Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dicabut oleh Pemerintah Pusat, sejalan dengan PILKADA, suatu sistem Pemerintahan daerah sangat tergantung pada demokrasi hari ini, output PILKADA menentukan kualitas pemimpin dan kualitas paket kebijakan daerah. ASN di daerah menjadi mesin penggerak kebijakan, problemnya ASN seringkali memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan PILKADA. Sepanjang tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018 Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah menindaklanjuti laporan/temuan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 4 pelanggaran ke KASN. 3 ASN diantaranya menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Pokok pikiran dari norma Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 serta pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 bahwa Pembinaan kepegawaian secara fungsional melekat pada jabatan-jabatan tinggi di lingkup OPD, secara struktural melekat pada KASN, kepala daerah, sekretaris daerah dan kementerian terkait, maksudnya jika pelanggaran itu dilakukan oleh jabatan-jabatan strategis suatu OPD bagaimana edukasi pembinaan kepegawaian bisa terlaksana? Tertib politik menjadi urgensi penelitian penulis terhadap pengawasan netralitas ASN oleh Bawaslu agar dapat memberikan gambaran sementara faktor pendukung ASN berpolitik praktis serta strategi Bawaslu dalam memutus mata rantai kesenjangan politik seperti di atas. Uraian singkat di atas akan dikombinasi dengan hasil penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kota Tidore Kepulauan untuk menguraikan secara komprehensif indikasi pelanggaran yang ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN sebagai upaya memberikan suatu kajian yang rasional dan | 40
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia membuka secara nyata indikasi keterlibatan ASN sepanjang tahapan PILGUB 2018 di wilayah Kota Tidore Kepulauan, untuk itu penulis akan menggambarkan skema sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut; TABEL 1.1 (Data Penanganan Pelanggaran ASN PILGUB 2018) Sumber; Hasil laporan Komprehensif Panwaslu Tidore Kepulauan Tahun 2018 Jenis Jumlah KET Pelanggaran Laporan Kode Etik 4 Register 12 ASN ASN Pidana 4 register 15 ASN Netralitas ASN Ket; data dilampirkan pada halaman lampiran Penulis berupaya menyajikan riset cermat hingga survei lapangan untuk menemukan variabel pendukung pelanggaran netralitas ASN serta penyebabnya semisal apakah pelanggaran itu berdasarkan perintah atasan, dorongan partai politik, dan mahar jabatan. Berdasarkan analisis penulis berupaya menuangkan hasil riset secara komprehensif dan konsisten terhadap kasuistik penelitian yang spesifik telah diuraikan sebelumnya. I’histoire se repete, Kata Pepatah Perancis, atau history repeats itself; Sejarah berulang kembali.(M.Adnan Amal,2018:ix dalam Rosihan Anwar) Gagasan utama penulis dalam riset cermat ini ingin memberikan suatu pemikiran kritis terhadap Bawaslu dan Pemerintah untuk segera memutus mata rantai pelanggaran netralitas ASN ataukah kita seperti menonton serial | 41
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia drama berepisode bahwa reformasi demokrasi hanyalah ilusi yang nyata adalah oligarki. Kutipan diatas merupakan kilas balik catatan tercecer Bawaslu terhadap strategi dan inovasi pengawasan netralias ASN agar mempunyai dampak hukum yang sistematis sehingga kita tidak larut dengan sejarah kelam ASN berpolitik di PILKADA 2018. II. Rumusan Masalah 1. Bagaimana polarisasi keterlibatan ASN dalam PILGUB 2018? 2. Faktor-faktor Penyebab Keterlibatan ASN dalam PILGUB 2018? III. Signifikasi Kajian Sepanjang PILGUB tahun 2018 Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah melakukan tugas sebagai tanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan. Keberhasilan suatu daerah otonomi tidak saja diukur dari variabel pembangunan fisik akan tetapi indeks pembangunan demokrasi menjadi paket otonomi yang tidak dapat dilepas pisahkan. Akar-akar konflik dan gejolak yang timbul akibat dari perhelatan PILGUB menjadi tanggungjawab bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah. Kemandirian daerah salah satunya memberikan stabilitas pemerintahan melalui pelayanan ASN di daerah kepada rakyat serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Peran daerah otonom melalui perangkat daerah seperti ASN harus mengekspolitasi potensi daerah untuk dapat dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebagai cita besar demokrasi melalui paket kebijakan daerah hasil dari PILKADA. Sementara itu sebagai akibat dari | 42
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kebijakan sentralisasi politik yang berlebihan, ASN didaerah menganggap PILGUB sebagai ajang promosi jabatan melalui peran ASN secara langsung dalam pesta demokrasi daerah. Disini secara kritis harus dapat dijawab oleh Partai politik, sejauh mana pendidikan politik terhadap publik? Kemudian, apakah keterlibatan ASN dalam PILGUB atas dasar arahan dan perintah Partai pengusung? Di mana Peran Partai Penguasa di darerah untuk memberikan edukasi akan netralitas ASN? Pertanyaan mendasar ini sebagai signifikasi penelitian untuk dapat membuka jendela informasi basis data lapangan sebagai urgensi peninjauan secara berjenjang tingkat pelanggaran Netralitas ASN. A. Peran Partai Politik Peran partai politik dalam pembangunan demokrasi lokal agar dapat menentukan konsep pemerintahan lokal dalam upaya mengaplikatif teori demokrasi rakyat yang konstitusional. Peran partai politik seyogianya merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, namun saat ini kita rasakan partai politik telah mulai kehilangan arah dan tujuannya. (Muhammad Labolo, 2015:181). Menurut Kuskridho, Bahwa saat ini di mana partai politik tidak lagi mengusung kepentingan konstituen atau kepentingan publik, tetapi mengurus diri sendiri dan kepentingan golongan (dalam Muhamadan Labolo, 2015:183). Uraian singkat di atas sebagai gambaran umum untuk menggambarkan sejauh mana peran partai politik dalam kontestasi Pemilihan Kepala daerah khususnya | 43
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia PILGUB 2018 di Maluku Utara lebih spesifik pada wilayah Kota Tidore Kepulauan. Tim penyusun menetapkan variabel – variabel untuk menjawab riset cermat ini guna kepentingan basis ilmiah dalam rangka menjadikan acuan baku hasil perbandingan proses pengawasan netralitas ASN pada PILGUB 2018 serta modul evaluasi untuk persiapan strategi pengawasan pada PILGUB tahun selanjutnya. Adapun Variabel untuk mengukur respon dari rersponden maka ditetapkan sebagai berikut; B. Ambisi ASN dan Promosi Jabatan Political public sphere atau ruang politik kita hari ini jauh dari spirit kesantunan dan keadaban. Ruang publik kita hari ini diwarnai dengan lalu-lintas perdebatan antar- elite politik secara tidak proporsional. Rakyat, yang seharusnya mendapatkan berkah dan dapat menikmati kualitas perdebatan politik lebih rasional, beradab dan solutif terhadap masalah bersama, malah disajikan kualitas perdebatan yang rendah dan sarat pembodohan publik. (Jeffrie Geovanie,2013:173). Menurut Saiful Bahri Ruray Pilkada seharusnya bukan sebuah ekslusivisme untuk kalangan elit semata, namun ia adalah ruang inklusif dimana partisipasi public terbuka lebar tanpa ancaman anarkisme, sukuisme dan embel-embel money politics. Oligarki ini turut membonceng keterbukaan sejak bergulirnya reformasi 20 tahun terakhir di Indonesia. Hal ini menunjukan elit politik yang siap bertarung, masih kekurangan amunisi tentang gagasan maknawi sebenarnya dari demokrasi itu sendiri, dan yang terjadi adalah pengelompokan sosial yang dibentuk berbasis sukuisme, dan kelompok pemodal yang kian bebas bermain dibelakang suksesi tersebut. Artinya proses pelibatan secara egaliter belum | 44
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia berlangsung dengan sehat, terbuka, sebagai suatu tuntutan bagi membaiknya kualitas demokrasi kita.1 Akhirnya muncul suatu istilah lokal yang disebut politik Aupele, elit politik lokal kita hari ini seperti mengulang sejarah kompeni yang garang dan main babat alias hantam kromo begitu yang digambarkan situasi politik lokal Maluku Utara oleh Syaiful Bahri Ruray .2Pada sisi lain, ASN justru menjadi bagian dari peristiwa itu. ASN lebih suka peristiwa kontroversial layaknya sebagai pengamat politik. Perang opini di media sosial seakan membuka fakta dan fiksi calon kepala daerah pilihan ASN, akibatnya ketidakpahaman itu menebar prasangka dan saling memfitnah. ASN di Tidore layaknya pekerja partai, ambisi jabatan dan promosi jabatan membuat ASN lupa diri. Partisipasi Politik Dalam sistem politik demokrasi setiap anggota masyarakat mempunyai hak untuk memilih wakil-wakil mereka untuk menduduki jabatan di parlemen maupun presiden, di tingkat lokal untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil di daerah. Tujuan utama untuk membuat, menetapkan dan mempengaruhi keputusan politik Negara begitulah di daerah. Keterlibatan masyarakat dalam politik seperti ini merupakan tolak ukur dalam mengukur tahap kematangan demokrasi di sebuah Negara maupun daerah, jika keterlibatan tersebut merujuk kepada pemilihan kepala daerah. (Nurhamin Nahar Usman, 2015:179) 1Syaiful Bahri Ruray, Pilkada dan Sukuisme, 22 September 2019 di unduh pada tanggal 29 Agustus 2020 padalaman https://www.malut.id/2019/09/pilkada-dan-sukuisme_22.html 2Syaiful Bahri Ruray, Alkisah Republik Aupele, 23 September 2019 padalaman https://poskomalut.com/alkisah-republik-aupele/ | 45
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Ada dua pendapat dalam kajian pustaka tentang partisipasi politik yaitu; Pertama Menurut Aristoteles bahwa partisipasi politik merupakan prinsip kebersamaan dimana warga negara mempunyai hak untuk melibatkan diri dalam aktivitas yang berhubungan erat dengan pemeliharaan komunitas, undang-undang dan keadilan dalam arti lain partisipasi politik mencetuskan satu kesadaran kepada warga Negara untuk menerima manfaat sebagai reaksi dari aktivitas awam yang disertainya. Kedua, Menurut Epicurus, partisipasi dalam politik adalah sia-sia bahan boleh menimbulkan perbedaan karena rakyat mempunyai hak untuk mencari kesenangan hidup bukan fokus pada persoalan politik. (Nurhamin Nahar Usman, 2015:181). Ulasan singkat di atas mengenai partisipasi politik dalam pandangan teori dan ahli maka penting untuk dikorelasi dengan praktek yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan. Dinamika partisipasi politik di Tidore menjadi salah satu obyek yang penting diteliti oleh Bawaslu, bahwa indikasi intimidasi ASN melahirkan partisipasi yang besar disisi lain kelompok golongan putih tetap saja tumbuh subur. Variabel pendukungnya faktor memilih karena dorongan bukan berdasarkan hati nurani sementara pilihan partisipasi lain karena hubungan keluarga bukan visi-misi ataupun nilai dari figur. Partisipasi pemilih dalam kategori ASN meningkat karena pengaruh elit aparatur daerah yang menggerakan kelompok aparatur selain untuk metode pemenangan dibalik itu ada deal politik jabatan. Faktor- faktor ini menjadi perhatian serius Bawaslu kota Tidore Kepulauan untuk mengatur pola mekanisme | 46
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pengawasan untuk dapat memperkecil pelanggaran seperti di atas. IV. Metode Penelitian atau Kajian Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan pendekatan kualitatif dengan pola deskriptif, yakni menggambarkan situasi data primer dan data sekunder untuk digunakan sebagai cara menganalisa persoalan dan melahirkan suatu hipotesa yang tentunya tidak lepas daripada hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran khususnya pelanggaran ASN sepanjang PILGUB 2018 di wilayah kota Tidore Kepulauan. V. Waktu dan jadwal Kajian Target untuk menyelesaikan penelitian ini diperkirakan selama kurang lebih dua bulan (Agustus-Oktober) dalam rangka melakukan dialog dengan informan sebagaimana yang telah ditetapkan; 1. Partai Politik 2. Anggota Panwaslu Tidore tahun 2018 3. Anggota Gakkumdu, dan 4. Akademisi 5. Walikota (Pemerintah Kota) 6. Anggota DPRD (Ketua & wakil ketua) VI. Hasil 1. Polarisasi Keterlibatan ASN PadaPILGUB 2018 Fenomena keterlibatan ASN dalam PILGUB Maluku Utara Tahun 2018 khususnya di Tidore Kepulauan akan digambarkan dalam suatu polarisasi yang dapat menjawab rumusan masalaah sebagai obyek yang | 47
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia diteliti berdasarkan pada hasil wawancara dan data hasil pengawasan oleh panwaslu kota Tidore Kepulauan tahun 2018. Polarisasi merupakan variabel yang menghubungkan antara obyek yang diteliti dengan model dan modus yang menjadi keterkaitan masalah keterlibatan ASN dalam setiap tahapan PILGUB Maluku utara tahun 2018. Mochtar Djumati menyampaikan bahwa modus keterlibatan ASN dalam PILGUB Maluku utara tahun 2018 itu dilakukan dengan dua (2) cara yaitu, pertama, melibatkan diri untuk kepentingan pemenangan paslon sebut saja pasangan calon Abd Gani Kasuba dan Al yasin Ali untuk wilayah kota Tidore Kepulauan mulai tahapan pembentukan tim, sosialisasi paslon, kampanye sampai pada tahap pencoblosan pemungutan, penghitungan suara aktif terlibat untuk menunjukan kepada atasannya yang notabene sebagai ketua partai pengusung paslon PILGUB sebagai wujud ketaatan terhadap atasan mereka, selain itu untuk memberi sinyal akan jabatan kosong agar dapat dipromosikan dalam jabatan-jabatan tertentu. Kedua, dilibatkan secara langsung yaitu biasanya ASN yang mempunyai nilai jual di suatu kelompok masyarakat dengan jaminan terhadap jabatan maupun golongan tingkat jabatan tinggi.3 Fenomena melibatkan dan dilibatkan menjadi perhatian bawaslu kota Tidore Kepulauan saat ini, jika polarisasi yang terjadi di PILGUB 2018 demikian tidak berbeda jauh dengan hasil pengawasan saat ini yang hampir alur obyek masalahnya sama. Netralitas ASN dalam momentum Pemilihan kepala daerah menjadi wacana 3Mochtar Jumati, Ketua DPD II Nasdem Tidore Kepulauan dalam wawancara pada tanggal Tidore, 27 Agustus 2020 pukul 18.49 WIT | 48
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia hangat di telinga para lembaga penegak hukum lebih khusus di lembaga-lembaga kuasai peradilan khususnya peradilan pemilu seperti Bawaslu. Agenda besar perbaikan tatanan demokrasi hingga isu penghapusan hak politik ASN menjadi isu nasional untuk melakukan suatu terobosan perbaikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat. Oleh karena itu Panwas harus memahami bagaimana untuk memutus mata rantai polarisasi keterlibatan ASN, Jika pola pencegahan sudah dilakukan oleh pengawas pemilihan. Lembaga kuasai peradilan pemilu yang sementara masih dalam tahapan penguatan sistem, maka kewenangan istimewa itu masih dipegang oleh suatu kelompok kerja yang disebut dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu). Akselarasi penerapan norma hukum terhadap netralitas ASN pada pidana Pemilihan menjadi corong utama sentra gakkumdu dalam memberikan rasa adil dan efek jera bagi pelaku-pelaku pelanggar ketentuan. Rivai Adam sebagai Anggota Sentra Gakkumdu dari penyidik kepolisian menegaskan bahwa efektifitas penanganan pelanggaran pidana pemilihan sangat bergantung pada kekuatan alat bukti dan keterangan saksi yang semua itu membutuhkan waktu yang cukup. Ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah hingga peraturan pelaksana penanganan pelanggaran pidana pemilihan menjadi perhatian serius terkait waktu penanganan yang sangatlah singkat. 4 Upaya memberikan rasa efek jerah kepada pelaku netralitas ASN tidak cukup dengan sanksi pidana 4Rivai Adam, Penyidik Sentra Gakkumdu TidoreKepulauan. Wawancara pada tanggal 25 Agustus 2020 pukul 13.42 Wit | 49
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kurungan yang ringan, sementara jika terpidana netralitas ASN yang bebas dari masa kurungan biasanya diberikan apresiasi oleh kepala daerah terpilih, tidak cukup dengan itu mantan napi ASN bahkan di promosikan jabatan struktural di berbagai instansi lokal. Nah, dari sini bagaimana kita bisa menemukan efek jera bagi ASN yang terpidana karena ketidaknetral dalam pemilihan kepala daerah.5 2. Faktor-faktor Penyebab Keterlibatan ASN Pada PILGUB 2018 Perkembangan demokrasi hari ini tidak banyak membawa dampak positif terhadap dunia reformasi birokrasi, buktinya produk orde baru tetap dipertahankan saat ini seperti melibatkan ASN dalam kepentingan-kepentingan elit politik baik itu pusat maupun daerah. Faktor-faktor penyebab keterlibatan ASN di PILGUB maluku utara tahun 2018 dapat ditarik beberapa indikator diperoleh dari informan yang diwawanca yaitu; Pertama, keinginan mempertahankan kuasa kekuasaan ketua partai PDIP untuk menjaga elektabilitas partai dan ketokohan untuk mempersiapkan pemilu 2019 dan PILKADA 2020 di kota Tidore Kepulauan sehingga semua elemen sel-sel di gerakan salah satunya ASN yang dianggap punya konstituen secara langsung berdasarkan pada bidang atau dinas yang diguluti. Kedua, ada upaya mempertahankan kuasa kekuasan kepala-kepala dinas, kepala bagian, hingga saling menjatuhkan antar ASN. Sebagaimana yang telah 5Rivai Adam, Penyidik Sentra Gakkumdu Tidore Kepulauan. Wawancara pada tanggal 25 Agustus 2020 pukul 13.42 Wit | 50
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia digambarkan dalam model politik lokal maluku utara yaitu politik dubo-dubo6. Ketiga, faktor berikut ini masuk pada wilayah dukungan program dan anggaran yang melekat di masing-masing instansi itu digunakan berdasarkan kemauan kepala instansi terkait guna mempertahankan kuasa. Selain itu diarahkan oleh kepala daerah untuk diberikan kepada orang-orang (masyarakat) yang kemungkinan besar dapat memilih kandidat atau paslon yang didukung oleh kepala daerah tertentu. Modus dan model seperti ini banyak ditemui di kota Tidore Kepulauan sebagaimana yang dijelaskan pada sebelumnya yakni unsur melibatkan dan dilibatkan sama-sama kuat. Faktor-faktor keterlibatan ASN seperti di atas adalah tugas Bawaslu yang bertugas untuk mencegah. Dan,pendidikan politik partai politik adalah jalan untuk menyerap aspirasi rakyat. Pendidikan partai politik untuk membangun kesadaran masyarakat sangat bergantung pada tingkat kesatuan politik yang dapat dicapai oleh suatu masyarakat pada hakikatnya mencerminkan kaitan antara lembaga politik dan kekuatan-kekuatan sosial yang membentuknya. (Samuel P Huntington,2003;11). Keadaan sosial politik masyarakat berdasarkan teori yang secara singkat diuraikan di atas akan disandingkan dengan keadaan nyata di Kota Tidore Kepulauan bahwa pendidikan politik yang dilaksanakan oleh partai politik bisa dapat disimpulkan belum berjalan secara baik sebagaimana yang ceritrakan oleh Ratna Namsa, 6Lebih lanjut baca bukunya Herman Usman dengan judul Transformasi sosial Politik di Ternate. | 51
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pendidikan politik kepada masyarakat dilakukan ketika ada kegiatan reses yang dilakukan oleh pengurus partai yang aktif sebagai anggota DPRD. Selain itu pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik seperti partai PAN sering disosialisasi menggunakan media sosial Facebook dan Instagram milik Partai PAN Tidore.7 Pendidikan politik dari partai politik dari wawancara di atas memperlihatkan peran dan fungsi partai politik sebagai corong demokrasi rakyat harusnya pro-aktif memberikan kontribusi baik Parpol yang mewakili lembaga legislatif maupun parpol secara personal. Mochtar Jumati, juga menceritakan bagaimana pendidikan politik yang dilaksanakan oleh Partai Nasdem kota Tidore dengan slogan parpol “gagasan perubahan” telah melakukan beberapa kali pendidikan politik kepada masyarakat. Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman tentang pentingnya partisipasi pemilih dalam demokrasi. Peran masyarakat sebagai corong demokrasi dengan melibatkan diri terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan orang perorangan, partai politik maupun ASN dalam semua jenis Pemilu dan Pilkada secara berjenjang di pusat maupun di daerah.8 Jadi secara umum dapat dikatakan bahwa tingkat komunitas kesadaran masyarakat dan ASN di Kota Tidore Kepulauan yang kompleks sangat tergantung daripada kekuatan dan ruang lingkup lembaga-lembaga 7Ratna Namsa, Ketua DPC PAN Tidore Kepulauan dalam wawancara pada tanggal Tidore, 27 Agustus 2020 pukul 20.17 WIT 8Mochtar Jumati, Ketua DPD II Nasdem Tidore Kepulauan dalam wawancara pada tanggal Tidore, 27 Agustus 2020 pukul 18.49 WIT | 52
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia politik yang ada. Samuel P Huntington (2003) meyakini bahwa kehancuran pranata sosial dan tradisional mungkin dapat mengarah pada disintegrasi terhadap kepercayaan terhadap lembaga politik yang ada. Hubungannya dengan penelitian ini, bahwa peranan penting partai politik sebagai pintu lahirnya kebijakan-kebijakan strategis harusnya lebih besar daripada mengharapkan kewenangan otonom yang melekat pada daerah. Angka pelanggaran netralitas ASN meningkat menjadi tanggungjawab partai politik dalam setiap paket policy harus memperhatikan unsur pelayanan masyarakat sehingga benar-benar pendidikan politik diberikan kepada ASN akan tugas fungsi melayani masyarakat bukan sebaliknya ASN dijadikan sebagai pekerja partai sebagaimana yang dijelaskan oleh Ratna Namsa9 bahwa di Tidore Kepulauan terdapat partai yang sering menggunakan ASN sebagai pekerja partai dalam beberapa momen politik kiranya ini menjadi catatan bagi Bawaslu untuk dapat menyusun Renstra (Rencana Strategi) pengawasan yang lebih kompatibel dan terintegrasi dengan baik. Idris Sudin, menceritrakan proses siklus Pemerintahan daerah menjadi tidak tertata sehingga melahirkan suatu pesimisme berdemokrasi. Masyarakat dituntut untuk tidak melihat hal-hal yang bersifat rasional tetapi diarahkan untuk siapa amankan siapa, Parpol mendukung siapa, dan ASN tim pemenang siapa yang pada akhirnya melahirkan kemandulan tatananan demokrasi. Apalagi jika parpol tidak turut serta dalam upaya memberikan pendidikan politik kepada 9Ratna Namsa, Wakil Ketua II DPRD Tidore Kepulauan dalam wawancara tanggal Tidore, 27 Agustus 2020 pukul 21.32 WIT | 53
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia masyarakat. The right man on the rhigt place, tata kelola pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan tidak lagi pada koridor good governance, kesejahteraan sebagai cita demokrasi seakan mati suri.10 3. Strategi pengawasan netralitas ASN dalam PILKADA Munir menceritakan bahwa pada PILGUB tahun 2018 menjadi momok bagi Kota Tidore Kepulauan, dikarenakan Kota Tidore masuk dalam kategori kerawanan tinggi potensi terjadinya pelanggaran ASN. Indikatornya salah satu tokoh di Tidore menjadi pengurus Parpol di Provinsi (Ketua DPD PDIP) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota Tidore Kepulauan sampai saat ini. Dan, kembali mencalonkan diri (PETAHANA) di Pilkada tahun 2020. Lanjutnya, yang berkaitan dengan rawan pelanggaran netralitas ASN antara melibatkan diri atau dilibatkan selama tahapan PILGUB hasil pengamatan banyak yang melibatkan diri.7 Adapun kendala yang dihadapi saat proses penanganan kasus dugaan pelanggaran yaitu minimnya kapasitas SDM di devisi HPP, tenaga teknis hukum hanya satu orang yang memiliki spesifikasi hukum. Sehingga dengan demikian Panwaslu yang masih bersifat add hoc melakukan upaya pengembangan SDM melalui capacity building dan pendalaman kajian hukum sesuai Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran.8 10Idris Sudin, Rektor Universitas NukuTidore, dalam wawancara pada tanggal Tidore, 28 Agutus 2020 pukul 14.17 WIT 8 Munir, Mantan Anggota Panwaslu Kota Tidore Kepulauan periode 2018, dalam wawancara pada tanggal Hager, 30 September 2020, pukul 21.45 WIT | 54
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bahrudin menceritrakan dugaan pelanggaran pidana yang ditangani oleh Panwaslu. Salah satu kasus yang menjerat Wakil Walikota (Muhammad Sinen) yang dilaporkan oleh Amirudin, Amirudin merupakan salah satu wartawan yang mendengarkan langsung arahan Muhammad Sinen di saat Apel Bersama di depan halaman kantor Walikota. Arahan yang dimaksudkan ditujukan kepada seluruh ASN Kota Tidore Kepulauan untuk mengikuti pilihannya kepada salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijagokannya. Saat itu Muhammad Sinen juga berkapasitas sebagai Ketua DPD PDIP Maluku Utara. Alhasil kasus tersebut yang ditangani GAKKUMDU diproses hanya sampai pada pembahasan tahap II dan dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi unsur. Tentunya penghentian kasus itu merupakan keputusan resmi yang dipertanggungjawabkan oleh tiga lembaga tersebut. Sebagaimana bahwa sebuah tindakan dan keputusan bersifat politis apabila diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai keseluruhan. (Franz Magnis-Suseno,2016;17). Namun tidak demikian bahwa keputusan GAKKUMDU terhadap penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana justru syarat akan kepentingan. Kepentingan yang dimaksud adalah dalam pembahasan kasus memunculkan perbedaan persepsi dari masing-masing lembaga yang ditopang dengan upaya intervensi baik dari pihak internal institusi maupun pihak eksternal yang berkepentingan dan syarat akan kekuasaan. Dengan demikian, mungkin saja bahwa suatu keputusan sesuai dengan norma-norma hukum, tapi tidak sesuai dengan keadilan menurut pandangan masyarakat. “Summa iustitia summa injuria” kata orang Romawi dulu | 55
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia (keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi). (Franz Magnis-Suseno, 2016;103) . Sedangkan upaya Langkah preventif dalam pengawasan netralitas ASN yang dilakukan oleh Panwaslu pada saat itu berupa gerakan sosialisasi memberikan himbauan agar ASN tidak menunjukkan keberpihakan atau bertindak dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, sebagaimana narasi tersebut yang tertuang dalam point regulasi ASN serta regulasi PILKADA. Gerakan tersebut dilakukan hingga jajaran add hoc (Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa), namun hanya melalui media sosial (facebook), sementara tindakan langsung di lapangan tidak maksimal karenakan jajaran add hoc tidak berani atau takut. Oleh karena itu hanya di ruang-ruang tertentu jajaran Panwaslu bisa masuk melakukan sosialisasi dan membagi selebaran seperti edaran ketentuan/pamflet.9 VII. Rekomendasi Kajian A. Regulasi Konsepsi terhadap penanganan suatu pelanggaran netralitas ASN harus dibenahi tatanan norma hukum sehingga melahirkan kepastian hukum bagi penyelenggara yakni Panwaslu/Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu yang tergabung dari unsur polisi dan jaksa, ketimpangan terhadap suatu penegakkan hukum sering terjadi perbedaan pendapat dalam tafsir suatu norma hukum juga menjadi alasan dalam setiap proses penanganan netralitas ASN. Jangka waktu penanganan yang singkat, sanksi yang tidak nyata berdampak pada efek jerah pelaku (ASN) menambah sejumlah variabel dalam mengukur efektifitas suatu penanganan pelanggaran sehingga ini penting disoroti terutama | 56
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia lembaga-lembaga terkait sebut saja legislatif untuk dapat mengakomodir sejumlah kekurangan yang terdapat pada regulasi terkait pemilihan kepala daerah.11 Berdasarkan catatan-catatan penting yang menjadi rujukan untuk menjadi kesimpulan dalam proses penelitian ini disuguhkan dengan memperhatikan situasi demokrasi saat pemilihan kepala daerah dari tahun 2015. Teori yang mendukung riset ini akan di korelasikan dengan hasil penelitian hingga menunjukan obyektifitas dalam hasil riset cermat ini. penelitian menggunakan riset penelitian yang disajikan dari sumber-sumber terpercaya yang berkompeten untuk menyampaikan fakta dan analisis terhadap kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan hingga penanganan pelanggaran netralitas ASN saat pelaksanaan PILGUB 2015. Pelanggaran netralitas ASN sebelum tahapan di mana bawaslu hanya melakukan penanganan sementara eksekusinya menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara yang berkedudukan di pusat, nah tidak cukup sampai disitu KASN kemudian meneruskan berdasarkan pertimbangan hukum dikembalikan kepada daerah setempat kemudian ditindaklanjut oleh pejabat pembina kepegawaian. Pertanyaannya bagaimana jika pelaku pelanggar merupakan orang dekat atau katakanlah pendukung incumbent ? Apakah sanksi itu akan diberikan maksimal ? Inilah menjadi rumit dalam penindakan pelanggaran netralitas ASN, dieksekusi berdasarkan warna dan rasa. 11Ismail Idris, Demisioner Ketua Panwaslu Kota Tidore Kepulauan periode 2017-2018 | 57
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Berdasarkan beberapa catatan kritis hingga data yang dikumpulkan kami menyimpulkan penting untuk direkomendasikan beberapa hal penting guna untuk kepentingan perbaikan penindakan penanganan pelanggaran netralitas ASN hingga kewengangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi segala bentuk tahapan mulai perencanaan hingga pelaksanaan yang sangat membutuhkan dukungan regulasi untuk memperkuat kedudukan Bawaslu di tingkat kabupaten kota, berikut beberapa rekomendasi yang diusulkan berdasarkan hasil riset cermat ini; - Netralitas ASN dalam UU 10 tahun 2015 perlu diperjelas pemaknaan ruang kepastian hukum dalam penegasan upaya penanganan dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu. - Perlu diatur atau direvisi kembali UU ASN dalam penegasan pemberian sanksi baik dari KASN maupun Pemerintah secara langsung kepada ASN yang terlibat aktif maupun pasif berpolitik praktis. B. Kewenangan Bawaslu diperkuat Lembaga Penyelenggara Pemilu khususnya lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) idealnya dijamin hak kewenangan sebagai lembaga semi peradilan atau kuasai peradilan dalam penanganan suatu tindak pidana pemilu maupun pemilihan. Sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra-Gakkumdu) sebagai kelompok kerja yang di dalamnya tergabung 3 (Tiga) lembaga diantaranya Bawaslu, Kepolisian (POLRI dan jajaran di tingkat daerah), Jaksa (Kejaksaan Agung dan jajarannya di daerah) harusnya di permanenkan untuk memperkuat operasional dalam setiap | 58
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia penanganan pelanggaran pidana pemilu maupun pemilihan. Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan turunannya yang secara jelas mengatur tentang mekanisme penanganan pelanggaran khususnya pidana pemilihan berkaitan dengan waktu penanganan yang begitu singkat minimal upaya-upaya kinerja penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum diberikan penguatan kewenanganan penyelidikan dan penyidikan yang lebih nyata sebut saja saja upaya paksa yang tidak diatur di dalamnya, mengapa? Acap kali yang menjadi kendala dalam proses penanganan pidana pemilihan adalah ketidakhadiran terlapor yang memakan argo waktu penanganan sehingga penanganan pelanggaran mengalami kadaluarsa padahal upaya oleh penyidik polisi dan Jaksa penuntut umum sudah maksimal. Status pemeriksaan terlapor bukan sebagai surat panggilan yang bersifat memaksa dan wajib kehadiran terlapor namun hanya bersifat undangan klarifikasi sehingga kekuatan hukum terhadap isi undangan klarifikasi berpeluang kaku, artinya terlapor bisa hadir juga bisa tidak ini berpengaruh pada isi kajian klarifikasi, sehingga penting ke depan di ubah agar proses operasional pelaksanaan tidak kaku dan kabur hukum. C. Model Pengawasan Netralitas ASN Berdasarkan penelitian yang kami lakukan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keterlibatan ASN dalam politik praktis baik sebelum, selama dan menjelang tahapan pilkada. Faktor loyalitas ASN dalam birokrasi pemerintahan turut memengaruhi sikap ASN dalam perhelatan Pilkada. Sedari dulu kepala daerah memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan posisi pejabat struktural di daerah. Sementara | 59
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Sekretaris Daerah sebagai jabatan dan pejabat administrasi pemerintahan tertinggi dan pimpinan tertinggi bagi ASN di daerah harus tunduk dan loyal kepada kehendak kepala daerah. Sejak dahulu isu mutasi jabatan menjelang Pilkada selalu dimunculkan secara politis sebagai instrumen untuk mengendalikan loyalitas pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan pemerintah daerah, promosi jabatan dan alasan kekosongan jabatan hingga penyegaran di tubuh birokrasi menjadi alibi yang rasional untuk dibungkus oleh kepentingan calon kepala daerah petahana ataupun calon yang didukung oleh partai yang berkuasa di daerah hingga tidak ada kekuatan yang mampu membendung ASN untuk netral. Frasa peran aktif maupun pasif menjadi perdebatan hangat di kalangan penyelenggara pemilu, pengawas pemilu maupun tim hukum pasangan calon terhadap pelanggaran netralitas ASN saat PILKADA/PILGUB. Pasal 70 maupun 71 di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 selalu menjadi polemik pemaknaan terhadap unsur keterpenuhan terlapor dalam hal ini ASN maupun Kepala desa, selalu melahirkan tafsir di atas tafsir bagaimana tidak yang dilihat adalah peran aktif jika pasif maka selalu di hitung matematis menguntungkan atau merugikan, katanya pasif tidak terpenuhi unsur ASN ataupun kepala desa itu merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu, jika tidak segera dirubah frasa klausul pasal ini maka selamanya pola pengawasan oleh bawaslu dan jajarannya bisa di bilang formalitas dan sia-sia karena sudah pasti alibi seperti itu akan terus dipakai oleh terlapor (ASN) maupun oleh penasehat hukum yang memang diakui legal di depan sidang klarifikasi maupun sidang penuntutan terhadap pelanggaran netralitas | 60
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia ASN. Catatan ini wajib kiranya menjadi rekomendasi untuk tidak melahirkan ketidakpastian hukum dan penafsiran liar terhadap isi makna suatu peraturan perundang-undangan. | 61
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Daftar pustaka, Publikasi Buku Adnan Buyung Nasution, 2010, Demokrasi Konstitusional, Jakarta : PT Kompas Media Nusantara. Franz Magnis-Suseno, 2016, ETIKA POLITIK Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Jeffrie Geovanie, 2013, Civil Religion’Dimensi Sosial Politik Islam, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. M.Adnan Amal, 2018, “Borero” Tulisan-tulisan yang tercecer, Ternate : Edisi Terbatas dalam rangka mengenang wafatnya almarhum M.Adnan Amal. Muhamadam Labolo, Teguh Ilham, 2015, Partisipasi Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Teori konsep dan Isu Strategis, Jakarta: PT Raja Gafindo Persada. Nurhamin Nahar Usman, 2015, Percepatan Perlambatan Demokrasi di Tingkat Lokal, Jakarta: PT Gramedia. Samuel P Huntington, 2003, Tertib Politik Pada Masyarakat yang sedang berubah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. | 62
NOMOR DAN TANGGAL PELAPOR / TEMUAN/LAPORAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI DUGAAN PELANGGARAN TEMUAN/LAPORAN YANG NO REGISTRASI PENGAWAS TERLAPOR KETERANGAN PADA TAHAPAN YANG TERJADI 6 DIKELUARKAN 8 9 TEMUAN / PEMILU 7 LAPORAN 12 3 45 - Panwaslu Kota TidoreKepulauan telah menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi, Tanggal 02 Temuan : MUNIR HI. Januari 2018. Pemberitahuan 01/TM/PG/Kot MAHMUD, Status Temuan /32.02/XII/201 S.Pd. Mengupload Foto salah satu - Telah dilakukan Klarifikasi (A.13). 7 (Anggota Tanggal 03 Panwaslu pasangan bakal calon terhadap Terlapor Tanggal 03 Diberikan Surat PENGELOLAAN Tanggal 28 Kota Tidore Teguran Kepada Yang Januari 2018 DAFTAR PENDUDUK 1 Desember Kepulauan) 1) AWALUDIN Gubernur dan Wakil Januari 2018. Bersangkutan pada POTENSIAL PEMILIH 2017 KARIM, S.Pi Gubernur Maluku Utara - Telah dilakukan Kajian tanggal 3 Januari 2018 Tahun 2018 di Media Sosial (DP4) ( Facebook ) terhadapfakta-fakta dan Keterangan dalam proses KlarifikasiTerlapor Tanggal 3 Januari 2018. Dugaan Melibatkan diri - Panwaslu Kota TidoreKepulauan Temuan : dalam Kegiatan Silaturahmi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan 02/TM/PG/Kot Status Temuan /32.02/XII/201 MUNIR HI. Bapaslon Gubernur dan Undangan Klarifikasi, Tanggal 28 Direkomendasikan Ke (A.13). 7 MAHMUD, Desember2017. Bawaslu Provinsi Tanggal 29 S.Pd. 1) BURHANU Wakil Gubernur Maluku - Telah dilakukan Klarifikasi Maluku Utara Agar PENGELOLAAN Tanggal 28 (Anggota terhadap Terlapor Tanggal 29 Ditindaklanjuti Ke Desember 2017. DAFTAR PENDUDUK 2 Desember Panwaslu DIN ABDUL Utara Tahun 2018 Burhan Desember 2017. Instansi Yang Terkait POTENSIAL PEMILIH 2017 KotaTidore - Telah dilakukan Kajian terhadap (KASN) Kepulauan) KADIR, Abdurrahman dan Ishak fakta-fakta dan Keterangan dalam (DP4) S.IP. MA Jamaluddin di lapangan Tugu Brimob Kelurahan Gamtufkange Kecamatan proses KlarifikasiTerlapor Tanggal Tidore 29 Desember 2017. - Panwaslu Kota TidoreKepulauan Dugaan Melibatkan diri telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Temuan Temuan : MUNIR HI. dalam Kegiatan Deklarasi Undangan Klarifikasi, Tanggal 03 (A.13). 03/TM/PG/Kot MAHMUD, Tanggal 03 /32.02/I/2018 S.Pd. Bapaslon Gubernur dan Januari 2018. Tidak Dapat PENGELOLAAN (Anggota Wakil Gubernur Maluku Januari 2018 DAFTAR PENDUDUK Tanggal 1 Panwaslu 1) Drs. Utara Tahun 2018 Burhan - Telah dilakukan Klarifikasi Ditindaklanjuti Karena POTENSIAL PEMILIH Januari 2018 Kota Tidore MUHAMMA Abdurrahman dan Ishak 3 Kepulauan) D YASIN terhadap Terlapor Tanggal 03 Tidak Memenuhi (DP4) Januari 2018. Unsur-Unsur Jamaluddin di Lapangan - Telah dilakukan Kajian terhadap Pelanggaran. perikanan Kota Ternate fakta-fakta dan Keterangan dalam proses KlarifikasiTerlapor Tanggal 03 Januari 2018. | 63
Menanggapi atau ikut - Panwaslu Kota Tidore Kepulauan mengomentari status media sosial Facebook salah satu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan pengurus partai pengusung Status Temuan Temuan : SALIM bakal pasangan calon yang Undangan Klarifikasi, Tanggal 10 Direkomendasikan Ke (A.13). berisi tentang jumlah kursi Januari 2018. Bawaslu Provinsi Tanggal 11 04/TM/PG/Kot BAKIR, 1) Dra. partai dan suara Bapaslon - Telah dilakukan Klarifikasi Maluku Utara Agar PENGELOLAAN Gubernur dan Wakil terhadap Terlapor Tanggal Ditindaklanjuti Ke Januari 2018 DAFTAR PENDUDUK 4 /32.02/I/2018 (Staf KARTINI Gubernur Maluku Utara 11Januari 2018. Instansi Yang Terkait POTENSIAL PEMILIH Panwaslu ELAKE, pada hari Senin tanggal 08 - Telah dilakukan Kajian terhadap (KASN) bulan Januari Tahun 2018. fakta-fakta dan Keterangan dalam (DP4) Tanggal 10 KotaTidoreKe M.Si Januari 2018 pulauan) proses KlarifikasiTerlapor Tanggal 11 Januari 2018. - Panwaslu Kota Tidore Kepulauan Dugaan Ikut terlibat dalam telah menyampaikan Surat Pemberitahuan kegiatan kampanye salah Status Temuan Temuan : MUHAMMAD satu pasangan calon Undangan Klarifikasi, Tanggal Direkomendasikan Ke (A.13). Gubernur dan Wakil 23Februari2018. Bawaslu Provinsi Tanggal 27 05/TM/PG/Kot BABA 1) ABDUL Gubernur Maluku Utara - Telah dilakukan Klarifikasi Maluku Utara Agar pada hari Sabtu tanggal 17 terhadap Terlapor Tanggal 27 Ditindaklanjuti Ke Februari 2018 5 /32.02/II/2018 (Anggota KADER Februari 2018 di Kelurahan Februari2018. Instansi Yang Terkait KAMPANYE Panwaslu RAHA Ome Kecamatan Tidore - Telah dilakukan Kajian terhadap (KASN) Utara fakta-fakta danKeterangan dalam Tanggal 23 Kecamatan RUSUN Februari 2018 Tidore Utara) proses KlarifikasiTerlapor Tanggal 27 Februari 2018 - Panwaslu Kota Tidore Kepulauan 6 Temuan : MUNIR HI. Memposting Foto Profil telah menyampaikan Surat Diberikan Surat Pemberitahuan KAMPANYE 07/TM/PG/Kot MAHMUD, dengan bingkai foto Undangan Klarifikasi, Tanggal 20 Teguran Kepada Yang Status Temuan /32.02/III/2018 S.Pd. pasangan calon Gubernur Maret 2018. Bersangkutan pada (A.13). (Anggota 1) ROSMIYAN dan Wakil Gubernur Maluku - Telah dilakukan Klarifikasi tanggal 21 Maret 2018. Tanggal 21 Maret Tanggal 20 Panwaslu TI JOHAR Utara Tahun 2018 (AGK- terhadap Terlapor Tanggal 21 Maret 2018 Kota Tidore YA) di media sosial Maret 2018. 2018. Kepulauan) Facebook dengan nama - Telah dilakukan Kajian terhadap akun Asyadina Asyadina. fakta-fakta dan Keterangan dalam proses KlarifikasiTerlapor Tanggal 21 Maret 2018. | 64
1) SAMSUL FAILISA, SE, 2) PARDI M. - Panwaslu Kota Tidore Kepulauan ALI, telah menyampaikan Surat 3) ABD. Undangan Klarifikasi, Tanggal 12 RIW AYAT April 2018 danTanggal 16 April HIDI, Keterlibatan ASN dalam 2018. Pemberitahuan Pertemuan Konsolidasi Status Temuan Temuan : ABDUL GANI 4) HAMID Internal Pimpinan Anak - Telah dilakukan Klarifikasi Direkomendasikan Ke (A.13). Cabang (PAC) PDI-P Tanggal 18 April 08/TM/PG/Kot ADAM ABD. Kecamatan Tidore Timur di terhadap Terlapor Tanggal 16 Bawaslu Provinsi Lingk. Kusubirahi, 2018. 7 /32.02/IV/2018 (Anggota RAJAK, Kelurahan Doyado. April dan 17 April 2018. Maluku Utara Agar KAMPANYE KAMPANYE Panwaslu 5) ISHAK - Telah dilakukan Kajian terhadap Ditindaklanjuti Ke Tanggal 12 Kecamatan MUSTARI, fakta-fakta dan Keterangan dalam Instansi Yang Terkait April 2018. Tidore Timur) 6) RUDI proses KlarifikasiTerlapor Tanggal (KASN) KABIR, 18 April 2018. 7) HUSAIN - Dituang dalam Berita Acara ABDURRA Pembahasan Sentra GAKKUMDU HIM, Kota Tidore Kepulauan tanggal 18 8) BAJANG April 2018. SUARA, 9) YAKUB TOROKA Dugaan Terjadinya Kontrak - Panwaslu Kota Tidore Kepulauan 8 Temuan : AW AM 1) M. ADE Politik Antara Masyarakat - telah menyampaikan Surat Temuan Yang Didapati Pemberitahuan 11/TM/PG/Kot KAMARUDIN SOLEMAN, Pemuda Kelurahan Soadara - Undangan Klarifikasi, Tanggal Tidak Memenuhi Status Temuan /32.02/VI/2018 (Anggota 2) ANHAR dengan melibatkan Ketua - 04Juni 2018. Unsur-Unsur (A.13). Panwaslu 3) SYAMSI, DPD Partai PDI Perjuangan Telah dilakukan Klarifikasi Pelanggaran Pidana Tanggal 06 Juni Tanggal 4 Kecamatan HAFID atau Wakil walikota Tidore terhadap Terlapor Tanggal 06 Juni Pemilu Karena Tidak Juni 2018. Tidore) 4) KARIM, Kepulauan dan Beberapa 2018. Cukup Bukti. 2018. 5) RAHMA Orang ASN lingkupTidore Telah dilakukan Kajian terhadap 6) SALEH, Kepulauan, Pada Hari fakta-fakta dan Keterangan dalam SAFI LAHA, Selasa tanggal 22 Bulan proses Klarifikasi Terlapor AHMAD Mei Tahun 2018 sekitar Tanggal 06Juni 2018. SAID pukul 22.00 WIT dinihari di Dituang dalam Berita Acara Kelurahan Soadara Pembahasan Sentra GAKKUMDU Kecamatan Tidore. Kota Tidore Kepulauan tanggal 06 Juni 2018 | 65
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab.4 | 66
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia PEMILIHAN GUBERNUR MALUKU UTARA 2018 DAN NETRALITAS KEPALA DESA (Studi Kasus Pada Pemilihan Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Pulau Morotai) Murjat Hi. Untung A. Latar Belakang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018) secara langsung adalah suatu proses yang tidak saja menggunakan mekanisme politik untuk mengisi jabatan demokratis (melalui pemilihan)1; tetapi juga sebuah implementasi pelaksanaan otonomi daerah atau desentralisasi politik yang sesungguhnya. Kedua proses merupakan reaksi atas model penyelenggaraan pemilu Rezim Orde Baru yang tidak demokratis dan kekuasaan yang sentralistik. Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 langsung merupakan terobosan politik yang signifikan dan berimplikasi cukup luas terhadap 1Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 langsung di sini dimaksudkan bahwa pengisian jabatan kepala daerah dilakukan melalui suatu pemilihan umum (pemilu) atau dipilih secara langsung oleh rakyat-pemilih. Penulis Hasyim Asy’ari. http://, tgl akses 29 Agustus 2020 | 67
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia daerah dan masyarakatnya untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 langsung merupakan proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif. Pada dasarnya, pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 langsung merupakan daulat rakyat sebagai salah satu realisasi prinsip- prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik (Siti Zuhro dkk, 2011 dalam Hanafi, 2014: 3 ) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018) sebagai mekanisme demokrasi haruslah dilandasi semangat kedaulatan rakyat dan dilaksanakan secara demokratis karena pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 yang demokratis akan menguatkan demokrasi Indonesia. Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 yang demokratis harus disertai baiknya kondisi partisipasi politik warga negara.Kenyataannya, partisipasi politik dalam pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 masih banyak terkontaminasi oleh persoalan mendasar yang perlu dicarikan solusi penyelesaiannya. Maksud dari masalah mendasar yang masi sering dijumpai dalam setiap pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 adalah keterilbatan kepala desa. | 68
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kepala Desa merupakan birokrat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di tingkat desa, dimana kepala desa sangat berperan penting terhadap proses berjalannya pemerintahan desa menuju kesejahteraan masyarakat. Sosok kepala desa merupakan pemimpin serta orang yang sangat dihormati di kalangan masyarakat. Selain sebagai pemimpin desa, kepala desa juga merupakan elit lokal yang sangat berpengaruh bagi masyarakat. Besarnya pengaruh kedudukan kepala desa terhadap masyarakat sering menjadikannya sebagai panutan bagi masyarakat di desa. Kepala desa dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat pemerintah desa, sering terdapat keberpihakan atau terlibat politik saat pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018, dimana ia berperan sebagai penggerak politik masyarakat. Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan jabatannya sebagai aparat pemerintahan yang diharapkan berlaku netral dalam politik. Kondisi tersebut sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. Sebagai daerah yang melaksanakan hajat demokrasi lokal yakni pemilihan kepala daerah, seyogyanya semua pihak terutama pemerintah daerah dari level kabupaten, kecamatan hingga desa wajib turut serta menyukseskan tahapan pemilukada dimaksud, pada level bawah (kepala desa), mempunyai peran menyediakan ruang informasi, menjaga netralitas aparatur serta memberikan | 69
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia rasa aman dan tentram kepada warganya untuk menyambut pesta demokrasi. Kepala desa diwajibkan tunduk dan taat pada aturan. Kepala desa dilarang keras terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1. Sementara itu di Kabupaten Pulau Morotai pada saat Pemelihan Kepala Daerah, berdasarkan hasil pengawasan Panwas Pulau Morotai, ditemukan ketidaknetralan kepala desa dengan kasus yang bervariasi. Ketidaknetralan kepala desa yakni Kepala Desa Kenari dengan kasus turut dalam kampanye dengan memberikan yel-yel salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Kepala Desa Muhajirin memberikan komentar dukungan kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur di media sosial, dan Kepala Desa Yayasan melakukan coblos lebih dari sekali di TPS. Tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran kepala desa pada tahapan pemilukada telah dilakukan oleh Panwaslu mulai klarifikasi dan rekomendasi, hingga pada akhirnya mendapat putusan pengadilan bahwa ketiganya dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pemilihan yakni tidak netral dalam tahapan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Untuk mengungkap penyebab terjadinya tindakan ketidaknetralan kepala desa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di | 70
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kabupaten Pulau Morotai, maka dibutuhkan suatu kajian untuk mengetahui motif ketidaknetralan kepala desa. Apakah ketidaknetralan didasarkan atas kepentingan kelompok, inisiatif pribadi atau karena kurangnya pengetahuan tentang batasan dan larangan-larangan kepala desa pada setiap tahapan pemilukada. Urgensi dari penelitian ini ialah memecahkan masalah mendasar terkait dengan keterlibatan aparatur negara saat pemilukada di Kabupaten Pulau Morotai. Temuan yang ditargetkan pada penelitian ini ialah menemukan permasalahan mendasar dan solusi bagi model pencegahan keterlibatan aparatur Negara dalam pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana netralitas Kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai pada pemilihan gubernur 2018 ? 2. Bagaimana model pencegahan pelanggaran netralitas ? C. Signifikansi Kajian Kajian ini diharapkan mampu mengungkap peran praktek politik praktis yang dilakukan oleh oknum kepala desa pada pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2018, sehingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulau Morotai, saat ini berubah nomenklatur | 71
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mampu memproteksi dan menyiapkan strategi pencegahan pengawasan keterlibatan kepala desa yang akan dilakukan pada pemilihan kepala daerah ke depan. Hasil kajian ini diharapkan menambah pengetahuan serta menjadi acuan secara umum bagi penyelengara pemilu. D. Kerangka Teoritis 1. Konsep pemerintah Desa Di Indonesia, Desa adalah wilayah terkecil setelah kecamatan. Desa dalam UU. No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota. Bahren Sugihen (1997) menjelaskan desa sebagai istilah resmi untuk satu bentuk pemukiman tertentu dan untuk pemerintahan otonom yang terkecil. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih dari dan oleh warga desa yang mempunyai hak dipilih dan memilih. Seperti yang tertuang dalam UU No. 32 TAhun 32 tahun 2004 bahwa desa adalah unit pemukiman dan pemerintahan otonom yang terkecil di bawah koordinasi pemerintah kecamatan. Desa dipimpinan oleh kepala desa berserta perangkat desa lainnya (Bahren Sugihen, | 72
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 1997). Dengan demikian kepala desa adalah pemimpin sebuah wilayah otonom dan merupakan pejabat pemeritah setelah kecamatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan desa menjelaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggara di tingkat desa yang mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan pemerintahan Negara Republik Indonesia. Pemerintah desa ialah kepala desa dan unsur penyelenggara pemerintahan desa. Undang- Undang ini juga telah mengatur netralitas pemeritah desa dimana disebutkan bahwa pemerintah desa/kepala desa dilarang untuk ikut serta/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Maka dari itu, kepala desa harus memahami fungsi dan tugas yang sebenarnya agar dapat dijalankan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat mengayomi masyarakatnya. Tugas dan fungsi kepala desa merupakan tugas yang berat, dimana kepala desa harus mengayomi masyarakatnya serta dapat memperjuangkan hak-hak dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Tugas dan fungsi ini akan tercoreng ketika seorang kepala desa terlibat pada politik praktis, keterlibatan kepala desa pada politik praktis dapat memiliki efek negatif terhadap masyarakatnya. Maka dari itu netralitas kepala desa begitu dibutukan dalam setiap momentum politik agar masyarakat merasa | 73
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia nyaman dan tidak disandera dengan kepentingan- kepentingan sesaat. 2. Konsep Netralitas Pemilihan kepala daerah adalah pesta rakyat dimana hak politiknya disalurkan untuk memilih pemimpin. Walaupun setiap orang memiliki hak politik akan tetapi di Indonesia hak politik dibatasi oleh aturan. Pembatasan itu dilakukan agar asas keadilan pada pemilihan umum bisa tercapai. Salah satu pembatasan adalah dengan aturan netralitas aparatur negara. Netralitas aparatur negara telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dimana telah secara jelas menerangkan bahwa setiap pegawai Aparatur tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Menurut W.J.S. Poerwadarminta (1976) bahwa netralitas diartikan sebagai bersikap tidak memihak terhadap sesuatu apapun. Dalam konteks pilkada, netralitas diartikan sebagai tidak terlibatnya kepala aparatur negara dalam pemilihan kepala daerah baik secara aktif maupun pasif. Pada abad ke 20, pemikir sudah menaruh perhatian pada konsep netralitas organisasi birokrasi karena menjadi penting bagi kehidupan sosial politik modern. Para penulis di tahun 30-an mulai lantang berbicara tentang revolusi manajemen dan konsep baru tentang birokrasi dunia (bureaucratization of the world). Bersamaan dengan itu, mereka juga ingin memahami | 74
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia bagaimana peran birokrasi dalam perubahan- perubahan besar pada kehidupan sosial, ekonomi dan politik (Miftah Thoha, 2004). Birokrasi diharuskan bekerja profesional karena kemampuan teknis yang dimiliki dan dibutuhkan oleh negara. Netralitas aparatur negara diharuskan netral karena pelayanan birokrasi harus adil kepada mayarakat berdasarkan visi dari pemerintah sehingga proses birokrasi bukan karena kepentingan politik melainkan profesionalisme birokrasi (Azhari dan Thuha dalam Patria, 2015). Sementara itu Rourke yang dikutip oleh Watunglawar (2015) justru meragukan netralitas aparatur negara karena menurutnya netralitas birokrasi dari politik adalah hampir tidak mungkin, sebab jika partai politik tidak mampu memberikan alternatif program pengembangan dan mobilisasi dukungan, maka birokrasi akan melaksanakan tugas-tugas itu sendiri dan mencari dukungan di luar partai politik yang bisa membantunya dalam merumuskan kebijakan politik. Kepala desa adalah aparatur negara sehingga diharuskan mengambil sikap netral. Netralitas yang dimaksudkan ialah perilaku tidak memihak atau tidak terlibat pada masa kampanye calon kepala daerah pada pemilu, baik secara diam-diam ataupun terbuka (Amin, 2013). Amin membagi netralitas aparatur negara menjadi dua yakni, pertama, tidak terlibat menjadi tim sukses atau ikut kampanye atau menggunakan atribut partai; kedua, tidak boleh ikut terlibat untuk | 75
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia mengambil keputusan pada pasangan calon dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tidak boleh berpihak pada pasangan calon tertentu. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E (1) (2) dan Pasal 18 untuk mengatur sikap netral aparat negara. Telah dinyatakan bahwa Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 termasuk dalam kategori Pemilu. Hal ini berarti bahwa Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 (Pemilu) merupakan sarana kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerahnya sendiri secara otonom dan mandiri, terbukanya ruang public (public sphere) sebagai medium partisipasi publik untuk menyalurkan berbagai pendapat dan pikiran rakyat serta terbentuknya ruang/wahana untuk mengembangkan demokratisasi kehidupan sosial. Pada Undang-Undang Nomor 5 Pasal 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur netralitas aparatur negara yakni; (1) pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas. (2) Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak terhormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (3) Berdasarkan Ketentuan pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015 sehingga dimaknai “PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi | 76
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Gubernur/Wakil Gubernur. Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Walaupun aturan telah mengatur netralitas pejabat negara akan tetapi pada kenyataanya keterlibatan pejabat negara sengaja dilakukan demi meraup suara pemilih. Ada lima alasan yang ditulis oleh H. Purbaya (2010) kenapa aparatur negara dilibatkan dalam pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018; (1) melibatkan aparatur negara untuk mengatasnamakan lembaga negara dengan begitu mereka bisa menindas masyarakat atau ASN untuk memilih salah satu pasangan calon. (2) birokrasi atau aparatur negara memiliki basis data dan basis pemilih yang bisa dirayu untuk mengikuti pilihan salah satu calon. (3) birokrasi memiliki kuasa untuk mengimplementasikan kebijakan kepada masyarakat. (4) adanya kepentingan menjaga atau meningkatkan jabatan. (5) budaya patron klien di lingkungan birokrasi. E. METODE PENELITIAN 1. Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan dengan metode kualitiatif diskriptif. Moleong (2002) | 77
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia mengartikan penelitian kualitatif sebagai penelitian yang tidak menggunakan perhitungan atau diistilahkan dengan penelitian ilmiah yang menekankan pada karakter alamiah sumber data. Sedangkan Sukmadinata, (2007) menulis penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individu maupun kelompok. Jenis penelitian ini adalah Studi Kasus, karena penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan termasuk penelitian studi kasus maka hasil penelitian ini bersifat analisis deskriptif yaitu berupa kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku yang diamati. Proses pengumpulan data dan kajian dilaksanakan selama dua bulan. Selama itu informan yang ditemui untuk memberikan informasi yakni PANWASLU Kabupaten Pulau Morotai periode 2017-2018, KPU Kabupaten Pulau Morotai Periode 2014-2019, Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa Yayasan, Muhajirin dan Kenari. Penetapan narasumber ini, karena mereka dianggap mengetahui masalah yang terjadi lapangan saat pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 berlangsung. 2. Lokasi Penelitian Lokasi pengambilan data penelitian ini adalah di Kabupaten Pulau Morotai difokuskan pada Desa Kenari Kecamatan Morotai Utara, Desa | 78
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Muhajirin dan Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan. Alasan untuk memilih lokasi penelitian ini karena pelanggaran ketidaknetralan kepala desa saat pemilihan Gubernur tahun 2018 yang terjadi pada desa tersebut. Desa Muhajirin dan Desa Yayasan berada dipusat kota dan berbatasan satu sama lain. Kedua desa ini termasuk wilayah padat penduduk. BPS Kabupaten mencatat bahwa jumlah pnduduk di Desa Muhajirin terdiri dari laki-laki 604 dan perempuan 617 jiwa sedangkan jumlah rumah tangga 345. Desa Yayasan terdiri dari laki-laki 779 dan perempuan 761 jiwa, sedangkan jumlah rumah tangga 465 jiwa (Morotai Selatan dalam angka, 2019). Desa Kenari berada diwilayah kecamatan Morotai Utara. Waktu tempuh dari pusat kota menggunakan mobil, kurang lebih 2 jam perjalanan. Sama dengan dua desa lokasi penelitian diatas, Desa Kenari juga karakteristik geografi adalah pesisir. Jumlah penduduk laki- laki di desa ini 493 dan perempuan 455 jiwa. Dan, 251 rumah tangga (Morotai Utara Dalam Angka, 2019). Table dibawah ini memperlihatkan jumlah jiwa pilih berdasarkan masing-masing kecamatan di Kabupaten Pulau Morotai pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Data diperoleh dari KPU Kabupaten Pulau Morotai. | 79
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia N Nama Jml Jml Pemilih Pemilih Jml o Kecama Desa TPS Laki- Perempu Laki tan an 1 Morotai 14 15 3057 2581 5638 Jaya 2 Morotai 25 38 8165 8046 1621 20 23 4465 4090 1 Selatan 3 Morotai 8555 Selatan 15 16 3416 3246 6662 Barat 14 16 3755 3389 4 Morotai 88 108 22858 21352 7144 Timur 5 Morotai 4421 Utara 0 Tabel ini memperlihatkan bahwa desa yang menjadi lokasi penelitian keterlibatan kepala desa pada pemilihan Gubernur tahun 2018 ada di wilayah kecamatan dengan jumlah pemilih terbesar. Desa Kenari di kecamatan Morotai Utara dengan jiwa pilih 7144, sedangkan Desa Yayasan dan Muhajirin ada di kecamatan Morotai Selatan dengan jiwa pilih 16.211. F. HASIL 1. Netralitas Kepala Desa Kepala desa merupakan salah satu bagian dari birokrasi pemerintah, maka dihimbau untuk netral saat pemilihan kepala daerah. Pada pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan | 80
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia atau merugikan salah satu pasangan calon. Klausul pasal ini mengarahkan setiap kepala desa tetap netral tanpa ada keberpihakan pasangan calon. Konsep inilah kepala desa dituntut untuk menjadi seorang pemimpin yang bijaksana supaya masyarakatnya dapat memberikan suatu kepercayaan kepada pemimpinnya. “Belum semua kepala desa memahami netralitas kepala desa padahal dalam undang – undang no 14 tentang desa sudah dijelaskan begitu juga dalam undang-undang pilkada tetapi terbukti pada pilgub sampai pilkada itu kan masi ada terlibat. Keterlibatan kepala desa kalau tidak salah ada 3 kades, itu membutikan bahwa belum maksimal atu belum efektif kesadaran kepala desa tentang netralitas seorang kades. Jadi untuk Kabupaten Pulau Morotai jelas sekali belum 100 % memahami netralitas perlu ada sosialisasi, perlu ada bimbingan – bimbingan soal kesadaran soal aturan – aturan hukum sehinga kita berharap pada pilkada atau pemilihan akan datang sesuai harapan publik” (Mantan Anggota KPU Kab. Pulau Morotai). Seorang kepala desa harus mempunyai suatu upaya dalam menjaga netralitasnya pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, agar tahapan pemilukada dapat berjalan | 81
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dengan baik tanpa ada kecurangan dan intimidasi dari pihak manapun. Selain dari itu kepala desa juga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat saat proses pemilihan kepala daerah, salah satunya adalah kepala desa diharapkan mematuhi undang-undang yang berlaku. Praktek ini masih belum banyak dilakukan dan masih cenderung untuk menjadi pendukung bagi calon tertentu saat pemilihan kepala daerah berlangsung. Kondisi ini menjadi perhatian penting, karena pemilihan kepala daerah yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil dan damai, justru berpotensi dirusak oleh prilaku kepala desa yang tidak menjunjung tinggi aturan maupun etika dalam tata kelola pemerintahan di desa. Pelanggaran netralitas kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai berkaitan dengan politik saat pemilihan gubernur tahun 2018. Pemilihan tersebut telah menyeret mereka terlibat langsung pada kampanye untuk memenangkan pasangan calon. Keterlibatan kepala desa seperti yang diyakini oleh Rourke bahwa hal itu terjadi karena partai politik tidak mampu menjalankan kerja-kerjanya di lapangan oleh karena itu kepala desa dimanfaatkan atau ditekan oleh pimpinan untuk melakukan kerja-kerja partai politik. Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga kepala desa berdasarkan hasil wawancara sangat beragam. Pelanggaran | 82
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang dilakukan oleh Kepala Desa Muhajirin Bapak Sahwi Lohor yaitu mengunggah foto salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Muhammad Kasuba-Majid Husen di media sosial facebook, atas tindakannya maka Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai memproses tindakanan tersebut sebagai temuan pelanggaran tindak pidana pemilu.Proses pelangaran ini dilanjutkan sampai pada pengadilan dan putusan Pengadilan Negeri Tobelo bahwa yang bersangkutan Bapak Sahwi Lohor terbukti secara sah dan menyakinan telah melakukan tindak pidana pemilu. Media sosial saat ini telah menjadi ruang untuk mengkampanyekan calon kepala daerah. Media sosial dipilih sebagai ruang kampanye karena informasi bisa diakses dengan cepat sehingga informasi dari satu pihak ke pihak lain bisa diperoleh dengan cepat. Postingan Kepala Desa Muhajirin di media adalah untuk menyampaikan secara terbuka pilihannya. Disitulah ada upaya mengarahkan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa untuk mengikuti pilihannya. Pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Muhajirin seperti yang tergambar pada wawancara di atas memperlihatkan bahwa pengawasan dan pencegahan Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai juga sudah menyasar media sosial. | 83
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Hasil putusan dari pelanggaran bisa dijadikan bahan sosialisasi kepada aparatur negara agar tidak mengkampanyekan atau mengarahkan pemilih untuk memilih. Ketidaknetralan kepala desa dilakukan oleh bapak Rustam Mandea selaku Kepala Desa Kenari yang turut hadir dalam kegiatan kampanye pasangan calon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar di Desa Kenari Kecamatan Morotai Utara, tindakan yang dilakukan oleh bapak Rustam Mandea ikut serta mengkampanyekan pasangan calon dengan cara menghadiri kegiatan kempanye dan ikut serta mengangkat jari sebagai simbol nomor urut pasangan calon. Atas tidakan tersebut Panwascam Morotai Utara menjadikannya sebagai temuan dan diteruskan ke Panwaslu Kabupaten. Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai memproses dan diputuskan sebagai temuan pelanggaran tindak pidana pemilu. Proses pelanggaran ini sampai pada putusan Pengadilan Negeri Tobelo bahwa bapak Rustam Mandea terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu. Jika netralitas kepala desa terjadi di media sosial maka pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Kenari adalah menghadiri kegiatan kampanye calon Gubernur. Kehadiran pada kampanye pasangan calon adalah bentuk dari ikut mengkampanyekan calon. Keterlibatan | 84
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia secara terbuka kepala desa pada kampanye dilakukan atas dasar insiatif sendiri, bisa juga karena tekanan, patron klien atau karena janji jabatan dari calon tersebut. Jika kepala desa ditekan atau dijanjikan jabatan atau karena benar patron klien maka kepala desa sebenarnya sudah mengetahui aturan netralitas kepala desa hanya saja tetap dilanggar karena resiko pelangggaran lebih kecil ketimbang resiko tidak ikut kampanye pasangan calon. Dano Masud selaku Kepala Desa Yayasan membeberkan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS yang berbeda dengan menggunakan dua surat pemberitahuan memilih (Formulir Model C6 KWK) yang berbeda pula. Surat pemberitahuan tersebut salah satunya pemilik nama yang bersangkutan yakni Dano Masud dan satunya nama dari anaknya. Tindakan dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan hasil temuan jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) dan diproses oleh Panwaslu menjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Proses ini dilanjutkan sampai pada Pengadilan dan hasil putusan Pengadilan Negeri Tobelo bahwa Dano Masud selaku Kepala Desa Yayasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu. Berbeda dengan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa | 85
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Muhajirin dan Desa Kenari, Kepala Desa Yayasan justru melakukan dua kali pencoblosan dengan menggunakan dua nama yang berbeda. Pelanggaran seperti ini dilakukan secara sadar juga turut memenangkan salah satu pasangan. Tiga kasus masalah netralitas kepala desa di atas memperlihatkan bahwa banyaknya celah ketidaknetralan aparatur negara pada pemilihan masih terbuka lebar. Ketidaknetralan tiga kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2018 dilatarbelakangi oleh tiga faktor. Pertama, kepala desa secara pribadi memiliki hubungan emosial dengan calon atau tim pemenang pasangan calon yang berkontestasi sehingga memunculkan sifat fanatik untuk memenangkan figur atau pasangan calon tersebut. Kedua, kepala desa terlalu membuka diri atau membuka ruang komunikasi baik dengan orang partai atau tim pemenang pasangan calon tertentu. Ketiga kepala desa memiliki kepentingan politik tertentu sehingga mau melibatkan diri untuk memenangkan figurnya. Ketiga faktor ini menjadikan perilaku kepala desa jauh dari tugas dan fungsinya sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Tiga faktor yang melatarbelakangi keterlibatan kepala desa di atas | 86
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia memperlihatkan bahwa kepala desa hubungan emosional dengan calon adalah faktor penentu yang membuka potensi pelanggaran netralitas. Hubungan emosional biasanya sudah terbangun sejak lama dan kemudian sampai ke pilkada. Hubungan emosional bukan saja dengan kandidat tetapi dengan tim pemenangnya. Keterlibatan kampanye calon tertentu pada Pilgub Maluku Utara tahun 2018 bukan hanya upaya memenangkkan calon tetapi untuk menjaga hubungan emosional dengan tim pemenang. Komunikasi yang terbangun secara intens antara kepala desa dengan partai politik membuatnya terpengaruh hingga terseret kedalam politik praktis. Komunikasi bukan saja berkaitan dengan pilkada akan tetapi juga tentang jabatan sebagai kepala desa pada periode selanjutnya. Informasi yang diperoleh dari partai politik dan janji dari komunikasi yang intens membuat kepala desa tidak segan-segan untuk terang- terangan ikut berkampanye. Dan, yang terakhir ialah kepentingan politik dari kepala desa. Hal ini menandakan bahwa keterlibatan kepala desa bukan lagi karena pemahaman aturan tetapi tarikan kepentingan yang lebih kuat sehingga aturan diabaikan. “Menurut saya keterlibatan para pejabat sampai para kepala desa mestinya perlu adanya pengawasan yang ketat dalam hal ini dari Panwaslu | 87
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia baik itu tingkat atas sampai jajaran tingkat bawah agar bisa meminimalisir pelangaran – pelangaran atau keterlibatan para pejabat sampai ke pada kepala desa dan kita tahu sendiri bahwa setiap momen pilkada pemilu dan sebagiannya itu kita masalah yang paling mungkin adalah keterlibatan pasti tidak semuanya tetapi sekian persen pasti ada para pejabat maupun para kades yang terlibat. Padahal kita tahu bahwa sudah ada aturan yang melarang itu, maka menurut saya pentingnya ada peningkatan pengawasan dari Panwaslu hingga di tingkat paling bawah (Seni Soamole)2 Aturan yang melarang aparatur negara untuk terlibat langsung dalam kampanye sudah ada hanya saja kasus seperti yang terjadi di tiga desa Kabupaten Pulau Morotai menandakan bahwa aturan mandul karena pihak penyelenggara tidak mensosialisasikan. Atau, ada unsur kesengajaan dari kepala desa karena karena keterlibatannya ada tekanan atau ada janji yang diimingi oleh calon yang didukung. Oleh karena itu, pengawasan dan pencegahan perlu ditingkatkan untuk kasus-kasus seperti yang terjadi di tiga desa. 2Pernah menjadi anggota Panwas kabupaten Pulau Morotai 2017-2018 | 88
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2. Model Pencegahan Panwaslu Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018 merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara serentak di Maluku Utara. Pelaksanaan pemilihan bertujuan untuk menciptakan pemilu yang efektif dan efisien dengan tidak mengabaikan nilai-nilai demokrasi. Tujuan ini masih jauh dari harapan karena masih terdapat banyak pelanggaran yang terjadi di saat tahapan- tahapan pemilihan. Fokus penyelenggaran pemilihan lebih mengedepankan aspek pencegahan dari pada penindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Pulau Morotai, meminimalisir tingkat pelanggaran yang akan terjadi saat tahapan berlangsung. “Panwaslu kabupaten Morotai mengedepankan aspek pencegahan untuk menekan pelanggaran, misalnya kasus kepala desa yang mendukung calon gubernur pada pilgub 2018. Sosialisasi aturan-aturan mengenai larangan sangat penting untuk mencegah masalah seperti itu terjadi kembali” (Murjat Hi. Untung)3. Model pencegahan panwaslu adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan 3Pernah menjadi anggota Panwaslu kabupaten Pulau Morotai. 2017 - 2018 | 89
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309