Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Aturan Islam Tentang Bergaul Sesama Islam ( PDFDrive.com )

Aturan Islam Tentang Bergaul Sesama Islam ( PDFDrive.com )

Published by Atik Rahmawati, 2021-03-24 02:37:46

Description: Aturan Islam Tentang Bergaul Sesama Islam ( PDFDrive.com )

Search

Read the Text Version

Ketiga; Dampak Menjenguk Orang Sakit Dalam Mewujudkan Kasih Sayang Antar Sesama Muslim Semua orang dapat mengalami sakit, baik ringan maupun penyakit akut. Apabila manusia diserang suatu penyakit, maka ia membutuhkan orang yang membesarkan hatinya dan menghiburnya serta berbagi dan meringankan deritanya. Semakin besar sakitnya, semakin besar pula kebutuhan akan orang yang membesarkan hatinya, meringankan bebannya, menabahkannya, memberinya dukungan moril dan mem- bangkitkan harapan kesembuhan. Untuk itu, agar supaya orang yang sakit merasakan ruh persaudaraan dan ketulusan kasih sayang, lslam memerintahkan agar menjenguk orang sakit, mendoakan untuk ke- sembuhannya, dan membangkitkan harapan kesembuhan dari sakitnya. Ini adalah salah satu hal yang merekatkan hubungan antara Muslim dengan saudara-saudaranya, menguatkan kasih sayang antar sesama Muslim dan bahwa mereka ibarat satu tubuh, yang apabila salah satu organnya sakit, maka sekujur tubuh akan merasakan sakitnya dengan demam dan tidak tidur. Wallahu a'lam. E. Mengiringi Jenazah Sub topik ini terdiri atas tiga pembahasan, yaitu: kasih sayang sesama Muslim. Pertama; Yang Dimaksud dengan Mengusung Jenazah Mengusung jenazah adalah berjalan menyertai jenazah untuk dishalatkan atau dimakamkan atau gabungan keduanya.sea Kedua; Hukum Mengantar Jenazah lbnu Daqiq al-'ld mengemukakan bahwa mengantar jenazah boleh jadi yang dimaksud adalah mengantarkan untuk dishalatkan. Jika itu diungkapkan dalam konteks shalat, maka itu adalah salah satu fardhu kifayah. ungkapan kata \"mengantar\" dengan maksud \"sharat\" adatah 8ea Lihat Foth at-Bori juz lll hat. 193. |Aturon lslomTentong Bergoul dengon Sesomo 471

masalah \"m4iaz mulazamah\" (kiasan yang berlaku umum). Sebab, tidak lazim menshalatkan jenazah dan memakamkannya di tempat ia meninggal dunia. Kemungkinan lain yang dimaksud dengan mengusung jenazah adalah mengantar ke tempat penguburannya. Sementara, penguburan jenazah, juga, salah satu fardhu kifayah yang tidak gugur hingga ada yang menunaikannya.8e5 Menshalatkan jenazah dan memakamkannya hukumnya adalah fardhu kifayah menurut ijma' kaum Muslimin.s$ Selagi mengusungnya adalah wasilah (perantara) untuk itu, maka perantara tersebut mempunyai hukum tujuan sehingga mengusung jenazah juga hukumnya fardhu kifayah.8eT An-Nawawi mengatakan bahwa membawa jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan tidak ada perselisihan mengenai hal itu. Asy-Syaf i dan para sahabatnya mengatakan bahwa membawa jenazah tidak ada kenistaan dan tidak pula menjatuhkan harga diri melainkan sebaliknya, itu adalah kebaikan dan amal ketaatan serta suatu penghormatan bagi orang yang meninggal dunia. Ini dilakukan oleh para sahabat Nabi 48, generasi tabi'in dan generasi-generasi berikutnya dari orang-orang yang baik dan berilmu.se6 Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa bagi orang yang yakin bahwa tidak ada orang lain yang akan mengurus orang yang meninggal dunia, maka hal itu baginya menjadi wajib 'aini. Sadhi lyadh dan yang lainnya juga memandang itu fardhu kifayah.Es Adapun mengenai penuturan an-Nawawi bahwa mengusung jenazah hukumnya mustahabb (sunnah) menurut Uma'* ulama Ees \"lhkam alAhkam\" juz V hat. 218. 8e6 Lihat ollfshoh oteh lbnu Hubairah hat. '182, Syarh an-Nawowi 'ala Shahih l,luslim iuz Vll li Ahkom ol-Qur'on juz hat. 23, at-llajmu' juz V hat. 212, 282, ol'Jomi' Vlll hat' 221 ' iuz Vl hat 143; dan Hasyiyoh lbn Qasim'alo ol-l,lurabbo' juz lll hat. 78, or-Raudh '108. 8e7 Lihat Foth ol-turi juz lll hat. 193 dan al-Adabasy'Syar'iyyohjuz lll hat. 554. BeB Al-ilaflmu' Syorh ol-lluhodzdzob juzV hat. 270. 8e m Al-lkhtiyorot ot-Fiqhiyyah hat. 86. lluslim juz XIV hat. 31 bahwa mengusung jenazah la mengatakan dalam Syarh Shohih hukumnya sunnah menurut ijma' baik ia mengenalnya maupun kerabatnya dan juga selain mereka. la mengatakan dalam ol-t,ltojmu' juzY hal.2T7 bahwa bagi kaum telaki disunnah- kan mengusung jenazah hingga dimakamkan. lni disepakati karena adanya hadits-hadits shahih mengenai ha[ ini. 472 | eturon lslomTentong Bergaul dengon Sesomo

maksudnya -wallahu a'lam- adalah salah satu dari dua pengertian berikut: Pertama, bahwa apabila ada sebagian orang yang melakukan kewajiban ini, maka gugurlah kewajiban mereka. Ialu, setelah itu hukumnya sunnah bagi yang lainnya. Mengenai hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya. Demikianlah semua perihal yang hukumnya fardhu kifayah. Kedua, bahwa yang ia maksud dengan menyebutkan ijma' atas hukum sunnah mengusung jenazah adalah keberlakuan kesunahannya dan disyariatkannya, bukan penafian hukum wajibnya. Telah diketengahkan bahasan yang senada dalam masalah hukum menjenguk orang sakit. Yang menunjukkan atas keshahihan orientasi ini adalah berdasarkan pada dalil-dalil yang penulis nukil tersebut, yaitu bahwa mengusung jenazah hukumnya fardhu kifayah, tidak ada perselisihan mengenaihalini. Ketiga; Dampak Mengantar Jenazah Dalam Mewujudkan Kasih Sayang Sesama Muslim Allah t$tri telah mensyariatkan mengantar jenazah karena dalam mengantar tersebut mencakup menshalatkannya, mendoakannya, berbela sungkawa, dan memakankannya. Demikian pula dikarenakan di dalamnya terdapat solidaritas dengan para anggota keluarganya, membesarkan hati dan menghibur mereka, meringankan derita mereka, dan membangkitkan harapan mereka. Selain itu juga sebagai pengingat akan kematian dan dorongan untuk mempersiapkan diri meng- hadapinya. Oleh karena itu, para fuqaha' mengatakan bahwa di- sunnahkan bagi pengusung jenazah untuk menunjukkan kekhusyu'an, merenungkan tempat kembalinya, mengambil pelajaran dari kematian dan perjalanan akhir orang yang meninggal dunia.sr Di antara hikmah terpenting dari mengusung jenazah adalah memberi kehormatan, mendoakan untuk kebaikannya, menenteramkan dan membesarkan hati keluarganya, mewujudkan solidaritas, komuni- kasi dan kasih sayang seerma Muslim. lnilah media terpenting yang disyariatkan Islam untuk mewujudkan persaudaraan dan kasih sayang antar sesama orang beriman dan s' Lihat al-tvlughni juz llt hat. 396. |Aturon lslomTentong Bergaul dengon Sesomo 473

memasukkan kesenangan dan kegembiraan ke dalam hati mereka serta membangkitkan ketenteraman dan ketenangan. lslam telah memberi urut tangga atas penunaian media-media ini dengan pahala besar dan balasan banyak selain menyertakan itu di dumia dengan taufik, kemudahan, pertolongan, hidayah, dan dampak positifnya berupa cinta kasih, sambutan hangat, keharuman nama, dan sebutan baik. Hak Muslim atas sesama Muslim tidak terbatas hanya pada yang lima ini saja, melainkan banyak ragamnya. Ada yang bersifat materiil, ada yang bersifat moril, ada pula yang dengan hati, ada yang dengan lisan dan ada pula yang dengan anggota tubuh. Halyang mencakup itu semua adalah menyampaikan apa saja yang baik yang dapat dilakukan dan mencegah apa saja yang buruk; memberi bimbingan kepada setiap Muslim; berbuat baik kepadanya dengan tutur kata maupun perbuatan. Imam al-Ghazali telah merangkum secara khusus mengenai hak-hak ini dengan dalil-dalilnya \"dalam \"l hya U lumuddin\" .w Selain itu, sebelumnya ia juga memaparkan pembahasan mengenai hak-hak persahabatan dan persaudaraan khusus antara dua orang atau lebih, ia menyebutkan bahwa itu terangkum dalam delapan hak hak harta yang ia berikan kepadanya, hak jiwa dengan memberinya pelayanan dan memberinya bantuan untuk memenuhi hajatnya, hak bicara dengan diam pada satu saat dan berbicara pada saat lainnya, hak hati dengan mencintainya dan ikhlas kepadanya, hak mendoakannya saat hidup dan setelah kematiannya, hak maaf atas kekeliruan dan kesalahannya, hak menepatinya, hak meringankan dan membuang kepura-puraan dan perlakuan yang merepotkan. Disarankan, pembaca merujuk kesana karena itu merupakan pembahasan berharga dan ber- manfaat.m3 C m2 Lihat juz ll hat. 911-211. m3 lbid hat 170-190, tihat juga Al-Ukhuwwoh oteh Jasim at-Yasin hat. 42 conf, Jusur ol- Itohoboh oleh 'Aidh at-Qarni, Wo Akhuna oleh Mahmud ath-Thabbakh hal. 72 conf, Sob'una Haqqon li al-Ukhuwwah dan tulabda' al-Ukhuwwah fi Allah oteh Mushthafa al- Qudhat hal.37 conf. 474 | eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo

PENUTUP Setelah pemaparan tentang pembahasan sederhana ini maka selayaknya kita masing-masing melakukan introspeksi diri dan mengajukan pertanyaan kepada diri sendiri, apakah kita lulus dalam ujian kehidupan sosial ini? Apakah kita memperlakukan orang lain dengan perlakuan yang diridhai oleh Yang Maha Rahman? Apakah kewajiban terhadap kedua orang tua, anak, istri, kerabat, tetangga dan saudara sesama Muslim telah ditunaikan? Jika jawaban kita mengiyakan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut maka beruntunglah kita dalam hidup ini dan juga setelah mati. Lalu, betapa bahagia hidup ini dengan taufiq Allah yang telah dikaruniakan kepada kita! Betapa besar karunia dan nikmat yang dilimpahkan kepada kita! Maka, patutlah kita banyak mensyukuri atas semua itu. Karena dengan bersyukur, nikmat menjadi berlanjut dan bertambah. Namun jika tidak demikian, maka patutlah waspada dan mencela diri sebelum terlanjur; bertobat seLelum ajal menjemput; segera beramal shalih selagi masih s€ffrpot sebagai simpanan untuk suatu hari dimana harta dan anak tidak lagi bermanfaat, selain hati yang bersih; bersungguh-sungguh dalam melunasi hak-hak sesama manusia sebelum datangnya masa dimana tidak ada lagi dinar maupun dirham, yang adalah hanyalah kebaikan dan keburukan, lalu dari kebaikan-kebaikan kita itu diambil sebagai balasan sebesar kezaliman kita terhadap mereka. Jika kita tidak mempunyai kebaikan-kebaikan lagi maka diambillah dari keburukan- keburukan mereka dan dilemparkan kepada kita lalu kita dimasukkan ke dalam neraka. Semoga Allah swt melindungi kita dari hal demikian; melindungi kita dari kejahatan diri kita dan keburukan amal perbuatan kita. Semoga Allah memberi kita taufiq pada kebaikan nasib kita di dunia dan akhirat. Semoga Allah membimbing kita pada keluhuran akhlak dan keshalihan amal. Walhamdu lillahi Rabbil 'alamin wash shalatu was salamu'ala saggidil mursalin wa'ala alihi wa shahbihi 4jma'in. |Aturon lslomTentong Bergoul dengon Sesomo 475


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook