Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-22 05:00:32

Description: Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Keywords: a,474 Kesalahan umum,dalam aqidah dan ibadah beserta,koreksinya

Search

Read the Text Version

40 t0,ulz/a*kla*Hq^tt berhak dengan harganya (dana yang dipakai membeli tirai itu). Tetapi perkara yang disyariatkan itu pahit dalam jiwa, berbeda dengan apa yang diinginkan nafsu maka ia sangat lezat. Tetapi akibaturya lebih pahit daripada buah yang paling pahit dan lebih panas daripada bara api.\"zoo 82. MEMBUAT PINTU MIMBAR Di antara kesalahan di dalam masjid bahwa sebagian dari mereka membuat mimbar masjid yang tinggi dan membuatkan pintu untuknya. Padahal meninggikan mimbar lebih dari tiga tingkat menyelisihi sunnah, dan membuat pintu adalah tambahan serta pemborosan yang tidak dibutuhkan, dan juga menyelisihi petunjuk Nabi M berkenaan dengan mimbarnya. Kemudian meninggikan mimbar dapat memutus shaf pertama, sedangkan Nabi ffi bersabda, 4lz1rb.9- L,.d2e.c . .|. - o ,- *bs .tdLll q \\-nJ \" Barangsiapa yang memutuskan suatu shaf, maka Allah metnu- tuskannYa.tt2lo 83. MEMBACA AL-QUR'AN MELALUI pDNGERAS SUA- RA ITASJID SEBDLUM STIALAT SIIUBUII Sebagian muadzin membaca al-Qur'an melalui pengeras masjid setengah jam sebelum Shubuh. Ada pula yang menyetel bacaan al-Qur'an di radio (atau tape recorder) lewat pengeras suara masjid juga sebelum adzan Shubuh. Mereka mengatakan bahwa bacaan al-Qur'an ini akan membangunkan manusia untuk shalat Shubuh. Semua ini salah, karena beberapa hal: Pertama, hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi M- dan beliau tidak memerintahkan kepada seorang sahabat pun untuk membacakan al-Qur'an di atas masjid sebelum shalat Shubuh. Ini menyelisihi petunjuk Nabi ffi. Segala kebaikan itu 2@ As-Sunan wa al-Mubtada'at, hal.75. 210 Shahih, rlwayat Abu Daud dan an-Nasa'l dengan sanad shahlh. 324

40 K*Ul*lala*l'ta1A terletak dalam mengikuti petunjuk beliau M, dan segala kebu- rukan itu terletak dalam menyelisihi beliau. Kedua, bid'ah ini mematikan sunnah, yaitu adzan awal untuk shalat Shubuh. Banyak muadzin merasa cukup dengan ba- caan al-Qur'an ini, tidak perlu lagi mengumandangkan adzan awal. Seandainya mereka mencukupkan peneraPan sunnah dengan mengumandangkan azdan awal setengah jam sebelum Shubuh, misalnya, kemudian mengumandangkan azdan kedua di waktu Shubuh, niscaya mereka telah menghidupkan sunnah dan mema- tikan bid'ah serta mendapatkan keberkahan. Ketiga, mengganggu orang yang bangun untuk bertahajjud sebelum Shubuh. Suara di pengeras suara membuat bacaan Qur'an orang yang bertahajjud menjadi kacau. Sungguh berdosalah orang yang menyebabkan hal itu, dan mengacaukan tahajjudnya orang- orang yang sedang melaksanakan shalat Tahajjud. Keempat, menganggu orang yang tidak diwajibkan shalat berjamaah, seperti anak-anak, orang sakit dan sejenisnya. Kelima, menganggu orang yang masuk masjid di mana ia disunnahkan untuk shalat Tahiyyatul Masjid. Bagaimana mung- kin ia bisa khusyu' dalam shalatrya, sementara Pengeras suara membisingkan telinga? Imam Ibnu al-Jauzi 'iil# mengatakan, \"Kami melihat orang yang sering bangun malam untuk memberi nasihat dan per- ingatan. Di antaranya ada yang membaca beberapa surah al-Qur'an dengan suara keras, sehingga menghalangi manusia dari tidurnya dan mengacaukan bacaan orang-orang yang bertahajjud' Semua ini termasuk kemungkaran.\"zrr 83. TULISAN DAN GAMBAR DI MASJID Wanili dr,,IF berkata mengenai papan, gambar dan tulisan, Ini juga merupakan bid'ah yang diada-adakan. Ketika anda ztt Talbts lblis hal. 175. 325

10 kde*Uz*H*qJ memasuki suatu masiid, maka sudah pasti anda melihat tulisan- tulisan besar, gambar Ka'bah, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsha, atau lukisan-lukisan warna-warni alamiah lainnya. Seolah-olah masjid adalah museum gambar dan seni. ]ika anda tidak melihat apa yang disebutkary maka anda melihat tulisan-tulisan: Allah, Muhammad, Abu Bakar, LImar, Utsman, Ali, Fathimah dan tu- lisan-tulisan indah lainnya yang diukir atau ditulis. Anda sering melihat papan-papan yang bertuliskan ayat- ayat dengan kaligrafi Kufi, model-model arsitektur, atau tulisan- tulisan yang sulit dibaca. Termasuk hadits-hadits2l2, hikmah- hikmah, bahkan syair-syair, dengan kaligrafi yang menarik perha- tian orang-orang yang shalat, sehingga memalingkan mereka dari merenungkan kalam Allah yang dibaca imam, dan menghalangi mereka untuk khusyu' dalam shalatrya. Terutama papan-papan ini tidak tergantung pada umumnya kecuali pada dinding kibla! sehingga semakin melalaikan orang-orangyang shalat dari shalat mereka. Yang lebih mengherankan lagi ialah papan-papan besar yang bertuliskan a1-Qur'an seluruhnya dengan tulisan yang me- nyerupai semut yang tidak dapat dibaca dan dimanfaatkan. Seolah-olah al-Qur'an menjadi hiasan dinding. Penulis pernah melihat sebagian gambar Ka'bah yang di- pahat dan para jamaah haji berthawaf di sekitarnya. Gambar- gambar besar ini sering digantungkan di masjid, dan seolah-olah Islam tidak melarang gambar-gambar yang menampilkan makh- luk yang bernyawa.213 Semoga Allah melindungi kita dari kebo- dohan dan penyimpangan. Bahkan sebagian perpustakaan masjid yang diletakkan di kiblat orang-orang yang shalat di dalamnya terlihat buku-buku dan majalah-majalah yang memuat gambar-gambar di sampul luarnya. 2r2 Pada umumnya hadlts-hadlts lemah atau maudhu' sepertl hadlts: \"Jlka khatib telah nalk mlmbar, maka tldak boleh shalat dan berbicara\", \"Pokok hlkmah lalah takut kepada Allah\", atau \"Berblcara mubah di masjld akan memakan kebaJikan-kebaJlkan sebagaimana apl melahap kayu bakar\" dan selalnnya, 213 Llhat buku Adab az-Zafati, Allamah Muhammad Nashlruddh aFAlbanl, hal. 106. Buku berlslkan pembahasan penting tentang haramnya menggantungkan gambar-gambar dan haramnya menggambar, balk yang memlllkl bayangan maupun tldak, balk dengan tangan maupun dengan alat. 326

q 0 Kpt lrlr* klr* H/\",1;/. Padahal Nabi ffi melarang segala yang daPat menyibukkan orang yang shalat, dengan sabdanya, CAi'W.?; *lt C r\"-k'ri G,+.\\ \"Tidak semestinya di masiid terdapat sesuatu yang menyibukkan orang yang shalat.\"21a Nabi ffi pernah shalat dengan seseorang yar.g mengenakan pakaian berlukis, beliau bersabda, #*,q:t.'G/Y' Ai'Jie, fra;t.:/^ iYif * --1. I \" Lukisan ini telah melalaiknnku. Bawalah pakaian ini kepada Abu lahm, dan bawakan kepadaku pakaian kasar miliknya (yang polos).r215 85. MEMBUAT KUBAII MASJID Khairuddin Wanili mengatakan, \"Kubah merupakan tradisi yang 'diambil kaum muslimin dari selain mereka. Di samping biayanya yang sangat besar yang setara dengan seperempat dana pembangunan masjid, kubah juga tidak ada faedahnya, bahkan ini mengha'lang! pemanfaatan loteng masjid ketika ruangan masjid menjadi sempit. Demikian ia menjadi tempat debu dan sarang burung, serta sulit sekali dibersihkan.tt2l6 86. MEMBENTANGIfiN TALI DI IITASJID UNTUK MDLUKUSI(AN SIIAF Syariat yang mulia menganiurkan untuk meluruskan shaf, bahkan mejadikannya sebagai kesempurnaan shalat yang dipe- rintahkan dalam firmanNya, 2r4 HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shahlh. Llhat, Shifah Shala-h an-Nabi iW, al-Albanl, hal. 82. ffi2rs HR. al-Bukhari dan Musllm. Abu Jahm adalah sahabat tlabt yang menghadiahkan pakaian ini kepada bellau. Bellau mengemballkannya dan meminta pakalan kasarnya sebaqal gantlnya, karena mengganggu plklrannya. 216 Al-Masld ft al-Islam, hal.24. 327

10 l{uLl.*'/aL.*Ha/ #A ;AAi 4, $,3',1zz:i <;f \" Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) lej i dan mungkar.\" (Al-AnkabuI 45). Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik & bahwa Nabi ffi bersabda, t#t):,$\\0r:htu4 oti r*';L t):; \" Sempurnakanlah shnf-shaf kalian, karena meluruskan shaf ter- masuk mendirikan shalat. tt 2-17 Bahkan Nabi ffi sangat berkeinginan untuk meluruskan shaf, di mana beliau melewati shaf-shaf untuk meluruskannya sendiri sebelum memulai shalat. Muslim meriwayatkan dari an-Nu'man bin Basyir *S, ia mengatakarl \"Rasulullah # meluruskan shaf-shaf kami, seolah- olah meluruskan anak panah.rr218 Dalam riwayat an-Nasa'i dengan sanad hasan, ,'Rasulullah ffi meluruskan shaf-shaf sebagaimana anak panah 4i1rr.,rcftan. rr21e Muslim meriwayatkan dari Abu Mas'ud al-Anshari da, ia mengatakan, \"Rasulullah M memegang pundak-pundak kami dalam shalat seraya mengatak an,' Luruskan t t tt 22o Banyak imam pada hari ini mengabaikan pelurusan shaf secara langsung, dan sudah merasa cukup membentang tali di masjid untuk meluruskan shaf. Ini kesalahan, kerena beberapa hal: Pertama, membentangkan tali ini tidak pernah ada pada masa Nabi ffi, dan kami tidak mengetahui bahwa seorang sahabat melakukarurya di masjid. Kedua, tali ini terkadang menyebabkan orang-orang yang berlalu di masjid tersandung, jika mereka tidak menyadarinya. 2r7 Shahih, riwayat al-Bukha rl, no, 723i Musllm, no. 433, 218 Shahih, rlwayat Musllm, no. 430. 21e Shahih, rlwayat an-Nasa'|, no. 810, dengan sanad hasan, dan hadits lnl punya banyak riwayat pendukung. 220 Shahih, riwayat Muslim, no,432. 328

q0 eer.Llr*/.L*H.,1rl Ketiga, kadangkala tali terputus lalu shaf menjadi bengkok kerenanya. Keempat, shaf tidak menjadi lurus dengan tali karena telapak kaki orang yang shalat berbeda-beda dalam hal panjang dan pendeknya. Sedangkan mereka meletakkan tali di depan kaki mereka, bukan di belakanqya.zl Meluruskan shaf hanya dapat dilakukan dengan meluruskan mata kaki, sebagaimana disebutkan dalam hadits an-Nu'man bin Bashir iS. Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari an-Nu'man bin Basyir, ia mengatakan, \"Rasulullah # menghadapkan wajahnya kepada para jamaah seraya mengatakary &*;\\'t Av.l \"ri'Eb Wl', - $r -'S+ ti+( 'Luruskan shaf kalian (sebanyak tiga kali). Demi Allah, kalian harus meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan mencerai beraikan di antara hati knlian.' Lalu aku melihat seseorang melekatkan mata kakinya de- ngan mata kaki sahabatnya, lutubrya dengan lutubrya, dan pun- daknya dengan pundaknya.rrz 87. IUEMEANGUN TEMBOK IIECIL DI BDLAI{ANG SIIA\"F PERTAIUA Penulis melihat di beberapa masjid, di Kerajaan Arab Saudi, terdapat dinding kecil di belakang shaf pertama. Mereka mem- buatrya sebagai tempat bersandar orang-orang yang duduk di shaf pertama untuk menunggu shalat. Di sebagian masjid terdapat dua tembok di belakang shaf pertama dan kedua. Kami tidak tahu apakah hal ini akan terus berlanjut sehingga masjid meniadi tem- bok-tembok yang berjejer, atau berhenti hingga sebatas ini. 221 Llhat, al-Maqb fl al-Islam, hal, 88, 424. 222 shahlh, rlwayat Ahmad, no. l77o3i Abu Daud, no. 662, dan dlshahlhkan al-Albanl. 329

40 t&yltb/ztz*Ua/ Perbuatan ini, tidak diragukan lagi, adalah bid'ah yang tidak pernah ada di masa salaf shalih,&. Segala kebaikan itu terle-tak dalam mengikuti generasi salaf, dan segala keburukan itu terletak dalam mengikuti yang menyelisihinya. Yang paling utama ialah menghilangkan dinding-dinding ini, dan membiarkan lantai mas- jid sebagaimana yang ada di masa Nabi ffi. 88. MENULIS NAIUA ORANG YANG BERINEAK DI PINTU IIASJID Sebagian orang bersedekah untuk pembangunan masjid dengan nafkahnya sendiri. Ini amal shalih dan pahala yang terus mengalir, jika niatnya ikhlas dan semata-mata mencari wajah Allah, bukan karena ingin pujian dan sanjungan seseorang. Disebutkan dalam Shahihain dari Utsman r& bahwa Nabi M bersabda, *i eG;Li?nr \" Barnngsiapa membangun masjid karena menginginkan wajah Allah, makn Allah membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.tt22t Tetapi setan ingin menggugurkan dan menghilangkan amal- amal mereka, lalu menampakkan baik kepada mereka menuliskan nama penyumbang pada papan di pintu masjid. Setan membi- sikkan kepada mereka, \"Agar orang-orang berdoa untukmu setiap kali membaca namamu.\" Ini pengelabuan Iblis, bahkan ia mengajak kepada riya' dan sum'ah, yang keduanya adalah perkara yang menggugurkan amal. Keikhlasan itu mengharuskan untuk me- nyembunyikan amal dan takut tidak diterima. 'b;,*j 6 Jl it,lu;'rfi;; $t; -ri'rj'i t$5 \"Dan orang-orang yang memberiknn apa yang telah mereka beilan, dengan hati yang takut, (knrena merekn tahu bafuoa) sesung- guhnya merekn akan kembali kepada Rabb mereka.\" (Al-Mu'mi- nun:60). 223 shahih, rlwayat Musllm, no. 533. 330

10 brLl*Llz*Ha* 'e',ft iNabi ffi bersabda, .l'olt o\"grrt \"ij a\";lt |i;';;-3t;;- #fle,o,?, ll \"Yaitu orang-orang yang shalat, berpuasa danbersedekah, sedang- kan mereka takutbila amalan-amalan mereka tidak diterima,ttz24 Ibnu al-Jauzi iaW mengatakan, \"Di antara mereka adayang berinfak untuk pembangunan masjid dan jembatan, hanya saja ia berniat riya, sum'ah dan tetap dikenang. Kemudian namanya ditulis pada apa yang dibangururya. Seandainya amalnya karena Allah ffi, niscaya ia merasa cukup dengan pengetahuan Allah SE. Seandainya ia ditugaskan untuk membangun pagar dengan tanpa dituliskan namanya, niscaya ia tidak akan melakukannya.r'2zs Asy-Syuqairi\"i;ff6 mengatakan, \"Di antara bid'ah, riya' dan sum'ah ialah apa yang dilakukan banyak orang berupa menulis- kan pada papan pintu masjid nama penyumbang, nama bapak dan nama kekeknya, serta bahwa dialah yang membangun masjid ini. Karena yang demikian ini adalah riya, dan riya' itu termasuk syirik. Allah tH berfirman, ffr ,i; t1E rri.'|i W *; W -*; iq ,F;L( 6, \"Barangsiapa mengharap periumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengeriakan amal yang shalih dan ianganlah ia mem- persehttukii seorang pun dalam beribadat kepada Rabbnya.\" (Al- Kahfi:110). 89. BERLEBIII-LEBIIIAN DALAM IIAL I\"AIIPU IIASJID Sebagian manusia menggantungkan di masjid sejumlah lampu ya4g harga satu lampunya cukup untuk menerangi masjid secaia keseluruhan. Ini termasuk berlebih-lebihan dan pembo- rosan, terutama di tempat ibadah yang semestinya mengingatkan hamba kepada akhirat dan membuatrya zuhud dalam perhiasan dunia yang bakal hilang. Allah 0E berfirman, 22{ Shahih, rlwayat Ahmad, no.24102; at-Tlrmldzl, no. 3175; Ibnu Majah, no.4198; dan dlshahlhkan al'Albanl dalam as-Sllsilah ash'Shahlhah, no, 152. 22s Talbls lblts, hal. 499. 331

I0 k4&al&*lALe14441/. ffit4 \",ltt',31(b>L \\j'( i'rp*t !t- ,l2./.t\"7 1/ ffi (K .AJ Y-l I \" D nn jangnnlah kamu menghambur-hamburkan (hartnmu) secara boros. Sesunggulmya pemboros-pemboros itu adalnh saudara- saudara setnn dan setnn itu adalah sangat ingkarkepadaRabb- nya.\" (Al-Isra' : 26-27). 90. KELUAR DARI I{ASJIDIL IIARAM DAN MASJID NABAWI DENGAN MUNDUR Sebagian orang ketika telah menyelesaikan haji atau umrah- nya dan thawaf wada' serta ingin keluar dari Masjidil Haram, maka ia keluar dengan mundur (dengan muka menghadap Ka'bah) hingga keluar dari masjid. Mereka menyangka bahwa dimakruhkan membelakangi Ka'bah ketika keluar dari Masjidil Haram. Ini kesalahan, bahkan sikap berlebih-lebihan yangtidak diperintahkan syariat. Karena Nabi ffi dan para sahababrya $, melaksanakan haji dan keluar dari Masjidil Haram dalam keadaan biasa saja. Kaum tersebut tidak lebih mengagungkan Masjidil Haram dibandingkan Nabi # dan para sahabatrya. Jadi,beritti- ba'Iah dan tinggalkan perilaku bid'ah; karena bid'ah itu tercela. Sebagian orang melakukan hal itu setelah menziarahi masjid Nabi ffi di Madinah. Ia keluar dengan mundur hingga sampai di pintu masjid. Ini bid'ah juga, tidak dibolehkaru karena tidak ada ketetapan mengenai hal itu dari Nabi ffi dan para sahabatrya yang mulia. Inilah akhir dari pembahasan yang dapat dikumpulkan me- ngenai kesalahan-kesalahan di masjid. Aku memohon kepada Allah Yang Maha Pemurah agar menyucikan masjid-masjid kaum muslimin dari segala yang me- nyelisihi syariat yang lurus ini. Mahasuci Allah dan segala puji untukMu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon ampunan dan bertaubat kepadaMu. 6 332

tsagian Kellirura b Kesalahan Dalam 6rul\\TJUI\\{'/\\T



1 S Kou.b&* /*l** tl.be Jbno il4vxnDrMAH o?egala puii bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kami kepada (agama) ini, dan kami benar-benar tidak akan mendapatkan petunjuk sekiranya Allah tidak memberi pe- tunjuk kepada kami. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagiNya. Dialah yang memiliki kerajaan serta memiliki pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Bila seorang penuntut ilmu masuk ke suatu masjid pada masa ini untuk shalat ]um'at, niscaya ia melihat kesalahan- kesalahan yangdilakukan banyak iamaah shalat bahkan sebagian khatib. Sedikit sekali masjid yang sunyi dari kesalahan-kesalahan tersebut. liharaAmndearemkae-lihbaetrspuanrgaguphe-nsuunntgugtuihlmuuntu-kfemmeonggaingAaltlakahnmkeamuem- muslimin tentang kesalahan-kesalahan yang muncul dari mereka dengan metode yang terbaik, lemah-lembut, hikmah, dan mau'i- zhah hasanalr (nasehat yang baik). Ternyata banyak kau muslimin yang menerima nasehat mereka dan bergembira dengan bimbing- an mereka yang berdasarkan dalil dari Kitab atau Sunnah. Mereka berharap sekiranya mereka menjumpai sebuah buku yang meng- himpun kesalahan-kesalahan buat mereka, sehingga mereka tidak terjerumus di dalamnya dan mereka berjalan sesuai dengan dalil- dalil dari Kitab dan Sunnah serta pemahaman salaful ummah. Dari sinilah penulis menyusun risalah ini sebagai peringatan buatku dan buat saudara-saudaraku kaum muslimin yang ingin 335 L

15 lbvl&kL* Sl.L,t, l,n, beribadah kepada Allah berdasark an b ashir ah (hujj ah y ang nyata). Penulis menamainya: 75 Klutha' fi Shalat al-lum'ah (75 Kesa- lahan Dalam Shalat Jum'at). Penulis menyebutkan di dalamnya kesalahan-kesalahan yang biasa dilakukan imam atau ma'mum dalam shalatlum'at atau pada hari ]um'at. Dan mengingat karena kesalahan-kesalahan itu kadangkala berbeda-beda menurut perbedaan masyarakat, maka kami berharap kepada pihak yang melihat kesalahan dalam masyarakat dan tidak disebutkan dalam risalah ini, dipersilakan untuk melengkapi kami dengannya untuk dimasukkan dalam cetakan berikutrya, Insya Allah. Tujuan dari serial ini ialah untuk membetulkan berbagai ibadah dan mu'amalah sehingga kita berjalan berdasarkan syariat Rabb bumi dan langit. iki *i; 6\\ $ rg;-j vr\"{E-J u,'c;!j{ I !J ;l SAt; \" Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masihberkesanggupan. Dan tidak ada taufikbagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertaruakkal dan hanya kepadaNyalah aku lcembali.\" (Hud: 88). Wahid Abdus Salam BaIi Mansya'ah Abbas, 20 Dzul Hijjah '1,423 H. ooo 336

7 S,@ab&* Llz* Sl*1, J,;4 Knsx,AHAN-KESAT,AHAN DAI-A]VI SHAI,AT IUM'AT 1. MENINGGALI{AN SIIALAT JUM'AT Sebagian kaum muslimin meninggalkan shalat Jum'at karena meremehkan, dan melalaikan syiar-syiar Allah di mana Dia berfirman mengen ainy a, irn n6y ;lit #. ;, q, \"rwt \"P\" Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, makn sesungguhnya itu timbul dai lcetaktuaan hati.\" (Al-Hajj:32). Orang yang meremehkan tentang shalat Jum'at harus me- ngetahui bahwa ia telah melakukan dosa besar, bahkan mungkin Allah ,9*i akan menutup hatinya sehingga tidak mengetahui ke- baikan, tidak mencegah kemungkaran, tidak merasakan kelezatan Islam, dan tidak pula merasakan manisnya keimanan. Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah bahwa keduanya mendengar Rasulullah ffi bersabda di atas kayu-kayu mimbarnya, ffJr#,y.st\"'ait';ui'r\"<$l -t\"!'P\\ -' dic \" -iL ?rr'\"rga'J \" Para kaum harus berhenti dari meninggalkan shalat lum'at atau Allah akan menutup hati mereka, lcemudian mereka menjadi go- 337

) S k*l** /A.,,* Sl.,lA, h.nd longan orang yang lalai.\"t At-Tirmidzi meriwayatkan dan ia menghasankannya, serta dishahihkan al-Albani, dari Abu a1-Ja'd adh-Dhamri & bahwa Rasulullah ffi bersabda, * JL\\'*e,4w *t* !; a \"Barangsiapa meninggalkan tiga kali slmlat lum'at karena me- remehknnnya, maka Allah menutup hatinya.u2 Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, 'Jtx'riJ ,i ;l'a i>i'^*i'!); a \"Barangsiapa meninggalkan tigtt kali'shntat Jum'at dengan tanpa udzur, maka ia adalah seorang munafik.u3 Abu Ya'la meriwayatkan dari Ibnu Abbas q!s;,, ia mengatakan, \"r*i\\': ir-,:i k't* oqtp &t t !; a \" norongrirpa meninggallian tiga kali shalat lum' at berturut-turut, makn ia telah mengenyahkan lslam dibelakang punggungnya.\"a 2. TDRLAMBAT TIINGGA I{IIATIB NAIK MIMBAR Sebagian kaum muslimin terlambat datang ke masjid hingga khatib naik mimbar. Mereka sesungguhnya telah kehilangan ke- baikan yang banyak dan pahala yang besar. Dalam Shahihain dari Abu Hurairah iS bahwa Rasulullah M bersabda, a.-:i. -,:; dK c(, i y.at'k );:Lit i';'y*t ; wr-At Ga\\;'t?; -,i r:rtE* *rir vtlt ,l cl u's I Shahih, riwayat Musllm, no. 865; an-Nasa'|, no. 1370; Ibnu Majah, no. 794. 2 Shahih, rlwayat Ahmad, no. 15072; Abu Dawud, no. 1052; at-Tirmidzl, no. 500; an-Nasa'i, no. 1369; Ibnu Majah, no. 1125; dan at-Tlrmidzl menllal hasan shahlh. 3 Shahih, rlwayat Ibnu Hibban, 258/ Iha4 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1857, dengan sanad hasan, dan dishahihkan al-Albani dalam Shahlh at-Targhlb, no.732. t Shahih mauqut dishahihkan al-Albani dalam Shahlh at-Targhib, no.732. 338

1 5 Kc*|fu* kL* Slll/7 &nd GK*\\tyUtG c(, a't o;( r* ',:jr!* 9,ut tt1'd,u;',-,i t:fr(* *at yf;lt ,l c(, i': *G'' ,-,'j ?'lt t ;,u- ats>,i\"st o'rzL icli ;r \" Barangsiapa mandi pada hai lum'at seperti mandi iinabat l<emu- dian pergi (lce masjid), maka seolah-olah iaberkorban seekor unta. Barangsiapa pergi pada saat l<edua, maka ia seolah-olah berkurban seekor sapi. Barangsiapa pergi padn saat ketiga, maka ia seolah-olnlr berkurban seekor kanrbing. Barangsiapa pergi pada saat keempat, makn ia seolah-olah berkurban seekor ayam. Barangsiapa pergi pada saat kelima, maka ia seolah-olahberkurban sebutir telur. lika imam telah keluar, maka para malaikat mendengarkan dzikr (khutbah).'5 Yakni, para malaikat melipat buku-buku catatan mereka dan tidak mencatat untuk orang-orang yang masuk (setelah imam naik mimbar) pahala tambahan atas shalatJum'at. Imam Ahmad meriwayatkaru dan dihasankan al-Albani, dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, ia mengatakan,\"Rasulullah ffi bersabda, ::t., l, ,, t r ,r, rt<t.\"., .t ! c,. .c, ujt ,,_..,,tj.i J; ags>l;t lk s\" o;kt;t;;it';LL:t *irbicyi 'Para malaikat duduk pada hari lum'at di depan pintu masjid dengan membaua buku catatan unfuk mencatat oranS-orang (yang masuk masjid). lika imam lceluar, maka bukucatatanitu dilipat.' Aku (perawi) bertanya, \"Wahai Abu Umamah, bukankah orang yang datang sesudah imam keluar mendapatlum'at?\" Ia meniawab, \"Tentu, tetapi ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan.\"6 s shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 881; dan Muslim, no. 850. 5 Hasan, riwayat Ahmad, rc.21765, dan selalnnya, serta dihasankan al-Albanl dalam $ahlh at'Taryhl\\ na. 710. 339

I 1 S Ke,rLla* LL* Sl.b4. l4;.7 5. MEYAKINI KEUIAJIBAN MEMBACA SURAII AS. SA^IADAII DAN AL-INSAN PADA SIIALAT SIIUBUII JUM'AT Sebagian jamaah shalat berkeyakinan bahwa shalat Shubuh pada hari Jum'at tidak sah kecuali bila dibaca di dalamnya dua surah: as-Sajadah dan al-Insan. Ini kesalahan, karena membaca keduanya hanyalah sunnah yang dianjurkan. Barangsiapa tidak membaca keduanya, maka shalatrya sah. Karena itu Syaikhul lslam Ibnu Taimiyyah Jol9 mengatakan, \"Tidak seharusnya terus menerus membacanya sehingga orang- orang bodoh menyangkanya sebagai kewajiban, dan orang yang meninggalkannya berarti telah berbuat dosa. Tetapi seharusnya meninggalkannya kadangkala, karena tidak w aiib.uT 4. TIDAK PTANDI, MEIIAI{AI PAKFUII DAN BERSIWAK PADA IIARI JUM'AI Sebagian jamaah shalat meremehkan mandi dan memakai parfum untuk shalat ]um'at. Padahal Islam menginginkan kaum muslimin berkumpul pada hari Jum'at dalam simposium \"mingguan\" dalam keadaan yang paling sempurna, rupa paling menawan dan aroma paling harum, sehingga sebagian dari mereka tidak terganggu dengan sebagian yang lain dan para malaikat tidak terganggu dengan mereka. Dalam Shahihain dari Abu Bakr bin al-Munkadir, ia menu- turkan, Amr bin Sulaim al-Anshari mengatakan: Aku bersaksi Abu Sa'id mengatakan, \"Aku menyaksikan Rasulullah ffi ber- sabda, , ,, 4 - zl Jt cz c / 'd ,.o.{ ;gt'Sr jc6^. Lf, 9at1ar^+l p-9* HOtj6*t -t.>.3 'Mandi pada hari Jum'at adalah uaiib atas orang yang sudah 7 t4almu' at-Fatawa,24l 204, 340

I S l0*lz/** /zL* tkld J4*:4 baligh, bershoak dan memakai parfum jika ada.\"8 Dalam Shahih al-Bukhari dari Salman al-Farisi, ia mengata- kan, \"Rasulullah ffi bersabda, ,t ,-*:+': fu a 1tb:.,,t \\1 ';k-') *^'Ati\\iti,i-;ia\"\"'VV,';tt.'i-,'Ii^sfr4u\\',, k7* I *'YFt7 j #t ;'iA fi cia; (. ii'-*vr iuli 6fli a;:ir 'Tidaklah seseorang mandi pada hnri lum' at dan bersuci menurut kemnmpuanny a, dan meminy aki (r ambutny a) dengan miny akny a, atau menmkai parfum yang ada di rumahnya, kemudian kelunr Q<e masjid), lalu ia tidak mencerai-beraikan di antara dua orang kemu- dian ntengerjaknn shalat yang telah ditentukan untuknya kemu- dian diam ketikn imam berbicara, melainkan diampuni dosanya yang terdapat di antara lum'at itu dengan Jum'at berikutnya.\"e 5. MEMBACA AL-QUR'AN DI PENGEBAS SUAKA SEBE- LUM JUM'AT Di banyak masjid seorang qari' duduk sebelum shalatJum'at sekitar setengah jam, dan membaca al-Qur'an dengan suara keras hingga menjelang waktu adzan.Ini kesalahan, kerena dua hal: Pertama, perbuatan ini bid'ah yang diada-adakan. Karena tidak disebutkan bahwa Nabi M memerintahkan seseorang sahabat yang memiliki suara merdu seperti Abu Musa al-Asy'ari, Abdullah bin Mas'ud dan selainnya agar membaca sebelum Jum- 'at, sementara orang-orang mendengarkannya. Seandainya ini kebaikan, niscaya lebih dahulu mengerjakannya daripada kita. Kedua, perbuatan ini menganggu orang-orang yang sedang shalat, membaca al-Qur'an (tatpa dikeraskan), berdzikir dan berdoa. Nabi ffi melarang orang-orangyang shalat menjaharkan satu E Shahih, riwayat al-Bukhari, no. 880; dan Musllm, no, 846. e shahih, riwayat al-Bukharl, no. 883. 341

7 S lbvl4a* /&* Sl.lrA, 14,4:4 sama lain dengan bacaan al-Qur'an. Imam Malik dan Imam Ahmad ,irl# meriwayatkan dengan sanad shahih dari a1-Bayadhi i& bahwa Rasulullah ffi keluar kepada manusia dalam keadaan mereka sedang shalat, dan suara mereka keras dengan bacaan al- Qur'an, maka beliau bersabda, 't':{, e*6\"*r€Li'triJ'J*'r'\" {, qc- e;lt uy )f iu.4 ,rb\"{*X';X\" \" Orang yang shalat itu bermunajat kepada Tuhannya, maka hendaklah ia memperhatikan ap a y an g dimunaj atkan kep adaN y a, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan kepada sebagian yang lainnya dengan bacaan al-Qur' sn.t' 10 Abu Dawud meriwayatkan dan dishahihkan al-Albani dari Abu Sa'id al-Khudri *&, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi beri,tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka mengeraskan bacaan al- Qur'an, maka beliau menyingkap tirai seraya bersabda, #(i't': tzxlu Uil y\"!: 9? o\\:i ,#tG'Js'ri;itit ef ,p ' lngatlah sesungguhny a setiap kalian bermunaj at kepada Rabbny a, maka janganlah satu sama lain dari kalian saling mengganggu, dan jangan pula satu sama lain dari kalian saling mengeraskan bacaan, atauberkata dalam shalat' .\"11 Imam Ibnu Abdil Barr 6irKF mengatakan, \"Jika orang yang membaca dalam shalat tidak boleh mengeraskan suaranya agar tidak membuat salah dan mengacaukan orang yang shalat di sampingnya, maka berbicara di masjid yang dapat mengacaukan orang yang shalat lebih tidak diperbolehkan,lebih terlarang dan lebih haram lagi.\" t0 Shahlh, rlwayat Mallk, Ktab ash-Shalah, Bab al-Anal l1 aletn'ah, Ahmad,3tl 363, no. 19022; al-Bathaqt dalam al-Kubra, 3/ 11, dalam Kltab ash-Shalah, Bab Man Lam Yarfa'shautahu bl al-Qtra'ah Syadidan ldza Kana Yatabdzdza Min Haullh. Hadlts lnl dishahlhkan Ibnu AbdllBarrdalam at-Tamhld,zl92l Fathah Malif), dan al-Albani dalam ta'llgnya atas Ishlah al-Masald, hal. 74, serta al-Arna'uth dalam tahqlq al- Musnad, no. 19022. rr Shahih, riwayat Abu Daud, no. 1332, dan dlshahlhkan Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhtd,2l g2l Fath al- Mallk), sert3 aFAlbanl dalam Shahlh Sunan Abl Dawud, no. 1193. 342

1 S kalfu* Ll* 9lL1. J,o#:a 6. TIDAK MEMISAIII(AN ANTARA SIIALAT JUM'AT DAN SUNNAIIFIYA, DENGAN CARA BERPINDAII ATAU BERBIQARA Ada sebagian orang yang shalatJum'af kemudian langsung berdiri untuk shalat sunnah setelah menunaikan shalatJum'at' Ini salah. Yang benar, ia berpindah ke tempat lairurya untuk shalat sunnah di situ, atau sekurang-kurangnya ia berbicara walaupun dengan dzikir, tasbih dan sejenisnya, agar dengan itu terjadi pemisahan antara shalatJum'at dan shalat sunnahnya. Da1il atas hal itu ialah hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari Umar bin Atha'bin Abi al-Khawar bahwa Nafi' bin Jubair mengutusnya kepada Sa'ib bin Ukhti Namir untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihat oleh Mu'a- wiyah datam shalat Ia menjawab,\"Ya, aku shalatJum'atbersamanya di al-MaqshurahL2. Ketika imam salam, aku berdiri di tempatku untuk shalat. Ketika Mu'awiyah masuk, ia mengutus kepadaku dengan ucapan, 'Jangan ulangi perbuatanmu. ]ika kamu selesai shalat Jum'at, janganlah menyambungnya dengan suatu shalat hingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah ffi meme- rintahkan kami demikian, yaitu kami tidak menyambung dengan satu shalat pun hingga kami berbicara atau keluar.\"13 An-Nawawi'd;'i# berkata, \"Hadits ini berisi dalil tentang pen- dapat para sahabat kami (asy-Syafi'iyyah) bahwa sunnah rawatib dan selainnya dianjurkan untuk dipindahkan dari tempat pelaksa- naan shalat fardhu ke tempat lainnya.\" Menurut penulis, shalat sunnah di rumah lebih utama karena dalil-dalil berikut ini: Pertama, Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillslh$', ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, itl;ltii;f e rit f>v'a t.L-; l^.i-l,. O O/ lll.il.i L) 12 Ruangan yang dlbangun dl masjld, 13 HR. Musllm, no. 883; Abu Dawud, no. 1129. 343

1 5 kal:,lax lal:* Sl4l4 Jth d t1,, f.y,-?'a tz C,bC ,b': ', alJl tJ,U 'lika salah seorang dari kalian selesai shalat di masjidnya, maka Itendaklah ia memberikan untuk rumahnya bagian dalam shalat- nya. sesungguhnya Allah menjadikan l<ebaikan di rumahnya dari shalatnya.\"tt Kedua, al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar qq3i,, ia mengatakary ',Rasulu1lah M bersabdi, t-?L*l (rj &,i G'E*,rur'+*,t', ' Dirikanlah sebagian shalat-shalat kalian di rumalt-rumah kalian dan j angan menj adikanny a seb agai kubur an,,,, 1s An-Nawawi berkata, ,,Artinya, shalatlah di dalamnya dan iMalaqkasnudmnyean,jaidailkaahrmshyaalatsseupreurratihk. uybaukrnair,ykedirtjiankgignaslkhaanlatdsaurnisnhaahladt.i rumah ka1ian.\"16 Ketiga, syaikhan juga meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ^ga, mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, ia ;>t5r\\* e;;i;fu;? oyE;. e:fuur.W. a;rl(r 'shalatlah di rumah-rumah knlian. Karena sebaik-baik shalat seseorang ialah di rumahnya, kecuali shalat fardhu.t'77 7. TIDAK BERSI|AIIIIIAT I{EPADA NABI ffi pADA IIARI JUM'AT pad, aSheabarigiJaunmo'raa!nmg emskeilpaulanikkaenutbaemrsahaanlnaywaatsaknegpaatdbaeNsaarbdi a;Wn pahalanya sangat banyak, terutama pada hari Jum,at. r{ HR. Muslim, no.77A. no.777,dalam lsHR. al-Bukharl, no. ll87 dalam al-Jumbh, gab at-Tarhawwu,fr al-Buyuq,danMuslim, Shalah ab4usafirtn, Bab Isdhbab Shalah an-Nafllah tl al-Bak 15 Syarh Muslim, no.777. u HR, al-Bukharl, no. 6113; dan Musllm, no. 7g1. 344

)S lb4llrll*/llr* Sl^14 $^nte Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim meriwayatkan, dan al- Hakim menshahihkannya serta disetujui adz-Dzahabi dan al- Albani, dari Aus bin Aus **e, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, * 4i to-P.Az . o. ttut'a \\:Ft i; &r: )bi o\\ ,**s-P fs)''o ., J , o/ ,o, 6 t/, . 'Sesungguhnya lwri kalian yang paling utama ialah hari lum'at, makn perbany aklah bershalaruat kep adaku. Sesungguhny a shalaru nt kalian dihadapkan kep adaku.' Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami dihadapkan kepadamu sedangkan engkau telah hancur?' Beliau menjawab, ',*l';sUtf w llr tt ,c;\"\"r#'\\,i e'r\\i 'Sesungguhnya Allah ffi mengharamkan pada bumi (memakan) jasad para nabi.\"18 Abu Dawud meriwaya&an dengan sanad hasan, dari Abu Hurairah &, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, iy:r' *\\'ri'\"* €\", *\\t',')\\\\'\"\"r'e yi'oc 'Tidaklah seseorang mengucapkan salam kepadaku melainkan Allah mengembalikan ruhku lcepadaku hingga aku menjatuab sa- lamnYat.tt'19 Lafal shalawat kepada Nabi ffiyangterbaikialah apayang disebutkan dalam Shahihain, dari Ka'b bin Ujrah iS. Ditanyakan, \"Wahai Rasulullah, adapun mengucapkan salam kepadamu maka kami telah mengetahuinya, lalu bagaimana bershalawat kepa- damu?\" Beliau menjawab, \"Ucapkanlah, r8 Shahih, riwayat Abu Dawud, no. lo47i Ahmad, 41 8; dan dishahlhkan Ibnu Hibban, no. 550, dan al- Hakim, 1/ 278. re Hasan, riwayat Abu Daud, no. 2041. An-Nawawi berkata dalam ar'Riyadh, \"Sanadnya shahih.\" Dan dihasankan al-Albani dalam Shahlh al-Jami', no.5679. 345

7 S lh&l** hb* g.lrl J4^na+ J')TJj'J,*)r,$irG#ts )k )i *', # ou'k'\"dt ,-k'!/ &tV +;::ttAG\\ WV'e3tstiilt *,s)t:tK 'Ya Allah, ,o*poiko, shalaruat atas Mulmmmad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engknu sampaikan shalaruat atas kelu- arga lbrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha- agung. Ya Allah, berikan keberkahan atas Muhammad dan kelu- arga Muhammad sebagai Engkau memberikan keberkahan kepada keluarga lbrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung.''20 8. TIDAK MELAKUI{AN SIIALAT TAIITYYATUL MASJID SAAT IIIAM BERI{flUTBAII Sebagian kaum muslimin senantiasa memelihara shalat Ta- hiyyatul Masjid, karena mengetahui bahwa itu sunnah mu'ak- kadah; berdasarkan sabda Nabi;W, j1s','k;\" ;- \"* .r;. *:,;ji \\Li'sJ, til \" lika salah seorang dai kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga shalat dua rakaat.\"21 Tetapi ketika ia masuk saat khatib di atas mimbar sedang berkhutbah, maka ia duduk dan tidak shalat. Jika ditanya tentang hal itu, ia menjawab: Karena aku mendengar sebuah hadits dari Rasulullah M y angbersabda, \" lika khatib telah naikke atas mimbar, maka tidakboleh shalat dan berkata-kata.u Kami katakan, hadits ini lemah sekali yang tidak dapat di- pakai sebagai hujjah. Hadits ini diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Kabir, dan di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Nuhaik, seorang yang diingkari hadienya (Munkarul Hadits).Karena itu, 20 Shah:h, al-Bukharl, no.47g7i Muslim, no. 406. 2r Shahih, rlwayat al-Bukhail, no,4797; Musllm, no,406. 346

1S ky,bbkl*Sl*4l,,Ad. hadits ini dilemahkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma' ,2/ 184 dan al-Hafizh dalam al-Fath, 2/ 409. Al-Albani mengatakan dalam adh-Dha'ifah, rto. 87, \"Hadits batil.\" Bahkan disebutkan perintah kepada keduanya bagi siapa yang datang pada saat imam sedang berkhutbah. Da1am Shahiluin dari Jabir bin Abdillah, ia mengatakan, *;14t., ,tr:?, '.ei )*i|\"i}?t,*LiLJ :'J\\;i ,i.St liru e Ju Y Ju fr)c \" Seseorang datang pada saat Nabi il#,berkhutbah kepada manusia pada hari lum'at, makabeliaubertanya, 'Apakah kamu sudah slu- lat?' la menjawab,' Belum,' Beliaubersabda,'Berdirilah lalu slm- latlah dua rakaat.\"'22 Dalam riwayat Muslim, dariJabir bin Abdillah, ';* ; iir-; tiL Jl+v x.M,\"u.t\"r;Jfii'jr'siJK^i',$€t r;G;'ewb;rl, \"ctt- ie U {',Sw F 7rfca';13;11't r'€';)'lJx. ic.i't ^;i^,,it i'; u S'ulaik al-Ghathafani datang pada hnri lum'at pada saat Rasu- #lullah berkhutbah, lalu ia duduk, maka beliau bersabda,'Wahai Sulaik, berdirilah dan shalatlah dua rakaat dan percepatlah kedua- nya.' Kemudian beliau bersabda, 'Jika salah seorang dari kalian datang pada hari lum'at padn saat imamberkhutbah, maka shalat- lah dua r akaat dan per cep atlah lce duany a.t tt 23 9. SUNNAH QABLIYYAII JUM'AT Sebagian kaum muslimin ketika mendengar adzan awal, maka ia berdiri lalu shalat dua rakaat sunnah qabliyyahJum'at. Wahai saudaraku yang budimaru tidak ada shalat sunnah 22 shahih, rlwayat al-Bukhari, no. 930; Musllm, no. 875. 23 shahih, Musllm, no. 875. 347

) S lk*lzla* /zl* SlaL,l,lb;4 qabliyyah Jum'at tetapi yang ada hanyalah shalat ba'diyyah Jum'at. Ya, memang disebutkan bahwa para sahabat ,4\" jita salah seorang dari mereka masuk masjid sebelum khutbah Jum'at, maka ia mengerjakan shalat menurut apa yang dikehendaki Allah un- tuknya. Kemudian ia duduk dan tidak mengerjakan shalat sesudah adzan. Mereka hanya mendengarkan khutbah kemudian shalat Jum'at. Shalat sebelum Jum'at ialah Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnah mutlak. Hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai shalat qabliyyah Jum'at adalah dha'if yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Karena sunnah hanya ditetapkan dengan hadits shahih lagi maqbul (diterima). Al-Hafizh Ibnu Hajar uo,l# mengatakan, Abu Daud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari jalan Ayyub dari Nafi', ia mengatakan, \"Ibnu Umar pernah memanjangkan shalat sebelum Jum'at dan shalat sesudahnya dua rakaat di ru- mahnya. Ia menuturkan bahwa Rasulullah ffi melakukan hal itu.\" An-Nawawi berhujjah dengan hadits ini dalam nl-Khulashalr tentang ketetapan sunnah qabliyyahJum'at. Ia memberikan alasan bahwa pernyataannya: \"Danbeliau melakukanhal itu\" kembali pada pernyataannya: \"ln shalat setelah lum'at dua rakaat di rumahnya.\" Ini ditunjukkan oleh riwayat al-Laits bin Nafi' dari Abdullah bahwa jika ia (Ibnu Umar) telah shalatJum'at maka ia pulang lalu shalat dua rakaat di rumahnya, kemudian mengatakan, \"Rasulltllah M melakukan demikian,\" (HR. Muslim). Adapun pernyataannya: \"la (Ibnu Umar) memanjangkan shalat sebelum lum'at,\" jika yang di- maksud adalah sesudah masuknya waktu, maka tidak sah sebagai hadits marfu'. Karena Nabi M keluar ketika matahari tergelincir lalu berkhutbah kemudian melaksanakan shalatJum'at. Jika yang dimaksud adalah sebelum masuk waktu, maka itu adalah sunnah mutlak, bukan shalat rawatib. Jadi, tidak ada hujjah di dalamnya untuk shalat qabliyyah ]um'at tetapi sururah mutlak. Disebutkan anjuran mengenainya-sebagaimana telah disinggung-dalam hadits Salman dan selairurya, di mana ia mengatakan, \"Kemudian ia mengerjakan shalat apa yang ditentukan untuknya,\" Memang banyak hadits-hadits lain tapi dha'if yang menyebutkan tentang sunnah 348

1 S lb,r.Lll* /.lr* SI.LA, J4,.1.1, qabliyyah Jum'at, di antaranya dari Abu Hurairah yang diriwa- yatkan al-Bazzar dengan lafal, \"Beliau shalat sebelum lum'atdua rakaat dan sesudahnya empat rakaat.\" Dalam sanadnya ada kele- mahan. Hadits semisal dari Ali yang diriwayatkan al-Atsram dan ath-Thabrani dalam al-Ausath dengan lafal, \"Beliau shalat sebelum lum'at empat raknat dan sesudahnya empat rakaat,\" Dalam riwayat ini terdapat Muhammad bin Abdirrahman as-Sahmi, dan ia dha'if menurut al-Bukhari dan selainnya. Al-Agram berkata, \"Ini hadits yang lemah.\" Hadits yang sama juga diriwayatkan Ibnu Abbas dengan tambahan: \"Tidak memisahknn sedikit pun darinya. \" Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad lemah. An-Nawawi berkata dalam al-Khulashah, \"Ini hadits batil.\" Hadits yang sama juga dari Ibnu Mas'ud dalam riwayat ath-Thabrani, tapi sanadnya dha' if dan munqathi' (terputus). Al-Albani \"iJ{6 mengatakan, \"Semua hadits yang menye- butkan tentang shalat Nabi M-,, yaitu sururah qabliyyah Jum'at, tidak ada yarrg shahih sama sekali, dan sebagiannya lebih lemah daripada sebagian yang lairurya. rr2a 10. MENINGGALI(AN SIIAIIIT SUNNAII BA'DTWAII (sEsuDAIr) JUII'AT Sebagian kaum muslimin meninggalkan shalat sunnah ba'diyyah Jum'at baik karena kemalasan maupun kebodohan. Sebagian dari mereka tidak tahu bahwa shalat Jum'at memiliki sunnah ba'diyyah. Mungkin seseor.rng selama 20 tahun tidak pernah melak- sanakan sunnah ba'diyyah Jum'at ini. Ini kesalahan, karena sabda Nabi iW, , . oli o 'd, c/ /t--,9J9,')t o. 9,.Ct- *L9 9;.)4 t)'9 'J \" Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan golonganku.\" 25 Sunnah Jum'at empat rakaat, berdasarkan hadits riwayat 21 As-Silsilah ash-Shahllhah, no. 232. 25 Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 5063; Musllm, no. 1401. 349

1 S lcr4.Ll.* /.lr* *Ll J-r:a Muslim bahwa Nabi # bersabda, lLiC;'rf G:.,J;.'t^\"# ^;:At .U tit \" lika salah seorang dari kalian shalat lum'at, maka shalattah empai r akaat sesudahny a.'t 26 ]ika suka, ia boleh shalat dua rakaat saja. Dalilnya ialah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, ia mengatakan, '& i.-bi.,* *e'#'');:Li'rx. J2i. y s ;u' Ji', otr #\" Rasulullah tidak shalat sesudah lum' at hingga belinu pulang lalu shalat dua rakaat di rumahnya.\"27 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 'ii'ii# mengatakan, \"Jika seseorang shalat di masjid, maka ia shalat empat rakaat dan jika shalat di rumahnya, ia shalat dua rakaat.\"28 Dilarang menyambung shalat Jum'at dengan sunnah ba'- diyyahnya tanpa memisahkan di antara keduanya, seperti ucaPan atau keluar dari masjid. Muslim meriwayatkan dari Sa'ib lsa, \"Aku shalat Jum'at bersama Mu'awiyah di al-Maqshurah2e. Ketika imam salam, aku berdiri di tempatku untuk shalat. Ketika Mu'awiyah masuk, ia mengutus kepadaku seraya mengatakan, ']angan ulangi perbuatanmu. ]ika kamu selesai shalatJum'at, janganlah menyam- bungnya dengan suatu shalat hingga kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah ffi memerintahkan kami demikian, yaitu shalat tidak disambung dengan shalat lainnya hingga kami berbicara atau keluar.\"3o 26 shahih, Musllm, no. 881. 27 Shahih, riwayat al-Bukhail, no. 937i Musllm, no, 882, 28Pendapat lni dinukll oleh murldnya, IbnualQayyim,dalambukunya, az-Zaad,U440,dan mengatakan, \"Dan hadlts-hadlts menunjukkan atas hal lnl,\" a Ruangan yang dlbangun di masjld. 30 HR. Musllm, no. 883, 350

7 S lQv.Lb' kLt* S*ln,14a 11. TIDAK BERSEGERA MENEMPATI SIIAF PERTAIUA BAGI ORANG YANG DATANG LEBIII DULU Sebagian orang datang bersegera ke masjid dan melihat banyak tempat yang masih kosong di shaf pertama, hanya saja ia lebih memilih berlambat-lambat untuk menempati shaf kedua atau ketiga agr bisa bersandar pada tiang, misalnya, atau ter- belakang di belakang masjid agar bisa bersandar pada dinding, misalnya. Semua ini menyelisihi perintah Nabi M agar bersegera menempati shaf pertama, bila ia tidak menemukan jalan kecuali demikian. Bahkan seandainya ia tidak dapat sampai kepadanya kecuali dengan diundi, maka hendaknya ia melakukannya, sehingga pahala yang besar ini tidak luput darinya. Rasulullah ffi bersabda, tf vf t)3*,.1-\"C'i; J')\\\\'JA$,rrit e6 utbt'rfi'-) tfr:-,\\+Js- doe1. , 26 , lj 4*t \" Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali dengan diundi maka niscaya mereka melakuknnnya,tt3't Dalam riwayat Muslim, a;';U6l ,:Ai'-al:t eG oAIt'; \" Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam shaf pertama, niscaya telah menjadi undian.\"32 Dengarlah keutamaan yang besar ini bagi siapa yang bersuci dan bersegera kepadanya.Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa'i meriwayatkan, serta dihasankan at-Tirmidzi dan dishahihkan al- Albani dalam Shahih as-Sunan, dari Aus bin Aus l& ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, 3} k ;l, &',to I \";'Jfr6 k t,-Ft *- i';'[*ik-fu(, o_,31bt> ,F, 1i y 'y^,:!.\",u;rr6)i ',i, 61': 3r Shahih, rlwayat al-Bukhail, no. 72li Musllm,no, 437. 32 Shahih, rlwayat Muslh, no, 439. 35't

1 S W,Lk* kLt* Sl*1, J\".na V8':WV 'Barangsiapa mandi dengan sentpurna pada hari lum'at, lcemudian berangkat bersegera, berjalan kaki dan tidak naik l<endaraan, serta dekat dengan imam, lalu ia mendengarknn dan tidakberkata sia- sia, makn ia mendapatkan pada tiap-tiap langknhnya amalan setalrun yaitu pahala puasa dan qiyamnya.tss Para ulama mengenai penafsiran lafal ghassala waghtasala punya dua pendapat: Pertama, ghassala ra'sahu waghtasala ialah bersungguh- sungguh dalam membersihkan (rambuhlya). Ini pendapat Ibnu al- Mubarak. Kedua, ia bersetubuh dengan istrinya sehingga membuabrya butuh mandi, demikian pula ia. Ini pendapatWaki'. Mereka berpendapat tentang disunnahkannya seseorangber- hubungan intim dengan istrinya pada hari Jum'at kerena beberapa hal: Pertama, untuk melampiaskan syahwabrya dalam kehalalan sehingga ia keluar menuju shalat ]um'at dalam keadaan menahan penglihatanrrya lagi mengosongkan benaknyauntukmemahami khutbah dan tergugah dengan nasihat. ' Kedua, Allah menjadikan keberkahan dalam spermanya pada hari itu lalu Dia mengeluarkan dari tulang sulbinya anak yang shalih. Sebab, ia telah meletakkan benihnya pada hari yang di- berkahi, yaitu hari Jum'at. Dan di antara yang menguatkan makna ini ialah hadits, \"Barangsiapa yang mandi lum'at seperti mandi jinabat lcemudian pergi....\" Bakkara utabtalara, maksudnya untuk penegasan. Menurut satu riwayat,bakknra artinya pers bersegera ke masjid. Sedangkan ibtakara ialah mengikuti khutbah dari awalnya. Fastama' a walam yalghu, yakni mendengarkan khutbah dan tidak sibuk dengan selainnya. 33 Shahih, rlwayat Abu Daud, no. 345; at-'Iirmldzl, no. 496; an-Nasa'|, no. 1398; Ibnu Majah, no. 1087; dan dishahlhkan aFAlbani dalam Shahlh at-nmdzl, no.496. 352

1 S lbrlfu* Lb* tkld J4^h:.& 12. MEIIINGI(AIII LEIIEK-LDITEK PADA IIAKI JUM'AT Sebagian kaum muslimin datang terlambat, kemudian terus menerus melangkahi leher-leher banyak orang hingga sampai ke shaf pertama. Ini kesalahan. Tetapi semestinya ia duduk di akhir majelis itu. Ibnu Majah meriwayatkan dan dishahihkan al-Albani, dari Jabir bin Abdillll1ci$*', |W*'+X-g ;ut tJ*i'r;'t:f^f;i3jt.1i1';i 'it'-t.jwnt''u,Ftl,t|Le',r;J\"i '.$'t 1';1 \"seseorang masuk masjid prao lrrri lum'at saat Rasuluttah & berkhutbah. Lalu ia melangkahi orang-orang, maka Rasulullnh M bersabda, 'Duduklah! Sesungguhnya knmu telah menganggu dan kamu telah terlambat' .\"34 15. ORANG YANG MASUK MENUNGGU IIINGGA MUA- DZIN SELESAI ADZAN, IIEMUDIAN IA SHALAT TAIITYYATUL MASJID Sebagian orang ketika masuk masjid dan khatib sudah di atas mimbar, sementara muadzin sedang mengumandangkan adzarr, maka ia tetap berdiri untuk menjawab adzan. Ketika muadzin selesai adzan dan khatib berdiri untuk menyampaikan khutbah, maka sahabat kita ini baru memulai shalat tahiyyatul masjid. Ini kesalahan, sebab meniawab muadzin adalah sururah, sedangkan mendengarkan khutbah adalah wajib, menurut pendapat yang kuat. Karena itu, ia tidak boleh menyia-nyiakan kewajiban untuk menunaikan yang sunnah. Yang benar, ia langsung memulai sha- lat tahiyyattrl masjid hingga walaupun muadzin sedang mengu- mandangkart adzarr, agar dapat mendengarkan khutbah dengan semPurna. r Shahih, riwayat Ibnu Majah, no. 1Usi dan dlshahlhkan al-Albanl dalam Shahih lbnl MaJah. 353

7 5 Kulzk*,Llt* Sklle J4,n.e 14. BERBICARA PADA SAAT IIIIUTBAII BER- LANGSUNG Sebagian manusia berbicara berbisik kepada orang di sam- pingnya pada saat khutbah berlangsung. Ini kesalahan, karena Nabi M, memerintahkan supaya diam seraya mendengarkan khutbah Jum'at. Telah kita sebutkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Arba'ah (empat imam hadits) dari Aus bin Aus \"& bahwa Rasulullah ffi bersabda, 3} l: &': fi| {k,'k\"i'dJfrlLr'.g^;;j;*u,.irt6;;)'iWb ; ?i * ,p:b JE\" 5l': V8':WV \" Barangsiapa mandi dengan sempurna pada hari lum' at, kemu- dian berangknt bersegera, berjalan knki dan tidak naikkendaraan, serta dekat dengan imam,lalu ia mendengarkan dan tidakberkata sia-sia, maka ia mendapatkan pada tiap-tiap langkahnya amalan setahun yaitu pahala puasa dan qiyamnya.ilss Dalam Shahihnin dari Abu Hurairah ,#, ia mengataka4, \"Rasulullah ffi bersabda, ;'plb'&\"ir.:l'rL$| ^!\";t i'; |+A, 'c-ob) z ti1 \" lika knmu berkata lcepada temanmu pada hari lum'at, 'Diamlah!' sedangkan imamberkhutbah, mala ia telah sia-sia.\"36 Tetapi siapa yang berbicara atau melangkahi leher orang- orang... apa sanksinya? Pahala ]um'at tidak dicatat untuknya dan tidak pula men- dapa&an keutamaannya. Jum'at tersebut berubah meniadi shalat Zhuhur baginya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah, serta dihasankan al-Albani, dari 35 Shahih, rlwayat Abu Daud, no. 345; at-Tirmldzl, no. 496; an-Nasa'|, no. 1398; Ibnu Majah, no. 1087; dan dishahlhkan al-Albani dalam Shahlh at-nrmbzl no.496. 35 Shahih, al-Bukharl, no. 934; Musllm, no. 851. 354

1 S lbv.lfu* kl* Sl^bl Jt*,:4 Abdultah bin Amr bin a1-Ash bahwa Rasulullah ffi bersabda, 'At *'u'\";') 4r ;t4 tk'oy gJlt i\";'y*t { l: Y|1-L;;t+ '? ryl.uV qrlst *u: 1) 6'ij\"AtS utlt--,,v, Lsb*r'J t Ui. A,\"{rk 'c:;ts f/<b \"Barangsiapa mandi pada hari lum'at, memakai Parfum istrinya; jika ia memilikinya, dan memakai pakaian terbaiknya, kemudian tidak melangkahi leher orang-orang, dan tidakberkata-kata ketika klrutbah berlangsung, maka itu menjadi penghapus dosa yang terdapat di antara keduanya (Jum'at ini dan Jum'at berikutnya). Dan barangsiapa yang melangkahi leher-leher manusia, makn ia hany a mendap atknn Zhuhur. 37 \" 14. MENJAIII,NIIAN KOTAK AMAL PADA SAAT IIIIUT- BAII BDRLANGSUNG Sebagian orang ditugaskan untuk membawa kotak amal. Anda lihat ia berdiri pada saat khutbah kedua untuk menjalankan kotak amal kepada jamaah shaf demi shaf agar mereka beramal. Ini kesalahan, di mana ia menyangka bahwa ia telah berbuat kebaikan. Ia juga melakukan kesalahan karena meletakkan ta- ngannya di sakunya, mengeluarkan uang dan memasukkannya di kotak amal. Barangsiapa ingrn berinfak, berinfaklah sesudah shalat. Hal yang sama ialah orangyffiLgberjalan membawa air kepada jamaah yang duduk. pada qaat khutbah berlangsung. Semua ini termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang pada saat imam berkhutbah. Imam Muslim dirEf meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah r& bahwa Rasulullah # bersabda, 37 Hasan, riwayat Abu Dawud dan Ibnu Khuzalmah, serta dlhasankan \"iiW dat^ Shahih at' al-Albanl Taryhib, no. 720, Ibnu wahb mengatakan, \"Artlnya, shalatnya dlberl pahala, tapl tldak mendapatkan keutamaan shalatJum'at.\" Dinukll darl aFHaflzh dalam al-Fatlrtentang syarah hadlts lnl, no. 934' 355

1 5 lbv,lfu /zL* Sl.lrd. l4,h:4 t1't;) #i;'; \" Barangsiapa mengusap-usap kerikil, maka ia telah sia-sia.,,3s Jika sekedar mengusap-usap kerikil masjid atau tikarnya dinilai sia-sia, maka bagaimana halnya dengan orang yang berdiri dari tempatnya untuk membawa kotak amal dan melewati para jamaah satu demi safu, serta bagaimana halnya dengan orang yang mencari di sakunya untuk mengeluarkan uang untuk dima- sukkan di kotak amal? 16. MEMINTA-MINTA PADA SAAT BERffflUTBAII Di sebagian masjid kita melihat sebagian anak-anak fakir- miskin yang diutus keluarga mereka untuk meminta-minta pada saat khutbah. Anda melihat orang yang meraba-raba dan meng- ulurkan tangannya kepada anda agar anda memberikan uang ke- padanya pada saat khutbah berlangsung. Kemudian ia berpindah kepada orang selain anda, dan seterusnya. Semestinya anda tidak memberi sesuafu pun kepada mereka, dan mereka diperintahkan duduk, karena ini perbuatan sia-sia dan menganggu orang-orang yang sedang mendengarkan khutbah. 17. MEMBACA SIIALAUIAT NABI ffi DENGAN I{ERAS PADA SAAT I{HUTBAII BERIIINCSUNG Sebagian orang ketika mendengar khatib menyebut nama Nabi ffi dalam khutbah, maka ia bershalawat dengan suara keras yang mengganggu orang yang berada di dekatnya. Ini kesalahan, dan yang benar ialah bershalawat kepada Nabi ffi dengan suara pelan (sirr). Demikian pula mendoakan keridhaan kepada para sahabat 4p. s Shahih, rlwayat Musllm, no. 857. 356

1 S Koy.l4,* kb* SL,l/d, l4;r1. 18. MDNGUCAPI(AN I(ATA-I(ATA TSTTflSAN ( KOM DN- TAa, r{AGUM) PADA SAAT KHUTBATI BERTIINGSUNG Sebagian orang bila mendengar dari khatib suatu yang mengagumkannya, maka ia berucap dengan suara keras: \"Allah\", karena menilai bagus apa yang telah disebutkan khatib. Ini ke- salahan; karena ini, dari satu sisi, dapat mengganggu orang-orang yang sedang mendengarkan khutbah dan, di sisi lainnya, ini menafikan diam dan adab pada saat khutbah berlangsung' 19. BERDIKI UNTUK SIIAIIIT TAIIIYYATUL IIASJID PADA I{flUTBAII KEDUA Sebagian orang datang ke masjid pada saat khatib di atas mimbar, maka ia duduk dan tidak shalat tahiyyatul masjid. Ke- mudian ketika khatib selesai dari khutbah pertama, ia berdiri untuk shalat tahiyyatul masjid. Ini kesalahan. Dan yang benar, ia shalat tahiyyatul masjid di awal keda- tangannya di masjid kemudian duduk dan tidak berdiri, baik pada khutbah pertama maupun pada khutbah kedua; berdasarkan sabda Nabi M, #r5-.?r'--_t,4e6)r;o../ o..o/ttgO./c/r. ||c.a;!Ati';7i;rie 6y w)flsg, Cz/ \"lika salah seorang dari kalian datang pada hnri lum' at pada saat imam berkhutbah, maka shalatlah dua raknat dan percepatlah ke- duanYa'tt3s 2(,. TAITIASSUN ( M ENGUSAP) PADA I{IIATI B KETI I{A TURUN DABI ATAS MIMBAR Sebagian orang mengusaP khatib ketika turun dari atas mimbar, karena mengharapkan keberkaharuxya. Ini kesalahan. Karena mengusap tidak disyara&an kecuali pada Hajar Aswad, 3e shahah, Musllm, no. 875. 357

75 tQ,rl&llt**Latr-Sa sedangkan mengusap pada selainnya adalah bid'ah.ao Maksud dari tamassuh pada Hajar Aswad ialah meme_ gangnya atau menciumnya, sebagaimana disebutkan dari Nabi ffi. Bukan mengusap tubuh dengannya, atart meletakkan tangan di atasnya dan mengusap tubuh dengannya sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang tidak berilmu. 21. SENANTIASA MEMBACA SURAII AD-DUKNAN PADA IIARI JUM'AT Sebagian orang senantiasa membaca surah ad-Dukhan pada hari ]um'at karena menyangka bahwa surah ini memiliki keuta- lnaan pada hari ini. Mereka menyebutkan tentang hal itu sebuah hadits marfu' dari Abu Hurairah, \" Barangsiapa membaca Hamim ad-Dukhan pada malnm Jum, at, makn diampuni dosany a.,, Ini hadits yang lemah sekali, karena terdapat cacat di dalamnya: Pertama, Hisyam Abu al-Miqdam, kata al-Hafizh, matruk (di- tinggalkan haditsnya). Kedua, Hasan al-Bashri tidak pernah mendengar dari Abu Hurairah. Karena itu at-Tirmidzi meriwayatkannya, no. 2889,dan meng- isyaratkan kedha'ifannya. Al-Albani mengatakan daram oha,if il- lami' , no. 5767, \"Dha'if sekali.,, Mereka juga menyebutkan hadits marfu, lainnya, \"Barangsiapa membaca Hamim ad-Dukhan pada malamlum,at atau hari lum'at, maka Allah membangunkan untuknya dengan- nya sebuah rumah di surga.,' (HR. ath-Thabrani). Al-Albani mengatakan dalam Dha,if at-Targhib, no. 449, \"Dha'if sekali.\" 3tl10 Ad-Dln al-Khalish, 4/ dan lrsyad as-Sattktn, hal, Z22. 358

1 S l&v.Ll**.aal,,* Sblzt,14a 22. PDNGANTIN MENINGGALI{AN SIIALAT JUM'AT DAN SIIALAT BEILI6P6,1H Sebagian orang berkeyakinan bahwa orang yang menikah pada saat ini boleh meninggalkan shalat Jum'at dan shalat berjamaah selama tujuh hari, jika menikah dengan gadis, dan tiga hari, jika menikah dengan janda. Mereka berargumenkan atas pemahaman yang fatal ini dengan hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa Nabi M bersabda, t;+ivi'3t 6+t:)i -,\\Ju,.iLt't-,O(.oJ/72t ,'.i ls\\ 6v _'s7 tiL'1* \" lika seseorang menikah dengan gadis, ia tinggal di sisirula tujulr hnri dan jika menikah deflgnn jnnda, ia tinggal d.i sisinyq tiga hari.\" Hadits ini hanya berkenaan dengan giliran di antara para istri, dan tidak ada kaitannya dengan meninggalkan shalatJum'at dan shalat berjamaah. Dalil atas hal itu ialah apa yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Anas, e * .tlt#t&'e,'t 6ry i:f 6,ri E &.u*'rs';,ttcl;)*jt .q .,t / n nLi pui fJr u\\) \"Disunnahkan jika seseorang menikah dengan gadis, ia tinggal di sisinya selama tujuh hai dan menggilir dan jika meniknh dengan janda, ia tinggal di sisinya selama tigahari, kemudian meneruskan gilirannya.\"al 25. SIIALAT Z}IUIIUK SESUDAII SIIAIAT JUM'AT Sebagian orang setelah rrtenunaikan shalatJulrtrat, ia berdiri untuk menunaikan shalat Zhuhur. Karena ia menyangka bahwa shalat Zhuhur tidak gugur darinya dengan menunaikan shalat 4t Shahih, riwayat al-Bukhat, no. 5214; dan Muslim, no. 1461. 359

1S tbrLb/l*SliblJb,l4 Jum'at. Ini kesalahan, tetapi ia shalat sunnah ba'diyyahJum'at jika suka. Adapun shalat Zhuhur sesudah Jum'at adalah bid'ah yang diada-adakan, yang tidak disebutkan dari Seorang sahabat Nabi Pun. Asy-Syuqairi \"uil{# mengatakan, \"Shalat Zhuhur sesudah shalat ]um'at adalah bid'ah yang sesat.\"a2 24. BERSIIIIAK PADA SAAT KIIUTBAII BERLANGSUNG Sebagian orang mengeluarkan siwaknya dari sakunya dan bersiwak pada saat mendengarkan khutbah Jum'at. Ini kesalahan. Karena ini melalaikan dari mendengarkan khutbah dan perbuatan sia-sia yang dilarang di tempat ini, sedangkan Nabi iW bersabda, #i.;^l't- *:.A \"Barangsiapa mengusap-usap keikil, maka ia telah sia-sia.\"43 Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah # bersabda, '' \"a'J.J'\"- q v{ ? f o ?\\f: Yx i''t;-i ^;J\";t i': 6,e>Jl U) \"Barangsiapa benoudhu pada hari lum'at dengan sempurna kemudian mendatangi shalat Jum'at, lalu ia deknt (dengan imam) dan mendengarkan, serta diam, maka diampuni dosanyayang ada di antara dirinya (pada lum'at ini) dengan Jum'atberikutnya dan ditambah tiga hari. Barangsiapa nrengusap-usap lcerikil, maka ia telah sia-sia.\"aa Abu Ya'Ia meriwayatkan dengan sanad bagus, dan diha- sankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib,dari Jabir bin Abdillah ,:&,, ia mengatakan, \"Abdullah bin Mas'ud masuk masjid dan Nabi ffi sedang berkhutbah, lalu ia duduk disamping Ubay bin Ka'b. Kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, atau menga- a2 As-Sunan wa al-Mubtadl'at, hal. 152. 13 Shahlh, riwayat Musllm, no. 857. # Shahih, Musllm, no. 857i Shahlh al-laml', no.6179. 360

Ll*1 S Kcatb&* tl,.L& J/,lrA. takan sesuatu kepadanya, taPi Ubay tidak meniawabnya. Ibnu Mas'ud menyangka bahwa perkataan tersebut membuatrya marah. Ketika Nabi M selesai dari shalatrya, Ibnu Mas'ud bertanya, 'Wahai Ubay, apa yang menghalangimu untuk menjawab per- tanyaanku?' Ia menjawab, 'Kamu tidak menghadiri Jum'at bersa- ma kami.'Ibnu Mas'ud bertanya,'Mengapa?' Ia menjawab, 'Kamu berbica pada saat Nabi berkhutbah.' Kemudian Ibnu Mas'ud berdiri untuk menemui Nabi ffi lalu menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah ffi menja- wab, 'lJbay benar, Ubay benar, taatilah Ubay.ttt(s 25. BER^IABAT TANGAN PADA SAAT KTIUTBAII BER- LANGSUNG Di antara kesalahan yang tersebar di tengah banyak jamaah shalat ialah berjabat tangan pada saat khutbah ]um'at berlang- sung. Anda melihat seseorang beriabat tangan dengan orang yang berada di sampingnnya. Jika matanya menatap seseorang yang dikenalnya, maka ia mengisyaratkan tangarurya kepadanya. Semua itu dilakukan padahal khatib di atas mimbar. Penulis khawatir bila hal itu termasak laghw (perbuatan sia-sia) yang mengurangi pahata |um'at menjadi Zhuhur; berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah, serta dihasankan al-Albani, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash bahwa Nabi ffi ber-sabda, t:p'i'dtg urilt qv, k't6 a \" Barangsiapa berlata atau berbuot rU-rU Aon'ontongkahi leher- lelur .manusia, mala ia mendapatlan shalat Zhuhur.\"a6 26. DOA IITUADZIN DENGAN SUABA IIDRAS DI AN- TAKA DUA KIIUTBAII Salah satu bid'ah masa lampau yang masih ada di sebagian masjid ialah muadzin mengeraskan doanya, ketika khatib duduk as tlasan, rlwayat Abu Ya'la, dan dlhasankan aFAlbanl dalam Shahlh at'Targhlb, no.72l. 6 Haean, rlwayat Abu Daud dan Ibnu Khualmah, serta dlhasankan al-Albanl dalam $ahlh at'Targhlil rto..7z0, 361

t- 1 S le*l&* Lb* Sl.Ld, J4h:4 di antara dua khutbah. Ini semua kesalahan, dan bid,ah yang diada-adakan yang tidak diperbolehkan. Di antara ulama yang menegaskan kebid'ahan perbuatan ini ialah Ibnu Nujaim al-HanafiaT, syaikh Muhammad sad al-Hanafias, dan Syaikh Muhammad Abduh al-Mishriae. 27. VINVIBACA SURAII AL-IKIILAS SERIBU I(ALI PADA IIARI JUM'AT Sebagian orang membaca surah al-Ikhlas sebanyak seribu kali pada hari Jum'at. Mereka mengemukakan mengenai hal itu sebuah hadits, \" Barangsiapa membaca Qul hutoallahu ahad (al-lkhtas) seribu kali, maka ia telah membeli dirinya dari Allah)so Hadits ini dusta. Al-Albani telahmenghimpun semua jalan periwayatannya dalam as-silsilah adh-Dha' ifah, daurr menilai sebagai hadits maudhu' (pa1su). 28. IU EM BACIT IITUAWWIDZXT (AL-I KII IIIS, AL-NALAQ DAN AN-NAS) TUJUTT r(alr sETDrltH SITALAT JUM'AT Sebagian kaum muslimin membaca mu,aruroidzaf setelah shalat Jum'at sebanyak tujuh kali. Mereka mengemukakan me- ngenai hal itu sebuah hadits, \" Barangsinpa membaca ssudalt slulat lum, at: eul huraallahu ahad (al-lkhlas), qul a'udzu birabbil falaq (al-Falaq) dan qul a,udzu birabbin nas (an-Nas) sebanyak tujuh kali, maka Allah melin- dunginya dengannya dari keburukan hingga Jum, at berikutnya.,, Ini hadits dha'if, dan mengamalkanrrya adalah bid,ah. Al-Albani mengatakan dalam Dha'if al-lami,, ,Dha,if yang {7 Dalam al-Bahr ar-RdIq,21 156, $ AhsanalGhayat, hal. 129. ae Al-Fatawa, dinukll dart ad-Oln at-Khalldr, 41 3Lt, 30 Maudhu', as-Stlstlah adh-Dha'lfah,6/ 332, no. 2812. 362

]5 k*lfu\"LL*kLtlui4 diriwayatkan Ibnu Sunny dari Aisyah.\"sl 29. MEMBACII SURAII YASIN IIIAUTM JUM'AT Di antara bid'ah juga ialah kegemaran mereka membaca surah Yasin pada malam Jum'at. Mereka mengemukakan sebuah hadits mengenai hal itu, \"Barangsiapa membaca surah Yasin pada malam lum'at, maka diampuni dosanya.\" Al-Albani 'Aifi# berkata, \"Hadits ini diriwayatkan al-Ash- bahani, dan dha'if sekali.\"s2 50. MDMBACA SURAII ALI IMRAN PADA IIARI JUM'AT Termasuk di antaranya ialah kegemaran mereka membaca surah Ali Imran pada hari ]um'at. Mereka menyebutkan mengenai hal itu sebuah hadib Ibnu Abbas bahwa Rasulullah iW bersabda, \"Barangsiapa membaca surah yang di dalamnya disebutkanke- luarga lmran (surah Ali lmran) pada hari lum'at, makn Allah dan para malaikatNya bershalawat untuknya hingga matahari terbe- nam.\" Al-Albani dirWf, mengatakan, \"Hadits ini diriwayatkan ath- Thabrani dalam al-Ausath dan al-Kabir, tapiia maudhu' (palsu).\"se 51. I}IENCIUIT! TANGAN KDTII(A ITAATIB MDNGU- C,APITAN''AL-TIAMDULILIIIH,S4 Kita melihat banyak kaum muslimin ketika khatib membuka khutbahnya dengan mengucapkan: \"lnnal hamda lillah...\" maka masing-masing dari mereka mencium tangannya, bagian atas dan bawahnya. Ini kesalahan. Karena mencium tangan ketika khatib mengucapkan kata pujian tidak ada ketetapan dari Nabi ffi atau sr Dha'tf al-laml', no. 5764, 52 Dha'lf sekall, dlnyatakannya dalam Dha t at-Targhlb, no. 450. 53 Maudhu', Dhatf at-nmdzl no.45l. s1 Akhfia'al-Mushallln, al-Munsyawl, no, 155. 363

) S,0,ul^&* LL* tl.bo 14.n4 salah seorang dari para sahabatrya. Jadi, melakukannya adalah bid'ah. Tetapi, jika seseorang mendapatkan kabar yang menggem- birakan atau mendapatkan kenikmatan, maka ia bersujud syukur; karena itulah yang ada ketetapan dari Nabi M. Caranya: bersujud sekali dengan tanpa salam, seraya ber- tasbih di dalamnya seperti tasbih shalat, dan anda bersyukur ke- pada Rabb atas nikmat yang diberikan kepada anda. 52. BDRI(DYAKINAN BAIIWA SIIALAT JUM'AT TIDAK SAII DENGAN KURANG DARI 4() ORANG Sebagian orang bahwa shalat Jum'at tidak sah dengan ku- rang dari 40 orang. Jika jamaah kurang dari 40 orang, maka mereka menunaikannya sebagai shalat Zhuhur. Mereka menye- butkan dua dalil mengenai hal itu: Pertama, shalat Jum'at pertama yang dilaksanakan di Madinah jumlah mereka sebanyak 40 orang, dan orang yang mengumpul- kan mereka adalah Mush'ab bin Umair sebelum kedatangan Nabi dE s5 Al-Albani li'EY mengomentari, \"Ini tidak berisikan dalil; karena ia suatu kasus, dan beberapa kasus tidak dapat didasarkan hanya dengan satu kasus. Tidak mengetahui sesuatu bukan ber- arti sesuatu itu tidak ada.\"56 Kedua, dari jabir &, ia mengatakan, \"Sururah menunjukkan bahwa pada setiap 40 orang atau lebih berlaku shalatlum'at.\" Ini atsar dha'if yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, karena dalam sanadnya terdapat Abdul Aziz brn Abdurrahman. Ahmad mengatakan mengenainya, \"Tolaklahhadits-hadits- nya, karena hadits-haditsnya dusta dan maudhu' .\" Karena itu al-Hafizh berkata dalam Bulughal-Maram,\"Ad- Daruquthni meriwayatkannya dengan sanad dhat if.ttsz 5s Ishlah al-MasaJtd, hal.56. 56 Tallq ala Ishlah al-MaeJtd, hal.56, s7 Dlnukil dafi Jamt'Akhtha'al-Mushalltn, hal. 102. 364

1 S Kwl&* Lla* Slal4 JL*J.1. Para ulama berselisih tentang iumlah yang dengannya shalat Jum'at menjadi sah. Ada yang berpendapat 40 orang, adayang berpendapat 12 orang, ada pula yang berpendapat tiga orang. Dan yang terakhir inilah yang menjadi kecenderungan jiwa. Syaikhul Islam mengatakan, \"Jum'at terlaksana dengan tiga orang: satu orang berkhutbah dan dua orang mendengarkan.\"Ss 53. DOA I{IIATIB PADA DASAK MIMBAR SEBELUM NAIK Anda melihat sebagian khatib berdiri di dasar mimbar dan berdoa sebelum naik mimbar. Ini termasuk bid'ah yangdiada- adakan yang tidak ada ketetapan dalam sunnah yang shahih atau pendapat sahabat, sepanjang yang Penulis ketahui. 54. DOA IIIIATIB SETEIAA NAIK MIITBAK DAN SDBD- LUM SALAM Doa ini adalah bid'ah lainnya yang diada-adakan sebagian khatib juga, yangsedikit mengetahui sunnah. Syaikhul Islam mengatakan, \"Doa imam sesudah naik mim- bar tidak memiliki dasar.\"Se 55. KIIATIB TIDAK IIBNGUC,API(AN SALAII KEPADA JAITAAH KETII(A NAIK MIIIBAK Sebagian khatib ketika telah naik ke atas mimbar, ia lang- sung duduk dan tidak mengucaPkan salam kepada jamaah. Ini kesalahan. sebab, Nabi ffi menuniukkan bahwa ketika beliau naik ke atas mimbar, beliau menghadap iamaah dan mengucapkan salam kepada mereka kemudian duduk. e Al-Ikhtlyarat al-Ilmlwah, hal. 79. 5e Ahlkhtt@rat al-Ilmlwah, hal 80, 365

1 S l0*lzla*,blt* Wd Jt*J4 56. TIDAK MENGUCAPI{AN PUJIAN DI PERMULAAN I{flUTBATI Sebagian khatib langsung masuk kepada tema tanpa pujian dan sanjungan terhadap Altah. Sebagian lainnya memulainya de- ngan bait-bait syair dan sejenisnya. Ini semua menyelisihi petunjuk Nabi ffi, di mana beliau memulai khutbahnya dengan pujian dan sanjungan kepada Allah.5o 37. UCAPAN I{flATIB DI AKIIIR KIIUTBAII PERTAI}IA, ANTUTT MUG'INU[(/L BIL IJABAIT' ,,UD'ULI,Afl,FL WA Sebagian khatib mengakhiri khutbah pertama dengan ucapan: Ud'ullaha rua antum muqinunabil ijabah (berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan terkabul). Ini kesalihan, karena jamaah yang mendengar akan menyangka bahwa duduk ini (yakni, duduknya khatib di antara dua khutbah) untuk berdoa. Padahal bukan demikian, tetapi untuk istirahat khatib. Asy-Syuqairi ii{# mengatakan, ',Kebiasaan mereka di akhir khutbah pertama: 'Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kalian yakin akan terkabul', tidak diragukan lagi bahwa itu kebodohan dan bid'ah.\"61 Ad-Dardir dilff mengatakan, \"Di antara bid'ah yang tercela ialah khatib yang bodoh mengucapkan di akhir khutbah pertama: Ud'ullaha ua antum muqinunabil ijabah.\"ez 38. UCApAN SEBAGIAN t{rrATtB, \"AIJ I[,/UA GLALA\" Sebagian khatib terbiasa mengakhiri khutbah pertama de- ngan ucapan: Au kama qala (atau sebagaimana yang disabda- kannya). Demikian pula ia mengucapkannya seusai setiap meng- utip hadits. Ini kesalahan. Ini hanyalah diucapkan ketika ragu mengenai lafal hadits. Asy-Syuqairi 'iJW mengatakan, \"Kebiasaan mereka di akhir tl@ zad al-t4a'a4 426. 61 As-Sunan wa at-Mubtadlbl hal. 77. 62 hlaghah as-Sallk,l/ 182, dtnukll dail Akhtha,ahquslralltn, al-Munsyawt, hal, lS7. 366

1 S lbub&* kL* tlr.la, J4n/a, khutbah mereka setelah hadits 'orang yang bertaubat dari dosa- nya...' dengan lafal: Au kama qala, adalahkebodohandantaklid yang tercela. Adapun jika ragu atau lafal hadits menjadi samar atasnya, maka tidak mengapa.rr53 39. MEMBACA SURAII AL.IKIIIIIS DI ANTARA DUA I{AUTBATI Sebagian khatib membaca surah al-Ikhlas tiga kali di antara dua khutbah. Ini kesalahan, karena tidak ada ketetapan dari Nabi M Dari Jabir bin Samurah, ia mengatakan, i&;?- &v i\".+ Jk-'\"i k$ &.ffi .!r'Ji', c(, rs M &t'Jy'r'olEL?6?fu #* -k '.t* tt,,v \" Aku melihat Rasulullah ffiberkhutbah pada hari lum' at dengan berdiri, kemudian duduk sebentar tanpa berkata-kata, kemudian berdiri untuk memberikan khutbah kzdua. Siapa yang menuturkan lcepadamu bahtoa Rasulullah lWberkhutbah dengan duduk, makaia berdusta.\"6a Pernyataannya: utidak berkata-knta\" adalah dalil yang jelas bahwa duduk tersebuthanyalah untuk istirahat khatib. Tidak ada dzikir dan bacaan al-Qur'an di dalamnya. Seandainya itu kebaikan di tempat ini, niscaya Nabi ffi melakukannya, atau menjelaskan- nya kepada umatrya. Oleh karena itu,, berittiba'lah dan jangan berbuatbid'ah, maka anda akan lurus dan benar. 40. IIIIATIB BEBDZIKIK DAN BERDOA DI ANTARA DUA IfiIUTBAII Sebagian khatib duduk di antara dua khutbah untuk ber- 53 As-Sunan wa al-Mubtadl'at, hal.77. n Hasan, rlwayat Abu Dawud, no. 1093, 1094; an-Nasa'|, no. 1417. 367

75|&r,lfux.l&,* SlaLa,,1;a dzikir dan berdoa. Ia menyangka bahwa itu sunnah. Ini kesalahan serta menyelisihi sunnah. Dari Ibnu lJmar, ia mengatakan, ,*1#t * ;bt. ,.o ? ts1';x.ik l+x.w'o,tst ors '€';jg.)\" ?;;,i |.Lr4;A? o\\j;t tSJvl\\'.if;7i;A. uNabi M berklrutbah dengan dua khutbah. Beliau dudukl<Etikn telah naik mimbar hingga muadzin selesai adzan, Kemudianbeliau berdiri untuk menyampaikan khutbah, l<emudian duduk tanpa berkata-kata, kemudian berdiri untuk menyampaikan khutbah (fudufl'*as 41. KIIUTBAII I{EDUA KOSONG DARI PEBINGATAN DAN NASEIIAT Banyak khatib suka mengosongkan khutbah kedua dari peringatan dan nasihat, serta menjadikarmya sebagai rangkuman atau penutup, atau hanya untuk berdoa. Asy-Syuqairi lii{if mengatakan, \"Disebutrya khutbah kedua dengan khutbah Na'f (pujian) adalah bid'ah. Menjadikan khutbah kedua kosong dari nasihat, bimbingan, peringatan, aniuran ber- buat baik, intimidasi (terhadap keburukan), perintah dan la- rangan... adalah bid'ah. Dan khutbah-khutbah Nabi tidak demi- kian.u65 42. BNBLEBIIT-LEBIIIAN NALAI}! MENYANJUNG PDNGUASA Ini adalah hal-hal yang dirintis oleh para penguasa, dan tidak pernah ada pada masa Nabi ffi dan pada masa khulafa'ur rasyidin. Sebagian khatib menyanjung para sultan dan raja pada derajat ketuhanan. 6 Shahih, rlwayat Abu Dawud, no. 1092, dan dlshahlhkan al-Albanl. 6 As-Sttnan wa al-Mubbdl'at, hal,78, 368

1 S lb*b&'* LL*' Sl.Ll &n'l An-Nawawi 'iit$ mengatakan, \"Dimakruhkan dalam khutbah hal-hal yang diada-adakan oleh kaum yang bodoh. Di antaranya, berlebih-lebihan dalam menyifati para Penguasa pada saat berdoa untuk mereka. Penulis al- Muhadzdzab dan selainnya menyebutkan bahwa berdoa untuk penguasa pada dasamya dimakruhkan. Namun, pendapat terbaik, bahwa mendoakan Penguasa tidak apa-apa, litu alU* doa tersebut tidak berlebih-lebihan dalam menyifatinya dan sejenisnYa. \"5T 45. MENGEBASI{AN IfiLIITIAT TAUIIID DAN SIIA- IATIIAT ATAS NABI ffi Banyak khatib mengeraskan suara ketika menyebut kalimat tauhid: I-a ilaha illallah atau mengucapkan, \"Esakanlah Dia!\" Atau saat menyebutkan shalawat atas Nabi M.Hal itu dilakukan untuk ,r,urrg\"ruri.an suara jamaah dengan ucapan mereka: La ilaha illallah atau alaihis shalatu ruas salam. Ini semua bukan petunjuk Nabi *!16, bahkan menyelisihi sun- nah beliau. 44. MENUTUP I{IIUTBAII DENGAN FIB}IAN ALLAII, ,SESUNG OU NXYA ALLAII IITEMENINTENIfEN BEBBUXT AI'[L...,, Ini salah satu kesalahan serta bid'ah yang tersebar pada lisan banyak khatib, bahkan mereka mencela siapa yang tidak menS- ucapkan hal itu dan menilai khutbahnya cacat. Adapun jika mengucapkannya kadangkala maka tidak apa- apa. Tetapi senantiasa membiasakannya bukan termasuk petunjuk plnghulu para khatib (Rasulullah) ffi. 45. UCAPAI\\ MEBEI(A,,,IIDZKIJRUILNIA YAI'ZKIIRKI]IW' Demikian pula ucapan sebagian khatib: Udzkurullaha yadz- kurkum (ingatlah kepada Allah niscaya Dia ingat kepadamu) pada akhir khutbah, sehingga membuatiamaah mengucaPkan dengan 67 Raudhah ath-Thallbln,zl 32. 369

) S KoyLla* /al:* *.La.,1*Sa keras: La ilaha illallah. Karena hal itu bukan termasuk petunjuk Nabi #, Mr;JA* fui?', \" Dnn sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad M.,, 46. I{EIIARUSAN BERSAJAK YANG DIPAKSAI{AN DALAM I{flUTBAII sebagian khatib memaksakan diri bersajak dalam khutbahnya. Akibatnya, khutbah menjadi lemah bangunannya serta sedikit maknanya, sehingga kehilangan kecemerlinganrrya dan jatuh ke- wibawaannya. Apalagi hal itu bukan merupakan petuniuk Nabi M dan para sahabatrya. #, Al-Bukhari meriwayatkan dari Ikrimah bahwa Ibnu Abbas mengatakan kepadanya, \"Berbicaralah kepada manusia sekali setiap, Jum'at'rya. ]ika kamu tidak mau, maka dua kali. Jika paling banyak tiga kali. ]anganlah membuat manusia merasa bosin ter-- hadap al-Qur'an ini. Aku tidak irgi. melihatrnu mendatangi suatu kaum saat mereka berada dalam pembicaraan mereka,lalu kamu bertutur kepada mereka sehingga kamu memutuskan pembica- raan mereka. Akibabrya, kamu menjadikan mereka jemu. Tetapi diamlah. Jika mereka menyuruhmu, maka bicaralah kepada mL- reka dalam keadaan mereka menyukainya. Jauhilah bersajak da- lam doa. Karena aku melihat Rasulullah M dan para sahaLamya tidak melakukan kecuali demikian -yakni menjauliinya.',08 Imam Ahmad meriwayatkan dari asy-Sya'bi bahwa Aisyah j*€9, mengatakan kepada Ibnu as-Sa,rb, cerita penduduk Madinah, \"]auhilah doa bersajak. Karena Rasulullah M dan para sahabahrya tidak melakukan demikian.,'6e Adapun jika sajak tersebut tidak dipaksakan maka tidak apa-apa.7o a Shahih mauquli,rlwayat al-Bukharl, no. 6337, dipercaya, cuma asy-sya'bi gdak pernah mendengar darl s HR. Ahmad, no. 25292, dan para perawlnya bisa Aisyah ci}.,. '0 Linat al-Fath,syarah hadtts, no. 2563. 370

) S Kpv,lzl.,* /alz* tlr,l/4, J4.n.e 47 . VIEVIANJANGI{AN KTTUTBAII DAN M EM ENDEI{I{AN SIIALAT Sebagian khatib menyampaikan khutbahnya dengan Paniang lagi menjemukan sehingga akhir khutbah tidak singkron dengan awalnya. Kendati demikian, ia sangat memendekkan shalat. Sean- dainya ia membaliknya, niscaya ia menyelarasi sunnah. Muslim meriwayatkan dari Washil bin Hayyant, ia menga- takan: Abu Wa'il mengatakan, \"Ammar berkhutbah kepada kami dengan singkat tapi sangat mendalam. Ketika turun (dari mim- bar), kami mengatakan, 'Wahai Abu al-Yaqzhan, anda telah me- nyampaikan dengan ringkas. Sekiranya anda memanjangkannya.' Ia menjawab, 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah M ber- sabda, .-e': ,y'st ;>\\-t- jr t-t*b1. 4c,y $4J*$d,a*.?,t Jl Ab /e - i,r,lr)c^) z-d +Aot o,' \" JLD tt'ystt O Qt \" sesungguhnya panjang slulat seseorang dan pendek klrutbahnya menunjukkan lcepahamannya (dalam urusnn agama). Makn pan- j angkanlah slmlat dan pendekkanlah khutbah. Sesungguhnya seba- gianbayan (kata-kata yang memukau) adalah sihir.\"71 Dalam riwayat Ahmad, \"Ammar bin Yasir berkhutbah ke- pada kami dengan memendekkan khutbahnya, maka seorang dari Quraisy mengatakan kepadanya, 'Sungguh anda telah mengata- kan perkataan yang menyembuhkan. Alangkah baiknya jika anda memanjangkarurya' Ia menjawab,'sesungguhnya Rasulullah ;W melarang kami memanjangkan khutb aht .1t72 An-Nawawi (i,,!# berkata, \"Maksud hadits ini bahwa shalatrya panjang bila dibandingkan dengan khutbah, bukan memper- panjang yang memberatkan makmum.\"73 7r shahih, riwayat Musllm, no, 869. 72 Shahih rlwayat Ahmad, no. 18410. 73 Syarh Mustim, Kltab al-Jumbh, &ab Takhfif ash-Shalah wa al-Khuthbah. 371

7 5 k ulbltL* g4l/f, J&;d, 48. I{IIATIB TIDAK BERSBIIANGAT PADA SAAT BER- I{IIUTBAII Sebagian khatib menyampaikan khutbahnya dengan sangat pelan. Ia merendahkan suaranya, tidak terkesan dengan apa yang disampaikannya/ dan tidak bersemangat pada saat berkhutbah. Ini semua bertentangan dengan petunjuk sebaik-baik hamba ffi. Muslim meriwayatkan dalam Shnhihnya dariJabir bin Abdillah l&, ia mengatakan, 6't. J,tto .' t,tor*',/'r's' ,| tj.o*,\" o.>lr-,yoLt;*bL ti! g a$l J3*\", ;-lff '^irr #\" Rasulullah apabila berkhutbah, makn kedua matanya merah, suaranya keras, dan sangat marlh....\"74 49. KIIATIB BERPEGANGAN PEDANG -I$AU TONGI{AT Sebagian khatib berpegangan pedang atau tongkat pada saat khutbah Jum'at karena menyangka bahwa itu sunnah, atau Islam disiarkan dengan pedang. Semua ini kesalahan. Ibnu al-Qayyim i.i,l# mengatakan, \"Nabi # tidak pernah memegang pedang dan selainnya. Beliau hanya memegang busur atau tongkat sebelum mimbar dibuat.\"Ts 50. KIIATIB MDNGEMUITATfiN IIADITS-IIADITS DnA',IF (LEMAII) DAN ITIAUDIIU (pALSU) Sebagian khatib tidak membedakan antara hadits yang sha- hih dan yang dha'if. Ia menyangka segala hadits yang dijum- painya termaktub dalam suatu buku boleh dibicarakartnya. Ini kesalahan. Sebab, di sana terdapat sejumlah besar hadits yang dusta atas Nabi ffi yang semestinya diwaspadai oleh khatib, ka- rena dikhawatirkan dengan menyebutkannya sang khatib akan 74 shahlh, riwayat Musllm, no. 867. R zad al-Ma'ad, tl q29. 372

1 S Kw.lfu* Ll* Sl.l4 J4*,:d, terpuruk dalam golongan orang yang berdusta atas Rasulullah iW. Padahal Nabi ffi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan al- Bukhari dan Muslim, )61'u :lk l:#lt frzi,,* -,,k ; \"Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaia, maka hendaklah ia bersiap -siap menempati temp atnya di nerala.\" 76 Menyebarkan hadits-hadits dha'if dan maudhu' adalah me- nyebarkan bid'ah dan khurafat di tengah-tengah manusia. Kerena itu, aku memberi nasihat kepada saudaraku para khatib berikut ini: Pertama, hendaklah ia memiliki sebagian buku-buku yang menjelaskan hadits-hadits dha'if agar hati-hati terhadapnya dan dapat memperingatkan manusia darinya. Di antara buku-buku ini: 1,. Al-Faua' id al-Majmu' ah fi al-Ahadits al-Bathilah rua al-Mau- dhu'ah, asy-Syaukani. 2. Dha'if al-Jami', al-Albani. 3. Silsilah al-Ahadits adh-Dha' ifah wa al-Maudhu' ah, al-Albani. 4. Mausu'ah al-Ahadits adh-Dha'ifaft, Syaikh Ali al-Halabi. 5. Tamyiz ath-Thayyib min al-Khabits fima Yaduru' ala Alsinalt an-Nas min al-Hadifs, Ibnu ad-Daibi' asy-Syaibani. fi6. Al-lidd al-Hatsits Bayan malaisa bihadits, Ahmad Abdul Karim al-Ghazi. 7. Al-Yasyf nl-llahi 'an Syadidi adh-Dlu'f wa al-Wahi, Muhammad bin Muhammad al-Husaini as-Sindarusi. Kedua, hendaknya berkeinginan memiliki naskah yang sudah ditahqiq dari buku-buku yang dipakai sebagai pegangan untuk menyampaikan khutbah. Kerena buku-buku ini membe- dakan yang shahih dari yang dhn'if. Ketiga, menyampaikan khutbah dengan baik dan meng- 75 shahlh, rlwayat aFBukharl, no. 110; dan Musllm, no. 3. 373


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook