11 @lr.U*9r.r,,, kan keberadaan daging unta.yang mengharuskan wudhu, baik disentuh oleh api *u.rprn tidak,lalu mengharuskan wudhu ka- rena makan da[ing mentahnya, dimasak atau didendeng, maka bagaimana mrrigkir, hadits ini (... i,+r!r -tI .rtl ) dipakai unhrk menyanggah mereka?\" syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hl# berkata, \"Adapun siapa yang menukil dari Khulafa'ur Rasyidin atau iumhur sahabat banila mereka tidak berwudhu dari makan daging unta, maka ia telah salah menilai mereka. Ia menduga demikian karena dinukil dari mereka bahwa mereka tidak berwudhu karena makan makanan yang tersentuh api. Tetapi maksudnya adalah bahwa setiap yang tersentuh api, bukan sebab wajibnya-wudhu' Apa yang aip\"rlrtunkan olehNabi ffi supaya berwudhu-karena makan huglrg unta, sebabnya bukan karena tersentuh api''r165 Ibnu al-Qayyim 6,1# berkata, \"Ketika Nabi M memerintah- kan berwudhu dari makan daging unta, bukan daging kambing, maka diketahui bahwa hal itu bukan karena ia termasuk makanan yang tersentuh aPi-'r160 Mereka mengatakan, disebutkan bahwa Ibnu Mas'ud pernah dibawakan ,\"*ur,-gkok limpa, punuk dan daging unta' lalu me- makannya dan tidak berwudhu. Kami jawab,\"Ini riwayatdha'if,tidak sah darinya. Karena itu, a1-Baihaqi rneriwayatkannya dalam al-Kubra, t/159, seraya menga- tdaakarins, a,h''Mabuantq).aKthair''en(taerhpaultussepsearntiaidnni,yaap) adyaannmgasuaqhufd-a(driirRiwaasyualutkllaahn ffi tidak boleh ditinggalkan.\" * Obyektifitas Ahli fikih Ini salah satu obyektifitas al-Baihaqi 'i,tw. la menyelisihi madzhabnya dalam *uriluh ini karena mengikuti dalil yang kuat' An-Nawawi'i;,lfi;,kendatipuniabermazhabSyafi'i'dan Imam asy-Syafi'i d.;,1# tidak berpendapat wajibnya berwudhu ka- ,ur,u *ukan daging unta, hanya saja an-Nawawi tidak mengikuti madzhabnya aIUm masalah ini' Menurubrya' pendapat yang 16 Al-Qawa'id an'Nuranlyyah, hal. 9. 16 I'lam abMuwaqqfin, ll 489. 124
11 l@lfukl*k**\" mengatakan waiibnya berwudhu karena makan daging unta lebih kuat dalilnYa.tez Kami tegaskan, bahkan disebutkan secara tegas dari para sahabat bahwa mereka berwudhu karena makan daging unta. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, dengan sanad shahih, dari ]abir bin Samurahiriff, ia mengatakarl \"Kami berwudhu karena makan daging unta, dan kami tidak berwudhu karena makan daging kambing.\"168 O t6' Syarh Musllm, Kttab al-Hadh, hb al-Wuclhu'ntn Luhum al-Ibtl. !a Shahlh, rlwayat Ibnu Abl Syalbah, U 46; aFBalhaql, 1/ 159, dengan sanad shahlh, sebagatmana dalam Tamam al-Mnah, hal. 106. Untuk menambah wawasan mengenal masalah ini, llhat, as-gba'ik adz- Dzahabtyyah ll ahMasa'll ah4qhlwah, karya penulls, 2/ 5. 125
41 k*lz{^a+zaL*Ecz*a )')as MANDI 76. MELAFALKAN NIAT MANDI sebagian orang, ketika mandi, mengucapkan, \"N4?{raitu rnf nl lmdatsil nibr, (aku berniat menghilangkan hadats besar) atau nmunittt rnf al liadatsnini al-ashghnri runl nkbnr (aku berniat menghi- langkan iua hadats; kecil danbesar). Ini semua adalah kesalahan yu.,-\"g tiauk berdasarkan dari Nabi &, dan tidak pula dari seorang sanifamya, sepanjang yang penulis ketahui' Niat itu letaknya di hati, yang artinya adalah al-qnshd (trt- juan). Oleh karena itu, orang yang mandi hendaklah membaca bismillah dan langsung mandi tanpa melafalkan niat' syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,lr,l# mengatakan, \"Melafal- kan niat adalah bid'ah.\"16e 77. SEBAGIAN ORANG TIDAK MENGETAIIUI TATA CARA MANDI JINABAT Banyak sekali orang yang tidak mengetahui tata cara mandi jinabat yarrg sesuai tr.tttuft. Mereka hanya menyiramkan air di LUrn\"yu k\"emudian pergi, atau masuk di bawah pancuran dan membrkanya di atas tubuhnya, lalu menggosoknya dengan air dan sabun, kemudian keluar. Padahal inilah tata cara mandi jinabtrt: 1. Membasuh kedua tangan. t6e Al-Fatawa al'Mishriyyah, hal. 8. 126
41 Wlzla*fu1*8,,t a 2. Membasuh kemaluan dengan sabun dan sejenisnya. 3. Membasuh kedua tangan sekali lagi dengan sabun dan sejenisnya. 4. Berwudhu dan membiarkan kedua kakinya. 5. Membasuh kepalanya tiga kali dengan air bersih. 6. Membasuh tubuh bagian kanan tiga kali dengan air bersih. 7. Membasuh tubuh bagian kiri tiga kali dengan air bersih. 8. Kemudian berdiri dan membasuh kedua kakinya. Hal ini berdasarkan hadits Ummul Mukminin Maimunah,i{i.,, tentang cara mandi Nabi ffi.170 7A. SEBAGIAN I{AUM TIIANITA TIDAK MENGETATIUI TENTANG IUANDI IIAIDII DAN NIFAS Sebagian kaum wanita tidak mengetahui mandi haidh dan nifas. Oleh karena itu, suami berkewajiban untuk mengajarkan kepada istrinya, dan orang tua berkewajiban mengajarkan kepada putri-putrinya. Karena banyak anak wanita telah berusia baligh tapi tidak mengetahui cara mandi haidh, dan ayah-ibunya tidak mengajarkan kepadanya. Keduanya bakal dimintapertanggung jawabannya tentang putrinya pada hari Kiamat kelak, berdasar- kan sabda Nabi #, 1. *', * a;r'&i';;'SK')c, ;')trLi, !t {, t . )' ? -*s il'r-X'ttagtrWil * *r.fg;i].t,J z$ z ez lz zoz J, Q,J -/J u.tt. ''t.j,. J Jzz'/rn J'3* fW, \"Ketnlruilah bnlnua setiap kalian adalnlt pemimpin dnn setiap knlinn bertnnggung jazuab terhadnp yang dipimpinnyn. Laki-lnki ndalah pemimpin di rumnhnya danbertanggung imonb terhndap ynng dipimpinnya, Wanitn adnlah pemimpin di rumnh suaninyn t70 shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 265; Muslim, no. 317. 127 t_
44 lOrU.L*L.U\"xB,a*<* dan bertanggung i arl ab terhadap y ang dipimpinny a.tt -t zt Mandi haidh dan nifas persis seperti mandi jinaba! kecuali dalam satu hal. Yaitu, wanita mengambil kapas yang telah dilu- muri dengan minyak wangi atau parfum lainnya.172 Kemudian ia membersihkun kemaluannya dengannya agar hilang bau darah yang tidak sedap. Kemudian mandi dengan tata cara yang telah disebutkan tadi. Dari Aisyah €!, bahwa seorang wanita Anshar bertanya kepada Nabi ffi, \"Bagaimana aku mandi dari haidh?\" Beliau menjawab , \" Ambillah sepotong kapas yang dilumuri dengan minyak zuangi lalu bersihkanlah dengannya.\" Ia bertanya, \"Bagaimana aku membersihkan dengannya?\" Beliau menjawab , \" Subhanallah, bersihkanlah.\" Aisyah €k, mengatakan, \"Maka aku menariknya kepadaku lalu aku tatakan, 'Bersihkanlah bekas darah dengannya''n173 79. TIDAK MENYAMPAIKAN AIR I{E SEJUMLAII ANGGOTA TUBUIIITYA PADA SAAT IIANDI JINABAT DAN IIAIDII Sebagian orang mandi dengan tergesa-gesa sehingga mem- biarkan se-bagian tubuhnya tetap kering. Sebagian lainnya d{uf memperhatikin beberapabagian tubuh yang kadangkala air tidak menjingkaunya, superti bawah lutut, belakang telinga, ketiak, dan lipatan-Iipatan perut bila orangnya gemuk. Karena ini termasuk kesempumaan mandi yang diperintahkan. 80. SEBAGIAN ORANG MEFTYANGI{A BAIIITIA JUNUB M DNAJ ISITAN SDIITI NTTYA sebagian orang menyangka bahwa junub itu naiis. Jika ia duduk dengan seslo.ang atau menyentuhnya, maka ia akan lil shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 893; Muslim, no. 1829' 172 Hendaklah menghindari parfum yang mengandung alkohol sehingga tldak merasa perih' '73 shahih, riwayat al-Bukhari, no. 314; Muslim, no' 332' 128
14 lUtbl*/4z*ka*a menaiiskannya. Ini salah, berdasarkan hadits riwayat Sittsh (enam imam hadits) bahwa Abu Hurairah iS bertemu Nabi ffi dalam keadaan junub. Ia menuturkan, \"Lalu aku pergi untuk mandi, kemudian aku datang dalam keadaan beliau sedang duduk. Beliau bertanya, 'Di manakamu, ruahai Abu Hurairnh?' Aku menjawab, \"Aku sedang junub, dan aku tidak suka berdekatan denganmu dalam keadaan tidak suci.\" Mendengar hal itu, beliau bersabda, F.\\'a'!i 3t;;;,ir u lr u;; \" Subhanallah! Seorang mukmin tidak najis.\"lt+ Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah &, yang menu- turkan, \"Ketika Nabi ffi berada di masjid, beliau mengatakan, 'Wahai Aisyah, ambilkan pakaian untukku.' Aisyah mengatakan, 'Aku sedang haidh.' Beliau bersabda,' Haidmu bukanberada di tanganmu.' Lalu ia mengambilkannya.\"17s 81. TIDUR DAIIIM I{EADAAN JUNUB TANPA BER- WUDTIU Sebagian orang menunda mandi jinabat lalu tidur dalam keadaan junub. Jika bangun, ia baru mandi. Ini menyelisihi sunnah. Karena bagi siapa yang ingin menunda mandi hingga bangun tidur, dianjurkan untuk mencuci kemaluannya, berwudhu, ke- mudian tidur. Dalilnya ialah hadits yang disebutkan dalam Shahihain dari Umar bin al-Khaththab *&. Ia bertanya, \"Wahai Rasulullah, apakah safth seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?\" Beliau menjawab, a;$V1, tt l-..J:J>J-I' .!' clr.l,i Jrt-t,J1>l e,6 I -l.g -If t7t Shahih, rlwayat al-Bukhari, no. 285; Muslim, no. 371. rE Shahih, riwayat Muslim, no. 298. 129 I
qq k44lal/*/4b*ktat, \"Yn. Jika salah seorang dnri kalian telnhbenor.tdhu, nmka tidurlnlr dsl mt ke ndann j unu$ . \" v e Dalam Shalih nl-Buklnri dari Aisyal', rpy,, ia mengatakan, L'j'k'& ij;t'A. b'i', io- \"oi,(ri it. w'otr';:rs \"lika Nnbi #f hendak tidur dalnm keadaan irruU, ruakabelimt me mb e rsiltknn le runlunnny a dan benuudhu (seb agninmnn ruudlut) untuk slmlat.tt177 Dari Ibnu Abbas *&, dari Nabi ffi bahwa beliau bersabda, ilrrl {AL rqi;tjii irs{i &',,: ) f)u \" Ado tig, ,ororfn , yang tidak didekati oleh malniknt: ornng yang junub, orang yang mabttk, dan laki-lnki yang tnelunutri tubtilmya dengan khaluq.\" Klmluq adalah parfum yang sudah dikenal dan tersusun (dari berbagai campuran), yang dibuat dari za'fatan dan jenis-jenis parfum lainnya, dan warnanya cenderung kemerah-merahan dan kekuning-kuningan. Parfum ini hanyalah dilarang (bagi laki-laki), karena merupakan parfum wanita. Sebab, parfum wanita itu war- nanya mencolok. 82. SEBAGIAN WANITA TIDAK IIIEMBASUII I{DPA- LANYA I{ETIKA IIIANDI JINABAT Sebagian wanita sengaja menata rambubnya. Jika hendak mandi jinabat atau haidh, ia khawatir rambutrya acak-acakan. oleh karena itu, ia memakai penutup terbuat dari plastik di atas kepalanya sehingga air tidak sampai ke rambutrya. Kemudian ia mandi. Ini tidak boleh, tetapi harus menyamPaikan air hingga kulit kepala. Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Aisyah €k' bahwa Asma' bertanya kepada Rasulullah ffi tentang mandi jinabat. Beliau menjawab, t75 shahih, rlwayat al-Bukharl, no.287; Musllm, no' 306. r77 shahih, al-Bukhari, no. 288. 130
I 4 Kr4ilalab lzlz* Boi4xL # 1-l *ar,rc!'tfi tpt tlo,oi't? rt ,eobittl.'oP,).ir2. t.L\" rrU C! fl )r'*)\\ osp c! W\\:cl-J|l l*Jz.l cvt -,.b1i,nt a;. ,a tt 6, 4t,/t\\tJ-tol-:/e. 92 Wt-, (,.:>> \" Mengnnrbil air lnlu bersuci dengnn sempurnn. Kenrudian nrcngguylffkan nir pnda kepnlanya lnllt nrcmijatnya linggn men- cnpai pangkal rantbut kepalnnya, kenrudinn nrcnggltyurknn nir di atasnyn.'t178 An-Nawawi ;lLt mengatakan, \"Hnttn tnbluglm syutun rn'sihn, yakni sampai pada pangkal rambut kepalanya.\"tTe Dapat diambil dari hadits ini tentang wajibnya menyampai- kan air hingga kulit kepala dalam mandi jinabat. Ibnu Qudamah dll# mengatakan, \"Membasuh kulit kepala adalah wajib, baik rambuhya tebal maupun tipis. Demikian pula semua yang berada di bawah rambut, seperti kulitjenggotdan selainnYa.'r180 85. FIANDI LAGI I{ARENA KELUARFTYA SPEKIIIA SE- TELAII IUANDI Sebagian orang ketika sudah mandi jinabat, satu tetes atau beberapa tetes sperma keluar darinya setelah mandi, yaitu cairan yang mengalir tanpa memancar dan tanpa disertai syahwat. Ke- mudian ia mandi lagi. Ini salah, tetapi ia tidak wajib mandi. Ia cukup mencuci ke- maluannya dan berwudhu; karena ahli fikih mensyaratkan dua hal tentang wajibnya mandi jinabat: 1. Mani keluar dengan syahwat. 2. Mani keluar dengan memancar dan deras.181 Mereka berargumen dengan sabda Nabi M kepada Ali bin r78 Shahih, rlwayat Muslim, no. 332, Kitab at-Hatdh, Bab Istlmal al-Mughtasilah mtn al-Haidh Furchah. 'D Ia mengatakannya dalam Syarh Muslim, no.332. t0o At-Mughni, U 3oo, cet. HUr, t8r Inl dalam kondisi sadar. Adapun dalam mimpi maka tidak disyaratkan kecuall adanya mani saja; berdasar- Skan sabda Nabl kepada wanita yang bertanya, \"Apakah wanlta wajlb mandi, ketika bermimpi?\" Beliau menjawab, \"Ya, Jlka ia mellhat alr (yaknl, mani).\" 131
11 tbdb.Lb,*9a,* Abi Thatib +*A 'J;Ju . /O 'c^i*ai t;1 etlt \" lila kamu memancarkan air (sperma), mala mandilah.nl82 Dalam suatu riwayat u',r..j,ri,-r.riI?5 -,.>.(r 61 \" Jika kamu melihat air memancar, maka mandilah.ttls3 Dalam riwayat lain, 'yhvitti .;.t* ti1 \" I ika kamu membuang air, maka mandilah.tt 184 Semua riwayat-riwayat ini menunjukkan kederasan pan- carannya, sebagaimana firman AUah S#, $1i3 u&L '&'b|hYlH uMaka hendaklah manusia trcmperhatikan dan apalah dia diciptakan? Dia diciptalan dari air yang terpancar.\" (Ath-Thariq: 5-6). Adapun iika mani keluar dalamkeadaanmengalirdengan tanpa memancar dan tanpa syahwa! karena sebab cuaca dingin, atau sakit, maka tidak wajib mandi darinya. Ibnu Qudamah 6i,K/ berkata, \"Jika seseorang bermimpi atau bersenggama lalu mengeluarkan sperrna, kemudian mandi, kemu- dian sperma keluar lagi darinya, maka pendapatyangmasyhur dari Ahmad bahwa ia tidak waiib mandi. Hal itu iuga diriwayat- kan dari Ali, Ibnu Abbas, Atha', az-Ztilui, Malik, al-Laits, ats- Tsauri dan Ishaq.\"18s O 1E2 shahih, rlwayat Ahmad, no, 826; Abu Daud, no. 206; an-Nasa'|, no. 193, dengan sanad shahlh. 163 shahlh, rlwayat Ahmad, no. 978; an-Nasa'|, dengan sanad shahlh. 1& shahih, rlwayat Ahmad, no. 806, dengan sanad hasan. r8s Al-Mughnl, U 286, cet. HUr. 132
11 lbrlfu*LL\"**n* )'SnsTAYAMMUn,t 84. MENINGGALI(AI! SIIAUTT ISRDNA TIDAK ADA AIR Sebagian orang meninggalkan shalat, jika tidak mendapat- kan ait, dan menyangka bahwa ia mempunyai udzur (alasan untuk meninggalkan shalat) di sisi Allah. Ini salah, tetapi ia wajib bertayammum dan mengerjakan shalat, berdasarkan firman Allah, Wt'*t#it1,bL4'# \"Lalu kamu tidak memperoleh air, makabertayamumlah dengan tanah yang baik @ersih).\" (Al-Ma'idah: 6). Dari Abu Dzar &, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, ',b'* * l'tt;#i'r';il'.3r''*)iirti \"Debu yang suci unhtkbersuci setiap muslim, meskipun ia tidak mendapati air selama sepuluh 1sl1yn.rt186 At-Tirmidzi 'ii{# mengatakan, \"Ini pendapat para ahli fikih pada umumnya: bahwa orang yang junub dan haidh jika tidak menjumpai air, maka mereka bertayammum dan mengerjakan shalat \"187 *Tata Cara Bertayammum Cara bertayammum, ialah seorang berni6fl88 dan membaca re Shahlh, rlwayat Abu Daud, no. 333; at-Tlrmldzi, no. 124, dan la menllal hasan shahlh, serta dlshahlhkan aFAlbanl. It7 Sunan at-Tirmldzl, Kltab ath-Thaharah, &b ma lab tl at-Tayammum tl al-Junub. re Nlat letaknya dl hatl, yang artlnya lalah algashd (tuJuan), dan tldak dlsyarlatkan melafalkannya, baik dalam wudhu, mandl Jlnabat, shalat maupun selalnnya. 133
11 KaaUb*klz*E'au; bismillah, lalu menepukkan kedua tangannya pada tanah, kemu- dian mengusap wajah dan kedua telapak tangannya; berdasarkan firman Allah M, 1G :;{.;Ji'#rH.1K6 \"sapulah mukamu dnn tanganmu dengnn tnnnh itu.\" (Al- Ma'idah:6). Dan berdasarkan sabda Nabi ffi kepada Ammar, C*re f 'r)r. / / c t a ! ..,.ot c !, . . (,li t:\"4,_rli,li .9;4k- d1 .okr.*1L.; \" Sesunggulmya cukup bngimu menepukknn kedua tnngnnmu padn tanah, kemudian meniupnya, lcenrudian mengusapkannyn pndn rua- jahmu dan kedun telapak tanganmu.ttlss 85. TAYAMMUM DENGAN DUA I(ALI TEPUKAN Sebagian orang, ketika bertayammum, menepukkan kedua tangannya pada tanah dengan dua kali tepukan; tepukan pertama untuk mengusap wajahnya dan tepukan kedua untuk mengusap kedua telapak tangannya. Ini salah, tetapi tayammum yang benar ialah dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. Hadits-hadits yang menyebutkan tentang dua kali tepukan telah dilemahkan oleh para ulama hadits, dan mereka mengatakan bahwa hadits-hadits tersebut tidak dapat diiadikan sebagai hujjah. Al-Hafizh Abu Bakar bin al-Mundzit 'iil# mengatakan, 'rAdapun tiga hadits yang dijadikan hujjah oleh kalangan yang berpendapat bahwa tayammum itu dua kali tepukan: satu te- pukan untuk wajah dan satu tepukan lairurya untuk kedua tangan hingga siku, maka semuanya cacat, tidak boleh satu darinya dijadikan sebagai huijah. \"tso 's shahih, rlwayat Musllm, no. 368, dan selalnnya, Al-Ausath,21 53, tN ',34
qq K.,t lrl.e /41'* E'u\"<; 86. MENGUSAP KEDUA TANGAN (HASTA) DALAM TAYAMMUM Sebagian orang berpendapat bahwa anggota tayammum ialah wajah, dua telapak tangan, dan dua tangan sampai siku. Ini salah, tetapi wajah dan kedua telapak tangan saja' Imam Ahmad dr,,!xi. ditanya tentang tayammum, maka dia mengisyaratkan telapak tangannya dan tidak melampuinya.lel Ibnu Qudamah,i,,l# berkata, \"Wajib mengusaP kedua tangan hingga letak di mana tangan pencuri dipotong.'troz Yakni, pergelangan tangan. Ibnu al-Qayyim [rt# berkata, \"Tidak shahih bahwa Nabi & bertayammum dengan dua kali tepukan, dan tidak pula hingga siku_siku.ll1e3 87. BEKTAYAMMUM UNTUK SETIAP SIIALAT Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa tayammum waiib dilakukan untuk tiap-tiap shalat, dan tayammum batal dengan habisnya waktu, meskipun tidak melakukan perkara yang mem- batalkan. Pendapat ini perlu dikaji kembali. Yang benar bahwa tayammum tidak batal dengan habisnya waktu. Tetapi orang yang bertayammum, jika tidak menjumpai air, boleh mengerjakan shalat fardhu dan sururah sesukanya selagi tayammumnya tidak batal dengan salah satu perkara yang mem- batalkan wudhu. Ini pendapat Sa'id bin al-Musayyab,al-Hasan al-Bashti, az- Zuhri, ats-Tsauri, Ashhab ar-Ra'y dan satu riwayat dari Ahmad' DaliLrya, sabda Nabi iW, rfAllo tt ,' 'b'P l'ot;#i ';#i$trul /,'.i \"Debu yang suci untukbersuci setiap muslim, meskipun ia tidak llter Al-Mughnl, 333. te2 lbld. llre3 zad al-Ma'ad, 2oo. 135
11 t0,y,bb/al**b*a ffienjumpai air selama lQ flfuvn.tt'tet itu mSeynagigkahnutlikIasnlamkedIbunduukTaanimaiiyrysaehca'1rra,16mbuetlrakka,tad, ib\"Toaleyhakmanmudme- ngannya apa yang dibolehkan dengan air. Ia boleh bertayammum sebelum masuk waktu sebagaimana boleh berwudhu sebelum masuk waktu, dan masih tetap dalam keadaan suci setelah ha- bisnya waktu sebagaimana bersuci dengan air masih tetap dalam keadaan suci setelah habisnya waktu. Jika ia bertayammum untuk shalat sunnah, ia boleh mengerjakan shalat fardhu dengannya. Sebagaimana ketika ia berwudhu untuk shalat sunnah, ia boleh mengerjakan shalat fardhu dengannya. Ini pendapat banyak ula- 1r&, dan ini pula pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat yang kedua. Pendapat inilah yang benar, dan inilah yang ditunjukkan oleh al-Qur'an, Sunnah dan pengkajian.\"les Ibnu al-Qayyim \"iil# berkata, \"Tidak ada yang shahih dari Nabi ffi bahwa beliau bertayammum untuk tiap-tiap shalat, tidak pula beliau memerintahkannya. Tetapi beliau menyebutkan tayam- mum secara mutlak, dan menjadikan tayammum menggantikan kedudukan wudhu.rrle6 Syaikh Ibnu Utsaimin 6,U9 mengatakan, \"Yang benar bahwa tayammum tidak batal karena keluarnya waktu. Seandainya anda bertayammum untuk shalat Shubuh, dan anda masih tetap dalam keadaan bersuci hingga shalat Isya', maka tayammum 41d4 56ft.rr1e7 Penulis tegaskan, hal ini berdasarkan bahwasanya tayam- mum itu dapat menghilangkan hadats, danbukanyangmemu- bahkan. Inilah yang benar dari pernyataan ulama. @ rq shahih, riwayat Abu Daud, no. 333; at-Tirmldzl, no. 123, dan la menllai hasan shahih' res Kemudian dia memaparkan dallFdalll atas hal ltu dalam MaJmu' al'Fatawa,2U 436440, re6 zad at-Ma'ad, U 200. rs1 Asy-Syarh al-Munti', U 340. 136
11 lbr,lzb*kl***a,*<- Bng ME N GH ILANGKAN NAJI S 88. MENGULANGI WUDIIU, JIKA TERI{DNA NAJIS Sebagian orang jika badannya atau pakaiarurya terkena najis, ia mengulangi wudhunya. Ini salah, karena najis yang mengenai badan orang yang berwudhu bukan termasuk perkara yang mem- batalkan wudhu. Tetapi anda hanya cukup membersihkan tempat yang terkena najis. 89. SEBAGIAN IIIANITA BERUSAIIA M DM BEKSI II I(AN BADAN ATAU PAI(AIAN YANG TDRI{DNA AIR SUSU (ASI) Sebagian wanita menyangka bahwa air susu adalah najis. ]ika air susu tersebut menimpa pakaiannya/ ia mencucinya atau melepaskannya pada waktu shalat. Ini perbuatan yang tiada daliLrya. Sebab, air susu itu suci, tiada da1il atas kenajisannya. Kartina itu, ia boleh mengerjakan shalat dengan pakaian tersebut tanpa merasa keberatan, jika suka. $ 137
44 k*Ulu*klz*E,,.t^a BnsHAIDH 9(). SEBAGIAN UIANITA TETAP MENGERJAIIAN SIIA- LAT PADA IIIAKTU IIAIDIT DAN NIFAS Sebagian wanita merasa berat meninggalkan shalat pada saat-saat haidh. Ada di antara mereka yang merasa malu terhadap sejawatnya, lalu ia berwudhu dan menunaikan shalat bersamanya dalam keadaan haidh karena merasa malu. Ini tidak boleh, bahkan shalabrya wanita di hadapan Allah dalam keadaan haidh adalah dosa besar. An-Nawawi \"i;'tr{ berkata, \"IJmat muslim bersepakat bahwa wanita yang haidh dan nifas tidak wajib mengerjakan shalat.\"le8 91. MENINGGALI(AN SITAIIIT DAN PUASA BACI ITIA- NITA YANG I{EGUGURAN JANIN YANG BBLUM TDKCIPTA Ada sebagian wanita yang meninggalkan shalat karena darah keluar yang disebabkan keguguran, hingga walaupun usia- nya baru beberapa hari, hingga darahnya berhenti. Ini salah. Tetapi jika wanita keguguran \"janin\" yangbelum tercipta, maka ini bukan termasuk nifas. Ia tidak boleh mening- galkan shalat dan sejenisnya karenanya, meskipun darah keluar. Karena hukum darah ketika itu adalah hukum darah istihadhah. Oleh karena itu, ia wajib menunaikan shalat, tetapi ia berwudhu untuk tiap-tiap shalat, karena darah keluar yang disebabkan keguguran. r* Syarh an-Nawawl ala Shahlh Musllm, 1/ 637. 138
41 ,0*tfu*kl**8,l,*<; Adapun jika ia keguguran janin yang sudah menyerupai rupa manusia, seperti kepala, kaki atau sejenisnya, maka itu ada- lah nifas. Dan ia dilarang mengerjakan shalat dan puasa hingga darah berhenti. ]ika tidak nampak rupa manusia padanya, maka itu adalah darah rusak (istihadhaQ,yangtiada hukumnya/ dan ia tetap wajib mengerjakan shalat dan puasa. 92. IIIANITA YANG NIFAS MENINGGALI{AN SIIALAT SELAIIA 40 IIARI TIINGGA WALAUPUN TELAII BDRSIH SDBDLUMIITYA Ada sebagian wanita yang meninggalkan shalat dan puasa karena nifas selama 40 hari hingga walaupun darah sudah ber- henti sebelum 40 hari. Ini adalah salah. Karena meninggalkan shalat itu bertalian dengan keluarnya darah. Jika darah berhenti sepuluh hari setelah kelahiran, misalnya, maka ia wajib mandi dan shalat, serta suami- nya boleh mencampurinya. ]adi, berlaku untuknya hukum wanita yang suci dari berbagai aspek. 95. MDLARANG UIANITA IIAIDII MENEMUI UIANITA YANG SEDANG FIENYUSUI Sebagian orang melarang wanita yang sedang haidh menemui wanita yang sedang menyusui. Mereka menyangka bila wanita yang sedang haidh menemuinya, maka air susu tertahan dan tidak keluar. Dan mereka menyebut wanita yang tertahan air susunya dengan Makbusah. Ini persangkaan batil dan khurafat yang tiada asalnya. 94. ITELARANG IIIANITA IIAIDII BERADA DI KEBUN SAYUR-SAYURAN (AIAU TANAMAN LAINNYA) Sebagian petani berkeyakinan bahwa iika wanita haidh ber- ada di ladang sayur-sayuran (atau tanaman lainnya), maka menjadi kering atau tidak menghasilkan buah. Sebagian lainnya berkeyakinan bahwa jika wanita yang haidh berada di ladang 139
14 l@1fu*Llz*k,a,<* tanaman yang subur, maka rasanya menjadi pahit. Ini semua batil, bahkan ini merupakan peninggalan tradisi jahiliyah tempo dulu. Karena wanita haidh boleh berada di kebun sayur-sayuran dan selainnya tanpa ada larangan. Keyakinan ini juga merupakan warisan dari kaum Yahudi. Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Anas *&, ia mengatakarg \"Bila seorang wanita dari kaum Yahudi haidh, maka mereka tidak makan dan minum bersamanya serta tidak menem- patkannya di rumah.\" Nabi ffi ditanya tentang hal itu, maka Allah ttrimenurunkan ayat ini, \" Merekn bertanya kepadamu tentang haidh. Kntaknnlah,' Haidh itu adalah suatu kotoran,' \" (Al-Baqarah:222). Kemudian Rasulullah ffi memerintahkan supaya makin dan minum bersama mereka, serta tinggal bersama mereka di dalam rumah, dan melakukan segala sesuatu selain bersetubuh. Kaum Yahudi mengatakan, \"Ia tidak ingin membiarkan se- suatu pun dari urusan kami melainkan menyelisihi kami tentang hal ifu.r'1ee 95. SEBAGIAN IryANITA TIDAK DIENGETAIIUI TANDA- TANDA SELESAINYA IIAIDII Banyak kaum wanita yang tidak mengetahui fikih haidh dan nifas, padahal itu wajib atas mereka. Akibat dari ketidaktahuan waktu berhentinya haidh dengan pasti, maka adakalanya haidh wanita sudah berhenti tapi ia tidak mengetahui, lalu ia mening- galkan sekali shalat atau lebih. Shalat sudah wajibnya, sedangkan ia tidak tahu. Adakalanya ia tergesa-gesa mandi dan shalat, sedangkan ia masih haidh yang tidak tidak diperbolehkan shalat untuknya. * Tanda-tanda Berhentinya Haidh Berhentinya haidh bisa diketahui dengan salah saftr dari dua 's Shalrlh, rlwayat Musllm, no. 302; at-Tlrmldzl, no,2977i dan selalnnya. 140
11 lorLl*/.lbk,a,^<; tanda berikut ini: 1. Keluarnya cairan putih (qashshah baidha'), yaitu air ber- war'na putih jernih yang dikeluarkan rahim setelah berhentinya haidh. 2. Mengusapnya dengan sepotong kapas dan mengeluar- kannya dalam keadaan putih, tidak ada kekeruhan dan warna kekuning-kuningan di dalamnya. Dalil atas hal itu ialah apa yang diriwayatkan ad-Darimi dari Aisyah bahwa ia mengatakan, \"]ika seorang wanita melihat darah, maka janganlah mengerjakan shalat, sehingga ia melihat cairan bersih berwarna putih seperti perak. Kemudian ia mandi dan mengerjakan shalat. r'2oo Imam Malik meriwayatkan dari Alqamah, dari ibunya, mau- la Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia mengatakan, \"Kaum wanita membawa kepada Aisyah Ummul Mukminin sebuah kotak kecil berisi kapas yang di dalamnya terdapat warna kekuning- kuningan dari darah haidh, untuk bertanya kepadanya tentang shalat. Ia menjawab kepada mereka, 'Jangan terburu-buru se- hingga kalian melihat cairan putih (seperti perak).' Maksudnya, bersih dari haidh.r'2ol Penulis al-Muntaqa Syarh al-Mwoaththa' mengatakan: Pernyataannya: \" Kaum wanita membawa kepada Aisyah Ummul Mukminin sebuah kotak lccciL\" Maksudnya, karena Aisyah menge- tahui masalah ini; karena ia pemah bersama Nabi ffi dan bertanya kepada beliau tentang hukum-hukum haidh, serta mengemukakan pertanyaan kepada beliau tentang hal-hal yang biasanya kaum wanita malu menanyakannya. Sehingga Aisyah memiliki ilmu yang mantap mengenai hal itu yang belum sampai kepada orang selainnya. Oleh karena itu, kaum wanita merujuk kepadanya mengenai ilmu perkara tersebut. Mereka datang kepadanya de- ngan membawa kotak kecil yang berisikan kapas; sebab kapas adalah bahan paling utama untuk membersihkan rahim dan darah, karena ia bersih, putih dan mengeringkan yang basah. Dengan 2m Hasan, rlwayat ad-Darlml, no. 863; dan dlhasankan aFAlbanl dalam al-Iwai U 219. 20r Shahlh, rlwayat Mall& no. 130; dan dlshahlhkan aFAlbanl dalam al-hwai no. lg8. 141
44 KPuLk*kl**8\",'** kapas bekas-bekas darah bisa dibersihkan yang tidak bisa diber- sihkan dengan selainnya. Pernyataannya: \" di ,rr:;r, turdapat u)arna kekuning- ktmingnn dari darahhaidh.\" Kaum wanita bertanya kepada Aisyah, ketiki melihat darah tersebut, tentang shalat. Aisyah memutuskan bahwa darah tersebut adalah haidh, seraya mengatakan kepada mereka, ,,Jangan terburu-buru selingga kalinn melilut cairnn putilr (seperti perak).\" Aisyah berpandangan bahwa mereka dilarang mengerjakan shalat, ketika mereka melihat darah kekuning- kuningan pada masa haidh karena ia darah haidh. Inilah pendapat yu.rg diuttrt oleh Malik, bahwa warna kekuning-kuningan dan k\".rrn semuanya adalah darah yang dihukumi dengan hukum darah. Itu dapat dilihat pada dua waktu: Pertama, sebelum bersih. Kedua, sesudahnya. Adapun apa yang dilihat wanita sebelum suci maka itu, menurut Ma[k, adalah darah haidh, baik didahului darah sedikit maupun banyak. Demikian pula sekiranya ia melihatpadamasa haidh sebagai permulaan tanpa didahului oleh darah, maka itu adalah haidh. ]ika wanita nifas melihabrya, maka itu adalah darah nifas. Jika itu di masa istihrtdhah,maka itu adalah darah istilmdhah. Dan inilah pendapat Abu Hanifah dan asy-Syafi'i. Menurut Abu Yusuf, tidak disebuthaidh kecuali bila dida- hului darah sehari semalam. Dituturkan sebagian ulama bahwa tidak disebut haidh kecuali pada hari-hari kebiasaan. ]ika ia melihatryl, b{k-gendahuluan maupun menurut kebiasaan, di selain hari-hari kebiasaan, maka itu bukan haidh. Dalil atas apa yang kita katakan ialah ucaPan Aisyah dalam hadits terdahulu, dan dia adalah orang Iang paling tah; tentang perkara ini. Hat itu sudah umum dalam f.atwa- fatwanya dan icapkali dilontarkan, sementara tidak ada seorang piqiriuynnais\"yy\"aubnalglhawmdaie,innLgiliian-hgtekylaaarihnngymadeidnmajaandkistiiuajmdda,a'.sseAearongrduaamningeynapukiana(ylyiaandkganrim,i daesanpryae!hk- 142
44 k*l4a-lab*9,v*o\" kekuning-kuningan) dilihat setelah darah sehari semalam maka ia darah haidh. Jika ia dilihat sebagai pendahuluan, maka pasti darah haidh seperti darah merah. Pertanyaannya: Bagaimana dengan darah yang dilihat sete- lah suci? Abdul Ma1ik berkata, \"Apa yang dilihat wanita sesudah mandi dari haidh atau nifas berupa setetes darah atau banyak, maka ia tidak wajib mandi. Ia hanya wajib berwudhu. Ini, menu- ruhrya, adalah tiryah. Dalil atas hal itu ialah apa yang diriwa- yatkan Qatadah dari Ummu Hudzail, dari Ummu Athiyyah, ia mengatakan, \"Kami tidak menganggap darah kekuning-kuningan dan keruh setelah suci dari haidh (sebagai darah haidh).\" Ad-Dawadi berkata, \"Tiryah ialah air yang berubah menjadi kekuning-kuningan.\" Ahmad bin al-Mu'addil mengatakan dalam al-Mabsuth, \"Tiryah ialah rentetan dari darah haidh yang tidak ber- sambung dengan darah haidh saat haidh dengan sempurna.\" Pernyataannya: \"Jangan*)rrrro-rrra sehingga knmu melihat cairnn bertoarna putih.\" Maksudnya, jangan tergesa-gesa mengerja- kan shalat sehingga kamu melihat cairan berwarna putih. Ini tanda suci. Biasanya tanda suci dari haidh itu ada dua hal: Pertama, cairan berwarna putih. Ali bin Ziyad meriwayat- kan dari Malik bahwa cairan itu menyerupai sperma. Ibnu al- Qasim meriwayatkan dari Malik bahwa ia menyerupai air seni. Kedua, kering. Yakni, ketika wanita memasukkan kapas atau kain pada kemaluannya, maka ia mengeluarkannya dalam keadaan kering, tidak ada sedikit darah pun yang menempel padanya. Kebiasaan wanita berbeda-beda mengenai hal itu. Dia antara mereka ada yang kebiasaannya melihat cairan berwarna putih, dan ada pula yang kebiasaannya melihat suatu yang kering. Siapa yang kebiasaannya melihat salah satu dari dua hal itu lalu meli- hatrya, maka ia dihukumi sudah suci. ]ika ia melihat selainnya, apakah menjadi suci dengan hal itu ataukah tidak? Menurut Ibnu al-Qasim, cairan berwarna putih, dan siapa yangkebiasaannya 143
11 Kw^Le*U**Ealw melihat cairan berwama putih maka ia tidak suci dengan melihat suatu yang kering. Ibnu Hubaib meriwaya&an dari Ibnu Abdil Hakim, bahwa kering itu lebih nyata. Barangsiapa yang kebiasaannya melihat suatu yang kering, maka ia tidak suci dengan melihat cairan putih. Alasan pendapat Ibnu al-Qasim bahwa cairan putih adalah tanda bersih dari haidh, yang cairan tersebut tidak pernah ada kecuali pada saat suci. Kering itu adakalanya banyak dijumpai pada masa haidh. Oleh karena itu, cairan berwarna putih yang pada dasarnya tidak ada bersama darah adalah bukti paling nyata selesainya haidh. Sementara alasan Ibnu Abdil Hakim bahwa cairan putih itu merupakan sisa air yang dikeluarkan rahim berupa haidh, seperti warna kekuning-kuningan dan keruh. Sementara kering adalah terputusnya semua itu. Jadi, ini lebih nyata. Al-Qadhi Abu Muhammad dan Abu Ja'far ad-Dawadi mengatakan, \"Suci dari haidh berlaku dengan masing-masing dari hal itu bagi siapa yang demikian kebiasaannya, walaupun hal itu bukan kebiasaannya.\"2o2 Menurut penulis, inilah pendapatyang benar. 96. SEBAGIAN UIANITA ITTENOUTK MDNGERJAI{AN SIIAIIIT PADA SAAT ISTINADII}fiI Sebagian wanita tidak mengerjakan shalat, ketika mengelu- arkan darah istihadhah, dan terus meninggalkan shalat selama berbulan-bulan. Ia menyangka bahwa dirinya tidak diwajibkan shalat selagi darah masih keluar. Ini salah, karena ia harus meninggalkan shalat pada hari- hari haidh saja. Kemudian ia mandi dan mengerjakan shalat, hiog- ga meskipun darah terus keluar. Karena wanita yang istihadhah wajib mengerjakan shalat dan puasa, persis sebagaimana wanita yang bersih. Tetapi ia berwudhu untuk tiap-tiap shalat. Dalam Shahihain dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia mengatakan, 202 Al-Muntaqa Syarfi al-Muwaththa', Kltab ath-Thaharah, Bab Thahr al-Haldh, 144
qq k*lrl.e/zl/*E,,ad \"Fathimah binti Hubais datang kepada Nabi ffi lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang beristihadhah sehing- ga aku tidak suci, apakah aku meninggalkan shalat?' Rasulullah ffi menjawab, ;>'*lt €i ab\"|ti tiyi uzo,'d, a'; $.s [,] y *b i ,licl. 'a1,. c . o oz'z z pl.lJt o.t*;u .>'i>i t>1t 'Tidak, itu hanyalah irq (darah penyakit) bukan darah lmidh. lika ruaktu haidhmu datang, maka tinggalknn shalnt, lika telah selesai, makn bersihkan darah darimu kemudian shnlatlnh.' Ia (Hisyam) berkata, \"Ayahku mengatakan (meriwayatkan dari Aisyah dari Rasulullah), 'Kemudian bertoudhulah untuk tiap-tiap shalat, hingga tiba uaktu haidh tersebut.t tt203 97. SEBAGIAN UIANITA TIDAK MENGQ{DIIA' PUASA YANG DITINGGALI(AN PADA SA./ryT-SAAT IIAID Sebagian wanita meremehkan menqadha' puasa Ramadhan yang ditinggalkannya selama beberapa hari karena sebab haidh. Ini salah. Tetapi ia wajib mengqadha'ttya, karena ia akan dituntut di hadapan Allah ffi. Tanggungannya tidak lepas kecuali dengan mengqadha'nya. Dalil atas hal itu, ialah hadits yang disebutkan dalam Sha- hihain dari Mu'adzah. Ia mengatakan, \"Aku bertanya kepada Aisyah, 'Mengapa wanita yang haidh mengqadha puasa dan tidak mengqadha' shalat?' Ia mengatakan, 'Apakah kamu Haruriyyah (Khawarij)?' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyyah, tetapi aku bertanya.' Ia menjawab, 'Semua itu kami alami, tetapi kami dipe- rintahkan mengqadha'puasa dan kami tidak diperintahkan meng- qadha' shalat.\"'2u 203 Shahih, rlwayat al-Bukhail dalam al-Wudhu', no.228i Musllm dalam al-Hatdh, no. 333; dan selainnya. 2n shahih, riwayat al-Bukharl, no. 321; Musllm, no. 335. 145
fi K/441,h\"- /.1,e 92,44'; 98. SEBAGIAN WANITA BERPUASA PADA SAAT-SAAT IIAIDTI TIINGGA MENJELANC IIAGIIKIB Sebagian wanita jika datang bulan pada bulan Ramadhan, maka ia milu untuk tidak berpuasa, atau menyangka bahwa tidak berpuasa diharamkan karena kemuliaan bulan ini. Ia tetap ber- p,ritu sepaniang hari. Lalu ketika menielang Maghrib, ia minum iir, dan menyangka bahwa ia beramal kebajikan. Ini salah, karena beberapa hal: Pertama, perbuatan ini menganiaya diri yiing tidak dibu- tuhkan dan tidak berPahala. Kedua, ia tidak menerima keringanan dari Allah buabrya untuk tidak berpuasa. ';*L G'i'ui';kk'oib', G'i'u|t L* li,' 9z ob ,, sesungguhnya Allah suka bila keringananNya dikerjnknn, seba- gaimnna Dia benci bila laranganNya dil<erjaknn.\"z0s Ketiga, ia mungkin berdosa, karena ia terlibat dalam ibadah padahal tidak layak melakukannya. Sebab, ia kehilangan sebagian iyarat sahnya, seperti orang yang sengaja mengerjakan shalat tan- pa berwudhu. Karena itu, wanita tersebut wajib untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan pada masa haidhnya. Jika telah bersih, ia harus mengqadha'nya pada hari-hari lainnya. 99. SEBAGIAN WANITA MENINGGALKAN SIIALAT DE' NGANAIIISIINPUNYAAIiUIKMENYUSUIYANGBIASA KENCING DI PANGKUANFTYA Sebagian wanita diperdaya setan untuk meninggalkan shalat dengan alisan bahwa anak balitanya biasa kencing di pangkuan- ,ryu\"dur, pakaiannya selalu najis. Ia merasa berat mengganti pa- kaiannya pada tiap-tiap shalat. Ini salah. Karena ia tidak harus mengganti pakaiannya yang terkena 205 Shahih, riwayat Ahmad, no. 5832 dan selalnnya, serta dishahihkn al-Albani dalam al-Irwa', no' 554' 146
44 KwL/**/ala*Eur*<; kencing anak balitanya. Tetapi jika bayi itu laki-laki yang belum makan makanan, dan ia kencing di pangkuannya, maka ia hanya berkeharusan menciprati tempat kencingnya dengan air, dan shalat dengan pakaian tersebut. Jika ia bayi perempuan atau bayi laki-laki yang sudah makarL maka cucilah tempat yang dikencingi itu dengan air dan meme- rasnya dalam keadaan memakainya. Ia tidak harus menggantinya dan melepaskannya, kemudian shalat dengan pakaian tersebut. Ini perkara yang sangat ringan, yang mudah dilakukan setiap wanita. qUYlieKi;'G6 \" Dan Din sekali-knli tidnk menjadikan untttk knnru dnlnm agnnm suatu kesempitnn, \" (Al-Hajj: 78). Dari Ummu Qais binti Muhshin bahwa ia datang sambil membawa bayinya yang belum makan makanan kepada Rasu- lullah M. Ketika beliau memangkunya, bayi itu mengencingi pakaian beliau, maka beliau meminta air lalu mencipratinya dan tidak mencucinya.2o6 At-Tirmidzi 'iiuv berkata, \"Ini pendapat sejumlah ulama dari kalangan sahabat Nabi M-,, tabi'in dan generasi sesudah mereka, seperti Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan, kencing bayi laki- laki diciprati dan kencing bayi perempuan dicuci, ini jika kedua- nya belum makan. Jika keduanya sudah makan, maka keduanya dicuci semuanya.\"2o7 Ia tidak boleh meninggalkan shalat, berdasarkan hadits-ha- dits yang menyebutkan tentang larangan meninggalkan shalat, dan bahwa meninggalkannya adalah kufur. Dari Jabir, ia mengatakan, \"Aku mendengar Rasulullah # bersabda, !';e:t,,.;lr -JllLJ;ilr i.: J*1t ,r.oL 26 Shahih, rlwayat al-Bukhail, no.323; Muslim, no. 287. 207 Sunan at-Tlrmidzi, Kitab ath-Thaharah Bab ma Ja'a fi Nadhh Baul al-Ghulam, hadits no. 71. I 147
11 K,catlfu*kL'*Eq-* 'Batas antara seseorang dengan syirik dan kufur ialahmening- galknn shalat.t tt2o8 Dari Abdullah bin Syaqiq al-Uqaili, ia mengatakan, \"Para sahabat Muhammad M tidak melihat suatu amalan pun bila ditinggalkan menyebabkan kufur, kecuali shalat. \"20e Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, -e5 J49 w; ?b,At',fri') fi.',slt \\di \" Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa y ang meninggalkanny a, maka ia telah kafir. tt 2to Dari Samurah bin ]undab *&, ia menuturkan: Rasulullah ffi sering bertanya kepada para sahabatrya, \"Apakah salah seorang dari kalian ada yang bermimpi?\" Lalu bercerita kepada beliau siapa yang dikehendaki Allah untuk menceritakan mimpinya. Suatu hari beliau bercerita, \"Tadi malam dua orang malaikat da- tang kepadaku. Keduanya datang kepadaku dan mengatakan, 'Pergilah!' Aku pun pergi bersama keduanya. Kami datang kepada seseorang yang sedang berbaring, sementara yang lainnya berdiri di atasnya dengan membawa batu besar. Ketika ia melempar ke- palanya dengan batu, maka kepalanya pecah. Batunya terpelan- ting di sini, lalu ia menyusulnya untuk mengambilnya. Ia tidak kembali kepadanya sehingga kepalanya kembali seperti sedia kala, lalu ia melakukan kepadanya seperti yang dilakukannya Per- tama kali. Aku bertanya kepada kedua malaikat tersebut, 'Subhanallahl Siapakah kedua orang ini?' Ia mengatakan kepadaku,'Pergilah, pergilah!' Kami pun pergi, lalu kami datang pada seseorang tidur terlentang, sementara yang lainnya berdiri di atasnya dengan membawa gunting. Ketika sampai pada salah satu sisi wajahnya, maka ia menggunting sudut mulutnya hingga tengkuknya, 26 shahih, Musllm, no. 82. 2@ Shahih mauqut rlwayat at-Tlrmidzl, no, 2622, dan dlshahlhkan aFAlbanl' 2r0 Shahih, rtwayat at-Ttrmidzl, no.2621, dan menllal hasan shahlh, serta dlshahlhkan al-Albanl' 148
11 lb*teU**ku.'t* hidungnya hingga tengkuknya, dan matanya hingga tengkuknya. Kemudian berpindah ke sisi lainnya lalu memperbuat terhadap- nya seperti yang dilakukannya pada sisi yang pertama. Ia tidak selesai dari sisi tersebut hingga sisi lainnya kembali seperti sedia kala. Kemudian mengulangir,yu lalu melakukan seperti yang dila- kukan pertama kali. Aku mengatakan, 'Subhanallah! Siapakah kedua orang ini?' Keduanya mengatakan kepadaku,'Pergilah, pergilah!' Kami pun pergi hingga kami sampai pada semisal tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat suara gaduh. Ketika kami melihat di dalamnya, ternyata di dalamnya berisi laki-laki dan wanita telaniang. Tiba-tiba nyala api datang kepada mereka dari bawah mereka. Ketika nyala api datang kepada mereka, maka mereka berteriak. Aku bertanya kepada keduanya,'Siapakah mereka itu?' Keduanya mengatakan kepadaku,'Pergilah, pergilah!' Kami pun pergi hingga kami sampai pada sungai merah seperti darah. Ternyata di sungai itu ada seseor;rng yang sedang berenang. Sementara di pinggir sungai ada seseorang yang telah mengumpulkan banyak battr. Ketika orang itu berenang kemu- dian menuju kepada orang yffiig telah mengumpulkan batu di sisinya ia membuka mulutrya kepadanya lalu orang itu menyuap- kan batu kepadanya. Lalu ia pergi untuk berenang. Kemudian ia kembali kepadanya. Setiap kali kembali kepadanya, ia membuka mulutrya kepadanya, lalu orang itu menyuapkan batu kepa- danya. Aku bertanya kepada keduanya, 'Siapakah dua orang ini?' Keduanya mengatakan kepadaku,'Pergilah, pergilah!' Kami pun pergi lalu kami sampai pada seseorang yang bu- ruk mukanya, seperti orang yang paling buruk mukanya yang pemah kamu lihat. Ternyata di sisinya terdapat api dinyalakannya dan ia berialan di sekitamya. Aku bertanya kepada keduanya, 'Siapakah orang ini?' Keduanya mengatakan kepadaku,'Pergilah, pergilah!' 149 t_
41 Kpulzla*klz'Eowa Kami pun pergi hingga kami samPai di taman yang luas yang berisikan r\"guiu warna yang indah. Ternyata di tengah ke- b\"\" it ada seoring pria bertubuh tinggi yang nyaris aku tidak dapat melihat kepalinya karena menjulang di langit. sementara di sekeliling pria itu terdapat anak-anak yang belum pernah aku melihat mereka sama sekali. Aku bertanya kepada keduanya, 'siapakah orang ini? dan siapakah merekai, Ia mengatakan kepadaku, 'Pergilah, pergilah!' Kami pun pergi hingga sampai di sebuah taman yang sangat besar, aku Lelum pernah satu taman pun yang lebih besar dan lebih inclah claripadanya. Keduanya mengatakan kepadaku, 'Ma- suklah ke dalam taman.' Kami Pun masuk ke dalam taman hingga kami sampai di sebuah kota yang dibangun dengan'batu bata' dari emas dan perak. Ketika kami sampai di pintu gerbang kota, kami meminta dibrkukur, pintu.Ketika pintu dibuka untuk kami, maka kami memasukinya. Lalu kami disambut orang-orangya^g separuh dari mereka bertamPang sangat tampan yang pernah kamu lihat, dan separuh lainnya bertampang sangat buruk yang ;pbPeeenrrnigaainlahghyklaaalnumgmuaaitrsinturykialta.hmKdeeindsguuaanlngiray, iasietmua!ke'Taneng-raanktyaaakntaaanisrne\\uybapuaush-adnsuguanmtgepari\"ettkeialr.-' Mereki pun-pergi- lalu misuk di dalamnya, kemudian mereka kembali tupudu kami dalam keadaan keburukan tersebut lenyap dari mereka. Dan mereka menjadi sebaik-baik rupa. Kedua mala- ikat itu mengatakan kepadaku, 'Ini surga Adn, dan itu tempat tinggalmu. f-etitca mataku menatap, ternyata sebuah_istana seperti lsta\"ria putih. Keduanya mengatakan kepadaku, 'Itulah tempat tinggalmu.' Aku mengatakan kepada keduanya, b'siaermkaongalah-Aallkauhmmeemma-- berikan keberkihan kepada kalian berdua, sukinya.' Keduanya meniawab, 'Sekarang belum saatulya' karena engkau nanti akan memasukinYa.' Aku mengatakan kepada keduanya, 'Sesungguhnya- aku melihat keanehin sejak malam ini. Apakah yang aku lihat selama ini?' Keduanya mengatakan kepadaku, 'Kami akan memberitahu- 150
qq W,lrl.ekl/*Ea4\".L kan kepadamu. Orang Pertama yang aku datangi yang meme- cahkan kepalanya dengan batu, maka ia adalah orang yang mengambil al-Qur'an lalu menolaknya, dan ia tidur meninggalkan shalat fardhu. Orang yang aku datangi, yang sudut mulutnya digunting hingga tengkuknya, lobang hidungnya hingga tengkuknya, clan matanya hingga tengkuknya. Ia adalah orang yang keluar dari rumahnya untuk melakukan kedustaan yang mencapai ufuk. Kaum laki-laki dan perempuan telanjang yang berada di dalam semacam tungku api, mereka adalah laki-laki dan wanita pezina. Orang yang aku datangi dalam keadaan berenang di sungai dan disuapi dengan batu, ia adalah pemakan riba' Orang yang buruk tampangnya yang berada di sisi api, ia menyalakarmya dan berjalan di sekitarnya, ia adalah Malik, pen- jaga neraka Jahannam. Orang bertubuh tinggi yang berada di taman adalah Ibrahim ,p;. Adapun anak-anak yang berada di sekitarnya maka semua- nya adalah bayi yang meninggal dalam keadaan fitrah.\"' Mendengar hal itu, sebagian kaum muslimin bertanya, \"Wahai Rasu1ullah, dan anak-anak kaum musyrikin?\" Rasulullah ffi menjawab, \"Dan anak-anak kaum musyrikin' Adapun kaum yang separuh dari mereka bertampak menawan dan separuh lainnya bertampang buruk, maka mereka adalah kaum yang mencampur aduk antara amal shalih dan amal kebu- rukan, yang diampuni oleh A11ah.rr211 Abdullah bin Mas'ud \"& mengatakan, \"Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka ia tidak b€ragama.\"212 Abu ad-Darda' \"& mengatakan, \"Tidak sah iman orang yang tidak mengerjakan shalat, dan tidak sah shalat orang yang tidak 2tr shahih, riwayat al-Bukhail, no,7047. 212 Hasan, rlwayat Ibnu Abi Syalbah, 21 184, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib, no.574. 151 I
44 lktLl*kl**Eowa belwudhu.r'213 Mahasuci Engkau, ya Allah, dan segala puii untukMu' Aku bersaksi bahwa tiada tohu, yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku memohon amPun dan bertaubat kepadaMu' ooo 213 shahih, riwayat Ibnu Nashr dan lbnu Ab<lll Barr, serta dlshahlhkan al-Albanl dalam shahlh at-Targhib, no' s75. 152
tsa$iarl Ketiga 80 Keodaharr Ddam ADnN 6rqml1
90 ldazlzla* lelz* Alfe V qr,^a( fi4uxxDrMAH e%gdm puii bagi Allah. Shalawat clan salam senantiasa terlimpah atas Rasulullah beserta keluarga, para sahabat, clan siapa saja yang meniti jalannya hingga hari Pembalasan. Ini adalah bagian ketiga dari serial nl-Knlinnt rut-Nafi'nlt fi nl- Akltlra' nsy-Syn'ialt, dengan judul: 80 Kesalahan Dalam Adzan dan Iqamah. Di dalamnya saya membicarakan tentang kesalahan- kesalahan yang biasa dilakukan oleh muadzin atau orang yang mendengarkannya. Dan sebagian ulama telah mengisyaratkan hal itu. Dalam risalah ini penulis tidak mempunyai usaha keras se- lain mengumpulkan, lnenyusun dan mengingatkan. Dengan serial ini, penulis berkeinginan agar ini menjadi ca- haya bagi saudara-saudara kita para dai dan penuntut ilmu dalam usaha mereka unfuk menyeru yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar. Aku memohon kepada Allah S6 agar mencatat pahala untukku dengan risalah ini dan menjadikan sebagai simpanan untukku, serta mengaruniakan kepada kita semua kejujuran dan keikhlasan dalam kata dan perbuatan. Ya Allah, sampaikan shalawat, salam dan keberkahan atas hamba dan RasulMu, Muhammad, serta atas semua nabi dan rasul. Wahid Bali Mesir - Mansya'ah Abbas 29 Muharram'l-423H. oo@ 155
9 0 k v.lkx kl** A/\"r.* V qaa4 Kr snr,nHAN- KE SAI,AHAN DAI,A,vr ADZAN DAN IQAMAH 1. MENERUSKAN JUAL-BELI DAN PEI{ER^IAAN SETE- LAII ADZAN Sebagian orang mendengar adzan dalam keadaan sibuk dengan jual-beli atau pekerjaan. Ia tetap dalam pekerjaannya dan tidak memenuhi seruan adzan serta menunaikan shalat. Ini kesalahan yang nista. Tetapi semestinya ia meninggalkan segala kesibukan dunia, dan memenuhi seruan Allah yang mengusai dunia dan akhirat. Dia berfirman, lyt;E r*iI +i uijiS!-3r3(syYlJG ,ii q.M. L# LT 4 F T* {r:t'€{\\ \\i1;, ;'\\ t> \"Hai orang-orang yangbeiman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari lum' at, maka bersegeralahkamu kepada mengi- ngat Allah dan tinggalkanlah iual beli. Yang demikian itu lebih b aik bagimu j ika kamu mengetahui. \" (Al-Jumu' ah: 9). Sebagian ulama menganalogikan shalat-shalat lainnya de- ngan shalatlum'at. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ffi bersabda, i* ?U \\I ^);y'* >u y)t st'it'ht A \"Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu tidak mendatangi 157
90 l@L,b* ltL* A/,f* V h.*4 seruan itu, maka tiada shalatbaginya kecuali karena udzur.\"l Jika anda mendengar seruan adzan: Allahu Akbar Allahu Akbar, maka lepaskan kedua tangan anda dari berbagai kesibukan dunia yang rendah lagi hina, guna menyiapkan diri anda untuk berdiri di hadapan Rabb para makhluk. Tinggalkan yang kecil untuk berdiri di hadapan Yang Mahabesar. IAllah M ahab e s ar dib an din gkan har t a y an meny ib ukkan an d a. Altah Mahabesar dibandingkan pekeriaan yang melalaikan anda. Allah Mahabesar dibandingkan saruah ladang yang menyibukkan' anda. IAllah M ahab e s ar dib an din gkan b is nis y an me ny ib ukknn an d a' Allah Mahabesar dibandingkan segala sesuatu. Ketahuilah bahwa jika anda mempersiapkan diri, member- sihkan hati, dan berdiri di hadapan Allah dengan baik, maka Allah memudahkan kepada anda berdiri di hadapan Allah pada hari Kiamat, hari yang sangat mencekam. - Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, ibu dan bapaknya. - Pada hari ketika harta dan anak-anak tidak lagi bermanfaat. - Hari ketika langit pecah belah mengeluarkan kabut dan diturunkan malaikat bergelombang-gelombang. - Pada hari ketika anda melihat kegoncangan itu,lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya. - Pada hari ketika bumi diganti dengan bumi yang lain, dan demikian pula langit. - Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka meniadi saksi atas mereka terhadap aPa yang dahulu mereka keriakan. - Pada hari ketika mereka keluar (dari kubur), tiada suatu r Shahih, riwayat Ibnu Majah, no. 793; dlshahlhkan al-Haklm dan adz-Dzahabl, serta al-Albani dalam lrwa' al-Ghaltl, 21 337. 158
90 Ku:Ll*x laL* M,rah V q.*41\" pun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. - Pada hari ketika manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya. - Pada hari ketika seseorang tidak berdaya sedikit pun untuk menolong orang lain. - Pada hari itu manusia seperti anai-anai yangbertebaran. Hari Kiamat sekiranya kau tahu l<edahsyatannya Niscaya kau menyingkir dari l<eluarga dan tanah air Hari di mana orang-orang bermuka masam penuh kesulitan Keburukannya merata pada semua makhluk lagi besar perkaranya Pada hari ketika langit pecah karena kedahsyatannya Dan para remaja rambutnyaberuban karenanya 2. PDNDAPAT YANG MENGATAKAN BAIIUIA ADZAN ADALAII SUNNAII, BUI{AN FARDIIU2 Sebagian orang menyangka bahwa adzan adalah sunnah, tidak berdosa penduduk suatu negeri bila meninggalkannya. Ini salah. Yang benar bahwa adzan adalah fardhu ktfayah, bila tiada seorang pun yang menjalankannya di suafu negeri maka mereka berdosa semuanya. Karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam al-Fatauta, 22/65, \"Barangsiapa menyangka bahwa adzan adalah sunnah, tidak berdosa dan sanksi atas orang yang mening- galkannya, maka pendapat ini salah.\" Menurut penulis, hal itu didukung oleh hadie riwayat Ahmad, Abu Daud dan an-Nasa'i dari Abu ad-Darda'&. Ia mengatakan, \"Aku mendengar Rasulullah ffi bersabda, 2 Ahqad al-Mubtn fl Akh;ha'al-Mushatfin, hal. t7t. 159
g O Wbl*x ltL* A/,rr+ V q\"*L -'H;:r\\i',,tlt iv:;' i*t;d'{ri';\\E\\ t'-P GY>s J: \\t \"''o, o* ' / I 1\" C- aV' *GJ\\c'01Az ,' r'L't-oiAlt,, I oi' ' +r.l' SfV --,iWJi,, ,,Tidaklalr tiga orang berada di suatu kampung-dimanamerekl tidak mengumandnigkan adzan dan tidakpula shalat didiriknn di tengahleigah mereia, melainknn setan telah menguasai merekn, oleh karena itu, tetaplah kamu dalam jamaah, karena srigaln hanya makan kambing yang iauh (darikaruanannya)'\"3 S.MEMBACAAL-QUK'ANDIPDNGEKASSUARASBBE- LUM SIIUBUII4 merekSae_baiegmiabnamcauaadlz-Qinu-rs'eamn olgeawaAtllpaehnmgeermasbseuriahraidsaeybaehlukmepsahdua- buh di masjid. Mereka melakukan sejumlah kesalahan: L. Mereka mengada-adakan sesuatu yang belum pernah ada {*pada masa Rasulullah M, padahal beliau mengatakan' )6t e y>:a'J?'t 1':t, J?': b+ Y:tu',F ,,setiap yang diada-adakan adalah bid' ah, setiap bid' ah adalah sesat, dan setiip kesesatan tempatnya di neraka'\"s omrearnegk2a.yaMbneegrncgiaraemlcapakuusrkaananaduokkraa,nn,g\"\"q-,ioyiuraamnt\"igtb.[yiahTit.qdA-bakinebradtbaorhyaaaj,mjubedarecaaktaaanumQoeurnarj'naagdn-i simpang siur kaiena Pengeras suara tersebut' 3. Mengganggu orang yang sedang sakit dan anak-anak yang tidak aii,u;iUtin mengikuti shalat berjamaah' ]ika mereka mengatakan, kamihanya membangunkan orang- orang untuk shalat. 3 Hasan, rlwayat Abu Daud, no. 547; an-Nasa'|, nO, 847; Ahmad, no' 2O7Lg, l624li dan dihasankan al- AlbanldalamshahihAbuDaud,shahlhat.nrmdzt,danat.Mlsykah,no.106T. 4 Jamf aLAkhtha'al'Mushallln, no' 46' s shahih, rtwayat Musllm, no. 867 dalam Kltab at-lum'ah, Bab Takhfif ash-shalah wa abKhuthbalr' an' Nasa'l,no.1587,dalamShalahal-Idaln,BabKaiftlryahal-Khutbah'danlafalbaginya' 160
9 0,0,v,b1.,,* klt* M.ta* V q4.4 Kita katakan, tidak semestinya kalian membangunkan me- reka dengan sesuatu yang tidak disyariatkan. Jika mereka mengatakan, apakah alQur'an tidak disyariatkan? Kita jawab, al-Qur'an disyariatkan dan membacanya dianjur- kan, tetapi caranya yang demikian tidak disyariatkan. Karena Nabi ffi tidak pernah memerintahkan kepada Bilal agar naik ke atas masiid sebelum Shubuh dan membaca al-Qur'an dengan suara keras, seperti suaranya saat mengumandangkan adzan. |adi, jelas, ini adalah perbuatan mengada-ada dan bid'ah. Jika mereka mengatakan, lalu bagaimana kita membangun- kan orang-orang yang sedang tidur? Kita jawab, bangunkan mereka dengan perkara yang disya- riatkan saja. |ika mereka bertanya, apakah itu? Kita jawab, adzant Fajar awal kemudian kedua. Irrilah yang sah dari Nabi ffi. M#q*q;l;i;', ffi\" D an seb aik-b aik p e tunj uk ialah pe tunj uk Muhammad. \" a Segala kebaikan terletak dalam mengikuti salaf Dan segalalceburukan terletak dalam mengikuti siapa yang n enye- lisihinya Jika mereka bertanya, apayang kita katakan tentang firman Allah il[f, tirii 6( ;lfr i,t:j LSfii ir,$5 \" Dan (diril,,anlah shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disalcsikan (oleh malailaf). \" (Al-Isr a' : 7 8)? Kita jawab, yang dimaksud dengan Qur'anal-Fajr ialahal- Qur'an yang dibaca Imam dalam shalatShubuh, yang disaksikan 6 shahlh, rlwayat Musllm, no. 857 dan selalnnya. 161
90 l&uLfu* kb* A/,t * V h.*^L para malaikat malam dan para malaikat siang. Menurut Ibnu Katsit i;'W, 70a qurtan al-fajr, artinya shalat Fajar (Shubuh). Menurut al-Qurthubi \"d;{5, \\un qur'an al-fajr, ialah shalat Shubuh. Kemudian al-Qurthubi mengatakan, \"Amalan ahli Madinah telah mengukuhkan atas dianjurkannya memaniangkan bacaan dalam shalit shubuh, menurut kadar yang tidak membahayakan (atau membera&an) jamaah yang berada di belakang imam'\" Kemudian dia melanjutkan, \"Dan lafal: rua qur' an al-fajr se- bagai dalit bahwasanya shalat tidak sah kecuali dengan qira'ah (membaca al-Qur'an), karena Allah menyebut shalat dengan Qur'an.tt7 4. SENANDUNG PUJI-PUJIAN SDBDLUITI ADZAN ' SIIUBUIIs Di antara bid'ah mungkar yang dilakukan sebagian muadzin di negeri Mesir dan Syam, ialah melantunkan kasidah, puji-pujian dan syair-syair menjelang adzan Shubuh lewat pengeras suara. Mereka menyebutrya sebagai Tausyikh. Sedang di bulan Rama- dhan, di sepuluh hari terakhir, mereka menyebubrya dengan mereka mengatakan fi dalamnya: Taukhis-ydd(p;kerpisahan). Karena ',Allah meninggalkanmu, wahai Ramadhan. Allah tidak me- ninggalkarunu, wahai bulan Puasa... dan seienisnya'\" semua itu termasuk bid'ah yang diada-adakan yang wajib dilenyapkan, dan mengembalikan umat kepada sunnah yang bersih iurg tidak tercemar oleh suatu noda dan keiernihannya tidak dikeruhkan oleh bid'ah. Imam Malik \"iiw pernah ditanya tentang melagukan doa-doa di tempat peribadatary sebagaimana yang dilakukan Para mua- dzin hari ini ketika berdoa menjelang Shubuh. l,l7 Tafsir al-Qutthubt, 3tl, 312, cetakan Oar al-Hadlts. 8 Jamt' akhtha'abqushailin, 45. 162
9 0 lfulzb* /Az* A/,r/* V qz.\"41 Ia menjawab, \"Itu adalah bid'ah yang digabungkan kepada bid'ah lainnya. Karena berdoa di tempatperibadatan adalah bid'ah, dan menyenandungkan syair dan kasidah adalah bid'ah yang lainnya. Sebab, semua itu tidak ada di masa salaf yang dijadikan sebagai panutan.\"e Ibnu al-Jauzi LiW mengatakan, \"Salah satu tipuan Iblis ter- hadap sebagian muadzin bahwa mereka mencampur aduk adzan Fajar dengan dzikir, tasbih dan nasihat. Mereka meletakkanadzan di tengah-tengah sehingga bercampur aduk. Para ulama memak- ruhkan segala sesuatu yang digabungkan kepada adzan- Kami melihat orang yang banyak melakukan qiyamul lail di atas menara, lalu ia memberi nasihat dan peringatan. Di antara mereka ada yang membaca beberapa surah al-Qur'an dengan suara keras, se- hingga mengganggu orang-orang dari tidur mereka (seperti orang sakit dan anak-anak) d* mengganggu bacaan orang-orang yang bertahajjud. Semua itu merupakan kemungkaran. rr10 5. MEITYDNDIRII{AN TIAP;TIAP TtrI{BIR DENGAN MENG- AMBIL NAEAS Ada sebagian muadzin yang menyendirikan lafal takbir dengan mengucapkan Allahu Akbar lalu diam, kemudian meng- ucapkan Allahu Akbar lalu diam. Kemudian mengucaPkanAllahu Al&ar lalu diam, kemudian mengucapkarrAllahu Akbar. Ini kesalahan yang menyelisihi zhahir hadits-hadits yang menyebutkan tentang adzan. Tetapi muadzin semestinya mengu- capkan Allahu Akbar, Allahu Alcbar, kemudian diam. Kemudian mengucapkan Allahu Al<bar, Allahu Akb ar. Begitulah, memang. Karena an-Nasa'i meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abu Mahdzurah &, iamengatakan, \"Rasulullah ffi mengajarkan adzan kepadaku: Allahu Akbar Allahu Akbar, Allahu Alb ar Allahu Alcb ar.\"7r e Dlnukll dad laml'Akhtha'al-Mushallln, hal. 45. r0 Talbls lblq hal. u5, cet. Tauqlflyyah, dengan dlrlngkas. tr Shahih, rlwayat Musllm, no. 379; at-Tirmldzl, no. 191; Abu Daud, no, 500; an-Nasa'|, no. 531, dan lafal baglnya. 163
9 O k*lzk* LL* A/,r.* V qa44 Dalam riwayat al-Bukhari dari Sahl bin Hunaif, ia menga- takan, \"Aku mendengar Mu'awiyah bin Abi Sufyan dalam keadaan duduk di atas mimbar, ketika muadzin menguman- dangkan adzan dengan mengucapkan, Allahu Akbar Allahu Akbar, maki Mu'awiyah mengucapkary Allahu Akbar Allahu Akbar'\"l2 Muslim meriwayatkan Umar bin al-Khaththab &, ia menga- takan, \"Rasulullah ffi bersabda,. i6 r;t iilr';_:ii?'t ;f?rt!*i'J,rtkl?nr;l ii,r; ;.Jr /t r\\ el) \\, tf :al'$hr vt alr v !f wj,:e ,i ii', t:rkJ oi Wi iC'\"i ir ,er vr rkr,rLl \\i\\ii*i'f{ti6i?i' ! i6 ,.fute ; Jy', ;iJ-1;;'';\"r;'J?'Gr rj5' i,.i ,, ou \\Li:;tji'; v i6 cfit ,-)tdl hr vr 'ri ! ju 5 {r 'd) v l'; ; ';r hr '5i ?nr '^Ut',F, ,lika muadzin mengucapkan, Allahu Akbar Allahu Akbar, lalu ialah seorang dari kalian menjauab: Allahu Akbar Allahu Akbar. Kemudian iuadzin mengucapknn, Asyhadu an la ilaha illallah, ia (yang mendengar) mengycapkan, Asyhadu an la illallah. meigucapkan, Asyhadu M-iluahhaammadar Xr*idion *uidri, anna Rasulullah, ia mengucapkan, Asyhadu anna Muhammadar Rasu- lullah. Kemudian iuadzin mengucaplan, Hayya alash shalah, ia mengucapkan, La haula wala quwoa!1 illa billah. Kemudian muizdin' mengucapkan, Hayya alal falah, ia mengucapkan' La haula roala qu{outaia illabillah. Kemudian muazdin mengucapkan, Allahu Al&ar Allahu Akbar, ia mengucapkan, Allahu Akbar Allahu Akbar, Kemudian muadzin mengucapkan, La ilaha illallah, ia mengucapknn, La itaha illallah dari hatinya, maka ia masuk surga't\\13 Imam an-Nawawi'ii,ff# mengatakan dalam syarh Muslim, 12 shahih, riwayat al-Bukhari, no. 914 dan selalnnya. 13 shahih, riwayat Musllm, no. 385; Abu Daud, no. 527' 164
9 0 Kov.Uk* /A:* A/,r.& V qr.,4 \"Menurut para sahabat kami, muadzin dianjurkan mengucapkan tiap dua takbir dengan satu nafas. Ia mengucapkan di permulaan adzan; Allahu Akbar Allahu Akbar dengan satu nafas, kemudian mengucapkan, Allahu Akbar Allahu Akbar dengan nafas yang lain.\" Wallahu a'lam.\\4 Dia juga mengatakan dalam ar-Raudhah, \"Dianjurkan agar muadzin mengumpulkan tiap dua takbir dengan satu nafas. Ada- pun lafal-lafal lainnya maka muadzin menyendirikan tiap-tiap ucapan dengan satu suara, karena lafalnya yang panjang, berbeda dengan takbir.\"ls 6. MDPTASUIII{AN NATIZATI IS,TIFIITLM PADA LAFAL JALALLAUI (ALLAII)'6 Sebagian muadzin memasukk xr lumzah istillum (hamzah y ang bermakna pertanyaan) pada laf.al jalalah dengan mengucapkan Aallah Akbar (\"fl lti). Sehingga artinya menjadi: Apakah Allah Mahabesar? Atau- kah tidak? Ini tidak boleh diucapkan oleh seorang muslim. Imam an-Nawawi A;*,6 mengatakan, \"Madzhab yangshahih lagi masyhur bahwa dianjurkan mengucapkan takbiratul ihram dengan segera dan tidak memanjangkannya.rrlz Yang benar ialah mengucapkan, Allahu Akbar dengan tanpa mad (memanjangkan alif), sehingga maknanya tidak berubah. 7. MEIIASUI{I{AN NNUZATI ISTIFNA/U PADA I{ATA ''AKBAR'' Sebagian muadzin memasukkan hamzah istifham pada kata Akbar, dengan mengucapkan, Aakbar, sehingga maknanya men- r'Shahih, rlwayat Musllm, no. 385; dan Abu Daud, no. 527. ts Raudhah ath-Thaltbln, l/ 317, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmlyyah, t5 Al-Manhiwat fi Shifah ash-Shala4 hal. 51; Jaml akhtha'al-Mushallin, hal.48i al-Qaul al-Mubin, hal. 228. 17 At-MaJmu',3/ 258, cetakan al-Muthi'|. 165
9 0 tQr,lzla* l4** Al.rr+ V hr^4 jadi: Apakah Dia Mahabesar? Ini juga tidak boleh. Imam asy-Syafi'i Jll# mengatakan, \"Aku suka bila imam mengeraskan takbir, dan tidak memanjangkannya serta meng- hapuskanfl/a.rr18 Yang benar, muadzin mengucapkan, Allahu Akbar, dengan tanpa memanjangkan kedua kata itu. Ibnu Abidin ,i,tl.r mengatakan, \"Jika seseorang sengaja me- manjangkan hamzah dari lafal jalalah atau Akbar, maka ia telah kafir; karena hamzah tersebut hamzah istiflmm.Ini berarti, ia tidak meyakini kebesaran dan keagungan Allah.\" Demikian dalam al- Kifayah. Kemudian dia mengatakan, \"Semestinya dikatakan: jika se- ngaja memanjangkannya, maka tidak kafir kecuali bila bemiat meragukannya. Namury yang pasti, adzannyabatal dan tidak sah. ]ika tidak sengaia memanjangkan atau meragukan, karena melafalkan kata yang mengandung kekufuran, maka itu menjadi kesalahan syar'i.\"1e Imam an-Nawawi ;ii{# mengatakan dalam ar-Raudhah, \"Wajib berhati-hati dalam melafalkan takbir, dari berhenti di antara dua kata2o dan tambahan yang merubah makna. Misalnya, mengucapkan, Aallahu Akbar, dengan memanjangkan hamzah pada lafal Allah, Allahu Akbaar, atau menambah u,au,u sukun alau berharakat di antara dua kata (Allahu lnflkbar).rzt Ibnu Abidin \"iiffi mengatakan, ketika berbicara tentang takbiratul ihram, \"Ketahuilah bahwa memanjangkan kata Allah, adakalanya di awal, tengah, atau akhirnya. Jika di awalnya, maka itu tidak disyariatkan dalam shalat dan membatalkannya. ]ika di tengahnya, bila berlebih-lebihan sehingga menciptakan alif kedua di antara lam danhn' , makadimakruhkan. ]ika di akhimya, maka ini salah, tapi tidak membatalkan shalat.\" [dengan diringkas]z ro Al-Umm,21 129, oat Quthalbah. llte Al-Hasyiyah, 480. 20 Mlsalnya mengucapkan Allah kemudlan diam, kemudlan mengucapkan Akbar. 2r Raudhah ath-Thalibin, tl 337. 22 Al-Hasytyah, Ll 480, 166 I
90 lby.Ul** /.,,12* A/.f& V h.^4 8. IIENAI{BAfl ALIF SESUDAII BA' PADA I(ATA ''AKBAR'' Sebagian muadzin menambahkan alif sesudah ba' padakata Akbar, dengan mengucapkan, Allahu Akbar, Allahu Akbaar. Ini salah, karena Akbaar adalah jama' dari Kabar, yaitu genderang. Ibnu al-Manzhur 'diW mengatakan, \"Al-Kabar ialah gen- derang yang mempunyai satu permukaan.\"23 Ketika muadzin mengucapkan demikiarU maka ia telah menyifati Allah dengan sifat tersebut. Mahasuci Allah dari apa yang diucapkannya. Oleh karena itu, muadzin semestinya berhati-hati meman- jangkan ba' sehingga tidak mengadakan alif yang merubah makna itu. 9. MEMBUANG IIA' LFLFAL JALAUIN DAN MENGGAN- TINYA DDNGAN WAT] 24 Di antara kesalahan muadzin, ialah mengganti huruf ha' dengan ruaupadalafal Allahu Akbar. Ia mengucapkannya: Allawu Akbar. Ini kesalahan fatal yang harus diingatkan, karena menyim- pangkan susunan kata, merubah makna, dan merusak tujuan. . 10. MEMASUI{I{AN WAU ANTtrRA I{ATA ''ALIIIIIU DE- NGAN I{ATA ''AI{BAR'' Sebagian muadzin berlebih-lebihan dalam mendhammah pada kata Allah, sehingga menambah wau di antara kata Allah dengan kata Akbar. Ia melafalkannya demikian: Allahu wakbar.Ini kesalahan yang fatal, karena merubah dan merusak makna. Ini disebut wau al-isyrak. Seolah-olah ia menjadikan sekutu bersama Allah, ketika menambahwau athaf. 23 Llhat halaman sebelumnya. 21 At-Qaut al-Mubln, U 230. 167
9 0 lbr.lzl** kL* A/,r.& V q.h4 11. MDRUBAII TTAF PADA I{ATA ''AI{BAR'' DENGAN JIII25 Sebagian muadzin berlebih-lebihan dalam mengucapkan kaf sehingga merubahnya meniadi jim, dengan mengucapkan, Allahu Ajbar, Allahu Ajbar.Ini merusak makna, tidak diperbolehkan. Sebagian lainnya meremehkannya lalu mengucapkannya dengan qaf Persia (Allahu Akabar).Ini kesalahan juga. 12. MDLAGUI{AN ADZAN Sebagian muadzin memperbagus suaranya untuk melagu- kan adzan sehingga mengeluarkan tujuan adzan, yaitu menyeru- kan shalat. Dan ia, dalam hal itu, menyerupai kaum fasik, yaitu para penyanyi. Misalnya, ia mengucapkan, Hayya alash shalaaaah.Ini semua dilarang, tidak boleh. Bahkan ini mempermainkan salah satu syiar Islam yang paling agung. Oleh karena itu, semestinya syiar ini diagungkan, dengan melafalkan huruf-hurufnya dengan baik serta memberikan tiap-tiap huruf akan haknya berupa tahqiq (dhammah, fathah, kasrah dan sukun), ruad, idgham, dan tidak melebihi serta menguranginya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah menge- nai hal itu, i,\" nq39;ii, r1i ^lio/ // ,.t/, // /../ -u l- z -v,'*-r dJ-t \"]irt\" Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, makn sesungguhnya itu timbul dari ketaktuaan luti,\" (Al-Hajj: 32). Asy-Syuqairi \"i;ff6 mengatakan, \"Memanjangkan dan menya- nyikan adzan adalah bid'ah.\"26 Syaikh Ali Mahfuzh'i;Md mengatakan, \"Di antara bid'ah yang dibenci karena diharamkan, ialah menyanyikan adzan. Yakni, me- nyanyikannya sehingga merubah kalimat adzan dan tata caranya/ dengan harakat dan sukun, mengurangi sebagian hurufnya, atau 25 Jami' Akhtha' al-Mushallin, hal. 50. 26 As-Sunan wa al-Mubtadi'at, hal. 41, 168
9 0 Ke*bl** kL* Al.f* V l1rh4 menambah.yu untuk memelihara irama lagu. Ini tidak dihalalkan dalam adzan menurut iima', sebagaimana tidak dihalalkan dalam bacaan al-Qur'an. Tidak halal juga mendengarkannya; karena ini menyerupai perbuatan kaum fasik ketika mereka berdendang, dan keluar dari apa yang telah dikenal menurut syariat dalam adzan dan bacaan &l-Qurr 4n. \"27 Imam al-Qurthubi \"Ai{6 berkata, \"Muadzin berkeharusan melantunkan adzannya secara perlahan, dan tidak menyanyi- kannya sebagaimana yang dilakukan banyak kaum bodoh pada hari ini. Bahkan banyak masyarakat awam yang mengeluarkannya dari sebatas nyanyian. Mereka mengulang-ulang dan memotong- motongnya, sehingga apa yang diucapkannya tidak dapat dipa- hami.\"28 Tapi, muadzin diwajibkan untuk mentajwidkan (memba- guskan) adzan sebagaimana membaguskan bacaan a1-Qur'an. Contohnya, asyhadu an la ilaha illallah. Huruf nunnyadild- ghamkan ke dalam la sehingga dibaca allaa, dartmemanjangkanlaa ilaha dua atau empat harakat, tidak lebih, karena mad munfashil. Contoh lairurnya, hayya alal falah. Kata al-falah dipanjangkan dua, empat atau enam harakat, dan tidak lebih; karena mad aidhli as-sukun Demikian hukumnya, dan demikian pula pada semua huruf-huruf dan kata-kata adzan. Penulis pernah mendengar seorang muadzin suatu kali mengucapkan, Hayya alal falah. Ketika penulis menghitung Pan- jangnya, ternyata mencapai 15 harakat. Tidak ada yang memba- wanya untuk melakukan hal itu kecuali kebodohan. Kita memo- hon kepada Allah hidayah buat kita dan buat semua kaum muslimin. L6. ADZAN JAIUA' r ( BDRSAIIA-SAIIA) Termasuk bid'ah ialah tiga orang muadzin atau lebih berdiri untuk melantunkan adzan dengan satu suara. Adzansepertiini 27 Al-Ibda'fl Mudhan al-Ibtida', hal. 150, tahqlqsa'ld bin Nashr, 28 Tafstr al-Qutthubl,61 230, dlnukil dari al-Qaul al-Mubln, hal' 175. 169
9 0 k*.Lel** Lh'* A/,f* V q.,'4 dahulu dikumandangkan di istana-istana para sultan dan raja. Syaikh Ali Mahfuzh ,i,,lff mengatakary \"Termasuk bid'ah ialah adzan berjamaah yang dikenal dengan sebutan 'Adzan Sulthani'. Sebab, tidak diperselisihkan bahwa ini tercela serta dimakruhkan. Karena adzan tersebut didendangkan dan dinya- nyikan, serta mengeluarkan kata-kata adzan dari sifat kearaban- nya dan tata-caranya yang legal (menurut syariat), dalam bentuk sangat buruk yang membuat merinding kulit yang hidup dan membuat jiwa yang suci merasa pedih. Mula-mula orang yang mengadakannya ialah Hisyam bin Abdul Malik. Raja Faruq I telah memerintahkan supaya mele- nyapkan adzan ini. (Sebelumnya, di setiap istana raja biasanya empat orang muadzin berdiri bersama-sama dan dalam satu suara). Ketika Raja Faruq shalatJum'at di jami' al-Azhar dan hanya melihat seorang muadzin yangberdiri untuk mengumandangkan adzan, maka dia bertanya kepada Syaikhul Azhar, Syaikh Muhammad Mushthafa al-Maraghi, tentang hal itu. Maka beliau menjawab, 'Adzan Sulthani tidak pernah ada di masa Nabi ffi.' Kemudian Raja Faruq memerintahkan supaya melenyapkan adzan tersebut sejak saat itu.\"2e Penulis mendapatkan kabar bahwa bid'ah ini masih terdapat di masjid al-Umawi, Damaskus, hingga sekarang. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufik kepada pemerintah di sana untuk melenyapkannya. 14. MENAMBAII I(ATA'SAYITDI/VA' DALAM ADZAN DAN IQAMAII Sebagian muadzin menambah kata \"Sayyidina\" dalam kali- mat adzan dan iqamah, dengan mengucapkan, Asyhadu anna sayyidana Muhammadar rasulullah. Ini tambahan yang mungkar dan bid'ah yangburuk, karena 2e Al-Ibda' ft Mudhaff al-Ibttda', hal. 160. 170
9 0 Kpv,lzla* //z* A/,r4* V hr*L lafal adzatt, iqamah dan tasyahhud adalah lafal yang bersifat tauqifiyah (berdasarkan dalil) serta merupakan peribadatan/ yang tidak boleh menambah atau menguranginya. Jika seseorang bertanya, bukankah Rasulullah sayyid (p\"^g- hulu) kita? Kita jawab, benar, beliau penghulu dan suri teladan kita' Tetapi kita menyifatinya dengan sayid di luar adzan, iqamah dan shalaU karena disebutkan demikian. Oleh karena itu, tidak boleh menambah.yu dengan sekedar hawa nafsu atau dinilai baik. Al-Qasimi 6,,1# mengatakan, \"Pada saat melakukan pe4a- lanan ke Baitul Maqdis, aku melihat seseorangyangmelantunkan iqamah, dan terkadang ia mengimami suatu kaum untuk mewa- kili (imam tetap yang berhalangan). Ia menambahkan kata 'Sayyidina' dalam ucapannya: Asyhadu anna Muhammadar Rasu- lullah. Setelah shalat, aku bertanya kepadanya, 'Mengapa anda menambah kata ini, yaitu sayyidina, padahal tidak disyaria&an dalam iqamah?' Ia menjawab kepadaku, 'Ini persoalan yar.g pernah diper- selisihkan antara ulama al-Quds dengan Yafa (yakni, pelaku bid'ah). Ada yang berpendapat, harus membatasi lafal adzan dan iqamah sesuai nas tanpa tambahan. Ada pula yang berpendapat dianjurkan menambah kata'sayyidina' ketika menyebut Nabi ffi.' Ia melanjutkan, 'Kemudian perselisihan semakin sengit dan berlanju! serta masalahnya nyaris membawa kepada perbuatan melampui batas. Dan sekarang, kami mengucaPkannya karena mengikuti pihak yang menganjurkannya dan memutus perde- batan mengenainya.' Aku katakan, 'Wahai saudaraku, lafal adzan dan iqamah itu ma'tsur (diriwayatkan dari Nabi) lagi merupakan ibadah, yang diriwayatkan secara mutawatir dari para salaf dalam kitab-kitab hadits shahih dan hasan, serta musnad dan mu'jam' Tidak ada seorang pun meriwayatkan tentang dianjurkannya tambahan ini, baik dari sahabat maupun tabi'i, bakan tidak pula dari para ahli fikih umat dan para pengikut mereka. Ini kitab-kitab mereka di 171
9 0 lQ,ul;k* /zb* A/,rt* Y q.,4L hadapan kalian, yangkalian ikuti dan tidak kalian selisihi. Lantas, bukankah ini perbuatan bid'ah?' Dia (al-Qasimi) melanjutkan, \"Yang paling mencengangkan bahwa sebagian mereka mengatakan, 'Sesungguhnya hal itu untuk memuliakan beliau ffi.' Kita katakan, 'Apakah anda lebih memuliakan beliau atau- kah Abu Bakar, I-Imar, Utsman, Ali Bilal, Abu Mahdzurah, Ibnu Ummi Maktum dan sejawat mereka?' Ia akan mengatakan, 'Mereka lebih memuliakannya.' Kita katakan, 'Mereka adalah para khalifahnya yang diberi petunjuk, dan mereka adalah para muadzinnya. Lalaladzan me- reka telah diriwayatkan oleh para penghafal hadits yang terhitung banyaknya. Coba, berikan kepadaku satu lafal saja yang di dalam- nya disebu&an kata 'sayyidina'. Dan anda pasti tidak menemu- kdnnYa.\"'30 Penulis tegaskary menjadi jelas dari hal itu bahwa meng- agungkan Nabi ffi ialah dengan mengikuti sunnahnya, mengikuti jejaknya, berjalan di atas jalannya, memuliakan perintahnya, men- jauhi larangannya, menirunya secara lahir batin, bershalawat ke- padanya ketika menyebut namanya, tidak menambah sunnahnya dan menambah syariabrya. Kami memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan semua kaum muslimin untuk meneladani penghulu para rasul dengan benar, serta mengum- pulkan kita di bawah panjinya dan memasukkan kita di telaganya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat. 15. MENGIIILANGI(AN IIA' (-) DAIAM LAEAL 'IIAWA 'ALASII SIIALAE' Sebagian muadzin memanjangkan alif dan membuangha' dariHayya'alash shalafu lalu mengucapkannya: Hayya alash shalaa. Ini kesalahan yang harus diingat dan diwaspadai. 30 Ishtah al-Masajid min al-Bida'wa al-Awa'td, hal. 139-140, tahqlq al-Albanl. 172
90 lk*lel*/il2* A/'rre V q.\"4 16. MENGGANTI IIURUF \"g\" DENGAII tt-tt PADA LAFAL ,IIAYYA ALAL NALAII, Sebagian muadzin mengganti g dengan --o pada lafalhayyn alal falah, sehingga ia mengucaPkan o)/-,rJl ,rle ,,-. Ini penyimpangan yang merubah dan merusak makna. Karena C);JI ,rb \\r- maknanya, marilah menuiu shalat agar anda beruntung di dunia dan akhirat. Sebab, shalat adalah jalan menuju kesuksesan, keberuntungan dan keberhasilan. Adapun o),{-ijt,r-te u- maka maknanya, marilah menuju ke padang pasir. Karena o>t-i adalah padang pasir tandus yang tiada tumbuhan dan air di sana. 17. MENCERASI(AN SIIAIAWAT DAN SALAM ATAS RASULULLAII ffi SDTELAII ADZAN Sebagian muadzin membaca shalawat atas Nabi M sesudah adzan dengan suara keras. ]ika anda mendebat mereka, maka mereka mengatakan kepada anda: Allah S# berfirman, ;k W( oJi qJi. t#i eli;iz$; ir Ly Wi#r*tL \"sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershalawat untuk N abi. Hai orang-orang yang beiman, bershalaruatlah knmu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.\" (Al- Ahzab:56). Nabi ffi bersabda, G:* er;a\\t'ei| ,* 'v'; \"Barangsiapa bershalawat lcepadaku sekali, maka Allah melimpah- kan lcepadanya sepuluh rahmat.\"3l Dan, beliau bersabda, 31 Shahlh, rlwayat Muslim, no. 408 dan selalnnya' 173
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- 461
- 462
- 463
- 464
- 465
- 466
- 467
- 468
- 469
- 470
- 471
- 472
- 473
- 474
- 475
- 476
- 477
- 478
- 479
- 480
- 481
- 482
- 483
- 484
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 484
Pages: