Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Pada Tahun 2018 warga enam desa berhak atas hak pilih mereka tetapi dikarenakan warga desa yang beradministrasi di Halmahera Barat masuk pada Daftar Pemilih di Halmahera Utara. Mereka desa tidak mau menyalurkan hak pilih mereka dikarenakan tidak sesuai dengan wilayah administrasi. Masalah ini disengketakan di Mahkamah Konsitusi sehingga masyarakat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi. PSU dilaksanakan pada 17 Oktober 2018 dengan jumlah pemilih 2618 jiwa pilih . Urgensi penelitian ini lebih fokus pada Status Kependudukan dan tapal batas menjadi dinamika tersendiri untuk warga enam desa.Keputusan-keputusan urgensial menjadi salah satu pegangan tetapi kadang kala tidak sesuai dengan kondisi geografis maupun kondisi bermasyarakat serta tidak terlalu berdampak signifikan terhadap hak pilih warga enam desa. Pilkada Tahun 2018 menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah juga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu di Kabupaten Halmahera Barat. Oleh karena itu status kependudukan di sertai Kartu Tanda Penduduk yang sesuai dengan status tempat tinggal yang berada di tapal batas masing-masing Kabupaten menjadi tawaran solusi untuk masalah status kependudukan di warga enam desa sehingga dari Kartu Identitas itu menjadi pegangan warga desa untuk dapat menyalurkan hak pilih mereka nantinya . Penelitian ini juga menargetkan temuan yang akan dijadikan catatan bagi penyelenggara maupun Pemerintahan Halmahera | 140
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Barat, Sehingga status kependudukan secara administrasi bisa dijadikan pegangan untuk menggunakan hak pilih mereka. Karena pada Pemilukada Tahun 2018 Bawaslu secara kelembagaan menugaskan Tim Khusus untuk mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam desa tersebut. B. RUMUSAN MASALAH Dari pemaparan latar belakang mengenai hak kedaulatan rakyat yakni hak pilih pada setiap pesta demokrasi bangsa warga enam desa ini, maka dapat dirumuskan masalah pada penelitian ini adalah “Bagaimana kepastian status kependudukan secara administrasi sesuai dengan tapal batas untuk solusi hak pilih warga enam desa”. C. SIGNIFIKANSI KAJIAN Signifikansi adalah suatu hal yang menyatakan tingkat kebenaran yang tidak bisa lepas dari suatu persoalaan (pengertian menurut paraahli.com, Agustus 2020). Signifikansi dari penelitian ini yaitu bagaimana dengan status kependudukan secara administrasi warga enam desa yang ber-KTP Halmahera Barat sementara mereka berdomisili di wilayah Halmahera Utara. Juga keabsaan legalitas status kependudukan secara administrasi yang masih pada Jailolo Timur yang secara nomeklatur tidak terdaftar kode wilayahnya sehingga berpengaruh pada hak pilih warga enam desa pada tiap momen pesta demokrasi negeri ini. Sehingga penelitian ini bentuk kontribusi Bawaslu Kabupaten Halmahera | 141
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Barat bagi siapa saja juga evaluasi bagi Pemerintah pengambil kebijakan . D. KERANGKA TEORI 1. Pemilihan Umum Sebagai Wujud Demokrasi Indonesia sebagai salah satu negara yang menggunakan Sistem Republik juga menggunakan pemilihan umum sebagai mekanisme dalam memilih kepala negara2. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan undang- undang dasar negara Republik Indonesia tahun 19453 . Demokrasi hadir serta merta menghampiri pintu-pintu rumah para penduduk yang sebelumnya hidup dalam suasana terkekang secara politis lebih dari tiga dasawarsa dan hanya mengenal pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih anggota-anggota legislatif yang mereka tidak pernah kenal hingga akhir periodesasinya . 2. Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Umum Kepala Daerah atau yang biasa disingkat dengan Pemilukada atau Pilkada adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk 2 Sutisna, Pemilihan Kepala Negara, Jakarta: Deepublish, 2012, hal. 109 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum | 142
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia daerah setempat yang memenuhi syarat.4 Pemilukada menurut Peraturan Pemerintah Nomor enam Tahun 2005 tentang “Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten / Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada langsung merupakan terobosan politik yang signifikan dan berimplikasi cukup luas terhadap daerah dan masyarakatnya untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal. Karena itu, pilkada langsung merupakan proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif. Pada dasarnya, pilkada langsung merupakan daulat rakyat sebagai salah satu realisasi prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik warga di enam desa. Pendalaman demokrasi seperti diungkap Reuschmeyer (1992) adalah suatu upaya untuk mengatasi kelemahan praktik demokrasi substantif, khususnya dalam merespon tuntutan-tuntutan masyarakat lokal. 3. Tapal Batas Wilayah Pengertian tapal batas atau perbatasan adalah sebuah garis demarkasi antara 4 Cakra Arbas, Jalan Terjal Calon Independen pada Pemilukada di Provinsi Aceh, Sofmedia, Jakarta, 2012, hlm 31. | 143
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dua wilayah yang berdaulat5. Batas wilayah adalah garis, sisi atau sempadan pemisah antara dua buah daerah atau permukaan bumi dalam kaitannya dengan administrasi pemerintah, lingkungan, perairaan, sungai dan bidang lainnya. Batas administrasi pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten atau kota dikenal dengan daerah otonom. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dalam sistem suatu daerah6 . Pada tahun 1975 di wilayah Kabupaten Maluku Utara Pulau yang dipindahkan ke wilayah Kecamatan Kao, sebagai akibat bahayanya meletus Gunung Kie Besi di Pulau Makian Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara. Perpindahan ini dilakukan secara bedol 7 warga mengangkat segala sarana prasarana baik perangkat pemerintahan maupun masyarakat untuk dipindahkan ke daratan Halmahera yang merupakan bagian dari tanah adat masyarakat kao. Jalinan hubungan yang baik sirna ditelan akibat kepentingan elite politik lokal untuk kekuasaan dan penguasaan dengan 5 Rizal Darmaputra. 2009. Manajemen Perbatasan dan Reformasi Sektor Keamanan. Jakarta: IDSPS Press. Hlm. 3. 6 http://biro-ppwk.kaltimprov.go.id/statis-enam- penegasbatas.html, di akses pada tanggal 05 Oktober 2020, pukul 14.20 WIT 7 Bedol adalah Transmigrasi yang bersifat identil dimana perpindahan penduduk dilakukan secara masal, termasuk aparatur desa bukan hanya warga . | 144
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia mendorong sebuah Peratuaran Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kecamatan Malifut. Pada tanggal 2enam Mei 1999 Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku, Tetapi PP 42 Tahun 1999 tidak menjadi jalan keluar bersama untuk permasalahan ini, sehingga penolakan terjadi untuk pembentukan Kecamatan Malifut. Penolakan itu hanya terjadi atau dilakukan oleh masyarakat enam desa. Penolakan masyarakat enam desa terjadi karena penegasan undang-undang tersebut adalah Kecamatan Malifut harus menjadi bagian dari wilayah administrasi kabupaten Halmahera Utara. Masyarakat enam desa menyuarakan bahwa mereka tetap menolak bergabung atau digabungkan dengan Kecamatan Malifut. Penolakan masyarakat enam desa ini didasari alasan bahwa sejak awal mereka telah menolak bergabung dengan Kecamatan Malifut dan tetap menjadi bagian dari Kecamatan Jailolo, sehingga msyarakat mengangap bahwa sangat realistis jika enam desa menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Barat. Ini adalah awal terjadinya konflik perebutan wilayah enam desa antara pemerintah Halmahera Barat dan Halmahera Utara 8 . 8 Hasyim, Aziz et.al. Analisis Konflik Perebutan Wilayah di Provinsi Maluku Utara, Halaman 22 | 145
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kepemilikan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh masyarakat enam desa juga mengakibatkan penyaluaran aspirasi politik tidak maksimal, dimana sebagian masyakarat enam desa dipastikan memilih pada dua tempat yang sah dalam agenda-agenda pemilihan umum. Bobaneigo, Tetewang, Dum-Dum, Akelamo Kao, Gamsungi dan Pasir Putih merupakan enam desa yang masuk dalam wilayah Jailolo Timur tetapi secara nomenklatur administrasi Jailolo Timur tidak memiliki kode wilayah. Pada Tahun 2018 wilayah ini juga dipimpin oleh dua Kepala Desa di masing-masing desa, dua Camat versi Halmahera Barat Halmahera Utara, juga terdapat warga yang secara administrasi terdaftar di Halmahera Barat tetapi bertempat tinggal di wilayah Halmahera Utara juga sebaliknya. Tapal batas ini juga status administrasi yang menjadi masalah tersendiri bagi warga enam desa pada saat pemilihan. Dinamika lapangan yang sering berubah sesuai dengan kepentingan oknum tertentu menjadi masalah yang di luar jangkauan pihak yang menangani. Permasalah tapal batas serta status administrasi kependudukan menjadi masalah tersendiri di wilayah ini, sehingga penyaluran hak pilih pada saat adanya Pemilihan Umum menjadi satu catatan masalah bagi warga Bobaneigo, Tetewang, Dum-Dum, Akelamo Kao, Gamsungi dan Pasir Putih . | 146
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia E. METODE PENELITIAN 1. Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. menggunakan pendekatan dari Creswell,J.W (2003), dia menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah kerja memberikan gambaran kompleks tentang masalah penelitian, meneliti kata-kata, menyiapkkan laporan terinci dari pandangan informan serta melakukan studi pada situasi yang alami. Riset deskripsi yang ditawarkkan oleh Creswel bersifat induktif. Penelitian dana pengkajian riset ini dikerjakan selama dua bulan. Pengumpulan data dimulai dengan melakukan observasi dan pengamatan di desa lokasi penelitian. Lokasi ditetapkan sesuai dengan wilayah kerja Panwas Halmahera Barat di mana wilayah di enam desa itu sudah terbagi dengan Halmahera Utara sebagaimana yang tertuang dalam permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Informan yang diwawancara dipilih adalah pihak yang terlibat dalam masalah riset ini. Misalnya PPK di kecamatan, panwas kecamatan. Panwas Kabupaten, KPUD Halmahera Barat, Dinas Capil dan Kependudukan serta Dokumen yang berhubungan dengan masalah penelitian juga dikumpulkan untuk dianalisis. akhir dari riset ini adalah penyusunan laporan. | 147
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 2. Lokasi Penelitian Lokasi pada penelitian ini bertempat di enam desa yakni Bobaneigo, Pasir Putih, Tataleka, Akelmao Kao, Dum-Dum, Gamsungi yang masuk pada tapal batas wilayah Halmahera Barat . Ke enam desa ini sebelum diterbitkannya pemendagri adalah wilayah admnistrasi kabupaten Halmahera Utara. Permendagri nomor 60 tahun 2019 telah membagi desa-desa tersebut menjadi wilayah administrasi Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Pada pemilihan Gubernur Maluku Utara tahun 2018, DPT enam desa adalah 5107 sedangkan pada PSU adalah 2618. Sedangkan jumlah TPS saat PSU adalah 15. Karena sebelum PSU semua pemilih masuk sebagai pemilih Halmahera Utara maka tidak ada TPS Halmahera Barat. F. HASIL PENELITIAN 1. Status Kependudukan Warga Enam Desa Status kependudukan warga enam desa menjadi masalah pada pemilihan Gubernur tahuan 2018 dan berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Untuk bisa memahami lebih jelas persoalan status kependudukan mereka maka akan lebih dulu diuraikan status wilayah enam desa sejak masih kabupaten Maluku Utara. Dengan begitu kita akan memahami akar persoalan permasalah status kependudukan dan status warga sebagai pemilih. | 148
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Sejarah perjalanan perebutan batas wilayah ini menjadi pekerjaan bersama kedua Pemerintahan Kabupaten juga Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Perebutan wilayah yang dimulai dari pertahanan Suku Kao dan Makian juga pemicu utama perdebatan tapal batas ini. Pada 27 Juni 2018 Provinsi Maluku Utara melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap terdapat 5107 jiwa pilih di enam desa. PSU yang terjadi di enam desa karena disebabkan oleh konflik batas wilayah Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam desa disebabkan oleh banyaknya pemilih yang tidak memilih karena menolak untuk ikut pemilihan. Warga menolak mencoblos karena TPS mereka tidak sesuai dengan dokumen kependudukan yang dipegang. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan untuk melakukan PSU setelah digugat oleh satu pasangan calon, yakni pasangan Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasim (AGK-YA) Sengketa batas wilayah Halmahera Barat dengan Halmahera Utara sudah terjadi sejak pembembentukan kabupaten Halmahera Utara. Awal permasalahan yang terjadi di enam desa ketika masih Kabupaten Maluku Utara di mana sebelumnya adalah wilayah Halmahera Barat adalah wilayah administrasi Kabupaten Maluku Utara. Sekitar tahun 80-an, gunung Kie Besi di Pulau Makian meletus sehingga warga yang ada di pulau tersebut dipindahkan ke Malifut. Setelah dilakukan penelitan dan pengkajian oleh | 149
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pemerintah bahwa wilayah itu sudah tidak layak huni. Analisa menyebutkan bahwa gunung Kie Besi siklusnya setiap 25 tahun akan terjadi meletus. Olehnya itu pemerintah merekomendasikan agar Pulau Makian harus di kosongkan dan masyarakatnya dievakuasi ke daratan Halmahera yang saat ini adalah Malifut. Di tahun itu proses pemindahan tidak serta merta langsung dibentuk Kecamatan tetapi masih dalam bentuk perwakilan-perwakilan dari masyarakat. Sebelum dipindahkan, sudah ada masyarakat Makian menetap di daratan wilayah tersebut. Tahun 1999 dibentuklah Kecamatan Malifut. Saat itu masih statusnya masih kecamatan Makian. Pada tahun yang sama melalui Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 1999, dibentuklah Kecamatan Malifut. PP dengan nama Pembentukan dan Pemetaan beberapa Wilayah Kecamatan Di Daerah Tingkat Dua Maluku Utara dan Tingkat Satu Maluku. Pembentukan kecamatan Malifut terdiri dari 16 desa pindahan dari pulau Makian dan ditambah dengan lima desa yang ada di Kao, dan enam desa dari Jailolo sehingga total 27 desa. Jadi enam desa yang disengketakan oleh kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara sebelumnya adalah wilayah kabupaten Maluku Utara. Desa yang tidak mau bergabung dengan Halmahera Utara tidak hanya enam desa dari Jailolo tetapi ada lima desa dari Kao. Seiring berjalannya waktu, warga mulai mengetahui tentang pemekaran wilayah dan menyadarinya | 150
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia bahwa pembentukan kecamatan itu dengan mengambil lima desa dan desa-desa tersebut karena pertimbangan geografis. Jaraknya lebih dekat dengan Malifut dari pada harus ke Jailolo. Alasan rentang kendali pemerintahan menjadi alasan enam desa menjadi bagian dari kecamatan Malifut. Tahun 2003 terbentuknya provinsi Maluku Utara melalui UU Nomor 1 tahun 2003, kemudian dari situlah dibentuk beberapa kabupaten kota di provinsi Maluku Utara diantaranya Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat. Setelah terbentuknya Provinsi Maluku Utara di tahun 2003. Melalui UU No 1 Tahun 2003, dibentuklah beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara diantaranya adalah Kabupaten Halmahera Utara. Sedangkan kabupaten Halmahera Barat adalah perubahan nama dari kabupaten Maluku Utara. Pemekaran kabupaten Halmahera Utara dan kabupaten Halmahera Barat adalah titik awal sengketa batas wilayah yang terjadi hingga saat ini. Masyarakat enam desa tetap menyatakan diri sebagai warga Halmahera Barat hingga sekarang dan hal tersebutlah yang menjadi dasar masalah pemungutan suara ulang di enam desa. Warga enam desa yang berdomisili dan memiliki rumah di enam desa memiliki dokumen Halmahera Barat padahal keenam desa tersebut adalah wilayah administrasi Halmahera Utara. Perubahan status wilayah karena pemekaran tidak membuat mereka merubah status mereka. Pada proses pemilihan gubernur tahun 2018 mereka dimasukan sebagai pemilih | 151
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Halmahera Utara karena mereka berdomisili dan memiliki rumah di wilayah Halmahera Utara. Warga yang memegang berKTP Halmahera Barat menolak untuk mencoblos sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukan Pungutan Suara Ulang. Batas sengketa batas wilayah Halmahera Barat dan Halmahera Utara sudah berlangusng kurang lebih 17 tahun. Upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu untuk kesepakatan. Dampak dari sengeketa ini adalah pada status kependudukan. Enam desa yang menjadi wilayah Halmahera Utara tetapi status kependudukan mereka adalah Halmahera Barat. Karena wilayah enam desa adalah wilayah Halmahera Utara maka pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memasukan nama mereka sebagai penduduk Halmahera Utara. Masalah status kependudukan tersebut diseret masuk sampai pada dan pencocokan dan penelitian data pemilih, dimana pada tahap ini KPU mengambil data di dinas Catatan Sipil maka tentu saja warga yang masuk Halmahera Barat juga didata oleh penyelenggara Halmahera Utara dan ditetapkan sebagai pemilih. 2. Dinamika Pemilihan di Enam Desa Pada Tahun 2018 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara. Ada sepuluh kabupaten/kota menyelenggrakan pesta demokrasi itu, salah satunya Kabupten Halmahera Barat. Pemilihan di kabupaten Halmahera Barat berjalan alot di enam desa. Hal itu disebabkan oleh sengketa batas wilayah dengan Halmahera | 152
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Utara di enam desa yakni, Pasir putih, Bobaneigo, tetewang, Akelamo Kao, Dum-Dum dan desa Gamsungi. Ke enam desa ini masuk wilayah administrasi kecamatan Jailolo Timur sedangkan di Halmahera Utara masuk wilayah Kecamatan Kao Teluk. Hak pilih warga enam desa yang memiliki dookumen kependudukan Halmahera Barat tidak mencoblos di Halmahera Barat karena tidak didirikan TPS di enam desa tersebut. Karena wilayah sesuai dengan Undang-Undang pemekaran wilayah maka enam desa adalah wilayahnya Halmahera Utara. Oleh karena itu KPU Halmahera Barat tidak bisa mendirikan TPS di luar wilayah kerjanya. Selain itu pendataan pemilih juga tidak dilakukan. Akibatnya hak politik enam desa dihilangkan akibat dari sengketa yang tidak terselesaikan. Negara telah menjamin hak politik Warga negara hanya saja pada prakteknya warga enam desa kehilangan hak pilih akibat dari keputusan negara itu sendiri. Hilangnya hak demokrasi untuk memilih Kepala Daerah terjadi pada pemilihan Gubernur Maluku Utara tahun 2018. Saat itu mencalonkan diri pada saat itu yakni, Ahmad Hidayat Mus – Rivai Umar, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin, Abdul Gani Kasuba- Al Yasin Ali, dan Muhammad Kasuba- Madjid Husen. Pada saat di keluarkannya Daftar Pemilih ternyata warga yang administrasi di Halmahera Barat masuk pada Daftar Pemilih di Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini memicu terjadinya penolakan oleh warga. KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara bersama dengan Kapolda Maluku Utara pada saat itu telah | 153
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia melakukan mediasi agar terlaksananya Pemilihan di enam (6) desa ini tetapi pada malam hari terjadi penolakan mendadak dari warga sehingga mediasi untuk dilaksanakan Pemilihan tidak bisa dilaksanakan pada saat itu. Warga enam (6) desa tidak mau melakukan pemilihan karena mereka yang beradministrasi Halmahera Barat tetapi masuk tapal batas Halmahera Utara dan terdaftar sebagai pemilih di Halmahera Utara. Hingga pada saat itu masyarakat tetap melakukan aksi demonstrasi terkait status mereka. “Kami hanya menuntut hak kami, kejelasan status desa kami supaya kami tidak kehilangan hak politik kami lagi” Kata salah satu warga enam desa. Aksi penolakan warga akibat dari batas daerah kedua wilayah tidak jelas. Hasil wawancara di atas menunjukkan bahwa penolakan bukan karena mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetapi mereka dimasukkan sebagai pemilih di Halmahera Utara. Mereka dimasukkan sebagai pemilih Halmahera Utara karena wilayah domisili adalah wilayah kabupaten Halamahera Utara, sebaliknya dokumen kependudukan yang mereka miliki adalah Halmahera Barat. Dokumen inilah dasar penolakan warga. Pada Tahun 2015 semua warga di Bobaneigo, Tetewang, Dum-Dum, Akelamo Kao, Gamsungi dan Pasir Putih yang beradministrasi Halmahera Barat masuk dalam Daftar Pemilih di Kabupaten Halmahera Utara, setelah saat itu di Tahun 2018 hal itu terjadi tetapi ditolak oleh warga enam desa tersebut. Pada saat pemilihan di Tahun 2018 KPU Provinsi Maluku menyediakan | 154
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia tempat pemungutan suara di enam desa tersebut, “ KPU Provinsi Maluku Utara menyediakan TPS di enam desa itu, siapkan surat suara dan daftar pemilih, hadir dan tidaknya itu hak pemilih. Problem soal wilayah itu urusan pemerintah, KPU tugasnya memfasilitasi pemilihan” ungkap Komisioner KPU Maluku Utara Hasyim Asyari. Pelaksanaan pemilihan Gubernur tahun 2018 yang dijalankan oleh penyelanggara mengacu pada norma dan aturan oleh karena itu walaupun permintaan warga agar TPS Halmahera Barat ditempatkan di enam desa tidak bisa dilakukan karena bukan wilayah Halmahera Barat. Pernyataan ketua KPU RI di atas adalah mempertegas aturan yang menjadi acuan kerja KPU di daerah. Karena warga tidak datang memilih maka menjadi masalah baru yang kemudian dilakukannya PSU di enam desa. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Abd. Gani Kasuba – M. Al Yasin Ali menggugat ke Mahkamah Konsitusi dengan isi gugatan bahwa ada pemilu bermasalah di enam desa tersebut dengan alasan warga tidak mau memilih karena KTP tidak sesuai dengan lokasi pemungutan suara. Sehingga sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 36/PHP.GUB-XVI/2018 Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan di enam desa pada tanggal 17 Oktober 2018 dengan jumlah pemilih 2618 jiwa dengan 15 Tempat Pemungutan Suara untuk warga yang masuk dalam administrasi Halmahera Barat . masalah daftar pemilih di atas terjadi karena disebabkan oleh sengketa batas wilayah antara kabupaten Halmahera Barat dan | 155
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Halmahera Utara. Masyarakat yang berdokumen kependudukan Halmahera Barat menolak ikut pemilihan karena mereka masuk sebagai pemilih di Halmahera Utara. Masalah ini yang kemudian menjadi gugatan salah satu pasangan calon hingga terjadi PSU di enam desa. Masalah dokumen yang berbeda dengan TPS dapat ditarik masalah utamanya bahwa KPU Halmahera Utara memasukkan warga yang berdokumen Halmahera Barat sebagai pemilih Halmahera Utara. 3. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Pembentukan panwas di tingkat kecamatan agar proses pengawasan pemilihan bisa diawasi hingga tingkat kecamatan dan desa. Selain pengawasan proses pendataan pemilih dan pencocokan, Panwas kabupaten Halmahera Barat juga sebelumnya telah membentuk Panwas kecamatan dan panwas desa. Hal ini harus dilakukan karena sebelumnya tidak ada dikarenakan wilayah enam desa adalah wilayahnya Halmahera Utara. Tetapi karena putusan MK untuk dilakukan PSU maka panwas kecamatan dibentuk untuk mengawal pelaksanaan di kecamatan tersebut. Pembentukan panwas kecamatan dan panwas desa sebenarnya tidak dibolehkan karena wilayah tersebut adalah wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Panwas kecamatan tidak dibolehkan melakukan kegiatan di luar wilayah kerjanya. Walaupun wilayah kerja telah diatur akan tetapi Panwas Kabupaten Halmahera Barat saat PSU juga telah keluar dari aturan. Hal ini dikondisikan dengan situasi yang terjadi di | 156
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia enam desa. “Kami melakukan pengawasan pada saat Pemungutan Suara Ulang di enam desa ini, dengan mengedepankan kepentingan Negara juga masyarakat enam desa. Sehingga PSU ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada lagi perdebatan dan masalah yang berkepanjangan” (Alwi Ahmad) 9 Panwas kabupaten Halmahera Barat pada periode 2017-2018 saat itu melakukan pengawasan untuk PSU di enam desa dimulai dari pencocokan dan penelitian data, penetapan DPT hingga pencoblosan. Pangawasan dilakukan untuk mengawal keputusan Mahkamah Agung. Pengawasan tersebut agar DPT tidak lagi bermasalah seperti sebelum PSU. Hanya saja jika berpatokan pada aturan dimana wilayah kerja panwas adalah Halmahera Barat maka pengawasan di enam desa berada di luar wilayah kerja. “Kami juga mengarahkan semua Panwascam Kecamatan agar bersama Komisioner dan staf Panwaslu Kabupaten dalam pengawasan tersebut” (Alwi Ahmad). Panwas kecamatan melakukan pangawasan pada PSU di enam desa dengan cara mengarahkan semua anggota panwas di kabupaten Halmahera Barat untuk mengawal proses PSU. Hal ini harus dilakukan supaya proses semua warga bisa menyalurkan hak pilihnya. Kerja sama antar lembaga juga harus dibangun oleh karena Panwas juga bekerjasama dengan KPU 9 Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Utara periode 2017 - 2018 | 157
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia bersama – sama mengawal dan menjalankan proses PSU hingga selesai. 4. Peran Panitia Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara menugaskan Badan Pengawas Pemilu Halmahera Barat membuat Tim Khusus yang terdiri dari Bawaslu Halmahera Barat dan seluruh Panitia Pengawas Pemilu Se- Kabupaten Halmahera Barat, Sesuai dengan surat dari KPU Provinsi Nomor : 120/Pl.03.enam- SD/82/Prov/IX/2018 dan Surat Tugas Nomor : 03.01/1enam5-SPT.APBD/BWS-HB/2018. Tim ini bertugas mengawasi jalannya Pemungutan Suara Ulang di 15 Tempat Pemungutan Suara versi Halmahera Barat. mereka mengawasi dari mulai jalannya Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, dan Penetapan Daftar Pemilih yang berlangsung sampai pada tanggal 17 Oktober 2018 hingga terlaksananya Pemungutan Suara Ulang di Bobaneigo, Tetewang, Dum-Dum, Akelamo Kao, Gamsungi dan Pasir Putih. Proses pengawasan PSU di enam desa oleh Panwas Kabupaten Halmahera Barat dimulai dari mengawasi pencocokan dan penelitian data pemilih, dan penetapan daftar pemilih untuk PSU yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pada tingkat kecamatan dan desa. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan dan mengawasi agar semua warga yang memiliki hak pilih di Halmahera Barat bisa terdata. Proses pencoklitan adalah untuk memastikan data pemilih yang dilakukan oleh | 158
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia petugas PPDP dengan cara bertemu dengan secara langsung dengan pemilih. Pada tahapan ini Panwas tingkat kecamatan dan panwas desa. Pengawasan pencoklitan oleh Panwas di enam desa untuk PSU yakni berkordinasi dengan PPK tingkat kecamatan / dengan KPU Kabupaten Halmahera Utara untukk mendapatkan Formulir Model A-KWK sebagai bahan pembanding dalam melakukan pengawasan di enam desa tersebut. Panwascam kecamatan mendatangi rumah pemilih untuk memeriksa kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP. Pengawasan ini untuk memastikan bahwa PPDP telah benar-benar melakukan pencoklitan kepada pemilih agar masalah pemilih yang menjadi dasar terjadinya PSU tidak lagi terjadi. Pengawasan ini menjadi tugas Panwas kabupaten Halmahera Utara dan Panwas kecamatan. Hanya saja kegiatan pengawasan diluar wilayah kerja Panwas Kabupaten Halmahera Barat karena enam desa adalah wilayah Halmahera Utara. Panwas kecamatan melakukan pencatatan setiap kegiatan pegawasan pemuktahiran data pemilih dan daftar pemilih sesuai dengan alat kerja pengawasan. Pengawasan yang dilakukan adalah untuk memastikan kesesuaian prosedur pelaksanaan coklit, dan kelengkapan PPDP seperti formulir coklit, tanda pengenal PPDP dan buku panduan coklit. Semua tahapan ini dilakukan dalam rangka untuk menyukseskan PSU di enam desa. | 159
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia G. KESIMPULAN Pembahasan di atas dapat ditarik tiga kesimpulan. Pertama, status kependudukan warga enam desa disebabkan oleh sengketa batas daerah yang sebenarnya sudah terjadi sejak lama setelah dibentuknya Halmahera Utara. Sengketa tersebut tidak mendapatkan titik temu penyelesaian sehingga memengaruhi pemilihan gubernur tahun 2018 dimana warga mempersoalkan status kependudukan mereka di Halmahera Barat akan tetapi jiwa pilih di Halmahera Utara. Kedua adalah dinamika pemilihan Gubernur 2018 di enam desa. Status warga enam desa yang tidak jelas menjadi alasan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan PSU di enam desa. Dan yang ketiga adalah peran Panwas kecamatan Halmahera Utara 2018 untuk mengawal pemilihan Gubernur 2018. Panwas Kabupaten Halmahera Utara mengawasi proses tahapan untuk PSU di enam desa. Panwas membentuk Panwas tingkat kecamatan dan desa untuk mengawasi penyelenggara melakukan pendataan. Sebelumnya tidak ada Panwas kecamatan karena enam desa bukan wilayah Halmahera Barat tetapi setelah putusan PSU oleh Mahkamah Konstitusi maka pembentukan Panwas kecamatan dan desa agar memudahkan kerja pengawasan pada PSU. H. REKOMENDASI 1. Pemerintah provinsi Maluku Utara harus memfasilitasi pemerintah Halmahera Barat dan pemerintah Halmahera Utara untuk menegaskan batas wilayah masing – masing kabupaten sesuai dengan permendagri | 160
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia nomor 60 tahun 2019 tentang Batas Wilayah Halmahera Barat dan Halmahera Utara. 2. Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus melakukan edukasi, sosialisasi bahkan mungkin pengambilan kebijakan untuk penegasan wilayah pada isi dari Pemendagri nomor 60 Tahun 2019 sehingga kejelasan tapal batas Halmahera Barat dan Halmahera Utara diterima oleh masyarakat. 3. Upaya penyelesaian status kependudukan enam desa agar tidak lagi ada PSU di enam desa. | 161
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Aziz Hasyim, Arya Hadi D, dan Bambang Juanda,2010, Analisis Konflik Perebutan Wilayah di Provinsi Maluku Utara (Studi Kasus Perebutan Wilayah Antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara tentang Enam Desa) Creswell,J.W (2003) dalam bukunya Research Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, London Sege Publication. Drs. Tjetjep Samsuri, M.Pd, 2003, Kajian Teori, Kerangka Konsep dan Hipotesis Dalam Penelitian, Universitas Negeri Padang karyatulisku.com, Teknik Pengumpulan Data, di akses 29 Agustus 2020 Kastowo Jatilawang, April 2011, Teori-teori Pendukung Penelitian Kualitatif dan Penyusunan Kerangka Konseptual, jurnaljatilawangtulisan.blogspot Mahmuzar, 2018, Skripsi, Sengketa Tapal Batas Antar Daerah Otonom di Indonesia: Studi Kasus di Provinsi Riau Ridho Imawan Hanaf, 2014, ejournal, Pemilihan Langsung Pemilukada di Indonesia Riset Kepemiluan, 2017, Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilukada di Sulawesi Barat Tahun 2017 Rizal Darmaputra. 2009. Manajemen Perbatasan dan Reformasi Sektor Keamanan. Jakarta: IDSPS Press Siti Aminah, 2014, KESADARAN PENDUDUK MELAPORKAN PERISTIWA PENTING DAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DATA PEMILIH, Jurnal Kelitbangan Vol 03, No 01, | 162
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Sugiyono, 1994, Metode Penelitian Administrasi, Bandung, Alfabeta Tim Penyusun, Desember 2015, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Indonesia, Fokus Media Yuli Utomo, 2015, Riset, Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Desa Dinas Studi Kasus Sengketa Batas Wilayah Antara Desa Dinas Tulikup Dengan Desa Dinas Sidan Di Kabupaten Gianyar Sumber Lain: Diakses pada laman https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180 917180738-12-330883/mk-putuskan- pemungutan-suara-ulang-pilgub-maluku-utara, 0enam November 2020 Pukul 13.23 WIT (Pasal 1 angka 3 Permendagri Nomor 7enam Tahun 2012). Tentang batas wilayah http://biro-ppwk.kaltimprov.go.id/statis-enam- penegasbatas.html, di akses pada tanggal 05 Oktober 2020, https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/04/13304 enam1enam9/pemilihan-umum-sebagai-wujud- demokrasi-pancasila?page=all, di akses pada tanggal 03 Oktober 2020, Pukul 15.0enam WIT [email protected], Jenis Data, 2018, di Akses 29 Agustus 2020 | 163
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab.7 | 164
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia STRATEGI PENGAWASAN KONTEN MEDIA SOSIAL (FACEBOOK) (Studi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Tahun 2017 ) Husnul Husen A. LATAR BELAKANG Demokrasi Indonesia menuai dinamika politik yang makin sengit. Geliat reformasi semakin bertambah dan proses demokratisasi mencoba menanamkan nilai- nilai kebebasan reformasi. Ruang pertarungan muncul dimana-mana, dan setiap orang hampir tidak mau hilang kesempatan bagaimana memanfaatkan ruang- ruang ini menghidupkan pribadi, keluarga, kelompok, bahkan masyarakat di daerahnya masing-masing yang dijamin konstitusi. Pada tahun 2017, Halmahera Tengah diperhadapkan dengan momentum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Di Maluku Utara, hanya dua daerah yang melaksanakan pesta demokrasi tersebut, yakni Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai. Pada pelaksanaan pemilihan Bupati yang belangsung di Halmahera Tengah mendapatkan problem dan permasalahan yang begitu banyak, baik dari pemberhentian komisioner KPUD Halmahera Tengah, yang di sebabkan KPUD telah menggugurkan salah satu pasangan calon dengan dalil pasangan itu memiliki ijazah yang bermasalah pada penulisan nama, maupun dari lemahnya hubungan komunikasi antar institusi | 165
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia penting yang berperan bagi terlaksananya pemilihan kepala daerah secara baik, jujur dan elegan. Selain persoalan di atas, ada kasus yang terjadi mulai dari pembentukan Panwascam dan PPK yang mendapatkan tekanan dari masing-masing tim sukses Calon Bupati. Panwas Kabupaten Halmahera Tengah merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi proses jalannya pelaksanaan pilkada mendapat kiriman intimidasi dan tekanan yang begitu kuat oleh masing-masing tim sukses pasangan calon, untuk memenangkan salah satu diantara mereka. Belum lagi proses pilkada membuka ruang keterlibatan para ASN karena lemahnya metode pengawasan, dan kesadaran masing-masing pihak perihal pentingnya independensi dalam penentuan hak suara setiap orang. Peristiwa itu mengonfirmasikan secara jelas bahwa kekuasaan telah diperebutkan dengan cara-cara yang justru mencederai nilai-nilai utama demokrasi lokal di Maluku Utara. Problem praktek pilkada dapat dijumpai melalui berbagai konteks. Tak terkecuali konteks peran perkembangan akses informasi dan komunikasi media sosial yang menggeliat di masa ini. Salah satu media penghubung komunikasi sosial yang mendapat sorotan tajam pengawasan mengenai pola-pola komunikasi politik elektoral adalah media sosial (facebook). Melalui media facebook, masing-masing tim sukses mulai membentuk akun-akun palsu guna melakukan penyerangan dan kampanye yang sifatnya saling menyerang dan mengumbar ujaran kebencian. Tim pasangan calon tertentu bahkan menyerang secara pribadi kelompok atau tim sukses lain yang terlibat dalam suksesi pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah. | 166
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Padahal, facebook sebagai ruang interaksi dan penyampaian pesan publik seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat secara umum. Apalagi dalam konteks masyarakat yang masih minim budaya literatur seharusnya tim sukses pasangan calon jauh lebih berhati-hati ketika menyampaikan pesan-pesan politik, baik secara langsung, orang perorang, kelompok maupun via media sosial dengan pengguna terbanyak di dunia, termasuk di kabupaten berjalannya proses pilkada ini. Pemahaman yang pendek dari tim sukses peserta pemilu mengenai komunikasi publik menggunakan media sosial beresonansi menciptakan dinamika politik yang juga tidak sehat. Oleh karena itu, berpeluang menghadirkan proses disintegrasi ditengah kehidupan sosial masyarakat yang masih menjaga nilai- nilai baik komunikasi kebudayaan seperti masyarakat Halmahera Tengah yang mengenal nilai Fogogoru 1 sebagai nilai budaya pemersatu. Dalam perspektif kehidupan sosial, facebook menjadi jaringan komunikasi luas menghubungkan orang dari seluruh penjuru dunia, dengan pola-pola komunikasi, latar belakang, usia dan minat yang berbeda. Kebebasan dan keluasan berkomunikasi melalui facebook mempermudah setiap orang untuk menyampaikan maksud sosialnya pada khalayak. Tidak jarang dalam proses interaksi itu, ruang privat dan ruang publik tidak bisa dibedakan. Itu sebabnya pemahaman mengenai ruang publik sangatlah diperlukan terutama kepada mereka yang melibatkan dirinya sebagai tim sukses atau partisipan tertentu kandidat dalam perpolitikan daerah. 1 Fagogoru adalah budaya masyarakat di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah , yang berarti saling sayang, saling ingat, saling bantu, dan saling jaga. | 167
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Belajar dari kenyataan kita di Indonesia hari ini, media sosial telah digunakan sebagai sarana mempengaruhi psikologi masyarakat dalam menentukan pilihan politik. Jika bukan karena pendidikan politik yang diterima, media sosial disulap menjadi kendaraan politik meraup suara-suara pragmatisme dan irasional. Ambil contoh pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2016, wacana yang dimunculkan melalui media sosial bukanlah pendidikan politik, tetapi justru ujaran kebencian atas nama agama yang mematikan “keran” sosial dalam menyalurkan nilai-nilai kebaikan dan keragaman. Agama dimanfaatkan lalu disebarkan melalui peran media sosial (termasuk facebook). Dituding Kemenangan Anies Baswedan atas Tjahaya Purnama (Ahok) adalah kemenangan yang diraup berdasarkan pemanfaatan ujaran kebencian etnis dan agama. Poin penting yang harus diambil adalah, bahwa media sosial sangat memengaruhi psikologi masyarakat, merusak kehidupan beragama, dan itu terjadi di daerah dengan tingkat pendidikannya tinggi. Lalu, bagaimana dengan daerah dengan kondisi masyarakat dan taraf pendidikannya seperti di Kabupaten Halmahera Tengah? Pelaksanaan pilkada Halmahera Tengah diikuti dua bakal calon atau dua peserta pemilu yakni pasangan Edi Langkara dan Abdulrahim Olde yani (Elang Rahim) dan pasangan Mutiara Yasin dan Kabir Kahar (Mutiar Berkah).Karena diikuti dua pasangan calon saja maka suhu politik begitu panas dan sangat sensitif.Keduanya dalam kampanye tidak begitu menonjolkan visi-misi yang hendak mereka wujudkan saat menjadi pemimpin nanti, namun lebih banyak melakukan persiapan penyerangan baik yang bersifatnya politik etnis, | 168
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pelibatan ASN serta lebih pada penonjolan ancaman kekerasan fisik, bahasa maupun simbolik. Sudut pandang analisis wacana media melihat bahwa dalam bentuk apa saja, kata-kata yang menyinggung orang lain di publik merupakan bentuk kekerasan, dan itu buruk dalam proses pendidikan politik. Kenyataan seperti itu telah menegaskan bahwa dalam politik praktis sesungguhnya orang lebih mengutamakan mencapai puncak kekuasaan dari pada memberikan suatu proses yang mengarah pada keadilan dan kesejahteraan. . Muh. Affifudin, komisioner Bawaslu Republik Indonesia, melalui keterangannya dalam Modul Panduan Pengawasan Partisipatif; Seri Panduan Pengelolaan Media Sosial (hal :17), menerjemahkan media sosial sebagai interaksi sosial antara manusia dalam berproduksi, berbagi dan bertukar informasi yang mencakup gagasan dan berbagai konten dalam komunitas virtual. Media sosial juga diartikan sebagai kelompok dari aplikasi berbasiskan internet yang dibangun atas dasar ideologi dan teknologi web (Fritz Edward Siregar 2019: 176). Ruang virtual karena itu, mendorong para tim pemenangan dan peserta calon kepala daerah masing-masing menggunakan facebook sebagai media kampanye. Memang, politik melalui jalur virtual lebih cepat dan dapat meluaskan cakupan kepentingan karena pesan-pesan yang dimuat bisa disebarkan dalam waktu singkat. Cukup sekali “tekan”, suara kita mampu menembus batas-batas wilayah geografis dalam tempo yang sangat singkat. Tetapi butuh dipahami, keunggulan menggunakan media sosial dalam masyarakat modern akan mengajak orang terjun dalam ruang yang bersifat maya, oleh karenanya, tidak bisa | 169
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dilihat sebagai satu-satunya kebenaran utuh yang berasal dari satu sumber realitas. Itulah kenapa pentingnya melakukan metode analisis perbandingan wacana ketika publik menerima satu item kampanye yang disebarkan oleh tim sukses pasangan tertentu. Dalam fakta di Kabupaten Halmahera Tengah, kedua pasangan calon melakukan berbagai macam cara, menghalalkan segala cara memanfaatkan media sosial. Jika politik itu diartikan sebagai alat untuk meraih kekuasaan dengan apapun dia lakukan, maka inilah yang terlihat dilakukan oleh kedua pasangan calon tersebut. Salah satu alat kampanye yang dianggap ampuh mempengaruhi sikap pemilih adalah media facebook, sehingga di setiap akun yang di buat oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan harapan dapat mempengaruhi tindakan pemilih. Menurut para tim sukses, media sosial facebook memiliki fungsi memberikan informasi terhadap khalayak, dan fungsi tersebut dianggap paling berpengaruh terhadap seluruh proses kampanye hingga masuk di bilik suara. Pertarungan semacam ini yang kemudian memaksa kedua kandidat sama-sama menjadikan facebook sebagai alat utama kampanye. Pada akhirnya, penelitian ini menaruh minat studi pada penyampaian komunikasi publik melalui pesan teks di sosial media. Dalam penggunaan kampanye di facebook, mereka salah menggunakan fungsi media yang sifatnya membagikan informasi terhadap publik. Semestinya digunakan untuk mengkampanyekan program yang jika terpilih akan dilakukan serta pendidikan politik. Justru berubah menjadi hujatan dan ujaran kebencian. Seperti saling serang diantara pasangan calon dan tim suksesnya. | 170
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia B. RUMUSAN MASALAH Fenomena kampanye media sosial di Kabupaten Halmahera Tengah telah mewarnai dinamika komunikasi politik. Panwaslu sebagai lembaga pengawasan yang independen dari momen lima tahunan ini, memiliki tugas penting menciptakan konektivitas antar institusi penyelenggara seperti KPU dan lembaga-lembaga kemasyarakat lain dalam memberikan pencegahan terhadap kampanye hitam. Keberadaan Panwaslu bukan sekedar menjalankan kewajiban formalitas pilkada, tetapi lebih jauh memastikan bahwa proses demokratisasi di daerah harus berjalan dengan nilai-nilai yang demokratis, menjunjung tinggi kemanusiaaan dalam berwarga Negara. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas maka peneliti merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: “Bagaimana strategi pengawasan konten media sosial (facebook) oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah?” C. SIGNIFIKANSI KAJIAN Penelitian ini mengonsepsikan dua signifikasi. Pertama, memahami strategi pengawasan konten media (facebook) yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah pada pemilhan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017. Kedua, memberi gambaran terhadap dinamika politik daerah yang dapat menjelaskan perilaku politik masyarakat ditengah perkembangan jaringan informasi dan komunikasi, khususnya di kabupaten Halmahera Tengah. | 171
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia D. KERANGKA TEORI 1. Analisis Teks Media Analisis teks adalah memahami isi (content) yang terkandung dalam teks media, dan menganalisis semua bentuk yang ada baik cetak maupun visual. Pada dasarnya obyek penelitian ini digunakan untuk meneliti dalam ilmu komunikasi yang mempelajari semua konteks komunikasi dengan dokumen yang tersedia. Menurut Roger Fowler dkk, bahasa yang digunakan untuk media bukanlah sesuatu yang netral, melainkan mempunyai aspek-aspek atau nilai ideologi. Bahwasannya bahasa sebagai representasi dari realitas yang dapat berubah dan berbeda sekali dibandingkan dengan realitas yang ada saat ini. Salah satu bentuk baru dalam berkomunikasi yang ditawarkan dalam dunia internet adalah media sosial (facebook) dimana dengan menggunakan media sosial dalam internet, pengguna bisa meluaskan perkataan atau pun hal yang dia alami. Seperti yang diutarakan oleh Kaplan dan Haenlein (dalam Curran dan Lennon, 2011: 56) media sosial adalah “sebuah kelompok jaringan yang berbasiskan aplikasi dalam internet yang dibangun berdasar teknologi dan konsep web 2.0, sehingga dapat membuat pengguna (user) menciptakan dan mengganti konten yang disebarkan. Membaca teks media dalam model komunikasi (kampanye) politik dapat menjelaskan minat dan tujuan seseorang berpolitik. Jika diteliti, setiap wacana yang dimunculkan pada dasarnya mengandung suatu ideologi dan sikap mementingkan kebutuhan kelompok tertentu. Itulah sebabnya dipahami, bahwa setiap komunikasi simbolik di medan virtual berpotensi menyimpan pesan “ganda”, yang seharusnya tidak boleh diterima secara taken for granted, karena media sosial adalah hasil rekonstruksi dari perkembangan | 172
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia teknologi menyingkap kemampuan komunikasi manusia. 2. Media sosial The ABC (2011) – Media sosial membungkus perangkat digital yang memungkinkan terjadinya kegiatan komunikasi dan berbagi melintasi jaringan. Media sosial digunakan secara produktif oleh seluruh ranah masyarakat, bisnis, politik, media, periklanan, polisi, dan layanan gawat darurat. Media sosial telah menjadi kunci untuk memprovokasi pemikiran, dialog, dan tindakan seputar isu-isu sosial. Dalam barisan ilmu sosial, kajian interaksi di sosial media bukan sekedar mengungkapkan tindakan-tindakan kecil dari individu pengguna, tetapi lebih mendalam kajian-kajian media sosial dapat menjelaskan pengaruh lebih besar dari struktur kekuasaan yang melingkupi kehidupan sosial. Karakter utama perilaku di media sosial menurut Guy Debord dalam The Society of Spectacle (1967) adalah tindakan untuk suatu “pertunjukkan”, atau memamerkan representasi dirinya ke ranah publik. Dalam pandangan ini, yang diperhitungkan dalam suatu tindakan di ranah publik adalah “efek” yang dihasilkannya, bukan berdasarkan bobotan nilai sosial dan kemanfaatannya secara produktif terhadap masyarakat. Alasan ini bersesuaian ketika menelusuri setiap tindakan membalikkan kenyataan melalui kampanye yang dipertontonkan kandidat, mereka sekedar mencari efek dan bukan nilai-nilai kebaikan yang dipertunjukkan pada khalayak. 3. Kampanye hitam (Black Campaign) Kampanye hitam merupakan perilaku kampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita | 173
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia bohong yang dilakukan oleh seorang calon, sekelompok orang, partai politik, pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya (Haboddin, 2017:75). Betapa beragam bila memerhatikan tindakan saling menyerang dan menjatuhkan melalui media sosial (facebook) menjadi hal biasa yang terus dikonsumsi public. Secara terbuka, kampanye hitam menyajikan konten-konten hasutan dan kebencian. Bahasa kejahatan disebarluaskan para tim sukses sehingga publik tidak lagi melihat seni berpolitik para kandidat. Fenomena maya ini dapat dilihat pada proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, yang muatannya tidak lagi mengkampanyekan program dan visi-misi, tetapi saling menghujat antara pendukung calon yang satu dengan yang lain. Dalam konteks ini, makna politik yang dicitakan sebagai arena memperjuangkan keadilan justru hilang dalam perdebatan politik di Halmahera Tengah. E. METODE PENELITIAN 1. Pendekatan Penelitian Penelitian kualitatif merupakan suatu penelitian ilmiah bertujuan memahami fenomena sosial, mengedepankan proses interaksi dan komunikasi antara peneliti dan fenomena yang diteliti. Kegunaan pendekatan ini secara luas dan mendalam agar dapat memahami, merekonstruksi, atau mendekonstruksi peristiwa “emik”. Secara praksis, ruang lingkup kualitatif juga melihat dan menentukan satu peristiwa yang berbeda dan khusus, meskipun dalam konteks tema penelitian yang sama di dua tempat berbeda. Sisi “emik” peristiwa ditelusuri dalam konteks tersebut. Penelitian ini mengambil lokasi di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah. Alasan lokasi ini | 174
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dipilih karena merupakan tempat terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang memudahkan warga mengakses jaringan internet. Kemudahan ingin memungkinkan peneliti menelusuri konten-konten media sosial yang memuat isu-isu pilkada Halmahera Tengah. Lokasi ini juga pusat perputaran ekonomi dan pemerintahan, oleh karena itu dinamika politik yang terlihat lebih rumit terlihat di seputaran wilayah ini. Selain itu, berada di kecamatan ini peneliti lebih mudah bertemu dengan semua informan karena akses dan jangkauan transportasi yang tidak sulit. 2. Pemilihan Informan Dalam pemilihan informan, peneliti mendatangi orang-orang yang benar-benar tahu atau terlibat dalam proses penyelenggaran pilkada. Besaran atau jumlah informan tidak ditentukan yang terpenting adalah kedalaman informasi yang bisa digali selama peneliti berada di lapangan. Untuk konten-konten media sosial (facebook) peneliti melakukan survei dengan memerhatikan yang pertama, akun resmi kandidat yang terdaftar, dan kedua, akun para warga yang menyebarkan isu-isu terkait kandidat yang mereka dukung. Adapun informan yang ditemui dalam penelitian ini yaitu: a. anggota Panwas Halteng tahun 2017 b. anggota KPU Halteng 2017 c. Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Halmahera Tengah d. Polres Halmahera Tengah 3. Teknik Pengumpulan Data Wawancara yang sering juga disebut interview merupakan sebuah dialog yang dilakukan oleh | 175
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara (Arikunto, 2006 : 155). Dalam metode ini, peneliti mencari keterangan dengan cara bertatap muka secara langsung dengan informan atau orang yang diwawancarai. Wawancara dilakukan terkait dengan program-program pengawasan oleh Panwaslu, serta meminta respon atas tindakan black campign yang dilakukan kandidiat dan tim sukses. Menurut Sugiono (2010: 24) dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlaku. Dokumen ini bisa berbentuk tulisan, gambar atau karya-karya monumental dari seseorang. Teknik ini digunakan peneliti untuk mempelajari berbagai dokumentasi yang berkaitan dengan tujuan penelitian. Dokumentasi yang maksud disini termasuk pencatatan peristiwa sehari-hari, khususnya menyangkut dengan kampanye hitam yang ditemui baik di media sosial maupun dalam praktek yang lebih nyata. Peneliti mengumpulkan data-data online dengan cara survei terlebih dahulu. Survei ini diutamakan pada identifikasi akun-akun facebook yang memuat konten- konten kandidat. Baik itu akun pribadi pendukung, tim sukses maupun akun kandidat pasangan calon. Setelah survey, kemudian peneliti nenetapkan akun tertentu yang menjadi fokus peneliti untuk menganalisis teks- teks di dalamnya. F. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Strategi Pengawasan Black Compaign Sebagai institusi pengawasan, Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah dalam strategi pengawasan selalu melibatkan pihak yang berwewenang. Keterlibatan pihak-pihak tersebut guna | 176
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia melakukan pengawasan interaksi konten media yang mengandung kampanye hitam, dan memastikan akun resmi tim sukses pasangan calon yang terdaftar di KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Proses demokrasi lokal memperhitungkan ruang keterbukaan informasi yang diikutsertakan dalam agenda persyaratan panitia pengawas. Para pasangan calon melakukan identifikasi media sosial dengan pengguna terbanyak sebagai sarana kampanye. Langkah itu selanjutnya mengakibatkan ruang perdebatan publik tidak berhenti pada wacana-wacana di ruang kontekstual, tetapi berlanjut sampai pemanfaatan media sosial secara massif dan terbuka. Pihak penyelenggara mengaku para balon politik di Kabupaten Halmahera Tengah berantusias mendaftarkan akun mereka. Seperti penjelasan informan dari KPU, “kami sudah menerima pendaftaran akun media sosial dari timsukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan telah didaftarkan sebagai akun resmi pasangan calon”2. Tercatat pemanfatan media sosial sebagai sarana kampanye secara serius dilakukan oleh kandidat, mewarnai mekanisme dan dinamika politik daerah. Model persyaratan itu mengingat konteks perkembangan zaman bahwa perkembangan akses informasi dan komunikasi diikuti oleh mayoritas masyarakat yang memimiliki hak pilih. Mekanisme pencegahan oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah dalam melihat fungsi kampanye konten media mengacu pada aturan pengawasan, sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017, pada pasal 19 tentang pengawasan kampanye media sosial, pasal 20 tentang materi dan/atau ujaran kampanye dalam media sosial. 2 Hasil wawancara dengan Sri Dewi Nurlela, anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Selasa, 12 Mei 2020 di ruang kerja (kantor). | 177
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Secara sosiologis, peraturan Bawaslu menjadi struktur yang mengendalikan semua proses demokratisasi terutama dalam menghindari konflik dan kekerasan di ruang publik. Selama pengamatan di lapangan, peneliti melihat hubungan kerja sama pengawasan dan monitoring pihak Panwaslu dengan melibatkan beberapa lembaga strategis. Seperti penjelasan dari informan berikut ini: “kami sudah melakukan fungsi kami selaku panwaslu Kabupaten, dengan memerintahkan panwas kecamatan untuk terus memonitoring semua akun facebook yang beredar yang saling menghujat. Namun kami punya keterbatasan makanya kami melakukan kegiatan fokus group diskusi dengan mengundang pihak terkait, yakni kepolisian, KPU, partai politik dan pemerintah daerah yang kami bahas adalah masalah akun palsu yang melakukan kampaye hitam atau saling menghujat antara pendukung pasangan calon (elang-rahim) dan (muttiara- berkah) di akun facebook yang dianggap palsu dan kami bersepakat untuk mengawasi sesuai dengan tugas masing- masing”3. Panwaslu kabupaten mencoba menghindari ujaran kebencian, hasutan dan embrio kekerasan bahasa dan simbolik dalam teks media sosial. Diakui kekuatan serta kemampuan lembaga pengawasan membendung 3 Hasil wawan cara dengan Iswadi saleh, anggota Panwaslu Kab.Halmahera Tengah. Rabu, 20 Oktober 2020 di kediamannya. | 178
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia semua praktik virtual ini mengalami keterbatasan. Dalam kondisi itu, mereka memerintahkan kepada panwas tingkat kecamatan mengontrol setiap wilayah kerjanya, dan menggelar Fokus Group Discussion (FGD) sebagai media komunikasi lintas lembaga yang melibatkan KPU, Kominfo, Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Kepolisian dan kominfo dilibatkan karena akun- akun yang beredar dan berhasil diidentifikasi juga merupakan akun palsu. Fungsi kontrol itu kemudian diperkuat lewat kerja pihak kepolisian dan kominfo untuk memproteksi jalannya diskusi politik yang sehat di media sosial. Dalam keterangan Maurice Duverger (1997), lembaga-lembaga memainkan peran penting dalam proses sosialisasi politik. Setiap lembaga menerapkan aturan tertentu memanfaatkan kekuatan sosialnya agar proses demokrasi dapat berkembang berdasarkan nilai-nilai yang dianut. Dalam kasus politik Halmahera Tengah, pihak Panwaslu menyerahkan tanggungjawab itu kepada lembaga mitra sesuai dengan tupoksi dan fungsinya masing-masing. Selain lembaga, lanjut Duverger, terdapat teknologi yang berpengaruh terhadap proses interaksi politik. facebook sebagai wujud perkembangan teknologi menyediakan ruang itu untuk diisi dengan berbagai sikap dan tindakan. Penelitian ini melihat bahwa Panwaslu telah melaksanakan fungsi kelembagaannya bekerja sama dengan pihak terkait dalam mengontrol pemanfaatan media sosial internet (facebook) sebagai bentuk interaksi teknologi. Politik elektoral karena itu mendinamiskan fungsi lembaga-lembaga dengan aktor politik yang yang menjadikan teknologi sebagai ruang interaksi. Pemaparan di atas dapat dipahami bahwa setidaknya konektivitas pengawasan pilkada telah | 179
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dilakukan oleh Panwaslu di Kabupaten Halmahera Tengah. 2. Kesulitan Pengawasan Panwaslu kabupaten Halmahera Tengah dan jajaran sudah melakukan tugas dan fungsinya dalam mengawasi kampanye konten media sosial. Tetapi ada fakta, bahwa Mereka kesulitan dalam mengidentifikasi aktor-aktor pemilik akun palsu meskipun sudah menghadirkan kerjasama pengawasan dengan pihak- pihak terkait. Hasil Jejaringan pengintaian yang dibangun Panwaslu juga belum maksimal disebabkan alasan-alasan di bawah ini: “kami tidak punya tim cyber, tetapi kami punya tim gabungan yang tugasnya hampir sama dengan cyber antara Polres dan Pemda. Jadi, dalam pengawasan tahapan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, bentuk apapun tinggkat pengawasan Panwaslu selalu melibatkan pihak kepolisian. Dalam pengawasan menemukan pelanggaran panwas tetap melibatkan pihak kepolisan dalam hal ini sebagai tim gakumdu, tim keamanan dan intelijen. Untuk kampanye hitam di media sosial, panwas selalu berkoordinasi dengan kami, namun memang tidak semua akun bisa dideteksi pihak kepolisian, sebab kami Polres Halteng fasilitasnya belum maksimal untuk mendeteksi akun palsu.”4 4Hasil wawancara kami dengan Muh.Isa Ahmad Kanit 1 Bagian politik SANINTEL Polres Kab.Halmahera Tengah. Jumat, 13 November 2020. | 180
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Penjelasan informan di atas, dipahami bahwa pihak kepolisian yang diharapkan mampu memberantas kejahatan cyber juga kesulitan dalam proses mengidentifikasi akun palsu. Objek utama praktek melancarkan kampanye hitam memang sulit dideteksi karena kebutuhan fasilitas yang belum maksimal. Perlengkapan cyber ditingkat kepolisian karena itu menjadi catatan penting untuk dihadirkan dan dikelola sesuai tupoksi kerja lembaga. Dalam konteks kasus pilkada, perkembangan teknologi disamping memudahkan orang lain, juga menyulitkan orang lain pula. Karena Idealnya, data mengenai berapa jumlah akun palsu masing-masing pendukung pasangan calon harus dikantongi. Hanya saja keterbatasan fasilitas kepolisian belum memungkinkan hal itu tercapai. Pengakuan yang sama datang dari mitra kerja panwaslu selain lembaga kepolisian berikut ini; “kami tidak punya data terkait dengan jumlah akun dan tidak memantau kejadian-kajadian kampanye dikonten media sosial karna memang kami punya sumberdaya dan fasilitas terbatas pada tahun 2017 itu kami belum punya fasilitas yang mendukung untuk mamantau konten media sosial”5. Terlihat jelas selain kekurangan fasilitas, Kominfo Kab. Halmahera Tengah juga terkendala dengan 5 Hasil wawancara kami dengan Andi Ismail Akbar.s.kom,MT sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Tengah. | 181
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kekuatan sumberdaya, yang selanjutnya berpengaruh pada akses data jumlah akun palsu pembuat kampanye hitam. Sehingga praksis kerja-kerja pihak kominfo dilakukan, namun tidak bisa lebih jauh memantau fenomena kampanye media sosial oleh aktor-aktor tidak bertanggungjawab pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2017. Panwaslu mempunyai legitimasi “struktur” berupa peraturan pemerintah mengenai kampanye media sosial, walau belum diperkuat dengan fasilitas dan kecerdasan mengontrol. Karenanya,dilematis dalam dinamika pengawasan Panwaslu antara berusaha mencegah dan membiarkan penyebaran kampanye hitam. Upaya mengoperasi sistem pengawasan cyber jauh dari kata berhasil. Namun tahap dan metode koordinasi pengawasan selalu dilakukan antar lembaga mitra kerja seperti Kepolisian, Pemda dan Kominfo. 3. Elang-Rahim versus Muttiara-Berkah Masalah dan pola komunikasi politik di Halmahera Tengah tidak berhenti dengan penggunaan akun palsu (facebook) yang aktornya tak terdeteksi, melainkan juga berkembang praktek penyebaran kebencian sekaligus upaya mengadu domba konstituen berperang saraf. Tindakan ini tentu merusak citra ruang public sebagai jalan perdebatan rasional. Dari hasil pengintaian Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah di akun media sosial (facebook), terdapat saling serang antara pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah. Seperti serangan bernada Politik dinasti dialamatkan kepada pasangan calon Mutiara-Berkah melalui media sosial (facebook) dilakukan oleh pendukung pasangan calon Elang – Rahim. Teks-teks pendukung Elang-Rahim menyampaikan makna politis | 182
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia bahwa Mutiara hanya memikirkan kepentingan dalam lingkup keluarga. Interaksi politik Mutiara, menurut serangan itu, merupakan reproduksi atas dinasti politik yang mencuat di setiap momentum pilkada. Oleh karena itu, dalam rezim Kekuasaan Halmahera Tengah, Mutiara berusaha menjaga tradisi politik yang melanggengkan sepak-terjang keluarganya di bidang politik. Istilah melove digunakan secara berulang oleh pendukung calon Elang-Rahim guna menyerang pasangan Mutiara-Berkah, yang memiliki arti pendatang (perempuan) yang menikah dengan orang lokal (laki-laki). Berdasarkan hasil penelusuran penelitian ini yang diperoleh melalui akun media sosial (facebook) bahwa, istilah “melove’’ merupakan pesan kampanye hitam yang mengandung makna mengadu domba. Menghadirkan istilah ini lalu mengikutsertakan stigma buruk, dengan menggiring pasangan tersebut ke dalam isu “pendatang” dan “orang lokal”. Isu ini dikemas karena mindset politik waktu itu mengental dengan wacana-wacana orang asli harus memimpin. Dari sekian hasil penelusuran ada kolaborasi permainan isu menjatuhkan kelompok lain, dalam hal ini memproduksi kebencian terhadap Mutiara-Berkah. Sekelumit perdebatan media sosial itu menekankan pada rasa kecemburuan sosial atas “kue kekuasaan” dan pembangunan yang selama ini terpupuk rapi dalam kehidupan Mutiara. Pada akhirnya, serangan menjurus pada wacana utama yaitu politik dinasti seharusnya ditiadakan di Kabupaten Halmahera Tengah. Memilih Mutiara berarti melanggengkan penumpukan kekuasaan hanya pada orang-orang dekat sedarah yang ada dalam cakupan hidup pasangan Mutiara-Berkah. Kampanye hitam | 183
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia berlanjut melalui teks-teks media facebook yang hampir setiap saat disampaikan oleh pendukung fanatik Elang- Rahim berbau “pembunuhan” citra politik. Dalam pengertian analisis teks media, saluran kebencian dan kecemburuan itu tidak saja berpengaruh terhadap pribadi Mutiara, tetapi secara relasi sosial politik justru membludak kepada pendukung Mutiara. Fanatisme politik tidak terbendung dan isu-isu yang dimainkan membuka gerbang konflik antar masyarakat. Selama pengamatan, elit-elit politik tidak menanggapi masalah ini dengan sikap elegan, justru menceburkan diri mereka ke dalam perdebatan irasional semacam ini. Jenis pendidikan politik yang membebaskan tidak ditemukan sama sekali. Hasilnya, istilah “melove’’ membuat masyarakat tidak saling menyukai satu sama lain. Tidak terima dengan stigma buruk melalui kampanye hitam pendukung pasangan Elang-Rahim, konstituen dari Mutiara-Berkah juga menciptakan istilah-istilah yang mengarah pada proses perendahan derajat dan penghinaan atas status sosial Elang-Rahim. Misalnya, dalam ruang publik, mereka mencetus istilah “Anak kampung yang kampungan” sebagai akronim dari kedudukan Elang-Rahim yang berasal dari desa. Pendukung Mutiara-Berkah melalui media sosial (facebook) melahirkan istilah ’’anak kampung yang kampungan’’ diartikan sebagai anak kampung yang rendah, terbelakang atau ketinggalan/belum modern. Wacana ini kembali dibincangkan ramai menanggapi serangan pendukung Elang-Rahim. Dari teks yang didokumentasikan, seolah-olah, orang yang diserang tidak memiliki hak perpolitikan dan tidak pantas menduduki jabatan sebagai Bupati. Dalam perdebatan ini, jabatan politik adalah prestige yang hanya bisa diambil oleh orang-orang yang “bukan dari kampung” | 184
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia seperti tuduhan dan penghinaan pendukung Mutiara- Berkah kepada pasangan Elang-Rahim. Dinamisasi media sosial dalam proses demokratisasi lokal di Halmahera Tengah memainkan peran “bahasa” menciptakan “kekerasan simbolik.” Peristiwa virtual yang memuat ide kampanye hitam mengenai anak kampung ini adalah langkah- langkah tim sukses untuk menghadirkan counter- Discourse dalam ruang perdebatan publik. Bila dibedah secara teliti, wacana dari pendukung Mutiara-Berkah adalah tindakan destruktif yang merendahkan martabat manusia. Padahal, sekalipun ini terjadi dalam arena virtual, tetapi pada akhirnya masyarakat sendiri yang merasa tersinggung karena calon bupatinya dihina. Ternyata, istilah “anak kampong yang kampungan” belum cukup membuat pendukung Mutiara-Berkah merasa puas. Mereka justru semakin melancarkan kata-kata merendahkan itu untuk yang kesekian kalinya. Di bagian ini, dihadirkanlah ke publik tek-teks seperti “Kembali Patah sayap yang ketiga kalinya.” Kalimat tersebut ditujukan kepada pasangan calon Elang Rahim melalui akun (facebook) milik pendukung Mutiara-Berkah. Mereka menganggap bahwa pilkada kali ini akan menghasilkan kekalahan Elang yang ketiga kalinya setelah kekalahan berturut- turut terjadi pada pilkada yang pernah berlangsung pada tahun 2007 dan 20126. Berdasarkan hasil penelitian di atas yang diperoleh melalui penelusuran akun media sosial (facebook) bahwa, produksi wacana media yang ditujukan ke pasangan calon Elang-Rahim dengan istilah ’’anak kampung yang kampungan’’ dan “kembali | 185
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia patah sayap yang ketiga kalinya’’ merupakan pesan kampanye hitam yang mengandung penghinaan. Makna penghinaan dianggap ada karena berkonotasi menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik. Sejumlah istilah kampanye, baik dari pendukung Mutiara-Berkah maupun Elang-Rahim secara substansial sama-sama mempraktekkan komunikasi politik rendahan dan karenanya tidak bisa disebut sebagai bentuk pendidikan politik terhadap masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah. Ketersediaan fasilitas teknologi dan kekuatan struktur sosio-politis dimanfaatkan dengan cara-cara yang paling destruktif. Hal penting patut dipahami bahwa elit-elit politik juga ikut memainkan peran semacam ini. Publik mengonsumsi wacana-wacana ini dengan psikologi politik yang fanatisme. Tindakan politik demikian berefek tidak bagus ketika selesai pemilihan, karena ujaran-ujaran kebencian dan proses perendahan di masa kampanye ikut menyuluh api dendam politik di kemudian hari. Sepertinya proses ini terus dipelihara terus-menerus dari waktu ke waktu, dari momen satu ke momen berikutnya. Watak politik kandidiat atau elit pendukung pun sama. Oleh karena itu, kekerasan dimedia sosial menjadi lumrah dan akhirnya tidak mampu menciptakan pemimpin yang benar-benar berkualitas bagi perkembangan daerah khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan hasil temuan dalam penelitian akun media sosial (facebook) kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2017, memperlihatkan bahwa terdapat konten- konten pesan kampanye hitam dalam politik elektoral. Kampanye hitam tersebut terkait dengan pesan | 186
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia menghina, ujaran kebencian dan mengadu domba. Kampanye bukan sekadar proses lumrah dalam aktifitas politik, melainkan merupakan suatu proses dengan kesungguhan untuk melibatkan sebanyak mungkin khalayak agar berpastisipasi. Untuk itu dari hasil penelitian dapat dinyatakan bahwa dalam kampanye media sosial (facebook) konten pesan kampanye hitam pada Pilkada 2017 di Kabupaten Halmahera Tengah, terdapat empat kategori yaitu menghina, merendahkan, ujaran kebencian dan mengadu domba. Fakta praktek politik kandidiat dan pendukung di media sosial facebook di atas secara terang-terangan melanggar nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi kemanusiaan, integrasi dan ketertiban umum. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 69 tentang larangan dalam kampanye huruf c. yaitu dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. G. KESIMPULAN Studi pengawasan kampanye hitam dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah merupakan langkah awal untuk memproteksi proses demokrasi di tingkat lokal di Maluku Utara. Idealnya studi seperti ini tidak berhenti hanya pada pilkada 2017, karena ke depan dinamika politik akan semakin rumit mengingat roda perubahan masyarakat terus berputar. Di sisi lain, penelitian mengenai kampanye hitam juga diluaskan ke kabupaten lain untuk memahami gambaran yang lebih luas di provinsi ini. | 187
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Secara sosiologis, alasan tersebut rasional karena fakta memperlihatkan penduduk makin bertambah serta arena pertarungan ekonomi semakin sempit. Kondisi ini yang akan diperhitungkan dalam proses politik. Semua kampanye hitam dilakukan oleh berbagai kandidiat juga dilatari oleh kecemburuan sosial- ekonomi. Mengingat pemilih Maluku Utara masih belum beranjak dari tipe pragmatism, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah. Di masa akan datang, sosialisasi politik oleh Panwaslu tentu akan jauh lebih luas cakupannya dan itu membutuhkan kesiapan yang matang baik dari segi fasilitas maupun sumberdaya dari dalam lembaga ini. Berangkat dari penelitian sederhana ini, peneliti menarik kesimpulan dan saran sebagai berikut: 1. Strategi pengawasan, panwaslu kabupaten mempertegas soal aturan Kampanye, Peraturan Bawaslu No 12 Tahun 2017, pasal 20, tentang materi kampanye media sosial dan Melakukan kerja sama pengawasan dengan pihak terkait KPU, Dinas Kominfo, Kepolisian,dan Partai Politik serta dalam Melakukan supervisi dan pembinaan. 2. Panwaslu dalam menjalankan fungsi kelembagaannya mengalami keterbatasan, khususnya ketika mengidentifikasi akun palsu penyebar kampanye hitam di media sosial Facebook. Dari kondisi keterbatasan itu, Panwaslu melakukan FGD melibatkan berbagai pihak seperti Kepolisian dan Kominfo sekaligus menjadikan lembaga-lembaga ini mitra kerja. Namun, kedua lembaga ini juga belum memilki fasilitas memadai untuk operasi cyber. Walhasil, meskipun koordinasi lintas lembaga selalu berlangsung selama masa-masa kampanye, tetapi upaya untuk membongkar, mencari tahu, | 188
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia mencegah aktor-aktor pemilik akun palsu belum mendapatkan hasil yang memuaskan. 3. Hasil pengintaian Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan bahwa tindakan komunikasi terencana dan sama-sama ditunjukan untuk mempengaruhi masyarakat yang dilakukan oleh pendukung kedua kandidat pasangan calon Mutiara-Kabir dan Elang-Rahim pada Pilkada serentak tahun 2017 Kabupaten Halmahera Tengah. Yang secara umum Kampanye Hitam (Black Campaign) cenderung mengarah pada politik identitas yang bermuara penyebaran ujaran kebencian, menghina dan mengadu domba oleh akun-akun anonim di media sosial (facebook). Sehingga dari hasil penelusuran konten media sosial (facebook) ini akan dijadikan sebagai catatan untuk bahan evaluasi pada Pilkada kedepan. H. REKOMENDASI KAJIAN Berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah menjelaskan bahwa Panwaslu kesulitan mengidentifikasi akun media sosial terhadap akun palsu yang melakukan kampanye hitam (black campaign). Sedangkan dari hasil pengintaian Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah terkait kampanye hitam terdapat akun media sosial (facebook) yang melakukan kampanye hitam. pada Pilkada serentak tahun 2017 maka, penulis menyampaikan rekomendasi sebagai berikut: 1. Meningkatkan sosialisasi dengan menggandeng partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif serta menggandeng pihak-pihak terkait, sebab pelanggaran kampanye khusus media sosial | 189
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309