Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-22 05:00:32

Description: Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Keywords: a,474 Kesalahan umum,dalam aqidah dan ibadah beserta,koreksinya

Search

Read the Text Version

90 l0.rl,<1,* /.aL* A/,r.& v qa'4 ,b A';V * t;,'; iqc',ytl* ;,\\j.sr'ri,; r\\1 ;j;J','? iht \\r-- t:;* e * \\t J:\"';*'\"o ';-)tc\\a'r.Ir\\. :r\"; 'd , fi'.',o.r y, I o ei$lz;,- 6V +-'jt #.Vf -;lt C Jt-\"'p\"; 6ii;f'oi GtAt'; *' 'lika kalian mendengar muadzin (mengumandnngknn adznn), maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya, kemudian bershnla- ruatlah lcepadaku. Karena barangsiap a bershalaut at kep adaku seknli, maks Allah melimpahknn kepadanya sepuluh rahmaL Kemudian memohonlah kepada Allah zuasilah untukku; krtrena ia adalah suntu derajat di surga yang tidnkpatut kecuali untuk seorang dari lumbn- hamba Allah. Aku berharap bahtua akulah orangnya. Barangsiapn memohon uasilah tersebut untukku, maka ia mendapatkan syafaat- ku.\"i2 Mereka mengatakan, \"Ini perintah dari Nabi & supaya ber- shalawat kepadanya setelah adzan. Ini umum meliputi muadzin dan selainnya.\" Kita jawab, \"Ya, ini perintah yang bersifat umum, dan kami sepakat dengan anda mengenai disyariatkannya bershalawat kepada Nabi # sesudah adzan. Tetapi kami menyelisihi kalian dalam hal kaifiyyah (tata cara). Apakah shalawat tersebut dengan suara pelan atau jahar? Mereka menjawab, \"Kami tidak tahu.\" Kita katakan, \"Tidak disebu&an dalam hadits shahih dan dha'if pun bahwa Bilal, Abu Mahdzurah, Amr bin Ummi Maktum, atau Sa'd bin Qarzh M, mengeraskan suara mereka ketika bershalawat kepada Nabi ffi setelah adzan. Dari situ menjadi jelas bahwa perbuatan ini belum pemah dilakukan sebelumnya.\" Mereka mengatakan, \"Kami menerima kalian bahwa para muadzin Nabi ffi tidak pernah mengeraskan suara mereka dalam bershalawat kepada Nabi setelah adzan. Tetapi, seandainya kami melakukan hal itu, apakah kami berdosa?\" 32 Shahih, riwayat Musllm, no. 384; Abu Daud, no. 523; at-Tirmldzl, no. 3614; dan selainnya. 174

g 0 lb*Llre kl/* A/,fb V qr\",4 Kami jawab, \"Ya.\" Mereka mengatakan, \"Tetapi kami melakukan ketaatan, yaitu bershalawat kepada beliau ffi lalu bagaimana kami berdosa melakukannya?\" Kami jawab, \"Karena kalian mengada-adakan cara yang tidak pernah ada di masa beliau ffi sedangkan Nabi iW bersabda, )gt Gi:>,:a ,f'r{>A ya,y \"setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.\"33 Jika kalian ingin selamat, maka kalian harus mengikuti Nabi iW dalam hal ucapary perbuatan dan cararlur::1, , , , o ..? to. . q- f&tM,s^^, -r_l \" Sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Mulummad g.usa Ibnu Hajar'i;i# mengatakan, dalam al-Fatarua, \"Para muadzin telah mengada-adakan shalawat dan salam atas Rasulullah ffi setelah adzarru Shalawat dengan cara yang mereka lakukan ini adalah bid'ah.\"35 Syaikh Muhammad Abduh 6i,,l# mengatakan, ketika ditanya tentang shalawat dan salam kepada Nabi Msesudah adzande- ngan cara yang sudah dikenal (dijaharkan). Maka dia menjawab, \"Adzan itu lima belas kalimat, dan yang terakhir menurut kita ialah la ilaha illallah. Apayang disebutkan sesudah dan sebelum- nya semuanya termasuk perkara yang diharamkan serta bid'ah.\"35 Syaikh Ali Mahfuzh \"6tW berkata, \"Adzan adalah salah satu syiar Islam yang diriwayatkan secara mutaruatir sejak masa Rasulullah S, dan kalimat-kalimabrya sudah ditentukan dalam kitab-kitab Sunnah dan kitab-kitab fiqih. Adapun penambahan shalawat dan salam di akhirnya adalah merupakan perbuatan 33 Shahlh, rlwayat Musllm, no. 867; an-Nasa'l, no. 1578, dalam Shalah al-Idal4 Bab Kaifa abKhutbah, dan r lafal darlnya. I Shahlh, rlwayat Muslim, no. 857. !s Dlnukll darl Ishlah al-Masalld, hal, 134; dan ahlMai hal. 158. iil#.15 Mukhtashar Fatawa oai al-Ifra' al-Mlshrlyyah, hal. 112, suntlngan Shafrvat asy-syawadtf Ia menlnggal pada malam Jum'at beberapa harl setelah pulang dari Umrah. 175

90 Kwlzl**Llz* W* V lf-.4l bid'ah yang dilakukan para muadzin kontemporer.\"3T Syaikh asy-Syuqairi \"iif,# mengatakan, \"Shalawat dan salam setelah adzart, dengan cara yang populer ini, adalah bid'ah yang sesat.\"38 * Sqiarah TerJadinya Bld'ah Ini Bid'ah ini mula-mula muncul di Mesir pada tahunT6'l'H. Penyebabnya, seorang sufi bertanya kepada saudara-saudaranya dari kalangan sufi juga, \"Apakah kalian suka bila aku menyuruh muadzin bershalawat atas Nabi dengan jahar setelah adzant?\" Mereka menjawab, \"Ya.\" Kemudian ia berdusta. Ia mengklaim bahwa dirinya melihat Rasulullah M dalam mimpinya, dan beliau memerintahkan demikian. Ia pun pergi kepada Muhtasib3s Kairo, Najmuddin Muhammad ath-Thanbadi, seorang pejabat yang bodoh. Ketika ia menceritakan mimpinya kepadanya, maka pejabat tersebut meme- rintahkan semua muadzin untuk melakukan hal itu setelah adzan, kerena kebodohannya.ao Syaikh lbnu Baz\"i,;W ditanya tentang shalawat atas Nabi dengan suara keras setelah adzan. Beliau meniawab: Itu adalah bid'ah, karena akan diduga bahwa itu termasuk adzan, sedangkan menambah adzan tidak boleh, karena akhir adzanialah kalimatla ilaha illallah. Jadi, tidak boleh menambah atas hal itu. Seandainya itu kebaikan, niscaya salaf shalih lebih dahulu melakukannya. Bahkan, nicaya Nabi ffi mengajarkan kepada umatrya dan mensyariatkannya untuk ';)3\"1\"';mereka. Beliau ffi bersabda, or'r'-ii ,1'r1l $L \" Barangsiapa ynng melakulun amalan yang tidak kami perintah- kan, malu amalan ifu tertolak.\"al 3' Al-INa', hal. 159. hal. 40, al-Mubtadl'at, * As-Sunan wa 3e Muhtaslb lalah pejabat negara yang menanganl masalah amar ma'ruf nahl mungkar +ent. 40 Llhat kisah selengkapnya dalam ablbda'ff Mudharr al-Ibtlda; hal. 157-158. {1 Shahih, rlwayat Muslim, no, 1718, dalam al-Aqdhiwah, Bab Naqdh al-Ahkam al-Bathilah wa Radd Muhdatsat al-Umur. 176

90 Kpv.U&* lall* My& Y h.441\" Kita memohon kepada Allah agar menambahkan kepada kita dan saudara-saudara kita pemahaman mengenai urusan agamaNya, serta memberikan kepada kita semua keteguhan di atasnya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mahadekat.a2 18. UCAPAN ''ALLAIIU A'ZIIAM UIAL 'IZZAfl LILLAII' (ALLAII IIAITAAGUNG DAN KDMULIAAN UNTUK ALLAII) Sebagian orang berucap, ketika mendengar adzan: Allalru a'zhanr rual 'izzah lillah, atau Allahu akbnr utal 'izzah lillah, dan sejenisnya. Ini kesalahan, dan yang benar ialah mengucapkan se- perti yang diucapkan muadzin. Asy-Syuqairi inlif mengatakan, \"IJcapan mereka, ketika mendengar adzan: Allahu a'zham ual 'izzahlillah, Allahu akbar ala kulli man zhalamanfl, atau Allafuu akbar ala auladil haram, adalah bid'ah dan kebodohan. Tetapi yang disunnahkan, kita mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, kemudian bershalawat kepada Nabi ffi sesuai yang diajarkan, kemudian berdoa untuk beliau sebagai- mana disebutkan dalam hadits. Dengan itulah kita akan menda- patkan syafaabrya, insy a Allah.\" ag 19. BERLDBIII-LEBIIIAN DALAM M EIITANJANGI(AN ITIAD PADA LAFZIIUL JAI,ALNI (ALtAII) Sebagian muadzin berlebih-lebihan dalam memanjangkan mad lafzhul jatalah dalam takbir, sehingga mengucaPkannya de- mikian: Allaaaahu akb ar. Ini kesalahan. Yang benar bahwa mad tersebut adalah mad thabi,i (panjangnya dua harakat) yang tidak boleh dilebihkan. Ia harus harus membacanya dengan tartil sebagaimana membacanya dalam al-Qur'an, misaLrya dalam firman Allah iHf, 42 Al-Bida'wa al-Muhdatsaf, hal. f99. '3 As-Sunan ahMubtadlbt, hal. 40, '177

90 lbrlfut kl** Alf* V q.#4 iti-i: O -i r/,i\\ Jj {i'i'C; \" sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan yang memaiu- kan gugatan kepada kamu tentang suaminya. \" (Al-Mujadalah: 1). Dan seperti firmanNya, rjJ5\"#5-{ L{-rWj @ t#,rt,I.Aai&J3 g)ir &,r'i U 'fi Lt- :i::-L';\" i,l S\"',k;r rg(na .ut D-$ \" Barangsiapa bertaktrta l<epada Allah niscaya Dia akan mengada- kan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidada disangkn-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertauakkal lcepada Allah niscaya Allah alan mencukupknn (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yong dikehendaki)- Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap- tiap sesuatu. '' (Ath-Thalaq: 2-3). 20. MEMBUANC I'A' DAN MDNTASYDIDI{AN SYIN PADA III,FAL''ASYIIADUU Sebagian muadzin membuang ha' dan mentasydidkansyin pada kalimat syahada! untuk memperbagus suaranya menurut dugaannya, sehingga mengucaPkan demikian: Asysyadu alla ilaha illallah. Ini kesalahan yang nyata, dan yang benar ialah mengeluar- kan setiap huruf dari makhrajnyayang benar lalu mengucapkan- nya Asyhadu alla ilaha illallah. 21. MENGUEAPI(AN SYAIIADAI DENGAN BENTUK I{ATA PERINTAII Sebagian muadzin mengucapkan, lsyhadu alla ilaha illallah. Iru salah. Yang benar bahwa syahadat tersebut dengan bentuk kata mudhari' (kata keria kini, sedang dan akan datang), di mana 178

9 0 lbi,<lrlr* kl/* A/-r.e V ha*4 muadzin mengabarkan tentang dirinya bahwasanya ia bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. 22. MENTASYDID /YUN PADA LANAL ''ALLA ILAIIA ILLALLAII' Sebagian muadzin mengucapkannya demikian: Asyhadu anna la ilalu illallah. Ini salah. Yang benar ialah mematikan nun dan memasukkannya dalam lam,lalu membacanya demikian: Asy- hadu alla ilalu illallah. 25. MENGAITITAN LISAN PADA LATI DALAM I(ATA ILLA Mereka mengucapkannya demikian: Asyludu alla ilaha il...lallah. Ini salah, dan yang benar ialahmengucapkanlamber- tasydid dengan panjang dualam saja, tidak lebih. 24. BERLEBIII-LEBIIIAN DALAM MDMANJANGI{AN LIWI PADA I(ATA ''IIIIH'' Sebagian muadzin mengucapkannya: Asyhadu alla ila...ha illallah. Ini salah. Karena mad di sini adalah thabi'i (dua harakat), tidak boleh dilebihkan. 2F,. MAn (PANJANG) YANG TIADAASALNYA PADA rrA' I{ATA UIIAIIU Sebagian muadzin mengucapkan, Asyhadu alla ilahaa illallah. Ini kesalahan yang nyata. 26. MENAJTIBAII ALIF PADA I{ATA UI|AYYA'' Sebagian muadzin mengucapkan, Hayyaa alal falah.Ini salah. 179

9 0 k r.Ul** LL* A/'rr* Y h'*4 27. MDRUBAII IIURUF (- ) DAKI I(ATA'SIIALAII\" MENJADI IIURUF ('-) sebagian muadzinmengucapkarurya: c},,Jl,!, r- . Ini salah dan merubah makna, serta merubah kalimat. 28. BERLBBIII.LEBIIIAN DALAM MEMANJANGI{AN tr'6l .Att Sebagian muadzin mengucapkannya: ;)\\'4Jt )Ie \\r-' 29. MDNAMBAII yA' SESUDAII llAtttzltt I{ATA \"ILAIIU Sebagian muadzin mengucapkannya:'ll v1'11'l' 50. MENAMBAII YA' SESUDAII NN'IZATI I{ATA UILLN'44 Sebagian muadzin mengucapkannya: 'nr11 ntlv' 51. MENAMBAII PADA DZIKIR YANG DIRIUIAYATI{AN SECARA SIIAIIIN DALAM DOA SETELAII ADZAN Sebagian muadzin mengucaPkan, .$ '-, \\ (r-3.X tl,-ri o1 y,6t 6t26 aXBt;r'!-tsr [ijlr \"Ya Allah, Tuhan dari seruan yanS sempurna ini dan shalat yang akan didirikan, sampaiknnlah kepada penghulu kami (sayyidina) Muhammad derai at tinggi dan kemuliaan \"' \" Yang benar: Aati Muhammadan; karena mengikuti lafal dzikir yang *oYtru, dan tidak menambahnya. |l-lyfh\"ri meriwayatkan hariJabir bin Abdillah r& bahwa Rasulullah ffi bersabda, a:r,36 $$t ;,a1P:;sr o/. ;rll' Jllt [;',--'J$ ; n Dari nomer 19-30 dlnukll dari buku al-Adzan, karya al-Qaushi, dengan dirlngkas. 180

90 W&*kl**A/,r/*Vq.*4 sl)rjt;r;x tJ,ti,'$a.t il-ai6 +\",j7tt ftli,lt;i';;ii'-c'>tT;1'uoUb,i:;tvvi))st gud/Jitl ,$)' ;i \" Barangsiapa yang mengucapkan, lcetikn mendengar adzan,'Ya Allah, Tuhan dari seruan yang sempurna ini dan slmlat yang akan didirikan. Sampaiknnlah lcepada Muhammad runsilah (deraj at yang tinggi) dan leemuliaan, sertabangkitkanlah ia pada tempat terpuji yang telah Engkau ianiikan lepadanya,' maka ia mendapatkan syafaatku pada hari Kiamat.\"45 32. [T ENAM BAII I(ALI MAT''AD-DARA.IAII AR-RAFI'AII'' Sebagian muadzin mengucaPkan, \\ U'Sr (rLJ o1 ar;.r;st;^)L)L l'J;6t ar'!-r:r ,;; l.,, iiilr 'ibj e$ sH k;t1\\i; qlst a;)'rJt il,r''iL \"Ya Allah, Tuhan dari seruan yang sempurna ini dan shalat yang akan didirikan. sampaikanlah l<epada Muhammad uasilah (deraiat tinggi), kemuliaan dan deraiat tinggi, sertabangkitkanlah iapada tempat terpuji yang telah Engkau janiikan l<epadanya.\" Ini salah, karena tambahan ad-daraiah ar-rafi'ah (derajat tinggp) tidak ada riwayabrya. Al-Hafizh Ibnu Hajar\"iril'lii mengatakan, \"Tidak ada satu pun dari riwayat-riwayat hadits menyebutkan lafal ad-daraiah ar- rafi'ah.\"4o Asy-syuqairi'iilff betkata, \"Tambahan ad-daraiah ar-rafi' ah dalam doa setelah adzan adalah bid'ah.\" 53. IUENAIITBAII ,INIIAITA LII TUKIILIF AL-UI'AD, Ini tambahan lemah, yang tidak disebutkan dari jalan periwayatan yang shahih. rs Shahlh, rlwayat aFBukharl, no. 614 dan selalnnya. Tatkhl$ 4 ahHabln U 375, no.310, cet. Cordova. 181

9 0 K,orlzl* l4z* A/,y<* V qr.4 Al-Albani ,i,ll# berkata, \"Tambahan rancu yang tidak dise- butkan di semua jalan periwayatan hadits, dari Ali bin Iyasy.\"a7 54. MENAMBAII 'YA ARTIAM AK-RAIIIMIN' Sebagian muadzin mengucapkary t3\\-a1 1:;.() wt')t v\"r( u'ib's 6ir i;; \"Dan bangkitkanlah ia pada tempat terpuii yang telahEngknu j anj ikan kepadany a, ruahai Sebaik-baik Pengasih.\" Ini tambahan yang tidak ada dasarnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar\"(,il# mengatakan, \"Tambahan ini tidak terdapat dalam satu riwayat hadits pun.ttea 55. TAMBAIIAN... 4ii)6r a ]lt st :y \"4 efr-'f';\\ \"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu, denganhak seruan yang sempurna ini.\" Tambahahan ini diriwayatkan al-Barhaqi, 1'/ 410, taPi tambahan ini syadz (rancu, bertentangan dengan riwayat yang shahih) yang tidak sah. ' Al-Albani \"iJW kierkata, \"Ini tambahan yang syadz yang tidak selairqrya (al-Baihaqi).\"ne disebutkan oleh 56. UCAPAN: ''IIAQQAN LA ILAIIA ILLALIIINU, KDTII(A MUADZIN ITIENGUCAPITAN DAIIIM IQAIUAII:''III IIIIIIA ILIIILUUI, Begitulah sebagian orang mengucapkannya. Ini salah' Yang benar ialah mengucapkan seperti apa diucapkan oleh muadzin. ll47 Inva'al-Ghalil, 260. I At-Talkhlsh al-Hablr, U 376, no. 310. $ Irwa'alGhalll, ll 26!, 182

9 0 l&rl&\"* Ll** A/.r^* V ha4 Demikian pula dalam iqamah, karena ia termasuk adzan.so 37. I{DLUAR DARI IIIASJID SETEIIIH ADZAN TANPA ALASAN Seorang muslim tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan tanpa alasan (yur,g dibenarkan menurut syariat); berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari Abu Sya'tsa'. Ia mengatakan, \"Kami duduk di masjid bersama Abu Hurairah, laIu muadzin mengumandangkan adzan. Setelah itu, seseorang berdiri sambil berjalan (keluar) dari masjid [dalam suatu riwayat, ia melihat seseorang keluar masjid sesudah adzanf. Abu Hurairah terus memandangnya hingga orang tersebut keluar masjid, Ialu Abu Hurairah mengatakan, \"Adapun orang ini maka ia telah durhaka terhadap Abu al-Qasim ffi.rrsi An-Nawawi \"i,i[# berkata, \"Hadits ini menunjukkan dimak- ruhkannya keluar dari masjid sesudah adzam, hingga selesai me- nunaikan shalat fardhu, kecuali karena suatu alasan. Wallahu atlam.t'S2 38. MEMBATASI IIIAKTU AI\\TtrRA ADZAN DAN ICI,AMAII Salah satu bid'ah yang muncul baru-baru ini ialah mem- batasi secara terperinci waktu antara adzan dan iqamah dalam beberapa menit, tidak lebih dan tidak kurang. Kemudian mereka menuliskan hal itu pada kertas untuk digantungkan di kiblat masjid. Pada umumnya mereka menulis demikian: Waktu Antara Adzan dan Iqamah Shubuh 25 menit Zhuhur L5 menit Ashar 15 menit s0 Malalah al-Buhub al-Islaml1ryah, Arab Saudl, 6/ 248. st Shahih, riwayat Musllm, no. 655 dengan dua riwayatnya. 52 Syarh Muslim, an-Nawawi, no. 655. 183

9 0 k*Ul* L,L* A/,f* V h^,4 Maghrib 10 menit Isya' L5 menit Ini salah. Yang benar, hal itu dibiarkan, tergantung keadaan jamaah. Jika jamaah sudah berkumpul, maka imam dianjurkan untuk menyegerakan iqamah. Jika mereka terlambat, maka dianjurkan baginyi untuk m-nangguhkan hingga mereka berkumpul' Dalil-dalil atas hal itu, antara lain: Hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah r&, ia mengatakan, p;t4--l1:->,^.t\\su-^;i,.'.tt4L 1tlt.;:(Vt 6q+.ui ;i'qfuf: t',* ry U' uY t t>l -t;)t 1 *;ifu dtW ot< rllest'r ?f ;tAl d''' ttii'\"f=; uNabi M shalat zhuhur pada waktu tengah hari, shalat Ashar jernih, shalat Maghrib kelika matahari ter- 'pbaednaams,asahtamlaattalshyaari, ladanglula (disegerakan) dan kndangkala (di- tunda); jika melihat mereka telahberkumpul, beliau menyegerakan dan bila melihat merelu terlambat,beliau menundanya. sementara #shalat shubuh, Nabi menunailannya pada waktuharimasih gelaP.us3 Dalam riwayat al-Bukhari dan Abu Daud, '.rl f;t $*',F'41t'S t;y \"lika orang-orang sudah banyak, beliau menyegerakan dan jika mereka se dikit, beliau men gakhirlaflfly a. tt 54 Imam dianjurkan untuk menyegerakan shalat Ashar pada waktu mendung. Hal itu berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dari Abu al- Mulih, ia mengatakan: Aku bersama Buraidah pada hari yang 53 Shahih, rlwayat al-Bukhari, no. 550; Musllm, no' 646' 5'shahlh, rlwayat aFBukharl, no, 565; Abu Daud, no' 397. 184

9 0 lb,rlrk* /rl/* A/,r.& V qa4 berawan, maka ia mengatakary lk'E ,,.;tiu,*'q a ilsM dt;tt;,.>'Auritk \" Segerakan'shalat! Karena Nabi ffibersabda,' Barangsiapa yang \" meninggalknn shalat Ashar, maknbatnllah amalnya.'t'ss Al-Hafizh 'Aitii berkata, \"Yang dimaksud dengan tabkir (menyegerakan) ialah bersegara menunaikan shalat di awal waktu.\" Al-Bukhari 'diW menulis suatu bab berjudul: \"Berapa ]arak Antara Adzan dan Iqamah?\" Al-Hafizh 'iilff mengatakan, \"Ia mengisyaratkan bahwa penentuan akan hal itu tidak berdasar.\" Ibnu Baththal,ii,!,# berkata, \"Tidak ada batasan mengenai hal itu, selain kepastian masuknya waktu dan berkumpulrrya jamaah yang hendak menunaikan shalat.\" Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik *&, ia mengatakan, i.t'\"i Jt\"'i ,p &\" tL)yj,t*:y-1;ititylt,s*'rw'u6*tuSt.*?sf sri.Wt 'Nabi S mengakhirkan shalat lsya' hingga seperuh malam, kemudian beliau shalat, lcemudian bersabda,' Orang-orang sudnh mengerjakan shalat lalu tidur. Sementara kalian berada dalam shalat selama kalian nonungguny a.t tt s6 Nabi ffi mengakhirkan Zhuhur pada hari yang sangat terik hingga agak teduh. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Sa'id al- jKhudri bahwa Rasulullah ffi bersabda, 'r?-; u?tiry\"ov ,*uu it\";i r>- \"Tundalah shalat Zhuhur hingga hai mulai teduh; sebab panas 55 Shahlh, rlwayat al-Bukharl, no. 553, 594. 56 shahah, rlwayat aFBukhail, no,572i Musllm, no. 640. 185

90 lb,ulfu* kb* A/'r.* Y hr.,4l yang terikberasal dari luapan jahannaTn.ttsz lbrad, ialah mengakhirkan shalat hingga panas yang terik mulai mereda. 59. MSEEMMBEANCTAARAAI-QJUARII'AILN{IAI NMTEANRDAEANDGZAARII](ADNANNYIAQA'P. IAII, Salah satu bid'ah yang terdapat di sebagian masjid, ialah seseorang membaca ayat-ayat al-Qur'an di antara adzan dan iqamah dengan suara yang keras, sementara di antara jamaah ada yang mendengarkan, ada yang melaksanakan shalat sunnah, ada yang berdoa, dan selainnya. Ini bid'ah mungkar yang tidak diperbolehkan. Tetapi tidak semestinya menganggu orang-orang yang sedang shalat serta membiarkan mereka sibuk dengan shalat sunnah dan doa. Al-Qasimi ii,t# berkata, \"Aku melihat, di Mesir dan Iskan- dariyah (sekarang menjadi wilayah Mesir) pada saat melakukan perjalanan ke sana pada tahun1321. H., bid'ah yang mungkar ini. Yaitu, seorang penghafal al-Qur'an duduk di atas kursi besar setinggi satu hasta atau lebih dan membaca sepuluh ayat al- Qur'an dengan suara keras sesudah adzan dan sebelum iqamah. Dan anda lihat gangguan terhadap orang-orang yangmelaksa- nakan shalat sunnah rawatib, karena tidak mungkin bisa menu- naikan shalat dengan baik dalam kondisi demikian.\"ss Ia melanju&an, \"Kemudian aku melihat Ibnu al-Hajj meng- ingatkan hal ini dalam al-Madkhal.\" Ia meneruskan, \"Termasuk dalam bab ini ialah kursi besar yang mereka adakan di masjid, mereka abadikan, dan diletakkan mushaf di atasnya agar dibacakan di hadapan jamaah. Padahal tidak ada kebutuhan mendesak yang mendorong kepada hal itu, karena dua tinjauan: 57 shahih. rlwayat al-Bukharl, no. 538. s8 Inl sebelum dlciptakan pengeras suara. Lalu bagalmana halnya seandalnya beliau mendengar hal ltu sekarang di pengeras suara. Klta memohon kepada Allah agar memberslhkan masjld-masjld klta dari berbagai bld'ah dan kesesatan. 185

9 0 l044lr*& /r,l/* M1.& V h.44 Pertama, menahan suatu tempat yang besar dari masjid, yaitu menghentikan orang-orang yang shalat dari shalat mereka. Kedua, mereka membaca ketika orang-orang berkumpul untuk menunggu shalat. Sementara sebagian dari mereka ada yang menunaikan shalat, ada yang membaca al-Qur'an, ada yang berdzikir, dan ada yang berpikir. Jika qari membaca al-Qur'an, ketika itulah ia menghentikan apa yang sedang mereka lakukan. Padahal, Nabi # melarang mengeraskan suara dengan membaca al-Qur'an di masjid, lewat sabdanya, lrlu,e.rf,c . o/ . ll o t7r. o, o, o , i), f)r.=.*.1 ,,6-a.' 'langanlah sebagian dari kalian mengeraskan bacaan al-Qur'an pada sebagian lainnya.' 5s Ini adalah nas dalam masalah ini.\"60 40. MEMBAC/T SURAII AL-IKALASII TIGA I(ALI SBBE- LUM ICIAIIAII Al-Qasimi dl|# mengatakan, \"Membaca surah al-Ikhlash tiga kali sebelum iqamah, untuk mengumumkan bahwa shalat akan didirikan, adalah bid'ah yang tiada dasarflya.rr6l 41. KEYAI{INAN MASYARAI{AT AUIAM BAIIIIIA ICIAMAII TIDAK SAII I{DCUALI DARI MUADZIN62 Sebagian orang menyangka bahwa iqamah tidak sah kecuali dari muadzin, danmereka berargumenkan dengan hadits, \" Siapa yang beradzan, makn beriqamahlah.\" Dan dengan hadits, \" Barangsiapa yang beradzan, maka ia pula yang beiqamah.\" 5e Hasan, rlwayat Mallk dan selainnya. Hadlts Inl memilikl b€rbagal pendukung darl hadltsABu Sa'id, Ibnu Umar, Alsyah, dan Abu Huralrah. Karena itu, aFAlbanl meshahihkannya dalam tak riJlshlah al-Masajid, hal. 74. @ Ishtah al-MasJtd, hal. 105. 6t Ishlah al-MasaJd, hal. 105-106. ll ll62 Syarh Musltm, an-Nawawl, l4q no.950; dan as-Sllstlah adh-Dha'tfah, lLO. 187

9 O Kwt &* *L* A/'t'e Y h'*4 Hadits pertama tiada ada asalnya' Adapun hadits kedua, maka ia diriwayatkal Abu Daud' no' at-Tirmidzi, no. 199; Ahmad' no'16879; 514; Ibnu Majah, no'717; Ziyad al-Ifriqi, dari dan selainnya, dari ialan Abdurrahman brn Ziyad, bin Nu'ai* uf-Hudhrami, dariZiyadbin Harits ash-Shada'i s\"\"uru marfu'. Tetapi al-Ifriqi ifi dha'if' Ahmad bin Hanbal mengatakan, \"Ia tidak diperhitungkan.\" Ibnu Mahdi mengatakary \"Tidak semestinya hadits darinya diriwayatkan.\" At-Tirmidzimengatakan,',Dha'llmenurutahlihadits.,' Jadi, sanadnYa dha'if. Diriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas, tetapi dlu'if sekali. KarenadidalamnyaterdapatMuhammadbinal-Fadhlbin Athiyyah, yang dituduh berdusta. Karena itu, al-Albani melemahkannya dalam as-silsilah adh- Dha'ifah, no.35. Ringkasnya, hadits iiqmamdhaah'ifdyaarinmgudadd-z\"ifnliutupl:etbidhijaudtaikmaan, sebagai liujjah. Meskipun h\"\"ya saia\"seandainya selain muadzin yang beriqamah maka sah dan berpahala. An-Nawawi 'i:,fff berkata, \"Muadzinlah yang beriqamah' karena inilah sunnahnya. Dan seandainya orang lain yang mela- krrkunoya, maka iti menyelisihi sunnah' tetapi iqamahnya sah *\"r,r.,rt kami dan menurut jumhur ulama'\"53 42.SIBUKDENGANSEIAINDoADIANTARAADZAN DAN IQAMAII Sebagian orang sibuk dengan Pgtb-i*u.\".g1n di antara adzarr dan iqamai. trri mexpa-nyiakan\"prnau dan tidak mempergunakan kaensteamrapaatdaznaunsaiau.stebiqaug,iiaanho,radnagna\"dinaiyaamngamlaenmybaancga.uatla-Qmuar'.aTnedtai pi 63 Syarh Musllm, no. 950. 188 I I

90 l0v,l4* /ab.* N,rr& V hi,*L yang lebih utama pada waktu ini ialah berdoa. Dari Anas ;so bahwa Nabi ffi, beliau bersabda, .e/ ,o,, v6,\\ts Jt!!l e. ,; \\ ielai \" Doa tidak ditolak di antara adzan dan iqamah,\" 6n Jika hal itu sudah jelas, maka seorang muslim yang berakal semestinya mengisi waktu tersebut dengan doa-doa yang baik. Karena ini waktu yang tidak bisa digantikan, peluang besar, anugerah rabbaniyah, dan pemberian Ilahi yang semestinya setiap muslim memanfaatkannya untuk berdoa dan merendahkan diri. Seorang muslim harus mengetahui bahwa perbendaharaan Allah itu penuh yangtidak akan pernah habis selama-lamanya. Seorang muslim harus mengetahui juga bahwa ia berdoa kepada Dzat yang memiliki dunia dan akhirat sekaligus. Oleh karena itu, hen- daknya ia banyak berdoa dan memohon kepada Rabb langit dan bumi apa yang diharapkan dan diinginkannya. Allah $# berfir- man, E K;;5-a.fJi,43353 \"Dan Rabbmu berfirman, 'Berdoalah kepadaKu, niscaya akan Ku- perkenankan bagimu.\" (Al-Mu'min: 60). Sedangkan hadits yang menyatakary \" Barangsiapa disibukkan oleh al-Qur' an dan berdzikir kepadaKu sehingga lupa memohon kepadaKu, maka Aku memberikan kepa- danya sebaik-baik apa yang Aku berikan l<epada orang-orang yang memohon 0<epadaKv)'os Hadits tersebut dha'if, yang tidak dapat dijadikan sebagai argumen di sini. 45. UCAPN1 ''trCIAMAIIALLAII ITIA ADAIIAIIA' Sebagian orang ketika mendengar orang yang beriqamah nshahih, rlwayat Abu Daud, no.521; at-Tlrmldzl,no.2l2.Iamenllal hasanshahih,dandlshahlhkanal- Albanl dalam al-Irwa', no.244. 6 Onaq, rMayat at-'Iirmldzl, no.2926; ad-Darlml, no. 3356, dengan sanad dha'f sekali, dan didha'ikan al' Albanl dalam adh-Dha'ifah, no. 1335. 189

90 KuLla* klz* M,fh V ha'4t- berucap: Qad qamatish shalah, maka ia mengucapkan, q;sL?nt ta-vi \" Semoga Allah menegakkannya dan melanggengkannya.tt66 Riwayat hadits ini tidak shahih dari Nabi ffi. Oleh karena itu, ia semestinya mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh orang yang beriqamah. Syaikh lbn Baz d;,t# mengatakan, \"Dianjurkan untuk men- jawab seruan orang yang beriqamah sebagaimana menjawab se- ruan muadzin. Ketika orang yang beriqamah mengucapkan, Qad iaqamatish shalah, mengucapkan semisalnya: Qad qaruatish shnlah, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang telah disebutkan. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi ffi bahwa beliau mengucapkan, ketika iqamah: Aqamahallah uts adamaha, maka ini hadits dha'if yang tidak dapat dijadikan pegangan.\"67 44. ucApAN USITADAQTA tryA BARAKTAU Sebagian orang ketika mendengar suara muadzin dalam adzan Shubuh mengucapkan, Ash-shalatu khairum minan naLtm, maka ia menjawab, 'shadaqtauabararta (kamu berkata benar dan jujur).' Ini salah, dan yang benar ialah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muadzin, berdasarkan keumuman hadits, 6 DhaTf sekall, yang dlrlwayatkan Abu Daud, no. 528; al-Balhaql, U 411 dan selalnnya, darl Jalan Muhammad bin Tsabit, dari seora.ng penduduk Syam, darl Syahr bln Hausyab, darl Abu Umamah, atau darl #sebagtan sebaglan sahabat Nabi batrwa Bllal berlqamah. Ketika la mengucapkan, Qad qamattsh shalah, ffimaka Nabl mengucapka n, Aqamahallah wa adamaha,\" Inl sanad yang dha lf xkali, kerena tlga alasan: t. Muhammad btn Tsablt al-Abdl adalah dha'ltyang menurut lbnu Ma'ln, \"la tldak dlperhitungkan.\" 2. Seorang penduduk Syarn, maJhul (lldak dlkenal). 3. Syahr bin Hausyab adalah shaduq katslrul auham (Ju)ur tapl banyak keraguan), dan la ditinggalkan oleh Syu'bah bin al-Hal,aj. HadlE inl dlisyaratkan kelemahannya oleh aFBalhaql, dan dldha'ilkan oleh al-Albanl dalam ablrwa', no. 241, 67 Dinukil dafi lami' Akhtha' at-Mushallin, hal. 69. Lihat pula, Mabjim al-Manahi ablafzhlyyah (Aqamaha); llTandn at-Minah, no. 149; Irua' at-Ghalil, no,24\\ at-Talkhtsh al-Habir, 2lll. Mu'Jan al-Bida',lbnu Abi Ulfah, hal. ,5. 190

8 0 Kprbla* /zlz* A/,f* V h.,\",4 igc'b ti* t:\\4t 6; tir \" Jika kamu mendengar seruan ffiuadzin, maka ucapkanlah seperti y ang diucapkanny a... tt 6a Ketika Syaikh Ibnu Baz ill,# ditanya tentang hal itu, maka dia menjawab, \"Ia mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muadzin.\" Adapun tentang tambahan ini: Shadaq ta w a b arar ta, al-}{afizh Ibnu Hajar telah membicarakarurya dalam at-Talkhish, \"Tambahan ini tidak berdasar.\"5e 45. SEBAGIAN ORANG MEYAKINI BAIIUIA ADZAN ANAK YANG SUDAII MUruEWIZ TIDAK SAII Sebagian orang meyakini bahwa adzan anak yang sudah mumayyiz tidak sah, ini suatu kesalahan, tetapi adzannya sah dan keimamannya sah pula. Anak yang sudah mumayyiz diperselisihkan para ulama me- ngenai definisinya. Sebagian berpendapat, mumayyiz adalahyang bisa membe- dakan yang bermanfaat dari yang merugikan. Pendapat lain, yang bisa membedakan yang buruk dari yang bagus. Pendapat lain, yang bisa memahami pembicaraan dan mem- berikan jawaban. Pendapat lairy yang telah berusia enam tahun. Pendapat lain, yang telah berusia tujuh tahun. Pendapat yang terakhir ini yang didukung oleh nas-nas syariat seperti sabda Nabi #, cl 1.,o1 o l' :#t, tr)f-i1 1*c )' ..o7. o ) ! c .' / t'-+. rel1 \"t;*.- g-, cQt g^-l ,s't'l'ri s Shahih, riwayat Musllm, no. 384. @ At-Talkhish al-Habir, U 378, no.3l1. 191

90 lk*lzb /zL* A/,t * V q/#4 g,t27)t C'# tY';', *i(;i \" Perintahknn anak-annk kalian mengerjakan shalat pnao ,nrt mereka berusia tuiuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggnl- knnnya pada saat mereka berusia 10 taltun, xrta pisahknn tenryat tidur mereka.\"To Disebutkan dalam Shahih al-Bukluri, no. 4302, \" sesunggulmya Amr bin Salamah al-Jarmi pernah mengimami kaumnya, saat Amr berusia tujuh tahun; karena ia orang yang paling hafal al- Qur' an.\" 71 Jika keimaman anak-anak sah dalam shalat fardhu, maka keabsahan adzanny a lebih-lebih lagi. . . Wallahu rualiyyut taufiq. 46. SEBAGIAN ITAUM ATIIAM BERI{DYAruNAN BAIIWA ADZAN TIDAK SAII TANPA BEKWUDIIU Sebagian orang berkeyakinan bahwa adzantidak sah kecuali dengan berwudhu, persis seperti shalat' Ini salah. Yang benar bahwa adzan itu sah dari orang yang tidak berwudhu, meskipun adzanrryaorang yang berwudhu itu lebih utama. Ibrahim an-Nakha' i'u;Mff berkata, \"Tidak aPa'aPa menguman- dangkan adzan dengan tanpa berwudhu, kemudian turun untuk berwudhu.\" Qatadah ir,,lAi. berkata, \"Tidak apa-apa seseorang menguman- dangkan adzan dengan tanpa berwudhu. Kemudian ketika hendak beriqamah, ia berwudhu.\" Al-Hasan al-Bashri 'iiffii berkata, \"Tidak aPa-aPa mengu- mandangkan adzan dalam keadaan tidak bersuci, dan beriqamah dalam keadaan bersuci.\" Atha' 'i;l# berkata, uTidak apa-aPa mengumandangkan adzxr tanpa berwudhu.\" 70 Shahlh, rlwayat Abu Daud, no. 495 d€ri Abdullah bln Amr bln al-Ash dengan sanad hasan. Hadlts lni punya pendukung dari hadlts Saburah d5, yang dirlwayatkan Abu Daud, no. 494, dengan sanad hasan Juga. 7r Lafalnya demiklan: \"Mereka mendahulukanku dl hadapan mereka (sebagal lmam), saat aku berusla enam atau tujuh tahun... \" 192

9 0 Kor.lzl'a* /a'L* A/,1.* V q.*4 Hammad d;,l# berkata, \"Tidak apa-apa seseorang mengu- mandangkan adzan tanpa berwudhu.\"72 47. LALAI MDNJAIryAB ADZAN Sebagian orang mendengar muadzin menyerukan kalimat- kalimat adzan, sedangkan mereka sibuk dalam perbincangannya. Mereka tidak menghiraukaru tidak memperdulikan, dan tidak menjawabnya. Mereka tidak menyadari bahwa dengan perbuatan tersebut, mereka telah kehilangan pahala yangbesar. * Menjawab Adzan Adalah Salah Satu Faktor Masuk surga Tidakkah anda tahu, wahai saudaraku seislam, jika anda menjawab seruan muadzin dengan kalimat-kalimat iman ini, de- ngan menghayati kebesaran Allah di hati anda ketika menja- wabnya, maka anda masuk surga. Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dali hadits Umar bin al-Khaththab &, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, 'lika muadzin mengucapkan, All^ahu Akbar Allahu Al<bar, lalu salah seorang dari kalian rnenjawab: Allahu Akbar Allahu Akbar. Kemudian muadzin mengucapknn, Asyhadu anla ilahaillallah, ia (yang mendengar) mengucapkan, Asyhadu an la ilaha illallah. Kemudian muadzin mengucaplan, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, ia mengucapknn, Asyhadu anna Muhammadar Rasu- lullah. Kemudian muadzin mengucapknn, Hayya alash shalah, ia mengucapknn, Ln hnula wala quwwata illa billah. Kemudian muazdin mengucapkan, Hayya alal falah, ia mengucapkan, La haula wala quwwata illabillah, Kemudian muazdin mengucapknn, Allahu Alcbar Allahu Al<bar, ia mengucaplcan, Allahu Akbar Allahu Alebar. Kemudian muadzin mengucaplan, La ilaha illallah, ia mengucapkan, La ilaha illallah dari hatinya, maka ia masuk surgfl..tt73 * Menjawab Adzan Adalah Sebab Diampuninya Dosa-dosa Muslim dan selainnya meriwayatkan dari Sa'd bin Abi l/'n2 Abar-abar ini diriwayatkan oleh Ibnu Abl Syalbah dalam Mushannalhya, 239. Shahlh, rlwayat Musllm, no. 385; Abu Oaud, no. 527. 193

9 0 Kulzla* klz* A/Xt* V q.44 Waqqash *&, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, u;'ti:*]ir lt iir v tqi W'r ilioj\\j:i$ltgc;\"1'e!;'JJviiru'; OJ', r-;*,t\\:.') 'ir., ;;t'; ? 6, e>s,fqr \" Barangsiapa mengucapkan, ketika ntendengar rrruor'*uodri'.r, 'Aku bersaksi bnhtoa tiada tuhan yang berhakdisembahkecuali Atlah semata yang tiada sekutu baginya, dan bahtuasanya Mulmmmad adalah hamba dan utusanNya. Aku ridlu Allalt sebagai Tuhanku, Muhammad sebagai rasulku dan lslam sebagai agamaku,' maka dosanya diampuni.'t 7a * Meniawab Adzan Adalah Kepatuhan Kepada Rasulullah ffi Dalam Shahihain dari Abu Sa'id al-Khudri &, ia mengatakary \"Rasulullah ffi bersabda, ,s'r3n)ri6c',h 6*ifir $; tiY \" Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diu- capkan muadzin.\"75 Ini perintah dari Nabi ffi supaya menjawab seruan adzarl \\llah F; berfirman, g\\rw:rls,{, lui\"Dan jika' lumu kepadnnya, niscnya kamu mendapat pe- tuniuk.\" (An-Nur:54). * Menjawab Adzan Adalah Salah Sanq$bab,rliraih4ya Syafaat Dari Abdullah bin Amr +ih bahwa ia mendengar Rasulullah ,uf hersabda, , Shahih, riwayat Muslim, no. 386; Abu Daud, no. 525; at-Tlrmldzl, no. 210; an-Nasa'i, no. 679; Ibnu Majah, no. 727; dan Ahmad, no. 1482. shahih, riwayat al-Bukhari, no. 611; dan Muslim, no' 383' 194

8 0 lQaelzl.a\" l^lr-^ M,f* V qt\"r'41\" * i j*'dtt. .\",c*rz ':\"lO. ,p?'\"?,*uttrIbt{i,*t',Jt Att:;G:*,wbt ;:\\'9-sr $r-, r;1 :f *'U;')LJu'r *?rt Jr rrc'\"\" 'a ,\".A,\\1 ,.#'l #t Cfrfr 6V +-lt Lr;atlj jt C JL'F\"y 6( o;f'ri 'Jika kalian mendengar (seruan) muadzin, maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya, kemudian bershalawatlah lcepadaku. Sebab, barangsiapa yang bershalaruat kepadaku sekali makn Allah melimpahknn kepadanya sepuluh rahmat. Kemudian memohonlah utasilah untukku. la adalah suatu lcedudukan di surga yang tidak diberiknn lcecuali untuk seorang dari hamba-hambaNya. Aku berharap bahwa akulah orangnya. Barangsiapa memohon wasilah untukku, maka ia mendapatknn syafaatku.\"76 48. MENDAIIULUI MUADZIN PADA SEBAGIAN UNG. I(APAN Sebagian orang jika mendengar muadzin mengucapkan di akhir adzan: Allahu akbar Allahu akbar, maka mereka men- dahuluinya dengan ucapan: La ilaha illallah. Dengan ini, mereka kehilangan ucapan seperti yang diucapkan muadzin, apalagi mendahuluinya. Ini salah. Yarg benar ialah mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, berdasarkan sabda Nabi ffi, \" Jikn lalian mendengar seruan muadzin, maka ucapknnlah seperti y ang diucaplan muadzin.\" 7 7 49. MENGUSAP I{EDUA IIATA DENGAN IIDDUA IBU JABI I{DTII(A MUADZIN BEBTASYAIIIIUD Sebagian orang ketika mendengar muadzin mengucapkan, Asyhndu anna Muhammadar rasulullah, maka mereka mencium kedua ibu jari kemudian meletakkannya di kedua mata mereka. r Shahlh, rlwayat Musllm, no. 384; Abu Daud, no. 523; at-Tlrmldzl, no. 3614; an-Nasa'|, no. 678; dan Ahmad, no. 628. z Shahlh, mutBfaq alalh, telah dlsebutkan sebelumnya. 195

90 Kulzl* &b* A/'f& V qa\"*l. Mereka mengemukakan sebuah hadits tentang hal itu, yaitu, \" Barangsinpa ketikn mendengar muadzin mengucapkan, Asyhadu nnna Muhammadar rasulullah,'untuk menyambut lcekasih dan pelipur mataku Muhammadbin Abdillah i#,' kemudian mencium kedua ibu jarinya dan meletakknn lceduanya pada l<edua matanya, maka ia tidak aknn buta selamanya.\" Ini hadits batil, dan mendustakan terhadap Nabi #. Sejumlah ulama telah memperingatkan kebatilan hadits ini, di antaranya: 1. Al-Ajluni dalam Kasyf al-Khafa,no.2296. 2. As-Sakhawi dalam al- Maqashid al-Hasanah, hal. 384. 3. Asy-Syaukani dalam al-Farua'id al-Majmu'ahfi al-Aludits al- Maudhu'ah, dalam Kitab ash-Shalah, no. 18, hal. 19. 4. Al-Albani dalam as-Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifahwa al- Maudhu'ah, no.73. Sehingga menjadi jelas bahwa hadits inibatillagimaudhu' yang tidak halal untuk diamalkan. Bid'ah dan kekhurafatan tidak masuk kecuali dari jalan hadits-hadis maudhu'. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim berhati-hati. Lajnah Da'imahsaudi Arabia ditanya mengenai hal itu, maka ia menjawab, \"Tidak shahih dari Nabi ffi tentang mencium kedua ibu jari ketika mendengar muadzin: Asyhadu anna Muhammadar rasulullah. Jadi, mencium kedua ibu jari ketika itu adalah bid'ah. Se- dangkan shahih dari Nabi ffi bahwa beliau bersabda, A\"r'r'ji ^, u1 r.r,., 6;l G e,;&l'0, r*ro,\" Barangsiapa yang mengada-adakan dalam (agama) kami ini yang tidakberasal darinya, maka itu tertolak.\"78 78 shahih, riwayat aFBukhad, no. 2697i Musllm, no. u18. uhat, al-Blda' wa al-Muhdabal hal, l9l. 196

9 0 lQv.bl** /al** A/,r^* Y h/,4 50. MENYAMPAII{AN SUARA IIUAM KETII{A TIDAK DI- BUTUIIKAN Jika imam shalat dengan jamaah yang sangat banyak sehingga suaranya tidak sampai ke shaf terakhir, maka boleh bagi salah seorang jamaah shalat untuk menyampaikan suara imam kepada orang yang tidak mendengarnya. Seperti diketahui bahwa makmum dimakruhkan mengeraskan suaranya dalam shalat. Tetapi ia boleh di sini karena dibutuhkan. Jika tidak diperlukan, maka menyampaikan suara imam pada saat itu dimakruhkan. Jika suara tersebut mengganggu jamaah yang sedang shalat, maka ini dilarang. Sesudah dipergunakannya pengeras suara di masjid pada masa sekarang ini, di mana takbir imam terdengar kepada semua orang yang shalat di masjid, jika pengeras suara yang ada tersebar di atap dan dinding masjid, maka menyampaikan (suara imam) di belakang imam menjadi tidak diperlukan. Bahkan, ini sejenis kesia-siaan.7e 51. BEKSTIALAIryAT I{EPADA NABI ffi SnnnLUM IQAIIATIS, Salah satu kesalahan yang dilakukan sebagian muadzin, ketika hendak beriqamah, ia mengucapkan, Allahumma shalli'ala Muhammadin wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam. Kemudianber- iqamah. Dzikir ini pada waktu tersebut adalah bid'ah yang diada- adakan. Jika muadzin menetapinya, maka ia pelaku bid'ah, yang mengada-adakan dalam agama Allah apa yang bukan berasal darinya. Padahal Nabi ffi bersabda, L\"-u iL ';);\\'r'ri1 6';l \"Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak kami perin- tahkan, maka amalan itu tertolak.\"81 Ini bukan jalan Nabi ffi dan bukan pula jalan para mua- dzinnya. Jadi, ia adalah bid'ah. R Llhal, Ishtah al-Masajld min al-Bida' wa abAwa't4 hal. 144, 80 lamt' Akhtha' al-Mushallin, l:,al. 68. 6r Shahih, riwayat Muslim, no. 1718, 197

90 kaalzla* lal:* Al1/* V h.441. 52. MELETAI{I(AN MUSIIAF DI TANAII PADA SAAT SHALAT DTDIKIKAN ( rQAlrArr)82 Pada umumnya kaum muslimin membaca al-Qur'an setelah menunaikan shalat sunnah qabliyyah untuk menunggu didirikan- nya shalat. Ketika shalat didirikan (saat iqamah), sebagian dari mereka meletakkan mushaf di tanah dan berdiri untuk menu- naikan shalat. Ini bukan etika yang benar bersama Kitabullah, tetapi semestinya meletakkan al-Qur'an di atas tempat yang tinggi. Abu Daud meriwayatkan, no. 4449, dengan sanad hasan, dari Ibnu Umar cll,, ia mengatakan, \" segolongan Yalrudi rlatang untuk mengundang Rnsulullah Mke Quff (nama sebuah lembah), makabeliau mendatangi mereka di sebuslt rumah tempat menrbaca Taurat. Mereka mengataknn, 'Wahai Abu nl- Qasim, seseorang pria dari kamiberzina dengan seorang runnita, maka putuskanlah di antara mereka,' Kemudian mereka meletakkan untuk Rasulullah ffi sebuah bantnl sebagai tempat duduk beliau. Kemudian beliau mengatakan, 'Barualah Taurat kepadaku.' Ketikn Taurat dida- tangkan, belinu menaik bantal yang didudukinya, lalu meletakkan Taurat di atasnya. Kemudian beliau mengatnkan,' Aku beriman kepadamu dnn lcepada Dzat yang menurunkanmu.' Kemudian beliau mengatakan, 'Barualah kepadaku orang yang paling alim di antara kalian.' Maka, seorang pemuda didatangkan. Kemudian menyebutkan kisah raiam ter- sebut,\" 83 Jika demikian perlakuan Nabi ffi terhadap Taurat meskipun telah mengalami penyimpangan, maka bagaimana halnya dengan Kitabullah (al-Qur'an) yu.g dipelihara oleh Allah, yang tidak datang kepadanya kebatilan dari arah depan dan belakangnya. 53. ADZAN, ICIAIIIAII, ATAU UCAPAN, ''ASII-SIIALATU JAMI'AII'' UNTUK SIIAIIIT 'ID84 Ada sebagian orang mengumandangkan adzan dan iqamah 82 lamt' Akhtha' al-Mushallln, hal. 72. 83Hasan, dihasankan oleh al-Albanl dalam al-Irwa',5/94.Asal klsahlni dlsebutkandalamal-Bukhari,no. 3635; dan Muslim, no, 1699. E^ Al-Adzan, ha|.324. 198

9 0 lb4alrh* /aU* AIXA* V h^\"\"1. untuk shalat Id. Ini kesalahan, karena hal itu tidak disebutkan dari Nabi M atau salah seorang dari sahabatrya, sepanjang yang penulis ketahui. Tetapi yang shahih menyelisihi hal itu. Al-Bukhari, no.960, meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah, keduanya mengatakan, \"Tidak pernah dikumandangkan adzan pada hari raya ldul Fitri dan ldul Adhha.\" Muslim, no.887, meriwayatkan dari Jabir bin Samurah \"sa, ia mengatakan, \" Aku shalat ldain (ldul Fiti dan ldul Adhha) bersamn Rnsululkth M bukan sekali atau dua kali (yakni, sering) dengan tanpa ndzan dan iqamah.\" Sebagian dari mereka mengatakan, \"Diserukan untuk shalat Id dengan ucapan: ash-shalatu jami'ah. Mereka berargumenkan dengan hadits yang diriwayatkan asy-Syafi'i dari ats-Tsiqah, dari az-Zuhri, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi memerintahkan muadzin pada shalat dua hari raya untuk mengucapkan,'ash-shalatu jami'ah' .\" Menurut penulis, mengenai berargumen dengan hadits ini ada pertimbangan dari dua tinjauan: Pertama, hadits irimursal, danmursal termasuk bagian dari hadits dha'if. Kedua, ini menyelisihi hadits marfu' yang shahih. Muslim, no. 886, meriwayatkan dari jalan Ibnu Juraij, ia mengatakan, \"Atha'mengabarkan kepadaku dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah al-Anshari, keduanya mengatakan,' Tidak pernali diserukan adzan pada shalat hari raya ldul Fitri dan ldul Adhha.' Kemudian aku bertanya kepadanya (yakni, Atha') setelah be- berapa waktu tentang hal itu, maka ia mengabarkan kepadaku, 'Jabir bin Abdillah al-Anshari menuturkan kepadaku bahwa tiada adzan untuk shalat pada hari Idul Fitri hingga imam keluar, dan tidak ada pula setelah imam keluar. Juga tidak ada iqamah, se- ruan, dan yang lainnya. Tidak ada seruan (adzan) dan iqamah 199

klt*9 0 K,<aelzN** A/,f& V h.44L pada hari itu.\"' Hadits ini menuniukkan bahwa tidak ada adzan dan iqamah untuk shalat Id, serta tidak ada pula seruan dengan nsh- shalatu jami'ah dan selainnya. Sebab, semua ini adalah perkara yang diada-adakan (muhdats), dan setiap perkara yang diada-ada- kan adalah bid'ah. 54. MUADZIN TIDAK MELDTAKKAN I{EDUA JAKIFTYA DI I{EDUA TELI NGAITIYA8s Sebagian muadzin tidak meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya pada saat adzan. Ini menyelisihi sunnah' Karena mu- adzin dianjurkan untuk meletakkan kedua jarinya di kedua teli- nganya, berdasarkan perbuatan Bilal dan iqrar (persetujuan) Nabi ffi untuknya atas hal itu. At-Tirmidzi, no. 197, meriwayatkan, dan ia menilaihasan shahih, dari Abu juhaifah &. Ia mengatakan, \"Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan sambil berputar (yaduru) dan mengi- kutkan mulutrya di sini dan di sana, serta kedua jarinya di kedua telinga. Sementara Rasulullah M berada di kubah merahnya -aku mengiranya mengatakan: terbuat dari kulit-. Kemudian Bilal keluar di hadapan beliau dengan membawa tombak kecil lalu menancapkannya di Batha', lantas Rasulullah ffi shalat ke sana.\" Kata \"yaduru\" adalah sisipan (tambahan), sebagaimana yang akan dijelaskan. At-Tirmidzi mengatakary \"Hadits Abu Juhaifah adalah hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu, karena mereka meng- anjurkan agar muadzin memasukkan kedua jarinya di kedua telinganya pada saat mengumandangkan adzan'\"85 Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, \"Mengenai hal itu ada dua faidah: Pertama, mungkin itu lebih dapat mengeraskan suaranya' 85 Akhtha'al-Mushal/la al-Minsyawl, hal. 48. 86 Shahih, riwayat at-Tirmidzt, no. 197; Ibnu MaJah, no. 711; dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih at- Tirmldzi, no. !97. 200

90 KPY.bl**/aL'*Alr/*V qt *1. Kedua, itu sebagai tanda bagi muadzin, agar siapa yang melihatrya dari jauh atau telinga tuli mengetahui bahwasanya ia sedang mengumandangkan adzan.\" Ibnu Hajar melanjutkan, \"Tidak disebutkan ketentuan jari yang dianjurkan diletakkan di telinga.\"87 55. MUADZIN TIDAK BERPALING PADA SAAT MENGU- CAPI(AN \"IIAWA ALFTSIT SNAJ,IUI' DAN \"IIAWA ALAIL FAL/LIT'88 Sebagian muadzin tidak berpaling (ke kanan dan ke kiri) pada saat mengucapkan hoyyo alash shalah, lmyya alnl falah. Ini menyelisihi sunnah. Tetapi muadzin semestinya berpaling hingga walaupun ia mengumandangkan adzan lewat pengeras suara. Karena berpaling dalam adzan berdasarkan dari hadits Abu Ju- haifah .tS bahwa ia melihat Bilal mengumandangkan adzary \"Kemudian aku memperhatikan mulutrya ke sini dan ke sana, dengan mengum:u:rdangkan adzan.\" Diriwayatkanolehal-Bukhari, no.634. Dan Muslim meriwayatkan dengan redaksi, \"Kemudian aku memperhatikan mulutrya ke sini dan ke sana, ke kanan dan ke kiri, sambil mengucapkan, Hayya alash shalah, hayya alal falah.\" Al-Albani'dil# mengatakan, \"Harus diingatkan di sini bahwa muadzin harus memelihara sunnah berpaling ke kanan dan ke kiri ketikamembaca:Hayya alash shalah, hoyyo alal fianlaih, . Mereka nyaris menerapkan untuk meninggalkan sunnah dengan 'memaksa' muadzin untuk menghadap mikrofon. Karena itu, kami mengusulkan agar mele- takkan dua microfon di sebelah kanan dan agak sebelah kiri, sehingga dapat dikompromikan antara realisasi sururah tersebut dengan penyampaian adzan secara sempuma. Tidak boleh dikatakan bahwa tujuan dari berpaling ke kanan 87 Ia mengatakan tentang syarah hadits, no. 634. s Shahih al-Bukharl, Kitab al-Adzan, Bab apakah muadzln memutar mulutnya ke sana ke mari? Dan apakah berpallng dalam adzan? 201

90 b44a*/.<lz* M,f* V q.,4 dan ke kiri hanya untuk penyampaian saja, dan pada saat ini tidak diperlukan lagi dengan adanya pengeras suara. Karena kita me- ngatakan, bahwa tidak ada dalil atas hal itu. Mungkin dalam masalah ini ada tujuan-tujuan lainnya yang mungkin tidak dike- tahui manusia. Jadi, yang terbaik ialah memelihara sunnah ini di segala keadaan.\" 56. MUADZIN MEMUTAK SELURUII BADANNYA I{DTII{A M E N GUCAPI{AN, \" ITAYYA ALASN S IIAI,FLTI, fl}LYYA ALAIL FALIUT' Ada sebagian muadzin yang memutar seluruh badannya ketika mengucapkan, Hayya alash shalah, hayya alal falah.Ini salah. Yang benar ialah memalingkan kepalanya saja, berdasarkan hadits yang telah disinggung: \"Kemudian aku memperhatiknn mulutnya ke sini dan ke sana, dengan ffienguruandangkan adzan.\"8e Zhahfu hadits ini bahwa berpaling tersebut dengan kepala saja bukan badannya. Karena itu, Ibnu Huzaimah membuat suatu bab berjudul: \"Bab Tentang Berpalingnya Muadzin Ketika Meng- ucapkan: Hayya Alash Shalah, Hayya Alal Falah, Dengan Mulutnya Bukan Dengan Semua Badannya.\" Ia mengatakan, \"Memalingkan mulut hanya bisa dilakukan dengan memalingkan wajah.\" Kemu- dian ia mengemukakan hadits dengan redaksi, \"Kemudian ia mengucapkan dalam adzannya demikian, seraya memalingkan kepalanya ke kanan dan lce kiri.\" Tetapi sebagian dari mereka berargumen atas disyaria&an- nya berputar (dengan tubuh) dengan riwayat at-Tirmidzi, \"Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan sambil berputar (yaduru) dan mengikutkan mulutnya ke sini dan ke sana, serta kedua jarinya di kedua telinganya.\" Menurut mereka, berputar dengan seluruh badan berdasarkan dari katayaduru (berputar). Menurut penulis, tidak mungkin menjadikan tambahan ini sebagai argumen, karena dua hal: Pertama, kata ini menyelisihi riwayat yang terdapat dalam 8e Sahhlh, riwayat al-Bukharl, no, 634; Muslim, no. 503. 202

9 0 k ul4a* kl,* A/1a* V lf..'.4l hadits-hadits shahih, dan kata ini adalah sisipan yang tidak sah. Al-Hafizh berkata, \"Adapun perkataan yaduru, yaitu ber- putar, terdapat dalam riwayat Sufyan dari 'Aun. Yahya bin Adam menjelaskan hal itu dari Sufyan, dari Aun, dari ayahnya, ia mengatakan, 'Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan, lalu ia mengikutkan mulutrya ke sini dan ke sana, dan menoleh ke kanan dan ke kiri.' Sufyan berkata,'Hajjai-yakni Ibnu Artha'ah- menyebutkan kepada kami dari Aun bahwa ia mengatakan:'Lnlu ia berputar dalam adzannya.' Ketika kami bertemu Aun, ia tidak menyebutkan kata yaduru di dalamnya.' Dikeluarkan oleh ath- Thabrani dan Abu asy-Syaikh dari jalan Yahya bin Adam.\"eo Kedua, yang meriwayatkan kata istidarah dari Aun ada tiga orang, yaitu: Hajjaj bin Artha'ah,Idris al-Audi, dan Muhammad a1-Azrami. Al-Hafizh berkata, \"Tetapi tiga orang tersebut adalah para perawi yang lemah. Bahkan mereka diselisihi oleh perawi yang semisal mereka atau sedikit lebih baik daripada mereka, yaitu Qais bin ar-Rabi'. Ia meriwayatkan dari Aun dengan kata'lam yastadir' (ia tidak berputar), yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Jadi, menjadi jelas bagi anda, bahwa katayaduru itu tidak sah, tetapi yang sah ialah riwayatyang menyelisihinya.\" Bahkan seandainya kata tersebut sah, maka dapat dikom- promikan di antara riwayat-riwayat tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafizh'6:, ttDapat dikompromikan bahwa pihak yang menetapkan kata yaduru (berputar), maksudnya memutar kepala. Sementara pihak yang menafikarurya, maksud- nya memutar seluruh tubuh.uel Menurut penulis, ini kompromi yang bagus. 57. TIDAK ADZAN DAN ICDAMAII UNTUK SENDIRIAN Sebagian orang ketika ketinggalan shaiat berjamaah, ia shalat sendirian dengan tanpa adzart dan iqamah. Ini salah, karena e0 Fath at-&rt, 21 220, al-l,€,hrlwah, Ktab al-Adzan, bab ke. 19, er Kitab al-Adzan, bab ke 19. 203 t__

9 0 k ul4a* lalz* M.rr* V ql44L dianjurkan baginya untuk mengumandangkan adzan dan iqamah bagi dirinya. Tetapi ia tidak mengeraskan suara adzannya, se- hingga tidak membuat orang yang mendengarnya menganggaP masuknya waktu shalat. Demikian pula seseorang ketika berada di ladangnya yang jauh dari masjid, dan waktu shalat sudah masuk, maka semestinya ia mengumandangkan adzan dengan suara keras dan beriqamah untuk dirinya, hingga walaupun ia tidak menginginkan kehadiran orang yang shalat bersamanya. Karena semua yang mendengarnya, baik jin, manusia, batu mau- pun tanaman, akan bersaksi untuknya pada hari Kiama! berda- sarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri ..s bahwa ia mengatakan kepada Abdullah bin Abdirrahman bin Abi Sha'sha'ah al-Anshari, o\", ',, 6:iJ6-'td\";Z;-;iif'V#lftitti.'Ue'r\\'*ri,g-*'r1v;7,r'tri'l*u')'ij,t\\iG\" \" sesungguhnya aku melihatmu menyukai kambing dan gurun. lika kamu berada di tengah kambing-kambingmu atauberada di gurun, lalu kamu mengumandangkan adzan, maka keraskan suara adzanmu. Sesungguhnya tidaklah mendengar seiauh suara adzan, baik jin, manusia maupun selainnya, melainknn semuanyabersaksi untukny a p ada hnri Kiamat. \" Abu Sa'id mengatakan, \"Aku mendengarnya dari Rasulullah f&n92 Al-Hafizh \"iiffii berkata, \"Hadits ini berisikan anjuran untuk mengeraskan suara adzan agar semakin banyak orang yang bersaksi untuknya. Di dalamnya juga disebutkan bahwa adzanrtya orang yang shalat sendirian dianjurkan walaupun ia berada di gurun pasir, dan walaupun ia tidak menginginkan kehadiran ortrng yang shalat bersamanya. Karena jika tidak mendapa&an doanya orang- orang yang shalat, maka ia tidak kehilangan persaksian dari siapa yang mendengar adzannya dari selain mereka (seperti iin, batu, e2 Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 609, 3?97,7548, 204

90 Kwl4a*lalz* M.l.+ V qr*4 tanaman, dan selainnya).\"e3 Seandainya shalat berjamaah di masjid telah didirikan,lalu hadir suatu kaum yang belum shalat, maka yang shahih, menurut Syafi'iyyah, disunnahkan bagi mereka adzan dengan tanpa me- ngeraskan suara karena khawatir mengaburkan.ea Ibnu Abi Ya'la meriwayatkan dari al-Ja'd Abu Utsman, ia mengatakan, \"Anas bin Malik +& melintas di hadapan kami di masjid Bani Tsa'labah seraya bertanya, 'Apakah kalian sudah shalat?' Kami menjawab, 'Sudah.' Itu dalam shalat Shubuh. Lalu ia memerintahkan kepada seseorang untuk mengumandangkan adzan dan iqamah, kemudian ia shalat bersama para saha- babrYa.rtes 58. TIDAK BERSIIALAIryAT I{DPADA NABI ffi SNSUDAII ADZAN96 Sebagian jamaah shalat ketika selesai menjawab adzan, ia langsung berdoa tanpa bershalawat kepada Nabi ffi. Ini salah, karena menyelisihi perintah Nabi ffi kepada hal itu. Sebab, beliau memerintahkan semua yang mendengarkan seruan adzan supaya bershalawat kepadanya, sebagaimana dalam hadits yang diri- wayatkan Mus1im dan selainnya dari hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash ui#. la mengatakary \"Aku mendengar Rasulullah ffi bersabda, \"lika kalian mendengar muadzin (mengumandangkan adzan), mala ucapkanlah seperti yang diucapkannya, l<emudian bershala- watlah l<epadaku. Karena barangsiapa yang bershalautat lcepadaku ' seknli, malu Allah melimpahkan kepadanya sepuluh rahmat. Kemudian memohonlah lcepada Allah wasilah untukku; karena ia adalah suatu derajat di surga yang tidak patut kecuali untuk seorang dari hamba-hamba Allah. Aku berharap bahuta akulah e3 Fath ahBart, Ktab al-Adzan, Bab ke 9. s Al-Mausu'ah al-Flqhlwah,21 370. e5 Al-Haltsami mengatakan dalam al-MaJma',21 4, \"Para perawlnya adalah para perawi yang shahih\"' % Akhtha'al-Mushallin, aFMlnsyawl, hal. 54, 205

8 0 lk,ulzk+\" kl*, A/,rr& V q.*4 orangnya. Barangsiapa yang memohon ruasilah ter-sebut untukku, maka ia mendap atkan sy afaatku. tt et 59. MDNJAUIAB ADZAN PADA SAAT BUANG IIfl,.;6188 Sebagian orang ingin tidak luput mendapatkan pahala adzan. Oleh karena itu, ia menjawab adzan hingga saatbuang hajat. Ini kesalahan, tetapi orang yang buang hajat semestinya tidak berdzikir kepada Allah ffi; berdasarkan hadits yang diri- wayatkan Muslim dan selainnya dari hadits Ibnu Umar #.,, t'\\i'* ,11'lj J',; -J's M Ct*'\"; ^L'.,Li \" Seseorang melintas dihadapan Nabi Mpada saatbeliaubuang air kecil. Ketika ia mengucapkan salam kepada beliau, maknbeliau ti dak menj aut abny a. tt ee Asy-Syaukani ,iil# mengatakan, \"Hadits ini menunjukkan atas dimakruhkannya menyebut nama Allah pada saat buang hajat.\"roo Ahmad dll# mengatakaru \"Ia tidak boleh berbicara.rrl0l Al-Baghawi l,;M{ berkata, \"Sang imam (yakni, Ahmad) mengatakan, tidak boleh mengingat Allah dengan lisannya pada saat buang hajat. Jika ia bersin pada saat buang hajat hendaklah ia memuji Allah di dalam hatinya.roz Ini jugadinyatakanolehasy- Sya'bi dan an-Nakha'i.\"103 Penulis katakan: jika ia sangat menginginkan pahala men- jawab adzant, hendaklah ia menunggu hingga keluar dari WC. Kemudian menjawab adzandari awalnya hingga akhirnya, kemu- dian bershalawat kepada Nabi iW, kemudian memohon wasilah kepada Allah (untuk beliau). Insya Allah, ia tidak terhalang untuk e7 Shahlh, riwayat Musllm, no. 384; Abu Daud, no. 523; at-Tlrmldzl, no. 3614. * Akhtha'al-Mushaliln, al-Mlnsyawl, hal, 15. s Shahih, rlwayat Musllm, no, 370, Kltab al-Haldfi Bab at-Tayammum, r@ Nail ahAuthar, U 119, dlnukll darl al-Minsyawl, no, 16, ror MaeIl lbn Hanll l/ 5, dlnukil darl al-Mlns'yawl, hal, 16. 'o' Tanpa menggerakkan llsannya, llro3 Syarh as-Sunnah, 382. 206

9 0 lk'.lrl,/* L.b* A/f* V q/*4 mendapatkan pahala. 'iil n +4i\\i)+i3-'z% if b$fi:t 3v, #16{ 4i !,1 \\1 )*H \" Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang runlnupun sebesar zarah, dan jika ada kebajikan sebesar zarah, niscayn Allnh akan melipat gandakan dan memberikan dari sisiNyn pahala yang besar.\" (An-Nisa': 40). 60. ADZAN SEBELUM WAITTU SIIUBUII DI BULAN RAIITADHAN KARENA I(EIIATI-TIATIAN Sebagian muadzin menyerukan adzan Shubuh pada bulan Ramadhan beberapa menit sebelum masuk waktunya untuk ke- hati-hatian, menurut dugaannya. Ini salah, tetapi semestinya ia mengumandangkan adzart kedua pada waktunya tanpa kehati- hatian dan sejenisnya. Karena tidak ada dalil dari al-Qur'an dan Sunnah atas dimajukannya adzan kedua untuk shalat Shubuh pada bulan Ramadhan. Hal itu tidak berdasarkan dari amalan sahabat, sepanjang yang penulis ketahui. Jadi, itu adalah bid'ah yang mungkar. Al-Hafizh drlWi{ mengatakan, \"Salah satu bid'ah mungkar yang diada-adakan pada zaman ini ialah mengumandangkan adzan kedua sebelum fajar sekitar 1./3 jam di bulan Ramadhan, dan me- matikan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda diharamkan- nya makan dan minum bagi siapa yang hendak berpuasa, yang disangka oleh pihak yang mengada-adakannya bahwa itu untuk kehati-hatian dalam beribadah. Padahal tidak ada yang menge- tahui hal itu kecuali beberapa gelintir orang. Perbuatan itu juga menarik mereka untuk tidak mengumandangkan adzankecuali setelah'sederajat'1M terbenamnya matahari, unfuk memantapkan waktu, menurut dugaan mereka. Akibatrya, mereka mengakhir- kan berbuka dan menyegerakan sahur, serta menyelisihi sunnah. Karena itu, kebaikan berkurang dari mereka dan keburukan banyak rn Satu derajat, dalam perhltungan ahll falak, sama dengan empat menlt. 207

90 kal4** kl** A/.fe V q/4 di tengah-tengah mereka. Dan Allah-Iah Yang dimohon perto- longannya.\"los 61. TAMBATIAN: \"II,FLWA ALA KflIUBIL AIII,ALU Kaum Syi'ah menambah dalam adzan mereka: Hayya ala khairil amal. ki tambahan mungkar yang tidak berasal dari Nabi ffi. Karena itu, ini adalah bid'ah yang sesat. 62. TAMBAIIAN: ,,ASYTI,AI'U AN/VI ALIYYAN WALIY- YULI,AIT' Ini tambahan yang dilakukan kaum Syi'ah juga dalam adzan mereka sesudah ucapan: Asyhadu anna Muhammadar rasulullah.hi juga tidak berasal dari Nabi ffi dan tidak pula dari salah seorang muadzinnya.ladi, ini adalah bid'ah yang mungkar. 65. MDNGUMUIII{AN IIEMATIAN SESDORANG DI ME- NARA ADZAN ATAU LDUIAT PENGERAS SUARA DI MASIJIDIO6 Salah satu bid'ah ialah mengumumkan kematian di menara masjid atau melialui Pengeras suara yang disediakan untuk mengu- mandangkan adzan.Ini termasuk mengumumkan kematian yang dilarang. Karena disebutkan bahwa Nabi ffi, e,Ptfo6.. \" melarang mengumumkan lematian.tt 707 Ibnu al-Qayyim 'iiW berkata, \"Di antara petunjuk Nabi ffi iatah tidak merqgumumkan kematian, bahkan beliau melarang- nya.rr108 no. 1957, Al-HaRzh menglsyaratkan kepada hadits yang 1098, darl Sahl bln Sa'd +& bahwa Rasulullah 16 Fath al-Bart, Hdlrlwayatkan Kltab ash-Shaum, tub Ta?it al-Ifthar, al-Bukharl, no. 1957; Musllm, no. bersabda, ,,Manusla snanflas mendantkan kebalkn elagl mereka menyqerakan berbuka,\" tE Llhat, Mu'Jam al-qlda', hal.37. to7 Shahih, rlwayat at-Tlrmldzl, no. 986. Ia menllai hasan shahlh, dan dlhasankan aFAlbanl. ra Dlnukll dad Ishlah al-MasaJld, hal. 160. 208

9 0 Kot Ula* /4t* A/,f* Y h.-4 Al-Qadhi Abu al-Walid Ibnu Rusyd d;,,lAll mengatakan dalam nl-Bayan TUa at-Talrchil, \"Adapun mengumumkan kematian di masjid maka tidak patut dan tidak boleh dilakukan menurut kese- pakatan, karena dilarang mengeraskan suara di dalam masjid. Sedangkan mengumumkannya di pintu masjid maka Malik me- makruhkannya, dan ia menilainya termasuk mengumumkan ke- matian yang dilarang.\"loe Al-Qasimi 'i;W berkata, \"Di antara perbuatan bid'ah ialah mengumumkan kematian di menara adzan dan menyerukan su- paya menshalatinya.\" 64. UCAPAN MUADZIN SETELAII ADZAN, ,,BADTII- YALLIUIU'ANIIA YA SYAIIfiI}IL ARAB\" Sebagian muadzin ketika mengumandangkan adzan di masjid yang terdapat kuburannya, maka ia mendoakan keridhaan terhadap penghuni kubur setelah adzan dengan suara keras. Sebagian dari mereka mengucaPkan, Radhiyallahu ankn, ya Hussin (semoga Allah meridhaimu, wahai Husain). Sebagian lainnya mengucapkan, Radhiyallahu 'anka ya syaikhal arab (semoga Allah meridhaimu, wahai sesepuh bangsa Arab). Sebagian yang lainnya lagi mengucapkan, Radhiyallahu an shabihihadhal maqam(semoga Allah meridhai penghuni makam ini). Semua ini termasuk bid'ah yang sesat. Asy-Syuqairi d,l,,iff berkata, \"IJcapan: Radhiyallalru 'anka ya syaikhal arab, ya Husain, atauya Syaf i lakni setelah adzan- adalsh bid'ah yang sesat dan tempatnya di neraka.ttl't1 Menurut penulis, karena bisa dianggap bahwa itu bagian dari adzan, dan karena ini perbuatan bid'ah' Tidak diriwayatkan bahwa para muadzin (di masa Nabi #) pemah mendoakan keridhaan kepada para sahabat yang wafat sebelum mereka setelah adzan. 1D Dinukll dad Ishlah al-Masalld, hal. 160. rr0 As-Sunan wa al-Mubtadi'al hal. 51. 209

9 0 Kpul&** lalz'* Alfe V hr*4l 65. BID'AII TAtr'QII/ATI PADA IIARI JUM'AT Sebagian muadzin, setelah selesai dari adzannya dan khathib sudah di atas mimbar, mengucapkan,ldza raqa nl-kluthib al-mimbar fala shalata zuala kalam (ika khatib sudah naik di atas mimbar tidak boleh mengerjakan shalat dan tidak boleh berbi- cara). Tarqiyah ini diucapkan dengan suara keras, kemudian ia duduk. Ini adalah bid'ah, karena tidak pernah ada di masa Nabi # atau salah seorang dari para khalifahnya yang lurus. Asy-Syuqairi JalM mengatakan, \"Tarqiyalr sesudah adzan di depan mimbar adalah bidrah.rr111 Ali Mahfuzh \"ijW mengatakan, \"Salah satu bid'ah ialah apa yang dilakukan setelah adzan di sisi mimbar, yang disebut de- ngan tarqiyah.urtz 66. UCAPAN MER\"EITA KETII{A MDNDENGAR ADZAN: \" III.FIRII}IBAN BIL qA, ILIML'AI'LA, Sebagian orang ketika mendengar muadzin, ia mengucap- kan, M arh ab an b i dzikr illah (selam a t d atan g dzikr ull ah), marlub an b il qa'ilina 'adla (selamat datang kepada yang mengumandang- kannya), marhabanbish shalati ahla (selamat datang, shalat). Mereka menyebutkan sebuah atsar mengenai hal itu, tetapi atsar ini tidak berdasar. Karena itu, ucapan ini adalah bid'ah yang ruru;113 Ath-Thabrani meriwayatkan dalam al-Kabir, sebagaimana dalam al-Majma',2/ 4, dariQatadah bahwa Utsman bila didatangi oleh orang yang menyerukan shalat kepadanya, maka ia meng- ucapkan, Marhaban bil qa'ilina 'adla, wa bish-shalati marhaban ura ahla. Tetapi atsar ini munqathi' (terputus) antara Qatadah dan Uts- rrr As-sunan wa al-Mubtadlbl hal.52. rr2 At-Ibda'ft Mudharr al-Ibtlda', hal. 153, cetakan ar-Rusyd. tt3 Al-Mashnu' n Ma'rifah al-Hadlb al-Maudhu', no.34\\ Lisan al-Arab,6/ 199, dinukll darl al-Qaul al-Mubin fl Akhtha' a l-Mushalln, hal. 184, 210

90 lU4.al** *b* M.r.e V q..41\" man, maka atsar rni dha'if. Karena ifu, al-Haitsami mengisyaratkan kedlm'ifannya seraya mengatakan, \"Qatadah tidak pernah mende- ngar dari lJtsman.rr114 6 7. TDRG DSA-G ESA I{ETI I{A M EN D ENGAK ICIAITIAII Sebagian orang ketika mendengar iqamah, maka ia memper- cepat jalannya sedemikian rupa untuk mendapatkan tnkbirntul ifuam.Ini menyelisihi petunjuk Nabi ffi. Al-Bukhari meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi M, beliau bersabda, \\') )$j6 i$Au''€\\1IL16t 'sr:.;#\\it6J'\\rtri:j^a\"v'&a},vi,y6i ri,t\".-*' t;i1 \" lika kalian mendengar iqamalr, maka berjalanlalt menuju rnomt dengan tenang dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapntkan makn shalatlah, dan apa yang luput dari kalian maka sempur- nakanlah.rlls Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, \"Aku mendengar Rasulullah ffi bersabda, o'r-;.,*l tJ'/1') o';,-; liitt x trxvi>'2t ,-&l 6y \"&jt-h,U Au 6': |fu &'j,1 a a5l\\ 'lika shalat didirikan, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa tapi datangilah dengan berjalan dan hendaklah kalian tetap tenang. Apa yang kalian dapatknn, maka shalatlah dan apa yang luput dari kalian, maka sempurnaknnlah.tt't't6 Dalam riwayat Muslim juga dari jalan lainnya, dari Abu Hurairah, ,#t A'; itut]\\*. ut tt!7 *i oY; rta Malma' az Zawa'ld, 21 4; dan llhat, Kasyf al-Khafa, 21 264, 115 shahlh, rlwayat al-Bukharl, no. 636. u6 shahih, Musllm, no. 602. 211

90 lQ*bl,** /et* A/,re V q.*4 \" Karena jika salah seorang dai kalian menuju shalat, maka ia berada dalam shalat.tt 11 7 Riwayat ini menjelaskan tentang sebab perintah Syari' (dalam hal ini Rasul M-) kepada orang yang shalat supaya tidak tergesa- gesa. 68. UCAPAN MDRDKA SDTELAII ADZA Nz ,,ALLIITIUPTruN SNALLI AFDIIALIL SIIALXTIIIA ALAL AS'ADI ruEXN- LUQATII{A\" Ada suatu bid'ah di beberapa kampung di Mesir bahwa muadzin mengucapkan bersama jamaah setelah adzan secara bersama-sama: Allahumma slulli afdhala shalatika ala as'adi makhlu- qatika Mulmmmadin ua 'ala alihi rua ashabihi wa sallim (yaA1lah, sampaikan sebaik-baik shalawatMu, dan sampaikan salam atas makhlukMu yang paling bahagia, Muhammad, dan atas keluarganya serta para sahabatrya). Ini adalah bid'ah yang mung- kar, serta mengganggu orang-orang yang berdzikir dan orang- orang sedang melaksanakan shalat sunnah. Asy-Syuqairi Ait# mengatakan, \"Ucapan mereka setelah adzan: Allalumma shalli afdhala shalatika ala as' adi makhluqatika... dan seterusnya, adalah bid'ah mungkar dan mengganggu.r'rls 69. UCAPAN MEKEI{A KETII(A IQAMAII , UNA'AII1, T.4 ILILIIA ILILLLIUT' Sebagaian jamaah ketika mendengar iqamah, mereka meng- ucapkan, NA'Aw, la ilaha illallah (Benar tiada tuhanyangberhak disembah kecuali Allah). Ini bid'ah. Tetapi seharusnya mereka menjawab iqamah sebagaimana menjawab adzan; karena syari'at menyebutry a adzan, lewat sabdanya, iy,* d6l'JE'i r17 shahih, Musllm, no. 602. rLo As-Sunan wa at-Mubtadl'at, hal 51. 212

90 l&rlfu* /\",1n A/,rr+ Y q/*4 \" Di antara tiap-tiap dua adzan terdapat shalat.tt l\\e Yakni, antara adzarr dan iqamah. Adapun menambahna'am, maka tiada dasarnya, sedangkan ittiba' (mengikuti Rasul) itu lebih baik ketimbang berbuat bid'ah, Asy-Syuqairi 'i,il# mengatakan, \"Ucapan mereka ketika men- jawab iqamah: NA'Am, la ilahn illallah, adalah bidrah.rrl2o 70. SEBAGIAN ORANG I(DTIKA MENDENGAR \"IIAWA ALAL FALFLfi\" MER\"EI{A MDNGUCAPI{AN, UALLIL. NU M IWAI ALNA IUU FLI II I Ff ' Sebagian kaum muslimin ketika mendengar muadzin meng- ucapkan \"hayya alal falah\", maka mereka mengucapkan, Allahum- maj'alna muflihin (jadikanlah kami orang-orang yang beruntung). Mereka menyebutkan mengenai hal itu hadits yang diriwa- yatkan Ibnu as-Surmy dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah, no.90, dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan & bahwa Rasulullah M ketika mendengar muadzin mengucapkan, Hayya alal falah,maka beliau berucap, \" Allahummaj' alna muflihin.\" Tetapi hadits irimnudhu' dan mengamalkannya adalah bid'ah. Hal itu karena Ibnu as-Sinni meriwayatkan hadits dari Abu Daud Sulaiman bin Saif: Abdullah bin Waqid menuturkan kepada kami dari Nashr bin Thuraif, dari Ashim bin Bahdalah, dari Abu Shalih, dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Ini adalah sanad maudhu'. Nashr bin Thuraif, menurut Yahya bin Ma'in, ia termasuk orang yang dikenal sebagai pemalsu hadib. Abdullah bin Waqid al-Harani, kata al-Bukhari, \"Mereka (para ahli hadits) meninggalkan haditsnya, dan munkarul hadits (haditsnya diingkari).\" Karena itu, al-Albaru 'itW menghukumi hadits ini sebagai rls Shahlh, rlwayat al-Bukharl, no. 624 dalam al-Adzan, Bab kam batna alndzan wa ahlqamaE Musllm, no. 838 dalam Shalah al-Mueflrln, hb balna kulll adzanaln $alah. t2o As-Sunan wa ab4ubtadl'at hal.53, 213

9 0 K*v.bl** /42* A/,f+ V qr*t hadits maudhut dalam as-Silsilah adh-Dha'ifah, no.706. Sunnahnya, ketika mendengar hayya alash-shalah hayya alal falah, ialah mengucapkan, la haula zua laquttttuata illa billah. Dalilnya, hadits riwayat Muslim, no. 380, secara marfu', \"Jika muadzin mengucapkan 'hayya alash shalah', dania(yang mendengarnya) mengucapkan, la haula uta laqururuata illa billah, dengan ikhlas dari hatinya, maka ia masuk surga..tt121' 71. MENGAKIIIKI(AN ADZAN MAGTIRIB PADA BULAN RAIIADIIAN I(ARENA BERIIATI-IIATI Ada sebagian muadzin yang mengakhirkan adzan Maghrib di bulan Ramadhan karena berhati-hati. Kehati-hatian ini tidak ada dasarnya dalam sunnah, tetapi yang paling utama ialah adzan Maghrib pada waktunya dan menyegerakan berbuka. Adapun mengakhirkan berbuka karena berhati-hati atau memantapkan waktu, maka ini menyelisihi sururah. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi bahwa Rasulullah ffi bersabda, Ht fk 6 ;i\". utlt )tj\\ \" Manusia senantiasa mendapatkan kebaiknn ntogi)rrrt o menye- ger akan b erbuka. tt -122 72. \"TNTSWIB\" DI SEMUA SIIAIAT Di beberapa negeri, muadzin biasa mengucapkan di antara adzan dan iqamah: Hayya alash shnlah, hoyyoalalfalah, sebanyak dua kali, untuk mengingatkan kepada jamaah bahwa iqamah su- dah dekat. Ini salah, dan dzikir yang tidak disyaria&an di tempat ini (antara adzarr dan iqamah). Di antara ulama yang mengingatkan kesalahan ini, antara lain Dr. Bakar Abu Zaid )tb dalamkitabnya,Tashlihad-Du'a', hal. 377.123 Dan, sebelumnya, Syaikh Ali Mahfuzh ilt# telah r2r shahlh, rlwayat Mudlm, no. 385 dan selalnrrya. Hadlts selerEkaprrya blah dlsebutkan pada kesalahan no. 47. t22 shahih, riwayat al-Bukharl, no. 1957; Musllm, no. 1098. r23 Llhat, al-Ibda',ha\\.154-155; al-Adzan, hal, 300; dan al-Mausuhh al-Flqhl1ryah, hal. 361. 214

9 0,baaLl* Lt:* A/,t * V hr#L mengingatkannya dalam al-Ibda' . 75. BID'Afl TASITBIIT (MDNGUCIIPKAN, ASTTBAflA WALILLAIIIL NN}IDI Syaikh Ali Mahfuzh 'i,iW berkata, \"Tashbih ialah apa dilakukan sebagian penduduk Maghrib (Maroko) setelah adzan akhir untuk shalat Shubuh, di mana para muadzin berkumpul dan berseru bersama-sama dengan mengucapkary Ashbaha rualillahil hamd. Mereka mengulang-ulang ucapan itu berkalikali sambil berputar di atas menara.rr124 Dr. Bakar Abu Zaid rt U\" mengatakan, \" Tashbih adalah bid'ah yang diada-adakan di Maghrib pada abad ke VI. Dan asy-Syathibi serta selairurya telah memfatwakan penolakannya, dan bahwa perbuatan ini adalah bid'ah.\" 74. BID'ATI TAIIDIIIR Dr. Bakar Abu Zaid mengatakan dalam Tashhih ad-Du'a' , \"Tnhdlir ialah ucapan muadzin setelah adzanShubuh: Hadharatish slmlah rahimakumullah (waktu shalat telah tiba, semoga Allah me- rahmati kalian). Ini salah satu bid'ah yang diada-adakan di Maghrib, yang diucapkan oleh para muadzin secara berjamaah sesudah adzanShubuh. Ini bid'ah, karena perbuatan ini mengada- adakan sesuatu yang tidak diizinkan Allah dan RasulNya.\"rzs 74. BID'ASI TA'IIIB Yaitu, ucapan muadzin sebelum shalatJum'at: Al-Wudhu'u lish shalah (berwudhulah untuk shalat), seraya berputar-putar di atas menara.126 76. BID'A}I TAFII//IT Al-Qasimi 6,11# mengatakan, \"Hal semacam ini yang terdapat di sejumlah masjid merupakan bid'ah, yang dalam tradisi r24 Al-IMa', hal. 155. r2s Tashhih ad-Du'a; no. 380. 126 Tashhth ad-Du'ai hal. 380. 215 I t

9 0 l&r.Ula* klz* A/,f* Y qr.4l masyarakat disebut 'Tfln'im'. Artinya, ucapan nat&m (ya). Ini adalah kata yang diucapkan sebagian muadzin sekitar setengah jam sebelum masuk Ashar pada khususnya, baik di menara mas- jid atau di pelatarannya. Muadzin menyerukan kata ini dengan suara nyaring, dan memanjangkan 'ain dengan sangat panjang yang melebihi berkali-kali lipat mad mutsaqqal. Sebab, ia terus memanjangkan suaranya hingga habis napasnya. Pelaku bid'ah ini bermaksud untuk mengingatkan orang yang lupa melaksanakan shalat Zhuhur bahwa masuknya waktu shalat Ashar sudah dekat, agar ia segera menunaikannya. Kebiasaan ini, selain merupakan perbuatan bid'ah, menye- babkan banyak khalayak mengakhirkan shalat Zhuhur hingga mendenga r T an' im fui.127 Syaikh Bakar AbuZaidmengatakarl, \"Tan'im, yakni mengu- capkan nt'am, punya dua tempat: Pertama, kata ini diucapkan muadzin sebelum masuk wakfu Ashar untuk mengingatkan orang yang lupa melaksanakan shalat Zhuhur agar segera menunaikannya. Kedua, pada saat iqamah, ketika muadzin mengucapkan, Qad qamatish shalah, maka orang yang mendengarkannya mengu- capkan, Na' am, qad qamatish shalah.Katana' amini tidak memPu- nyai dasar. Jadi, ia adalah bid'ah di kedua tempat 1s15sf11tt128 77. PENDAPAT YANG MENGATAKAN BAIITIIA BER- I(ATA-I(ATA SESUDAII ICIAMAII MEMBATALI(AN ICIAMAII TERSEBUT Pendapat yang mengatakan bahwa berkata-kata sesudah adzan dan iqamah akan membatalkannya atau harus mengulangi- nya; atau jika muadzin mengucapkan, Qad qamatis shalah, maka imam wajib bertakbir, hanyalah pendapat dengan tanpa dalil. Sementara Sunnah menggugurkan pendapat tersebut. Al-Bukhari menulis suatu bab beriudul: \"Imam Terhalang r27 Ishtah al-Masld, hal. 135. t2l Tashhlh ad-Du'a', hal. 374. 216

90 KaaLeb* kL,* M1.* V ha#4 Suatu Hajat Setelah Iqamah.\" Kemudian mengemukakan hadits dari Anas, yang menuturkan, \" Slulat telah diiqamahi, sementara Nabi Msedang menolong sese- orang di samping masjid. Beliau tidak menunaikan shalat hingga mereka tertidur.ttl2s Al-Bukhari juga menulis suatu bab berjudul: \"Bab Kata-kata Ketika Shalat Dimulai (yakni, setelah iqamah).\" Kemudian menge- mukakan hadits dari Humaid, yang menuturkan, \"Aku bertanya kepada Tsabit al-Banani tentang seseorang yangberkata-kata se- telah iqamah, maka ia menceritakan kepadaku dari Anas bin Malik, yang mengatakan, \" Shalat telah diiqamahi lalu Nabi M terlmlang oleh seseorang, sehingga menahan beliau (dari menunaiknn slmlat) se telnh shalat diiqamahi. \" 78. ADZAN MEIIILUI I{ASET Akibat menyukai nyanyian dan mendengarkan suara mua- dzin yang terkenal dengan irama adzarrrya, tersebarlah bid'ah adzan lewat kaset-kaset rekaman. Kadangkala mereka meletakkan kaset adzarr Shubuh karena lupa, lalu alat tersebut berseru di siang hari: Ash-shalatu khairum minan nautn. Atau kaset itu berlanjut sesudahadzan, yangberi- sikan musik atau nyanyian. Adzan melalui kaset mengandung sejumlah kerugian, di antaranya: 1. Menghilangkan pahala yang diperuntukkan bagi para muadzin, karena pahalanya hanya diperuntukkan bagi muadzin yang asli. 2. Adzanini menyelisihi sabda Nabi #, ifr *& f,'t q.r.;l E \\'t it*st .>,zL rir \" lika shalat telah tiba, mala lundaklah salah seorang di antara kalian fltengumandangkan adzan dan hendaklah yang lebih tua lD Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 642; Musllm, no. 376. 217

90 k v.L/*x /.<b* A/'rr* V 11.\"'4 dari kalian meniadi imam kalian.ttl3l 3. Adzan ini menyelisihi warisiu:l yang turun menurun di tengah kaum muslimin seiak tanggal disyariatkannya pada tahun pu.tu*u Hijrah hingga sekarang, yaitu melakukan amalan ber- telanjutan berupa adzan untuk setiap shalat dari shalat lima waktu di setiap masjid, meskipun jumlah masjid sangat banyak di satu negeri. 4. Niat adalah salah satu syarat adzan. Karena irtt, adzan tidak sah dari orang gila, orang mabuk dan sejenisnya, karena tidak adanya niat pada saat pelaksanaannya. Demikian pula dari kaset rekaman tersebut' 5. Adzan adalah ibadah badaniah (bersifat fisik). Ibnu Qudamah dr,,l,# mengatakan, \"Seseorang tidak boleh meneruskan adzan yang telah dikumandangkan oleh orang lain, karena ad.zan adalah ibadah badaniah, maka tidak sah dilakukan oleh dua orang secara bersambung, sebagaimana shalat'\" 6. Disyariatkannya adzan untuk tiap-tiap shalat di setiap masjid, bertalian dengan sunnah-sunnah dan adab-adab. Semen- tara ad,zan lewat kaset meluputkan semua itu dan mematikan penyebarannya, di samping kehilangan syarat niat di dalamnya. 7. Adzan seperti ini dapat membuka pintu bagi kaum mus- agama dan masuknya berbagai bid'ah limin untuk .t kepada mereka\"m, bpa\"rimk adinaklaamn peribadatan mauPun syiar mereka. Karena ini dapat menyebabkan ditinggalkan adzansecara kese- luruhan dan merasa cukup tape recorder. Berdasarkan alasan di Alam Islami ke- atas maka konfrensi Dewan Fiqih Islam Rabithah ,12/ 7 / 'l'406ll', t9 yang diselenggarakan di Mekkah, hari Sabtu memutuskan sebagai berikut: \"Mencukupkan siaran adzandi masjid, ketika masuk waktu shalat, dengan kaset dan sejenisnya, tidak sah dan tidak boleh untuk menunaikan ibadah ini, serta adzanyang disyariatkan tidak tercapai dengannya. Kaum muslimin wajib mengumandangkan ad.zan r\"curi langsung untuk tiap-tiap waktu shalat di setiap 130 Akhtha' al-Mushallln, hal. 175-177. 218

9 0 k*lzl** /\"\"L,* My* V q.44 masiid. Berdasarkan apa yang diwarisi kaum muslimin secara turun menurut sejak zaman nabi dan rasul kita Muhammad ffi hingga sekarang. Wallahul muttrffiq.\" Kumpulan fatwa-fatwa dari yang mulia Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh d,i,,!,# telah diterbitkan, no.30, pada tanggal 3/ 1/ 1387 H. ]uga dari Dewan Ulama Besar Arab Saudi dalam konfrensinya yar.g diselenggarakan pada bulan Rabi'ul Awwal, tahun 1398 H. dan dari Tim Tetap pada Derektorat Umum Untuk Urusan Penelitian Ilmiah. Semuanya melarang hal itu, dan bahwa penyiaran adzan ketika masuknya waktu shalat di masjid melalui tape recorder dan sejenisnya adalah tidak sah untuk menunaikan ibadah ini. 79. UCAPAN MUADZIN SDBELUM FAJAR DI BULAN RAMADIIAN:''IRIV[, IL ITIA,A YA S.IIA, II,T, Ada di antara muadzin yang berseru di pengeras suara seperempat jam sebelum tajar: lrfa'il ma'a ya sha'im, lrfa'il ma'a ya slu'im (Tinggalkan air wahai orang yangberpuasa). Yang mereka maksudkan dengan ucapan itu: jangan makan dan minum, wahai orang yang berpuasa. Ini salah, tidak boleh. Karena mereka mengharamkan makan dan minum terhadap khalayak pada waktu yang dihalalkan, karena Allah berfirman, ;ei'u ;rr*i g'u, #i:ii #ii,K'\"fi #w:\\3w3 \" Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.\" (Al-Baqarah: 186). Jadi, boleh makan dan minum hingga adzart fajar shadiq (Shubuh). Lantas bagaimana mungkin mereka mengharamkan hal itu terhadap manusia, padahal Allah berfirman, iG {'r' W $ A*3 ff4t,3; Q\\}h S: :b$;ii\\e'\\,fri. 219

90 l2*l&*hl**W*Vqr-4 \"Dnn janganlah kamu mengatakan terlmdap apa yang disebut- sebut oleh lidahmu secara dusta: 'lni halal dan ini llaram' , untuk mengada-adakan keb ohongan terhadap Allah.\" (An-Nahl: 1 1 6). Kemudian, ucapan ini tidak berasal dari seorang pun dari empat muadzin Nabi ffi; Bilal, Amr bin Ummi Maktum, Abu Mahdzurah, dan Sa'd al-Qarazh &t. Itu juga tidak berasal dari Khulafa'ur Rasyidin dan para imam yang lurus. Dan itu menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah bid'ah dan kesesa1an.131 80. MENOLAK PAIIALA ADZAN Ada sebagian orang yang datang ke masjid pada waktu adzan, dan muadzin terkadang terlambat datang, lalu ia mengatakan kepada yang lairurya, \"Berdirilah untuk adzant.\" Maka, orang tersebut balik mengatakan, \"Kamulah yang adzan\\.\" Dan sete- rusnya... Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam adzan niscaya mereka berebutan dan berlomba-lomba kepadanya. Dalam Shahihain dari Abu Hurairah &, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, ;tf lf t)i--.1----, it*i'-iAl 'Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan kecuali dengan diundi, niscay a mereka melakukannya.t n 132 Ath-Thabrani meriwaya&an, dan dishahihkan al-Albani, dari Abu Umamah *#. Ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, tazz*t i, (c,y ,(t,| ,p 'oro-{fr) y-.ct. e u'o.. 4tiJt'-.2ent oiJIl Q.,a -Ft 'Muadzin diampuni dosanya sepaniang suaranya, dan pahalanya r31 Llhat, Tamam al-Mlnah, hal. 418. r32 shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 615, 644,2689i Musllm, no. 437,439. 220

9 0 lcc*Ll** LL,* A,l,f+ Y 1f,,4 seperti pahala orang yang shalatbersamanyat .tt133 Dari Abu Hurairah &,, ia mengatakan, \"Rasulullah M ber- sabda, Jt TW-),F ii.' aG-'s o' go./'k g:,,i'till ' i\"riJ.'ol \"-r1o.o.' 'Muadzin diampuni dosanya sepaniang suaranya, dan segala yang b as ah dan y an g kerin g ber s aksi untukny a. t t'1 3 a Dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan ',&', ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, y.\\'{; t o / / , ,o v,tui u,^1\\ )rb\\ dj4\\t 'Para muadzin adalah manusia yang paling panjang lelrernya pada llsvi l(i6vnaf .tt't3s Jika seorang muslim menjumpai kesempatan untuk adzarr, maka hendaklah ia menyergaPnYa, supaya mendapatkan pahala besar dan banyak ini. Dari Ibnu Umar ,iibj, bahwa Rasulullah M bersabda, ii,'or-:,u o-.joi-r'. J1t1t o. *s j *'6'd'6 * ;\".+tIt r. )lz )o.o,.t7o ..'1.. ' a' ' aLJt d F.: a* r-* iiaG o,i>t, z lz z . 9 !.., t-- - ./ ?61 \" Barangsiapa beradznn *lama 1.2 tahun, maka waiib baginya surgal dan dica.tat untuknya pahala adzannya dalam setiap hari sebanyak 60 tcebajikan, serta pahala iqamahnya sebanyak 30 kebaiikan.tt'136 Inilah yang berhasil dihimpun dari kesalahan-kesalahan yang bertalian ilengan adzandan iqamah. Aku menginginkan, dengan hal itu, untuk menasihati diri sendiri dan saudara-saudaraku kaum muslimin. Saya memohon kepada Allah agar agff Dia memperlihatkan trr33 Shahlh, rlwayat ath-Thabranl dan dlshahlhkan al-Albanl dalam Shahlh at-Taryhlb, no.23l. Shahlh, riwayat Ahmad, Abu Daud, an-Nasa'|, Ibnu Majah, dan dlshahlhkan al-Albanl dalam al'Mlsykah, no. 667 dan Shahlh al'Jaml, no. 6644. ts shahlh, rlwayat Musllm, ts Shahlh, rtwayat lbnu Majah dan al-Haklm, serta dlshahlhkan al-Albanl dalam ash-Shahihah, no. 42 dan Shahlh ahJamf, no, 6002. 221



tsaglaul Keemnluai 90 Keoalahan DalamMUID


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook