akan berterima kasih, berbakti, dan berbuat baik serta mendoakan orang tuanya selagi masih hidup maupun setelah orang tuanya meninggaldunia. Dalam konteks ini, Nabi# bersabda: V :i ,k .vis'* ,*x Uit|J#'e,frt ii \"ir 6yt;1 ta<JJ.-teo...$lJ-,,lv).Lz-a Jf7J.JqJoq1l ,i,ot ca/.,-tvI*-oJL \"Apabila arak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalnga kecual tiga; shadaqah jariyah, atalt ilmu gang bermanfaat, atau anak shalih gang mendoakannga. \"o'o Sedangkan di akhirat, orang tua diangkat kedudukannya dan di- tambah derajatnya sebagaimana firman Allah $6: A;:' ;e;f 6'; a * ;;S;4; &; \"(gaitu) sAurga'Adn gang mereka masuk ke dalamnya bersama- sama dengan orang-orang gang shalih dart bapak-bapaknga, isteri-isterinya, dan anak cucunAa.\" (Ar-Ra' d:23) Ibnu Katsir mengatakana2s, \"Yaitu, berkumpullah antara orang- orang yang mereka cintai yang terdiri dari orang tua mereka, keluarga dan anak-anak yang layak masuk surga dari orang-orang beriman, agar pandangan mata mereka menjadi sejuk sehingga derajat yang rendah diangkat ke derajat yang tinggi, sebagai pemberian karunia dari Allah tanpa mengurangi derajat orang berderajat tinggi dari derajatnya, se- bagaimana dalam firman Allah $6i, \"Dan orang-orang gang beriman dan mereka diikuti oleh anak-arak keturunan mereka dengan iman mereka, Kami susulkan dengan anak keturunan mereka dan Kami tidak mengurangi (pahala) amal mereka sedikit pun. Masing-masing orang menanggung apa yang ia usahakan.\" (Ath-Thur:21). C a2a Diriwayatkan oteh Mustim hadits no. 1631 . 425 To1si, tbnu Katsir Juz ll hat. 511. 262 | aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
2. HAK.HAK AIV{K426 Dalam hubungan ini terdapat enam hal penting, yaitu: A. Memilih Istri Shalihah B. Memilihkan Nama yang Baik untukAnak C. Aqiqah D. Memberi Nafkah Kepada Anak E. Mendidik Anak F. AdilTerhadap Anak. A. Memilih Istri Shalihah (yang Kelak akan Melahirkan Anaknya) Di antara hak anak atas orang tua adalah memilihkan calon ibunya. Sebab, pendidikan pada dasarnya bersandar pada pemlihan istri yang shalihah, yang penyayang, yang pandai mengurus dan mengasuh anak- anaknya, memahami bagaimana mendidik dan mempersiapkan mereka, mempunyai kemauan untuk menanamkan iman dalam jiwa mereka, membentuk akhlak mereka, membina mereka untuk menjadi manusia yang tumbuh dalam pembentukan kesadaran akan adanya pengawasan Allah kepadanya (muraqabah), memahami hak-hak orang tua dan hak-hak sesama. Sebab, istri diibaratkan sebagai tanah di mana bibit tanaman disemaikan. Bilamana istri adalah seorang wanita shalihah, maka akan menumbuhkan tanaman yang baik: |*\\:* 1 &- s 6i:13 7;;, ;*v :iq &,:. $r\\,v)i; -,rtK4,,A'*Si3i3A:i4 \"Dan tarah yang baik, tanaman-tanamannAa tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah gang tidak subur, tanaman- tanamannga hanga tumbuh merana.\" (Al-A'raf: 58) 426 Anak (wolod) yang bentuk jamaknya oulood datam istitaf;..bahasa dan syara' mencakup anak taki-taki dan perempuan sebagaimana firman Allah $6, \"Alloh mewosiatkon kepoda kalian tentong anak-onak kolian. Bogi onok loki-loki odolah seperti jotah dua onok perempuon.\" |Aturon lslom Tentong Bergoul dengan Sesomo 263
Abu al-Aswad ad-Du'ali berkata kepada anaknya, \"Wahai anakku, aku telah berbuat baik kepadamu saat kecil dan setelah dewasa serta sebelum kalian dilahirkan.\" Mereka bertanya, \"Bagaimana demikian?!\" Ia menjawab, \"Aku mencarikan untuk kalian tempat dari kalangan wanita yang dengan itu kalian tidak dicela.\"a27 Orang bijak berkata, 'Jauhilah orang-orang bodoh, karena anak orang-orang bodoh itu terlantar, dan berteman dengan mereka adalah suatu bencana.\" Sedangkan pernikahan dimaksudkan untuk mencipta- kan pergaulan dan tujuan pendidikan. Sementara orang-orang bodoh tidak menguntungkan untuk pergaulan dan tidak pandai mendidik. Boleh jadi kebodohannya akan menjalar kepada anak-anaknya.a28 #Oleh sebab itu, Nabi memberi pesan agar memilih istri shalihah yang mumpuni, cerdas dan beradab, mempunyai garis nasab ter- hormat, lingkungan keluarga yang baik dan berakhlak mulia. Sebab, ini semua mempunyai pengaruh besar pada pertumbuhan anak, kelurusan agamanya, kebaikan perilaku dan akhlaknya. Dari Aisyah $hr, bahwa *Nabi bersabda: gLt jqfi, ;ui\\ r |-#.Jti &;rA. tr'P \"Memilihlah untuk nutfah lcalian, lalu nileahilah utanita Aang mumpuni, dan nilcahlcanlah merelca.aN Jika ternyata dikaruniai istri yang tidak shalihah, maka suaminya berkewajiban untuk memperbaikinya dengan sekuat tenaga agar ia dan #anak-anaknya bahagia. Nabi pernah bersabda: ,Yq'u, iC, W,!rY E),Yi?l oz7 tuhlat ol-ltoJolis Juz lll hat. 32, juga Adob ad-Dunyo wa ad'Din hat. 132. a28 Lihat al-ttughni Juz Vll hat. 83; ot-Kofi karya lbnu Qudamah Juz lll hat. 35; dan al'ltubdi' Juz Vll hat. 6. a2e Diriwayatkan oteh lbnu lilaJah hadlts no. 1968; ad-Daraquthni hadits no. 195; at-Baihaqi datam as-Sunon ol-Kubro hadits no. 13536; at'Hakim hadits no. 2687, la mengatakan hadits lnl shohth isnad dan disebutkan oteh lbnu Hajar datam Foth al-furi Juz lX hal. 125, ia menyebutkan bahwa hadits ini diketuarkan oteh Abu Na'im dari hadits Umar juga, tetapi dalam isnadnya terdapat sebuah catatan. Namun demikian salah satu dari dua isnad tersebut menjadi kuat dengan yang [ain. Mengenai hat ini dibicarakan oteh at-Atbani datam Sitsiloh obAhodits ash-Shohihoh no. 1067. la mengatakan bahwa hadits ini dengan keseluruhan telusur dan jalur serta adanya hadits Umar tidak diragukan derajatnya shahih. |264 aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
\"Seseorang itu mengikuti agama teman bergaulnga. Maka, hendaklah seseorang melihat siapa yang me4jadi teman bergaul- nya itu.\"a3o Istri adalah mitra bergaul yang senantiasa menemani, yang pengaruhnya tentu memantul pada suami dan anak-anaknya. Jika ia seorang wanita yang taat beragama dan baik, maka akan membantu mereka pada kebaikan dan mengarahkan mereka ke sana. Namun, jika tidak, maka ia akan menjadi penyebab buruk mereka, baik pada agama maupun pada dunia mereka. Allah dE berfirman: ''$5-A i; r{r.3 6\"r-L @tu{ t \"Sesungguhnga wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musgrik, usalaupun dia menarik hatimu.\" (Al-Baqarah: 221) Nabi # sangat menganjurkan agar memperhatikan masalah ini, dan agar menikah dengan wanita yang taat beragama, seraya bersabda: q, gg, &,w:-e qt-;)., {t\\ iI ;st ttgc^1g tfu gtribtt \"Orang perempuan dinikahi karena empat hal: karena hartanga, karena kecantikannga, lcarena kedudukannya, dan karena agamanAa. Maka, pilihlah perempuan Aang mempungai agama, niscaga kedua tanganmu berdebu (kiasan untuk orang yang sudah bekerja keras di ladang dengan berlumuran tanah tinggal menanti hasilnya yang baik-e d.).\"0\" Beliau juga bersabda: ;t+gt i1 qtv ;€'r,U t;|\"'lt \"Dunia adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan dunia a30 Diriwayatkan oteh Abu Daud hadits no. 4833; at-Tirmidzi hadits no. 2378; Ahmad hadits no. 8015; at-Hakim hadits no. 7320 dan ia menilai derajat hadits ini shahih. Sedangkan at- Tirmidzi menilainya hadits shahih. 431 Diriwayatkan oleh at-Bukhari hadits no. 4802 dan Mustim hadits no. 1466. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 265
adalah istri gang shalihah.\"n3' Nabi 48 menjelaskan sifat terpenting yang dituntut pada istri adalah keshalihan, karena keshalihan merupakan satu faktor penting bagi ke- shalihan suami dan anak-anaknya kelak. Selain itu, keshalihannya juga menjadi pendorong baginya untuk menunaikan hak-hak mereka pada- nya dan mempersiapkan media kehangatan dan kebaikan untuk mereka. Dengan demikian, istri memperoleh kebahagiaan dengan mereka dan mereka memperoleh kebahagiaan dengannya. la menjadi penyebab bagi keberuntungan mereka di dunia dan akhirat. Benarlah kata penyair: \"I6u tafrubafinya se|uafi sefrgkfi. $i faman a An[a m emp e rsiap fomn1 a, fiaQjfrgtnla An[a mempersitp fotn suatu 6angsa, )dng mempunlai Rgpifiafian 6aift' Seorang lelaki datang menemui Umar bin al-Kaththab & seraya mengeluh kepadanya tentang kedurhakaan putranya. Lalu, Umar me- manggilanaknya itu ke hadapannya. Umar mengecam kedurhakaannya terhadap ayahnya itu. Lalu anak itu menjawab, \"Tidakkah anak mem- punyai hak-hak atas ayahnya?\" Umar menjawab, \"Ya, benar.\" Ia ber- tanya lagi, \"Apa hak-haknya itu, wahai Amirul Mukminin?\" (Imar men- jawab, \"Memilih (wanita untuk menjadi calon) ibunya yang shalihah, memberinya nama yang baik dan mengajarkan kepadanya al-Kitab (al- Qur'an).\" Anak itu berkata lagi, \"Wahai AmirulMu'minin, sesungguhnya ayahku tidak menunaikan itu sedikit pun. Ibuku adalah seorang budak negro yang sebelumnya milik seorang lelaki Majusi. Ayahku telah mem- beriku nama Ju'al (kura-kura hitam) dan belum pernah mengajariku al- Kitab satu huruf pun!\" Lalu, Umar menoleh kepada lelaki itu seraya ber- kata, \"Engkau datang mengeluh kepadaku tentang kedurhakaan anakmu padahal engkau lebih dulu durhaka terhadapnya sebelum ia durhaka terhadapmu, dan engkau memperlakukan buruk terhadapnya sebelum ia memperlakukan buruk terhadapmu!\"433 Dalam kasus ini terdapat pelajaran dan hikmah bahwa orang yang bahagia adalah yang lurus dengan orang lain sedangkan orang yang sengsara adalah yang merasa lurus dengan sendirinya. a32 Diriwayatkan oteh Muslim hadits no. 1467. at3 Tonbih ot-Ghafilin Juz I hat. 139. 266 | nturon lslom Tentong Bergoul dengan Sesomo
B. Memilihkan Nama yang Baik Nama adalah tanda pemiliknya, yang menunjukkan padanya, simbol yang membedakan dengan yang lain, media untuk saling me- ngenal. Nama adalah hiasan dan kesemPurnaan, simbol yang meng- ekspresikan jati dirinya, cerminan agamanya, syiar untuk memanggil di dunia dan akhirat. Bagi orang, nama memPunyai asumsi-asumsi dan indikator-indikator. Bagi mereka, nama ibarat pakaian, kalau terlalu pendek menjadi buruk dan terlalu panjang juga buruk. Kalau buku dibaca dari judulnya, maka anak dikenali dari namanya, pada akidahnya, dan orientasi hidupnya. Dengannya pula dinilai orang tuanya dan ihwal bangsanya.oil Antara nama dan pemiliknya terdapat hubungan yang sangat luar biasa dan keterikatan kuat. Seringkali sebutan dan pemilik sebutan saling terkait dan terdapat kesesuaian antara keduanya. Ini adalah masalah yang diilhamkan oleh Allah kepada para hamba-Nya dan di- tetapkan dengan kekuasaan-Nya. Ungkapan umum yang beredar menyatakan; Sebutan-sebutan turun dari langit, hampir-hampir tidak dijumpai nama buruk melainkan bagi pemiliknya bersesuaian. Dan kebalikannya adalah sebaliknya, se- bagaimana dikatakan dalam ungkapan peribahasa, \"Jarang kedua matamu melilat pemilik jululcan melainkan maknanga tersirat pada julukannga.\" lyas bin Muawiyah dan juga yang lain melihat seseorang kemudian berkata, \"Nama orang itu ini dan itu\" dan nyaris ia tidak salah.a3s Ibnu al-Qayyim berkata bahwa Abu al-Fath bin Jinni menuturkana36, \"Telah berlalu di hadapanku suatu masa sementara aku mendengar nama, aku tidak mengetahui artinya. Lalu, aku mengambil artinya dari lafazhnya. Kemudian aku mengetahuinya. Ternyata artinya persis atau mendekati pemilik namanya.\" Kemudian aku sebutkan hal itu kepada Syaikhul lslam lbnu Taimiyah, lalu ia berkata, \"ltu sering terjadipadaku.\" Ia mengatakan di tempat laina37, \"Orang yang mencermati sunnah, maka akan menjumpai arti dalam nama-nama itu terkait dengannya a3a Tosmiyah at-ltoulud hal. 6. a35 zod ol-tlo'ad Juzll hat. 338. o36 Tuhlah at-llaudud bi Ahkom olltoulud hat. 92. 437 rbid hal. 16-TI. |Aturdn lslom Tentong Bergaul dengon Sesomo 267
hingga seolah arti-artinya itu terambil daripadanya. Nama-nama diambil darimaknanya, maka perhatikan sabda Rasulullah #: ',iitt c;;'GS,g'litt F 3W3 iatq:lv {rr1 \"Aslam di.selamatkan oleh Allah; Ghtfar diampuni oleh Allah; 'Ushaggah bermalcsiat terhadap Allah.\"aso Nabi # tidak senang dengan nama buruk dan sangat mem- bencinya, baik nama itu untuk orang maupun untuk tempat, atau suku, atau lainnya. Beliau mengganti banyak nama dengan nama yang baik, yang berlawanan dengan maknanya, atau sebutannya dekat dengannya tetapimempunyai makna yang baik. Abu Daud mengatakano'e, \"Nabi mengganti nama al-'Ash, fuiz, Atalah, Syaithan, al-Hakam, Ghurab, Hubab, dan Syihab lalu meng- ubahnya menjadi Hisyam; mengganti Harb menjadi Silm (damai); mengganti al-Mudhthaji' menjadi al-Munba'its; sebidang tanah yang di- namai 'Afirah4o beliau ganti menjadi Khudhrah; mengganti marga Dhalalah dengan marga Huda; mengganti Bani az-Zinyah dengan Bani ar-Risydah; mengganti Bani Mughwilyah menjadi Bani Rusydah.\" Abu Daud mengatakan, \"Aku tidak menyebutkan isnadnya karena alasan untuk mempersingkat.\"{1 Jika mengganti nama buruk dengan nama yang lebih baik merupakan masalah yang disyariatkan, maka memberi nama asli yang baik merupakan sesuatu yang lebih utama dan lebih antisipatif. Jadi, merupakan suatu keharusan mengubah nama, yang secara akal di- pandang buruk dan menurut ukuran cita rasa tidak sedap, menjadi nama yang baik. Sebab, cita rasa manusia cenderung pada nama yang baik dan bagi manusia pada umumnya lebih sempurna dan lebih indah. 438 Diriwayatkan oleh at-Bukhari hadits no. 961; Mustim hadits no. 679,2518 dengan tafazh- nya. 443e Sunan Abu Daud Juz V hadits no.241. 'Atalah berarti kekerasan dan kekakuan. Sedangkan di antara sifat orang beriman adalah lembut dan ramah. Demiklan puta kata ini digunakan untuk sebutan besi besar yang di- gunakan untuk menumbangkan pohon dan menggutingkan batu serta meruntuhkan tembok. Sedangkan kata Hubab adatah sejenis ular dan menurut satu riwayat adalah nama setan. Syihab artinya nyata api sementara api adatah hukuman Attah. 'Afiroh adatah *tanah yang tidak ditumbuhi apa pun sehingga Rasututtah menggantinya dengan Khudhrah sebagai harapan agar tanah tersebut ditumbuhi tumbuhan yang menghijau. al Lihat Hasyiyah Sunan Abi Dawud; at-Targhib wo at-Tarhib Juz lll hat. 49. Lihat Silsitah alAhadits osh-Shahihah hadits no. 207-216. |268 aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
Oleh sebab itu, salah satu hak anak atas orang tuanya adalah dipilihkan untuknya nama yang baik, baik sebutannya maupun kandungan artinya dalam kerangka syariah dan aturan bahasa yang benar. Dengan demikian, sebaiknya ia memilihkan nama yang mudah dan jelas. Mudah untuk diucapkan dan enak untuk didengar dan baik kandungan artinya, sesuai dengan pemilik nama itu, berlaku di tengah nama-nama penduduk negeri yang bersangkutan dan sesuai dengan agamanya, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan oleh syariah atau tidak di- sukainya.42 Al-Mawardi mengatakana3, \"Apabila bayr dilahirkan, maka ke- muliaan dan bakti pertama yang ia peroleh adalah pemberian nama yang baik, nama panggilan yang lembut dan mulia. Sebab, nama yang baik mempunyai pengaruh dalam jiwa saat pertama mendengarnya.\" Demikian pula Allah memerintahkan kepada para hamba-Nya dan mewajibkan agar memanggil-Nya dengan nama panggilan yang baik. Allah dE berfirman: :# i{g G:.#. i\"$ U;;r\"Ur.t &':(, $:aJ tG\\iI \"Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada- Nya dengan meny&ut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang Aang menAimpang dari kebenaran dalam (me- ngebut) nama-nama-Nya.\" (Al-A'raf: 1 80) Allah $iijuga memerintahkan agar membubuhkan untuk-Nya sifat- sifat yang agung seraya berfirman: &i wvi jc< .)i r-t';-i ( rl\"'\";li v:l x tj;r 3; \"lhtaleanlah: 'Serulah Allah atau serulah Ar-Rah^un. O\"niun nama Aang mana sqja kamu seru, Dia mempunAai al-asmaaul husna (nama-nama yang terbadk).'\" (Al-lsraa': 1 10) Lihat dalam Ahommiyoh lkhtiyor ol-lsm ol-Hoson Lofzhon wo mo'non wo mo Yustohobb min ol-Asma', Kitab ol-Asma' dalam al-Adzkor on-Nawowiyyoh hat. 245; Tuhfah al hloudud bi Ahkom al-liaulud karya lbnu Qayyim at-Jauziyah hat. 65 et al; Zod al-tto'ad Juz ll hat. 333-344; al-Furu'Juz lll hat. 407-411; Foth ol-Bori Juz X hat. 562-593; Hasyiyah lbn'Abldln Juz Vl hal. 418; dan Tosmtyah al-l4oulud karya Bakar bn Abdultah Abu Zaid. Lihat Nashihoh al-ltuluk hat. 167. |Aturon lslam Tentong Bergoul dengon Sesomo 269
*Nabi memilih nama-nama anaknya dengan pilihan sangat cermat dan lebih memilih yang paling baik. Dalam menafsirkan firman Allah tentang hamba-Nya, Nabi Yahya ird6[. UipnrtG{ \"Kami belum pemah membuat suatu nama untuknya sebelum itu\" al-Qurthubi mengemukakans bahwa dalam ayat ini terdapat petunjuk yang menjadi saksi bahwa nama-nama yang indah patut dipilih. Dengan nama-nama indah itulah orang-orang fuab terdahulu berhati-hati dalam memberi nama dikarenakan yang demikian itu lebih disadari dan lebih bersih. Sehingga, di antara mereka ada yang mengatakan: oMama-nama indafi mcmanjangfrg.n fr,gin yng merafi, mcnlentufr tarufi [engan rumfiai-rumfiai' Al-Marwazi meriwayatkan dari lbnu al-Mubarak bahwa Suffan ats- Tsauri berkata, \"Hak anak atas orang tuanya adalah memberinya nama yang baik, menikahkannya bilamana telah dewasa, dan memberinya pendidikan yang baik.\"{s C. Aqiqah Aqiqah adalah sembelihan hewan yang dilakukan karena kelahiran anak.e6 Aqiqah hukumnya sunnah mu'aklcadah menurut kebanyakan ulama.47 Terdapat perintah dan penegasan dalam banyak hadits me- ngenai aqiqah, di antaranya: 1. &Dari Samurah bin Jundub dari Rasulullah ffi, beliau bersabda: ,ei, *t,*rV (; * U.i ,^##r\"#y * 3 4{5 Tolsir al-Qurthubi JuzXl hal.83. hat. 81. Dalam Kitab ol-Birr wa osh-Shiloh % Al-hlughni Juz Xlll hat. 393; Karyryaf al-Qir:m' Juz lll hat. 24; dan Nail ol'Author Juz V hat. 224. a7 Lihat lbid, jugaBidayah ot-ltuJtohid Juz I hat. 339; Tuhfoh op cit hat. 28; ol-ttubdi' Juzlll hat. 300. I27O aturan lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
#\"t \"Setiap anak tergadai dengan aqiqah yang disembelih dari bayi pada hari ketqjuh kelahirannga, dicukur kepalanga, dan diberi nama.'448 At-Tirmidzi mengatakanes, \"Pelaksanaan aqiqah, menurut para ulama sebaiknya disembelih untuk anak yang dilahirkan itu pada hari ketujuh. Namun, jika belum tersedia pada hari ketujuh, maka boleh di- laksanakan pada hari keempat belas. Jika itu juga belum tersedia, maka boleh dilaksanakan pada hari kedua puluh satu. Syarat hewan untuk aqiqah sama dengan syarat yang berlaku bagi hewan untuk qurban.\" Imam Ahmad mengatakanoso, 'Aqiqah hukumnya sunnah men- *.contoh dari Rasulullah Beliau pernah mengaqiqahkan al-Hasan dan al-Husain. Demikian pula dilakukan oleh para sahabat beliau.\" Mengenai sabdanya \"tergadai dengan aqiqahnga\" mengandung arti menurut bahasa bahwa pertolongan (syafa'at) anak untuk orang tuanya bilamana meninggaldunia ketika masih bayi tergadaikan dengan aqiqah dari anak tersebut. Jika belum diaqiqahi, maka ia tidak dapat memberi pertolong- an (syafa'at) untuk kedua orang tuanya. lbnu Hajar menuturkanast bahwa al-Khatthabi mengatakan, \"Orang- orang berselisih paham mengenai masalah ini. Yang paling baik adalah yang dipegang oleh Ahmad bin Hanbal. Ia mengatakan; 'lni tentang syafaat. Yang dimaksud adalah bahwa jika anak belum diaqiqahi lalu meninggal dunia saat masih kecil, maka ia tidak dapat memberi syafaat untuk orang tuanya.\"' 4 Diriwayatkan oleh Abu Daud hadits no. 2837; an-Nasa'i hadits no.4220; at-Tirmidzi hadits no. 1522; lbnuMajah hadits no. 3165; Ahmad hadits no. 20095; ad-Darami hadits 1969. At- Tirmidzi menitai derajat hadits ini hasan Shahih diriwayatkan oteh Abu Daud hadits no. 2837; an-Nasa'i hadits no. 4220; at-Tirmidzi hadits no. 1522; lbnu Majah hadits no. 3165; Ahmad hadits no.20095; ad-Darami hadits 1969. At-Tirmidzi menitai derajat hadits ini Hasan Shahih. 4e sunan at-Tirmidzi Juz lv hadits no. 101. lni penetapan waktu untuk penyembetihan, keadaannya dipotong dengan lajur dan tidak menghancurkan tulangnya, maka dimakan sebagian, dihadiahkan dan isedekahkan. lni diriwayatkan dari Buraidah dari Aisyah secara marfu', juga dari Atha'. Lihat al-llustodrak hat. 7595; Sunon ol-Boihaqi ol-Kubra JuzlX afi ha[. no. 302-303; Foth ol-Bori Juz tX hat. 594; truo' al-Ghatit hat. I170. Abtliughni Juz Xlll hat. 395 dan al-ltubdi' Juz lll hat. 300. 451 Foth ol-turi JuzlX hat. 594. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesoma 271
Dikatakan, artinya bahwa aqiqah adalah suatu keharusan yang mesti dilaksanakan. Jadi, bayi diibaratkan kerekatannya dengan aqiqah dan tidak terpisahkannya dari aqiqah tersebut dengan gadai di tangan pemberi gadai. Logika ini menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah hukumnya wajiba52. Riwayat yang diambil dari Imam Ahmad dipegang oleh Atha' al-Khurasani, dan dari beliau diambil sanadnya oleh al-Baihaqi. 2. Dari Aisyah @' ,ia berkata bahwa Rasulullah # bersabda: \";V /o{/l'rta)l Y;iJJ Q>@/.g:. ),vUr\\.e- fit YC \"Aqiqah untuk arak laki-laki adalah dua ekor domba Aang me' menuhi sgarat. Sedangkan untuk arak perempuan adalah dengan satu ekor domba.\" Dalam satu riwayat lain adalah dengan lafazh: 6v,f>\\;jl f ;t'ev iat;st 'Mengaqiqahkan anak perempuan adalah dengan satu ekor dontba, sedangkan anak laki-laki dta ekor domba.\"a5s lni menunjukkan bahwa hak anak atas orang tuanya adalah meng- aqiqahkannya. Bilamana ia tidak mempunyai kesanggupan untuk mengaqiqahkannya, hendaknya ia meminjam untuk aqiqah. Yaitu, dengan anggapan bahwa ia mampu membayar utangnya, itu lebih baik. Imam Ahmad berkata, \"Bilamana ia tidak memPunyai dana untuk mengadakan aqiqah, hendaklah ia meminjam dengan mengharap Allah akan memberi pengganti, karena itu adalah menghidupkan suatu sunnah.\"ail Yaitu madzhab Zhahiri dan Hasan at-Bashri. Lihat Bidoyoh al'ltuitahid Juz I hat. 339; ol- hlughni JuzXlll hat.394;Subulas-SalamJuzlVhat.93;dan Nailal-Author JuzVhat.224. Diriwayatkan oteh at-Tirmidzi hadits no. 1513; lbnu lrtajah hadits no. 3163, Ahmad hadits no. 24074i at-Baihaqi datam os-Sunan ol-Kubra hadits no. 19064; lbn Hibban hadits no. 5310. At-Tirmidzi mengatakan derajat hadits ini hasan shohih. Dalam bab ini diriwayatkan dari Ati, Ummi Karaz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, AMuttah bin Amr, Anas, Salman bin Amir dan lbnu Abbas. Al-ttughni Juz Xlll hat. 395; Tuhfah ol-hlaudud bi Ahkam obhloulud hat. 39, 43; Kasysyaf at-Qina' Juz lll hat. 25. |272 aturon lslomTentang Bergoul dengon Sesomo
Ditanya tentang apakah jika seseorang mempunyai anak sementara ia tidak mempunyai dana untuk mengadakan aqiqah, ia lebih baik me- minjam lalu mengadakan aqiqah? Atau, ia harus menundanya hingga ia memiliki kesanggupan untuk itu? Ia menjawab, \"Yang paling kuat yang kami dengar tentang aqiqah adalah hadits al-Hasan dari Samurah dari Nabi *E; 'Setiap bagi gang dilahirkan tergadai dengan aqiqah.' Aku benar-benar berharap jika ia meminjam semoga Allah segera mem- berinya ganti, karena ia menghidupkan salah satu sunnah Rasulullah $! dan mengikuti ajaran yang beliau bawa.'\"otu Syaikhul Islam lbnu Taimiyah mengatakana5o, \"Objeknya adalah bagi orang yang memenuhi syarat mampu. Jika tidak, maka hendaknya ia tidak meminjam, karena meminjam itu mengambil risiko bagi dirinya sendiri dan juga terhadap orang yang memberinya pinjaman.\" * Hikmah Pensyariatan Aqiqah Aqiqah disyariatkan karena adanya banyak hikmah yang di antara- nya adalah: 1. Bersyukur kepada Allah atas nikmat dikaruniai anak. 2. Memberitakan nasab anak dan mempersaksikannya kepada khalayak agar mereka tidak mengatakan tentang anak tersebut dengan sesuatu yang tidak patut baginya.asT 3. Mencontoh Nabi Ibrahim al-Khalil :{4EIi ks11k. menyembelih biri-biri yang dijadikan oleh Allah sebagai tebusan untuk putranya, lsmail .**I\\, lalu menjadi sunnah di kalangan anak cucunya setelah itu. Yaitu, menebus anak yang dilahirkan dengan sembelihan domba, seolah-olah itu adalah mengorbankan anaknya di jalan Allah seperti yang dilakukan oleh Nabi lbrahim #l\\. Dalam hal ini terdapat semangat dan motivasi bagi makna berbuat kebaikan (ihsan) dan kepatuhan.a5s 4. lbnu Al-Qayyim mengatakanase, \"Tidak tertutup kemungkinan bahwa ini adalah suatu pembentengan anak dari setan setelah 055 Tuhloh, ibid hat. 43. a56 Kosysyal al-Qjno', ibid; Al-lkhtiyorat ol-Fiqhiyyoh min Fotowa Syaikh ot-lslom lbn Toimiyoh (Kapita Setekta Fiqih dari Fatwa-fatwa lbnu Taimiyah) hat. 120. as7 Lihat Hujjatultah at-Balighoh, Juz I hat. '144. a58 Tuhloh, op cit hat. 43; ibid. ase rbid. |Aturon lslom Tentong Bergou! dengon Sesomo 273
I kelahirannya, seperti halnya menyebut asma Allah saat pembuatan dalam rahim sebagai pembentengan baginya dari kejahatan setan. Oleh karena itu, sedikit orang tua tidak mengaqiqahkan anaknya, jika tidak, maka ia mendapat gangguan setan. Sementara rahasia syariah lebih besar daripada ini. D. Memberi Nafkah Kepada AnaknYa Dalam konteks ini ada dua pembahasan, yaitu: 1. Dalilatas kewajiban memberi nafkah anak. 2. Syarat-syarat kewajiban memberi nafkah anak. 1. Dalil atas Kewajiban Memberi Nafkah Kepada Anak Dikarenakan anak membutuhkan nafkah dan tidak mamPu mencari nafkah sendiri serta tumbuh tanpa memiliki harta benda pada umum- nya, maka ayahnya bertanggung jawab atas nafkah untuknya. Yaitu dengan memenuhi semua kebutuhan pokoknya berupa Pangan' sandang, dan papan serta sarana kesehatan. Dasar kewajiban memberi nafkah diambil dari al-Qur'an, sunnah, ijma', dan akal, yang rinciannya adalah sebagai berikut: Dari al-Qur'an adalah firman Allah: ''6A'*jsK;;:.Jef \"Kemudian jika mereka mengusukan (anak-arak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.\" (Ath-Thalaq: 6) Ayat ini mewajibkan biaya menyrsui anak kepada ayahnya. Seandai- nya memberi nafkah anak tidak wajib, niscaya tidak wajib pula baginya membayar biaya menyusui anaknya. Fiman Allah t[ii, \"Hendaklah orang Aang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.\" (Ath- Thalaq:7). Ini adalah satu perintah memberi nafkah kepada anak sesuai dengan kemampuan. Sedangkan bentuk perintah memberi konsekuensi hukum wajib. Dalam konteks ini, tbnu Katsir mengatakannoo, \"Maksud 40 Datarn tafsirnya Juz Vlll hat. 179. 274 | eturan lslom Tentong Bergoul dengan Sesomo
ayat itu ialah agar ayah atau walinya memberi nafkah kepada anak yang dilahirkan sesuai dengan kemampuannya.\" Firman Allah $d: fi; b;'ijez;r7)i.\"f)- ;\\ s(t ;t-',[u.r 'G;) L(nS6 # 'r)r11;\"#1:$1&r:i,rltw; \"Para ibu hendaklah mengusukan anak-anaknga selama dua tahun penuh, yaitu bagi gang ingin mengempumakan penAusuan. Dan kew4jiban agah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.\" (Al-Baqarah: 233) Orang yang mempunyai anak dalam ayat tersebut adalah ayah. Sedangkan kata ganti posesif \"hunna\" dalam \"rizquhunra\" kembali pada para ibu yang menyusui yang disebutkan pada awalayat. Ibnu Katsir mengatakan tentang makna ayat tersebut bahwa atas ayah dari anak yang masih kecil ada kewajiban memberi nafkah dan pakaian kepada ibunya dengan cara yang baik.a61 Menggunakan dalil dengan ayat tersebut atas kewajiban ayah memberi nafkah, dapat dilihat dari dua sisi: Pertama, bahwa Allah $6 mewajibkan atas ayah memberi nafkah kepada ibu anak dan menggunakan klausa \"al-maulud lahu\" (yang di- lahirkan untuknya, yaitu ayah) agar diperhatikan i//at hukum wajib atas- nya, yaitu kelahiran untuknya. Dalam kaidah Ushul Fiqh, telah menjadi ketetapan bahwa mengaitkan hukum pada derivasi (pengambilan dari kata dasar) adalah menunjukkan illat pengambilan derivasi itu pada hukum terkait. Maka, apabila wajib memberi nafkah orang lain disebab- kan karena orang lain itu, maka kewajiban memberi nafkah kepada diri sendiri merupakan halyang lebih utama.a62 Kedua, bahwa nafkah ibu hakikatnya nafkah untuk anak, karena anak membutuhkannya berkaitan dengan pengasuhan, pendidikan, dan penyusuannya hingga air susu ibu yang menjadi nutrisi utamanya yang tidak lain diambil dari nutrisi yang dikonsumsi ibunya. Jadi, kewajiban memberi nafkah ibu anak atas ayah hakikatnya adalah kewajiban mem- 61 lbid Juz I ha[.418, dan ot-Jomi' ol-Ahkam olQur'an Juz ill hal. 163. 062 Lihat Fath ol-Qadir dan ol-'lnoyah 'ota aihidayoh Juz lV hat. 218. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 275
beri nafkah kepada anaknya.a63 Al-Qurthubi mengatakan dalam menafsirkan ayat tersebut, \"Dalam hal ini terdapat dalil atas kewajiban ayah memberi nafkah kepada anak- nya karena alasan keadaan anak lemah dan tidak sanggup mencari nafkah sendiri. Allah S# menamainya untuk ibu, karena makanan sampai kepada anak melalui ibunya saat menyusui, sebagaimana firman Alfah llll, \"Danjtka mereka (isteri-isteri gang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berilcanlah kepada mereka nafkahnga hingga mereka bersalin.\" Karena, nutrisi makanan tidak sampai kepada janin kecuali melalui ibunya.\"oil Dalil dari sunnah di antaranya adalah sabda Nabi 4E kepada Hind binti'Utbah: +:rAu.$ss4\"5;.Y e$ \"Ambillah dari hartanya (agah anak) Aang mencukupimu dan anakmu dengan cara gang baik.\"165 Hadits ini secara jelas menegaskan tentang kewajiban memberi nafkah anak atas ayahnya. Seandainya itu tidak wajib atasnya dan bukan *suatu hak bagi anaknya pada hartanya, tentu Nabi tidak memerintah- kan Hind agar mengambil darinya harta yang mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan anaknya. Dalil dari ijma' adalah bahwa tidak hanya satu orang ulama yang telah mewajibkan pemberian nafkah kepada ibu anak.a66lbnu al-Mundzir mengatakanoo', \"Telah sepakat para ulama yang kami kenal bahwa se- seorang berkewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya yang masih kecilyang tidak mempunyai harta.\" Dalil dari logika akal adalah bahwa penalaran akal menjadi salah satu dasar kewajiban pemberian nafkah kepada anak atas ayahnya. Ini dapat dilihat dari dua sisi: Pertama, bahwa anak manusia adalah bagian dari dirinya. Dengan demikian, kewajiban menafkahi diri dan keluarganya juga kewajiban 63 Lihat ibid. au Al-Jami' li Ahkamol-Qur'on Juz lll hat. 163. 4s Diriwayatkan oteh al-Bukhari hadits no. 5359, 5364, 5370 dan Mustim hadits no.1714. 6 Lihat ol-Jami' li Ahkom obQur'an Juz lll hat. 163 dan al-ltughni Juz Xl hat. 373. 47 Al-li^a'hat. 98 dan al-ilughni ibid. 276 | eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
manafkahi bagian dirinya.a6s Al-Kasani mengatakan bahwa memberi nafkah saat membutuhkan adalah persoalan menghidupi orang yang dinafkahi. sedangkan anak adalah bagian ayah dan menghidupi dirinya adalah suatu kewajiban. Demikian pula menghidupi bagiannya.a6e Kedua, bahwa antara ayah dan anaknya terdapat kekerabatan yang harus disambung dan haram diputus menurut ijma', dan memberikan nafkah itu -dengan melihat kebutuhan anak dan kemampuan ayah- adalah jenis penyambungan kekerabatan yang paling menonjol, se- hingga wajib hukumnya. Sementara tidak memberi nafkah mengantar- kan pada pemutusan kekerabatan sehingga haram hukumnya.a,o 2. Syarat-Syarat Kewajiban Memberi Nafkah Anak Syarat kewajiban menafkahi anak ada dua: Pertama, anak itu fakir, tidak mempunyai harta, dan tidak pula mempunyai pekerjaan yang dapat memberinya kecukupan materi. Jika ia adalah orang yang berharta, atau mempunyai pekerjaan, maka tidak wajib bagi ayahnya memberi nafkah. Sebab, nafkah wajib atasnya se- bagai pertolongan, sementara orang yang berkecukupan tidak mem- butuhkan pertolongan.aTl Berbeda dengan menafkahi istri, pemberian nafkah kepada istri mutlak wajib, apakah ia berkecukupan atau tidak. Sebab, kewajiban nafkah tersebut bukan karena adanya kebutuhan, melainkan dikarena- kan adanya semacam pengganti, sehingga posisinya sama, berkecukup- an atau dalam keadaan kekurangan seperti harga barang yang dibeli dan mahar.a72 Kedua, kondisi ayah mampu memberi nafkah, baik dari hartanya maupun dari mata pencahariannya. Jika ia seorang lelaki kaya dan mempunyai kelebihan kekayaan, atau ia mampu bekerja mencari nafkah, maka wajib hukumnya ia menafkahi anak-anaknya.or3 Jika ia tidak mempunyai kelebihan untuk menafkahi dirinya sendiri dan ia tidak 468 tbid. $e Bodoi' ash-Shanai' Juz Vl hat. 31. o7o rbid. a71 Lihat tbid; osy-Syorh alKobir Juz ll hat. 574 Roudhah ath-ThalibinJuz Vl hat. 490; dan ot- o\" lAughni Juz Xl hat. 374. Bodoi' op cit JuzVl hat. 34. a73 Lihat lbid hat. 35 osy-syarh ol-Kabir ibid; ot-ttuhadzdzab Juz ll hat. 166; dan al-tfuughni Juz Xl hat. 374. |Aturon lslomTentong Bergoul dengon Sesomo 277
mampu mencari nafkah, maka ia tidak berkewajiban memberi nafkah, karena kewajiban memberi nafkah ini sebagai pertolongan sehingga tidak wajib atas orang yang membutuhkan, seperti zakat.ata Allah $6j ber- firman, \"Hendaklah orang Aang mampu memberi nafkah menurut kemampuannAa. Dan orang Aang disempitkan rezkinya hendaklah memberi rafkah dari harta gang dlberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa gang Allah beri.kan kepadanya. Allah kelak akan memberilcan ke- lapangan sesudah kesempitan \" (Ath-Thalaq: 7). #Dari Jabir.l*A bahwa Rasulullah bersabda: M o$,j:t,,ll6\",U ;J;Ly,W J''ai a;a.i'.':.t ;Ail -ztJ i,sY,.-, rb \".,'.:, A51 !} \"Mulailah dengan dirimu sendiri dan bershadaqahlah kepadanya. Jika ada suatu kelebihan, maka berikanlah kepada keluargamu. Jika masih ada suatu kelebihan, maka untuk kerabatmu.\"aTs Jika ayah dalam hal ini tidak mampu menafkahi anak-anaknya, maka tidak boleh anak-anak dibiarkan tanpa mendapat nafkah, melain- kan hak nafkah mereka adalah atas kerabat dekat mereka yang mamPu, juga atas BaitulMal kaum Muslimin. Suatu kesalahan parah mengenai hal ini adalah jika dijumpai bahwa ayah adalah seorang pelaku maksiat dan tidak bertanggung jawab serta berperangai buruk atau pecandu obat terlarang, sehingga harta benda- nya dihabiskan untuk berfoya-foya. Keluarganya Pun hidup menjadi ter- lantar menggantungkan belas kasihan orang lain. Yang demikian adalah pengkhianatan terbesar terhadap tanggung jawab keluarga, dan merupakan suatu perbuatan kriminalitas terhadap masyarakat. na'udzu billah. Mirip dengan ini adalah orang yang hidupnya malas dan bersikap masa bodoh, lebih banyak tidur dan berpangku tangan, sehingga ia tidak berusaha meskipun mampu bekerja dan menelantarkan keluarga- nya tanpa sandang dan pangan, tanpa memberi perhatian, tanPa a7a Bodai' op cit; ol-ltuhadzdzob Juz ll hal. 166; dan ol'hlughni Juz Xl hat. 374. a7s Diriwayatkan oteh Mustim hadits no. 996. |278 eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
nafkah, tanpa bimbingan, dan tanpa pendidikan. Maka, bagaimanakah dengan sabda Nabi 4g: LA u;'€,-JiVLrr;\\6 \"cukuplah seseorang berdosajitca ia mengia-ngiakan orang aang tDqjib ia beri malcan.\" Dalam satu riwayat dengan lafazh: olo*t.-do - \" orang gang me4jadi tangg ungan.\" a76 Dalam riwayat MuslimaTT, dengan lafazh: 'ilW#,Gof ra r?\\ \"cukuplah seseorang berdosa jika ia merahan terhadap orang gang memiliki hakdiberi makan.,, Bahkan memberi makan kepada mereka jika disertai dengan niat yang baik, tidak mengandung unsur pemborosan dan berlebihan, dan tidak pula sombong, adalah lebih besar pahalanya dan lebih disukaioleh Allah {ki daripada membelanjakan harta di jalan Allah lainnya. Nabi H ,CA'ra.;:,x: 4.';*;1 3a--5,:tt,W C'#1 :q: '&!t 6$161 t#i,Ar;1 ji,{,r1:T j\\::,* e iJ);I ,p \"satu dirar aang engkau nafkahkan di jaran Ailah, satu d.inar gang engkau nafkahkan untuk seorang budak, satu dinar aang engkau shadaqahkan untuk satu orang miskin, dan satu dinar Diriwayatkan oteh Abu Daud hadits no.1692i an-Nasa'i datam os-Sunon al-Kubra hadits no.9177; Ahmad hadits no,6495; lbnu Hibban hadits no.4240; mengatakan derajat hadits ini Shahih isnad. lbnu Hibban dan at.Hakim Juz I ha[.415. la at-Hakim tidak mentakhrij hadits ini. Adz'Dzahabi menitai derajat hadits ini shahih, demikian puta an-Nawaw.i datam Riyadh osh-Shatihin hat. '153. 477 Shahih Mustim hadits no. 996. |Aturon lslom Tentong Bergou! dengon Sesomo 279
Aang engkau nafkahkan untuk keluargamu, Aang paling besar pahalanya adalah yang engkau rafkahkan kepada keluarga' mlt.'a78 Nabi H bersabda kepada Sa'ad bin Abu Waqqash: v FqX; ebl'i1 ar +'Vde1t #l rft d:;tee^fr \"sesungguhnga engkau tidak akan menafkahkan ,r*r, nafl<ah Aang mana engkau cari dengan raftah itu hanga keridhaan Allah, melainkan engkau diberi pahala atas rafkah tersebut, hingga sesuatu gang engkau jadikan berada di mulut istrtmua7e (pun diberi pahala).\" Termasuk kesalahan juga, adalah yang dilakukan oleh sebagian orang dengan memperoleh harta haram melalui muamalah dengan riba, atau penipuan, atau suaP, atau memakan harta anak yatim, atau bentuk-bentuk lainnya dalam memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar, kemudian menafkahkannya untuk anak-anak mereka. Mereka memberi makan dengan harta haram ini untuk nutrisi tubuh mereka. lni adalah salah satu penyebab kesengsaraan mereka dan ke- kerasan trati mereka serta kedurhakaan mereka terhadap orang tua. Bahkan, lmam al-Ghazali menyebutkanoso bahwa di antara hak anak atas ayahnya adalah ia tidak mempekerjakan untuk merawat dan me- lyusuinya kecuali seorang perempuan yang shalihah, taat beragama dan memberi makanan yang halal. sebab, air susu yang keluar dari makanan haram tidak akan ada berkahnya. Bilamana pertumbuhan bayi dengan nutrisi yang tidak halal dan buruk, maka tabiatnya akan cenderung pada yang buruk-buruk. E. Mendidik Anak Pendidikan anak adalah satu kewajiban terbesar bagi orang tua. selain kedua orang tua bertanggung jawab atas pendidikan dan Peng- 478 Diriwayatkan oteh Mustim hadits no. 996. a7e Diriwayatkan oteh at'Bukhari hadits no. 56. 080 Data, lkhya' 'lJlum od'Din Juz lll hat. 70. 28O I aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
asuhan anak-anak mereka secara fisik, mereka juga bertanggung jawab atas pendidikan dan pembinaan ruhani dan mental mereka. Yaitu dengan bekerja keras untuk membersihkan jiwa mereka, mendidik akhlak mereka, membina ibadah mereka kepada Allah Sang Pencipta (Al-Khaliq), menambah iman dalam hati mereka sejak dini. Sebab, iman kepada Allah adalah kewajiban pertama atas mereka, bahkan itu merupakan tujuan keberadaan mereka dan penyebab kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Allah berfirman, \"Hai orang-orang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga lcalian dari neraka gang bahan bakarnga adalah mantsia dan batu, pe4jaganga adalah malaikat-malaikat gang kasar, keras dan tidak menentang apa Aang diperintahkan-Nga kepada mereka dan selalu melaksanakan apa yang diperintahkan.\" (At- Tahrim:6). Allah $6 memerintahkan orang-orang beriman agar mentaati-Nya dan menjauhkan diri dari menentang-Nya; supaya mengajak keluarga mereka menyadari akan pengawasan-Nya, menjalankan perintah- perintah-Nya, dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan yang demikian itu mereka memelihara keluarga mereka dariapi neraka. Ali o& mengatakan tentang ayat, \"Peliharalah diri katian dan juga keluarga kalian dari api neraka,\" yaitu didiklah dan ajarilah mereka. Sedangkan Mujahid mengatakan, \"Bertakwalah kalian kepada Allah dan berilah pesan kepada keluarga kalian agar bertakwa kepada Allah.\" Dan Qatadah mengatakan, \"Engkau mengajak mereka agar bertakwa kepada Allah, mencegah mereka durhaka kepada-Nya, mengarahkan mereka mentaati Allah dengan menjalankan perintah-perintahNya dan membantu mereka padanya. Bilamana engkau melihat mereka durhaka terhadap Allah, maka hendaklah mencegah dan melarang mereka.\" Dari sini dapat dipahami bahwa seorang Muslim belum bebas dari tanggungan hingga ia bersungguh-sungguh memperbaiki diri dan memperbaiki orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu istri dan anak-anaknya.as' Jadi, wajib bagi ayah menjadikan pendidikan anak-anaknya sebagai tugas yang menyibukkan perhatian dan ke- pedulian yang tidak pernah luput dari hatinya, sehingga dapat mem- bawa mereka kepada keselamatan di dunia dan akhirat. o8' Lihat Tofsir Al-Qurthubi Juz XVltl ha[. 196 Tofsir lbnu Kotsir Juz lV hat. 392; dan Tafsir As-So'di hat. 809. |Aturon tslom Tentong Bergoul dengon Sesoma 281
Masalah ini bertambah mendesak di masa sekarang, di mana tantangan dan godaan banyak, gelombang tantangan saling berbentur- an, dan berbagai media yang merusak sehingga orang tua dengan anak-anaknya menjadi seperti penggembala dengan hewan gembalanya di tempat yang di dalamnya terdapat binatang buas. Bilamana lengah sesaat saja, maka serigala akan dapat memangsanya, seperti kata pe- nyair: *Orang lang menggemfiata fi tarufr Serhinatang 6uas [an bngafr mafot gemfiafanla afom [imangsa.' Menyepelekan kewajiban ini, atau mengabaikannya dan menyia- nyiakannya sungguh merupakan pengkhianatan terbesar terhadap amanat dan memperdayai orang yang menjadi tanggungannya. Nabi ffi bersabda, \"Masing-masing kalian adalah penggembala dan masing-masing kalian bertanggung jawab atas gembalanga. Imam adalah penggembata (pemimpin) dan bertanggungjawab atas gembalanga (rakyatnga). Orang laki-laki (suami) adalah penggembala (pemimpin) dalam keluarganya dan beftanggung jausab atas gembalanga (kepemimpirannga). Istri adalah peng- gembala (pemimpin) dalam rumah suaminga dan bertanggung jawab atas gembalanya. Masing-masing kalian adalah Peng- gembala (pemimpin) dan bertanggung jausab atas gembala- naa.\"*' Nabi H juga bersabda: *') --#(;-r-+) *\"fr- *'UVJtbI . t.. --pt/ ', I t.roz I lrTa .91&,to'-o '+t *\"G'ari?it \"Tidaklah seorang hamba yang d{adikan oleh Allah sebagai pe' mimpin atas ralcgat meninggal dunia, pada saat meninggal dunia ia berbuat curang terhadap rakyatnga melainlcan niscaga Allah meng harantlean b ag ing a swg a. \"o 8' Dalam satu riwayat: 42 Diriwayatkan oleh at-Bukhari no. 853 dan Mustim no. 1829. a3 Diriwayatkan oteh at-Bukhari hadits no. 6731 dan Mustim hadits no. 142. |282 eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
*t*-,'r+inta;=A,@;s \"Lalu ia tidak membimbing mereka dengan nasihat melainkan ia tidak akan mendapat wewangian surga.\" Sangat mengherankan jika dijumpai sebagian orang yang mem- perhatikan gizi makanan anak-anak mereka dan kesehatan fisik mereka, memberi berbagai sarana kesenangan dan hiburan akan tetapi tidak memberi perhatian cukup pada pendidikan ruhani dan akhlak. Bahkan, sebagian orang menganggap bahwa dengan memberi keperluan- keperluan materiil ini berarti telah terpenuhi kewajiban orang tua ter- hadap anak-anak mereka. oleh sebab itu, ada di antara mereka tidak peduli dengan bimbingan dan nasihat terhadap anak dengan pe- nanaman iman, pemahaman Al-Qur'an, tidak peduli dengan pergaulan anak, keluar dan masuk anak, pergi dengan siapa dan pulang dengan siapa, dan pemantauan tentang ketaatan pada ajaran agama tidak di- perhatikan, atau pelanggaran terhadap larangan-larangannya tidak di- hiraukan. Maka, patut dicermatiperintah Allah dalam firman-Nya: q*ry;SritAi&fi]V \"Suruhlah keluargamu shalat dan bersabarlah mendirikannga.\" (Ihaha: 132) *Nabi bersabda: t'y.fts ei(,ry eJo t t 2,- u c. te.-UoJi l o ). *g:wJr er#. |;i3, tu!: iS \"Perintahlah anak-anak kalian melaksanakan shalat ketika usia mereka tqjuh tahun dan pukullah mereka (jika tidak melaksana- kan shalat) ketika usia mereka sepuluh tahun serta pisahrah antara mereka di tempat tidur.\"au Jadi, orang tua mengemban tanggung jawab pendidikan anak mereka dalam menunaikan shalat, menghormati dan mengagungkan aa Diriwayatkan oteh Abu Daud hadits no. 495. An-Nawawi menitai derajat hadits ini hasan datam Riyodh Ash-Sholihin hat. 306. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengan Sesomo 283
kewajibannya, menjauhkan faktor-faktor yang merusak akhlak, dan memisah mereka di tempat tidur. Dengan demikian, orang tua ber- tanggung jawab atas anak-anak mereka saat terjaga maupun tidur. F. Adil Terhadap Anak Keadilan adalah aturan yang berlaku atas segala sesuatu dan men- jadi asas kebaikan dan kestabilannya. Langit dan bumi tegak dengan keadilan. Dengan keadilan, alam menjadi baik dan aturan-aturannya berjalan. Tidak ada yang lebih cepat menghancurkan bumi, tidak ada yang lebih merusak jiwa manusia dan tidak ada yang lebih mengotori manusia daripada kezhaliman (ketidakadilan). Perlakuan adil orang tua terhadap anak-anaknya adalah suatu taufik dari Allah kepadanya dan salah satu penyebab kebahagiaannya. Adil adalah satu indikator kematangan mentalnya, ketulusannya sebagai orang tua, jauhnya pandangan ke depan, kecakapan dan kebijakannya. Adil terhadap anak-anak adalah satu jalan untuk melunakkan hati mereka, menguatkan ikatan dan cinta kasih di antara mereka, me- wujudkan kepercayaan dan sikap saling menghormati dalam jiwa mereka. Selain itu, adil juga menjadi jalan bagi anak untuk mencintai dan menghormati orang tuanya, membuka kearifan anak pada hak dan jasa orang tua, lalu memberi bakti sebagai hak orang tua atas anaknya. Adapun jika orang tua tidak demikian, lalu membeda-bedakan antara anak-anaknya, lebih mengutamakan yang satu daripada yang lain dalam perlakuan dan pemberian karena dorongan selera dan perasaan, maka permusuhan dan keretakan menjadi sesuatu yang akan timbul dan tumbuh berkembang menyingkirkan kepaduan dan ke- kompakan; putus hubungan dan durhaka menyingkirkan bakti dan per- saudaraan. Dengan demikian, akibat buruk akan dialami orang tua dan juga anak-anaknya. Adapun akibat buruknya bagi diri orang tua sendiri adalah bahwa ia tidak memperoleh perhatian anak-anaknya yang seharusnya akan berbakti. Sebaliknya, karena hak-hak mereka yang di- anaktirikan tidak diperoleh, maka perlakuan buruknya terhadap mereka itu akan membawa pada kedurhakaan mereka terhadapnya, tidak memberi kedekatan dan tidak memberi hak-hak orang tua atas diri mereka. Sedangkan akibat buruknya terhadap anak-anaknya adalah bahwa dikarenakan ia membeda-bedakan antara anaknya, maka anak yang diistimewakan akan tumbuh menjadi orang yang merasa lebih tinggi daripada saudaranya yang lain. Sementara anak yang dianaktiri- I284 eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
kan merasa dendam dan benci terhadap saudara-saudaranya yang di- anakemaskan. Dengan demikian, luka hati akibat perlakuan tidak adil dari orang tua mereka menimbulkan kondisi kejiwaan yang tidak baik yang boleh jadi mereka mengambil tindakan merugikan, atau menanti kesempatan balas dendam serta menunjukkan perlakuan dan sikap permusuhan. oleh karena itu, keretakan keluarga dan keharmonisan kekerabatan menjadi hilang. Maka, hilang pula bersamanya makna kasih sayang dan gotong royong dalam lingkar keluarga mereka. Karena alasan inilah, adil terhadap anak adalah wajib menurut akal dan syara'. Allah dE telah memerintahkan perbuatan adil secara mutlak daram banyak nash Al-Qur'an dan sunnah, termasuk di dalamnya yang sangat diutamakan adalah adil terhadap anak-anak, karena demikian penting arti dan kebutuhan umum kepada perlakuan adil. Nabi $ig menjelaskan keutamaan orang yang berbuat adil terhadap keluarganya dan orang- orang yang menjadi tanggungannya termasuk istri, anak-anak, dan se- bagainya, dengan sabdanya: ,Y3? .,';t;y\"u i;t4v & iut'ry , j' # iX i+*t Ys'#1-1s ^ u\"$r - \"r\"1 s- c.d \"SesungguhnAa orang-orang yang berbuat adil, di sisl Allah ber- ada di atas mimbar-mimbar cahaga df srsi kanan Allah & -sementara kedua Tangan-Nga adalah kanan- gaitu orang- orang gang berbuat adil dalam memutus perkara mereka, adil terhadap keluarga mereka danjabatan Aang mereka pegang.\"oru Di antara nash khusus mengenai bab ini adalah hadits an-Nu'man bin Basyir, yang telah diriwayatkan dari banyak jalur dan dengan ber- bagai lafazh dalam kitab shahih al-Bukhari dan shahih Muslim serta kitab-kitab hadits lainnya. Dari an-Nu'man bin Basyir menuturkan, \"Ayahku bershadaqah kepadaku dengan sebagian hartanya, lalu ibuku 'Amrah binti Rawahah, berkata kepada ayahku; 'Aku tidak setuju hingga engkau mempersaksikan kepada Rasulullah E.' Lalu, ayahku bertolak #menemui Nabi untuk mempersaksikan atas pemberiannya kepadaku itu. Maka, bersabdalah Rasulullah W, 'Apakah engkau berbuat a85 Diriwayatkan oleh Mustim hadits no. 1BZl . |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 285
demikian ini kepada anak-anakmu semua?' la menjawab; 'Tidak.' Beliau bersabda: rs;{;I q.t-iyri Att$t 'Bertakualah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada arak- anak lcalian!' kemudian ayahku pulang lalu mengembalikan pemberian shadaqah itu.\"as #Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, \"Lalu Rasulullah bersabda; Wahai Basgir, apalcah engkau memPunAai anak selain dia2'la men- jawab: 'Ya , benar.' Beliau bersabda; 'Apakah mereka semua engkau beri seperti itu?' Ia menjawab; 'Tidak.' Beliau bersabda lagi; 'lhlau bseagksitiup, ajadnagkaentideankgakdailuanp!e*rsalcsikan kepadaku, karena aku tidak ber- Dalam riwayat lain oleh Muslim, \"Persaksikanlah itu pada selain aku.\" Kemudian beliau l9E bersabda lagi, \"Apakah engkau senang iika mereka dalam berbakti kepadamu sama?\" la menjawab, \"Ya.\" Beliau bersabda lagi, \"Maka,ianganlah berbuat seperti itu.\" Dalam riwayat yang lain lagi juga oleh Muslim, Nabi ffi bertanya, \"Apakah masing-masing anakmu engkau beri itu?\" Ia menjawab, \"Tidak.\" Beliau * bersabda, \"Kalanr begitu aku tidak mau memper- saksikan.\" Masih dalam riwayat Muslim lagi: r, Jr$wlr ;ptn U\",it \"Maka ini tidak patut dilakukan, dan sesungguhnga aku tidak mempersaksikan melainkan pada sesuatu gang hak (benar).\" Dalam satu riwayat Abu Daud&'dengan lafazh: et cW in'\"r|V;i*.ir;s;J ?t'calt \\Ly \"Se-sungguhnya merelca mempungai hak atas perlakuan adilmu e Diriwayatkan oteh at-Bukhari hadits no. 2586, 2650 dan Mustim hadits no. '1623. 47 Sunan Abi Daud hadits no. 3542. |286 nturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
diantara mereka seperti halnga engkau mempunaai hak atas bakti mereka.\" Para ulama telah sepakat mengenai anjuran perlakuan sama antara anak-anak dan hendaknya tidak mengutamakan seseorang di antara mereka dalam hal pemberian dan sebagainya.o.t cenerasi salaf lebih mengutamakan perlakuan sama terhadap anak-anak sampai pada masalah mencium mereka. lbrahim an-Nakha'i mengatakan bahwa mereka memilih perlakuan sama terhadap anak-anak mereka hingga masalah ciuman sekalipun.ase Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa tidak seyogyanya meng- utamakan salah seorang anaknya atas anaknya yang lain dalam hal pangan maupun yang lainnya. Ahmad bin Hanbal dikenal adil dalam hal mencium anak-anaknya.oe' Mengenai perlakuan sama dalam hal pem- berian, para ulama berbeda paham tentang hukum wajibnya, paham yang shahih adalah wajib bagi setiap orang memperlakukan sama ter- hadap anak-anaknya dalam hal pemberian. Apabila seorang ayah mem- punyai sikap dan perlakuan yang mengistimewakan seorang anak atau melebihkan pemberian atas yang lain, maka ia berdosa dan wajib bagi- nya menyamakan pemberian atau memenuhi pemberian anak-anaknya yang lain.ael Dalil mengenai hal ini adalah hadits an-Nu'man bin Basyir karena Nabi S5 menyebutnya tidak adil (al-juur), sedangkan perlakuan tidak adil (al-juur) hukumnya haram.oe2 tbnu Hazm mengatakan bahwa perlakuan tidak adil tidak boleh dibiarkan dalam agama AIIah. se- andainya perlakuan tidak adil (alljuu) boreh, maka boleh pula segala bentuk perlakuan tidak adil (aljuur) dan kezhaliman. yang demikian akan menghancurkan Islam secara terang-terangan.on3 Karena, Nabi #8 memerintahkan agar mengembalikan pemberian yang tidak adil, sementara klausa perintah memberi konsekuensi hukum s8 Lihat obt4ughni Juz Vilt hat. 259. a8e Diriwayatkan oleh al-Baghawi dalam Syorh os-Sunnah Juz vlll hal. 297, dan at-Marwazi datam Kitab ol-Birr wa ash'shiloh hat. 81. Pentahqiq kitab ini r\"ng.t.k.n bahwa rijat isnadnya kuat. aeo At'Furu'Juz Vl hat. 644; at-lnshof Juz Vll hat. 137; juga lihat mengenai masatah serupa dalam Syorh os-Sunnoh oleh at-Baghawi Juz Vlll hat. 297. ae1 Lihat Al'ltughni Juz Vlll hat. 256; At-lkhtiyarat ol-Fiqhiyyah oleh lbnu Taimiyah hat. 1g5; dan Al-'Udoh Syarh al-,Umdoh hat. 376. oe2 Lihat At-tfiughni Juz Vill hat. 257. ae3 Lihat al-lfiuhoiloJuz lX hat. 145. |Aturan lslom Tentong Bergaul dengon Sesomo 287
wajib, selain karena beliau menolak memberi kesaksian kepadanyaoea. Seandainya itu boleh, tentu beliau tidak menolak kesaksian itu, karena Allah 6 berfirman, \"Janganlah sakslsaksi itu enggan (memberl ke' terangan) apabila merelca dipanggil.\" (Al-Baqarah: 282). Selain itu, karena beliau # menolaknya memberi kesaksian dengan sabdanya, \"Dan sesungguhnga aku tidak memberi. kesaksian kecuali pada gang benar.\" Maka, itu menunjukkan bahwa mengistimewakan salah satu anak adalah perlakuan yang tidak benar. Bilamana itu tidak benar, maka berarti bathil, sebagaimana firman Allah iB, \"Malea tidaklah ada setelah gang benar itu selain kesesatan.\" (Yunus: 32).o'u Karena, mengutamakan sebagian anak atas sebagian yang lain me- nimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka dan membawa mereka pada kedurhakaan dan pemutusan kekerabatan yang mana ke- duanya adalah diharamkan, bahkan itu termasuk dosa besar, maka pe- nyebab yang menimbulkan itu semua haram hukumnya, seperti halnya menikahi perempuan dengan bibinya, karena itu menyebabkan halyang sama.o9' lnilah madzhab HambaliaeT, azh-Zhahiriae8 dan pendapat Imam Malikas dan diambil oleh sekelompok sahabatnyauoo. Ini juga ditegaskan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnyaso'. Ini pendapat banyak ulama generasi Sahabat dan Tabi'in.so2 Abu Yusuf mengemukakan, \"wajib memperlakukan sama terhadap anak-anak jika yang dimaksud mengistimewakan adalah membahaya- kan.\"so3 aea Al-hlughni Juz Vlll hat. 257 dan ol''tJddoh Syarh ol-'Umdah hat' 377' ae5 Lihat ol-tfiuhalla Juz lx hat' 147. oe6 Lihat ol-tAughni JuzVttl hat.257; ol-Jami'li Ahkamal'Qur'an JuzVl hat. 215; Fothol'Bari Juz V hat. 214; dan ol-Uddoh Syarh ol''lJmdah Juz Vll hat' 377' oe7 Lihat al-MugniJuzVlll hat.256;ol-Furu' JuzlVhat.644 danal'lnshaf JuzVll hat. 136. .eE Lihat alltuhalloJuz tX hat. 142i ol-Jami' li Ahkom al-Qur'an Juz Xl hat. 214; dan lio'olim os-Sunon oteh at-Khaththabi Juz V hat. 190. aee Lihat al-Qawonin ot-Fiqhiyyah hat. 241. 5@ Lihat Fothot-turiJuzVhat.214;dan ol-Jami'liAhkamol'Qur'on JuzVl hat.215. 501 Al-Jami'ibid Juz ll hat. 233. 502 lbnu Hazm tetah banyak m.enyebutkan dan mengutip tentang masalah ini dari mereka datam al-l,luhollo Juz lX hat. '143. Demikian puta disebutkan oteh lbnu Qudamah dalam ol- Itughni Juz Vlll hat. 256. s3 Lihat Fath ol-turi Juz lX hat. 214. 288 | eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
sedangkan jumhurs,a (mayoritas) urama memandang bahwa mem- perlakukan sama terhadap anak-anak hukumnya mustJabb (disukai). Meskipun hukum mengistimewakan sebagian anak adalah boleh, atau sah-sah saja tetapi sebaiknya tidak demil<an (makruh), merainkan hanya dianjurkan untuk tidak mengistimewakan. Bilamana itu terlanjur terjadi, maka sebaiknya segera memperrakukan anak sama, atau menarik kembali. Dengan demikian, mayoritas urama (iumhur) memahami perintah dalam sabda Nabi &8, \"Berbuatlah adil terhadap anak_anak kalian, memberi pengertian hukum surutah (sebaiknya dilakukan). sedangkan larangan dalam sabdanya, \"r{arau begitu maka janganrah', memberi implikasi hukum tanzih (sebaiknya dijauhi)sos ulama jumhur memberi jawaban atas pemahaman tentang hadits an-Nu'man dengan sepuluh jawaban yang disanggah dengan pem_ bahasan panjang terhadap paham mereka oleh Imam lbnu Hazm dalam l<tab al-Muhalla.no Ini disebutkan pula dan dibahas oleh lbnu Hajar dalam l<rtab Fath al-Raris}7 serta dibuatkan ringkasannya oleh asy- syaukani dalam kitab Nai/ ar-Authafor dengali pembahasan yung sangat bermanfaat di sana sini, kemudian mengemukakan, .,yang benai adalah bahwa memperrakukan sama, hukumnya wajib dan bahwa mengistimewakan hukumnya haram. \"soe Ibnu al-Qayyimsro mengatakan, ,.perintah Nabi ,.H agar memper- lakukan sama terhadap anak-anak daram har pemberian;leriau mem- beritahukan bahwa mengistimewakan sebagian mereka atas sebagian yang lain adalah ketidakadilan yang tidak dibenarkan dilakukan; beliau tidak berkenan memberi kesaksian; beriau memberi perintah agat ppeeslaaknunaygaarmpeenlagkeumnybaaliiktuanbepretamkwbearikaenp;abdealiAaullamh edm6;bebreilianuasmiheamt bdearni perintah agar berbuat adil, dikarenakan semua itu adalah sebagai pen- 2ll5s Lihat ol-ltuhouoJuz lX hat. 143; obeowonin hoal-Fl.iqxhriyitlaahahoa'ti.,s2n41a;iia:di,z--luDzzaVkrhirhoaht.J1u2z7y; l hal. 289; or-Jami'li Ahkom or-Qur'on Juz vr al'Mughni Juz Vlll hat. 256; Foth ot-turi Juz lX hal. dan xail ol-Author Juz Vil hat. 128. ffis5 Lihat Foth obturi Juz v hat. 214, dan Noil or-AuthorJuz vil hat. 12g. Lihat Juz tX hal. 145-149. sm7 Lihat Juz V hat. 214-215. ru Lihat Juz Vlt hat. 129-130. Nail ol-Author JuzVll hat. 130. 510 lghotsah at-LahfonJuz I hat. 365. IAturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo Zgg
cegahan nyata yang sangat dekat dengan terjadinya permusuhan antara anik-anak dan pemutusan kekerabatan antar mereka sebagaimana umumnya terjadi di depan mata. Maka, seandainya tidak ada sunnah shahihah yang tidak dapat dibantah ini yang menunjukkan makna farangan, tentu dari qigas (analogi) dan kaidah-kaidah syariah saja serta kandungan maslahatnya yang berbentuk pencegahan kerusakan, itu semua akan menunjukkan hukum haram. la juga menyebutkan di tempat lain5il bahwa hadits an-Nu'man me- nun;ut<t<an hukum wajib memperlakukan sama terhadap anak-anak dalam hal pemberian dan hukum haram mengistimewakan sebagian mereka ditinjau dari sepuluh sisi, kemudian ia menjelaskannya satu per satu. Di samping itu, ia menyanggah dalil yang digunakan oleh orang- orang yang menentang pahamnya lalu mengemukakan, \"Aku telah me- nulis tentang masalah ini dalam satu tulisan khusus dengan mengetengahkan dalil-dalilnya serta menjelaskan alasan terhdap pendapat yang tidak sepakat dengan hadits ini. wa billahit taufiq. * Ibu Adalah sama dengan Ayah Dalam Kewajiban Berbuat Adil Terhadap Anak Karena ibu adalah salah satu orang tua, maka ia juga dilarang mengistimewakan sebagian anak atas sebagian lainnya berdasarkan keumuman dalil-dalil yang telah dikemukakan terdahulu' Selain itu, ke- rusakan yang diakibatkan perlakuan ibu yang mengistimewakan se- bagian anak atas sebagian yang lainnya juga sama jika itu dilakukan oleh ayah sehingga hukumnya Pun sama dalam halini'512 * Tatacara Berbuat Adil Dalam Hal Pemberian Memperlakukan sama terhadap anak-anak dalam hal pemberian adalah sesuai dengan kadar hak waris mereka. Yaitu, bagi anak laki-laki sama dengan dua bagian anak PeremPuan, dengan mencontoh ketentuan Allah mengenai waris, selain juga karena dikiaskan antara keadaan hidup dengan keadaan meninggal dunia. sebab, Allah telah membedakan dengan melebihkan antara keduanya dalam hal waris' Allah lebih mengetahui rahasia kemaslahatan Para hamba-Nya's13 5'1 Tahdzib os'Sunan Juz V hat. 191-193. 5'2 Lihat ol-lAughni JuzVlll hat.261' 5,3 Lihat tbid hat. 259; at-lkhtiyorat alFiqhiyyah min Fotawo Syoikh ol'lslam lbn Toimiyah I29O eturon tslomTentong Bergoul dengon Sesomo
Ibnu Qudamah mengatakanslo, \"Dipastikan bahwa pemberian untuk mengistimewakan anak adalah memperlekas sesuatu yang seharusnya setelah kematian. Maka, seyogyanya pemberian itu sesuai d\"ngun yung semestinya, seperti halnya orang yang terburu-buru menunaikan zakat sebelum diwajibkannya sebagaimana ditunaikan setelah diwajibkannya. Demikian pula denda-denda yang dilaksanakan terburu-buru. Karena, anak laki-laki lebih membutuhkan daripada anak perempuan jika dilihat bahwa apabila mereka semua menikah, maka mahar, nafkah, dan memberi nafkah kepada anak-anak adalah kewajiban atas kaum lelaki, sedangkan kaum perempuan merupakan si penerima itu semua. Jadi, anak laki-laki lebih patut diistimewakan karena kebutuhannya lebih. Allah telah menetapkan bagian waris dengan merebihkan bagian untuk laki-laki dibarengi dengan makna ini lalu diangkat illatnya dan termasuk di dalamnya masalah pemberian pada masa hidup. syuraih pernah berkata kepada seorang lerakiyang membagi harta- nya di antara anak-anaknya, \"Kembarikan mereka pada bagian yang telah ditetapkan oleh Allah dan fara'idhnya.\" ngatakan, \"Mereka harus membagi harta atas sedangkan Atha. me- dasar ketentuan Kitab NlahTa'ala.\"s15 syaikhul Islam lbnu Taimiyah mengatakansl6, .,wajib bagiseseorang menyamaratakan di antara anak-anaknya dalam hal pemberian. Tidak dibenarkan mengistimewakan sebagian atas sebagian rainnya, sebagai- mana Nabi 4E memerintahkan demikian, di mana beliau melarang ke- tidakadilan dengan pengistimewaan dan memerintahkan agar me- ngembalikannya. Maka, apabira ia merakukan demikian dan meninggar dunia dalam ketidakadilan, wajib atas orang yang diistimewakan itu mengikuti keadilan di antara saudara-saudaranya. Lalu, mereka berbagi seluruh hartanya -dari awal hingga akhir- atas dasar kitab Allah, \"oaji laki-laki sepefti bagian dua anak perempuan.\" (An-Nisa': 1 1). * Perbedaan Antara Pemberian dan Nafkah Perlu diperhatikan di sini satu masalah penting yang sering tidak mendapat perhatian cukup oleh banyak orang. yaitu bahwa yang wajib hat. 184; Bado'i'al'Fowo'id Juzfi ha(. 151; oVUddah syorh ol-,umdoh hat. 376; dan or_ Raudh ol-ltlurabba'wo Hosyiyoh lbn easim,olaih JuzVl hat. 15. 514 Al-ltughni Juz Vtil hal. 259-260. 515 tbid. 516 lliajmu' al-Fatawo Juz XXXI hal. 297 . I ZglAturon lslom Tentong Bergaul dengan Sesomo
adalah menyamaratakan pemberian di antara anak-anaknya. Maka, apabila ia memberi seorang anak dari anak-anaknya sejumlah uang se- bagai hibah, maka wajib bagi orang tua menyamaratakannya dengan saudara-saudara anaknya tersebut. Apabila ia memberi hibah berupa sebidang tanah, maka ia harus memberi mereka juga hibah yang sama berupa tanah. Adapun nafkah yang wajib untuk mereka berupa Pangan' sandang, obat-obatan, pendidikan dan lain sebaginya, itu tidak harus sama, karena itu merupakan suatu kewajiban yang sesuai dengan kebutuhan anak dan kesanggupan orang tua. Yaitu, sesuai dengan kebutuhan, sedangkan kebutuhan mereka berbeda antara satu dengan yang lain- nya. Kebutuhan anak yang lebih tua berbeda dengan kebutuhan anak yang lebih muda. Adakalanya yang dibutuhkan anak laki-laki tidak di- butuhkan anak peremPuan, atau sebaliknya. Kebutuhan makan anak dewasa lebih banyak daripada kebutuhan anak yang masih kecil. Pakaian anak yang berbadan tambun lebih besar daripada anak yang berbadan kecil dan kurus. Dengan demikian, orang tua memberi nafkah dalam hal ini sesuai dengan kebutuhannya. Apabila salah seorang anak sakit dan membutuhkan pengobatan maka tidak harus baginya memberikan kepada saudara-saudaranya seperti biaya yang dikeluarkan untuk pengobatannya, atau memberi mereka pelayanan seperti pelayanan yang diberikan kepadanya. sebab, ini bukan pemberian dan hibah, melainkan itu adalah bagian dari nafkah wajib. Demikian pula jika salah seorang dari anak itu berstatus pelajar dan membutuhkan buku-buku dan lain sebagainya yang dibutuhkannya selaku pelajar. Atau, salah seorang di antara mereka membutuhkan pernikahan, maka boleh mengkhususkan pemberian sesuatu yang ia butuhkan, karena itu adalah pengistimewaan demi kebutuhan sehingga menjadi seperti nafkah.s1 7 Yang u4iib dalam pembertan nafkah adalah adil, sehingga memberi nafkah kepada masing-masing sesuai dengan hajatnya dan sesuai dengan kecukupannya. la memberi nafkah kepada yang berke- kurangan, bukan yang berkecukupan. Jika membeda-bedakan antara anak-anak yang Sama rata, itu merupakan suatu kezhaliman, maka me- 5'7 Lihat al-lAuhodzdzab hat. 167; Zod ol-fila'od Juz V hat. 549; ol-ltubdo' Juz Vlll hat. 220; Huguq Do'at iloiho ol-Ftthrah wa Qorrarotho asy-Syori'ah hat. 21. |292 eturon tslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
nyamaratakan antara anak-anak yang berbeda-beda kebutuhannya juga satu kezhaliman. lbnu Hazm mengatakans'8, \"Tidak halal bagi seseorang memberi hibah atau memberi shadaqah kepada salah seorang anaknya kecuali hingga ia memberi atau bershadaqah kepada masing-masing dari mereka itu. Adapun mengenai nafkah wajib, maka tidak demikian hal- nya. Begitu pula halnya dengan sandang yang wajib, ia wajib memberi mereka sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan memberi nafkah kepada yang membutuhkan, bukan kepada yang berkecukupan. Al-Kasani mengatakanu'n, \"Nafkah kerabat ditentukan dengan ke- cukupan, tanpa ada perselisihan pendapat, karena itu wajib dengan alasan kebutuhan sehingga diukur dengan asas kebutuhan. Setiap orang yang wajib memberi nafkah kepada orang lain, maka ia berke- wajiban memberi pangan, sandang, dan papan serta susuan jika ia masih kecil yang membutuhkan air susu ibu, karena kewajibannya itu untuk memenuhi kebutuhan. Sementara, pemenuhan kebutuhan terkait dengan ini. Jika orang yang wajib diberi nafkah mempunyai seorang pelayan yang memang dibutuhkan maka ia juga wajib diberi nafkah, karena itu termasuk pemenuhan kebutuhan.\" Ibnu Qudamah mengatakans2o, 'Uika sebagian anak diistimewakan karena adanya sesuatu yang mengharuskan pengistimewaaan seperti kekhususan kebutuhan, atau penyakit menahun, atau kebutaan, atau banyaknya anggota keluarga, atau kesibukan menggeluti ilmu, atau kegiatan-kegiatan mulia lainnya, atau mengalihkan pemberiannya dari sebagian anak-anaknya karena alasan kebobrokan akhlaknya, atau ke- mungkaran dan bid'ahnya, atau pemberian justru akan membawa pada perbuatan maksiat, maka itu boleh dilakukan. Imam Ahmad telah me- riwayatkan hadits yang menunjukkan hukum yang membolehkan demikian, dengan kata-katanya, \"Yang demikian itu tidak ada salahnya jika itu dikarenakan adanya kebutuhan.s21 Tetapi menjadi makruh jika karena semata untuk lebih mengutamakan yang lain.\" 518 Al-tluhalla, Juz lX, hal. 142. 51e Lihat tudo'i' osh-Shono'i'Juz lV hal. 38; juga tihat serupa datam ol-eowo nin al-Fiqhiyyah hat. 148; Raudhah oth-Thalibin Juz Vl hat. 491 ; dan ol-ttughni Juz Xl hat. 388. 520 At-tlughni Juz Vlll hal. 258. s21 Seperti kalau ia memberi wasiat memberi wakaf kepada salah seorang di antara anak- anaknya yang membutuhkan bukan kepada yang kaya di antara mereka, tihat at-lnsholJuz Vll hat. 144. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 293
Ibnu Taimiyah mengatakans2', \"Kemudian di sini ada dua jenis. Satu jenis nafkah yang mereka butuhkan saat sehat dan sakit serta lain sebagainya. Maka, memperlakukan adil di antara mereka dalam hal ini adalah memberi masing-masing apa yang dibutuhkan, tidak ada beda- nya antara yang membutuhkan sedikit atau banyak. Jenis lain adalah hal yang sama-sama mereka butuhkan, baik dalam bentuk pemberian, atau nafkah, amaupun pernikahan. Dalam hal ini tidak diragukan ke- haraman hukum membeda-bedakan.\" Kata \"pernikahan\" maksudnya adalah apabila mereka atau sebagian mereka membutuhkan nikah. Sedangkan apabila yang membutuhkan nikah hanya satu orang sementara yang lainnya tidak, maka menikahkannya wajib karena itu untuk menopang kebutuhannya. Kemudian setelah itu, apabila ada yang lain hendak menikah maka harus diperlakukan sama. Akan tetapi, tidak diharuskan apabila menikahkan salah seorang di antara mereka memberi jumlah yang sama kepada yang lainnya yang belum mem- butuhkan menikah dan tidak pula disyariatkan baginya memberi wasiat demikian setelah wafatnya. {) 522 AHkhtiyorot al-Fiqhiyyah hat. 185. 294 | eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
3. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMBANTU PENDIDII(AN ANAK A. Memasang Niat yang Baik B. Selalu Berdzikir dengan Dzikir yang Disyariatkan Saat Berhubungan lntim C. Moderat dalam Memperlakukan Anak-Anak D. Membentengi Mereka Terhadap Nafsu dan Hal-Hal yang Tidak Jelas Hukumnya (Syubhat) E. Membiasakan Mereka dengan Akhlak Mulia F. Menjauhkan Mereka dari Pergaulan Buruk c. Berinteraksi dan Mendekati Mereka H. Menanamkan Kerinduan pada Akhirat I. Mendoakan Mereka J. Keteladanan A. Memasang Niat yang Baik Salah satu penyebab utama keshalihan anak adalah memasang niat yang baik saat menikah dan saat melakukan hubungan suami istri. Tujuannya -selain untuk menjaga kehormatan mereka berdua- adalah agar dikaruniai anak-anak shalih yang menjadi hamba Allah Yang Maha Rahman, pembela agama, dan mujahid fi sabilillah. Jika ini niatnya, maka Allah akan memberi taufiq dan pahala besar. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkanu\" bahwa Rasulullah 4E bersabda: - yt:l a; -{t/t 'Wlr.,-y qil,}*r:$4#\\ Ld) it3 :3itr '^) it-.,i,it,W ebt4, *\\,*'\"&r;ty\\ 1g-u E ?,W 3vv,63 J4'rb iata;Lt_* Al-Bukhari, hadits no. 2604 dan Mustim hadits no. 1654. |Aturan lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 295
19i# *j$ eits .Ut b. o;Q ,i-r7tui11r ,/ itrGlcu$:t ,W Cbk*'ar;a ay \"Sulaiman as berkata: 'Sungguh aku akan menggilir malam ini sembilan puluh orang btri.'\" -Dalam satu riwayat lain- \"seratw istri gang masing-masing akan melahirkan lcsatria gang berjihad fi sabilllah\" Lalu berkatalah malaikat kepadanga; 'l{atakan'lrsya Allah.' Namun, ia tidak mengucapkannga dan lupa. Lalu, ia menggilir istri-istrinya itu, tetapi hanga satu orang istri gang kemudian hamil lalu melahirkan seorang anak laki-laki. Sung- guh, demi Allah Yang jiwa Muhammad berada di Tangan-NAu, seandainga ia mengucap 'lnsya Allah', niscaya mereka semuet akan melahirkan anak yang me4jadi ksatria Aang befiihad fi sabilillah.\" Seandainya ia mengucap 'lnsga Allah'niscaya akan terwujud apa yang ia tuju dan ia niatkan serta terealisasi apa yang menjadi harapan- nya. Ini menunjukkan pentingnya niat yang baik dan pengaruhnya pada keshalihan anak. B. Setatu Berdzikir dengan Dzikir yang Disyariatkan Saat Berhubungan Intim Nabi ffi bersabda: lr$;-tt qt+'\"At .dit lc. -r)i : jti'^i;1 ,jt ttt &c1'31 1 . l- $,1 Lf;frt ?Hy,1, t#. G4i,g :J u 6ft2'\"et &S 'Apabila seseorang di antara katian ketika melakulcan nunTngu, intim dengan istrinya mengucap; 'Bismillah, ga Allah,jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau karunialcan kepada lcami,' lalu ditakdirkan antara mereka berdua seorang anak, maka ia tidak alcan mendapat mudharat setan selamanya,\"sza s2a Diriwayatkan oteh at-Bukhari hadits no. 47E0 dan Mustim hadits no. 1434. |296 eturan lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
lni adalah salah satu jalan yang sesuai dengan syariah, yang mem- punyai pengaruh besar bagi keshalihan anak dan keistiqamahannya, keterpeliharaannya dari pedaya dan gangguan setan. lni tidak mem- bebani manusia sedikit pun. Namun demikan, banyak orang tidak me- lakukannya, baik karena ketidaktahuan ataupun karena kelalaian dan memandangnya masalah kecil. C. Moderat Dalam Memperlakukan Anak-Anak Termasuk cara yang sangat penting adalah sikap moderat dalam memperlakukan anak, tidak selalu memanjakan dan tidak pula selalu menuruti keinginannya agar tidak tumbuh menjadi manusia egois dan ingin menang sendiri, lemah semangat, tidak tahan mengemban tanggung jawab, dan tidak tegar menyelesaikan beban hidup dan menghadapi tantangannya. Di sisi lain, tidak dibenarkan pula mem- beratkan anak dan memberinya tugas-tugas di luar kesanggupannya, atau berlebihan dalam mendidik dan membinanya. Sebab, banyak orang tua memperlakukan anak dengan keras dan mengira bahwa yang demikian adalah cara untuk menumbuhkan kekuatan dan kejantanan- nya. Dengan demikian, tidak jarang orang tua berlebihan dalam mem- beri hukuman, celaan, dan membesar-besarkan kesalahan anaknya serta selalu mengungkit-ungkit kesalahannya itu. Sehingga ini menjadi kebiasaannya. Akibatnya, anak pun terbiasa dengan metode ini, dan menyebabkan cara demikian tidak efektif lagi bagi anak. Bahkan, se- bagian orang tua berlebihan dalam memberi hukuman fisik berupa pe- mukulan, dan menjadikannya sebagai bentuk celaan dan perendahan. Padahal, kesalahan anaknya tidaklah seberapa besar, sehingga rumah pun berubah menjadi ibarat barak militer yang kehidupannya diatur dengan komando. Anak hanya wajib segera melaksanakannya! Tidak diragukan, bilamana anak mendapat perlakuan kasar seperti ini akibatnya akan sangat buruk yang akan terlihat pada perilaku dan akhlaknya, yang di antaranya adalah perasan takut dan tidak percaya diri. Ini dapat menyebabkan, khususnya pada usia puber, munculnya sikap keras kepala dan pembangkangan, agresifitas, dan melawan orang tua serta upaya mengukuhkan jati diri, atau melarikan diri dari rumah. Seorang fuab Badui berkata kepada ayahnya dengan mencelanya, 'Ayah, sesungguhnya hakmu yang besar atas diriku, tidak menghilang- kan hakku yang kecil atas dirimu. Apa yang engkau sambungkan |Aturan lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 297
denganku aku sambungkan seperti itu pula denganmu. Aku tidak menganggap bahwa kita sama. Akan tetapi, aku katakan; pelanggaran tidaklah halalt\"szs Jadi, wajib bagi Muslim bersifat penyayang terhadap anak-anaknya dan lembut terhadap mereka, tegas tetapi tidak keras, pengasih tetapi tidak lemah, murah senyum tidak bermuram durja, disegani tetapitidak ditakuti. Allah ik berfirman, \"Maka disebabkan rahmat dari Allah jua engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranga engkau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka me4jauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusgawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.\" (Ali lmran: 159). Jika ini dikatakan kepada Rasulullah * padahal beliau dikaruniai semua unsur untuk memperoleh sambutan dan cinta kasih; dan orang- orang Muslim menebus beliau dengan diri mereka sendiri beserta keluarga mereka; maka bagaimanakah dengan mereka yang bukan nabi dan bukan pula sahabat beliau?! Mereka lebih dituntut supaya bersikap lembut, lebih membutuhkan sikap kasih sayang, dan lebih patut me- nunjukkan sikap lemah lembut. Nabi* bersabda: i:t: i y.rq ;r U t t'it: i t z,r *.fi)tos Y \"Tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu melainkan ia me- nambah keelolcannga dan tidaklah lemah lembut dicabut dari se- suatu melainkan memburuklcannga.'626 Beliau juga bersabda: -;;Jtfie,)## \"Barang siapa tidak dikaruniai kelemahlembutan, maka ia tidak dikaruniai kebai kan. \"52 7 Beliau $[ bersabda kepada Aisyah Qp, : , b;:-.i u p ?t ,y #5,&\"')r U b:atlt,l*pq 525 Bahioh al-Majotis Juztt hal.772. 526 Diriwayatkan oteh Mustim hadits no.2594. 527 tbid no. 2592. 298 | nturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
itVY j;,#,1Yr+:.,Jlt* 'Walai Aisyah, sesungguhnya AUah Malalembut, mengukai ke- lemahlembutan. Dia memberi atas kelemahlembutan sesuatu yang tidak diberikan atas kekerasan danjuga sesuatu gang tidak diberikan atas sesuatu Aang lainnya.\"'2' Beliau juga bersabda kepadanya: WA';r ;;'Jrb *. S;1ustJ$yiittLV c::r 'Wahai Aisgah, bersikaplah gang lembut, karena Allah apabila menghendaki kebaikan kepada suatu keluarga maka Dia me- masukkan kepada mereka kelemahlembutan. \"52e Jadi, apabila sebuah keluarga dihiasai dengan sifat lemah lembut dan kasih sayang, tenggang rasa dan toleransi, maka yang demikian itu menjadi pertanda bahwa Allah menghendaki kebaikan untuk mereka, bahkan pertanda cinta Allah dan taufik-Nya untuk mereka, sebagaimana sabda Rasulullah, \"Sesungguhnga apabila Allah menghendaki suatu keluarga kebaikan maka Dia memasukkan kepada mereka kelemah- lembutan.\"53o Kekasaran dan ketergesa-gesaan, kekerasan sikap dan perlakuan buruk hanyalah aset orang-orang dungu nurani dan bodoh nalar, yang berakibat pada penyesalan dan kehinaan. Orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi. Dari Abu Hurairah .S, ia menuturkan, \"Nabi # mencium al-Hasan bin Ali +$5 sementara di sisi beliau ada al-Aqra' bin Habis. Lalu, al-Aqra' berkata; 'Aku mempunyai sepuluh orang anak, belum pernah satu pun aku cium.'Maka, Rasulullah ffi menoleh ke 528 lbid n0.2593. 52e Diriwayatkan oleh Ahmad hadits no. 24471; lbnu al-Ja'ad dalam fiusnadnya hadits no. 3453, dishahihkan oleh at-Atbani datam Shahih al-Jomi' ash-shoghir no. 300 juga datam Silsiloh ol-Ahodits osh-Shahihoh no. 1219 disertai dengan banyak kesaksian jatur. At- Mundziri mengatakan datam ot- Torghib wo ot- Torhib Juz lll hat. 279, \"Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Barzar dari hadits Jabir dengan para perawi shahih. Sedangkan riwayat dari 4lbnu Umar ra bahwa Rasulultah bersabda, \"Tidakloh suotu keluargo dikoruniai ke- lembutan melainkon itu memberi mereko monfoat.\" (diriwayatkan oteh ath-Thabrani dengan isnod Joyyid. s30 Diriwayatkan oleh lbnu Abu ad-Dunya dalam Dzomm olGhodhob dan datam odh-Dhiyo' dari Jabir. At-Atbani menitai hadits ini shahih daLam Shohih ol-Jomi' osh-Shoghir no. 1700. |Aturon lslam Tentong Bergaul dengon Sesomo 299
arahnya seraya bersabda; 'Siapa tidak mengayangi ia ttdak akan di- sayangi.\"631 Dari Aisyah qp,, ia menuturkan bahwa sekelompok orang Badui datang menemui Rasulullah &€ lalu berkata, \"Apakah kalian mencium #anak-anak kalian?\" Mereka (Rasulullah dan para sahabatnya) men- jawab, \"Ya,\" Mereka berkata lagi, \"Sedangkan kami, demi Allah, tidak mencium!\" Maka bersabdalah Rasulullah ffi, \"Bagaimana aku mem- bela kalianjika Allah mencabut kasih saAang dari kalian?|\"s32 Rasulullah ffi pernah datang dari bepergian, lalu anak-anak me- nyambut kedatangan beliau. Karena mengerti aPa mau mereka, lalu beliau pun mengajak mereka kemudian mereka menaiki beliau. Beliau kemudian menempatkan mereka, ada yang di depan beliau dan ada pula yang di belakang beliau. Dan, beliau menyuruh beberapa sahabat- nya agar menggendong sebagian anak itu. Barangkali anak-anak itu bangga setelah itu, sehingga ada yang mengatakan kepada yang lain, \"Rasulullah membopongku, sedangkan engkau digendong (di belakang beliau).\"533 Beliau biasa mengajak anak-anak lalu beliau di atas siku dan lutut agar dinaiki dan bercanda (main kuda-kudaan). Pernah beliau mengajak seorang anak kecil, lalu anak itu buang air kecil (pipis). Beliau pun kemudian meminta air untuk mengelapnya, tanpa mencucinya.sil Dapat direnungkan hadits yang luar biasa ini, lalu bandingkan dengan keseharian banyak orang tua pada jaman sekarang. Kiranya akan ditemukan perbedaan yang jauh dan kesenjangan besar antara bagaimana yang seharusnya dan bagaimana yang ada dalam ke- nyataan. Dari Aisyah r6i!,, ia menuturkah, \"Aku tidak melihat satu orang pun yang lebih mirip gerak-geriknya, perilakunya dan keagungan akhlak 531 Diriwayatkan oteh at-Bukhari hadits no. 5651 dan Mustim no. 2318. 532 lbid no. 5652 dan ibid no. ?317. s33 Dari Abduttah bin Ja'far menuturkan bahwa Rasututtah * bitamana tiba kembati dari suatu perjatanan beliau menghampiri anak-anak dari keluarganya. la (Abdutlah bin Ja'far) menuturkan bahwa beliau pernah suatu kali datang dari suatu perjalanan, talu aku di- panggit agar segera mendekat, kemudian aku dibuai dengan kedua tangan betiau. Kemudian betiau mendatangi salah satu anak Fatimah, Hasan atau Husain lalu meng- gendongnya. la menuturkan lebih lanjut, \"Lalu kami masuk kota Madinah bertiga dengan mengendarai seekor unta.\" Diriwayatkan oleh Muslim hadits no. 2428. Datam bab ini ter' dapat banyak hadits senada, baik datam ash-Shahihain maupun kitab-kitab hadits lainnya. 534 Diriwayatkan oleh Mustim hadits no. 286. 300 | nturo n lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
dan kelembutan tutur katanya dengan Rasulullah dE daripada Fatimah €9,. gitamana ia mengunjungi Nabi $!, beliau bangkit menyambutnya lalu menggandeng tangannya, lalu menciumnya dan mempersilahkan- nya duduk di tempat duduk beliau. Bilamana Nabi *E mengunjunginya, ia bangkit menyambut beliau lalu menggandeng tangan beliau, lalu mencium beliau dan mempersilahkan beliau duduk di tempat duduk- nya.\"s35 Sekalipun Rasulullah ffi mempunyai keagungan kedudukan dan ke- tinggian martabat, namun bilamana putrinya itu berkunjung, beliau bangkit untuk menyambut dan menggandeng tangannya serta men- ciumnya. Tidak hanya itu, bahkan beliau juga mempersilahkan kepada- nya agar duduk di tempat duduk beliau dan memuliakan dengan se- baik-baiknya. D. Membentengi Mereka Terhadap Nafsu dan Hal-Hal yang Tidak Jelas Hukumnya (Syubhat) Ancaman dan godaan hawa nafsu yang merusak dan menyesatkan sangat banyak ragamnya. Oleh karenanya orang tua yang mendapat taufiq dari Allah akan berusaha keras membentengi anak-anaknya dari tantangan ini agar tidak terperosok ke dalamnya. Yaitu, dengan me- nguatkan iman mereka, menanamkan nilai-nilai agama, membangun kesadaran mereka pada pantauan Allah (muraqabah,), menjalin hubung- an dengan anak-anak shalih seusia mereka di lingkungan sekolah, dan masjid serta tempat-tempat pengajian; memberi sarana membaca dengan menyediakan buku-buku yang bermanfaat, kaset-kaset serta media-media lain yang dapat membekali mereka dengan nilai-nilai ke- muliaan, kehormatan, pengabdian pada agama, pendidikan dan pem- bekalan agar mencontoh generasi terdahulu yang shalih dalam hal ilmu dan dakwah, memelihara kehormatan dan kepribadian, serta berlomba dalam kebaikan. s35 Diriwayatkan oteh Abu Daud hadits no. 5217; at-Tirmidzi hadits no. 3872; Ahmad hadits no. 12696; al-Baihaqi hadits no. 8369 dinitai shahih oteh lbnu Hibban hadits no. 6953; at- Hakim hadits no. 4732 dan dinitai hasan oleh at-Tirmidzi. |Aturon lslom Tentong Bergou! dengan Sesomo 301
E. Membiasakan Akhlak Mulia Anak-anak perlu diajarkan adab berbicara, adab mendengarkan, adab duduk, adab meminta izin, adab makan, adab tidur, adab masuk rumah, adab keluar rumah, adab berjalan, adab buang hajat, dan adab- adab lainnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Selain itu, mereka perlu dibiasakan pada akhlak mulia dan kebiasaan-kebiasaan yang baik, termasuk menghormatiyang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, menyayangi orang miskin, membantu orang-orang yang membutuhkan, menghormati orang-orang shalih; menjauhi hal-hal yang tidak berguna, menghindari akhlak tercela, termasuk perbuatan zhalim; perbuatan yang menyakitkan, kekejian, mencela dan memaki, ghibah (menceritakan keburukan orang lain) dan adu domba, memberi julukan buruk, dusta dan mengada-ada, iri dan dengki, sombong dan congkak; berpangku tangan dan bermalas-malasan. Mereka perlu diberi pengertian tentang baik dan buruk serta manfaat dan mudharat masing- masing, baik di dunia maupun di akhirat. Ini adalah pemberian bekal yang paling baik bagi anak-anak. Mengenai hal ini diungkapkan oleh seorang penyair536: \"'(ilarisan terhaifrpara tc kft untuQarufr-ana{mere fot atakfr pen[i[i$gn )ang fiaifr[an peforti fufiur. Itu fe|ifi iaifr[aripafa Feping [inar fan femfiar uang, Qa[a saat sutit, atau pun sejafitera. Se6a6, semut itu afom fia6b S e [ang fotn aqama [an pen[i[ifotn yng 6 aift tifaffrifiis fringga Rg akm 6afot li1g engfrgu frgn1am pen[i[if;gn 6u[iyng haiQsaat frgcit, wafrai anaf,fur, mafot, suatu fiari engforu tergofong orang 6esar.\" F. Menjauhkan Mereka dari Pergaulan Buruk Salah satu hal yang harus menjadi perhatian penuh adalah upaya menjauhkan anak dari pergaulan buruk. Sebab, pergaulan buruk akan 536 Disebutkan oteh lbnu Abdut Barr datam Eohjoh at-tAojatis Juz I hat. 109; dalam Jorni' Boyan al-'llm wa Fadhlihi Juz I hat. 84. la mengatakan bahwa puisi tersebut dibacakan oleh at-Khasyani kepada lbrahim bin Daud at-Baghdadi dari qasidah yang bait pertamanya, \"'lilafrai anaftfur, [efrgtikfifuqafu tan \\efajarkfr, niscay engfotu afum meniatiukma-\" |3O2 eturon lslomTentong Bergoul dengon Sesomo
membawa akibat sangat buruk dan menghancurkan dalam sekejap apa yang sudah dibangun si bapak selama bertahun-tahun. Teman bergaul akan saling memberi pengaruh. Tidak ada yang lebih membahayakan bagi remaja daripada per- gaulan buruk, yang memberi pengaruh buruk terhadapnya. Kepolosan dan kementahan remaja sangat rentan terhadap pengaruh teman se- pergaulan. Betapa banyak anak remaja terjerumus ke dalam kegelapan obat-obat terlarang dan minuman keras, kebebasan seks, pelanggaran dan penyimpangan perilaku, durhaka pada kedua orang tua, dan putus sekolah disebabkan salah pergaulan yang menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan, membawa kepada kebatilan, dan mendorong ke arah #kekejian. Oleh karenanya, Nabi bersabda dengan memberi nasihat dan peringatan: cus gg*jr J4;s ztar,4:.;r, d6t,#.;r;5 y'&4 olc1 btJoicti,!1-# o1r1,yqJ-:*ir tlgJl q4 o1 (,9 a.q.|-i 11 gt#tbeSJ+%q + \"Perumpamaan teman bergaul gang shalih dan teman bergaul gang buruk adalah seperti pe4jwl minyak kasturi dan peniup alat sepuh (pandai besi). Adapun pe4jwl mingak kasturi, ia mem- berimu untuk mencoba, atau englcau membeli daringa, atau mendapatlean darinya aroma wangi. Sedangkan peniup alat sepuh (pandai besi), ia akan membakar palcaianmu, atant engkau mendapatlcan darinya aroma tidak sedap.\"537 Malik bin Dinar mengatakan, \"Sesungguhnya, mengangkut batu bersama orang-orang baik, itu lebih baik daripada makan l<futbaish53' bersama para pendurhaka.\"s3e 537 Diriwayatkan oteh at-Bukhari hadits no. 1995 dan Mustim no. 2628. 538 Seienis manisan terbuat dari kurma, tepung gandum dan minyak samin. 53e Roudhah al-'lJqolo' hat. 100. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 303
Abu Hatim bin Hibban mengatakan*o, \"setiap teman bergaul, yang apabila bergaul dengannya tidak ada manfaatnya, maka bergaul dengan anjing lebih baik daripada bergaul dengan orang itu. Siapa bergaul dengan teman buruk, maka ia tidak akan selamat, seperti halnya orang yang masuk pintu keburukan akan menjadi tertuduh. Maka, yang harus dilakukan oleh orang yang berakal adalah menjauhi orang yang menjadi obyek kecurigaan agar tidak dicurigai. Sama halnya bersahabat dengan orang-orang yang baik akan mendatangkan kebaikan, bersahabat dengan orang-orang jahat juga mendatangkan kejahatan.\" G. Berinteraksi dan Mendekati Mereka lni merupakan sesuatu yang sangat penting dalam mendidik, mem- beri pengaruh, mengetahui keadaan dan aPa yang dialami dan dipikr- kan oleh anak. Maka, sebaiknya orang tua -sekalipun sibuk- me- nyisihkan wal<tu untuk dapat bercengkerama dan menciptakan keber- samaan dengan anak-anaknya, bercanda, bermain, berjalan ke luar rumah, agar dapat menciptakan suasana santai dan akab serta men- ciptakan peluang untuk memberi arahan dan mendengarkan aPa yang ada dalam pikiran dan benak mereka. Ini semua dimaksudkan untuk menghibur, mendidik, meningkatkan wawasan, memberi pelajaran tata krama dan pergaulan dalam kehidupan sosial. Orang tua hendaknya selalu siap untuk memberi Pertanyaan dan jawaban kepada anak-anak- nya, menceritakan kisah-kisah, agat mereka dapat mengambil pelajaran dari apa yang mereka saksikan dan dengar. Dengan demikian, anak mengambil banyak manfaat dari orang tuanya, terjalin hubungan erat antara keduanya. Anak juga dapat merasakan makna perhatian dan ke- dekatan dengan orang tuanya, lalu menjadikannya sebagaiteman dekat dan pembimbing yang mengayomi. Pada gilirannya, uneg-uneg yang mengganjal dalam benaknya pun dapat tercurahkan, dan masalah yang dihadapinya dapat diungkapkan dengan leluasa. Lebih dari itu, akan tumbuh pula keberanian adabiah dan rasa Percaya diri serta me- numbuhkan harga diri dalam jiwa anak, memperoleh rasa aman dan kekuatan untuk menghadapi kehidupan, selain juga membiasakan mereka pada hal-halyang baik dalam interaksi sosial. sq tbid. 3O4 | eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
Berbeda halnya jika orang tua selalu sibuk sehingga pendidikan anak-anaknya terabaikan, ini dapat membawa dampak sangat buruk. Mereka akan tumbuh menjadi orang yang lemah dalam menghadapi tantangan dan persoalan-persoalan hidup, kurang cerdas emosinya se- hingga dalam berinteraksi dengan sesamanya mengalami kendala, selain menimbulkan rasa kurang percaya diri, merasa kosong, dan ke- hilangan kaiih sayang (uoid and lost). Dalam keadaan seperti ini, bisa jadi mereka akan pergi meninggalkan rumah untuk mencari apa yang tidak mereka dapatkan itu justru pada teman-temannya yang tidak baik sehingga terjerumus dalam pergaulan yang salah. Yang lebih parah lagi, mereka akan membenci orang tua mereka, atau bersikap dingin ter- hadap mereka, atau bahkan bisa jadi menyebabkan mereka kabur dari rumah lalu bergabung ke dalam lingkungan yang secara sosial tidak sehat dan rusak. H. Menanamkan Kerinduan pada Akhirat Bilamana salah seorang dari anak-anak berperilaku baik dalam per- kataan atau perbuatan, atau meninggalkan keburukan, maka sebaiknya ia didoakan agar diridhai oleh Allah $5, diberi pahala surga dan dijauh- kan dari siksa neraka. Bilamana Anda -selaku orang tua- memberinya sesuatu yang menyenangkan kepadanya, hendaklah ia diminta agar mendoakan Anda atas itu agar ia memahami bahwa keridhaan Allah adalah ujung harapan dan bahwa di sana terdapat surga yang diidam- kan serta neraka yang dihindarkan. Dengan demikian, dalam jiwanya tumbuh kesadaran akan pengawasan Allah Ta'ala (muraqabah,), harap- an balasan surga dan perlindungan dari siksanya. I. Mendoakan Mereka (Anak) Doa adalah senjata dan perangkat orang beriman saat susah mau- pun sejahtera. Doa merupakan salah satu faktor terpokok untuk mem- peroleh kebaikan dan menolak keburukan. Ini memberi dampak besar bagi keshalihan dan keistiqamahan anak-anak, memberi perlindungan dan penjagaan, menfngkirkan keburukan dan kekejian dari mereka. Allah Yang Maha Pengasih telah memberi pujian kepada para hamba- Nya dengan firman-Nya: 6;;q;j).2.a/ , b t3t {^cj <,}:r,'\"55 -;--i-rctOP IAturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 305
eCy-<,:+iltl3i<;$ \"Dan orang-orang Aang berkata: 'Rabbana, anugerahilah kami dari istri-istri kami dan keturunan kami sebagai pengenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang gang ber- talflDa. \"' (Al-Furqan : 74) Allah juga menyebutkan tentang Ibrahim ,{*}\\ bahwasanya ia me- manjatkan doa dengan mengucapkan: itC'ii':'.U'Jlr;crig \"Danjauhkanlah hamba dan anak cucu hamba dari menyembah berhala-berhala.\" (lbrahim: 35) Juga, dalam ayat yang lain: 'd-;'v3ti$i$#;; \"Rabbi, jadikanlah hamba dan anak-cucu hamba orang-orang yang tetap mendirilean shalat.\" (lbrahim: 40) Begitu pula Nabi Zakaria i{,#l ketika memanjatkan doa: {,3i'6 4y+:^;;, 4N c 4,; # \"Rabbi, anugerahkanlah kepada tamba dari sisi Engkau anak cucu Aang baik. Sesungguhnga Engkau Nlaha Mendengarkan doa.\" (Ali 'lmran: 38) J. Keteladanan Orang tua, bagaimanapun keadaannya, adalah orang besar di mata anaknya, menjadi sosok yang diidealkan, figur, dan panutannya. Oleh karena itu, mengharuskan orang tua menjadi sosok ideal yang terbaik bagi anaknya, membawanya pada akhlak yang baik dan perilaku terpuji, model yang senantiasa diteladani dalam hal kelurusan dan ketakwaan, mengarahkannya pada kebaikan, dan meninggalkan kemungkaran. Sebaliknya, harus dihindari bentuk-bentuk perilaku dan sikap yang ber- lawanan antara yang dikatakan dengan yang dilakukan. Sebab, jika itu yang dijumpai oleh anak, maka ia tidak akan pernah lagi memandang |306 eturo n lslam Tentong Bergoul dengon Sesomo
berharga kata-kata dan nasihat orang tuanya. Wbawanya pun hilang di matanya. Apakah terbayang bahwa orang tua menyuruh anaknya shalat sementara ia sendiri biasa meninggalkan atau mengabaikan shalat? Apakah mungkin baginya mencegah anaknya berkata kasar, me- nyakitkan, dan bertutur kata kotor sementara ia sering mendengar dan menyaksikan orang tuanya melakukan demikian? Mungkinkah ia me- nuruti larangan orang tuanya agar tidak bergaul dengan teman-teman yang tidak baik sementara orang tuanya sendiri bukanlah orang yang patut diteladani? Mungkinkah orang tua yang perokok melarang anak- nya merokok? \"Wafrai tzkfrj pengajar orang fain, ti[a F,fig fr untu fr[irimu ada fraQmenfap at p etq ajaran? lEngfotu 6eri resep o6at Egpa[a orang safrlt dan mempunlai Fgfufran agar semfiufi, semefltara eryRgu sendiri safrrt! tanganfafi mefarang flatu perfiudtdn, teta?i mekfuifrgn perbuatan serupa Qek 6esaa jiQg engforu mekf,jtf;gn [emifrian *Lukikfi [ari firi sen[iri fafu cegafifa.fr [ari frgtergefinciran tif;g itu fapat [icegafi, 6aru eWfrgu menja[i orang fiijafr Ai sanatafr fi[engar apa yang engfuru futtafom, Qeriuatanmu [itiru fan 6 ergunafafi p eng ajaran.' Sesungguhnya keshalihan yang ada pada dirimu merupakan faktor bagi keshalihan anak, karena keshalihan orang tua biasanya akan dilihat dan dijangkau oleh anak. Barang siapa memelihara hukum-hukum yang ditetapkan Allah, maka Allah pasti memeliharanya, baik yang berkaitan dengan dirinya, keluarganya maupun harta kekayaannya, menyejukkan matanya dengan berkah keshalihan anak-anaknya itu dan menyingkir- kan keburukan dan kekejian dari mereka dengan sebab keshalihan dan perilaku orang-tuanya tersebut. Betapa indah kata-kata penyairsl: 'fl,fut fifrat frgfiaiQgn seseorang memperbaifrj fiin1a S efang frgn jiQ,g |urufrmafur itu mem*uruf;fomnya Ia menja[i mutia [i [unia fierf;gt frgfiaifumn1a lvtahmud al-Warraq dalam ol-Aodab osy-Syar'iyyoh Juz I hat. 322. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 307
Oan [ipefifrara setefafi mdti fi fafam Eg[uarga fan Fgturannn.\" Semoga, ya Allah, Engkau berkenan melimpahkan kepada kami dari istri kami dan anak keturunan kami yang menjadi penyejuk mata dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa. Ya Allah, sebagaimana Engkau karuniakan kepada kami anak-anak, maka berilah kami taufik agar dapat menunaikan pendidikan dan mem- persiapkan mereka dengan bekalyang baik. Ya Allah, perbaikilah bentuk ragawi dan akhlak mereka, lapangkan- lah dada mereka pada Islam, tunjukilah mereka jalan kedamaian, keluarkanlah mereka dari kegelapan menuju cahaya-Mu, hiasilah mereka dengan pesona iman, jadikanlah mereka petunjuk bagi orang- orang yang mendapat petunjuk dan singkirkanlah dari mereka keburuk- an dan kekejian dengan rahmat-Mu, ga Arhamarraahimiin! Allahumma aamin. C |308 nturo n lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
1. BESARNYA HAK KEDUA ORANG TUA Jiwa manusia telah dibekali dengan sifat bawaan cinta pada orang yang berbuat baik kepadanya dan hatinya bersangkut pada orang yang memberinya kebaikan budi. Dalam halini, tidak ada satu pun yang lebih besar kebaikan dan lebih banyak jasanya -setelah Nlah Ta'ala- dari- pada kedua orang tua. Tidak ada pula kebaikan hati seseorang kepada orang lain seperti kebaikan hati orang tua kepada anaknya. Oleh karenanya, Allah menyertakan hak kedua orang tua dengan hak-Nya, menyertakan terima kasih kepada keduanya dengan syukur kepada-Nya dan memberi pesan agar berbuat baik kepada kedua orang tua setelah perintah agar beribadah kepada-Nya, dengan firman-Nya: (r;V'nf\\|i6 -n\\g# I 5 4t\\\\, 3G$ # \"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nga dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.\" (An-Nisa': 36) Juga, dalam firman-Nya yang lain, \"Rabbmu telah memerintahkan supaAa kamu jangan mengembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknga.\" (Al-lsraa': 23). Ibnu Abbas g{};., mengatakan bahwa terdapat tiga ayat yang di- turunkan disertai dengan tiga hal yang tidak akan diterima satu di antaranya tanpa dengan penyertanya, laitu: \"Taatilah Allah dan taattlah Rasu/.\" (An-Nisa': 59). Jadi, orang yang mentaati Allah tetapi tidak mentaati Rasul, maka itu tidak diterima. \"Dan dirikanlah shalat dan turaikanlah zakat.\" (Al-Baqarah: 43). Orang yang mendirikan shalat tetapi tidak membayar zakat, maka itu tidak diterima. \"Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu.\" (Luqman: 14). Orang yang bersyukur kepada Allah tetapi tidak ber- terima kasih kepada kedua orang-tuanya, maka itu tidak diterima. Allah d6 berfirman, \"Dan l{ami wasiatkan kepada manusia agar berbtnt baik kepada kedua orang-tuanga, apalagi ibunga gang telah mengandungnAa dalam keadaan susah pagah dan menyapihnga |Aturon lslamTentong Bergoul dengon Sesomo 311
dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang- tuamu, hanya kepada-Ku itn tempat kembali. Dan jika keduanya memaksamu untuk mengekutukan r\\ku dengan sesuatu gang engkau tidak ada pengetahuan mengerai itu malca ianganlah englcau turuti keduanga, tetapi pergaulilah mereka di dunia dengan baik, dan ikuti- lahjalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanga kepada-Ku jua kalian kembali, lalu Aku beritakan kepada lcalian tenfa.ng apa yang dulu kalian lakukan.\" (Luqman: 14-15). Ayat-ayat ini menunjukkan kewajiban berterima kasih, berbakti, dan taat kepada kedua orang tua dalam hal yang baik, sekalipun mereka itu kafir. Bahkan, ayat-ayat tersebut menunjukkan keharusan tetap untuk memelihara kekerabatan dan memperlakukan mereka dengan baik, sekalipun mereka memaksa anaknya agar menyekutukan Allah, namun ini tidak boleh ditaati karena tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam hal kedurhakaan terhad ap al-Khaliq. Jika memberi perlakuan baik terhadap orang tua yang musyrik dan yang memaksa anaknya berbuat kemusyrikan adalah suatu kewajiban, maka bagaimanakah terhadaP orang tua Muslim yang shalih?! Selain itu, berbakti kepada orang tua adalah salah satu sifat para nabi dan rasul, sehingga Allah -$6 memuji Nabi Yahya {#\\ dengan firman-Nya, \"dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanAa, dan bukantah ia orang gang sombong lagi durhalca.\" (Maryam: 14)' Tentang Nabi Isa ,#\\, Allah iB mengisahkan dengan menyebutkan kata-katanya, \"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak me4iadikan aku seorang gang sombong lagi celaka.\" (Maryam: 32). Tentang Nabi Ibrahim .#I\\, Allah iH mengisahkan menirukan kata-katanya kepada ayahnya: C; e <,K{:fJ,r,tt }i- *,tc@'& \"semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku alean me- mohonkan amPunan untukmu kepada Rabb-ku. Sesungguhnga Dia sangat baik kepadaku. \" (Maryam: 47) Allah juga mengisahkan tentang doa Nabi Nuh .$l dengan firman- Nya: t j, 4's1 ;r;31lj 0;,1t d; |312 eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesoma
\"Rabbi, ampunilah hamba, kedua orang tua hamba, dan orang Aang masuk ke dalam rumah hamba dalam keadaan beriman.\" (Nuh:28) Ini semua dikarenakan bakti kepada kedua orang tua adalah se- suatu yang agung, jasa mereka lebih menyeluruh dan tidak ada bandingannya, hak mereka besar dan mulia yang hanya dipungkiri oleh orang yang berhati tumpul dan tuna agama. Ini dapat direnungkan dengan kilas balik pada saat kita masih kecil dan lemah tanpa daya, saat ibu menjalani masa mengandung selama sembilan bulan dengan segala derita, susah payah dan pahit getir dari hari ke hari yang semakin berat, senantiasa menyusahkan makan dan tidurnya. Saat melahirkan ia se- olah melihat kematian ada di depan matanya, namun ketika melihat bayi yang ia lahirkan telah keluar dan berada di sisinya, ia pun lupa akan segala derita dan rasa sakit; harapan dan idaman pun ditumpukan pada anaknya itu. Sehingga, seluruh perhatian dan tenaganya dicurahkan untuk mengasuh dan membesarkannya. Kasih sayangnya nan tulus di- curahkan dengan pelukan dan buaian. la lebih mendahulukan kesehat- an dan kepedulian pada bayinya daripada terhadap dirinya sendiri. la memberi perlindungan dengan segala perhatian dan asuhan, air susu- nya menjadi sumber nutrisinya. Keberadaannya yang senantiasa me- nyertai, menjadi lingkup asuhannya. Yang menjadi tempat berpindahnya adalah kedua tangannya, dadanya, dan punggungnya. Ia bersabar atas tangis dan jerit anaknya. la membersihkan dan membuang kotorannya. Ia senantiasa membelai dengan kasih sayang dan mengidamkan kebaik- an untuknya. Ia rela lapar demi kenyang anaknya. Ia rela terjaga demi tidurnya. Ia rela bersusah payah demi kenyamanannya. Bilamana anak- nya sakit, ia menampakkan kegundahan dan sayang tak berujung, di- rundung kesedihan dan kecemasan. Ia pun rela mengeluarkan harta bendanya untuk berobat demi kesembuhannya. seandainya ia diberi pilihan antara hidup anaknya dan kematian dirinya, niscaya dengan tegas ia akan memilih hidup anaknya. Ia tetap bersabar sekalipun anak- nya menyakitinya. Ia senantiasa peduli kepadanya sementara anaknya itu tidak jarang bersikap masa bodoh terhadapnya. Ia menaruh harapan besar dan mendoakan kebaikan, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. \"I6umu mempunyai fiafrfiesaa jifrg saja foru ufiu yng fiaryafr[arimu itu fiaginya tafrsefierapa. $erapa mafam ia teiagd, memifutf 6e6an mengasufrmq |Aturon tslomTentong Bergoul dengon Sesomo 313
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 455
Pages: