Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore E-BOOK SOP INSTALASI KESLING

E-BOOK SOP INSTALASI KESLING

Published by susilowati070706, 2023-01-31 03:42:33

Description: SPO TEKHNIS KESLING_merged

Search

Read the Text Version

MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT RSPAD GATOT SOEBROTO BUKU SOP INSTALASI KESLING RSPAD GATOT SOEBROTO JANUARI 2023

'.4 PEMASANGAN PERANGKAP KUCING RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 't 01 01Nt2022 Ditetapkan SPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 23Mei2022 A PROSEDUR \\ oPERASTONAL) p.THT-KL(K)., M.A.R.S an Jenderal TNI PENGERTIAN Perangkap kucing adalah alatjebakan kucing yang terbuat dari bahan besi TUJUAN dan kawat berbentuk kotak seperti kandang kelinci yang didalamnya diberi umpan/makanan kucing 1. Menjebak kucing liar yang berada di lingkungan rumah sakit. 2. Menekan jumlah populasi kucing dan binatang pengganggu lainnya KEBIJAKAN Pemasangan Perangkap Kucing di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: a. Operator menggunakan pedengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan. c. lnspeksi dengan teliti area yang berpotensi sebagai tempat jalur keberadaan kucing. 2 Proses: a. Masukkan umpan kedalam perangkap sebanyak 2-3 buah. b. Kaitkan besi penyangga pintu pada kait umpan. c. Tempatkan perangkap sesuai dengan lokasi yang telah di inspeksi. d. Lakukan kebersihan tangan. Finishing'. a. Pengecekan dilakukan sesuai jadwal. b. CaUberi warna pada kucing yang tertangkap dengan piloks. c. Buang kucing ke tempat yang jauh dari lokasi. d. Ganti umpan yang telah dimakan dengan yang baru. e. Ganti umpan yang tidak dimakan dengan yang baru. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja dilingkungan RSPAD Gatot Soebroto

-. FOGGING TREAT'IENT L No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 RSPAO GATOT SOEBROTO 01 1dan2 02Nt2022 Ditetapkan la RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit 0{ (STANDAR 23Mei2022 Bndi PROSEDUR oPERASTONAL) HT-KL(K)., M.A.R.S Jenderal TNI PENGERTIAN Fqging Treatment adalah melakukan kegiatan pengendalian hama/ serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga lainnya dengan teknik pengasapan yang benar TUJUAN Menekan jumlah populasi hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga lainnya serta menghindari penyebaran nyamuk demam berdarah KEBIJAKAN Fogging Treatment di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan yang akan digunakan. c. lnspeksi dengan teliti area yang berpotensi sebagai sarang tempat berkembang biak dan istirahat hama, dengan area sasaran saluran air, penampung air kotor, semak dan tanaman, tempat penampung sampah dan area luas yang terdapat serangga terbang. 2 Proses: a. Lakukan pengasapan pada pagi, sore atau malam hari. b. Arahkan pengasapan pada area sasaran treatment. c. Lakukan pengasapan yang optimal ketika hembusan angin tidak terlalu besar. a.J Finishing: Simpan mesin Super Fogger gada tempat yang telah b. disediakan. Lakukan kebersihan tangan dan muka dengan menggunakan c. sabun dan bilas dengan air. Simpan perlengkapan APD terpisah dengan peralatan dan insektisida.

FOGGING TREATMENT RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 0'l 2 dari2 02Nt2022 UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENGAMATAN DAN PENGENDALIAN VEKTOR NYAMUK AEDES AEGYPTI (PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUF. RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 1 dari 3 01 o3Nt2022 Ditetapkan a RSPAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit 23Mei2022 (STANDAR ( PROSEDUR oPERASIONAL) p.THT-KL(K)., M.A.R.S nan Jenderal TNI PENGERTIAN Pengendalian vektor nyamuk Aedes Aegyptiadalah upaya untuk menekan jumlah vektor ataupun mencegah dan menghindari supaya tidak terjadi kontak antara manusia dan vektor sehingga penularan tidak terjadi dan sasaran pengendalian vektor dapat dilakukan terhadap jentik maupun nyamuk Aedes Aegypti dewasa. .Mencegah tersedianya tempat perindukan bagi Aedes Aegypti 1 Survei jentik: a. Mengetahui macam-macam (fype) tempat yang sering menjadi b. sarang Aedes, baik di dalam maupun di luar rumah Mengetahui jumlah relatif dari sarang-sarang nyamuk dan TUJUAN kepadatan relatif larva c. Mengetahui kepadatan musiman larva 2. Survei nyamuk delvasa: a. Mengetahui spesles Aedes yang paling sering menggigit (mengadakan kontak) dengan manusia di dalam atau di luar b. rumah Mengetahui puncak kepadatan menggigit manusia (landing c. raterbiting density), bila dilakukan whole4ay allec,tion Kepadatan musiman (seasonal flucluation of density) nyamuk KEBIJAKAN Pengamatan dan Pengendalian Vektor Nyamuk Aedes Aegypti (Penyakit Demam Berdarah Dengue\\ di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N2O22 tanggal 17 Md 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR a.1 Pemeriksaan sarang nyamuk (larva survei): Pelaksana: 1) Ass. EntomologisUKetua Tim 2) 2 orang pelaksana b. Alat dan bahan 1) Cidukan larva 2) Pipet

PENGAMATAN DAN PENGENDALIAN VEKTOR NYAMUK AEDES AEGYPTI (PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUF- r\\- Lt No. Dokumen No. Revisi Halaman RSPAD GATOT SOEBROTO K1.49 2 dari 3 01 PROSEDUR o3Nt2022 3) Lampu senter 4) Kaca benda (objek g/ass) 5) Tutup kaca benda (b/ock g/ass) 6) Botol kecil (vital bottle) 7) Compound mikrcskop 8) Formulir dan alat tulis lainnya c Ciri-ciri jentik.4edes Agypti (Nyamuk Demam Berdarah): 1) Tempat hidup di air bersih 2) Bila bergerak jentik membentuk huruf S 3) Dalam suasana kering telur nyamuk tahan sampai 6 bulan 4) tdan segera menetas setelah terkena air 10 hari nyamuk menjadi dewasa d Cin-ciri Aedes Agypti: 1) Kebiasaan menggigit siang hari (terutama pagi setelah 2) matahari terbit, sore hari sebelum matahari terbenam) Posisi menggigit rata dengan permukaan (tidak menungging) 3) Warna hitam dan berbecak puti terutama pada kaki dan perutnya 4) 2 hari setelah menetas nyamuk menghisap darah, 2- 3 hari kemudian bertelur (nyamuk be(elur setiap 2-3 sekali r 60- '100 butir) 5) Umur nyamuk 20-30 hari 6) Jarak terbang 50-200 meter e Cara melakukannya: 1) Orang penangkap nyamuk, seorang melakukan 2) pemeriksaan dan seorang lagi melakukan pencatatan Ketua team mr en3e0t-a5p0katenmgpeadt.uPnegnaynagnkgapdinsyuarvmeuyk, pelaksanaanya 3) melakukan pemeriksaan di dalam dan di luar rumah Pemeriksan tempat-tempat yang dapat merupakan sarang nyamuk seperti: kaleng bekas, botol atau gelas pecah, tempurung kelapa, bambu, drum dan tempat penampungan air hujan lainnya di luar rumah serta tempat tanaman/bunga yang diisi air, bak mandiM/C, gentong dan tempat lain yang merupakan tempat persediaan air dalam rumah 4) Pemeriksaan ini bila perlu dengan menggunakan lampu senter 5) Jika ditemukan jentik-jentik diambil dengan pipet satu jentik 6) dari tempat tersebut Pengambilan jentik pada tempat yang sedikit aimya langsung diambil dengan pipet. Ditempat yang aimya banyak seperti bak mandildrum diambil lebih dahulu dengan cidukan, kemudian baru diambil satu jentik dari cidukan tersebut

PENGAMATAN DAN PENGENDALIAN VEKTOR NYAMUK AEDES AEGYPTI (PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGU9. RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 3 dari 3 01 03N12022 PROSEDUR 1)t Pengendalian dan pemberantasan jentik Aedes Aegypti. Dalam pengendalian dan pemberantasan jentik terlebih dahulu perlu dilakukan pemeriksaan semua kontainer air yang mungkin dapat menjadi per-indukan nyamuk kemudian ditentukan cara pengendalian atau pemberantasan jentiknya berdasarkan jenis kontainer tersebut 2) Dalam hal ini pengupayaan sosialisasi berupa PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk). Upaya ini adalah cara yang terbaik, ampuh, murah, mudah dan dapat dilakukan oleh warga Rumah Sakit. g Pelaksanaan pengendalian dan pemberantasan dapat berupa: 1) Pelarangan pemakaian tanaman dalam pot berair di RSPAD Gatot Soebroto, dari hasil pengamatan di pot tanaman berair diketahui jentik positif 2) Pemeriksaan jentik pada genangan air bersih, terutama dak bangunan (bila hujan) dan bak kontrol air PAM seminggu sekali 3) Bila jentik (+) diadakan PSN oleh kelompok-kelompok yang telah ditunjuk 4) Tim monitorng jentik mengadakan pemeriksaan di seluruh area rumah sakit bila jentik (+) menyampaikan ke penanggung jawab pelaksana, kemudian pelaksana menghubungi tim PSN dan peralatan, di monitoring oleh penanggung jawab pelaksana dan dibuat laporan bulanan mengenai pelaksanaan kegiatan PSN ini 5) Pengelolaan limbah padat yang benar 6) Asrama agar melaksanakan PSN rutin seminggu sekali oleh anggota asrama dengan jadwal kegiatan dan pelaporan disampaikan ke lnstalasi Kesling Data luas dak-dak yang sering tergenang air: PSK : 180 m2, Pav. Amino : 125 m2, Pav. Darmawan : 100 m', PIS : 75 m', Patologi Klinik : 50 m2, Pav. Ade lrma : 75 m2, ICU : 36 m2, Pav. Eri l:Sudewo: 150 m2, Polta 180 m2, Polta ll :75 m2, Asrama Putri : '16 m', Laundri :25 mz,lnstalasi Gizi dan kantin umum : 30 m2. UNIT TERKAIT 1. Diryankes RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Watnap dan Watlan RSPAD Gatot Soebroto

CARA PENGGUNAAN EXTRO ELECTRONIC PEST REPELIER (ALAT PENGUSIR TIKUS) RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dad2 01 MNt2022 Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, sFo Tanggal Terbit 1,, :R,1 t.r (STANDAR 23 Mei 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) HT-KL(K)., M.A.R.S Jenderal TNI PENGERTIAN Extro Eleslronb Pesl Re@ler alau alat pengusir tikus adalah suatu alat TTJJUAN eleKronik yang mengeluarkan gelombang ultrasonik, yaitu gelombang frekuensi tinggi dengan tekanan di atas 35.000 Fts (tidak dapat di dengar oleh manusia). Gelombang ini akan menimbulkan rasa ketakutan dan ] ketidaknyamanan pada tikus, sehingga akan rnerasa gelisah dan menghindar jauh dari daerah dimana alat tersebut bekerja. Prinsip alat ini adalah mengusir tikus dan bukan rEmbunuhnya. Untuk mengurangi keberadaarymengusir tikus dari lingkungan kerja dirnana tikus berkembang biak, tanpa menggunakan bahan kimia (prevento KEBIJAKAN Cara Penggunaan Extro Eler,lronic Pest Repeller (Alat Pengusir Tikus) di PROSEDUR RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12o22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Letakkan Extro Electronic Pest Repeller di tempat-tempat yang strategis, seperti dapur/ pantry, gudang, ruang rrErkan, ruang arsip, kantin serta tempat lain yang menjadi biakan tikus. 2 Sambungkan alat dengan sumber listrik 22O voft, Extro Electronic Pest Reqller menggunakan arus listrik sebesar 4 lvaff dengan pemasalngan terus-rnenerus. 3 Tekan tombol hekuensi pada p6isi Low (frekuensi untuk tikus), yaitu terjadi perubahan suara rnenjadi gelombang medan magnet. Tombol yang digunakan pada minggu pertama: a. +PITCH F(FIXED) b. ourpur -------------) c (cou /r/ /ous) 4 Pada minggu kedua terjadi perubahan suara ultrasonik pada level bervariasi dan suara yang dihasilkan lebih keras dan berubatrubah, tombol yang digunakan: a. PITCH- V(VARIABL0 b. ourPUT --------------+ c (cou /r/rvous)

CAR,A PENGGUNAAN EXTRO ELECTRONIC PEST REPELLER (ALAT PENGUSIR TIKUS) (s No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 0'1 04Nt2022 5 Pada minggu ketiga terjadi perubahan gelombang elektromagnetik selain suara ultrasonik yang lebih keras, bertahan sampai dengan minggu-minggu berikutnya, tombol yang digunakan : a. PITCH V(VARIABLE) b. OUTPUT -.__-} R (RANDOM) PROSEDUR -b Melakukan pengecekan kondisi alat dan generatornya setiap bulan oleh personel ruangan. Bilamana ditemukan kondisi alat sudah rusak (retak, lepas penutupnya, timbul suara berisik, bergetar, lampu kontrol mati atau terbakar), segera menghubungi lnstalasi Kesling. UNIT TERKAIT lnstalasi Gizi dan Gudmat RSPAD Gatot Soebroto

MISTING TREATfiIENT k No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 1 dari 2 RSPAD GATOT SOEAROTO 01 osNt2022 Ditetapkan a RSPAD Gatot Soebroto sPo Tanggal Terbit (STANDAR 23Mei2022 ( \\ PROSEDUR OPERASIONAL) p THT-KL(K)., M.A.R.S. t'i an Jenderal TNI PENGERTIAN Misting treatment adalah melakukan kegiatan pengendalian hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga lainnya dengan cara pengkabutan/ pengembunan yang baik dan benar TUJUAN Menekan jumlah populasi hamalserangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga lainnya KEBIJAKAN Misting Trcatmenf di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2O22 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR I Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan yang dipergunakan. c. lnspeksi dengan teliti area yang berpotensi sebagai sarang tempat berkembang biak dan istirahat hama dengan area sasaran: bawah meja dan fumiture lainnya, sela-sela belakang fumiture dan perabot, area sekitar jendela dan belakang pintu, area sekitar tanaman hias. 2 Proses: a. Arahkan mesin ULV pada area sasaran treatment. b. Arah pengabutan dimulai dari bagian bawah lalu ke atas. c. Lakukan pengabutan dimulai dengan berjalan mundur hingga pintu keluar. d. Arahkan mesin ULV ke dalam ruangan dari depan pintu ruang tselama 1,5 menit. e. Jangan hidupkan mesin ULV lebih dari 2 jam. J Finishing: a. Simpan mesin ULV pada tempat yang telah disediakan. b. Lakukan kebersihan tangan dan muka dengan menggunakan sabun lalu bilas dengan air mengalir.

t MISTING TREATMENT 1! No. Dokumen No. Revisi Halaman RSPAD GATOT SOEBROTO KL.49 2 dari 2 01 PROSEDUR 05Nt2022 Simpan perlengkapan APD terpisah dengan peralatan dan insektisida. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PELAKSANAAN KEGIATAN FOGGING No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 1dad.2 01 06N12022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan SPAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit (STANDAR 24Mei2022 ( \\ PROSEDUR oPERASTONAL) .THT-KL(K)., M.A.R.S nan Jenderal TNI PENGERTIAN Fogging adalah kegiatan pengasapan yang dilakukan di area yang luas seperti taman, kebun atau daerah pasca berencana, dengan menggunakan alat Swingfog dan bahan kimia TUJUAN Untuk mengendalikan hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga lainnya di RSPAD Gatot Soebroto KEBIJAKAN Pelaksanaan Kegiatan Fogging di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Ke9l2E1Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan bahan kimia. 2. Proses: a. Tuangkan premium/pertamax sebanyak 1 liter ke dalam tangki bahan bakar swinglog. b. Tutup tangki bahan bakar swingfog dengan cara memutar searah jarum jam. c. Selanjutnya siapkan solar sebanyak 30 liter dan bahan kimia synoplmustang 2 liter dicampur dalam jerigen. d. Tuangkan bahan yang telah dicampur ke dalam tangki larutan bahan kimia swingfog sebanyak 5 liter. e. Selanjutnya hidupkan mesin swingfog, biarkan mesin hidup kurang lebih 1 menit untuk pemanasan mesin. f. Selanjutnya siap melakukan pengasapan.

PELAKSANAAN KEGIATAN FOGGING RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 2 01 o6N12022 UNIT TERKAIT 1. lnstalasi Watnap dan Watlan RSPAD Gatot Soebroto 2. Kabidpamopster Sdirum RSPAD Gatot Soebroto 3. Kabagurdal RSPAD Gatot Soebroto 4. Perwira Piket RSPAD Gatot Soebrot

PELAKSANAAN KEGIATAN STERILISASUDESINFEKSI RUANGAN PERAWATAN DAN AMBULANS YANG DIDUGA TERKONTAMINASI vrRUS fr5rvrlsARs/MERs covt covtD-l 9 No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dari2 07N12022 RSPAD GATOT SOEBROTO sPo Tanggal Terbit I Ditetapkan Gatot Soebroto, (STANDAR 24 Mei2022 ( I I ilil[il[ , Sp.THT-KL(K) , M.A.R S. PROSEDUR Letnan Jenderal TNI oPERASTONAL) PENGERTIAN 1 Sterilisasi adalah sebuah proses pemusnahan dan penghancuran TUJUAN mikroorganisme termasuk spora yang ada di lingkungan atau pada sebuah benda. 2 Desinfeksi adalah sebuah proses perusakan, pembasmian, atau penghambatan pertumbuhan mikroba yang bisa menyebabkan penyakit atau masalah lainnya. Salah satu contoh masalah yang ditimbulkan oleh mikroba adalah pembusukan. J HSNl/Flu Burung adalah penyakit flu burung yang disebut avian influenza salah satu penyakit akibat virus yang sangat mematikan. Merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus yang biasanya menjangkiti burung dan mamalia namun akhirnya menular ke manusia. 4 SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) adalah infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gejala saluran pencernaan yang disebabkan oleh coro n avi ru s. 5 Mers Cov adalah penyakit sindrom pernapasan yang disebabkan oleh virus Corona yang menyerang saluran pernapasan mulai dari yang ringan s.d berat. Gejalanya adalah demam, batuk dan sesak nafas, bersifat akut. 6 Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus SARS- CoV-2, perlama kali diidentifikasi di kota Wuhan, di provinsi Hubei Cina pada Desember 2019. Covid-l9 telah menyebar ke berbagai negara di dunia, termasuk lndonesia. 1. Untuk menurunkan transmisi penyakit dan pencegahan infeksi pada alalalat medis. 2. Memusnahkan semua bentuk kehidupan mikroorganisme patogen termasuk spora, yang mungkin telah ada pada peralatan kedokteran 3. dan perawatan yang dipakai. Untuk mencegah penyebaran infeksi melalui peralatan pasien atau permukaan lingkungan. 4. Untuk membuang kotoran yang tampak. 5. Untuk membuang kotoran yang tidak terlihat (Mikroorganisme). 6. Untuk menyiapkan semua permukaan untuk kontak langsung dengan alat pensteril atau desinfektan.

PELAKSANAAN KEGIATAN STERILISASUDESINFEKSI RUANGAN PERAWATAN DAN AMBULANS YANG DIDUGA TERKONTAMINASI IvrRUS H5IVIISARS/MERS COV/COV|D-| nr. No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 2 dari2 07Nt2022 TUJUAN 7. Untuk melindungi personal dan pasien. KEBIJAKAN Pelaksanaan Kegiatan Sterilisasi/Desinfeksi Ruangan Perawatan dan PROSUDER Ambulans Yang Diduga Terkontaminasi Virus H5N1/SARS/MERS Cov/Covid-19 di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Md 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). .1 Persiapan a Operator menggunakan perlengkapan APD. b Siapkan peralatan dan cairan desinfektan. 2 P rOSES a Tuangkan cairan desinfektan sebanyak t liter ke dalam tangki DinafogAJLV. b Tutup tangki Dinafog/ULV dengan cara memutar searah jarum jam. c. Selanjutnya siap untuk melakukan sterilisasi/dekontaminasi ruangan perawatan dan ambulan yang telah digunakan untuk pasien yang diduga H5N1/ MERS CovlSARI Covid-19 d Setelah ruangan perawatan dan ambulan dilakukan sterilisasi/dekontaminasi dengan cairan desinfektan kemudian diamkan selama 1 5 s.d 30 menit agar cairan desinfektan bekerja untuk membunuh bakteri dan virus. e Ruangan perawatan dan ambulan siap digunakan kembali. f. Perlengkapan APD petugas di masukan kedalam kantong plastik kuning di bakar di insinerator, terkecuali sepatu boot direndam dengan cairan desinfektan selama 1 jam. s Petugas langsung mebersihkan diri seluruh badan. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PELAKSANAAN SPRA }'ER SERANGGA DIDALAM RUANGAN No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 1 dari I 01 o&N12022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan la RSPAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit Kf F;t 24 Mei2022 (STANDAR ; p THT-KL(K)., M.A.R.S. PROSEDUR an Jenderal TNI oPERASIONAL) PENGERTIAN Sprayeradalah kegiatan penyemprotan serangga yang dilakukan di dalam ruangan seperti kamar mandi, toilet, dapur, almari, koridor' tempat sampah, gudang dan lain-lain dengan menggunakan alat sprayer dan bahan kimia TUJUAN Untuk mengendalikan hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut KEBIJAKAN dan serangga lainnya di RSPAD Gatot Soebroto Pelaksanaan Sprayer Serangga di Dalam Ruangan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 lenlang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan, bahan kimia dan air. 2 Proses: a. lsi jerigen dengan air sebanyak 2 liter atau setengan volume jerigen ukuran 4 liter. b. Campurkan bahan kimia CynoplMustang sebanyak 250 ml ke dalam jerigen yang telah diisi air c. Tutup jerigen, kemudian aduk dengan cara mengguncangkan jerigen hingga larutan kimia merata d. Tuangkan larutan bahan yang telah tercampur ke dalam tangki sprayer e. Tutup tangki sprayer dan pastikan larutan bahan kimia tidak tumpah dan menguap f. Selanjutnya siap melakukan penyemprotan S. Lakukan kebersihan tangan setelah fogging UNIT TERKAIT lnstalasi Watnap, Watlan, Sarpras, Gizi, Gudmat RSPAD Gatot Soebroto.

PEMASANGAN LEM TIKUS No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 0't I dari 'l ogNt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan SPAD Gatot Soebroto sPo Tanggal Terbit (STANDAR 24Mei2022 A \\ PROSEDUR oPERASTONAL) p.THT-KL(K)., M.A. R. S. nan Jenderal TNI PENGERTIAN Lem tikus adalah jebakan tikus terbuat dari kardus atau triplek dibuat kotak TUJUAN dan permukaannya diberi lem lalu diberi umpan. Menekan jumlah populasi binatang pengganggu (tikus) di lingkungan rumah sakit. KEBIJAKAN Pemasangan Lem Tikus di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai PROSEDUR dengan kebuakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 UNIT TERKAIT tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1 Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan. c. lnspeksi dengan teliti area yang berpotensi sebagai sarang tempat berkembang biak dan istirahat tikus, khususnya ate'a indoor. d. Buat denah titik-titik penempatan perangkap tikus berdasarkan inspeksi yang telah dilakukan. 2 Proses: a. Pasang lem pada papan triplek secara merata. b. Sisakan 2-3 cm pada masing-masing sisi papan tidak terkena lem. c. Taruh umpan di tengah papan. d. Lakukan kebersihan tangan dengan air mengalir. 3 Finishing: a. b. TPeinkguecsekyananpegrtatmearkdeilankaukapnesraetneglakhatphamri. ati dibakar di insinerator/dikubur. c. Umpan yang telah dimakan diganti dengan yang baru. d. Ganti umpan yang tidak dimakan dengan yang baru. e. Pengecekan selanjutnya dilakukan sesuai jadwal. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.

PEMASANGAN PERANGKAP TIKUS No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 'l 01 10N12022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan PAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit 24Mei2022 (STANDAR PROSEDUR oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. n Jenderal TNI PENGERTIAN Perangkap tikus adalah alat jebakan tikus yang terbuat dari bahan besi dan kawat berbentuk kotak kecil yang didalamnya diberi umpan tikus TUJUAN Menekan jumlah populasi binatang pengganggu (tikus) di lingkungan KEBIJAKAN rumah sakit Pemasangan Perangkap Tikus di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebuakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b, Siapkan peralatan dan bahan yang digunakan. c. lnspeksi dengan teliti a/ea yang berpotensi sebagai sarang tempat berkembang biak dan istirahat tikus khususnya area indoor. d. Buat denah titik-titik penempatan perangkap tikus berdasarkan inspeksi yang telah dilakukan. 2 Proses: a. Masukkan umpan tikus kedalam perangkap 2-3 buah. b. Tempatkan perangkap sesuai denah yang telah dibuat. c. Lakukan kebersihan tangan dengan air mengalir. J Finishing a. Pengecekan pertama dilakukan setelah t hari. b. Tikus yang terkena perangkap mati dikubur. c. Umpan yang telah dimakan diganti dengan yang baru. d. Ganti umpan yang tidak dimakan dengan yang baru. e. Pengecekan selanjutnya dilakukan sesuai jadwal. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PEMASANGAN UMPAN TIKUS No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 1 dari 1 01 11Nt2022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan PAD Gatot Soebroto sPo Tanggal Terbit (STANDAR 25Mei2022 I PROSEDUR \\ oPERASTONAL) HT-KL(K)., M.A.R.S. nan Jenderal TNI PENGERTIAN Umpan tikus adalah racun tikus yang diletakkan dalam kotak kecil terbuat TUJUAN dari bahan karbon dan dipasang di tempat yang sering dilalui tikus Menekan jumlah populasi binatang pengganggu (tikus) di lingkungan rumah sakit KEBIJAKAN Pemasangan Umpan Tikus di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai PROSEDUR dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). .1 Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan alal dan bahan yang digunakan. c. lnspeksi dengan teliti area yang berpotensi sebagai saralg tempat berkembang biak dan istirahat tikus, khususnya area outdoor. d. Buat denah titik-titik penempatan perangkap tikus berdasarkan inspeksi yang telah dilakukan. 2. Proses: a. Masukkan umpan tikus kedalam pipa paralon sebanyak 5€ b. butir. Tempatkan pipa paralon sesuai dengan denah yang telah dibuat. c. Lakukan kebersihan tangan dengan air mengalir. 3. Finishing: a. Pengecekan pertama dilakukan setelah t hari. b. Bangkai tikus dikubur/ bakar di insinerator. c. Umpan yang telah dimakan diganti dengan yang baru. d. Ganti umpan yang tidak dimakan dengan yang baru. e. Pengecekan selanjutnya dilakukan sesuai jadwal. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENCAMPURAN LARUTAN INSEKTIS]DA CAIR KHUSUS UNTUK MESIN FOGG'TVG No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 1 dari 1 01 12Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit 25Mei2022 (STANDAR A PROSEDUR OPERASIONAL} \\ fu,'-;. THT-KL(K)., M.A.R.S n Jenderal TNI PENGERTIAN Pencampuran larutan insektisida cair adalah pencampuran larutan insektisida dengan air yaitu 2 liter air dicampur dengan 250 ml insektisida selanjutnya larutan campuran insektisida siap digunakan TUJUAN Memudahkan dalam pengendalian vektor dan penggunaan larutan insektisida KEBIJAKAN Pencampuran Larutan lnsektisida Cair Khusus .Untuk Mesin Fogging di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl28'1N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: UNlT TERKAIT a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan bahan dan peralatan yang akan dipergunakan. c. Periksa merek atau label insektisida yang akan dipergunakan. 2 Proses: a. lsi jerigen dengan air sebanyak 2 liter atau setengah volume jerigen ukuran 4 liter. b. Tuangkan larutan insektisida pada gelas ukur sebanyak 250 ml. c. Tuang larutan insektisida pada gelas ukur kedalam jerigen berisi d. solar. Tutup jerigen, kemuadian aduk dengan cara mengguncangkan jerigen hingga larutan tercampur merata. e. lsi kembali jerigen dengan solar sebanyak 2 liter atau hingga jerigen penuh. f. Periksa dan tutup larutan insektisida agar tidak tumpah dan menguap. S. Simpan larutan insektisida ditempat yang aman. h. Larutan campuran insektisida siap digunakan. i. Lakukan kebersihan tangan dengan air mengalir. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.

PENGENOALIAN KECOA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 't dari 1 01 13Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan D Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit 25Mei2O22 (STANDAR PROSEDUR oPERASTONAL) .THT-KL(K)., M.A.R.S. an Jenderal TNI PENGERTIAN Pengendalian hama (kecoa) adalah Program pengendalian hama pengganggu, bahwa hama hanya dapat dikendalikan bukan dibasmi, karena jika terjadi pembasmian hama akan menyebabkan kerusakan ekosistem alam. TUJUAN Menekan jumlah populasi kecoa dan menghindari penyebaran penyakit KEBTJAKAN Pengendalian Kecoa di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2O22 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: UNIT TERKAIT a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan. 2 Proses: a. Hot Fogging (pengasapan). b. Spraying(penyemprotan). c. Eading (pemberian umpat racun). a.Finishing: Bersihkan alat setelah pemakaian dan simpan ditempat yang b. aman. Lakukan kebersihan tangan dan muka kemudian bilas dengan c. air bersih. Simpan perlengkapan APD terpisah dengan peralatan dan bahan insektisida. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.

PENGENDALIAN KUCING No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 1 01 14Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan SPAD Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit (STANDAR I25Mei2O22 PROSEDUR \\ oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. an Jenderal TNI PENGERTIAN Pengendalian kucing adalah pengendalian yang dilakukan dengan cara TUJUAN penangkapan kucing yang menggunakan alat jaring terbuat dari bahan besi dan tali jaring seperti jaring kupu-kupu pegangan panjang dan ujung KEBIJAKAN berbentuk bulat 1. Menjaring kucing liar yang ada di lingkungan Rumah Sakit. 2. Menekan jumlah populasi kucing dan binatang pengganggu lainnya. Pengendalian Kucing di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR I Persiapan: UNIT TERKAIT a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan. c. lnspeksi dengan teliti area yang berpotensi sebagai tempat dan jalur keberadaan kucing. 2 Proses: a. Penangkapan kucing dengan posisi jaring menghadap ke belakang saat kucing lengah atau tertidur. b. Kucing yang tertangkap ring di pindahkan ke karung dengan menggunakan kaitan ke leher kucing tidak terlalu kencang dan masukkan ke dalam karung lalu diikat. J Finishing: a. Beri catA,vama pada kucing yang tertangkap dengan menggunakan pilox. b. Buang kucing ke tempat yang jauh dari lokasi. c. Lakukan kebersihan tangan setelah tindakan. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENGENDALIAN LALAT No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari t 01 15Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan SPAD Gatot Soebroto SPO Tanggal Terbit (STANDAR 25Mei2O22 PROSEDUR oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. n Jenderal TNI PENGERTIAN Pengendalian hama (lalat) adalah Program pengendalian hama pengganggu, bahwa hama hanya dapat dikendalikan bukan di basmi karena jika terjadi pembasmian hama akan menyebabkan kerusakan ekosistem alam TUJUAN Menekan jumlah populasi lalat dan menghindari penyebaran penyakit KEBIJAKAN Pengendalian Lalat di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai PROSEDUR UNIT TERKAIT dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/28'tNtzO2Z tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan yang akan digunakan. 2. Proses: a. Hot fqging (pengasapan). b. Cold fogging (pengembunan). c. Spnying(penyemprotan). d. Barfrng (pemberian umpan racun dan lem lalat) 3. Finishing: a. Bersihkan alat setelah pemakaian dan simpan ditempat yang aman. b. Setelah melakukan kegiatan cuci tangan dan muka dengan c. sabun dan bilas dengan air bersih. Simpan perlengkapan APD terpisah dengan peralatan dan bahan insektisida. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENGENDALIAN NYAMUK No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 1 01 16Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan Gatot Soebroto, sPo Tanggal Terbit 27 Mei2022 (STANDAR PROSEDUR oPERASTONAL) .THT-KL(K). M.A R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Pengendalian hama (nyamuk) adalah program pengendalian hama TUJUAN pengganggu, bahwa hama hanya dapat dikendalikan bukan dibasmi, karena jika terjadi pembasmian hama akan menyebabkan kerusakan KEBIJAKAN ekosistem alam Menekan jumlah populasi nyamuk dan penyebaran nyamuk demam berdarah Pengendalian Nyamuk di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Md2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: UNIT TERKAIT a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan. 2 Proses: a. Hot Fogging (pengasapan). b. Spraying(penyemprotan). 3 Finishing: a. Bersihkan alat setelah pemakaian dan simpan ditempat yang aman. b. Setelah melakukan kebersihan tangan dan muka dengan sabun dan bilas dengan air bersih. c. Simpan perlengkapan APD terpisah dengan peralatan dan bahan insektisida. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.

PENGENDALIAN SEMUT No. Dokumen No. Reviei Halaman KL-49 1 dari 't 01 17Nt2022 RSPAO GATOT SOEBROTO sPo Ditetapkan D Gatot Soebroto, (STANDAR Tanggal Terbit PROSEDUR I27 Mei2022 oPERASTONAL) \\ THT-KL(K)., M.A.R.S n Jenderal TNI PENGERTIAN Pengendalian hama (semut) adalah program pengendalian hama TUJUAN pengganggu, bahwa hama hanya dapat dikendalikan bukan dibasmi, KEBIJAKAN karena jika terjadi pembasmian hama akan menyebabkan kerusakan ekosistem alam Menekan jumlah populasi semut di lingkungan rumah sakit Pengendalian Semut di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: UNIT TERKAIT a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b Siapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan. 2 Proses: a. Hot Fogging (pengasapan). b- Spraying(penyemprotan). c. Baffing (pemberian umpat racun). d. Pemasangan lem. 3 Finishing: a. Bersihkan alat setelah pemakaian dan simpan ditempat yang aman. b. Setelah melakukan kegiatan kebersihan tangan dan muka c. dengan sabun dan bilas dengan air bersih. Simpan perlengkapan APD terpisah dengan peralatan dan bahan insektisida. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto.

PENGGUNAAN HA'VD SPRA YER No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 1 dari 1 01 18Nt2022 RSPAO GATOT SOEBROTO sPo Tanggal Terbit K;\"t: Ditetapkan 27 Mei2022 Gatot Soebroto, (STANDAR tl fr> PROSEDUR OPERASIONAL) .THT-KL(K)., M.A.R.S n Jenderal TNI PENGERTIAN Hand Sprayer adalah alat yang digunakan untuk pengendalian hama/ serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga lainnya dengan cara penyemprotan TUJUAN Menekan jumlah populasi hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, KEBIJAKAN semut dan serangga lainnya Penggunaan Hand Sprayer KdeipRaSlaPRASDPGAaDto'Gt SaotoetbrSootoebdriloatkosaNnaokmaonr sesuai dengan kebijakan Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: UNIT TERKAIT a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan insektisida yang akan dipergunakan 2 Proses: a. Buka tutup tangki dengan cara memutar gagang pompa berlawanan arah jarum jam kemudian angkat silinder pompa. b. Tuangkan larutan insektisida ke dalam tangki dengan menggunakan corong. c. Masukkan silinder pompa yang juga merupakan tutup tangki, kemudian putar searah jarum jam. 3 Finishing: a. Tekan pompa dengan posisi tegak lurus secara perlahan-lahan. b. Jepit tangki dengan kedua kaki pada saat memompa, agar tidak jatuh dan gagang pompa tidak mudah patah. c. Atur volume out put nozzle dengan cara: 1) Kendorkan ring pengikat nozzle jangan sampai lepas. 2) Angkat dan pvlar nozzle sesuai dengan yang dibutuhkan. 3) Kencangkan kembali ring pengikat nozzle. d. Tekan handle stick untuk melakukan penyemprotan. e. Lakukan kebersihan tangan dengan air mengalir. Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENGGUNAAN MESIN SUPER FOGGER No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 0'l 1dari2 19Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan AD Gatot Soebroto sPo Tanggal Terbit 27 Mei2022 (STANDAR PROSEDUR oPERASTONAL) .THT-KL(K)., M.A.R.S an Jenderal TNI PENGERTIAN Mesin Super Fogger adalah alat yang digunakan untuk pengendalian hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga lainnya dengan cara pengas€lpan bisa diluar ruangan dan di dalam ruangan TUJUAN Menekan jumlah populasi hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, KEBIJAKAN semut dan serangga lainnya serta penyebaran nyamuk demam berdarah Penggunaan Mesin Super Fogger di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan insektisida yang dipergunakan. c. Periksa kelayakan battery. d. Periksa kelayakan busi. e. Periksa tangki bahan bakar. f. Periksa tangki bahan insektisida. 2 Proses: a. lsi bahan bakar sebanyak % tangki bahan bakar kemudian tutup rapat. b. Masukan larutan insektisida % tangki bahan inseKisida kemudian tutup rapat. c. Putar panel ga kearah kanan secara perlahan. d. Tekan saklar baftery hingga mesin hidup. e. Hubungkan kabel rol ke sumber listrik. f. Biarkan mesin hidup kurang lebih 1 menit untuk pemanasan mesin. S Buka panel larutan insektisida. 3 Finishing: a. Setelah melakukan fiagging diamkan mesin dalam keadaan tetap menyala kurang lebih 30 detik untuk menghabiskan larutan insektisida dalam saluran.

PENGGUNAA'V SUPER FOGGER 'I'ES'A/ No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2dari2 19N12022 RSPAD GATOT SOEBROTO b. Untuk mematikan mesin putar gas ka arah kiri. c. Tutup panel larutan insektisida. PROSEDUR d. Buang tekanan angin pada tangki larutan insektisida selama kurang lebih 15 detik. e. Buang tekanan angin pada tangkl bahan bakar dengan membuka tutup tangki bahan bakar selama kurang lebih 15 f. detik. Tutup kembali tangki larutan insektisida maupun bahan bakar. S. Lakukan kebersihan tangan dengan air mengalir UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENGGUNAAN MES'N ULY No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 'l dan 1 01 20Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan RSPAD Gatot Soebroto SPO Tanggal Terbit (STANDAR 27 Mei2o22 ( PROSEDUR \\ oPERASTONAL) p THT-KL(K)., M.A.R.S an Jenderal TNI PENGERTIAN Mesin ULV adalah alat yang digunakan untuk sterilisasi dalam ruangan TUJUAN dan pengendalian hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan KEBIJAKAN serangga lainnya dengan cara penngkabutan/pengembunan PROSEDUR Untuk mensterilkan ruangan dari kuman serta menekan jumlah populasi hama/serangga seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga lainhya Penggunaan Mesin ULV di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebrotb Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). .1 Persiapan: a. Operator menggunakan perlengkapan APD. b. Siapkan peralatan dan insektisida yang akan dipergunakan c. Periksa kelayakan mesin ULV. 2. Proses: a. Buka tutup tangaki dengan cara memutar bedawanan arah jarum jam. b. Tuang larutan insektisida kedalam tangki dengan menggunakan corong. c. Tutup penutup tangki dengan cara memutar searah jarum jam. d. Hubungkan kabel rol dengan kabel mesin ULV. e. Hubungkan kabel rol ke sumber listrik. f. Tekan tombol ON untuk menghidupkan mesin ULV. g. Alur volume out put dengan cara memutar nozzle sebagai berikut: 1) H (High) volume out putbesar 2) M (Medium) volume out puf sedang 3) L (tow) volume out pul kecil h. Lakukan kebersihan tangan dengan air mengalir 3. Finishing. Tekan tombol OFF untuk mematikan mesin. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PERAWATAN HAND SPRAYER No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 1 01 2'.tN12022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan a RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit KF A (STANDAR 30 Mei 2022 ( fiATST PROSEDUR \\ oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. n Jenderal TNI PENGERTIAN Perawatan hand sprayer adalah suatu kegiatan pemeliharaan alat yang dilakukan setelah pemakaian TUJUAN Agar saat yang dipergunakan terpelihara dengan baik dan tidak cepat KEBIJAKAN rusak PROSEDUR Perawatan Hand Sprayer di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Pembersihan: a. Buka silinder tangki. b. Bilas tangki dengan air. c. Buang air bilasan tangki. d. lsi tangki dengan air % volume tangki. e. Masukkan silinder pompa dan tutup rapat. f. Pompa hand sprayer. S. Semprotkan air untuk membersihkan sisa larutan pada selang, nozzle dan bagian-bagian lain yang terlalui larutan. h. Kosongkan tangki. i. Ulangi kembali langkah diatas sekali lagi. j. Bersihkan secara rutin maksimal 2 jam setelah pemakaian. 2. Perbaikan kerusakan: a. Bila ada kerusakan pada sel, segera ganti dengan sel cadangan. b. Bila ada kebocoran pada tangki, selang rusaknya pompa atau kerusakan lainnya yang tidak bisa diatasi di lokasi, segera lapor c. atasan. Spare pai yang sering terjadi kerusakan: klep sparying, piston, gaskef, tangki gasketdan nozzle. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PERAWATAN MESIN SUPER FOGGING No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1dan1 01 22Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan SPAD Gatot Soebroto, SPO ITanggal Terbit (STANDAR 30Mei2022 PROSEDUR oPERASTONAL) .THT-KL(K)., M.A.R.S. an Jenderal TNI PENGERTIAN Perawatan mesin Super Fogger adalah suatu kegiatan pemeliharaan alat yang dilakukan setelah pemakaian TUJUAN Agar alat yang dipergunakan terpelihara dengan baik dan tidak cepat KEBIJAKAN rusak PROSEDUR Perawatan Mesin Super Fogging di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). a.1 Pembersihan: Setelah pemakaian biarkan mesin menyala untuk menghabiskan sisa larutan insektisida pada saluran. b. Matikan mesin dan diamkan hingga mesin dingin. c. Buka tutup tangki larutan insektisida selama pendinginan. d. Buka tutup tangki pembuangan larutan insektisida. e. Kosongkan tangki larutan insektisida dan tangki bahan bakar. f. Bersihkan pipa saluran insektisida. S. Bersihkan pipa saluran bahan bakar. h. Bercihkan secara rutin setelah pemakaian. a.2 Perbaikan kerusakan: Periksa bagian-bagian yang sering terjadi kerusakan seperti b. busi, tuas pompa, baftery, saluran bahan bakardan kerak. Bila kerusakan tidak bisa diatasi di lokasi, segera lapor pada atasn. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PERAWATAN MESIN ULY No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 I dari 1 23Nt2022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan PAD Gatot Soebroto, SPO ITanggal Terbit (STANDAR 30Mei2022 \\ PROSEDUR oPERASTONAL) p.THT-KL(K)., M.A. R.S. etnan Jenderal TNI PENGERTIAN Perawatan mesin ULV adalah suatu kegiatan pemeliharaan alat yang dilakukan setelah pemakaian TUJUAN Agar alat yang dipergunakan terpelihara dengan baik dan tidak cepat KEBIJAKAN rusak PROSEDUR Perawatan Mesin ULy di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebrolo Nomor Kep/281N12022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Pembersihan: a. Buka tutup tangki. b. Bilas tangki dengan air. c. Buang air bilasan tangki. d. Hidupkan mesin ULV untuk membersihkan jalur yang dilalui larutan insektisida. e. Matikan mesin ULY. f. Kosongkan tangki. S Ulangi kembali langkah di atas sekali lagi. h. Bersihkan secara rutin maksimal 2 iam setelah pemakaian. 2. Perbaikan kerusakan: a. Periksa bagian-bagian yang sering terjadi kerusakan seperti kabel, kebocoran tangki dan dinamo. b. Bila kerusakan tidak bisa diatasi dilokasi, segera lapor atasan. UNIT TERKAIT Seluruh unit keria di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PESTCOA'IROL DAN RODENT CONTROL No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 1 dari 1 01 24Nt2022 RSPAO GATOT SOEBROTO Ditetapkan la RSPAD Gatot Soebroto, SPO Tanggal Terbit (STANDAR 30 Mei 2022 PROSEDUR OPERASIONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S n Jenderal TNI PENGERTIAN Kesehatan dan keselamatan kerja adalah upaya untuk menekan atau mengurangi risiko penyakit akibat kerja, penyakit akibat hubungan kerja dan kecelakaan kerja TUJUAN Untuk menekan atau mengurangi risiko penyakit akibat kerja, penyakit akibat hubungan kerja dan kecelakaan kerja akibat penggunaan bahan dan peralatan yang digunakan di rumah sakit KEBIJAKAN Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pesf Control dan Rodent Control di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR Uraian pekerjaan: 1. Gunakan perlengkapan APD pada saat pencampuran insektisida maupun saat melakukan t,eatment. 2. Lakukan inspeksi pada area yang aman untuk dilakukan treatment 3. keadaan tertutup dengan label atau merk yang jelas. lnsektisida yang digunakan harus dalam kemasan atau dalam keadaan tertutup dengan label atau merk yang jelas. 4. Dilarang makan, minum dan merokok pada saat pencampuran insektisida maupun treatment. 5. Pastikan campuran insektisida yang digunakan sudah habis terpakai, jika belum habis tampung sisa larutan dalam wadah khusus. 6. Bersihkan segera bila insektisida tumpah atau tercecer. 7. Bersihkan dan cuci peralatan yang digunakan dengan air yang mengalir. 8. Simpan dan cuci peralatan insektisida pada tempat yang tersedia 9. ketika melakukan atau setelah treatment. Simpan perlengkapan APD terpisah dengan peralatan dan insektisida agar tidak terjadi kontaminasi. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENYIMPANAN 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DENGAN PERLAKUAN KHUSUS RSPAO GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 1 dari 4 01 25Nt2022 ..4<6iau Ditetapkan Soebroto, sPo Tanggal Terbit (STANDAR 30 Mei 2022 PROSEDUR oPERASTONAL) dr. p. T-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Cara penyimpanan bahan 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) TUJUAN diruangan adalah suatu usaha untuk mengelola/menyimpan 83 KEBIJAKAN secara aman dan sesuai dengan peraturan perundangan. 2 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, bahan kimaa atau sesuatu, dalam keadaan tunggal ataupun campuran, dapat membahayakan keamanan umum, kesehatan dan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung. Menjaga dan mengatasi/mengurangi resiko kepada semua personel/petugas lainnya yang menggunakan bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari kecelakaan dan mencegah efek dari paparan/pajanan dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penyimpanan Bahan 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Dengan Perlakuan Khusus di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Bahan Kimia Beracun (Toxic): a. Bahan beracun harus disimpan dalam ruangan yang sejuk. b. Ruangan dingin dan berventilasi c. Jauh dari bahaya kebakaran dan bahan yang inkompatibel (tidak dapat dicampur) harus dipisahkan satu sama lainnya. d. Jika panas mengakibatkan proses penguraian pada bahan tersebut maka tempat penyimpanan harus sejuk dengan sirkulasi yang baik. e. Tidak terkena sinar matahari langsung dan jauh dari sumber panas. f. Tersedianya sediakan alat pelindung diri, pakaian kerja, masker, g. dan sarung tangan Tersedianya kran cuci mata (eyes wash)

PENYIMPANAN 83 I (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DENGAN PERI.AKUAN KHUSUS ,,.;i $ | No. Dokumen No. Revisi Halaman RSPAD GATOT SOEBROTO KL-49 2 dari 4 25N12022 2 Bahan Kimia Korosif (CorrosrVe): a. Bahan ini harus disimpan dalam ruangan yang sejuk dan ada peredaran hawa yang cukup untuk mencegah terjadinya pengumpulan uap. b. Wadah/kemasan dari bahan ini harus ditangani dengan hatihati, c. dalam keadaan tertutup dan dipasang label. Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat dan d. diperiksa akan adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosif. Penyimpanannya harus terpisah dari bangunan lain dengan e. dinding dan lantai yang tahan terhadap bahan korosif. Memiliki perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan, f. dan memiliki ventilasi yang baik. Pada tempat penyimpanan harus tersedia sumber air untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan. a Bahan Kimia MudahTerbakar (Flammable): a. Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah penyalaan tidak sengaja pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara. b. Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang cukup, sehingga bocoran uap akan diencerkan konsentrasinya oleh PROSEDUR udara untuk mencegah percikan api c. Dijauhkan dari daerah yang ada bahaya kebakarannya. d. Tempat penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator kuat, bahan yang mudah menjadi panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap air yang lambat laun menjadi panas. e. Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api dan f. mudah dicapai Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan. S. Di daerah penyimpanan dipasang anda dilarang merokok. Pada daerah penyimpanan dipasang sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat deteksi asap atau apiotomatis dan diperiksa secara periodik 4 Bahan Kimia Mudah Meledak (Explosiye): a. Terhadap bahan tersebut ketentuan penyimpananya sangat ketat. b. Letak tempat penyimpanan harus berjarak minimum 60 meter dari sumber tenaga, terowongan, lubang tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh ledakan sekecil mungkin. c. Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh dan tahan api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan api, memiliki sirkulasi udara yang baik ] dan bebas dari kelembaban, dan tetap terkunci sekalipun tidak digunakan. ]

PENYIMPANAN 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DENGAN PERLAKUAN KHUSUS 5 No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 3 dari 4 RSPAD GATOT SOEBROTO 25Nt2022 d. Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang bersumber dari e. luar tempat penyimpanan. 'dilakukan didekat bangunan yang Penyimpanan tidak boleh didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat f. terbakar, api terbuka atau nyala api. Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari rumput kering, sampah, atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan perlindungan alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat. 5. Bahan Bahan Kimia Oksidator (Oxidation\\: a. Tempat penyimpanan bahan ini harus diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan gedungnya harus tahan b. api. Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar, bahan yang mudah c. terbakar dan bahan yang memiliki titik api rendah. Alat-alat pemadam kebakaran biasanya kurang efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan ini, baik penutupan ataupun pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator menyediakan oksigen sendiri. 6. Bahan Kimia Radioaktif. a. Pemakai zat radioakif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja PROSEDUR dengan zat radioaktit peralatan teknis yang diperlukan dan b. mendapat izin dari BATAN. Penyimpanannya harus ditempat yang memiliki peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak dicampur dengan bahan lain yang dapat membahayakan, packinglkemasan dari bahan radioaktif harus mengikuti ketentuan khusus yang telah 7. ditetapkan dan keutuhan kemasan harus dipelihara. Bahan 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diperlakukan a.khusus, dalam daftar sebagai berikut: Beracun dan Korosif; sublimate (HgCl), persenyawaan sianida, arsen, gas karbon monoksida (CO) dari aliran gas, asam-as€rm, b. anhidrida asam, dan alkali. Mudah terbakar (Flammable); karbon disulfida (CS2), eter (C2H5OC2H\\, benzena (C5H6), aselon (CH3COCH3), Etanot c. (C2 H 50 fl), meth a no I (CH 30 H). Mudah Meledak (Exploslve); natrium (Na) atau katium (K) dengan air, ammonium nitrat (NH4NO3), serbuk seng (Zn) dengan air, kalium nitrat (KNO3) dengan natrium asetat (CH3COONa), nitrat dengan eter , peroksida dengan magnesium (M9), seng (Zn) alau aluminium (40, klorat dengan d. asam sulfat, halogen dengan amoniak. Oksidator. {Oxidation); perklorat, permanganat, peroksida organic

PENYIMPANAN 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DENGAN PERLAKUAN KHUSUS No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 4 dari 4 RSPAD GATOT SOEBROTO 25Nt2022 UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

ffii PENYIMPANAN BAHAN 83 (BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA) DIRUANGAN .Nfr, No. Dokumen No. Revisi Halaman RSPAD GATOT SOEBROTO K1.49 1 dari 2 01 26NU2022 sPo Tanggal Terbit ( tlI il Ditetapkan 02 Juni2022 PAD Gatot Soebroto, (STANDAR u istya, p.THT-KL(K)., M.A.R.S PROSEDUR Letnan Jenderal TNI OPERASIONAL) PENGERTIAN 1 Cara penyimpanan bahan 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) diruangan adalah suatu usaha untuk mengelola/menyimpan bahan 83 secara aman dan sesuai dengan peraturan perundangan. 2 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah Zat, bahan kimia atau sesuatu, dalam keadaan tunggal ataupun campuran, dapat membahayakan keamanan umum, kesehatan dan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung. TUJUAN Menjaga dan mengatasi/mengurangi resiko kepada semua KEBIJAKAN personel/petugas lainnya yang menggunakan Bahan Berbahaya dan PROSEDUR Beracun (B3) dari kecelakaan dan mencegah efek dari paparan/pajanan dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penyimpanan Bahan 83 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Dengan Perlakuan Khusus di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/28'1N12022 tanggat 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). 1. Setiap personel mengenali jenis bahan yang akan digunakan atau disimpan. 2. Sebelum penyimpanan dan menggunakan baca terlebih dahulu petunjuk yang tertera pada kemasan. 3. Tempat penyimpan Bahan 83 dilemari tersendiri (tidak boleh dijadikan satu dengan barang yang lainnya), lemari dalam keadaan stabil/ 4. kokoh dan diberi nama (Tempat Penyimpanan Bahan B3). Setiap personel mengenali jenis dan bahan 83 yang akan digunakan 5. atau disimpan. Sebelum penyimpanan dan menggunakan baca terlebih dahulu petunjuk yang tertera pada kemasan.

PENYIMPANAN BAHAN 83 (BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA) DI RUANGAN No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 2 dari 2 RSPAD GATOT SOEBROTO 26N|,12022 PROSEDUR 6 Tempat penyimpanan selalu rapi/teratur dan bersih. 7 Jumlah cairan tidak melebihi 4 (empat) liter. I Mudah ter.jan gkau/dia mbi I I Bahan 83 di beri label disesuaikan dengan bahan/kandungan isi karakteristik 83, sesuai dengan daftar bahan 83 yang digunakan di ruangan. 10 Dilengkapi dengan SOP (Cara penanganan tumpahan Bahan Kimia). 11 Adanya data pengaman bahan 83 (MSDS/Malerial Safety Data Sheef), sesuai dengan Bahan 83 yang tersedia. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PERATURAN RENOVASI BANGUNAN RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 0'l 1dan2 27N112022 Ditetapkan atot Soebroto, sPo Tanggal Terbit O2 Juni2022 (STANDAR PROSEDUR oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Peraturan Renovasi Bangunan adalah pedoman yang dibuat untuk TUJUAN dilaksanakan pada saat akan melakukan perbaikan, pembaharuan, penyempurnaan, peremajaan/mengganti aset tetap yang rusak agar menjadi baik sehingga meningkatkan kualitas atau kapasitas pelayanan 't. Agar rekanan/vendor bekerja sesuai dengan peraturan yang ada 2. Melindungi personel, pasien, pengunjung dari Kecelakaan Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Kerja 3. Memberikan fasilitas pelayanan yang aman dan nyaman KEBIJAKAN Peraturan Renovasi Bangunan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan PROSEDUR sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). .1 Setiap vendor/rekanan sebelum melaksanakan kegiatan di tempat kerja harus/diwajibkan membuat ijin/ketentuan-ketentuan/syarat yang 2. dibuat dan dikeluarkan oleh RSPAD Gatot Soebroto. Semua jenis kegiatan/pekerjaan yang tertera di Undang-Undang Rl Nomor 1 tahun1970 tentang Keselamatan Kerja Bab ll Ruang Lingkup Pasal 2 point 2 setiap vendor/rekanan wajib memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang ada di RSPAD Gatot Soebroto. 3. Mentaati syarat-syarat keselamatan kerja yang ditetapkan RSPAD Gatot Soebroto harus dipenuhi semua vendor/rekanan. 4. Mengikuti Pembinaan atau Penyuluhan K3 tentang: a. Kondisi dan bahaya yang ditimbulkan pada saat renovasi. b. Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan saal melaksanakan pekerjaan. c. Jenis-jenis kecelakaan kerja. d. Cara pelaporan kejadian kecelakaan kerja.

PERATURAN RENOVASI BANGUNAN E- No. Dokumen No. Revisi Halaman K1.49 RSPAO GATOT SOEBROTO 0'r 2 dari2 27NU2022 PROSEDUR 5. Vendor/rekanan wajib memasang gambar/label K3 di tempat kerja yang mudah dilihat dan terbaca dan menyediakan APD bagi setiap pekerja yang memasuki tempat kerja. 6. Semua pekerja pada saat bekerja harus memakai Alat Pelindung Diri (APD). 7. Bangunan/ruangan harus ditutup/dilindungi sekaUanterum atau jaring pelindung. 8. Penataan/house keeping semua bahan dan alat kefla atau jaring pelindung. 9. Vendor bertanggungjawab kepada personel, pasien, pengunjung dan pekerja bangunan bila terjadi kecelakaan akibat kerja yang disebabkan selama kegiatan pembangunan atau renovasi. 10. Vendor/rekanan wajib melaporkan tiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja sesuai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan dari lnstalasi Kesling Bagian K3. 1 1. Apabila vendor/rekanan melanggar peraturan akan diberikan sanksi. UNIT TERKAIT .'l Komcegahdal dan lnfeksi Kommed RSPAD.Gatot Soebroto 2. lnstalasi Sarpras RSPAD Gatot Soebroto 3. Yanada RSPAD Gatot Soebroto

PENYIMPANAN 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 1dai,2 28N112022 RSPAD GATOT SOEBROTO pkan Soebroto sPo Tanggal Terbit 02 Juni2O22 (STANDAR PROSEDUR oPERASTONAL) dr. THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Cara penyimpanan bahan 83 (Bahan Beracun dan Berbahaya) adalah suatu usaha untuk mengelola 83 disimpan secara aman dan sesuai dengan peraturan perundangan. TUJUAN Agar semua personel yang menggunakan bahan 83 (Bahan Beracun dan Berbahaya), harus menyimpan bahan 83 sesuai karateristiUjenis. KEBIJAKAN Peraturan Renovasi Bangunan di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR I Bahan Mudah Meledak: a. Bangunan penyimpanan harus kokoh dan tetap terkunci sekalipun tidak dipergunakan. b. Penyimpanan tidak boleh dekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti api, bensin, solar. c. Ruang penyimpanan harus dapat sirkulasi udara. d. Tempat penyimpanan harus bebas dari material yang mudah Bahtearbnakayr.ang mudah mengoksidasi (bahan dapat memberikan/membebaskan oksigen sehingga mempermudah terjadi kebakaran): a. Jangan dekat dengan bahan yang mudah terbakar/mudah menyala. b. Tempat penyimpanan harus sejuk, mendapat pertukaran udara yang baik. J Bahan Mudah Terbakar. (yang mudah terbakar ditetapkan: cairan mudah terbakar, titik nyala > 21oC dan < 55oC pada tekanan 1 atmosbr, cairan sangat, < 21oC dan titik didih > 20pC pada tekanan 1 atmosfer. Gas mudah terbakar, titik didih < 20 oC pada tekanan 1 atmoshr):

PENYIMPANAN 83 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) :E No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 RSPAO GATOT SOEBROTO 01 2dari2 28N|,12022 PROSEDUR a. Ditempatkan pada tempat yang sejuk untuk mencegah manakala uapnya bercampur dengan udara. b. Penyimpanan harus terletak.jauh dari sumber panas. c. Disediakan alat pemadam, secara otomatis/manual. d. Dilarang merokok dekat dengan lokasi penyimpanan. a.4 Bahan Beracun: Tempat harus sejuk dan mendapatkan sirkulasi udara yang b. cukup baiUmemadai. Tidak terkena sinar matahari secara langsung dan harus c. dijauhkan dari sumber panas. Bahan-bahan yang dapat bereaksi satu sama lain harus tersimpan secara terpisah. 5 Bahan Korosif (bahan yang dapat mengiritasi kulit, saluran pemapasan dan dapat menyebabkan kerusakan peralatan/benda): a. Diletakan jauh dari dinding dan tiang. b. Lantai harus tahan korosif. c. Wadah harus terbuat dari bahan yang tahan korosif. d. Sirkulasi udara harus baik dan memadai. e. Disediakan kran air untuk mencuci mata dan tangan UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja yang menggunakan 83 di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN COROTA yrRus DrsEAsE (cowD-1g) DTTEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL.49 1 dari 2 01 29N\\12022 RSPAD GATOT SOEBROTO Ditetapkan atot Soebroto, sPo Tanggal Terbit (STANDAR O2 Juni 2022 PROSEDUR oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Corcna Virus Drsease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh \\/v}lO sebagai pandemic dan bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus melalui protokol pencegahan penularan Covid-l9 di tempat kerja TUJUAN Melindungi personel dari penularan Corcna Vi,rus Drsease 2019 (Covid-19) sebagai penyakit akibat kerja di lingkungan tempat kerja dengan melakukan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja yang tepat dan benar KEBIJAKAN Protokol Pencegahan Penularan Corona Vlrus Disease (Covid-l9 di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR Cara penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sebagai berikut: 1. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk 2. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau handsanitizer di lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, 3. dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol /ifi, mesin absensi, ruang meeting dan lain-lain) 4. Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja 5. Mewajibkan pemakaian masker bagi personil tanpa terkecuali 6. Menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh personil untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN CORONA WRUS DTSEASE (COWD-|g) DTTEMPAT KERJA No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 01 2 dan2 29Nl12022 RSPAO GATOT SOEBROTO PROSEDUR 7. Sosialisasikan tentang protokol isolasi diri sendiri/se/f iso/ated 8. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk, kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses 9. Melakukan hirarki pengendalian'risiko penularan Covid-79 lainnya seperti memasang pembataslbanier untuk memberi jarak kontak (engineeing contrct), pengaturan jam kerja, shlfl kerja, teleworl<ing, jam kerja fleksibel (administratif confrot), dan lain-lain 10. Memberi kebijakan kepada personil untuk beristirahat atau bekefla dari rumah (se/f lso/afed) tanpa mengurangi hak dan dan kewajiban personel 11. Setiap personil yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuUpileUnyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/petugas K3 untuk dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covl&19 (Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam Pengawasan/PDP, kasus probable dan kasus konfirmasi) 12. UniUBagian yang memberikan pelayanan umum maka gunakan protokol umum dan perketat penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dan tepat dan PHBS pada personil 13. Bila petugas kesehatan/petugas K3 menemukan personel yang memenuhi kriteria sebagai ODP dan PDP harus melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan DKl. UNIT TERKAIT Seluruh unit kerja di lingkungan RSPAD Gatot Soebroto

PENANGANAN KEJADIAN KECELAKAAN KERJA RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 0'l l dan2 30Nl12022 Ditetapkan SPADCratot Soebroto, sPo Tanggal Terbit (STANDAR 02 Juni2Q22 PROSEDUR oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S. Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN Cara penanganan kejadian kecelakaan kerja adalah suatu usaha/kegiatan untuk mengatasi/memberi pertolongan dan atau pengobatan kepada personel, pasien, penunggu pasien dan pengunjung mengalami kecelakaan di dalam lingkungan Rumah Sakit. TUJUAN Melindungi personel, pasien, penunggu pasien dan pengunjung apabila mengalami kecelakaan di dalam lingkungan rumah sakit (khususnya personel) dapat ditangani dengan benar sesuai dengan prosedur, sehingga terciptanya lingkungan kerja, proses kerja, tempat kerja yang sehat, aman dan nyaman KEBIJAKAN Penanganan Kejadian Kecelakaan Keqa di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2O22 tanggal 17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Kejadian kecelakaan di dalam lingkungan RSPAD Gatot Soebroto a.(kecelakaan ringan, kecelakaan sedang, kecelakaan beraU serius): Melakukan pertolongan pertama dengan P3K yang telah tersedia diruangan/uniUbagian. / b. Apabila tidak dapat diatasi dengan P3K, segera berobat ke lnstalasi Gawat Darurat (lGD). c. Penanggung jawab ruangan/uniUbagian, tempat personel bertugas segera melaporkan kejadian kecelakaan kerja/kronologis kepada lnstalasi Kesling Bagian K3 (mengisi formulir laporan kecelakaan kerja yang sudah tersedia di tempao. 2 Kecelakaan kerja di luar lingkungan RSPAD Gatot Soebroto (kecelakaan sedang, kecelakaan beraUserius): a. Pertolongan pertama dengan P3K, apabila tidak teratasifteadaan emergensi, berobat ke Rumah Sakit terdekat, kemudian menghubungi Piket Telepon (021) 3441008 pe.sawat 5000 selama 1x24 jam.

PENANGANAN KEJADIAN KECELAKAAN KERJA - No. Dokumen No. Revisi Halaman KL-49 RSPAD GATOT SOEBROTO 01 2dari2 30Nl12022 PROSEDUR b Piket segera menginformasikan ke lnstalasi Gawat Darurat, untuk menjemput personel tersebut ke tempat kejadian/Rumah Sakit yang telah menangani.' Penanggung jawab ruangan/uniubagian, tempat personel bertugas melaporkan kejadian kecelakaan kerja/kronologis ke lnstalasi Kesling (mengisi formulir laporan kecelakaan kerja yang sudah tersedia). UNIT TERKAIT 't. lnstalgadar RSPAD Gatot Soebroto 2. Poliklinik RSPAD Gatot Soebroto

PENCEGAHAN KAK (KECELAKAAN AKIBAT KERJA) PADA VENDOR RENOVASI BANGUNAN 'l ri- sl No. Dokumen No. Revisi Halaman RSPAD GATOT SOEBROTO KL49 01 l dari2 31Nv2022 sPo Tanggal Terbit Ditetapkan 03 Juni2022 1.h Soebroto (STANDAR I PROSEDUR OPERASIONAL) i df HT-KL(K)., M.A.R.S Letnan Jenderal TNI PENGERTIAN 1 Pencegahan KAK (Kecelakaan Akibat Kerja) adalah menghindari TUJUAN kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki dan dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda 2 Vendor adalah suatu lembaga, perorangan, atau pihak ketiga yang mempunyai tugas dan kewajiban dalam bentuk barang dan jasa untuk mengerjakan dan meningkatkan serta memp€rsiapkan untuk mendapatkan suatu hasil 3 Renovasi bangunan adalah perbaikan, pembaharuan, penyempurnaan, peremajaan/mengganti aset tetap yang rusak agar menjadi baik sehingga meningkatkan kualitas atau kapasitas pelayanan '1. Agar RekananA/endor bekerja sesuai dengan peratur€rn yang ada 2. Melindungi personil, pasien, pengunjung dari Kecelakaan Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Kerja 3. Memberikan fasilitas pelayanan yang aman dan nyaman KEBIJAKAN Pencegahan l(AK (Kecelakaan Akibat Kerja) Pada Vendor Renovasi Bangunan di Tempat Kerja di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kep/281N12O22 tanggal 17 Mei2022 tentang Manajemen Fasilitas dan Kesehatan (MFK). PROSEDUR 1 Sebelum memulai pekerjaan Renovasi Bangunan Bagian K3 bersama Komcegahdal lnfeksi, Bidpamopster dan Unit terkait melakukan edukasi. 2 Setiap vendor/rekanan sebelum melaksanakan kegiatan di tempat kerja harus/diwajibkan mem buat ijin/ketentuan-ketentuan/syarat yang dibuat dan dikeluarkan oleh RSPAD Gatot Soebroto J Semua jenis kegiatan/pekerjaan yang tertera di Undang-Undang Rl Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Bab ll Ruang Lingkup Pasal 2 point 2 seliap vendor/rekanan wajib memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang ada di RSPAD Gatot Soebroto.

PENCEGAHAN KAK (KECEI.AKAAN AKIBAT KERJA) PAOA VENDOR RENOVASI BANGUNAN No. Dokumen No. Revisi Halaman 2 dan2 KL-.49 01 31N112022 RSPAD GATOT SOEBROTO PROSEDUR 4. Mentaati syarat-syarat keselamatan kerja yang ditetapkan RSPAD Gatot Soebroto harus dipenuhi semua vendor/rekanan 5. Mengikuti Pembinaan atau Penyuluhan K3 tenlang: a. Kondisi dan bahaya yang ditimbulkan pada saat renovasi b. Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan saat melaksanakan pekerjaan c. Jenis-jenis kecelakaan kerja d. Cara pelaporan kejadian kecelakaan kerja 6. Vendor/rekanan wajib memasang gambar/label K3 di tempat kerja yang mudah dilihat dan terbaca dan menyediakan APD bagi setiap pekerja yang memesuki tempat kerja 7. Semua pekerja pada saat bekerja harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) 8. Bangunan/ruangan harus ditutupldilindungi sekaUanterum atau jaring pelindung 9. Penataan/house keeping semua bahan dan alat kerja atau jaring pelindung 10. Vendor bertanggung jawab kepada personel, pasien, pengunjung dan pekerja bangunan bila terjadi kecelakaan akibat kerja yang disebabkan selama kegiatan pembangunan atau renovasi .1 1 Vendor/rekanan wajib melaporkan tiap kecelakaan kerja yang teriadi di tempat kerja sesuai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan dari Bagian K3 12. Apabila vendor/rekanan melanggar peraturan akan diberikan sanksi UNIT TERKAIT 1. Komcegahdal dan lnfeksi Kommed RSPAD Gatot Soebroto 2. lnstalasi Sarpras RSPAD Gatot Soebroto 3. Yanada RSPAD Gatot Soebroto

PENGGUNAAN ALAT EYE WASH RSPAD GATOT SOEBROTO No. Dokumen No. Revisi Halaman KL49 01 l dai.2 32N112022 sPo Ditetapkan Soebroto, (STANDAR Tanggal Terbit ITEPA PROSEDUR 03 Juni 2O22 oPERASTONAL) THT-KL(K)., M.A.R.S n Jenderal TNI PENGERTIAN Eye Wash adalah alat yang digunakan untuk mencuci mata apabila terkena cairan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) dan benda asing (debu, pasir dll). TUJUAN I Membersihkan mata dari cairan bahan kimia berbahaya dan beracun (83) 2 Mengurangi rasa nyeri/perih dan mencegah terjadinya iritasi lebih luas pada mata KEBIJAKAN Penggunaan Nal Eye Wash di RSPAD Gatot Soebroto dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Nomor Kepl281Nl2022 tanggal '17 Mei 2022 tentang Manajemen Fasititas dan Kesehatan (MFK). 1 Apabila personel yang menggunakan 83 terkena mata segera melakukan pencucian mata dengan mengunakan Eye Wash yang telah tersedia dengan cara: a. Buka bagian alas poftable eye wash b. Angkat porfable eye wash ke bagian mata yang terkena cairan 83, dengan posisi kelopak mata terbuka, kepala menunduk sambil menekan/memencet botol secara perlahan sehingga aquadest menyemprot ke mata (kecepatannya 0,4 galon/menit), PROSEDUR c. dilakukan sampai mata tidak terasa nyeri/perih Lama pencucian mata menyesuaikan jenis 83 yang terkena d. mata (lihat jenis MSDS) Apabila mata masih terasa nyeri, perih, dan iritasi segera e. berobat ke lnstalagadar Mengisi laporan kecelakaan kerja dan diketahui oleh f. penanggung jawab ruangan Mengirimkan laporan kecelakaan kerja ke Bagian K3 RSPAD Gatot Soebroto


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook