Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2. Lokasi Penelitian Secara geografi Kabupaten Pulau Taliabu merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata + 7,38 meter diatas permukaan laut dan terletak antara 01048’ – 1,80 Lintang Selatan dan 124041’ – 104052’ Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, adalah berupa daratan seluas 738,1 km2. Akhir tahun 2019, wilayah administrasi Kabupaten Pulau Taliabu terdiri dari delapan wilayah kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 39 tahun 2016 luas daratan dan lautan Kabupaten Pulau Taliabu yaitu 1.507,77 km2 dengan luas setiap kecamatannya yaitu: Taliabu Timur (242,62 km2), Taliabu Timur Selatan (221,85 km2), Taliabu Barat (311,11 km2), Taliabu Utara (305,67 km2), Taliabu Barat Laut (94,98 km2), Lede (132,53 km2), Taliabu Selatan (132,65 km2), Tabona (66,33 km2). Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu bagian utara berbatasan dengan Laut Maluku, sebelah timur berbatasan dengan Selat Capalulu, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda dan sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Banggai Laut (BPS kabupaten Pulau Taliabu, 2020). F. HASIL 1. Politik Dinasti di Kabupaten Pulau Taliabu Pemekaran daerah di Indonesia merupakan pembentukan wilayah baru administratif pada tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari wilayah induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang mengamanatkan pemekaran wilayah bertujuan untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran kab. Kabupaten Pulau Taliabu dimekarkan pada tahun | 290
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2013 dengan tujuan agar masyarakatnya sejahtera. Dan, salah satu tolak ukur dari kesejahteraan adalah kebijakan pemimpinnya. Peningkatan kesejahteraan adalah dengan cara peningkatan pembangunan dalam segala aspek dan kebijakan tesebut ada pada visi seorang bupati. Pada tahun 2015, Kabupaten Pulau Taliabu berkesempatan menggelar pesta demokrasi yang pertama. Ini adalah kesempatan masyarakat untuk memilih pemimpinnya lima tahun kedepan. Namun harapan pada proses demokrasi itu seakan “indah kabar daripada rupa”. Demokrasi yang menjanjikan sistem politik adil justru melahirkan politik dinasti. Pada pemilihan bupati tahun 2015, hanya dua pasangan calon yang bertarung. Dengan jumlah dua psangan sebenarnya telah berjalannya proses demokrasi dan hak politik warga negara. Hanya saja dua pasangan calon tersebut masih merupakan keluarga dekat, yakni Aliong Mus bersaudara dengan Jainal Mus. Tidak hanya itu, keduanya adalah saudaranya Bupati Kepulauan Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus. Politik Dinasti kabupaten Pulau Taliabu adalah upaya mengukuhkan pengaruh Mus (Ahmad Hidayat Mus) di Kabupaten Pulau Taliabu. Calon bupati Kab. Pulau Taliabu tahun 2015 dimana ada upaya untuk mengukuhkan kekuasaan keluarga, hanya saja dalam perjalannnya kedua saudara itu justru bersitegang satu sama lain karena berkeinginan untuk menjadi bupati. Keluarga Mus terpecah menjadi dua. | 291
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Mohtar Tidore1 mengisahkan kondisi saat itu bahwa masyarakat sebelum dan sesudah pilkada 2015 terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok ini akibat dari kepemimpinan Ahmad Hidayat Mus saat Taliabu masih tergabung dengan Kabupaten kepulauan Sula. Kelompok yang melawan Aliong Mus adalah oposisi terhadap Ahmad Hidayat Mus, sedangkan kelompok pro adalah pendukung Aliong Mus yang melawan Jainal Mus. Penolakan Terhadap Aliong Mus karena dianggap sebagai penerus Ahmad Hidayat Mus sebenarnya menandakan bahwa masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu secara tidak sadar tidak menerima politik dinasti. Karena akibat dari politik dinasti adalah kesenjangan pembangunan dan hal itu telah mereka rasakan sejak Taliabu masih menjadi wilayah administrasi Kepulauan Sula. Pada proses demokrasi terjadi perebutan kekuasaan oleh salah satu anggota tetapi upaya pengukuhan tersebut dilawan oleh masyarakat dan angota keluarga yang lain. Dukungan dari masyarakat menyebabkan potensi konflik meningkat. Konflik yang terjadi tidak hanya pada lingkaran keluarga Mus akan tetapi meluap keluar hingga pada masyarakat. Sikap fanatik akibat dari politik dinasti hanya akan mengakibatkan konflik. Politik dinasti tidak hanya menumbuhkan konflik sesama keluarga akan tetapi juga menyebar di masyarakat. Dinasti politik telah menyeret masyarakat secara luas di Kabupaten Pulau Taliabu untuk terlibat dalam kepentingan satu keluarga. 1Tokoh masyarakat Taliabu | 292
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Keterlibatan masyarakat dalam konfllik kelurga dapat dipahami tidak hanya sebagai penolakan semata tetapi jauh dari itu adalah telah tertanam imajinasi kekeluargaan dengan para calon. Masyarakat membayangkan bahwa calon berasal dari wilayah, atau suku yang sama dengan mereka adalah bagian dari keluarga. Identitas itu ditonjolkan dan kemudian menyasar masyarakat untuk merasa terikat. Alhasil fanatisme pada kandidat tumbuh. Politik dinasti di kabupaten pulau Taliabu yang bisa dilihat pada pilkada tahun 2015 tidak hanya ada upaya untuk mengukuhkan dominasi kekuasaan oleh satu keluarga telah menciderai nilai-nilai demokrasi. Praktik ini menandakan bahwa sistem demokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu masih sama dengan sistem pemerintahan kerajaan. Kekuasaan diwariskan kepada anggota keluarga, dengan demikian demokrasi hanya menjadi jalalan praktik dinasti. 2. Fungsi Panwaslu; Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Hasrat untuk menguasai sumber-sumber kekuasaan telah membuka peluang pasangan calon untuk melanggar aturan. Apabila pasangan calon adalah petahana maka dimanfaatkan birokrasi untuk mengkampanyekan dirinya. Kasus seperti ini juga terjadi pada pilkada Kabupaten Pulau taliabu tahun 2015 dimana salah satu kepala dinas mengkampanyekan Aliong Mus. Aksa Puko menceritrakan bahwa kepala Dinas dengan nama Toni Ponto melakukan kunjungan kerja untuk membahas masalah pendidikan, tetapi masalah pendidikan dibungkus dengan politik. “Beliau (Toni | 293
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Ponto) juga membawa mobil dinas dan di dalamnya berisi stiker paasangan calon Aliong Mus – Ramli”. Upaya memuluskan politik dinasti maka birokrasi juga dijadikan alat untuk melanggengkan hasrat berkuasa. Birokrasi dimanfaatkan karena ada ketergantungan masyarakat dan dimanfaatkan untuk menekan untuk mengarahkan mereka. Panwas Kabupaten Pulau Taliabu telah melakuan tugas pengawasan hingga kadis tersebut terbukti melakukan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengawasan yang dilakukan oleh panwas pada tingkat kecamatan alaha panwas kecamatan. Mereka bertugas untuk mengawasi proses pilkada pada tingkat kecamatan. Untuk memastikan proses pilkada 2015 berjalan dengan baik, panwas membuat dua konsep gerakan pengawasan;yakni gerakan pengawasan melekat dan gerakan mendeteksi pencegahan dini. Pencegahan dan pengawasan dilakukan secara intes agar tidak terjadinya konflik. Gerakan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslu kebupaten Pulau Taliabu adalah dengan terus memantau aktivitas kampanye pasangan calon secara dekat. Panwas mengikuti aktivitas kampanye mereka dan aktivitas mereka yang dicurigai. Dengan gerak ini maka tertutup peluang pasangan calon melakukan pelanggaran. Gerakan pencegahan dini adalah bentuk pengawasa sekalgus pencegahan dari Panwaslu terhadap aktivitas kampanye pasangan Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015. Panwaslu memetakan potensi terjadinya pelanggaran dan jenis pelanggaran untuk mencegah pelanggaran kembali | 294
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia terjadi. Dengan demikian, kedua pasangan calon tidak memiliki kesempatan untuk mencari peluang melakukan kampanye atau tindakan yang melanggar aturan. Aksa Puko menceritakan juga bagaimana proses penindakan oleh Panwaslu terhadap pihak yang melanggar aturan. Pada kasus Kepala dinas yang mengkampanyekan pasangan Aliong Mus telah dibawa ke Bawaslu propinsi dann kepolisian. Kasus itu berujung di KSN dan diputuskan tidak bersalah. Kasus yang telah ditangani dan pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah adalah pembelajaran bagi penyelenggara. Jika tidak maka pada pelaksanaan pilkada selanjutnya masyarakat menganggap bahwa penanganan kasus pilkada tidak ditangani secara serius, akibatnya kasus yang sama akan terus terjadi. Fungsi penindakan Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu sudah dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Panwaslu memproses kasus hingga membawa kasus keterlibatan kepala dinas dan penggunaan sarana negara untuk mengkampanyekan pasangan Alliong Mus – Ramli. Kerja-kerja panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu dalam mengawasi, mencegah dan menindak pelangaran pada pilkada tahun 2015 terkendala beberapa hal, yakni: 1. Kendala pemahaman masyarakat masih di bawah rata-rata 2. Terkait informasi agak lambat kerena faktor jaringan 3. Transportasi yang belum memadai (geografis) Kendala yang dihadapi Anggota Panwaslu di lapangan dapat dipahami sebagai salah satu faktor terjadinya konflik saat pilkada di Kabupaten Pulau | 295
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Taliabu. Pemahaman masyarakat tentang masyarakat dan kepemiluan perlu disosialisasikan secara intens kepada masyarakat karena walaupun penyelenggaran sudah menjalankan tahapan pemilukada sesuai dengan aturan tetapi pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi unjung tombak kesuksesan pesta demokrasi. Faktor pendukung lainnya ialah infrastruktur telekomunikasi dan dan transportasi yang mempermudah kerja-kerja penyelenggara untuk mensosialisasikan hingga ke tingkat desa. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi dengan pemerintah. G. KESIMPULAN Dinamika Politik di Kabupaten Pulau Taliabu menggambarkan proses demokratisasi di Provinsi Maluku Utara. Penelitian ini menemukan bahwa pemekaran kabupaten baru ini menyimpan maksud politis yang membatasi hak-hak politik secara luas. Betapa tidak, kabupaten baru ini justru diisi dengan politik dinasti yang dilakukan keluarga besar Mus. Setelah dinasti politik ini didirikan, muncul “dualisme” yang juga masih berada dilingkungan keluarga yang sama. Konflik tidak berbendung, selain terjadi dalam keluarga itu, tindakan kekerasan merembes sampai di masyarakat. Interaksi politik yang berlaku di di Kabupaten Pulau Taliabu pada dasarnya memapankan cakupan ruang politik dinasti. Pemandangan ini tidak asing bagi beberapa daerah lain di Indonesia. Kehadiran Kabupaten Pulau Taliabu memperbanyak daftar politik elektoral yang hanya mementingkan prestige dan kepentingan keluarga dekat di Indonesia. Di tingkat pengawasan, beberapa pejabat penting ditemukan melakukan praktek curang dalam pemilihan kepala daerah. Kasus ini ditanggapi Panwaslu | 296
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia untuk ditindak-lanjuti pada level pengawasan lebih tinggi. Meskipun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, tetapi tindakan itu menunjukkan pola politik yang melalaikan prinsip-prinsip utama otonomi daerah. Di samping itu, kami melihat bahwa peran lembaga pengawasan di daerah ini pada tahun 2015 sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan. Melalui pengawasan pencegahan ini, dapat disimpulkan bahwa Panwaslu H. REKOMENDASI Kasus-kasus politik sebagaimana dituliskan sebelumnya mengharuskan penelitian ini menawarkan beberapa rekomendasi penting sebagai berikut. Pertama. memperkuat jejaring pengawasan di tingkat kabupaten dan kecamatan di Pulau Taliabu. Alasan dilakukan agenda ini mengingat ini kabupaten baru dan berpotensi diperebutkan oleh kebanyakan elit politik di wilayah ini. Kedua, berikan pendidikan politik pada masyarakat sehingga masyatakat betul-betul dapat memahami apa maksud pemekaran dan apa itu pertarungan menjadi pemimpin. Fungsi memberikan politik supaya masyarakay tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu politik keluarga. Tugas ini harus disampaikan oleh baik Panwaslu, kandidat, kepolisian, organisasi kepemudaan dan lain-lain. maupun masyarakat luas | 297
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Creswell,J.W. 2003. dalam bukunya Research Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, London Sege Publication.dan Bisnis), BPFE- Yogyakarta, Yogyakarta Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik,.Gramedia,. Jakarta Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta Peraturan Bawaslu no. 2 tahun 2015 tentang pengawasan pemilihan umum. Badan Pusat Statistik Kab. Pulau Taliabu. 2020. Kabupaten Pulau Taliabu Dalam Angka 2020. | 298
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309