Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-22 05:00:32

Description: Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Keywords: a,474 Kesalahan umum,dalam aqidah dan ibadah beserta,koreksinya

Search

Read the Text Version

t 44 k*14**/al*.Eo*a ?'ilt 'L')\")l \"G;G \"sungguh aku berialan di atasbara api ataupedang, atau mengi- kat sindalku dengan knkiku, lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. (ltu sama buruknya dengan) aku buanghajat di tengahkuburan atau di tengahpa.sar.tts4 Makna hadits di atas: Sebagaimana diharamkan atas sese- orang membuka aurat dan buang hajat di pasar di hadapan khaliyak, demikian pula diharamkan atasnya buang hajat di te- ngah kuburan. IZ. rcTIXI/r DENGAN KOTORAN ATAU TULANG Di antara kesalahan yang dilakukan sebagian orang yang buang hajat di padang pasir, bahwa mereka tidak memperhatikan apu yung mereka pakai untuk beristinia'. Kadangkala salah seo- rirrg- dari mereka beristinia' dengan tulang, kotoran hewan dan sejenisnya. Ini tidak boleh. At-Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Mas'ud.& bahwa Nabi ffi bersabda, ti'a 6.t?\\il;rptWu,\\'s ?'s3u.,f;'u \\ \" langanlah beristinja' dengan kotoran dan tulang; karena itu ada- lah bekal s audara kalian dai b angsa iin.tt ss Da1am Shahih Muslim dari Ibnu Mas'ud juga bahwa Nabi ffi bersabda, ,, seorang dai dai bangsa iin datang lcepadaku lalu aku pergi bersamanya, lantas aku membacakan al-Qur'an l<epalamereka.\" Ibnu Mas'ud melanjutkan, \"Kemudian beliau pergi lalu memperlih_at- kan kepada kami akan peninggalan mereka dan bekas api mereka, lalu mereka meminta bekal kepada beliau. Maka, beliau bersabda, L\"3. 6 ;'rl E$l C & # :t rt';\\ F|Y A v Shahih, riwayat Ibnu Majah, no. 1567. Ia (al-Bushalrl) mengatakan dalam az'Zawa'td, \"Sanadnya shahlh\"' Dan dlshahlhkan al'Albanl dalafi al-Irwa', no.63. 3s shahih, riwayat at-rirmidzl, no. 18, dan selalnnya, dengan sanad shahlh' 74

41 W,l&'x/al***a*o {;t ..2 . I t, ,t*t &ttql;tL 1r ) 'l-Intuk kalian setiap tulang yang disebut no*7 Ailah atasnya, yang jatuh di tangankalian dalamlceadaan masihbanyak daging- nya, dan setiap kotoran hewan meniadi makananbagibinatang kalian.' LaIu beliau bersabda, l*' r;Jqr\\;,;b,e,4ver;u )e 'Oleh karena itu, ianganlah kalian beristinja' dengan keduanya. Sebab, keduanya adalah maknnan saudara-saudata kalian' .\"36 18. ISIINJA' DDNGAN TANGAN I(ANAN Ada sebagian orang yang tidak peduli beristinja' dengan tangan kanan atau kirinya. Ia menyangka tidak ada perbedaan di antara keduanya. Ini salah. Tapi yang benar, ia tidak menggunakan tangan kanan untuk beistinja' dan sejenisnya, tapi menggunakan tangan kiri untuk semua itu. Karena tangan kanan untuk suatu yang dimuliakan, seperti mengambil dan memberi, menjabat tangan dan sejenignya Sedangkan tangan kiri untuk selain itu. Karena itu, Nabi ffi melarang beristinja' dengan tangan kanary atau memegang ke- maluan dengannya. Dari Abu Qatadah +Sbahwa Rasulullah M bersabda, '\"-,*;- )rttLi \" likn salah seorang dari knlian minum, makn janganlahbernafas dalam bejana, lika datang tce WC, maka ianganlhh ia memegang lcemaluannya dengan tangan lanannya dan jangan pula beristinja' dengan tangan kananny a.tt 37 $ shahlh, rtwayat Musllm, no.j45o. 37 Shahih, aFBukhari, no. 153, 154, 5630; Musllm, no,267. 75

11 Kta/fu*kl**aa'<* Dari Abu Hurairah e, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, \\)-t'w.\\-iri !t;*l*;\\fj\\s7rp '|i3-**Jl -,tY:it r,r'y#,ft.ei,.FCt\", \" sesungguhnya aku bagi knlian hanyalah seperti orang tua, yang - kalian. |ika salah seorang dari,kalian bunng *rngr1oit on lcepadn haj ai,' maka j anganlah menghadap Kiblat at au me mb e.l aknn giny a, dan jangan ptulaberistinia' dengan tangan kanannya'\"38 19. MEMEGANG I{DIIALUAN DENGAN TANGAN KANAN I{ETII{A KENCING ATAU BERISTINJA' dengaTnidtaakngsaenla-ykaaknnaynanybaagsai astebsueaonrganagirm, seembeaggaanimgakneamdairliuwaanynayat- kan oleh al-Bukhari bahwa Rasulullah ffi bersabda, )\"}'Li ;( st,.:'Jyi e#'*\"'1#1-.:\\'f1,yf,i..*.,{i,fi') ,' lika salah seorang dari kalian minum, makn janganlahbernafas dalam bejana. likn datang l<e wC,maka janganlahiamemegang lcemaluannya dengan tan[an kanannya dan iangan pulaberistinja' dengan tangan kanannY a.\" 3s Para ulama berselisih tentang memegang kemaluan dengan tangan kanan. Sebagian dari mereka berpendapa! kemakruhan itu dikf,ususkan pada-saat buang air kecil saja. Sementara yang lain- nya berpendipat, bahkan klmakruhan memegang kemaluan dlngan L\"gur kanan adalah mutlak, baik ketika buang air kecil maupun selairurya. Menurut saya, pendapat pertamalah yang paling jelas' dan ini didukung oleh riwayat al-Bukhari, s Shahih, Abu Daud, no. 8; an-Nasa'i, no.40, dan selalnnya dengan sanad haa,, Karena Muhammad bln Ajlan hadltsnya tidak turun darl tlngkatan hasan' 'e sudah ditakhrij sebelumnya. 76

11 Koy.l&*Llz*Eq*<; L;-U:lug,;io /I/zz) Jri til 4-lero )/. \" lika salah seorang dari kalianbuang air kecil, maka janganlah ia meme gang lcemaluanny a dengan tangan kannnnya.tt 40 Dan riwayat Muslim lebih jelas lagi, J'i- i': ^);;.;',{i$Liru \\' \" Janganlah salah seorang dari kalian memegang kemaluannya de- ngan tangan kanannya pada saat buang air kecil,\"al Karena itu, al-Bukhari membuat judul mengenainya: \"Bab tidak boleh memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, ketika buang air kecil.\"a2 Al-Hafizh,il,l# berka ta, \"la mengisyaratkan, dengan judul ini, bahwa larangan mutlak tentang memegang kemaluan dengan tangan kanan dibatasi pada saat buang air kecil saja, sehingga selainnya adalah mubah.\"a3 20. ISTINJA' DENGAN KTJBANG DARI TIGA BUAII BATU Ada sebagian orang ketika buang hajat di padang pasir, ia merasa cukup beristinja' dengan satu atau dua buah batu. Ini salah, tetapi semestinya befistinja' tidak kurang dari tiga buah batu; berdasarkan hadits yan;g diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari Salman al-Farisi lS. Ditanyakan kepadanya, \"Apa- kah Nabi kalian mengajarkan kepada kalian tentang segala se- suatu hingga istinja' ?\" Ia meniawab, \"Ya. Sesungguhnya beliau melarang kami menghadap Kiblat pada saat buang air besar atau kecil, befistinja' dengan tangan kanan, beristinja' dengan kurang dari tiga buah batu, atau beristinja' dengan kotoran atau fulang.'raa r0 Shahlh, rlwayat al-Bukharl, no, 154. {r Shahlh, rlwayat Muslim, no. 267, a2 Bab xlx, dari Kltab Wudhu, (43 Syarah bab tersebut. Shahih, riwayat Musllm, no. 262, 77

44 @k*/*U*Ba*' 2l.BUANGAIKI{ECILDIAIKYANGTIDAKMENGALIR ft*TalunekrriturJort\"Ararpimuikruaet\"ahidjdiiktadaaakulaapbhaatoinnrleaithkkemamrmnasaeenatrbuudbussaetiaastkd,iadiarhaipeiykewadrmneamgnneug,dnakdignajaaaajdnelniirnk,tbiauskunmakmreoberliuenuhaihsnaaAikian'all'lanKeThebaarihespnenaptbaeapariupgtauaeniri-'' \"t\"t\"fDt adreinJgaabnirbbenindaAnbadiisilladhibacnWd',iniagkmanenagiraytaankgalm'.]e]inagsaulilru' llahM melarang buang air kecil di air yang tidak mengalir'\"as 22. BDKBICARA PADA SAAT BUANG IIAJAT kSNanaanbniid,tSfzrefrisiykeuiproadraadatnaargiurlupbuuancidLuaalp,luaJsn\"magasataerb,ilraubkianaennhcgliwla' a.hIaaMsimeaustesednloiigmmruacanmakgPerulkreihawwknaaaysntaal&dmaiamehnnakgddeuaapcalpaadaPman- beliau,-tapi beliau tidak meniawab salamnya'a6 lururr]giku.abseersdezoikrairn\"g\"umiue,Inag\"lautadkiamna: nHaakadhitsdainlili menunjukkan- atas yang menuniukkan dilaringnya berbicara secara mutlak? Kitajawab:Dalilnyajelasbahwabeliautidakmenjawabsalam, d\".tss.iueedylkaeuaskraaUpin\"udgfali,ua\"rui mbtueidanang!gaf;it';t-a\"truki\"\"al\"nun\"yt\"a\"yka'ue'Tu.peSaptedaeaapnnnijayeaaluai,nasya\"iJa\"natbndidegaaarrbinkiwcbbaaeerkarrkbtuadictiayba-aorkanlaegtkhaekdpaikbaneud'ctaunukaihsul--i kan. ; ;d;buangAnh-aNjaatw, auwpi\",ijp#i\"ib\"erieknaitsan,y''aD,imkeackurualhi kkaanrebnearblilcuarraapt'adMai.ssaalantya' ,ik; *6ut\",uf 1'\"\"q d.\"ltahava vang \"v.\"1it sseuomraunr,ga.taKuamreenliahabteurlbaicr,akraalad|aetnagmk-isnitguaistai usseepelartiininnyia'\"tim:d1ae1kn.um1lu,a1ske1ru-1h:, bahkan wajib. APa yang kami sebutkan berupa kemakruhan berbicara s{5 shahih, rlwayat Musllm, no' 281' shahih, rlwayat Musllm, no. 370' 78

14 l&Y,l/**/al**Eat<* pada saat bukan darurat adalah madzhab kami dan mayoritas. Ini juga dituturkan Ibnu a1-Mundzir dari Ibnu Abbas, Atha', Sa'id al- ]uhani dan Ikrimah $.u+z ]ika ia bersin pada saat buang hajat, maka hendaklah ia memuji Allah dengan hatinya tanpa menggerakkan lisannya. 25. TIDAK MENCUCI TANGAN DENGAN SABUN ATAU SEJENISITYA SETELAII KELUAR DARI WC Salah satu kesalahan yang tersebar di tengah banyak ma- nusia, ialah bila keluar dari WC tidak mencuci tangannya dengan sabun atau alat pembersih lainnya. Sebagian yang lainnya men- cuci tangaru:lya dengan air saja. Ini semua menyalahi petunjuk Nabi M, karena jika beliau selesai dari buang hajat maka beliau mencuci tangannya dengan alat pembersih. Alat pembersih utama pada saat itu ialah debu, karena dapat menghilangkan bau dari tangan sec.ua total. Terkadang beliau mengusap tangannya dengan debu kemudian mencucinya dengan air, dan terkadang beliau meng- gosok tangannya pada tanah kemudian mencucinya dengan air. Dalam Shahihain dari hadits Maimunah $',iamengatakan, \"Aku mendekati Rasulullah ;W untuk melihat beliau mandi dari finabat. Mula-mula beliau mencuci kedua telapak tangannya dua kali, kemudian memasukkan tangannya dalam bejana. Kemudian mengguyurkan air pada kemaluannya dan mencucinya dengan tangan kirinya, kemudian menepukkan tangan kirinya pada tanah lalu menggosoknya dengan keras. Kemudian berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian mengguyurkan pada kepalanya sebanyak tiga kali cakupan sepenuh telapak tangannya, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya, Kemudian beranjak dari tempat- nya itu, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian aku membawa- kan handuk kepadanya, lalu beliau mengembalikannya.rras Dalam riwayat al-Bukhari, \"Kemudian meletakkan tangan- nya di tanah, lalu mengusapnya dengan debu.\"4e '7 Syarh an-Nawawl 'ala Musllm, hadlts no. 370, s Shahih, riwayat al-Bukhail, no.257i Musllm, no, 317. € Shahlh, rlwayat al-Bukharl, no. 259. 79

14 lbY,Lbx*l***,wa Dalam riwayat al-Bukhari juga, \"Kemudian menepukkan tangannya pada tanah atau tembok dua atau tiga kali.\"so Dalam riwayat Abu Daud, dengan sanad hasan, dari Abu Hurairah *$, ia mengatakan, \"Jika Nabi ffi hendak buang hajat, maka aku membawakan air dalam bejana kepada beliau. Lalu beliau beristinja', kemudian mengusap tangannya pada tanah. Kemudian aku membawakan bejana lainnya kepada beliau untuk berwudhu.\"sl An-Nawawi 'i;W berkata, \"Bisa diambil dari hadits Maimu- nah €ir, bahwa disunnahkan bagi orang yangberlstinja'dengan air, ketika selesai beristinja', agar membersihkan tangannya de- ngan debu atau sejenis alat pembersihs2, atau menggosoknya dengan debu atau tembok agar kotoran hilang dorinya.rtsa 24. MDNGIIADAP ATAU MEMBELAI(ANGI IfIBLAT KE- TII{A BUANG IIAJAT Sebagian orang buang hajat di padang pasir dengan meng- hadap atau membelakangi Kiblat tanpa penghalang. Ini dilarang, sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Ayyub al-Anshari l& bahwa Nabi ffi bersabda, 'J t;??;b tt;r': Mt J,{,u.x'uttat 3'*i ,Jtit t.-tttc-P'.' \" lika salah seorang dai kalian buang hajat, maka janganlah menS- hadap Kiblat dan jangan pula membelaknnginya, tetapi mengha- daplah lce timur atau bar at.\" 54 Setiap muslim diharamkan menghadap atau membelakangi Kiblat dengan tanpa pembatas pada saat buang hajat. Adapun dalam bangunan maka diperselisihkan para u1ama. 50 shahih, rlwayat al-Bukhail, no, 274, st Hasan, riwayat Abu Daud, no. 45i dan dlhasankan an-Nawawl dalam abMaJmu; serta al-Albanl dalam Shahlh Abl Daud. s2 Dalam ahLlsn, at-Asynan lalah alat yang dipakal untuk memberslhkan tangan. s3 Syarfi Musllm, an-Nawawl, hadits no. 317. 5t Shahlh, riwayat al-Bukharl, no. 144; dan Musllm, no. 264. 80

11 W.tfu*Lb\"**n* Sebagian mereka ada yang membolehkannya, seperti al- Abbas bin Abdul Muththalib dan Abdullah bin Umar &, dari kalangan sahabat, serta Malik dan asy-Syafi'i dari kalangan ahli fikih. Ada pula yang mengharamkannya, seperti Abu Ayyub al- Anshari & dari kalangan sahabat serta ab-Tsauri dan Ahmad - dalam suatu riwayat- dari kalangan ahli fikih.ss 25. ISTINJA' DENGAN ITIAI{ANAN TERNAK Salah satu kesalahan yang dilakukan oleh banyak petani, ketika seorang dari mereka berada di kebun tebu, jagung atau sejenisnya, untuk buang hajat, maka iaberistinja' dengan rumput yang tumbuh di sekitar tanaman tersebut. Ini salah, karena rum- put tersebut adalah makanan binatang ternak. Nabi ffi melarang beristinja' dengan makanan binatang jin, maka melarang merusak makanan ternak manusia adalah lebih utama. Oleh karena itu, sepatubrya tidak beristinja' dengannya dan merusaknya, serta befistinja' dengan batu dan sejenisnya. Muslim dan at-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Nabi M bersabda, ',rlt o &t?t'rl ir; fryq \\'1 o\"llu t;.u \\ \"langan beristinja' dengan kotoran dan tulang, karenasesung- gulmy a itu adalah bekal saudara-saudara kalian dari bangsa jin.u ss Dalam sebuah iwayat, . 645r ;1'1r \" Semua kotoranbinatang adalah makananbinatang knlian (jin).'sz s5 Untuk perluasan dalam pembahasan,llhat Syarh an-Nawawl ala Musllm, hadlts no. 262. 56 Shahlh, Musllm, no. 450; dan at-Tlrmldzl, no. 18, 57 Shahlh, Muslim, no. 450; dan at-Tirmidzi, no. 3258. 81

44 k*lzl**laL*Eu'w 26. BDRISTINJA,DENGAN KORAN DAN ITAJALAIT sebagian orang iika tidak meniumPai air, maka iabetistinja' koran dan dengan tJrtas majalah. Ini kesalahan; karena kertas- kertis tersebut berisikan nama-nama Allah, dzikrullah, dan seje- nisnya. Hukum makan di atas kertas koran: Dalam kesempatan ini penulis mengingatkan atas suatu kesalahan yang dilikukan banyak manusia pada saat ini, di mana mereka menghimparkan seiumlah kertas koran untuk makan di atasnya. Ini [esalahan, karena kertas-kertas koran pada umumnya tidak sunyi dari nama Allah. Pada lembaran duka cita tertulis: \"Telah berpulang ke rahmat Allah, si fulan'\" Bahkan pada lembaran-lembaran seni, nyanyian dan tarian tertulis: \"Andi akan melewatkan semalam suntuk bersama pe- nyanyl, Abdul Majid Ahmad Ali,\" misalrrya,{1-tvtaji{ adalah salah ,uto'nama Allah, dan makan di atasnya adalah penghinaan terha- dapnya. Oleh karena itu, semestinya menyadari akan hal itu' 27. MEFTYAMBUT ARAII BEKIIEMBUSIITYA ANGIN Dimakruhkan buang air kecil dan air besar di tempat ber- hembusnya angin, agar fercikan najis tidak kembali kepadanya sehingga membuat pakaiannya meniadi najis' Disebutkan dalam Ensiklopedi Fikih Kuwait: ruhka\"nTbidaagki oardaanfpeyrasneglisbiuhaatnhdaijaka! ljaiknagahnajaathltiefriskeihbubt akhewncaindgimaataku- buang aagira-rbceisparartaynanyg\"anegnckeerlu, amretnidgahkadmaepni.mtepmapnaytabelarhluemmbeumsbnuyaat angin] pakaiannya meniadi naiis.'rs8 28. TIDAK BERDOA KETIITA IIDLUAK DARI UIC Sebagian orang tidak berdoa ketika keluar dari WC, baik 58 Al-Mausu'ah al-Ftqhiwah, huruf qaf, Bab Buang Hajat' 82

11 Koy,l&*/&*kw<; karena tidak tahu maupun meremehkannya, padahal Nabi M senantiasa memeliharanya. Dari Aisyah il,, bahwa Nabi M ketika keluar dari WC, mengucapkan, uL& \" Aku memohon ampunnnMu.\" 5e Makna ghufranak, ialah: Aku memohon kepadaMu akan ampunanMu. Sebagian ulama mengatakan, beliau meminta ampunan kepada Allah dari waktu yang tertahan untuk mengingat Allah di dalamnya; karena beliau senantiasa berzikir di setiap saat. Sebagian yang lain mengatakan, Nabi M hanyalah mengajar- kan kepada kita supaya berdoa dengan doa ini setelah buang hajat. Yakni, wahai Tuhanku, sebagaimana Engkau bebaskan aku dari kotoran-kotoran ini, maka bersihkan aku dari kotoran- kotoran kemaksiatan dan kebusukan berbagai keburukan, dengan ampunan dari sisiMu Engkau hampuskan dosa-dosaku dan Engkau hapuskan keburukan-keburukanku. 29. MEKEI(A BDRKEYAruNAN BAIIWA SIIAIAT ORANG YANG BERISTINJA' DDNGAN BATU PADAIIAL ADA AIR ADALAII TIDAK SAII Sebagian orang menyangka bahwa wajib membersihkan bekas kencing dan buang air besar dengan air' Sedangkan orang yang buang hajat dan berisfinja' dengan batu, maka ini tidak men- cukupinya. Jika ia berwudhu dan shalaL maka shalatrya tidak diterima. Ini salah. Karena sebagaimana sah betistinia' dengan air, maka sah pula berisitinia' dengan batu walauPun ada air. Ada sejumlah dalil atas hal itu, di antaranya: tt Shahih, riwayat Abu Daud, 30; at-Tirmldzi, 7; Ibnju Majah, 3OO; dlshahlhan oleh an-Nawawl dalam al- MaJmu'. 83

fi K*abk'U*g'-,''; Hadits riwayat al-Bukhari dari Ibnu Mas'ud &, ia menga- takan, \"Beliau buang hajat Ialu beliau menyuruhku supaya mem- bawakan kepada beliau tiga buah batu'\" Beliau memerintahkan demikian kendatipun ada air; karena ia membawakan air untuk beliau setelah itu untuk berwudhu. Dalil lainnya, hadits riwayat Muslim dari Salman &, ia mengatakan, \"Beiiau # melarang kami betistinja' dengan kurang dari tiga buah batu.\"5o Dan beliau tidak membatasinya dengan ketiadaan air. At-Tirmidzi,a;rin. mengatakan6l,,'Ini pendapat mayoritas Nubl M dan generasi sesudahnya' ulama dari kalangan sahabut befistinia' dengan batu itu sudah Mereka berpendipat bahwa mencukupi,'mesklpun tidak beristinja' dengan air, iika dapat membersihkan bekas buang tinia dan kencing'\" Asy-Syuq afui i.,il'ff berkata, \"Termasuk kebodohan dan bid'ah ialah mlyrn i bahwa shalabrya orang yalg ,beristinja' dengan batu, dengan keberadaan air, adalah tidak sah'\"62 @ 0 shahih, riwaYat Musllm, no.262. 6' Dalam komentarnya atas hadits Salman dl atas' 62 As-Sunan wa abMubtadlbt, hal, 23, 84

I I K,,,t lrL* /l1/* 944'.; *Gx2{ )'3ns sIwAK DAN suNNAH-suNNAH FITRAH 50. TIDAK BDRSIIIIAK PADA TIAP-TIAP SIIALAT Banyak orang yang melalaikan perkara siwak dan tidak memperhatikannya, meskipun itu kebiasaan Nabi ffi, bahkan beliau menganjurkan hal itu. Beliau ffi bersabda, 6Y*'F ,t;2 !r:j)u. t;<l ,gi *'\"g,i'tt( t'; \" seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku memerintah- kan mereka bershuak padn tiap-tiap slulat.\"63 Nabi ffi menjelaskan bahwa bersiwak itu mendatangkan keridhaan Allah Yang Maha Pemurah. Imam Ahmad dan an- Nasa'i meriwayatkan, dengan sanad shahih, dari Aisyah €9,bahwa Rasulullah ffi bersabda, -,,J/')sic'J; d.,?Jfu, lt;:i \\ \" Shuak itu membersihkan mulut lagi diridhai oleh Rabb.\"6a 31. SEBAGIAN ORANG YANG BERPUASA BEBAT IIATI BDRSIWAK SESUDAII ASITAR Sebagian orang yang berpuasa tidak bersiwak sesudah Ashar karena menyangka bahwa bersiwak akan menghilangkan bau t6 shahih, rlwayat al-Bukharl, no.7240; dan Musllm, no. 252, Shahlh,. Rlwayat Ahmad, no, 23683; an-Nasa'|, no. 5; dan dlsebutkan oleh al-Bukhari *carc mubllaq dalam Kttab ash-Shaum, Bab Slwak ar-Rathb. Ahll tentang bakterl menetapkan bahwa dalam ludah yang pada gtgl terdapat sekltar 1000-3000 kuman. Sementara pakar kimla menetapkan bahwa slwak blla dlletakkan dl mulut maka la bekerja bersama ludah ltu sehlngga menjadl materl penghancur yang mem- bunuh kuman-kuman lnl secara langsung (lGset-kaset Konferensl Kemukjizatan KedoKeran Dalam al- Qu/an, yang dlselenggarakan dl Kalro [kaset vldeo tentang slwak])' 85

41 k*l&xlel**ka*<; mulublya, sementara (Nabi ffi bersabda), dl:Ji *: o lt rb .t -b.?lI il>.a)l,. *t a'-b', I \"Bnu mulut ornng yang berpuasa itu lebih harutn disisiAllnh darip ada bau kasturi.\" 65 Yang benar bahwa siwak tidak menghilangkan bau mulut. Karena, menurut para dokter, bau mulut ifu keluar dari lambung pada saat lambung tersebut kosong dari makanan. Ia tidak keluar dari mulut, sehingga siwak berpengaruh padanya dan tidak pula menghilangkannya. Sebagian dari mereka berargumen dengan hadits yang diri wayatkan dari Rasulullah ffi bahwa beliau bersabda, \"Bershuaklah pada pagi hari dan janganlah bersitonk padasore hari.66 Sebab, tidaklah orang yang berpuasa keting kedua bibirnyn pada sore hari, melainkan keduanya menjadi cahaya untuknya di hadapannya pada hari Kiamat.\" Tetapi hadits ini lemah sekali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.67 Sedangkan hadits-hadits yang memerintahkan bersiwak disebutkan secara umum yang mencakup orang yang berpuasa dan selainnya. Misalnya, perintah bersiwak pada tiap-tiap berwu- dhu, perintah bersiwak pada tiap-tiap shala! dan seienisnya. Nabi W tidak mengecualikan orang yang berpuasa dari keumuman tersebu| sehingga menjadi jelas bahwa hal itu berlaku umum unfuk semua orang. 52. BERSIIIIAK DDNGAN TANGAN Sebagian orang merasa cukup menggosok giginya dengan jari-jarinya sebagai ganti bersiwak. Mungkin ia berargumenkan dengan hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dari Anas secara marfu', \" Sudah cukup bersitoak dengan jari-jari.\" 665 Shahih, riwayat al-Bukharl,no. 1894; dan Musllm, no. 1151. Yakni, setelah tergelinclmya mataharl, setelah adzan zhuhur. 57 Dhaifsekatl,yangdlriwayatkanad-Daruquthnl,no.24gial-Balhaql,41 2?4,darlJalanAbdushShamadbln an-Nu'man, darl Klsan Abu Amr aFQashshar, darl Amr bln Abdunahman, dari Khabab bin al-Irt. Abdush Shamad dan Kisan adalah dhalf. 86

44 KwLe*/al**E<a'*<* Tetapi ini hadits mungkar yang tidak dapat dijadikan se- bagai dalil.oa Yang disunnahkan ialah bersiwak, tidak cukup bersiwak dengan jari-jari, kain dan sejenisnya. 53. TIDAK BERSIUIAK I{ETII{A BANGUN TIDUR Sebagian orang tidak memperhatikan sunnah ini, yaitu ber- siwak ketika bangun dari tidur. Ketika seseorang bangun dari tidur, bau mulubrya berubah, maka ia dianjurkan untuk bersiwak ketika bangun tidur. Karena itu, disebutkan dalam Slmlihnin dari Hudzaifah bin al-Yaman &, ia mengatakary \"Jika Rasulullah ffi bangun pada malam hari, maka beliau membersihkan mulubrya dengan siwak.\"6e Sebagian ulama mengkhususkarurya pada tidur malam bukan siang hari, dan sebagian lainnya memberlakukannya secara umum. 54. TIDAK BERSIIIIAK I{ETII(A IIASUK KUIIIATI Ini adalah sunnah yang telah ditinggalkan, yangditinggal- kan oleh banyak penuntut ilmu terlebih selain mereka. Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan memelihara bersiwak pada saat masuk rumahnya karena meneledani Nabi ffi dan agar bau mulubrya menjadi harum ketika berbicara dengan keluarganya. Muslim meriwayatkan dari Syuraih bin Hani', ia mengata- karu \"Aku bertanya kepada Aisyah Ummul Mukminin 6p',rPer- buatan apakah yang dimulai Nabi # ketika masuk rumahnya?' Ia menjawab,'Dengan bersiwak'.\"70 o Hadtts mungkar yang dirlwayatkan al-Balhaql darl Jalan Abdul Haklm al-Qasmill, darl Anas' Al-Bukharl ;i,ls s mengatakan, Abdul Haklm al-Qasmlll adalah mungkar hadltsnya, Shahih, rlwayat al-Bukhari, no. 246;dan Muslim, no. 253. 70 Shahlh, rlwayat Musllm, no. 253. 87

4q Ku4'1r'*kL*g,r\"4a SS.TIDAKMEMoToNGBULUKDIIIALUAN,MENCABUT BULUKETIAK,DANMDMoToNGKIJI{ULEBIIIDARI 40 IIABI Sebagianorangmengabaikanhalitu.Iatidakmencukurbulu kemaluan, memotoig ku-ku, atau mencabut bulu ketiaknya lebih dari 40 hari, baik klrena kebodohan mauPun karena kemalasan. Sebagian yang lain memotong kuku-kukunya dan membiarkan satu Luku-puttiu.g.ya untuk hiasan dan sejenisnya' Sebagian wanita memaniangkan kuku-kukunya kemudian ,r,\"rrg\".utiyu. Ini semua tidak 6otetr, berdasarkan hadits Anas bin Malik r&. Ia memberi waktu kepada kami untuk mengatakary \"Rasulullah iW kuku' mencabut ketiak' *\"rr\"\"rk.r, kumis, memotong au. *\"*otong bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.\"71 Kemudiancatkukuitumembentuksuatulapisanyang air ke kuku, sehingga wudhu' mandi menghalangi sampainya tidak sah. Dan, karena itu, shalatnya jinab\"at dan- mandi nuian tidak sah. 56. I}IDIIOTONG JENGGOT nya Banyak orang mencukur jengqobryu.\"lTk berhias dengan- (agai kelihata\"n tampan)' Sea$ainya ia juiur kepada dirinya' \"aid*a\"tai\"tr'.lamtbaahnugbkahewjaantjeannging,otdaadnalaNhapbeirhffiai smanemkailuikmij.epnriga.goJetynagngogt l*eubtaut..,pT,i,d' askekadl-i.-isBeaUhkltatannbbelaiahuwma eNmaebriinftfaihpkaenrnsauhPmayeanmcuekmurbniayar- kannya, dengan sabdanYa, *;irr f*L qr\\-bt ftLi \" P otonglah kumis dan biarkan jenggot'\" 72 IbnuHazm.ia\\#berkata,'.Merekabersepakatatasharamnya mencukur jenggot.\"73 7t shahlh, rlwayat Musllm, no. 258; at-Tirmldzl, no' 2759 dan selalnnya' 72 shahih, Muttafaq alaih. ?3 Lthat, at-Iklil, U 95, da Adtlah Tahrtn Halq al-Llhyah, no' 81' 88

11 Kpv.le*/Aa'*ka,*a Ibnu Taimiyyah,illxi berkata, \" Diharamkan mencukurtty a.t|7 4 37. MDIIANJANGKAN KUMIS DAN MENCUKUR JDNGGOT Ini juga menyelisihi petunjuk dan perintah Nabi ffi agar memotong kumis. Bahkan beliau sangat memerintahkan untuk memotongnya. Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa Nabi ffi bersabda, ;ar f-*i: ,+)';dt fki \" P otonglah kumis dan binrkan j enggot.u 7s Anliku, mempunyai arti bersungguh-sungguh dalam meng- ambilnya. 58. TIDAK MENGKIIITAN ANAK UIANITA Suatu kesalahan yang dilakukan sebagian umat muslim di zaman ini, ialah tidak mengkhitan anak-anak wanita, baik karena mengabaikannya atau mengikuti tradisi Barat. Ini kesalahan. Sebab, memperhatikan masalah anak wanita adalah tuntutan syar'i, karena anak laki-laki dan perempuan adalah amanat yang dipikulkan di pundak bapak. r+':71, y; dg':F2w,',)ttt/s*V',to:.**'Jo\", e;.'l;:lri;;:l.Wt, *]otL4*(r\"€{Jk'js,.t,-i- '.*^)7't.t-tX- &', \" Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian ber- tanggung jauab terhadap yang dipimpinnya, Laki-laki di rumab nya adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Wanita di rumah suaminya adalah pemimpin dan ia 7t Ibtd. 7s shahih, al-Bukharl, no. 5893 dan selainnya. 89

44 ,Ov.lzl**/el**Eowa ber tanggung j nzu ab terhadap y ang dipinlpinny n. \" 7 6 Para ulama berselisih mengenai hukum khitan wanita dalam dua pendapat: Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan disunnahkan bagi peremPuan, seperti Abu Hanifah dan Malik. Sebagian yang lain berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan, seperti asy-Syafi'i clan Ahmad. Pendapat yang kedua itulah yang lebih mendekati sabda #| f';o'eliNabi & kepada seseorang yang datang untuk masuk Islam, \" Enyahknn darimu simbol kekafiran dan berklitanlnh.\" TT Dan sabda beliau ffi, pllr '*j lu,ir' 6ar i1 \" Jika dua kemaluan yang dikhitan bertemu, maka ruajib mandi.\" 78 jJi '*':bJuga sabda beliau, ot4i r(+i,-e's g':\\ir*;'*,i\\ \" Apabila seseorang telah menaiki anggota tubuh yang empat, dan dua kemaluan yang berkhitan bertemu, maka ruajib mandi.\" 7e Hadits-hadib ini umum yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Bahkan disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi ffi bersabda kepada wanita mengkhitan anak-anak wanita pada zamannya, g't'). ,iLft FU Grl ;Y',# 't'r'bu '>z;; ti1. \"lika kamu mengkhitan, makn khitanlah dan janganberlebihan; karena itu lebih membaguskan ruajah dan memuaskan suami'\" 76 Shahih, riwayat al-Bukharl, no. 2409; Muslim, no. 1829' ll77 Hasan, rlwayat Abu Daud, 1/ 59; al-Baihaqi, 172, dan dihasankan al-Albanl dalam al-Irwa', no.79. 78 shahih, riwayat at-Tlrmldzl, U 180 dan selalnnya. D Shahih, riwayat Muslim, no. 349. 90

41 [email protected]*kb\"*8.l*<; Yakni, jangan berlebihan dalam memotong khitan. * Faidah Khitan Bagi Wanita Kedokteran membuktikan bahwa pengkhitanan wanita dapat meluruskan syahwabrya dan menenangkan syarafnya. Sementara wanita yang tidak berkhitan sangat kuat syahwatnya, naluri sek- sualnya menyala-nyala, dan adakalanya hal itu menyebabkan pe- nyimpangannya sebagaimana di negeri-negeri kafir. Mereka tidak mengkhitan anak-anak wanita mereka, sehingga kenistaan dan perzinaan merajalela. Salah satu keanehan yang pemah diceritakan kepada kami pada saat kami melakukan perjalanan ke Swedia, bahwa wali kota Stockholm, ibu kota Swedia, pernah mengu- mumkan tentang hadiah besar bagi setiap wanita berusia L4 tahun ke atas yang masih menjaga kegadisannya. Para wanita pun mulai mendatangi berbagai rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dan hasilnya sangat mencengangkary di mana tidak ada seorang wanita pun yang berhasil mendapatkan hadiah tersebut. Konory tidak mengkhitan wanita akan menjadikan wanita tersebut sangat bertabiat keras dan temperamental. * Mengkhitan Anak Wanita Menurut Salaf Dari Ummu Alqamah, \"Bahwa para putri saudara Aisyah Q9, dikhitan, maka dikatakan kepada Aisyah, 'Kenapa tidak kita panggilkan untuk mereka orang yang menghibur mereka?' Ia menjawab,'Baiklah.' Kemudian ia mengutus Adi untuk datang kepada mereka. Ketika Aisyah masuk ke dalam rumah,lalu melihabrya bernyanyi dan menggerakkan kepalanya untuk bAeisrydaehndmaenngg-astaekdaann, g'Ckauknupia, mempunyai rambut yang lebat- maka ini setan! ! Keluarkanlah, keluarkanlah! \"'80 Inilah Ummul Mukminun, seorang ahli fikih dari kalangan wanita sahabat, Aisyah gF,, merekomendasikan khitan wanita. 0 80 Hasan, rlwayatal-Bukhaidalamal-Adabal-Mufrad,no. 1247) dandihasankanal-Albani dalamShahihal' Adab al-Mufrad, no. 945; dan dalam ash-Shahihah, no.722. 91

11 K*t**kl***a,* *Grcr4 )'SnswuD HU 59. BDRLEBIII-LEBIIIAN DALAM MENGGUNAI{AN AIR PADA SAAT BERI]IIUDIIU sebagian orang bila berwudhu, ia membuka kran air lebar- lebar. Ketilka tehh lelesai dari berwudhu, anda melihatrya telah memakai air cukup banyak yang mencapai satu timba atau setara dengan itu. Ini penghamburan yang dilarang, berdasarkan firman Allah, @ 9\"* :*75 rrjl\\;sa*;i5ii: c;t',i l) sjlr-J @ (rlK \";:) i;r$\\ i,$*rgt. 3t i'ft rj#,t$fi':'y ,, D an j anganlah knmu menghambur-hamburkan (hnrtamu) secara - itu adnlah saudara-snu- pemboros-pemboros boros. Seiungguhnya iin tdarn setan ion' itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya'\" (Al-Isra': 26-2n. Nabiffiberlakusederhanadalammenggunakanair.Beliau berwudhu dengan satu mud.81 Dari Anas bin Malik *&, ia mengatakan, \"Nabi ffi biasa mandi dengan satu sha'82 hingga lima mud, dan berwudhu de- ngan satu mud.\"83 sr Satu mud sepenuh dua telapak laki-lakl bertubuh sedang' E2 spss1Saear8etodnOuabaaOnslnkedhgalmalakntl'eansensyra.kahmoiauaaunlmamodtbameaebtnlrtewqmmmrauauendursrhsteeliullmlmkbmasepesiamdubetamaermpnanlayarueaantdrnka-'d6gpliloskmbeaoalne.eorksjosuaaoumlllk.noadlnaoanahl.oah,mo1lr,sna2selenhhm(glbanlerglblyrgewa=arrut5udmmbhlleuuutersherdllkemspanee'gdrmahsanaeneragnls'ngadsDgtaueualknlnmaaaymrukaaadnsn)sge,etnapablahlserrucwuranwhuy:nuady5dhaSxhueudste3aasn6ljaaag0mtamuhhsealladlrtaeiatkurr=-'i s3 tahun = 1800 x 600.000.000 = 1080'000'000'000 liter alr' 92

44 tb,v,lzla*kL*8,,*a Imam Ahmad d,l,l# berkata, \"Salah satu tanda kepahaman seseorang (tentang perkara agamanya), ialah ia sedikit menggu- nakan air.\" Al-Marwazi berkata, \"Ahmad berwudhu, dan nyaris tanah tidak basah (karena sedikitrya).\" 40. MDLAFALI(AN NIAT UNTUK BERWUDIIU Sebagian kaum muslimin, ketika memulai berwudhu, beru- cap, \"Narunitul ruudhu' (aku niat berwudhu).\" Sebagian lairurya mengucapkan, \"Naruaitu fara'idhal ruudhu' rua sunanilti (aku berniat wudhu, fardhu dan sunnahnya).\" Semua ini salah, dan yang benar ialah tidak melafalkan nia! karena niat itu tempabrya di hati. Niat itu artinya al-qnshd (tujuan), maka tidak perlu melafalkannya. Bahkan melafalkan niat adalah bid'ah, karena ia tambahan dalam ibadah yang tiada dalilnya dari al-Qur'an dan Sunnah. Tidak diriwaya&an bahwa Nabi ffi melafalkan niat dalam ber- wudhu, walaupun sekali. Sedangkan Nabi ffi bersabda, 'r'r'-* \\i'.)i )):.'; \"r\\*'J.* A \"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidnk kami perintahkan, maka in tertolak.\"8a Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 6i,t# berkata, \"Melafalkan niat adalah bid'ah.\"8s #Seandalnya seflap musllm meneladanl tlaOI dalam hal berwudhu dengan satu mud, yaltu sekitar 1/4 llter untuk menghemat3/4Jumlahalrlnl pertahun= 1080.000.000.000:4=270.000.000'000x3=810 mllyar llter pertahun. perlngatan: Seandalnya seperempat kaum musllmln dl dunla merokok lalu mereka berhenti merokok karena menaau Allah, nlscaya semua problem ekonomi mereka blsa terselesaikan. Satu orang dari 250 Juta musllm merokok dengan satu Dollar perhari, sehlngga mereka menghabiskan 250 Juta Dollar perharl. Dalam setahun = 250 (Juta) x 360 hari = 187, 200.000.000 Dollar dalam setahun. Seandalnya Jumlah ini s dlkumpulkan seUap tahunnya, ntscaya mampu memberikan makan kaum muslimln yang kelaparan di dunla. Shahlh, rlwayat Musllm, no. 1718, dalam Kltab al-Aqdhtyyah, Bab Naqh al-Ahkam al-Bathllah wa Radd Muhdabat al'Umur. 85 Al-Fatawa al-Mishrlwah, hal,8. 93

41 lQu.lr&. LL* gr,,a*\"L Ibnu al-Qayyim ,i;,,1# berkata, ',Rasulullah ffi tidak pernah mengucapkan di awal wudhu: Naroaltu rnf alhadnts (akuberniat menghilangkan hadats), dan tidak pula dalam permulaan shalat. Baik Nabi maupun sahabatnya sama sekali tidak pernah melaku- kannya. Tidak pula diriwaya&an dari beliau mengenai hal itu satu huruf pun, baik dengan sanad shahih maupun dhaif.\"85 41. TIDAK MEMBACA BISMILLAH PADA SAAT BER. WUDIIU Sebagian orang tidak membaca bismillah pada saat berwu- dhu, baik karena meremehkan maupun karena kebodohan. Ini kesalahan. Oleh karena itu, seorang muslim semestinya mem- pelajari urusan agamanya. Diriwayatkan secara shahih dari Nabi 1* bahwa beliau bersabda, * lt?t tfl* #.?-ro'r,{r{?*'rv ty,*t \"luTidak sah slulatnya orang yang tidakbenoudhu, dantidnksalt ruudhunya orang yang tidak menyebut nama Allah ketikn ber- \\t)udllu.tt 87 Para ulama yang menyatakan wajibnya membaca bismillah pada saat berwudhu, di antaranya: al-Hasan al-Bashri, Ahmad bin Hanbal dalam suatu riwayat, dan Ishaq bin Rahawaih tl),;6.tt 42. M DNGUCAPI{AN, \"BI SIqI LLATI Atr,BAIIITUW AR. BAIIIDT' PADA SAAT BDRIIIUDIIU Yang dimaksud dengan tasmiyyah pada saat berwudhu ialah anda mengucapkan, Bismillah saja. Demikian pula pada saat ma- kanse dan menyembelih.eo Bukan sebagaimana ucapan sebagian 85 Zad al-Ma'ad, Ll 196, 87 Hasan, rlwayat at-Tirmidzl, no. 25; Ibnu Majah, no. 398, dan selalnnya, serta dihasankan al-Albanl dalam al-Irua| Syalkh kaml, al-Huwalni haflzhahullah, memuat semua Jalan perlwayatannya dalam ilsalah Kasyf al-Makhbu'bl Tsubut Hadib at-Tasmlwah bla al-Wudhu', 88 Llhat perlnclan masalah lnl dalam al-Iklll, U 98. 89 Berdasarkan hadits dalam Shahihaln, 'Wahal bujang, sebutlah nama Allah dan makanlah dengan tangan kananmu, sefta ambillah makanan yang dekat denganml. \"Beliau tidak mengatakan, \"sebutlah nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.\" 94

1 1 Koy,lzl** /aLr* kaa.* orang: Bismillah ar-Ralxman ar-Rnhim. Karena ini hanya diucapkan pada saat membaca al-Qur'an, jika mereka memulai awal surah kecuali surah at-Taubah. Setiap muslim semestinya membatasi cara ibadah yang sah: sifat (tata cara), kadar, jumlah, jenis, waktu dan tempatnya, tidak melebihi hal itu; berdasarkan sabda Nabi ffi, .ri,o . o',,. ,',t lJ-a y d t.)''S SP \" Bnrangsiapa yang mengnda-ada dalam urusan (agama) kami ini apa yangbukan dnrinya, maka ia tertolak.\" 45. TIDAK BERSIWAK I{DTII{A BDRWUDIIU Sebagian orang meremehkan perkara siwak sebelum ber- wudhu, padahal Nabi M bersabda, i*'r'F + )t:;lur'#;{'€f'oG'6'i \";ti t'i \" Seandainya tidak memberatknn atas umatku, niscaya aku meme- intahknn mereka untuk bershuak pada tiap-tiap utudhu.\" e1 Dalam suatu riwaya! , t c1 *;{'ei ',{ )i;*i,* +.lE / ,, irai';ti't'i !rj.7 iya I JE \" Seandainya tidak memberatkan atas umatku, niscaya aku menrc- rintahkan mereka benoudhu pada tiap-tiap shalat, ataubershunk pndn tiap -tiap utudhy. t' e2 Dalam riwayat lainnya, ,o'*t jtt? y,. \"l,rr rlt,'ft*'a:o, >t f) \" s Berdasarkan flrman Allah, \"Dan Janganlah kamu mamakan blnatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketlka menyembelihnya.\" (Al-An'am: 12f ). Allah tldak mengatakan, \"Yang disebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagl Maha Penyayang ketlka menyembellhnya,\" er Hasan, riwayat Ahmad, no. 9548; Malik, no. 133; dan disebutkan al-Bukhari secara mu'altaq. e2 Hasan, Ahmad, no. 7200, 95

-l 14 K*Ule*/ab\"*E'a* \" Niscnyn nku ruajibknn atas mereknbershuakbersama l1tsflfuv.tte3 44. TIDAK MENGKUMUK-KUMURI{AN AIR DI MULUT Ada sebagian orang yang merasa cukuP, dalam berkumur, dengan mengambil afu di penghujung mulutrya kemudian menge- luarkannya. Ini salah, dan yang benar ialah mengkumur-kumur- kan air di seputar mulutnya, sehingga air sampai ke semua mulut. 45. TIDAK BERSUNGGUTI-SUNGGUII DALAM ISTI]Y- SYAQ (MENGIIIRUP AIR KD IIIDUNG) BAGI SEIIUN YANG BDRPUASA Sebagian orang merasa cukup memasukkan air di penghu- jung hidungnya, kemudian mengeluarkannya. Sementara hidung- nya bagian dalam tidak terkena air. Ini salah. Tetapi yang benar ialah bersungguh-sungguh memasukkan air ke dalam hidung hingga mencapai hidungnya yang terdalam, kemudian mengelu- arkannya; berdasarkan sabda Nabi M, 12; t;1 ';il ; iLii\" vi e'JHi \" Jika salah seorang dari knlian benuudluq maka masukkan nir di hidungny a, kemudian keluarknnlah.\" sa Dalam suatu riwayat, ,,li'u i-*)e;:J43 \"Makn hendaklah ia memasukkan air l<e dalam hidung dengan lce dua lub ang hi dun gny a. \" e 5 Kecuali jika seseorang berpuasa, maka jangan berlebih-le- bihan dalam istinsyaq; berdasarkan sabda Nabi ffi, v.tb'tk Lf !r ,ia!l\")r G\"C(s ,3 Shahih, riwayat al-Bathaqi, 1/ 36; al-Haklm , U 146, dan la menshahlhkannya serta dlsetujui adz-Dzahabl' e4 shahih, muttafaq alaih. es shahih, riwayat Muslim, no. 237. 96

14 lhv.lzk*/Aa*Eo*a \"Bersunggubsungguhlnh dalam beristinsyaq kecunli bila knmu berpuasa.\"96 46. MENGUSAP MULUT NAL{M BERWUDIIU BAGI YANG BEKPUASA Sebagian orang yang berpuasa, ketika berwudhu, merasa berat hati untuk berkumur, dan khawatir puasanya batal dengan berkumur. Oleh karena itu, ia mengusap kedua bibirnya dan tidak berkumur. Ini salah, karena beberapa hal: Pertama, berkumur tidak membatalkan puasa. Bahkan disebutkan bahwa al-Hasan,ill# mengunyahkan roti untuk anak- nya padahal dia berpuasa. Kedua, karena tidak disebutkan dari Nabi ffi, dan tidak pula dari seorang sahababrya yang penulis ketahui- bah- wa mereka hanya meng-usseappankejadnuga bibir dalam berwudhu pada saat berpuasa. Ketiga, karena berkumur itu wajib dalam wudhu menurut pendapat ulama ulama yang paling kuat. Terdapat sejumlah dalil atas hal itu, di antaranya: - Mulut termasuk wajah yang diperintahkan untuk dibasuh, ,{*r*w('t$i Jt-;idalam firman Allah {}9, 6yl-},:r; <2;ri qJ4 \";i,XS iy 6*Js #A,i;*11 e!;\\ Jy'r*fii \"Hai orang-orang yang beriman, apabila knmu hendakmenger- jalan shalat, mnka basuhlah muknmu dan tanganmu sampai dengan siht, dan sapulahkepalamu dan @asuh) kakimu sampai dengan l<edr.m mata laki.\" (Al-Ma'idah: 5). Perintah dalam ayat ini menunjukkan kewajiban. - Nabi ffi memerintahkan berkumur, ketika mengatakan kepada Laqith bin Shabirah, s Shahih, riwayat at-Tirmldzi, no. 788; an-Nasa'i, no. 87; dan at-Tlrmidzi menllal hasan shahih. 97

14 lQ&e*LL.**,wa fof.irvo,y,'.'?c,..- l)l \" Jika kamu bertuudhu, makaberkumurlah,\"e7 Perintah di sini menuniukkan wajib juga, karena tidak ada sesuatu yang memalingkannya (dari kewajiban). 47. BERAT IIATI BERBICARA PADA SAAT BEKWUDHU Sebagian orang yang berwudhu merasa berat hati berbicara pada saat berwudhu dan menyangka bahwa berbicara pada saat berwudhu adalah makruh. Mengenai hal itu, mereka menyitir sebuah hadits yang menyatakan, \" Orang yangbenoudhu dinaungi tenda terbuat dari caluya; jikn in berbicara makn tenda tersebut diangkat,\" Ini hadits batil yang tidak memiliki asal. Dan hadits, \" Barangsiapa yang benuudhu... l<emudian tidak berbicara linggn mengucapkan : Aku bersaksi b ahtu a tiada tuhan y ang berhak disem- bah kecuali Allah..., maka diampuni dosanya di antnra dun Utudhu.tt9S Adalah tidak benar. Berbicara yang mubah pada saatberwudhu adalah mubah, karena tidak ada larangan yang sah.ee 48. IIAFTYA IITEPIBASUII KEDUA PIPI DALAM BER- WUDIIU Ada orang yang tidak membasuh wajah dengan sempurna dalam berwudhu, tetapi cukup membasuh kedua pipi dan membiarkan selainnya. Sebagian yang lainnya menepuk wajahnya e7 Hasan, rlwayat Abu Daud, no. 142 dan selalnnya. sB Hadits mungkar. AFHaltsaml, l/ 239, berkata, \"Dlrlwayatkan Abu Ya'la, yang dl dalamnya terdapat perawl bernama Muhammad bln Abdurrahman al-Ballamanl. Ia dlsepakatl kedhalfannya,\" Al-Haflzh berkata, \"Ibnu Adi dan Ibnu Hibban menuduhnya berdusta.\" e Llhat, as-Sunan wa al-Mubtada'at, asy-syugairl, hal. 29. 98

44 Kov.Ul** lalz* *aar* dengan air tiga kali dan merasa cukup dengan hal itu. Terkadang air menimpa sebagian wajahnya dan tidak mengenai sebagian yang lainnya. Ini salah. Tapi yang benar, ia membasuh seluruh wajahnya dengan air agar wudhunya sah. Wajah itu mulai dari tumbuhnya rambut hingga dagu bagian bawah, dan dari cuping telinga yang satu hingga cuping telinga yang lainnya.too 49. TIDAK MEFTYELA-FTYDLA JENGGOT PADA SAAT BERWUDIIU Sebagian orang tidak menyela-nyela jenggobrya dalam ber- wudhu, bahkan merasa cukup mengusap bagian luarnya saja. Ini kesalahan. Yang benar, ia menyela-nyela jenggotnya, sebagaimanaa disebutkan dari Nabi M. Dari Anas bin Malik o& bahwa Rasulullah & ketika berwudhu, maka beliau mengambil air setelapak tangan lalu memasukkannya di bawah bibirnya lalu menyela-nyela je.rg- gotnya dengan air tersebut, seraya bersabda, \"Demikianlah Rabbku W me me r in t ahkan kep a d aku. t t 1 o 1 50. TIDAK MEMBASUH I{IDDUA TEIIIPAK TANGAN BERSAIUA I{IDDUA TANGAN Di antara kesalahan yang dilakukan banyak orang ialah tidak membasuh kedua telapak tangan bersama kedua tangannya. Di mana ia meletakkan tangannya di bawah kran air dan memba- suhnya dari pergelangan tangan hingga siku-siku, dan membiar- kan telapak tangannya. Yang wajib ialah membasuh kedua telapak tangan bersama membasuh kedua tangan, karena kedua telapak tangan masuk dalam kategori sebutan kedua tangan. Jika seseorang mengatakan: Aku telah membasuk kedua telapak tanganku di permulaan wudhu. t@ Lihat, Mukhalafat l1 ath-Thaharah wa ash-shalah,4 22. r0r shahih, riwayat Abu Daud, no. 145 dan selalnnya. 99

-1 I I K%lzl** /el/* g.,raaa ]awabannya: Membasuh kedua telapak tangan di permulaan wudhu adalah sunnah. Adapun bersama tangan adalah wajib, berdasarkan firman Allah $9, ,{*XW6rtAi Jt-;* 6y1-ftr. <rji q,v- &-!;\\Jy&fi; \" Hni ornng-orang yang beriman, apabiln kamu hendak menger- jakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.\" (Al-Ma'idah: 6). Tangan itu dimulai dari kuku-kuku hingga siku. Jadi, telapak tangan itu termasuk dalam sebutan tangan, maka wajib membasuhnya.l02 51. MEMBIARKAN SIKU DALAM KDANIIN IIERING Ada orang yang berwudhu lalu membasuh tangannya hingga siku-siku, tapi ia tidak membasuh sikunya, dan ini salah. Yang benar, ia membasuh siku seluruhnya hingga sampai pada lengannya; berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari Nu'aim al-Mujmir. Ia mengatakan, \"Aku melihat Abu Hurairah \"Sberwudhu,lalu ia membasuh wajahnya lalu menyempurnakan wudhunya. Kemudian membasuh tangan kanannya hingga mencapai lengannya, kemudian tangan kirinya hingga mencapai lengannya. Kemudian mengusap kepalanya, ke- mudian membasuh kaki kanarmya hingga mencapai betisnya, kemudian membasuh kaki kirinya hingga mencapai betisnya. Ke- mudian mengatakan, 'Demikianlah aku melihat Rasulullah s berwudhu.' Abu Hurairah melanjutkan, 'Rasulullah ffi bersabda, L7rb1 i,t ;? ,_\",h, ,lt l.r,C?..L*)it zg'ti'; d7'Jji'it ,if dr*\";W,b r02 Lthat, Mukhatafatfi ath-Thaharah, U 46. 100

11 ,0*t**kl**ka,* \"Kalian memiliki muka yang berbinar-binar pada hari Kiamat karena menyempurnakan uudhu. Olehkarena itu, siapa mampu di antara kalian, maka perpanj anglah kecemerlanganny a.\" 103 52. TIDAK MEMBASUII KEDUA IIIATA KAKI BERSAIIA I{EDUA I(Aru Ada orang yarrg membasuh telapak kakinya hingga mata kakinya, dan membiarkan mata kakinya kering. Ini salah. Tetapi ia harus membasuh mata kakinya juga hingga mencapai betisnya, berdasarkan hadits terdahulu, yang di dalamnya disebutkan, \"Kemudian membasuh kaki kanannya hingga mencapai betisnya, kemudian membasuh kaki kirinya hingga mencapai betisnya.r'1O4 55. MDMBIARI(AN MATA KAI{I TDTAP IIERING Mata kaki adalah pangkal telapak kaki. Orang yang ber- wudhu harus membasuh mata kakinya pada saatbervrrudhu, karena sebagian orang mengabaikan hal itu sehingga mata kakinya masih kering. Nabi ffi memperingatkan hal itu dalam hadits yang diri- wayatkan al-Bukhari dalam Shahihnyadari Abdullah bin Amr bin at-Ash 4;'. Ia mengatakan, \"Nabi ffi berada di belakang kami da- lam suatu perjalanan yang kami lakukan. Ketika kami tahu bahwa waktu shalat telah tiba, kami pun berwudhu lalu mengusap kaki kami, maka beliau berseru dengan suara keras, )6t'u 7e\\.,1't 'Neraka wailbagi matakaki (yang tidak terbasuh air wudlru).' Dua atau tiga kali.\"los Muslim meriwayatkannya dengan laf.al, \"Kami pulang bersama Rasulullah ffi dari Mekkah ke Madinah, hingga ketika ro3 shahih, rlwayat Musllm, no. 246. rn Ibid. 16 shahih, rlwayat al-Bukhari, no. 60. 101

44 lQ*lzk*/ab**n*a kami meniumpai air di jalanan maka suatu kaurir tergesa-gesa untuk menunaikan shalat Ashar. Kemudian mereka berwudhu dengan tergesa-gesa. Ketika kami sampai kepada mereka, se- dangkan mata kaki mereka masih kering belum tersentuh oleh air, maka Rasulullah ffi bersabda, .e\\a'','o*_t ltll l.o;it.-oli c;V.A,l ;\" 'Neraka ruail bagi mata kaki (yang tidak terbasuh air ruudhu). Sempurnakanlah ruudhu kaliant .tt 106 54. BERKUMUR TIGA I(ALI, KEMUDIAN ISTINSYAq (MENGIIIRUP AIR DALAM IIIDUNG) TIGA KALI Sebagian orang berkumur tiga kali, kemudian beristinsyaq tiga kali. Ini salah, karena menyelisihi cara wudhu Nabi ffi. Di mana beliau mengambil setelapak tangan air lalu berkumur de- ngan sebagiannya dan bensflnsyaq dengan sebagiannya, lalu meng- ambil setelapak tangan lagi, dan seterusnya tiga kali. Dalam riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas, \"Bahwasanya beliau berwudhu lalu membasuh wajahnya, beliau mengambil seciduk air (dengan satu telapak tangannya) lalu berkumur dan beilstinsyaq dengannya....\" Kemudian ia mengatakan, \"Beginilah aku melihat Rasulullah ffi.utoz Dalam riwayat al-Bukhari juga dari hadits Abdullah btnZaid &, \"... kemudian beliau memasukkan tangannya dalam bejana, lalu berkumur dan istintsar (menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya) tiga kali dari satu cidukan.\" Kemudian menga- takan, \"Demikianlah aku melihat Nabi tW.\" Dalam riwayat Muslim, \"Lalu beliau berkumur danistinsyaq dari satu telapak tangan.\" Asy-Syafi'i ii[i# berkata, \"Y*g paling aku sukai bila orang yang berwudhu, setelah mencuci kedua tangannya, memulai ber- kumur dan istinsyaq tiga kali. Ia mengambil seciduk air dengan 16 shahih, riwayat Musllm, no,24l. '07 shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 140. 102

11 W,t**kl**9a,x* telapak tangannya untuk mulut dan hidungnya.'r1o8 Ibnu a1-Qayyim dr,,L# berkata, \"Nabi ffi menyambung antara berkumur dengan istinsyaq. Beliau mengambil separuh cidukan untuk mulubrya dan separuh lainnya untuk hidungnya. Tidak ada pemisahan antara berkumur dan istinsyaq dalam satu hadits shahih Pun.rr109 Sedangkan hadits, \"Aku melihat Nabi ffi memisahkan antara berkumur dan istinsy aq\" adalah hadits lemah sekali.11o 55. TIDAK MENYDLA-NYELA JARI-JARI PADA SAAT BERTTIUD;1gIII Sebagaian orang tidak menyela-nyela jari-jari kedua tangan dan kakinya pada saat berwudhu. Ini kesalaharL kerena beberapa hal: Pertama, Nabi # memerintahkan suPaya menyela-nye1a jari- jari pada saat berwudhu. Beliau mengatakan kepada Laqith bin Shabirah i$A ;riFs;G'{ oL'ot oI ,r. r'r>tjlt. \" Sempurnakan wudhumu dan selalah di antara i ai-j arimu.tt'|tz Kedua, Nabi #iuga memerintahkan kepada Ibnu Abbas ceb, dengan sabdanya, 'e ir,!;4 ea(},i ;V:; \\5\\ \"likn kamu benoudhu, selalah iari-iari lcedua tangan dan kaki- mu,tt1'L3 r8 Al-umm, ll 62. 16 zad al-Mabd, 1/ 192. uhat Juga, Akhfia' ahuushallln, no. 17. Lro Dhalf Jlddan, yang dlrlwayatkan Abu Daud, no, 139 darl Jalan Lalts bln Abl Sulalm, la menyebutkan dari Thalhah, dart ayahnya, darl kakeknya. Inl adalah sanad yang dhall: Lalts dhaf, dan Musharrlf bh Amr, putra :rhalhah adalah naJhul(lldak dlkenal). rtr Akhtha'al-Mushal//4 al-Minsyawl, no. 36; dan al'Iklll Syarfi Manar as'Sabil, U 120, u2 Shahlh, rlwayat at-Tlrmldzl, no. 788; dan Ibnu Majah, no.448. It3 Shahlh, rlwayat at-Tirmldzl,no. 39; Ibnu Majah, no,47, dengan sanad shahlh. Sebab, Musa bin Uqbah mertwayatkan darl Shallh Maula Tau'amah sebelum beftemu, sebagalmana dikatakan al-Hafizh dalam at- Talkhlsh, no. 101. 103

11 k*bl**U*.Bo',,t a Ketiga, Para tokoh yang memerintahkan untuk menyela- nyela jari-jari mereka dalam berwudhu, antara lain: Umar bin al- Khaththab, Abdultah putranya, dan Khudhaifah bin al-Yaman,&. * Imam Malik Rujuk Dari Madzhabnya Mengenai Menyela- nyela |ari-iari Imam Malik 6,l,# pernah menyatakan tentang dianjurkannya menyela-nyela jari-jari kedua tangan dalam berwudhu, bukan jari- jari kaki. Tetapi tampaknya dia kembali kepada pendapat yang menyatakan tentang dianjurkannya menyela-nyela jari-jari kaki j.,ga. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam al-Kubra, '1,/76, dengan sanad hasan dari jalan Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb. Ia mengatakan: Aku mendengar pamanku, Abdullah bin Wahb mengatakan, \"Aku mendengar Malik ditanya tentang menyela- nyela jari-jari kedua kaki dalam berwudhu, maka ia menjawab, 'Itu tidak wajib atas manusia.' Aku membiarkannya hingga orang-orang menjadi sedikit, lalu aku mengatakan kepadanya, 'Wahai Abu Abdillah, aku men- dengar anda berfatwa tentang masalah menyela-nyela jari-jari kedua kaki, yang anda kira bahwa hal itu tidak disunnahkan atas manusia. Padahal kami memiliki hadits mengenai hal itu.' Ia bertanya,'Apakah sunnah itu?' Aku menjawab, 'Al-Laits bin Sa'd, Ibnu Luhai'ah dan Amr bin al-Harits menuturkan kepada kami, dari Yazid bin Amr al- Ma'aqiri, dari Abdurrahman al-Hubuli, dari Mustaurid bin Syadad al-Qarsyi, ia mengatakan, \"Aku melihat Rasulullah ffi menggosok dengan jari lentiknya pada sela-sela jari kedua kakinya.\" Mende- ngar hal itu, Malik mengatakan, \"Ini hadits hasan, dan aku tidak pernah mendengarnya sekali pun kecuali saat ini.\" Ibnu Wahb mengatakan,'Kemudian aku mendengarr.ya di- tanya (hat yang sama) setelah itu, maka ia rnemerintahkan untuk menyela-nyela jari kedua kakir.rr114 114 Hadits lnl dlrlwayatkan Ahmad,4/ 229; Abu Daud, 1/ 57; Ibnu Majah, li 87; dan dihasankan at-Tirmidzi, 1/ 58, dengan tanpa menyebutkan kisah tersebut. 104

41 l0*1fu*/zl**8\"*a 56. TIDAK MENGGERAK-GERAI{I{AN CINCIN DAN JAM TANGAN KETII{A BERTIIUDIIUT IS Di antara kesalahan yang mereka lakukan ialah tidak meng- gerak-gerakkan cincin ketika membasuh telapak tangan, dan tidak menggerak-gerakkan jam tangan ketika membasuh tangan. Se- hingga tempat keduanya masih kering. Oleh karena itu, wajib menggerakkan keduanya hingga ter- basuh kulit yang berada di bawah keduanya. Al-Bukhari \"iid.{ mengatakan, \"Ibnu Sirin membasuh letak cincin ketika berwudhu.\" Dan sanadnya dishahihkan al-Hafizh seraya mengatakan, \"Karena adakalanyd air tidak sampai kepadanya, jika sempi1tt116 57. UIUDIIU PADA KUKU YANG DIC'AT Cat kuku adalah benda cair mengandung unsur minyak yang diletakkan oleh sebagian wanita di kuku mereka lalu membentuk lapisan tebal yang menghalangi sampainya air ke kuku. Sehingga, dengannya, wudhunya tidak sah. Tetapi cat kuku tersebut wajib dihilangkan. Tentang cat kuku ini terdapat dua kesalahan: Pertama, perbuatan tersebut menyeruPai wanita kafir, ka- rena ini perhiasan mereka. Kedua, membatalkan wudhu dan mandi jinaba! karena masih ada bagian yang wajib dibasuh belum tersentuh air. Abu Daud meriwayatkan, dan dishahihkan al-Albani, dari sejumlah sahabat Nabi bahwasanya Nabi ffi melihat seseorang sedang menunaikan shala! sedangkan di atas telapak kakinya teidapit celah sebesar satu dirham yang tidak terkena air, maka Nabi M memerintahkan supaya mengulangi wudhu dan sha1at.117 rrs tami' Akhtha' al-Mushallln, hal. 19. 116HR. al-Bukharl,Kitabal-WudhuiBabGhuslal-A'qab.AtsarlnidimaushukanolehlbnuAblSyaibahdengan sanad shahlh, sebagalmana dinyatakan aFHaflzh dalam al'Fath. It7 Shahih, riwayat Abu Daud, no. 175; Ahmad, no. 15069, dan dishahihkan al-Albani A,E . {05

11 K,cuLl*/fu,*Eot<,* 58. MENGUSAP LEIIEK I{ETIKA BDRITIUDIISIIA Ada sementara orang yang mengusap lehernya ketika ber- wudhu, karena menyangka bahwa leher termasuk anggota wudhu. Ini tidak disebutkan secara shahih dari Nabi ffi bahwa beliau mengusap lehernya ketika berwudhu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,ii,,l# berkata, \"Tidak ada ha- dits shahih dari Nabi # bahwa beliau mengusap lehernya ketika berwudhu.'r119 Adapun hadits yang menyatakan, \"Barangsiapa berruudhu dan mengusap lehernya, maka iatidak akan dibelenggu dengan berbagai belenggu pada hari Kiamat\" Adalah hadits maudhu' (palsu).120 Ibnu al-Qayyim 'iiW berkaba, \"Hadits tentang mengusap leher dalam wudhu adalah badl.rr121 Ia mengatakan juga, \"Tidak ada satu hadits pun yang shahih dari Rasulullah ffi tentang mengusap 1eher.\"12 59. TIDAK MENGUSAP I{EPAIII SELUKUIIFTYA Sementara orang hanya mengusap sebagian kepalanya saja. Tapi yang benar ialah mengusap seluruh kepala ke depan dan ke belakang, sebagaimana disebutkan dalam Shahihain dari hadits Abdullah brn Zaid tentang sifatwudhu Nabi S. Ia menuturkan, \"Beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya maju dan mundur. Beliau memulai dari depan kepalanya kemudian berlalu hingga tengkuknya, kemudian mengembalikannya ke tempat di mana beliau memulainya.\"ls Ibnu al-Qayyim \"ii{i/ berkata, \"Tidak ada satu hadits pun rrB As-Sunan wa al-Mubtadt'at, Amr Sulalm, hal. 39i Akhtha' al- Mushallln, al-Minsyawi, hal. 25i Akhtha' al' Mushallin, al-Mlshrl, hal. 57. tte Al-Fatawa al-Kubra, l/ 280, dinukll darl Akhtha'al-Mushallln karya al-MinsYawl, hal. 26. l20Hadlts maudhu',rlwayatAbuNu'aimdalam AkhbarAshfahan,2/115. Ibnulraq,21 75, mengatakan,\"Abu Mufld tertuduh dusta.\" r2r Al-Manaral-Munif, hal. 120. '22 zad al-Ma'ad, U L95, 123 shahih, riwayat aFBukharl, no. 32; Muslim, no. 235. 106

44 k*bl'o/Aa*9ca*<* yang shahih bahwa beliau hanya mengusaP s-eb?g1T kepalanya ,ulul r\"tupi jika mengusap ubun_ubunnya, maka beliau menyem- purnakan pada serbannYa.\"l2a 60. BERDOA PADA TIAP-TIAP ANGGOTA WUDIIU Sebagianorangmengucapkandoa-doatertenfupadasaat berwudhu-yang tialt ruh-duri Nabi ffi, danmerekamengkhu- suskan doa tertentu untuk tiap-tiap anggota tubuh' Ada hadits ytuatnil,gaduinsembeuntkgaanmamlkeanngneynaaia!d\"a1lah1qbidte'atha.pIinleilamhahte-kssenkyaa:li' bahkan Dari Anas iS, ia mengatakan, \"Rasulullah # mengatakan kepadaku, 'Wahai Anas, riendekatlah kepadaku, knrena aku skan mingajarknn kepadamu mengenai l<etentuan-ketentuan ruudhu.' Aku pun\"mendekat kepadanya. Ketika beliau membasuh tangannya, beliau mengucaPkan, ,Dengan menyebut nama Allah, segalap.ujibagi Allah, dan tiada daya sertaiekuatan melainkan dengan seizin Allah'' Ketika betistinia', beliau mengucapkan, , Y a Allah, pelihar alah ke maluanku, dan mudahkan urus anku., Ketika berkumur dan istinsyaq, beliau mengucapkan' , Ya Allah, pahamkan hujjahku l<epadaku, dan jangan halangi aku mencium aroma surga.' Ketika membasuh wajahnya, beliau mengucapkan' ,Ya Allah, putil*an uajahku pada hari l<etika ruajaluuajah menjadi Putilt.' Ketika membasuh tangannya, beliau mengucapkan' 'Ya Allah, berikan catatnn nmalku dengan tangan kananku'' Ketika tangarrrya mengusaP kepalanya' beliau mengucapkan' ,Ya Allah, liputilah kami dengan rahmatMu, dan jauhkanknrni dari adzabMu,' llr24 zad abMa'ad, 193. 107

44 KLrLla*LL*B,,,d Ketika membasuh kedua telapak kakinya, beliau mengu- capkan, ' Ya Allah, kukuhknnlah telapak kakiku pada hari ketika kaki-kaki tergelincir.' Kemudian beliau bersabda, 'Demi Dzat yang mengutusku dengan hak, ruahai Anas! Tidaklah seorang hamba mengucapkannya ketika bertuudhu, maka tidaklah menetes dari sela-sela jarinya satu futes, melainkan Allah menciptakan seorang malaikat yangbertasbihkepada Allah dengan 70 lisan yang pahala tasbih tersebut untuknya hingga hari Kiamat'.\" Ini hadits batil, yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam adb . fDhu' afa' Al-Hafizh d,,,1,9 mengatakan dalam at-T alkhish, 1 111,, Di dalamnya terdapat Abbad bin Shuhaib, dan ia matruk (diting- galkan haditsnya).\" Asy-Syauk aru i,r:i# berkata dalam al-F au a' id al-Maj mu' ah, hal. 13, \"Di dalamnya juga terdapat Ahmad bin Hasyim, yang dituduh dusta oleh ad-Daruquthni.\" Ibnu Shalah \"i;l# berkata, \"Tidak ada satu hadits pun yang shahih mengenainya. rr12s An-Nawawi Jat# berkata, \"Doa ini tidak ada dasamya.'r126 Ibnu al-Qayyim \"diff# berkata, \"Hadits-hadits dzikir (atau doa) pada tiap-tiap anggota wudhu, semuanya batil. Tidak ada satu hadits pun yang shahih mengenainya.\"127 Jika seseorang mengatakan: Kendatipun hadits tidak shahih, tapi doa itu seluruhnya baik. Lalu mengapa ia dikatakan bid'ah? Kita jawab: Karena para sahabat yang menukil tentang wudhu Nabi #, mereka tidak menukil doa ini. Seandainya itu baik, niscaya beliau telah mengajarkan hal itu kepada kita. Jadi, ini perbuatan yang diada-adakary setiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat. Oleh karenaitu,berittiba'lah tl12s Dlnukil dari at-Tatkhtsh at-Habin tt1. llt26 Ra,,dhah ath-Thaltbtn 62. r21 Al'Manar al'Munit hal. 120. unat pulatTadzktrah al-Maudhu'at, hal. 31-32; Dzait at-La'ali al-Mashnubh, hal. fl96; al-Jami' al-Mushannaf mimma al-Mlzan mln Hadlts ar-Rawi adh-Dha'it hal.263; dan Mausubh al- Ahadits adh-Dha'ifah wa al-Maudhu'ah, tU 292, 108

41 ,&ul**/*'U*Ea.u; (dengan mengikuti Nabi) dan jangan berbuat bid'ah, niscaya anda ditunjukkan kepada jalan yang lurus. 61. MDMBASUH LEBIII DARI TIGA I{ALI DALAM BERWUDIIU Sebagian orang membasuh anggota wudhu lebih dari tiga ka1i. Ia menyangka bahwa dengan demikian wudhunya akan sem- purna. Ini kesalahan, karena tidak disebutkan bahwa Nabi ffi membasuh lebih dari tiga kali, bahkan beliau melarang menam- bah dan menyebubrya sebagai keburukan dan kezhaliman. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash, ia mengatakan, \"Seorang badui datang kepada Rasulullah ffi untuk bertanya kepada beliau tentang wudhu, maka beliau memperlihatkan kepadanya masing- masing tiga kali. Kemudian beliau bersabda, *,* 's ddsi;f ta t;.j.'J:-''(: ,i'r;tt W* ' Beginilah cara benuudhu. Barangsinpa menambah rnelebihi hal itu, makn ia telahberbuat lceburukan, melarupuibatas dan zhalimt .tt't28 62. BERTryUDIIU DENGAN AUBAT TEKBUI{A DI IIA- DAPAN BAIITYAK OBANG Sebagian petani duduk di depan kran air untuk berwudhu dalam keadaan pahanya terbuka di hadapan banyak orang. Ini salah. Karena paha adalah aurat yang wajib ditutupi dari peng- lihatan khalayak, berdasarkan sabda Nabi ffi, i'r';:r;si u Paha adalah aurat.rl2e r2E Hasan, rlwayat Abu Daud, no. 135; an-Nasa'|, l/ 88; dan dlshahlhkan al-Albanl dalam Shahlh lbn MaJah, no.422. rD shahih, rlwayat Abu Daud, no. 4014, dan dlshahlhkan al-Albanl dalam ahlrua', U 297. 109

14 l0*lzla*/at**fu'*a 65. MENGINGI(ARI ORANG YANG MEMBASUII ANG. GOTA ITIUDIIUITYA SEI{ALI SAJA Sebagian orang menyangka bahwa wudhu tidak sah kecuali jika anggota wudhu dibasuh tiga kali. Ini kesalahan. Sebab, dibo- lehkan membasuh setiap anggota wudhu hanya sekali atau dua kali. Semua itu sah dari Nabi ffi. Dalam hadits Ibnu Abbas q49, bahwa Nabi ffi berwudhu masing-masing sekali (basuhan).130 Dalam hadib Mu'adz & disebutkan, Rasulullah M pernah berwudhu masing-masing sekali, dua kali atau tiga kali (ba- suhan).rr131 64. BERAT IIATI BERIIIUDIIU DARI AIK YANG DIJILAT KUCING Ada sebagian orang yang menyangka bahwa kucing adalah najis. Jika kucing menjilat air, maka ia menolak berwudhu dengan air tersebut. Tetapi kucing itu suci, tidak membuat air menjadi najis karena jilatannya. Dari Abu Qatadah iS bahwa Rasulullah ffi bersabda, ovfiDl'# utrUt'a,,* Cy fr ;')i {; \" Kucing tidak najis. la hanyalah binatang yang berkeliaran di sekitar kalian.\" Ia melanjutkan, \"Beliau biasa memiringkan bejana kepada kucing supaya rneminunutya.rrl32 Dari situ menjadi jelas bahwa sisa kucing adalah suci men- sucikan, boleh dipakai untuk bersuci. Abu Ubaid l,i{# mengatakan, \"Inilah pendapat yang kami ikuti dan kami pilih, yaitu tidak aPa-aPa dan tidak najis.\" ts shahih,. Rlwayat al-Bukharl, no. 157 dan selainnya, U131 Shahih, rlwayat ath-Thahawl dalam Syarh Ma'ani al-Atsar, 36; dan lihat, Akhtha'ahMushallin, al- Mlnsyawl, hal. 27. r32 Shahih, riwayat Malik dan Arba'ah, dan dishahlhkan at-nrmidzi, Ibnu Khuzaimah dan selainnya. 110

fi K*vLe*/ala*ku-; 65. UCAPAN *ZAMZAMU UNTUK ORANG YANG BER. WUDIIU Sebagian orang ketika melihat seseorang berwudhu, maka ia mengucapkan, \"Zamzam.tt Dengan ucaPan ifu, ia bermaksud men- doakan orang yang berwudhu supaya diberi taufik oleh Allah untuk berhaji dan berumrah serta berwudhu dengan air Zarr.zam. Lalu orang yang berwudhu menjawab dengan ucaPan, \"Jam' an.\" Yakni, kami memohon kepada Allah agar mengaruniakan semua itu kepada kami, atau Allah mengumpulkan kami di sana. Ini suatu yang zhahirnya ialah doa dan kebaikan, tetapi di tempat ini dikategorikan sebagai bid'ah. Karena ini tambahan dalam ibadah yang tidak pernah dilakukan Nabi ffi dan para sahabahrya. Di mana merekaa berwudhu di Madinah jauh dari Mekkah, tapi doa ketika berwudhu ini tidak dinukil dari mereka. Seandainya ini kebaikary niscaya mereka mendahului kita kepada- nya. Sementara Nabi ffi bersabda, or'-,'ii t1';l )Y'';')e'U' U \" Barangsiapa fitengamalkan suafu amalan yang tidak knmi perin- tahkan, maka amalan itu tertolak.\" Dari Abdullah bin Mas'ud ,#, ia mengatakan, \"Berlftiba'lah dan janganlah berbuatbid'ah, maka kalian dicukupi.\" Ya, siapa yang mengucaPkannya sekali, misalnya, kepada saudaranya pada saat berwudhu, atau di selain wudhu, maka tidak mengapa. Tetapi senantiasa mengucaPkan kata tersebut ketika berwudhu, maka itu membuatrya bid'ah. Oleh karena itu, waspadalah. 66. TIDAK BEBDZII{IR SETDLAII BDKWUDIIU Ada sementara manusia yang meremehkan berdzikir setelah berwudhu. Ia mengucapkannya sekali, dan meninggalkannya ber- kali-kali. Seandainya setiap muslim mengetahui pahalanya, niscaya ia tidak meninggalkannnya sama sekali. Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Umar bin al- 111 L

11 Kealfu**L\"*Ea,* Khaththab \"S bahwa Rasulullah # bersabda, oiWiiA'ii.rjt#'e;lr' lr ,-lr I '.fl-'f\"li y('uG +'7J .\":--* i,tl' i*j'si4; t:rl;) rt't il ;*r;\"'t i:.*', l;U t;r^lt a1;t ;C' q\"j\"u \" Tidaklah seseorang benuudhu dengan se mpurna *, *u Aion men g- ucapkan: Aku bersal<si bahtua tiada tuhan yangberhak disembah kecuali Allah semata yang tiada sekutubagiNya, dan akubersaksi bahtoa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, melainkan di- bukakan untuknya pintu-pintu surga yang berjumlah delapan; ia bisa masuk daipintu mana sajayang disukainya.\" At-Tirmidzi menambahkan, iibiig'*$'r'.4,tt i* r;.tptb E+., Hli \\\"1'a p-;- *r*et'^At lz .:l-:,rl uYa Allah, jadikanlah aku termasukorang-oroif ronf bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yangbersuci, melainkan dibukakan untuknya pintu-pintu surga yangberjumlah delapan; ia bisa masuk dai pintu mana saja yang disukainya.\"tss 67. MDMBACA SUBAIT AL-CI,ADR SETELATT BERIryU- DIIU Salah satu bid'ah yang dilakukan sebagian orang, ialah membaca surah a1-Qadr setelah berwudhu. Mereka menyebutkan mengenai hal itu sebuah hadits dari Anas r& bahwa Rasulullah ffi bersabda, \" Barangsiapa membaca setelah benuudhu: lnna anzalnahu fi lai' latil qadr (surah al-Qadr) sekali, makn ia termasuk golongan slid- diqin. Barangsiapa membacanya duakali, ia ditulis dalam golong- an syuhada' . Dan barangsiapa membacanya tiga kali, maka Allalr t33 shahih, riwayat Musllm, no. ?34i at-'nrmldzi, no, 55; dan Juga Abu Daud, no. 162. Riwayat ini juga mempunyal rlwayat-riwayat pendukung. Karena ltu, al-Albani menshahihkannya dalam al-Irwa', no.96. 112

41 Kdte*/ala*8q,,<* mengumpulkannya dalam rombongan Para nabi.tt \"134 Tetapi hadits ini merupakan pendustaan atas nama Nabi ffi, sebagaimana yang telah ditetapkan para ulama hadits, Karena itu, mengamalkannya adalah bid' ah. As-Sakhawi''iiF berkata, \"Hadits yang tidak memiliki asal.\" Al-Albani *,,1# mengatakan, \"Hadits maudhu'.\" @ t34 Hadlts maudhu', rlwayat ad-Dailaml dalam Musnad at-Firdaus, dan al-Albanl dalam adh-Dha'ifah, no. 1'+49- 1527, menllainya maudhu'. 113 i I L

11 Kcy.l&\"*/nb**au* *Gx2t ISxsivrENG USAP KEDUA SEPATU 68. BERAT TIATI IIENGUSAP SEPATU Sebagian orang memaksakan diri melepas kedua sepatunya ketika berwudhu dan menyangka bahwa mengusap kedua sepatu tidak sah wudhunya. Ini kesalahan. Tetapi jika tiga syarat meng- usap kedua sepatu terpenuhi, yaitu: - Memakai keduanya setelah bersuci dengan sempurna. - Kedua sepatu itu menutupi anggota wudhu yang wajib dibasuh. - Kedua sepatu itu suci zafrtya.t3s Maka, boleh mengusap keduanya dalam berwudhu. Bahkan itu dianjurkan, menurut banyak ulama, karena riwayat haditsnya sah dari Nabi ffi. Dalam Shahihain dari al-Mughirah bin Syu'bah +$4, ia menga- takan, \"Aku bersama Nabi ffi dalam suatu perjalanan. Lalu aku pergi untuk hajatrya, kemudian aku menuangkan air padanya untuk berwudhu. Lalu beliau membasuh waiah dan tangannya, mengusap kepalanya, dan mengusap kedua sepatu.rr136 Dalam Shnhih al-Bukhai dari Sa'd bin Abi Waqqash t& bahwa Nabi ffi mengusap kedua sepatunya.137 Manakah yang lebih utama: membasuh kaki atau mengusap sepatu? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah iilKir mengatakan, \"Yang r35 Sebaglan orang mengemukakan syarat-syarat lalnnya tetapl tldak berdasarkan dalll. t36 shahlh, riwayat al-Bukharl, no. 182; Muslim, no. 274. !37 shahih, rlwayat al-Bukhari, no. 202. 114

q q k r.l\"li* Llr* B.,'ar.L paling utama bagi setiap orang tergantung telapak kakinya. Orang yang memakai sepatu hendaknya mengusapnya dan tidak mele- pas sepatunya, karena mencontoh Nabi ffi dan para sahabatrya. Sementara bagi orang yang kedua telapak kakinya terbuka maka lebih baik membasuhnya.\"138 69. BERAT TIATI MENGUSAP I{AOS I{AKI Sebagian orang merasa berat mengusap kaos kaki, dan menyangka tidak boleh mengusap kecuali pada sepatu. Ini salah. Sebab, mengusap kaos kaki itu berdasarkan dari Nabi ffi dan dari semua sahabatrya. * Hukum Mengusap Kaos Kaki Mengusap sepatu diperbolehkan menurut jumhur ulama, dan dianjurkan menurut sebagian ulama, jika berada di tengah suatu kaum yang tidak mengenal sunnah ini. Maka, menghidup- kan sunnah di tengah mereka adalah dianjurkan. * Dalil-dalil Disyariatkannya Mengusap Kedua Kaos Kaki 1. Dari Tsaubat.$, Rasulullah ffi mengutus suatu ekspedisi, lalu mereka tertimpa cuaca dingin. Ketika mereka datang kepada Rasulullah M, beliau memerintahkan kepada mereka suPaya mengusap sorban dan sepatu/kaos kaki.13e 2. Dari al-Mughirah bin Syu'bah,$0, \"Nabi ffi berwudhu lalu mengusap kedua kaos kaki dan sandalnya.\"lao Sebagian dari mereka berpendapat, tidak boleh mengusap kaos kaki kecuali jika memakai sandal. Tetapi iumhur ulama tidak mensyaratkan hal itu, bahkan mereka membolehkan mengusap kaos kaki tanpa sandal. t?A Al-Ikhtlyarat at-Ftqhtwah, hal 13; dan llhat, zad al-Ma'ad, U 199. r3eshahih, rlwayat Ahmad, no.21349; Abu Daud, no. 146; al-Haklm,ll169.la menshahlhkannyadan diseturul adz-Dzahabl, serta dlshahlhkan Allamah Ahmad Syaklr. Mereka bersellslh tentang Rasyid bh Sa'd mendengar dart Tsauban. Tetapl al-Bukharl menetapkan bahwa Rasyld mendengarkan darlnya. Ia mengatakan dalam at-Tarikh al-Kabir, 31 292, \"la mendengar Tsauban dan Ya'la bin Murrah.\" ladi, sanadnya shahlh. r40 Shahih, rlwayat Ahmad, no. 17456i Abu Daud, no. 159; Ibnu Majah, no. 559; at-Tirmldzi, no.99. Ia mengatakan, \"Ini hadits hasan shahih.\" Dan dishahlhkan Ahmad Syakir dalam al-Mash ala ahlaurabain, hal. 7. 115

qq l4q.LL*/.Lh8a4,,<; At-Tirmidzi mengatakan, \"Ini adalah pendapat sejumlah ulama. Ini pula pendapat Sufyan ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, asy- Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat boleh mengusaP kaki, meskipun tidak memakai sandal, jika kaos kaki tersebut 1s!3|.tt1a1 3. Dari Abu Musa al-Asy'ari .t&, bahwa Rasulullah ffi berwudhu dan mengusap sepasang kaos kaki dan sandalnya.ia2 4. Dari al-Azraqbin Qais, ia mengatakan, \"Aku melihat Anas bin Malik +& berhadats, lalu ia membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kedua kaos kaki terbuat dari wol.\" Aku bertanya kepadartya, \"Apakah anda mengusaP kedua- nya?\" Ia menjawab, \"Keduanya adalah sepatu, tetapi terbuat dari woI.\" Dengan hadits ini dijadikan dalil oleh al-Allamah Ahmad Syakir bahwa sepatu itu meliputi kulit, wol dan sejenisnya. 5. Qatadah 'i;W pernah ditanya, \"Apakah Anas bin Malik q*s pernah mengusap kedua kaos kakinya?\" Ia menjawab, \"Ya, ia mengusap keduanya seperti mengusap sepatu.\"143 6. Dari Yahya al-Bakka', ia mengatakan, \"Aku mendengar Abdullah bin Umar #r, mengatakan, \"Mengusap kaos kaki itu seperti mengusap sepatu. r'144 7. DariHammam, ia mengatakan, \"Aku melihat Abu Mas'ud al-Anshari +& mengusap kedua kaos kakinya.\"las 8. Dari Abu Ghalib, ia mengatakan, \"Aku melihat Abu Umamah.& mengusap kedua kaos kakinya.rrl4e 9. Abu Daud 6i,l# berkata, \"Ali bin Abi Thalib, Abu Mas'ud, al-Barra' bin Azib, Anas bin Malik, Abu Umamah, Sahl bin Sa'd, t'l Sunan at-'nrmEzl, Kllab ath-Thaharah, Bab Mengusap Sepasang Kaos Kakl dan Sandal. 1{2 Hasan, rlwayat Ibnu Majah, no. 560. Dlhasankan Ahmad Syaklr, dan dlshahlhkan al-Albanl dalam Shahlh Ibn Majah. t{r'3 Shahih, Abdurrazzaq, no.779; Ibnu Abi Syaibah, no. 1978. Al-Albanl menllal sanadnya shahlh. Hasan, rlwayat Abdunazzaq, no. 782i lbnu Abl Syalbah, no, 1994, dan dlhasankan al-Albanl. r{s shahlh, rlwayat Ibnu Abl Syalbah, no, 1971 dengan sanad shahih' rft Hasan, riwayat Ibnu Abl Syalbah, U 172 dan 1979 dengan sanad hasan. 116

44 KorLe*/&,*Eo*a dan Amr bin Haruts Pemah mengusap kaos kaki.Juga diriwa- yatkan dari Umar bin al-Khaththab dan Ibnu Abbas.rr147 Ibnu Sayyid an-Nas menambahkan: Abdullah bin Umar dan Sa'd bin Abi Waqqash. Ia menambahkan, dalam Syarh al-lqna': Ammar, Bilal dan Abdullah bin Abi Aufa.148 Penulis tegaskan, mereka adalah L4 sahabat yang diriwayat- kan bahwa mereka mengusaP kedua kaos kaki,disampingaPa yang telah kami sebutkan berupa hadits-hadits mnrfu' kepada iVaUi ffi. Dengan ini sudah cukup bagi siapa yang mengingkari mengusap kedua kaos kaki. L0. Ibnu Qudamah i,,l# berkata, \"Di antara ulama yang berpendapat mengenai mengusap kaos kaki ialah Atha', al-Hasan, ats-Tsauri, al-Hasan, Sa'id bin al-Musayyab,an-Nakha'i, Sa'd bin ]ubair, a1-A'mash, ats-Tsauri, al-Hasan bin Shalih, Ibnu al-Muba- rak, Ahmad,Ishaq, Ya'qub (Abu Yusuf) dan Muhammadi;{I6j.urag 70. I{DYAruIIAN BAIIIIIA MENGUSAP SDPATU DAN I{AOS ITAI{I TIDAK DIPDKBOLEITI(AN I{DCUALI PADA MUSIM DINGIN Sebagian orang menyhngka bahwa mengusaP sepatu dan kaos kaki tidak diperbolehkan pada musim panas. Ia hanya dibo- lehkan pada musim dingin di mana cuaca dingin sekali. Pemba- tasan ini salah. Karena Nabi ffi ketika menyebut tentang meng- usap sepatu, beliau tidak membatasinya dengan dingin atau se- lainnya. Tetapi membiarkannya secara mutlak bagi siapa yang suka. Ali & mengatakan, {s c'i Ti '*jof M }rr'1'-', u;i l'1{<i ;ui, \" Rasulullah i&, memerintahlan l<epada knmi, agar orang yang ber- t{'Sunan Abl Daud, Kitab ath-Thaharah, Bab Mengusap Kaos Kakl. ls oinukll darl al-Mash ala al-Jaurabaln, al-Qaslrnl, hal. 52. to Al-Mughnl, Kitab ath'maharah Bab al-Mash ala al'Khulfaln, 117

11 K*l&*LL*k*a mukim mengusap [sepatu] sehari, dan musnfir selamn tiga hari.\"lso Syaikh Abdul Aziz bin Baz \";,[e mengatakan,rrKeumuman hadits-hadits yang atas dibolehkannya meng- shahih menuniukkan usap sepatu dan kaos kaki, menunjukkan bolehnya mengusap pada musim dingin dan panas. Aku tidak mengetahui satu dalil syar'i pun yang menunjukkan pengkhususan waktu musim di- ngin.r'151 Imam an-Nawawi''i\"iW mengatakan, \"Para ulama bersepakat tentang bolehnya mengusap sepatu pada saat dalam perjalanan dan bermukim, baik karena suatu keperluan maupun tidak, hing- ga wanita yang senantiasa berada di rumahnya.'rls2 71. MDNGUSAP BAGIAN BAITIAII SEPATU Ada orang yang mengusap bagian bawah sepatu atau kaos kaki pada saat berwudhu. Ini salah. Yang benar ialah mengusaP bagian atas sepatu atau kaos kaki saja tanpa bagian bawahnya. Karena itulah ketetapan dari Nabi ffi. Dalam riwayat Abu Daud, dengan sanad hasan, dari Ali *$i,; ia mengatakan, &lti'JLl ;:6 ,sl'Su u'ttr ,:ts 'j ,?, jtb c;.hti?'r'4L\\j ,i^t_zi'a ,\\\\ ' \" seandainya agama itu dengan akal, niscayabagianbmuah sepatu lebih patut untuk diusap daripadabagian atasnya. Dan aku meli- lut Rnsulullah M mengusap bagian atas sepatunya.ttls3 150 shahih, rlwayat Muslim, no. 276 dan selalnnya. lsr Malalah ad-Da'wah, no. 851, dinukll darl Mukhalaft ath-Thaharah,2l 15' rs2 Syarh Musllm, 31 167, Kltab ath'Thaharah, fub al'Mash ala al'Khutraln. l/153 Shahih, rlwayat Abu Daud, no. 162; ad-Daruquthnl, no. 73; al-Balhaql, 292. HadlB ini memillki sejumlah pendukung dalam riwayat Ahmad, no, 699,873,964; ad-Darlml, no. 709; dan dlshahihkan al- Albani dalam ablrwa',71 140. 118

qq Kr,,.Ll.ekL*k,a+<; 72. MDNGUSAP SEPATU LDBITI DARI SATU KALI USAPAN Sebagian orang mengusap sepatu atau kaos kaki sebanyak tiga kali. Mengusap sebanyak tiga kali pada sepatu ini, penulis tidak mengetahui satu hadits shahih pun mengenainya. Tetapi Ibnu Syaibah meriwayatkan dari al-Hasan, dari al- Mughirah bin Syu'bah &. Ia mengatakan, \"Aku melihat Rasu- lullah M buang air kecil, kemudian datang untuk berwudhu, dan mengusap kedua sepatunya. Beliau meletakkan tangan kanannya pada sepatu sebelah kanannya dan tangan kirinya pada sepatu sebelah kirinya, kemudian mengusap bagian atasnya dengan se- kali usaPan.'rls4 O lltil HR, Ibnu Abl Syalbah, U 70, no.1957, darl Jalan al-Balhaql, 292, dan sanadnya shahlh seklranya tldak ada tadlls (manlpulasl) yang d ilakukan aFHasan. 119

11 t0*Lb*kl**Ea,*<- BNS HAI, YANG MEMBATAI,KAN WUDHU 75. SEBAGIAN ORANG MENYANGI(A BAIIIIIA MENCU- KUR RAMBUT ATAU MEMOTONG KUKU DAPAT MEMBATALI{AN WUDIIU Sebagian orang berkeyakinan bahwa bila ia mencukur rambut, mencabut bulu ketiak, atau memotong kukunya, maka wudhunya telah batal. Ini salah. Sebab, semua perkara ini bukan termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu. rambAu[-tHdaasnankuakl-uBnaysah,ria'tira,,ulffmbeelrekpaatas, \"]ika seseorang memotong sepatunya, maka ia tidak wajib berwudhu.rrlss Asy-Syafi'i ;iitii berkata, \"Barangsiapa berwudhu kemudian memotong kuku, rambut, ienggot dan kumisnya, maka ia tidak wajib mengulangi wudhunya.'r1s5 Syaikh Shalih al-Utsaimin ii,,l# berkata, \"Memotong rambut dan kuku tidak membatalkan wudhu.rrtsz Ibnu al-Mundzir ftr,lfif berkata, \"Sudah menjadi ijma'bahwa memotong rambut dan kuku tidak membatalkan wudhu.'r1s8 r5s Dlsebutkan al-Bukharl secara mu'allaq dalam Kltab al-Wudhu'. Al-Haflzh mengatakan, \"Rlwayat lnl disebutkan secara bersambung oleh Sa'ld bin Manshur dan Ibnu al-Mundzir dengan sanad shahlh. Adapun melepas sepatu maka telah dlsebutkan secara bersambung oleh Ibnu Abl Syalbah dengan sanad shahlh.\" ts6 Al-ttmm, aab al-Akhdz mln asy-Syarlb, r57 Fatawa al-Haram, hal,81, dlnukil dail Mukhalafatath'Thaharah,21 23. lltsE Dinukil dad Fath al-Bad, 522,oar Ibn Ha)ryan. 120

q q Kr,t bl.* Lt/* B.^4,,a 74. SEBAGIAN I{AUM WANITA MEITYANGI{A BAIIWA WUDTIUFIYA BATAL I{EKENA MEMDGANG AURAT ANAK BALITANYA Sebagian wanita menyangka bahwa ketika memandikan ba- litanya lalu menyentuh auratnya, maka wudhunya menjadi batal. Ini tidak benar. Sebab, kemaluan anak balita tidak ada hukumnya, bahkan wudhunya sah. Jika ada orang yang bertanya: Apa yang anda katakan me- ngenai hadits riwayat Arba'nh (empat imam hadits) dengan sanad baik, dari Busrah binti Shafwan €F+ yang menuturkan, \"Aku men- dengar Rasulullah ffi menyebutkan perkara yang membatalkan wudhu. Rasulullah ffi bersabda, .f U'-t-^ , ,6 tul b-.u*'.5 -5Jl ' Wu dl runy n b at al karen a me ny enfuth ke mnlu an. t tt 1 5s Ini berlaku untuk anak-anak dan orang dewasa. Kami tegaskan, kemaluan anak balita berbeda dalam hukum syar'i dengan orang dewasa, karena beberapa hal: Pertama, iika balita memasukkan kemaluannya pada vagina wanita, maka had (hukuman tertentu) tidak berlaku atasnya. Kedua, jika membukanya di depan khalayak maka ia tidak berdosa dan juga walinya. Karena ia tidak memiliki aurat. Ketiga, jika seseorang memegang kemaluannya maka wu- dhunya tidak batal. Syaikh Ibnu Utsaimin ir,,l# berkata, \"Jika wanita member- sihkan anak balitanya dan memegang kemaluannya, maka ia tidak wajib berwudhu. Ia cukup membersihkan kedua tangannya saia.'r160 r5e Shahih, riwayatAbu Daud, no.181; at-Tlrmidzi, no.82; an-Nasa'1, no.164; Ibnu Majah, no.479. rq HaJnu, Fatawa wa Rasa'il lbn Utsaimin, 11/ 203, cet. ats-Tsurayya, disuntlng oleh Fahd as-Sulalman. I I 121 I I I I I

11 k*Ll**kb\"*Eal* 75. SEBAGIAN ORANG MDNYANGI{A BATIUIA MAI(AN DAGING UNTA TIDAK MEMBATALKAN WUDIIU Sebagian orang menyangka bahwa makan daging unta tidak membatalkan wudhu. Jika kami katakan bahwa telah disebutkan dalam Slnhih Muslim dan selainnya bahwa Nabi ffi memerintahkan berwudhu kepada orang yang makan daging unta, mereka menyanggah bahwa Nabi ffi pernah duduk pada suatu hari di tengah para sahababrya, lalu salah seorang dari mereka mengeluarkan bau kentut, maka Nabi & tidak ingin melukai perasaannya lalu meme- rintahkannya untuk wudhu dengan sabdanya, U';lt ,\":? d',-ssi'; I \" Bnrnngsiapa telah mnknn daging unta maka benuudlrulnh.\" Jawaban kami, hikayat yang masyhur diucapkan banyak orang ini tidak mempunyai dasar, sepengetahuan penulis, bahkan sama sekali tidak disebutkan dalam hadits. Sebab, Muslim telah meriwayatkan dari Jabir bin Samurah bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah ffi, \"Apakah aku berwudhu karena makan daging kambing?\" Beliau menjawab, V; ru'*'ti \\L:o'c1';:y. \"lika knmu suka, benoudlrulah, dan jika kamu sukn, iangnnlnh berttrudltu.\" Ia bertanya, \"Apakah aku berwudhu karena makan daging unta?\" Beliau menjawab, rFy t.Jt)i lwa _..P1 o,. \" Ya, berTuudlrulalt karena makan daging ,r'.rr.'i Ia bertanya, \"Apakah aku boleh shalat di penambatan (kandang) kambing?\" 122

44 lk*l4a*Ll*kat<* Beliau meniawab, \"Ya)' Ia bertanya, \"Apakah aku boleh shalat di penambatan unta?\" Beliau menjawab, \"Tidnk.u ror Mereka mengatakan, \"Kami terima argumen anda, tetapi di sana terdapat hadits shahih yang diriwayatkan Abu Daud dan an- Nasa'i, dengan sanad shahih, dari Jabir 4l,. Ia mengatakan, ,*'16r E ,rb$ti'; M.nr Jr, 'u ;;\\i j\\';:tt \" Perintnlt ternklir dari dua perintah dari nasulullah #E inlalt ticlnk benoudlru dnri maknnan yang tersentuh api.tt162 Ini menunjukkan bahwa berwudhu karena makan daging unta adalah perintah pertama, kemudian dihapuskan dengan hadits ini. ]awaban kami, ini salah salah karena beberapa tinjaun: Pertama, hadits tersebut tidak diketahui mana yang lebih Oleh karena itu, kita tidak mengakui nasakh tersebut. 'r6tfiqri*;Kedua, hadits ini menghapus hadits lainnya, \" Benttudhulah dnri nmkanan yang tersenfuh oleh api.tt163 Ketiga, hadits tentang tidak berwudhu dari makanan yang tersentuh api bersifat umum, dan hadits yang memerintahkan ber- wudhu dari daging unta bersifat khusus. Dan dalil yang bersifat umum tidak bisa menghapuskan dalil yang bersifat khusus. An-Nawawi |iiW berkata, \"Hadits tentang tidak berwudhu dari makanan yang tersentuh api bersifat umum, dan hadib ber- wudhu karena makan dagrng unta bersifat khusus. Dan yang khusus itu didahulukan ketimbang yang umum.la Ibnu al-Qayyim ,ill,# berkata, \"Adapun orang yang menjadi- t6r Shahih, riwayat Muslim dalam Kttab al-Haldh, Bab at-Wudhu' mtn Luhum al-Ibll, no. 360. 162 Shahih, rlwayat Abu Daud, no. 192; an-Nasa'i, no. 185, dengan sanad shahlh. Itra Shahih, rlwayat Musllm, no. 352. Shahih Muslim, Kitab al-Haldh, Bab al-Wudhu' mtmma Massat an-Nar(beserta syarah an-Nawawi). 123


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook