Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore 0010-ADBI4211

0010-ADBI4211

Published by katalogpenerbit, 2019-05-28 06:12:16

Description: 0010-ADBI4211

Search

Read the Text Version

9.38 Manajemen Risiko dan Asuransi  tersebut sama sekali bukanlah warranty. Misalnya, suatu pernyataan sederhana dalam polis mengenai kebangsaan kapal sudah menunjukkan adanya warranty. Sebaliknya, klausul dalam polis yang berbunyi “warranty free of particular average unless 35” bukanlah warannty dalam artian yang sesungguhnya tetapi hanya menunjukkan suatu jumlah pembatasan liability pihak penanggung. Pada dasarnya tidak ada pembatasan mengenai subjek yang dapat dicakup oleh warranty, hanya saja disyaratkan bahwa pihak penanggung menginginkan hal tersebut dan pihak tertanggung pun bersedia untuk menerima warranty tersebut. Sekalipun demikian, ada beberapa bidang di mana sudah merupakan kebiasaan untuk meletakkan pembatasan dengan jalan express warranties. Perlu pula diingat bahwa hanya sedikit jumlah pihak tertanggung yang bersedia menerima polis yang berisi warranty atas mana mereka tidak mempunyai kontrol. Oleh karena itu, pihak penanggung pada umumnya membatasi diri pada warranty untuk hal-hal yang masih berada dalam kontrol pihak tertanggung. Sejumlah warranty tertentu dikenal dengan istilah “trading warranty”. Sebagai contoh, misalnya ada sejumlah kapal tertentu yang dibuat untuk beroperasi hanya dalam wilayah tertentu saja sedangkan kalau dioperasikan di lautan bebas maka keadaannya tidak akan aman. Contoh yang lain, warranty yang menunjukkan bahwa kapal-kapal yang diasuransikan tersebut hanya akan beroperasi selama musim tertentu saja, misalnya musim kemarau saja karena pada musim penghujan keadaan kapal menjadi tidak aman. Kelompok warranty yang lain dikenal dengan nama “loading warranty” yang berkenaan dengan sifat dari kargo yang diangkut. Dalam kasus pengangkutan kargo berbobot berat (extraheavy cargo) misalnya seperti batu bara, besi, timah dan yang sejenisnya maka polis yang dikeluarkan akan berisi warranty yang menyatakan bahwa kapal tidak akan mengangkut muatan di atas kapasitas pengangkutan dalam deknya seperti yang terdaftar. L. SPECIAL CLAUSE FOR MERCHANDISE INSURANCE Bill of loading yang merupakan kontrak antara pihak pengirim barang dengan pihak pengangkutnya, acapkali memberikan sejumlah kebebasan kepada pihak pengangkut sehubungan dengan pelayaran yang dilakukan yang mungkin mempunyai pengaruh yang tidak menguntungkan (unfavorabel)

 ADBI4211/MODUL 9 9.39 terhadap pihak-pihak tertanggung dalam ocean marine policy. Misalnya, kondisi-kondisi yang terdapat dalam bill of loading yang membebaskan pihak pengangkut dari kewajiban-kewajiban atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh nakhoda kapal maupun karena adanya kerusakan-kerusakan lain atas kapal/mesinnya. Sekalipun dalam kondisi seperti ini pihak penanggung atau perusahaan asuransi mungkin akan mengeluarkan polis yang memberikan izin kepada pihak tertanggung untuk mengirimkan barang- barangnya menurut bill of loading seperti ini. Implied warranties yang berkenaan dengan deviation dan seaworthiness serta implied warranties yang lain, kecuali yang menjamin bahwa operasi kapal tidak melanggar hukum tidak termasuk dalam perjanjian ini. Jelasnya, dalam banyak hal pihak tertanggung tidak mempunyai kontrol atas manajemen maupun kondisi kapal dengan mana dia mengirimkan barang- barangnya. Adanya pemaksaan (insistence) untuk mengikuti warranty tersebut sebagaimana adanya kecenderungan untuk membuat pihak tertanggung merasa tidak pasti akan keefektifan dari asuransi yang diambilnya. Dalam kaitannya dengan implied warranty mengenai seawothiness atau kelayakan untuk melaut, perlu diperhatikan bahwa warranty tersebut hanya berkenaan dengan kapal dan bukannya (tidak termasuk) barang-barang yang dikirim melalui kapal tersebut. Oleh karena itu, pihak pengirim barang harus beranggapan bahwa kapal tersebut memang layak untuk melaut (seaworthy) dan tidak ada alasan untuk berpendapat yang sebaliknya. Artinya, asuransi yang dimilikinya tidak akan dibatalkan karena kondisi-kondisi yang berada di luar kontrolnya dan atas hal tersebut dia tidak memiliki pengetahuan apa pun. Untuk itu dia dapat meng”endorese” polis yang dimilikinya dengan kalimat: Seaworthiness of the vessel as between the insured and underwriter is hereby admitted (kelayakan kapal untuk melaut seperti yang sudah disetujui oleh pihak tertanggung (pemilik) dan penanggung dengan ini diterima). Dalam hal terjadinya deviation (perubahan) maka deviation clause menunjukkan bahwa polis tidak akan dibatalkan karena terjadinya deviation, misalnya perubahan arah pelayaran, kelebihan muatan, kesalahan-kesalahan lain ataupun karena secara tidak disengaja telah menyebabkan hilangnya penjelasan baik mengenai kapal ataupun pelayarannya. Sekalipun demikian, pihak tertanggung harus mengkomunikasikan informasi-informasi mengenai

9.40 Manajemen Risiko dan Asuransi  deviasi atau kerusakan-kerusakan yang lain kepada perusahaan asuransi dan premi mungkin harus ditambah apabila memang disyaratkan demikian oleh perusahaan asuransi. M. PLEASURE CRAFT INSURANCE Di samping asuransi untuk kapal-kapal yang beroperasi secara komersial, ada pula asuransi atas kapal-kapal milik pribadi yang digunakan untuk bersenang-senang. Polis ocean insurance yang diperuntukkan bagi yacht atau motorboat pribadi dibuat sedemikian rupa untuk dapat memenuhi kebutuhan pemilik kapal-kapal tersebut. Polis untuk kapal-kapal pribadi ini biasanya berbentuk time policy untuk jangka waktu satu tahun yang akan mencakup hull, tiang kapal, layar, boat, perabot, perlengkapan, provisi-provisi, mesin dan ketel uap. Untuk kapal- kapal yang baru akan dinilai berdasarkan harga belinya, sedangkan untuk kapal second hand berdasarkan harga perolehannya ditambah dengan biaya- biaya untuk perbaikan. Polis yang dikeluarkan adalah valued policy dan asuransi tersebut bersifat full insurance to value (asuransi sebesar nilai kapal). Polis ini akan menutup kerusakan atas kapal yang diasuransikan, yang disebabkan oleh peril laut atau peril lainnya yang disebutkan dalam polis kebakaran, serta peril-peril lain yang biasanya dijumpai dalam polis ocean marine insurance, termasuk general average dan salvage charge. N. WAR RISK Praktik yang banyak dijumpai dewasa ini adalah membuat polis tersendiri masing-masing untuk marine peril dan war peril. War peril dikeluarkan dari peril-peril yang dicakup dalam polis cargo, tetapi dalam hull policy klausul ini tetap di jumpai. Klausul tersebut menyatakan bahwa kecuali jika pihak penanggung menghapus atau menghilangkan klausul ini dari dalam polis maka war risk ini tetap berlaku dalam hull policy. Polis-polis ocean marine insurance mencakup bahaya-bahaya di laut, seperti tenggelam, rusak karena bertabrakan, terdampar, rusak karena badai ataupun karena kebakaran. Bahaya-bahaya di atas akan semakin besar kemungkinan timbulnya dalam masa peperangan karena misalnya adanya keharusan untuk berlayar tanpa lampu, disingkirkannya alat-alat navigasi, dan bahaya tabrakan dalam konvoi kapal.

 ADBI4211/MODUL 9 9.41 Sekalipun meningkatnya kemungkinan bahaya tersebut disebabkan oleh adanya peperangan, tetapi selama beberapa tahun hal tersebut dianggap sebagai war risk dalam pengertian ocean war risk insurance, sedangkan dalam pengertian war risk hanya mencakup kerugian-kerugian langsung yang disebabkan oleh tindakan musuh, seperti pemboman, pentorpedoan, serta kerusakan karena terkena lemparan kepingan peluru. Akhir-akhir ini war peril clause telah diperluas untuk mencakup kerugian-kerugian tertentu yang disebabkan oleh kondisi-kondisi selama peperangan misalnya tabrakan dalam konvoi kapal, tabrakan karena berlayar tanpa lampu, tabrakan karena tidak adanya lampu mercu suar atau karena tidak adanya alat-alat navigasi yang lain. Dengan dimasukkannya peril-peril tersebut ke dalam war peril maka dengan sendirinya hal tersebut dikeluarkan dari polis ocean marine insurance. Berdasarkan kasus yang terjadi di Inggris selama Perang Dunia I maka pihak penanggung yang menutup peril dalam “war risk clause” biasa yang di dalamnya termasuk klausul mengenai “restraint of princess” bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang diderita dalam pelayaran ataupun karena terjadinya “frustration of voyage”, yaitu apabila kapal tidak dapat melanjutkan pelayarannya karena adanya perintah dari pihak pemerintah. Kita semua mengetahui bahwa tidak hanya barang yang diasuransikan secara bersama-sama membentuk hal yang diasuransikan. Oleh karena itu, asuransi tersebut juga menutup kerugian karena frustration of voyage. Karena alasan inilah maka apabila pihak penanggung bersedia untuk menutup war peril, tetapi tidak bersedia untuk menutup kerugian yang disebabkan karena “hilangnya pemasaran” berhubung kapal tidak mampu menyelesaikan pelayarannya maka dalam polis ini akan disertakan dengan “frustration clause”. Dengan adanya klausul ini maka kerugian-kerugian yang disebabkan karena kapal tidak dapat melanjutkan pelayarannya karena adanya perintah dari pihak pemerintah tidak ditutup. O. RATES Mengingat sifat usahanya yang sangat mendasar, ocean marine insurance berbeda dengan bidang asuransi lainnya yang kebanyakan sudah mempunyai rate/tingkat premi tertentu yang sudah umum digunakan. Telah sejak lama penentuan rate dalam ocean marine insurance didasarkan atas

9.42 Manajemen Risiko dan Asuransi  pertimbangan (judgement) pihak perusahaan asuransi setelah terlebih dahulu memperhitungkan keseluruhan risiko yang mungkin dialami. Sekalipun data statistik juga dikumpulkan, tetapi mengingat bahaya- bahaya yang ditutup oleh ocean marine insurance dan risiko-risiko yang dihadapi dalam setiap pelayaran cenderung untuk berbeda dalam beberapa hal maka tidaklah mudah untuk menentukan rate yang dapat dipublikasikan secara resmi dan digunakan secara menyeluruh. Salah satu contoh, sekalipun dua buah kapal yang dibangun dan menggunakan bahan-bahan yang sama serta menempuh jalur pelayaran yang sama, tetapi adanya perbedaan dalam manajemen, pemeliharaan dan kebijaksanaan operasi dapat dengan mudah memengaruhi risiko yang mungkin dialami. Dengan demikian, tentu saja memengaruhi rate yang akan dikenakan. Contoh yang lebih ekstrem lagi bahkan sebuah kapal yang sama pun dapat menghadapi tingkat risiko yang berbeda karena perbedaan musim pelayaran, misalnya pelayaran dalam musim penghujan lebih berbahaya daripada pelayaran yang dilakukan selama musim kemarau atau mungkin pula karena dalam musim-musim tertentu kabut, arus atau gelombang lebih besar sehingga risiko pun akan lebih besar. Di pelabuhan-pelabuhan tertentu risiko dapat pula timbul misalnya karena jangkar yang tidak memadai, tidak cukup tersedianya alat-alat bantuan pelayaran ataupun risiko yang mungkin terjadi pada saat kapal merapat ke dermaga. Sesudah semua faktor-faktor fisik yang berkenaan dengan kapal serta kondisi-kondisi pelayaran dipertimbangkan maka barulah perhatian dialihkan pada nationality (bendera kebangsaan kapal), reputasi pemilik, kondisi penutupan yang dilakukan, serta efek dari trade custom. Mungkin tidak salah kalau dikatakan bahwa dalam bidang usaha ocean marine insurance ini “judgement” memegang peranan yang sangat penting dibandingkan dengan bidang-bidang asuransi yang lainnya. Sekalipun demikian, terhadap jenis barang-barang tertentu pihak perusahaan asuransi juga mempunyai rate yang sudah digunakan secara luas dan hal ini sudah dipublikasikan secara resmi. Apabila polis asuransi yang dikeluarkan digunakan untuk menutup volume usaha dalam jumlah besar maka tidak mustahil pihak perusahaan asuransi bersedia untuk mengenakan rate yang lebih rendah dibandingkan dengan rate yang sudah dipublikasikan secara resmi. Sebaliknya, polis atas barang-barang yang mudah mengalami kerusakan tanpa memandang berapa pun jumlahnya, mungkin akan dikenakan rate yang lebih tinggi daripada

 ADBI4211/MODUL 9 9.43 yang sudah dipublikasikan. Perlu diingat di sini bahwa reputasi pihak penanggung, pengalaman-pengalaman mereka dan klasifikasi dari kapal yang digunakan juga dapat memengaruhi rate yang ditetapkan tersebut. Tidak seperti halnya bidang asuransi yang lain, scope atau ruang lingkup pemasaran dari ocean marine insurance ini cenderung untuk bersifat internasional. Oleh karena itu, dalam menetapkan rate, pihak penanggung juga harus mempertimbangkan saingan-saingan lainnya yang tidak hanya berasal dari dalam negeri tetapi juga luar negeri. LATIHAN Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Pembayaran yang dilakukan kepada pihak tertanggung untuk biaya-biaya yang terjadi dalam sue and labor clause tidak dipandang sebagai partial loss. Mengapa? Diskusikan dengan rekan Anda! 2) Diskusikan dengan rekan Anda tentang Negligence clause berikut contohnya sehingga nampak jelas maksud dari klausul tersebut! 3) Dalam masa-masa awal dari polis Ocean Marine Insurance sering muncul kalimat yang berbunyi “to insured lost or not lost”. Jelaskan apa maksudnya! 4) Renungkan kembali istilah-istilah berikut ini dan apa maksudnya: a) At and From; b) Strikes, Riot and Civil Commotion; c) The Memorandum Clause; d) Free of Particular Average (EPA); e) Cancellation and Premium Credit; f) Express Warranties; g) Special clause for merchandise insurance. Petunjuk Jawaban Latihan Sebelum Anda menjawab Latihan 3 ini, pelajari sekali lagi dengan cermat materi Kegiatan Belajar 3 ini, baru kemudian Anda menjawab latihan ini. Apabila mungkin, silakan Anda mendiskusikan dengan teman-teman atau tutor Anda.

9.44 Manajemen Risiko dan Asuransi  RANGKUMAN Jenis-jenis klausul lain yang sering dijumpai dalam Ocean Marine Policies, antara lain The Sue and Labor Clause, Negligence Clause, limitation to peril clause, Lost or Not Lost, At and From, serta Strikes, Riot and Civil Commotion. Dalam kontrak Ocean Marine Insurance pihak penanggung sering diganggu oleh klaim atas kerugian-kerugian kecil bilamana barang- barang tersebut mudah mengalami kerusakan. Untuk mengatasi hal tersebut ditambahkan klausul yang sering disebut The Memorandum Clause yang menunjukkan bahwa pihak penanggung dibebaskan dari kewajiban ganti rugi apabila kerugian tersebut tidak mencapai persentase tertentu dari nilai barang yang diasuransikan. Free of Particular Average (FPA) merupakan suatu klausul yang isinya adalah bahwa penanggung tidak mengganti kerugian yang terjadi karena risiko particular average, kecuali kalau kerugian particular average itu terjadi karena kapal kandas, tenggelam, terbakar atau bertabrakan. Pembatasan demikian itu dibuat karena beberapa jenis barang yang dimaksudkan itu sangat mudah menderita kerusakan, misalnya kaca. Kerugian particular average adalah kerugian yang terjadi pada muatan atau kapal tertentu secara sendiri-sendiri. War Risk Insurance, lazimnya dipergunakan dalam kondisi-kondisi sebagai berikut. 1. Untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang terjadi akibat penahanan, penangkapan atau pengrusakan yang dilaksanakan sebagai akibat tindakan peperangan. Termasuk di dalamnya akibat pemboman, torpedo, penyitaan oleh musuh. 2. Tidak menutup risiko kegagalan pelayaran kapal. 3. Tidak menutup risiko penyitaan kapal dan/atau muatannya yang dilakukan oleh negara di mana kapal/muatan berasal atau negara tujuan kapal/muatan. Penentuan rate dalam Ocean Marine Insurance didasarkan atas pertimbangan pihak perusahaan asuransi setelah terlebih dahulu memperhitungkan secara keseluruhan risiko yang mungkin timbul.

 ADBI4211/MODUL 9 9.45 TES FORMATIF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Dalam hal terjadinya malapetaka atau kerugian maka pihak tertanggung atau wakilnya diperkenankan dan diwajibkan untuk mengambil langkah- langkah untuk mencegah, membatasi atau mengurangi kerugian. Klausul tersebut dikenal dengan istilah .... A. the sue and labor clause B. negligence clause C. limitation to peril clause D. collateral agreement clause 2) Untuk mencantumkan kelalaian dalam daftar dari peril yang dipertanggungkan sehingga pihak penanggung akan bertanggung jawab bilamana kelalaian tersebut merupakan “proximate clause” dari kerugian yang diderita, klausulnya disebut .... A. the sue and labor clause B. negligence clause C. limitation to peril clause D. collateral agreement clause 3) Polis-polis biasanya menunjukkan bahwa asuransi akan menutup “at and from” (pada dan dari). Maksud dari at and from adalah jaminan asuransi sudah mulai berlaku .... A. segera setelah kapal itu tiba dengan selamat di tempat yang disebutkan dalam polis B. segera setelah kapal itu tiba dengan selamat C. segera setelah kapal itu tiba D. pada saat kontrak disetujui 4) Kerugian-kerugian yang dicakup dalam war risk biasanya akan disertakan klausul yang dikenal dengan istilah SR & CC Clause. Klausul tersebut tujuannya untuk menghindari kemungkinan .... A. yang membingungkan B. yang membingungkan dalam memasukkan sumber kerugian dari riot, strike, dan civil commotion C. masuknya kerugian, seperti riot, strike, civil commotion ke dalam war risk D. kerugian

9.46 Manajemen Risiko dan Asuransi  5) Dalam persyaratan “Lloyd's Policy”, memorandum clause tidak berlaku apabila kapal terdampar, dan dewasa ini memorandum clause sudah jarang dijumpai dalam polis kargo karena tujuan yang sama dapat diperoleh melalui klausul yang disebut .... A. the memorandum clause B. free of particular average C. SR dan CC Clause D. limitation to peril clause 6) Policy Ocean Marine Insurance dapat dipindah tangankan (assignable), kecuali apabila dalam persyaratan kontrak secara tegas .... A. tidak diperbolehkan B. diperbolehkan C. pemindahtanganan polis tidak diperbolehkan D. disebutkan bahwa pemindahtanganan polis diperbolehkan 7) Express warranties dinyatakan dalam polis dengan maksud untuk menutup situasi khusus, tetapi sekalipun demikian warranties ini jarang ditemukan dalam kontrak penutupan barang. Maksud dari express warranties adalah warranty yang dengan tegas .... A. dinyatakan tertulis dalam polis B. dinyatakan tertulis dalam polis atau dokumen-dokumen C. tidak dinyatakan dalam polis/dokumen D. dinyatakan tertulis dalam polis atau dalam dokumen-dokumen yang berhubungan dengan itu sehingga pihak lain dapat membacanya 8) Bill of loading yang merupakan kontrak antara pihak pengirim barang dengan pihak pengangkutnya. Pihak pengirim barang sering memberikan sejumlah kebebasan kepada pihak pengangkut sehubungan dengan pelayaran yang dilakukan yang mungkin mempunyai pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap hak pihak tertanggung dalam Ocean Marine Policy. Maksud dari Bill of Loading adalah connossement yang dikeluarkan .... A. oleh perkapalan dan diberikan kepada orang yang mengapalkan (shipper) sebagai bukti bahwa barang sungguh-sungguh telah dikapalkan B. oleh perkapalan dan diberikan kepada shipper C. sebagai bukti bahwa barang sungguh-sungguh telah dikapalkan D. dan kemudian disimpan oleh tertanggung

 ADBI4211/MODUL 9 9.47 9) Praktik yang banyak dijumpai dewasa ini adalah membuat polis tersendiri masing-masing untuk marine peril dan war peril. Maksud dari war peril adalah .... A. bukan risiko laut B. risiko laut C. bukan risiko laut atau war risk atau risiko molest D. risiko molest 10) Klausul yang dikenal dengan nama Free of Particular Average American Condition (FPAAC) mencakup jettison, yaitu .... A. tindakan membuang barang ke laut B. menyelamatkan kapal dan barang C. tindakan membuang barang karena sifat daripada barang D. menyelamatkan diri dari bahaya Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3. Tingkat penguasaan = Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Selamat! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.

9.48 Manajemen Risiko dan Asuransi  Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A. Hull insurance adalah asuransi untuk rangka kapal. Rangka kapal adalah body atau badan kapal yang merupakan fisik dari kapal dan diasuransikan terhadap marine peril. 2) B. Cargo insurance adalah merupakan perluasan pertama dari ocean marine insurance, yaitu asuransi atas barang-barang yang dikirim sementara berada di tempat reparasi kapal atau tempat menaikkan dan menurunkan barang dari kapal (dok atau dermaga), kemudian penutupan tersebut berkembang menjadi penutupan dari gudang pemberangkatan sampai pada gudang tujuan (warehouse to warehouse clause). Untuk sampai pada gudang tujuan mungkin akan melalui jalan darat dan kemudian air (sungai) maka cargo insurance kemudian berkembang menjadi pengangkutan darat yang merupakan satu polis dengan pengakutan air yang kemudian melahirkan cabang baru, yaitu Inland Insurance. 3) C. Dalam pengakutan barang melalui laut, ongkos angkut dari barang, biasanya atau kadang-kadang dibayar setelah barang sampai pada tempat tujuan. Untuk itu, perlu diasuransikan dengan freight insurance. 4) D. Protection and indemnity insurance diperuntukkan kalau ada tanggung gugat dari pihak ketiga karena harus bertanggung jawab kepada barang-barang miliknya, misalnya kapal, kalau terjadi kecelakaan misalnya tubrukan dan yang bersalah adalah kapal miliknya maka pemilik harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh kapal yang ditubruk. Risiko tersebut dapat diasuransikan dengan protection and indemnity insurance. 5) B. Suatu kapal yang diasuransikan harus layak laut sewaktu pelayaran di mulai. Kalau kapal tersebut untuk mengangkut barang maka harus memenuhi syarat untuk mengangkut barang yang bersangkutan (cargo worthy). Akan tetapi, kalau barang tersebut sebelum dinaikkan ke kapal harus diangkut melalui tongkang maka tongkang tersebut tidak termasuk dalam persyaratan harus laik laut. Jadi, hanya kapalnya saja yang harus memenuhi persyaratan. Kalau seandainya pada waktu dimulai pelayaran kapal tersebut tidak layak

 ADBI4211/MODUL 9 9.49 laut dan kemudian terjadi kerugian maka pihak penanggung berhak menolak segala tanggung jawab atas kerugian yang terjadi. 6) D. Franchises adalah apabila dalam penutupan pertanggungan ditentukan batas tanggung jawab yang menjadi beban tertanggung, kalau jumlah kerugian melebihi batas yang ditentukan maka penanggung akan mengganti sepenuhnya. Contohnya, barang diasuransikan dengan harga Rp2.000.000,00 dengan franchises 5%. Kalau terjadi kerugian sampai dengan 5%, yaitu Rp100.000,00 maka merupakan beban tertanggung, tetapi kalau kerugian di atas Rp100.000,00 maka penanggung akan mengganti sepenuhnya, yang artinya kerugian tersebut di atas 5%. 7) B. Dalam deductible, penanggung hanya akan mengganti kerugian di atas jumlah deductible yang telah ditentukan. Contohnya, barang dipertanggungkan dengan nilai pertanggungan. Rp3.000.000,00 dengan deductible 5%. Kalau terjadi kerugian di atas 5%, misalnya 6% maka penanggung akan mengganti sejumlah Rp 30.000,00, yaitu selisih dari Rp180.000,00 dikurangi Rp150.000,00 (batas deductible). 8) A. Dalam ocean marine insurance doktrin mengenai implied warranties harus dipahami oleh tertanggung karena tidak dinyatakan dalam polis secara tegas, tetapi sudah dengan sendirinya termasuk atau merupakan bagian dari perjanjian bersama. Implied Warranties harus diikuti dan merupakan kondisi pendahulu sebelum timbulnya kewajiban pada pihak penanggung. Termasuk dalam implied warranties adalah seaworthines, deviation, legality. 9) B. Insurable interest adalah merupakan salah satu prinsip dalam ocean marine insurance di mana pihak tertanggung harus mempunyai kepentingan terhadap objek yang diasuransikan dan harus mengalami risiko, di mana ganti rugi dari pihak penanggung diukur dari kerugian yang diderita. Interest harus ada saat kerugian terjadi. 10) A. Dalam ocean marine dikenal total loss dan partial loss. Ganti rugi dari pihak penanggung tergantung pada nilai dari penutupan. Contohnya, barang bernilai sesungguhnya Rp5.000.000,00 dipertanggungkan dengan nilai Rp2.500.000,00. Kalau misalnya terjadi kerugian sebagian, yaitu Rp1.500.000,00 maka besarnya ganti rugi adalah Rp750.000,00. Ganti rugi tersebut sebesar 50% dari kerugian sesungguhnya karena barang dipertanggungkan

9.50 Manajemen Risiko dan Asuransi  dengan nilai 50% dari nilai sesungguhnya dari barang tersebut. Kalau terjadi total loss maka pihak penanggung akan mengganti sebesar nilai dari pertanggungan, yaitu Rp 2.500.000,00. Tes Formatif 2 1) C. Dari penjelasan dan macam-macam polis pada dasarnya semua macam polis asuransi pengangkutan laut hanya dibagi 2 macam yaitu: voyage policy dan time policy. Walaupun ada open policy atau floating policy yang penutupannya didasarkan pada jumlah barang yang akan dikapalkan di masa yang akan datang maupun open cover yang penutupannya didasarkan pada waktu, akan tetapi kedua- duanya pelaksanaannya sama dengan voyage policy, yaitu risiko penutupan tersebut baru berlaku setelah voyage untuk pengapalan yang bersangkutan dilaksanakan. Jadi, mulai dan berakhirnya risiko yang dijamin serta syarat-syarat penutupan seluruhnya digunakan atas dasar voyage policy (polis perjalanan). Open policy maupun open cover itu sendiri secara yuridis belum berlaku sebelum pengapalan yang bersangkutan dilaksanakan. 2) C. Tubrukan kapal ataupun risiko karena kapal tidak dapat digunakan termasuk pada liability risk. Risiko tanggung jawab (liability risk) tersebut adalah bertanggung jawab atas terjadinya suatu kejadian yang merugikan pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian dari anggota-anggota kita. 3) C. Floating policy adalah polis yang menutup pertanggungan sejumlah barang-barang yang pengapalannya akan ditentukan kemudian. Polis ini hanya memuat syarat-syarat pokok mengenai macam barang yang ditutup, sedangkan pelaksanaan penutupannya dilakukan melalui deklarasi. 4) A. Valued policy, apabila jumlah pertanggungan secara tegas disebutkan dalam polis, jumlah dari nilai didasarkan kepada persetujuan kedua belah pihak sewaktu hendak mengadakan penutupan yang bersangkutan. Jumlah yang dinyatakan dalam polis belum tentu sama dengan harga pembelian barang maupun harga pasar barang pada waktu penutupan diadakan. 5) C. Unvalued policy, apabila jumlah pertanggungan tidak disebutkan dengan tegas di dalam polis, akan tetapi jumlah yang disebutkan hanya merupakan limit tertinggi saja. Dalam unvalued policy,

 ADBI4211/MODUL 9 9.51 jumlah pertanggungan yang ada dalam polis tersebut merupakan jumlah setinggi-tingginya yang akan dibayar oleh penanggung, sedangkan berapa jumlah yang wajib dibayar apabila ada klaim tergantung kepada jumlah kerugian yang sungguh-sungguh diderita pada waktu terjadinya. 6) D. Builder's risk policy adalah polis yang menutup pertanggungan kapal selama waktu pembangunan. Polis mulai berlaku pada saat pembangunan dimulai dan berakhir setelah kapal diterjunkan ke dalam laut. Polis ini tidak termasuk pada time policy karena lamanya pembangunan bukan merupakan dasar yang sangat menentukan. Polis ini menutup pembangunan lambung kapal, mesin-mesin, dan peralatan-peralatan lainnya. Apabila bagian-bagian dari kapal dibuat pada berbagai tempat maka jaminan meliputi selama dalam perbuatan di masing-masing tempat tersebut, pengangkutannya ke tempat konstruksi gabungan dan selama pembuatannya sampai selesai diluncurkan. 7) A. Yang mengasuransikan freight adalah pemilik kapal dan itu hanya dilakukan kalau freight payable at destination atau chartered freight. Kalau freight prepaid, pemilik kapal tidak perlu meng- asuransikan freight. Sebaliknya, pemilik barang tidak pernah mengasuransikan freight itu tersendiri dari asuransi barang (hanya dimasukkan sebagai bagian dari barang). Untuk asuransi freight oleh pemilik kapal dapat dimintakan atas dasar voyage policy maupun time policy tergantung pada risiko yang dihadapinya. 8) B. Open cargo insurance tepat bagi orang yang sering mengirim barang-barangnya melalui pengangkutan laut/pelayaran. Bentuk asuransi ini secara otomatis menutup semua pengiriman barang di mana pihak tertanggung mempunyai kepentingan dan polis tersebut yang berlaku mulai sejak saat atau tanggal penandatanganan kontrak open cargo insurance dibuat untuk mempermudah pihak eksportir maupun importir. 9) B. Apabila suatu perusahaan memiliki kapal dalam jumlah yang banyak maka akan lebih menguntungkan kalau diasuransikan dalam satu polis. Asuransi kapal dalam bentuk “satu armada” dalam satu polis mempunyai keuntungan-keuntungan tertentu, antara lain keuntungan utamanya adalah dapat diikutsertakannya kapal-kapal yang sudah tua dan mungkin akan ditolak oleh penanggung jika

9.52 Manajemen Risiko dan Asuransi  10) C. diasuransikan secara sendiri-sendiri pada jumlah premi yang lebih rendah. Dengan asuransi armada maka kapal-kapal yang telah tua tingkat preminya akan sama dengan kapal-kapal baru karena digabung menjadi satu dan dipertanggungkan dengan satu polis. Single vessel coverage dibutuhkan oleh para pemilik kapal agar supaya dapat membentuk satu organisasi di mana organisasi yang baru ini merupakan pemilik dari armada kapal tersebut. Selain itu, dibentuk pula satu perusahaan lain yang akan mengoperasikan armada tersebut. Tes Formatif 3 1) A. The sue and labor clause adalah klausul yang dalam kenyataannya merupakan kontrak independent dan digunakan sebagai collateral agreement tersendiri dan terpisah dari provisi untuk pemberian ganti rugi atas kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan oleh peril yang disebutkan dalam polis. 2) B. Negligence clause adalah klausul yang menjelaskan bahwa peril lain yang dicakup dalam Ocean Marine Insurance yang berkenaan dengan kelalaian dan kesalahan navigasi. Contohnya, apabila kapal terbakar karena kelalaian seorang anak buah kapal maka polis akan menutup kerugian tersebut, lain kalau kapal memiliki bahan bakar yang tidak memadai sehingga harus membakar sebagian peralatan kapal agar kapal dapat sampai ke pelabuhan, dan karena perbuatan tersebut kapal terbakar maka kerugian (peril) tersebut tidak termasuk pada marine policy. 3) A. Kata-kata at and from pada umumnya terdapat pada polis perjalanan, contohnya at and from New York to Jakarta, untuk penutupan asuransi kapal-kapal berarti bahwa risiko bagi si penanggung mulai berlaku segera setelah kapal yang bersangkutan tiba dengan selamat di New York dengan maksud untuk membuat barang yang akan di bawa ke Jakarta dan baru berakhir setelah kapal tiba dengan selamat di Jakarta. 4) C. Kerugian-kerugian yang dicakup dalam war risk tidak termasuk kerugian-kerugian yang sumbernya dari strike, riot, civil commotion. Oleh karena itu, dalam klausul SR & CC menyatakan waranted free of loss of damage caused by strikers, locked out workmen, persons taking part in labor disturbances riots, or civil commotions, artinya

 ADBI4211/MODUL 9 9.53 tidak termasuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan karena adanya pemogokan atau dari orang-orang yang mengambil bagian dalam pemberontakan pekerja, huru-hara ataupun kerusuhan masyarakat. Kalau barang dikirimkan dengan klausul warehouse to warehouse, jika barang sudah ada di darat dan terjadi kerugian yang disebabkan dari sumber tersebut di atas maka bila diinginkan untuk dijamin dapat dimasukkan sebagai bagian dari perjanjian khusus antara pihak tertanggung dan penanggung. 5) B. Mengingat bahwa memorandum clause tidak cukup spesifik untuk memenuhi segala situasi, daripada memperluas atau memisahkan memorandum clause maka dibuat suatu klausul tertentu yang dikaitkan dengan polis yang dapat menunjukkan limitasi yang lebih spesifik yang disebut FPA clause yang menunjukkan bahwa partial loss dalam keadaan apa pun tidak akan diberikan ganti rugi. 6) C. Polis Ocean Marine Insurance dapat dipindahtangankan (assignable), kecuali apabila dalam persyaratan kontrak hal tersebut secara tegas tidak diperbolehkan. Perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang atas mana polis tersebut dikeluarkan sedangkan pemindahtanganan tidak mempunyai efek apa pun, kecuali apa yang diasuransikan tersebut berpindah tangan. 7) D. Express warranties merupakan hal yang umum dijumpai dalam hull polis. Warranty sering dijumpai dalam polis berkenaan dengan tanggal pelayaran polis kapal, jumlah kru kapal. Warranty harus memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan dan apabila terjadi pelanggaran maka pihak penanggung dibebaskan dari semua kewajiban sejak saat pelanggaran tersebut terjadi, tetapi tidak membebaskan dari semua kewajiban-kewajiban yang timbul sebelum saat pelanggaran tersebut. 8) A. Apabila barang diterima di kapal tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen sehingga perkapalan waktu menerima barang itu memberi catatan-catatan pada BL sesuai dengan keadaan sebenarnya, kondisi-kondisi yang membebaskan pihak pengangkut dari kewajiban-kewajiban atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh nakhoda kapal maupun kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh nakhoda kapal maupun karena adanya kerusakan- kerusakan lain atas kapal/mesinnya.

9.54 Manajemen Risiko dan Asuransi  9) C. Pada dasarnya risiko-risiko laut dapat digolongkan menjadi 2 golongan, yaitu Risiko-risiko atau marine risk, dan bukan risiko- risiko laut atau war risk atau risiko molest. Oleh karena risiko barang merupakan bagian risiko yang cukup besar dihadapi oleh penanggung yang menutup asuransi kapal dan barang maka dalam penutupan asuransi kapal dan barang dewasa ini risiko perang digolongkan pada kelompok tersendiri tidak termasuk maribe perils. 10) A. Jettison adalah tindakan membuang barang ke laut dengan maksud menyelamatkan kepentingan yang lain dalam suatu bahan yang dihadapi misalnya karena kapal kandas. Jika barang dibuang dengan maksud menyelamatkan kapal dan barang lain maka kerugian atas dibuangnya barang tersebut dijamin oleh polis. Akan tetapi, kalau barang dibuang karena sifatnya sendiri misalnya karena terjadi spontaneous combustion (termasuk risiko inherent vice) maka kerugian tersebut tidak dijamin dalam risiko jettison.

 ADBI4211/MODUL 9 9.55 Konsep dan Istilah Penting Transportation Insurance Express warranties Ocean Marine Insurance Marine risk Inland Marine Insurance War risk Inland Waterways Inland Waterways Molest Risk The Sue and Labor Clause Collateral agreement The Sue and Labor Clause Negligence clause Warehouse to warehouse Clause Spontaneous combustion Open cargo insurance Jettison

9.56 Manajemen Risiko dan Asuransi  Daftar Pustaka Bickelhaupt, David L. (1979). General Insurance. Illinois: Richard D. Irwin, Inc. Homewood. Greene, Mark R. (1962). Risk and Insurance. Cincinnati-Ohio: South-Eastern Publishing Co. Magee, John H. (1960). General Insurance. Illinois: Richard D. Irwin, Inc. Homewood. Mehr dan Cammark. Hasymi. (1981). Dasar-dasar Asuransi. Jakarta: Balai Aksara. Mehr dan Cammark. Hasymi. (1981). Manajemen Asuransi. Jakarta: Balai Aksara. Mehr, Robert I. Cammack, Emerson. (1976). Principles of Insurance. Illinois: Richard D. Irwin, Inc. Homewood. Mowbray, Albert. H. Blanchard, Ralph H. (1961). Insurance Its Theory and Practice in the United States. New York: Mc.Graw Hill Book Company Inc.

Daftar Riwayat Hidup Nama lengkap : Drs. H. Soekarto, M.Si. Pembina Utama Madya, IV/d. Pangkat / Gol. : Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Institusi : Pascasarjana (S2) – Program Studi Administrasi Bisnis, Pendidikan : Universitas Brawijaya. Riwayat Pekerjaan : 1. Tenaga Pengajar pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang dan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan KOPERTIS Wilayah VII. 2. Mengasuh mata kuliah Metodologi Penelitian Bisnis, Kebijakan dan Strategi Pemasaran, serta Manajemen Risiko. 3. Menjabat Ketua Jurusan Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang (1985–1988). 4. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Malang tahun 2005–sekarang. Karya Tulis : Penulisan sejumlah buku teks dan modul. 1. Dasar-dasar Asuransi, Penerbit Karunika Jakarta – Universitas Terbuka, 1987. 2. Metodologi Penelitian, Penerbit FIA UNIBRAW, 1987. 3. Manajemen Risiko dan Asuransi, Penerbit FIA UNIBRAW, 2006. Penghargaan : Satya Lencana 30 tahun.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook