ADBI4211/MODUL 6 6.9 B. PRINSIP INSURABLE INTEREST Prinsip dari insurable interest merupakan prinsip hukum penting lainnya. Prinsip dari insurable interest menyatakan bahwa tertanggung harus berada dalam posisi rugi secara keuangan jika terjadi kerugian atau mengalami sesuatu yang merugikan atau kerusakan jika terjadi kerugian. Sebagai contoh, Anda memiliki insurable interest pada mobil Anda karena mungkin Anda akan menderita kerugian secara keuangan apabila mobil Anda dirusak atau dicuri. Anda memiliki insurable interest pada barang pribadi Anda, seperti televisi atau Video Casette Recorder (VCR) karena Anda mungkin menderita kerugian keuangan jika barang tersebut rusak atau hancur. 1. Tujuan dari Insurable Interest Agar dapat memiliki kekuatan hukum, seluruh kontrak asuransi harus didukung adanya insurable interest. Kontrak asuransi harus didukung dengan insurable interest karena alasan sebagai berikut. a. Insurable interest penting untuk mencegah perjudian Jika insurable interest tidak diwajibkan, kontrak akan menjadi kontrak perjudian dan akan bertentangan dengan kepentingan publik (public interest). Sebagai contoh, Anda dapat mengasuransikan harta benda atau lainnya dan berharap untuk memperoleh kerugian yang lebih awal. Anda sama halnya dengan mengasuransikan jiwa seseorang dan berharap kematiannya lebih awal. b. Insurable interest mengurangi moral hazard Jika insurable interest tidak diwajibkan, orang yang tidak jujur dapat memperoleh kontrak asuransi property dari property orang lain dan kemudian dengan sengaja menyebabkan kerugian untuk menerima ganti ruginya. Akan tetapi, apabila tertanggung berpendirian untuk tidak rugi secara finansial, tidak ada yang didapat dengan menyebabkan kerugian. Jadi, moral hazard dikurangi. Dalam asuransi jiwa, persyaratan insurable interest mengurangi dorongan untuk membunuh tertanggung yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
6.10 Manajemen Risiko dan Asuransi c. Untuk mengukur sejumlah kerugian tertanggung dalam asuransi property. Sebagian besar kontrak property merupakan kontrak dari indemnity, dan suatu pengukuran perlindungan merupakan insurable interest dari tertanggung. Jika pembayaran kerugian tidak melebihi jumlah dari satu insurable interest, hal tersebut akan mendukung prinsip dari indemnity. Contoh dari Insurable Interest: Beberapa situasi yang memenuhi persyaratan insurable interest akan didiskusikan pada bagian ini. Hal tersebut membantu untuk membedakan antara insurable interest dalam asuransi property dan pertanggungjawaban serta insurable interest pada asuransi jiwa. 2. Asuransi Property dan Pertanggungjawaban Kepemilikan dari property dapat mendukung insurable interest karena kepemilikan dari property akan rugi secara keuangan jika property mereka rusak atau hancur. Kesanggupan bertanggung jawab secara hukum juga dapat mendukung insurable interest. Sebagai contoh, perusahaan dry- cleaning memiliki insurable interest untuk property konsumen karena perusahaan mungkin bertanggung jawab secara hukum terhadap kerusakan barang konsumen dikarenakan kelalaian dari perusahaan. Kreditor yang dilindungi memiliki insurable interest sama baiknya. Bank komersial atau institusi penyimpanan dan peminjaman yang meminjamkan uang untuk pembelian rumah memiliki insurable interest dalam perjanjian property. Property menyediakan jaminan untuk hipotek, jadi jika gedung rusak, jaminan dari pinjaman tersebut dikurangi. Bank yang membuat pinjaman inventaris bagi perusahaan bisnis memiliki insurable interest dalam persediaan barang karena barang merupakan jaminan dari pinjaman. Akan tetapi, pengadilan telah mengatur hal-hal yang tidak dilindungi atau dijamin, atau pada umumnya, kreditor biasanya tidak memiliki insurable interest pada property debitur (Patterson, Essentials of Insurance Law, 1957:109–111, 114, 154–159). Terakhir, hak kontraktual dapat mendukung insurable interest. Jadi, perusahaan bisnis memiliki kontrak untuk membeli barang dari luar negeri dengan kondisi bahwa barang tersebut sampai dengan selamat di Amerika Serikat, memiliki insurable interest pada barang tersebut karena adanya kerugian terhadap keuntungan jika barang dagangan tersebut tidak sampai.
ADBI4211/MODUL 6 6.11 3. Asuransi Jiwa Pertanyaan dari insurable interest tidak ada ketika Anda membeli asuransi jiwa dalam kehidupan pribadi Anda. Hukum mempertimbangkan persyaratan insurable interest untuk dipenuhi ketika seseorang dengan sukarela membeli asuransi jiwa bagi orang lain baik pria atau wanita. Jadi, Anda dapat membeli asuransi jiwa sebanyak yang Anda mampu, subyek dalam pertanggungan asuransi mengatur mengenai jumlah maksimal asuransi yang dapat dipertanggungkan untuk setiap jiwa. Juga, ketika melamar asuransi jiwa untuk diri Anda sendiri, Anda dapat menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris. Ahli waris tidak disyaratkan untuk memiliki insurable interest dalam hidup Anda (Buist M. Anderson, Anderson on Life Insurance, 1991: 361). Jika Anda berharap untuk membeli polis asuransi jiwa untuk kehidupan orang lain, bagaimanapun Anda harus memiliki insurable interest pada kehidupan orang tersebut. Kedekatan ikatan darah atau perkawinan akan memenuhi persyaratan insurable interest pada asuransi jiwa. Sebagai contoh, seorang suami dapat membeli polis asuransi jiwa bagi kehidupan istrinya dan dianggap sebagai ahli warisnya. Demikian juga, seorang istri dapat mengasuransikan suaminya dan dianggap sebagai ahli warisnya. Seorang kakek atau nenek dapat memperoleh polis asuransi jiwa bagi kehidupan cucunya. Akan tetapi, jauhnya hubungan keluarga tidak akan mendukung insurable interest. Sebagai contoh, keponakan tidak dapat mengasuransikan satu dengan lainnya kecuali kalau terdapat hubungan yang berkaitan dengan uang (pecuniary). Jika terdapat kepentingan yang berkaitan dengan uang (pecuniary interest), persyaratan untuk memperoleh asuransi jiwa dapat dipenuhi. Meskipun orang tersebut tidak ada ikatan darah atau perkawinan, seseorang mungkin rugi secara finansial dikarenakan kematian seseorang. Sebagai contoh, perusahaan dapat mengasuransikan kehidupan dari pelayan toko yang terkenal karena keuntungan perusahaan mungkin menurun jika pelayan tersebut meninggal. Suatu mitra bisnis dapat mengasuransikan jiwa dari mitra kerjanya untuk memperoleh keuntungan mitra tersebut ketika dia meninggal. 4. Saat Insurable Interest Harus Ada Dalam asuransi property, insurable interest harus ada pada saat terjadi kerugian. Terdapat dua alasan untuk persyaratan tersebut. Pertama, sebagian besar kontrak asuransi property merupakan kontrak indemnity. Jika insurable
6.12 Manajemen Risiko dan Asuransi interest tidak ada pada saat terjadinya kerugian, kerugian finansial tidak akan terjadi. Karena itu, prinsip dari indemnity akan dilanggar jika terjadi pembayaran. Sebagai contoh, apabila Mark menjual rumahnya pada Susan dan terjadi kebakaran sebelum asuransi rumah tersebut dibatalkan, Mark tidak dapat menerima ganti rugi karena tidak memiliki insurable interest atas property tersebut. Susan juga tidak dapat menerima ganti rugi tersebut karena dia tidak tertera sebagai tertanggung dalam polis. Kedua, Anda mungkin tidak memiliki insurable interest pada property tersebut ketika kontrak ditulis pertama kali, tetapi mungkin berharap memiliki insurable interest di masa depan, pada saat kerugian mungkin terjadi. Sebagai contoh, pada asuransi angkutan laut, umumnya dalam mengasuransikan muatan yang dikembalikan, menggunakan kontrak yang disertakan sebelum keberangkatan kapal. Akan tetapi, polis mungkin tidak melindungi barang sebelum berada di atas kapal sebagai barang yang diasuransikan. Meskipun insurable interest tidak ada ketika kontrak ditulis pertama kali, Anda masih dapat menerima ganti rugi jika Anda memiliki insurable interest pada barang saat terjadinya kerugian. Sebaliknya, dalam asuransi jiwa persyaratan insurable interest harus dipenuhi hanya pada saat permulaan dari polis, bukan pada saat meninggalnya. Asuransi jiwa bukan merupakan kontrak indemnity, tetapi merupakan polis yang dinilai sebagai sejumlah pembayaran tertentu pada saat tertanggung meninggal. Oleh karena ahli waris hanya memiliki klaim yang sah untuk menerima manfaat dari polis, ahli waris sebaiknya tidak menunjukkan kerugian yang disebabkan oleh kematian tertanggung. Sebagai contoh, apabila Michelle mengambil polis asuransi jiwa suaminya dan kemudian bercerai, dia berhak terhadap pembayaran polis atas kematian bekas suaminya jika dia menyimpan asuransi yang masih berlaku. Persyaratan insurable interest harus dipenuhi hanya pada saat permulaan dari kontrak. C. PRINSIP SUBROGATION Prinsip dari subrogation sepenuhnya mendukung prinsip indemnity. Subrogation artinya substitusi (penggantian) penanggung asuransi sebagai pengganti tertanggung yang bertujuan untuk meminta ganti rugi dari pihak ketiga untuk menutupi kerugian yang dilindungi oleh asuransi. Oleh karena itu, penanggung asuransi berhak untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian
ADBI4211/MODUL 6 6.13 yang diberikan pihak ketiga yang lalai terhadap tertanggung. Sebagai contoh, asumsikan bahwa pengemudi mobil yang lalai gagal berhenti saat lampu merah dan menabrak mobil Megan, yang menyebabkan kerusakan sejumlah USD5,000. Jika Megan memiliki asuransi tabrakan pada mobilnya, perusahaan akan membayar ganti rugi kerusakan fisik mobil tersebut (dikurangi deductible) dan kemudian berusaha memperoleh ganti rugi dari pengemudi lalai yang menyebabkan kecelakaan. Sebagai alternatif, Megan dapat berusaha untuk memperoleh ganti rugi secara langsung dari pengemudi mobil yang lalai tersebut untuk mengganti kerusakan pada mobilnya. Subrogation tidak dapat diterapkan jika pembayaran kerugian tidak diberikan. Akan tetapi, apabila kemungkinan ganti rugi diberikan, tertanggung memberikan hak yang sah pada penanggung asuransi untuk memperoleh ganti rugi kerusakan yang disebabkan pihak ketiga yang lalai. 1. Tujuan dari Subrogation Subrogation memiliki tiga tujuan dasar. Pertama, subrogation mencegah tertanggung untuk memperoleh ganti rugi dua kali untuk kerugian yang sama. Tidak adanya subrogation, tertanggung dapat memperoleh ganti rugi dari penanggung asuransi dan dari orang yang menyebabkan kerugian. Prinsip dari indemnity mungkin akan dilanggar karena tertanggung akan memperoleh keuntungan dari kerugian. Kedua, subrogation digunakan untuk meminta pertanggungjawaban orang yang bersalah terhadap terjadinya kerugian. Dengan menggunakan hak subrogation, penanggung asuransi dapat memperoleh keuntungan dari orang yang lalai yang menyebabkan kerugian. Terakhir, subrogation membantu untuk menekan tarif asuransi. Perlindungan subrogation dapat dicerminkan pada proses penentuan tarif yang cenderung untuk menekan tarif ke bawah apabila tidak terdapat subrogation. 2. Pentingnya Subrogation Anda perlu mengingat lima akibat penting dari prinsip subrogation, yaitu sebagai berikut. a. Peraturan umum, yaitu dengan menggunakan hak subrogation, penanggung asuransi hanya berhak pada jumlah yang telah dibayar dalam polis (James J. Lorimer, et al., The Legal Environment of Insurance, 1987: 376).
6.14 Manajemen Risiko dan Asuransi Beberapa tertanggung mungkin tidak memperoleh ganti rugi sepenuhnya setelah terjadi kerugian karena nilai kontrak asuransi yang tidak mencukupi, ketentuan deductible atau pengeluaran yang sah dalam usaha mengganti kerugian dari pihak ketiga yang lalai. Banyak polis sekarang ini memiliki ketentuan yang menyatakan bahwa perlindungan subrogation digunakan bersama sama antara tertanggung dengan penanggung asuransi. Tidak adanya ketentuan dari polis manapun, pengadilan menggunakan peraturan yang berbeda dalam menentukan bagaimana perlindungan subrogation digunakan bersama. Suatu pandangan umum yang dipegang yaitu tertanggung harus dibayar sepenuhnya untuk mengganti kerugian; penanggung asuransi kemudian berhak terhadap apa pun sisa pembayaran untuk kepentingan asuransi, dan sisanya diberikan pada tertanggung. Sebagai contoh, Andrew memiliki rumah senilai USD100,000 yang diasuransikan hanya sebesar USD80,000 dalam polis kepemilikan rumah. Asumsikan bahwa rumah tersebut hancur total dalam kebakaran dikarenakan tukang listrik salah memasang kabel. Penanggung asuransi akan membayar sebesar USD80,000 pada Andrew dan kemudian berusaha memperoleh ganti rugi dari tukang listrik yang lalai tersebut. Setelah menggunakan hak subrogation terhadap tukang listrik yang lalai, asumsikan bahwa penanggung asuransi memiliki ganti rugi bersih sebesar USD50,000 (setelah dikurangi pengeluaran yang sah). Andrew akan menerima USD20,000 dan penanggung asuransi dapat menggunakan sisanya sebesar USD30,000. b. Tertanggung tidak dapat menghalangi hak subrogation penanggung asuransi. Tertanggung tidak dapat melakukan apa pun setelah terjadi kerugian yang memberikan hak penanggung asuransi untuk meneruskan terhadap pihak ketiga yang lalai. Sebagai contoh, jika tertanggung melepaskan haknya untuk menuntut pihak yang lalai, hak untuk memperoleh ganti rugi dari penanggung asuransi terhadap kerugian juga dilepaskan. Kasus ini dapat terjadi jika tertanggung membiarkan kesalahan dalam kecelakaan kendaraan atau berusaha untuk menyelesai- kan kerugian tabrakannya dengan pengemudi yang lalai tanpa persetujuan dari penanggung asuransi. Jika hak subrogation penanggung asuransi dilanggar oleh pengemudi yang lalai akan berdampak merugikan bagi asuransi, dan hak tertanggung untuk memperoleh ganti rugi dari penanggung asuransi juga hilang.
ADBI4211/MODUL 6 6.15 c. Penanggung asuransi dapat melepaskan hak subrogation dalam kontrak. Untuk memenuhi keperluan khusus seorang tertanggung, perusahaan asuransi mungkin melepaskan hak subrogation dengan ketentuan yang berdasarkan perjanjian untuk kerugian yang belum terjadi. Sebagai contoh, untuk menyewakan sebuah rumah apartemennya, pemilik tanah mungkin menyetujui untuk membebaskan penyewa dari pertanggung- jawaban potensial jika bangunan tersebut rusak. Jika penanggung asuransi dari pemilik tanah melepaskan hak subrogation-nya dan jika penyewa dengan lalai membuat kebakaran, penanggung asuransi akan mengganti kerugian pemilik tanah terhadap kerugian tersebut, tetapi tidak dapat memperoleh ganti rugi dari penyewa karena hak subrogation-nya telah dilepaskan. Penanggung asuransi mungkin memutuskan untuk tidak menggunakan hak subrogation setelah terjadinya kerugian. Biaya hukum mungkin melebihi ganti rugi yang mungkin diberikan, tuntutan balik untuk menentang tertanggung atau penanggung asuransi mungkin diajukan oleh pihak yang bersalah; penanggung asuransi mungkin berharap untuk menghindari keadaan yang menyulitkan tertanggung atau perusahaan asuransi mungkin berharap untuk memelihara hubungan masyarakat yang baik (C. Arthur Wlliams, Jr., George L. Head, Ronald C. Horn, and G. Williams Glendenning, Principles of Risk Management and Insurance, 1981: 228). d. Subrogation tidak berlaku pada asuransi jiwa dan sebagian besar kontrak asuransi kesehatan pribadi. Asuransi jiwa bukan merupakan kontrak indemnity, dan subrogation hanya memiliki relevansi pada kontrak indemnity. Kontrak asuransi kesehatan individu biasanya tidak mengandung ketentuan subrogation (Kelompok kontrak asuransi kesehatan mungkin berisi mengenai ketentuan subrogation). e. Penanggung asuransi tidak dapat meminta ganti rugi (subrogate) dari tertanggungnya sendiri. Jika penanggung asuransi dapat memperoleh kembali pembayaran ganti rugi untuk kerugian yang diasuransikan dari tertanggung, tujuan dasar dari pembelian asuransi akan dilanggar.
6.16 Manajemen Risiko dan Asuransi D. PRINSIP UTMOST GOOD FAITH Kontrak asuransi didasarkan pada prinsip utmost good faith, yaitu derajat yang tinggi dari kejujuran yang dibebankan pada kedua belah pihak terhadap kontrak asuransi yang dibebankan pada pihak lain pada kontrak lainnya. Prinsip ini memiliki akar sejarah pada asuransi angkutan laut. Penanggung asuransi angkutan laut harus menempatkan kepercayaan yang baik dalam pernyataan yang dibuat oleh pelamar untuk asuransi yang menyangkut muatan untuk dikirimkan. Harta benda yang diasuransikan mungkin tidak secara visual diperiksa dan kontrak mungkin disusun pada lokasi pemberhentian yang jauh dari muatan dan toko. Jadi, prinsip dari utmost good faith ditentukan pada derajat kejujuran yang tinggi dari pelamar asuransi. Prinsip dari utmost good faith didukung oleh tiga doktrin penting yang sah, yaitu representations, concealment, dan warranty. Adapun penjelasannya secara rinci adalah sebagai berikut. 1. Representations Representations merupakan pernyataan yang dibuat oleh pelamar asuransi. Sebagai contoh, apabila Anda melamar untuk asuransi jiwa, Anda mungkin ditanya mengenai umur, berat badan, tinggi badan, pekerjaan, riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan pertanyaan relevan lainnya. Jawaban Anda pada pertanyaan tersebut disebut representations. Arti legal dari representation adalah kontrak asuransi dapat dibatalkan berdasarkan keputusan dari penanggung asuransi jika representation (a) material, (b) false (false), (c) relied on by the insurer (didasarkan pada penanggung asuransi) (John F. Dobbyn, Insurance Law, 1989: 157). Material berarti bahwa jika penanggung asuransi mengetahui fakta yang sebenarnya, polis tidak akan diterbitkan atau akan diterbitkan pada persyaratan (terminologi) yang berbeda. False berarti bahwa pernyataan salah atau menyesatkan (tidak benar). Reliance berarti bahwa penanggung asuransi berdasar pada penyajian yang keliru. Dalam menerbitkan polis pada premi yang ditetapkan. Sebagai contoh, Scott melamar untuk asuransi jiwa dan menyatakan dalam surat lamarannya bahwa dia tidak berkunjung ke dokter selama lima tahun terakhir. Padahal, pada enam bulan awal, dia menjalani operasi kanker paru-paru. Pada kasus ini, dia telah membuat pernyataan salah (false) dan
ADBI4211/MODUL 6 6.17 material, dan polis dapat dibatalkan berdasarkan kehendak penanggung asuransi. Jika Scott meninggal tak lama setelah polis tersebut diterbitkan, katakanlah tiga bulan, perusahaan dapat menyangkal klaim kematian berdasarkan pada penyajian material yang salah. Contoh Kasus 6.1. menyediakan penerapan tambahan dari prinsip legal ini. Jika pelamar asuransi mengeluarkan pendapat atau keyakinan yang belakangan diketahui tidak benar, penanggung asuransi harus membuktikan bahwa pelamar berbicara curang dan bermaksud untuk menipu perusahaan sebelum menyangkal pembayaran klaimnya. Sebagai contoh, asumsikan bahwa Anda ditanya apakah Anda memiliki tekanan darah tinggi ketika Anda mengajukan permohonan untuk memperoleh asuransi kesehatan, dan Anda menjawab tidak terhadap pertanyaan tersebut. Jika penanggung asuransi nantinya mengetahui bahwa Anda memiliki tekanan darah tinggi, harus terbukti terlebih dahulu bahwa Anda bermaksud untuk menipu perusahaan, sebelum menyangkal pembayaran klaim. Jadi, pernyataan pendapat atau keyakinan harus terbukti curang sebelum penanggung asuransi menolak membayar klaim. Terakhir, ketidaksengajaan misrepresentation (penyajian yang keliru) dari fakta material jika didasarkan pada keputusan penanggung asuransi, juga membuat kontrak tidak berlaku lagi. Mayoritas pendapat pengadilan menetapkan bahwa penyajian yang keliru dari fakta material dapat mengakibatkan pembatalan kontrak.
6.18 Manajemen Risiko dan Asuransi Contoh Kasus 6.1. Misrepresentation pada Fakta Material Memperbolehkan Penanggung Asuransi untuk Membatalkan Pertanggungjawaban Fakta Legal Kirk melamar untuk memperoleh polis asuransi jiwa. Dia menyatakan dalam surat permohonannya bahwa dia tidak pernah merokok. Faktanya, dia telah merokok selama 13 tahun, dan beberapa bulan sebelum dia mengajukan permohonan asuransi, dia telah merokok kira-kira 10 batang rokok setiap hari. Setelah 10 bulan berlalu, Kirk meninggal karena alasan yang tidak berhubungan dengan merokok. Ahli warisnya mengajukan klaim untuk santunan kematian. Ketika menyelidiki klaim tersebut, penanggung asuransi menemukan bahwa Kirk merokok dan pembayaran dibatalkan karena adanya misrepresentation (penyajian yang keliru) dalam material. Penanggung asuransi meminta pembatalan polis dan mengembalikan premi yang telah dibayar. Berdasarkan pada fakta yang terdahulu, dapatkah penanggung asuransi Kirk membatalkan pertanggung- jawabannya karena pernyataan Kirk yang tidak benar ? Keputusan Pengadilan Pengadilan yang berwenang memutuskan bahwa polis batal karena tertanggung diketahui membuat pernyataan yang salah mengenai material. Penanggung asuransi tidak harus membayar klaim.* Sumber: *New York Life Insurance Co. v.Johnson, United States Court of Appeals, Third Circuit, 1991, 923 F. 2nd 279; Gaylord A. Jentz et al., West Business Law, Alternate Edition, 6th ed. (Minneapolis, St. Paul, MN: West Publishing Company, 1994:1021). 2. Concealment Doktrin dari concealment juga mendukung prinsip dari utmost good faith. Concealment adalah kegagalan yang disengaja dari pelamar asuransi dalam mengungkapkan fakta material pada penanggung asuransi. Concealment merupakan hal yang sama seperti nondisclosure (penyembunyian), yaitu pelamar asuransi dengan sengaja menyembunyikan informasi material dari penanggung asuransi. Efek legal dari concealment material sama seperti misrepresentation, yaitu kontrak dibatalkan berdasarkan keputusan dari penanggung asuransi.
ADBI4211/MODUL 6 6.19 Untuk menyangkal klaim yang didasarkan pada concealment, penanggung asuransi nonmarine harus membuktikan dua hal, yaitu (a) fakta yang disembunyikan telah diketahui oleh tertanggung sebagai material, dan (b) tertanggung berniat untuk menipu penanggung asuransi (James J. Loriner, et al., The Legal Environment of Insurance, 1993: 115–116). Sebagai contoh, Joseph DeBellis melamar polis asuransi jiwa untuk hidupnya. Lima bulan setelah polis diterbitkan, dia dibunuh. Nama yang tertera dalam sertifikat kematiannya diketahui sebagai Joseph DeLuca, nama sebenarnya. Penanggung asuransi menyangkal pembayaran dengan dasar bahwa Joseph telah menyembunyikan fakta material dengan tidak mengungkapkan identitas sebenarnya dan bahwa dia memiliki catatan kriminal yang banyak. Berdasarkan bukti dari penanggung asuransi, pengadilan menyatakan bahwa concealment yang disengaja dari identitas sebenarnya berupa material dan merupakan pelanggaran kewajiban dari kepercayaan (good faith) (James J. Loriner, et al., 1993: 115–116). Doktrin dari concealment diterapkan dalam peraturan yang lebih ketat dalam asuransi perairan samudra. Penanggung asuransi perairan samudra tidak diwajibkan untuk membuktikan bahwa concealment itu disengaja. Pelamar diwajibkan untuk mengungkapkan seluruh fakta material yang bersinggungan pada properti yang diasuransikan. Kekurangtahuan pelamar pada fakta materialnya tidak memiliki konsekuensi apa pun. Jadi, penanggung asuransi perairan samudra dapat berhasil menyangkal pembayaran dari klaim jika dapat menunjukkan fakta material yang disembunyikan. 3. Warranty Doktrin dari warranty juga menggambarkan prinsip utmost good faith. Warranty merupakan statement fakta atau kesanggupan yang dibuat oleh tertanggung, yang merupakan bagian dari kontrak asuransi dan harus benar jika penanggung asuransi bertanggung jawab atas kontrak tersebut (Joseph L. Frascona, Business Law, The Legal Environment, Text and Cases, 1987: 1006). Sebagai contoh, dalam pertukaran bagi premi yang dikurangi, pemilik dari toko minuman keras menyetujui untuk menjamin bahwa alarm sistem pencurian dan perampokan akan dioperasikan secara terus-menerus. Ketentuan (klausa) yang menggambarkan jaminan menjadi bagian dari kontrak.
6.20 Manajemen Risiko dan Asuransi Dalam kondisi paling tepat yang didasarkan pada common law (hukum yang lazim digunakan), warranty merupakan doktrin legal yang ketat. Pelanggaran apa pun terhadap warranty, baik kecil atau yang bukan termasuk material, memperbolehkan penanggung asuransi untuk menyangkal pembayaran terhadap klaim. Walaupun begitu, pengadilan dan perundang- undangan telah meringankan dan memodifikasi doktrin common law yang ketat pada warranty. Beberapa modifikasi dari doktrin diringkas sebagai berikut. a. Pernyataan yang dibuat oleh pelamar untuk asuransi dipertimbangkan sebagai representations (gambaran) dan bukan warranties (jaminan). Jadi, penanggung asuransi tidak dapat menyangkal pertanggungjawaban terhadap kerugian jika penggambaran yang keliru bukan merupakan material. b. Beberapa pengadilan akan menafsirkan pelanggaran dari warranty dengan bebas (liberally) dalam suatu kasus di mana pelanggaran kecil memengaruhi risiko hanya sementara atau remeh. c. Undang-undang mengenai “peningkatan hazard” telah ditetapkan, yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat menyangkal klaim kecuali apabila pelanggaran warranty meningkatkan hazard. d. Undang-undang yang telah ditetapkan memperbolehkan tertanggung untuk memperoleh ganti rugi, kecuali apabila pelanggaran dari warranty benar-benar meningkatkan kerugian. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! A. Pertanyaan Review 1) Jelaskan prinsip-prinsip dari indemnity! Bagaimana konsep dari actual cash value mendukung prinsip dari indemnity? 2) Tunjukkan bagaimana polis dinilai, biaya ganti rugi asuransi, dan asuransi jiwa merupakan pengecualian dari prinsip indemnity? 3) Apa yang dimaksud dengan insurable interest? Kenapa insurable interest harus ada disetiap kontrak asuransi? 4) Jelaskan prinsip-prinsip dari subrogation! Mengapa subrogation digunakan?
ADBI4211/MODUL 6 6.21 5) Jelaskan prinsip-prinsip dari utmost good faith! Bagaimana doktrin- doktrin hukum dari representations, concealment, dan jaminan mendukung prinsip-prinsip dari utmost good faith? B. Pertanyaan Aplikasi 1) Scott meminjam sejumlah USD500,000 dari Bank Gateway untuk membeli kapal penangkap ikan. Dia menyimpan kapalnya di dermaga yang dimiliki oleh Marina Company. Dia menggunakan kapal tersebut untuk memperoleh pendapatan dengan memancing. Scott juga memiliki kontrak dengan perusahaan Blue Fin Fishing untuk mengangkut udang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. a) Apakah setiap pihak yang bersangkutan memiliki insurable interest terhadap Scott atau propertinya? Jika ada insurable interest, jelaskan adanya interest dari. (1) Bank Gateway. (2) Marina Company. (3) Perusahaan Blue Fin Fishing. b) Jika Scott tidak memiliki kapal tetapi mengoperasikan kapal atas nama perusahaan Blue Fin Fishing, apakah dia memiliki insurable interest terhadap kapal tersebut? Jelaskan! 2) Pengemudi yang mabuk menerobos lampu merah dan menabrak mobil Kristen. Biaya perbaikan mobil tersebut sebesar USD5000. Dia memiliki asuransi tabrakan pada mobilnya dengan deductible sebesar USD250. a) Dapatkah Kristen memperoleh ganti rugi dari penanggung asuransi dan pengemudi yang lalai? Jelaskan jawaban Anda! b) Jelaskan bagaimana subrogation mendukung prinsip indemnity! 3) a) Representations dan jaminan ada dalam berbagai kontrak, tetapi hal tersebut khususnya sangat penting dalam kontrak asuransi. Jelaskan perbedaan antara representations dan jaminan yang ada dalam kontrak asuransi, dan berikan contoh masing-masing. b) Asuransi merupakan kontrak conditional. Jelaskan arti dari istilah tersebut! c) Jelaskan beberapa tambahan karakteristik dari kontrak asuransi yang membedakannya dengan kontrak-kontrak lain!
6.22 Manajemen Risiko dan Asuransi C. Kasus Aplikasi Carmine membeli tempat pelayanan mobil dari Ben. Harga pembelian meliputi gedung, peralatan, dan aktiva lainnya. Bisnis ini dibiayai oleh Bank National, yang memegang hipotek gedung tersebut. Carmine juga mengubah salah satu teras perbaikan mobil menjadi restoran siap saji. Ketika Carmine mengajukan asuransi property pada bisnisnya, dia tidak mengatakan pada perusahaan asuransinya mengenai restorannya karena preminya akan secara substansial meningkat. Enam bulan setelah bisnis tersebut dijalankan, sebuah mobil terbakar dan merusak seluruh atap dari teras area pelayanan tersebut. 1) Apakah setiap pihak yang bersangkutan memiliki insurable interest pada bisnis pada saat terjadinya kebakaran? a) Ben. b) Carmine. c) National Bank. 2) Ben mengatakan pada Carmine dia dapat menyimpan uangnya dengan mengambil asuransi milik Ben daripada membeli polis yang baru. Apakah hal tersebut tepat bagi Carmine untuk mengambil alih asuransi Ben tanpa memberitahukan pada penanggung asuransi Ben? Jelaskan! 3) Investigasi terhadap kebakaran menyatakan bahwa pemilik mobil mengetahui tangki gasnya mengalami kebocoran, tetapi informasi ini tidak dikatakan pada Carmine ketika mobil tersebut dibawa untuk diservis. Jelaskan bagaimana subrogation diterapkan dalam kasus ini. 4) Apakah Carmine harus menunjukkan utmost good faith ketika dia mengajukan permohonan asuransi property untuk bisnisnya? Jelaskan! 5) Dapatkah penanggung asuransi Carmine menyangkal untuk mengganti kerugian kebakaran dengan berdasarkan pada material concealment? Jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal-soal latihan di atas, Anda harus mempelajari kembali Kegiatan Belajar 1, tentang Prinsip-prinsip Perjanjian Asuransi. RANGKUMAN Prinsip dari indemnity menyatakan bahwa penanggung asuransi menyetujui untuk membayar tidak lebih dari jumlah sebenarnya dari kerugian. Dengan kata lain, tertanggung tidak boleh mengambil
ADBI4211/MODUL 6 6.23 keuntungan dari kerugian. Terdapat beberapa pengecualian terhadap prinsip dari indemnity. Pengecualian ini termasuk polis yang dinilai, hukum polis yang dinilai, biaya ganti rugi asuransi, dan asuransi jiwa. Prinsip dari insurable interest berarti bahwa penanggung asuransi harus berada dalam posisi rugi secara keuangan jika terjadi kerugian, atau harus mengakibatkan berbagai kerusakan jika terjadi kerugian. Seluruh kontrak asuransi harus didukung oleh insurable interest untuk memiliki kekuatan hukum. Terdapat tiga tujuan dari persyaratan insurable interest, yaitu (1) untuk mencegah perjudian, (2) untuk mengurangi moral hazard, dan (3) untuk mengukur sejumlah kerugian tertanggung dalam asuransi property. Dalam asuransi property dan pertanggungjawaban, kepemilikan dari property, kesanggupan bertanggung jawab secara hukum, kreditor yang dilindungi, dan hak kontraktual dapat mendukung persyaratan insurable interest. Dalam asuransi jiwa, pertanyaan dari insurable interest tidak ada ketika seseorang membeli asuransi jiwa untuk dirinya. Akan tetapi, jika asuransi jiwa dibeli untuk hidup orang lain, harus terdapat insurable interest dalam kehidupan orang tersebut (in that’s person life). Hubungan cinta, kasih sayang, darah, dan perkawinan atau hubungan yang berkaitan dengan uang akan memenuhi persyaratan insurable interest dalam asuransi jiwa. Dalam asuransi property, persyaratan insurable interest harus dipenuhi pada saat terjadinya kerugian. Dalam asuransi jiwa, persyaratan insurable interest harus dipenuhi hanya pada saat permulaan polis. Prinsip dari subrogation berarti penanggung asuransi berhak memperoleh ganti rugi dari pihak ketiga yang lalai untuk membayar kerugian yang dibuatnya terhadap tertanggung. Tujuan dari subrogation yaitu mencegah tertanggung memperoleh ganti rugi dua kali untuk kerugian yang sama, untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang lalai terhadap terjadinya kerugian, dan untuk menekan tarif asuransi. Jika penanggung asuransi menggunakan hak subrogation, tertanggung biasanya harus memperoleh ganti rugi secara penuh sebelum penanggung asuransi meminta sejumlah ganti rugi dari pihak ketiga yang lalai. Juga, tertanggung tidak dapat melakukan apa pun yang dapat menghalangi hak subrogation penanggung asuransi. Akan tetapi, penanggung asuransi dapat melepaskan hak subrogation-nya dalam kontrak baik sebelum atau sesudah terjadinya kerugian. Terakhir, subrogation tidak dapat diterapkan dalam asuransi jiwa dan sebagian besar kontrak asuransi kesehatan individu. Prinsip dari utmost good faith, yaitu derajat yang tinggi dari kejujuran yang dibebankan pada kedua belah pihak terhadap kontrak asuransi yang dibebankan pada pihak lain pada kontrak lainnya.
6.24 Manajemen Risiko dan Asuransi Doktrin legal dari representations, concealment, dan warranty mendukung prinsip dari utmost good faith. Representations, yaitu pernyataan yang dibuat oleh pelamar asuransi. Penanggung asuransi dapat menyangkal pembayaran terhadap klaim jika representations berupa material, false, dan relied on by the insurer (berdasarkan keputusan penanggung asuransi) dalam menerbitkan polis pada premi yang ditetapkan. Dalam kasus pernyataan keyakinan atau opini, penyajian yang keliru harus terbukti salah sebelum penanggung asuransi dapat membatalkan klaim. Concealment dari fakta material memiliki dampak yang sama sebagai penyajian yang keliru, kontrak dapat dibatalkan berdasarkan keputusan dari penanggung asuransi. Warranty merupakan statement fakta atau kesanggupan yang dibuat oleh tertanggung, yang merupakan bagian dari kontrak asuransi dan harus benar jika penanggung asuransi bertanggung jawab atas kontrak tersebut Berdasarkan pada common law, pelanggaran terhadap warranty walaupun jika karena kelalaian, memperbolehkan penanggung asuransi untuk menyangkal pembayaran klaim. Ketatnya doktrin common law pada warranty telah dimodifikasi dan diperhalus oleh keputusan pengadilan dan undang-undang. TES FORMATIF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Tujuan awal dari hukum polis yang dinilai dalam prinsip indemnity adalah untuk melindungi tertanggung dari perbedaan pendapat dengan penanggung asuransi. Di sisi lain hukum ini dapat mendorong terjadinya peningkatan .... A. moral hazard B. morale hazard C. peril D. physics hazard 2) Kontrak asuransi dapat dibatalkan jika pernyataan yang dibuat oleh pelamar asuransi .... A. tidak benar atau salah B. bergantung pada keputusan tertanggung asuransi C. pelanggaran warranty tidak meningkatkan hazard D. tertanggung tidak melakukan atau mempromosikan sesuatu yang tidak sah
ADBI4211/MODUL 6 6.25 3) Pada asuransi jiwa, persyaratan interest harus dipenuhi pada saat .... A. kontrak berakhir B. permulaan dari polis C. terjadi kerugian D. tertanggung meninggal 4) Pada asuransi property, insurable interest harus ada pada saat .... A. kontrak berakhir B. permulaan dari polis C. terjadi kerugian D. tertanggung meninggal 5) Warranty dalam prinsip utmost good faith adalah .... A. fakta yang disembunyikan telah diketahui oleh tertanggung sebagai material B. kegagalan yang disengaja dari pelamar asuransi dalam mengungkapkan fakta material pada penanggung asuransi C. pernyataan yang dibuat oleh pelamar asuransi berkaitan dengan data-data dan fakta pribadi D. statement fakta atau kesanggupan yang dibuat oleh tertanggung untuk bertanggung jawab atas kondisi tertentu yang berkaitan dengan kontrak asuransi Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.
6.26 Manajemen Risiko dan Asuransi Kegiatan Belajar 2 Dasar Hukum Kontrak Asuransi P olis asuransi didasarkan pada hukum kontrak. Agar dapat secara sah dilaksanakan, kontrak asuransi harus memenuhi empat persyaratan dasar, yaitu penawaran dan penerimaan (offer and acceptance), pertimbangan (consideration), pihak yang kompeten (competent parties), dan tujuan yang sah (legal purpose). A. PERSYARATAN KONTRAK ASURANSI 1. Penawaran dan Penerimaan Persyaratan pertama untuk menyetujui kontrak asuransi, yaitu harus terdapat penawaran dan penerimaan (Offer and Acceptance) dalam persyaratannya. Dalam sebagian besar kasus, pelamar asuransi membuat penawaran dan perusahaan menerima atau menolak penawaran tersebut. Agen hanya mencari atau mengundang calon tertanggung untuk membuat penawaran. Persyaratan dari penawaran dan penerimaan dapat dijelaskan dengan lebih detail dengan membuat perbedaan yang teliti antara asuransi property dan pertanggungjawaban dengan asuransi jiwa. Dalam asuransi property dan pertanggungjawaban, penawaran dan penerimaan dapat secara lisan atau tulisan. Tidak adanya undang-undang yang secara spesifik melarang, kontrak asuransi secara lisan adalah sah (dapat dibenarkan). Agar lebih mudah digunakan, sebagian besar kontrak asuransi berbentuk tulisan. Pelamar asuransi mengisi formulir permohonan dan membayar premi pertama (atau berjanji untuk membayar premi pertama). Langkah ini merupakan penawaran. Agen kemudian menerima penawaran atas nama perusahaan asuransi. Dalam asuransi property dan pertanggung jawaban, agen biasanya memiliki kuasa untuk mewakili perusahaan dengan menggunakan binder. Binder merupakan kontrak asuransi sementara dan dapat berbentuk lisan maupun tulisan. Binder mewajibkan perusahaan segera menerima formulir permohonan terlebih dahulu dan menerbitkan polis. Jadi, kontrak asuransi dapat efektif dengan segera karena agen menerima penawaran atas nama perusahaan. Prosedur ini biasanya diikuti oleh jenis- jenis pertanggungan pribadi dalam asuransi property dan pertanggung jawaban, termasuk polis kepemilikan rumah dan asuransi kendaraan.
ADBI4211/MODUL 6 6.27 Bagaimanapun dalam beberapa kasus, agen tidak diberi kuasa untuk mewakili perusahaan dan formulir permohonan harus dikirimkan ke perusahaan asuransi untuk disetujui. Perusahaan mungkin menerima penawaran dan menerbitkan polis atau menolak formulir permohonan. Dalam asuransi jiwa, prosedur yang diikuti berbeda. Agen asuransi jiwa tidak memiliki kuasa untuk mewakili perusahaan asuransi. Oleh karena itu, formulir permohonan untuk asuransi jiwa selalu ditulis, dan pelamar harus mendapat persetujuan oleh penanggung asuransi sebelum asuransi jiwa berlaku. Prosedur biasa bagi pelamar, yaitu mengisi surat lamaran dan membayar premi pertama. Tanda terima (kuitansi) premi bersyarat kemudian diberikan pada pelamar. Sebagian besar tanda terima bersyarat umum merupakan “tanda terima (kuitansi) premi untuk dapat diasuransikan”. Jika pelamar diketahui dapat diasuransikan sesuai dengan standar normal pertanggungjawaban penanggung asuransi, asuransi jiwa menjadi efektif sejak tanggal yang tertera dalam surat permohonan. Beberapa penerimaan yang dapat diasuransikan menjadikan asuransi jiwa efektif sejak tanggal yang tertera dalam surat permohonan atau tanggal dari pemeriksaan kesehatan, boleh menggunakan yang mana saja tetapi yang paling akhir (belakangan). Sebagai contoh, asumsikan bahwa Aaron membuat permohonan untuk polis asuransi jiwa sebesar USD100,000 pada hari Senin. Dia mengisi surat permohonan, membayar premi pertama, dan menerima kuitansi premi bersyarat dari agennya. Pada Selasa pagi, dia melakukan pemeriksaan fisik, dan pada Selasa sore, dia tewas dalam kecelakaan perahu. Surat permohonan dan premi akan tetap diteruskan pada perusahaan asuransi, seperti jika dia masih hidup. Jika dia diketahui dapat diasuransikan menurut peraturan pertanggungjawaban penanggung asuransi, asuransi jiwanya diberlakukan, dan USD100,000 akan dibayarkan pada ahli warisnya. Bagaimanapun, apabila pelamar untuk asuransi jiwa tidak membayar premi pertama ketika surat lamaran telah diisi, ketentuan peraturan yang berbeda diterapkan. Sebelum asuransi jiwa diberlakukan, polis harus diterbitkan dan dikirimkan pada pelamar, premi pertama harus dibayar, dan pelamar harus dalam kondisi kesehatan yang baik ketika polis terkirim. Beberapa penanggung asuransi juga menghendaki bahwa tidak boleh ada perawatan medis sementara di antara submission (kepatuhan) pada surat permohonan dan pengiriman polis. Persyaratan ini dipertimbangkan untuk menjadi “persyaratan keteladanan”, dalam kata lain harus diisi sebelum asuransi jiwa berlaku (Edward E. Graves, ed., McGil’s Life Insurance, 1994: 789).
6.28 Manajemen Risiko dan Asuransi 2. Consideration Persyaratan kedua dari kontrak asuransi yang sah adalah consideration. Consideration mengacu pada nilai yang diberikan oleh masing-masing pihak pada pihak lain. Consideration tertanggung (insured's consideration) adalah pembayaran premi pertama (atau berjanji untuk membayar premi pertama) ditambah persetujuan untuk mematuhi persyaratan yang ditentukan di dalam polis. Consideration penanggung asuransi (insurer's consideration) adalah kesanggupan untuk melakukan beberapa hal seperti yang ditentukan dalam polis. Termasuk dalam perjanjian ini, yaitu membayar kerugian dari peril yang diasuransikan, menyediakan jasa tertentu, seperti pencegahan kerugian dan jasa keamanan atau membela tertanggung dalam suatu tuntutan perkara hukum. 3. Pihak yang Kompeten (Competent Parties) Persyaratan ketiga dari kontrak asuransi yang sah, yaitu setiap pihak harus cakap secara hukum. Artinya, pihak yang berkepentingan harus memiliki kapasitas hukum untuk ikut serta dalam ikatan kontrak. Sebagian besar orang dewasa cakap secara hukum untuk ikut serta dalam kontrak asuransi, tetapi terdapat pengecualian. Orang gila, orang mabuk, dan perusahaan yang bertindak di luar jangkauan kekuasaannya tidak dapat ikut serta dalam pelaksanaan kontrak asuransi. Orang yang belum dewasa biasanya tidak cakap secara hukum untuk ikut serta dalam ikatan kontrak; tetapi sebagian besar menyatakan telah menyusun undang-undang yang mengizinkan orang yang belum dewasa, seperti remaja berusia 15 tahun, untuk ikut serta dalam kontrak asuransi jiwa atau asuransi kesehatan yang sah. 4. Tujuan yang Sah (Legal Purpose) Persyaratan terakhir yaitu bahwa kontrak harus digunakan untuk tujuan yang sah. Kontrak asuransi yang mendorong atau mempromosikan sesuatu yang tidak sah (illegal) atau tindakan yang tidak bermoral (immoral) akan bertentangan dengan kepentingan publik dan tidak dapat dilaksanakan. Sebagai contoh, penjual obat bius dan obat-obatan terlarang lainnya tidak dapat membeli polis asuransi properti yang akan menanggung penyitaan obat-obatan tersebut oleh polisi. Tipe dari kontrak asuransi ini jelas tidak dapat dilaksanakan karena mempromosikan aktivitas ilegal yang bertentangan dengan kepentingan publik.
ADBI4211/MODUL 6 6.29 B. PERBEDAAN KARAKTERISTIK LEGAL DALAM KONTRAK ASURANSI Kontrak asuransi memiliki perbedaan karakteristik legal yang membuatnya berbeda dengan kontrak legal lainnya. Beberapa perbedaan karakteristik legal telah sebelumnya didiskusikan. Seperti catatan sebelumnya, sebagian besar kontrak asuransi properti dan pertanggung jawaban merupakan kontrak indemnity (penggantian kerugian); seluruh kontrak asuransi harus didukung dengan insurable interest, dan kontrak asuransi berdasarkan pada utmost good faith. Perbedaan karakteristik legal lainnya yaitu sebagai berikut. 1. Aleatory Contract Kontrak asuransi cenderung aleatory daripada commutative. Kontrak aleatory adalah suatu di mana nilai ditukar mungkin tidak sama tetapi tergantung pada peristiwa yang tidak pasti. Bergantung pada suatu kebetulan (untung-untungan) satu pihak mungkin menerima nilai di luar proporsi nilai yang diberikan. Sebagai contoh, asumsikan Lorri membayar premi sebesar USD500 dari USD100,000 untuk asuransi kepemilikan terhadap rumahnya. Jika rumah tersebut hancur total karena kebakaran segera setelahnya, dia akan menerima jumlah yang besar melebihi premi yang dibayarkan. Di sisi lain, pemilik rumah mungkin membayar premi tepat waktu selama beberapa tahun dan tidak pernah menderita kerugian. Sebaliknya, kontrak perdagangan lainnya merupakan commutative. Kontrak commutative merupakan suatu di mana nilai ditukar oleh kedua belah pihak yang sama secara teoritis. Sebagai contoh, pembeli real estate biasanya membayar harga yang dianggap sama terhadap nilai properti. Meskipun inti dari kontrak aleatory merupakan untung-untungan atau peristiwa dari beberapa kejadian secara kebetulan, kontrak asuransi bukan merupakan kontrak judi. Judi menciptakan risiko spekulatif baru yang tidak ada sebelum transaksi. Asuransi, bagaimanapun merupakan teknik untuk menangani risiko murni yang sudah ada sebelumnya. Meskipun judi dan asuransi bersifat aleatory, kontrak asuransi bukan merupakan kontrak judi karena tidak ada risiko baru yang diciptakan.
6.30 Manajemen Risiko dan Asuransi 2. Kontrak Unilateral (Unilateral Contract) Asuransi merupakan kontrak unilateral. Kontrak unilateral maksudnya bahwa hanya satu pihak yang melaksanakan perjanjian secara sah. Dalam hal ini, hanya penanggung asuransi yang melaksanakan perjanjian secara sah untuk membayar tagihan atau menyediakan pelayanan lain terhadap tertanggung. Setelah premi pertama dibayarkan dan asuransi dibuat, tertanggung tidak dapat dipaksa untuk membayar premi atau untuk mematuhi ketentuan polis. Meskipun tertanggung harus terus membayar premi untuk memperoleh ganti rugi, dia tidak dapat dipaksa secara sah untuk melakukan hal tersebut. Akan tetapi, apabila premi dibayar, penanggung asuransi harus menerimanya dan harus melanjutkan untuk menyediakan perlindungan yang dijanjikan dalam kontrak. Sebaliknya, sebagian besar kontrak perdagangan bersifat bilateral. Masing-masing pihak melaksanakan perjanjian yang sah terhadap pihak lainnya. Jika salah satu pihak gagal untuk melaksanakannya, pihak lainnya dapat menuntut perbuatannya atau dapat menggugat kerusakan yang terjadi dikarenakan pelanggaran kontrak. 3. Kontrak Bersyarat (Conditional Contract) Kontrak asuransi merupakan kontrak bersyarat, di mana kewajiban penanggung asuransi untuk membayar tagihan yang tergantung pada apakah tertanggung atau ahli warisnya memenuhi seluruh persyaratan polis. Persyaratan polis merupakan ketentuan yang disisipkan dalam polis yang merubah atau membatasi wewenang terhadap kesanggupan penanggung asuransi untuk mempertanggungkan. Persyaratan ini membebankan kewajiban tertentu pada tertanggung jika baik wanita atau pria menghendaki untuk memperoleh keuntungan dari kerugian. Penanggung asuransi tidak diwajibkan untuk membayar klaim jika persyaratan dari polis tidak dipenuhi. Meskipun tertanggung tidak dipaksa untuk mematuhi persyaratan polis, tertanggung (baik pria maupun wanita) harus mematuhinya agar tidak memperoleh keuntungan dengan cara curang. Sebagai contoh, dalam polis kepemilikan rumah, tertanggung harus memberitahukan dengan segera mengenai kerugian. Jika tertanggung menunda karena waktu yang tidak beralasan dalam melaporkan kerugian, penanggung asuransi dapat menolak membayar klaim berdasarkan pada persyaratan polis yang dilanggar.
ADBI4211/MODUL 6 6.31 4. Kontrak Pribadi (Personal Contract) Dalam asuransi properti, asuransi merupakan kontrak pribadi (personal contract), artinya kontrak berada di antara tertanggung dan penanggung asuransi. Lebih tegasnya, kontrak asuransi properti tidak mengasuransikan properti, tetapi mengasuransikan pemilik property apabila terjadi kerugian. Pemilik dari properti yang diasuransikan mendapat ganti rugi apabila propertinya rusak atau hancur. Oleh karena kontraknya pribadi, pelamar asuransi harus disetujui oleh penanggung asuransi dan harus memenuhi ketentuan standar asuransi yang berkaitan dengan karakter, moral, dan kredit. Kontrak asuransi properti biasanya tidak dapat diserahkan pada pihak lain tanpa izin dari penanggung asuransi. Jika properti itu dijual pada orang lain, pemilik baru mungkin tidak disetujui oleh penanggung asuransi. Jadi, persetujuan penanggung asuransi biasanya diwajibkan sebelum polis asuransi properti secara sah diserahkan pada pihak lain. Sebaliknya, polis asuransi jiwa dapat diserahkan dengan bebas pada orang lain tanpa persetujuan penanggung asuransi karena penyerahan tersebut biasanya tidak merubah risiko dan meningkatkan kemungkinan kematian. Sebaliknya, pembayaran untuk kerugian properti dapat diserahkan pada pihak lain tanpa persetujuan penanggung asuransi. Meskipun, persetujuan penanggung asuransi tidak diwajibkan, kontrak mungkin mewajibkan bahwa penanggung asuransi harus diberi tahu mengenai penyerahan peralihan pada pihak lain. 5. Contract of Adhesion Kontrak adhesi (contract of adhesion), artinya bahwa tertanggung harus menerima keseluruhan dari kontrak, dengan seluruh persyaratan dan ketentuannya. Penanggung asuransi menyusun dan mencetak polis asuransi, dan tertanggung umumnya harus menerima isi keseluruhan dokumen dan tidak dapat menuntut persyaratan tertentu harus ditambahkan, dihilangkan atau kontrak ditulis ulang untuk disesuaikan dengan tertanggung. Meskipun kontrak dapat diubah dengan penambahan dari pengesahan (endorsement) atau bentuk, pengesahan, dan bentuk disusun oleh penanggung asuransi. Untuk memperbaiki ketidakseimbangan yang ada, seperti situasi, pengadilan telah mengatur bahwa ambiguitas atau ketidakpastian dalam kontrak ditafsirkan bertentangan dengan penanggung asuransi. Jika polis itu ambigu, tertanggung memperoleh keuntungan dari keragu-raguan tersebut.
6.32 Manajemen Risiko dan Asuransi Peraturan umum bahwa ambiguitas dalam kontrak asuransi ditafsirkan bertentangan dengan penanggung asuransi diperkuat dengan prinsip dari pengharapan yang layak (principle of reasonable expectations). Prinsip dari pengharapan yang layak menyatakan bahwa tertanggung berhak memperoleh perlindungan dalam polis, baik pria atau wanita dengan pengharapan yang layak untuk memperoleh perlindungan tersebut, dan agar dapat efektif, exclusions atau pembatasan harus jelas, terencana dan dapat dimengerti (Lorimer, et al., The Legal Environment of Insurance, 1987: 402–403). Beberapa pengadilan telah mengatur bahwa tertanggung berhak atas perlindungan yang layak mereka harapkan untuk dimiliki, dan pembatasan teknis dalam kontrak seharusnya bukan merupakan suatu perangkap tersembunyi. Sebagai contoh, dalam suatu kasus, penanggung asuransi menolak untuk membela tertanggung dengan alasan bahwa polis meniadakan tindakan kesengajaan. Pengadilan mengatur bahwa penanggung asuransi bertanggung jawab terhadap biaya pembelaan. Tertanggung memiliki pengharapan yang layak bahwa biaya pembelaan diasuransikan dalam polis karena polis mengganti rugi berbagai tipe dari tindakan yang disengaja (Lorimer, et al., The Legal Environment of Insurance, 1987: 403). C. HUKUM DAN AGEN ASURANSI Kontrak asuransi biasanya dijual oleh agen yang mewakili perusahaan asuransi. Agen merupakan seseorang yang memiliki kekuasaan untuk bertindak atas nama orang lain. Perusahaan asuransi adalah pihak tindakannya diambil alih. Jika Patrick memiliki kewenangan untuk mengumpulkan, membuat atau mengakhiri kontrak atas nama Asuransi Apex Fire, dia akan menjadi agen dan Asuransi Apex Fire akan menjadi pimpinannya. D. PERATURAN UMUM DARI AGEN Tiga peraturan penting dari hukum menentukan tindakan dari agen dan hubungannya dengan tertanggung (Edward E. Graves, McGil’s Life Insurance, 1994: 805–808), yaitu sebagai berikut.
ADBI4211/MODUL 6 6.33 1. Tidak Ada Asumsi dari Hubungan Keagenan Tidak ada anggapan bahwa seseorang secara sah dapat bertindak sebagai agen untuk orang lain. Beberapa bukti nyata dari berbagai hubungan peragenan seharusnya ada. Sebagai contoh, seseorang yang menyatakan sebagai seorang agen bagi penanggung asuransi kendaraan mungkin mengumpulkan premi dan kemudian melarikan diri dengan membawa dana tersebut. Penanggung asuransi tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan seseorang jika tidak melakukan sesuatu untuk menciptakan kesan bahwa terdapat hubungan keagenan. Akan tetapi, jika seseorang memiliki tanda pengenal, buku tarif, dan formulir aplikasi yang diberikan oleh penanggung asuransi maka hal tersebut dapat diasumsikan bahwa agen secara sah bertindak atas nama penanggung asuransi tersebut. 2. Kewenangan untuk Mewakili Perusahaan Seorang agen harus diberi wewenang untuk mewakili perusahaan. Kewenangan agen dapat diperoleh dari tiga sumber, yaitu (a) express powers (kewenangan melalui pernyataan); (b) implied powers (kewenangan secara tidak langsung); dan (c) apparent authority (kekuasaan yang nyata). Express powers merupakan kewenangan yang secara khusus diberikan pada agen. Kewenangan ini biasanya dinyatakan dalam persetujuan keagenan (agency agreement) antara agen dengan perusahaan. Persetujuan keagenan mungkin tidak memberikan kewenangan tertentu. Sebagai contoh, agen asuransi jiwa mungkin diberi kewenangan untuk mengumpulkan pelamar asuransi dan mengadakan pemeriksaan fisik. Kewenangan tertentu, seperti hak untuk memperpanjang waktu pembayaran dari premi atau hak untuk merubah ketentuan kontrak dalam polis, mungkin tidak diberikan. Agen juga memiliki implied powers. Implied powers mengacu pada kewenangan dari agen untuk melaksanakan seluruh tindakan-tindakan penting yang diperlukan untuk memenuhi tujuan dari persetujuan keagenan. Sebagai contoh, agen mungkin memiliki kewenangan melalui pernyataan (express authority) untuk mengirimkan polis asuransi pada klien. Hal tersebut menunjukkan bahwa agen juga memiliki kewenangan secara tidak langsung untuk menerima premi yang pertama. Terakhir, agen mungkin mewakili perusahaan dengan apparent authority. Jika agen bertindak dengan kewenangan yang nyata untuk melakukan hal-hal tertentu dan pihak ketiga dengan mudah percaya bahwa agen bertindak dalam ruang lingkup yang sesuai dan layak, perusahaan dapat
6.34 Manajemen Risiko dan Asuransi membatasi tindakan agen tersebut. Pihak ketiga harus menunjukkan hanya bahwa mereka telah melakukan hak menentukan dalam memutuskan kekuasaan agen berdasarkan pada kekuasaan agen yang sebenarnya atau menyangkut perusahaan. Sebagai contoh, seorang agen untuk asuransi kendaraan mungkin acapkali memberikan tambahan waktu bagi kliennya untuk membayar premi yang melampaui batas waktu. Jika penanggung asuransi tidak memberikan hak ini secara jelas kepada agen dan tidak mengambil tindakan apa pun untuk menangani pelanggaran dari polis perusahaan, hal tersebut nantinya tidak dapat menyangkal pertanggung jawaban kerugian berdasarkan bahwa agen tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan waktu. Penanggung asuransi pertama kali sebaiknya memberitahukan pada seluruh pemilik polis mengenai pembatasan kewenangan agen. 3. Pertanggungjawaban Perusahaan Asuransi terhadap Tindakan dari Agen Peraturan terakhir dari hukum keagenan yaitu bahwa perusahaan asuransi bertanggung jawab terhadap seluruh tindakan agen ketika mereka bertindak di dalam ruang lingkup kekuasaannya. Pertanggungjawaban ini juga meliputi tindakan yang curang, kelalaian, dan misrepresentation (penyajian yang keliru). Sebagai tambahan, pengetahuan dari agen diasumsikan juga menjadi pengetahuan perusahaan asuransi yang berkaitan dengan permasalahan dalam lingkup hubungan keagenan. Sebagai contoh, apabila agen asuransi jiwa mengetahui bahwa pelamar asuransi jiwa adalah pencandu alkohol, kenyataan ini dipersalahkan pada perusahaan asuransi meskipun agen secara sengaja mengabaikan informasi ini dalam surat permohonan asuransi. Jadi, jika perusahaan asuransi menerbitkan polis, nantinya perusahaan tidak dapat menyangkal keabsahan polis berdasarkan pada adanya ketergantungan alkohol dan penyembunyian (concealment) fakta material.
ADBI4211/MODUL 6 6.35 E. WAIVER (SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK) DAN ESTOPPEL (PENGHENTIAN) Doktrin dari waiver dan estoppel memiliki relevansi langsung terhadap hukum keagenan dan kewenangan dari agen asuransi. Arti praktis dari konsep ini yaitu bahwa penanggung asuransi secara hukum mungkin diharuskan untuk membayar klaim yang biasanya tidak harus dibayar. Waiver didefinisikan sebagai kerelaan melepaskan hak yang diketahui sah secara hukum. Jika penanggung asuransi sukarela melepaskan haknya yang sah dalam kontrak, nantinya tidak dapat menyangkal pembayaran klaim oleh tertanggung dengan alasan bahwa haknya telah dilanggar. Sebagai contoh, asumsikan bahwa penanggung asuransi menerima surat permohonan asuransi di kantor rumahnya dan dalam surat permohonannya terdapat jawaban yang tidak komplit atau ada yang kosong. Penanggung asuransi tidak menghubungi pelamar untuk memperoleh tambahan informasi dan kemudian polis diterbitkan. Nantinya penanggung asuransi tidak dapat menyangkal pembayaran klaim berdasarkan pada surat permohonan yang tidak komplit. Dampaknya, penanggung asuransi telah melepaskan haknya yang sah dalam persyaratan bahwa surat permohonan harus lengkap. Istilah hukum dari estoppel diperoleh berabad abad yang lalu dari hukum umum di Inggris. Estoppel terjadi ketika penggambaran fakta dibuat oleh satu orang ke orang lainnya yang layak dipercayakan pada orang tersebut sampai sedemikian rupa sehingga akan menjadi tidak adil untuk memperbolehkan orang pertama menyangkal kebenaran dari penggambaran tersebut (Edwin W. Patterson, Essentials of Insurance Law, 1957: 495–496). Lebih mudahnya jika seseorang membuat pernyataan pada orang lain yang kemudian dipandang layak untuk dipercaya sehubungan dengan kerugiannya, orang pertama nantinya tidak dapat menyangkal pernyataan yang telah dibuat. Hukum dari estoppel dirancang untuk mencegah orang merubah pikirannya terhadap kerugian dari pihak lain. Sebagai contoh, asumsikan bahwa premi asuransi kendaraan Richard harus dibayar. Dia menelepon agennya dan meminta tambahan waktu. Agennya menyatakan jangan khawatir. Ada sepuluh hari masa tenggang untuk premi yang terlambat. Jika Richard mendapat kecelakaan selama masa yang disebut masa tenggang, penanggung asuransi tidak dapat menyangkal pertanggungjawaban kerugian berdasarkan bahwa premi tidak dibayar pada waktu itu. Dampaknya, penanggung asuransi akan dihentikan, atau dicegah dari penyangkalan pembayaran klaim. Richard
6.36 Manajemen Risiko dan Asuransi layak mempercayakan pada pernyataan yang dibuat oleh agennya, dan penanggung asuransi nantinya tidak dapat merubah terhadap kerugian Richard. F. SUMBER-SUMBER DARI INTERNET 1. America's LawLinks merupakan pedoman sumber hukum yang komprehensif bagi pengacara maupun konsumen. Situs ini memiliki “Legal Subjects Index”. Klik pada “Insurance law” untuk mencari berbagai topik hukum yang relevan bagi konsumen asuransi. Kunjungi situs ini di http://www.lawlinks.com/. 2. Legal Information Institute dari Sekolah Hukum Cornell menyediakan informasi yang detail mengenai berbagai topik hukum, termasuk hukum asuransi. Berbagai topik hukum disusun secara alfabet dalam “Law About…..” Klik pada “Insurance” untuk mencari perundang-undangan asuransi pemerintah dan negara bagian, keputusan pengadilan yang terbaru dalam asuransi, serta daftar lain yang terkait . Kunjungi situs ini di http://www.law.cornell.edu/. 3. Nolo.com Pedoman sumber informasi bantuan hukum pribadi bagi konsumen, termasuk berbagai topik hukum asuransi. Pada bagian “Legal Encyclopedia”, klik “Insurance” untuk topik asuransi bagi konsumen. Kunjungi situs ini di http://www.nolo.com/. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! A. Pertanyaan Review 1) Sebutkan empat ketentuan yang harus dipenuhi untuk memiliki kontrak asuransi yang sah! 2) Kontrak asuransi memiliki perbedaan karakteristik hukum yang membedakannya dari berbagai kontrak. Jelaskan karakteristik ini! 3) Jelaskan tiga peraturan umum dari agen yang menentukan tindakan agen dan hubungannya dengan tertanggung! 4) Sebutkan berbagai sumber dari kekuasaan yang memungkinkan agen untuk mewakili perusahaan asuransi! 5) Apa arti dari waiver dan estoppel?
ADBI4211/MODUL 6 6.37 B. Pertanyaan Aplikasi 1) a) Representations dan jaminan ada dalam berbagai kontrak, tetapi hal tersebut khususnya sangat penting dalam kontrak asuransi. Jelaskan perbedaan antara representations dan jaminan yang ada dalam kontrak asuransi, dan berikan contoh masing-masing! b) Asuransi merupakan kontrak conditional. Jelaskan arti dari istilah tersebut! c) Jelaskan beberapa tambahan karakteristik dari kontrak asuransi yang membedakannya dengan kontrak-kontrak lain! 2) Persyaratan untuk menyusun kontrak asuransi yang sah yaitu bahwa kontrak harus memiliki tujuan yang sah. a) Sebutkan tiga faktor, selain dari persyaratan tujuan yang sah, yang penting untuk menyusun kontrak asuransi yang mengikat! b) Tunjukkan bagaimana setiap tiga persyaratan pada bagian a) dipenuhi ketika pelamar mengajukan polis asuransi kendaraan! c) Pada setiap kasus berikut ini, indikasikan apakah seseorang cakap secara hukum untuk mengajukan kontrak asuransi yang sah. (1) Pria berusia 15 tahun yang mengajukan asuransi untuk hidupnya. (2) Wanita yang telah menikah berusia 21 tahun yang melamar untuk polis kendaraan dan nama tertanggungnya. (3) Wanita berusia 21 tahun yang mengisi surat lamaran asuransi jiwa ketika sedang mabuk. (4) Pria berusia 21 tahun yang dihukum karena mengemudi sambil mabuk dan telah dibatalkan oleh penanggung asuransi. 3) Nicole mengajukan permohonan untuk memperoleh polis asuransi kesehatan. Dia memiliki penyakit liver yang kronis dan berbagai permasalahan kesehatan lainnya. Dia dengan terus terang memperlihatkan fakta sebenarnya yang berkaitan dengan riwayat kesehatannya pada agen asuransi, tetapi agen tidak memasukkan seluruh fakta ke dalam surat permohonannya. Bahkan, agen menyatakan bahwa akan mengasuransikan fakta material dengan surat yang terpisah kepada departemen pertanggungjawaban asuransi, tetapi agen tidak melengkapi dengan fakta material tersebut kepada perusahaan asuransi, dan kontrak diterbitkan dalam bentuk standar. Klaim terjadi segera sesudah itu. Setelah menginvestigasi klaim tersebut, penanggung asuransi menyangkal pembayaran klaimnya. Nicole melawan bahwa perusahaan
6.38 Manajemen Risiko dan Asuransi seharusnya membayar klaim tersebut karena dia menjawab dengan jujur seluruh pertanyaan ketika ditanya oleh agen. a) Dengan dasar apa perusahaan asuransi menyangkal untuk membayar klaim tersebut? b) Doktrin legal apa yang dapat digunakan oleh Nicole untuk mendukung argumennya bahwa klaim tersebut harus dibayar? Petunjuk Jawaban Latihan Untuk dapat menjawab soal-soal latihan di atas, Anda harus mempelajari kembali Kegiatan Belajar 2, tentang Dasar Hukum Kontrak Asuransi. RANGKUMAN Untuk memiliki kontrak asuransi yang sah, harus memenuhi empat persyaratan, yaitu (1) harus terdapat penawaran dan penerimaan; (2) pertimbangan yang harus diubah; (3) setiap pihak dalam kontrak harus cakap secara hukum; dan (4) kontrak harus memiliki tujuan yang sah. Kontrak asuransi memiliki perbedaan karakteristik legal yang jelas. Kontrak asuransi berupa aleatory contract adalah suatu perjanjian di mana nilai tukar mungkin tidak sama, tetapi tergantung pada peristiwa yang tidak pasti. Kontrak asuransi berupa unilateral karena hanya penanggung asuransi yang melaksanakan perjanjian (secara sah) yang memiliki kekuatan hukum. Kontrak asuransi adalah bersyarat (conditional) karena kewajiban penanggung asuransi untuk membayar klaim tergantung pada apakah tertanggung atau ahli warisnya telah memenuhi seluruh ketentuan dari polis. Kontrak asuransi properti adalah personal contract antara tertanggung dengan penanggung asuransi dan tidak dapat diserahkan secara sah pada pihak lain tanpa persetujuan penanggung asuransi. Polis asuransi jiwa dengan bebas diserahkan tanpa persetujuan dari penanggung asuransi. Terakhir, asuransi adalah contract of adhesion, yang artinya tertanggung harus menerima keseluruhan dari kontrak, dengan seluruh persyaratan dan ketentuannya jika terdapat ambiguitas dalam kontrak, hal tersebut akan ditafsirkan bertentangan dengan penanggung asuransi. Tiga peraturan umum dari keagenan yang mengatur tindakan agen dan hubungannya dengan tertanggung adalah (1) tidak ada asumsi dari hubungan keagenan, (2) agen harus mempunyai kewenangan untuk
ADBI4211/MODUL 6 6.39 mewakili perusahaan, dan (3) perusahaan asuransi bertanggung jawab terhadap tindakan agennya yang berada dalam lingkup kekuasaannya. Agen dapat mewakili perusahaan asuransi dengan berdasarkan pada express powers (kewenangan melalui pernyataan), implied powers (kewenangan secara tidak langsung), dan apparent authority (kekuasaan secara nyata). Berdasarkan pada doktrin hukum dari waiver dan estoppel, penanggung asuransi mungkin diharuskan untuk membayar klaim yang biasanya tidak harus dibayar. TES FORMATIF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Kontrak adhesi adalah .... A. hanya satu pihak yang melaksanakan perjanjian secara sah B. kewajiban penanggung asuransi untuk membayar tagihan tergantung pada kesanggupan tertanggung atau ahli warisnya memenuhi persyaratan polis C. persetujuan penanggung asuransi diwajibkan sebelum polis asuransi secara sah diserahkan kepada pihak lain D. tertanggung menerima keseluruhan dari kontrak dengan seluruh persyaratan dan ketentuannya 2) Consideration atau pertimbangan tertanggung adalah .... A. kesanggupan untuk melakukan beberapa hal seperti ditentukan dalam polis B. pembayaran premi pertama ditambah persetujuan untuk mematuhi persyaratan yang ditentukan di dalam polis C. tertanggung harus memiliki kapasitas hukum untuk ikut serta dalam kontrak asuransi D. tertanggung tidak melakukan atau mempromosikan sesuatu yang tidak sah (ilegal) 3) Asuransi merupakan kontrak unilateral. Suatu kontrak disebut kontrak unilateral apabila .... A. hanya satu pihak yang melaksanakan perjanjian secara sah B. kewajiban penanggung asuransi untuk membayar tagihan tergantung pada kesanggupan tertanggung atau ahli warisnya memenuhi persyaratan polis
6.40 Manajemen Risiko dan Asuransi C. persetujuan penanggung asuransi diwajibkan sebelum polis asuransi secara sah diserahkan kepada pihak lain D. tertanggung menerima keseluruhan dari kontrak dengan seluruh persyaratan dan ketentuannya 4) Express power merupakan kewenangan yang secara khusus diberikan kepada agen dan merupakan persetujuan antara agen dan perusahaan. Berdasarkan pada express power, seorang agen dapat .... A. memberikan perpanjangan waktu pembayaran premi kepada tertanggung asuransi B. melakukan pemeriksaan fisik terhadap pelamar asuransi C. mengubah besarnya premi yang harus dibayar tertanggung asuransi D. mengubah ketentuan kontrak dalam polis asuransi 5) Kewenangan seorang agen asuransi dapat diperoleh dari sejumlah sumber sebagai berikut ini, kecuali.... A. Express power (kewenangan melalui pernyataan) B. implied powers (kewenangan secara tidak langsung) C. concealment (penyembunyian) D. apparent authority (kekuasaan yang nyata) Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.
ADBI4211/MODUL 6 6.41 Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 Tes Formatif 2 1) A 1) D 2) A 2) B 3) B 3) A 4) C 4) B 5) D 5) C
6.42 Manajemen Risiko dan Asuransi Konsep dan Istilah Penting Actual cash value Fakta material Kontrak aleatory Penawaran dan penerimaan Apparent authority (kewenangan Kepentingan yang berkaitan dengan yang nyata) uang (Pecuniary interest) Binder Kontrak pribadi Peraturan penyajian bukti yang Prinsip dari indemnity luas Kontrak commutative Prinsip dari insurable interest Concealment Prinsip dari pengharapan yang layak Kontrak conditional (Kontrak Prinsip dari utmost good faith bersyarat) Penerimaan premi bersyarat Biaya ganti rugi asuransi Pertimbangan Representations (Penyajian) Contract of adhesion Subrogation Estoppel Kontrak unilateral Kewenangan melalui pernyataan Polis yang dinilai Nilai harga pasar yang berlaku Hukum polis yang dinilai Kewenangan secara tidak langsung Waiver (surat pernyataan melepaskan hak) Penyajian yang benar Jaminan Tujuan legal Pihak yang cakap secara hukum
ADBI4211/MODUL 6 6.43 Daftar Pustaka Anderson, Buist M. (1991). Life Insurance. Boston: Little Brown. Crawford, Muriel L. (1998). Life and Health Insurance Law. 8th ed. Boston: Irwin/McGraw-Hill. Dobbyn, John F. (1989). Insurance Law. 2nd ed. St. Paul, MN: West Publishing Company. Dobbyn, John F. (1989). Insurance Law in a Nutshell. 2nd ed. St. Paul, MN: West Publishing Company. Frascona, Joseph L. (1987). Business Law: The Legal Environment, Text and Cases. 3rd ed. Dubuque, Iowa: William C. Brown. Graves, Edward E., ed. (1994). McGill’s Life Insurance. Bryn Mawr, PA: The American College. Graves, Edward E., dan Burke A. Chritensen, eds. (1997). McGill’s Legal Aspects of Life Insurance. Bryn Mawr, PA: The American College. Keeton, Robert E., dan Alan I. Widiss (1988). Insurance Law: A Guide to Fundamental Principles, Legal Doctrines, and Commercial Practices. Student edition. St. Paul, MN: West Publishing Company. Lorimer, James J., et al. (1987). The Legal Environment of Insurance. 3rd ed. vol 1. Malvern, PA: American Institute for Property and Liability Underwriters. Lorimer, James J., et al. (1993). The Legal Environment of Insurance. 4th ed. Vols 1 and 2. Malvern, PA: American Institute for Chartered Property Casualty Underwritters. ____. (1970). Jefferson Insurance Company of New York. Superior Court of Alameda Country.
6.44 Manajemen Risiko dan Asuransi ____. (1971). Gamel V. Continental Insurance Co. 2nd Ed. Fire Casualty & Surety Bulletins. Fire and Marine Volume. Misc. Property section. Cincinnati: National Underwriter Company. Patterson, Edwin W. (1957). Essentials of Insurance Law. 2nd ed. New York: McGraw–Hill. Wiening, Eric, dan Donald S. Malecki. (1992). Insurance Contract Analysis. Malvern, PA: American Institute for Chartered Property Casualty Underwriters. Williams, C. Arthur Jr., George L. Head, Ronald C. Horn, dan G. Williams Glendenning. (1981). Principles of Risk Management and Insurance. 2nd ed., Vol.2. Malvern, PA: American Institute for Property and Liability Underwritters. Catatan: Fire Casualty & Surety Bulletins. Fire and Marine Volume. Cincinnati: National Underwriter Company. Buletin ini berisi kasus-kasus yang menarik yang memperhatikan mengenai arti dari actual cash value, insurable interest, dan konsep hukum lainnya.
Modul 7 Perjanjian Kontrak Asuransi Drs. Soekarto, M.Si. PENDAHULUAN “Kontrak asuransi adalah salah satu dari penemuan paling penting dari pemikiran manusia di jaman modern ini.” Edwin B. Patterson, Essentials of Insurance Law, 2nd ed. Kelsi, berumur 25 tahun, baru saja lulus dari perguruan tinggi dan menerima pekerjaan sebagai analis pemasaran pada perusahaan nasional yang besar di Orlando, Florida. Dia memperoleh polis kepemilikan rumah yang meliputi hak milik pribadinya dalam apartemen yang disewakan. Polis tersebut berisi sejumlah batasan pada jenis-jenis tertentu dari hak milik. Kemudian, seorang pencuri menerobos apartemen Kelsi dan mencuri koleksi koin seharga USD5,000. Kelsi sangat sedih ketika agennya mengatakan padanya, polis kepemilikan rumah hanya akan membayar USD200 untuk kerugian tersebut. Dia membuat kesalahan yang umum dengan tidak membaca polis kepemilikan rumahnya dan memahami batasan mengenai jenis-jenis tertentu dari hak milik. Kelsi tidak sendirian. Sebagian besar orang tidak membaca atau memahami ketentuan kontrak yang tampak dalam polis asuransi mereka. Individu biasanya memiliki beberapa polis asuransi, yang meliputi asuransi kendaraan dan kepemilikan rumah seperti halnya asuransi jiwa dan kesehatan. Polis ini merupakan dokumen sah yang kompleks yang mencerminkan prinsip-prinsip sah yang didiskusikan dalam Prinsip-prinsip hukum perjanjian. Walaupun kontrak asuransi tidak serupa, kontrak asuransi tersebut berisi ketentuan kontrak yang serupa. Modul ini mendiskusikan bagian-bagian dasar dari suatu polis asuransi, pengertian dari “insured”, “exclusions”, “deductibles”, “coinsurance”, dan ketentuan asuransi lainnya. Memahami topik ini akan memberikan Anda suatu dasar untuk pemahaman yang lebih
7.2 Manajemen Risiko dan Asuransi baik mengenai kontrak asuransi spesifik yang akan didiskusikan kemudian dalam pembahasan. Setelah mempelajari modul ini, Anda diharapkan mampu: 1. mengidentifikasi komponen dasar dari beberapa kontrak asuransi; 2. menjelaskan arti “tertanggung” dalam suatu kontrak asuransi; 3. menguraikan jenis-jenis umum dari deductibles yang tampak dalam kontrak asuransi; 4. menjelaskan bagaimana coinsurance bekerja dalam suatu kontrak asuransi hak milik (harta benda); 5. menunjukkan bagaimana coinsurance bekerja dalam suatu kontrak asuransi kesehatan; 6. menjelaskan apa yang terjadi apabila lebih dari satu kontrak asuransi melindungi kerugian yang sama; 7. mengakses suatu situs Internet dan memperoleh informasi dari konsumen mengenai jenis-jenis produk asuransi yang spesifik.
ADBI4211/MODUL 7 7.3 Kegiatan Belajar 1 Bagian Dasar dan Ketentuan Kontrak Asuransi (1) W alaupun sangat rumit, kontrak asuransi umumnya dapat dibagi menjadi komponen sebagai berikut. 1. Pernyataan (Declarations). 2. Definisi (Definitions). 3. Persetujuan Asuransi (Insuring Agreement). 4. Exclusions. 5. Kondisi (Conditions). 6. Ketentuan yang bermacam-macam. Semua kontrak asuransi tidak perlu berisi enam komponen untuk disajikan di sini, penggolongan itu memberikan kerangka sederhana dan cocok untuk menganalisis sebagian besar kontrak asuransi. 1. Pernyataan (Declarations) Declarations adalah bagian pertama dari suatu kontrak asuransi. Declarations adalah pernyataan yang menyediakan informasi mengenai hak milik atau aktivitas yang dapat diasuransikan. Informasi yang terdapat dalam declarations digunakan untuk mempertanggungkan dan menilai tujuan untuk mengidentifikasi hak milik atau aktivitas yang dapat diasuransikan. Declarations umumnya dapat ditemukan pada halaman pertama polis atau disisipkan dalam polis. Dalam asuransi hak milik (kerugian), halaman declarations biasanya mengandung informasi mengenai identifikasi dari penanggung asuransi, nama dari tertanggung, lokasi dari hak milik, periode pertanggungan, jumlah asuransi, jumlah premi, ukuran dari deductible (jika ada), dan informasi lain yang relevan. Dalam asuransi jiwa walaupun halaman pertama dari polis secara teknis tidak disebut halaman declarations, halaman tersebut berisi nama tertanggung, umur, jumlah premi, tanggal penerbitan, dan nomor polis.
7.4 Manajemen Risiko dan Asuransi 2. Definisi (Definitions) Kontrak asuransi biasanya berisi bagian atau halaman dari definitions. Kata kunci atau ungkapan memiliki tanda kutip (“…”) di sekitarnya atau yang bercetak tebal. Contohnya, penanggung sering dikenal sebagai “kita”, “kami” atau “kita/kami”. Tertanggung dikenal sebagai “kamu” dan “(milik) mu”. Tujuan berbagai definisi tersebut untuk mengartikan secara jelas maksud dari kata kunci atau ungkapan sehingga perlindungan polis dapat ditentukan dengan mudah. 3. Persetujuan Asuransi (Insuring Agreement) Insuring agreement adalah inti dari suatu kontrak asuransi. Insuring agreement meringkas kesanggupan pokok dari penanggung. Penanggung asuransi, dengan kata lain, setuju untuk melakukan hal-hal tertentu, seperti membayar kerugian dari peril tertanggung, menyediakan jasa tertentu (seperti jasa pencegahan-kerugian) atau menyetujui untuk membela tertanggung dalam pertanggungjawaban perkara hukum. Insuring agreement juga menguraikan mengenai kesanggupan penanggung asuransi serta keadaan di mana kerugian dilindungi (diganti rugi). Ada dua format dasar insuring agreement pada asuransi hak milik dan pertanggungjawaban, yaitu (a) named perils coverage (perlindungan risiko tertentu), dan (b) all risks coverage (perlindungan seluruh risiko). Dalam named perils coverage hanya risiko yang tertera secara rinci dalam polis tersebut yang dipenuhi. Jika suatu peril tidak tertera secara rinci maka peril tersebut tidak memperoleh ganti rugi. Sebagai contoh, dalam polis kepemilikan rumah, hak milik pribadi dilindungi dari api, kilat, angin topan, dan risiko tertentu lain yang tertera. Hanya kerugian yang disebabkan oleh risiko ini yang dipenuhi. Kerusakan banjir tidak dipenuhi sebab banjir tidak terdaftar dalam peril. Dalam polis all risks coverage (juga disebut suatu polis risiko terbuka), semua kerugian diganti rugi kecuali kerugian yang secara spesifik tidak termasuk dalam ketentuan tersebut. Jika kerugian termasuk dalam polis maka akan diganti rugi (dilindungi). Sebagai contoh, bagian kerusakan fisik dari polis kendaraan pribadi akan mengganti kerugian pada kendaraan yang diasuransikan. Jadi, apabila perokok membakar seluruh kain pelapis, atau seekor beruang dalam taman nasional merusakkan kap vinyl dari kendaraan yang diasuransikan, kerugian tersebut akan diganti rugi karena kerugian itu termasuk dalam polis.
ADBI4211/MODUL 7 7.5 Ganti rugi “all-risks” umumnya lebih disukai daripada ganti rugi “named perils” karena perlindungan yang diberikan lebih luas dengan gap lebih sedikit. Jika kerugian tertera dalam polis maka akan diganti rugi. Sebagai tambahan, pengajuan bukti yang kuat diserahkan pada penanggung asuransi untuk menyangkal suatu klaim. Untuk menyangkal suatu klaim, penanggung asuransi harus membuktikan bahwa kerugian tersebut tidak tercantum di dalam polis. Sebaliknya pada kontrak “named-perils” pengajuan bukti diserahkan pada tertanggung untuk menunjukkan bahwa kerugian disebabkan oleh peril tertentu yang tertera dalam kontrak. Banyak penanggung asuransi dan penilaian organisasi telah menghapus kata “all” pada bentuk polis “all-risks” atau dengan menggunakan istilah yang khusus. Dalam polis kepemilikan rumah yang diatur oleh Insurance Service Office (Kantor Pelayanan Asuransi), ungkapan risk of direct loss to property (risiko dari kerugian langsung property) sekarang digunakan untuk mengganti istilah “all-risks”. Bagaimanapun, istilah ini ditafsirkan untuk menunjukkan bahwa seluruh kerugian dilindungi (akan diganti rugi) kecuali beberapa kerugian yang secara spesifik tidak tercantum. Demikian juga Insurance Service Office (Kantor Pelayanan Asuransi) telah menyusun format penyebab khusus kerugian yang digunakan dalam asuransi properti perdagangan. Sekali lagi, istilah ini ditafsirkan untuk menunjukkan bahwa seluruh kerugian diganti rugi kecuali beberapa kerugian yang tidak tertera dalam polis. Penghapusan dari beberapa referensi “all-risks” diharapkan dapat mencegah penciptaan harapan yang tidak beralasan di antara pemilik polis bahwa polis akan mengganti rugi seluruh kerugian meskipun kerugian tersebut tidak tertera dalam polis. Asuransi jiwa merupakan contoh lain dari polis “all-risks”. Banyak kontrak asuransi jiwa yang melindungi seluruh penyebab dari kematian baik yang disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit. Penyebab utama, yaitu bunuh diri selama dua tahun pertama dari kontrak; penyebab tertentu pada hazard penerbangan, seperti penerbangan militer, badai debu yang muncul tiba-tiba atau olahraga udara; dan pada beberapa kontrak, terjadinya kematian disebabkan oleh perang. 4. Exclusions Exclusions adalah bagian dasar yang lain dari kontrak asuransi. Terdapat tiga jenis utama dari pengeluaran (peniadaan), yaitu excluded peril (peril
7.6 Manajemen Risiko dan Asuransi yang ditiadakan), excluded losses (kerugian yang ditiadakan), dan excluded property (property yang ditiadakan). Excluded Peril (peril yang ditiadakan). Kontrak mungkin meniadakan peril tertentu atau penyebab kerugian. Dalam polis kepemilikan rumah, peril dari banjir, gempa bumi, dan radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif tidak dimasukkan secara khusus. Pada bagian kerusakan fisik dari polis kendaraan pribadi, secara khusus tabrakan ditiadakan jika mobil digunakan sebagai sarana transportasi umum. Pada polis pendapatan kelumpuhan, peril dari perang ditiadakan. Excluded losses (kerugian yang ditiadakan). Tipe-tipe tertentu dari kerugian mungkin akan ditiadakan. Sebagai contoh, pada polis kepemilikan rumah, kegagalan dari tertanggung untuk melindungi harta benda setelah terjadinya kerugian ditiadakan. Dalam hal pertanggungjawaban pribadi pada polis kepemilikan rumah, pertanggungjawaban perkara hukum yang timbul dari pengoperasian mobil ditiadakan. Pertanggungjawaban kerugian profesional juga ditiadakan; polis pertanggungjawaban profesional yang khusus dibutuhkan dalam mengganti rugi exposure ini. Excluded property (properti yang ditiadakan). Kontrak mungkin meniadakan atau membatasi wewenang dalam perlindungan properti tertentu. Sebagai contoh, dalam polis kepemilikan rumah, tipe-tipe tertentu dari property harta benda ditiadakan, seperti mobil, pesawat terbang, binatang, burung, dan ikan. Dalam polis asuransi pertanggungjawaban, properti lain yang berada dalam perlindungan, pengendalian, dan pemeliharaan dari tertanggung umumnya ditiadakan. Pertimbangan untuk peniadaan Menurut C. Arthur Williams Jr., George L. Head, Ronald C. Horn, and G. William Glendenning, 1981: 52–56, peniadaan penting karena adanya alasan sebagai berikut. 1) Beberapa peril dipertimbangkan untuk tidak diasuransikan Peniadaan adalah penting karena peril mungkin dipertimbangkan untuk tidak diasuransikan oleh asuransi perdagangan. Peril yang diberikan mungkin menyimpang secara substansial dari persyaratan dari risiko yang dapat diasuransikan, seperti didiskusikan pada Modul 2. Sebagai contoh, banyak kontrak asuransi properti dan pertanggungjawaban meniadakan kerugian untuk peristiwa bencana besar seperti perang atau
ADBI4211/MODUL 7 7.7 exposure terhadap radiasi nuklir. Kontrak asuransi jiwa juga meniadakan kerugian yang berada di bawah kendali langsung dari tertanggung, seperti kesengajaan dan luka yang diakibatkan diri sendiri. Akhirnya, prediksi turunnya nilai properti, seperti kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan sifat buruk yang melekat tidak dapat diasuransikan. “Sifat buruk yang melekat” mengacu pada penghancuran atau perusakan dari properti tanpa campur tangan yang nyata dari luar, seperti kecenderungan dari buah untuk membusuk dan kecenderungan berlian untuk retak. 2) Adanya (kehadiran) hazard yang luar biasa Peniadaan juga digunakan karena adanya hazard yang luar biasa. Hazard merupakan kondisi yang meningkatkan kesempatan terjadinya kerugian atau kehebatan dari kerugian. Oleh karena meningkatnya hazard yang luar biasa, kerugian mungkin ditiadakan. Sebagai contoh, premi untuk asuransi pertanggungjawaban dalam polis kendaraan pribadi didasarkan pada asumsi bahwa mobil tersebut secara normal digunakan untuk pribadi dan rekreasi dan bukan sebagai kendaraan umum. Jika mobil digunakan sebagai kendaraan umum untuk disewa maka kesempatan terjadinya kecelakaan, dan mengakibatkan pertanggung- jawaban perkara hukum akan menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, apabila menyediakan perlindungan bagi sarana transportasi umum pada tarif premi yang sama bagi keluarga dapat mengakibatkan premi tidak mencukupi bagi penanggung asuransi dan diskriminasi tarif yang tidak adil dan bertentangan terhadap tertanggung lain yang tidak meng- gunakan kendaraannya sebagai sarana transportasi umum. 3) Perlindungan disediakan oleh kontrak-kontrak yang lain Peniadaan juga penting karena perlindungan disediakan dengan lebih baik oleh kontrak yang lain. Peniadaan digunakan untuk menghindari duplikasi perlindungan dan sebagai batas perlindungan polis yang telah direncanakan sebaik mungkin untuk menyediakan perlindungan tersebut. Sebagai contoh, mobil tidak dimasukkan dalam polis kepemilikan rumah karena hal tersebut dilindungi dalam polis kendaraan pribadi dan kontrak asuransi kendaraan yang lain. Jika kedua polis melindungi kerugian yang sama maka akan terdapat duplikasi yang tidak perlu. 4) Permasalahan moral hazard Sebagai tambahan, properti tertentu ditiadakan karena adanya moral hazard atau kesulitan dalam menentukan dan mengukur sejumlah
7.8 Manajemen Risiko dan Asuransi kerugian. Sebagai contoh, kontrak kepemilikan rumah khususnya membatasi perlindungan sejumlah uang sebesar USD200. Jika sejumlah uang yang diasuransikan tidak dibatasi, akan meningkatkan klaim yang curang. Jadi, peniadaan digunakan karena adanya moral hazard. 5) Perlindungan tidak dibutuhkan oleh tertanggung secara khusus Terakhir, peniadaan digunakan karena perlindungan tidak diperlukan oleh tertanggung secara khusus. Sebagai contoh, sebagian besar pemilik rumah tidak memiliki pesawat pribadi. Untuk mengasuransikan pesawat sebagai properti pribadi dalam polis kepemilikan rumah akan menjadi sangat tidak adil terhadap mayoritas besar tertanggung yang tidak memiliki pesawat karena premi akan menjadi sangat tinggi. 5. Conditions Conditions merupakan bagian penting lainnya dari kontrak asuransi. Conditions merupakan ketentuan dalam polis yang membatasi persyaratan dan wewenang kesanggupan penanggung asuransi untuk menanggung. Dampaknya, conditions menentukan kewajiban tertentu bagi tertanggung. Jika kondisi polis tidak dipenuhi, penanggung asuransi dapat menolak untuk membayar klaim. Kondisi polis yang umum meliputi pemberitahuan pada penanggung asuransi jika terjadi kerugian, melindungi properti setelah terjadinya kerugian, mengajukan bukti kerugian pada penanggung asuransi, dan bekerja sama dengan penanggung asuransi dalam pertanggungjawaban gugatan. 6. Berbagai Macam Ketentuan Kontrak asuransi juga mengandung sejumlah macam ketentuan. Dalam asuransi properti dan pertanggungjawaban, berbagai ketentuan diantaranya mengacu pada cancellation (pembatalan), subrogation, persyaratan jika terjadi kerugian, penetapan polis dan ketentuan asuransi yang lain. Dalam asuransi jiwa dan kesehatan, ketentuan khususnya meliputi perpanjangan waktu, pengembalian kembali polis yang lewat batas waktunya, dan pernyataan usia yang salah. Detail dari ketentuan ini didiskusikan selanjutnya pada teks ketika kontrak asuransi yang spesifik dianalisis.
ADBI4211/MODUL 7 7.9 A. DEFINISI TERTANGGUNG Kontrak asuransi khususnya mengandung definisi “tertanggung” di dalam polis. Kontrak harus menunjukkan orang atau seseorang di mana perlindungan disediakan. Beberapa kemungkinan terkait pada seseorang yang diasuransikan dalam polis. Pertama, beberapa polis hanya menanggung satu orang. Sebagai contoh, dalam banyak kontrak asuransi jiwa dan kesehatan, hanya satu orang yang disebut sebagai tertanggung secara spesifik dalam polis. Kedua, polis mungkin mengandung definisi formal dari named insured (tertanggung yang disebutkan). Named insured, yaitu orang atau seseorang yang disebutkan dalam bagian pernyataan dalam polis. Sebagai contoh, named insured dalam polis kepemilikan rumah meliputi nama yang tertera dalam halaman pernyataan serta pasangannya jika tinggal dalam satu rumah tangga yang sama. Jadi, Kathy mungkin termasuk named insured dalam polis kepemilikan rumah. Suaminya juga termasuk named insured selama dia tinggal pada rumah tangga yang sama. Polis mungkin juga melindungi pihak lain meskipun mereka tidak secara spesifik disebutkan dalam polis tersebut. Contohnya, sebagai tambahan dalam named insured, polis kepemilikan rumah melindungi sanak famili yang tinggal dengan named insured atau pasangan dan orang lain di bawah usia 21 tahun yang berada dalam pemeliharaan tertanggung, seperti anak kecil dalam rumah penampungan. Polis kepemilikan rumah juga melindungi sanak famili yang sedang menghadiri kuliah dan jauh dari rumah. Polis kendaraan pribadi melindungi named insured serta pasangannya, sanak famili, dan orang lain yang menggunakan kendaraan dengan seizin named insured (lihat contoh kasus) berikut ini. Contoh kasus: Apakah Anda Diasuransikan Ketika Mengemudikan Mobil Orang Lain? Mahasiswa perguruan tinggi sering mengemudikan mobil yang dimiliki oleh temannya atau teman sekamarnya. Apakah Anda diasuransikan ketika mengemudikan mobil orang lain? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus menjelaskan definisi dari tertanggung yang ada dalam polis kendaraan pribadinya, yang dibaca sebagai “tertanggung” seperti digunakan dalam bagian ini berarti:
7.10 Manajemen Risiko dan Asuransi 1. Anda atau “anggota keluarga” lain untuk kepemilikan, perawatan, atau penggunaan kendaraan apa pun atau “trailer”. 2. Orang lain yang menggunakan “kendaraan Anda yang diasuransikan”. 3. Bagi “kendaraan Anda yang diasuransikan”, orang lain atau organisasi yang hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum untuk tindakan atau kelalaian dari orang di mana perlindungannya diberikan pada bagian ini. 4. Untuk kendaraan apa pun atau “trailer” yang berbeda dari “kendaraan Anda yang diasuransikan”, orang lain atau organisasi yang hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum untuk tindakan atau kelalaian dari Anda atau “anggota keluarga” di mana perlindungan diberikan dalam bagian ini. Ketentuan ini diterapkan hanya jika orang atau organisasi tidak memiliki atau menyewa kendaraan atau “trailer”. Mike adalah nama tertanggung pada polis kendaraan pribadi yang berisi ketentuan di atas. Anak perempuannya, Patti, tinggal di asrama selama sekolah di mana dia mengikuti kuliah yang jauh dari rumah. Meskipun dia tidak tinggal di rumah, dia umumnya memenuhi syarat sebagai anggota keluarga karena dia tinggal di asrama sementara, dan dia menganggap rumah kedua orang tuanya sebagai alamat tempat tinggalnya yang permanen. Patti mengemudikan Ford milik Mike dan didaftar pada halaman pernyataan dalam polis Mike. Karena dia merupakan anggota keluarga, dia diasuransikan selama mengemudikan Ford karena dalam polis ditentukan sebagai “tertanggung”. Apa yang terjadi jika Patti mengizinkan pacarnya untuk mengemudikan Fordnya? Meskipun pacarnya bukan anggota keluarga, namun dia memenuhi syarat sebagai “orang lain yang menggunakan kendaraan yang diasuransikan”. Pacarnya termasuk tertanggung. Bagaimana jika Patti mengemudikan mobil teman sekamarnya? Asumsikan bahwa dia anggota keluarga dalam polis ayahnya. Patti termasuk tertanggung ketika mengemudikan mobil manapun, termasuk milik teman sekamarnya. Andaikan Patti terlibat dalam kecelakaan mobil ketika mengemudikan mobilnya dalam darmawisata yang disponsori oleh perguruan tingginya sebagai bagian dari pelajaran kuliahnya. Pihak yang terluka menuntut baik Patti maupun perguruan tingginya. Patti secara jelas diasuransikan dan dilindungi. Apakah perguruan tingginya juga sebagai “tertanggung” dalam polis Patti? Ya. pengertian dari tertanggung secara luas melindungi terhadap orang manapun atau
ADBI4211/MODUL 7 7.11 organisasi yang bertanggung jawab secara sah untuk tindakan atau kelalaian apa pun yang disebabkan oleh tertanggung. Jadi, perguruan tinggi dipertimbangkan sebagai tertanggung. Penanggung asuransi Patti diwajibkan untuk membela perguruan tingginya dalam menghadapi gugatan. Sumber: Diadaptasi dari Eric A. Wiening and Donald S. Malecki, Insurance Contract Analysis (1992: 175176). Singkatnya, kontrak menyediakan perlindungan yang luas berkaitan dengan sejumlah orang yang diasuransikan dalam polis. B. ENDORSEMENT DAN RIDERS Kontrak asuransi acapkali mengandung endorsement (pengabsahan) dan riders (pasal tambahan). Istilah endorsement dan riders acapkali dapat dipertukarkan dan menunjuk pada pengertian yang sama. Dalam asuransi properti dan pertanggungjawaban, endorsement ditulis sebagai ketentuan yang ditambahkan, dihapus dari, atau memodifikasi ketentuan pada kontrak aslinya. Dalam asuransi kesehatan dan jiwa, riders merupakan dokumen yang merubah atau mengganti polis aslinya. Terdapat beberapa endorsement (pengabsahan) dalam asuransi properti dan pertanggungjawaban yang dimodifikasi, diperpanjang atau ketentuan yang dihapus yang ada dalam polis asli. Sebagai contoh, polis kepemilikan rumah meniadakan perlindungan terhadap gempa bumi. Akan tetapi, endorsement gempa bumi dapat ditambahkan untuk melindungi kerusakan dari gempa bumi atau dari pergeseran bumi. Dalam asuransi jiwa dan kesehatan, banyak riders (pasal tambahan) dapat ditambahkan untuk menaikkan atau menurunkan keuntungan, menghapus persyaratan (waive of condition) terhadap perlindungan yang ada dalam polis asli atau merubah polis dasarnya. Sebagai contoh, rider penghapusan premi dapat ditambahkan pada polis asuransi jiwa. Jika tertanggung kemudian menjadi lumpuh, seluruh premi di masa depannya dihapuskan setelah periode eliminasi selama 6 bulan, selama tertanggung tetap lumpuh sesuai dengan persyaratan dalam rider (pasal tambahan). Suatu endorsement yang dikaitkan pada kontrak, biasanya lebih diutamakan daripada persyaratan apa pun yang bertentangan dalam kontrak, kecuali kalau hukum atau peraturan menghendaki bahwa polis standar digunakan atau polis yang mengandung beberapa ketentuan. Endorsement
7.12 Manajemen Risiko dan Asuransi tidak dapat digunakan untuk mengelakkan tujuan dari perundang-undangan dengan memodifikasi istilah dari polis standar atau dengan merubah kata- kata dari ketentuan yang diwajibkan. Jika endorsement bertentangan dengan hukum atau perundang-undangan, polis dibaca dan diterapkan sebagaimana endorsement tersebut tidak ada (Williams, et al., 1981: 60–61). LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Uraikan bagian dasar dari kontrak asuransi! 2) Identifikasi tipe-tipe utama dari exclusions yang khususnya ditemukan dalam kontrak asuransi. Mengapa exclusions digunakan oleh penanggung asuransi? 3) Definisikan istilah dari conditions. Apakah arti dari bagian conditions terhadap tertanggung? 4) Bagaimana kontrak asuransi melindungi orang lain yang tidak secara spesifik tertera dalam polis? 5) Apakah yang dimaksud dengan endorsement (pengesahan) dan riders (pasal tambahan)? Jika endorsement bertentangan dengan ketentuan polis, bagaimana solusi permasalahannya? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Bagian dasar dari suatu kontrak asuransi terdiri dari berikut ini. a) Pernyataan (Declarations) adalah pernyataan yang menyediakan informasi mengenai hak milik atau aktivitas yang dapat diasuransikan. b) Definisi (Definitions) merupakan bagian dalam asuransi yang mengartikan secara jelas maksud dari kata kunci atau ungkapan sehingga perlindungan polis dapat ditentukan dengan mudah. c) Persetujuan asuransi (Insuring agreement) merupakan inti dari suatu kontrak asuransi, yang berisi uraian mengenai kesanggupan penanggung asuransi serta keadaan di mana kerugian dilindungi (diganti rugi).
ADBI4211/MODUL 7 7.13 d) Exclusions adalah bagian dasar yang lain dari kontrak asuransi yang mencakup excluded peril (peril yang ditiadakan), excluded losses (kerugian yang ditiadakan), dan excluded property (properti yang ditiadakan). e) Kondisi (conditions) merupakan ketentuan dalam polis yang membatasi persyaratan dan wewenang kesanggupan penanggung asuransi untuk menanggung. f) Ketentuan yang bermacam-macam, di antaranya mengacu pada cancellation (pembatalan), subrogation, persyaratan jika terjadi kerugian, penetapan polis dan ketentuan asuransi yang lain. Dalam asuransi jiwa dan kesehatan ketentuan khususnya meliputi perpanjangan waktu, pengembalian kembali polis yang lewat batas waktunya, dan pernyataan usia yang salah. 2) Tipe-tipe utama dari exclusions adalah excluded peril (peril yang ditiadakan), excluded losses (kerugian yang ditiadakan), dan excluded property (properti yang ditiadakan). Exclusions ini penting, dengan alasan (a) adanya beberapa peril dipertimbangkan untuk tidak di- asuransikan, (b) adanya hazard yang luar biasa, (c) adanya perlindungan yang disediakan oleh kontrak yang lain, (d) permasalahan moral hazard, dan (e) perlindungan tidak dibutuhkan tertanggung secara khusus. 3) Definisi (Definitions) merupakan bagian dalam asuransi yang mengartikan secara jelas maksud dari kata kunci atau ungkapan sehingga perlindungan polis dapat ditentukan dengan mudah. 4) Kontrak atau polis asuransi juga melindungi pihak lain meskipun mereka tidak secara spesifik disebutkan dalam polis tersebut, dalam hal ini kontrak menyediakan perlindungan yang luas berkaitan dengan sejumlah orang yang diasuransikan dalam polis. 5) Dalam asuransi properti dan pertanggungjawaban, endorsement ditulis sebagai ketentuan yang ditambahkan, dihapus dari atau memodifikasi ketentuan pada kontrak aslinya. Dalam asuransi kesehatan dan jiwa, riders merupakan dokumen yang merubah atau mengganti polis aslinya. Apabila endorsement bertentangan dengan ketentuan polis maka endorsement lebih diutamakan daripada persyaratan apa pun dalam kontrak, kecuali kalau hukum atau peraturan menghendaki polis standar yang digunakan.
7.14 Manajemen Risiko dan Asuransi RANGKUMAN Kontrak asuransi umumnya dibagi ke dalam bagian declarations (pernyataan); definitions (definisi), insuring agreement (persetujuan asuransi), exclusions, conditions (kondisi), dan miscellaneous provisions (ketentuan yang bermacam macam). Declarations merupakan pernyataan mengenai properti atau aktivitas untuk diasuransikan. Halaman declarations atau modul yang mendefinisikan kata kunci atau ungkapan sehingga perlindungan dalam polis dapat ditentukan dengan lebih mudah. Insuring agreement meringkas kesanggupan dari penanggung asuransi. Terdapat dua tipe dasar dari Insuring agreement, yaitu named-perils coverage (perlindungan peril yang tertera) dan all- risks coverage (perlindungan “seluruh-risiko”). Seluruh polis mengandung satu atau lebih exclusions. Terdapat tiga tipe utama dari exclusions, yaitu excluded perils (peril yang ditiadakan), excluded losses (kerugian yang ditiadakan), dan excluded property (properti yang ditiadakan). Exclusions penting karena beberapa alasan. Peril mungkin dipertimbangkan untuk tidak ditanggung oleh penanggung asuransi pribadi, extraordinary hazards (hazard yang luar biasa) yang mungkin terjadi, perlindungan yang disediakan oleh kontrak lain, meningkatnya moral hazard, dan perlindungan tidak dibutuhkan oleh tertanggung secara khusus. Conditions (kondisi) merupakan ketentuan dalam polis yang membatasi persyaratan dan wewenang kesanggupan penanggung asuransi untuk menanggung. Kondisi menentukan kewajiban pada tertanggung jika baik pria atau wanita mengharapkan untuk memperoleh keuntungan dari kerugian. Berbagai macam ketentuan pada asuransi pertanggungjawaban dan asuransi properti, meliputi cancellation (pembatalan), subrogation, persyaratan jika terjadi kerugian, penetapan polis, dan ketentuan asuransi yang lain. Kontrak juga mengandung definisi dari “tertanggung”. Kontrak mungkin melindungi hanya satu orang, atau melindungi orang lain sama baiknya meskipun mereka tidak secara spesifik disebut dalam polis. Endorsement (pengabsahan) dan riders (pasal tambahan) ditulis sebagai ketentuan yang ditambahkan, dihapus dari atau memodifikasi ketentuan pada kontrak aslinya. Pengesahan biasanya lebih diutamakan daripada persyaratan apa pun yang bertentangan dalam kontrak di mana endorsement dilampirkan.
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182
- 183
- 184
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- 190
- 191
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- 201
- 202
- 203
- 204
- 205
- 206
- 207
- 208
- 209
- 210
- 211
- 212
- 213
- 214
- 215
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- 228
- 229
- 230
- 231
- 232
- 233
- 234
- 235
- 236
- 237
- 238
- 239
- 240
- 241
- 242
- 243
- 244
- 245
- 246
- 247
- 248
- 249
- 250
- 251
- 252
- 253
- 254
- 255
- 256
- 257
- 258
- 259
- 260
- 261
- 262
- 263
- 264
- 265
- 266
- 267
- 268
- 269
- 270
- 271
- 272
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- 278
- 279
- 280
- 281
- 282
- 283
- 284
- 285
- 286
- 287
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- 293
- 294
- 295
- 296
- 297
- 298
- 299
- 300
- 301
- 302
- 303
- 304
- 305
- 306
- 307
- 308
- 309
- 310
- 311
- 312
- 313
- 314
- 315
- 316
- 317
- 318
- 319
- 320
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- 326
- 327
- 328
- 329
- 330
- 331
- 332
- 333
- 334
- 335
- 336
- 337
- 338
- 339
- 340
- 341
- 342
- 343
- 344
- 345
- 346
- 347
- 348
- 349
- 350
- 351
- 352
- 353
- 354
- 355
- 356
- 357
- 358
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- 368
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- 374
- 375
- 376
- 377
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- 383
- 384
- 385
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- 392
- 393
- 394
- 395
- 396
- 397
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- 406
- 407
- 408
- 409
- 410
- 411
- 412
- 413
- 414
- 415
- 416
- 417
- 418
- 419
- 420