen Halmahera Utara kini berada dalam batas wilayah Halmahera Barat begitu juga sebaliknya. Hal ini tentu saja menjadi kendala | 105
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia baru pada pelaksanaan pilkada, terutama persoalan pencoklitan dan penempatan TPS. Tempat pemungutan suara di dusun Bangkok dan Maraeli dipindahkan karena kedua dusun setelah permendagri terbaru diterbitkan sudah menjadi wilayah administrasi Halmahera Barat padahal sebelumnya adalah wilayah Halmahera Utara. Warga di dua dusun itu berdokumen Halmahera Utara. Proses pencoklitan juga mengalami kendala karena bukan lagi wilayah Halmahera Utara. B. RUMUSAN MASALAH Berangkat dari latar belakang diatas, maka penelitian ini fokus pada permasalahan “bagaimana perlindungan hak pilih warga dusun Bangkok di desa Bobaneigo dan dusun Maraeli di desa Tetewang ?” C. TUJUAN PENELITIAN Tujuan Penelitian ini diharapkan dapat berkotribusi pada pelaksaan pilkada damai, adil da njujur di enam desa yang saat ini menjadi sengketa Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Dengan demikian masalah yang acap kali menjadi dasar terjadinya pemunngutan suara ulang (PSU) tidak terjadi lagi pada pilkada maupun pemilu selanjutnya. | 106
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia D. SIGNIFIKANSI KAJIAN Signifikasi dari penelitian ini untuk melindungi perlindungan hak pilih warga dusun Bangkok di desa Bobaneigo dan dusun Maraeli di desa Tetewang. Sementara untuk temuan yang ditargetkan dalam penelitian ini untuk mengetahui problem mendasar memahami permasalahan penolakan warga enam desa terkait DPT dan pemindahan TPS dusun Maraeli dan dusun Bangkok kemasing- masing desa induk. Selain itu juga penelitian ini sebagai bahan informasi dan kajian untuk pemilihan kepala daerah 2020 khususnya di Halmahera Utara dan Halmahera Barat maupun pemilihan Gubernur, Presiden dan Legislatif. Serta sebagai bahan telaah bagi akademisi, peneliti, mahasiswa dan lembaga swasta ataupun negara yang ingin melanjutkan penelitian secara lebih mendalam tentang masalah ini. E. KERANGKA TEORITIS 1. PemilihanLangsung Kepala Daerah Kepala Daerah adalah jabatan politik yang bertugas memimpin dan menggerakkan lajunya roda pemerintahan. Terminologi jabatan publik artinya kepala daerah menjalankan fungsi pengambilan keputusan | 107
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia langsung dengan kepentingan rakyat atau publik, berdampak kepada rakyat dan dirasakan. oleh Karena itu Kepala Daerah harus dipilih oleh rakyat dan wajib mempertanggungjawabkan sedangkan makna jabatan politik adalah bahwa mekanisme rekruitmen kepala daerah dilakukan secara politik yaitu melalui pemilihan yang melibatkan elemen – elemen politik yaitu dengan menyeleksi rakyat terhadap tokoh yang mencalonkan sebagai kepala daerah. Dalam kehidupan politik di daerah, pilkada merupakan kegiatan yang nilainya sejajar dengan pemilihan legislative, terbukti kepala daerah dan DPRD menjadi mitra (Agus Hadiawan, 2009). Pemilihan langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada atau Pemilukada, adalah bagian dari implementasi demokrasi. Pilkada di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) nomor 6 tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP nomor 6 tahun 2005 yang berbunyi “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kebupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. | 108
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Dalam pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 menjelaskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Menurut Joko J. Prihatmoko, Pemilukada langsung melibatkan, mendorong dan membuka akses partisipasi seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terbuka kemungkinan sebagai calon, serta mengawal proses pelaksanaannya. Sebaliknya, Pemilukada tidak langsung adalah Pemilukada yang tidak membuka akses bagi warga secara langsung baik sebagai pemilih maupun mengawal proses pelaksanaannya (Prihatmoko, 2005:71). Selanjutnya, Joko J. Prihatmoko mendefenisikan Pemilukada dari sudut partisipasi, adalah sejauh mana peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilukada, baik sebagai peserta, pemilih, | 109
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia maupun pengawas dalam pelaksananannya. Selaras dengan hal tersebut diatas, menurut Sarundajang, Pilkada langsung merupakan suatu wadah untuk masyarakat memilih calon tertentu, sedangkan Pemilukada tidak langsung, pemilihnya adalah anggota suatu badan pemilihan yang merupakan representatif dari masyarakat, dan anggota badan pemilihan tersebut dipilih secara langsung Sarundajang dalam (Alexsander Yandra:2017). Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung yang diterapkan saat ini di Indonesia sangat selaras dengan semangat otonomi daerah, yaitu pelibatan partisipasi rakyat sudah dilakukan secara transparan. Penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi sarana yang sangat mendukung keterlibatan rakyat dalam menjalankan pemerintahan daerah yang lebih demokratis. Menurut Dody Riyadmadji (Cornelis et.al., 2003: 217). Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam ketentuan umumnya menjelaskan Pilkada adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara | 110
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat. 2. Hak Asasi dan Hak Politik Warga Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilikinya bukan karena diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia (Jack Donnely dalam Rhona K.M Smith, dkk, 2008: 11). Hal senada dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (2008: 211), bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia yang melekat atau inheren padanya karena dia adalah manusia. Hak ini merupakan hak yang paling mendasar (fundamental) agar manusia dapat berkembang sesuai dengan martabatnya. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagian menimbang pada huruf b menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, 24 dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah menjaga keselamatan eksistensi | 111
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (Dede Rosyada, 2005: 201). Salah satu hak asasi manusia adalah hak politik. Hak Politik adalah salah satu rangka untuk menekan perilaku diskriminatif, salah satu yang dapat diterapkan adalah kerangka politik warga negara (Muhammad A.S Hikam, 1999). Dalam artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-Undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2020, Secara ringkas dapat dikatakan bahwa hak-hak politik masyarakat Indonesia yang dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik, hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Yang mana semuanya direalisasikan secara murni melalui partisipasi politik. Adapun keseluruhan penggunaan hak politik sipil dibedakan atas dua kelompok: 1. Hak politik yang dicerminkan oleh tingkah laku politik masyarakat. Biasanya | 112
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia penggunaannya berupa hak pilih dalam pemilihan umum, keterlibatan dalam organisasi politik dan kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara. 2. Hak politik yang dicerminkan dari tingkah laku politik elit. Dalam hal ini, tingkah laku elit dipahami melalui tata cara memperlakukan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dan bentuk hubungan kekuasaan antara elit, dan dengan masyarakat. F. METODE PENELITIAN 1. Pengumpulan Data Kajian Kualitatif dalam riset ini digunakan untuk menjawab masalah penelitian. Untuk itu dipilih pendekatan dari Creswell,J.W (2003) dalam bukunya Research Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, London Sege Publication. Dia menjelaskan bahwa penelitian kualititif adalah kerja di mana memberikan gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan responden dan melakukan studi pada situasi yang alami. Penelitian kualitatif merupakan riset dengan sifat diskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. | 113
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Penelitian kualitatif juga dilakukan pada kondisi alami dan bersifat penemuan.Dalam penelitian kualitatif peneliti merupakan instrument kunci. Oleh karena itu, peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas agar bisa membangun dialog denga ninforman, menganalisis, dan mengkonstruksi objek yang diteliti menjadi lebih jelas. Penelitian kualitatif dilakukan jika masalah belum jelas, menemukan makna yang tersembunyi, untuk memahami interaksisosial, mengembangkan teori, memastikan kebenaran data dan meneliti sejarah perkembangan (Noor: 2011: 35). Penyusunan laporan ini diawali dengan riset dengan memilih informan secara acak dan sesuai kebutuhan. Informan terpilih dominan berdomisili di enam desa sementara informan yang menjabat lembaga terkait ditemui di kota Tobelo. Informan yang memberikan pembobotan pada riset ini diantaranya : Sekdes Bobaneigo, Ketua Forum Masyarakat Enam Desa, Anggota KPU Halmahera Utara, Bawaslu Halmahera Utara, Anggota PPK Kecamatan Kao Teluk, Panwas Kecamatan Kao Teluk, Anggota KPU Halmahera Barat, Kabag Pemerintahan Halmahera Utara, Masyarakat Desa Bobaneigo, Akelamo Kao dan Dum-Dum. | 114
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Data yang diperoleh dari penelitian ini yakni data wawancara, pengamatan dan data yan diperoleh dari naskah publikasi dan dokumentasi berupa foto. Data hasil wawancara diperoleh dari informan yang ditemui secara langsung di lokasi penelitian. Selain data wawacara, juga dilakukan pengamatan di lokasi penelitian. Data ini untuk menambah informasi untuk menganalisis maupun menjadi bahan ketika mewawancarai informan. Misalnya pengamatan tentang pola batas desa antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat. 2. Lokasi Penelitian Kecamatan Kao Teluk beribu kota di desa Dum-Dum. Terdapat 13 desa di kecamatan ini yakni desa Pasir Putih, Bobaneigo, Tetewang, Akelamo Kao, Gamsungi, Dum-Dum, Tiowor, Tabanoma, Kuntum Mekar, Barumadehe, Makaeling, Toigo dan desa Akelamo Kao Cibok. Dari 13 desa ini ada enam desa yang menjadi sengketa antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat pada Permendagri 60 thun 2020 yakni desa Pasir Putih, Bobaneigo, Tetewang, Akelamo Kao, Dum-Dum dan desa Gamsungi. Pemilihan lokasi penelitian di desa Bobaneigo karena Pemindahan TPS dan proses pencoklitan dengan mendirikan posko | 115
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia terjadi di Dusun Bangkok di mana kedua dusun tersebut adalah wilayah administrasi desa Bobaneigo dan desa Tetewang. Kedua dusun pada awalnya adalah lokasi kebun warga dari desa Bobaneigo dan desa Tetewang. Warga mendirikan rumah kebun untuk menjaga hasil kebun dan menampung hasil panen. Lambat laun mereka mendirikan pemukiman permanen untuk menetap. Karena warga mulai banyak menetap maka pemerintah desa memutuskan untuk menjadikan wilayah itu sebagai dusun baru. jarak dari desa Bobaneigo ke dusun Bangkok 7 km, sedangkan jarak dari desa Tetewang ke dusun Maraeli juga kurang lebih 7 km. Karakteristik geografi yang dipublikasi oleh BPS Halmahera Utara tahun 2019 bahwa ke enam desa ini semuanya berada pada wilayah pesisir. Karakteristik religi masyarakat di desa Bobaneigo 1154 jiwa beragama islam dan 1 orang beragama protestan. Di desa Tetewang 58 orang beraga islam dan 459 orang beragama protestan. Sementara untuk jumlah penduduk yang tercatat buku kecamatan Kao Teluk dalam angka yang dipublikasi oleh BPS Halmahera Utara 2019 dimana desa dengan jumlah penduduk terbesar ialah Bobaneigo (1155 jiwa); sedangkan desa Tetewang 557 jiwa. Daftar Pemilih Tetap (DPT) enam desa hasil dari pemuktahiran data pemilih oleh PPK kecamatan Kao Teluk setelah diterbitkan | 116
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia permendagri 60 tahun 2019 tentang batas daerah kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat dimana DPT di desa desa Bobaneigo 1188 dan desa Tetewang 520. G. HASIL 1. Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di provinsi Maluku Utara akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember Tahun 2020. Halmahera Utara adalah salah satu kabupaten yang menggelar hajatan pesta demokrasi rakyat tersebut. Proses tahapan sudah mulai dilaksanakan termasuk penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Tahapan ini membutuhkan beberapa proses yang telah diatur dalam norma peraturan KPU. Akan tetapi pada tahun 2019, menteri dalam negeri menerbitkan permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat di Provinsi Maluku Utara. Permendagri tersebut juga mengatur batas wilayah kecamatan Kao Teluk dimana enam desa yang sebelumnya adalah wilayah administrasi Halmahera Utara yang kini terbagi menjadi dua wilayah, Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Dengan demikian ada warga yang sebelumnya berdomisili di wilayah Halmahera | 117
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Utara kini berdomisili di wilayah admnistrasi Halmahera Barat. Observasi dan pengamatan di desa Bobaneigo dan desa Tetewang Kao kabupaten Halmahera Utara terlihat jelas masalah batas antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat di kedua desa. Sebelum adanya permendagri no 60 tahun 2019 pemukiman warga Halmahera Utara dan Halmahera Barat berbaur satu sama lain. Batas kedua wilayah oleh warga bukan berdasarkan patok, tugu atau bangunan fisik lainnya tetapi batas dalam presepsi mereka adalah dokumen yang dipegang oleh rumah tangga atau perorangan. Di desa Bobanego, salah satu warga yang tinggal di depan kantor desa Bobaneigo menunjuk beberapa rumah yang jaraknya hanya selemparan batu anak-anak dari rumahnya adalah warga dengan dokumen kependudukan Halmahera Barat. Hasman (51) yang juga sekretaris desa Bobaneigo menceritrakan bahwa warga Halmahera Utara dan warga versi Halmahera Barat tinggal bertetanggga satu sama lain. Perbedaan ini sudah terjadi sejak pemekaran Halmahera Utara. Ketika selesai dialog dengannya di kantor desa kami diantar untuk melihat beberapa rumah yang warganya berbeda status administrasi wilayah. Dan, rumah–rumah tersebut hanya dipisahkan oleh selokan antara fondasi masing-masing rumah. | 118
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Batas wilayah Halmahera Utara dan Halmahera Barat menjadi kabur karena warga kedua wilayah tidak mengenal batas secara fisik oleh karena itu rumah warga kedua kabupaten berbaur satu sama lain. Hal ini menjadi permasalahan pada tahapan pelaksanaan pilkada 2020, khususnya Halmahera Utara. Untuk menyelesaikan masalah ketidakpastian tapal batas maka kementerian dalam negeri menerbitkan permedagri nomor 60 tahun 2019 tentang tapal batas Halmahera Utara dan Halmhera Barat. Penerbitan Permendagri nomor 60 tahun 2020 adalah untuk memperjelas batas administrasi Halmahera Utara dan Halmahera Barat supaya selain meredam konflik sengketa batas wilayah kedua kebupaten juga memudahkan tahapan pelaksanaan pilkada di Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Namun pada kenyataannya Permendagri tersebut justeru melahirkan masalah baru pada proses tahapan pilkada di Halmahera Utara. Perubahan batas wilayah tersebut ikut memengaruhi syarat menjadi pemilih di Kabupaten Halmahera Utara. Oleh krena itu, KPU Halmahera Utara menerbitkan petunjuk teknis karena dalam PKPU1 tidak mengatur 1 KPU Kabupaten Halmahera Utara berpedoman pada Perturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran | 119
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia hal teknis pelaksanaan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih di wilayah sengketa. KPU Halmahera Utara juga menerbitkan Pedoman teknis untuk wilayah enam desa2. Panitia penyelenggara Kecamatan (PPK) Kao Teluk, Hikini Wirio (32) ketika ditemui dan berdiskusi di sekretariat PANWAS kecamatan Kao Teluk, dia menceritrakan bahwa setelah permendagri diterbitkan, pihak PPK sudah tidak lagi melakukan pencoklitan di rumah-rumah tetapi mendirikan posko pencoklitan di garis batas titik koordinat Halmahera Utara dan Halmahera Barat supaya masyarakat yang mendatangi posko pendataan tersebut. Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota. Namun untuk enam desa di kecamatan Kao Teluk, KPU Halmahera Utara telah menerbitkan pedoman untuk memudahkan kerja PPDP enam karena setelah permendagri 60 tahun 2019 terbit enam desa tersebut tebagi menjadi dua kabupaten. 2 Pedoman yang diterbitkan oleh KPU Halmahera Utara sesui dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor 266/HK.03.1-kpt/8203/KPU- kab/VIII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor 255/HK.03.1- Kpt/8203/KPU-Kab/VII/2020 Tentang Pediman Teknis Pemuktahiran Teknis Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 | 120
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Proses coklit dengan mendirikan posko sebenarnya tidak diatur dalam peraturan KPU dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh KPU Halmahera Utara, akan tetapi posko tetap dipaksakan untuk didirkan karena jika pendataan dilakukan di rumah-rumah maka akan menjadi temuan pelanggaran. Karena berdasarkan PKPU 19 dan pedoman teknis dari KPU Halmahera Utara bahwa didalamnya ada poin yang menjelaskan tentang pembatasan wilayah penyelenggara pilkada, baik di Halmahera Utara agar PPDP dalam melaksanakan pencoklitan di desa Gamsungi, desa Dum-Dum, Desa Akelamo Kao, desa Tetewang, desa Bonaneigo, dan desa Pasir Putih harus memperhatikan batas daerah/wilayah administrasi pemerintah kabupaten Halmahera Utara dan kabupaten Halmahera Barat sebegaimana telah diatur dalam permendagri nomor 60 tahun 2019. Sekalipun penyelenggara tidak boleh melakukan pendataan di luar dari wilayahnya sendiri, pendaataan tetap berlangsung dengan cara warga yang mendatangi untuk dicoklit di posko pencoklitan. Kordiv data KPU Halmahera Utara, Irham Puni (41) juga menceritrakan bagaimana rumitnya proses coklit di enam desa sengketa. Menurutnya hal ini terjadi karena permendagri diterbitkan ketika pada saat tahapan proses pilkada. KPU tetap | 121
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia mengacu pada norma PKPU 19 yang mengatur tentang tahapan pemuktahiran yang mengatur tentang coklit hingga pada uji publik. Sebelum pelaksanaan coklit lebih dulu dilaksanakan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini dilaksanakan di enam desa tetap mengacu pada PKPU 19, hanya saja ketika permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas daerah antara Halmahera Utara dengan Halmahera Barat telah membuat wilayah yang dulunya adalah wilayah Administrasi Halmahera Utara menjadi wilayah Halmahera Barat. Akibatnya warga yang terdaftar di Halmahera Utara ada di wilayah administrasi Halmahera Barat3. Sehingga jika berpatokkan dengan PKPU 19 maka warga Halmahera Utara yang ada di wilayah administrasi Halmahera Utara tidak bisa didatangi oleh petugas. Karena dalam PKPU 19 telah diatur bahwa PPDP melakukan pencocokan penelitian di wilayah kerjanya berdasarkan RT/RW. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat berinisiatif mendatangi warga Halmahera Utara untuk mengambil data kependudukan mereka untuk dibawakan ke petugas PPDP ada pula yang mendatangi sendri untuk mencoklitkan 3Pedoman yang diterbitkan oleh KPU Halmahera Utara sesui dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor 266/HK.03.1-kpt/8203/KPU- kab/VIII/2020 diatur pencocokan dan penelitian oleh PPDP khusus untuk enam desa. | 122
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dirinya di posko. Hal ini dilakukan karena nama mereka masih terdata di Halmahera Utara walaupun sekarang domisili mereka ada di wilayah Halmahera Barat. Pelayanan khusus yang dilakukan oleh KPU kabupaten Halmahera Utara karena situsional di enam desa. Berbeda dengan warga Halmahera Utara, sebagaimana yang ceritrakan oleh Kordiv Data KPU Halmahera Barat bahwa warga Bobaneigo yang berdokumen Halmahera Barat harus mencoklitkan diri mereka di desa Dodinga atau dengan melakukan janjian dengan warga. Masalah selanjutnya yang ditemukan dalam tahapan pilkada Halmahera Utara setelah diterbitkannya permendagri nomor 60 tahun 2019 adalah stiker coklit dari PPDP. PKPU nomor 19 menerangkan bahwa setelah proses coklit maka stiker coklit harus ditempelkan pada pintu rumah warga yang telah dicoklit. PKPU tersebut mengatur teknisnya dimana PPDP menempelkan sendiri stikernya. Hanya saja PKPU juga mengatur bahwa petugas hanya bisa melakukan kegiatan pencoklitan di wilayahnya dan tidak boleh keluar dari RT/RW. Ini menandakan batas wilayah kabupaten juga tidak bisa dilanggar. Oleh krena itu, PPDP ketika berkoordinasi dengan PPK kecamatan Kao Teluk hingga pada KPU Kabupaten Halmahera Utara bahwa mereka tidak boleh menempelkan sendiri stiker dan menunggu | 123
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia hasil koordinasi KPU provinsi Maluku Utara dengn KPU RI. Masyarakat yang datang untuk mencoklitkan dirinya ke posko PPDP justru meminta stiker untuk ditempelkan sendiri di pintu rumah mereka. PPDP memberikan stiker tersebut dengan alasan telah meminta kepada mereka agar tidak dulu menempelkan di pintu rumah. Pada kenyataanya warga menempelkan stiker tersebut. Ada yang menempelkannya di belakang pintu Karena mereka takut dimarahi oleh warga atau pemdes desa Halmahera Barat karena rumah mereka bukan berada dalam batas wilayah Halmahera Utara. Tahapan pelaksanaan coklit di lokasi enam desa setelah permendagri nomor 60 tahun 2019 memperuncing masalah. Tahapan coklit yang seharusnya mengukuti PKPU 19 ternyata harus diterbikannya pedoman teknisnya. Masalah yang sama jika mereka tetap berpatokan pada PKPU 19 maka mereka juga menabrak aturan. Selain problem pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih tetap, pelaksaan pilkada Halmahera Utara 2020 juga menuai masalah penempatan TPS di dusun Bangkok dan Maraeli. 2. Pemindahan TPS di Dusun Bangkok dan Maraeli | 124
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Hak Asasi salah satunya adalah hak pilih. Hal ini telah dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri kedalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Akan tetapi hak pilih warga pada pilkada Halmahera Utara terancam karena persoalan tapal batas. Setelah permendagri 60 tahun 2019 tentang batas Daerah Halmahera Barat dan Halmahera Utara diterbitkan salah satu persoalan yang muncul ialah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS yang menjadi masalah ialah TPS dusun Bangkok dan dusun Maraeli.Kedua dusun memmiliki masing-masing satu TPS sedangkan untuk DPT dari data PPK kecamatan Kao Teluk bahwa di dusun Bangkok desa Bobaneigo terdata 144 jiwa pilih sedangkan dusun Maraeli, desa tetewang 145 pemiliih. Dalam PKPPU 19 telah diatur bahwa penempatan TPS harus di dalam wilayah kerja. Dusun Bangkok adalah wilayah desa Bobaneigo sedangkan dusun Maraeli adalah | 125
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia wilayah desa Tetewang. Sebelum ada permendagri nomor 60 tahun 2019 status wilayah enam desa adalah wilayah kabupaten Halmahera Utara. Status wilayah mereka berubah karena permendagri yang terbaru menegaskan dusun tersebut berada di wilayah Halmahera Barat, sementara warganya memiliki dokumen kependudukan dari Halmahera Utara. Oleh Karena itu, Walaupun mereka memegang dokumen Halmahera Utara tetapi wilayah tersebut tidak bisa ditempatkan TPS Halmahera Utara. Pemindahan TPS ke desa induk di Bobaneigo dan Tetewang bukan menyelesaikan persoalan akan tetapi menghadirkan problem baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU 19 tahun 2019 bahwa penepatan TPS harus berdasarkan RT/RW dan juga harus mempertimbangkan jarak dan waktu perjalanan pemilih ke TPS. Pemindahan TPS dusun Bangkok jaraknya 7 km lebih. Kordiv data KPU Halmahera Utara, Irham Puni (41) ketika berdialog di kantor Bawaslu Halmahera Utara dia menceritrakan bagaimana alotnya peyelesaian dalam penempatan TPS didusun Bangkok dan Maraeli. Ketika dua dusun itu ditetapkan sebagai wilayah kabupaten Halmahera Barat maka masyarakat mulai menolak masuknya TPS di dusun itu dan meminta untuk didirikan | 126
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia TPS Halmahera Utara. KPU tidak bisa mengambil keputusan karena sudah diatur dalam PKPU 19 dan sampai saat ini KPU tetap dengan aturan bahwa TPS harus didirikan di wilayah Halmahera Utara. Artinya TPS bukan lagi di dusun Maraeli dan Bangkok tetapi di desa induk, Bobaneigo. Seperti dijelaskan oleh informen dibawa ini: “Status wilayah administrsi yang berubah inilah yang membuat KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak bisa menempatkan TPS di dua dusun tersebut. Oleh karena itu TPS dipindahkan ke Bobaneigo. Dan, pemindahan itu masih kedalam desa Bobaneigo dan Tetewang” (Irham Puni Anggota KPU Halmahera Utara) Pemindahan TPS dari dusun Maraeli dan Bangkok mendapat protes penolakan dari warga enam desa. Kabag Pemeritahan Halmahera Utara, Anwar S. Kabalmay (52)4menceritrakan bahwa sebelum ada permendagri nomor 60 tahun 2019 kedua dusun tersebut ketika pemilihan selalu ditempatkan TPS sementara sekarang sudah tidak lagi. inilah yang menjadi alasan dia dan 4Sejak taun 2007 aktif terlibat dalam upaya penyelesaian sengketaa batas daerah Halmahera Utara dengan Halmahera Barat. Tahun 2007 – 2019 menjabat sebagai sekretaris KPU Halmahera Barat. | 127
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kepala desa yang lain di kecamatann Kao Teluk ikut mendorong KPU dan pemerintah agar menempatkan TPS seperti semula. Walaupun dua dusun itu bukan wilayah desa Akelamo akan tetapi dia mengakui bahwa penolakan TPS Halmahera Barat di dusun itu dan permintaan TPS Halmahera Utara adalah bagian dari dukungan desa-desa di Kao Teluk untuk saudara-saudara mereka di dusun Maraeli dan Bangkok. “di sana (dua dusun) adalah saudara jadi pernyataan itu adalah solidaritas kami”. Penolakan TPS dusun Maraeli dan Bangkok yang dipindahkan ke Bobaneigo dan Tetewang juga disampaikan oleh kabag Pemerintah Halmahera Utara. Anwar S. Kabalmay (52). Dalam dalog tersebut, dia mengatakan bahwa pemda Halmahera Utara sangat menyesalkan permendagri tersebut karena makin memperkeruh persoalan tapal batas di enam desa, termasuk TPS di dusun Maraeli dan Bangkok. Pemda Halmahera Utara berharap bahwa TPS di dua dusun tersebut tetap ada karena jiika dipindahkan maka jarak ke TPS cukup jauh sehingga berpotensi terjadinya golput.Padahal memilih pemimpin sama seperti hak–hak hidup lainnya oleh karena itu para pihak berupaya mencari solusi untuk dua dusun tersebut. Beberapa kali telah digelar pertemuan antara para pihak yang terlibat | 128
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dan kemudian diserahkan ke KPU RI. Sampai saat ini belum ada keputusan dari KPU RI terkait dengan penetapan TPS di dua dusun. 3. KESIMPULAN Pemilihan kepala daerah di Halmahera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember nanti masih menyisahkan pekerjaaan rumah bagi penyelenggara di kabupaten Halmahera Utara. Persolan tersebut yakni masalah kependudukan akibat dari diterbitkannya permendagri nomor 60 tahun 2019 di mana peraturan tersebut telah membelah desa menjadi dua wilayah administrasi kebupaten. Oleh karena itu kependudukan masyarakat juga berubah dan perubahan tersebut menjadi kendala penyelenggara pada tahapan pilkada terutama proses pencoklitan. PPDP melakukan proses pencoklitan tidak bisa bersandar pada PKPU 19 yang diterbitkan oleh KPU RI, oleh karena itu KPU Kabupaten Halmahera Utara menerbitkan pedoman untuk pencoklitan di enam desa. Hal ini dilakukan agar semua warga Halmahera Utara tidak kehilangan hak pilihnya. Namun pada kenyataaannya proses ini tidak mudah dilakukan karena pada pedoman hanya memerintahkan agar petugas memperhatikan batas wilayah sedangkan prosesnya seperti penempelan stiker dan pendirian posko tidak | 129
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia diatur. Proses ini dilaksanakan dilapangan atas inisiatif PPDP dan PPK dengan alasan kondisional di lapangan dan telah dikoordinasikan dengan KPU kabupaten. Hal yang sama terjadi di pihak Bawaslu Halmahera Utara dimana stiker pencoklitan dan proses coklit yang kondisional itu menjadi temuan. Hak memilh warga juga tergangung dengan adanya pemindahan TPS dusun Bangkok dan dusun Maraeli ke desa Induk. Sebelum diterbitkannya permendagri, kedua dusun adalah wilayah administrasi Halmahera Utara, sekarang menjadi wilayah Halmahera Barat. Tentu saja TPS Halmahera Utara tidak lagi bisa didirikan walaupun warga di dua dusun berdokumen Halmahera Utara. Pemindahan TPS ke desa induk berpotensi hilangnya hak pilih wargakarena jarak ke TPS kurang lebih 7 km. Warga dua dusun dan warga lain di enam desa ikut menolak pemindahan TPS tersebut dengan alasan jarak tempuk dan alasan kedua adalah TPS sejak dulu sudah ada di situ. Sementara KPU tetap memindahkan TPS karena mereka berdasarkan pada norma aturan KPU. Saat ini penyenggara sudah melakukan kordinasi ke provinsi tetapi belum memperoleh keputusan karena keputusan harus sesuai PKPU 19 sehingga diserahkan ke KPU RI. KPU RI harus segera mengeluarkan | 130
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia keputusan sehingga upaya perlindungan hak pilih warga tidak terkendala, sehingga warga tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada 09 desember 2020. Jika tidak maka hak pilih warga teah dilanggar dan ini berpotensi terjadi PSU sama dengan pemilihan gubernur di mana salah satu alasan dilakukan PSU di enam desa karena kurangnya partisipatif pemilih. 4. REKOMENDASI 1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan sosialisasi permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah Halmahera Utara dan Halmahera Barat di enam desa. 2. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memfasiliitasi pemda Halmahera Utara dan Halmahera Barat untuk melakukan penegasan batas di enam desa dengan melibatkan pemerintah desa dan tokoh masyarakat. 3. KPU Kabupaten Halmahera Utara mensosialisasikan kepada warga dan pemerintah desa di enam desa tentang aturan penempatan TPS yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWali Kota dan Wakil Walikota. 4. KPU Kabupaten Halmahera Utara mensosialisasikan kepada warga dan | 131
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pemerintah desa di enam desa tentang Pedoman Pedoman Teknis Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara. | 132
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Arikunto Suharsimi, 2006 “Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik”, EdisiRevisi VI, Cet XIII, Jakarta, PT. RinekaCipta Hadiawan, Agus. 2009, Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Provinsi Lampung (Studi di Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro dan Kota Bandar Lampung), Bandar Lampung, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan Universitas Lampung, Vol 3, No 7 Juli-Desember 2009, Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman, 2009, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, UI Press, Jakarta Miriam Budiardjo (2009) Dasar-dasar Ilmu Politik Penerbit PT Gramedia Pustaka Utara Tahun 20008. Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global, Jurnal Ilmu Politik, No. 10, 1990, Jakarta Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, cet.ke-5, Jakarta | 133
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Prihatmoko,J Joko.2005, Pemilihan Kepala daerah langsung, Filosofi, Sistem dan Problem Penerapan di Indonesia. LP3M. Universitas Wahid Hasyim. Faisal Sanapiah, 1999 “Format-Format Penelitian Sosial”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta Lexy J Maleong, 2001 “Metode Penelitian Kualitatif” Cet; I, PT. Bandung, Remaja Rosda Karya. Creswell,J.W (2003) dalam bukunya Research Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, London Sege Publication. dan Bisnis), BPFE- Yogyakarta, Yogyakarta. Cornelis, Lay, et.al. 2003. Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka bekerja sama dengan Jurusan Ilmu Pemerintah FISIP Universitas Gadjah Mada. Sumber lain: Yandra, Alexsander, 2017, Penyelamatan Hak Pilih Warga Perbatasan Jelang Pilkada ( Protecting Borderline Citizens” Votes Toward Local Election,” Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan. 2020, Hak Politik Warga Negara Sebuah Perbandingan Konstitusi, Hukum Tata Negara dan Peraturan | 134
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2020 BPS Halmahera Utara, 2019, Kecamatan Kao Teluk dalam Angka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor 266/HK.03.1-kpt/8203/KPU- kab/VIII/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara nomor 255/HK.03.1-Kpt/8203/KPU- Kab/VII/2020 Tentang Pediman Teknis Pemuktahiran Teknis Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota | 135
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1) nomor 6 tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas PP nomor 6 tahun 2005 | 136
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab.6 | 137
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia STATUS KEPENDUDUKAN WARGA ENAM DESA (Studi Tentang Status Kependudukan Warga di Enam Desa Sengketa Halmahera Barat dan Halamhera Utara Pada Pemilihan Gubernur Tahun 2018) Aknosius Datang Novita Cicilia Pattirane A. LATAR BELAKANG Momen penyelenggaraan pemilihan baik Pemilihan Umum (PEMILU) maupun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan pilar utama dalam sebuah Demokrasi secara luas. Terdaftar dalam Daftar Pemilih serta turut serta mengambil bagian dalam pesta demokrasi juga merupakan hak kedaulatan warga Negara Republik Indonesia. Warga negara Indonesia pun berhak memiliki identitas sesuai dengan tempat tinggal dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, rupanya hal ini tidak seperti ekspektasi dari masyarakat di wilayah enam desa. Warga enam desa yang juga memiliki keinginan turut serta dalam pesta demokrasi untuk menyalurkan hak pilih pada momen penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada namun | 138
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia terkadang terhalang karena keputusan-keputusan urgensi yang membuat hak pilih mereka tidak di salurkan. Hal ini karena status kependudukan dan tapal batas menjadi fenomena tersendiri pada enam desa yang secara nomenklaturnya masuk Kecamatan Jailolo Timur tetapi tidak memiliki kode wilayah1. Pada tahun 2015 warga enam desa masuk wilayah Halmahera Utara dan menyalurkan hak pilih mereka di Kabupaten Halmahera Utara meski warga enam desa tercatat secara administrasi di Halmahera Barat. Tetapi masalah muncul kembali pada Tahun 2018 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dimana warga enam desa melakukan menyalurkan hak pilih mereka melalui Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 3 Tahun 2018. Pada Tahun 2019 pada Pemilihan Umum warga enam desa tidak menyalurkan hak pilih mereka sama sekali di karenakan mengacu pada Amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Pada Pemilukada Tahun 2020 beracuan pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 warga enam desa dimintakan mendaftarkan diri pada wilayah masing-masing sesuai dengan Kartu Identitas warga desa, enam desa yang masuk dalam wilayah administrasi Halmahera Barat di masukan pada dua desa terdekat. Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, dan Gamsungi masuk di Desa Dodinga sedangkan Dum-Dum dan Akelamo Kao masuk di Desa Bangkit Rahmat . 1 Peraturan Daerah Nomor enam Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Jailolo Timur Kabupaten Halmahera Barat | 139
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309