Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-22 05:00:32

Description: Akidah dan Ibadat_KESALAHAN

Keywords: a,474 Kesalahan umum,dalam aqidah dan ibadah beserta,koreksinya

Search

Read the Text Version

S0 lQ*bl* \"lAap Sl.l4 D^a H.,n W Tidak disebutkan dalam satu hadits shahih pun -sepaniang yang penulis ketahui- bahwa Nabi ffi khutbah Id dengan dua khutbah seperti Jum'at. 20. ITIDMBUI(A I{AUTBAII ID Sebagian khatib membuka khutbah Id dengan takbir. Ini kesalahan. Yang benar, ia membukanya dengan pujian seperti khutbah Jum'at dan khutbah-khutbah lairurya. Ibnu al-Qayyim .ir,l# mengatakan, \"Nabi ffi membuka khut- bahnya seluruhnya dengan pujian kepada Allah. Tidak ada satu hadits pun yang menyebutkan bahwa beliau membuka khutbah dua Id dengan takbir.\"aT 21. TAKBIR DI TENGAII-TENGAII KIIUTBAII ID Sebagian khatib terbiasa bertakbir di tengah-tengah khutbah karena mengira bahwa itu sururah dari Nabi ffi. Mereka berar- gumenkan denganhadits Sa'd al-Qarazh,ia mengatakan, \"Nabi 4# bertalcbir di tengah-tengah khutbah, beliau memperbanyak takbir dalam khutbah ldain.\"a8 Dha'if, karena terdapat dua cacat: Pertama, Abdur Rahman bin Sa'd bin Ammar adalah dha'if. Kedua, ayahnya Sa'd bin Ammar adalah majhul (perawi yang tidak dikenal). Jadi, hadits ni dha'if yang tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Al-Bushairi 'i,;t# mengatakan, \"Ini sanad dha'if, karena ke- dha' iftnAbdur Rahman dan ayahnya.\"ae Penulis katakan, \"Jika ia melakukannya kadangkala dengan tanpa meyakini bahwa itu sunnah dari Rasulullah i{#, maka tidak apa-apa.\" 47 zad al-Ma'ad, U 447, no. 1287 dengan sanad dha'if, oha'if, rlwayat Ibnu Majah, s 8 Mlshbah az-zu1a1ah n zawav lbn Maiah, Ll 422. 425

S0 Kh,rbll* /4r* Sl.lre D& H*n W 22. STIALAT BID'ATI PADA IIAIIIM IDUL ADIIA Ada segolongan dari kaum shufi menge4akan shalat ter- tentu dengan cara yang khusus pada malam Idul Adha. Mereka berargumenkan dengan hadits marfu'yang diriwayatkan dari Abu Umamah *9, \"Barangsiapa shalat pada malam Idul Adha dua rakaat dengan membaca, pada tiap-tiap rakaaf al-Fatihah sebanyak 15 kali, qul hmunllahu (al-Falaq) L5 kali, ahnd (al-rkhlas) 15 kali, qul a' udzubirabbil falaq danqul a'udzubirabbin zas (an-Nas) 15 kali; lalu ketika sudah salam, ia membaca ayat Kursi tiga kali dan ber- istighfar kepada Allah 15 kali, maka Allah meletakkan namanya dalam golongan ahli surga, mengampuni dosa-dosanya yang ter- sembunyi dan dosa-dosanya yang nampak, mencatat untuknya pada tiap-tiap ayat yang dibactrnya pahala haji dan umrah, serta seolah-olah ia memerdekakan 60 sahaya dari keturunan Isma'il. jika ia mati di antara waktu itu dengan Jum'at berikutrya, maka ia mati sebagai syahid.\" Ibnu a1-Jauzi'i;t# mengatakan, \"Ini hadits tidak shahih.\"so Dalam sanadnya terdapat dua cacat: Pertama, al-Qasim bin Abdur Rahman. Ahmad mengatakan, \"Ia munkarul hadits (haditsnya diingkari).,, Kedua, Ahmad bin Muhammad bin Ghalib. Ibnu al-Jauzi mengatakan, \"Ia biasa memalsukan hadib.', Jadi, ini hadits dusta, dan mengamalkannya adalah bid'ah dan kesesatan. 23. SIIAIITT BID'AII PADA IIAIIITI IDUL FITRI Ini shalat lairurya yang diada-adakarl dengan doa-doa yang diciptakan. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud secara marfu', \"DemiDzat yang mengutusku dengan kebenaran! Sesungguhryu Jibril SW mengabarkan kepadaku, dari Israfil, dari Rabbnya &, bahwa so Al-Maudhubt,21 55, 426

S0 k*lzla* lat <* Slala D\"z- fu* P\",/A siapa yang shalat pada malam Idul Fitri seratus rakaat, dengan membaca pada tiap-tiap rakaat Allmmdulillah sekali dan qul hw u allahu ahad 1-J. kali. Membaca dalam ruku' dan sujudnya 10 kali: StrblrnnalhlL ruallmmdu lillnh, ruala ilalm illnllah, rusllshu akbnr. Lalu ketika selesai dari shalabrya, ia beristighfar 100 kali. Kemudian bersujud lalu mengucapkan: Yn lmyyu ya qayyuml ya dzal jalali rual ikram, ya rahmanad dunia runl aklirnl4 t1a orluttilnr rahimin, yn ilnlul arurualin runl akhirirt, ighfirli dzurufui, run tnqnhbnl sluumi rua shalati (wahai Yang Mahahidup lagi Maha Mengertur urusan makhlukNya, wahai Yang Memiliki keagungan dan ke- muliaan, wahai Yang Maha Pemurah dan Maha Penyavang di dunia dan akhirat, wahai Sebaik-baik Pengasih, wahai sesem- bahan orang-orang terdahulu dan terkemudian! Ampunilah dosa- dosaku, dan terimalah puasa dan shalatku). Demi Dzat yang mengutuskan dengan hak! Tidaklah ia mengangkat kepalanya dari sujud hingga Allah ffi mengarrrpuni- nya, menerima puasa Ramadhannya, menghapuskankesalahan- kesalahannya; meskipun ia melakukan 70 dosayang masing-ma- sing dosa lebih besar daripada semua api, dan menerima Puasa Ramadhan (penduduk) negerinya. Aku mengatakary 'Wahai ]ibril, Allah menerimanya secara khusus, dan semua penduduk negerinya secara umum?' Ia menjawab, 'Demi Dzat yang mengutusku dengan ke- benaran! Tidaklah seseorang melakukan shalat ini dan beristighfar dengan istighfar ini, maka Allah ffi menerima shalat dan pua- sanya. Karena Allah ffi berfirman dalam kitabNya, 5(t4&,\\;#,r111 D\\-ce 'Mohonlah ampun lcepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun' (Nuh: 10). Kemudian Dia berfirman, e4rl $3 {y% \\rc, F#.At r}}?,f$'bffii & 427

S0 kdz/** /42* g^la Dr& Ht, R41& ' Bertaubat l<epadaNya, (lika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yangbaik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada ruaktu yang telah ditentukan., (Hud: 3). Dia berfirman, '#3f iity?xvxs 'Dan mohonlah ampunan lcepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengarnpun lagi Maha Penyayang., (Al-Muzammil: 20). Dia berfirman, $(;,i,a#yii;tti 'Dan mohonlah ampun kepadaNya, sesungguhnya Dia Mahn Menerima taubat.' (An-Nashr: 3). Nabi # bersabda, \"Ini untuk uma&u, baik laki-laki maupun perempuan/ yang belum pernah diberikan kepada umat-umat sebelumku.\" Hadits di atas tampak jelas tanda-tanda kepalsuannya. Ibnu al-Jauzi mengatakary \"Kita tidak meragukan kepalsuan hadits ini, karena di dalamnya terdapat sejumlah perawi yang tidak dikenal.\"s1 Asy-Syaukani 'dt[# mengatakan, \"Maudhu' danpara perawi tidak dikenal.\"s2 Penulis tegaskan, dari penjelasan tadi menjadi jelas bahwa hadits ini pendustaan terhadap Rasulullah ffi. Mengamalkan hadits ini adalah bid'ah, kesesatan, dan menambah dalam agama Allah y ar.g bukan darinya. 24. MDNGIIIASi MASJID PADA IIARI RAYA Salah satu kesalahan yang terdapat di sebagian negeri-negeri Islam ialah menghias masjid pada hari raya dengan berbagai 5r At-Maudhu'al 21 53. s2 At-FawaId al-Maimubh, hal 52. 428

S0 Kpv,L'l**/alz* Sl..l/,tDu. fu.; W ragam hiasan, seperti bunga, lampu hias dan sejenisnya, sebagai ungkapan tentang kegembiraan mereka terhadap hari raya. Ini kesalahan, karena tidak disebutkan bahwa para sahabat ,#o pernah melakukan hal itu terhadap masjid mereka pada hari raya. Masjid adalah tempat ibadah, tidak sepatutrya kita mela- kukan di dalamnya sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Kitab, Sunnah dan amalan salaf umat ini. Karena itu, ketika Syaikh Abdurrahman bin Jibrin, anggota Dewan Ulama Besar Arab Saudi, ditanya tentang hal itu, maka beliau menjawab, \"Menghias masjid pada hari raya tidak ada dasarnya.rrs3 25. PERGI IIE IIAKAM PADA IIARI BAYA Sebagian kaum muslimin pulang dari shalat Id menuju pe- makaman untuk menziarahi makam kerabatrya atau temannya pada hari raya. Di antara mereka ada yang menunda berziarah ke makam hingga Ashar pada hari raya. Kedua hal ini salah, karena beberapa hal: Pertama, bukan merupakan petunjuk Nabi ffi atau salah seo- rang sahabatrya mengkhususkan hari raya untuk berziarah kubur. Kedua, hari raya adalah hari kegembiraan dan kesenangan, bukan hari kesedihan dan tangisan. Ketiga, hari raya adalah hari saling berkunjung orang-orang yang masih hidup, dan bukan untuk mengunjungi orang-orang yang sudah mati. Asy-Syuqatri \"AiW mengatakan, \"Berziarah kubur atau makam para wali sesudah shalat Id adalah bid'ah.\"il Syaikh Ali Mahfuzh 6,,[# mengatakan, \"Termasuk bid'ah ialah kesibukan mereka sesudah shalat Id dengan berziarah ke makam para wali atau pemakaman sebelum pergi kepada ke- luarga mereka. Rasulullah ffi keluar bersama para sahabat ke gurun pasir untuk shalat Id, dan beliau pergi melewati suatu jalan serta pulang melewati jalan yang lain. Tidak disebutkan bahwa 53 At-Btda' wa at-Muhdatsal hal 2ll, lu,5a As-sunan wa al-Mubtadtat, hal. 429

90 Kcazl4a*klt* Slzbl|,* H** Ra,f beliau berziarah ke kubur pada saatpergi atau pulangr1ya, pada- hal terdapat sejumlah pekuburan dalam perjalanannya. Bahkan beliau mengatakan mengenai shalat Idul Adha, .,',,l)-r.,.',ot,.i).t,.o^,ti,J?d)e l,,->-oj/.a;\\!',1.t.f)p-j toj-.li,',l,J,z.oo,L,,:.;.r.g, :. j a.-,: fl.-oUr,.t- I tz J-,i ;:,, iJ!L::-, .-,I^al -Lii \" Mula-muln yang kita mulai pada hari ini ialah kita shalat, kemu- dian pulang lalu kita menyembelih (kurban). Barangsiapa melaku- kan hal itu, maka ia telah melakukan sunnah kami.\"55 Salah satu tipu daya Iblis ialah dia tidak menyuruh me- ninggalkan sunnah;ehingga menggantikan untuk ^D\"ira\"kmuendgagrainnytai- sesuatu yang mereka bayangkan sebagai ibadah. kan untuk mereka, dari segera pulang kepada keluarga, dengan berkunjung ke kubur, dan menampakkan baik kepada mereka bahwa ziarah kubur pada hari ini merupakan kebaktian dan menambah kasing sayang untuk mereka.56 Al-Albani \"ui,|,# mengatakan, \"Termasuk bid'ah ialah ber- ziarah kubur pada hari raya.risT 26. MDMBAGI-BAGI KUD DAN BUAII-BUATIAN DI ATAS PEI{AI(AIUAN PADA IIARI RAYAs8 Di antara bid'ah ialah membagi-bagi kue, buah-buahan, kopi, roti dan sejenisnya di atas pemakaman pada hari raya, se- bagai sedekah untuk mayit. Ini kesalahan, karena beberapa hal: Pertama, hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi M dan abad-abad terbaik. Kedua, sedekah untuk mayit bisa dilakukan di tempat mana saja, dan tidak disyaratkan dilakukan di kuburan. 5s Shahih, rlwayat al-Bukhari, no. 898; dan Musllm, no. 3627. s6 At-Ibda'fl Madhan al-Ibtldai hal, 263, Dar al-I'tlsham. *st Ahkam al-Jana'tz, ha|.258. Llhat, Mu'Jam al-gtdai hal. 418. 430

50 lbrLla* /zb* H*Sl.lr,1, D4^. Rzy Ketiga, hal itu membuat berdesak-desakan di kuburan, duduk di atasnya, dan menginjaknya dengan kaki. Ini kesalahan- kesalahan syar'iyyah yang wajib dijauhi, khususnya di kuburan. Dalilnya ialah hadits Uqbah bin Amir +*+ ia mengatakan, \"Rasulullah $ bersabda, * |;;l'a,,3( & l, \"ri t' iT 1ir6'ti d1,.P.&,?'otto ) c- t/ . . cf .\"ctr ,f o 'Sungguh akuberjalan di atasbara api atau pedang, a.tau sandalku dijahit dengan lakiku, lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim' .\" se 27. KEYAI{INAN MDREKA BAIIIIIA MENANCAPKAN PI- SAU DI PINTU PADA MALAM IDUL FITRI DAPAT IUENGUSIK SETAN Sebagian orang berkeyakinan bahwa menancapkan pisau di pintu pada malam Idul Fitri dapat mengusir setan. Mereka ber- alasan bahwa setan dibebaskan dari belenggunya, ketika muncul hilal bulan Syawal. Jika ia melihat pisau tertancap di pintu, maka ia takut dan tidak memasukinya. Ini keyakinan batil. Kerena dua hal: Pertama, ini perkara ghaib dan kita tidak mengetahuinya kecuali melalui jalan wahyu. Sementara tidak ada satu hadits shahih pun yang menyebutkannya. Kedua, Nabi ffi menjelaskan kepada kita bagaimana kita berlindung dari tipu daya setan dengan dzikir-dzikir dan doa-doa yang masyhur, sedangkan hal itu (menancapkan pisau di pintu) bukan termasuk berlindung yang disyariatkan. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Slu- hihnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah iW bersabda, se Shahlh, rlwayat lbnu Majah, no. 1567, Ia (al-Bushalrl) mengatakan dalam az-zawa'id, \"Sanadnya shahih.\" Dan dlshahlhkan al-Albanl dalam al-Imra', hal.63. 431

lfu*S0 Koy,l,<l** U*Sl^14 D*. Rz.1* \\ e;trtIr- *t; q$ *lt uV..(,i*i lU;.-r ,rrh,i.tr ILU \" langanlah menjadiknn rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya rumah yang di dnlamnya dibacakan surah al-Baqaralr tidak dimasuki oleh setan,\"6o Dalam riwayat al-Hakim dan dishahihkan adz-Dzahabi serta dihasankan al-Albani, orptiq- ;tt's ($ ii|F,{r;$ orafur oL. ;At ot c?ip1A'rr;'6rcli 4r'a,:lr;;,At{)y/ z c t. ', o - a 'o . 1 o z 4 -zz \" Sesungguhnya setiap sesuatu memiliki puncak, dan puncak al- Qur'an ialah surah al-Baqarah. Sesungguhnya setan ketika mende- ngar surah al-Baqarah dibaca, makn iakeluar dari rumah yang di dal amny a dib acakan sur ah al-B aq arah.'t 61 Juga hadits yang termaktub dalam Shahihain dari Abu Hurai- rah +& bahwa Rasulullah # bersabda, ;'r\";jltilits,;ltli;i'e;r3,t i:*j ir vt aif v j6 ; H1-,et;i,7ro-'a,*tili,kSv'rliyUtrai-a:*., 'i#V;i#y- 'GiV\\)'ti',';r'kaiJj; p.;eq'p\\Li oU *l,',#oJ,t'a'+_s\\i.,:r';\"L:iqy't \" Barangsiapa yang mengucapknn:' La ilaha illallahu zuahdahu la syarika lahu, lahul mulku ualahul hamdu, wa hurua 'ala kulli syain qadir' '1.00 lali dalam sehari, maka ia mendapatkan pahala setara memerdekakan L0 hamba sahaya, dicatat untuknya seratus lcebaikan, dihapuskan 1,00 lceburukan darinya, dan bacaan tersebut menjadi pelindung baginya dari setan pada hari itu hingga petang, e Shahih, riwayat Musllm, no. 780; at-Tirmldzl, no, 287?, dan la menllal hasan shahlh. 6r Hasan, rlwayat al-Haklm, U 561, xcana marfu' dan mauquf pada Ibnu Mas'ud. Ia menllai shahih sanadnya dan dlsetujul adz-Dzahabl, serta dlhasankan al-Albanl dalam ash-Shahlhah, no. 588. 432

S0 lQ.v.l4** laLl* Sltud Pr* Ha R*V dan tidak ada seorang pun datang dengan membau,a yang lebih baik daripada apa yang dibatt)anya lcecuali seseorang yang meng- amalkan lebih b any ak dariny a.tt 6z Asy-Syuqairi \"i;W mengatakary \"Di antara kebodohan akal istri-istri kita ialah mereka meyakini bahwa menancapkan pisau di pintu pada malam Idul Fitri dapat mengusir setan yang sebelumnya ditawan pada bulan Ramadhan.\"53 Syaikh Ali Mahfuzh 'i;tt$ mengatakan, \"Termasuk khurafat ialah menancapkan pisau di pintu rumah dan kamar pada malam Idul Fitri. Mereka berpendapat bahwa setan yang sebelumnya ditawan di bulan Ramadhan keluar dari tawanannya pada malam hari raya, lalu mereka menghalangi setan memasuki rumah dengan pisau ini.\"64 28. MDNDKOR I(AUM MUSLIMIN DDNGAN MAINAN API (PETASAN) Pada hari raya biasanya anak-anak membeli mainan api, seperti petasan, rudal dan sejenisnya. Kemudian mereka mema- sangnya di bawah kaki orang yang lewat, atau di bawah gedung- gedung tinggi untuk menakut-nakuti orang yang berada di da- lamnya. Semua ini dilarang. Oleh karena itu, para wali semestinya melarang anak-anak mereka dari hal ifu; karena meneror atau menakut-nakuti seorang muslim adalah diharamkan menurut syariat. Abu Dawud meriwayatkan dan dishahihkan al-Albani dari Abdur Rahman bin Abi Lila, ia mengatakan, rrPara sahabat Muhammad ffi menuturkan kepada kami bahwa mereka berjalan bersama Nabi S, lalu seseorang dari mereka tidur. Kemudian sebagian dari mereka pergi ke bukit bersama beliau, lalu mereka menariknya sehingga ia terperanja! maka Rasulullah M'bersabda, 62 Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 3293 dalam gad'abKhalq, dan Muslim, no. 2591 dalam adz'Dzlkrwa ad- Du'a', &b Fadhl at-Tahltl. Untuk menambah wawasan, llhat buku Tahshlnat al-Inen Dhldd asy'Syaithan, oleh pengarang. 63 As-Sunan wa ablbtlda', hal. 308. a As-sunan wa al-Mubtadl'at, hal. 308. 433

WLb*S0 lQ,v,lfu* Sl.La D44 Hen tUL'si-'ult #.J;t 'Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslimlain- nyat't65 Dari an-Nu'man bin Basyir #', ia mengatakan, \"Kami bersama Rasulullah dalam suatu perjalanary lalu seseorang tertidur di atas kendaraannya,lantas seseorang mengambil anak panah dari tempatrya, sehingga orang tersebut tergugah dan terperanjat. Maka, Rasulullah ffi bersabda, W t\";;'oi ,b)'J;i 1 'Tidak lulal bagi seseorang menakut-nakuti muslim lainnyat .tt6a Termasuk hal itu ialah larangan Nabi ffi mengambil harta seorang muslim supaya ia tidak takut atau terperanjat. Dari Yazid bin Sa'id & bahwa ia mendengar Rasulullah ffi bersabda, bf w oi u'rriq yr Q't bi L6 €Lf tri'r, ! ,^\\\"1, \" Janganlah salah seorang dari kalian mengambil hnrta saudaranya, bnik main-main maupun sungguh-sungguh, dan barangsiapa meng' ambil tongkat saudaranya maka hendaklah mengembalikannya.\" 6z Nabi ffi melarang seorang muslim menunjuk kepada sau- daranya dengan besi atau senjata. Dari Abu Hurairah +& bahwa Rasulullah ffi bersabda, Lf or*rt Jt qn t fy ril)u6,tb'ai :*iicLei}:;*i *\\ \" Janganlah salah seorang dari kalian menuniukkepada saudaranya dengan senjata. Karena ia tidak tahu, mungkin setan akan menarik 5s shahih, riwayat Abu Dawud, no. 5004; Ahmad, no, 22555, dan dishahlhkan al-Albanl. 66 Hasan, riwayat ath-Thabranl dalam ahlQblr. Al-Mundzirl mengatakan, \"Para perawlnya 6iqae\" Al'Albanl mengatakan dalam Shahlh at-Taryhlb, no.2806, \"Hasan shahlh.\" 57 Hasan, rlwayat at-Tirmldzl, no. 2160. Ia hasankan, dan dlsepakatl al-Albanl' 434

S0 Kwlzle* /zLa* Skl4 l)..4 HaL W tangannya lalu ia terjerumus dalam lobang nerakfr.\"68 Darinya juga bahwa Rasulullah ffi bersabda, rk\"rL'qr\" ;-;*k)\\iLp e+p.)ii A'ruti J iir i! .6i a\" B ar nngsiap meru.mj uk kep adn s au dar any a den gnn sep otong besi, maka mnlniknt melnknatnya hinggaberlrcnti, meskipun ia saudara- nya senyalt dan seibu,\"6e 29. BEKMAIN JUDI PADA IIARI RAYA Banyak anak-anak bermain boleh dengan taruhan uang pada hari raya. Masing-masing regu membayar sejumlah uang, dan regu yang menang berhak mendapatkan dua bayaran tersebut. Ini haram, karena ini judi. Allah $iu berfirman, 'P U H,'{:..i:ti lG'i'6 };T\\5 P't 6Y(}1( *li (;U 6rL$-#iA;6;;4)( \" Hai orang-orang yang beiman, sesunggulmya (meminum) klmmr, berjudi, (berkurban untuk) berlula, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasukperbuatan syaitan. Makn jar.tldlah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapnt keberuntungnn.\" (Al-Ma'idah: 90). Permainan apapun yang di dalamnya berisikan keberun- tungan dan kerugiary maka ia adalah judi. 30. PERGI KE BIOSKOP PADA IIARI RAYA Banyak anak-anak mengambil uang hari raya kemudian per- s Shahih, rlwayat al-Bukha rl, no. 7072i Musllm, no. 2617. 6e shahih, riwayat Muslim, no. 2616. Dari dua hadlb lnl bisa dlambil pengertian bahwa Jika seseorang hendak memberikan pisau kepada saudaranya, hendaklah la memegang sisl yang taJam dan memberikan gagang pisau itu pada sisi saudaranya,sehlnggaiatidakJatuhdalamlaranganyangdisinyalirdalamdua hadits ini. 435 h-

S0 l&*lz&* lzl** 9al4 Du' Ht n W gi ke bioskop untuk menyaksikan film-film yang diharamkan. Mereka kehilangan harta mereka dan bermaksiat kepada Tuhan mereka J€i. Karena melihat wanita di televisi atau bioskop adalah haram, lalu bagaimana halnya dengan film-film yang berisikan kefasikan, kedurhakaan dan kemaksiatan?! 31. ANAK-ANAK IJTIANITA BEKIIIAS (TABARRUJ) PADA IIARI RAYA Banyak gadis keluar dengan berhias pada hari raya dengan sepengetahuan ayah dan saudaranya. Ini haram, tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi M, ;;t;W4 el-r*,- \\') L*.llt V li,,fjr ,*-!t Qk'',i*'r'i, tkjrk ;:F'a L; W; ol's \" Ada dua golongan dari ahli nerakn yangbelum pernah aku lihat: suatu knum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk me- mukul manusia, dan ruanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, yang kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya, padahalbaunya tercium dari jarak demikian dan demikizn.\"70 Makna Kasiyat 'Ariyat (berpakaian tapi telanjang), ialah pa- kaian mereka tipis sehingga sebagian tubuh mereka terlihat. Atau menutup sebagian tubuh mereka dan membuka se- bagian lainnya. Atau sempit yang menampakkan bentuk tubuh mereka, seperti celana dan sejenisnya. Oleh karena ifu, para wali semestinya menyuruh anak-anak wanita mereka berhijab agar, dengan demikian, mereka selamat dari api neraka. Allah tH berfirman, 70 shahih, rlwayat Muslim, no. 2128. 436

WS0 lbr.Ll** LL* 9LLa P-\" H*; tq{S J\"$l \\1ifrle K*v \"Kafrr},\\fir;'u.,0i,Qk_ 3#iYiffi \"rrJ-v,Al'o;X-J3t'+LttL<41 w uHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan ke- luargamu dari api neraka yang bahan baknrnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaiknt yang kasar, yang lceras, yang tidak mendurhnkni Allah terhadap apa yang dipeintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.\" (At-Tahrim:6). ]enis-jenis tabarruj yang diharamkan, antara lain: Pertama, anak wanita keluar dari rumah dengan memakai rok terbuka, karena pakaian ini menampakkan sebagian betisnya. Kedua, ia keluar dengan memakai celana, karena menam- pakkan bentuk betisnya. Ketiga, ia keluar dengan pakaian pendek. Keempat ia keluar dengan memakai hijab sempit yang memperlihatkan bentuk anggota tubuhnya. Kelima, ia keluar dengan sepatu ti.ggi, karena membuat mata laki-laki berpaling kepadanya, dan karena ini membuatrya bergoyang ketika berjalan. Berjalan seperti ini termasuk salah satu yang disinyalir oleh Nabi ffi tentang sifat-sifat ahli neraka, di mana beliau bersabda, \" Yang berlenggak-len ggok.\" Mumilat, yakni mencondongkan pundak mereka pada saat berjalan, dan mencondongkan kepada orang yang memandang mereka. Ma'ilat, yakni mereka berjalan dengan condong dan ber- lagak. Keenam, ia keluar dari rumahnya dengan memakai parfum, karena hal itu dapatmenarik pandangan kaum laki-laki kepadanya. Dari Abu Musa lS bahwa Rasulullah ffi bersabda, *a,6 tktk € ,rq\\;'i|> )lILt ti1 if'Si 437

S0 l&ulb Llt* SlrL.l fui Ha: kf\" 'Ketika rlanita memakai parfum lalu ia melintas pada suatu forum, mala seperti demikian, demikian, yakni peZinq.ttTl Dalam riwayat Ahmad, ;t,i: q ti;) t:!4.i4-;rL:p;t.e?;t t4 \" Siapa pun ruanita yang memalai parfum lalu melintas pada suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka ia pezina.)72 52. BER^'ABAT TANGAN DENGAN WANITA ASING (BUKAN MAIIRAM} PADA IIARI RAYA Pada hari raya dianjurkan berkunjung kepada kaum kerabat dan menyambung tali kekerabatan. Tetipi kadangkala dalam kunjungan-kunjungan ini terjadi sebagian hal yang menyelisihi syariat. Ketika seseor.rng berkunjung kepada pamannya, baik dari pihak bapak maupun ibu, terkadang putri-putri pamannya mene- muinya lalu ia bersalaman dengan mereka. Ini tidak boleh, karena putri paman dan putri bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu, adalah wanita-wanita asing yang tidak bolah bersalaman dengan mereka. Ar-Ruyani meriwayatkan dengan sanad bagus dari Ma'qil bin Yasar &bahwa Rasulullah ffibersabda, if;t;'ol'u; c'*11**';rybJ- h',{, iJ'1, Y \" Sungguh kepala seseornng ditikam dengan jarumbesi itu lebih baik daipadn menyentuh worang wanita yang tidak lwlal baginya.\" zs Karena itu, Nabi ffi membaiat kaum pria yang datang untuk mengikrarkan keislaman mereka dengan bersalaman. Adapun terhadap kaum wanita, maka beliau membaiat mereka dengan 'r Shahlh, rlwaya! no. 2786, dan la menllal hasan shahlh; an-Nasa'|, no. 5126; Abu Dawud, no. 4173; dan selalnnya. '2 Shahlh, rlwayat Ahmad, no, lg2!2, dengan sanad hasan, dan lnl shahlh dengan berbagal rlwayat pendukungnya. 73 Shahlh, riwayat ar-Ruyanl,21 227, dan dtshahthkan al-Albant dalam ash-shahlhah, no. 226. 438

S0 lbdl*Llz* tbLdW Ha ky ucapan dan tidak bersalaman dengan mereka. Dalam Shahih al-Bukhari dari Aisyahd$', ia mengatakary 6tu e1rlt'i.:U'..';,6 y6r ir;r eV *t Jy.', ors y\\\\'\"o+,l.Gc': \"Rasulullah M membaiat laum ruanita dengan ucapan. Demi Allah, tangan beliau tidak menyentuh tangan seorang uanita pun dalam baiat. Beliau tidak membaiat mereka kecuali dengan ucapan beliau.\" Ta Dalam riwayat Muslim, b;irt4 . s. itr O1tj'1e.'7;ol,'.-,,o g*' l.' #\"Telapak tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh seorang ruanita Pun.tt75 'etJtDalam riwayat at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, irtt'Ji'r5-,*iAtLlt A ' ju t t4t2i vf ar \" Para uanita mengatakan,'Wahai Rasulullah, ryaknh engkau tidak menjabat tangan lamiT' Beliau menjawab,'Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan knum utnnita' .u76 ]ika Nabi ffi y*g memiliki hatibersihlagi jernihmenolak menjabat tangan kaum wanita, maka kaum mukminin selainnya lebih patut melakukan demikian. Apalagi, tadi telah disebutkan ancaman yang keras terhadap laki-laki yang menyentuh wanita asing (bukan mahram). 74 Shahlh, rlwayat al-Bukhail, no.27L3. 75 shahih, rlwayat Musllm, no. 1866. 76 Shahlh, rlwayat Ahmad, no.26466; an-Nasa'|, no.4181; Ibnu Majah, no.2873; at-Tlrmldzl, no. 1597. Ia menllal hasan shahlh, dan dlshahlhkan aFAlbanl dalam ash-Shahlhah, no. 529. 439

S0 lQ*lb,laL* fu.Ut Doa H.n W 35. I(AUM LAru-IAI{I BDRBAUR DENGAN I(AUM I[IA- NITA SAAT BERKUNJUNG PADA IIARI RAYA Salah satu kesalahan syarri yang teriadi di sebagian ma- syarakat Islam ialah suami mengaiak istri dan anak-anaknya untuk mengunjungi teman atau kaum kerabatnya. Kemudian mereka duduk semuanya, kaum laki-laki dan wanita yang bukan mah- ramnya/ ngobrol bersama dan makan bersama. Ini semua diha- ramkan; karena A1lah memerintahkan kaum laki-laki supaya me- nahan pandangan terhadap kaum wanita, dalam firmanNya, -e;.{,-j} \\,t 5j €A b W. <,:i:i^i \"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara lcemaluannya' .,, (An- Nur:30). Dan memerintahkan kaum wanita supaya menahan pan- dangan terhadap kaum laki-laki, dalam firmanNya, ';;ri',)rrbA*1AL+E*+A\"$: \"Katakanlah kepada wanita yang beriman, ,Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.',, (An-Nur:31). At-Tirmidzi meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ab- dullah bin Mas'ud +$a bahwa Rasulullah ffi bersabda, ;:tbbt f*:;*-t'c;? rili'r'; ii'{i \"Wanita ifu aurat; jika ia lceluar, maka setan r*nornpokkorryo menjadi indah.\"77 Aurat, yakni semestinya ditutupi dari (penglihatan) kaum laki-laki). lstasyrafaha asy-Syaithan, setarrmenjadikannya indah di mata manusia untuk menjerumuskan mereka ke dalam fitnah (per- zinaan). z Shahih, rlwayat at-Tlrmldzl, no, 1173, dan la menllal hafiln ghailb. 440

WS0 l&v.0&*,bl** Sl.L,l D4,/\" HaL A1-Harits bin Hisyam mengatakan, \"Segala sesuatu dari wanita adalah aurat hingga kukunya.'r78 Penulis Syarh al-Misykah mengatakan, \"Melihat kepada wa- nita asing (bukan mahram) adalah haram, baik dengan syahwat atau dengan tanpa syahwat.\"Te 54. TIDAK BERKURBAN BAGI YANG IITAMPU MEIIIKU- I{ANNYA Para ulama bersepakat atas disyariatkannya berkurban, tapi mereka berselisih tentang hukumnya bagi siapa yang mempu me- lakukannya dalam dua pendapat: Pertama, wajib dan berdosa meninggalkannya. Ini pendapat al-Auza'i, al-Laits, madzhab Abu Hanifah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimryyah cenderung kepada pendapat irui}W. Kedua, sunnah muakkadah. Ini pendapat Abu Bakar ash-Shid- diq, Umar bin al-Khaththab, Bilal bin Rabbah, dan Abu Mas'ud al- Anshari,&. Ini juga pendapat Suwaid bin Ghaflah, Sa'id bin Musayyab, Alqamah, a1-Aswad, Atha' dan asy-Sy a'bi \",+W. Dan ini pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan ini yang masyhur dari madzhab Malik i;dW.w Pendapat yang kedua inilah yang kua! berdasarkan dalil- dalil yang tidak mungkin disebutkan seluruhnya karena keter- batasan ruang. Berdasarkan hal ini maka dimakruhkan meninggalkan ber- kurban bagi orang yang mampu melakukannya, karena beberapa hal: Pertama, karena Allah ,98 berfirman, 313*fr-+*' n Aun al-Ma'bud, syarah hadlts no, 640, R Aun al-Mabud, syarah hadlts no.4019. E0 Llhaf, al-Mughnl, lU 94i ahquhala, Tl 358i al-Mufilm, 5/ 348; dan Tanwlr al-Alnaln, hal. 338. 441

S0 l&v,|4*,Lll* tllLt fu,r\" Ha;\" W u Maka dirikanlnh shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah.,, (Al- Kautsar: 2). Para ahli tafsir mengatakan, \"Kerjakan shalat Idul Adha, ke- mudian sembelihlah kurban. \" Kedua, karena Nabi ffi senantiasa melakukannya. Beliau senantiasa berkurban selama sepuluh tahun hingga wafat. Ketiga, karena diriwaya&an dengan shahih dari Abu Hurai- rah & bahwa ia mengatakary * {t1\\Gu:A)$',dh; G': O/ \"Barangsiapa yang mendapati keluasan lalu tidakberkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.\"tl Keempat, karena berkurban merupakan syiar Islam yang nyata, dan Allah berfirman, jfi &,;tr;i' nfiy ;'fr ;ft Aj \"P\" Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaktuaan hati.\" (Al-Hajj:32). 55. ORANG YANG BEKKURBAN MEDIOTONG RAMBUT DAN KUKUTTYA Siapa yang berniat berkurban, janganlah ia menggunting se- suatu pun dari rambut dan kukunya sejak awal Dzulhijjah hingga menyembelih hewan kurbannya; berdasarkan hadib Ummu Salamah +i9, bahwa Nabi ffi bersabda, i\\': )t''r'rLUrr';ej.'rl;()U )+i ,s:,'J:vv_ ,s(, . , . t' t. '? i o srShahih mauqut rlwayatal-Haklm,41 232laFBalhaql,9/260secara mauqull,danlnllahyangbenar.Juga dirlwayatkan Ibnu Majah, no, 3123; al-Haklm, 2/ 398secara maiuidanyangpertamalahyangbenar. Llhat, Tanwlr al-Alnaln, no. 316, 317. 442

WS0 lb*Ut* LL* SlrL,t b,* H.,;, \" Barangsiapa melihat hilal bulan Dzulhijjah, lalu ingin berkurban, mnkn janganlah memotong rambut dan kukunyahinggaberkur- bfin.\"82 Hukum memotong rambut bagi orang yang berkurban: An-Nawawi A^V# mengatakan, \"Sa'id bin Musayyab, Rabi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian sahabat asy-Syafi'i berpen- dapat ia diharamkan memotong sesuatu dari rambut dan kuku- nya hingga berkurban.\"83 Yang dimaksud dengan rambut yang dilarang untuk di- potong: An-Nawawi 'i*W mengatakan, \"Menurut para sahabat kami, yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut ialah dilarang membuang kuku dengan alat pemotong, mematah- kan atau selainnya, serta dilarang membuang rambut dengan mencukur, memendekkan, mencabut membakar, mengambilnya dengan obat (perontok rambut), atau selainnya. Baik rambut ke- tiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan rambut badan lainnYa.\"sa 56. IIDNGIIIAS IIDTTIAN KT'RBAN DDNGAN BUNGA Di antara bid'ah ialah menghias hewan kurban dengan bunga, karangan bunga, dan hiasan lainnya. Itu kesalahan, karena beberapa hal: Pertama, perbuatan ini tidak disinyalir dari Nabi ffi dan para sahababrya. Mereka hanya mengalungi leher hewan agar dike- tahui. Kedua, meniru-niru bangsa-bangsa non Arab dalam hal perayaan mereka di mana mereka menghiasi hewan sembelihan sebelum disembelih. 82 Shahlh, rlwayat Muslim, no. L977i Abu Dawud, no.279li at-Tlrmldzl, no. 1523; an-Nasa'|, no. 4361 dan lafal lnl mlllknya. 83 Syarh Musllm, Kltab at-AdhahL Bab Nahy Man Dakhala blalhl Asyr Dzll HUJah wa Huwa f4utld at- Tadhhlwah an Ya'khudza mln Sya?lhl aw Azlrfadhl syal'an. n lbid. 443

S0 lb4.lrk* lllrh Sl.l/4 Dr* WH/'r;, Abu Dawud meriwayatkan, dan dihasankan al-Albani, dari Abdullah bin Umar ,++lr, bahwa Rasulullah ffi bersabda, |,iir';; r* \"U c \"Barangsiapa yang meniru'niru suatu kaum, makn iatermasuk golongan mereka.\"85 57. BERKURBAN DENGAN IIEWAN YANG CACAT Hewan kurban semestinya bebas dari segala aib, karena anda mempersembahkannya untuk Allah, Rabb semesta alam yang telah menciptakan anda lalu menyempurnakan kejadian anda, dan memberikan kepada anda berbagai kenikmatan zhahir dan batin. Hewan kurban anda itu sesuai kadar ketakwaan anda kepada Allah dan pengagungan anda kepadaNya. Dia berfirmary #:Wrfi, j'{--r6;;!ixq W?'K\\J6 \"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-knli tidak dapat mencapai (<eidhaan) Allah, tetapi ketaktoaan dari kamulah yang dapat mencapainya. \" (Al-Haii: 37). Dari al-Barra' bin Azib ,&, ia mengatakan, \"Rasulullah ffi bersabda, I cz At G')#i t'f\"a--lts1 L, r| .,t,;cI;J),o,l. i(.,\";st ,\"67va\\i A(',,#'l Ct ,iAb ,;t @,, \"Ada empat perkara yang tidak boleh pada luut\"atn*k',u4rbLan:buta sebelah yang nyata kebutaannya, sakit yang nyata penyakitnya, pincang ying nyata l<epincangannya, dan kurus yang tiada bersumsum,\"86 ss Hasan, riwayat Abu Dawud, no. 4031, dan dihasankan al-Albanl dalam al'Irwa', no. 1269. Llhat pula, Mu'Jam abBlda', hal. 54.7 s6 Shahih, rlwayat Abu Dawud, no. 2802; at-Tirmldzl, no. l4g7i an-Nasa'i, no. 4359; Ibnu Majah, no. 3144, dengan sanad shahih. 444

50 lQ4ilrlr*/rlr* Slilreful\" Hr.;\" W 58. BERKTJRBAN DDNGAN HEUTAN YANG NIASIH I{ECIL Tidak sah berkurban dengan domba yang berumur kurang dari setahurL dan tidak sah berkurban dengan selainnya kurang dari dua tahun. Dalil atas hal itu ialah apa yang diriwayatkan Ahmad, dan dishahihkan al-Albani, dari Ummu Bilal rgk, bahwa Rasulullah ffi bersabda, ?.A';y )Ut d L'rA\\,.t;e \"Berkurbanlah dengan domba yang sudah genap setahun, knrena ia diperbolehkan.\"sT Adapun unta, sapi dan kambing, maka tidak sah untuk kurban hingga berusia dua tahun. Dalilnya ialah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, dan dishahihkan al-Albani, dari Majasyi' bahwa Rasulullah il# ber- sabda, i4t U 6',# ul1dt'a 71tAt o1 \"Domba yang genap setahun sudah memenuhi sebagai heuan lainnya yangberusia dua tahun.\"88 Dalam Shahiluin disebutkan bahwa Nabi ffi pernah meng- izinkan kepada Abu Burdah bin Nayyar untuk berkurban kam- bing berumur setahun. Kemudian beliau mengatakan kepadanya, *!:rX ,Gl u-r, J, V;.st \" sembelihlah, dan iri Uaa, qahbagi seorang pr, ,rrudohmu,\" Hadits ini berisikan dalil bahwa kambing tidak sah dikur- bankan kecuali bila telah berusia dua tahun. An-Nawawi 6irWl mengataka& \"Tidak boleh berkurban hewan berusia setahun selain domba dalarn keadaan apapun. Lri disepa- I t2 Hasln, rlwayat Ahmad, no,27O27i ath-Thabranl dalam at-Kablr,25l 397, al-Balhaqi, 9/ 271. Dihasankan oleh para muhaqqlq al-tluetad, dan dlshahlhkan al-Albanl dalam Shahlh al-Jamli no. 3884. I u Shahth, rlwayat Abu Dawud, no. 2799; Ibnu Majah,no.3140; al-Balhaql, 5/ 368, dan lafal tnt miliknya, serta dlshahlhkan aFAlbanl dalam al-Iruai no. 1146. 45

50 lbr.Ll** Lb'* *b1, D\"& WHa.',L kati, sebagaimana yang dinukil Qadhi Iyadh iiii&i.ttEe Ringkasnya, sekurang-kurangnya usia hewan yang sah untuk kurban ialah sebagai berikut: L. Domba, jika sudah genaP berusia setahun. 2. Kambing, jikasudah genaP berusia dua tahun. 3. Sapi, jika sudah genap berusia dua tahun. 4. Unta, jika sudah genaP berusia lima tahun. 59. KEYAI{INAN BAIITIIA IIETIIAN BETINA TIDAK SAII UNTUK KURBAN Sebagian manusia menyangka bahwa hewan betina tidak sah untuk kurban. Ini kesalahan, karena hewan betina sah seperti iantan. Tidak ada satu hadits pun yang menyebutkan larangan berkurban dengan hewan betina, sepaniang yffiigpenulis ketahui, wallahu a'lam. 40. ITIEFTYDMBELIII IIEITIAN I{URBAN PADA IIALAM IDUL ADIIA Sebagian orang Punya kebiasaan menyembelih hewan kur- ban pada malam hari Arafah atau malam Idul Adha, dan mem- bagi-bagikan dagingnya kepada kepada kaum fakir untuk mereka makan pada malam Idul Adha. Ini kesalahan, karena waktu menyembelih kurban dimulai setelah shalat Id hingga akhir hari Tasyriq. Bahkan Nabi iW memerintahkan orang yang menyembelih sebelum shalat Id supaya menyembelih lainnya sebagai gantinya sesudah shalat. Dari Jundab bin Abdillah al-Bajalli &, ia mengatakan, \"Kami berkurban bersama Rasulullah ffi sejumlah hewan kurban pada suatu hari. Ternyata orang-orang.sFdah menyembelih hewan kur- I Syarfi Shahlh Musllm, hadlts no. 1963. 446

S0 lbr.Ula* /l** tl.l/,l, D,,* H.n W ban mereka sebelum shalat. Ketika pulang, Nabi ffi melihat me- reka telah menyembelih sebelum shalaL maka beliau bersabda, ;,d,J$d,{\",1 ,y-:vK 6?f \"d.'rtrb'Je'oi'p ei !';'. 'Siapa yang menyembelih sebelum shalat (ld), hendaklah ia menyembelih selainnya sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih hingga kami shalat, makn hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah'.\"e0 41. MDNJUAL IIEIIIAN KURBAN DAN MEMBAGI-BAGI- I(AN IIARGANYA KEPADA I(AUM FAruR Sebagian orang berpendapat bahwa menyedekahkan harga hewan kurban lebih bermanfaat bagi kaum fakir, karena uang berada di tangan orang fakir. Jika suka, ia bisa membeli daging dan jika suka, ia bisa membeli pakaian atau selainnya. Ini kesalahan, karena dua hal: Pertama, berkurban adalah sunnah mu'akkad dari Nabiffi, dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya. Kedua, tujuan berkurban bukan hanya untuk memberi ma- kan kaum fakir saia, tetapi ada hikmah-hikmah lainnya, di antaranya: 1. Mengalirkan darah sebagai bentuk pengabdian kepada Allah 1lB. '6rJt r1 fi ;u:; cZi,#i aSu-'ot ii, \" Katakanlah, 'Sesungguhnya sh\"alatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.\"' (Al-An'am: 162). e0 Shahlh, rlwayat al-Bukhari, no. 5500, dalam adz-Dzaba'lh wa ash-Shald, Bab Qaul an-Nabi #: fal Yadzbak dan Musllm, no, 1960. 447

S0 kalfu' Lla' SLlril D,& H.q. W Nusukku, artinya: D zabhi (sembeliha.kr). 2. Menghidupkan sunnah Ibrahim, Khalil ar-Rahman (ke- kasih Allah Yang Maha Pemurah) .SW. 3. Menampakkan salah satu syiar Islam. Imam Malik 'iiW ditanya tentang perkara yang lebih disu- kainya: seseorang menyedekahkan harga kurbannya, ataukah membeli hewan kurban? Ia menjawab, \"Aku tidak suka terhadap orang yang mampu berkurban tapi tidak berkurban.\"el An-Nawawi 'i;itr berkata, \"Menurut madzhab kami bahwa berkurban itu lebih utama daripada sedekah tatharutou, (sunnah, anjuran).'re2 Ibnu Qudamah dl'.\\Xf, mengatakan, \"Berkurban itu lebih utama daripada menyedekahkan harganya. Ini disebutkan oleh Ahmad, dan ini pula pendapat Rabi'ah dan Abu az-Zinad.\"e3 Ia mengatakan juga, \"Nabi g berkurban, dan juga para khalifah sepeninggalnya. Seandainya mereka mengetahui bahwa sedekah itu lebih utama, niscaya mereka menjadikannya sebagai sedekah.\"ea 42. TIDAK ITIDNJADIITAN IHTIBING TENANG IfETII(A MEIiTYEITIBELIIINYA Sebagian orang membelit kaki kambing dan tidak menjadi- kannya tenang ketika menyembelihnya. Ini kesalahan, karena Nabi M memerintahkan supaya menjadikan kambing tenang sebelum menyembelihnya sebagai bentuk belas kasih kepadanya. Dari Syadad bin Aus rS bahwa Rasulullah ilffi bersabda, t*t & ktst, atslr tty:a'F o3yi ',*lr Ir c d! er Al-Mudawwanah,3l 2. e2 At-Malmui 8l 425. e3 Al-Mughnt, t3l 36L. x lbtd. 448

S0 Kodk' /aLx tl.l/,f Dl* H.r. W '^L4.t Z*'tb'€Ll \"4', e.nt t r;;t \"Ht \" Sesungguhnya Allah meuajibkan berbuat baik terhadap segala se suatu. I ika kalian me mbunuh, maka bunuhlah dengan car a y ang baik. Jikakalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Dan hendaklah salah seorang dari lalian menajamkan pisau- nya serta mele galun luw an sembelihanny a. tt es 45. TIDAK MEFTYEBUT NAFTA ALIITN KETII(A ME- FTYDMBELIII Sebagian orang tidak peduli dengan tasmiyyah (menyebut nama Allah) ketika menyembelih. Ini tidak boleh, sebagaimana firmanNya, ,41ifr tt fi ler$Lv.it \"Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah le tika meny embelihny a. \" (Al-An' am : 121). Dari Rafi' bin Khadij +& bahwa Nabi ffi bersabda, 'AL.pt 'A:)<i *:t?t ;i'rii:t ;f Y \" Apa yang nungalirlan ilarahnya dan disebut nama Allah ketikn menyembelihW a, mala malanlah, bulun dengan gigi atau.htku.u e 6 Oleh karena itu, setiap muslim waiib menyebutnama Allah ketika menyembelih. Karena menyembelih adalah ibadah kepada Atlah, Rabb semesta alam. Setiap muslim, ketika menyembelih kurban, semestinya me- nyebut nama Allah dan bertakbir; berdasarkan haditi Anas bin Malik t&, ia mengatakan, u Nabi iWberkurban dengan dua elar domba benoarna hitam putih, lalu aku nulihat beliau meletakl<an telapak lakinya pada dahi Iteduanya, seraya menyebut nama Allah dan bertalihir lalu me- e5shahlh, rlwayat Musllm, no. 1955, dalam ash-Shal4 bbal-Amrbllhsnadz-DzabkAbuDawud,no. 2815; at-Tirmldzl, no. 1409; an-Nasa'|, no.4405i dan lbnu Majah, no. 3170. $ Shahlh, rlwayat aFBukharl, no. 2488; Musllm, no. 1968, 449

50 |O*lzk* /ab* 9AzA, D\"a Ha, W nyembelih ke duanya dengan tanganny a.tt s7 44. TIIDVIBDRII(AN UPAII I{EPADA PEJAGAL DARI DAGING KURBAN Sebagian orang memberikan upah kepada pejagal dari daging kurban. Sebagian lainnya memberikan kulit kepadanya sebagai upah menyembelih, menguliti dan memotong-motongnya. Semua ini tidak boleh, tetapi ia memberikan upah kepadanya dari harta miliknya. Kemudian jika ia memberikan kepadanya setelah itu dari daging kurban sebagai sedekah atau hadiah, maka tidak apa-ap1 dengan syarat bukan sebagai upah. Berdasarkan hadits yang termaktub dalam Shahilmin dari Ali ,&, ia mengatakan, \"Rasulullah M memerintahkan kepadaku supaya mengurusi unta (kurban) dan menyedekahkan dagingnya, kulitrya dan pelanantyaes, serta tidak memberikan kepada pejagal darinya.\" Ia mengatakan, \"Kami memberikan kepadanya dari harta milik kami.\"ee An-Nawawi'i;i# berkata, \"Bisa diambil dari hadib ini bahwa pejagal tidak diberi dari hewan kurban; karena memberikan ke- padanya sebagai imbalan pekerjaarurya, maka ini berarti menjual sebagian darinya. Dan itu tidak boleh. Ini pendapat Atha', an- Nakha'i, Malik dan Ishaq.rtloo Imarir Ahmad bin Hanbal'Aiti# ditanya: Apakah kulit hewan kurban diberikan kepada orang yang mengulitinya? Ia menjawab, \"Tidak, karena Nabi ffi bersabda, W,tt?'u,F\\ 'Tidak diberikan suatu pun kepnda pejngalnyat .tt10t e'Shahlh, rlwayat al-Bukharl, no, 5558; Musllm, no. 1966. $ s Altlatlha, lalah apa yang dlhamparkan dl atas punggung unta berupa katn dan sejentsnya. Shahih, rlwayat al-Bukharl, no, !717i Musllm, no. 1317, rN Syarh Musllm, dalam Kltab al-Hal|, Bab ash-Shadaqah blluhum al-Hady wa luludlha, lot Al-Mughnl, at-Adhahl, 13/ 392. 450

S0 Kwlfu* /tb* tl..lr,l Db. H.,n W 45. MENJUAL KULIT KUKBAN Sebagian orang meniual kulit hewan kurbannya. Ini tidak boleh, karena Nabi ffi melarang hal itu. ,j'*ly**f *tc iDari Abu Hurairah &bahwa Rasulullah ffibersabda, \"Barangsiapa menjual kulit luruan kurbannya maka kurbannya tidak sah.tt1o2 An-Nawawi 'iol# berkata, \"Menurut madzhab kami, tidak boleh menjual kulit hewan kurban atau bagian tubuh hewan lainnYa.'r1oe 46. MERAYAI(AN TAIIUN BARU IIIJBIAII Sebagian kaum muslimin merayakan tahun baru hijriah setiap tahuru yaitu tanggal L Muharram, dan mereka menyebut- nya sebagai Tahun Baru Hiiriah. Mereka menyangka bahwa ini salah satu \"Hari Besar Islam\". Ini kesalahan, karena hal itu tidak disebutkan dari Nabi ffi dan Khulafa'ur Rasyidi+ serta orang- orang yang mengikuti mereka dengan baik (tabi'in). Hari-hari besar itu bersifat tauqifiyyah (berdasarkan nas al-Qur'an atau Sunnah). ]adi, merayakannya adalah bid'ah, tetapi semestinya hari ini seperti hari-hari lairurya dalam setahun. Wallahu a'lam. 47. IIDKAYAI(AN IIARI I{EIIIIIIBAN PARA ITIALI Sebagian kaum shufi merayakan hari kelahiran masyayikh (para tokoh shufi), para wali dan shalihin. Mereka berkumpul pada hari kelahiran ini, memasang tenda-tenda mereka, dan berdzikir kepada Allah dengan berdendang dan menari-nari. Para penjual berkumpul dan membuat Pasar kaget. Muridun (para pengikut tokoh shufi) datang dari berbagai tempat yang jauh un- ro2 Hasan, riwayat al-Haklm. Ia menshahlhkannya dan dlhasankan al-Albanl dalam Shahlh at-Targhlb, no.1088. r03 Syarh Musllm, Ktab al-tlall, aab ash-shadaqah Luhum al-Hady wa Juludlha. 451

S0 l&v.U&* /qL.,* Slr.l/,1 D4 H.4. Rq tuk menghidupkan malam kelahiran wali fulan. semua ini tidak disebutkan dari Nabi ffi, dan tidak pula dari seorang sahabafrrya. Seandainya ini kebaikan, niscaya mereka lebih dahulu mengerja- kannya daripada kita. Seperti diketahui bahwa Abu Bakar ash- Shiddiq ..*, adalah orang terbaik dari umat ini sesudah nabi mereka, Muhammad M. Tetapi ia tidak merayakan kelahiran dirinya, dan tidak pula para sahabatrya merayakan kelahirannya sepeninggalnya. Dan sepuluh orang yang dijamin masuk surga. Tidak dise- butkan bahwa para sahabat merayakan hari kelahiran mereka. Juga para sahabat mulia lainnya yang mereka itu adalah sebaik- baik para wali secara umum, berdasarkan sabda Nabi M, 'e'i';$'i'3 e,; q6t ;- \" Sebaik-baik generasi adalah gencrasiku, l<emudian generasi beri- kutnYa.'.r1ot Jadi, jelas bahwa maulid-maulid ini bid'ah yffig tidak berdasar. 48. SIBUK IIENGUNJUNGI I(ATIIAN-I(AWAN, LUPA ME- FTYAMBUNG I(AUM I{EBABAT PADA IIARI RAYA Sebagian orang sibuk mengunjungi kawan-kawannya pada hari raya, dan lupa mengunjungi kedua orang tuanya serta kaum kerabatrya pada hari yang diberkahi ini. Semestinya setiap muslim mendahulukan kedua orang tua- nya dan kaum kerabatnya untuk silaturrahim dan berkunjung. Tidak ada larangan unttrk mengunjungi saudara-saudaranya (sei- man) dan kawan-kawannya, tetapi yang diutamakan tidak boleh melebihi yang utama, dan tidak boleh pula yang penting dida- hulukan daripada yang lebih penting. Allah 0*iberfirman tentang rahim, lll; glbr';')'oAb'r iv', y lq Shahlh, rlwayat aFBukharl, no. 3651; Musllm, no, 2533, 452

50 ,0*l&*Lb* JkLd fu* H* ky \" Barangsiapa menyambungmu, maka Aku menyambungnya dan barangsiapa memutuskanmu, makn aku memutuskaflfly a. tt 1 0s Barangsiapa yang menyambung kerabatrya, maka Allah menyambungnya dengan ilmu, menyambungnya dengan rizki, menyambungnya dengan keberkahan, menyambungnyadengan kebaikan, dan menyambungnya dengan segala yang bermanfaat baginya di dunia dan akhirat. 49. IIARI IBU Ini hari raya kaum kaffu, di mana seseorang memberikan hadiah, memberi ucapan selamat, dan berkunjung kepada ibunya pada hari itu. Kemudian mereka meninggalkannya sepanjang tahun dan tidak mempedulikannya. Kemudian sebagian kaum muslimin meniru-niru mereka, lalu mereka melakukan sebagaiyangdilakukan kaum kafir, yaitu memberikan hadiah dan memberi ucapan selamat kepadanya pada hari ini. Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa ini termasuk dalam kategori berbakti kepada kedua orang tua yang diperin- tahkan Islam. Ini kesalahan, karena beberapa hal: Pertama, Islam memerintahkan supaya berbakti kepada kedua orang tua sepanjang tahun dan bukan sehari saja. Kedua, karena perayaan ini (Hari Ibu), baik sifat maupun bentuknya, merupakan ciptaan kaum kafir, sedangkan kita dilarang menyerupai mereka; berdasarkan sabda NabilW, *torr,, .ri o'- +;: A tP, \"Barangsiapa yang fitenyerupai suafu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. tt'to6 Dan berdasarkan sabda beliau i[#, l,l16 Shahlh, hadlts quddilwayataFBukharl, 349i Musllm, no,554. 16 Shahih, rlwayat Abu Dawud, no. 4031, dan dlshahlhkan al-Albani diil#, 453

W50 brlzla* kL,* Slr.l/a, Db& Hr';\" 6')tAu.\\'s lJ#J. J'zz j )1. 4.U. ro..rl ,6, , ,oy, .'t ') ):4L: V \"Bukan termasuk golongan kami, siapa yang menyerupai selain kami. langan menyerupai kaum Yaludi dan kaum b'lqshyani.tt117 Ketiga, kita wajib menyelisihi mereka tentang merayakan hari ini, berdasarkan sabda beliau M, ,c , \" Selisihilah kaum musyrikin. tt 108 Keempat, perayaan ini dapat mengobarkan kemarahan kaum kerabat lainnya, karena mereka tidak membuat hari raya unfuk bapak, hari raya untuk saudara, hari raya untuk paman, hari raya untuk anak wanita, dan hari raya untuk bibi. Mereka semua adalah kaum kerabat yang wajib dihubungi. Syaikh Abdul Aziz bin Baz \"d;A'H mengatakan, \"Mengkhusus- kan penghormatan kepada ibu satu hari dalam setahun, kemudian mengabaikannya dalam setahun yang tersisa, serta menghalangi hak ayah dan kaum kerabat lainnya, merupakan perkara yang diciptakan oleh Barat. Sudah jelas bagi orang yang berakal tentang akibat per- buatan ini berupa kerusakan yang sangat besar, di samping perbuatan ini menyelisihi syariat Allah, Hakim yang paling adil, serta menyebabkan terjerumus dalam perkara yang diperinga&an Rasul al-Amin M, di mana beliau bersabda, O te4'7L r;I;>z \") .- e:,u.Jt'1.x-'# ott:a'p ;\"LiJt{ ot -ptf:.I,i>t',-tl ,---a \" Sungguh kalian akan mengikuti tradisi umat-umat sebelum kalian setahap demi setahap, hingga seandainya merekn masuk lob ang b iaw ak pun nicny a kalian mengikutiny a. \" Mereka bertanya, \"Wahai Rasulullah, apakah kaum Yahudi dan Nashrani?\" r07 Hasan, riwayat at-Tirmidzl, no. 2595, dan dlhasankan aFAlbani dalam ash-Shahlhah, no. 2194. lm shahih, riwayat al-8ukhari, no. 5892; Musllm, no. 259. 454

S0,Od&* LL* Sl.l\"al WD,,* H.,n Beliau meniawab , \" Lalu siapa lagi (kalau bukan mereka)lutos Dalam lafal yang lain, ;*.t:;+ W\" ;<ti'bU €;iL'*V \" Sungguh umatku akan mengambil tradisi umat-umat sebelumnya sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta.\" Mereka bertanya, \"Wahai Rasulullah, apakah Persia dan Ro- mawi?\" Beliau menjawab, \"Lalu siapa lagi!'ttr0 Artinya, tidak ada yang dimaksud kecuali mereka. Apa yang diberitakan ash-Shadiq al-Mashduq ini ini benar- benar telah terjadi, yaitu umat ini -kecuali siapa yang dikehendaki A1lah- mengikuti umat-umat sebelumnya dari kaum Yahudi, Ma- jusi dan kaum kafir lainnya, dalam banyak akhlak dan perbuatan mereka. Sehingga Islam menjadi asing, dan jalan kaum kafir serta moral dan perbuatan yang mereka jalankan lebih baik bagi banyak orang dibandingkan ajaran Islam. Sehingga kebajikan menjadi kemungkaran dan kemung- karan menjadi kebajikan, sunnah menjadi bid'ah dan bid'ah menjadi sunnah bagi kebanyakan orang; karena sebab kebodohan dan berpaling dari ajaran Islam berupa akhlak mulia dan amal yang shalih lagi lurus. lnna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq ke- pada kaum muslim untuk memahami urusan agama dan mem- perbaiki keadaan mereka. \"111 (Diringkas). Syaikh Ibnu Utsaimin d,irKl ditanya tentang Hari Ibu, maka ia menjawab: Semua perayaan yang menyelisihi Perayaan-Perayaan yang disyariatkan, semuanya adalah perayaan-Perayaan bid'ah yang tidak dikenal di masa salaf shalih. Mungkin perayaan ini berasal rc shahah, rlwayat al-Bukharl, no. 3456; Musllm, no, 2669. 110 Shahih, rlwayat al-Bukharl, no. 7319. rLr Malmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwl'ah,51 189, dlnukll dail al-Bida' wa ahMuhdatsat, no.2l7. 455

50 Kp*l** 14t* SkL,t, 6r* H&; W dari selain non muslim juga. Jadi, disamping bid'ah, perbuatan ini menyerupai musuh-musuh Allah d*. Hari raya yang disyariatkan sudah dikenal oleh pemeluk Islam, yaitu: L. Idul Fitri. 2. Idul Adha. 3. Hari raya dalam sepekary yaitu hari Jum'at. Dalam Islam tidak ada hari raya selain tiga hari raya ini. Semua perayaan yang diadakan selain hal itu, maka ia tertolak karena kebid'ahannya dan batil menurut syariat Allah tlg; berdasarkan sabda Nabi iW, *9. ^r'; u r*ii (-{;'( t,/,-i- b--'L:t('Y' \\', \" Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, makn ia Srrgslsft.,112 Yakni, ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam suatu lafal: o,r'ii ,i';l *t A )e ,t\". a \" Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak lami pe- intahkan, maka ia tertolak.ttll3 Jika hat itu sudah jelas, maka tidak boleh mengenai perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan, yang disebut dengan \"Hari Ibu\". Tidak boleh pada hari itu mengadakan sesuatu dari simbol- simbol perayaarL seperti menampakkan kegembiraar; memberi- kan berbagai hadiah, dan sejenisnya. Setiap muslim wajib membanggakan agamanya, dan mem- batasi pada apa yang telah ditentukan Allah ilg dan RasulNya. Tidak boleh menambah dan menguranginya. Setiap muslim juga semestinya tidak \"membeo\", mengikuti r12 Shahih, rlwayat al-Bukharl, no,2697; dan Musllm, no, 1718, rr3 Shahlh, rlwayat Musllm, no. ul8. 456

S0 brLl** kL* Sl.l/,f D\",. H*n R1a segala yang bersuara. Tetapi ia membentuk kepribadiarurya me- nurut tuntutan syariat Allah iH, sehingga ia diikuti bukan yang mengikuti, dan sehingga ia dicontoh bukan y€Lng mencontoh. Karena syariat Allah, Alhamdulillah, sudah sempurna dari segala aspek- nya. Allah iffi berfirman, V, &fi & +;,#'W &\\i&' F dsl;Ai u Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Aku cukupknn lcepadamu nikmatKu, dan telah Aku ridhai lslam itu jadi agamamu.\" (Al-Ma'idah: 3). Ibu lebih berhak dibandingkan sekedar dihormati sehari dalam setahun. Tetapi ibu mempunyai hak untuk terhadap anak- anaknya untuk mereka pelihara, mereka perhatikan, dan mereka taati dalam selain kemaksiatan kepada Allah ffi di setiap waktu dan tempat.lla 50. IDUL AJ,BAR (IIARI RAYA I(AUM YANG BDR- BAI(TI)115 Di antara perkara bid'ah di bulan Syawal: bid'ah ldul Abrar, yaitu hari kedelapan bulan Syawal. Setelah manusia selesai menunaikan puasa bulan Syawal dan tidak puasa pada hari pertama bulan Syawal, yaitu hari raya IduI Fitri, mereka mulai berpuasa enam hari di bulan Syawal. Pada hari kedelapan mereka telah menyempurnakan puasa enam hari di bulan Syawal,lalu mereka berbuka, dan mereka menyebut hari itu sebagai \"Idul Abrar\". Syaikhul Is1am Ibnu Taimtyyah 6r,tAl mengatakan, \"Adapun membuat perayaan selain perayaan-perayaanyang disyariatkan, seperti suatu malam bulan Rabi'ul Awwa[16', yang disebut malam rra MaJmu' Fatawa wa Rasa'll lbn ll&lmln,21 353, !r5 Dlnukf l da{ al-Blda' al-Haullwah, hal. 350, oleh at-Tuwaulrl. 116 Yaltu, malam 12 Ra5l'ul Awwal, dl mana sebaglan orang merayakannya dengann makan daglng dan kue, atau membaca kasldah-kasldah pujian kepada Nabl dan selalnnya. Mereka menyebutnya perayaan Maulld Nabl. Inl adalah bld'ah. Llhat, Kesalahan-kesalahan Masjld, no. 52. 457

S0 lbtLl*- /*lz* 9,/,lrl D\",1 H.n W Maulid, suatu malam bulan Rajabrtz,18 Dzulhijjah118, awal Jum,at dari bulan Rajab, atau delapan Syawal yangdisebut orang-orang bodoh sebagai Idul Abrar, maka semua itu termasuk bid'ah yang tidak dianggap sebagai anjuran oleh kaum salaf dan tidak pula mereka melakukannya. Wallahu 2rla1n.rr11e Syaikhul Islam menyatakan juga, \"Delapan Syawal bukan hari raya bagi orang-orang berbakti danbukanpula bagi orang- orang durhaka. Tidak boleh seseorang meyakininya sebagai hari rayat dan tidak boleh pula mengadakan di dalamnya sesuitu dari syiar-syiar hari raya.\"12o Asy-Syuqairi \"iiW mengatakan, \"Di antara bid'ah ialah mereka membuat hari raya untuk puasa enam hari bulan Syawal, yang mereka sebut Jdul Abrar.r'121 Ini akhir pembahasan yang berhasil dihimpun tentang kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan hari raya. Aku memohon kepada Allah Yang Maha Pemurah agar mengampuni berbagai dosa dan kesalahanku, menutup usiaku dan para pembaca dengan keshalihan, serta memasukkan kita semua dalam surga yang tertinggi, berkat nikmat dan kemurahanNya. Mahasuci Engkau ya Allah dan segala puji untukMu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Eng- kau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepadaMu. ooo r17 Yaltu malam 27 Rajab, di mana sebaglan orang merayakannya, dan mereka menyebutnya sebagal malam Isra' dan Mi'raj, Bahkan seandalnya terbuKl bahwa malam ltu malam Isra'dan Ml'raJ, tetap tidak boleh merayakannya. Llhat, Kesalahan-kesalahan Masjid, no. 54 rr8 Yaitu, malam 9 Dzul HUJah, malam wukufdi Arafah. Sebaglan orang merayakannya dengan makan daging dan sejenlsnya. Merayakannya adalah bld'ah. rre Mtjmu' al-Fatawa, 251 298. t20 Al-Ikhtiyarat at-Ftqhtwah, Kttab ash-Shaum, hal. I 1 1. r2r As-Sunan wa al-Mubtadibt pasal tentang bid'ah-bld'ah dl bulan Syawal. 458


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook