Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-22 05:00:32

Description: Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Keywords: a,474 Kesalahan umum,dalam aqidah dan ibadah beserta,koreksinya

Search

Read the Text Version

75 lQ*14* klt* Sl.,t t J4^14 hafalkan hadits-hadits yang dijadikan sebagai pegangan dalam khutbahnya, serta menyebutkan sumber-sumbernya. 51. BAITYAK I{IIATIB YANG TIDAK MENGEBTI T(AIDAII- I(AIDAII BATIASA ARAB Kita sekarang menyaksikan kelemahan yang bersifat umum dalam Bahasa Arab, baik pada tataran individu maupun umat. Se- dikit sekali orang yang berkeinginan mempelajari Bahasa Arab dan berbicara dengannya.secara baik. Lri strategi para musuh untuk menjauhkan umat dari bahasa, warisan dan keislamannya. Dari sini para khatib, dai dan ulama pada khususnya harus memiliki kemauan untuk mempelajari Bahasa Arab agar mampu memahami nas-nas syaria! dan dapat menyampaikan berbagai ilmu serta hukum kepada kaum muslimin dalam Bahasa Arab yang benar. Sudah cukup, misaLrya, khatib mempelajari satu kitab mengenai kaidah-kaidah Bahasa Arab. Misalnya, Syudzur adz- Dzahab, al-Qawa' id al-Asasiyyah, dan kitab-kitab yang memudah- kan sejenisnya untuk memperbaiki kesalahan lisannya. 52. KflATIB MENGANGI{AT TANGANNYA KETIITA BEBDOATT Sebagian khatib mengangkat kedua tangannya di atas mimbar ketika berdoa. Ini kesalahan. Yang benar, ia tidak boleh mengangkat kedua tangannya. Jika berdoi, ia mengangkat jari telunjuknya saia. Muslim meriwayatkan dalam Shahihnyabahwa Umarah bin Ruwaibah & melihat Basyar bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya, maka ia mengatakan, \" Semoga Allah memburukknn lcedua tangan tersebut. Sesungguh- nya aku melihat Rasulullah Mtidakbbih mengisyaratkan dengan tangannya demikian --seraya mengisyaratlan dengan jari telun- n Al-h'lts, Abu Syamah, no, 263; Hasylyah lbnl Abldln, U 768i Badzt al-Malhud,6l 105; at-Anr bl al-Itttbai hal.247; Ishlah al-Masld, hal.49. 374

1 S Kn4&* lalz* tl.l/,l, J,,n4 juknya.uTs Syaikhul Islam mengatakiu:I, \"Dimakruhkan bagi imam meng- angkat kedua tangannya pada saat berkhutbah; karena Nabi M hanya mengisyaratkan dengan jarinya ketika berdoa. Adapun dalam istisqa' (meminta hujan) maka beliau mengangkat kedua tangannya, ketika meminta hujan di atas mimbar.\"Te Penulis al-Muharr ar mengatakan, \" Khatib mengangkat kedua tangannya ketika berdoa di atas mimbar adalah bid'ah, sesuai dengan pendapat Malikiyyah dan Syafi'iyyah. \"ao 52. JAMAAII MENGANGI(AT I{EDUA TANGAN MEKEKA I{ETII(A I{flATIB BERDOA Sebagian jamaah mengangkat kedua tangan mereka ketika khatib berdoa di atas mimbar. Ini kesalahan. Yang benar, tidak mengangkat kedua tangan di tempat ini. Ibnu Abidin'd*W mengatakan, \"Al-Baqqali mengatakary'Jika khatib berdoa, maka jamaah tidak boleh mengangkat kedua ta- nganr.rr8l 54. KflATIB IUEIITANJANGIfiN ITAINTTYA MELEBIIII MATA I(AIII Anda melihat banyak khatib memanjang kainnya hingga melebihi mata kaki. Ini menyelisihi petunjuk Nabi mereka yang mereka serukan kepada manusia untuk mengikutinya dan mene- ladaninya. Muslim meriwaya&an dalam Shahihnya dari Abu Dzar iS '{r'e3;'{t'dtbahwa Nabi ffi bersabda, 'fu'{r{qti; i;.,' 'el\".t $i n shahlh, rlwayat Musllm, no, 874. D Al-Ikhttyarat al-Flqhtwah, hal. 80, 80 Dinukll darl al-Furu',Ibnu Mufllh, Bab Shalat Jum'at, Pasal Apa yang Dlsunnahkan Dalam Khutbah. Penulls k\\lflb al-Muhafiarlalah Mujldduddln Ibnu Talmlyyah, kakek Syaikhul Islam lbnu Taimilryah yang masyhur |tu. 6t Hasytyah lbnt Abtdtn, hb al-lum'ah, Tasblh wa Nahwuhu. Llhat pula, al-Qaul al-Mubln, no. 380; al-AJwlbah an-Nafl'ah, hal.73. 375

,r*Lg,L,l,*d t;G\\; ; Jot(ralr;r,'l>*JxjjWt jelutnJtyji',;6al.;i.,;;ro?Jtr*|,1u '^1A-r,3iil;, *iKlr ;tflu u Ada tiga golongan yang tidak diajakbrrrokop-irkap oleh eilon, Dia tidak memandang mereka pada hari Kiamat, tidakpulame- -nyucilun mereka, dan merelu mendapatlan adzab yang pedih.', Lalu Rasulullah Mmembaeanya tigakali. Abu Dzar mengatakan, \" Mereka gagal dan merugi; siapakah mereka, wahai Rasulullah?', Beliau menjawab, \"Orang yang memanjangkan kninnyahingga mata kaki, orang yflng mengungkit-ungkit pemberian, dan orung yang menjual barang dngangannya dengan sumpah palsu., 82 Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahilnyabahwa Nabi ffi bersabda, )61 ,g /')yi b ;*A'o, F-i 6 \" Kain yang berada di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.t'83 55. KIIATIB IIENCUKUR JDNGGOTNYA Sebagian khatib mencukur jenggot mereka dan tidak meniru penampilan Nabi mereka S, padahal mencukur jenggot diha- ramkan. Bagaimana mungkin seorang khatib berdiri untuk me- nyeru manusia kepada Allah dalam keadaan melakukan keha- raman, padahal Nabi ffi memerintahkan supaya membiarkan jenggot. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi ffi bersabda, ,-;irr t-*(:qt;il L;;( \" Cukurlah kumis, dan biarkan j enggot.u 8a E2 Shahlh, rlwayat Musllm, no, 106. E3 Shahih, rlwayat aFBukharl, no. 5787, Muslim, no. 259. rlwayat aFBukharl, no. 5893; s Shahih, 376

1 S k ulfu\" /tlz* 9.Ll J,,+:.4 Syaikhul Islam mengatakan dalam al-lkhtiyarat al-Fiqhiyyah, no. L0, \"Diharamkan mencukur jenggot.rl 'r Pendapat Ulama Empat Madzhab Tentang llukum Men- cukur Jenggot: Pertama, madzhab Hanafi. Imam Allamah Ibnu Abdini al- Hanafi ..ir,ffiir mengatakan, \"Diharamkan atas seseorang memotong jenggotrya.\" Kedua, madzhab Maliki. Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki di,lEl: mengatakan, \"Diharam- kan mencukur jenggot, dan tidak ada yang melakukarmya kecuali laki-laki yang suka berpenampilan ala wanita.\" Imam al-Qurthubi al-Maliki'Ainfmengatakan, \"Tidak boleh mencukur jenggot, mencabubrya atau memotongnya. \" Allamah ad-Dasuqi al-Maliki 6irWi1 mengatakan, \"Diharamkan atas seseorang mencukur jenggotrya atau kumisnya, dan pela- kunya diberi hukuman.\" Syaikh Ali Mahfuzh\"i,itr# mengatakan, \"Pendapat para tokoh madzhab Maliki ialah mengharamkan mencukur jenggot.\" Ketiga, madzhab Syafi'i. Imam Ibnu ar-Rif ' ah'iiff# mengatakan, \" Imam asy -Sy afi' i'iilib menyebutkan dalam al-Umm bntang haramnya mencukur jenggot\" Imam al-Adzra'i asy-Syafi'i 'ilW mengatakan, \"Yang benar diharamkan mencukurnya secara umum tanpa ada alasan untuk mencukumya.\" Keempat madzhab Hanbali. Imam as-Safarini 6i,E/ mengatakan, \"Yang menjadi Pegangan dalam madzhab ialah diharamkan mencukur ienggot.\" Al-Buhuti al-Hanbali iliKX mengatakan, \"Diharamkan men- cukur jenggot.\" Penulis al-lqna' \"iil# mengatakan, \"Diharamkan mencukur jenggot.\" Ibnu Muflih d*K/ mengatakan, \"Ibnu Hazm'i;,[# menyebut- 377

) S KwLl**,L4** fu.Lt,,1aa kan ijma' (kesepakatan) bahwa mencukur kumis dan membiar- kan jenggot adalah fardhu.\" 56. UCAPAN I{flATlB., \"qULU JAI7II',AN, NASIACIT- FIBULI,IfiI AL-NZNIDT' Sebagian khatib mengatakan kepada jamaah pada akhir khutbah, \"Ucapkanlah bersama-sama: ar *-i1 t:i A-,*'r#'r;t F'a #titr j;*, . tjellti 6 r: ,*6'.,.J:l ,t -'#t.1 Y C*:z n\\ l U 6L1j .it JLe e 'l'oi l::,; ly-,)i i'1G:- ur'F 'o di, tLr:{ *ai it Ji', f)k)'rLi'i rf uf \"Kami memolrcn flmpun kepada Allah Yang Mahaagung dari semua dosa dan kesalahan serta kamibertaubat kepadanya, Kami bertaubat kepada Allah, kami kembali l<epada Allah, dan kami menyesal atas apa yang telah kami lakuknn, sertakamibertekad untuk tidak akan kembali kepada l<emaksiatan selamanya. Kami terlepas dari segala agama yang menyelisihi agama lslam. Kami bersaksi bahroa tiada tuhan yang berhak disembah kecunli Allah, . danbaluua Muhammad adalahutusan Allah.\" Sementara para jamaah menirukan di belakangnya, dan mereka menyebutrya Radd ad-Din (mengulang agama). Ini adalah bid'ah mungkar yang tidak ada ketetapan dari Nabi dan para sahabatrya. Seandainya ini kebaikan, niscaya me- reka lebih dahulu mengerjakannya daripada kita. Tetapi semes- tinya khatib menyuruh jamaah supaya bertaubat dari dosa yang berhubungan antara diri mereka dengan Allah tffi. 57. UCAPAN IfflATIB I{DPADA ORANG YANG IIASUK UNTUK STIAIIIT TtrIIIIYATUL MAS.'ID,''DUDUI(IIIHIU Sebagian khatib jika melihat seseorang yang masuk masjid pada saat khutbah berlangsung untuk menunaikan shalat tahiy- 378

7 5,&rlfu* Ll** tl/,1/4 J,,;4 yatul masiid, maka ia mengatakan kepadanya, \"Duduklah! Karena Rasulullah # bersabda, ']ika khatib telah naik mimbar, maka tidak boleh shalat dan berkata-kata.\"' Khatib ini tidak tahu bahwa ini hadits batil. Ath-Thabrani meriwayatkarurya dalam al-Kabir, yang dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Nuhaik8s, seorang yang diingkari haditsnya (munkarul hadits). Karena itu, al-Albani menilainya sebagai hadits batil dalam adh-Dha'ifah.ao Seandainya ia seorangyangfaham agama, niscaya ia menga- takan kepadanya ketika duduk dan belum shalat, \"Berdirilah lalu shalatlah dua rakaat!\" Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim bahwa Sulaik al-Ghathafani masuk pada saat Nabi sedang berkhutbah,lalu ia duduk, maka beliau mengatakan, *\"i'.-.yi, a/\";ri';gi;f ';.', tiy #'.,'pi \" Berdirilah lalu shalatlah dua raknat. lika salah seorang dari kalian masuk (masjid) pada hari lum'at pada saat imam sedang ber- khutbah, maka shalatlah dua raknat dan percepatlah keduanya.ttsT 58. UCAPAN KIIATIB KEPADA JAIIAAYI,,,WATIIII. DULLAIT'I Seorang khatib melihat sebagian jamaah tidur pada saat khutbah berlangsung, lalu ia ingin membangunkan mereka atau menarik perhatian jamaah kepadanya dengan mengucapkan: Wahhidullah (esakan Allah). Kemudian jamaah mengucapkan de- ngan suara keras: La ilaha illallah. Ini kesalahary dan perbuatan bid'ah yang tidak ada kete- tapan dari salaf. Karena jamaah diperintahkan untuk diam dan tidak berkata-kata, berdasarkan sabda Nabi # dalam hadits 8s Ayyub bin Nuhaik, kata adz-Dzahabl dalam abqlzan, U 294,\"|a dldhalfkan oleh Abu Hatlm dan selahnya. Al-Azdl mengatakan, matruk.\" 86 As-Stlsilah adh-Dhalfah, no. 87. Juga dldha'lfkan aFHaitsaml dalam al-Malmai21 184:. dan al-Haflzh dalam al-Fath,21 409. 87 shahih, riwayat Musllm, no. 875. 379

75 Kor.lekl** tltul J+n, riwayat Muslim dalam Shahihnya, F\"-. +JJ.,''.\"Ht.t Gt. 1Fe{AC.:.4',*n/,L1.ei.i'|.*:tt,l,af(;:I),tXJ4itta't\"!,j'i:inat.tj/1t\",.;.t, ,twi(i(a..1,. ,y': q. (,'i \"Barangsiapa benuudhu ,o* hai lum'at, laluiadekat (dengan imam), mendengarkan dan diam, makn diampuni dosanya yang ada di antara lum'at ifu dengan lum'at berikutnya, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa tnengusap-usap kerikil, mal<a ia telah ber- buat sia-sia.\"88 Sabda Nabi: \"la mendengar dan diam\" berisikan dalil atas wajibnya diam dan tidak mengeraskan suara pada saat khutbah, walaupun dengan dzikrullah. Dalam Shahihain, Nabi ffibersabda, ;'plfr *x\"iuy', 'c4i t,)Ati';:+a,'i sy \" Jilu lamu ,rorgoto*on kepada sdwbatmu poao lrori 1um' at, 'Dinm- lah!' pada saat imamberWrutbah, maka ia telahberbuat sia-sia.\"8s Ucapan \"diamlah\" di sini adalah perintah kepada yang ma'ruf. Kendati demikian, Nabi ffi melarangnya di tempat ini. 59. PDBTANYAAN ITIIATIB ITEPADA JAMAAII AGAK MER\"EITA M ENJATIIBNYA DENGAN SUARA BERSAIIA Sebagian khatib ingin membangkitkan semangat iamaah dengan berseru kepada mereka, \"Siapakah Y*g Mahaesa?\" Mereka semua menjawab, \"Allah.u \"Siapakah Yang Mahaagung?\" Mereka semua menjawab, uAllah.\" Demikianlah hingga ia menyebut sejumlah Asma'ullah al- Husna (nama-nama Allah yang indah). Ini kesalahan yang fatal, s Shahlh, rlwayat Musllm, no, 857, s shahlh, rlwayat aFBukharl, no. 934; Musllm, no, 851. 380

1 5,0*l** Lb* Sl*1, J4,*:4 dimana shalat ]um'at berubah dari nasihat menjadi dialog, dari ketenangan dan mendengar khutbah menjadi gemuruh dan me- ngeraskan suara, serta selainnya dari hal-hal yang menafikan kewibawaan dan tujuan khutbah. Ash-Shawi \"dit;# mengatakan dalam Balaghah as-Salik, \"Diam untuk mendengarkan khutbah adalah wajib, dan mengeraskan banyak suara walaupun dengan dzikir adalah haram.\"e0 60. JAIIAAII TIDUR SAAT I{HATIB DI ATAS MIMBAR Sebagian jamaah tidur pada saat khatib di atas mimbar. Ini kesalahan, tetapi semestinya mereka memperhatikan dan men- dengarkan nasihat. Ibnu Sirin mengatakary \"Mereka (para sahabat) memak- ruhkan tidur pada saat imam berkhutbah. Mereka menyatakan tentang hal itu dengan pernyataan yang keras.\"el Disunnahkan bagi siapa yang mengantuk agar berpindah dari tempatrya ke tempatlainnya di masjid. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban meriwaya&an dengan sanad shahih dari Abdullah bin IJmar, ia mengatakan, \"Rasulullah lW bersabda, :?,4 l\\'J:r;tlt ^;JAt';; * G €Li'6 l)l e 'lika salah seorang dari kalian mengantuk di tempatnya pada hari I um' at, makn berpindahlah dariny a ke temp at lainny at . rt ez 61. SEBAGIAN JAMAAII BERSANDAR PADA DINDING DAN TIDAK MDNGIIADAP KIIATIB Pada saat khutbah Jum'at berlangsung sebagian jamaah bersandar pada dinding atau tiang dan tidak menghadap khatib, tapi menghadapkan lambung mereka kepadanya' Ini menyelisihi petunjuk para sahabat ,& dalam khutbah Jum'at dan menyelisihi e0 Bulghah as-Salik, U 182, dlnukll darl al-Qaul al-Mubln, hal' 381' st Tafsir al-Qurthubl, l8l llTi dan al-Qaul al-Mubln, hal' 346. e2 Shahih, riwayat Ahmad, 2/ 135; Abu Dawud, no. 119; at-Tirmidzl, no. 526; Ibnu Hibban, no. 27921 lhsan. 381

7 S l&*l&* kl** tl.l&,l*:4 etika mendengarkan khutbah. Imam Ibnu al-Qayyim d,,l# mengatakan, \"Ketika Nabi ffi ber- khutbah dengan berdiri dalam shalatJum'at, maka para sahabat memutar wajah mereka kepada beliau.\"e3 Dari Muthi' al-Ghazal dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan, \" Ketika Rasulullah Mtelah naik mimbar, maka kami menghadap- knn ruaj ah-waj ah kami kepadanya..tt e4 Dari Abban bin Abdiltah al-Baji11i, ia mengatakan, \"Aku me- lihat Adi bin Tsabit menghadapkan wajahnya kepada imam, ke- tika ia berdiri menyampaikan khutbah. Lalu aku bertanya kepa- danya, 'Aku melihatunu menghadapkan wajahmu kepada imam.' Ia menjawab, 'Aku melihat para sahabat Nabi # melakukan- flya.rrr95 Dari Nafi' maula Ibnu Umar \"Bahwa Abdullah bin Umar selesai dari shalat sunnahrurya pada hari Jum'at sebelum keluar- nya imam. Iika keluar, maka tidaklah imam duduk sehingga ia menghadapnya.r'% Imam Ibnu Syihab az-Zrtlvi djrWir mengatakan, \"Jika Rasu- lullah ffi telah memulai khutbahnya, maka mereka (para sahabat) menghadapkan waiah mereka kepadanya hingga selesai darinya.\" Imam Yahya bin Sa'id al-Anshari,ii*Ki,{ mengatakan, \"Disun- nahkan, ketika imam duduk di atas mimbar pada hari Jum'at, jamaah menghadapkan wajah mereka semuanya kepadanya.'te7 Al-Atsram berkata, \"Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal): Imam berada jauh di sebelah kananku. ]ika aku ingin menghadap kepadanya, apakah aku memalingkan wajahku dari kiblat? Ia menjawab, 'Ya, kamu menghadap kepa- et zad al-Mabd, t1 430. lls Hasan dengan berbagal rlwayat pendukungnya, yang dlrlwayatkan al-Bukharl dalafi at-Tartkh ahKablr, 2147, dan dlhasankan aFAlbanl denganberbagalrlwayatpendukungnyadalam as-glsllahash-grahlhah, no. 2080. es Hacan, rlwayat at-Tlrmldzl, no. 509,'dan dlshahlhkan al-Albanl dalam Shahlh at-nmdzl, $ Shah:h, rlwayat al-Balhaql, 3/ 199, dan al-Albanl mengatakan dalam ash-Shahlhah,5/ 115, \"In| sanad yang bagus.\" e7 Hasan, rlwayat al-Balhaql,31 199, dengan sanad hasan. 382

1 S &oy.lfu' Lb* Sl.L,l, J4;4 danYa.rn9a Imam Ibnu Qudamah A,llAl mengatakan, \"Dianjurkan jamaah menghadap khatib ketika berkhutbah. Ini pendapat Malik, ats- Tsauri, al-Auza'i, asy-Syafi'i, Ishaq dan Ashabut ratyi.ttee Ibnu al-Mundzir,i,,,lAF mengatakan, \" Ia seperti ijmar. rrroo At-Tirmidzi 'iil'ff berkata, \"Pengamalannya menurut ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ffi dan selairurya, ialah mereka menganjurkan menghadap imam ketika berkhutbah.r'1oi 62. MEMAINI(AN 'TASBIIIU ATAU KUNCI PADA SAAT KHUTBAII BDRLANGSUNG Sebagian orang memainkan kunci di tangannya atau \"tasbih\" pada saat mendengarkan khutbah Jum'at. Ini menafikan ketenang- an dan merenungkan apa yang disampaikan kepadanya berupa peringatan dan nasihat. Bisa juga hal itu masuk dalam kategori perbuatan sia-sia (lagfuo) yang dilarang, sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah +S bahwa Rasulullah M bersabda, pi \"JAtA'\"- \"Barangsiapa mengusap-usap lcerikil, maka ia telah berbuatsia- sia.r't02 Terkadang salah seorang dari mereka mengeluarkan siwak dan bersiwak pada saat khutbah berlangsung. Ini juga termasuk perbuatan sia-sia. * Al-Mughnl, Sl L72. s lbtd. 1@ Ibld. rot Sunan at-Tlrmldzt, Ktab ahJum'ah, Bab l4a Ja'a fl Isdgbal al-Imam ldza Khathaba. r02 Shahlh, rlwayat Musllm, no. 857. Llhat pula, as-Slbhah Tadkhuha wa Hukmuha, Dr. Bakr bh Abdlllah Abu Zatdrt+4. 383

)S,Qrl&/dt*SLlaJ4,;a 65. MEMBUAT DUA ADZAN UNTUK STIALAT JUM'iT Kita melihat banyak masiid pada hari ini mengumandang- kan dua adzan. Mereka berargumenkan atas hat itu bahwa Utsman & membuat adzan kedua untuk shalatlum'at,dandia salah seorang Khulafa'ur Rasyidin, sedangkan Nabi ffi bersabda, u#01 :&in'r&,W \" Berpeganglah dengan sunnahku dan sunnah Khulafa'ur Rasyi- din.| 103 |awaban: Utsman *S hanyalah merintis adzan ini karena keadaan tertentu di Madinah pada saat itu. Jika kedaan ini dite- mukan di suatu negeri, maka disyariatkan bagi penduduknya untuk mengumandangkan dua adzan. Jika tidak ada, maka tetap berpegang dengan satu adzan yang menjadi asaLrya, sebagaimana diamalkan di masa Nabi #, Abu Bakar dan Umar r#.,. Sebab, keberadaan suatu hukum atau ketiadaannya, tergantung pada ada atau tidak adarryaillat. Illat (alasan) mengenai hal itu ialah banyaknya manusia, tempat tinggal mereka berjauhan, dan suara muadzin tidak sam- pai kepada mereka. Oleh karena itu Utsman,S, memerintahkan kepada muadzin supaya mengumandangkan di atas rumah tinggi di dalam pasar ketika manusia berkumpul, yang disebut az- Zaura'. Ifu dilakukan sebelum masuk waktu Jum'at agar manusia bersiap-siap untuknya. Dari Sa'ib bin Zaid, ia mengatakan, \"Adzan pada awalnya ketika imam duduk di atas mimbar pada hari ]um,at pada masa Nabi ffi, Abu Bakar dan Umar. Ketika masa kekhalifahan Utsmary dan orang-orang semakin banyak [dalam riwayat tempat tinggal berjauhan], maka Utsman memerintahkan adzanawal pada hari |um'at di atas rumah di dalam pasar yang disebutaz-Zaura', agar manusia mengetahui bahwa ]um'at sudah tiba.\"1u Dari sini menjadi jelas bagi kita bahwa illat (alasan) 103 Shahlh, rlwayat at-flrmldzl, no.2676, dan la menllal hasan shahlh. tn Shahlh, rlwayat al-Bukharl, no. 912; Abu Dawud, no. 1087; at-Tirmldzl, an-Nasa'|, Ibnu MaJah dan selalnnya. 384

1 S W.lfu* Ll** Sl/,1A, fund mengenai adzan pertama ialah memberitahukan kepada orang- orang yang tidak mendengar suara adzan bahwa waktu shalat Jum'at sudah dekat. Jika sekarang ada sebuah kampung yang tidak memiliki pe- ngeras suara untuk mengeraskan suara adzart, penduduknya tidak memiliki jam untuk memberitahukan kepada mereka bahwa waktu ]um'at sudah dekat, dan tidak pula di rumah-rumah me- reka terdapat radio dan sejenisnya dari sarana-sarana komunikasi modern yang dengannya mereka mengetahui masuknya waktu shalat ]um'a! maka disyariatkan agar muadzin megumandangkan adzan kepada mereka di tempat tirggi beberapa saat sebelum waktu ]um'at yang cukup untuk bersiap-siaP guna menunaikan shalat ]um'at. Adapun jika manusia memiliki jam yang dapat membe- ritahukan waktu kepada mereka, atau di masjid terdapat pengeras suara yang bisa memperdengarkan kepada manusia di rumah- rumah dan tempat kerja mereka, maka adzan awal dalam keadaan ini tidak diperlukan lagi. Sebaihyu, ketika itu, hanya mencukup- kan satu adzanpada saat khatib naik mimbar. Asy-Syafi'i \"ii'h# mengatakan, \"Aku suka jika adzanpada hari Jum'at dilakukan ketika imam masuk masjid dan duduk di atas ternpat di mana dia berkhutbah, baik kayu, daun pohon kurma, mimbar maupun sesuatu yang tinggi untuknya. Jika khatib mela- kukannya, maka muadzin segera adzan, Ketika adzanselesai, ia berdiri untuk berkhutbah tanpa menambah{a. rr105 Al-Albani 'iiffii berkata, \"Adapun dalam suatu negeri yang terdapat banyak masjid, seperti kota Damaskus misalnya, yang nyaris seseorang hanya berjalan di dalamnya beberapa langkah saja ia akan mendengar adzanlum'at dari atas menara. Banyak di antaranya sudah dipasang alat pengeras suara. Dengan demikian telah tercapai tujuan Utsman r& menambah adzan, yaitu memberi- tahukan kepada manusia bahwa shalatlum'at sudah tiba. Maka, ketika itu, mengambil adzarr Utsman sebelum tujuan tercapai. Sedangkan ini (setelah tujuan tercapai) tidak boleh. Apalagi dalam hal seperti ini yang di dalamnya menambah atas sunnah Rasu- r05 Al-Umm,3/ 60, terbltan Qutaibah. 385

1 S lbdtb* *lz* fulzl,,l-la lullah ffi tanpa sebab yang diperbolehkan. Karena itu, Ali bin Abi Thalib 4$l,, di Kufah, mencukupkan pada sunnah, dan tidak meng- ambil tambahan Utsman i& sebagaimana di Qurtubah (Cordova).\" (Diringkas).106 64. SEBAGIAN I{AUM MUSLIMIN BERIIIAS DENGAN I{EMAKSIATAN UNTUK SIIALAT JUM'AT Hari Jum'at adalah hari raya bagi umat Islam. Ia dianjurkan mandi, memakai pakaian terbaik, memakai parfum dan bersiwak, serta berpenampilan yang indah pada hari itu. ';r:=i'.;\" J*,li,r tt \" Sesungguhnya Allah itu indah menyukai keindahan.tt'|l7 Tetapi sebagian kaum muslimin berhias pada hari ini de- ngan sebagian kemaksiatan yang dikiranya sebagai keindahan. Padahal itu termasuk perbuatan yang buruk, bahkan kemaksiatan kepada Dzat yangmemitki keagungan, kemaksiatan yang meng- hitamkan wajah, menggelapkanhati, menjauhkan dari Rabb tk. Di antara kemaksiatan-kemaksiatan tersebut berhias dengan mennotong jenggo! sedangkan Nabi # melarangnya dengan sabdanya, ;irr t-*(:,?)At ti.i \" Cukurlah kumis danbiarkan jenggot.ttlog Para ulama dari empat madzhab berpendapat tentang ha- ramnya mencukur jenggot.loe Bagaimana anda berani memotong jenggot dan bermaksiat kepada Tuhan anda ketika anda masuk rumahNya. Bahkan bagai- mana anda berdiri di hadapanNya dalam shalat dalam keadaan t6 Al-Alwtbah an-Nafr 'ah, hal, 2L-22. t07 Shahlh, rlwayat Musllm, no, 91 dan selalnnya. lc shahlh, riwayat al-Bukharl, no. 5893; Musllm, no. 259. lG Llhat kesalahan no. 55 darl kesalahan-kesalahan Jum'at, dl mana kaml telah menyebutkan dl sana beberapa pendapat ulama empat madzhab mengenal hukum memotong Jenggot. 386

1 S lb.ul** Ll*\" tlrlrl J,,14 melakukan kemaksiatan ini. Ini menafikan etika bersama Allah yang telah menciptakan dan menyempurnakan penciPtaan anda. Kemaksiatan lainnya ialah memaniangkan kain atau celana melebihi mata kaki, padahal Nabi ffi bersabda, :,e(J't ,iJtj)i o2 ,fi,7t'u'F-l 6 \" Apa yang berada di bawah mata kaki berupa kain, maka di dalam neraka.r't't0 Kemaksiatan lainnya ialah memakai emas bagi laki-laki. Disebutkan dalam Shahihain dari al-Barra'bin Azib'&, ia menga- takan, :.rrJ' fC \"G ffi I' Jy'r 61 \" Rasulullah S melarang lcami memakai cincin ssss.tt 177 oleh karena itu, setiap muslim semestinya meniauhi berba- gai kemaksiatan, terutama ketika ia pergi untuk shalat Jum'af derrgun harapan agar Allah menerima shalabrya dan meninggikan derajabrya. 65. IIENINGGIITAN MIIIIEAR LEBIII DARI TIGA TANGGA Sebagian orang membuatmimbar yang tinggi untuk masjid. Ini kesalahan, karena dua hal: Pertama, ini menyelisihi mimbar Nabi ffi, karena mimbar beliau tiga tangga saja. .Dalil atas hal itu ialah hadits yang diriwayatkan Muslim dalam shahihnya dari sahl bin sa,d r& bahwa Rasulullah ffi meng- utus kepada seorang wanita, ti);'urlt ;rl irTl ;,|fu\"rl')tL3t *6t; qf \"Peintahlan lcepada sahayamu yang tukang kayu itu supaya rr0 shahlh, rlwayat aFBukharl, no, 5787. tu Shahlh, rlwayat al-Bukharl, no. 5863; dan Musllm, no. 2066. 387

1 S lQv,lfu* kL* Sl&a,1.44 membuatkan untukku beberapn potong kayu (sebagai mimbar) untuk berbicara kepada manusia di atasnya.', ' Lalu sahaya tersebut membuat mimbar tiga tingkat ini, kemudian Rasulullah ffi memerintahkan supaya meletakkarmya di tempat ini.112 Ada dalil lainnya bahwa mimbar Rasulullah ffi tiga tingkat saja. Yaitu hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Ahmad, serta dihasankan al-Albani, dari Ubay bin Ka'b *&, ia mengatakan, \"Rasulullah shalat ke sebatang kayu ketika masjid masjid masih terbuat dari kayu, dan beliau berkhutbah ke sebatang kayu itu. LaIu seseorang dari sahabatrya mengatakan, 'sudikah bila kami membuatkan untukmu sesuatu sebagai tempat berdirimu pada hari Jum'at sehingga manusia melihahnu dan engkau dapat mem- perdengarkan khutbahmu kepada mereka?, Beliau menjawab,'Ya) Lalu ia*membuatkan untuk beliau tiga tingkat, dan itulah mimbar tertinggi. Ketika mimbar diletakkaru mereka meletakkan- nya di tempat di mana beliau fg1qd3.'t113 Imam an-Nawawi 'ii,ffii mengatakarL ,,Hadits ini berisi pene- gasan bahwa mimbar Rasulullah ffi itu tiga tingkat.r'1r+ Kedua, mimbar yang panjang akan memotong shaf pertama, sedangkan Nabi ffi mendoakan atas orang yang memutuskan shaf atau menyebabkan keterputusannya. Dari Abdullah bin Umar'+.i!r bahwa Rasulullah # bersabda, ,$*l- tfu,j'4t \\ti') 6Al ;, trie'r,-:fist tfrf l-i;',?nt ,ib ,p', A'r'or)^:iJl, ,oe&^ -ititijbrub6\\P': fJ.l,,r,t?t \"Luruskan shaf, rapatlun di antara pundak, isilah yangkosong, 1r2 Shahlh, al-Bukharl, no. glTi dan Musllm, no. 544, r13 Ha$an, rlwayatAhmad, no.zo2gsi Ibnu Majah, no.1414; ad-Darlml, no.36; dan dlhasankan al-Albanl, lra Syarh Muslh, hadlts no. 544. 388

1 S lOrlfu* Lb* 5liL1. J4,n4 bersikap lunaklah terhadap saudara-saudara knlian, dan jangan biarkan ruang-ruang kosongbagi setan. Siapa yang menyambung shaf, makn Allah menyambungnya dan siapa yang memutuskan- nya, maka Allah memutuskannya pula.\"115 Al-Albani inil$ berkata, \"Salah satu bid'ah ialah membuat tangga mimbar lebih dari tiga.r'1r0 66. MDMBUAT PINTU MIMBAR Sebagian orang membuat pintu untuk mimbar. Ini kesa- lahan, karena beberapa hal: Pertama, ini pemborosan yang tidak diperlukan. Kedua, menghalangi sebagian jamaah melihat khatib. Ketiga, ini menyelisihi bentuk mimbar pada masa Rasu- lullah ffi dan para khalifahnya yang lurus. 67. MDNGGANTUNGI(AN TIRAI DI ATAS MIMBAK Termasuk perbuatan bid'ah yang ada di sebagian masjid, ialah menggantungkan tirai di atas mimbar. Seoalah-olah mereka memberikan kiswah kepadanya sebagaimana kiswah Ka'bah. Ini kesalahan, karena beberapa hal: Pertama, ini termasuk hiasan atau ornamen yang bisa melalaikan orang-orang yang shalat. Kedua, termasuk pemborosan yang tidak diperlukan. Ketiga, menyelisihi bentuk mimbar Rasulullah M. Asy-Syuqafui \"i,i{# mengatakan, \"Tirai untuk mimbar adalah bid'ah. Anak-anak yatim, kaum fakir dan miskin lebih berhak de- ngan harganya.ttllz Al-Albani 'iiW berkata, \"Termasuk bid'ah ialah tirai untuk mimbar.\"118 rr5 Shahih, riwayat Abu Daud dan an-Nasa'l, serta dlshahlhkan aFAlbanl dalam Shahlh Abl Dawud, no.620. rr5 AhAlwlbah an-Naft'ah, hal. 120. rrt As-sunan wa al-Mubtadl'al hal.75. rto AL-AJwlbah an-Naftbh, hal, 119, 389

) S l&*l\"t** /,./z* Sl*1, lbnie 68. MDMISAIII{AN DI ANTAKA DUA ORANG PADA IIAKI JUM'AT Kadangkala seseorang datang terlamba! lalu ia melangkahi leher-lehar, dan memecah di antara jamaah untuk sampai ke shaf pertama. Ini perkara yang dilarang Nabi ffi. Dalam riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani dari Jabir bin Abdil1u11 91 \"Seseorang masuk masjid pada hari ]um'at pada saat Rasulullah M sedang berkhutbah, lalu ia melangkahi orang-orang, maka Rasu- lullah ffi bersabda, ',53 Uit't*s ulvt 'Duduklah! Karena knmu telah menganggu dan terlambatt .tt11s Kemudian memisahkan di antara dua orang untuk melang- kahi keduanya atau duduk di antara keduanya ini telah merugi- kan atau menghilangkan pahala yang besar. Yaitu, pahala yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Salman al-Farisi \"&. Ia mengatakan, \"Nabi ffi bersabda, W) i; t',e:A': .W'u 7Wt \\1 f-' C*,3 Ya ! dror,roo,o,oo.t-Pr'.i-:,i'to,a! *.o.^*!\"I;tsc2 y'r'Jfr\" I ..oi'o'o t )t Y$ U '.z*- , /, -f 4.6';|* {'ul iG, o:,' i.o, ,. ti , .: !,, i'.u^,y: i .':&'-.tit.L:. r,y' :i\"'At v1 ,, dA\" c?\\i ^!*sr 'Tidaklah seseorang mandi pada hnri Jum'at dan bersuci menurut kemampuannya, dan meminyaki (rambutnya) dengan minyaknya, atau memakai parfum yang ada di rumahnya, lcemudian lceluar Q<e masjid), lalu ia tidak mencerai-beraikan di antara dua orang ke- mudian mengerjakan shalat yang telah ditentukan untuknya lcemudian diam l<etil(a imamberbicara, melainkan diarnpuni dosa- nya yang terdapat di antara Jum'at itu denganlum'atberikut- nya.t120' Al-Hafizh &irKl mengatakan, \"Setelah mengumpulkan ber- lle Shahlh, rlwayat Ibnu Majah, no. 1115; dan dlshahihkan al-Albani dalam Shahth lbnl MaJah. t20 shahlh, rlwayat aFBukharl, no, 883. 390

1 S k ubl** klz* Sl*r, J4,A4 bagai jalan periwayatan hadits dan redaksinya, menjadi jelas dengan semua yang kami sebutkan, bahwa penghapusan dosa dari ]um'at ke Jum'at berikutrya disyaratkan adanya semua yang telah dikemukakan, yaitu: L. Mandi dan membersihkan diri. 2. Memakai parfum atau minyak. 3. Memakai pakaian terbaik. 4. Berjalan dengan tenang. 5. Tidak melangkahi leher-leher. 6. Tidak memisah di antara dua orang. 7. Tidak menganggu. 8. Melakukan amalan sunnah. 9. Diam (mendengarkan khutbah). 10. Tidak berbuat sia-sia.rr121 Al-Hafizh melanjutkan, \"Disebutkan dalam hadits Abdullah bin Amr, frib { \"c;rs 6'rl 't^t \"b;: \"Barangsiapa melangknhi atau berbuat sia'sia, maka ia (lum' at) menj adi shalat Zhuhur b aginy a.tt 1zz 69. TIDAK BDRDOA PADA SAAT YANG DII(ABULI{AN PADA IIARI JUM'AT Seorang muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah S16 mencari waktu-waktu terkabulnya doa untuk merendahkan diri di dalamnya kepada Rabbnya ffi. Hari Jum'at adalah sebaik-baik hari di sisi Allah Shj, dan di terdapat satu dikabulkan oleh dalamnya saat di mana doa akan A11ah. rzL Fath al-Bari, syarah hadlts, no. 883. t22 Hasan, Abu Dawud, no, 347, dan dlhasankan al-Albanl. 391

75,&,sLb*LL*SkLa,tr4a Dalam Slmhihain dari Abu Hurairah iS, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, i*. k \\'tdnG $', ?# \\b @t ; (:*J*,,it e'ot ,it1; o;a'1cl - itl:thLf lf ]ri 'Sesungguhnya pada hai lum'at terdapat satu saat, yang tidaklalt seorang muslim menyelarasinya dalam lceaadaan berdiri untuk shalat guna memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia menga- bulkan perruohonannya 4eraya mengisyaratkan dengan tangan- nya bahtoa zoaktu tersebut sebentart .tt'123 Penentuan saat ijabah pada hari Jum'at. Dari Jabir bin Abdillah +$A ia mengatakan, \"Rasulullah & bersabda, li,r i'u+ ?# \\b qe L ;\\ 6xb:#; iu:;;itlal.;rWa(17\\'\\jt*i'y. At *. yL ?1 uHai lum'at itu 1.2 jam, di dalamnya terdapat satusaatyang tidaklah seorang muslim dijumpai memohon sesuatu kepada Allalr di dalamnya melainkan Dia mengabulkan permohonannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir utaktu sesudah Ashar.tt124 Ini hadits shahih yang menegaskan bahwa saat ijabah ter- sebut di akhir waktu sesudah Ashar dan sebelum Maghrib. Oleh karena itu, hendaklah setiap muslim bergegas pada hari ]um'at satu jam sebelum Maghrib. Ia berwudhu dan pergi ke masjid untuk shalat tahiyyatul masiid.l2s Kemudian duduk di masjid seraya berdoa kepada Tuhannya dan merendahkan diri kepadaNya untuk menunggu shalat Maghrib; karena siapa yang duduk di masjid untuk menunggu shalat, maka ia berada dalam shalat. Ia boleh berdoa kepada Rabbnya sesukanya berupa ke- 123 shahih, al-Bukharl, no. 935; Musllm, no. 852. r2r Shahih, rlwayat Abu Dawud, no. 1048; an-Nasa'l dalam al-Jum'an no. 1389; dan dishahihkan al-Haklm, adz-Dzaha bl, an-Nawawl dan aFAlbanl ii.;,lAF. r2s Shalat tahiyyatul masjld dibolehkan walaupun pada waktu yang dlmakruhkan, karena tahiyyatul masjld termasuk yang memlllkl sebab-sebab. Ini madzhab Syafl'|. 392

1 S lQ*Ll* /\"a1:* tkl^d J+nd baikan dunia dan akhirat. Sebab, ia berada dalam waktu yang agung, waktu di mana Allah mengabulkan doa, dan waktu di mana Allah memberi karunia kepada hamba-hambanya. Orang yang terhalang ialah orang yang terhalang mendapat kebaikan waktu itu. Sementara orang yang berbahagia ialah orang yang memanfaatkarurya sibuk dengannya, dan bersiap untuknya. Jangan sampai Allah melihatnu dalam keadaan lalai pada saat ini, dan tidak pula pura-pura lalai darinya. Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ab- dullah bin Salam &, ia mengatakan, \"Aku mengatakan, sedangkan Rasulullah ffi duduk, 'Sesungguhnya aku menjumpai dalam Ki- 6fsllnfttz0: Pada hari Jum'at ada satu waktu yang idaklah seorang hamba mukmin shalat untuk memohon sesuatu kepada Allah di dalamnya, melainkan Dia mengabulkan hajatrya. \" Abdullah melanjutkan: \"Kemudian Rasulullah iW mengisya- ratkan kepadaku: atau sebagian waktu. Aku mengatakan, 'Engkau benar, atau sebagian waktu.' Aku bertanya,'Kapankah waktu tersebut?' Beliau menjawab, 'Di akhir waktu siang.' Aku mengatakan,'Ia bukan pada waktu shalat.' Be1iau menjawab, t',\"l;'i jb $y;\"gtt'tat );,:1 'ri-i>rUt !r l; e.l,)t ; 9/ 'Benar.! lika hamba mukmin shalat leemudian duduk, tidak ada yang nvnahannya lecuali shalat, maka ia dalam kondisi sfullqf .tt127 Dari Abu Hurairah S, ia mengatakary \"Rasulullah ffi ber- sabda, 'J+\\f *-t'ti'! ,* *^;j\";t;;pt *\"ab i;',\" '26 Yaknl, Taura! karena dla dahulu seorang Yahudl kemudlan masuk Islam 45. Ja'a l1 as-Sabh al'Laa TurJa fl Ma 127 Hacan, rlwayat lbnu Majah, no. 1139, dalam lqamah ash-Shalah, hb ahlumu'ah, Al-Bushalrl mengatakan dalam az-Zawa'ld,'Sanadnya shahlh dan para perawlnya dapat dlpercaya.\" Al-Albanl mengatakan, \"Hasan shahlh.\" 393

1 S l0,v,L4** laLt* tlzl/'l J4*Jr,7 jll# Jc'l;'rb @t;'t br-, P') WL;f *', z+i ieltuzl \\;t* q+ hr 'Sebaik-baik hari yang disinari mataluri ialah lmri Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu in dimasukknn surga, pada hari itu ia diturunkan darinya, dan pada hari itu terdapnt satu saat di mana seorang hamba muslim tidaklah menyelarasinya dalnnt keadaan shalat untuk memohon sesuatu kepada Allah di dalnmnya melainkan Dia mengabulkan permohonannya' .\" Abu Hurairah .,*+, mengatakan, \"Kemudian aku bertemu Abdullah bin Salam,lalu aku menyebu&an hadits ini kepadanya, maka ia mengatakan, 'Aku lebih mengetahui tentang saat itu.' Aku katakan kepadanya, 'Kabarkanlah kepadaku tentang saat tersebut, dan janganlah menyembunyikannya kepadaku.' Ia mengatakan, 'Yaitu sesudah Ashar hingga matahari ter- benam.' Aku katakan, 'Bagaimana sesudah Ashar, sedangkan Rasu- lullah ffi bersabda: Tidaklah seorang hamba muslim menyelarasinya dalam keadaan shalat.' Dan waktu tersebut tidak boleh shalat?!' Abdullah bin Salam menjawab, 'Bukankah Rasulullah M bersabda, 'Barangsiapa duduk di suatu majelis untuk menunggu shalat, maka iaberada dalam shalat?' Aku menjawab, 'Benar.' Ia mengatakan, 'Dan ini demikian.rrr128 70. IITIAM MEMULAI SIIAIITT SDBELUM MDLURUSKAN SIIAF Sebagian imam mengucapkan: lstawu wa'tadihz (luruskan- lah!), kemudian ia bertakbir dan memulai shalat, sementara shaf- shaf masih bengkok bahkan sebagiannya ada yangmasih kosong. 128shahih, rlwayat Abu Dawud, no. 1046, dalam ash-shalah,EabFadhlYaumal-Jum'ak at-'l'irmidzi,no. 491 dalam ash-Shalah, Bab Ma Ja'a fl as-gabh al-Lati Turja fl Yaum al-Jum'ar. Ia mengatakan, \"Ini hadlts hasan shahlh.\" Dlshahihkan pula oleh al-Albanl dalam Shahlh aFnrmdzl. 394

1 S Ke.r.lzl*x blt* 9.lr'7 J4* 4 Lalu sebagian jamaah memulai shalat padahal shaf yang ditem- patinya rnasih bengkok, dan sebagian yang lainnya masih melu- iuskan shafnya hingga imam selesai membaca al-Fatihah. Ini kesalahan yang fatal dari imam. Tetapi ia wajib melurus- kan shaf sendiri, atau mewakilkan kepada seseorang yang akan meluruskan shaf untuknya. Jika ia sudah tentram bahwa shaf sudah lurus, maka ia bertakbir dan memulai shalat. Hal itu karena meluruskan shaf merupakan kesempurnaan shalat yang diperintahkan dalam firman Allah dg, \"#S,r*Si4L6tl:4t\\4y \" Dan diriknnlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) t<eii dan mungkar.\" (Al-Ankabut 45)' Disebutkan dalam Shahihain dari Anas bin Malik &, ia mengatakan, \"Rasulullah lW bersabda, t#t{,G\\d :rbt t\"* \"y ,<'iL i:i- ' Lurusknnlah shaf-shaf kalian, karena melurusknn shaf termasuk mendirikan shalatt .tt 12s Bahkan Nabi M meluruskan shaf-shaf sendiri sebelum memulai shalat. Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari an-Nu'manbin Basyir &, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi meluruskan shaf-shaf sehingga seolah-olah meluruskan anak Panah. \"130 Dalam riwayat an-Nasa'i dengan sanad hasan, \"Rasulullah ffi meluruskan shaf-shaf sebagaimana anak panah-anak panah dilu- ruskan.il131 Muslim meriwayatkan dalam shahihnyadari Abu Mas'ud al- Anshari ,!#, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi memegang pundak- pundak kami dalam shalat seraya mengucaPkan,'lstautu (lurus- r2e shahih, rlwayat al-Bukharl, no.723i Musllm, no. 433' r3o shahih, riwayat Muslim, no. 436. 131 shahih, rlwayat an-Nasa'i, no. 810' 395

1S lk44r&*L,L*fubatrAa kanlah)!ttt132 71. BERI{EINGINAN UNTUK SIIALAT DI IITASJID YANG TERDAPAT KUBURANIITYA masjiSdeybaagniganteorrdanagpastankguabt umreanngninygainkkaarnenuanmtueknsyhaanlagtk]aumba'ahtwdai shalat di masjid-masjid tersebut lebih utama daripada shalat di masjid-masjid lainnya. Ini kesalahan, karena beberapa hal: Pertama, menguburkan orang-orang shalih di masjid adalah haram, tidak diperbolehkan, berdasarkan sabda Nabi #, l*tA'eqf 'rr$ trkt.6')tA; ,;ltht u, \" Semoga Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani, merekn telah menjadi kubur para nabi mereka sebagai tempat ibadah.', Aisyah #r, mengatakan, \"Beliau memperingatkan agar was- pada terhadap apa yang mereka lakukan.r'133 Kedua, Nabi ffi melarang melakukan perjalanan iauh (untuk berziarah) ke selain tiga masjid yangdiutamakan. Beliau bersabda, g;:*-Xsloo TtjAt +*3t r*tA Y>t aYt jr), k# Y t c'ro r':ii, r-r; ;rhi \"Perjalanan jauh tidak boleh dipalcsakan lcecuali ke tigamasjid: Masjidil Haram, masjidku ini dan Masjidil Aqsha.[lst Ketiga, mengagungkan kubur orang-orang shalih atau mengubur mereka di masjid (tempat ibadah) adalah kebiasaan kaum Yahudi dan Nashrani, sedangkan kita diperintahkan untuk menyelisihi mereka. Nabi ffi bersabda, 132 shahih, rlwayat Musllm, no. 432. r3l Shahih, rlwayat al-Bukharl, no.734S4i Musllm, no. S3l. 1r Shahih, riwayat al-Bukharl, no. ll8g; Musllm, no. g27. 396

7S K,crl&* LL* SI.LA, Jbnd ''-/iJlAp \" Selisihilah knum Yahudi.ttl3, Beliau bersabda, fr lY:+ aoto .ti rP o'. zAz,zcz \"Barangsiapa meniru-niru suatu kaum, maka ia termasuk go- longan mereka.ttl36 Adapun orang yang bepergian ke suatu masjid untuk shalat Jum'at di dalamnya, atau menghadiri ceramah untuk memetik manfaat dari apa yang disampaikan khatib atau penceramah, maka ini diperbolehkan. Dengan syarat: Pertama, masjid itu tidak terdapat kuburannya. Kedua, ia tidak menyangka bahwa masjid ini memiliki keu- tamaan atas selainnya. Ketiga tujuannya untuk belajar dan memetik manfaat, bukan tabarruk (minta keberkahan) dan sejenisnya. 72. IAAL-BELI SDTEIIUI ADZAN JUM'AT Diharamkan aktifitas jual-beli setelah adzanJum'a! berda- sarkan firman A1lah tHf dalam surah al-Jumu'ah, l# KIt lfr,1#.i1 ri uiljS)t 4r36yYj;('uji $r_ 4 ff T,- {J:rd ti:;\"' ;r'1 5t \" Hai orang-orang yangbeiman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hai lum'at, mala bersegeralah kamukepadameng- ingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebilt baik bagimu j ika kamu mengetahui. \" (Al-]um'ah: 9). r35 Shahlh, rlwayatAbu Dawud, no. 552, dan dishahlhkan aFAlbanl. ts Haran, rlwayatAbu Oawud, no.4O3U dan dlshahlhkan aFAlbanl dalam al-Irwai no, 1259. 397

) S lbz.l** klz* Sl4Le J4*/,f Al-Qurthubi ii,l# mengatakan, \"Menurut madzhab Malik, jual beli harus ditinggalkan ketika diserukan untuk shalat (adzan). Menurutrya, semua transaksi jual-beli yang terjadi pada saat itu menjadi batal. Sedangkan memerdekakan budak, nikah, talak dan selainnya tidak batal. Sebab, bukan merupakan kebiasaan manusia sibuk dengannya sebagaimana kesibukan mereka dengan jual- beli. Demikian pula syarikah (persekutuan, hibah dan sedekah, tidak batal.rr137 Ibnu al-Arabi al-Maliki fi[ii mengatakan, \"Yang benar batal semuanya. Karena jual-beli hanya dilarang karena sibuk dengan- nya. Jadi, segala hal yang melalaikan dari shalatJum'atberupa segala akad/transaksi, maka itu haram secara syar'i, batal lagi terlarang.'t134 Al-Qurthubi 'iiti6 mengatakan, \"Yang benar, tidak sah atau batal, berdasarkan sabda Nabi ffi, 'Barangsiapa yang ruelakukan suatu amalan yang tidak kami perintahknn, maka ia tertolak.' Wallahu atlam.|139 Imam Ibnu Katst'iifu# mengatakan, \"Para ulama bersepakat atas haramnya jual-beli setelah adzan kedua, dan mereka ber- selisih apakah sah jika seseorang menjalankarurya atau tidak? Ada dua pendapat dan zhahir ayat menunjukkan tidak sahnya.rrl4o Ibnu al-Jauzi dil$ mengatakan, \"Tidak boleh jual-beli pada saat adzan. Jual-beli itu menjadi batal bagi orang yang diwajibkan shalat Jum'at. Ini pendapat Malik ?iW.tt747 75. TIDAK BDRSDDEITAII PADA IIARI JUM'AT Keutamaan bersedekah di sisi Allah sangat besar dan paha- lanya sangat banyak, sebagaimana firmanNya, r17 Tafgr al-Qutthubt, !81 !04. rs Ibtd, t8/ tos. r3e Shahih, rlwayat Musllrir, no. 4268, dalam al-Aqdhtwah, 1ab Naqh al-Ahkam al-Bathltah wa Radd Muhdatsat abumur. r$ Tafsir lbnu KaBir, 41 450. t4t zad at-Masir,8/ 265,266. 398

1 5 k*Ll** Llz,* Sl..l/4, J4.n4 'i':-,LGt:*lliJd$(J'-\\$,1'1'le$,s11\\\" il \" Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menaJlahkanhartanya di jalan Allah), makn Allah nkan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda y ang banyak. \" (Al-Baq ar ah: 245). Dalam Shahihain dari Abu Hurairah *u, ia mengatakan, \"Ra- sulullah M bersabda, *::-x;i,i:Ltlrt;ir:;'&k'{, ,ot'Barangsiapa bersedekah dengan kont ng kurma dari usaha yang baik, dan Allah tidak menerima kecuali suatu yangbaik, serta Allah menerimanya dengan tangan kananNya, kemudian Dia menrcliharanya uhtuk orang yang bersedekah sebagaimana salalr seorang dari kalian memelihara anak untanya sehingga menjadi seperti gunung.tt'142 Ketahuilah --semoga Allah memberi taufik kepadamu untuk menaatiNya- bahwa manusia akan berdiri pada hari Mahsyar dalam keadaan yang sangat prmas di mana matahari dekat dengan kepala, dan hari yang sangat panjang seperti seribu tahun dari perhitungan kalian, serta berbagai kedahsyatan, ketakutan dan kecemasan yang sangat besar dan mencekam. Hari Kiamat sekiranya knmu mengetahui kedahsyatannya Niscaya knmu lari dari keluarga dan dari tanah air Hari yang sangat menceknm Panasnya tersebar di tengah makhluklagibesar perihalnya Hari di mana lagi terbelah karena l<edahsyatannya Dan anak-anak menjadi beruban karenanya t42 shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 1410, 7430; dan Musllm, no. 1014. 399

1 S lQ*bl* laL* Slrlr4, l4.nd I Pada hari yang sangat mencekam ini anda melihat kaum yang bersedekah berdiri di dalam naungan sedekah yangmereka keluarkan semama di dunia. Imam Ahmad d,lt# meriwaya&an dengan sanad shahih dari Yazid bin Abi Hubaib yang me- nuturkan bahwa Abu al-Khair menuturkan kepadanya bahwa ia mendengar Uqbah bin Amir & mengatakan, \"Aku mendengar Rasulullah iW bersabda, pL:, Q. , t, ,9*frt,F,?.61, . c. ' ,. o,!t. .,ful .rrt J\"4$- 'Setiap orang di dalam naungan sedekahnya hingga ia dipisahkan di antara manusia'.\" Yazid mengatakan, \"Abul Khair tidak pernah luput menye- dekahkan sesuatu setiap harinya walaupun dengan sepotong ma- kanan, sepotong kue atau semisalnya.rrla3 Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, \" Naungan mukmin pada hnri Kiamat ialah sedekahryo.\"i'o Dalam riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi dari Uqbah bin Amir *&, ia mengatakan, \"Rasulullah M bersabda, il2t'oy |;.;.pi q}('*'#W- c{r r#t ? **',P Grt$it 'Sesungguhnya sedelah itu aknn memadamkan panas kubur dari orang yang bersedekah, dan orang mukmin itu hanyalah akan bernaungan di dalam naungan s€dekahnya.t'us Umar bin al-Khaththab +S mengatakan, \"Disebutkan kepada- ku bahwa amalan-amalan itu saling membangga-banggakan, lalu r{3 Shahih, rlwayat Ahmad, 4/ 148, dengan sanad shahlh, dan dlshahlhkan aFAlbanl dalam Shahth at- Taryhlb, no,872. tn Hasan, rlwayat lbnu Khuzalmah dan dlshahlhkan al-Albanl dalafi Shahlh at-Targhtb, no.872. r{s Hasan, rlwayat ath-Thabranl dalam al-tablrdan al-Balhaql, sefta dlhasankan al-Albanl dalam Shahth at- TarghlL no.873. 400

1 S lk4*Ll.* /r,l/* tlaLl J\".;4 sedekah mengatakan,'Aku yang terbaik dari kalian.rrr146 Ini salah satu keutamaan bersedekah di setiap hari. Adapun bersedekah pada hari Jum'aL maka ini memiliki keutamaan yang istimewa dibandingkan hari-hari lairurya. Imam Abdur Razzaq ash-Shan'ani dll# meriwayatkan dari Imam Sufyan ats-Tsauri, dari Manshur, dari Mujahid dari Ibnu Abbas,S,,ia menuturkan, \"Abu Hurairah dan Ka'b berkumpul, lalu Abu Hurairah mengatakan, 'Sesungguhnya pada hari ]um'at terdapat satu saat yang tidaklah seorang muslim menyelarasinya dalarn keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Dia mengabulkan permohonannya.' Ka'b mengatakary 'Maukah aku ceritakan kepadamu tentang hari Jum'at? Ketika pada hari Jum'at langit, bumi, daratan, lautan, pepohonan, tanah, air dan makhluk seluruhnya ketakutan, kecuali manusia dan setan. Sementara para malaikat mengitari pintu- pintu masjid untuk mencatat siapa yang masuk lebih awal. Jika imam telah keluar, maka mereka melipat buku-buku catatan mereka. Kewajiban atas setiap orang yang sudah baligh ialah mandi pada hari itu seperti mandi jinabat. Matahari tidak terbit dan terbenam pada suatu hari yang lebih besar daripada hari Jum'at, dan bersedekah pada hari itu lebih utama dibandingkan pada hari-hari lainnya.' Ibnu Abbas #' mengatakan, \"Ini haditsAbuHurairahdan Ka'b. Sementara aku berpendapat, jika keluarganya memiliki parfum, hendaklah ia memakainya pada hari itu.rr147 Ibnu al-Qayyim 6irW mengatakan, \"Sedekah pada hari Jum'at memiliki keistimewaan dibandingkan hari-hari lainnya. Dan bersedekah pada hari itu dibandingkan semua hari hari lainnya dalam sepekan, seperti bersedekah pada bulan Ramadhan diban- dingkan semua bulan ldinnya.\"14s Ibnu al-Qayyim mengatakan juga, \"Aku menyaksikan Syai- r{Hasan, dlshahlhkan al-Haklm dan dlsetujul adz-Dzahabl, !416,*ftaaFAlbanl dalam glahlhat'Taryhlqno. 878. tr7 Sanadnya shahih, rlwayat Abdur Razzaq, no. 5558 dan dlsebutkan Ibnu al-Qa)ryim dalam az-Zad, U 407 darl Ahmad bln Zuhalr bln Harb: Ayahku menuturkan kepada kaml, Jarir menuturkan kepada kaml, darl Manshur. t8 zad al-Ma'ad, tl +o7, 401

I 5 Keub&t\" hlu* tl.l4 J,ulr,7 khul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga Allah menyucikan ruhnya- ketika keluar untuk menunaikan shalat Jum,at, maka dia meng- ambil apa yang didapati di rumahnya berupa roti dan selainnya, lalu ia menyedekahkannya di perjatanannya dengan sembuny! sembunyi. Aku mendengarnya mengatakan, 'Jika Allah memerintahkan kita supaya bersedekah di hadapan Rasulullah ffi, maka ber- sedekah di hadapan Allah dH; lebih utama dan lebih berhak men- dapatkan keutamaanr.r'14e 74. MENGKTIUSUSKAN IIARI JUM'AT DENGAN PUASA DAN IIALAMNYA DDNGAN QTYAMUL LAIL Sebagian orang mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa, atau mengkhususkan pada malam harinya dengan qiyamul lail. Ini kesalahan, karena Nabi ffi melarang hal itu. Imam Muslim meriwayatkan dalam Simhihnya dari Abu Hurairah +S, ia mengatakan, \"Rasullullah ffi bersabda, ii;L. itt&,txi'n{j ;u4:t u ,y {3r ,t*ir ag r}-.:,t CtKtf ,r ,,;(i ;\"u gb,^;)At 'langanlah mengkhususkan malam jum'at dengan qiyam (qiyamul lail) daripada malam-malam lainnya, dan jangan pula mengkhu- suskan hari lum'at dengan puasa daripada hari-hari lainnya lrecuali bila ia dalam keadaan berpuasa yang sedang dijalani oleh salah seorang dari kalinnt .ttlso Dalam shahihain dari Abu Hurairah M, ia mengatakan, \"Aku mendengar Nabi ffi bersabda, c'; vr f:jir i'; g.r-;f 'A;;.\\ iu,'J {? 'Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari lum'at, r.e lbld, 11 407. 150 Shahih, rlwayat Musllm, no, 1144, dalam Kitab ash-Shlyam, Bab Karah Shlyam yaum al-Jum,ah Mun- farldan, 402

1 S Wlrl** /4lr* tl*4, l,n r4, kecuali (diser tai) sehari sebelumny a atau sesudahny a.\"' t st Dalam Shahihainjuga dari Muhammad bin Abbad, ia menga- takan, \"Aku bertanya kepada ]abir & saat ia thawaf di Ka'bah, 'Apakah Rasulullah M melarang puasa pada hari Jum'at?' Ia menjawab,'Ya, demi Rabb Ka'bah,ini.\"'rsz Imam al-Bukhari ,i\"r,!# meriwayatkan dari Ummu al-Mu'- minin, Juwairiyah binti al-Harits gk, bahwa Nabi ffi menemuinya pada hari Jum'at pada saat ia sedang berpuasa, maka beliau ber- tanya, \" Apakah besok kamu berpuasa? \" Ia menjawab, \"Tidak.\" Beliau bertanya, \" Apakah kamu berniat berpuasa besok? \" Ia menjawab, \"Tidak.\" Beliau bersabda, \" B e rbukal ah (j an gan b e rp u as a) . t | 1 s s Imam al-Bukhari dr,l# mengatakan, \"Jika seseorang berpuasa pada hari Jum'at, maka ia wajib membatalkannya, jika tidak ber- puasa sebelumnya dan tidak berniat berpuasa sesudahnya.\"lil 75. MEMBACA AL-FATIIIAII PADA IIARI JUM'AT DAN MENGIIADIAIIKAN PAIIALANYA KEPADA PARA WALI DAN OKANG SIIALIII Sebagian orang mengatakan dengan suara keras setelah selesai dari shalatlum'aL Al-Fatihah untuk tuan fulan, wali fulan atau sejenisnya. Ini semua termasuk bid'ah yang diada-adakan, yang tidak ada pada masa Nabi iW, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik (tabi'in). Ini hanya diada- adakan oleh sebagian orang yang tidak mengetahui sunnah yang shahih, sedangkan Nabi ffi bersabda, F:it. 4-Z..l/-_l>c !-,, ttt/ rt /O JD ii>,:a Z,,;J.' A9J) tsl shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 1985,dalamash-ShaumBabshaumYaumal'Jum'an Muslim,no. 1144 dalam ash-Shlyam Bab Karahah Shlyam Yaum al-Jum'ah Munfarldan. r52 Shahlh, riwayat al-Bukhari, no, 1984; Muslim, no. 1143, dalam dua bab tersebut. 153 shahih, riwayat al-Bukharl, no. 1986. r51 Ktab ash-shaum, Bab Shaum Yaum al-lum'ah, 403

7S lbv,l&/tL*Sbl4J*\\r \"Setiap yang diada-adakan adalah bid'ah, dan setiap bid'ahitu sesat,tt 155 Di antara ulama yang mengingatkan kebid'ahannya ialah Syaikh Ali Mahfuzh 'ii,itr dalam kitabnya, al-Ibda' fi Madharr al- lbtida'. Demikian pula Syaikh Ra'id bin Shabri bin Abi 'Alfah dalam Mu' jam al-Bida', no. L2L. Ini akhir dari pembahasan yang berhasil dihimpun menge- nai kesalahan-kesalahan yang bertalian dengan Jum'at. Saya memohon kepada Allah agar menunjukkan kita kepada ucapan yang benar dan amal yang lurus. Mahasuci Engkau ya Allah dan segala puji untukmu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang ber- hak disembah kecuali Engkau, aku memohon ampun dan ber- taubat kepadamu. oos rss Sahhlh, rlwayat Musllm, no. 867. 404

tsa$lan Keenarll t0 Kesdahan Ddam6ruAT DUAMPI WA

W90 l@tLla* l&t* g.,l/,1 DLa H..n GGx2t TVl.vxnorMAH O?egala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam senantiasa terlimpah atas imam para nabi dan penghulu para rasul, penghulu kita Muhammad dan atas keluarganya serta para sahabatrya semuanya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata yang tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Menyebarkan sunnah dan mematikan bid'ah merupakan iihad fi sabilillah dan membela syariatAllah. Ini adalah tugas para ulama dan para dai ilallah. Umat tidak akan mencapai kejayaan dan kemuliaannya sehingga mereka menyingkirkan debu-debu bid'ah dari diri mereka, dan kembali kepada sunnah yang putih lagi iernih yang diwariskan Nabi ffi kepada kita. Berangkat dari sini penulis menyusun risalah ini: 50 Kesalahan Dalam Shalat Dua Hari Raya (Idain). Dalam risalah ini penulis mengemukakan apa yang berhasil dihimpun dari kesa- lahan-kesalahan dan bid'ah-bid'ah dalam masalah ini untuk disampaikan di hadapan saudara-saudaraku para penuntut ilmu dan dai ilallah. Kemudian mereka mengingatkan terhadap hal itu di masjid-masjid dan sesudah shalat sehingga bid'ah-bid'ah mati, sunnah-sunnah menjadi hidup, kabut terkuak, dan umat menjadi mulia. Ya Allah, perlihatkanlah kebenaran kepada kami sebagai ke- benaran dan karuniakan kepada kami untuk mengikutinya. Perlihatkan pula kebatilan kepada kami sebagai kebatilan dan karuniakanlah kepada kami untuk dapat menjauhinya. Beritahu- kan kepada kami tentang urusan-urustrn agama kami dan aiarkan 407

S0 lQuLla* /zlz* tl.lr4 D.^a HhL R^f kepada kami apa yang bermanfaat bagi kami. Jadikan apayang Engkau ajarkan kepada kami bermanfaat, dan tambahkan ilmu kepada kami. Mahasuci Engkau ya Allah dan segala puji untukMu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Eng- kau, aku memohon ampun dan bertaubat kepadaMu. Wahid Abdus Salam Bali /Mansya'ah Abbas, 27 2/ 1,424. ooo 408

50 l&r.lzl** LL* tl.l/,l, D4* H.n W KE s,ru,AHAN - KE SAI,AHAN DAI,Alvt SHAI,AT DUA HARI RAYA 1. TIDAK PIANDI UNTUK SIIALAT ID Sebagian orang mengabaikan mandi dan memakai parfum untuk shalat Id. Ini kesalahan, tetapi dianjurkan agar mandi untuk shalat Id. Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad shahih d.ari Zad,zan, ia mengatakan, \"Seseorang bertanya kepada Ali & tentang mandi, dia menjawab, 'Mandilah setiap hari, jika suka.' Orang itu mengatakaru 'Bukan ini, tetapi mandi yangsebe- narnya (yut g disyariatkan).' Ali menjawab, 'Ffari Jum'at hari Arafah, hari Nahr (Idul Adha), dan hari raya Idul Fitri.\"'l 2. TIDAK METIAITAI PAI(AIAN TDRBAIK PADA IIARI KAYA Sebagian kaum muslimin tidak memakai pakaian baru ke- cuali sesudah shalat Id. Ini kesalahan, tetapi semestinya ia ber- dandan untuk shalat Id. Ath-Thabrani meriwayatkan dalam al-Ausath dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas S, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi me- makai burdah kemerah-merahan pada hari talya.tt2 l/1 Shahih, rlwayat aFBalhaql dan al-Albanl mengatakan dalarr' ablwa', 176, sanadnya shahlh. 2 Hasan, al-Haltsaml, 2/198, mengatakan, \"Ath-Thabranl meriwayatkan dalam al-Ausath dan para perawlnya Blqat(teeercaya). Al-Albanl berkata dalam ash-Shahlhah, no. 1279, \"Sanadnya bagus.\" 409

WS0 l&r.lt&* Lb\"* 9,.111, Dr... H.rL 5. TIDAK IIAI{AN BEBDRAPA BI]TIR IflTRTIA PADA IIARI RAYA IDUL FITRI SEBELUIII I{DLUAR UNTUKSIIAIIIT Sebagian orang keluar ke tempat shalat (tanah lapang) pada hari raya Idul Fitri sebelum makan sesuatu. Ini kesalahary tetapi dianjurkan untuk makan beberapa buah kurma sejumlah bilangan ganjil sebelum keluar ke tanah lapang. Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas *&, ia mengatakan, :|;lkU;- pti';rut y s 1' J:-|, orr \" Rasulullah M tidak pergi pada hari raya ldul Fitri hingga makan beb e r ap a butir kur ma. 3 \" Dalam sebuah riwayat: ti:,#v \" Maknn beberapa buah kurms sejumlah bilangan ganjil.u a At-Tirmidzi AiMi mengatakan, \"Segolongan ulama meng- anjurkan untuk tidak keluar pada hari Fitri hingga makan sesuatu, dan dianjurkan supaya makan buah kurma.\" Ibnu Qudamah ,ir,lAfl mengatakan, \"Kami tidak tahu adanya perselisihan tentang dianjurkannya menyegerakan makan pada hari IduI Fitri.\" 4. ITIAIIAITI SEBELUM I(ELUAR ITE TtrNAA UIPANG PADA IIABI RAYA IDUL ADIIA Sebagian orang makan sebelum keluar ke tanah lapang pada hari Idul Adha. Ini kesalahan, tetapi semestinya ia tidak makan kecuali sesudah shalat. Dari Buraidah l&, 'e,bP i; cXl w'olt ok &\\ii;'&'{, 3 shahlh, rlwayat al-Bukharl, no. 953. 4 Shahih, rlwayat lnl dlsebutkan al-Bukharl secara mu'allaq dengan shighah al-lazm, dan diriwayatkan secara bersambung oleh Ibnu Khuzalmah dan Ahmad dengan sanad hasan, dengan lafal: Yakuluhunna ffradan. 410

S0 lbv.lb /4** tl.la D,& H..n kf ea. 'Nabi iW tidak lceluar padahari raya Fitrihingga makan (terlebih dahulu), dan tidak makan padaluri raya ldul Adha hingga selesai shalat.\"s Ahmad meriwayatkan dengan lafal, i';- *ots tit\" ,lr\\ cH7 p) i; on tilw;trt t* I,?c - o I e ' ,Fv -;3t 'Ketika pada luri raya ldul Fitri, beliau tidak lceluar sehingga makan (terlebih dalrulu). Sedangkan ketika hai raya ldul Adha, be- liau tidak makan hingga menyembelih.\" 6 5. PULANG MDLEUIATI JALAN YANG SAFIA (ITDTII{A PERGI) Sebagian orang pergi ke tanah lapang kemudian pulang me- lalui jalan yang sama. Ini menyelisihi sunnah. Al-Bukhari meri- wayatkan dari Jabir *S, ia mengatakan, &ivi-JD4ttt'AG s-. \\rJ'r- cts tiyW'o;lt ov u Nabi #letikn padn lmri raya, melalui jalan yang berbeda.u 7 6. PERGI ITE TANATI IIIPANG DENGAN NAIK IIEN- DARAAN TANPA UDZUR Sebagian orang pergi ke tempat pelaksanaan shalat Id dengan berkendaraan, dan yang lebih utama ialah pergi dengan berjalan kaki kecuali karena udzur, seperti jaraknya jauh dan selainnya. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dan dihasankan al- Albani dari Ali bin Abi Thalib 45, ia mengatakan, \"Disunnahkan anda keluar menuju shalat Id dengan berialan kaki, dan makan 5 Ha3!n, rlwayat at-'nmldil, no.542 dan selalnnya, serta dlshahlhkan al-Albanl. 6 t{a3!n, rlwayat Ahmad, no. 21964, dengan sanad hasan. 7 Shehth, rlwayat al-Bukharl, no. 986. I 411 i

S0|byJ4** LL* Slal*t fu* fl** @\" sesuatu sebelum keluar.\"8 At-Tirmidzi \"J;W mengatakan, \"Ini hadits hasan. Pengamalan hadits ini menurut kebanyakan ahli ilmu, mereka menganjurkan seseorang keluar untuk shalat Id dengan berjalan kaki dan makan sesuatu sebelum keluar untuk menunaikan shalat Idul Fitri.\" At-Tirmidzi mengatakan juga, \"Dianjurkan untuk tidak naik kendaraan, kecuali karena rtdzur.\"e 7. TIDAK TAKBIR PADA DUA IIAKI RAYA Allah dB berfirman tentang Idul Fitri, \"'ZJliS.,r \\1 -* 4\\ 141)5i:Uitj\",>4Aj <,iKi \" D an hendaklah kamu menyempurnakan bilangan, dan hendaklah kamu mengagungknn Allah atas petunjukNya yang diberiknn kep a damu, sup ay a kamu b e r s y ukur . \" (Al-Ba qarah : 1 8 5). Allah SE berfirman tbntang Idul Adha, $'!;-a )6-,t41VP\"54 \" Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.\" (Al-Baqarah: 185). Waktu takbir Idul Adha ialah sejak fajar hari Arafah hingga akhir hari-hari Tasyriq. Hal itu disebutkan dari Ali,Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas.1o Sedangkan Idul Fitri sejak terbenamnya matahari (akhir) bu- lan Ramadhan hingga selesainya shalat Id. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad shahih dari az-Zuhri, \"Bahwa Rasulullah ffi keluar pada hari raya Fitri sambil 8 tlasan, rlwayat Ibnu MaJah, no. 1296; at'Tlrmldzi, no. 530, dan dlhasankan al-Albanl. e Sunan aFnrmbzl, Ktab al-lumbh, Bab Ma Ja'a fl al-Maifl Yaum abld. '0 thahih, sanadnya dlshahlhkan al-Albanl dalam al-Irua',31 125. 412

50 Korbk* kl** glU|, D\"4. Hr,';\" W bertakbir hingga sampai di tempat shalat, dan hingga selesai sha- lat. Jika shalat selesai, maka beliau menghentikan takbir.\"11 8. MDNGI{flUSUSI(AN I{ALAM IIARI RAYA DENGAN QIYAMUL LAIL Qiyamul lail dianjurkan di semua malam dalam setahunl2, terutama di bulan Ramadhan; berdasarkan hadits yang termaktub dalam Shahihain bahwa Rasulullah ffi bersabda, ;4-{JJ o.r 'o'-t ,l..e ti . .t eJ-er 4J JP w\"46\\1\\;r J\\2;')iu r-t. \\ \"Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan men- cari palwla, maka diampuni dosanya yang sebelumnya.\"li Qiyam lebih dianjurkan lagi pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, karena mengharapkan lailatul Qadar; berdasarkan hadits yang disebutkan dalam Shahihain bahwa Rasu- lullah ffi bersabda, Yg)1,oY d] ru cr \" Barangsiapa melakukan qiyamul lail pada malam Qadar karena iman dan mencari pahala, makn diampuni dosanya yang sebe- lilmnYa'tt'14 Adapun mengkhususkan suatu malam dengan qiyamul lail karena menyangka bahwa ia memiliki keutamaan atas malam- malam lainnya tanpa berdasarkan dalil syar'i, maka ini bid'ah yang diharamkan. Di antaranya apa yang kita lihat dari sebagian manusia, di mana mereka sangat berkeinginan melakukan qiyamul lail pada malam IduI Fitri dan Idul Adha. Mereka menyebutkan tiga hadits mengenai hal itu: rr Shahlh musat, al,Albail berkata, \"shahlh mursal, dan lnl memillki rlwayat pendukung yang bagus darl Ibnu Umar dalam rlwayat al-Balhaql, 31 279.\" (Al-INa',31 123). 12 Llhat, risalah al-Umur abquyasarah llqlyam al-Lall, oleh penulls' 13 Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 37; dan Musllm, no, 760. 1r shahih, rlwayat al-Bukhari, no. 1901; dan Muslim, no. 760. 413

S0 bd** /l*t\" tl.,l/4 D\"4 H*n W Pertama, hadits marfut dari Ubadah bin ash-Shamit iS, \"Barangsiapa yang menghidupkan malam ldul Fitridanmalam ldul Adha, mala hatinya tidak aknn mati pada hari di mana hnti- hati nenjadi mati.\" Ini hadis maudhu' (palsu), yang diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Ihbir dan al-Ausath. Dalamsanadnya terdapat Umar bin Harun al-Balkhi. Yahya bin Ma'in dan Shalih Jazrah mengatakan menge- nainya, \"Seorang pendusta.\" Karena itu, al-Albani mengatakan dalam as-Silsilah ash-Slm- hihah, \" (Hadits) maudhu' .\" Kedua, hadits marfu'dari Abu Umamah &, \"Barangsiapa melahtlun qiyam pada malam dua hari raya karena mengharaplan pahala dai Allah, maka hatinya tidakmatipada hai di manahati-hati menjadi mati.\" Hadits irtt dha'if jiddan (lemah sekali), yang diriwayatkan Ibnu Maiah, no. L782. Di dalam sanadnya terdapatBaqiyyah bin al-Walid. Ia seorang mudallis (manipulator) dan meriwaya&annya dengan'an'anah. Karena itu, al-Albani mengatakan dalam adh-Dha'ifah, no. 521.,'Dha'if jiddan;' Al-Iraqi mengatakan, \"Sanadny a dha' if.\" Al-Bushairi mengatakan, \"Sanadnya dha'if karena tadlis (ma' nipulasi) yang dilakukan Baqiyyah.\" Ketiga, hadits marfu'dari Mu'adz binJabal +S, \"Barangsiapa yang nenghiduplan empat malam, maka iapasti mendapatlan surga: malamTanoiyah, malam Arafah, malam ldul Adha, dan malam ldul Fit,i.\" Ini hadits maudhu'. Al-Albani &illEl mengatakan, \"Hadits ini diriwayatkan Nashr al-Maqdisi dalam al-Amali, 2/ L86, dan di dalamnya terdapat Abdur Rahman bn Zaid al-Ami.\" Yahya bin Ma'in mengatakan, \"Ia pendusta.\" 414

90 l&*bb* lalz* $alza D+* Hbv R4./\" Di dalamnya iuga terdapat Suwaid bin Sa'id, dan ia dlm'if. Ibnu al-JauziiuV# mengatakan, \"Ini hadits yang tidak sah.\" Al-Atbani ,ill# mengatakan dalam as-Silsilah adbDlu'ifah, no. 522, \" (Hadits) maudhu' .\" Sudah jelas dari penjelasan tadi bahwa tidak ada satu hadits shahih pun yang menyebutkan tentang keutamaan menghidup- kan dua malam ldain (Idul Fitri dan Idul Adha). Hadits-hadits yang menyebutkan tentang hal ini semuanya dha'if yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Tidak boleh menjadikannya se- bagai dalil atas dianjurkannya qiyamul lail pada dua malam ini, dan menghidupkan kedua malam ldain ini tidak memiliki keu- tamaan dibandingkan malam-malam lainnya. Barangsiapa memi- liki kebiasaan berupa melakukan qiyamul lail,lalu ia melakukan qiyamul lail pada kedua malam tersebut, maka itu kebaikan dan keberkahan. Sementara siapa yang sengaja melakukan qiyamul lail pada kedua malam itu karena meyakini kedua malam tersebut memiliki keutamaan yang lebih, maka ini kesalahan dan mungkin bid'ah. 9. PEKGI KE TEMPAI PDLAKSANAAN SIIALAT DENGAN DIAM Sebagian kaum muslimin pergi ke tampat pelaksanaan sha- lat dengan diam tanpa bertakbir hingga shalat. Ini kesalahan. Yang benar, setiap muslim bertakbir sejak keluar dari rumah.yu hingga sampai di tempat shalat, dengan mengeraskan suaranya, guna memaklumatkan syiar Islam yang agung ini. -,Xifi jr\" uqly ;i'*tt b.;JAj \" Demikianlah (peintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, makn sesungguhnya itu timbul dari ketnkruaan hati.\" (Al-Hajj:32). Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad shahih dari az-Zuhri \"dH:, \"Bahwa Nabi ffi keluar pada hari raya Fitri dengan 415 I

S0 lQ,uLl*x,A&* tl.lr,|D4* H/\"n, R.1. bertakbir hingga sampai di tempat shalat.\"ls Nafi' drll# berkata, \"Abdullah bin Umar #, pergi ke shalat Id sambil mengeraskan suaranya dengan takbir hingga sampai di tempat shalat.\"15 Ibnu Abi Musa 6r,l# mengatakan, \"Manusia bertakbir saat keluar dari rumah mereka unfuk shalat Id dengan menjaharkan.\"lT Imam Ahmad iul6 mengatakary \"Ia bertakbir dengan jahar ketika keluar dari rumahnya hingga sampai di tempat shalat.\"18 Ibnu Qudamah,i;,,IH mengatakan, \"Hal itu diriwayatkan dari Ali, Ibnu lJmar, Abu Umamah, Abu Ruhm, dan segolongan dari sahabat Rasulullah M.ule Ini juga pernyataan Umar bin Abdul Aziz, Abban bin Uts- man, dan Abu Bakar bin Muhammad. Dikerjakan oleh an-Nakha'i, Sa'id bin ]ubair, dan Ibnu Abi Laila. Dan inilah pendapat al-Hakim, Hammad, Malik,Ishaq dan Abu Tsaur. 10. TAMBAIIAN DALAM TAI(BIR YANG BUITAN TER- IIASUK BAGIAN DARINYA Lafal yang sah dalam takbir ialah: ;i ;iiui )t', ;i?'r ir3 ii,r lr iir \\';ti ilr ii,r \"Allah Mahnbesar, Allah Mahabesar, tiad; tuhan yang berhak disembah l<ecuali Allah, dan Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, serta segala pujibagi Allah.\"20 15 Shahih musal, al-Albanl mengatakan dalam al-lrua',3/ f23, \"shahlh mutsldan hadlts memllikl rlwayat pendukung yang dirlwayatkan al-Balhaql, 31 279, darl hadlts Ibnu Umar. 15 Hasan, rlwayat al-Balhaql,31 279 dengan sanad hasan. rt Al-Mughnt, hal 256, 262. r8 Ibtd. re lbtd. 20Shahih mauqul yang diriwayatkan Ibnu Abl Syalbah, 21 2| al-Balhaql,3l3l5, dansanadnyashahih, sepertl dlnyatakan al-Albanl dalam al-Irwa',3/ 126. 416

S0 lQ*lb klz* Sklre fur'\" Ha Rzy trii b'tklht S*l ;fhtt]s',Sl?ut (; ;i?xr \"Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Malmbesar lagi Mahaagung. Allah Mahabesar dan segalapujibagr Allah.\"21 Adapun apa yang ditambahkan sebagian orang kadangkala, yaitu ucapan mereka: vf 'r)'t'*L';5: lnt i4': Qrt i :*i t f; ;i ?xt oLs -,ti!t {-ps otL?i:,+'ki),:rL) o,t-c o.l&l itt ;: ;rAt i -3'it u'\"st Xi';pX itl.'tt !fi \\', ilr yt ltt I 1.' .,. t U., /.-,, Jt :,' t. t U, /.r,-, ..,',, J.\" otl,' r.glJl .-*S .,Ie; .,le rL_(' J:,1 (,.'&J')4r3.7l;6 rGi &',#et| oc.>i . r. .'o( At'i:i #6* ' kjWe*)3aJ,vr.;,?r1, ir/l;S1':,'td.', 1,' d.', t?itAi &': \" Allah Mahabesar, segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya, Mahasuci Allah dan pujian untukNya pada uaktu pagi dan petang. Tinda h.than yang berhak disembah kecuali Allah semata, yang benar janjiNya, menolong hambaNya, menenangkan ten- taraNya, dan mengusir pasulanbersekutu, hanya Dia semata. Tiada tuhan yang berhak disembahl<ecuali Allah, dan kami tidak menyembah kecuali l<epadaNya dengan ikhlas karena ketaatan lcepadaNya, walaupun kaum lafir tidak menyukai. Ya. All-ah,,sampaikan shalnwat kepada Nabi kita Muhammad, ke- pada l.,eluarganya, para sahabat penghulu kita Muhammad, kepada para pembela penghulu kita Muhammad, para pengikut penghulu kita Muhammad, dan l<epada istri-istri penghulu kita Muhammad, dan kep ada anak- cucu p anghulu kita Muh\"ammad, ser t a s amp aikan pula salam seb any ak-bany akny a. \" Tambahan yang panjang ini tidak disebutkan dalam hadits 21 Shahih mauquli al-Muhamlll mengatakan, \"sanadnya shahih. Kedua atsardl atas shahih dan mauqufpada &.Ibnu Mas'ud Uhat, al-Invai31 126. 417

S0 K,e*l4a* /alz* Skla D'a H/* Rq& marfu' (yr^g disandarkan pada Nabi) dan mauquf (yangdisan- darkan pada sahabat), sepanjang yang penulis ketahui. Dan yang paling utama ialah hanya bertakbir seperti yang disinyalir dari Nabi M dan para sahabaftrya. Segala kebaikan itu terletak dalam mengikuti generasi salaf Dan segala keburukan terletak dalam perbuatan bid'ah generasi belakangan 11. PDNDAPAT YANG MEIITYATAKAN BAIIIIIA SIIALAT ID ADALATI SUNNAII, TIDAK BDBDOSA MDNING- GALI(ANNYA Sudah masyhur bagi banyak orang bahwa shalat Id adalah sunnah yang tidak berdosa siapa yang meninggalkannya. Berda- sarkan pendapat ini anda melihat sebagian dari mereka melak- sanakan shalat Shubuh, kemudian tidur meninggalkan shalat Id. Ini kesalahan, tetapi yang benar bahwa shalat Id adalah wajib dan siapa yang meninggalkannya berdosa kecuali karena udzur. Al-Kasani al-Hanafi \"i,il'H mengatakan, \" Diriwayatkan dari al- Hasan, dari Abu Hanifah \"i\"iW bahwa shalat Id wajib atas siapa yang diwajibkan shalat Jum' at.\"D Ad-Dasuqi al-Maliki \"i,it# mengatakary \"Konon, shalat Id adalah fardhu 'ain, dan ini pendapat yang dinukil Ibnu Harits dari Ibnu Hubaib. Konon, ia fardhu kifayah, dan ini dituturkan Ibnu Rusyd dalam al-Muqaddimat.\"B Al-Mardawi al-Hanbali 'iiW mengatakan, \"Shalat Id adalah fardhu krfayah, dan ada yang belpendapatfardhu'ain sebagaimana yang dipilih Syaikh Taqiyuddin. \"ze Syaikhul Islam 'iiW mengatakan, \"Shalat Id adalah wajib'ain, dan ini pendapat Abu Hanifah dan selairurya. Ini juga salah satu pendapat asy-Syafi'i, dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad.\" 22 Badal'ash-shana'l'fl Tartlb asy-syaral', U 275. 23 Hasytyah ad-Dasuql,1/ 396, dlnukll darl Jaml' Ikhtlyarat lbn Talmlwah, Ll 2s8, 24 Al-Inshaf l1 Ma'rifah ar-Ralh mln al-Khllat 21 420, 418

S0 kalb /tl* tkl/,l, D,u. H.,n V\"r* Pendapat kalangan yang menyatakan tidak waiib adalah terlalu jauh. Sebab shalat Id adalah salah satu syiar Islam yang terbesar, dan manusia berkumpul untuknya lebih besar daripada shalatJum'at, serta disyariatkan takbir di dalamnya. Pendapat kalangan yang menyatakan shalat ld adalahfardhu kifayah tidak kuat. seandainya shalat Id di kota besar dihadiri oleh 40 orang saja, maka tujuannya tidak terealisir. Ia hanya terealisir dengan kehadiran kaum muslimin seluruhnya sebagaimana da- lam shalatlumrat.'r2s Al-Albani 'iil# mengatakan, \"Yang benar ialah shalat Id di- wajibkan bukan disururahkary karena Nabi ffi memerintahkan kaum laki-laki dan wanita, sedangkan perintah itu menuniukkan kewajiban. ttzo (Diringkas). Asy-Syauk aru'iuW mengatakan, \"Shalat Id adalah kewaiiban yang menegaskan sebagai uaiib'ain bukan kifayah.'r2z 12. N)ZAN DAN IQAIIAII UNTUK SIIAIITT ID Sebagian orang mengumandangkan adzarr dan iqamah untuk shalat Id. Irri kesalahan, karena disebutkan bahwa Nabi ffi shalat Id dengan tanpa adzan dan iqamah. Muslim meri*ayatkan dari ]abir bin Samirah &, iamenga- takan, \"Aku shalat bersama Nabi ffi bukan cuma sekali atau dua kali dengan tanpa adzarrdan iqamah.\"2a Dalam Shahiluin dari Ibnu Abbas dan ]abir cb, keduanya mengatakan, \"Tidak pernah dikumandangkan adzan pada hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha.\"2e 23 Fatawa lbnl Talmlwah,23l 16l-162. 25 Tamam al-Mnah, hal, 3'04' 27 As-sail al-larrar, Ll 3L5, a Shahlh, rlwayat Musllm, no. 887; at-lirmldzl, no. 532. D Shahlh, al-Bukharl, no.960; dan Musllm, no. 886' 419

S0 lQ*|4**laL* Slzl/.|\\fu& Ha';\" R.\"1.. 15. SERUAN UNTUK SIIAIITT ID DENGAN UCAPAN, \"AS II. S fl}ILIITU JATI T AIT' Sebagian muadzin ketika shalat Id sudah tiba, maka ia menyerukan, \" Ash-Shalatu jami' ah, ash-Shalatu jami' ah! Ini kesa- lahan. Karena Nabi ffi datang belakangan hingga masuk waktu shalat. Ketika waktu sudah masuk, beliau datang ke tempat shalat. Ketika kaum muslimin melihat beliau, mereka berdiri untuk mem- buat shaf di tempat mereka, dan beliau maju lalu shalat bersama mereka dengan tanpa iqamah dan tanpa ucapan, \"Ash-Shalatu Ja- mi'ah.\" ]abir iS mengatakan, \"Tidak ada adzan untuk shalat Idul Fitri ketika imam keluar, tidak pula sesudahnya, serta tidak ada iqamah, seruan atau sesuafu pun. Tidak ada seruan pada hari itu dan tidak ada pula iqamah.'r3o Ibnu Qudamah [il!# mengatakan, \"sebagian sahabat kami berpendapat diserukan untuknya: Ash-Shalatu jami'ah, dan ini juga pendapat asy-Syafi'i. Tetapi sunnah Rasulullah ffi lebih ber- hak untuk diikuti.\"31 Ibnu al-Qayyim ili{#berkata, \"}ika Nabi iW sampai di tempat shalat, beliau segera shalat dengan tanpa adzan dan iqamah serta tidak pula ada ucapan: Ash-Shalatu lami'ah. Sunnahnya ialah tidak mengerjakan hal itu.\"32 14. JAIIAAII TDBBAGI MENJADI DUA IIELOMPOK DI TEITPAI PEIIII{SAIIAAN SIIAUIT ID, MASING- MASING IIELOMPOK IUENJAITIAB I{ELOMPOK IITINITYA DAIII.M TAKBIK Syaikh Ali Mahfuzh'i;'tr# mengatakan, \"Di antara bid'ah yang dimakruhkan ialah jamaah berkumpul pada hari raya di masjid- masjid, dan mereka terbagi menjadi dua kelompok. Tiap-tiap ke- 30 shahih, rlwayat Musllm, no, 886, 3t Al-Mughnt,3l 268. 32 zad ahqa'ad, L1 442. 420

50 l&*.Al*/<L\"r SlalalD<* H*,; Ra.y lompok menjawab kelompok lainnya dengan takbir yang sudah dikenal. Sunnahnya ialah kaum muslimin bertakbir di rumah-rumah, jalan-jalan, dan di tempat-tempat shalat mereka. Masing-masing bertakbir sendirian sebagaimana yang dikenal dalam kitab-kitab furu'.\"tt 15. TAKBIR BER.IAITITry{II SETELAII SIIALAT Ibnu al-H ajj'i;ti* mengatakan, \" Disunnahkan imam bertakbir di hari-hari tasyriq setelah tiap-tiap shalat dengan takbir yang dapat didengar oleh dirinya sendiri dan orang-orang di dekabrya, dan hadirin bertakbir dengan takbirnya. Masing-masing bertakbir untuk dirinya sendiri dan tidak mengikuti suara yang lainnya, berdasarkan kriteria bahwa takbir tersebut terdengar oleh dirinya dan orang-orang di dekahya. Inilah sunnahnya. Adapun apa yang dilakukan sebagian orang pada hari ini, yaitu ketika imam selesai dari shalatrya, Paramuadzin bertakbir dengan satu suara, sedangkan jamaah mendengarkannya dan mereka tidak bertakbir pada umumnya. Jika salah seorang dari mereka bertakbir, maka ia mengikuti suara mereka. Semua itu ter- masuk bid'ah. Sebab, tidak dinukil bahwa Nabi M melakukannya, demikian pula I(hulafa'ur Rasyidin sepeninggal beliau. \"3a 16. SIIAIIIT SEBELUM SIIAUTT ID ATAU SESUDAIINYA Sebagian kaum muslimin ketika sampai di tempat shalat, maka ia shalat dua rakaat. Sebagian dari mereka menganggaPnya sebagai tahiyyatul masjid, dan sebagian lainnya menganggapnya sebagai sunnah qabliyah Id. Kedua hal itu salah; karena tempat shalat Id (mushalla) ter- sebut bukan masjid sehingga dilaksanakan shalat tahiyyat untuk- nya, dan hal itu tidak pernah disebutkan dari salaf yang mulia. 33 Ablbda', hal. 179. Y nbvadkhat,2l qqo. 421

S0 ld*lzla+ l/z* $elal D\"* H-,; W Dan karena shalat Id tidak memiliki sunnah qabliyyah atatt bn'diyynh. Dalam Slmlilmin dari Ibnu Abbas r#,, \"Bahwa Nabi & keluar pada hari raya Fih'i, lalu beliau shalat dua rakaat tanpa shalat sebelumnya dan sesudahnya.\"35 Az-Ztrhri irrl^# mengatakan, \"Aku tidak pernah mendengar seorang pun dari para ulama kita menyebutkan bahwa seorang dari salaf umat ini melaksanakan shalat sebelum atau sesudah shalat itu, yakni shalat Id.\"36 Ibnu Qudamah 'silel.b,l|emluemngdaatanksaens, u\"dDaimhsahkarluahtlkda, nbamgei liamkasam- nakan shalat sunnah dan makmum di tempat shalat. Ini pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar:$b.\"37 Al-Hafizh Ibnu Hajar 'u;W mengatakan, \"Walhasil, tidak ada ketetapan bahwa shalat Id memiliki sunnah qabliyah dan ba'- diyoh.\"3a 17. MEMBACA AL-QUR'AN SEBDLUM SIIALAT ID Di sebagian tempat jamaah menghentikan takbir 10 menit sebelum waktu shalat, kemudian seseorang mulai membaca ayat- ayat al-Qur'an lewat pengeras suara dan jamaah mendengar- kannya hingga tiba waktu shalat. Perbuatan ini adalah bid'ah, karena tidak ada ketetapan dari Nabi ffi dan seorang pun dari sahababrya. Tidak disebutkan bahwa beliau M memerintahkan seorang sahabat untuk membaca al-Qur'an di hadapan jamaah di tempat shalat Id sebelum shalat dan sesudahnya. OIeh karena itu, perbuatan ini harus dijauhi. Jika tidak, mereka masuk dalam kategori sabdanya, lt. ,t . . tt f+ y:;ii\"t+ F s ae* Sr 3t Shahih, riwayat al-Bukhari, no. 989; Musllm, no. 884. 36 At-Mughni,31 280. 3' Ibid, 38 At-Fath, Syarah hadits no.989. 422

90 kz.bN*x klt* 9*a Daa Ha* Rzy* \" Setiap yang diada-adakan adalahbid'ah dan setiap bid'ah adnlalr sesat.tt 39 Dan dalam kategori sabdanya, A ;'r'r'-* 4 r; r.r^ 6-ri e. oLi \"Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini npa yangbukan darinya, maka ia tertolak.\"ao 18. MAIiJTIUM MENJAIIARI{AN TAKBIR DI BDLAI{ANG II}IAM Sebagian makmum mengeraskan takbir-takbir tambahan di belakang imam dalam shalat. Imam mengucapkan: Allshu Akbar dengan suara keras, dan makmum mengucapkan: Allahu Akbnr dengan suara keras juga. Ini kesalahan. Sebagian makmum juga mengeraskan takbiratul ihram dan takbiratul intiqal (takbir yang diucapkan saat perpindahan gerakan shalat) dalam shalat-shalat biasa. Semua ini salah juga. Karena yang sah ialah imam mengeraskan suara takbir agar didengar oleh makmum. Sedangkan makmum tidak mengeraskan takbir. Asy-Syairazi iaK.ii mengatakary \"Imam dianjurkan untuk me- ngeraskan takbir agar terdengar jamaah yang berada di belakang- nya, sedangkan selainnya dianjurkan untuk melembutkan sua- ranya.r'41 An-Nawawi\"i,*Y# mengatakan, \"Adapun selain imam maka disunnahkan untuk melembutkan takbir, baik sebagai makmum atau sendiriary dan serendah-rendah melembutkan suara ialah memperdengarkan kepada dirinya sendiri. \"a2 Syaikh Abdullah bin Jibrin ltW mengatakan, \"Makmum tidak boleh mengeraskan takbir di belakang imam dalam shalat Id, tetapi mengeraskan suara dikhususkan untuk imam sehingga {3e Shahlh, rlwayat Musllm, no. 867; Abu Dawud, no. 4607 dan selainnya. Shahih, riwayat al-Bukharl, no.2697) Musllm, no. 1718. 1L Abquhadzdzab, Kttab ash-Shalah, Bab Shlfah ash-Shalah. 42 ALMaJmu',3/ 256, Maktabah al-Irsyad, Jeddah. 423

S0 lk y.l4** lab* Slal4 fu* 11a; R.f bisa mengingatkan makmum untuk mengikutinya. Adapun mak- mum mengeraskan suaranya dengan takbir, maka ini bid'ah dan mengganggu makmum lainnya.',e3 (Diringkas). 19. MENJADIKAN KTIUTBAII ID DUA KTIUTBAII SE. PDRTI KIIUTBAII JUM'AT ia s:btgian imam melakukan khutbah Id dengan dua khutbah, seperti khutbah Jum,at. duduk sebentar di antara keduanya hMYaa\"rljai*uhIddu-ablerFiraiJtrargibudirma&enn,IkdiaaunlmdAeednnhggaaatnalakhalaund,bite\"sRrkyihsauuntlgbualldahihridweffani ygkaeatrnkuaabnreprIdbaindriau, kemudian duduk sebentar, kemudian berdiri lagi.', Kami katakan, hadis ini daril yang menegaskan atas apa yang kalian katakan, seandainya shahih. Tetapihaditsini dha;iy, dan tidak boleh berhujjah dengannya. Al-Bushairi d;,K/ mengatakan, ,'Ini adalah sanad yang di da_ lamnya terdapat Isma'il bin Muslim, dan para ahli hadits telah bersepakat atas kedha,ifannya. Abu Bahr jugi d.ha,if.,u Al-Albani dllff mengatakan, \"Munkar sanad dan matannya. I\"-pr_ yang dihafal ialah bahwa hal itu (dua khutbah) dalam khut- bah Jum'a1.\"as An-Nawawi \"divii mengatakan, \"Apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia mengatakan:' Disunnahkanberkhutbah pada ahadlai-lrayhvadlhean'gifalnagdui atikdhauktbabherysaanmgbkuednuga. nTyiadadkipiasdahaksnantuderinivgaanyadtudshuak,- hih pun yang menyebutkan dua khuibah.\"eo ffi Termaktub dalam shahiluin dari hadits Jabir +s bahwa Nabi memulai shalat Id, kemudian berdiri untuk memberi nasehat kepada manusia dan mengingatkan mereka. Kemudian beliau pergi kepada kaum wanita dengan berpegangan pada Bilal ralu menasehati dan mengingatkan mereka. 43 At-Bida'wa at-Muhdabaq hal Stt, t/44 Mishbah az-ZujaJah tl Zawaid lbn MaJah, 422. as Dha'lflbn Ma1ah, no.1297. a6 Lihat, Fath at-eadlr, lt 428; dan Isyad as-Satiktn,hal.ZOT. 424


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook