lah kalian berpecah belah di dalamnga. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama gang kepada mereka lealian serukan.\" (Asy-Syura: 13). Mengenai ayat, \"Sesungguhnga orang-orang beriman itu ber- saudara.\" (Al-Hujurat 10). Al-Qurthubi mengatakanT32 bahwa itu adalah karena agama dan kehormatan, bukan karena nasab (silsilah hubungan darah). Oleh karenanya dikatakan bahwa saudara seagama lebih mantap daripada saudara sedarah. Sebab, persaudaraan nasab terputus dengan perbedaan agama, sedangkan persaudaraan agama tidak ter- putus dengan perbedaan nasab. Syaikh Hasan Ay.rb mengatakanRs bahwa persaudaraan karena se- agama tidak terbentuk dari takltf (beban agama) melainkan dafi ta'ri,f (pengenalan). Ikatan agama menghimpun antar orang-orang beriman seperti halnya cahaya matahari menghimpun antar orang-orang yang dapat melihat. orang yang beriman kepada Allah dan mencintai-Nya dengan cinta orang-orang yang ikhlas akan mencintai, karena Ailah, semua orang beriman. Dari sini tampak jelas perbedaan antara ikatan darah dan nasab dengan ikatan iman dan lslam. sebab, ikatan iman dan Islam rebih kokoh dan lebih berisiko karena hal itu merupakan ikatan antara manusia dan Rabbnya, dan ikatan iman tersebut mengendalikan dan menguasai ikatan darah dan keturunan. lni adalah ikatan abadi yang tidak sirna setelah kematian pemiliknya. Itu adalah pengejawantahan tentang eksistensi manusia dan kedudukannya di sisi Allah d6 di dunia dan di akhirat. Dan, Dia jualah yang menjadi sumber kebahagiaan, ke- muliaan, kehormatan, dan ketinggian. Hubungan dan ikatan yang ada di tengah kehidupan manusia banyak macamnya. Ada hubungan nasab dan kerabat, ada ikatan bahasa dan dialek, ada ikatan ras dan kebangsaan, ada ikatan tanah air dan kenegaraan, ada ikatan kepentingan bersama dan timbar barik, dan ikatan-ikatan lainnya yang menghimpun berbagai kerompok manusia yang mereka bela dan perjuangkan. lkatan-ikatan ini dengan jumlahnya yang demikian banyak adalah ikatan yang hakikinya sangat rentan dan lemah, tidak merasuk dalam hati, tidak mengakar dalam jiwa dikarenakan biasanya terjadi bukan 732 Al-Jami' li Ahkam at-eur'an juz XVI hat. 322. 733 As-suluk at-ljtima'i fi at-lslam hal. 294-295. |Aturon lslom Tentang Bergoul dengon Sesomo 421
karena pilihannya, dan keterikatkan bukan karena kemauan dirinya. Ia dilahirkan di suatu tempat tertentu, dari ras tertentu, keluarga tertentu, dan belajar bahasa tempat ia hidup di dalamnya, berinteraksi dengan orang-orang di sekelilingnya dalam kepentingan bersama' selain terjadi pada manusia bukan karena pilihannya, hal ini juga terjadi pada binatang yang terikat dengan sesama binatang lainya oleh bagian bumi tertentu, spesies tertentu, bahasa tertentu yang saling di- pahami oleh indMdu kelompoknya'734 Motif manusia memegang ikatan-ikatan ini adalah kepentingan- kepentingan dekat dan manfaat yang bersifat kekinian, yaitu ikatan manfaat dan kepentingan, yang segera menghilang dengan meng- hilangnya kepentingan-kepentingan tersebut. Bahkan, boleh jadi akan berbalik menjadi permusuhan dan perlawanan ketika terdapat suatu ancaman sekecil aPa Pun terhadap kepentingan-kepentingan tersebut, atau persaingan dalam Perolehan. seandainya kepentingan-kepentingan itu dipastikan kelanggengan- nya di dunia ini, maka di akhirat kelak itu akan berbalik menjadi musuh dan pemutus, sebagaimana firman Alah S*i, \"Teman-teman dekat pada hari itu sebagian mereka me4iadi musuh bagi sebagian lainnga kecuali orang-orang gang bertakusa.\" (Az-Zukhruf: 67)' sedangkan ikatan aqidah Islam dan persaudaraan agama lebih langgeng dan lebih kokoh735 yang merupakan hubungan kuat, meng- akar dalam jiwa, meresap dalam lubuk hati, dikarenakan itu adalah bagian dari aqidah Muslim dan salah satu prinsip agung agamanya yang ia pilih secara sukarela. *Nabi bersabda: *L; A, Js'i;'r,:Al.-J- $'t'+b.'i . .,tj-i l t;i i1'::j t )t., , a7. 7.o) ot ,o.f-- . ai e,*9V> !; fC;.,o., | UU1.rJ a'gtoiul OS 91 4irl Cf 4;c ,gt G'At ii,:, W'i6 U1'r,tgt f i qUS'e'{.9 73a Lihat ,'Nujtomo'una al-llu'ashir\" hat. 31, iuga \"Fi Zhilal alQur'an\" telah dipaparkan me- ngenai misatah ini secara panjang tebar dapat dirujuk datam juz lv hat. 1888- sehingga 1 892. 735 Lihat Muhammad ath-Thahir bin 'Asyur op cit hat' 108' 422 | aturan tslom Tentong Bergaul dengon sesomo
\"Orang Muslim adalah saudara Muslim lainnga. Tidak (dibenar- kan) menzhaliminga dan menyerahkannga.T36 Barang siapa me- menuhi h4jat saudaranAa, maka Allah akan memenuhi h4jatnya. Barang siapa meringanlcan suatu kesusahan dari seorang Muslim, niscaga Allah meringankan daringa salah satu kesusahan Hari Kiamat. Dan, barang siapa menutup aib seorang Muslim, niscaga Allah menutupi aibnga pada Hari Kiamat.\"737 Dari Abu Hurairah &, ia menuturkan bahwa Rasulullah 4€ ber- sabda: t* ie,i i #6.i,tr].t,,.,i S t gac,{, trk1 .i,,,tx-i | ;Ip;-:r,t3t?1, :t tt\" G i i, oAx. G.,J; #:2b it - ciu 6'pl ,ilq iS'i,:Z SS 24I;It2or,.. #,-3'n*,rrtr;1 'jE 11 f,, c1;t tiu * ti ItS U;;rp6Jr,V\"t?r:,Xr \"Janganlah saling mendengki; janganlah saling t.ouins ;:jungan- lah saling membenci; janganlah saling membelalcangi; janganlah sebagian di antara kalian me4iual atas peyjualan sebagian lcalian yang lain, dan jadilah kalian lamba-hamba Allah gang ber- saudara. Orang Muslim adalah saudara Muslim lainnga, tidak (dibenarlcan) merzhaliminga, tidak (dibenarkan) merendahkan- nya, dan tidak (dibenarlcan pula) menghirnnga. Takwa di sinilah adanga -seraAa menu4juk ke dadanga tiga kali-. Cukup jahat- lah seseorang jilca ia menghina saudaranAa sesama Muslim. Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnga, hartanya, dan kehormatanya.\"Tn Nabi # menjelaskan kedudukan loyalitas dan sikap permusuhan dalam agama dan itu merupakan pengikat iman yang paling kokoh. 736 Yaitu menyerahkannya kepada musuh yang akan menyakitinya dan membiarkannya tanpa mendapat pembelaan. 737 Diriwayatkan oteh al-Bukhari no. 2310 dan Muslim no. 2580. 738 Diriwayatkan oteh Muslim no. 2564. |Aturon lslam Tentong Bergoul dengon Sesomo 423
Dari al-Barra' bin 'Azib ,#, ia menuturkan, \"Kami sedang berada ber- sama Rasulullah $jB lalu beliau bertanya, 'Tahulcah kalian, apa pengikat iman gang paling kuat?'Kami menjawab, 'shalat'. Beliau bersabda, 'stalat adalah srtatu k&aikan. Bulcan itu.' Kami berkata, 'puasa'. Beliau bersabda, 'seperti itu iuga,' hingga kami menyebutkan jihad. Beliau tetap bersabda, 'seperti itu juga.' Kemudian beliau bersabda: ai.it'iltr $\\t 6 ;fitr,rbt j.?.jr :i6)l ,si 3!l titl ;it:>t;!sl't ,!l \"Pengilcat terkuat iman adalah mencintai lcarena Allah, membenci karena Allah, memberi loyalitas learena Allah, memusrthi karena Allah.ase Kasih sayang orang-orang beriman dan loyalitas mereka adalah buah dari iman yang merupakan pengikatnya; ia akan eksis dengan ke- beradaannya, namun menghilang dengan hilangnya; akan menguat dengan keadaannya yang kuat dan melemah dengan keadaan lemah- nya. Selagi manusia lebih banyak imannya, maka ia akan mempunyai lebih banyak pula kasih sayang, kepedulian, loyalitas, pembelaan, tenggang rasa, perhatian dan empati, dan berbagi suka dan duka dengan saudara-saudaranya sesama Muslim. AIhh $6 telah memberi karunia kepada para hamba-Nya yang ber- iman berupa kelembutan yang ada dalam hati mereka dan persaudara- an yang mengikat antar mereka seraya berfirman, \"Dan beryegang- teguhlah pada tali Allah semua danianganlah bercerai berai. Ingatlah pada nik.rrtat Allah kepada tcalian ketika kalian dulu bermusulan lalu Dia padukan antara lati kalian sehingga dengan nikmat itu kalian me4jadi bersaudara.\" (Ali Imran: 103). tni mengingatkan mereka saat mereka masih hidup dalam keadaan permusuhan dan cerai berai pada zaman jahiliah, perpecahan dan 7re Diriwayatkan oteh Ahmad no. 18547; ath-Thayatisi no.747i lbnu Abi Syaibah no. 34338; ath-Thabrani dalam ol-i{u;jam al-Kobir no. 10357, 10531; at-Baihaqi dalam syu'ob ol' lman no.13; lbnu Abi Ad-Dunya dalam olJkhwon no. 1. Hadits ini mempunyai jatur dan kesakian banyak, tihat datam lAaimo' oz'Zawoid juz I hat. 89i os'Sunon al'Kubro oteh at- Baihaqi juz X hat. 333 dan datam Silsilah ol-Ahadits ash'shohihah no. 1778. AL-Atbani setetah menyebutkan jaturnya bahwa hadits tersebut dengan keseturuhan jaturnya me- ningkat setidaknya pada derajat hason. Tetah dinilai hosan pula datam Shohih al'Jami' ash-Shoghir no. 2536 dan dalam or'Roudh an-Nadhir hat. 651. |424 nturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
kebencian hingga Allah mendatangkan agama ini yang mempersatukan hati mereka, menghimpun kekuatan mereka dan memadukan mereka dalam persaudaraan yang saling menyayangi. Bangsa Arab pada masa jahiliah, hidup dalam perpecahan kelompok, golongan, dan faksi-faksi yang saling membantai, masing- masing dikendalikan oleh egoisme dan gengsi. Jalan hidup mereka adalah kezhaliman dan agresi, pertumpahan darah, perampasan dan penjarahan, dan ini berlaku tidak terkecuali terhadap kerabat terdekat. . Ketika Nabi 4E berhijrah ke Madinah, terdapat permusuhan tajam antara kelopok Aus dan Khazraj dan dampak perang Bu'ats yang terjadi antara mereka masih tetap terpendam dalam hati mereka dan ber- pengaruh dalam hubungan sesama mereka. Lalu, datanglah lslam me- nyatukan hati mereka dalam persaudaraan karena Allah. Ibnu Katsir mengemukakanTa bahwa bentuk ungkapan ini adarah tentang perihal Aus dan Khazraj. Maka sesungguhnya terdapat banyak peperangan yang terjadi antara mereka pada masa jahiliah, pertikaian tajam, kebencian dan kedengkian, dendam kesumat yang berke- panjangan yang menyebabkan terjadinya peperangan dan pertikaian antar mereka. Namun, ketika Islam datang dan orang-orang memeluk agama ini, lalu mereka menjadi bersaudara yang saling menyayangi karena keagungan Allah, saling membangun hubungan dengan Allah; saling menolong pada kebaikan dan ketakwaan. Kaum Muhajirin yang meninggalkan keluarga dan negeri mereka di Makkah dengan membawa agama mereka untuk berhijrah kepada Allah dan rasul-Nya menemukan di hadapan mereka kaum Anshar di bumi terbaik, Madinah. Mereka sedang menanti kedatangan mereka dengan penuh kerinduan. Mereka menyambut dengan ketulusan dan kehangat- an serta kasih sayang paripurna. Mereka tidak mengenal sebelumnya, tidak pula mempunyai hubungan lama, tidak pula ada ikatan kerabat dan perbesanan atau kepentingan duniawiah maupun manfaat kekinian. sebaliknya, persaudaraan yang terjadi itu tidak lain adalah persaudaraan sejati karena Allah dan untuk Allah, yang mana itulah yang membuat mereka rindu pada-Nya saat suka maupun duka, dan memandang mereka sebagai bagian dari diri mereka dan belahan jiwa mereka. Belum lagi kaum Muhajirin menetap diMadinah, kaum Aus dan Khazraj sudah berkerumun di sekeliling mereka untuk berebut mengajak 74 Datam Tofsir lbnu Katsir juzll hat. 74. |Aturon lslom Tentong Bergaul dengon Sesomo 425
Saudara mereka itu bergabung dalam rumah mereka dan harta benda mereka. Mereka lebih mengutamakan saudara mereka kaum Muhajirin daripada mereka sendiri sekalipun mereka dalam keadaan membutuh- kan.7a' *furas bin Malik mengatakan bahwa ketika Nabi tiba di Madinah, kaum Muhajirin mendatanginya seraya berkata, \"wahai Rasulullah, kami belum pernah melihat suatu kaum lebih pemurah dari pemberian yang banyak dan lebih baik perlakuan santunnya dari sedikit yang melakukan daripada suatu kaum yang kami singgahi di tengah mereka $aitu kaum Anshar). Mereka mencukupi kami dengan perbekalan. Mereka ber- gabung dengan kami dalam suka hingga kami takut mereka akan membawa pahala seluruhnya.\" l-alu Nabi ,E bersabda, \"Tidak, selagi kalian mendoakan baik untuk merelca dan kalian berterima kasih dengan memohonkan pahala untuk mereka.'naz Allah tH berfirman mengingatkan akan kenyataan ini dan memberi karunia kepada para hamba-Nya dengan nikmat ini, \"Dan jika mereka hendak menipumu, malca sesungguhnya cukuplah Allah (me4iadi pe- lindungmu), Dia jualah Aang menguatlcan dengan pertolongan-Nga dan dengan orang-orang beiman. Dan Dia mempersatulcan hati merelca. seandainga engl<au membela\\ialcan apa gang di bumi seluruhnga, niscaga engkau tidak dapat mempersatukan hati mereka. Akan tetapi, Allah jualah yang mempersettulean mereka. sesungguh- nga Dia Mahaperkasa tagi Mahabliaksana.\" (Al-Anfal: 62-63)' Abu as-su'ud7a3 mengemukakan bahwa Allah mempersatukan hati mereka sekalipun sebelumnya mereka dikuasai fanatisme dan per- musuhan serta dendam kesumat sehingga tak terbayangkan bahwa mereka dapat dipersatukan. Namun, berkat taufik Allah t$5, mereka ber- ubah menjadi seperti satu jiwa. Inilah salah satu mukjizat Nabi ffi' sayyid Qutub mengemukakanT4 bahwa telah terjadi mukjizat yang hanya Allah yang kuasa melakukannya dan hanya aqidah ini yang dapat 7ar Lihat Al-lJkhuwwoh oteh at-Yasin, hat. 25. 7a2 Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam os-Sunan ol'Kubro no. 10009; ot'Tirmidzi no1487; Ahmad'nol3097,13144i at-Baihaqi dalam os-sunon ol-Kubra no. 118'14; diriwayatkan puta secara ringkas oteh Abu Daud no. 4812; at'Hakim no. 2368 dan ia mengatakan bahwa derajat hadits ini shohih, dinitai shahih puta oteh at-Tirmidzi. Demikian puta at-Atbani datam Shohih Sunon ot-Tirmidzi no.2020. 7a3 To1si, Abu os-Su'ud juz lV hat. 33, dan tihat penjetasan tambahan untuk ini pada ot'Tofsir ol-Kabir karya at-Fakhr ar-Razi juz 15 hat. 195-197. 7a Dalam Fi Zhilol ol'Qur'an juz lll hat. 1548. |426 aturan lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
melahirkannya sehingga hati mereka yang terceraiberaikan dan watak mereka yang panas itu berubah menjadi perpaduan serasi yang ber- saudara. Aqidah benar-benar mengagumkan. Ketika ia bersenyawa dengan hati, maka akan menjadi persenyawaan antara kasih sayang dan kelembutan hati yang melahirkan kepekaan perasaan dan empati, ke- tumpulan hati pun menjadi sirna. Hati menjadi terikat dengan ikatan kokoh, lembut, dan mendalam. Jadi, pandangan mata, sentuhan tangan, bahasa tubuh, denyut jantung, lantun perkenalan dan cengke- rama, loyalitas dan saling membela, toleransi dan kelemah-lembutan di- ketahui rahasianya hanya oleh orang yang menyatu dengan hati-hati ini, dan dikenali rasanya hanya oleh hati-hati ini. Hati tidak mungkin berpadu kecuali dalam suatu persaudaraan karena Allah, yang terlebur ke dalamnya semua ambisi pribadi dan simbol-simbol etnis serta ter- singkirkan darinya paham-paham nasionalisme sempit, baik yang ber- sifat kesukuan, ras, geografis, maupun regionalisme. 'A1afi.fut adakfi Is[am yng tiada ayafr sekinnla, sementdra mcre for mcm6 anggaforn @is atau (Tamim. \" Jadi, identitas kewarganegaraan orang Muslim adalah aqidahnya dan negaranya adalah negeri yang di dalamnya disebut asma Allah ta'ala serta diterapkan syariah-Nya. 'fl.fut tafrfrgrltfsatupun rugeri fiagifut sekin Is[am Slam termasuQdi da[amrya juga Lemhafr.9,,tit Aifamaru asnaAfkfr disebut fi suatu negeri I{uangg ap neg eri itu fiagian dai neg eifut. \" Oleh karena itu, yang menjadi kewajiban orang Muslim adalah mencintai sesama Muslim, loyal, bertenggang rasa, membela, dan me- ringankan beban pikirannya meskipun secara geografis tempat dan negeri mereka berjauhan, dan berbeda kebangsaan, bahasa dan warna kulitnya. Dasar iman adalah mencintai Allah dan mencintai apa saja yang di- cintai Allah berupa manusia, keadaan, tempat dan waktu, dan mem- benci apa saja yang dibenci Allah dari itu semua. Maka, orang beriman membela para kekasih Allah dan membenci musuh-musuhNya. Sedangkan para wali (kekasih) Allah adalah orang-orang bertalnva, siapa pun mereka, apa pun suku dan kewargaan mereka. Tidak ada kelebihan bagi orang fuab atas orang bukan fuab, bagi bukan fuab atas orang |Aturon tslam Tentang Bergoul dengon Sesomo 427
fuab. Begitu pula bagi kulit hitam atas kulit putih dan bagi kulit putih atas kulit hitam selain hanya karena ketalsMaan. Nabi *€ bersabda: \"uirqY t, e *i,:fuilr {(i'€-n +;\\i'i &,i't LL iq .*'t) ,71'; 'u ?;rt {J ;. tX ,';;i'-cut 'U [\" Kr'+1'S JI,'& e U;5 it 6t,li:\\;;';; r 6u. Uu CtlY:a-.lre,itl \"sesungguhnga Allah telah menghilangkan dari lcalian gengsi jahiliah (ubbiygah al-iahitiyyah) dan kebanggaan iahiliyyah pada nenek moAang. Yang ada lanyalah seseorang gang beriman gang bertakwa dan pendurlalca Aang menderita. Ihlian adalah anak cucu Adam sedangkan Adam berasal dari tanah. Hendaklah orang-orang meninggalkan kebanggaan merelca pada kaum- kaum. Mereka hanyalah bagian dari arang jahannam' Atau, sungguh mereka me4iadi lebih rendah bagi Allah daripada kumbang kepik yang mendorong bangleai brsuk dengan hidung- naa,\"\"u Ini adalah satu persaudaraan yang tidak mengenal adanya suatu kelebihan bagi seseorang atas seseorang lainnya selain dalam batas- batas ketakrvaannya dan ketaatannya kepada Allah. Ini sebuah per- saudaraan yang bersamanya melenyap perbedaan-perbedaan ras, warna kulit, status sosiat dan letak geografis dan dengan keunggulan itu semua menghilanglah pengaruh fanatisme jahiliah. Maka, tidak dibenar- kan menghina sesama Muslim dan menyepelekan haknya karena alasan perbedaan etnis; atau karena perbedaan kaya dan miskin; atau karena perbedaan fisikal, menawan atau tidak menawan; atau perbedaan negeri; atau perbedaan status pelayan dan majikan. Boleh jadi seorang budak berkulit hitam lebih suci di sisi Allah daripada seribu bangsawan Quraisy. Boleh jadi orang yang berbusana kusut, comPang camping 7a5 Diriwayatkan oteh Abu Daud no. 5116; at-Tirmidzi no. 3270, 3956; Ahmad no. 8721; al' Baihaqi datam os-5unon ol-Kubro juz X hat. 232, derajat hadits ini dinitai hasan oteh at- Tirmidii. Al-Mundziri dalam ot-Iarghib wo ot-Torhib mengatakan bahwa isnad hadits ini hasn. |428 eturon lslomTentong Bergoul dengon Sesomo
dan miskin di sisi Allah lebih mulia daripada orang berparas Nabi Yusuf, berharta seperti Q,arun, dan berkuasa seperti Nabi Sulaiman,:E&II. Allah $b berfirman, \"Hai manusia, sesungguhnga Kami mencipta- kan kalian dari seorang laki-laki dan seorang peremp.nn dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaAa kalian saling mengenal. SesungguhnAa orang gang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakua di antara kalian. Sesungguhnga Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal.\" (Al-Hujurat: 13). Jadi, yang menjadi ukuran kemuliaan antar manusia adalah ke- takwaan. Maka, siapa pun yang lebih bertakwa kepada Allah, ia di sisi- Nya lebih tinggi dan lebih mulia. Allah tidak memandang paras dan bentuk jasmani melainkan memandang hati dan amal. Nabi 48 ber- sabda, \"Boleh jadi orang gang berb.tsarut compang camping, gang terhimpit di pintu, sekiranya bersumpah atas nama Allah, niscaya aku akan berbuat baik kepadanga.\"z# Dalam satu riwayat at-Tirmidzi, \"Dan berapa bangak orang gang berbusana compang camping, miskin dan bodoh dan tidak dipedulikan, sekiranga bersumpah kepada Allah, niscaga aku akan berbuat baik kepadanya. Di antara mereka adalah al-Bana' bin Malik.-747 Allah telah melukiskan orang-orang beriman dengan firman-Nya, \"Keras terhadap orang-orang kafir, berkasih sagang antar mereka.\" (Al-Fath: 29). Juga dalam firman-Nya, \"Hai arang-orang beriman, barang siapa di antara kalian murtad dari agamanAa, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum gang Allah mencintai mereka dan mereka mencintai-Nga, gang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, gang berjihad di jalan Allah, tidak takut atas celaan orang Aang mencela. Itulah karunia Allah gang dberikan kepada siapa gang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nga lagi Maha me- ngetahui. \" (Al-Maidah: 54). Demikianlah yang selayaknya dilakukan terhadap sesama orang beriman, berbelas kasih, rendah hati, membela kehormatanya, ber- hasrat mewujudkan kemaslahatannya, bersungguh-sungguh dalam 746 Diriwayatkan oleh Mustim no. 2754,262?. 747 Sunan ot-Tirmidzi no. 2854. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 429
memberinya manfaat dan menenangkannya. Sebab, iman tidak akan sempurna kecuali dengan inisemua. Tidak ada yang lebih pas untuk menggambarkan persaudaraan yang kokoh dan hubungan yang erat serta toleransi yang tulus ini di antara orang-orang beriman daripada yang digambarkan oleh Rasulullah SiE ketika bersabda: riy,-tp.:t k'&*S'g,;i b\"r; A.w'3il: k -AtS #u,r;Jt jy{ eti\"rL| q-<a \"Perumpamazrn orang-orang beriman dalam saling mengasihi, mencintai, dan mengagangi ibarat tubuh. ,\\pabila ada salah satu organ tubuh mengeluhkan sakit, maka sekuittr tubuh merasakan keluhannga dengan tidak tidur dan demam.\"7$ Dalam satu riwayat Muslim: ;*t\"$*;{*\"{Jt ,h';oti\"* ir:.;\"--jt, - o o \"lt gL.,*trz - o a9^- z- o -c o pt'l* \":,i3 \"Orang-orang Muslim ibarat satu orang lelaki, bilamana matanya mengeluh sakit maka sekqiur tubuhnga akan mengeluh pula dan bilamana kepalanga mengeluh sakit maka akan mengeluh pula sek4jur tubuhnya.Tae Dari Abu Musa q$[, dari Nabi*, beliau bersabda: \"u- 9-u 1o, efr'u#lr4J e#s -tax. 4) 4o' dl 9rV1 \"Orang beriman bagi orang beriman lainnga ibarat banguran Aang masing-masing saling memperkokoh -beliau mengatakan 7a8 Riwayat at-Bukhari no. 5665 dan Mustim no. 2586. 7ae Riwayat at-Bukhari no. 5665 dan Mustim no. 2586. 43O I eturon lslomTentong Bergoul dengon Sesomo
sambil menjalin jari-jarinya-.\"7$ An-Nawawi mengatakan bahwa hadits-hadits ini menegaskan tentang keagungan hak-hak sesama Muslim yang harus ditunaikan. Selain itu juga memerintahkan agar saling menyayangi, berbuat baik dan saling menopang dalam hal yang bukan perbuatan dosa dan yang tidak disukai menurut syariah (makruh). Bahkan, Nabi ffi telah menjadikan prasyarat kesempumaan iman yang wajib bagi Muslim adalah dengan mencintai saudaranya sesama Muslim seperti halnya ia mencintai dirinya sendiri dan membenci seperti halnya ia membenci untuk dirinya sendiri, dengan sabdanya: Y,A:;4Y;: U,;r;3k1'ui,{ \"Seseorang di antara lcalian tidak beriman sempurna hingga ia mencintai saudaranya seperti halnga ia mencinta.i diringa sendiri.\"751 Beliau juga bersabda: 6i )i F ,*e,s$tst;4i 4 o / ,t^- / e+Jl rl3J;-r; Y <, ,t2yrt-->,7G6;>. \"Demi Allah gang jiutaku ada di Tangan-Nga, kalian tidak akan masuk surga hfuga kalian beriman. Kalian tidak beriman75z 7s Riwayat at-Bukhari no. 455 dan Mustim no. 2585. 751 Tetah disebutkan takhrijnya terdahutu. lbnu Hajar datam Foth al-turi juz I hal. 57 rne- ngatakan bahwa versi lsmaiti dari jatur Ruh dari Husain, \"hinggo ,mencintai saudoranya sefimo lAuslim seperti holnya mencintoi dirirrya sendiri dolam hol yang Doik.,,Latu ia menjetaskan yang dimaksud dengan persaudaraan, dan menunjukkan sisi cinta. Mustim menambahkan pada permutaannya dari Abu Khaitsumah, dari yahya at-eaththan dengan \"Demi Alloh yang jiwaku do di tongon-l,lyo.\" Kemudian mengutip kata-kata at-Kirmani, \"Termasuk iman juga adatah membenci untuk saudaranya seperti halnya ia membenci untuk dirinya sendirl datam hal yang tidak baik. la tidak menyebutkannya karena men- cintai sesuatu sudah pasti mengharuskan membenci kebalikannya.', Datam subut as-satam juz lv hat. 1539 mengutip kata-kata lbnu ash-shatah, mengomentari hadits ini, \"lni dapat dipandang sesuatu yang sangat sutit. Padahat tidak demikian, karena maknanya adatah bahwa iman seseorang di antara katian tidak sempurna hingga ia men- cintai saudaranya seagama seperti hatnya ia mencintai dirinya sendiri datam hal yang baik. Lihat conf et. An-NawaM datam Syorh shohih ltuslim Juz ll hat. 36 mengatakan, \"Demikiantah datam semua ushul dan riwayat. Ktausa \"wo lao tu'minuu\" dengan membuang huruf nuun pada |Aturan lslomTentong Bergoul dengon Sesomo 431
(sempuma) hingg a kalian saling mencintai.\"75} Ini menegatifkan kesempurnaan iman terhadap orang yang tidak mencintai saudaranya sesama Muslim dan menunaikan hak-hak kasih sayang ini serta kewajiban turunannya. sebab, kasih sayangnya bukan- lah sekedar ucaPan lisan atau pendakwaan tanpa bukti, melainkan itu adalah sesuatu yang tertanam dalam hati hingga melimpah pada organ tubuh berupa nasihat, ketulusan, bantuan, kesetiakawanan, kerendahan hati, kasih sayang, harga diri, empati, pembelaan, dan partisipasi naluriah yang tulus. C 3. PENGARUH IBADAH DAI.ATYI ME\\A/UJUDI(AN PERSAUDARAAN ANTAR M(ISUTYI Allah Yang Maha membuat syariah (Grand Legislator) selain me- merintahkan agar menjalin persaudaraan ini, menjelaskan keutamaan dan pengaruh baiknya di dunia dan akhirat, juga mensyariatkan ibadat, muamalat, dan akhlak serta adab yang dapat menjamin perealisasian dan pendataman persaudaraan tersebut dalam jiwa kaum Muslimin. Sebagai contoh adalah shalat fardhu yang ditunaikan oleh kaum Muslimin di masjid lima kali sehari semalam, di dalamnya terdapat hikmah dan kemaslahataan agama dan kehiduPan dunia yang hanya di- ketahui oleh Allah dE. Oi antaranya adalah terwujudnya ukhuwwah Islamiyyah antar sesama Muslim. sebab, melalui masjid, sebanyak lima kali warga sekampung terhimpun dalam sehari dengan berderet me- rapatkan tubuh dalam shaf dan wajah mereka saling mengenali, tangan mereka saling menjabat, lisan mereka saling bermunajat, hati saling mamadu. Mereka disatukan oleh tujuan dan media. Adakah persatuan yang lebih lekat dan mendalam daripada persatuan orang-orang yang shalat dalam berjamaah? Mereka shalat di belakang satu orang yaitu imam; bermunajat kepada satu Rabb, yaitu Allah; membaca satu kitab, yaitu al-Qur'an; menghadap ke satu kiblat, yaitu Ka'bah, al-Bait al- Haram; dan mereka menunaikan satu gerakan berupa berdiri, duduk, akhir kata adatah ungkapan bahasa yang dikenat shahih.\" Mata Ati at-Qari mengemukakan datam l,lirgat al-ltofotih juz lV hat. 555. Boteh jadi pembuangan nuun dimaksudkan untuk mujaonosah wal izdiwaai. 753 Riwayat Mustim no. 54. |432 nturon lslomTentong Bergoul dengon Sesomo
ruku', dan sujud. lni satu persatuan yang menembus ke dalam jantung, tidak cukup hanya kulit raga; satu kesatuan dalam visi dan pemikiran; satu kesatuan dalam tujuan dan orientasi, satu kesatuan dalam ucapan dan tindakan; satu kesatuan dalam inti dan penampilan; satu kesatuan yang di dalamnya mereka merasakan adanya semangat ayat yang mulia ini,' Sasungg uhnga orang -orang beriman itu bersaudara. \" (Al-Hujurat: 10). Di dalam masjid, perbedaan status sosial, ekonomi, etnis, dan warna kulit menjadi sirna, dan suasana diwarnai persaudaraan, per- samaan, dan kasih sayang. Sungguh merupakan nikmat besar mem- peroleh ketenteraman jiwa dengan menikmati lima kali sehari suasana penuh kedamaian di tengah dunia yang penuh pertikaian dan konflik ini. Suatu kedamaian di tengah kehidupan yang menganut sistem yang kontradiktif. suatu kedamaian penuh kasih sayang di tengah kehidupan yang diwarnai kebencian dan persaingan yang saling menjatuhkan. lni benar-benar merupakan salah satu karunia terbesar dalam hidup. sebab hal itu merupakan pelajaran yang nyata dari hidup ini yang amat penting. Tidak ada jalan bagi seseorang untuk berbuat di tengah ke- tegangan, konflik dan pertikaian, sementara dalam hal yang sama jiwa- nya tercabut dari setiap keadaan yang terkontaminasi itu dengan melakukan shalat lima kali berjamaah di masjid untuk meraih hakikat persamaan, persaudaraan, dan kasih sayang yang merupakan sumber kebahagiaan manusia.Tn Demikian pula halnya dengan puasa Ramadhan yang berulang- ulang setiap tahun, di mana kaum Muslimin menahan diri dari apa saja yang membatalkannya mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Allah mewajibkan atas semua Muslim dalam satu bulan itu agar ber- puasa bersama, tidak sendiri-sendiri sehingga mereka merasakan adanya persatuan dan persaudaraan. Selain itu, bilamana memasuki bulan Ramadhan, kaum Muslimin seluruhnya diwarnai suasana kesucian dan kebersihan, takut dan iman, menyambut kebaikan dan amal shalih, keutamaan dan kebajikan me- rata, kemungkaran berkurang, rasa malu melakukan keburukan me- ningkat atau cenderung tidak terang-terangan, jiwa berkorban dan ingin menolong fakir miskin di kalangan si kaya tumbuh subur. Itu semua 750 rbid ha[.462. |Aturon lslomTentong Bergoul dengon Sesomo 433
menjadi perasaan umum di kalangan mereka bahwa mereka satu umat dan satu tubuh, satu umat yang saling menoPang dan membantu.Tss Kesatuan di kalangan kaum Muslimin tampak paling nyata bentuk dan esensinya, yang mana tercermin dalam ibadah haji. Rukun Islam yang agung ini berulang setiap tahun, dan karenanya banyak kaum Muslimin berkumpul dari berbagai negeri dan merepresentasikan umat Islam dari berbagai ras. Mereka berkumpul di satu tempat, dalam satu waktu yang sama, dengan busana yang sama, mereka berdiri di tempat- tempat ritual haji dalam satu keadaan yang sama, di mana mereka me- nyatakan tauhid mereka kepada Rabbil'alamin dan kepatuhan mereka kepada syariah-Nya serta kesatuan mereka di bawah panji dan bendera- Nya. Mengenai zakat pula, itu adalah salah satu faktor perwujudan ke- setiakawanan materiil dan moril di kalangan kaum Muslimin. Adapun perwujudan kesetiakawanan moril dapat dilihat dari beberapa sisi dan yang paling penting adalah sebagai berikut: a. Bahwa membayar zakat kepada yang berhak menerimanya menjadi penyebab bagi perekatan hati dan pelembutan jiwa, penebaran suasana kasih sayang dan hubungan erat sesama orang beriman, penegasan persaudaraan dan cinta kasih sesama mereka. Tidak ada sesuatu yang lebih mudah meluluhkan dan merebut kasih sayang manusia daripada berbuat baik kepada mereka, mengulur- kan tangan dengan memberi pertolongan kepada mereka, berupaya melakukan kebaikan kepada mereka dan meringankan penderitaan mereka. Dalam peribahasa dikatakan \"Hati diraih orang yang ber- btat baik kepadanya dan dibenci orang gang berbuat buruk kepadanga. \"756 Benarlah kata-kata orang757 yang mengatakan: \"$erSuat fafi fo fiaifrgn Egpa[a manusia niscala engforu afom mengtusai fiati merefot 755 Lihat tAobadi' ol-lslam, hat. 136-137. 7s Tetah diriwayatkan kata-kata ini dari lbnu Mas'ud ra metatui jalur marfu'dan berhenti pada lbnu Mas'ud. Akan tetapi as-sakhawi mengemukakan dalam al-lioqoshid al-Hasanoh, hat. 172 bahwa kata-kata ini tidak shahih morfu' dan mouguf. Sedangkan lbnu ad'Daiba' asy-Syaibani datam Iamyiz oth-Thryib min abKhabits hat. 64 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara morfu' dan mauquf dari lbnu Mas'ud. Yaitu tidak shahih ditinjau dari dua sisi. Akan tetapi meskipun tidak shahih dari sisi penetapan namun shahih dari sisi kontek dan makna. 757 la adatah Abu at-Fath al-Basti, tihat lton abQa'il juz ll hat. 208. |434 aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
A etup a 6 any a Qmanusia fita ltu f;futn Fg 5 ai fom.' b. Bahwa zakat adalah satu faktor yang menumbuhkembangkan jiwa sosial antar sesama indMdu masyarakat dimana pembayar zakat merasakan adanya keanggotaan penuh dalam kelompok, interaksi- nya dengan mereka, partisipasinya dalam mewujudkan kepentingan mereka, ikut andil memberi pemecahan masalah mereka, dan membangkitkan mereka. Dengan demikian berkembanglah ke- pribadiannya, menjadi bersih jiwanya, menjadi lapang dadanya, me- ningkatlah eksistensi morilnya, merasakan satu kebahagiaan besar saat menyenangkan saudara-saudaranya dan menunaikan tugas kepada masyarakatnya. Selain itu, penerima zakat merasakan nilai dan martabat dirinya; bahwa dirinya bukanlah sesuatu yang disia-siakan dan kerompok yang diabaikan, melainkan ia berada di tengah-tengah masyarakat yang dermawan yang memberinya perhatian dan kepedulian, mem- berinya bantuan dan pertolongan dalam menghadapi kesulitan hidup. Hal itu membawanya berada dalam kasih sayang masyarakatnya, ia berinteraksi dengannya dan tetap hatinya sehat, bersih dari kebencian dan kedengkian, ia menghargai saudara- saudaranya yang kaya, mengakui kedermawanan dan pengorbanan mereka dan mendoakan keberkahan, taufik dan kelapangan rizki untuk mereka. Zakat meredam gejolak buruk dalam hati kaum fakir dan me- nyucikan jiwa mereka dari kebencian dan kedengkian terhadap orang berharta. sebaliknya, ini membuat kaum fakir mendoakan baik atas kebaikan pembayar zakat agar diberkahi dan ditambah rizkinya serta bertambah banyak hartanya. Dengan demikian, masyarakat berubah menjadi satu keluarga yang diangkat tinggi oleh kasih sayang dan dedikasi dan diwarnai semangat gotong royong dan persaudaraan. c. Bahwa zakat adalah satu faktor bagi meluasnya kesejahteraan dan ketenangan. Yaitu kesejahteraan dan ketenangan bagi penerima dan pemberi serta masyarakat pada umumnya. Bagi penerima, karena baginya pada harta zakat ada yang mencukupkannya dan membuatnya tenang dan tenteram, berani dan mempunyai harga diri menghadapi masa depan dengan jiwa yang lega dan tekad yang kokoh. Sedangkan bagi pemberi, ia menatap masa depan dengan optimis, yakin dengan pertolongan Allah kepadanya dan penjagaan- |Aturon lslamTentong Bergoul dengon Sesoma 435
Nya atas hartanya dari kebangkutan. Namun jika ditakdirkan tidak demikian dan perputaran jaman ternyata mengantarkannya pada kefakiran, maka sesungguhnya baginya pada harta yang di tangan saudara-saudaranya seagama yang dapat mencukupi kebutuhan- nya. la merasakan bahwa kekuatan saudara-saudaranya adalah ke- kuatannya bilamana ia menjadi lemah dan kekayaan mereka men- jadi topangannya bilamana ia dalam kesulitan. Adapun masyarakat, zakat adalah satu faktor untuk kerekatan dan kepaduannya, kesetiakawanan dan kegotong-royongannya, menjadi penangkal badai keretakan dan ketegangan dan pengusir kejahatan dan kezhaliman. Mengenai perwujudan bagi kesetia- kawanan materiil tidak perlu disebutkan karena begitu jelasnya. Dan, itulah tujuan asli dari pensyariatannya. Sebab, Allah dd mensyariatkan zakat tidak lain untuk meringankan beban fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan serta sebagai satu pe- nunaian tugas kemaslahatan kaum Muslimin.Tss zakat bukanlah sumber kecil atau sedikit, melainkan itu adalah sepersepuluh atau seperdua puluh dari kekayaan pertanian berupa biji-bijian dan buah-buahan. Itu adalah sePeremPat puluh dari aset dan kekayaan perdagangan serta kekayaan tambang. Sekitar porsi ini pula dari kekayaan ternak. Ini selain zakat fitrah, shadaqah, nazat, denda, wasiat, hibah, warisan, nafkah dan lain-lain dari hak- hak harta kekayaan. Dengan demikian, zakat menjadi legislasi ter- struktur pertama untuk mewujudkan kesetiakawanan materiil atau apa yang disebut dengan jaminan sosial yang tidak bergantung pada sumbangan individual temporal melainkan pada suatu bantuan pemerintah secara berkala dan sistematis yang tujuannya 75s tbnu At-eayyim datam Zod at-lio'ad juz ll hat. 9 bahwa Rabb dE sendiri mengatur bagian detapan bagian yang terkumpul pada dua shadaqah membaginya datam yang mengambitnya karena kebutuhan maka ketompok manusia. Salah satunya adatah ia meng' ambitnya sesuai dengan kebutuhan yang mendesak atau tidak mendesaknya kebutuhan itu dan banyak atau sedikitnya kebutuhan itu, Mereka itu adatah kaum fakir miskin, budak dan ibnu sabit. Kedua, adalah orang yang mengambit untuk memanfaatkannya (yakni untuk manfaat kaum Muslimin). Mereka adatah amil zakat, muallafati qutubihim (orang- orang yang sedang dibujuk agar hati mereka tertarik pada lstam), orang-orang yang tertitit hutang untuk memperbaiki kondisi mereka, dan para serdadu di jatan Atlah. Jika orang yang mengambil zakat tidak membutuhkan dan tidak ada pula di datamnya manfaat bagi i<arm ti,tusiimin maka orang bersangkutan tidak mempunyai bagian datam zakat itu. lbnu Taimiyah mengemukakan dalam \"as-siyosah asy-Syar'iy1ah, hal. 76 bahwa pemberian adatah sesuai manfaatnya dan sesuai kebutuhannya, pada dana kemaslahatan dan juga pada shadaqah. 436 | aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
adalah untuk mewujudkan kecukupan bagi setiap orang yang membutuhkan. Yaitu, kecukupan pangan, sandang dan papan serta semua kebutuhan pokok lainnya untuk dirinya dan keluarganya pada taraf hidup yang layak tanpa berlebihan atau kekurangan.Tse Seandainya semua orang kaya mengeluarkan zakat harta mereka dan membagikannya kepada yang berhak, niscaya tidak ada satu pun orang miskin di kalangan kaum Muslimin. Adanya kebutuhan orang- orang fakir miskin yang tidak terpenuhi tidak lain dikarenakan orang- orang kaya tidak menunaikan hak-hak mereka. Padahal yang dibutuh- kan orang-orang fakir hanyalah sebesar kewajiban yang tidak dibayarkan oleh orang-orang kaya. Ali bin Abu Thalib \":*F, mengatakan, \"sesungguhnya Allah $i6 me- wajibkan atas orang-orang kaya pada harta mereka sekedar apa yang dapat mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin di kalangan mereka. Dengan demikian, apabila mereka lapar, tuna busana, dan tuna wisma, maka itu disebabkan karena orang-orang kaya tidak memberikan hak mereka. Maka, sungguh patut atas Allah $5 melakukan htsab terhadap mereka pada Hari Kiamat dan menyiksa atas yang demikian.\"Te Muhammad Rasyid Ridha mengemukakan, \"seandainya kaum Muslimin menegakkan rukun agama mereka ini tentu tidak akan di- temukan di antara mereka -setelah Allah melimpahkan rizki kepada mereka- satu pun orang fakir miskin. Namun, kebanyakan mereka mengabaikan kewajiban ini dengan melakukan kesalahan terhadap agama dan umat mereka. Sehingga, mereka menjadi bangsa yang mengalami keadaan keuangan dan politik paling buruk di antara 0bangsa-bangsa lain.\"761 75e Sebagai penjetasan tambahan.mengenai presedensi zakat untuk mewujudkan iaminan sosial, lihat ltusykiloh al-Faqr wo kaifa 'Alojoha ol-lslom, yusuf at-earadhawi, hat. 105, fiFiqh az-Zakah, al-Qaradhawi juz ll hat. 881; juga yas'olunoko od-Din wa al-Hoyah, Ahmad asy-Syurbashi juz Vl dal 655-659. 7@ Diriwayatkan oteh lbnu Hazm datam al-rttuhotlo)uzyl hal.. 158. 761 Talsir ol-lvlanor juzX hal. ,{43. |Aturon tslomTentong Bergoul dengon Sesomo 437
4. HAK MUSLIM ATAS MUSLIM I.AINNYA 1. Menebar Salam 2. Mendoakan yang Bersin 3. MemenuhiUndangan 4. Menjenguk yang Sakit 5. Mengiring Jenazah. PENDAHULqAN untuk mewujudkan cinta kasih sesama orang beriman, Allah telah mensyariatkan beberapa media dan menegakkan jembatan Peng- hubung yang kokoh sebagai hak sebagian atas sebagian lainnya yang dengannya hubungan menjadi erat, hati menjadi padu, barisan merapat, dan persaudaraan sejati terwujud. Mengenai hal ini, Nabi 3E telah memberi bimbingan dengan sabda- nya: ,&-;lti;vs.tfJ' ';s,Fr1*ir i; &t b *u;lr,r** t,'t?\"-lt'*q1, ;!Tt UtS \"Hak Mu.slim atas Muslim lairmga ada lima: me4iatab salam, membesuk yang sakit, menggiring ienazah, memenuhi undangan, mendo alean A ang b ers in.' ry 62 Dalam riwayat Muslim763: f:iti r4ilr i-;', U v, E U*r;-ir e #t k U6tt A;;at $0,:€6 !G', ot;,* ?d'q$t 762 l,liuttola 'otoih: at-Bukhari no. 1240; Mustim no. 2162. 763 tbid. |438 aturon lslom Tentong Bergaul dengan Sesomo
oY til; ,i3J6 ;i til, ,l#1iu .rr;; ,W tit, ,{ *ti ) \"Hak Muslim atas Muslim lairnya ada enam.\" Ditanya: Apa saja itu, wahai Rasulullah? Beliau ffi menjawab; \"Bilamana engkau ber- jumpa dengannya maka berilah ia salam, bilamana ia meng- undangmu maka penuhilah undangannga, bilamana meminta nasihat maka berilah ia nasihat, bilamana bersin dan mem4ji Allah maka doakan ia, bilamana sakit maka jenguklah ia, dan bilamana meninggal dunia maka iringilahjenazahnga.\" Hadits ini mengandung hak-hak Muslim yang paling pokok atas Muslim lainnya. Di antara hak-hak ini ada yang wajib dan ada yang sunnah mu'akladah (sangat ditekankan)7s. Semuanya mempunyai pengaruh sendiri yang mendalam dalam memadukan hati dan meng- eratkan ikatan persaudaraan. A. MENEBAR EAI.AM Ini mempunyai tiga cabang pembahasan: Pertama; Makna salam. Kedua; Hukum mendahului memberi dan menjawab salam. Ketiga; Pengaruh salam dalam mewujudkan kasih sayang antar sesama Muslim. Ash-Shan'ani mengatakan dalam Subul os-Salam juz lv no. 1512 dan 1513 bahwa hadits ini merupakan satu datit bahwa ini adatah di antara hak-hak Mustim atas Mustim lainnya. yang dimaksud dengan hak adatah sesuatu yang tidak sepatutnya ditinggatkan dan metakukan- nya adalah wajib atau sunnah mu'akkodah mirip dengan wajib yang tidak sepatutnya di- tinggatkan. Penggunaan kedua pengertian ini bersifat makna umum (comrnon sense), yakni bahwa format kata (shighoh) tersebut adatah tema umum antara hukum wajib dan sunnah yang muttak diminta metakukannya. Hal senada dikemukakan oteh lbnu Daqiq at- 'ld datam \"lhkam ol-Ahkam\" juz lV hat. 219; juga asy-syaukani datam Nait at-Authar, juz v hat. 3-4. sedangkan lbnu Hajar mengatakan datam Foth ot-Bori juz lil hat. 113 bahwa secara ekptisit, bahwa yang dimaksud dengan hak di sini adatah wojib kifayah (hukumnya wajib secara kotektif). |Aturon tslomTentong Bergaul dengon Sesomo 439
Pertama; Makna Salam salam artinya ucapan salam (penghormatan), kedamaian, dan doa keselamatan. Ibnu Hajar mengutip dari lbnu Daqiq al-'ld bahwa ia me- ngatakan, \"Kata salam digunakan untuk beberapa pengertian yang mana di antaranya adalah keselamatan. Juga digunakan untuk pengertian memberi ucapan salam (penghormatan). salam juga salah satu asma Allah (as-Salam).\"765 lbnu Hajar mengatakanTs, \"Terdapat perbedaan pendapat me- ngenai pengertian as-Salam. Iyadh mengutip bahwa arti salam adalah nama Allah. Yakni perlindungan dan penjagaan Allah semoga diberikan kepadamu. seperti ungkapan, \"semoga Allah bersama dan me- nyertaimu. Juga dikatakan bahwa artinya adalah keselamatan. Jadi, seolah orang Muslim memberi tahu orang yang memberinya salam bahwa ia selamat darinya dan tidak perlu takut kepadanya\"' Kedua arti ini telah disebutkan oleh an-Nawawi767 dalam Syarah shahih Mrslim. Demikian pula lbnu al-Qayyim, dan menguatkan pengertian bahwa salam merujuk dan mencakup kedua pendapat itu sekaligus. Dan, hak terdapat dalam cakupan keduanya dengan me- ngatakan bahwa mengenai arti salam yang diminta saat mengucapkan- nya terdapat dua pendapat yang masyhur: Pertama, bahwa ucaPan \"as-Salam 'alaikum\" (salam sejahtera atas kalian) arti as-Salarn di sini adalah Allah Yang Maha Sejahtera' Arti- nya, semoga berkah Asma Allah turun dan menghinggapi kalian. Atau, arti serupa lainnya. Kedua, bahwa kata as-salam adalah bentuk kata jadian yang mempunyai arti keselamatan. Keselamatan itulah yang diminta dan yang didoakan saat mengucaP salam. ucapan as-salamu'alaikum ter- kandung di dalamnya salah satu asma Allah dan permohonan ke- selamatan dari-NYa. 765 Foth ol-turi iuz Xl hat. 13. 766 tbid. 767 Lihat juz Xlv hat. 141. MO I eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesamo
Kedua; Hukum Mendahului Memberi dan Menjawab Salam Ibnu Abdul Barr dan juga ulama lainnya mengutip ijma' kaum Muslimin bahwa mendahului memberi salam hukumnya sunnah. Sedangkan menjawab salam hukumnya wajib.76 Al-Qurthubi mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa men- dahului memberi salam hukumnya sunnah, disukai. Sedangkan men- jawab salam hukumnya wajib karena firman Allah $6: k;ii:W'GliIiHiv'iS \"Dan apabila kalian diberi salam, maka balaslah dengan salam gang lebih baik daripadanga, atau balaslah dengan salam Aang sama.\" (An-Nisa' : 86).i6e Al-Hulaimi mengemukakan bahwa menjawab salam adalah wajib, karena makna salam adalah ketenteraman. Bilamana Muslim men- dahului saudaranya dengan salam lalu ia tidak menjawabnya, maka ia dapat dicurigai akan melakukan keburukan, oleh sebab itu ia ber- kewajiban mencegah munculnya kecurigaan itu dari dirinya.zo Selain itu, menurut penulis, bahwa tidak menjawab salam menjadi indikasi takabur dan kecongkakan, berpaling dan berdiam diri tanpa ada alasan yang benar. Sementara ash-Shan'ani mengemukakan mengenai hal ini771 bahwa itu adalah satu dalil yang menunjukkan hukum wajib memulai dengan salam. Akan tetapi, sebagaimana dikutip oleh lbnu Abdul Barr dan juga ulama lainnya bahwa hukum memulai ucapan salam adalah sunnah, sedangkan hukum menjawabnya adalah wajib.772 768 lbnu Abdut Barr datam ot-Iamhid juzY hat. 289 mengatakan bahwa mendahutui memberi satam hukumnya tidak wajib menurut semua utama metainkan sunnah, baik dan sesuai dengan adab (etis). Sedangkan mejawab salam adatah wajib menurut semua mereka. Di tempat lain ia mengatakan -tihat juz v hat. 292- \"Kami mengatakan ini dengan dalit ija'dengan dalit ija' mereka bahwa mendahutui memberi satam hukumnya sunnah sedang- kan menjawab salam hukumnya wajib.\" Mengenai cerita ijma' tersebut tetah dikutip dari at-Qurthubi oteh an-Nawawi dalam Syorh Shohih liuslim juz XIV hat. 140; lbnu Hajar datam Foth al-Bori juz Xl hat. 4; lbnu Muftih dalam ol-Adob osy-Syor,iyyah juz I hat. 332; Muhammad as-Safarini datam Ghidzo' al-Albob juz I hat. 275; asy-syaukani datam Nait ol- Author juz V hal. 4; dan Sa'di Abu Jaib, ttlousu'oh al-ljmo' li ol-Fiqh ol-lslomi juz V hat. 516. z'76e Dalam At-Jomi' ti Ahkom ol-Qur'onjuz V hat. 298. hat. 7. no Foth al-tori juzXt z2 Yakni datam sabda Nabi $i, \"Apobito engkou bertemu dengonnyo maka beriloh ia solom.,, Lihat subul no. 5131. la mengatakan di tempat tain, tihat no. os-salomjuz lv 1521. pada dasarnya perintah adalah berimplikasi hukum wajib. Seotah ini kesepakatan mengalihkan I MlAturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
An-Nawawi mengemukakan bahwa hendaklah dipahami bahwa mendahului dengan salam hukumnya sunnah mustahabbah, bukan wajib. Itu adalah sunnah kifayah. Bilamana yang memberi salam itu dari kelompok, maka cukuplah satu saja dari mereka mengucapkannya. Tetapi, jika semua mereka mengucapkan salam, maka itu adalah lebih utama (afdhal). Adapun hukum menjawab salam, maka perlu diperhati- kan dulu keadaan orangnya;jika hanya seorang saja, maka sudah tentu dia saja yang wajib menjawabnya, tetapi jika mereka banyak maka hukum menjawab salam tersebut adalah fardu kifayah atas mereka. Jika salah seorang dari mereka menjawab salam tersebut, maka gugurlah hukumnya bagi yang lain. Namun, jika tidak satu orang pun di antara mereka menjawabnya, maka semua mereka berdosa. Jika mereka semua menjawab salam tersebut, maka itu adalah puncak ke- utamaan.773 Salah satu adab memberi salam yang mendatangkan kasih sayang dan menambah keakaban adalah dengan menjabat tangan saat ber- temuza disertai senyuman dan keceriaan wajah. Nabi *E bersabda: fttt #o1 #'r: it9ut$ )W ;a3'j.v \"Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu saling berjabat tangan melainkan keduanga diberi ampunan sebelum keduanya berpisah lagi.\"ns asas ini menjadi 'Tidak ada hukum wajib mendahutui mengucapkan satam'. Barangkati yang mengubah implikasi hukum wajib ini juga adalah pendapat yang dikutip oteh lbnu Hajar menguatkan pendapat lbnu Daqiq at-'ld, bahwa ia mengatakan, \"Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa satam adalah fordhu 'oin yang bertaku umum bagi kedua pihak, yakni, wajib atas semua orang yang dijumpai. Sebab, ini akan merepotkan dan mem- beratkan. Jika ini gugur dari dua sisi yang bersifat umum maka gugur puta dari dua sisi yang bersifat khusus. Sebab, tidak ada orang yang mengatakan, \"Wajib bagi seseorang dan tidak wajib bagi orang lainnya. Tidak puta, wajib memberi satam kepada orang tertentu sementara kepada orang setain dia tidak wajib.\" Kemudian ia mengatakan bahwa apabila hukum wajib ini gugur seperti ini, hukum istihbob (sunnah) tidak gugur. Sebab, sifat hukum umum bagi kedua ketompok tetap bersifat mungkin. Lihat Foth ol-Bari ivzXl hat.19. ol-Adzkor an-Nawowiyyah hat. 210, 2'l I. la menyebutkan hal serupa datam Syarh Shahih lAuslim juz XIV hat. 140. Hat demikian juga dikemukakan oleh Abu at-Watid lbnu Rusyd dalam al-lAuqadimat ol-lvlumohhidat juz lll hat. 440, juga lbnu Muftih dalam al'Adob asy' Syor'iyah juz I hat. 332. lbnu Hajar mengemukakan datam Fath ol-Bori juz Xl hat. 54. Ungkapan 'mushafahoh' adalah bentuk kata resiprokat (melibatkan kedua betah pihak) dengan wazon'mufo'aloh' (kedua betah pihak metakukan atau sating metakukan) diambit dari kata dasar shafhah yang berarti menyodorkan tetapak tangan untuk dipertemukan dengan tetapak tangan. M2 | eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
*Dalam satu hadits yang lain, Nabi bersabda: 'c#tt - 4, .7 L4^31-ra9 ,z*, EIu o7' ,t-+. rl*-g7 AttL-'c#t'rL ca..)g ;At S.SIA-Vs ,uiu-ty, L.;Li \"Sesungguhnga bilamana orang beriman beftemu dengan orang beriman lalu memberinga salam seraga menggandengnga lalu me4iabat tangannga maka bertebaranlah kesalahan-kesalahan mereka berdua seperti dedaunan pohon bertebaran.\"n6 Al-Bukhari meriwayatkanm dari Qatadah menuturkan, \"Aku ber- tanya kepada Anas, apakah berjabat tangan biasa dirakukan di kalangan para sahabat Nabi *1\" la menjawab, \"Ya.\" Berjabat tangan saat berjumpa hukumnya sunnah menurut ijma' ulama, sebagaimana dikemukakan oleh an-Nawawizs dan itu zs Diriwayatkan oteh Abu Daud no. 5212; at-Tirmidzi no. z7z7; lbnu Majah no. 3703; Ahmad 41289, 101. Hadits ini dinilai hason oleh at-Tirmidzi dan dinitai shohih oteh at-Atbani dal,am takhrijnya ltisykat ol-ttoshobih juz 3 hat. 1327. la menyebutkan hadits ini datam Sitsilah ol-Ahadits ash-shohihoh juz lll hat. 44, ia membahas jatur dan saksi-saksinya. Kemudian ia mengemukakan bahwa secara keseluruhan, hadits ini dengan jatur dan saksi- saksinya adatah shohih, atau, setidaknya, hason sebagaimana dinitai oteh at-Tirmidzi. Derajat hadits ini juga dinitai shohih oteh at-Arnouth datam kitab takhrijnya mengenai hadits-hadits kitab Jami' ol-lJshul juz Vl hat. 6i8. z6 Disebutkan oleh at'Mundziri dalam at-Torghib wo at-Torhibjuz lll hat. 433. la mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dal.am al-Ausath dan para perawinya tdak seorang pun ia ketahui tercela. Al-Haithami menyebutkannya dalam lliajmu, oz- Zawoid iuz Vlll hat. 36'37. la mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ath.Thabrani dalam ol-Ausoth dan Ya'kup binMuhammad bin ath-Thahla'diambit dari riwayatnya oteh tebih dari satu orang dan tidak satu orang pun menitainya dho,if. Rrybl tain hadits ini tsigat. As-Safarini menitai isnad hadits ini jayyid dalam Ghidzo' al-Atbab juz I hat. 326. At'Atbani menyebutkan hadits ini datam Silsiloh ot-Ahadits ash-Shahihoh juz 1 hal. 47-49 dan ia jaturnya. u membahas isnad dan ol-turi juz Xl hat. 55. tbnu Abdut Barr tetah shahih at-Bukhari dan Foth z8 ol-Adzkar no.6263. Lihat hal. z2l mengemukakan dalam At-Tomhid juz )fi| hal. 17 bahwa lbnu wahab dan lainnya me- riwayatkan dari i{atik bahwa ia tidak menyukai berjabat tangan dan berpelukan. pindang- an ini dianut oleh sahnun dan lainnya di katangan sahabat kami (lbnu Abdut Barrl. Sementara diriwayatkan dari Matik kebatikannya, yaitu boleh berjabat tangan. Makna initah yang terdapat dalam ol-lluwoththo' seketompok ulama salo/ (ktasik) maupun kholaf (kontemporer) berpandangan boteh berjabat tangan. Utama yang juga nyebutkan ijma' ini me- syor'iy1oh juz ll hat. adalah lbnu Hazm sebagaimana disebutkan dalam al-Adab osy- 264 dimana ia mengemukakan bahwa menjabat tangan orang [aki- laki hukumnya hatal. Abu at-watid lbnu Rusyd mengatakan datam At-l.tugaddimat al hlumahhidot juz lll ha[.440. Berjabat tangan hukumnya boteh bahkan mustahabboh. Matik memandang makruh datam riwayat Asyhab. la mengatakan bahwa itu tebih ringan dari I M3Aturon lslom Tentang Bergoul dengan Sesomo
mustahabbah pada setiap perjumpaan.ze Disunahkan lakiJaki berjabat tangan dengan laki-laki, dan Perempuan berjabat tangan dengan perempuan, karena adanya dalil hadits-hadits terdahulu.Te Disunahkan pula saat berjabat tangan menampakkan raut wajah yang berseri dan *ceria. Sebab, Nabi bersabda: * '5i:\\t1 fi qLI lS i r'.;!t'uL'E r \"Janganlah sekali-kali memandang kecil k&ailcan sedikit pun, sekalipun kebaikan itu hanga beriumpa dengan saudaramu dengan w4jah l';e7ss7i78t oez Salam mempunyai banyak aturan dan etika, namun bukan di sini pembahasannya. Yang terpenting di sini adalah penekanan akan pentingnya salam dan kedudukannya dalam Islam. Ketiga; Pengaruh Salam dalam Mewuiudkan Kasih Sayang Antar Sesama Muslim Salam adalah syiar kasih sayang dan perdamaian. Salam adalah pesan yang diungkapkan oleh Muslim yang memberi salam tentang kasih sayang dan penghormatannya kepada sesama Muslim yang men- berpetukan. Riwayat yang masyhur membotehkan dan memandangnya musfahabb. lnitah yang ditunjukkan oteh masdzhabnya datam kitab ol-lAuwaththo\" Dan, terdapat banyak otsor yang menunjukkan demikian. Penutis mengatakan bahwa tidak dipandang ucapan orang yang berpendapat makruh hukum berjabat tangan karena ini bertentangan dengan hadits-kadits shahih dan tegas yang menunjukkan disyariatkannya hukum berjabat tangan dan keutamaannya dari banyak Sucapan Nabi dan perbuatan betiau. Sedangkan suatu hukum makruh hanya dapat di- tetapkan datil sementara datit yang memakruhkan tidak ada. Boteh jadi orang yang me- makruhkan berjabat tangan belum sampai kepadanya datit-datil tersebut. Oteh karenanya at-Qurthubi dalam At-Jomi'li Ahkom al'Qur'on juz XV hat. 36'l mengemukakan bahwa hukum berjabat tangan berlaku tetaP, tidak ada sisi apa pun yang dapat menolaknya. ze Lihat ol-Adzkor on-Nowawiyyah hal.227, al'Adob osy-Syar'iyyah juz ll hat. 257, lhyo' 'lJlumiddin dengan syarahnya tttihaf os-Sadoh ol'ttuttoqin juz Vll hat. 217; dan Hosyiyah lbn Abidin juz Vl hal. 381 . 7e Lihat Kasysyof at-Qjno'Juz ll hat. 154 dan Hosyiyah tbn Abidin juz Vl hat. 381. 781 An-Nawawi mengatakan datam Syorh Shohih ttuslim juz XVI hat. 177 bahwa ungkapan kata \"tholq\" diriwayatkan datam tiga bentuk. \"thalq\", thaliq dan \"tholiig\",yang berarti mudah lapang. Sedangkan at-Atbani datam komentarnya atas kitab Riyodh ash'Sholihin hat. 89 mengatakan, \"Yaitu, dengan raut wajah tersenyum berseri. lni disebabkan karena hendak berlemah-tembut kepada saudaranya dan menghitangkan perasaan yang meng- ganjal, dengan demikian akan menimbutkan keakraban antar orang beriman.\" 782 Riwayat Mustim no. 2626. |444 aturon lslom Tentong Bergou! dengon Sesoma
jawab salam tersebut; ungkapan yang menyatakan jaminan dan ke- lapangan dada serta doa keselamatan untuknya. Dengan demikian, saudaranya itu merasakan ketenangan dan keakraban timbal balik dengan membalas salam yang serupa atau salam yang lebih baik. Untuk itu, Rasulullah #8 memerintahkan agar menebar salam dan beliau menjelaskan bahwa salam menjadi faktor penting perekat hati dan pembawa kasih sayang antar orang beriman, seraya bersabda: * #,:ir,,r- rhi'i S,t -i.i -+t t -;,;;r. :1,t*, r}-Jr \\#1 e&.6t.-lj.I;-6L,r,r j; &J,:si G.6 k I\" \"Demi (Allah) Yang jiwaku berada di Tangan-NAu, katian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak beriman hingga saling mencintai. Maukah kalian aku tu4jukkan sesuatu gang apabila kalian lakukan nbcaga kalian akan saling men- cintai? Tebarlah salam di antara kalian.\"7E3 Menebar salam (ifsAa' as-sa/am) artinya menyebartuaskan salam dan mengucapkannya kepada setiap Muslim, baik anak-anak maupun orang dewasa, yang dekat maupun yang jauh, yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Hal ini ditegaskan lagi dalam hadits shahih dari Abdullah bin Amr ,#' bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, \"lslam yang manakah yang paling baik?\" Beliau bersabda: ;:t i'i,'t i? u1,k f,ii'pi (fut ;S \"Memberi malcan, mengucap salam kepada orang gang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.Tu Dari al-Barra' bin Azib &, iu menuturkan, \"Rasulullah ffi me- merintahkan kepada kami tujuh perkara dan melarang tujuh perkara lainnya. Beliau memerintahkan agar kami menjenguk orang yang sakit, mengusung jenazah, mendoakan yang bersin, berbuat baik kepada 781 tbid no. 54. 780 Lihat Shahih ol-Bukhori no. 28, 6236; dan Shahih tAuslim no.39. I M5Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
orang yang bersumpah, membela yang dizhalimi, memenuhi undangan yang mengundang, dan menebar salam.\"78s Dari Ammar bin Yasir l*5, ia berkata, \"Tiga hal yang barang siapa menghimpunnya maka ia telah menghimpun iman; berlaku adil dari dirimu, memberi salam kepada orang alim, dan berinfak dalam keadaan kekurangan786.f787 lbnu al-Qayyim mengemukakan bahwa memberi salam kepada orang alim mengandung sikap rendah hatinya dan bahwa ia tidak sombong kepada siapa pun. Bahkan ia memberi salam kepada yang muda dan yang tua, bangsawan dan ralryat jelata, yang dikenal dan yang tidak dikenal. Sedangkan orang sombong adalah sebaliknya. la tidak berkenan menjawab salam kepada orang yang memberinya salam karena kesombongan dan kecongkakannya. Jadi tidak mungkin ia akan memberi salam kepada setiap orang.Ts Hadits mengenai halini banyak, baik dalam bentuk ucapan maupun dalam bentuk perbuatan Nabi #. lbnu Hibban mengatakan bahwa me- nebar salam menjadi salah satu penyebab yang dapat menghilangkan ganjalan yang terpendam, melunturkan kebencian menahun, dan men- cairkan suasana saling mendiamkan serta menjernihkan persaudaraan. Sementara itu, keceriaan wajah adalah lauk pauk ulama dan jati diri orang-orang arif. Sebab, keramahan dan keberserian wajah memadam- kan api kebencian, membentengi tindakan agresi dan padanya terdapat benteng dari orang yang berbuat zhalim. Orang yang berseri wajahnya di hadapan manusia, maka ia tidak perlu membelanjakan apa yang ia miliki untuk memperoleh simpati mereka.T8e 785 Al-Bukha.i no. 1239; dan Mustim no. 66. 786 Kekurangan maksudnya adalah mempunyai sedikit. Memberi infak datam kekadaan kekurangan mengandung kedermawanan paripurna sebab jika ia memberi infak kepada orang lain sementara ia sendiri membutuhkan maka ia akan memberi [ebih banyak saat ketapangan. Lihat\"Fath al-turi\" juz I hat. 83. 787 Riwayat at-Bukhari I /25. lbnu Hajar telah menyebutkan bahwa ia meriwayatkan secara marfu' kepada Nabi 49 akan tetapi rafa'nya tidak shahih. Kemudian ia mengatakan, \"Akan tetapi hat serupa tidak disebut pendapat, karena itu masuk hukum marfu.\"' Foth al-Bori juz I hat. 83. 788 Zod at-lAa'od juz ll hat. 410. 78e Roudhah ol'lJqolo' wo Nuzhoh at-Fudhalo' hal.74-75. MG I eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
B. Mendoakan Orang yang Bersin Ini mencakup tiga pembahasan, yaitu: kan cinta kasih antar sesama Muslim. Pertama; Makna Mendoakan Orang yang Bersin (Tasgmitul'athbl Tasgmitul athis artinya mendoakan orang yang bersin agar diberi rahmat oleh Allah lj#. An-Na*awi mengatakan bahwa tasgmit adalah mengucap \"Yarhamukallah\" atau, \"Yarhamuka Rabbuka.'rm Sedan g- kan al-Khalil mengatakan bahwa tasgmitul'athis adalah mendoakan orang yang bersin dan setiap orang yang mendoakan seseorang dengan doa yang baik disebut tasgmit.Tel Manakala al-Laits pula mengemuka- kan bahwa tasgmit adalah ingat kepada Allah Ta'ala dalam semua keadaan yang di antaranya adalah ucapan balasan \"Yarhamukallah.ilTez Tasgmit atau tasmit adalah dua kata yang lazim digunakan dengan arti yang sama. Abu Ubaid dan juga yang lainnya menggunakan dua kata ini untuk pengertian yang sama, yaitu untuk mendoakan orang yang bersin, dan setiap orang yang berdoa dengan kebaikan untuk se- seorang, maka orang itu adalah orang yang mengucapkan tasymit. Namun, menurutnya kata tasgmit -bukan tasmit- lebih banyak dan luas digunakan di kalangan mereka.Te3 lyadh mengatakan bahwa ungkapan tasgmit -bukan tasmit- juga digunakan oleh mayoritas ahli Bahasa fuab dan juga dalam literatur.Tea Ibnu al-Atsir mengemukakan bahwa antara ungkapan \"tasgmit al 'athis\" dan \"tasmit al-'athis\" (mendoakan orang yang bersin dengan ucapan \"Yarhamukallah'), yang lebih banyak digunakan dan lebih fasih 7e0 Roudhah oth-Thalibin juz Vll hal. 435. 7e' Mu'iom ltaqayis al-Lughahjuz lll hat. 21 1. Hat yang serupa tihat rohdzib al-Lughah Juz 11 hat. 330. 7ez Syarh an-Nowowi 'ato Shohih l{uslim 14t31. 7e3 Tahdzib ol-Lughah juz Xl hat. 329-330; juga tihat masatah yang sama dalam Lison ol-,Arob juz ll hat. 52. 7ea Foth ol-Bari juzX hal. 601. I M7Aturdn lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
antara keduanya adalah\"tasgmit al-'athis\" bila mendoakan orang yang bersin, yaitu dalam sunnah dengan ucapan \"garhamukallah.-7e5 Ibnu al-Qayyim mengatakan bahwa menurut sebagian pendapat, kata \"tasmit\" digunakan untuk memberi pengertian suatu doa agar di- beri ketenangan dan kembali pada keadaannya yang normal, tidak tegang. Sebab, orang yang bersin menimbulkan gerakan dan guncang- an pada organ tubuhnya. Sedangkan l<ata \"tasgmit\" adalah satu doa agar Allah menyingkirkan dari orang yang bersin itu apa yang dibuat tidak nyaman oleh musuhnya. Jadi ungkapan 'Sgammatahu\" (me- nyingkirkan gangguan dari dirinya) digunakan apabila ia menghilangkan gangguan dari dirinya, seperti halnya ungkapan \"qanada al-ba'ir\" \"ga'ni idza azala qurradahu'anhu\" (apabila kutu-kutunya hilang dari unta itu). Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa \"tasgmit\" adalah satu doa agar diberi keteguhan pada tiang penyangga dalam mentaati Allah, yaitu diambil dari kata \"syawamit\" yang berarti tiang-tiang penyangga. Pendapat yang lain lagi adalah bahwa \"tasymit\" berarti doa pengusiran setan dikarenakan setan tidak suka dengan pujian kepada Allah -ucapan \"alhamdulillah\"- yang diucapkan oleh orang yang bersin atas nikmat bersin dan lalu ia memperoleh kasih sayang Allah kepada- nya. Apabila hamba itu mengingat Allah dan memuji-Nya, maka setan itu menjadi tidak nyaman dari beberapa sisi, di antaranya adalah: diri orang yang bersin yang dicintai oleh Allah, pujiannya kepada Allah, doa orang Muslim agar diberi rahmat, doanya kepada orang yang mendoa- kan agar diberi hidayah dan perbaikan keadaan, itu semua membuat setan marah dan sedih. Jadi, doa orang beriman untuk orang yang bersin membuat musuh- nya itu (setan) tidak nyaman dan bersedih, sehingga doa untuknya itu dinamakan rahmat sebagai penyingkiran ketidaknyamanan, termasuk di dalamnya gangguan setan. Ini satu makna halus, yang apabila disadari oleh orang yang bersin dan juga yang mendoakan, niscaya keduanya akan merasakan manfaatnya dan dirasakan pula oleh keduanya betapa besar nikmat bersin pada tubuh dan hati serta menjadi jelas rahasia kasih sayang Allah kepadanya.Te6 7e5 Jomi' al-Ushut juz Vl hat. 620. Hat serupa juga disebutkan datam ibid juz I hat. 423. 7e6 Zod al-lvla'ad juz ll hat. 438 - 439. la menyebutkan hat serupa secara tebih luas datam Itiftoh Dar as-1o'odah juz ll hat. 262-263. MB I aturon lslam Tentong Bergaul dengon Sesomo
Kedua; Hukum Mendoakan Orang yang Bersin Mendoakan orang yang bersin adalah salah satu hak sesama Muslim. Tidak ada satu pun perselisihan di kalangan ulama mengenai pensyariatannya apabila ia memuji Allah (dengan mengucap \"alhamdu lillah').7e'1Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai sifat pen- syariatannya, apakah itu wajib kifayah (kolektif), atau wajib 'aint (individual), atau sunnah. Dalam hal ini ada tiga pendapat: Pendapat pertama, bahwa tasgmit al-'athis (mendoakan orang yang bersin dengan ucapan garhamukallah) hukumnya fardhu kifagah. Yakni apabila sebagian orang sudah melakukan, maka gugurlah kewajiban itu dari sebagian orang lainnya, dan apabila mereka semua melakukan tasgmit al-'athis, maka itu lebih baik dan afdhal. Inilah yang dipegang oleh madzhab Hanafi7e8, mayoritas penganut MalikiTee dan HanbaliEm. Dalilyang mereka gunakan adalah: 1. Perintah tasymit al-'athb (agar mendoakan orang yang bersin dengan ucapan garhamukallah) tefiapat dalam banyak hadits, yang telah disebutkan terdahulu. Mereka memandang bahwa perintah ini menunjukkan hukum wajib. Dengan demikian, tasgmit al-' athi.s hukumnya wajib. 2. Sabda Nabi 48: ,,*rrt.-*5,;>t1.:t lr,g1 j; &.e F *1(Tr t6, 5, Ft i;V S,lilr'rqb \"Lima hal gang LD4iib atas Mttslim kepada saudaranga; men- jatoab salam, tasgmit al-'athis (mendoakan orang yang bersin dengan ucapan \"garhamukallah\"), memenuhi undangan, men- 7e7 Lihat syarh an-Nowawi 'alo shohih ttustim juz XVlll hat. 120; juga Homisy lAukhtoshar Sunan Abi Doud oteh at-Mundziri juz Vll hat. 308. 7e8 Lihut Al-Fotawo ot-Hindiyyahjuz V hat. 325-326; Fath ol-turijuz X hat. 603. 7ee Lihat At-Tomhid juz )0/il hat. 335, Al-Muqaddimat ot-tAumahhodot juz llt hat. 445; dan Syarh an-Nawawi 'ala Shahih hluslim juz XVtlt hat. 120. w Kasysyal al-Qino'juz ll hat. 78, Ghidza' ol-Albab juz I hat. 442, 445, Fath ol-Bori juz X hat. 603. |Aturon tslomTentong Bergoul dengon Sesoma 449
jenguk gang sakit, dan mengiringjenazah.'Nl Ini nash tegas mengenai kewajiban tasgrnit al:athis karena di- sebutkan secara eksplisit yang tidak membuka peluang pemaknaan lain (ta'wil). 3. Sabda Nabi * yang lain: itiyi'\"t|st1r nriyi! rii,)W *#t .P y#. ,JJ; rif i;i-tu ,4 ti1.{t \"&i ,i6; rit'$t ,6Y iX:'t4:i 31aG$y\"i \"Orang beriman memPunyai enam lak atas orang beriman lain- nya; me4iengutcnga bilamana ia sakit, mengaksilcannga bila' mana ia meninggal dunia, memenuhi bilamara ia mengunhng' nga, memberinya salam bilamana beriumpa dengannya, men' doakannga dengan ucaPan'yarlamulcallah' bilamana ia bersin, dan menginginlcan kebailcan untuknga bilamana ia pergi atau hadir.\"uz sisi pengambilan dalil dalam halini adalah bahwa penggunaan kata \"'ala'(atas) pada klausa \"Orang beriman memPunAai enam hak atas orang beriman lainnga,\" memberi implikasi hukum wajib. Dengan demikian, tasymit al:athis hukumnya wajib. Ibnu al-Qayyim, setelah menyebutkan sejumlah dalil yang me- nunjukkan hukum wajib mengenai hal ini, mengemukakan ada empat cara pendalilannya; Pertama, bahwa penegasan kewajiban tasymit al- hthis adalah dengan klausa eksplisit yang tidak memberi peluang makna lain. Kedua, ketetapan hukum wajib di sini adalah dengan kata \"ltaqq\". Iktiga, ketetapan hukum wajibnya adalah dengan l<ata \"'ala\" yang secara eksplisit menunjukkan hukum wajib. Keempat, adanya perintah mengenai hal ini. Padahal, tidak diragukan tentang penetapan banyak kewajiban itu tidak dengan cara-cara ini. Wallahu a'lam.N3 801 Riwayat Muslim no. 2162. 802 Riwayat an-Nasa'i no. 1938. Mustim meriwayatkan dengan lafazh \"Hak Muslim atas Mustim tainnya ada enam\" sebagaimana tetah dikemukakan takhrijnya terdahutu datam naskah astinya pada hat. 339. E01 Tohd.ib tllo'alim as-Sunan juz Vll hat. 312. lbnu Hajar mengutip dari lbnu Daqiq at-'ld 45O I aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
Pend.apat kedua, tasgmit al-'athis hukumnya fardhu 'ain atas semua orang yang mendengar orang yang bersin megucap \"alhamdu- lillah\". lni adalah madzhab Zhahiris dan lbnu Mazin dari madzhab Maliki.8o5 Adapun dalilyang mereka gunakan adalah sebagai berikut: 1. Dalil-dalilterdahulu yang digunakan oleh pendapat pertama. Sisi pendalilannya adalah eksplisitas yang menunjukkan hukum wajibnya. Sementara khithab mengenai hal ini bersifat umum bagi semua yang ada di hadapan orang yang bersin lalu ia memuji Allah dan mendengar pujiannya itu. Dengan demikian, hukum mendoakan orang yang bersin itu adalah fardhu 'ain atas dirinya.ffi Namun, penggunaan dalil ini disanggah dari dua sisi. Pertama, bahwa sifat umum khithab yang terdapat pada hadits- hadits mengenai hukum wajib mendoakan orang yang bersin tersebut tidak dengan sendirinya menafikan sifat hukum fardhu kifayah, karena fardhu kifagahjuga ditujukan kepada semua orang -menurut pendapat yang paling shahih- dan gugur dengan adanya penunaian oleh sebagian orang.eT Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada perbedaan antara fardhu 'ain dan fardhu kifayah, yaitu dari sisi kewajibannya atas semua orang mukallaf. Bedanya hanya pada kondisi kedua, yaitu dari sisi penggugurannya. Sebab, fardhu kifayah apabila dilakukan oleh orang-orang yang memadai, maka gugurrah dosa dari orang-orang yang ada. Berbeda dengan fardhu 'ain, tidak menjadi gugur dengan ditunaikan oleh sebagian orang melainkan harus dilaku- kan oleh setiap orang secara individu.u mirip dengan kata-kata lbnu at-Qayyim. Lihat Foth al-Bori juz X hat. 603. Lihat At'Tomhid juz XVll hat. 335-336, Al-ttuqaddimot alhlumahhidot il8q juz hat. 445, syarh on'Nowowi 'olo shahih tluslim juz XVlll hat. 120, ol-Adzkar on-Nawowiyyoh hal. 232, Foth al-Bori juz X hat. 603, subul os-solom juzty/1514; dan Nail ol-Author juz V hat. 5. 805 lbid selain yang pertama dan kedua. 86 Lihat Jami' Bayon ol-'llm wa Fadhlihijuz I hal. t2 dan Foth ot-Bori juzX hal. 603. mE07 Lihat Fath ol-turi juz X hat. 603. juzlhat. 1@,Al-hluswoddohhal.2T,syorhabKoukab Lihat thkomot-Ahkamotehat-Amidi ol-llunir juz I hat. 37; dan Al-Qowoid wo al-Fawaid ol-Ushutiyyoh hat. I87. |Aturon tslom Tentang Bergou! dengan Sesomo 451
Jadi, konteks pembicaraan di sinibersifat umum bagisemua orang. Namun, apabila sebagian mereka telah menunaikannya, maka gugurlah dosa dari orang-orang yang ada. Inilah fardhu kifayah. Kedua, bahwa jihad di jalan Allah dan amar ma'ruf nahyi munkar adalah bagian dari fardhu kifayah yang berlaku ketetapannya dengan khithab-khithab yang bersifat umum, seperti fiman Allah $H, \"Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat dan be$ihadlah dengan tarta dan jiwa lcalian di ialan Allah.\" (At-Taubah: 4l). Perintah dalam ayat ini bersifat umum. Akan tetapi, apabila ditunaikan oleh sekelompok orang dari umat ini, maka cukuplah itu dan gugurlah kewajiban atas yang lainnya.m 2. Sabda Nabi 49: H at \"p1t^;; tii , a's6t i F:, J\"uJjr,l:1 at Ly i#.itqur3,y \"sesungguhnga Allah menyukai bersin tetaPi tidak menyukai mengury. Bilamana (seseorang) bersin lalu mem4ii Allah (dengan mengucap alhamdulillah), maka berhak atas setiap orang Aang mendengarnya mendoakannya (memberinya tasgmit).Elo Mereka memandang bahwa ini adalah nash eksplisit dan tegas bahwa mendoakan orang yang bersin apabila ia memuji Allah maka hukumnya fardhu 'ain atas setiaP Muslim yang mendengarnya. Sebab, kata kull'menunjukkan sifat umum.E\" Namun, argumen ini disanggah bahwa hadits ini tidaklah secara ekplisit menunjukkan hukum fardhu 'ain karena l<ata 'faqq' dalam sabdanya \"maka berhak atas setiap orang gang mendengamga\" mencakup hukum wajib dan hukum selain wajib. Ini menjadi obyek bersama -sebagaimana disebutkan ter- 80 Lihat Tolsir Fokhr or-Rozi juz Vlll hat. 182, Tafsir at-Atusi\" juz lV hat. 22; dan Tasfsir Abi as-Su'ud\" juz ll hat. 67. 810 Riwayat at-Bukhari no. 6223; at-Tirmidzi no.2747 dengan tafazh \"sesungguhnya Attah me- nyukai bersin tetapi tidak menyukai menguap. Apabita seseorang di antara katian bersin tatu mengucap 'alhamdu littah' maka atas setiap orang yang mendengarnya wajib meng- ucap'yarhamukattah'.\" 811 Lihat Syarh on-Nowowi 'alo Shohih ttustim juz XVlll hat. 120; dan Ghidzo' ol-Albob iuz I hat. 454. |452 nturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
dahulu8l2- antara wajib dan sunnah yang pelaksanaannya mutlak di- minta. Asy-Syaukani mengemukakan bahwa kata 'haqq' digunakan dengan pengertian wajib. Demikian juga lbnu al-A'rabi mengebutkan dan demikian pula digunakan dalam pengertian tetap, pengertian wajib, pengertian benar, dan pengertian lainnya.8l3 Selama ungkapan kata ini memberi kemungkinan pengertian semua yang disebutkan itu, maka tidak ada satu pun indikasi pengertian bahwa mendoakan orang yang bersin hukumnya fardhu 'ain, melainkan mengindikasikan bahwa mendoakan orang yang bersin hukumnya sunnah'ain muakkadah.lni tidak ada perselisihan di antara ulama. Pend.apat ketig4 bahwa tasgmit al-'athis (mendoakan dengan 'garhamukallah' kepada orang yang bersin yang mengucap,alhamdu- lillah') hukumnya sunnah. Yang demikian adalah madzhab Syafi';.eil Pendapat ini juga dipegang oleh sebagian madzhab Maliki.8i5 Mereka menggunakan dalil dari perintah Nabi ffi mengenai anjuran tasgmit al- athis sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits terdahulu. Mereka me- nilai perintah tersebut mengandung hukum sunnah karena tasymit al- athis merupakan suatu kemuliaan dan kebaikan adab yang diperintah- kan untuk memperoleh cinta kasih dan keakraban. Dengan demikian, orang yang tidak melakukannya tidak berdosa, melainkan tidak mem- peroleh keutamaan mengikuti sunnah dan adabnya.816 An-Nawawi mengemukakan bahwa madzhab syafi'i, para sahabat- nya, dan lain-lainya memandang tasgmit al-'athis adalah sunnah dan adab, bukan wajib. Mereka membawa hadits-hadits pada hukum sunnah dan adab.817 Namun, pemahaman ini disanggah dari dua sisi: Sbi pertama, bahwa pada dasarnya, perintah memberi implikasi hukum wajib selama tidak ada konteks (qarirah) yang mengubah menjadi hukum sunnah. sedangkan apa yang mereka kemukakan itu tidak dapat mengubah dari 612 Lihat naskah asti hat. 340. 813 Nai[ al-Authar juz v hat. 4. 81a Lihat syarh on-Nawowi 'alo shohih lluslimjuz Xlll hal.. lzo, obAdzkar on-Nawowiyyah hal. 231-232, Roudhah oth-Thalibin juz vlt hal. 434-435; dan Foth al-Bori 8's Lihat At-Tomhid juz XVil hat. 335, Al-tAugoddimot at-ttiumohhidat juzX hat. 603. Foth ol-turi juz X hat. 603. juz llt hat. 445; dan 816 Lihat Jami' Boyan ol-'ilm wo Fodhtihijuzl hat. 12. E17 Syorh an-Nowowi 'alo Shohih tiuslimjuz Xvlll hat. 120. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 453
wajib menjadi sunnah. Sebab, di sana banyak adab yang disyariatkan untuk mendapatkan kasih sayang dan keakraban. Dan itu, bahkan bagi mereka sendiri, wajib hukumnya. Yaitu sebagai contoh; menjenguk orang sakit, memenuhi undangan walimah, dan sebagainya. Masalah ini akan segera dibahas, insya Allah. Sisi kedua, bahwa Nabi 4E menetapkan kewajiban tasymit al-'athis (mendoakan dengan 'garhamukallah'kepada orang yang bersin yang mengucap 'alhamdulil/ah') dengan lafazh imperatif eksplisit yang tidak memberi kemungkinan makna lain -sebagaimana dijelaskan pada dalil- dalil pendapat pertama. lni juga menguatkan bahwa perintah dalam hadits-hadits lain adalah satu perintah yang memberi implikasi hukum wajib, bukan sunnah. Tarjih: Dari pembahasan dan uraian dalil-dalil tersebut tampak jelas bahwa yang kuat adalah pendapat pertama. Yaitu bahwa tasgmit al-'athis (mendoakan dengan 'garhamukallah'kepada orang yang bersin yang mengucap 'alhamdulillah') adalah fardhu kifayah, dengan melihat kuatnya dalil-dalil yang digunakan serta kesehatan argumen yang ada pada dalil-dalil dua pendapat lainnya. Wallahu a'lam. Ketiga: Pengaruh Mendoakan Orang yang Bersin Dalam Mewujud- kan Cinta Kasih Antar Sesama Muslim Tasymit al-'athis adalah salah-satu faktor yang dapat mewujudkan kasih sayang dan mempererat tali persaudaraan sesama Muslim. Ibnu Daqiq al-'ld mengemukakan bahwa di antara manfaat tasgmi.t al-'athis adalah memperoleh cinta kasih dan keakaban sesama Muslim. Selain itu, juga mendidik orang yang bersin dengan mengikis kesombongan dan membawa pada sikap rendah hati karena dalam sebutan kata 'rahmah' terdapat penyadaran akan dosa yang kebanyakan orang mukallaf tidak luput darinya.Els Bilamana orang yang bersin didoakan, maka ia wajib membalas doa itu kepada orang yang mendoakannyasle dengan doa yang sepadan yang baik sebagaimana ia telah mendoakannya. Ini yang menambah 8'8 Fath ol-Bari juzX hat. 602 . 8'e Datu, Ghidzal ol-Albob li Syarh lAonzhumoh al-Adab juz I hat. 445 disebutkan bahwa membatas doa orang yang mendoakan orang bersin adalah fardhu'oin. 454 | eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
kasih sayang antara keduanya, selain menghangatkan akan karunia Allah yang diberikan kepada mereka. Allah menjadikan satu hak atas masing-masing mereka berdua mendoakan yang lain dalam keadaan itu. lni adalah salah satu kebaikan agama yang lurus ini. Nabi # bersabda: ps ,!'#t9t, :;;1{.4$l d1rr9,-. Jo. :J4t ;3'*1 ;u; tiy dT:'ar ftX, ;r;i,'at a.; 1 :'i iG ri$ 'Apabila s\"a<laqh seorang di antara kalian bersin, maka uruptunUn 'alhamdulillah'Ezo dan hendaklah saudaranAa mengucap kepada- nga'garhamukallah'.,\\pabila ia mengucap kepadanga'yarha- mukallah', maka hendaklah ia mengucap 'gahdikumullahu tua yushlihu balakum)\"82l C. Memenuhi Undangan sayang sesama Muslim. Pertama; Yang Dimaksud dengan Undangan Yang dimaksud dengan undangan adalah undangan walimah (pesta pernikahan)822 atau acara makan sejenisnya yang diadakan sebagai ungkapan kebahagiaan momentum, atau acara bahagia lainnya.823 820 lbnu At-Qayyim mengatakan dalam Zad at-lAo'ad juz ll hat. 438, ,.Dikarenakan orang yang bersin tetah memperoteh nikmat dan manfaat dengan keluarnya virus-virus dan kuman di rongga yang sekiranya tertinggat di sana akan menimbulkan gangguan yang menyutitkan maka disyariatkan agar memuji Altah atas karunia ini, sehingga ia tetap pada kondisi stabit setelah guncangan bersin menggerakkan tubuhnya, seperti guncangan gempa pada bumi. 821 Riwayat at-Bukhari no.6724. 822 lbn, Qudamah mengatakan datam ol-l,lughni juz X hat. 191 bahwa walimah adatah sebut- an hidangan untuk acara khusus pernikahan dan sebutan ini tidak digunakan untuk acara hidangan tainnya. Demikian halnya dituturkan oteh lbnu Abdut Barr dari Tsa'tab dan para ahti bahasa yang lainnya. Sebagian fuqaha' dari katangan sahabat kami dan yang tainnya mengatakan bahwa istilah walimah digunakan untuk setiap hidangan karena acara yang |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 455
Kedua; Hukum Memenuhi Undangan Dalam konteks ini, ada dua masalah pembahasan, yaitu memenuhi undangan resepsi pernikahan dan memenuhi undangan selain resepsi pernikahan. Mengenai pensyariatan menghadiri undangan resepsi per- nikahan, para ulama tidak ada yang berselisih paham dan bahwa itu di- perintahkan oleh agama. Akan tetapi, mereka berselisih paham me- ngenai sifat perintah itu, apakah bersifat wajib, atau perintah yang ber- implikasi hukum sunnah.8za Di sini ada dua pendapat: Pendapat Pertama Bahwa menghadiri undangan walimah adalah wajib dengan syarat- syaratnya.Ezs tni adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan menyenangkan, akan tetapi penggunaan istitah ini untuk hldangan pernlkahan lebih banyak. Pendapat ahti bahasa teblh kuat, sebab mereka adatah pakar tinguistik dan mereka tebih memahami tema-tema bahasa dan tebih mendatami Bahasa Arab. lvlbnu Hajar menyebutkan datam Foth al-furt lX ha1.241, hal senada, kemudian me- nambahkan dengan mengutip dari at-Azhari bahwa watimah dlambit dari kata dasar \"a[- walam'yang berarti gabungan, secara wazan (tlmbangan kata) maupun makna. Sebab, kedua pasangan bergabung . Sedangkam lbnu at-A'rabl mengatakan bahwa asat kata ini dari \"tatmim asy-syai' wa ijtima'uhu\" (penyempurnaan sesuatu dan perpaduannya). At- lrlawardi kemudian al-Qurthubi menegaskan bahwa watimah tidak digunakan selain hidangan pernlkahan kecuati dengan adanya suatu qarinah (konteks). Lihat hal senada datam Syorh an-Nowowi 'olo Shahih hluslim juz lX hat. 216-217, ol'ltlathla' 'alo Abwab al- i{ugni, hal. 327-328; dan datam syorh oz-zorkosyt 'ola llukhtoshor ol-Khiroqt Juz v hat. 327. Lihat yang disebutkan oteh lbrru [{anzhur datam Llson al-'Arob juz Xll hat. 643; dan datam Itu'Jom ltogyls ol-Lughoh juz Vl hat. 140. 823 Llhat Syorh on-Nowowt 'olo Strohih *lusllm iuz Xlv hat. 32. 82a Lihat lbid Juz lX hat. 234. 825 Syarat-syarat hukum wajib memenuhl undangan adalah: 1. pengundang menentukan undangan orang yang diundang. Jika ia tidak menentukan undangannya, seperti undangan dengan lisan, \"Hai orang-orang, datangtah ke wati- mah\" atau undangan sejenis tainnya, maka datam hat ini memenuhi undangan tersebut tidak wajib, karena ia tidak menentukan yang diundang secara perorangan maka hukumnya tidak wajib secara perorangan. Demikian puta undangan itu tidak ter- surat kepadanya sehlngga kekecewaan hati pengundangnya dengan ketidak'hadiranya tidak terjadi. 2. Mengundangnya pada hari pertama, karena kemuttakan perintah bertaku pada hari pertama. 3. pengundangnya adatah Mustim. Jika ia adatah seorang dzimmi (warga non Mustim yang hidup di bawah pemerintahan lstam) maka tidak wajib hukumnya memenuhi undangan tersebut. Sebab memenuhi undangan Mustim adatah untuk penghormatan, dukungan, dan penegasan kasih sayang. Sementara yang demikian itu tidak berlaku terhadap ohl dzimmah. |456 nturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
Sahabat, Tabi'in, keempat imam madzhabs26 dan madzhab Zhahiri,827 serta yang lainnya. Bahkan, sebagian mereka menilai pendapat demikian merupakan satu ijma828 (konsensus semua ulama). Ibnu Hajar mengatakan bahwa lbnu Abdul Barr, kemudian lyadh, kemudian an-Nawawi mengutip kesepakatan pendapat mengenai hukum wajib memenuhi undangan walimah pernikahan dan mengenai hal ini terdapat tinjauan ... dan seterusnya.s2e Mayoritas pemegang pendapat ini mengatakan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya fardhu 'ain (kewajiban individual).83o Sedangkan sebagian penganut Madzhab Syaf i dan Hanbali memandan gnya fardhu kifay ah (kewajiban kolektif). 831 4. Mustim tersebut adatah orang yang tidak boteh disikapi dengan didiamkan (tidak di- tegur sapa). Namun jika ia adal,ah orang yang boteh tidak ditegur sapa, seperti ahti bid'ah dan semacamnya maka undangannya tidak wajid dipenuhi, sebagaimana berlaku terhadap dzimmi. 5. Undangan acara tersebut tidak terdapat di datamnya suatu kemungkaran yang tidak dapat disingkirkan. Namun jika itu dapat disingkirkan maka wajib memenuhi undang- an itu dan menotak kemungkaran tersebut, Sebab, dengan demikian ada dua maksud: menghadiri undangan dan menyingkirkan kemungkaran. Lihat Syorh az-Zarkosyi 'olo lrlukhtoshor al-Khiraqi hat. 329-331, ol-ltughni juz X hat. 1'14-207, Roudhah ath- Thalibin juz V hat V hat 647-648, tAawohib al-Jolil juz lV hat 3-5, Syarh on-Nawawi 'ola Shohih lluslim juz lX hat 234; dan Foth ol-Bori juz lX hat 242. lnitah syarat-syarat terpenting yang disebutkan oteh para fuqaha mengenai hukum wajib menghadiri undangan. Di sana masih ada syarat-syarat lainnya yang disebutkan oleh sebagian fuqaha mengenai hukum wajib menghadiri undangan. Di antara syarat-syarat tersebut ada yang bersifat hakiki dan ada puta yang berupa penghatang atau uzur yang menggugurkan hukum wajib, akan tetapi mereka memandangnya sebagai syarat yang berlaku sebagai adat kebanyakan fuqaha mengenai toleransi dengan menyebut hatangan- hatangan itu datam bingkai syarat-syaratnya. At-lraqi tetah menghimpun masatah ini datam Iharh ot-Totsrib fi Syarh ot-Taqrib juz lV hal. 71- 77, yang mencapai dua putuh syarat. Argumentasi dan bahasannya demikian baik. 826 Lihat At-Tomhid juz X hat. 178-'t7g, ot-ttughni juz X hat. 193, Tabyin at-Haqaiqiuz Vl hat. 13, Syorh az-Zorkasyi 'ola hlukhtoshor al-Khiroqi juz V hat. 328, al-eawanin al-Fiqhiyyah hat. 131; llawahib al-Jolil )uz lV hat. 2-3, Hasyiyah ad-Dasuqi juz ll hat. 337, Raudhoh ath-Thalibin juz V haL. 647, lAughni al-ttuhtoj juz tlt hat. 245-246, Syorh an-Nawawi ,ala Shahih lAuslim juz lX hat. 234, Foth ol-Bori juz tX hat. 242, Tharh ot-Totsrib fi syarh ot- Taqrib juz vll hat. 70-71, subul as-Salom juz llt hal. 1053, Noil ol-Author juz vlt hat. 367- 368; dan tvlu'jom Fiqh as-Solaf juz Vll hat. 51-52. E27 Lihat at-lAuhallo juz XIX hat. 451, syarh an-Nowowi 'oto shohih ltluslimjuz XIX hat. 234; dan Tharh at-Totsrib juz Vll hat. 70. 82E Lihat At-Tamhid oteh lbnu Abdul Barr, ol-tilughni juz X hat. 193; dan Tharh ot-Tatsrib juz Vll hat.71. 82e Foth al-Bari juzXtX hat. 242. 830 Lihat ibid mengenai alur cerita pendapat jumhur. 8rl Lihat Foth al-Bari juz Xtv hal.242; danThorh ot-Tatsribjuz vll hat. 7't, alttughni juzx hat. 193, al-Furu' juz V hat. 297' al-lnshaf juz Vill hat. 318; dan ol-tAubdi'juz Vil hat. .t80. |Aturon lslamTentong Bergau! dengon Sesomo 457
Perselisihan mengenai bagaimana hukum wajib tersebut merupa- kan perselisihan pemahaman tekstual yaitu bahwa jika undangan itu bersifat umum, maka hukumnya fardhu kifayah. Namun, jika undangan itu secara spesifik bersifat Perorangan, maka hukumnya fardhu'ain.832 Mereka menggunakan dalil sebagai berikut: 1. Hadits lbnu Umar bahwa Nabi&E bersabda: VWQ,?\\ iy;.?k1 Ar!6Y \",\\pabila seseorang di antara kalian diundang ke walimah, maka datanglah ke undangan itu.\"833 Dalam riwayat Muslim dengan ungkapan, \"maka penuhilah undangan ifu. \" Dalam satu riwayat \"Datangilah undangan itu apabila kalian diundang.\" Sedangkan dalam satu riwayat yang lain lagi \"Penuhilah undangan ini apabila kalian diundang.\" Pijakan hukum yang diambil dari hadits ini adalah bahwa terdapat kandungan perintah agar menghadiri undangan walimah pernikahan. Padahal, perintah memberi implikasi hukum wajib. Sementara bentuk ajakan bicara (khithab) dalam hadits ini bersifat umum kepada setiap individu yang secara spesifik diundang. Maka, memenuhi undangan dalam hal ini hukumnya fardhu 'ain bagi setiap yang diundang. 2. Hadits Abu Hurairah q*5, bahwa Nabi 48 bersabda: 'j1'-,,it'fir lij',t;;:i t w Jiq,)t(wrtutf' W'ii:'r1iitl ,-f J*i';:\"nl li \"Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan walimah yang di' undang ke sara hanya orang'orang lcaga s4ia sementara orang- orang fakir tidak. Barang siapa tidak menghadiri undangan itu, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan rasul-Nya 98.il831 Klausa dalam hadits tersebut \"Barang siapa tidak menghadiri undangan itu, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan rasul-Nya,\" 832 Lihat Foth ot-Bori juz XIV hat. 242; dan Thorh at-Tatsrib juz Vll hat. 71 . 83r Riwayat at-Bukhari, no. 5173; dan Mustim no.1429. 834 Riwayat at-Bukhari, no.5'lT7; dan Muslim no. 2143. 458 | eturon tslom Tentong Bergoul dengan Sesomo
merupakan satu petunjuk jelas kewajiban memenuhi undangan, karena ungkapan \"kedurhakaan\" hanya digunakan untuk perbuatan meninggalkan suatu kewajiban.83s Asy-Syaukani mengemukakan bahwa yang nyata adalah hukum wajib karena adanya perintah-perintah agar memenuhi undangan ter- sebut tanpa adanya faktor pengubah dari hukum wajib dan menjadikan orang yang tidak memenuhi undangan itu sebagai pendurhaka. Me- ngenai memenuhi undangan walimah pernikahan dalam hal ini amatlah jelas.836 Pendapat Kedua Bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya sunnah. Pendapat ini dipegang oleh sebagian penganut Madzhab Maliki837, Syaf i838, dan Hanbalis3e. Pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Taimiyah.eo Dalil yang mereka gunakan adalah hadits-hadits terdahulu yang memerintahkan agar memenuhi undangan walimah pernikahan. Perintah-perintah tersebut mereka bawa pada hukum sunnah. Menurut mereka, menghadiri undangan adalah sebuah penghormatan dan dukungan yang diperintahkan untuk saling mencintai dan untuk ke- rekatan sehingga tidak menjadi suatu kewajiban.&1 Pandangan demikian disanggah dari dua sisi: Pertama, bahwa pada dasarnya perintah memberi implikasi hukum wajib dan di sana tidak ada satu apa pun faktor yang mengubahnya menjadi sunnah -sebagaimana dikemukakan oleh asy-syaukani-. Apa yang mereka sebutkan itu tidak dapat menjadi sebuah pengubah. sebab, meskipun tujuan perintah memenuhi undangan warimah itu adalah untuk memperoleh kasih sayang dan kerekatan, namun itu tidak 835 Lihat Foth at-turi juz XIX hal. 245. 836 Nail ol-Author juzVlt hat. 267. 837 Lihat ol-Qowanin ol-Fiqhiyyah hat. 131 dan Foth ol-Bari juztX hat. 242. 838 Lihat Raudhoh ath-Tholibin juz v hal. 647, al-Majmu'juz XVI hat. 398, syorh on-Nawawi 'ala Shahih hluslim juz lX hal. 234 dan Fath ot-Bori juz lX hal. Z4Z. 83e Lihat al-Furu' juz v hat. 297, ollnshaf iuz vill hat. 318 dan ol-hlubdi' juz vll hat. i80. 840 Lihat al-tnshof juz Vlll hat. 318, Hasyiyoh lbn easim'ota Raudh al-lAurobba, juz vt hat. 406. &1 Lihat ol-ltughni juz X hat. '193, ol-ltubdi' juz vll hat. 1go, Jomi' Bayon al-,llm wo Fadhlih hat. 12; dan At-Tamhid juz I hat. 273. |Aturon lslomTentang Bergaul dengon Sesoma 459
menghalangi bahwa perintah tersebut menunjukkan hukum wajib. Kemudian, di sana terdapat adab-adab lain yang disyariatkan untuk tujuan ini yang hukumya wajib menurut jumhur ulama, dan nash-nash mengenai hal ini tegas mewajibkannya. Yaitu, seperti membalas salam dan mendoakan orang yang bersin' Kedua, bahwa Nabi #E menjadikan orang yang tidak memenuhi undangan tersebut sebagai pelaku maksiat. Ini satu Penegasan dalam memberi hukum wajib -sebagaimana dikemukakan terdahulu-. oleh karena itu, tbnu Abdul Barr mengemukakan bahwa dalam sabdanya, \"maka ia telah durhaka terhadap Allah dan rasul-Nga,\" terdapat se- suatu yang menyingkirkan kerancuan dan tidak perlu diperdebatkan.&2 Tarjih: Dengan ini, tampaklah dengan jelas bahwa pendapat pertama adalah yang kuat dan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya fardhu 'ain bagi yang diundang dan tidak mempunyai kendala untuk menghadirinya. Wallahu a' lam. Adapun mengenai memenuhi undangan selain walimah pernikah- an,e3 para ulama berselisih paham. Ada sebagian mereka yang me- u2 At-Tomhidjuz X hat. 179. e3 At-'Altar\"h at-Mardawi mengatakan dalam al-lnshaf iuz Vlll hat. 31 5-316, bahwa hidangan undangan ada sePuluh: Pertama; walimah, yaitu hidangan watimah pernikahan. Kedua; hidzoq, yaitu hidangan saat anak tumbuh dewasa (mumayyiz). Yakni, dapat me- ngetahui, membedakan dan memahami yang baik dari yang buruk' Ketiga; 'odzirah dan i'dzar, yaitu hidangan khitanan. Keempat; khursah dan khurs, yaitu hidangan kelahiran anak' Kelima; wokirah hidangan membangun rumah. Keenam; naqi'oh, yaitu hidangan untuk kedatangan orang yang bepergian' Ketujuh; oqiqah, yaitu hidangan sembetihan untuk anak yang lahir' Kedelapan; ma'dubah, yaitu hidangan baik karena ada acara tertentu maupun tidak. Kesembilan; wadhimah, yaitu hidangan makanan acara pemakaman' Kesepuluh; tuhloh, yaitu hidangan untuk menyambut kedatangan dari bepergian. Sebagian ulama menambahkan' Kesebelas; syundukhiyah, yaitu hidangan untuk menyambut kedatangan istri. Keduabelas; misydakh, yaitu hidangan makanan saat khatam al-Qur'an' Satah seorang penyair telah menyusun bait berikut: \"l,lafunafr pemifrgfiar,, kgmutian fritangan frckfiiran, aqt4afi pala fiari Eg tujufi fan i'[zor untuNQ$itanan. tota'dubafi sufr,g-sufo6 naqi' afr untufrfopergian' |460 eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesama
r I I mandangnya wajib dan sebagian lainya tidak wajib. (Pendapat i pertamal, mereka yang memandangnya wajib adalah Madzhab Zhahiri4, sebagian penganut Madzhab Syaf ies, dan Madzhab Hanbaliffi. Ini dikutip oleh lbnu Abdul Barr dari Obaidillah bin al-Hasan al-Anbari, Qadhi Basrah&7. Pendapat ini dianut oleh sebagian generasi salaF8 yang menurut dugaan lbnu Hazm merupakan pendapat mayoritas generasi Sahabat dan Tabi'in.&e Dalil yang mereka jadikan landasan adalah sebagai berikut: a. Hadits: i-lli tG::rig \"r\\pabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya itu.\"ffi b. Hadits al-Barra', \"Rasulullah ffi memerintahkan kami tujuh hal -ia menyebutkan salah satunya- memenuhi undangan orang yang mengundang.\"s5'l 'l,lalfrirnafi f;gnatian, ua Qirafi untufrnnnafi, Ditdmhafiftqn ryun[u&6 uttufrftgdaungan istri, frliqtafrfiyng fisantap pala Lfau^ at-Qr'an.\" Di sinl hidzaq dan tuhfah ditinggatkan. lbnu Qudamah tetah menyebutkan dalam ol-ltughnt Juz X hal. 191 detapan pertama dari padanya. Sedangkan al-Ba'ti menyebutkan seputuh pertama datam ol-iluththoli'hat. 328; az'Zarkasyl datam Syorh Mukhtashor ol-Khtroql Juz V hat. 338. An-Nawawi menyebutkan datam Syorh Shohth ltuslim juz lX hat. 217 detapan daripadanya; lbnu Hajar dalam Foth obturi iuz lX hat. 241-242 menyebutkan dan merinci bahasan tentang sebab-sebabnya, H jwlnama-namanya dan ruJukannya. hal. 273; dan Syorh on-Nowowi,alo Lihat ol-filuhallojuz lX hat. 450, At-Tamhid Shohih ltusltm juz lX hat. 234. es Lihat Raudhoh oth-Thalibtn Juz V hal. 647, Syorh an-Nowattti 'olo Shahih hlusltm juzlX ffi hat. 234 dan Fath al-turi juz lX hat. 247. Lihat al-Furu' juz V hat. 298, al-tnshof juz Vlll hat. 321; dan at-ttubdi' juz Vll hal. 1g2. u7 Dan At-Tamhid juz X hal. 178. la menyuratkan kata.katanya dengan ungkapan, ,. Ubaidittah bin at-Hasan al-Anbarl at-Qadhi at-Bashri mengatakan bahwa memenuhi setiap ffi undangan yang di dalamnya pengundang menyediakan hidangan hukumnya wajib.,, Lihat Syarh on-Nowowi 'ata Shahih liuslimjuz lX hat. 234 dan Foth al-turi juz lX hal. 241. ue al-MuhollojuzlXhal.45l; jugatihatFath ot-turi jwlXhal.Z4T,Subulos-Solam juzlll hat. 1053; dan Nail ol-Authar juzVll hal. 368. Es Tetah dikemukakan terdahutu takhrijnya secara utuh. 851 Tetah dikemukakan terdahutu takhrijnya secara utuh. |Aturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo 461
c. Hadits Abu Musa yang diriwayatkan secara marfu': Aft i bir:3 :, 32t nt I S,'6ttst U?3 \"Lepaskanlah beban orang gang menderita, penuhilah undangan orang Aang mengundang, danjenguklah orang gang sakit.\"852 d. Hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu': :*6'r3k1 Qzltiy \",\\pabila seseorang di antara kalian diundang maka penuhilah undangan itu.\"853 e. Hadits Nafi'yang diriwayatkan aecara marfu'dari lbnu Umar: W&,'6y1.,.'\"rste$t#l \"Penuhilah undangan inijika kalian diundang. \" Nafi' mengatakan bahwa Abdullah bin Umar menghadiri undangan walimah pernikahan dan juga undangan selain walimah pernikahan. la menghadiri undangan itu padahal ia sedang berpuasa.Ea Sisi pendalilan dari hadits-hadits ini adalah bahwa perintah me- menuhi undangan di dalamnya bersifat mutlak, baik undangan walimah pernikahan maupun selain walimah pernikahan. Sementara perintah berimplikasi hukum wajib. Dengan demikian, menghadiri semua undangan hukumnya wajib.ss Deduksi hukum seperti ini disanggah dari dua sisi: Sisi pertama, perintah dalam hadits-hadits ini memberi implikasi hukum sunnah karena tiga alasan. Terdapat riwayat bahwa Utsman bin Abu al-Ash 46 diundang untuk menghadiri resepsi khitanan, namun ia enggan menghadirinya. Lalu, ia ditanya mengenai hukumnya. Ia men- E52 Diriwayatkan at-Bukhari, no. 517 4. 853 RiwayatMustim, no. 143'l . 8sa Riwayat at-Bukhari, no. 1795 dan Mustim, no. 1429. 85s Lihat altAughni juz X hat. ,207 Syarh oz-Zorkasyi 'ala Afiukhtoshar al'Khiraqi juz V hat. 335, At-Tamhid juz I hat. 273, Syarh on-Nowawi 'olo Shohih lAuslim juz lX hat. 234 dan Fath al-Bari juz lX hat. 247. 462 | eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
jawab, \"Kami tidak menghadiri acara khitanan pada masa Rasulullah &E dan kami tidak biasa diundang pada acara itu.n856 Keengganan Utsman menunjukkan tidak adanya hukum wajib menghadiri undangan khitanan. Seandainya memenuhi undangan ter- sebut adalah wajib, tentu itu dikenal luas di antara mereka dan tidak di- ingkari oleh sahabat kenamaan Nabi ffi ini.E57 Bahwa Nabi # menegaskan dengan nash dalam banyak hadits mengenai perintah keharusan memenuhi undangan walimah pernikah- an, tidak selain pernikahan. Seandainya menghadiri undangan selain walimah pernikahan hukumnya wajib, tentu beliau menegaskannya dengan nash seperti halnya mengenai memenuhi undangan walimah pernikahan. Ini menunjukkan bahwa perintah dalam hadits-hadits ter- dahulu dan yang sejenisnya merupakan satu perintah yang berimplikasi hukum sunnah, bukan hukum wajib.E58 Bahwa pernikahan disunnahkan disiarkan dengan pemberitahuan, banyak keramaian, kemeriahan, dan penabuhan gendang sehingga memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib, berbeda dengan undangan menghadiri hidangan lainnya.s5e Al-lraqi mengatakan bahwa al-Khithabi menyebutkan makna pengkhususan kewajiban menghadiri walimah pernikahan, karena di dalamnya terdapat penyiaran dan pemberitahuan pernikahan.s@ Sisi kedua, bahwa yang dimaksud dengan undangan dalam hadits Ibnu Umar, \"Penuhilah undangan ini jika kalian diundang,\" adalah undangan untuk walimah pernikahan, dalam hal ini artikel \"al\" -dalam naskah aslinya- berfungsi \"li al-'ahd.\" 856 Riwayat Ahmad, juz I no. 217; ath-Thahawi datam l&usykil al-Atsar juz lV hat. 149; ath- Thabrani dalam \"al-Kobir\" no. 838'l, 8382. At-Haitsami tetah menyebutkan datam \"ol- Itojmo\"'juz lV hat. 60 dengan mengatakan bahwa datam isnad hadits tersebut terdapat lshaq. la dipercaya tetapi penipu. Sedangkan riwayat ath-Thabrani datam isnadnya terdapat Abu Hamzah. la dinitai tsfgoh oleh Abu Hatim, sedangkan para ahli hadits lainnya menilainya temah. lbnu Hajar menyebutkannya datam Foth ol-Bari juz lX hat. 242. la tidak memberi komentar mengenai hadits ini. Namun ia menyebutkan dua riwayat dalam Al-ilothalib ol-'Aliyah juz ll hat. 41. la menisbahkan kedua hadits tersebut pada Abu Ya'[a. Pentahqiq kitab tersebut menukit dari at-Bushairi bahwa ia menilai hadits tersebut temah. Az-Zarkasyi juga menitai hadits tersebut temah datam Syarh 'ola hlukhtoshor al-Khiroqi juz V hat. 334. 857 Lihat al-|.ltughni juz X hat. 207-208, Fath al-turi juzlXhal.247. 858 Lihat ot-ttughni juz X hat. 208. E5e rbid. 8@ ThorhTatsribjuz lV hat.78. |Aturon tslomTentong Bergoul dengon Sesomo 463
Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini dikuatkan oleh riwayat yang Iain dari lbnu Umar: vwq)tiy$i;I 'sltiy \",\\pabila seseorang di antara kalian diundang walimah, maka datanglah ke undangan itu.\" Telah menjadi ketetapan bahwa satu hadits apabila lafazhnya banyak dan memungkinkan digabungkan satu sama lain, maka itu menjadi satu pengertian tertentu dan jelas.661 Sedangkan lbnu Abdul Barr pula mengatakan bahwa hadits, \"Penuhilah undangan ini jilca kalian diundang\" bersifat global dan telah dijelaskan tafsirnya dengan hadits, \"Apabila seseorang di antara lcalian diundang menghadiri suatu walimah maka datanglah.\" Jadi, seakan Nabi ffi bersabda, \"Hadirilah undangan walimah apabila kalian diundang.\"862 Demikian pula berkenaan dengan sabdanya yang lain, \"Memenuhi undangan orang Aang mengundang,\" dan sabdanya yang lain, \"Penuhilah undangan orang Aang mengundang,\" Ibnu at-Tin mengatakan bahwa ungkapan \"Memenuhi undangan orang Aang mengundang\" yang dimaksud adalah undangan meng- hadiri walimah pernikahan, sebagaimana indikasi makna pada hadits Ibnu Umar mengenai pengkhususan perintah menghadiri walimah dengan memberi doa.e3 Mereka juga menggunakan dalilEs dengan hadits lbnu Umar bahwa Nabi 48 bersabda: i'; 31 l)s v 9,l*li !;1'f 'rr1 es 6y \"Apabila sesearang di antara kalian mengundang saudaranga maka hendaknga ia datang, baik pemikahan atau undangan sejenbnga.\"865 E61 Foth al-turi juz lX hat. 246. 862 At-Tamhidjuz I hat. 273. 863 Fath al-Bori juz lX hat. 244. 8e Lihat Syarh an-Nowowi 'ata Shahih lAuslim juz lX hat. 234, Syorh az-Zarkasyi 'alo hlukhto- sharalKhiroqi juzVhat.335,Fathal-Bori juz lXhat.247; danTharhat'TotsribiuzlY hat. 77. 865 Riwayat Mustim, no. 1429. 464 | aturon lslam Tentong Bergoul dengon Sesomo
Dalam satu riwayat lain, dari lbnu (lmar menuturkan bahwa Rasulullah ffi bersabda: :d3e*;ir)\\e,,U \"Barang siapa diundang menghadiri pemikahan atau undangan sejenisnya, maka hendaklah ia memenuhinya.\"866 Mereka mengemukakan bahwa hadits ini tegas dalam memerintah- kan memenuhi undangan bersifat mutlak, baik pernikahan ataupun selain pernikahan. Padahal perintah memberi implikasi hukum wajib. Apalagi, memenuhi undangan pernikahan telah menjadi ketentuan hukum. Hadits ini telah menyamakan antara perintah memenuhi undangan walimah pernikahan dengan undangan menghadiri hidangan makan selain walimah pernikahan. Namun argumenasi ini disanggah dari dua sisi: Sisi perta.ma, bahwa tidak dapat diterima perintah tersebut memberi implikasi hukum wajib, melainkan hukum sunnah, sebagaimana yang dikemukakan pada jawaban dalil pertama. Adapun mengenai hukum wajib memenuhi undangan walimah pernikahan, maka hal itu dikuatkan dengan hadits- hadits lain, selain hadits ini.s7 Sisi kedua, seandainya diterima bahwa perintah di sini memberi implikasi hukum wajib, maka sesungguhnya kedua riwayat dari lbnu Umar tersebut merupakan sebagian dari sembilan riwayat yang dikeluar- kan oleh Muslim dalam rentetan haditsnya yang terdahulu, yaitu ilpa- bila seseorang di antara lcalian diundang menghadiri u:alimah maka hendaklah ia datang.\" Sementara kebanyakan riwayat yang dikeluarkan olehnya terbatas pada perintah memenuhi undangan walimah saja. Dan, sebagian lainnya merupakan satu penegasan eksplisit mengenai walimah pernikahan. Padahal, sebagaimana dikemukakan terdahulu, telah menjadi ketetapan bahwa hadits satu apabila lafazhnya banyak dan memungkin- kan digabungkan satu sama lain, maka itu menjadi satu kepastian ter- tentu yang jelas. Oleh karenanya, Ibnu Qudamah mengemukakan, \"Bagi kami, bahwa yang shahih dari sunnah Nabi SE, hanyalah yang terkait dengan memenuhi undangan walimah. Yaitu, hidangan khusus 866 Riwayat Muslim pada tmpat yang terdahutu. %7 Foth ot-turi juz lX hat. 244. IAturon tslomTentong Bergoul dengon Sesomo 465
resepsi pernikahan. Initelah ditegaskan secara eksplisit dalam beberapa *riwayat lbnu Umar dari Rasulullah bahwa beliau bersabda, \",\\pabila seseorang di antara kalian diundang menghadiri walimah pemikah- an, hendaklah ia memenuhi.\"86 Pendapat kedua adalah bahwa memenuhi undangan hukumnya sunnah. Ini adalah Madzhab Hanafiee, Maliki87o, mayoritas penganut Madzhab Syaf i871, dan Hanbalisz. Dalil yang mereka jadikan landasan adalah dalil-dalil terdahulu yang bersifat umum yang digunakan oleh pendapat pertama. Mereka memandang hukum masalah ini sunnah, sebagaimana dikemukakan terdahulu.ETs Ibnu Abdul Barr mengatakan bahwa Madzhab Zhahiri memandang wajib menghadiri setiap undangan, wajib fardhu, karena sifat yang eksplisit hadits-hadits ini. Sedangkan seluruh ulama semua me- mandangnya sunnah, untuk kerekatan hubungan dan saling men- cintai.8Ta Tarjih: Dari pemaparan dalil-dalil dan pembahasannya, tampak bagi pe- nulis, bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama. Yaitu, bahwa memenuhi undangan selain walimah pernikahan hukum- nya sunnah, bukan wajib. Wallahu a'lam. 68 At-ttughni juz X hal. 207. Hadits ini diwayatkan oteh Mustim datam pembahasan ter- dahutu. 86e Lihat Tabyin ot-Haqaig juz Vl hat. 13, ol-Hidayoh juz lV hat. 80, At-Tomhid juz X hat. 178, alltughni juz X hat. 207; dan Fath ol-turi juz lX hat. 247. 870 Lihat At-Tomhid juz I hat. 272, juz X hat. 178, ltowobib abJalil juz lV hat. 3, al-tAughni juz X hat. 207, Syorh on-Nawawi 'alo Shohih *luslim juz lX hat. 234; dan Foth ol-Bari juz lX hat. 247. 87r Lihat Roudhoh oth-Tholibin juz V hal. 647,$yarh on-Nawawi 'ala Shahih tAuslim juzlX hal. 234, Foth al-turi juz lX hat. 247 , At-Tomhid juz X hat. 178; dan obllughni juz X hal. 207. 872 Lihat ollAughni juz X hat. 207, \"o\\-Furu\"'juz V hat.298, ot-lnshaf juz Vlll 321; Al- tulubdi\"' juz Vll hat. 181 dan Foth al-turi juz lX hat. 247. E7r Lihat at-tAughni juz X hat. 208; dan al-ltubdi' juz Vll hat. 182. 874 At-Tamhidjuz I hat. 273. |466 eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
Ketiga: Dampak Memenuhi Undangan Dalam Mewujudkan Kasih Sayang Sesama Muslim Islam menganjurkan agar memenuhi undangan dan menjadikannya salah satu hak Muslim atas sesama Muslim. Sebab, memenuhi undang- an merupakan penghargaan untuknya, penegasan atas kasih sayang- nya, pembersihan hatinya, pelega jiwanya, dan ikut berbagi ke- bahagiaannya.ET5 lbnu Hajar mengatakan, mengutip kata-kata al-Muhallab, bahwa tidak ada dorongan untuk mengundang makan selain ketulusan kasih sayang, rasa senang pengundang jika orang yang diundang berkenan makan, ungkapan kasih sayang dengan hidangan makan, dan penegas- #an kesetiakawanan dengan sajian hidangan itu. Oleh karenanya, Nabi menganjurkan agar menghadiri undangan, sekalipun hanya jarang876 yang diundang.sn D. Menienguk yang Sakit Sub topik ini terdiri atas tiga pembahasan sebagai berikut. sayang antar sesama Muslim. Pertama; Keutamaan Menjenguk Orang Sakit Menjenguk orang sakit adalah salah satu hak Muslim atas saudaranya sesama Muslim. Telah banyak disebutkan keutamaan menjenguk orang sakit dan anjuran agar melakukannya dalam banyak hadits. Diantaranya adalah sabda Nabi#€: j, {#t e}i ,}.i11 7*tt itil;e $y 'lrYlt -L; itiq : iG sfuit'rti vr ^t i -', V :,b e 875 Al-lrlughni juz X hat. 208. 876 Yakni, sedikit. 8n Foth ol-turi juz lX hat. 246. |Aturon lslomTentang Bergoul dengon Sesomo 467
\"Sesungguhnga apabila Muslim me4jenguk saudaranga sesama Muslim, maka ia senantiasa berada dalam khurfah al-jannah (surga) hingga ia pulang.\" Beliau ditanya, \"Wahai Rasulullah, apa khurfah al-jannah (surga) itu?\" Beliau menjawab, \"Petikan buahnga.\"aza Demikian pula sabda Nabi#8: * * f:iu .s*; ,ft Gr V :yVr G iA e,$t';ty qvI 4'01 :iv s;-irir 4, uiS !:,;1 ,1:u- ,;V'i fi 1 'tft a; *YI ti-r; ,yi Cfi e* tiry \"sesungguhnga Allah & bertitah ketika Hari Kiamat, Wahai anak Adam, Aku sakit tetapi engkau tidak me4jenguk-Ku.' Ia beftanya, Ya Rabb, bagaimana hamba me4jenguk-Mu sedangkan Engkau adalah Rabb sekalian alam?' Dia me1jawab, 'Tidakkah engkau tahu, bahwa hamba-Ku si Fulan sakit dan engkau tidak men- jenguknya? Tidakkah englcau tahu bahwa sekiranga engkau me4jenguknga niscaga engkau dapati Aku ada di sisinga?'\"s7e (N- Hadits)Ee Kedua; Hukum Menjenguk Orang Sakit Para ulama sepakat mengenai ketetapan hukum syariah tentang menjenguk orang sakit dan bahwa itu adalah suatu hak atas Muslim, 878 An-Nawawi mengatakan datam Syorh 'ala Shahih lfiuslim juz XVI hst 124 bahwa itu dita'wilkan menjadi surga dan memetik buahnya. Hadits ini diriwayatkan oteh Mustim no. 2568. 87e An-Nawa*i mengatakan datam Syorh 'oto Shahih ltluslim\"juz XVI hat. 126, bahwa para ulama mengatakan bahwa sakit dinisbahkan kepada-Nya secara majazi, yang maksudnya adatah hamba (manusia) untuk memuliakan dan mendekatkannya. Sedangkan ungkapan 'niscaya engkau dapati Aku odo di sisinyo'adatah 'engkou mendopoti paholo-Ku dan ke- murahon rahmat-Ku.' lni diperkuat maknanya pada tanjutan penggatan hadits tersebut, \"Sekironyo engkau memberinyo mokan niscaya engkau mendapati itu di sisi-Ku; sekiranyo engkau memberinya minum niscaya engkau mendapoti itu di sisi-Ku.\" Yakni, pahatanya. Wollohu a'lom. 880 Riwayat Muslim no. 2569. 468 | eturon lslamTentong Bergoul dengon Sesomo
baik yang dekat maupun yang jauh, yang dikenal oleh orang yang menjenguk maupun yang tidak dikenalnya.sj Terdapat banyak hadits yang memberi perintah dan menjelaskan pensyariatannya, yang di antaranya adalah hadits Abu Musa, \"Lepaskan beban orang Aang menderita; penuhilah undangan orang Aang mengundang; dan jenguklah orang Aang sakit.,,aaz Hadits Abu Hurairah, \"Hak Muslim atas Muslim ada lima.'B'r Disebutkan di antaranya adalah menjenguk orang sakit. Daram riwayat Muslim dikatakan, \"Lima hal yang u4jib bagi Mttslim atas Muslim lainnga.\"Bu Disebutkan di antaranya adalah menjenguk orang sakit. An-Nawawi mengatakan bahwa menjenguk orang sakit hukumnya sunnah menurut ijma' ulama, baik orang yang dijenguk itu dikenal maupun tidak dikenal; kerabat maupun bukan kerabat.8s5 Demikian, dalam ijma' dituturkan bahwa menjenguk orang sakit hukumnya sunnah. sedangkan nash-nash terdahulu yang tersurat menunjukkan bahwa hukumnya wajib. Akan tetapi, barangkali maksud- nya menyebut ijma' atas hukum sunnah menjenguk adalah ketetapan hukum sunnahnya, bukan penafian hukum wajibnya.8s6 Hukum wajib menjenguk orang sakit dipegang oreh Madzhab Zhahiri8sT dan dipilih oleh syaikh al-lslam Ibnu Taimiyah,ss, dan lbnu 881 Lihat Nail al-Authorjuz V hat. 4. 882 Tel\"h dikemukakan terdahutu takhrij hadits ini. 883 Tetah dikemukakan terdahutu takhrij hadits ini. 8& Tetah dikemukakan terdahutu takhrij hadits ini. 885 Syorh an'Nowowi olo Shohih lAustim )uz XIV hat. 31. Redaksi demikian terdapat datam hat. 111 di mana penutisnya mengatakan, ,.Menjenguk orang sakit kitab olltajmu' juzY 886 adatah sunnoh mu'akkodoh dan hadits-hadits shahih beredar tuas mengenai masatah ini. Arahan seperti ini penutis temukan datam Al-lkhti yarot al-Fiqhiyyah min Fotawa Syaikh al lslam lbn Taimiyoh hal. 50 mengenai arahan yang dituturkan oieh sebagian mereka me- ngenai ijma terhadap hukum sunnah meturuskan shaf datam shatat, dan Syaikh at-lstam memandang itu wajib. 887 l'lidh,ajtuJzolVmhi'aBl.o2y'at8n. at-'ttmi wo Fadhlihi hat. 12 dan ,,thkom ot-Ahkom,, oteh tbnu Daqiq at- E88 Terdapat datam Al-lkhtiyarot al-Fiqhiyyoh min Fotowo lbni raimiyoh hat. g5. ,.para sahabat kami berbeda pendapat datam hat menjenguk orang sakit. Hukum yang ditunjuk- kan nash tersebut adalah wajib. Dengan demikian, dikatakan bahwa itu wajib kifayah.', Lihat hat serupa datam Hasyiyoh lbn easim 'ola ar-Roudh ol-lvlurobba, juz lll hat. .l 1. |Aturon lslom Tentong Bergaul dengon Sesomo 469
Muflihse. Pendapat ini dipegang oleh al-Bukhari, yang mana ia secara khusus mengetengahkan judul \"Bab Wqiub 'lgadah al-Maridh\"N lbnu Hajar mengatakan bahwa demikianlah ia menegaskan keter- suratan tentang hukum wajib menjenguk orang sakit. Ibnu Baththal mengatakan bahwa boleh jadi perintah wajib memberi pengertian wajib kifayah, seperti memberi makan orang lapar dan melepaskan tawanan. Boleh jadi pula perintah itu memberi pengertian hukum sunnah, untuk mendorong saling berhubungan dan saling merekat. Ad-Dawudi menegaskan pendapat pertama dengan mengatakan bahwa itu adalah satu kewajiban yang diemban oleh sebagian atas yang lainnya.8el Sedangkan pendapat mayoritas ulama adalah bahwa itu pada dasarnya sunnah, namun bisa mencapai wajib dalam satu hak seseorang, bukan hak yang lain.8e2 Ibnu Daqiq al-'ld mengatakan bahwa menjenguk orang sakit menurut kebanyakan ulama hukumnya sunnah mutlak. Akan tetapi, bisa menjadi wajib jika orang sakit tersebut berada dalam keadaan sangat membutuhkan seseorang untuk mengurusnya dan jika tidak dijenguk dapat terlantar.se3 Tarjih: Dari pemaparan terdahulu, tampak bagi penulis bahwa nash-nash yang ada menunjukkan bahwa menjenguk orang sakit hukumnya wajib, akan tetapi wajib kifayah, seperti hukum menjawab salam, mengusung jenazah, memberi makan orang lapar, dan melepaskan tawanan. Hukum wajib tersebut menjadi lebih kuat dalam hak orang yang tidak mempunyai keluarga, dan tidak ada yang mengurusnya, agar tidak terlantar. Demikian pula halnya dengan kerabat, teman yang sakit yang mengelu-elukan agar dikunjungi dan merasa berat jika tidak dikunjungi serta diabaikan. Walahu a'lam. 8Ee Lihat al-Adob osy-Syor'iytlohjuz lll hat. 554. 8m shohih ot-Bukhori (Kitab at-Mardha, bab 4 juzlY hat. 24). 8e1 Yakni fardhu kifayah, yang mana apabita dil,akukan oteh sebagian orang yang memenuhi syarat, maka gugurtah atas yang tain. 8e' Fath at-&ari juz X hat. 'l 12-1 13. 8e3 \"lhkam ol-Ahkom Syarh 'umdoh ol-Ahkom\" juz lV hat. 218. Lihat hal senada dalam \"Hasyryoh *lukhtashor Sunan Abi Dawud\" oteh al-Mundziri juz Vll hat. 3M. 47O I eturon lslom Tentong Bergoul dengon Sesomo
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420
- 421
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- 429
- 430
- 431
- 432
- 433
- 434
- 435
- 436
- 437
- 438
- 439
- 440
- 441
- 442
- 443
- 444
- 445
- 446
- 447
- 448
- 449
- 450
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- 1 - 50
- 51 - 100
- 101 - 150
- 151 - 200
- 201 - 250
- 251 - 300
- 301 - 350
- 351 - 400
- 401 - 450
- 451 - 455
Pages: