SERIAL EVALUASI PILKADA SERENTAK DI INDONESIA Bawaslu Provinsi Maluku Utara Penerbit
TIM PENYUSUN Pengarah Ketua Tim Asisten Peneliti Abhan Masykuruddin Hafidz Nasichun Aviv Mochammad Afifuddin Ilham Yamin Insan Azzamit Ratna Dewi Pettalolo Syah Rizal H Fritz Edward Siregar Ketua Tim Provinsi Gusti Ayu Indah L Rahmat Bagja Muksin Amrin Rury Uswatun H Masita Nawawi Gani Ade Candra Pembina M Qodri Imaddudin Gunawan Suswantoro Wakil Ketua Anjar Arifin Irwan M. Saleh Tya Lita A Penanggung Jawab John A. Buluran Taufiequrrahman Ferdinand Eskol Tiar Sirait Eko Agus Wibisono Rafael Maleakhi Djoni Irfandi Dinnar Safa A Bre Ikrajendra Dina Dwi R Masmulyadi Alifudin Fahmi Megawati Baay Yogi Arif Ramdhanu Firdja Muhammad Hanif Yenni Sofyan Ibo Saputra G. Labayoni Rinaldi W. Ahmad Sriyanti A. Latif Desain dan Tata Letak Insan Azzamit Azwar Karim M.S SERIAL EVALUASI PILKADA SERENTAK DI INDONESIA Bawaslu Provinsi Maluku Utara @ Hak Cipta Dilindungi Oleh Undang-Undang Pengutipan, Pengalihbahasaan dan Penggandaan (copy) Isi Buku ini, Diperkenankan Dengan Menyebutkan Sumbernya Diterbitkan Oleh: www.bawaslu.go.id I
TIM PENULIS SERIAL EVALUASI PILKADA SERENTAK DI INDONESIA Bawaslu Provinsi Maluku Utara Editor Aditya Perdana Yahya Alhaddad Penulis Rusly Saraha Nasarudin Amin Iriani Abd. Kadir Awaluddin Murjat Hi. Untung Ahmad Idris Aknosius Datang Novita Cicilia Pattirane Husnul Husen Kartini Abdullah Rais Kahar Iwan Duwila Lylian II
KATA PENGANTAR Para pembaca yang budiman, buku yang berada di tangan anda ini merupakan ikhtiar dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghadirkan catatan, pengalaman, data hasil pengawasan, penindakan pelanggaran serta proses penyelesaian sengketa dalam perjalanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak sejak tahun 2015-2020. Rangkaian naskah ini merupakan serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang ditulis oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk proses pengawasan dalam masa pandemi Covid-19. Sebagai sebuah seri penerbitan, terdapat sebanyak 34 buku yang mewakili pengalaman setiap wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia. Penerbitan buku ini melengkapi upaya evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Nasional tahun 2019 dalam 7 buku serial sebelumnya. Sebagai sebuah upaya menghadirkan rekam jejak pengawasan sekaligus catatan perjalanan Pilkada Serentak sejak tahun 2015 maka Bawaslu RI merasa perlu melibatkan segenap jajaran pengawas pemilu dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota untuk terlibat dalam penulisan ini. Karena lokus peristiwa Pilkada Serentak ada di daerah, maka Bawaslu RI menilai yang lebih berhak untuk menuliskannya adalah jajaran pengawas pemilu di masing-masing daerah. Bawaslu RI berkepentingan pula terhadap upaya peningkatan kapasitas jajaran di daerah untuk mempunyai kemampuan analisis dan penulisan ilmiah sebagai salah satu cara penyampaian kinerja Bawaslu kepada publik. Atas upaya yang luar biasa ini, Saya dan pimpinan Bawaslu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran di Sekretariat Bawaslu RI yang telah mendesain dan melaksanakan program riset dan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015-2020 ini bersama-sama para pakar kepemiluan antara lain Aditya Perdana (Puskapol Universitas Indonesia); Endang Sulastri (Universitas Muhammadiyah Jakarta); Abdul Gaffar Karim (Universitas Gadjah Mada); Ahsanul Minan (Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia); dan August Mellaz (Sindikasi Pemilu dan Demokrasi). III
Ucapan terimakasih dan kebanggaan luar biasa juga kamI sampaikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan para konsultan daerah yang telah melakukan asistensi dalam program kajian dan evaluasi Pilkada Serentak 2015-2020 ini. Meski pada tahun 2020 terdapat penyelenggaraan Pilkada Serentak di 270 daerah pemilihan, serta dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19, kita bersama masih bisa menghasilkan karya besar ini, sebuah kerja-kerja keabadian yang akan bermanfaat bagi perkembangan keilmuan tentang pemilu dan demokrasi di Indonesia. Sekaligus menjadi bahan rekomendasi Bawaslu untuk perbaikan sistem kepemiluan di masa mendatang. Selamat membaca. Abhan Ketua Bawaslu Republik Indonesia IV
KATA PENGANTAR “Jika ingin menghancurkan sebuah bangsa dan peradaban, hancurkan buku-bukunya. Maka pastilah bangsa itu akan musnah” - Milan Kundera Kita tahu bersama bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah satu lembaga yang memiliki tugas pengawasan proses pemilihan umum. Kerja-kerja pengawasan sebagai bentuk tanggunngjawab negara untuk memastikan demokrasi rakyat benar-benar tersalurkan. Tidak hanya sekedar kerja-kerja teknis tetapi jauh lebih penting adalah mengambil peran untuk membangun tembok peradaban. Kami Percaya bangsa yang besar adalah bangsa yang sadar literasi. Kesadaran itu perlu diasah dan difasilitasi. Bawaslu Kabupaten kota di Maluku Utara percaya bahwa peradaban dimulai dari tulisan. Dan, gerakan kesadaran itu telah dimulai. Alasan penulisan buku ini adalah upaya menjaga proses demokrasi di Indonesia. Jika kita kembali jauh kebelakang maka kita akan memahami kenapa demokrasi itu perlu dijaga. Kita semua tahu bahwa sejak tahun 1991, Indonesia dikekang oleh rezim. Penyelenggara saat itu memanipulasi pemilihan umum untuk mengokohkan kekuasaan sehingga pembangunan cenderung hanya dirasakan sepihak. Pada tahun 1997, kecurangan pemilu masih dilakukan secara masif. Pemerintah Republik Indonesia membentuk Pengawas Pemilu di tahun 1982 yang saat itu dinamai Panwaslak Pemilu. V
Lalu pada tahun 2003 terjadi perubahan nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pada tahun 2007, Panwaslu diperkuat dengan membentuk lembaga tetap yang kini bernama Bawaslu. Karena pemilihan kepala daerah juga dilakukan pemilihan langsung maka kerja-kerja pengawasan di kabupaten kota harus ditingkatkan yakni dengan menjadikan Panwaslu yang hanya lembaga ad hoc (sementara) menjadi lembaga parmanen. Perubahan dari Panwaslak ke Panwaslu hingga ke Bawaslu adalah bukti keseriusan mengawasi dan memastikan proses demokrasi di Indonesia tidak sekedar mimpi. Pemilu sebagai praktek nyata dari demokrasi bisa melahirkan pemimpin yang adil. Demokrasi adalah peradaban dan literasi kepemiluan adalah cara ampuh memperkokoh tembok-temboknya agar tidak rusak dikikis kecurangan. Buku yang anda pegang saat ini adalah satu keseriusan Bawaslu di sepuluh kabupaten/ kota yang ada di Maluku Utara untuk mengawasi proses demokrasi. Mereka meneliti kasus pemilihan pada rentang waktu tahun 2015 hingga tahun 2020. Penelitian dan pengkajian pemilihan kepala daerah pada masing-masing wilayah kerja tentu saja adalah kerja kelembagaan tetapi jauh dari itu, buku ini adalah upaya menumbuhkembangkan literasi kepemiluan. Buku ini adalah hasil dari penelitian. Fokus penelitian dan pengkajian masing-masing Bawaslu berbeda setiap kabupaten/kota. Mereka meneliti kasus pelanggaran pemilu yang terjadi pada pemilihan kepala daerah tahun 2015 hingga tahun 2020. Kasus yang diteliti yakni politik uang, keterlibatan ASN dan Kepala Desa, politik dinasti, politik identitas (suku/agama), hak politik warga, perekrutan tenaga ad hoc hingga kajian pengawasan media sosial. Kerja-kerja penelitian tidak lagi asing dalam dunia akademisi tetapi kerja-kerja ilmiah ini menjadi sesuatu yang baru bagi Bawaslu khususnya di Maluku Utara. Butuh keseriusan untuk menyelesaikan karya ini. Walaupun VI
banyak kendala, mereka berhasil menyelesaikan riset hingga buku ini bisa diterbitkan. Karena ini karya pertama dari hasil riset, tidak dipungkiri masih ada kekurangan. Kritik adalah dukungan untuk terus berbenah dan terus untuk melakukan kerja-kerja ilmiah – literasi. Selaku ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, saya sangat mengapresiasi kerja keras Bawaslu sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara, terutama para penulis yang telah meluangkan waktunya untuk menyelesaikan penulisan buku ini. Ucapan terimaksih juga kepada saudara Yahya Alhaddad selaku konsultan pendamping penulisan yang telah terlibat sejak awal penulisan proposal, penelitian dan penulisan. Terimakasih juga kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, kab. Halmahera Barat, kab. Halmahera Utara, Kab. Pulau Morotai, Kab. Halmahera Timur, Kab. Halmahera tengah, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Talibu, karena telah berbagi data-data penelitian. Saya berharap kerja-kerja penelitian dan literasi ini bukanlah yang terakhir. Pada tahun-tahun selanjutnya bisa terus dilaksanakan sehingga pengawasan tidak hanya menjadi kerja-kerja Bawaslu tetapi akan bisa lebih efektif jika masyarakat ikut terlibat mengawal demokrasi. Dan, semoga buku ini adalah jalan masuknya. Ternate, 14 desember 2020 Muksin Amrin Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara VII
DAFTAR ISI Tim Penyusun I Tim Penulis Kata Pengantar Ketua Bawaslu RI II Kata Pengantar Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara III – IV V – VIII Bab I Pendahuluan 1 Bab II 6 Bab III Politik Uang Di Kota Ternate (Studi Pada 37 Bab IV Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 66 Maluku Utara Tahun 2018 Bab V (Rusly Saraha, Nasarudin Amin ) 100 Netralitas dan Janji Promosi (Studi Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 di Kota Tidore Kepulauan (Iriani Abd. Kadir, Awaludin) Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 dan Netralitas Kepala Desa (Studi Kasus Pada Pemilihan Gubernur Tahun 2018 di Kabupaten Pulau Morotai (Murjat Hi. Untung) Perlindungan Hak Pilih Warga (Studi Kasus Desa Bobaneigo dan Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk Pada Pemilihan Bupati Halmahera Utara 2020 (Ahmad Idris) VIII
Bab VI Status Kependudukan Warga Enam Desa 137 (Studi Tentang Status Kependudukan Warga di Enam Desa Sengketa Halmahera Barat dan 164 Halmahera Utara Pada Pemilihan Gubernur 196 Tahun 2018) 227 (Aknosius Datang, Novita Cicilia Pattirane) 257 282 Bab VII Strategi Pengawasan Konten Media Sosial (Facebook) (Studi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halahera Tengah) (Husnul Husen) Bab VIII Politik Etnis di Halmahera Timur (Strategi Pengawasan Politik Etnis Pada Pilkada 2015-2020) (Kartini Abdullah) Bab IX Minimnya Pelamar Ad-Hoc (Studi Pembentukan PPL di Kec. Gane Timur pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2020) (Rais Kahar) Bab X Pengawasan Politik Transaksional (Studi Pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 di Kabupaten Kepulauan Sula) (Iwan Duwila) Bab XI Model Pengawasan Politik Dinasti (Studi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu 2015 (Lylian) IX
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab 1 |1
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia PENDAHULUAN Ucapan sukur kehadirat Allah SWT karena atas ijin-Nya, penulisan buku dari hasil penelitian ini dapat terselesaikan. Ucapan terimakasih juga untuk penulis yang telah meluangkan waktu untuk meneliti dan menulis. Tidak lupa ucapan terimaksih kepada narasumber yang sedia berbagi informasi dan kepada para pihak yang mendukung hingga diterbitkan buku ini. Buku ini ditulis oleh anggota Bawaslu di setiap kabupaten Kota di Maluku Utara. Riset dan penulisan ini berdasarkan pada permasalahan yang terjadi pada momentum pemilihan kepala daerah di Maluku Utara dengan rentang waktu 2015 – 2020. Penulisan fokus pada permasalahan yang terjadi pada wilayah kerjanya masing-masing. Bawaslu Kota Ternate menulis tentang politik uang yang terjadi pada pemilihan Gubernur tahun 2018. Kasus yang sama terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula pada pemilihan Gubernur Maluku Utara tahuan 2018. Politik uang terjadi di beberapa kecamatan. Alasan dilakukan kajian tentang politik uang agar bisa memetakan potensinya dengan begitu kerja-kerja pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang pada pemilihan selanjutnya. Bawaslu Kota Tidore kepulauan melakukan kajian netralitas Aparatr Sipil Negara (ASN) pada pemiliihan Gubernur tahun 2018. Pada pemilihan tersebut ASN terlibat politik praktis dengan ikut terlibat pada kampanye salah satu pasangan calon. Kasus yang sama juga terjadi di kabupaten Pulau Morotai. Kepala desa ikut terlibat langsung pada kampanye salah satu |2
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pesangan calon Gubernur Maluku Utara tahun 2018. Keterlibatan ASN dan kepala desa walaupun dalam buku ini dikaji oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau Morotai akan tetapi berpotensi terjadi di kabupaten lain. Kajian ini dilakukan agar nantinya Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau Morotai bisa mencegah terjadianya keterlibatan ASN dan kepala desa. Bawaslu Halmahera Barat dan Halmahera Utara sama sama melakukan kajian tentang konflik batas wilayah kedua kabupaten di enam desa. Bawaslu Halmahera Barat melakukan kajian status kependudukan warga enam desa pada pemilihan Gubernur tahun 2018 dimana saat itu banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih sehingga dilakukan pungutan suara ulang. Sedangkan Bawaslu Halmahera Utara mengkaji upaya perlindungan hak pilih warga desa Bobaneigo dan Tetewang. Kedua desa ini merupakan bagian dari enam desa yang disengekatakan oleh kedua kabuten. Bawaslu Hamahera Utara lebih fokus pada perlindungan hak pilih warga pada pemilihan 2020. Kajian Bawaslu Halmahera Utara dan Halmahera Barat ini bisa menjadi bahan untuk penyelesaian masalah pemilihan di enam desa. Bawaslu Halmahera Tengah melakukan kajian tentang black campaign di media sosial Facebook pada pemilihan Bupati Halmahera Tenga tahun 2017. Bawaslu mengkaji bagaimana peran Panwaslu pada pemilihan tersebut. Kajian ini dilakukan karena sebagaimana yang kita ketahuai bahwa media sosial kini sudah mejadi media interaksi manusia. Hanya saja acapkali setiap momentum demokrasi, Facebook menjadi media untuk |3
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia saling serang antara pendukung pasangan calon. Kajian pengawasan media sosial yang dilakukan oleh Bawaslu sangat penting karena saat ini kampanye juga ramai berlasung di media sosial. Pengawasan itu agar menghindari terjadinya konflik sesama pendukung. Di Halmahera Timur isu politik etnis membayangi pilkada tahun 1015 dan pilkada 2020. Tugas pencegahan dan pengawasan Bawaslu dituntut supaya proses demokrasi berjalan sesuai dengan harapan maka Bawaslu kabupaten Halmahera Timur melakukan kajian. Sementara itu di Kabupaten Pulau Taliabu, Bawaslu Kabupaten PulauTaliabu ada politik dinasti dan itu berpotensi terjadi konflik di masyarakat. Bawaslu melakukan kajian pada pilkada tahun 2015 agar pada pilkada tahun ini Bawaslu sudah memiliki peta konflik untuk pencegahan dini. Sementara itu, berangkat dari pengalaman perekrutan tenaga Ad Hoc, Bawaslu Hamahera Selatan melakukan kajian untuk memecahkan masalah utama minimnya pelamar Ad Hoc di kecamatan Gane Timur pada pemilihan Bupati Halmahera Selatan tahuan 2020. Masalah kurangnnya pelamar bisa dipahami agar nantinya bisa menjadi bahan evaluasi Bawaslu Halmahera Selatan dan menjadi bahan referensi untuk Bawaslu secara keseluruhan. Salah satu visi yang ingin dicapai dari penulisan buku ini ialah meningkatkan kerja-kerja Bawaslu untuk pengawasan dan pencegahan pada masalah-masalah yang telah diteliti. Saya mengapresiasi keseriusan Bawaslu Republlik Indonesia, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Kota Ternate, Bawaslu Kota Tidore |4
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kepulauan, Bawaslu Halmahera Barat, Bawaslu Halmahera Utara, Bawaslu Pulau Morotai, Bawaslu Halmahera Timur, Bawaslu Halmahera Tengah, Bawaslu Halmahera Selatan, Bawaslu Kepulauan Sula dan Bawaslu Pulau Taliabu, karena telah serius melakukan penelitian dan menulis buku ini hingga bisa diterbitkan. Kiranya kita juga memberikan apresiasi kepada Bawaslu karena selain fokus pada kerja pengawasan dan pencegahan, Bawaslu juga ikut membangun kesadaran literasi, penelitian dan penulisan buku. Kita menaruh harapan besar pada Bawaslu agar kerja-kerja intelektual ini terus berlajut. Ternate, 03 Desember 2020 Yahya Alhaddad, S.Sos., M.Si |5
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab. 2 |6
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia POLITIK UANG DI KOTA TERNATE (Studi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018) Rusly Saraha & Nasarudin Amin A. LATAR BELAKANG Proses penyelenggaraan pemilihan langsung yang ketiga dalam sejarah penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Ada 4 (empat) kontestan yang mencalonkan diri yakni pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (Diusung oleh Partai Golkar dan PPP), Pasangan Burhan Abdurrahman-Ishak Djamaluddin (Diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, Demokrat, PKB dan PBB), Pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (Diusung oleh PDIP dan PKPI) dan Pasangan Muhammad Kasuba-A.Madjid Husen (Diusung oleh PKS,Gerindradan PAN). Tentu saja Pilgub Maluku Utara tahun 2018 masih menyisakan berbagai catatan dan dinamika yang beragam di 10 Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, terutama di Kota Ternate yang merupakan episentrum utama pelaksanaan tugas penyelenggara pemilihan juga sebagai pusat aktifitas peserta pemilihan disertai strategi pemenangannya. |7
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Dari 26 (dua puluh enam) kasus dugaan pelanggaran yang diregister, terdiri atas 25 (dua puluh lima) kasus yang bersifat temuan yang diperoleh Panwas Kota Ternate dan Panwaslu Kecamatan, 1 (satu) lainya bersumber dari laporan masyarakat dapat dibagi atas empat hal, yakni problem intergritas dan kompetensi penyelenggara pemilu, problem ketidaktaatan peserta terhadap prosedur pemilihan, problem netralitas ASN dan problem politik uang. Terkait politik uang sebagaimana catatan register penanganan pelanggaran di Kota Ternate terdapat 4 (empat) kasus, diantaranya yang terjadi di Kel.Tanah Raja Kecamatan Ternate Tengah, Kel. Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah, Kel. Afe Taduma Kecamatan Pulau Ternate dan Kel. Tabam Kecamatan Ternate Utara. Praktek politik uang dengan modus yang beragam diatas, 3 (tiga) diantaranya terjadi pada tahapan kampanye dan 1 (satu) kasus berlangsung pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kasus politik uang yang ditangani oleh Panwaslu Kota Ternate beserta elemen Sentra Gakkumdu Kota Ternate (Kepolisian Resort dan Kejaksaan Negeri Ternate), dalam proses penanganan pelanggaran sebagai wujud dari penegakan hukum Pilkada mengalami berbagai dinamika dan tantangan. Menariknya adalah dua dari kasus diatas dapat “dituntaskan” oleh elemen Sentra Gakkumdu semenjak proses pembahasan, penyidikan dan penuntutan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Pengadilan Negeri Ternate dalam amar putusannya menyatakan |8
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pelaku politik uang di kelurahan Tanah Raja dan Kelurahan Makassar Barat terbukti melanggar ketentuan politik uang sebagaimana diatur dalam pasal 187 A Undang Undang Nomor 10 Tahun 20161. Meski dalam penanganan dua kasus politik uang tersebut sudah dituntaskan Sentra Gakkumdu Kota Ternate hingga pada putusan Pengadilan Negeri Ternate. Namun kasus politik uang seperti ini tentulah sangat berbahaya. Itu sebabnya riset ini dilakukan untuk menggali lebih dalam praktek politik uang disertai modusnya di Kota Ternate. Kemudian kesuksesan dalam penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu serta faktor- faktor apa saja yang turut berkontribusi bagi kinerjahebat penegakan hukumPemilihan diKota Ternate beserta tantangan yang dihadapinya. Riset ini diharapkan menjadi salah satu bahan dalam memetakan kerawanan Pilkada di Kota Ternate terutama terkait politik uang yang menjadi ancaman utama bagi rendahnya martabat demokrasi. Selain itu juga dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi kinerja penegakan hukum Pemilu/Pemilihan oleh Bawaslu disertai ketepatan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaraan Pemilu/Pemilihankedepan. 1 Hasil Laporang Pengawasan Panwaslu Kota Ternate Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018. 2. Berkas perkara Tindak Pidana Pemilihan Gubernur Tentang Money Politik, 2018 |9
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia B. RUMUSAN MASALAH Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1. Bagaimana modus politik uang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maluku utara tahun 2018 di Kota Ternate dan strategi pengawasan yang dipakai? 2. Seperti apa bentuk politik uang yang dipraktekkan, serta tantangan yang dihadapi oleh Sentra Gakkumdu di dalam penegakkan hukumpemilihan di Kota Ternate? C. SIGNIFIKASIKAJIAN 1. Untuk melihat seberapa besar fenomena politik uang yang terjadi di masyarakat Kota Ternate. Apa saja modus dan praktek politik uang. Seperti apa faktor-faktor penyebab terjadinya politik uang. Seberapa efektif langkah preventif yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Ternate, serta dampak yang ditimbulkan akibat dari praktik politik uang bagi masyarakat KotaTernate. 2. Apa saja langkah-langkah strategis yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran politik uang, serta tantangan yang dihadapi elemen Sentra Gakkumdu. D. KERANGKA KONSEPTUAL Adapun kerangka konseptual dalam riset kali ini lebih difokuskan pada pembahasan tentang konstelasi politik uang (money politic). Sehingga | 10
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia perlu ada eksplorasi literatur baik yang menggunakan pendekatan historis, sosiologi maupun dampak-dampak politik uang terhadap kinerja Pemerintahan yang diperoleh baik di dalam buku bacaan maupun artikel dan opini yang diterbitkanmediadaring (online). Sebagaimana artikel berjudul “Akar Kemunculan Praktik Politik Uang, Sejak dari Pemilihan Lurah” yang diterbitkan radar mojokerto.id pada 29 Maret 2019. Sejarawan Mojokerto, Ayuhanafiq menceritakan, akar adanya politik uang merupakan praktik yang dilakukan oleh Belanda. Pada awal abad ke-20, pemerintah kolonial secara resmi mengundangkan Indische Staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda. Dalam regulasi itu menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku dimasing-masingdesa. Sejak saat itu, lahirlah sistem demokrasi di desa melalui pemilihan lurah dengan cara mengambil suara terbanyak dari daftar pemilih. Namun, kata dia, tidak semua warga mendapatkan hak untuk memilih. Karena suara hanya dapat diberikan bagi warga yang membayarpajakkepada Belanda. Menurut Eka Kurniawati, dalam sebuah opini yang diterbitkan balairungpress.com pada 6 Februari 2014 menjelaskan bahwa kampanye terselubung dengan menyisipkan kegiatan bagi-bagi duit sudah menjadi | 11
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia rahasia umum bagi masyarakat di Republik ini. Entah pemilihan kades, bupati, caleg, bahkan presiden, politik uang dianggap sebagai bagian yang wajar. Selain itu, karena dianggap sebagai strategi yang optimal untuk menjaring suara, politik uang pun menjadi rutinitas yang semakin akrab dikalangan politisi dan masyarakat. Bagi Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan, politik uang merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, yang merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan. Di dalam pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan pada ayat satu bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah). Di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan pasal 523. Sanksi | 12
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang menunggu pelanggar pun bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3 s/d 4 tahun hingga denda Rp 36 s/d 48 juta, bahkan bisa berimplikasi pada diskualifikasinya pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan pengertian dan bunyi pasal baik di dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 maupun Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, dapat ditarik kesimpulan bahwa politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Selain itu, kajian dalam riset ini juga diharapkan menjadi bahan pemetaan kerawanan Pilkada di Kota Ternate terutama praktek politik uang. Sebagai salah satu bentuk evaluasidanpembelajaran terkait langkah sinergis antara Bawaslu dengan Elemen Sentra Gakkumdu, serta menjadi bahan strategis dalam menyusun langkah-langkah preventif yang tepat terutama dalam meminimalisir praktek politik uang. E. METODEPENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, diantaranya dengan melakukan wawancara dengan sumber, diantaranya Komisioner Panwaslu Ternate tahun 2018, Personil Gakkumdu Ternate tahun 2018. Alasan dipilihnya informan ini karena mereka yang menangani kasus politik uang pada Pilgub Malut tahun 2018 di Kota | 13
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Ternate. Kemudian. Studi Kepustakaan dan Dokumen Kinerja Pengawasan Panwaslu Kota Ternate pada Pilgub 2018. Studi kepustakaan dipilih karena di dalam dokumen kinerja pengawasan Pawnaslu Kota Ternate tahun 2018, ada sejumlah data - data yang dibutuhkan dalam riset ini, terutama berkaitan dengan sejumlah strategi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Ternate dan jajaran ad hoc dibawahnya. Penelitian ini akan dilakukan di dalam wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara karena locus peristiwa politik uang (money politic) terjadi di empat Kelurahan di wilayah Kota Ternate. lokasi ini dipilih karena ada beragam pelanggaran yang terjadi diantaranya ada 26 (dua puluh enam) kasus dugaan pelanggaran yang diregister, terdiri atas 25 (dua puluh lima) kasus yang bersifat temuan yang diperoleh Panwas Kota Ternate dan Panwaslu Kecamatan, 1 (satu) lainnya bersumber dari laporan masyarakat. Rata-rata temuan dan laporan kasus ini dapat dikelompokkan ke dalam empat hal, yakni mengenai problem intergritas dan kompetensi penyelenggara pemilu, problem ketidaktaatan peserta terhadap prosedur pemilihan, problem netralitas ASN serta problem politik uang. F. WAKTU DANJADWAL KAJIAN Penelitian ini dilaksanakan selama 2 (dua) bulan dengan membahas mengenai fenomena politik uang, modus dan praktek serta upaya-upaya pencegahan dan penanganan kasus politik uang. | 14
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia G. HASILDANREKOMENDASI KAJIAN 1. Faktor-FaktorPenyebab Ilmu statistik berbicara mengenai kemiskinan dengan ukuran dan asumsi yang fluktuatif. Menurut statistik jumlah penduduk miskin di Maluku Utara pada September 2018 sebesar 81,93 ribu orang atau 6,62 persen, bertambah sekitar 0,5 poin dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2018 yang sebesar 81,46 ribu orang 6,64 persen. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2018 sebesar 4,21 persen atau meningkat 0,41 poin dibandingkan keadaan Maret 2018 yang sebesar 3,80 persen. Dengan kata lain, dalam momen seperti ini uang masih menjadi alat kampanye yang sangat ampuh untuk mempengaruhi perolehan suara Calon Kepala Daerah tertentu di Kota Ternate2. Budaya politik uang merupakan hal lumrah dalam masayrakat. Fenomena ini dapat dilihat secara langsung dari perilaku masyarakat dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai komponen dari wakil Pemerintahan Pusat di daerah yang berlangsung di 2018 silam. Di sisi lain, anggapan bahwa “Ada Uang Ada Suara” masih sering kita dengar dimana-mana, bahkan di Kota Ternate pada 2018 lalu ada sebuah grafiti besar di seputaran jalan raya Kelurahan Fitu, 2 Sumber data : BPS Maluku Utara - Profil Kemiskinan Maluku Utara September 2018 No. 05/01/82/Th.XVIII, 15 Januari 2019 | 15
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Kecamatan Ternate Selatan yang bertuliskan “Pipi Kasa Ngom Kage”. Ini adalah bahasa lokal Ternate yang memiliki arti “Dimana Ada Uang, Disitu Ada Kami”. Tulisan ini merupakan representasi sebagian calon pemilih (masyarakat) yang masih menggantungkan suaranya pada uang. Dengan kata lain, para calon kepaladaerah tentu akan memaksimalkan potensi ini untukmeraup suara meskipun dengan cara-cara yangkotor. Penyebab berikutnya adalah rendahnya pendidikan politik. Bukti bahwa pendidikan politik masih rendah bisa dilihat dari perilaku masyarakat yang ternyata masih banyak yang belum memahami resiko atau dampak apabila mereka menerima uang dari calon atau tim pemenang pasangan calon tertentu. Fakta lainya adalah masih adanya sejumlah oknum yang berani mendistribusikan uang kepada calon pemilih, padahal sudah ada banyak sosialisasi tentang peraturan pemilu dari Panwaslu Kota Ternate di tahun 2018. 2. Modus Politik Uang Meminjam Estlund (Dalam Hariman Satria, 27:2020) menjelaskan Politik uang (money politic) acapkali disebut sebagai korupsi elektoral. Dikatakan demikian, sebab politik uang adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang hakikatnya sama dengan korupsi. Dalam konteks ini Kasman Jaya Saad, M.Si (2018 : 75) menjelaskan, politik uang adalah penggunaan | 16
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia finansial secara langsung agar orang lain dipengaruhi sesuai keinginan pemberi uang. Artinya penggunaan finansial langsung kepada orang lain agar orang tersebut memilih sesuai dengan keinginan sang pemberi. Politik uang, memang masalah klasik yang selalu terjadi dalam setiap pelaksanaan Pilkada di Negeri ini. Biasanya politik uang dikaitkan dengan masalah suap menyuap dengan sasaran memenangkan salah satu kandidat dalam satu pemilihan. Biasanya praktek politik uang diberikan secara langsung melalui pemberian dalam bentuk barang atau bingkisan, pemberian dalam bentuk undangan peserta kampanye, serta pemberian dalam bentuk santunan. Pola-pola transaksional (politik transaksional) seperti ini memenuhi unsur (simbiosis mutualisme) atau interaksi dan hubungan timbal balik atau sama-sama saling menguntungkan. Tujuanya untuk mempengaruhi pilihan tiap-tiap orang serta memobilisasi masyarakat agar memilih pasangan calon yang memberikan materi atau imbalan tersebut. Dalam prakteknya, pelopor utama maupun orang yang ditugaskan untuk melakukan transaksi politik sudah menghitung secara matang lokasi dan tempatnya. Kemudian dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Sehingga membuka peluang keberhasilan lebih besar bagi calon atau kontestan politik tertentu memenangkan Pilkada. Di sisi lain, masih ada banyak pihak yang beranggapan bahwa Pilgub tahun 2018 merupakan sarana pemilihan yang syarat dengan politik uang | 17
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia (money politic). Setidaknya ada modus politik uang yang terjadi di empat Kelurahan, yakni di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kelurahan Kampung Makassar Barat (Lingkungan Ngidi) Kecamatan Ternate Tengah, Kelurahan Ave Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, Politik Uang Di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara. Berikut penjelasan informan mengenai modus politik uang di Pilgub Maluku Utara tahun 2018: Mustakim Jamal, Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah mengungkapkan bahwa politik uang pernah terjadi di kediaman Cagub Ahmad Hidayat Mus (AHM) Kelurahan Tanah Raja. Kejadianya pada Senin, 19 Maret 2018. Kala itu sedang dilaksanakan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, AHM-RIVAI yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP. Modusnya adalah semua pintu gerbang kediaman dikunci rapat, lalu NS memberikan santunan dalam amplop putih yang berisi uang senilai Rp 50.000 (Lima puluhriburupiah)kepadasatupersatu orang yang ikut dalam acara kampanye sebelum kembali ke rumah masing-masing. Proses penyerahan santunan berjalan begitu cepat. Dalam laporan akhir pengawasan Panwaslu Kota Ternate pada Pilgub Malut tahun 2018 menyebutkan, tanggal 19 Maret 2018, Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah melakukan pengawasan kampanye tatap muka oleh Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) di kediaman Ahmad Hidayat Mus (Calon Gubernur Maluku Utara), Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah pada pukul 14.00 WIT, | 18
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) atas nama NS alias Nasrah dkk, yakni melakukan aktivitas pemberian santunan kepada anak yatim. Mustakim Jamal, juga mengungkapkan ada praktek yang sama di lingkungan Ngidi, Kelurahan Kampung Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah. Kejadiannya pada 21 Maret 2018 bertepatan dengan jadwal kampanye tatap muka dan dialog Pasangan Calon Nomor Urut 4 yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN, Muhammad Kasuba – Madjid Husen (MK-MAJU). Praktek politik uang kali ini menggunakan modus yang berbeda, yakni setiap peserta kampanye yang hadir dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 100.000, - (Seratus ribu rupiah). Caranya dengan menukar undangan yang diperoleh peserta kepada MGA alias Gazali, salah satu tim pemenang MK-MAJU agar diberikan uang atau satu undangan mendapatkan Rp 100.000. Dalam laporan akhir pengawasan Panwaslu Kota Ternate pada Pilgub tahun 2018 menyebutkan, tanggal 21 maret 2018, Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah melakukan pengawasan kampanye tatap muka oleh Pasangan Calon nomor urut 4 (empat) MK-MAJU, di Kelurahan Makassar Barat kecamatan Ternate Tengah pada pukul 21.00 WIT dan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon atas nama MGA. Yang bersangkutan ditemukan melakukan kegiatan politik uang (money politic) (Gabungkan dengan kronologis kasus). | 19
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Farman Noh, Kordiv PHL Panwaslu Kecamatan Ternate Pulau mengungkapkan praktek transaksional politik juga terjadi di Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate pada 24 Mei 2018, tepatnya pada bulan Ramadhan. Saat itu modus yang dipakai adalah pembagian sembako berlapis stiker. Komisioner Panwaslu Kecamatan Ternate Pulau yang mendengar informasi itu langsung melakukan penelusuran pada 27 Mei 2018, tepatnya pukul 18.30 WIT, pihaknya berhasil bertemu dengan penerima sembako sekaligus mengamankan barang bukti sembako yang berisi stiker AGK-YA. Ketua Panwaslu Kecamatan Ternate Pulau, Sudir Malan mengungkapkan, jumlah satu paket sembako yang dibagikan berisi beras 5 kg, minyak kelapa 1 kg, gula pasir 1 kg, susu 4 kaleng, tah sari wangi 3 bungkus, dan 1 buah stiker di tiap-tiap paket sembako yang diberikan kepada 25 orang warga Ave Taduma. Di dalam data Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 menyebutkan, modus politik uang dilakukan dengan cara pembagian sembako oleh JS alias Djunaidi, salah seorang warga di lingkungan Afe Taduma Kecamatan Pulau Ternate. Di dalam paket sembako yang diberikan ditempel stiker pasangan calon nomor urut 3 yakni Abdul Gani Kasuba dan M. Ali Yasin Ali (AGK-YA) yang diusung oleh PDIP Perjuangan dan PKPI. Menurut pengakuan JS, paket yang didistribusikan tersebut bersumber dari SDS alias Sidik, Pimpinan Lembaga | 20
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia PerguruanTinggi di Ternate. Penyidik Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian, Zulkifli Macmud, SH juga mengungkapkan, tanggal 27 Juni 2018, sekitar pukul 12.10 WIT, anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian berhasil menangkap dua orang relawan pasangan calon nomor urut 3 yakni Abdul Gani Kasuba dan M. Ali Yasin Ali (AGK-YA) yakni MS alias Hanaf dan FM alias Faisal. Kedua relawan tersebut diringkus dan digiring ke Sekretariat Bawaslu (Panwaslu, 2018) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan karena tertangkap tangan menjanjikan kepada pemilih yang mencoblos pasangan AGK-YA akan diberikan uang setelah peserta pemilih keluardari bilik suara. Dalam laporan akhir pengawasan Panwaslu Kota Ternate pada Pilgub Malut tahun 2018 menyebutkan tanggal 25 Mei 2018, Panwaslu Kecamatan Ternate Pulau melakukan pengawasan kampanye dengan jenis kegiatan lainya oleh Pasangan Calon nomor urut 3 AGK- YA di Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate pada pukul 20.00 WIT dan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon nomor 3 (tiga), yakni membagikan- bagikan sembako kepada masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut diatas, Panwaslu Kota Ternate kemudian melakukan kajian atas laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam tahapan kampanye sesuai mekanisme kajian dan laporan dugaan pelanggaran yang diatur di dalam Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017 dengan | 21
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia hasil diantaranya : 1. Mengeluarkan rekomendasi kepada tim sukses Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) atas nama NS, Raja, Kecamatan Ternate Tengah, bertepatan pada masa kampanye tertutup. Yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pembagian santunan kepada anak yatim berupa pemberian amplop pada tanggal 19 Maret 2019 pukul 15.30 WIT dan telah ditelusuri isi dari amplop tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). 2. Mengeluarkan rekomendasi kepada tim sukses Pasangan Calon nomor urut 4 (empat) atas nama MGA, dengan nomor temuan 05/TM/TG/KOT/32.01/III/2018, karena yang bersangkutan ditemukan melakukan tindakan dugaan pelanggaran politik uang (money politic) di Kelurahan Ngidi, Kecamatan Ternate Tengah bertepatan pada masa kampanye tatap muka. Yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pembagian uang kepada masyarakat pada tanggal 21 maret 2018 dan telah ditelusuri isi dari amplop tersebut terdapat uang senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). 3. Dua Pelaku Politik Uang Divonis Bersalah Dari empat kasus tersebut hanya 2 (dua) kasus yang ditindaklanjuti oleh elemen Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate hingga pada proses putusan di pengadilan. Dua kasus politik uang | 22
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia tersebut adalah kasus yang menjerat MGA dan NS. Dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 129/Pid.Sus/2018/PN.Tte, tertanggal 30 Mei 2018, MGA divonis bersalah dan melanggar pasal 187A Undang-Undang nomor 10 tahun 2018. MGA dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Melalui putusan tersebut, dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara bernomor 20/PID.SUS/2018/PT.TTE, pada tanggal 7 Juni 2018 memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan pidana penjara 36 (tiga puluh enam) bulan ditambah denda Rp. 200.000.000. (Dua ratus juta rupiah). Putusan yang sama juga terjadi pada NS, melalui putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 161/Pid.Sus/2018/PN Ternate, tertanggal 12 Juni 2018. Sedangkan dua kejadian lainya dengan terlapor JS di Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, dan MS dan FM di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana berdasarkan hasil pembahasan kedua di tingkat Gakkumdu Kota Ternate3. (1) 3Wawancara langsung dengan anggota Panwaslu KecamatanTernateTengah, PPL KelurahanTanahRaja,danAnggotaSentra GakkumduKotaTernate. (2) Berkas Perkara No.Pol:B/17/2018/RESKRIM, NasrahSahidi. (3) Berkas Perkara No.Pol/18/2018/RESKRIM, M. GazaliAmbar. (4) Laporan Akhir Pengawasan Panwaslu Kota TernatePada Pemilihan Gubernur danWakil GubernurProvinsiMalukuUtara Tahun 2018. | 23
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia 4. Strategi Pengawasan Panwaslu Kota Ternate di tahun 2018 memulai persiapan pengawasan dengan melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan dalam tahapan kampanye, mulai dari politik uang (money politic), kampanye hitam (black campaign), penggunaan fasilitas negara, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan anak-anak dalam proses kampanye, mobilisasi politik melalui intimidasi (paksaan), penggunaan isu SARA, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Perusakan APK, hingga kampanye di luar jadwal. Strategi pengawasan atau upaya pencegahan yang dilakukan Panwaslu di tahun 2018 adalah memberi peringatan dini kepada KPU dan Partai Politik atas potensi pelanggaran dan potensi konflik, kemudian memetakan data potensi kerawanan sebagai dasar pijak pengawasan tahapan pencalonan. Melakukan sosialisasi dengan mengajak stakeholder dan pemilih pemula untuk ikut serta berpartisipasi melakukan pengawasan secara partisipatif, kemudian menggelar lomba “Mading Demokrasi” dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemilih pemula akan bahaya politik uang (Money Politic), Politisasi SARA, dan kampanye hitam (Black Campaign). Serta mengukuhkan pengawas partisipatif yang berasal dari pemilih pemula di kalangan siswa-siswi untuk turut serta membantu kerja- kerja pengawas pemilu dalam wilayah Kota Ternate. Ada juga upaya lain yang dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan adalah dengan menyurat kepada Wali Kota Ternate, Pimpinan Partai Politik, | 24
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Tim Sukses empat pasangan calon, Ketua DPRD Kota Ternate, Koordinator Tim Pemenang masing- masing pasangan calon, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Plt. Wali Kota Ternate, serta kepada pihak-pihak terkait lainya agar taat dan tunduk pada peraturan kepemiluan yang berlaku. Dalam kesempatan lain Panwaslu Kota Ternate juga sudah mendistribusikan brosur yang isinya menjelaskan mengenai bahaya politik uang serta menggembar-gemborkan jargon tentang tolak politik uang,politisasi SARAdankampanyehitam. Selain itu, Panwaslu Kota Ternate juga sudah memperkuat kapasitas internal pengawas pemilu terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara melalui pemetaan titik kerawanan dan menyusun langkah-langkah terhadap kerawanan dimaksud melalui kegiatan Rakernis, Bimtek dan Pelatihan lainya. Panwaslu Kota Ternate juga sudah mendorong sinergi kelompok strategis dalam mendukung kerja-kerja pengawasan melalui sosialisasi dan himbauan yang disampaikan oleh jajaran pengawas pemilu. Kampanye Pilkada Gubernur Maluku Utara yang berlangsung selama 127 hari, dimulai sejak 15 Februari sampai 24 Juli 2018 itu masih ditemukan beragam corak pelanggaran termasuk pelanggaran politik uang (money politic). Hal ini berkontribusi terhadap cideranya hakikat demokrasi yang berlandaskan pada azas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil. Panwaslu Kota Ternate juga masih mengalami banyak kendala dalam proses pengawasan tahapan kampanye Pilgub Maluku Utara tahun 2018. Dua | 25
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia hambatan diantaranya adalah pertama, tranparansi dana kampanye Pasangan Calon belum terbangun. Ini karena KPU dan auditor hanya melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan dan akuntabilitas terhadap batas maksimal terhadap nilai laporan yang ditentukan. Hal ini bisa dilihat dari saluran politik uang (money politic) yang masih ditemukan terjadi dilapangan. Kedua, mobilisasi masa kampanye dari daerah diluar Kota Ternate4. 5. Kesuksesan Penegakan Hukum Pemilu Transaksi politik di Pilgub Maluku Utara 2018 ini telah menyatukan institusi penegakan hukum. Di dalam elemen Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate bersinergi tiga lembaga yakni Panwaslu Kota Ternate, Kepolisian Resort Ternate dan Kejaksaan Negeri Ternate. Kehadiran tiga lembaga ini semata-mata untuk memagari jangan sampai kolusi terus melembaga semakin luas. Selama kurun waktu tahun 2018, tiga lembaga ini memaksimalkan penanganan 2 (dua) kasus hingga berujung pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Ternate, yakni menjatuhi hukuman pidana penjara kepada MGA, salah satu relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Dr. (1). 4 Hasil wawancara langsung dengan anggota sentra Gakkumdu Kota Ternate (2018). (2). Laporan Akhir HasilPengawasan Panwaslu KotaTernatePada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi MalukuUtaraTahun2018. | 26
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia H. Muhammad Kasuba, MA dan Drs. H. Abdul Madjid Husen (MK- MAJU) dan NS, salah satu pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI), pada proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 lalu. Menurut Mardiana J, Jaksa Fungsional Kejari Ternate (Anggota Sentra Gakkumdu Kota Ternate, 2018), untuk menghentikan pelaku transaksional politic memuluskan jalan politisi busuk masuk dalam gelanggang kekuasaan, maka diperlukan kerja ekstra elemen jajaran Panwaslu dan elemen Gakkumdu Kota Ternate di pintu demokrasi saat Pilgub berlangsung. Hasilnya ada dua kasus yang ditangani pada saat itu tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Pilkada meskipun sebelumnya ada rasa putus asa anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan. Menurut dia, keberhasilan itu karena sinergitas yang baik diantara sesama anggota Sentra Gakkumdu Kota Ternate, ada kerja sama yang baik, ada koordinasi yang baik, dan ada proses penelusuran yang substansial sehingga betul-betul fakta pelanggarannya terungkap. Meski demikian menurut Mardiana, ada juga problem yang dihadapi saat penanganan dua kasus politik tersebut. Problem tersebut adalah bagaimana cara membuktikandua pelakutersebut bersalah. Khusus untuk kasus yang melibatkan NS, elemen sentra Gakkumdu Kota Ternate sempat mengalami kendala pada proses pembuktian kesalahan yang dilakukan pelaku. Sebab ada | 27
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kesaksian yang berbeda-beda antara NS dengan saksi lain yang diperiksa. Belum lagi pada saat proses pemeriksaan menurut laporan tim Sentra Gakkumdu, NS sempat menghilang (lari) dan tidak mau menghadiri agenda pemeriksaan.Untung saja kata dia, anggota Sentra Gakkumdu memiliki bukti seperti foto, video pembagian uang dan keterangan saksi yang meyakinkan Majelis hakim untuk memutuskan NS benar-benar bersalah dan menjatuhi hukuman penjara kepada yang bersangkutan. Kendala lain yang dilaporkan tim Sentra Gakkumdu Kota Ternate adalah karena interval waktu penanganan kasus yang begitu cepat. Tapi dengan limitasi waktu yang demikian cepat itu, semua anggota Sentra Gakkumdu bisa bekerja sama secara baik. Andai saja waktu itu tersangkanya tidak mengaku maka akan menjadi kendala besar. Sebab pada saat itu ada saksi yang dihadirkan dari kalangan anak yang belum aqil balik (anak-anak). Karena di dalam ketentuan anak-anak tidak bisa disumpah, yang bersangkutan hanya bisa menjadi petunjuk saat diperiksa. Diungkapkan, pada putusan pertama Majelis Hakim menjatuhi hukum 3 tahun, namun dari putusan itu terdapat salah satu terdakwa yakni MGA melakukan banding. Namun putusan yang dijatuhi majelis hakim masih tetap sama meskipun di awal-awal proses pemeriksaan pengacara (advokad) yang bersangkutan sempat bersikeras dan ngotot bahwa kliennya tidak melakukan kejahatan politik. | 28
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Mardiana juga mengungkapkan, dalam proses persidangan perkara kasus MGA, sempat ada tekanan dari masapendukungMK-MAJUkepadasalah satu saksi yang diperiksa. Yang bersangkutan mendapat tekanan karena ia merupakan saksi sekaligus pelapor dalam kasus tersebut. Menurut Mardiana J, yang terpenting dari penegakan hukum pemilu adalah alat bukti dan saksi. Sebab kasus tidak akan naik jika unsurnya tidak terpenuhi atau saksi dan alat bukti yang tidak kuat. AtauelemenGakkumdu dari unsur Kejaksaan akan kesulitan membuktikan kesalahan yang bersangkutan. Sebab tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur yang ditentukan sehingga tidak ada kegagalan pada saat prosesnya ditindaklanjuti. Bagi Moch Arinta Fauzi, S.IK (Mantan Kasatreskrim Polres Ternate, tahun 2018). Politik uang (money politic) sangat berbahaya. Apabila public memilih pemimpin karena uang, bukan karena programnya maka pemimpin yang dipilih cenderung hanya memikirkan cara mengembalikan modal (cost politic) yang sudah dikeluarkan dalam Pilkada tahun 2018 lalu. Karena itu, untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan hukum pemilu maka semua komponen anggota Sentra Gakkumdu di Panwaslu Kota Ternate harus menjaga netralisme-nya. Meski begitu dia mengaku, sempat ada komunikasi antaraanakpelaku (NS) yang tak lainadalah oknum anggota TNI AL yang saat itu bertugas di Surabaya | 29
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia dengannya. Isi komunikasi itu adalah membahas mengenai kasus NS yang saat itu diproses. Namun ia berhasil menjelaskan bahwa semua proses sudah sesuai prosedur penegakkan hukum pemilu. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi melanjutkan komunikasi tersebut. Sehingga berkas perkasa kasus politik uang yang melibatkan NS sebagai pelaku ditindaklanjuti hingga masuk pada status P21 dan diterima oleh Jaksa Gakkumdu bahkan pada puncak penanganan NS divonis hukuman pidana selama 36 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000,00. Meski begitu ada kendala yang dihadapi sentra Gakkumdu Kota Ternate saat menangani dua kasus tersebut, kendala yang dimaksudkan terdapat pada penafsiran pasal. Hasil analisis anggota Sentra Gakkumdu, pasal yang mengatur mengenai politik uang agak susah dibuktikan. Sehingga mereka meminta pandangan dari ahli hukum pidana yakni, Dr. Try Syafari, S,H.,M.H. Dari pandangan ahli ini kemudian menguatkan keyakinan mereka bahwa dalam kasus ini sudah memenuhi unsur- unsur pidanapemilu. Penyidik Sentra Gakkumdu dari Unsul Kepolisian, Zulkifli Macmud, SH mengungkapkan, khusus untuk kasus yang melibatkan MGA justru ditangani dengan sangat cepat, pelaku pada kasus serupa ini justru sangat kooperatif. Terdakwa kata dia bahkan berani mempertanggungjawabkan kesalahan yang sudah ia perbuat, sehingga memudahkan tim sentra Gakkumdu menangani kasusnya hingga pada putusan pengadilan. | 30
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Asrul Tampilang, SH, Kordiv Hukum Panwaslu Kota Ternate (2018), justru berpendapat bahwa penanganan dua kasus politik uang tersebut merupakan pertarungan menjagan reputasi Sentra Gakkumdu Kota Ternate. Tidak peduli apakah ada tekanan atau tidak. Faktanya, tidak ada tekanan sama sekali, karena penanganan kasus itu murni dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Asrul Tampilang, SH mengungkapkan, kunci keberhasilan penegakan hukum pemilu ada pada kolaborasi anggota Sentra Gakkumdu atau semua anggota Gakkumdu melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan maksimal. Dikatakan, apabila kasus ini tidak dituntaskan maka akan menjadi preseden buruk bagi anggota Gakkumdu di Panwaslu Kota Ternate, begitu juga dengan kasus yang melibatkan MGA, dua kasus itu wajib tuntas. Sedangkan mengenai berapa banyak kasus politik uang yang ditangani serta seperti apa modus yang dimainkan? Asrul Tampilang, SH mengaku tidak dapat lagi mengingatnya. Tetapi ia yakin ada banyak modus atau strategi yang digunakan untuk kasus politik uang, tergantung momendansiapayangmemainkanya. Karena itu, semua pengawas di tiap-tiap jenjang harus dikerahkan untuk menjadi benteng pertahanan sebagai langkah proteksi terhadap potensi politik uang yang terjadi. Pengawas pemilihan tidak boleh bersifat apatis dan masa bodoh. Sebab pada saat diangkat, tiap-tiap pengawas sudah disumpah. Menurut dia, sumpah pada saat pengangkatan atau pelantikan | 31
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia pengawas pemilu tetap menjadi akad dan harus ditepati (Pacta Sunt Servanda). Tugas dan tanggung jawab pengawas pemilihan dilakukan harus secara sungguh-sungguh, tidak boleh dilakukan secara cuma-cuma, karena Negara membayar mahal atas tugas pengawas pemilihan5. H. KESIMPULAN Berdasarkan analisis hasil riset diatas, maka temuan penting dalam study ini adalah fenomena politik uang dalam pemilihan (Pilkada/Pemilu) bukanlah hal baru. Fenomena ini sudah ada sejak lama. Penyebabnya adalahkecenderungan ekonomi masyarakat yang masih jauh dari kata sejahtera, pendidikan politik tidak dipahami secara baik, ketidaktaatan terhadap peraturan kepemiluan, serta tradisi mudah menerima reward (uang) masih dipegang kuat oleh masyarakat. Selain itu, dalam hal penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, terdapat pasal mengenai politik uang yang agak sukar ditafsirkan, ini membuat penegak hukum di Sentra Gakkumdu Kota Ternate terpaksa meminta pandangan salah satu ahli hukum untuk memberikan pandangan kongkret dan substantif mengenai status kasus yang ditangani beserta unsur- unsur yang harus dilengkapi dalam kasus tersebut. Ada juga penyebab lainya yakni limitasi waktu penanganan kasus di dalam ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 5 Hasil wawancara langsung dengan anggota sentra Gakkumdu Kota Ternate (2018). | 32
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia yang begitu pendek. Ini membuat serangkaian kasus politik uang lainyantidak bisa ditindaklanjutibkarena terbatasnyanwaktu penelusuran hingga penanganan kasus tersebut. Pembiaran atas pelanggaran seperti politik uang tidak hanya membuat cederanya hakikat demokrasi, tetapi resiko dari politik uang juga memiliki implikasi melemahnya pemerintahan yang terbentuk terhadap kuasa uang yang pada giliranya akan melahirkan perilaku pemimpin elit local yang korup. Oleh karena esensi demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat maka diharapkan ada perbaikankearah yang lebih baik lagi, terutama pada aspek pendidikan politik, pengawasan yang lebih masif secara berjenjang serta membangun kesadaran politik bagi seluruh komponen masyarakat Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. I. REKOMENDASI Adapun poin-poin rekomendasi dalam riset ini adalah sebagai berikut: 1. Dalam aspek penegakan hukum tindak pindana pemilihan, maksimal alokasi waktu penanganan kasus bagi Bawaslu selama 5 (lima) hari perlu diperluas untuk memperkuat kelengkapan dokumen yang diperlukan. 2. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif terkait bahaya politik uang kepada masyarakat. Salah satunya dengan | 33
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia memperkokoh ketahanan warga dengan pembentukan Kampung Pengawasan Pemilihan Bermartabat (KALIBER) sebagai basis perlawanan politik uang.. 3. Pojok Pengawasan dapat dioptimalkan pembentukannya di Kampung-Kampung, juga di Kampus sehingga memberi ruang bagi mahasiswa dan akademisi untuk intens mengabarkanbahaya politik uang. 4. Tokoh agama dan tokoh adat harus diberi peran yang luas dalam memberi pencerahan kepada warga untuk melawan politik uang. | 34
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia DAFTAR PUSTAKA Ayuhanafiq. (16;2020) Akar Kemunculan Praktik Politik Uang, sejak dari Pemilihan Lurah, www.radarmojokerto.com. Abhan, (17:2020) Dampak Politik Uang Jadikan Kepemimpinan Tidak Berkualitas, www.merdeka.com. Eka Kurniawati. (16:2020) Politik Uang dan Sikap Masyarakat, www.balairungpress.com. Hariman Satria, (27:2020) Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemiliham Umum di Indonesia, http://jurnal.kpk.go.id Kasman Jaya Saad (2018), Mahalnya Pilkada – Politik Uang dan Ajang Perjudian Sumber lain : Berkas Perkara No.Pol:B/17/2018/RESKRIM, Nasrah Sahidi. Berkas Perkara No.Pol/18/2018/RESKRIM, M. Gazali Ambar. Laporan Akhir Hasil Pengawasan Panwaslu Kota Ternate Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018. | 35
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 129/Pid.Sus/2018/PN.Tte, tertanggal 30 Mei 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara bernomor 20/PID.SUS/2018/PT.TTE, pada tanggal 7 Juni 2018 Putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 161/Pid.Sus/2018/PN Tte, tertanggal 12 Juni 2018. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum | 36
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia Bab.3 | 37
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia NETRALITAS DAN JANJI PROMOSI (Studi Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018 di Kota Tidore Kepulauan) IRIANI ABD. KADIR AWALUDDIN I. LATAR BELAKANG Slogan demokrasi kita hari ini dengan meletakkan nama rakyat, bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Tuntutan Pancasila sebagai salah satu tujuan Negara yakni membentuk masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Perkembangan demokrasi tidak terlepas dari perubahan-perubahan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dengan memperhatikan lex generalis yang menganut Indonesia adalah Negara hukum. Sistem demokrasi yang konstitusional mulai dipraktekkan sekitar tahun 1950, sistem demokrasi ini diadopsi atas desakan kuat para pemimpin muda yang tidak dapat menerima beberapa aspek dari sitem pemerintahan presidensial yang pada awalnya berlaku di bawah pimpinan Soekarno-Hatta berdasarkan UUD 1945 yang dipandang fasis dan cenderung otoriter. (Adnan Buyung Nasution,2010:69). Narasi ini membawa kita segera membangun suatu sistem demokrasi pemilu yang berintegrasi mengutamakan hak asasi baik rakyat sebagai pemilih dan sebagai peserta Pemilu. Pasca reformasi Pemilihan Umum (Pemilu) diharapkan dapat memberi keadilan, jujur dan transparan. Pemilu dapat memprediksi masa depan Negara dalam visi besar pembangunan pendidikan, ekonomi dan sosial | 38
Evaluasi Pilkada Serentak Di Indonesia kemasyarakatan melalui pemimpin-pemimpin Negara hingga daerah melalui kebijakan-kebijakan strategis dengan kekuatan pengawasan perwakilan rakyat di DPR, DPD, dan DPRD yang ada di daerah-daerah. Politik elektoral dan oligarki politik dapat merupakan variabel pengahambat indeks pembangunan demokrasi yang dapat mewujudkan keadilan bermartabat salah satu contoh peran ASN dalam momentum-momentum Pemilu sering diarahkan untuk menjadi bagian dari tim pemenang. Pemilihan Kepala daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam kurun waktu tahun 2018 meninggalkan sejumlah catatan yang harus dikritisi secara bijak baik dalam kerangka penerapan teori maupun praktek terhadap sistem demokrasi yang dianut. ASN sebagai abdi Negara dituntut untuk mengembangkan potensi SDM agar memberikan output pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, namun seringkali pelayanan dikapitalisasi demi kepentingan PILKADA baik untuk Petahana maupun oleh kepentingan pribadi keluarga ASN. Dalam perjalanan PILKADA tahun 2018 pelanggaran Netralitas ASN semakin meningkat baik pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh KASN maupun pelanggaran pidana pemilihan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu melalui sentra Gakkumdu. Upaya menyelamatkan tatanan demokrasi hendak dilakukan sebagai urgensi yuridis Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa PILKADA dilaksanakan secara mandiri, terbuka, jujur dan adil. Pemaknaan mandiri juga tertuang dalam kitab otonomi daerah, jika suatu daerah otonom maupun daerah persiapan otonom tidak mampu menciptakan kemandirian pemerintahan maka secara otomatis hak otonom | 39
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309