Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-22 05:00:32

Description: Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Keywords: a,474 Kesalahan umum,dalam aqidah dan ibadah beserta,koreksinya

Search

Read the Text Version

q 0 Kr,rLl.* /.lr* H.,tl^/ *Gxr4 771.uxnorMAH &egala puji bagi Allah, dan cukuplah pujian itu. Semoga keselamatan terlimpah atas para hamba pilihanNya. Ini adalah bagian keempat dari serial al-Kalimat an-Nafi'ah fi al-Akhtha' asy-Syai'ah. Aku memasukkan seiumlah kesalahan yang terjadi di masjid-masjid kaum muslimin agar Pata imam dan khathib mengingatkan hal itu; untuk mengibarkan panji sunnah dan melenyapkan simbul-simbul bid'ah, serta mereka termasuk dalam kategori sabda Nabi iW, ;of ,h uci dLG; a 'y:tJi'#.i'i,.j\"; 'o, 'owe)rltol I \"Barangsiapa nanyeru bpod, petuniuk, maka ia mendapatkan semisal pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.ul Aku memohon kepada Allah agar buku ini bermanfaat bagi penulis, pembaca, atau siapa yang menyampaikannya. Ya Allah, sampaikan shalawat dan salam atas Muhammad, keluarganya dan para sahabatrya.2 * Keutamaan MasJld Pertama, masjid adalah tempatyang paling disukai Allah. Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah l& bahwa I Shahlh, riwayat Musllm, no.2674, 2 Baglan kegga lnl pada asalnya berasal darl ceramah-ceramah yang penulis sampalkan dl masjld Ibadur rahman, dl Halwan, Kalro, pada tahun 1422 H. 225

I 0 Kazlzla* lalz,* l-tzqJ Rasulullah H bersabda, Wei er Jl ,yJ' l-i(, t^Lt;,tr JI ,y^jr .---l \" Bngian suatu negeri yang paling dicintai Allah iolnh mnsjidnya, dnn bngian suatu negeri ynng paling dibenci oleh Allah inlnh pa- snrnya.\"3 Kedua, mencintai masjid dan senantiasa mendatanginya menyebabkan hamba mendapatkan naungan pada hari Kiamat. Dalam Shahilmin disebutkan, ,Jb\\;:.lur #\"l'''*'l'o' \" Ada tujuh golongnn yang akan dinsungi oleh Allqh dalam naunganNya...\" Dalam riwayat Sa'id bin Manshur dengan sanad hasan: + \\t\"Jy t i'; *'\" ,g e \" ... dalqm naungan ArsyNya pada luri yang tiada naungan frrr)ti naunganNya,\" Kemudian menyebutkaru di antaranya: ,r*rJi 9,,'vt5a fr F'r', \" ...dan seseorang yang hatinya tergantung di mnsjid...,' Dalam riwayat Malik dalam al-Mutuaththa,: q.-otJ1!.'>ctJs. r1- ,l>>6. uto . q7_? til \" ...ketika keluar darinya hingga kembali kepadanya.\"a Mengenai tafsir sabda Nabi M, \"dan hatinya tergantung di masjid,\" ada dua pendapat: Pertama. Nabi menyerupakan hati mukmin dengan lentera yang tergantung di masjid, sebagai isyarat tentang sedemikian 3 Shahih, Muslim, no. 671. 4 Shahih, al-Bukhari, no. 660; Muslim, no. 1031. 226

40 Kort*'*kt**Hao*t terpaut hatinya kepadanya hingga walaupun tubuhnya keluar darinya. Kedua, kata itu berasal dari' alaqah,yaitusangat mencintai' seolah-olah hati mukmin diikat dengan tali di masjid. setiap kali keluar darinya, maka tali ini menariknya ke masjid sekali lagi, karena sedemikian cintanya kepadanya. Ketiga, sejauh mana seorang mukmin berjalan menuju ke masjid di dunia, maka disiapkan untuknya tempat persinggahan di surga. Dalam Shahihain dari Abu Hurairah &, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, cL\"sf (rb tk \\'i {Li; ii ii.,r c()'ri ;rti Jyr*; \"bi 'Barangsiapa pulang pergi ke maka Allah menyiapkan masjid, persinggahan untuknya di surga setiap kali pergi atau pulang.\"s Nuzul ialah tempat yang disediakan untuk tamu agat ia singgah di dalamnya. seolah-olah mukmin yang singgah di rumah Allah ini adalah tamu di dunia, yang telah Allah siapkan untuknya di surga tem- pat-tempat untuk menjamunya sebagai tamu, tergantung seberapa banyak ia pergi ke rumah Allah di dunia. Itu mengingat karena di dunia seluruhnya tidak ada sesuatu pun yang layak untuk menyambut mukmin yang singgah sebagai tamu di rumah Atlah J&. Keempat, Altah JE mencintai dan bergembira dengan orang yang datang ke masjid. Ibnu Khuzaimah meriwayatkary dan dishahihkan a|-Albani dalam Shahih at-Targhib, dari Abu Hurairah *&, ia menuturkan, \"Rasulullah ffi bersabda, i; ! t*:ir G.U'i'^I# ii*'r'\".-4'€Li A'A't ,rfb, /dt &lNk y?nt:N\\\\*i>,2r'tt 5 Shahih, aFBukhari, no. 662; Musllm, no. 669. 227

40 Kuat l/* /41/* l4&r1:/. 'Tidaklah salah seorang dari kalian beruoudhu dengan sempurna, kemudian mendatangi masjid; ia tidak menginginkan l<ecuali shalat di dalamnya, melainkan Allah bergembira kepadanya seba- gaimana keluarga orang yang bepergian jauh bergembira karena melihat ke datan ganfly a. tt 6 Kelima, langkah kaki ke masjid akan menghapuskan kesalahan dan menaikkan derajat. Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah & bahwa Rasu- lullah ffi bersabda, jeir t.>*.'r;;lt y e\"j': tJ-rbAt\" ht ,L,X. t.,lrJje-'S, iti;f\" vf ,*!iL-bii';k', ,rkit ,c t-tju *1. L;j'i-kl,I $):; ;:tAr u etif'rW6 /*t;ir Jl A*br:.'St b6.')i \" Mauknh aku tunjultkan kepada kalian atas perknra yang dengannya Allah akan menghapuskan kesalahnn dan meninggikan derajat?\" Mereka menjazuab, \"Tentu, uahai Rasulullah?\" Beliaubersabda, \" Menyempurnakan ruudhu pada anggota tubuh yang tidak di- sukai, banyak melangkahle masjid, dan menunggu shalat sesudah slmlat. Sebab, itulah ribath, itulah ribath, dan itulah ribath*.\"7 ooo *6 Shahih, rlwayat Ahmad, no.7720; Ibnu Khuzalmah, dan dlshahihkan aFAlbani dalam Slahth at-Tatghib, no.2g8. Katn ribath mengandung makna menjaga sesuatu. Dan yang dhaksud di sinl adalah sabar menjaga diri dari sesuatu demi sebuah ketaatan (pent.). 7 Shahih, riwayat Muslim, no. 251. iza

i0 k*lebL,,L*l-lz+/. Kn s xr,AHAN - KE SAr.,AHAN DAI,'A^^ MASIID 1. TIDAK BDRDOA SAAT MDNUJU KE IUASJID Sebagian kaum muslimin meremehkan doa saat menuju ke masjid, padahal itu doa agung yang semestinya dipelihara oleh setiap muslim. Yaitu, apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ketika ber- malam di rumah bibinya, Maimunah, untuk menghafalkan ibadah Nabi M di malam hari. Ia mengatakan, \"Muadzin menguman- dangkan adzan-yakni untuk shalat Shubuh-, lalu beliau keluar ke masjid untuk menunaikan shalat seraya berucap, (r*,# e|FLLj * eFrl,sP -, .2, asl)y, qlis)e', u,.1.;*)o2,'.>o'.r.t1L\\it':rt' c|t.e, reur €vl C.oF,.ol..s l1 'nyif ;*r' L; d'or', (rj C\";\"I'J;LL 'Ya Allah, masukkan cahaya dalamhatiku dan cahaya dalam lisan- ku, Masukkan cahaya dalampendengaranku dan masukkan cahaya dalam penglihatanku. ktakkan cahaya dibelakangku dan cahaya di depanku, serta letakkan cahaya di ataskudandibaruahku.Ya Allah, berikan cahaya l<epadaku' .\"8 2. TIDAK BERDOA SAAT IIASUK DAN I{DLUAK IIIASJID Di antara kesalahan yang dilakukan banyak orang ialah 8 shahih, rlwayat Muslim, no. 763. 229

q 0 Kuolrl.* l4lre l4t'ti'/ tidak berdoa waktu masuk masiid, padahal Nabi ffi mengan- jurkannya. Muslim meriwayatkan dari Abu Usaid *&, ia mengata- ;!4r;kan, Rasulullah M bersabda, \\ jrfr i-.:ir k'';f 'g,t;\\ qtii J U' ';c,u, ;!r;;t'uua( i\\n:+, P c? tit, 'lika snlah seornng dari kalian masuk masjid, lrcndnklah din mengucapkan,'Ya Allah, bukalah untukku pintu-pintu rahmat- Mu.' Dan jika kelunr, ucnpkanlah,'Ya Allah, sesunggulmya aku memohon kep adaMu dari karuniaMu.\"' e At-Tirmid zi dan Ibnu Majah meriwayatkan, serta dishahih- kan al-Albani, dari Fathimah binti Rasulullah ffi, ia mengatakan, 'db efuGJ,' n*., i'il .li]V'' ril g ir )\"-', or{ ;!t+3,-,r:;.{Ce6 €.j:5 J.'-*, pi l' )\"n', u Ketikn Rasulullah M masuk mnsjid, beliau mengucapknn,' Dengan menyebut nama Allah, dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, am- punilah dosa-dosaku, dan bukakan untukku pintu-pintu rahmat- Mu.\"'10 Dalam Sunan Abi Daud, dengan sanad shahih, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash, dari Nabi ffi bahwa jika beliau masuk masjid, beliau mengucapkan, otb$t; fqt )).t l*') fft*t't &;t !L)};i b')t \" Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung, dan kepada wajahNya yang mulia sertakekuasaanNya yang abadi, dari setan yang terkutuk.\"11 Sebagian orang keluar dengan tergesa-gesa dari masjid, dan tidak memperhatikan doa keluar darinya. Padahal disebutkan e Shahih, riwayat Muslim, no. 713. '0 Hasan, riwayat at-Tlrmldzi, no.3l4i Ibnu Majah, no.77li dan dishahlhkan al-Albani. 11 shahih, riwayat Abu Daud, no. 466; dan dishahlhkan al-Albani dalam Shahlh Abl Daud. 230

I 0 Kqrlrl,/* kl/* Hl4i/ bahwa Nabi M senantiasa memelihara doa tersebut. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan, serta dishahih- kan al-Albani, dari Fathimah binti Nabi iW bahwa ia mengatakan, ,^l-U;ta' n*, ,i6 -t,.J^ii'o c'; r:!,ffi ,i,tt )\"-'r'orS ;il;rt -tt3'i J.e;w\\ C'.g, iO, lt J',i;'& \"Ketikn Rasulullah M keluar dari masjid, beliaumengucapkan, 'Dengan menyebut nama Allah, dan salam ntasRasulullah.Ya Allah, nmpunilah dosa- do s aku, dan bukakan untukku pin tu-pin tu karuniaMu.\"'12 Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ffi bersabda, \"lika salah seorang darikalian masuk masiid, ucapkan salam atas Nabi Mdan ucapkan, 'Ya Allah, bukaknnlah untukku pintu-pintu rahmatMu.' lika keluar, ucapkanlah salam atas Nabi W dan ucapkan,'Ya Allah, peliharalah aku dari setan yang terkutuk'.\"13 5. ITTASUK ITASJID DDNGAN ITAI{I KIKIl4 Disururahkan, anda masuk masjid dengan kaki kanan, karena memulai dengan kaki kanan untuk setiap yang dimu- liakan. Al-Hakim meriwayatkan dalam al-Mustadrak, dengan sanad hasan, dari Anas bin Malik *S, ia mengatakan, \"Disunnahkan, ketika masuk masjid, anda memulai dengan kaki kanan. Jika ke- luar, anda memulai dengan kaki kiri.\"1s 12 Hasan, rlwayat at-Tirmldzl, no. 314; Ibnu Majah, no. 77li dan dlshahihkan al-Albani. 13 shahih, riwayat Ibnu Majah, no. 773; dan dlshahlhkan al-Albanl. 11 Dinukil darl Jami'Akhtha' al-Mushallin, hal. 77, dengan diringkas. 15 Hasan, rtwayat al-Haklm, 1/ 338. Ia menllal shahih berdasarkan syarat Muslim, dan disetujui adz-Dzahabi; serta dirlwayatkan al-Baihaql dalam al'Kubra,2/ 442. 231

q 0 l?,tabl.e /.lr* l4r\"ti/ Al-Bukhar i \"Ji,li6 menulis suatu bab berjudul: \"Memulai kaki kanan ketika memasuki masjid dan selainnya.\" Kemudian ia mengatakan, \"Ibnu Umar biasa memulai dengan kaki kanannya. Lalu ketika keluar, ia memulai dengan kaki kirinya.\" Tetapi kebanyakan manusia meremehkan sunnah ini atau tidak mengetahuinya. 4. MENGIIADIRI SIIALAT BERJAIIAAII DENGAN PA. I{AIAN YANC BURUK Sebagian pekerja dan karyawan, ketika muadzin mengu- mandangkan adzan, mereka meninggalkan pekerjaan mereka dan bersegera menuju ke tempat shalat. Ini suatu yang bagus. Tetapi mereka datang ke masjid dengan pakaian kerja, yang mungkin pakaian tersebut terkena minyak sayur,lemak, dan bau tidak se- dap lainnya. Tetapi yang terbaik bagi mereka ialah menyiapkan pakaian shalat untuk mereka pakai pada saat shalat dan mereka bawa ke masjid. Karena Nabi ffi melarang or€mgyangmakanbawang putih atau bawang merah datang ke masjid, karena baunya yang tidak sedap. Lalu bagaimana halnya dengan orang yang di mana bau tersebut keluar dari pakaiannya? Padahal Allah memerintahkan kita supaya berhias ketika datang ke masjid, dengan firmanNya, ,$,i: *'K4:lr!i6v.*i-# \"Hai anak Adam, pakailah paknianmu yangindahdisetiap (me- masuki) masjid.\" (Al-A'raf: 31,). 5. KELUAR DARI MASJID SESUDAII ADZAN Sebagian orang keluar dari masiid sesudah adzan tanpa alasan yang dibenarkan. Ini kesalahan. Tidak boleh seseorang keluar dari masjid sesudah adzan, kecuali karena alasan yang dibenarkan. Muslim meriwayatkan dari Abu asy-Sya'tsa', ia mengatakan, 232

I 0 lb,trlrl.b LL* l4/.r4rl \"Kamu duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Setelah muadzin mengumandangkan adzan, seseorang berdiri seraya berjalan ke- luar dari masjid. Abu Hurairah memperhatikannya hingga orang itu keluar dari masjid, lalu Abu Hurairah mengatakan, 'Adapun orang ini maka ia telah durhakal<epada Abu al-Qasim W' .u16 Menurut riwayat ath-Thabrani dalam al-Ausath dengan sanad shahih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah M bersabda, LjY .-;u,l.\\\\y e'p\"f 'r; a;t-*o-,, - je. 'll,'llrl, lI.*l.Y' ,- brj lf lL F'; \"Tidaklah seseorang mendengar seruan adzan di masjidku ini lcemudian lceluar darinya, lcecuali kerena suatu hajat,lcemudian tidak kembali lagi lcepadanya, melainkan munafik.utT At-Tirmid zi \"i;[d mengatakan, \"Berdasarkan pengamalan ini, menurut ahli ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah M dan gene- rasi sesudahnya, bahwa seseorang tidak boleh keluar dari masjid sesudah adzan kecuali karena adzur, misalnya belum berwudhu atau sesuatu yang mengharuskannya keluar dari masjid.\"ts 6. TIDAK MDIITKUKAN SIIALAT TAIITWATUL MAS,IID Banyak orang menganggap remeh menunaikan shalat Tahiy- yatul Masjid, padahal Nabi ffi memerintahkannya setiap kali seseorang masuk masjid. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Qatadah as-Salami bahwa Rasulullah ffi bersabda, r',€',;u',i;-ii ! t(S;; til \"-JLJ)ol'#,F'\"lika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk.\"1s Hingga sekiranya ia masuk masjid pada saat khutbah t6 Shahlh, rlwayat Musllm, no. 655. u Shahlh, riwayat ath-Thabranl dalam al-Aueth, sebagaimana dalam Malma' al'Bahraln, hal. 543, dan sanadnya shahlh. r8 Rlwayat at-Tlrmidzi di bawah hadits no, 204. re shahih, riwayat al-Bukhatl, no,444i dan Musllm, no. 417. 233

40 k*lzla*l,lz*lla/ berlangsung, berdasarkan apa yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya bahwa Nabi M bersabda, $ii';griie 61 c- o 2 gzl w)flsc. //l \" Jika salah seorang dari kalian datang pada luri lum,at pada saat imam sedang berkhutbah, maka shalatlah dua rakaat dan per- cepatlah keduanya,\"2o Adapun hadits yang menyatakan, \"lika khatib telah naik mimbar, maka tidak boleh shalat dan berbicara\" adalah hadits dha,if sekali. Ia dilemahkan al-Haitsami dalam al-Majrna'21, al-Iri;afizh dalam al-Fatlf2, dan al-Albani mengatakan, \"Hadits batil.\"23 7. MELUDAII DI IIASJID Tidak boleh meludah di masjid, baik di dindingnya maupun di lantainya hingga walaupun lantai masjid berupa kerikil. Dalam Shahihain dari Anas bin Malik *&, ia mengatakary ,,Rasulullah ffi bersabda, ,il; rlirk|;;V \"d-ii e a,;i 'Meludah di masjid adalah kesalahan, dan kafaratnya ialah memen- damnYa.ttt24 Dalam Shahih Muslim dari Abu Dzar &, dari Nabi ffi, beliau bersabda, ltu;f**; 20 Shahih, riwayat Muslim, no. 875. 21 Shahih, rlwayat Muslim, no. 875. 22 Fath abBari,21 L84. 23 As-sitsilah adh-Dha'lfah, no. 87. 2t Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 415; Musllm, no. 552. 234

40 Kort&.*kla*llaal \" Amalan-amalan umatku diperlihatkan kepadaku baik yang berupa kebaikan maupun keburuknn,lalu aku dapati di antara amal-amal l<ebaikan adalah menyingkirkan gangguan dni ialan' Dan aku dapati di antara amal-amal l<eburukan adalalt meludah di dnlam mnsjid y ang tidak dipendam.\" 2s 8. BERIIADATS DI ITIASJID Dimakruhkan bagi seorang muslim buang angin di dalam masjid, karena: $l)l ot/'= o l, )o ^<\".rJi \"\\k;+ ,s\\\\t;\" \" Malaikat merasa terganggu terhadap apa yang msnusia tnerasa ter ganggu olehny a. tt 26 Dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah ffi bersabda, irJi>'-bsr W.:Y'; G as !;* d *rr Jt7\\ frivl;;')' lii,' ';\"Apjlr ^<o.:i, 'a[i -;4\"j og;L L,*\")i o;l-t1 \" Seorang hamia sentantiasa berada dalam shalat selagi ia berada di tempat shalatnya untuk fitenunggu shalat, dan malaikat berdoa, 'Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, rahmatilah ia.' Hingga ia pergi atau berhadats.u Aku (perawi hadits) bertanya, \"Berhadats apa' l<frh?' Beliau menjawab, 'Buang angin.t tt27 An-Nawawi \"iiff# berkata, \"Tidak diharamkan mengeluarkan angin dari dubur di dalam masjid, tetapi sebaiknya menghindari nya.rr28 2s shahih, rlwayat Musllm, no, 553. 26 shahih, Musllm, no. 564. 27 shahih, Musllm, no. 549. 28 Al-Ma1mu',2/ U5, dinukll darl Akhtha' al-Mushallln, hal, 232. 2#

10 tbutzl*lalz*l.tatJ 9. MENGUMUMI(AN I{EIUATIAN MDLALUI PDNGERAS SUARA DI IUASJID salah satu bid'ah ialah mengumumkan kematian di menara masjid atau melalui pengeras suara yang dipasang untuk mengu- mandangkan adzan.Ini termasuk mengumumkan kematian ying dilarang. Disebutkan bahwa Nabi #- Ptf so 1,. \" Melarang mengumuffikan kematian.', 2s Abu ath-Thayyib berkata, ,,yakni, seseorang naik (ke me_ nara) dan mengumumkan kepada khalayak. Ini- pengumuman kematian ala jahiliyah, dan ini dilarang.,'30 Al-Ashmu'i berkata, ,'Bangsa Arab,bila seseorang yang mem_ punyai kedudukan meninggal di tengah-tengah meieka, maka seseorang menunggang kuda dan berjalan di tengah khalayak seraya mengatakan, '(Jmumkan kematian si fuan, dan siarkan be- rita tentang kematiannya.' rt31 Ibnu al-Arabiiav# mengatakan, \"Dari sekumpulan hadits dapat diambil tiga hal: Pertama, memberitahukan kepada keluarga, sahabat dan orang-orang shalih. Ini sunnah.32 Kedua, seruan untuk mengumpulkan banyak orang untuk bermegah-megahan. Ini dimakruhkan. d-an Ketiga, pengumuman dengan ienis lainnya, seperti ratapan sejenisnya, maka ini diharamkan.\"33 Al-Qadhi Abul Walid bin Rusyd di,!# berkata, ',Adapun meng- umumkan kematian di dalam masjid maka tidak boleh berdasai- kan kesepakatan, karena dilarang mengeraskan suara di dalam masjid. 2e Shahih, rlwayat at-Ttrmldzl, no. 986, dan la menllahya hasan shahlh. 30 Tuhfah al-Ahwadzt, syarah hadits, no.984. 31 lbid, no. 986. 32 Dengan sayarat bukan lewat seruan. 33 Tuhfah al-Ahwadzt, syarah hadlts, no. 986. 236

I 0 l&4.lrl.* /ll/* H.\"4:e Sementara mengumumkannya di pintu masiid, maka Malik memakruhkannya, dan menilainya termasuk mengumumkan ke- matian yang dilarang.rr3a Al-Qasimi dr,,l# mengatakan, \"Termasuk bid'ah ialah meng- umumkan kematian lewat menara adzan dan menyerukan untuk menshalatkiflnya.r'35 Jika seseorang bertanya: Bukankah disebutkan bahwa Nabi ffi mengumumkan kematian Najasyi? Jawaban: Benar, hal itu disebu&an dalam Sluhihain. Jika ditanyakan: Bukankah ini sebagai dalil atas bolehnya mengumumkan kematian yang biasa dilakukan manusia pada hari ini? ]awaban: Ini bukan sebagai dalil atas kebenaran apayang dilakukan manusia pada saat sekarang, yaitu mengumumkan ke- matian seseorang melalui pengeras suara di masjid, atau mengu- mumkan kematian di koran, majalah dan sejenisnya. Karena Nabi ffi tidak memerintahkan kepada seorang pun dari sahabahrya untuk berseru di jalan-jalan Madinah, \"Ketahuilah bahwa Najasyi telah meninggal dunia, marilah kita menshalat- kannya.\" Tetapi beliau hanyalah mengabarkan kematiannya kepada para sahabat yang menyertai beliau, karena mereka tidak dapat mengetahui hal itu kecuali dari jalan wahyu. Dan wahyu menga- barkan beliau mengenai hal itu,lalu mereka berdiri dan mensha- latkan Najasyi bersama beliau dengan shalat ghaib. ]ika ditanyakan: Apakah kita boleh menyuruh seseorang meletakkan pengeras suara di mobil dan berkeliling di jalan-jalan kota serta menyerukan: Fulan bin fulan telah meninggal dunia, dan akan dishalatkan di tempat demikian pada pukul demikian; agar kita bisa memperbanyak jumlah orang-orang yang mensha- latkannya? Jawaban: Cara ini tidak bo1eh, karena termasuk mengumum- Y Al-Bayan wa at-Tahshll, dinukll darl Ishlah abqasal4 hal, 160. 3s Ishlah al-Masajld, hal. 160. 237

q0 144.14/*/.1,'*H/4N kan kematian yang dilarang. \" Karena Nabi Mmelarang menyiarkan lcematian.\" Jika ditanyakan: Lalu bagaimana kita mengabarkan kepada kerabat mayit yang berada di dalam dan di luar kota tentang kematiannya untuk menshalatinya dan memakamkannya? Jawaban: Anda bisa mengabarkan kepada mereka melalui telepon tentang kematiannya pada saat menshalatinya dan meng- antar jenazahnya. ]ika mereka telah menshalatinya dan menguburkannya, ma- sing-masing dari mereka pulang ke rumahnya dan tidak berkum- pul di rumah orang yang meninggal. Ibnu al-Qayyim 6i,1ff mengatakan, \"Di antara petunjuk Nabi ffi ialah berta'ziah kepada keluarga mayit. Bukan merupakan petunjuk beliau berkumpul untuk berta'ziah dan membacakan al- Qur'an untuknya baik di sisi kuburarurya maupun selainnya. Semua ini adalah bid'ah yang dilarang.rrs0 Imam Malik i,,ir# mengatakaru \"Tidak boleh mengumumkan kematian di pintu masjid, dan tidak boleh pula meneriakkannya di jalanan. Tapi tidak apa-apa seseorang berjalan di tengah kha- layak dan menyebutkan hal itu secara halus (tidak mengeras- kannya). Seorang muslim tidak boleh dita'ziah oleh kerabatrya yang kafir, berdasarkan firman Allah l}ii, zai,t.f#iiK\\i 'Tidak ada keuajiban atasmu melindungi mereka.' (Al-Anfal: 72)'uzz 10. MDMBAE/I SUBAII AL-I{AITFI DI PENGERAS SUARA DI MASJID PADA IIABI JUM'AT Di sebagian masjid seortrng pembaca Qur'an membacakan surah al-Kahfi sebelum shalat Jum'at dengan suara keras di x zad al-na'ad, tl 508. 37 Dinukll dad al-Blda'wa al-Hawadlb, ath-Thuts'/usyl, hal' 305, tahqiq Abdul MaJld Turkl. 238

q 0 lQ,tal4rh /r,lr* l4i4l,/. masiid. Ini kesalahan. Karena perbuatan ini tidak pemah ada di masa Nabi M, di mana beliau tidak pernah memerintahkan kepada seorang pun dari para sahabatrya & untuk memba- cakannya di hadapan manusia dengan suara keras. Sekiranya ini kebaikan, niscaya mereka lebih dahulu mengerjakannya.3s Apa- lagi, karena ini menganggu orang-orangyangshalat, orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang berdzikir. Dan ini tidak boleh. Oleh karena itu, kita harus waspada terhadap bid'ah, dan kita harus berittiba', maka kita akan selamat. Dan Allah-lah Yang Menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. 11. MENGERASKAN SUABA DI IUASJTD Masjid adalah rumah Allah. Ketika seorang muslim masuk rumah Allah ffi maka ia harus merendahkan suaranya sebagai etika bersama Allah J[8. Karena itu, ketika Umar bin al-Khaththab \"S melihat dua orang yang mengeraskan suaranya di masjid, maka dia mengutus Sa'ib bin Yazid kepada keduanya dengan mengatakan, \"Pergilah lalu bawalah keduanya kepadaku.\" Kata Sa'ib, \"Aku Pun mem- bawa keduanya.\" IJmat bertanya, \"Siapakah kalian? atau dari mana- kah kalian?\" Keduanya menjawab, \"Dari penduduk Thaif.\" Umar mengatakan, \"seandainya kalian berasal dari pendu- duk negeri ini, niscaya aku telah menghukum kalian, karena kalian mengeraskan suara di masjid Nabi ffi.\" Al-Hakim meriwayatkan, dan ia menshahihkannya serta di- setujui adz-Dzahabi, dari Anas bin Malik ,#, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, utit .,P,. e\\r'c I ,.ot fl e,'eFu d&yL'kLY'3 o -1, ,J,u $ Kendatlpun terdapat banyak sahabat yang memllikl suara yang bagus dalam membaca al-Qur'an, sepertl Abu Musa al-Asy'ari yang dlberl salah satu darl seruling keluarga Daud, dan Abdullah bin Mas'ud yang membaca al-Qur'an dengan bagus sebagaimana diturunkan, serta selalnnya. 239

10 Koute*kb\"*Ha/ i\"/9: eedA*Vrt >u c o. \\ , oi 'Akan datang lcepada manusia suatu zaman di mana pembicnraan mereka di masjid mengenai urusafl dunia mereka. Allah tidakbu- h.th kepadn nrcrekn, maka janganlah kalian bergaul dengan merekn.\" 3e Membicarakan urusan dunia di masjid bukan diharamkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Samurah *S. Ia mengatakan, \"Rasulullah ffi tidak bangkit dari tempat shalabrya yang beliau pakai untuk menunaikan shalat Shubuh hingga matahari terbit. Ketika matahari terbit, beliau bangkit. Sementara mereka berbincang-bincang dan bercerita ten- tang perkara jahitiyah, lalu mereka tertawa dan tersenyum.\"4o Nah, Nabi M mendiamkan para sahabat membicarakan ten- tang perkara jahiliyah di masjid. Jadi, itu menunjukkan bahwa berbicara di masjid itu boleh, tetapi ada dua hal yang harus dijaga: Pertama, tidak mengeraskan suara. Kedu+ tidak menganggu orang-orang yang sedang shalat. Adapun hadits yang masyhur diucapkan banyak orang/ \"Berbicara di dalam masiid akan memakan kebajikan-kebajikan seb agaimana api melahap kayu b akar.\" al Maka, hadits ini tidak berasal dari Nabi ffi.rz 12. MENGUMUIIIfiN BARAI{G YANG IIII,AI]G DI FIAS.TID Sebagian orang ketika kehilangan suatu barang, maka ia mengumumkannya di hadapan jamaah di masiid atau meng- 3e Hasan, riwayat aFHaklm, 41 323, Ia menllal shahlh sanadnya, dan dlsetujul adz'Dzahabl, Tapl ada pertlmbangan, karena Ahmad bln Bakr al-Ballsl adalah dha'tl:Tdapl hadlts memillkl pendukung yang kuat pada rtwayat Ibnu Hlbban, no,6761 I lhsn ati-Thabranl, no. 10452; Ibnu Adl,21 493, darl Ibnu Mas'ud 5Eca\"a marfu'yang menguatkan hadlts dl atas. AFAlbanl mengemukakan hadlts Ibnu Mas'ud dalam asD' { Shahlhah, no. 1163, seraya mengatakan, '!lwa merasa tentram dengan keabsahannya.\" Shahih, riwayat Musllm, no.670,2322. ar Tlada asalnya, yang telah dikemukakan aFAlbanl dalam as-Silsllah adh-Oha'fah, no. 4, seraya menga- takan,'Tlada asalnya,\" Ia menukll hal ltu Juga darl aFlraql dan as-Subkl. 12 Btd,ah mengeraskan suara dt masjtd. Lthat, al-Ibda'fr Mudhan al-Ibtlda', hal. 179; Ishlah al-Masiid, hal. 124', dan abqasld fi ahlslam, wanlll, hal. 418. 240

40 tQ,uLl*/et *Ua*t umumkannya di pengeras suara. Ini tidak boleh, karena Nabi & melarang hal itu. Bahkan beliau memerintahkan kepada siapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang yang hilang di masjid, supaya mendoakan agar ia tidak menemukannya. Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah &, ia mengata- kan, Rasulullah iW bersabda, ':rJLl.,r nl, y .,1;p \"t*,;ir €.itu'4.,\"n3Jp.\"^iL*',r?irAL$ \"Barnngsiapa mendengar seseorang menSumumkanimn f ,onf hilang di masjid, maka hendaklah ia mengatakan, 'Semoga Allnlt tidak mengembalikan kepadamu.' Karena masiid tidak dibangun untuk tujuan ini$.n44 Bahkan Nabi # sendiri mendoakan kepada seseorang yang mengumumkan unta merah yang hilang darinya. Ketika ia mengumumkan hal itu di masjid, maka Nabi ffi mengatakan, ';j:'4 a.:ui ,4 r;y o*'t't \" Semoga knmu tidak menemukannya. Sesungguhnya masiid ha- ny al ah dib an gun un tuk tui u an p e mb an gun anny a. t t 4 5 15. JUAL-BELI DI MASJID Masjid adalah pasar akhirat. Tidak seharusnya masjid dijadi- kan sebagai pasar dunia. Tidak boleh jual-beli di masjid, baik barang itu ada di masjid atau tidak, karena Nabi ffi melarang hal itu. Ahlus Sunan meriwayatkan dengan sanad hasan dari Amr bin al-Ash &, ia mengatakan, fra *.'tfr'o{1.^J-ii d dL )bt o\" M tut J'i', ,* .3 yaknt, tidak dibangun untuk mengumumkan barang yang hllang, tetapl untuk benlkir, shalat dan { seJenlsnya. shahih, rlwayat Muslim, no. 568. 45 shahih, rlwayat Musllm, no. 569. 241

q 0 K.,t,Ulue l^L,* H/\"r1;/\" \"Rasulullah M melarang jual-beli di masjid, dan mengumumkan bnrang hilang di dalamnya.\"t5 Bahkan Nabi # memerintahkan kepada siapa yang melihat orang yang jual-beli di masjid supaya mendoakan kerugian terhadapnya. At-Tirmidzi meriwayatkan, dan dishahihkan al- Albani, dari Abu Hurairah *$, ia mengatakan, Rasulullah ffi ber- sabda, 'oJ)L-r;.?nt 3.,i,t tj**\";jr CiaLq*\\Wi'6*-a; ,g,f, i1 e{,r hr G\\'r'; t}r- fil61, 'Jika kalian melihat orang yang berjual-beli di masjid, makn katakan, 'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada per- daganganmu.' Dan jikn kalian melihat orang yang mengumumkan barang yang hilang di masjid, maka katakan,,semoga Allah tidak men ge mb alikanny a kep adams. t | | 47 14. MENGGANTUNG I{ALENDER YANG MEMUAT II{IITN BISNIS DI IIASJID Sebagian perusahaan dan lembaga bisnis mencetak sejumlah kalender dinding yang bertuliskan iklan bagi lembaga tersebut dan membagi-bagikannya secara gratis sebagai salah satu cara untuk melariskan produknya. Ini diperbolehkan, tidak apa-apa. Tetapi yang dilarang ialah menggantungkan kalender ini di masjid, kecuali setelah membuangnya dan membiarkan kalender yang berisikan hari, tanggal dan waktu shalat saja. Karena Nabi M melarang jual-beli di masjid. Dan iklan ini memotivasi kepada konsumen. Jadi, ini tidak boleh di masjid. 15. IKLAN TENTANG PDR.'ALANAN IIA^'I DAN UMRAII DI TIASJID Sebagian biro wisata yang sedang menyiapkan sejumlah a6 Hasan, rlwayat Abu Daud, no. lO79; at-Ttrmldzl, no.3Z2; an-Nasa'i, no.7!4; dan Ibnu Majah, no. 749. aTHasan, riwayat at-Tirmidzl, no. 1321ad-Dariml,no. l4O1;dandihasankanat-Tlrmidzi sertadishahthkan al-Albani dalam Shahih at-nrmidzl no. t31t. 242

q 0 Krr4lrl,.*.l4lr* Hq;.l ekspedisi untuk haji dan umrah menempelkan iklannya di masjid. Mereka menyangka bahwa ini diperbolehkan karena haji dan umrah adalah ibadah. Ini salah. Sebab, tidak boleh mengiklankan hal itu di masjid dan menempelkan iklan di dalam masjid, karena akan menguntungkan mereka. Ini salah jenis perdagangan, dan ini dilarang di masjid. 16. MENULIS PADA KEDUA SIST MIIIRAB: ALLAII, MUIIAMIIIAD48 Sebagian orang menulis di kiblat masjid pada kedua sisi mihrab: Allah, Muhammad. Ini kesalahan, karena beberapa hal: Pertama, mengindikasikan syirik dan menyamakan antara Khaliq (Sang Pencipta) dengan makhluk. Kedua, melalaikan orang yang shalat dari kekhusyu'an da- lam shalabrya. Ketiga, ini sejenis hiasan, dan ini dilarang di dalam masjid. Abu Daud meriwayatkan, dan dishahihkan al-Albani, dari Ibnu Abbas iS, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, , , fil' *.,>\"ylG 'Aku tidak diperintahknn untuk meninggikan masiid.\"' Ibnu Abbas mengatakan, \"Sungguh kalian akan menghias masjid, sebagaimana yang dilakukan kaum Yahudi dan Nash- rani.\"49 Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'i dan Ibnu Majah meriwayat- kan, dengan sanad shahih, dari Anas bin Malik & bahwa Nabi M bersabda, +L:Jr d,l,rlst 6A'e- u3t i{i I Mu:lam al-Bida; hal. 615, Ibnu Abl Ulfah. {e Shahih, rlwayat Abu Daud, no. 448; dan dishahlhkan al-Albanl dalam Shahlh Abu Daud. 243

q 0 K%L,l'.* /rLh l'l^4rl \" Kiamat tidak akan tiba sehingga ffianusia bermegabmegahan mengenai masiid.nso Abu ath-Thayyib Muhammad Abadi mengatakan, ,'yakni, bermegah-megahan mengenai perihal masjid dan bangunannya. Yakni, masing-masing orang membangga-banggakan masjidnya seraya mengatakan, 'Masjidku lebih tinggi, lebih indah,lebih luas, atau lebih baik.' Untuk riya, (pamrih), sum,ah(caripopularitas), dan mendapatkan pujian.rrst 17. MEIITYENANDUNGI{AN SYAIR YANG DILARANG DI IUASJID Ahlus Sunan meriwayatkary dan dihasankan al-Albani, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash,+& bahwa Rasulullah M, 5:-ii e r;b\\i -*6 r & \" Melarang menyenandungkan syair-syair di masjid.,,sz Larangan ini berlaku untuk syair yang dilarang, seperti syair qhazal (syair asmara) dan menyebut karakter wanita, atau syair hija' (syair makian), bermegah-megahan dan sejenisnya. Adapun syair yang menganjurkan kepada akhlak yang mulia, zuhud di dunia dan sejenisnya, maka diperbolehkan. Da1am riwayat an-Nasa'i, dan dishahihkan al-Albani, dari Sa'id bin Musayyab, ia menuturkan: Umar berlalu di hadapan Hassan bin Tsabit yangsedang membacakan syair di masjid, iaru Umar memelototinya (sebagai bentuk pengingkaran), maka Hassan berkata, \"Aku pernah membacakan syair di dalam masjid, sedang- kan di dalamnya terdapat orang yang lebih baik daripada anda.,' Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah seraya bertanya, \"Aku meminta anda, dengan nama Allah, apakah anda pernah mendengar Rasulullah ffi bersabda, ,Kabulkan permohonanku, ya Allah, teguhkanlah ia dengan Ruhul Qudus?\", s0 shahih, riwayat Abu Daud, no. 449; an-Nasa'i, no. 689; Ibnu Majah, no. 129; dan dtshahihkan al-Albanl. 5r Aun at-Mabud, syarah hadits, no. 449. s2 Hasan, rlwayatAbu Daud, no.1079; at-Tirmidzl,no.3z2i an-Nasa'i, no.715; dan dihasankan al-Albani. 244

q 0 K.4rl/,1.& *l/* l4/\"qLl Abu Hurairah menjawab, rrYa.rrs3 Sebagian orang menyenandungkan di masjid syair-syair yang berisikan istighatsah (permohonan bantuan) kepada Rasu- lullah M, atau menasabkan kepadanya suatu sifat yang tidak patut kecuali untuk Allah. Misalnya, ucapan mereka mengenai Rasu- lullah ffi: Walui makhluk p aling mulia Tidak ada b agiku temp at berlindung selainmu Ke tika terj adi peristhu a y ang berat Termasuk berlebih-lebihan ialah ucapan mereka: \"Wahai makhluk pertama ciptaan Allah dan penutup para rasul Allah, wahai cahaya Arsy Allah,\" dan selainnya.\" Iuga, ucapan mereka: \"Tolonglah, wahai Nabi! Wahai Nabi, tolonglah! \" Dan sejenisnya. 18. PIELETAI{I{AN KURSI UNTUK PEFTYAMPAI SUAKA IIIAM DI MASJID Salah satu kesalahan yang ada di sebagian masjid ialah mele- takkan kursi di masjid pada shaf pertama di mana seorang shalat di atasnya dan menyampaikan suara imam dengan suara keras. Ibnu al-Hajj telah mengingatkan hal itu dalam al-Madkhal dan mengategorikannya sebagai bid'ah. Demikian pula al-Qasimi dalam lshlah al-Masajid.sn Ini kesalahan, karena beberapa hal: Pertama, kursi ini mengambil ruang yang besar dari masjid, dan ia berdiri di atas orang-orang yangsedang shalat. Ini tidak boleh. Kedua, seorang qari' duduk di atasnya dan membaca de- ngan suara keras sebelum Jum'at dan antara adzan dengan iqamah, sehingga menganggu orang-orang yang shalat. s3 shahih, aFBukhari, no.2973; Muslim, no.4539. s4 Ishlah abl'lasaJtd mln al-alda' wa al-Awa'td, hal. 105. 245

q0 Kor.bl/*/L*H/4N. Ketiga, pengeras suara pada saat ini sudah mencukupi, tidak butuh lagi penyampaian. 19. BAIITYAK MASJID DI SATU I{AMPUNG Jika di suatu perkampungan terdapat sebuah masjid yang memadai bagi jamaah untuk melaksanakan shalat Jum'at dan shalat-shalat lainnya, dan tidak ada keberatan untuk mencapai masjid tersebut, maka dimakruhkan membangun masjid selairurya di kampung yang sama. Karena hal ini dapat memecah belah umat Islam, mencerai-beraikan keutuhan mereka, dan melemah- kan kekuatan mereka. Masjid yang dibangun di samping masjid yang lama menye- rupai masjid Dhirar, karena merugikan masjid yang lama lalu mengurangi jumlah jamaah yangshalat di masjid tersebut. Pengarang krtab al-Muntahn mengatakan, \"Diharamkan mem- bangun masjid yang dinia&an untuk merugikan masjid yang ber- ada di dekatnya.\"ss Ibnu Taimiyyah berkata, \"Para salaf melarang shalat di mas- jid yang menyerupai masjid Dhirar.\"s6 * Peringatan: Jika pada masjid lama terdapat berbagai bid'ah yang tidak mungkin dihilangkan, atau terdapat khatib yang menyebarkan bid'ah dan keyakinan-keyakinan yang rusak, seperti thawaf di ku- buran, nadzar untuk orang mati dan sejenisnya, maka penduduk kampung tersebut boleh membangun masjid untuk menegakkan sunnah dan menyiarkan petunjuk Nabi ffi di dalamnya. 20. MENGGUNAI(AN PDRALATAN MASJID DI TDMPAT LAIN Sebagian orang ketika punya hajat, seperti pesta, perni- kahan, hiburan dan sejenisnya, mereka meminjam permadani dari ss Dlnukil dari Ishtah al-Masajid, hal.96-97. s6 lbld. 246

I 0 Kputala* let <*, l.talJ masiid, kipas angin, pengeras suara dan sejenisnya. Ini tidak boleh, karena barang-barang ini adalah wakaf untuk masjid yang tidak boleh dikeluarkan dari masjid. Ibnu an-Nahhas,i;,l# mengatakan,',Di antaranya, meminjam tikar dan lampu masjid untuk walimah atau pesta, dan ini tidak boleh.\"57 21. MENGGANTUNGKAN JAM LONCENG DI MASJID Di sebagian masjid anda menjumpai jam yang berdering ke- tika melewati tiap-tiap satu jam, dering yang menyerupai lonceng gereja. Ini tidak boleh diletakkan di rumah, terlebih keberada- annya di rumah Allah ,ffi. Karena kaum Nashrani yang mencip- takannya telah memasangnya dengan dering yang -eny\".rpii dering gereja. Maka, dering ini harus ditiadakan dan membiarkan jamnya, atau mengeluarkan jam tersebut seluruhnya dari masjid. Apalagi banyak bermunculan jam-jam dinding yang tanpa dering. 22. MENGGANTUNGKAN JAM YANG DAPAT BERTAK- BIR DI SETIAP UTAIffU DI MASJID Ini juga sa1ah, karena ini mengganggu orang-orang yarrg sedang shalat, berdzikir, membaca al-Qur'an dan beribadah. Tidak boleh mengganggu mereka walaupun dengan takbir. 25.IVIDLINTAS DI IUASJID TANPA MENGEILIAI(AN SIIALAT Sebagian orang masuk masjid untuk mencari seseorang, mi- salnya, dan keluar tanpa mengerjakan shalat dua rakaatTahiyyatul Masjid. Jika masjid memiliki dua pintu, maka sebagian dari me- reka masuk melalui salah satu pintunya dan keluar dari pintu lainnya tanpa mengerjakan shalat. Ini semua salah. Tetapi, ia se- mestinya mengerjakan shalat dua rakaat untuk menghormati masjid (Tahiyyatul Masjid) dan beretika bersama Allah di rumah- s7 Tanbih al-Ghafilin, no. 672, dinukil dad Mukhalafat ash-Shatah, as-Sad an, Z/ tS6. 247

40 KPYLI**/l'l*lloft Nyu. Ath-Thabrani meriwayatkan, dan dihasankan al-Albani dalam as-Silsilah asbshahihah, dari Abdullah bin Amniili'', bahwa Nabi ffi bersabda, 6Y,e')l f+1. vr GP;rli itl;ar't \"langanlah menjadikai *rriia ,rUogoi ialan, kecuali untuk berdzikir atau shalat.\" 58 Ibnu Khuzaimah meriwaya&an, dan dishahihkan al-Albani, dari Abdullah bin Mas'ud +& bahwa Rasulullah iW bersabda, .r i; *iltf,.,o:rr,o5-,tt bt?i ,r oL o. o Y +.*:jt'.,..,v' g'St'\";'ui Jr/-/V) 'Di antara tanda-tanda hai Kiamat ialah seseorang melintasi masjid tanpa shnlat dua rakaat di dalamnya.\"se 24. IIEYAI{INAN BAIIWA DIENYDLENGGARAI(AN PESTA | DI MASJID ADALAII SUNNAII i Sebagian orang berkeyakinan bahwa menyelenggarakan akad nikah di masjid adalah sunnah. Mereka berargumenkan de- ngan hadits, \" l.Imumknnlah pernikahan ini, dan xlenggarakanlah di masiid.\" Ini salah, dan hadits tersebut dha'if. At-Tirmidzi mmeerirwiaw- a- yatkarurya (no. 1089) dari jalan Isa bin Maimun, dari al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah. Tentang Isa bin Maimun, Yahya bin Ma'in mengatakan, \"Ia tidak diperhitungkan.\" Amr al-Fallas mengatakan, 'Matruk al-Hadits (Haditsnya ditinggalkan).\" Al-Bukhari mengatakant, \" Munknr al-Hadifs (haditsnya diing- kari).\" , 5s Hasan, rlwayat ath-Thabranl dalam al-Kablr,3l L94l 2; dan dlhasnkan al-Albanl dalam ash'Shahlhah, no. r001. 4se HR. Ibnu Khuzalmah. 283, no,1325; dan dlshahlhkan aFAlbanl dalam as-Stlsllah ash'Shahlhdh, no,649, 248

q 0 lb4.l/,l.e /.1^* Ha?rL |adi, hadits irti dha'if, tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Adapun kalimat pertama: \" Umumkanlah pernikahan\" maka ini mempunyai sejumlah pendukung yang menguatkannya. Oleh karena itu, ia dihasankan oleh Allamah al-Albani dalam Shahih al- Iami'.oo Ya, akad di masjid itu mubah seperti akad di tempat lainnya, selagi larangan syar'i tidak dilakukan di dalam masiid, seperti mengeraskan suara selain dziirjrr, berbaur pria wanita, atattmengo- tori permadani masjid dan sejenisnya. 25. MDNUTUP MASJTD SDTDLAII SIIALAT Di antara bid'ah yang muncul pada zamarlini ialah menutup masjid sesudah shalat. Ini kesalahan, karena masjid adalah rumah Allah J8. Semestinya rumah Allah senantiasa terbuka untuk para hambaNya yang mendatanginya di waktu apa pun yang mereka sukai. Anehnya, mereka yang menguncinya adalah para pegawai yang mendapatkan gaji dari negara atas khidmat mereka kepada masiid, menjaga, membersihkan, dan membukanya sepanjang hari untuk para jamaah. Aku khawatir bila penutupan ini menghalangi dari jalan Allah, dan aku khawatir bila mereka masuk dalam kate- gori firmanNya, :^51q3!-JJ't'#{ *,MgS \"Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang mengha- lang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjidNya.\" (Al-Baqarah: 114). 26. TUEMBUAT PTIIIBAB DI MASJID Banyak orang ketika mambangun masjid, mereka membuat lengkungan berongga pada dinding masjid arah kiblat sebagai @ Hasan, rlwayat Ahmad, Ibnu Hlbban, al-Haklm, dan selalnnya, serta dlhasankan al-Albani dalam Shahth at- Jaml', oo. 1072. 249

q 0 Kr,relrl.h &lrh 14141;/. tempat imam berdiri, dan mereka menyebuhya sebagai mihrab. Mereka menyangka bahwa inilah yang dimaksud dengan firman Allah d6, ,-5;1i',r-y| e'e \" Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya.\" (Maryam: 1L). Ini salah. Karena mihrab, menurut bahasa, ialah al-mtrshalln (tempat shalat).ot Adapun lengkungan berongga ini adalah bid'ah yang di ada-adakan setelah berlalunya abad-abad terbaik. Al-H#izh Ibnu Hajar 'd;,iff mengatakan, \"Masjid Nabi ffi tidak memiliki mihrab.\"62 Manshur bin al-Mu'tamir berkata, \"Ibrahim an-Nakha'i me- makruhkan shalat di lengkungan imam (mihrab).r'os Sufyan ats-Tsauri mengatakan, \"Kami memakruhkonnya.rr6+ Sulaiman bin Tharkhan65 berkata, \"Aku melihat al-Hasan datang kepada Tsbit al-Banani. Ketika shalat tiba, Tsabit menga- takan, 'Majulah, wahai Abu Sa'id.' Al-Hasan berkata, 'Bahkan kamulah yang paling berhak.' Tsabit berkata, 'Demi Allah, aku tidak menjadi imam bagimu selamanya.' Kemudian al-Hasan maju sambil menghindari shalat di leng- kungan (mihrab).\" Mu'tamir bin Sulaiman66 berkata, \"Aku melihat ayahku dan Laits bin Abi Sulaim menjauhi lengkungan.\" Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, \"Dimakruhkan bersujud di lengkungan; karena ini menyerupai perbuatan ahli 6t Abu Ubald mengatakan, \"Mlhrab lalah baglan depan setlap rumah. Ia Juga berarti masjld atau mushalla. 62 Syarah hadlts, no.497. 63 MushannafAbdirrazaq,2/ 413, dengan sanad shahlh. il lbtd. 6s Tsiqah, salah seorang petawl Syatkhan. Syu'bah berkata, \"Aku tldak melihat orang yang lebih Jujur 6dIaibanaddlnaglakhansydaialk.h\" (guru) Imam Ahmad bln Hanbal. Ia seorang yang tslqahlagl mulia. Menhggal dunia 8ldalam usiam tahun. Pada saat kematiannya, orang-orang mengatakan, \"Pada hari ini manusia yang pallng mengabdi (kepada Allah) telah menlnggal dunla;' (Tahdzib ahKamal,2Sl 255). 250

10 Kwl4a*/4.<*llo/ kitab dalam hal mengkhususkan tempat untuk imam.,,67 Syaikh Ali Mahfuzh mengatakan, ',Adapun membuat mih- rab, maka tidak pernah ada satu mihrab pun pada zamatlNabi ffi, demikian pula tidak ada pada zaman empat khalifah dan generasi sesudahnya. Mihrab hanyalah diadakan pada akhir abad pertama. Ini merupakan perkara gerc1a, dan membuatrya di masjid adalah salah satu tanda Kiamat.\"68 Al-Qari berkata, \"Mihrab merupakan bid'ah sepeninggal Nabi ffi. Oleh karena itu, segolongan salaf memakruhkan mem- buat mihrab.\"6e Al-Albani berkata, \"Ringkasnya, mihrab di dalam masjid adalah bid'ah.\"7o 27. MENINGGII(AN MIMBAR LEBIII DARI TIGA TING. I(ATAN Sebagian orang membuatuntuk masjid sebuah mimbar yang tinggi. Ini salah, karena dua hal: Pertama, menyelisihi mimbar Nabi ffi di mana mimbarnya tiga tingkat saja. Kedua, memutus shaf pertama, dan ini dilarang. Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Sahl bin Sa,d \"S bahwa Rasulullah ffi mengutus kepada seorang wanita, \" Peintahl<nn l<epada salayamu yang tuknng kayu itu supaya nam- buatkan untukku beberapa potongankayu (sebagai mimbar) yang di atasny a aku berbicara kep ada manusia. \" Lalu ia membuat tiga tingkatan, kemudian Rasulullah ffi memerintahkan supaya meletakkannya di tempat ini.\"71 Ibnu Majah meriwayatkan, dan dihasankan al-Albani, dari 67 lgttdha'ash-Shtrath al-Mustaqtm, U 35!. 6 lt-tbdai hat.184. @ Aun at-Mabud, syarah hadlts, no.485. u70 As-Sttsilah ad-Dha'ifah, 647, Llhat pula, I'lan al-Arlb bthuduts Eldbh al-Mahartb, as-suyutht; dan Mu,jam al-Bida', hal. 615. 7r Shahih, rlwayat Musllm, no. 544. 251

40 tk*Ll,*LL,*Uaq\"l. Ubay bin Ka'b, ia mengatakan, \"Rasulullah M biasa shalat pada kayu, ketika masjid masih terbuat dari kayu, dan beliau berkhut- bah di atas kayu itu. Lalu seorang sahabatnya mengatakan, 'Maukah aku buatkan untukmu sesuatu sebagai tempat engkau berdiri pada hari Jum'at sehingga orang-orang dapat melihatnu, dan engkau bisa memperdengarkan khutbahmu?' Beliau menja- wab, 'Ya.' Kemudian ia membuatkan untuk beliau tiga tingkatary dan itulah mimbar tertinggi. Ketika mimbar telah diletakkan, mereka meletakkannya di tempat yang biasa beliau tempati.\"72 Imam an-Nawawi 'Aitif berkata, \"Hadits ini berisi penegasan bahwa mimbar Rasulullah Mnga tingkatan.'r73 28. MEMBANGUN MDNAKA Kita melihat banyak manusia pada hari ini, ketika mem- bangun masjid, mereka membuatmenara-menara tinggi yang meng- habiskan biaya yang sangat besar. Abu Daud meriwayatkan, dan dishahihkan al-Albani, dari Ibnu Abbas u$,, ia mengatakarl \"Rasulullah ffi bersabda, 'Aku tidak diperintahknn untuk meninggikan masjid' .u7a Dan itu termasuk dalam kategori bermegah-megahan. Dalam riwayat Abu Daud juga, dengan sanad shahih, dari Anas & bahwa Nabi ffi bersabda, i+*Lir ,\\Pe. iLr6t Aa o- oilt iF \" Hari Kiamat tidak alan terjadi sehingga manusiabermegah-me' gahan mengenai masjid, \" Yakni, mereka bermegah-megahan mengenai bangunannya dan ketinggiannya. Padahal tujuannya ialah khusyu' dan tunduk kepada Allah di dalamnya, dan ini menafikan bermegah-megahan. 72 Hasan, riwayat lbnu Majah, no. 1414; ad-Darlml, no, 36; dan Ahmad, no. 20295. r?3 Syarh Musltm, hadits, no. 544. Shahlh, rlwayat Abu Daud, no. rl48; dan dlshahlhkan al-Albanl, 252

10 Wfu*/A**ft**Vl * Perlngatan Jika masjid dikelilingi bangunan-bangunan tinggi sehingga suara adzan tidak terdengar masyarakat, maka ketika itu tidak mengapa meninggikan satu menara masjid tanpa berlebih-lebihan dan menghambur-hamburkan harta, serta memasang pengeras suara di atasnya agar suara adzan sampai kepada kaum muslimin. 29. MEMINTA-MINTA DI MASJID Di sejumlah masjid kaum muslimin ada orang yang berdiri setelah shalat dilaksanakan dan mengumumkan kepada jamaah, menjelaskan keadaannya danmengeluhkan kefakirannya, kemu- dian meminta kepada mereka agar membantu dan bersedekah kepadanya. Perbuatan ini tidak sepatutrya dilakukan di masjid; karena masiid adalah tempat ibadah, bukan tempat untuk mendatangkan dan mengumpulkan harta. Apalagi, untuk keperluan itu, harus mengeraskan suara di masjid dan mengganggu orang-orang yang shalat. Adapun jika orang ini fakir lagi sangat membutuhkan, maka tidak mengapa ia mengutarakan keadaarurya kepada imam masjid. Kemudian, setelah mempelajari keadaannya dan mengetahui ha- jaErya dengan pasti, imam masjid berdiri lalu mengumumkan ke- pada jamaah untuk menganjurkan mereka bersedekah dan berin- fak. Kemudian memberikannya dari harta tersebut, sebagaimana yang dilakukan Nabi # terhadap kaum fakir Mudhar yang datang ke masiid Nabi g.zs 50. MEROKOK DI I(AIIAR PIANDI/ WC IIASJID Merokok diharamkan karena termasuk perbuatan keji, dan Allah mengharamkan segala yang keji. Merokok juga merugikan kesehatan, sedangkan Nabi ffi melarang merugikan diri sendiri dan orang lain dengan sabdanya, E Hadits selengkapnya dlriwayatkan Musllm, yang di dalamnya dlsebutkan, \"Barangslapa yang merintis dalam Islam sunnah yang balk... \" 253

q0 Kor.lrl.4, L,lr* MqrL 'rt:*\\'s't? \\, u Tidak boleh merugi dan merugikan.\" 76 Dan, karena merokok itu suatu pemborosan dan meng- hambur-hamburkan harta. Allah {H berfirman, A{lt(o>Lr},( 6r;51t- \" sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.\" (Al-Isra': 27). Dari sini, seorang muslim tidak boleh melakukan perbuatan yang diharamkan ini di tempat manapun, terlebih yang berde- katan dengan rumah Allah. Mereka yang merokok di dalam kamar mandi/WC sedang berbuat dosa, padahal mereka di dekat tempat sujud dan khusyu' kepada Allah. Dan mereka meninggalkan WC dalam keadaan merokok, sehingga mengganggu kaum muslimin yang masuk se- sudah mereka. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah J8. 51. FIEROKOK DI TEMPAI UIUDIIU Sebagian orang duduk di tempat wudhu dan merokok. Ke- tika aku mengatakan kepada mereka, maka mereka menjawab, \"Kami tidak berada di dalam masjid.\" Mereka ini lebih buruk per- buatannya dibandingkan orang-orang sebelumnya (yang merokok di kamar mandi/WC). Karena ini menafikan etika bersama Allah &. Kita memohon kepada Allah keselamatan buat kita dan saudara-saudara kita kaum muslimin. 52. MEROKOK DI PINTU MASJID Sebagian orang duduk di pintu masjid sambil merokok. Ini adab yang buruk bersama Allah di depan pintu rumahNya dan 76 Shahlh, rlwayat Ahmad, no. 2719| Ibnu Majah, no. 2341; dan selainnya, serta dlshahihkan al-Albani dalam al-Irua', no. 896. 2il

I 0 lQ,t4lrl.& l4/* 14.4:J melakukan kemaksiatan di sisi rumahNya. Kita memohon kepada Allah agar menerima taubat kaum muslimin yang bermaksiat. 55. MEKOKOK DI KAIUAR IDIAM DI PIASJID Sebagian imam -semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- merokok. Ini tidak patut bagi kaum awam, terlebih para imam yang meniadi panutan orang-orang yang shalat. \"Tanah se- makin basah\" karena sebagian imam melakukan dosa ini di kamar yang ada dalam masjid. Bahkan mereka membawa \"alat peng- hisap\" dan merokok di kamar ini. Demikian pula para petugas kebersihan di masjid merokok di kamar ini. Ini suatu yang menyedihkan, karena semestinyapara imam dan para pekerja yang melakukan perbuatan ini bertakwa kepada Allah berkenaan dengan diri mereka serta mengagungkan kesu- cian masjid. ii nq,y ;lit'r* i# ; a:' \"jifi\" Demikianlah (peintah Allah). Dan barnngsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaktuaan hati.\" (Al-Hajj:32). 34. IIIASAN (ORNAMEN) MASJIDTT Di antara kesalahan yang sudah umum dan merata ialah menghias masjid dengan berbagai ornamen. Ketika anda masuk masjid, maka anda melihat berbagai ornamen yang melenakan, ukiran-ukiran yang mencengangkan, dan warna-warna yang ber- kilauan. Seolah-olah anda berada di salah satu istana dunia, sehingga nyaris anda tidak bisa khusyu' dalam beribadah atau tadabbur (perenungan) dalam ketaatan. Masjid semestinya mengingatkan hamba kepada akhirat serta memotivasinya untuk bertawadhu', merendahkan diri, dan n llhat, Mukhalafat ath-Thaharah wa ash-Shalah, ll 2Z3i Akhtha' at-Mushalltn, al-Mishri, hal. 25i Akhtha' ab Mushallln, al-Mlnsyawl, hal. 215; laml'Akhtha' al-Mushallin, hal.86; al-Qaul al-Mubin, hal. 65; Mu'jam al- Blda', hal.614; dan Nail al-Authati 21 156. 255

q0 k4.lrl.*kL*l4.4rl zuhud di dunia yang fana ini. Karena itu, para salaf shalih kita memakruhkan menghias masjid. Ini bila tidak sampai pada batas berlebih-lebihan. ]ika hiasan ini mencapai batas berlebih-lebihan, maka hal ini diharamkary sebagaimana firman Allah S6, L$'Yrt(,'.l\\'b>L fj( t9#\\ ':ty @(,j{b,.2'./*.',/) -.:o*/) r/-. t @ i-Jffi\\ \" Dan janganlah kamu menghambur-hamburknn (hartamu) secara b oros. Se sungguhny a pemb oros-pemb oros itu adalah saudar a-sau- dara setan dan setan itu adalah sangat ingkar l<epada Rabbnya.\" (Al-Isra': 26-27). Dia berfirman, ).t31e4ft'ryrdi& \" Dan sesLtngguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni ruraka.\" (Al-Mu'min: 43). Imam al-Bukhariiii,$# mengatakary \"Bab membangun masjid. Abu Sa'id berkata: Atap masjid sebelum terbuat dari daun kurma Kemudian Umar memerintahkan untuk membangun masjid, se- raya mengatakan, 'Untuk melindungi manusia dari hujan, tapi jangan beri warna merah atau kuning.'Anas mengatakan, 'Mereka bermegah-megahan dengannya, kemudian mereka tidak memak- murkannya kecuali sedikit.' Ibnu Abbas berkata, 'Kalian benar-benar akan menghias masjid-masjid kalian sebagaimana yang dilakukan kaum Yahudi dan Nashrani.rrrTs Al-Hakim at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu ad-Darda', dan dihasankan al-Albani, bahwa Nabi ffi bersabda, '#'rr7ls)u'r<\"rU.,'&'t'€iL; &?': ttt \" Jika kalian menghias masjid kalian dan menghias mushaf kalian, n Shahlh al-Bukharl, Ktab ath-Thaharah, Bab Eunlyan ahqasJld, 256

q0 ,0,t 1/1.*/r.U*Hqrl maka kehancuran aknn menimpa l<nlian.'t7s Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan, dengan sanad shahih, dari Anas bin Malik *&, ia mengatakan, \"Rasululllah M bersabda, 'Kiamat tidak aknn bangkit sehingga manusia bernrcgah-megahan tentang masjid.'uao Dalam Shahihain dari Aisyah c{i,, bahwa Nabi M shalat dengan memakai pakaian yang memiliki hiasan, lalu beliau meli- hat hiasannya sekali pandang. Ketika selesai, beliau mengatakary fo . d)o I H.\\ou? o,€oi' !t)of/ o€€)/', )*\\:Yr.\\ \"of6fz...o*l-.iAPotYo.c. , \"Bawalah baju ini kepada Abu lahm danbauakankepadakupa- luian kasar Abu lahm. Karenapaknian ini tadi telah melalaikanku dari shalatku.\"8l Al-Hafizh berkata, \"Diambil dari hadits ini mengenai kemakruhan segala yang dapat melalaikan shalat seperti warna- warni, ukiran dan sejenisnya.\" An-Nawawi'i,iWii berkata, \"Dalam hadits ini dimakruhkan menghias mihrab dan dinding masjid, mengukirnya dan hal-hal lainnya yang dapat melalaikan.\" Imam Malik pernah ditanya tentang masjid, apakah di- makruhkan menulis di kiblatrya dengan pewarru seperti ayat Kursi, al-Ikhlash, Mu'awwidzatain (al-Falaq dan an-Nas) dan seje- nisnya? Dijawab, \"Saya menilai makruh menulis di kiblat atau di masjid sesuatu dari al-Qur'an dan orrurmen, karena itu dapat melalaikan orang yang shalat.\"82 Ringkasnya, menghias dinding-dinding masjid dan atapnya dengan ukiran, kaligrafi, hiasan, dan warna-warni adalah tidak D As-stlstlah ash-Shahlhah, no. 1351. e shahlh, rlwayat Abu Daud, no. 449 dan selalnnya, serta dlshahlhkan al-Albanl. tr Shahlh, rlwayat al-Bukharl, no, 373; dan Musllm, no, 556. t2 Dlnukll darl at-Hawadlg wa ahBldai Imam Abu.Bakar ath-Thurthusl, hal. 223, 257

q 0 k talrl,.+ /.la* H&4rl boleh, karena beberapa hal: Pertama, masiid Nabi # tidak berhias. Kedua, Nabi ffi melarang menghias masjid, dan memberi ancaman terhadap siapa yang menghiasnya dalam sabdanya, \" lika kalian menghias masjid kalian dan menghias mushaf kalian, maka kehancuran akan menimpa kalian.tts3 Ketiga, melalaikan orang-orangyang shalat dan mengacau- kan hati orang-orang yang sedang beribadah. Ini tidak boleh. Keempat, dana yang dikumpulkan para pengurus masjid adalah wakaf yang tidak boleh dibelanjakan kecuali untuk ke- maslahatan syar'iyyah bagi masjid, seperti membangunnya, mem- perbaikinya, memberikan permadani dan sejenisnya. Sedangkan hiasan bukan kemaslahatan syar'iyyah, bahkan diharamkan atau paling tidak dimakruhkan, dan tidak boleh membelanjakan harta wakaf dalam hal-hal yang diharamkan atau dimakruhkan. Pertanyaan: Seseorang berinisial A.A.M. bertanya: Aku salah seorang pengurus masjid. Kami (para pengurus) telah mengumpulkan infak dari jamaah, dan kami telah mengecat masjid bagian da- lamnya. Sekarang masjid ini sudah terhias. Sebelumnya kami tidak tahu hukum menghias masjid, padahal kami telah mem- belanjakan untuk itu sebanyak 5000 pound, dan sekarang kami sudah mengetahui hukumnya. Lalu apakah yang harus kami per- buat? Dan bagaimana kami bertaubat kepada Allah dari perbu- atan ini? Karena setiap kali saya masuk masjid dan melihat berba- gai ornamennya, maka saya teringat akan dosaku ini dan aku menjadi sebab perbuatan ini. Beritahukanlah kepada kami, semoga Allah membalas kebaikan kepada anda sekalian. ]awaban: Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam senan- tiasa terlimpah atas seorang nabi yang tiada lagi nabi sesudahnya. 83 Hasan, rlwayat al-Haklm at-Tlrmidzl dan Ibnu Abl Syaibah, serta dihasankan al-Albani dalam asr- Shahihah, no. 1351. 258

40 Kortfu*Lb\"*Ha4tt Anda sekalian telah membelanjakan harta wakaf tidak sesuai aPa yang disyariatkan, maka kalian harus melakukan sejumlah hal: Pertama, menghapuskan hiasan-hiasan yffilg ada dalam masjid dan menjadikan dindingnya dengan satu warna yang tidak melalaikan orang-orang yang shalat. Dan itu dengan nafkah ka- lian sendiri. Kedua, dana sebanyak 5000 tersebut menjadi tanggungan semua anggota pengurus. Tiap-tiap anggota menanggung bagian- nya secara adil, kemudian mengembalikannya lagi ke kas masjid. Ketiga, memberitahukan kepada jamaah bahwa perbuatan ini tidak disyariatkan dan bahwasanya kalian telah melakukan kesalahan, sehingga tidak ada seorang pun yang mencontoh kalian di masjid-masjid lainnya. Keempat, istighfar, taubat dan menyesal atas ketergesaan yang kalian lakukaru yaitu ceroboh melakukan suatu pekerjaan tanpa meminta saran kepada ahli ilmu. Kami memohon kepada Atlah agar mengampuni perbuatan kalian dan menggantikan keburukan kalian dengan kebajikan Sesung- guhnya Dia mengampuni segala kesalahan. Demikianlah, dan sampaikan, ya Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas hamba dan rasulMu, Muhammad, serta atas ke- luarganya dan para sahabatrya. 55. MENGUBUBISN MAYAT DI MASJID Di antarh bid'ah yang tersebar di dunia Islam pada saat ini ialah mengubur orang yang diyakini sebagai kalangan yang shalih di masjid. Sebagian orang lainnya membangun masjid di atas kubur mereka. Ini semua kesalahan, karena beberapa hal: Pertama, perbuatan ini menyerupai kaum Yahudi dan Nashrani, di mana mereka membangun tempat ibadah di atas kubur para nabi dan orang-orang shalih mereka. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah #, ia

10 ,0*lbkl*l.t*qA mengatakan, *'r,+;t ilr ;-j; ,4'd'f ,slt *y i it,li'rjG ' :'5i :f e,u: \\') .(yu'eqfji trkt i1Al J' J. JJ. tl-t-*.*.':J*!-'c( lfl \" Rasulullah Mmengatakan pada saat sakitnya yang tidakbangkit darinya, 'Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani; me- reka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai tempat ibadah., Seandainya bukan karena hal itu, niscaya aknn ditampakknn kuburnya, kalau tidak dikharuatirkan kuburnya akan dijadikan sebagai masjid,rsn Kedua, Nabi # melarang membangun masjid di atas kubur. Muslim meriwayatkan dari ]undab bin Abdillah al-Bajalli bahwa Rasulullah ffi bersabda, 'r*tA &J.w'a)'))\"'e,*q'€fq'ri'ij'ti):'iu*f';;titttW;*o$tt jr rl yf \" Sesungguhnya umat-umat sebelum kalian telah menjadikan kubur para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. lngatlah, jangan menjadil<an h.tbur sebagai masjid! Sesung- guhnya aku melarang knlian dari hal itu.uls Ketiga, siapa yang membangun masjid di atas kubur maka ia adalah manusia terburuk, berdasarkan persaksian Nabi M. Imam Ahmad meriwayatkan, dengan sanad shahih, dari Abu Ubaidah +{tr,, ia mengatakan, \"Kalimat terakhir yang diucap- kan oleh Nabi Mialah, t-i*L .\"-lt.r; ,y ot.r; Sel ;41 JLI;#- t;;f \"r*t;'eqfji tl\"*tt u'lt u6t'rt7 tti 'Usirlah knum Yahudi penduduk Hijaz dan penduduk Najran dari 84 Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 1390; dan Musllm, no. 531. 8s Shahih, rlwayat Musllm, no, 532. 260

q0 krahl4&kl/*l*4,1/. lazirah Arab. Ketahuilah bahtoa seburuk-buruk manusia ialnh orang-orang yang menjadikan kubur para nabi mereka sebagni tempat ibadah.\"'86 Al-Qurthubi 'iili# mengatakan, \"Menurut para ulama kita, diharamkan atas kaum muslimin menjadikan kubur para nabi dan ulama sebagai tempat ibadah.\"87 Syaikhul Islam \"Aiil6 mengatakan, \"Diharamkan memberi lampu pada kubur, membuat masjid di atasnya, dan wajib mele- nyapkannya. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama terkemuka mengenai hal itu.\"88 * Ilukum Shalat dt MasJtd yang Terdapat Kuburnya Orang yang shalat di masjid ini ada tiga keadaan: Pertama, berniat shalat di masjid yang terdapat kuburnya untuk tabarruk (memohon keberkahan) kepada penghuni kubur tersebut. Ini diharamkan. Kedua, ia shalat di masjid yang terdapat kuburnya tanpa berniat tabarrukkepada penghuni kubur itu. Ini dimakruhkan. Ketiga, ia shalat di masjid yang terdapat kuburnya dan ia tidak tahu dalam masjid tersebut ada kuburnya. Ini dimaafkan, dan tidak dimakruhkan untuknya. Karena ia tidak tahu keber- adaan kubur tersebut kecuali setelah shalat. 56. MENGKIIUSUSKAN TEMPAT UNTUK SIIALAT DI MASJID Sebagian kaum muslimin yang rajin shalat di masjid mem- buat tempat khusus untuk dirinya ia tidak shalatkecuali di tempat itu, baik di dekat mimbar, di samping kanan imam, di dekat salah satu tiang masiid, dan sejenisnya. jika ia melihat seseorang men- dahului tempat tersebut, maka ia berusaha untuk membuat orang itu beranjak darinya atau pulang dalam keadaan marah. Ini semua tidak boleh karena beberapa hal: 65 shahlh, rlwayat Ahmad, no. 1599 dengan sanad shahlh. 87 Tafslr alQutthubl, l0l 38, 8 Al-Ikhttyarat al-Ftqhlwah, dlnuklll dari Tahdlzlr as'Sald, hal' 45. 261

q0 K/,t Ll.&/.lr* Hl\"qLl Pertama, Nabi M melarang hal itu. Abu Daud meriwa- yatkan, dan hadie ini hasan dengan berbagai pendukungnya, dari Abdurrahman bin Syibl. Ia mengatakan, \"Nabi ffi melarang bersujud seperti patukan burung gagak, duduk (iftirasy) seperti duduknya binatang buas, dan seseorang mengkhususkan tempat sebagaimana yang dilakukan unta, yakni di masjid.rrao Kedua, ia melewatkan untuk memperbanyak tempat yang akan bersaksi untuknya bahwa ia bersujud di atasnya pada hari Kiamat kelak. 6:,93,';3yi. u Pada hari itu bumi menceritnkan beritanya.\" (Az-Zalzalah: 4). Bumi akan menceritakan apa yang diperbuat di atasnya be- rupa ketaatan atau kemaksiatan. Ketiga, biasa dengan satu tempat dan berkali-kali menem- patinya bisa menghilangkan kelezatan beribadah dan kekhu- syu'an dalam ketaatan. Keempat, adakalanya hal itu akan membawanya kepada iya' dan sum'ah, serta disururahkan shalat didekatmimbarka- rena alasan demikian dan demikian, misalnya. 57. PIAI(AN BAWANG PUTIII, BAITIANG MDRAII, ATAU BAUIANG BAITUNG SEBDLUII PEKGI KE MASJID Di antara kesalahan yang dilakukan sebagian orang ialah pergi ke masjid dalam keadaan mulut mereka menyebarkan bau bawang putih, bawang merah atau bawang bakung. Padahal Nabi i[i$ melarang hal itu dalam hadits yang termaktub dalam Shahihain, dari Jabir bin Abdillahu*, bahwa Nabi ffi bersabda, tl:r,.; JA,:tl- t|:ltrt'>,;.'1 e';',ff n \" Barangsiapa makan baruang putih atau bawang merah, hendaklah Ee Hasan, rlwayat Abu Daud, no. 862; an-Nasa'|, 21 2L4 dan selalnnya. 262

4 0 lQalrl/* /r,l/* l4&ri'/\" ia menyingkir darikami -atau menyingkir dari masjid kami.\" eo Dalam Shahihain juga, dari Anas **a bahwa Nabi ffi bersabda mengenai bawang putih, ',fi'; tfr'\";;\" \\': QA X ;o;lt./^ ./ \" Siapa yang makan dari pohon ini, janganlrt io *rndrkati kami dan jangan pula shalat bersama kami.\"e1 Tetapi apa alasannya? Alasannya ialah mengganggu kaum muslimin yang sedang berkumpul di masjid, dan mengganggu para malaikat yang me- nyaksikan shalat di masjid. Hal itu dijelaskan oleh hadits riwayat Rasulullah ffi bersabda, U:A oflit, i'iL x j2lt'lsi';Muslim'Ld_a$ri \\J\\aibiLr v+&bahwa u'\".; t-/Ezz .O, ,-z1., c5)tq .SrU; V Ll_*,:T c t/ tc \\ \" Barangsiapa makan bauang merah, bautang putih atau baruang bakung, maka janganlah ia mendekati masjid kami. Sebab malaikat merasa terganggu dengan apa yang manusia merfisa terganggu olehnYa.ttez Apa sikap imam terhadap orang yang datang ke masjid de- ngan membawa bau bawang putih atau bawang merah? Imam boleh menyuruh orang yang dari mulutrya tercium bau tersebut keluar dari masjid dan tidak menghadiri shalat berja- maah; berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari Umar bin al-Khaththab i& bahwa ia mengatakan, \"Kalian, wahai manusia, makan dua tumbuhan yang aku tidak melihat keduanya kecuali keburukan, yaitu bawhng putih dan bawang merah. Sesungguhnya aku melihat Rasulullah M ketika mencium bau keduanya dari seseorang di masjid, maka beliau memerintahkannya supaya keluar ke Baqi'. Barangsiapa mema- kannya, maka hendaklah memasaknya terlebih dahulu.\"e3 e0 Shahih, riwayat al-Bukharl, no. 855; Musllm, no. 564. et Shahih, rlwayat at-Bukharl, no. 856; dan Musllm, no, 562. e2 shahih, riwayat Musllm, no. 564. e3 shahih, riwayat Musllm, no, 567. 263

q0,0,vlrl.& Ll/* H.\"4rl * Perlngatan Jangan menyangka larangan mendatangi masjid dengan membawa bau bawang merah dan bawang putih sebagai rukhshah (keringanan) untuk memakan keduanya, tetapi sebagai sanksi ba- ginya dan menghalanginya untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Camkanlah! Adapun orang yang makan bawang karena suafu alasan, maka ia dimaafkan; berdasarkan hadits al-Mughirah bin Syu'bah. Ia mengatakan, \"Aku makan bawang putih lalu aku mendatangi masjid Nabi #, dan aku telah ketinggalan satu rakaat. Ketika aku masuk masjid, Nabi M mencium bau bawang putih. Tatkala telah menyelesaikan shalabrya, beliau bersabda, 'lsi\"; ;tiJ-J-)'J\"4 O* C.;>a;e.At '/^ ' Barangsiapa maknn dari tumbuhan ini, janganlah ia mendekati kami hin gga hilan g b auny a.' Ketika aku selesai shalat, aku datang kepada Rasulullah lalu aku katakan, 'Wahai Rasulullah, demi Allah, ulurkan tanganmu kepadaku.' Kemudian aku masukkan tangan beliau di lobang bajuku hingga ke dadaku. Ketika beliau mengetahui dadaku ter- balut, maka beliau mengatakan,' Kamu punya udzur.\"'e4 58. MEMASANG PEB}IADANI MASJID DENGAN SA.'A- DAII BERIIIAS Dulu anda melihat orang-orang memasang alas masjid de- ngan tikar terbuat dari tumbuh-tumbuhan. Ketika mulai maju, mereka mengalasinya dengan tikar terbuat dari plastik yang tanpa ada hiasanrrya. Kemudian pada perkembanganberikubrya, mereka mengalasinya dengan tikar terbuat dari plastik yang dihias. Ke- mudian pada perkembangan berikuhrya, mereka mengalasinya dengan permadani tanpa hiasan, kemudian dengan hiasan, kemu- dian dengan sajadah yang berhias. Bahkan masjid-masjid Ahlus Sunnah di Mesir, seperti masjid- q Shahlh, rlwayat Abu Daud, no. 3825; Ibnu Hibban, no. 219; dan al-Albanl menllal shahlh sesual syarat Musllm. 264

q0 Kr,t Ul.b/.t h4.r4tl masiid al-J am' iyy ah asy - Sy ar' iyy ah, masjid-ma siid I am' iyy ah Anshar as-Sunnah, dan sejenisnya dari kalangan yang sangat meng- inginkan permadani-permadani tanpa hiasan, penulis melihat di kebanyakan masjid-masjidnya sekarang ini sajadah-sajadah yang berhias. Sebagiannya terdapat gambar-gambar mihrab yang ber- dekatan, fulisan-tulisan, berbagai ornamen, bunga dan sejenisnya. Semua hiasan ini dimakruhkan di masjid. Semestinya masjid digelari tikar, karpet atau sajadah yang tiada hiasannya, karena dapat melalaikan orang-orang yang se- dang shalat. Dalil mengenai hal itu ialah hadits yang termaktub dalam Shahihain dari Aisyah #\", bahwa Abu Jahm memberi hadiah ke- pada Nabi ffi sebuah pakaian untuk beliau pakai shalat. Kemu- dian beliau melepaskannya seraya bersabda,' Bawalah pakaian ini lcepada Abu Jahm, dan bazoakan lepadaku paknian kasarnya. Karena paknian ini tadi telah melalaikanku dari shalatklt.\"'e5 Khamishah, ialah pakaian yang bergaris-garis. Ash-Shan'ani A|'MF, berkata, \"Hadits ini berisi dalil atas kemakruhan sesuatu yang dapat melalaikan shalat, seperti lukisan dan hal-hal sejenisnya yang dapatmelalaikan hati.\"e6 AL-Izz bin Abdis Salam ,lr,,l# mengatakan, \"Dimakruhkan shalat di atas sajadah yang diberi hiasan, demikian pula di atas suatu yang mewah. Karena shalat adalah perbuatan tawadhu' dan merendahkan diri. Manusia di masjid Mekkah dan Madinah masih shalat di atas tanah, pasir dan kerikil, karena tawadhu'kepada Allah.\"e7 59. ME[tBOruNG TDITIPAT DI MASJID Ada sebagian orang yang memboking tempat di shaf per- tama dan selainnya di masjid dengan sajadah dan sejenisnya. Ini kesalahan. Karena masjid itu kepunyaan umat Islam, tidakboleh es shahih, al-Bukharl, no.373; Musllm, no. 556. e5 Dinukll darl al-Qaul al'Mubln, hal66. e7 Dinukll darl abQaul al-Mubln, hal. 66. UhatJuga kesalahan no. 34 darl bab kesalahan-kesalahan di masjld' 265

4 0 lQ4.lzl.* /r,L* fu4;/. seorang pun memboking di dalamnya suatu tempat yang meng- I halangi kaum muslimin menempatinya. Syaikhul Islam d.i,t# mengatakan, ,'Adapun apa yang dila- kukan banyak orang berupa mendahulukan sajadah ke masjid pada hari Jum'at atau selainnya sebelum mereka pergi ke masjid, maka ini dilarang berdasarkan kesepakatan umat Islam, bahkan diharamkan. Karena ia mengambil suatu tempat di masjid secara paksa dengan menggelar sajadah di tempat tersebut, dan meng- halangi para jamaah selairurya yang lebih dahulu datang ke masjid untuk shalat di tempat itu. Tapi yang diperintahkan ialah orang- nya sendiri datang lebih dulu ke masjid. Jika sajadahnya datang lebih dulu, sedangkan orangnya datang belakangan, maka ia telah menyelisihi syariat dari dua aspek: Pertama, dari aspek keterlambatarurya, padahal ia diperin- tahkan supaya datang lebih cepat. Kedua, ia mengambil suatu tempat di masjid secara paksa, dan menghalangi orang-orang yang lebih dulu datang ke masjid untuk shalat di tempat tersebu! serta mengisi shaf pertama untuk yang datang lebih awal. Kemudian ia melangkai leherJeher manusia ketika hadir ke masjid.\" Kemudian Syaikhul Islam mengatakan, \"Jika seseorang menggelar sajadah dan ia tidak duduk di atasnya, maka itu bukan tempabrya dan selainnya berhak unfuk mengangkairya, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama.\" (Dikutip secara ringkas).e8 Syaikh Abdurrahman as-Sa' d i'iij{ii mengatakan, \" Ketahuilah --semoga Allah merahamati kalian- bahwa memboking tempat di masjid seraya meletakkan tongkat (atau selainnya), sementara orang yang membokingnya terlambat datang, baik berada di rumah atau pasarnya, adalah tidak halal dan tidak diperbolehkan. Karena hal itu menyelisihi syariat, dan menyelisihi amalan para sahabat serta orang-oran g y ffig mengikuti mereka dengan baik (tabi'in;. \"ee $ Dlnukll dail Mukhatafat n ath-Thaharah wa ash-Shalah, as-Sadhan, l/ 240, s Dinukll dad ruJukan sebelumnya, 1/ 243. 266

10 KorUl*LU*HaqJ 40. TIDAK SIIALAT DI MASJID Sebagian orang ketika mendengar adzan, ia merasa cukup shalat di rumahnya dengan tanpa udzur. Di antara mereka ada yang mendengar adzan tapi tetap membuka kedainya untuk berjual-beli. Ada yang masih membuka warung makannya untuk melayani orang-orang makan. Ada yang masih di kursinya tanpa beranjak. Ada pula yang tetap berjalan di jalanan tanpa berpaling dan menuju ke masjid. Seolah-olah seruan ini bukan untuk mereka. Ketahuilah, wahai hamba Allah, shalat berjamaah itu diwa- iibkan atasmu. ]ika anda mendengar suara muadzin: Hayya alash shalah, hayya alal falah, lepaskan dunia dari kedua tanganmu, sambutlah seruan Allah, bersegeralah menuju rumah A1lah, dan tunduklah di hadapanNya seraya mengatakan, KepadaMu aku bentangknn tangan kehinaan yang tidakpernah diangknt seharipun Selain untuk memohon karuniaMu Aku adalah orang yang Engkau ketahui sebagai pelaku dosa dan kemaksiatan y ang demikian besar lcesalahanny a I a datang lcep adnMu dengan ber ge gas Wnhai-Rabbku, tiada perlindungan bagiku selain pintuMu Akt menuju lcepadanya dengan segala lcetundukan Tiada jalanbagiku menujulcepadaMu selain air mataku Dan ketundukanku. Kepada siapalagi aku tunduk selain Engkau lika afu tidakberdiri di pintu untuk mengharapkan rahmat Makn pada pintu manakah selain pinfuMu aku mengetuk Wahai orang yang meninggalkan shalatberjamaah! Apakah anda punya adzw (atau alasan yang dapat dibenarkan secara syar'i)? Ibnu Majah meriwayatkan, dan dishahihkan al-Albani, dari Ibnu Abbas ,+ib, bahwa Rasulullah ffi bersabda, 267

40 kxbbl4**Fte+fi/ i*>ot fi tY'* ,\" \"*,J- 4 irtit ? A \" Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak memenuhi (seruan tersebut), maka tiada slulat baginya, kecuali karena udzur.\" Wahai orang yang meninggalkan shalat berjamaah! Sesung- guhnya setan telah menyesatkan anda. Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan, serta diha- sankan al-Albani, dari Abu ad-Darda' \" , ia mengatakan, \"Aku mendengar Rasulullah M bersabda, *tir'H il';'rL': '\",t * vt i>tUt'e;d y -,*- \\': y'; e fu:'a t, lrt U; y;Au..'$;t i,a{at,'rtr, +61 \"Tidaklah tiga orang di suatu perkampungan atau gurun (tempat lidup berpindah-pindah) di mana shslat @erjamaah) tidak dite- gakkan di tengah-tengah mereka, melainkan setan telah menye- satkan mereka. Maka hendaklah kalian tetap berjamaah. Sebab, serigala hanya makan kambing yang sendirian (jauh dari ka- utanLnnyT).r100 Wahai orang yang meninggalkan shalat berjamaah! Sesungguhnya Nabi pernah berniat membakar rumah anda. Dalam Shahihain dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ffi kehilangan seseorang di suatu shalat, lalu beliau bersabda, Jy;r;cf i)G: )r'b:t i-:Ji'A ,\"aur'k*',ct,otto ' tt * t lbf+-fr ,t oi.',of!l9\"s. 4r:,c rTiL o't;t16- \" Sesungguhnya aku berniat memerintahkan seseorang shalat bersama jamaah (sebagai imamnya), kemudian aku pergi kepada orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Lalu aku memerintahkan untuk membakar rumah-rumah mereka di hadapan mereka.n101 100 Hasan, riwayat Ahmad dan Abu Daud, serta dlhasankan aFAlbani dalarn Shahih at-Targhib, no.42l. 101 shahih, al-Bukhari, no.64+ Muslim, no. 651. 268

I0 l04.Ll..h/.1,hH.\"il Wahai orang yang meninggalkan shalat berjamaah! Nabi & tidak memberi keringanan kepada orang buta untuk mening- galkannya. Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan, serta dihasankan al- Albani, dari Ibnu Ummi Maktum.&. Ia mengatakan, \"Aku menga- takan, 'Wahai Rasulullah, aku orang yang kesulitan lagi jauh tempat tinggalnya, sementara penuntunku tidak selalu bersamaku setiip saai.-Apakah engkau memberikan keringanan kepadaku untuk shalat di rumahku?' Beliau balik bertanYa, trrdr {\"U'J^ ' Apakah kamu mendengar adzan?' Aku menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, LiU'^:oL'-, C ' Aku tidak memberiknn lceringanan l<epadamv.\"' toz Wahai orang yang meninggalkan shalat berjamaah! Aku mengkhawatirkan kemunafikan atasmu. Dalam Shahilwin dari Abdullah bin Mas'ud iS, ia menga- takan, \"Anda melihat kami dan tidak ada yang meninggalkannya -yakni shalat berjamaah- kecuali orang munafik yang dikenal klmunafikannya. Sesungguhnya telah ada seseorang yang dibawa dengan dipapah oleh dua orEmg hirggu ditegakkan di shaf shalat.rr1o3 Wahai orang yang meninggalkan shalat berjamaah, jangan takut kekurangan rizki. Wahai para Pemilik perusahaan, pedagang dan karyawan, tinggalkan relIl,.ru itu pada wakhr shalat, serta jangan takut keku- rangan rizki. Karena Allah berfirman, llto2 Hasan, riwayat Ahmad dan Abu Daud, serta dihasankan aFAlbanl dalarn Shahlh at'Targhid 302, no' 429' 103 shahih, riwayat Muslim, no. 256. 269

40 l{*lzl**/al*l-U+2J \"uz.*L;twj (:.;,fr ,\";-ai ,f;;', \"Barangsiapa bertaktua l<epada Allah niscaya Dia akan menga- dakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari nrah yang tiada disangkn-sanglunya. \" (Ath-Thalaq: 2-3). 41. MDNINGGALI(AN SIIALAT BETUAMAAII I{ARENA I{EIIAI{SIATAN IPIAM Sebagian orang meninggalkan shalat di masjid dan memilih shalat di rumah, karena kemaksiatan yang dilakukan imam. Misal- nya, imam mencukur jenggotnya, merokok, mendengar nyanyian, menggunjing, berdusta, atau sejenisnya. Ini kesalahan, tetapi ia wajib shalat di belakanqya,jika tidak menjumpai selainnya, sehingga ia tidak meninggalkan Jum'at dan shalat berjamaah. Memang, seyogyanya imam ifu adil, Tlrara' dan bertakwa; j karena ia menjadi contoh bagi para jamaah. rl Tetapi jika seorang muslim tidak menjumpai di kampung- I nya selain masjid yang menjadi tempat shalat imam yang r! melakukan kemaksiatan dan dosa lahiriah yang dijauhi kaum I awam, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah karena ,i j alasan tersebut. Ia juga tidak boleh datang terlambat untuk mem- i, buat shalat berjamaah gelombang kedua karena alasan itu. Sebab, Nabi M memerintahkan Nabi M shalat di belakang imam, meskipun zhalim, dengan sabdanya, '@'t&LAlLi'\"*' f;.t u6 . t -. A t rp F3 o')U jila\" Mereka shalat unfuk kalian. lika mereka berbuat benar, maka untuk lcalian; dan merela melakuknn l<esalahan, maka kalian tctap nandnp atlan p ahala, *danglan mereka menanggung flsss. tt't 04 Al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi adalah orang yang fasik lagi zhalim, kendati demikian dua orang sahabat mulia, Abdullah bin rn Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 694. 270

40 k*Lla*lalz*Haal:J\" Umar dan Anas bin Malik r+.t\\r.,, shalat di belakangnya.l0s Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu'ith minum khamr, padahal ia seorang imam, tapi sahabat mulia Abdullah bin Mas'ud ,S shalat di belakang mereka. Hingga suatu kali ia shalat Shubuh bersama mereka empat rakaat, kemudian ia bertanya, \"Apakah aku menambah kepada kalian?\" Ibnu Mas'ud berkata, \"Kami tetap senantiasa menambah ke- taatan terhadapmu semenjak hari ini,rr105 Imam ath-Thahawi dl[# mengatakan, \"Kami berpendapat (sahnya) shalat di belakang semua orang yang berbakti dan dur- haka dari ahli kiblat (muslim), dan (menshalati) atas siapa yang mati dari mereka.rrloT Allamah Ibnu Abi al-lzz dalam Syarah al-Aqidnh ath-Thaha- ruiyyah mengatakan, \"Orang yang fasik dan pelaku bid'ah shalatrya trntuk dirinya adalah sah. Jika ma'mum shalat di belakangnya, maka shalatrya tidak batal.\"1o8 Tapi yang paling utama ialah seorang muslim shalat di bela- kang imam yang adil, berbakti lagi bertakwa, jika hal itu mampu dilakukannya. Misalnya, di desa atau kampung:Iya ada dua masjid: salah satunya imamnya durhaka, dan yang kedua imamnya ber- bakti lagi adil. Ketika itulah ia memilih shalat di belakang imam yang berbakti lagi adil. Jika hal itu tidak memungkinkarurya, maka ia tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah. Jika ia melakukan- nya, maka ia pelaku bid'ah. Allamah Ibnu Abi al-lzz al-Hanafi 6lH berkata, \"Ketahuilah -semoga Allah merahmati anda dan kita- bahwa seseorang boleh shalat di belakang imam yang tidak ia ketahui kebid'ahan dan kefasikannya berdasarkan kesepakatan para imam. Berimam tidak disyaratkan agar ma'mum mengetahui keyakinan imamnya, dan tidak pula mengujinya dengan bertanya, \"Apa yang anda yakini?\" Tetapi ia shalat di belakang imam yang tertutup keadaannya. Seandainya ia shalat di belakang pelaku bid'ah yang menyeru tG Tuhfah al-Ahwadzt, syarh hadlts no. 235. 16 Musnad Ahmad, no. 1167; dan Musllm merlwayatkan yang senada dengannya, no,1707. t07 Syarh al-Aqldah ath-Thahawiwah, hal. 373. 16 lbld, hal. 375. 271 LI

40 tOv,Ul**Ll*UaqJ kepada bid'ahnya, atau orang fasik yang nyata kefasikannya, se- dangkan ia imam tetap yang tidak mungkin shalat kecuali di belakangnya, seperti imam ]um'at dan dua Id (Idul Fitri dan Idul Adha), imam dalam shalat haji di Arafah dan sejenisnya/ maka ma'mum shalat di belakangnya menurut mayoritas salaf dan khalaf. Barangsiapa meninggalkan Jum'at dan Jamaah di belakang imam yang durhaka, maka ia pelaku bid'ah, menurut mayoritas ulama. Yang benar, shalatrya sah dan ia tidak perlu mengulangi- nya. Karena para sahabat,& shalat Jum'at dan shalat berjamaah di belakang para imam yang durhaka dan mereka tidak mengu- langinya. 42. MENGUSIR ANAK-ANAK DARI IITASJID Sebagian pengurus masjid ketika melihat anak kecil yang datang ke masjid, maka mereka segera mengusirnya dengan keras dan kasar, dengan alasan memelihara kebersihan masjid. Perla- kukan ini membuat tabir penghalang antara anak-anak dengan masjid sepanjang hidupnya. Tetapi semestinya mengarahkan anak- anak dengan metode yang baik, dan mengingatkan kesalahan- kesalahan mereka dengan lemah lembut. Anak-anak tersebutadalah para pemuda esok hari dan pria dewasa di masa mendatang. Jika mereka mencintai masjid dan akrab dengannya, maka mereka terbiasa datang ke masjid dan memelihara shalat berjamaah di dalamnya. Adapun jika mereka membenci dan tidak menyukai masjid, maka mereka jauh darinya hingga setelah mereka berusia baligh. Khairuddin Wanili mengatakan, \"Salah seorang pengajar madrasah ibtida'iyyah menuturkan kepada kami, bahwa ia mela- kukan perjalanan wisata bersama para anak didiknya. Ketika mereka melewati sebuah gereia besar, seorang biarawati gereja menyambut mereka dengan hangat dan membagi-bagikan manisan kepada anak-anak. Biarawati tersebut keluar bersama anak-anak untuk menunjukkan kepada mereka simbul-simbul gereja, menjelaskan kepada mereka sejarah pembangunannya, dan menjawab berbagai pertanyaan mereka. Tatkala mereka telah keluar dari gereja, mere- ka melewati masjid kampung. Pak guru tersebut ingin menger- 272

10 l04Le*L'tblt*rlA jakan shalat bersama anak-anak didiknya. Tapi ketika anak-anak masuk masiid, pengurus masjid berteriak di depan mereka dan mengusir mereka, untuk menyucikan masjid dari masuknya anak- anak kepadanya, seraya mengatakan, 'Ini masiid, bukan tempat bermain anak-arlak. \"r1oe Fenomena menyedihkan ini menunjukkan sejauh mana Per- lakuan tidak ramah kepada anak-anak dari sebagian pengurus masjid. Mereka berdalih mengenai hal itu dengan hadits, \"lauhknn masjid-masjid kalian dari anak-anakkalian dnn orang- orang gila.'ttto Hadits rni dha'if, tidak dapat dijadikan sebagai hujiah. Wanili melanju&an: Anak-anak adalah para tokoh masa de- pan dan kekuatan Islam. Tidak boleh melemahkan dan mem- Liarkan mereka terusir di gang-gang serta terhalang mendapatkan kenikmatan masjid. Masjid adalah rumah Allah, tempat orang yang beriman, dan madrasah (sekalahan) bagi setiap muslim' Islam sangat menginginkan agar anak-anak dipelihara di- didik berdasarkan akhlak Islami dan adat-adat Qur'ani. Rasu- lullah ffi bersabda, ,) \\+,ol1 o t' , o1. e j.*(: f7r:61o r' ^.'to $2)u.'r?'r'l'ii t1) t'J kJe i.,., lt'.' - c, CWti;sry *gt:z:Jt ,,Perintahknn anak-anak kalian mengeriakan shalat pada saat berusia tujuh tahun, dan pukullah merekal<erena meninggalkan- nya pada saat berusia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur 7ngvgft7.tt11\"t Madrasah yang benar untuk mengajarkan shalat ialah mas- di atas suatu perkara pada masa iid. ]ika anak-anak tumbuh Karena itu, atas perkara yang sama. mudanya, maka ia dewasa di t@ Al-Maqtd tl ahlslam, hal, 369. t\\o Dha,ifsehll, dirtwayatkan Ibnu Majah, no. 750. Dl dalamnya terdapattlga lercwl dha'if, Karena itu, Ibnu al-Jauzl, al-Mundzlri, al-Bushalrl, dan al-Asqalanl melemahkannya. Al-Isyblll mengatakan, 'Tidak memlliki asal.\" Karena ltu, al-Albanl mengatakan, \"Dha'tt tldak dapatdijadikan huljah secara mutlak.\" Llhat, a/- Alwlbah an-Nafibh, hal. 114. rrt Hasan, riwayat Abu Daud, no. 495; Ahmad, no, 6402; dan dihasankan al'Albanl' 273


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook