Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia: Bawaslu Provinsi Maluku Utara

Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia: Bawaslu Provinsi Maluku Utara

Published by Puslitbangdiklat Bawaslu, 2022-10-10 13:26:50

Description: Buku ini merupakan ikhtiar dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghadirkan catatan, pengalaman, data hasil pengawasan, penindakan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa dalam perjalanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sejak tahun 2015-2020. Rangkaian naskah ini merupakan serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang ditulis oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk proses pengawasan dalam masa pandemi Covid-19. Sebagai sebuah seri penerbitan, terdapat sebanyak 34 buku yang mewakili pengalaman setiap wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia. Penerbitan buku ini melengkapi upaya evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Nasional tahun 2019 dalam 7 buku serial sebelumnya.

Search

Read the Text Version

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pengumuman hasil seleksi administrasi dan 12 wawancara pada 4-5 Maret 2 perpanjangan 5 1 pendaftaran 8 Tanggapan masyarakat 13 dan klarifikasi atas 6-10 Maret tanggapan dan masukan dari masyarakat 14 Pengumuman Panwaslu 12 Maret Kelurahan /Desa Terpilih 15 Pelantikan 13-20 Maret Penjelasan tabel 1.2 tentang model perekrutan di atas telah menunjukan bahwasannya Panwascam telah mempertimbangkan dengan matang model perekrutan yang dilakukan guna menarik simpati masyarakat guna mengikuti tes Panwas Lapangan tersebut. Namun, apa yang sudah direncanakan dalam schedule Panwascam tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Apa yang terjadi dari dua belas (12) desa yang ada di Kecamata Gane Timur hanya enam (6) desa yang mendapatkan pelamar itu pun satu desa satu pelamar. akhirnya tidak lagi melakukan tes tertulis hingga wawancara seperti yang di muat dalam tabel model perekrutan di atas. Sedangkan enam sisanya Panwascam berinsiatif untuk mencari di desa luar untuk mendatangkan menjadi panwas lapangan di desa tersebut. Langkah itu diambil | 240

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia setelah Panwascam melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. G. Gambaran Umum Lokasi Penelitian Gane Timur merupakan salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dan Ibukota Kecamatan terletak di desa Maffa. Kecamatan ini memiliki luas wilayah 656,72 km dan memiliki penduduk di tahun 2020 berjumlah 9.122 Jiwa. Kecamatan ini memiliki dua belas (12) desa, dengan jarak tempuh dari desa ke desa menempuh waktu yang panjang serta memiliki akses jalan yang belum memadai. Kecamatan ini memiliki penduduk beragam etnis dan agama, sebagaian besar bekerja sebagai petani dan nelayan. Dari dua belas (12) desa pada perekrutan Panwas Lapangan, enam desa dapat diisi oleh masyarakat setempat sementara enam desa lainnya tidak ada pelamar. Berikut profil yang dapat dilihat pada penjelasan Tabel 1.1 dibawa ini: Tabel 1.1 Sebaran 6 (Enam) Desa yang ada d Gane Timur Jarak No Desa Ibu Agama Suku Ket Kota Kec. 1 Wosi 30 Islam 100 Makian km % 2 Akelamo 23 Islam 10 Togale- km % Kristen Sawai 90 % | 241

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 3 Batonam 28 Islam 10 Togale- km % Kristen Sawai 90 % 4 Foya Islam 45 Jawa- Tobaru 8 km % Kristen Togale 55 % 5 Tanjung 37 Islam 100 Togale Jere km % 6 Sumber 28 Islam 100 Jawa- Makmur km % Tidore tabel 1.1 ini, terlihat jelas bahwasannya jarak tempuh antara satu desa dengan ibukota kecamatan begitu jauh. Belum lagi mahalnya transportasi yang digunakan. Jarak tempuh dan transportasi yang mahal, menjadi faktor utama masyarakat Gane Timur menjadi daerah yang terbelakangan dan pendapatan di bawah rata- rata. Masyarakat Gane Timur yang menggantungkan kehidupannya pada pohon kelapa yang kemudian dikelola menjadi Kopra telah menjadi pendapatan utama untuk ekonomi mereka. Hampir satu tahun harga kopra di Maluku Utara anjlok, sehingga dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi mereka, pekerjaan lain juga yang menjadi kegiatan keseharian adalah melaut. Namun kegiatan melaut tergantung cuaca. Jika cuacanya bagus, maka mereka bisa melaut dan begitu sebaliknya. Kegiatan lain juga mereka kerjakan seperti bercocok tanam untuk tanaman bulanan, tomat, cabe, kangkung, sawi dan yang lainya. Namun kegiatan ini tidak menjamin ekonomi keseharian mereka, karena hasil panen mereka tidak bisa dipasarkan. | 242

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Di daerah tersebut tidak ada pasar tradisional, jika mereka ingin menjual barang mereka harus ke Kabupaten Halmahera Tengah, di pasar Weda. Jarak tempuh tiga jam lebih, dengan biaya berkisar Rp.400.000 sekali tempuh. Maka total biaya yang mereka keluarkan dari kampung ke pasar dan balik lagi berkisar Rp 900.000. pengeluaran tidak sebanding dengan pendapatan. Penyebab inilah yang membuat masyarakat apatis dengan keadaan mereka. Begitu juga jarak tempuh yang dari desa ke ibu kota kecamatan mereka harus mengeluarkan biaya pergi pulang sebesar Rp.250.000. Maka dari itu perlu keseriusan pemerintah daerah untuk melepaskan masyarakat dari keterpurukan kemiskinan. H. Tidak ada Pelamar dan Minimnya SDM Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi sebagai penggerak, pemikir dan perencanaan untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Maka dalam peningkatan pengawasan pemilu membutuhkan sumberdaya manusia yang handal, punya pengetahuan yang mumpuni serta memiliki pengalaman kerja. Pada konteks ini, Bawaslu Halmahera Selatan membutuhkan perangkap tingkat bawah yang handal dan memiliki integritas yang bagus. Namun, harapan dan impian Bawaslu Halmahera Selatan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bawaslu Halmahera Selatan telah memberikan kewenangan kepada Panwas kecamatan untuk merekrut Panitia | 243

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pengawas Lapangan, hanya saja di beberapa desa tidak ada pelamar. Pada saat panitia kecamatan membuka pendaftaran, sampai batas akhir pendaftaran ternyata hanya enam desa yang ada pelamarnya. Enam desa lainnya tidak mendapatkan pelamar atau tidak ada yang mendaftar, sehingga diperpanjang waktu penfatarannya sesuai dengan ketentuan yang diatur. Setelah diperpanjang ternyata masih sama tidak ada pendaftar. Dijelaskan oleh informan berikut ini: “Kami sudah melakukan sosialisasi ke semua desa yang ada di kecamatan Gane Timur, kami buat dalam bentuk selebaran dan pamflet serta meminta kepada pemerintah desa untuk memberikan sosialisasi bersama, serta memberikan informasi lewat rumah-rumah Ibadah, dalam rangka masyarakat bisa mengetahui bahwasannya akan di buka penerimaan panwas lapangan. Semua upaya kami dari panwascam telah melakukan itu semua. Namun hasilnya berkata lain tetap saja tidak ada peminat. Dari dua belas (12) desa, hanya enam (6) desa yang memiliki pelamar itupun satu desa pelamarnya hanya satu. Dan seterusnya kami konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Halmahera | 244

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Selatan untuk mengambil keputusan2.” Apa yang dijelaskan oleh informan di atas dapat terlihat jelas bahwasannya peminat untuk mejadi anggota panwas lapangan nyaris tidak menarik simpati masyarakat setempat. Masyarakat juga sudah tidak lagi berminat untuk menjadi Panwas lapangan menunjukan bahwasannya ada masalah pada lembaga, ataukah dikarenakan lemahnya sumber daya manusia yang ada di daerah. Hal yang harus dilihat adalah upaya Panwas Kecamatan melakukan upaya sosialisasi sampai ke tingkat desa serta memanfaatkan fasilitas rumah ibadah dan yang lainnya agar dapat menarik simpati masyarakat guna mengikuti atau mendaftarkan sebagai calon anggota Panwas Lapangan. Upaya yang dilakukan oleh panwascam sudah begitu maksimal, namun realitas berkata lain. Masyarakat setempat tetap saja tidak mendaftarkan diri, sebagian mengatakan bahwasannya dia tidak memenuhi syarat ketika mendapatkan syarat calon anggota Panwas Lapangan, ada juga yang mengatakan bahwasannya, syarat jadi anggota terlalu mempersulit. Seperti apa yang dijelaskan oleh informan berikut ini: “Memang masyarakat saat ini sudah kurang berminat lagi kerja 2 Hasil wawancara dengan ketua panwascam Kecamatan Gane Timur Malik Yamin, di Ruangan kerjanya, 13-10-2020 pkl 10.30 Wit | 245

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia seperti Panwas Lapangan, karna dia sifatnya sementara baru tidak menjamin masa depan mereka. Selain itu juga terlalu banyak aturan dan syarat yang begitu ribet, ini yang membuat masyarakat juga malas untuk ikut, misalkan anak-anak kami yang baru keluar SMA dan Sederajat, bahkan ada yang baru selesai studi Sarjana (S1). Mereka mau ikut untuk menambah pengalaman kerja, namun terganjal dengan standar usia. Ini bagi kami mengganggap masalah, sementara yang pernah jadi PPL itu dulu tidak ada aturan yang seribet saat ini. Maka dari itu buat aturan juga sekali-sekali lihat kondisi di daerah jangan dari pusat main tentukan tanpa mempertimbangkan kita di daerah yang jauh dari perkotaan. Dulu panwas Lapangan di angkat atas dasar pengalaman kerja, sekarang suda tidak lagi banyak syarat dan beban kerjanya begitu berat tidak sesuai dengan imbalan yang didapatkan (Gaji terlalu kecil)”.3 Hasil penjelasan informan diatas dapat dipahami bahwa masyarakat setempat memiliki keterbatasan pendidikan, disebabkan kondisi 3 Hasil wawancara dengan kepala Desa Akelamo di kediamannya 13-10-2020, Pukul 20.30 wit, sampai selesai | 246

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia daerah yang masih terbelakang (jauh) dengan ibukota serta keterbatasan ekonomi membuat mereka tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan tingkat menengah keatas sampai strata satu (S1). Selain keterbatasan pada dunia pendidikan, faktor lainya adalah soal regulasi atau syarat menjadi seorang anggota Panwas Lapangan dianggap begitu ribet dan mempersulit masyarakat. Sesungguhnya masyarakat punya niat untuk menjadi anggota Panwas Lapangan akan tetapi terganjal dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Hal lain yang ditemukan pada penjelasan informan ialah sistem pemilu dapat mempersulit masyarakat, dikarenakan masyarakat mengganggap beban kerja begitu besar dan memiliki resiko tinggi, bahkan mengancam keselamatan mereka dan keluarganya. Di samping itu tidak ada jaminan hidup nyaman serta jaminan kesejahteraan. Padahal PPL harusnya dijamin kesejahetraan dan keselamatannya. Selain itu juga, harusnya regulasi yang dibuat oleh Bawaslu harus mempertimbangkan kondisi daerah, dimana di setiap wilayah yang ada di Indonesia memiliki problem yang berbeda-beda. Begitu juga kondisi yang terjadi di Halmahera Selatan, dari tiga puluh (30) kecamatan memiliki problem yang berbeda. Baik itu soal percepatan pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat. Gane Timur merupakan daerah yang ada di Halmahera Selatan yang disebut memiliki keterbelakangan secara infrastruktur baik jalan, telekomunikasi, pembangunan maupun yang lainnya. | 247

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia I. Daerah Kepulauan dan Resiko Kerja Halmahera Selatan merupakan daerah yang memiliki banyak pulau, serta memiliki rentang kendali yang begitu sulit dijangkau dari satu desa ke desa yang lainnya. Kecamatan Gane Timur merupakan kecamatan yang memiliki daerah yang luas dan belum memadainya model transportasi. Dari keterbelakangan pembangunan dapat menyebabkan tingkat kemiskinan yang tinggi di daerah tersebut. Kondisi sosial masyarakat yang sudah mengalami keterpurukan pada pembangunan diantaranya, akses jalan yang belum memadai, susahnya jaringan telekomunikasi, serta lambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat menjadi penyebab keterbelakangan daerah tersebut. Pengembangan pembangunan pada semua sektor yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sampai di daerah. Namun, masyarakat Gane Timur belum menikmati infrastruktur yang memadai. Kondisi wilayah seperti ini dapat mempengaruhi etos kerja. Dalam prespektif sosiologi masyarakat dapat bertahan hidup dan melakukan proses perubahan jika didukung dengan Indek Perstasi Pembangun Manusia (IPPM) yang handal, serta kondisi daerah yang sudah memadai dalam proses kemajuan pembangunan pada daerah tersebut. Lambatnya pertumbuhan IPPM dapat membentuk masyarakat yang sulit untuk keluar dari keterpurukan, dan tidak memiliki skil yang handal. Bagaimana kita mau membangun | 248

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia sistem demokrasi kita dengan baik, berintegritas, berkualitas, transparansi, jujur dan hasilnya bisa diterima di semua kalangan masyarakat jika kondisi sosial masyarakat masih serba keterbelakangan. Hal sederhana yang bisa diperoleh dari persoalan sosial yang terjadi adalah pada saat Panwascam melakukan seleksi pembentukan Panwas Lapangan (PPL), kesulitan itu dialami, ada yang sudah tidak percaya lagi terhadap lembaga pengawas yang selama ini dijaga marwahnya. Mereka menganggap proses seleksi juga berbaur kepentingan, dan proses seleksi tersebut hanyalah formalitas biasa, dimana hanya untuk melaksanakan syarat administrasi saja. Orang- orangnya sudah ditentukan semua. Seperti apa yang dijelaskan informan berikut ini: “Memang pada saat pembukaan pendaftaran itu ada yang mendaftar, tiba-tiba terganjal dengan aturan, dan masih banyak lagi, misalkan yang kami dapatkan di beberapa desa, diantaranya Desa Foya Tobaru. Hampir setiap momentum pesta demokrasi tidak ada peminat sama sekali untuk menjadi pengawas pemilu Lapangan. Di Desa Wosi ada dua pelamar yang satunya terganjal disebabkan terlibat dalam partai politik, sementara yang satunya dapat diterima. Namun dia lebih memilih kerja di perusahan tambang, begitu juga desa Botonam satu pelamar namun | 249

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang bersangkutan sebagai pemerintah desa, dan bersangkutan tidak mau mengundurkan diri dari staf pemerintahan desa. Sementara desa Tanjung Jere dan Suber Makmur tidak ada pelamar, sedangkan desa Akelamo ada pendaftar tapi tidak memenuhi syarat4. Penjelasan informan di atas, dapat dipahami bahwa begitu sulit mendapatkan anggota Panwas Lapangan, dikarenakan banyak faktor penyebab. Faktor-faktor tersebut mempengaruhi sistem demokrasi yang ada di Halmahera Selatan khususnya di kecamatan Gane Timur. Padahal kecamatan ini merupakan daerah yang rawan akan kecurangan pemilu. Setiap hajatan pemilu daerah tersebut menjadi zona merah. Baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Tim sukses dan calon kepala daerah sering menjadikan daerah ini sebagi lumbung kecurangan suara.5 Gane Timur juga menjadi tempat dimana menetukan siapa yang jadi kepala 4 Hasil wawancara dengan ketua panwascam kecamatan Gane Timur di ruang kerjanya 5 Lumbuk suara atau kecurangan sering dilakukan oleh tim sukses dan calon kepala daerah yang ada di Halmahera Selatan, daerah Gane Timur memang muda untuk dilakukan kecurangan (pengelembungan suara), itu terdapat pada setiap momentum politik. | 250

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia daerah. Daerah ini pada setiap pemilihan menjadi sasaran utama penggelembungan, disebabkan akses transportasi yang sulit serta jaringan komunikasi yang belum memadai. Belum lagi PPK dan Panwascam yang nakal (tidak tahan godaan) sering melegitimasi kecurangan. Setiap pemilu ke pemilu penyelenggara tingkat kecamatan tidak jarang berurusan dengan hukum karena mereka dicurigai melakukan kecurangan. Penyelenggara tingkat kecamatan nyaris menjadi tim sukses bukan lagi penyelenggara. Penyebab utamanya ekonomi, kondisi daerah yang masih terbelakang dan keterbatasan pengetahuan. Daerah secara infrastruktur terbelakang, ditambah lagi masyarakat yang kurang memahami pelaksanaan sistem demokrasi yang berjalan. Kultur masyarakat yang dibangun atas dasar pengalaman yang dimiliki bukan pengetahuan dan pengembangan suatu sistem yang ditaati dan tingkat kemiskinan yang tumbuh subur. Hal inilah menjadi penyebab kecurangan pemilu sering terjadi di kecamatan Gane Timur. Alasan rentang kendali jauh karena luasnya wilayah dan resiko kerja yang berat membuat masyarakat malas untuk menjadi panwas lapangan. Setiap kali momentum politik panwas lapangan menjadi sasaran empuk bagi kandidat dan timsukses, seperti apa yang dijelaskan oleh informan berikut ini: “Memang Panwas Lapangan ini kami kurang berminat, ini karena kami lihat dari setiap kali | 251

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia perekrutan dan menjadi seorang Panwas Lapangan itu memilik beban kerja yang berat. Namun dihargai begitu kecil (Gajinya) tidak ada tunjangan kerja. Kalau dulu PPL itu dihargai dengan Rp 500.000 sekarang PPL dihargai Rp. 1.000.000, dan memiliki oprasional lapangan hanya Rp 150.000, ini begitu kecil dan tidak sebanding dengan beban kerja. Bayangkan saja, kami dari desa ke Kecamatan harus mengeluarkan uang paling sedikit Rp500.000, belum lagi kegiatan yang lainnya. Bagimana Panwas Lapangan mau kerja serius jika upah yang diberikan saja tidak sebanding dengan pekerjaan. Dan belum lagi sering terjadi kekacauan (perkelahian) antara setiap tim sukses dan ujung- ujungnya PPL yang menjadi sasaran.6” Kesejahteraan menjadi prioritas utama dalam sebuah pekerjaan. Bagaimana mau mewujudkan pemilu yang berintegritas dan transparan, jika Panwas Lapangan saja sudah tidak lagi serius untuk melaksanakan tugasnya sebagai suatu amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Wawancara di atas menunjukkan seorang panwas Lapangan hanya menjadi satu keterpaksaan dan dalam pekerjaanya dan sesungguhnya dia hanya menggugurkan kewajibannya saja. 6 Wawancara dengan Munawar, warga Desa Wosi | 252

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Proses dan dinamika sosial yang begitu rumit harusnya ada perhatian khusus bukan saja pada level pemilu. Jika dari masalah yang diperoleh dan pejelasan informan tersebut di atas, penyebabnya adalah pada sistem pemerintahan yang berkeadilan. Jika selama ini pemerintah menaruh perhatian serius kepada masyarakatnya maka masyarakat akan keluar dari keterpurukan tersebut. Kita sesungguhnya berharap untuk membentuk sistem demokrasi yang bermartabat. Jika sumberdaya manusia dan pembangunan itu telah dibangun serta disentuh oleh pemerintah. Namun kondisi sosialnya seperti saat ini, tentunya apa yang kita harapkan dan cita-citakan tidak akan berbanding lurus dengan realitas. J. Kesimpulan Pada bagian ini penulis akan merangkum hasil penelitian yang telah dibahas pada bagian-bagian sebelumnya. Dalam penelitian ini penulis menemukan banyak masalah pada penentuan (syarat) calon anggota Panwas Lapangan, dari persyaratan- persyaratan yang ditemukan, syarat yang paling dominan serta dapat mengganjal pelamar adalah syarat usia 25 tahun serta syarat Ijazah minimal SMA Sederajat, serta keterlibatan pada partai politik. Faktor lain dari penyebab minimnya pelamar adalah kondisi georgafi antar wilayah serta sulit dan mahalnya model transportasi, ditambah lagi dengan sumber daya manusia yang masih rendah. Tingkat kemiskinan yang masih tinggi, lapangan kerja minim, namun | 253

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Panwas Lapangan juga tidak terjamin kesejahteraannya. Masyarakat lebih memilih bekerja di Perusahan Tambang ketimbang mengambil resiko kerja sebagai Panwas lapangan. Anggapan masyarakat bahwa Panwas Lapangan merupakan pekerjaan yang tidak menjamin kesejahteraan, justru melahirkan beban baru bagi Bawaslu. Ketika menjadi Panwas Lapangan mendapatkan banyak tekanan, kehidupan keluarganya juga selalu menjadi sasaran empuk bagi setiap calon atau tim sukses. Setiap momentum politik Panwas lapangan selalu berhadapan dengan masalah- masalah yang memiliki resiko yang tinggi, namun tidak ada jaminan kesejahteraan dan keselamatan bagi mereka yang menjadi Panwas lapangan. Maka dari itu sudah seharusnya pemerintah menjadikan Kecamatan Gane Timur sebagai daerah prioritas dalam peningkatan sumber daya manusia, serta peningkatan faktor ekonomi dan pembangunan infrastruktur jalan serta telekomunikasi juga harus diperhatikan. Selain itu syarat menjadi anggota Panwas Lapangan juga dipertimbangkan kembali, karena banyak lulusan SMA serta S1. Namun terganjal dengan usia yang ditetapkan 25 Tahun tersebut. Gane Timur merupakan salah satu dari 30 (tiga puluh) kecamatan yang memiliki masalah yang rumit. Namun, selain kecamatan ini, masi banyak kecamatan lain yang ada di Halmahera Selatan yang mengalami persoalan yang sama. Halmahera Selatan masih memiliki | 254

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia problem serius pada pembangun infrastruktur dan pembangunan manusianya yang masih tertinggal. K. Rekomendasi Rekomendasi ini penulis buat untuk menjadi bahan pertimbangan bagi banyak pihak guna dapat mengambil langkah-langkah yang cepat dan dapat mengatasi masalah tersebut sebagaimana dalam poin-poin rekomendasi berikut ini: 1. Bawaslu RI dalam membuat regulasi (syarat calon PPL), harus mempertimbangan kembali, jika ingin pelamar dan mendapatkan Panwas Lapangan yang berkualitas dan memiliki pengetahuan serta pengalaman kerja yang baik. Kondisi daerah dan pertimbangan wilayah menjadi syarat utama dalam pengambilan keputusan 2. Jajaran tingkat Desa atau PPL harus diberi jaminan keselamatan dan jaminan kesejahteraan guna mampu menarik peminat serta dapat mewujudkan pegawasan yang berkualitas. 3. Standar usia pelamar diturunkan, dari 25 tahun menjadi 17 tahun dikarenakan daerah memiliki banyak sumber daya manusia yang mumpuni namun terganjal dengan syarat usia. 4. Anggaran untuk sosialisasi harus menjadi prioritas, agar sosialisasi dapat terlaksana dengan baik. Mengingat kondisi wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang terdiri dari pulau-pulau dengan rentan kendali yang cukup jauh | 255

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Cardoso, Faustino Gomes, 2000, Manajemen Sumber Daya Manusia, Andi Offset,Yogyakarta. Ambar, Teguh Sulistiani dan Rosidah, Manajemen Sumber Daya Manusia (Yogyakarta : Graha Ilmu). 2009. Simamora, Henry. (1995) Manajemen Sumber Daya Manusia (Jakarta : Pustaka Sinar Harapan). Sumber Lain. https://repo.ian.tulungagung.ac.id (21.00 WIT); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah; Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Tahun 2020 | 256

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab.10 | 257

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia PENGAWASAN POLITIK TRANSAKSIONAL (Studi Pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara tahun 2018 di Kabupaten Kepulauan Sula) Iwan Duwila A. Latar Belakang Pilkada langsung merupakan salah satu langkah maju dalam mewujudkan demokrasi di level lokal. Demokrasi ditingkat nasional akan tumbuh berkembang dengan mapan dan dewasa apabila pada tingkat lokal nilai-nilai demokrasi berakar dengan baik terlebih dahulu. Maksudnya, demokrasi di tingkat nasional akan bergerak ke arah yang lebih baik apabila tatanan, instrumen, dan konfigurasi kearifan serta kesantunan politik lokal lebih dahulu terbentuk. Ini artinya kebangkitan demokrasi politik di Indonesia (secara akurat dan ideal) diawali dengan pilkada lansung. Artinya kalau mau pondasi demokrasi politik nasional menjadi kokoh maka harus membangun lebih dahulu penguatan demokrasi pada aras masyarakat bawah. Pada masa orde baru, politik lokal sangat dipengaruhi oleh politik di level pusat. Melalui pendekatan represif-otoritarian pemerintah pusat selalu memaksakan kehendak penguasa demi kepentingan mereka di level daerah. Untuk itu, saat ini, dinamika politik lokal tidaklah sehat karena hanya menjadi penopang rezim otoriter. Untungnya reformasi berhasil | 258

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia mengubah semua itu. Salah satu perubahan yang sangat signifikan mempengaruhi dinamika politik nasional dalam konteks politik lokal adalah terselenggaranya pemilihan kepala daerah secara lansung, sehingga rakyat kemudian diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri. Namun yang menjadi tantangan besar adalah ketika rakyat (pemilih) tidak secara rasional menyalurkan pilihan politiknya. Masyarakat pada aras lokal masih diperhadapkan dengan kondisi pendidikan politik yang minim dan terbatas dalam memahami tahapan dan proses politik yang sedang berjalan. Era modern seperti sekarang ini, liberalisasi politik dalam wajah demokrasi Indonesia membawa konsekuensi politik berbiaya tinggi. Ini terlihat dari besarnya dana yang dikeluarkan untuk menduduki satu kursi di gedung DPR, kursi Presiden maupun Kepala Daerah. Para Caleg maupun calon Kepala Daerah juga harus mencari cara untuk mengambil hati masyarakat dengan berbagai macam janji-janji politik. Dari sinilah pola politik transaksional mulai menyusup dalam ruang- ruang pesta demokrasi. Hal ini juga bukan kesalahan rakyat semata, perilaku elit politik yang membiasakan mereduksi person (pemilih) hanya sebagai mahluk ekonomi semata, kemudian meng-konstruksi bangunan politik transaksional yang buruk di tengah belum meleknya masyarakat terhadap politik Praktik politik transaksional merupakan suatu cara maupun strategi yang sudah sering dilakoni oleh para kontestan politik bersama dengan tim pemenangnya pada setiap momentum politik Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Legislatif. Praktek ini seakan-akan sudah menjadi hal yang lumrah dan legal di kalangan masyarakat ketika belum ada pengawasan melekat dari lembaga Bawaslu. Masyarakat (pemilih) | 259

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia sering dimanja dan dijanjikan dengan materi bila mengikuti arahan maupun ajakan dari tim paslon. Praktik ini sudah berjalan sejak lama hingga merusak tatanan nilai-nilai demokrasi. Masyarakat hampir tidak bisa lagi menentukan pilihan rasionalnya karena dipengaruhi dengan nilai-nilai materil. Kondisi ini yang kemudian terlihat dan terasa pula di Kabupaten Kepulauan Sula pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018. Hampir sebagian masyarakat masa bodoh untuk mengetahui jadwal tahapan pemilihan. Masyarakat hanya menunggu dan bertanya kapan waktu kampanye dan pencoblosan, karena di tahapan ini yang sering terjadi praktek money politic di kalangan masyarakat. Ada beberapa kasus dugaan money politic, diantaranya sebagai berikut: 1. Terjadi dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh salah seorang lelaki asal Desa Wailau Kecamatan Sanana kepada warga Desa setempat menjelang proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Oktober 2018. Kasus ini sempat menjadi heboh diperbincangkan di kalangan masyarakat karena rekaman videonya sempat viral di media sosial facebook; 2. Terjadi pembagian uang dari salah satu Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Hi. Muhammad Kasuba di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli Timur. Kondisi praktik politik uang sebagaimana dijelaskan di atas, hampir sama terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, namun yang dapat kami buktikan melalui hasil pengawasan dan penindakan hanya dibeberapa Kecamatan, yaitu | 260

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kecamatan Sanana, Kecamatan Sula Timur, Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Timur. Untuk kecamatan yang lain, isu politik uang sempat terdengar namun tidak ada laporan masyarakat maupun temuan pengawas pemilihan. Hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran money politic (politik uang) akan kami lampirkan. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka kami dapat merumuskan maslah penting yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana dengan praktik politik transaksional yang terjadi kalangan masyarakat? 2. Apa bentuk-bentuk politik transaksional yang dipraktikkan di kalangan masyarakat? 3. Bagaimana bentuk pengawasan Bawaslu dalam mengantisipasi praktik politik transaksional? C. Signifikansi Kajian 1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan masukan kepada Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap politik uang di kalangan masyarakat; 2. Hasil penelitian ini, mudah-mudahan dapat dijadikan referensi bagi kita semua atau pihak- pihak lain yang punya kepentingan yang sama dalam mempelajari praktik politik uang pada saat momentum politik. | 261

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 3.. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan kajian kita bersama dalam menghadapi pemilu ke depan. D. Metode Penelitian 1. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian adalah tempat dimana peneliti menggambarkan kejadian yang sebenarnya dari objek atau fenomena yang diteliti. Dalam penelitian ini kami mengambil lokasi di Desa Mongole, Desa Karamat Titdoi Kecamatan Mangoli Tengah maupun di Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula. Alasan kami memilih lokasi ini sebagai objek penelitian dengan pertimbangan bahwa di wilayah ini kemarin sempat terjadi kasus money politic dalam momentum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 2. Tipe dan Jenis Penelitian Tipe dan jenis penelitian ini adalah Deskripsi Kualitatif dimana penelitian untuk mengeksplorasi dan mengklarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan mendeskripsikan sejumlah informasi yang berkenaan dengan maslah atau unit masalah yang diteliti (Sanapiah Faisal 1999 : 2). Pendekatan juga dimaksud untuk menemukan dan menjelaskan tentang pedoman yang berlaku pada sebuah karya tulis ilmiah sehingga peneliti yang dilakukan dapat menjawab secara ilmiah masalah yang telah ditetapkan terkait dengan politik transaksional dan tantangan pengawasan Bawaslu. | 262

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 3. Sumber Data Ada dua jenis data dalam penelitian yakni data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dilokasi penelitian dengan cara observasi dan wawancara lansung terhadap pihak-pihak yang menjadi subjek dalam penelitian ini. Untuk itu, pihak-pihak yang dimaksud adalah para informan-informan yang telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan atau masalah yang diteliti, diantaranya sebagai berikut: 1. Kepala Desa 2. Tokoh Masyarakat 3. Junaidi Umasangaji (Ketua Panwas Kecamatan Mangoli Tengah) 4. Hamja Silia (Ketua KPPS 3 Desa Mangoli) 5. Bahrudin Silia (Ketua KPPS 4 Desa Mangoli) 6. Ahmad Soamole (Tim Pemenang/Donator) 7. Asrul Umasangaji (Tim Distrribusi Uang) 8. Toko Agama Data sekunder yaitu data tambahan yang diperoleh peneliti berupa sumber tertulis (terdiri dari arsip, dokumen pribadi, maupun resmi) ataupun data statistik dari instansi terkait yang hubungannya dengan fokus penelitian. Lexi J. Meleong (2005: 157). Untuk itu, data sekunder yang menjadi kebutuhan kami dalam penelitian ini berupa bukti transaksi seperti kuitansi, foto, dan lain sebagainya. 3. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini teknik yang digunakan untuk mengumpulkan dan memperoleh data atau informasi yang sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti. Maka kami mengunakan melakukan observasi, wawancara dan pendokumentasian. | 263

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Observasi adalah satu kegiatan pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan secara langsung terhadap objek yang diteliti, guna memperoleh gambaran secara langsung mengenai masalah-masalah yang menyangkut dengan penelitian. Observasi merupakan teknik pengumpulan data yang sangat lazim dalam metode penelitian kualitatif, dimana penelitian dilakukan melalui pengamatan terhadap objek penelitian untuk mendapatkan gambaran riil suatu peristiwa atau kejadian untuk menjawab pertanyaan penelitian. Metode ini dimaksudkan untuk memperoleh data yang tidak bisa terungkap atau dirahasiakan oleh informan saat wawancara dilakukan, sehingga kami berharap dengan teknik observasi ini dapat memberikan informasi dan gambaran bagi kami terkait dengan masalah politik transaksional yang sering dipraktikkan di kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli Timur. Wawancara yang sering juga disebut interview merupakan sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interview) untuk memperoleh informasi dari terwawancara (Arikunto, 2006 : 155). Wawancara adalah alat re-cheking atau pembuktian terhadap informasi atau keterangan yag diperoleh sebelumnya. Dalam teknis ini kami mencari keterangan dengan cara tanya jawab dan bertatap muka secara langsung antara kami peneliti dengan informan atau orang yang diwawancarai. Wawancara yang kami lakukan terkait dengan sikap dan perilaku pemberi atau penerima saat melakukan transaksi money politic, bentuk transaksi yang dilakukan, maupun makna dan esensi dari politik transaksional yang dilakukan. Menurut Sugiono (2010: 24) dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlaku. | 264

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Dokumen ini bisa berbentuk tulisan, gambar atau karya-karya monumental dari seseorang. Teknik ini digunakan peneliti untuk mempelajari berbagai dokumentasi yang berkaitan dengan tujuan peneliti ini. Dokumen-dokumen tersebut berupa dokumentasi foto saat wawancara, bukti transaksi seperti kuitansi, foto pembagian uang, dan dokumen lain yang nantinya menjadi bukti dalam penelitian ini. 4. Teknik Analisis Data Data yang diperoleh lewat penelitian lapangan yang masih simpang-siur kemudian dipilih sesuai dengan kebutuhan sehingga menjadi lebih sederhana dalam memberi makna pada aspek-aspek tertentu. Dengan cara lain, menyusun data menjadi sistematis dan muda diatur dengan jelas dengan jelas dapat memberi gambaran mengenai hasil yang dicapai. Penyajian data merupakan tahap analisis data dan interprestasi data dimana setelah data-data dikumpulkan dan dipilih berdasarkan fokus penelitian dan ditampilkan dalam bentuk narasi serta penjelasan yang terperinci dengan cara menguraikan dan menjelaskan apa yang disampaikan oleh informan dalam penelitian ini. Pada tahap ini, sebelum dapat mencapai kesimpulan, cara yang dilakukan memeriksa keabsahan data yang diperoleh dengan tujuan mengontrol hasil penelitian sehingga narasi penelitian dibuat tidak membias dan tidak menimbulkan hasil yang tidak diharapkan, dalam penelitian ini data yang telah diproses dengan langkah-langkah seperti diatas kemudian ditarik satu kesimpulan secara kritis dengan mengunakan metode induktif yang beragkat dari hal-hal yang khusus untuk memperoleh kesimpulan umum yang obyektif. Kesimpulan tersebut kemudian diverifikasi dengan cara melihat kembali | 265

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pada hasil reduksi data menyajian data sehingga kesimpulan yang diambil tidak menyimpang dari permasalahan penelitian. E. Tinjauan Pustaka Di Indonesia Politik transaksional lebih dikenal sebagai istilah yang lebih diidentikan dengan Pemilu. Politik transaksional diartikan sebagai pemberian janji tertentu dalam rangka memengaruhi pemilih namun dari banyaknya definisi yang ada, Politik transaksional merupakan istilah orang Indonesia untuk menerangkan semua jenis praktik dan perilaku korupsi dalam Pemilu mulai dari korupsi politik, membeli suara (vote buying) hingga kegiatan haram (racketeering). Menurut Jeremy Boissevain, transaksional adalah menjelaskan hubungan pertemanan atau persaudaraan dalam setiap pendekatan untuk memenuhi permintaan. Faktor persahabatan adalah penting dan jadi keutamaan. Pada kondisi tertentu pendekatan transaksional meletakkan peran individu lebih dominan dan tidak terikat kepada peraturan atau sistem. Menurut Jeremy Boissevain, pendekatan transaksional terdapat pada peraturan normatif dan peraturan pragmatif. Peraturan normatif adalah menggariskan panduan umum terhadap tingkah laku anggota masyarakat, membentuk peraturan umum yang formal dan unggul dalam masyarakat. Sedangkan yang dimaksud peraturan pragmatik adalah peraturan permainan atau tidak melanggar norma (Sulaiman, 2002). Suatu upaya memengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau | 266

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia partai untuk memengaruhi suara pemilih (voters). Pengertian ini secara umum ada kesamaan dengan pemberian uang atau barang kepada seseorang, karena memiliki maksud politik yang tersembunyi dibalik pemberian itu, strategi semacam ini mulai berkembang pada Pemilu 2004. Adapun bentuk dari politik transaksional (money politic) antara lain dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako (beras, minyak dan gula) dan barang-barang lainnya kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Di antara pemilih, para pemilih tidak lagi secara suka mendukung partai, mereka ikut mendukung asalkan terdapat imbalan terhadap dukungan yang diberikan itu. Misalnya, mereka mau berkampanye asalkan mendapatkan uang transpor, memperoleh pakaian dan imbalan-imbalan material lainnya dan terkadang mereka ada juga yang menerima imbalannya tetapi pada saat pemilihan berlangsung pemilih tidak memilih calon yang memberikan imbalan tersebut, hal ini dikarenakan mereka hanya menginginkan materialnya saja. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa politik transaksional adalah suatu bentuk transaksi atau perjanjian antar dua pihak yang saling mempunyai kebutuhan terutama pada praktik politik dimana terdapat proses ada yang memberi dan menerima sesuatu baik berupa materi maupun non materi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Terkait dengan hal tersebut, salah satu hal yang menarik untuk dikaji dalam perihal politik dan demokratisasi lokal saat ini serta memiliki korelasional dengan politik transaksional adalah Pemilihan Kepala Daerah langsung di Indonesia. | 267

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Menurut Johny Lomulus, Politik uang merupakan kebijaksanaan dan/atau tindakan memberikan sejumlah uang kepada pemilih atau pimpinan partai agar masuk sebagai calon. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Vol. 2 No. 1, Jan 2016. F. Hasil 1. Praktik Politik Transaksional di Masyarakat Di Indonesia, Politik transaksional disamakan dengan politik uang, ada yang menjual dan ada yang membeli, tentu semuanya membutuhkan alat pembayaran yang ditentukan bersama. Jika dalam jual- beli maka alat pembayarannya biasanya berupa uang tunai. Pada praktik politik, jika terjadi politik transaksional, ada yang memberi uang dan ada yang menerima uang dalam transaksi politik tersebut. Meskipun begitu, tidak selalu uang yang digunakan dalam transaksi politik, dalam beberapa kasus politik, politik transaksional juga berkaitan dengan jabatan dan imbalan tertentu di luar uang. Politik transaksional merupakan suatu pembagian kekuasaan politik atau pemberian dalam bentuk barang, uang, jasa, maupun kebijakan tertentu yang bertujuan untuk memengaruhi seorang atau lebih dan untuk mendapatkan keuntungan tertentu berdasarkan kesepatan politik yang dibuat oleh beberapa partai politik atau elite politik. Di Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, bila dilihat dari letak geografis merupakan daerah kepulaun yang terdapat sebagian kecamatan dan desa agak sulit aksestransportasi darat, laut maupun akses telekomunikasi sehingga membuka peluang bagi teman-teman tim pemenang untuk melakukan kecurangan-kecurangan saat kampanye maupun mendekati hari pencoblosan. Kondisi ini pula yang terjadi di Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli | 268

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Timur, dimana terjadi praktik politik uang pada saat memasuki masa kampanye maupun menjelangan tahapan pungut hitung dari tim pasangan calon Hi. Muhamad Kasuba dan Majid Husen kepada masyarakat. Namun praktik politik uang yang dilakukan kemudian dapat diketahui oleh Panwas Kecamatan karena tim Paslon salah mendistribusi uang di masyarakat. Kesalahan pendistribusian uang terjadi karena diskomunikasi antara donator dengan tim lapangan. Uang yang seharusnya didistribusi ke masyarakat (pemilih) namun karena salah pengertian sehingga tim lapangan kemudian mendistribusikan ke jajaran Panwas Desa dan Panwas Kecamatan. Untuk memastikan praktik politik uang sebagaimana yang dilakukan, maka kami kemudian mengundang klarifikasi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, baik pelapor, terlapor maupun saksi-saksi disertai dengan barang bukti yang dimiliki. Agar lebih jelas, berikut ini kami akan sampaikan hasil wawancara dengan beberapa informen, diantaranya sebagai berikut: Pertama hasil wawancara dengan saudara Junaidi Umasangaji, selaku Ketua Panwas Kecamatan Mangoli Tengah terkait dengan proses terjadinya politik uang (Money Politic) di daratan Kecamatan Pulau Mangoli Tengah. Berdasarkan hasil wawancara, beliau mengatakan bahwa: “Tepat pada hari Minggu, 24 Juni 2018, pukul 11.00 WIT,ada seorang tim pemenang pasangan calon Muhamad Kasuba dan Majid Husen mendatangi penyelenggara, baik PPL Desa Urfola, PPL Desa Waiu, Ketua PPS Desa Jeri, Ketua PPS Desa Waitulia, Ketua KPPS TPS 3 dan TPS 5 Desa Mangondi | 269

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia rumahnya masing-masing dengan membawa sejumlah uang senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang terisis dalam amplop. Uang tersebut diberikan dengan alasan sebagai uang teh untuk posko tim pemenang pasangan calon Muhamad Kasuba dan Majid Husen, namun karena diskomunikasi antara Tim Lapangan Asrul Umasangaji dengan bapak Ahmad Soamole selaku donator anggaran sehingga terjadi kesalahan dalam pendistribusian. (Wawancara, 05 September 2020)”. Hasil wawancara yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kecamatan Mangoli Tengah di atas, kemudian kami mendalami lagi kebenaran informasi tersebut dengan melakukan wawancara pada salah satu penerima uang, yaitu saudara Hamja Silia (Ketua KPPS 3 Desa Mangoli), sebagai berikut: “Tepat di hari Minggu 24 Juni 2018 Sdr. Asrul Umasangaji datang ke rumah Saya. Sebagai tuan rumah Saya langsung mempersilahkan Sdr. Asrul Umasangaji untuk masuk dan duduk. Setelah itu Saya tanya apa maksud dan tujuan mencari saya, dan pada saat itu pula Sdr. Asrul Umasangaji menjawab bahwa saya kesini membawa Uang Teh dari Muhammad Kasuba (MK) selaku Calon Gubernur Provinsi Maluku utara. Pada saat uang diberikan, Sdr. Asrul Umasangaji juga mengeluarkan buku | 270

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia catatan yang di dalamnya sudah ada nama saya untuk diminta tanda tangan dari saya. Setelah itu Sdr. Asrul Umasangaji tanya ke Saya tentang Bahrun Sillia (Ketua KPPS TPS 5 Desa Mangoli), kemudian dia lansung pamit untuk pergi. Namun Setelah perginya Sdr. Asrul Umasangaji, saya masih tetap belum paham soal kejelasan uang yang diberikan, sehingga kemudian saya lansung melaporkan peristiwa tersebut ke Panwas Desa.(Wawancara, 05 September 2020)” Hasil wawancara yang disampaikan oleh saudara Hamja Silia selaku Ketua KPPS TPS 3 Desa Mangoli, pendapat yang sama juga disampaikan oleh Ketua KPPS TPS 4 Sdr. Bahrudin Silia dan beberapa informen lainnya. Dalam penelusuran kasus ini, terdapat beberapa informan yang juga berstatus sebagai saksi dalam penerimaan praktik politik uang, namun kami cukup menunjukkan hasil wawancara dari beberapa informan saja karena kami menganggap semua jawaban yang diberikan kedengarannya sama. Untuk itu, dalam menggali informasi terkait dengan politik uang ini, kami cukup menguraikan beberapa hasil wawancara dengan sebagian informan saja yang dianggap jawabannya bisa merepresentasi informan lainnya. Berikut adalah jawaban dari Sdr Bahrudin Silia, sebagai berikut: “Minggu 24 Juni 2018 sekitar Pukul 12.00 Wit, Sdr. Asrul Umasangaji datang mencari saya di salah satu tempat acara di Desa Mangoli. Pada saat bertemu dengan Sdr. Asrul Umasangaji, dia tanya | 271

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia apakah betul saudara Ketua KPPS? saya menjawab betul saya ketua KPPS 04. Selanjutnya Sdr. Asrul Umasangaji mengatakan saya ada bawa uang teh dari MK untuk petugas TPS. Namun saat itu, saya belum paham apa yang dimaksud dengan MK sebagai Calon Gubernur tetapi MK itu mungkin semacam sebuah lembaga. Setelah itu, Sdr. Asrul Umasangaji memberikan amplop berisi uang sambil mengdokumentasikan dan saya disuruh tanda tangan buku daftar penerima. Saat itu, saya sempat binggung dengan uang yang di kasih oleh Sdr. Asrul Umasangaji, maka saya langsung pergi ke kantor Panwas Kecamatan untuk berkoodinasi apakah uang ini pantas untuk KPPS terima atau tidak, namun setiba di kantor Panwas Kecamatan, ternyata anggota panwas semua lagi turun awasi distribusi logistik di Desa Baruakol sehingga saya pergi bertemu dengan Panwas Desa untuk memberi tahu amplop berisi uang dan sekalian saya cerita kronologisnya. Saat Panwas Desa mendengar cerita saya, lansung ia sampaikan kepada saya untuk amplop berisi uang tersebut tahan dulu, sampai nanti Panwas Kecamatan sudah balik mengawasi baru pergi serahkan ke kantor Panwas Kecamatan dan sekaligus lapor kejadian tersebut. (Wawancara, 05 September 2020)” | 272

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Hasil wawancara yang disampaikan oleh beberapa informan yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara (Panwas Kecamatan Mangoli Tengah, Ketua KPPS 3 dan 4 Desa Mangoli). Berikut ini hasil wawancara dengan salah satu pelaku politik uang, yaitu Sdr. Asrul Umasangaji sebagai berikut: “Saat itu saya berada di Sanana pada hari Sabtu 23 Juni 2018, Saya dihubungi oleh anak Ahmad Soamole yang bernama Armin Soamole untuk datang ke rumah Ahmad Soamole di Waigoiben (Desa Fogi). Saya pun lansung bergerak pergi dan tiba di rumah Ahmad Soamole sekitar pukul 12.00 Wit, saya kemudian ditanya oleh Ahmad Soamole mau berangkat hari ini di Pulau Mangoli ? Saya menjawab iya saya berangkat hari ini, Ahmad Soamole bertanya lagi Body (motor laut) keluar jam berapa? Saya menjawab jam 1 siang. Setelah itu sekitar Pukul 12.30 Wit Saya diberi amplop yang sudah diisi uang, saat itu ponakannya yang di dalam rumah bernama Safir Buamona yang mengisi uang ke dalam amplop. Saya pun tidak tau pasti berapa jumlah amplop dan jumlah total uang yang di kasih ke Saya. Ahmad Soamole hanya sampaikan ke Saya bahwa uang ini adalah Uang Teh dari MK untuk dibagi di setiap TPS, lalu Saya tanya tidak ada masalah dengan uang ini ? Ahmad Soamole menjawab Tidak. Saya kemudian mengikuti saja apa yang disampaikan oleh Ahmad | 273

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Soamole, dan setelah itu saya lansung mengambil uang dan berangkat menuju Kecamatan Pulau Mangoli. Jadi selama dalam perjalanan, masyarakat yang menjadi target penerimaan uang teh dalam pikiran saya adalah orang-orang atau petugas-prtugas yang ada di TPS, makanya begitu tiba di kecamatan Mangoli Tengah, saya lansung bagikan amplop tersebut di Ketua PPS, KPPS, dan Panwas TPS. (Wawancara, 12 September 2020)” Hasil wawancara sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa pemberi maupun penerima uang di atas ternyata mempunyai kesamaan pendapat, namun agak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh sdr. Ahmad Soamole selaku donator yang menyiapkan uang. Jawaban yang disampaikan kelihatannya ada diskomunikasi antara Sdr. Ahmad Soamole sebagai donator dengan Sdr. Asrul Umasangaji sebagai orang lapangan dalam menyalurkan uang ke masyarakat (pemilih). Kelihatan terjadi diskomunikasi pada sasaran penerima uang sogok yang diistilahkan sebagai uang teh. Menurut Sdr. Ahmad Soamole, penyaluran uang tersebut seharusnya diberikan kepada Tim Posko Pemenang pada setiap TPS yang sudah dibentuk Relawannya, namun karena disalahartikan sehingga Sdr. Asrul Umasangaji memberikan kepada penyelenggara pada tingkat bawah (PPL, Ketua PPS, maupun Ketua KPPS). Untuk lebih jelas, kami akan uraikan Hasil wawancara Sdr. Ahmad Soamole, sebagai berikut: | 274

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia “Maksud dan tujuan persiapan uang yang saya titipkan itu, hanya untuk dibagikan ke Tim Relawan TPS yang saya bentuk dari Desa Waisakai sampai dengan Desa Baruakol untuk Kemenangan Pasangan Calon Muhamad Kasuba dan Majid Husen. Namunm, saya kaget saat tanggal 24 Juni 2018 sekitar Pukul 16.00 Wit, Petugas Linmas (Hansip) di Capalulu Sdr. Rusli Gorontalo yang juga ponakan saya menelpon menanyakan bahwa apakah ada orang bernama Asrul Umasangaji disuruh membawa uang dan kasih kepada penyelenggara PPS, KPPS, dan Panwas Desa ?dan apakah benaruang itu saya yang berikan ataukah bukan ?pada saat itu pula saya langsung kaget dan menjawab benaruang itu saya yang kasih tapi disuruh serahkan di Fandi Soamole (ponakan saya) untuk didistribusikan ke Tim TPS yang sudah dibentuk karena Fandi Soamole lah yang mengetahui nama-nama tim relawan TPS tersebut. Tapi kenapa Sdr. Asrul Umasangaji langsung kasih di penyelenggara padahal saya sudah sampaikan ke dia untuk bantu-bantu saja Fandi saat uang tersebut didistribusi ke Tim TPS. Saat saya mendengar uang yang dititip ternyata dikasih ke penyelenggara, lansung saya sampaikan ke keponakan saya bahwa itu tidak benar dan kita akan | 275

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia diproses sampai masuk penjara nanti. (Wawancara, 12 September 2020)” Berbagai macam hasil wawancara yang dilakukan, baik dari tim pasangan Calon Gubernur maupun pihak penerimaan uang suap yang asalnya dari penyelenggara, telah menunjukan praktik politik uang sebagai salah satu strategi kemenangan dari tim paslon untuk mendapat simpatisan warga dalam meraih suara sebanyak mungkin. Namun apa yang dilakukan sangat bertolak belakang dengan perintah Undang-undang Pemilihan. Masyarakat yang seharusnya diberi dengan pendidikan politik, pencerahan, pemahaman terkait demokrasi yang sehat ke depan justru dirayu dan dipengaruhi dengan nilai-nilai materil. Padahal yang kita harapkan dalam proses pemilihan kepada daerah adalah masyarakat (pemilih) bisa secara bebas menentukan hak politiknya tanpa diinterfensi oleh pihak mana pun. 2. Bentuk - Bentuk Praktik Politik Transaksional Negara dengan menganut sebuah sistem demokrasi, maka masyarakat menjadi unsur terpenting di dalam. Karena secara aplikatif, demokrasi merupakan sistem dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, artinya bahwa demokrasi dikatakan berhasil jika tingkat partisipasi masyarakat dalam tatanegara dan pemerintahan tinggi. Demokrasi dapat dilihat dari dua bagian; demokrasi secara prosedural dan demokrasi substansial. Secara prosedural, demokrasi berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai sistem demokrasi misalnya, demokrasi harus mempunyai partai politik, melaksanakan pemilu secara langsung, memiliki lembaga legislatif dan lain sebagainya. Sedangkan secara substansial, demokrasi merupakan suatu sistem untuk mewujudkan keadilan, | 276

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia persamaan derajat, kebebasan dan kesejahteraan bagi rakyat. Secara otomatis, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui perwakilannya di Lembaga Dewan. Harapan besar masyarakat dari akhir proses politik (pemilihan kepala daerah) adalah pemimpin dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun ini bisa tercipta apabila pemimpin yang lahir benar-benar sesuai dengan nurani masyarakat, bukan lahir karena bentuk transaksi politik. Watak dan perilaku pemilih sebagian masyarakat Kabupaten Kepulauan sula, sudah banyak terkontaminasi antara kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Kondisi ini diciptakan oleh para aktor politik di daerah yang sering menilai masyarakat hanya dari aspek materil. Masyarakat lebih banyak terpengaruh dengan janji-janji politik seperti uang, jabatan, proyek dan lain sebagainya. Pembodohan terhadap masyarakat melalui janji-janji politik dengan memakai sistem bartel sudah lama dilakoni. Banyak bentuk dan cara yang kemudian terlihat saat tim sukses memengaruhi masyarakat (pemilih), baik nilai tukarnya dalam bentuk barang maupun uang. Berikut kami akan menyampaikan hasil wawancara dengan salah tokoh pemuda Desa Mangoli terkait dengan bentuk politik transaksional, sebagai berikut: “Praktek politik transaksional ini sudah berjalan sekian lama, dan ini sering dilakukan oleh orang-orang yang punya kepentingan politik pada setiap momentum pemilihan kepala daerah. Namun banyak bentuk yang terlihat dilakukan oleh para tim sukses maupun calon sendiri. Ada yang berpura-pura | 277

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia menjadi dermawan dengan membagikan sembako di sebagian masyarakat, ada yang memberikan bantuan di musallah dan mesjid, dan bahkan ada yang memberikan langsung uang tunai di masyarakat. Namun pemberian uang tunai atau biasa yang dikenal dengan politik uang, biasanya pada saat-saat memasuki minggu tenang atau bahkan saat hari pencoblosan. (Wawancara, 13 September 2020)”. Populernya isu politik uang ini sampai-sampai dapat memengaruhi sendi kehidupan masyarakat dalam berdemokrasi. Masyarakat diperbiasakan dengan jual beli suara dalam setiap momentum politik. Suara rakyat menjadi mahal hanya dinilai dari aspek materi bukan dari aspek kualitas dan kapasitas seorang calon pemimpin, inilah cara-cara calon pemimpin dalam menarik simpati rakyat. Uang dan politik rupanya sedang berjalan bersamaan, sehingga fenomena itu disebut politik transaksional. Dalam transaksi tidak saja barang yang harus dibeli, tetapi juga dukungan suara. Tanpa uang, suara tidak akan diberikan, politik transaksional menjadikan suara selalu berharga. Suara orang pintar, ilmuwan, tidak bersekolah, orang sakit, dan bahkan suara orang buta pun dihargai sama. Pemilu tidak melihat itu suara siapa, masing-masing dihitung dan diperlakukan secara sama. Inilah realitas yang dirasakan saat ini. Istilah dalam dunia bisnis (pedagang), ada uang ada barang. Namun dalam dunia politik diistilahkan ada uang ada suara. “Praktik politik transaksional merupakan sebuah proses pembodohan terhadap masyarakat selaku | 278

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pemilih. Harga diri masyarakat diremehkan dan terhina hanya dengan materi” 1 3. Bentuk Pengawasan Bawaslu Dalam Mengawasi Politik Transaksional Maraknya politik uang dikalangan masyarakat seolah-olah menjadi hal yang dilegalkan. Ada sebagaian masyakat yang jadikan praktik politik uang secara terang-terangan, dan ada sebagaian masyarakat yang jadikan politik uang sebagai bahan candaan. Praktik ini bila dibiarkan maka satu ketika masyarakat akan salah gunakan momentum demokrasi sebagai ajang pertarungan kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Kondisi inilah, kehadiran penyelenggara negara (Bawaslu) sebagai sebuah lembaga independen dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah sangat dibutuhkan. Diperlukan lembaga yang mandiri, adil, transparan, dan mempunyai komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pemilihan. Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula sudah melaksanakan berbagai macam kegiatan pencegahan sebagai langkah dini dalam mengatasi pelanggaran pemilihan kepala daerah di masyarakat, baik masyarakat yang kategori pemilih pemula, OKP/OKK, Ormas, pemerintah desa, maupun seluruh stakeholder yang ada di daerah. a. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi pelanggaran pidana politik uang. b. Memberi pendidikan politik kepada warga | 279

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia c. Himbauan terkait dengan larangan politik uang di media masa d. Melibatkan masyarakat melalui pembentukan sejuta relawan di kecamatan dalam kegiatan pengawasan e. Komitmen dalam melakukan penindakan pelanggaran pidana. G. Rekomendasi Kajian Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan sebagaimana yang diuraikan diatas, maka kami dapat merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Mengatasi politik uang tidak cukup dengan hanya memakai pendekatan hukum saja, tapi setidaknya kita membutuhkan banyak ruang gerakan bersama dengan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama membangun satu konsensus dan kesepahaman bersama terkait dengan politik yang sehat dan santun. 2. Perlu diajarkan pendidikan politik (civic education) yang masif kepada masyarakat. Salah satu hal subtansial dan urgen yang perlu diajarkan kepada masyarakat adalah hak dan kewajiban politik sebagai warga negara. Pendidikan politik masyarakat harus masuk pada program rutin bawaslu secara berjenjang setiap tahun. 3. Perlu mendorong penyelenggara dan Pengawas Pemilu beserta aparat terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen, professional dan bertanggung jawab. | 280

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Nizam Sulaiman, 2002, Politik Malaysia: Perspektif Teori dan Praktik (Malaysia, Universiti Kebangsaan Malaysia, 2002) Sumber Lainnya: The Politic: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Vol. No 1, Januari 2016 / P- ISSN: 2407- 9138. | 281

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab.11 | 282

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia MODEL PENGAWASAN POLITIK DINASTI (Studi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015) LYLIAN A. LATAR BELAKANG Kabupaten Pulau Taliabu merupakan kabupaten muda karena baru dimekarkan pada tahun 2013 terpisah dari Kabupaten Kepulauan Sula. Saat itu bupati yang memimpin Kabupaten Kepulauan Sula adalah Ahmad Hidayat Mus (AHM). Dia terpilih sebagai Bupati selama dua periode dan pada periodenya tersebut Kabupaten Pulau Taliabu dijadikan daerah otonomi baru (DOB). Tujuan pemekaran wilayah adalah untuk memperkecil rentang kendali dengan demikian wilayah yang dimekarkan bisa mengurusi pembangunan untuk bisa lebih maju. Pada tahun 2015, Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan pesta demokrasi untuk pertama kalinya. Pesta demokrasi tersebut memberikan kesempatan pertama kepada masyarakat kabupaten pulau Taliabu untuk memilih pemimpinnya. Jika sebelumnya mereka memilih pemimpin Kabupaten Kepulauan Sula maka pada tahun 20015, mereka menentukan sendiri arah pembangunan untuk Kabupaten Pulau Taliabu lima tahun kedepan. | 283

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Sebagai kebupaten yang baru mekar, Kabupaten Pulau Taliabu membutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan merencanakan pembangunan dan mengimplementasikan kebijakan yang merata untuk Kabupaten Pulau Taliabu. Dan, pada pemilihan 2015, dua pasangan putra Taliabu bertarung pada pilkada untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu periode 2015/2020. Dua pasangan calon yang bertarung pada pilkada 2015 adalah pasangan Aliong Mus berpasangan dengan Ramli melawan Jainal dan Arifin Majid. Hasil dari pilkada tersebut dimenangkan oleh pasangan Aliong Mus dan Ramli dengan jumlah suara 16,279, sementara pasangan Jainal Mus dan Arifin Majid 12,807 suara. Selisih suara kedua pasangan 3,472 suara. Kedua calon tersebut merupakan keluarga dekat. Baik Aliong Mus dan Haji Jainal keduanya merupakan kakak beradik, pertarungan ini membuat dinasti Ahmad Hidayar Mus terpecah menjadi dua. Kabupaten Pulau Taliabu memiliki pemimpin untuk lima tahun kedepan setelah lepas dari Kabupaten Kepulauan Sula. Namun yang menjadi pertanyaan hingga kini ialah proses demokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu apakah setelah melapaskan diri dari Kabupaten Kepulauan Sula juga terlepas dari pengaruh Ahmad Hidayat Mus (Bupati Kepulauan Sula)? pertanyaan ini mejadi kajian sendiri karena bupati terpilih dan calon yang tidak terpilih masih kerabat dekat dengan Ahmad Hidayat Mus. Pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu menyisahkan “pekerjaan rumah” bagi proses demokrasi di sana. Pemekaran yang terjadi pada masa akhir | 284

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kepemimpinan Ahmad Hidayat Mus dan bupati terpilih adalah saudara dekatnya sendiri. Jika demikian maka apakah pemekaran sebuah wilayah masih tetap dengan tujuan agar mempercepat pembangunan ataukah ada upaya untuk memperkokoh kekuasaan di Kabupaten Pulau Taliabu. Urgensi dari penelitian ini untuk memahami persoalan politik dinasti di Kabupaten Pulau Taliabu. Di mana ketika Kab. Pulau Taliabu masih menjadi wilayahnya Kab. Kepulauan Sula, Ahmad Mus menjadi bupati dua periode. Dan, ketika Kab. Pulau Taliabu mekar, Aliong Mus menjadi bupati melawan saudaranya sendiri, Jainal Mus. Persaingan antara saudara pada pilkada 2015 juga apakah benar-benar terjadi ataukah hanya siasat politik untuk memperkokoh dinasti ‘Mus” di Kab. Pulau Taliabu. Tujuan dari penelitian ini untuk pencegahan potensi konflik di masyarakat pada pilkada selanjutnya di kabupaten Pulau Taliabu akibat dari politik dinasti. B. RUMUSAN MASALAH Politik dinasti di Kabupaten Pulau Taliabu tidak hanya mengukuhkan kuasa keluarga tertentu akan tetapi potensi koflik juga terjadi di masyarakat. Dari masalah ini maka penelitian ini memilih rumusan masalah bagaimana politik dinasti di Kabupaten Taliabu dan konfliknya ? Agar bisa menjawab masalah utama riset ini maka ada tiga pertanyaan utama yang diajukan: 1. Bagaimana Politik Dinasti Mus di kabupaten Pulau Taliabu ? 2. Bagaimana Peran Panwas Pada Pilkada 2015 ? | 285

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia C. SIGNIFIKASI KAJIAN Ada tiga signifikansi kajian yang ingin dicapai pada penelitin ini: 1. Untuk melihat bagaimana politik dinasti keluarga Mus di Kabupaten Pulau Taliabu 2. Sebagai bahan referensi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk memetakan dan mencegah potensi konflik di Kabupaten Pulau Taliabu, akibat dari politik dinasti keluarga Mus D. KERANGKA KONSEP 1. Politik Dinasti Dinasti dapat dipahami sebagai kekuasaan yang dijalankan oleh satu keluarga. Praktik dinasti bisa kita temui pada pola pemerintahan kerajaan dimana kekuasaan diwariskan hanya kepada keturunan – keturunan atau keluarga tertentu. Misalnya jika sang ayah menjadi raja maka setelah meninggal, jabatan raja akan diberikan kepada anaknya. Praktik dinasti adalah praktik pemerintahan yang masih primordial. Praktik ini dianggap untuk mengukuhkan kekuasaan untuk satu garis keturunan. Sebelum masa kemerdekaan, Indonesia adalah wilayah-wilayah Kerajaan. Setelah kemerdekaan Indonesia mulai perlahan merangkak naik ke untuk mencapai sistem demokrasi. Sistem yang baru ini berbeda dengan sistem yang diterapkan oleh kerajaan dimana rakyat memilih pemimpinnya dan siapa saja boleh menjadi pemimpin. Sistem demokrasi pertama di Indonesia dikenal dengan Demokrasi Konstitusional. Dari sistem ini lahirlah partai-partai politik di Indonesia. | 286

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Sistem yang kedua adalah Demokrasi Terpimpin. Miriam Budiardjo (2008) melihat Demokrasi Terpimpin justru menguatkan dominasi Soekarno dan pada akhirnya dia mengukuhkan dirinya sebagai presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS No. III/1963. Sistem demokrasi yang digadang-gadang menjadi jalan keluar malah menjadi perangkap sehingga lahirlah Demokrasi Pancasila. Kemudian, Soeharto menggantikan Soekarno. Indonesia memasuki Demokrasi Pancasila atau yang lebih akrab dikenal dengan Orde Baru. Pada masa ini juga, demokrasi hanyalah simbol karena Soeharto mengukuhkan kekuasannya selama 32 tahun. Kini Indonesia tiba pada Era Reformasi dengan harapan nilai-nilai demokrasi yang dicita-citakan akan tumbuh. Sistem demokrasi yang saat ini menjadi arah politik di indonesaia nyatanya dalam masih tersimpan praktik-praktik pemeritahan karajaan dan maupun sistem demokrasi yang sebelumnya. Politik dinasti dapat dipahami sebagai kekuasaan politik yang dijalankan oleh orang orang yang asih terikat hubungan keluarga. Ari Dwipama melihat tren politik dinasti sebagai gejala ineopatrimonialistik yang sudah mengakar secara tradisional yakni regenerasi politik mengutamakan ikatan genelogis. Politik dinasti juga disebut sebagai neopatririmonial karena ada unsur sistem yang lama dengan strategi baru. Dinasti politik di Indonesia harus dilarang tegas karena menurut AG. Paulus, jika makin maraknya praktik ini di pilkada maka proses regenerasi kepemimpinaan akan terhambat dengan demikian potensi korupsi, kolusi dan nepotisme akan tumbuh subur. Zulkieflimansyah meyakini bahwa dinasti politik hanya akan melahirkan sirkulasi kekuasaan yang hanya | 287

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan. 2. Peran Panwas Pada Pilkada 2015 Pada Pilkada kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015, Bawaslu Provinsi Maluku Utara membentuk Panwaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan dilantik pada tanggal 05 mei tahun 2015 di Balai Latihan Kerja (BLK) Ternate. Pebentukan tersebut untuk mengawasi proses pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu. Tugas-Tugas Panwaslu Kabupaten telah diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2015 tentang pengawasan pemilihan umum. Perbawaslu ini mengatur bahwa wilayah kerja panwaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Ada tiga tugas Panwaslu pada pemilihan bupati tahun 2015 yakni; pengawasan, pencegahan dan penindakan. Tugas pengawasan pada pemilu adalah kegiatan mengamati tahapan proses pemilu, mengkaji proses penyelenggaraan pilkada. Setelah mengkaji, Panwaslu harus memeriksa dan menilah semua tahapan proses penyelenggaraan pilkada/pemilu supaya sesuaai dengan perundang-undangan. Tugas kedua adalah pencegahan, yakni panwaslu mengambil langkah untuk mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas dan hasil pemilihan. Tugas yang ketiga adalah penindakan yakni proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, peneriaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta | 288

Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada yang berwenang untuk ditindaklanjuti. E. METODE PENELITIAN 1. Pengumpulan Data Ada banyak defenisi tentang penelitian kualitatif namun pada riset ini dipilih Sugiyono dan Creswell. Sugiyono (2013) melihat metode kualitatif sebagai metode interpretative karena data hasil penelitian berkaitan dengan interpretasi data yang ditemukan dilapangan. Sedangkan Creswell (2010) mengartikan penelitian kualitatif sebagai metode- metode untuk mengeksplorasi dan memahami makna yang oleh sejumlah individu atau sekelompok orang dianggap berasal dari masalah sosial. Proses penelitian kualitatif ini melibatkan upaya-upaya penting, seperti mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan prosedur- prosedur, mengumpulkan data yang spesifik dari para partisipan, menganalisis data secara induktif mulai dari tema-tema yang khusus ke tema-tema umum, dan menafsirkan makna data. Laporan akhir penelitian ini memiliki struktur atau kerangka yang fleksibel. Siapa pun yang terlibat dalam bentuk penelitian ini harus menerapkan cara pandang penelitian yang bergaya induktif, berfokus terhadap makna individual, dan menerjemahkan kompleksitas suatu persoalan. Penelitian ini dilaksanakan selama dua bulan. Proses penelitian yang dilakukan adalah mengumpulkan data dengan mewawancarai informan yang sudah ditetapkan yakni mantan ketua Panwaslu periode tahun 2015, dan tokoh masyarakat yang terlibat pada pilkada Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2015. Untuk memperkuat data maka dikumpulkan dokumen- dokemen pendukung. | 289


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook