Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU PUTIH (Indo Pusaka Berau)

BUKU PUTIH (Indo Pusaka Berau)

Published by PT Integra Cipta Kreasi, 2021-09-23 04:07:35

Description: FA---BUKU PUTIH--IPB-FLIPBOOK

Search

Read the Text Version

401

402

403

404

405

406

407

408

409

410

411

412

413

414

415

416

417

418

419

420

421

422

423

424

425

426

427



Aspek Tata Kelola Perusahaan

1. Pendahuluan Cara Kami Berbisnis PT Indo Pusaka Berau adalah perusahaan yang bergerak pada industri tenaga listrik di Indonesia dimana kegiatan usahanya meliputi usaha penyediaan tenaga listrik berupa kegiatan pembangkitan tenaga listrik dan usaha yang berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik meliputi (1) jasa survei, investigasi, desain, konstruksi atau pemasangan instalasi, operasi dan pemeliharaan, persewaan alat pembangkitan serta pendidikan dan pelatihan, (2) produksi, perbaikan dan perdagangan peralatan tenaga listrik, (3) produksi, pengolahan pengangkutan dan perdagangan batubara, gambut, biomas dan gas alam. Penyelenggaraan usaha senantiasa mengutamakan mutu, keandalan, harga yang kompetitif, aman dan ramah lingkungan. Kesemua hal tersebut akan bermuara kepada kelangsungan hidup Perseroan yang berkesinambungan (sustainability) yang selanjutnya akan tercipta nilai jangka panjang bagi Pemegang Saham (shareholder value creation) dan kemajuan bersama dengan para pemegang kepentingan (stakeholder). Di mana pun Perseroan beroperasi, Perseroan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, mematuhi hukum, menghormati budaya setempat dan meminimalkan dampak negatif yang memberikan nilai tambah dalam peningkatan ekonomi, sosial dan lingkungan. Atas dasar hal tersebut, Perseroan menetapkan standar yang tinggi dalam setiap kegiatan operasional Perseroan. Komitmen terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dan peningkatan kualitas pegawai adalah yang utama bagi Perseroan. Perseroan juga senantiasa menjamin bahwa komitmen dalam berkompetisi akan dijalankan berdasarkan etika usaha yang terbaik. Pengertian Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, Manajemendan Pegawai Perseroan tentang prosedur pokok yang diharapkan dapat menjamin pencapaian standar yang tinggi dan juga merupakan kompilasi dari kebijakan Perseroan yang menjadi dasar standar tersebut. Seluruh kebijakan yang ditetapkan Perseroan harus didasarkan kepada pedoman ini dan regulasi yang berlaku bagi Perseroan serta melalui pembahasan mendalam termasuk dengan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, nilai-nilai Perseroan, visi dan misi Perseroan, praktik-praktik terbaik GCG serta mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila di dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka yang digunakan adalah ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut. 430

Latar Belakang Tuntutan dinamika bisnis yang sangat dinamis serta iklim usaha yang semakin kompetitif menghendaki pelaku bisnis untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka menjaga kelangsungan usahanya. Di sisi lain tuntutan pemegang saham, investor dan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan yang baik menjadi prasyarat yang tidak dapat terhindarkan. Oleh karena itu, pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sudah menjadi sebuah keharusan bagi kalangan dunia usaha demi mempertahankan eksistensinya. PT Indo Pusaka Berau sebagai perusahaan yang bergerak pada industri tenaga listrik telah memiliki komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG dalam setiap aktivitas bisnisnya. GCG telah menjadi bagian dari sistem kerja di Perusahaan. GCG diharapkan dapat menjadi sarana dalam mencapai tujuan Perusahaan secara lebih baik diantaranya yaitu dengan menghambat praktik- praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan disiplin anggaran, mendaya gunakan pengawasan dan mendorong efisiensi pengelolaan Perusahaan. Konteks di atas menumbuhkan komitmen yang kuat bagi Perusahaan untuk secara konsisten menerapkan GCG dalam menjalankan bisnisnya. Untuk itu, Perusahaan memandang perlu untuk menyusun suatu Pedoman Tata Kelola Perusahaan (GCG Code) agar penerapan GCG dapat lebih terarah dan terstruktur. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Tata Kelola ini adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan telah mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan pedoman bagi Perusahaan dan seluruh individu Perusahaan termasuk stakeholders di luar Perusahaan agar dalam menjalankan kegiatan usahanya dan dalam berinteraksi senantiasa mengacu kepada nilai-nilai moral dan standar etika berusaha sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik. Manfaat Manfaat yang diharapkan dengan adanya Pedoman Tata Kelola ini yaitu adanya kejelasan dalam bersikap dan berperilaku bagi Perusahaan dan seluruh insan Perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya termasuk dalam berhubungan dengan stakeholders di luar Perusahaan. 431

2. Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan Transparansi Transparansi yaitu komitmen untuk mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan kepada pemegang saham dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi tersebut diungkapkan secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Perusahaan akan menjamin akurasi informasi material menyangkut kinerja, keadaan keuangan, pengelolaan serta kepemilikan saham Perusahaan dan informasi lain yang penting dan relevan serta akan mengungkapkannya secara terbuka, jelas dan tepat waktu kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Pengungkapan informasi tersebut dilakukan Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan praktik terbaik Good Corporate Governance. Akuntabilitas Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif. Perusahaan meyakini bahwa akuntabilitas berhubungan dengan keberadaan sistem yang mengendalikan hubungan antara individu dan/atau organ yang ada di Perusahaan maupun hubungan antara Perusahaan dengan pihak luar yang berkepentingan (stakeholder lainnya). Perusahaan menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing Organ Perusahaan yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi Perusahaan. Akuntabilitas diperlukan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi masalah yang timbul sebagai konsekuensi logis perbedaan kepentingan individu dengan kepentingan Perusahaan maupun kepentingan Perusahaan dengan pihak luar yang berkepentingan. Perusahaan menerapkan akuntabilitas dengan mendorong seluruh individu dan/atau Organ Perusahaan menyadari hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya. Akuntabilitas ini dijalankan agar Perusahaan selalu dapat mengkomunikasikan hak dan kewajiban masing-masing individu dan selalu dapat mengupayakan agar pihak-pihak yang berkepentingan mampu benar-benar memahami hak dan kewajiban masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan 432

memastikan berlakunya ukuran kinerja dari semua jajaran Perusahaan berdasarkan ukuran- ukuran yang disepakati konsisten dengan sasaran usaha dan strategi Perusahaan serta memiliki sistem rewards and punishment. Perusahaan mengakui adanya tiga tingkatan akuntabilitas, yaitu: Akuntabilitas Individual Akuntabilitas individual merujuk kepada hubungan akuntabilitas dalam konteks atasan-bawahan. Akuntabilitas berlaku kepada kedua belah pihak baik yang mempunyai wewenang dan yang mendapatkan penugasan dari pemegang wewenang. Pemegang wewenang bertanggungjawab untuk memberikan arahan, bimbingan dan sumberdaya yang diperlukan termasuk juga menghilangkan berbagai kendala yang mempengaruhi kinerja. Pelaksana tugas bertanggungjawab terhadap penyelesaian hasil penugasannya. Keduanya saling mempunyai akuntabilitas dan masing-masing harus mempunyai fokus terhadap penjelasan dan pelaporan individual terhadap pencapaian (kegagalan) pelaksanaan di bidang masing-masing. Akuntabilitas Tim Akuntabilitas Tim merujuk kepada adanya akuntabilitas yang ditanggung bersama oleh suatu kelompok kerja atas kondisi dan kinerja yang tercapai. Jika tim secara keseluruhan yang memberikan pelaporan, bukannya individual, maka harus dibuat jelas perbedaan antara akuntabilitas individual dan tim, misalnya, dengan membuat deskripsi kerja yang jelas dan tidak tumpang tindih dan memberikan deskripsi penugasan secara rinci. Akuntabilitas Korporasi Akuntabilitas korporasi merujuk kepada akuntabilitas Perseroan dalam menjalankan peranannya sebagai entitas bisnis. Dalam hal ini Perseroan bertanggungjawab atas aktivitas yang dilakukannya. Direksi, Komisaris, atau Pemegang Saham dapat dimintai akuntabilitas masing-masing tergantung kasus yang dihadapi sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Responsibilitas Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di korporasi dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Untuk menjaga kelangsungan usahanya Perusahaan berpegang pada prinsip kehati-hatian (prudential) dan menjamin dilaksanakannya ketentuan yang berlaku. Pertanggungjawaban ini oleh Perusahaan diwujudkan dengan selalu berusaha menjadi warga korporasi yang baik (Good Corporate Citizen), memenuhi, mematuhi peraturan dan perundang- undangan yang berlaku serta mengupayakan kemitraan dengan semua pihak yang berkepentingan sesuai etika bisnis yang sehat, termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial. 433

Independensi Kemandirian, yaitu pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Perusahaan dalam mengambil keputusan bertindak obyektif, menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). Perusahaan selalu menghormati hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing Organ Perusahaan. Perusahaan. Kemandirian merupakan suatu keharusan agar Organ Perusahaan dapat bertugas dengan baik serta mampu membuat keputusan yang terbaik bagi Perusahaan . Organ Perusahaan akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku di korporasi, selain Organ Perusahaan tidak ada yang dapat mencampuri pengurusan Perusahaan. Fairness Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di korporasi. Perusahaan menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, termasuk hak-hak pemegang saham minoritas stakeholders) yang senantiasa akan mendapatkan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi (equal treatment) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perusahaan serta mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi. 434

3. Ketentuan Tata Kelola Perusahaan Hubungan Antar Organ Perusahaan Keberhasilan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sangat bergantung kepada hubungan antar Organ Perusahaan dimana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tegas telah memisahkan fungsi serta peranan Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Agar terjalin hubungan yang harmonis antara Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi, maka ketiga antar Organ Perusahaan tersebut selalu berhubungan atas dasar prinsip- prinsip kebersamaan dan rasa saling menghargai, menghormati fungsi dan peranan masing-masing dan bertindak demi kepentingan Perseroan. Melalui Pedoman ini, Organ Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa membuat keputusan dan menjalankan tindakan yang terbaik bagi Perusahaan dilandasi oleh itikad baik, nilai moral dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan terutama disekitar Perusahaan . Kebijakan Akuntansi dan Keuangan Perusahaan memiliki kebijakan untuk menyelenggarakan sistem akuntansi yang secara akurat merefleksikan setiap transaksi keuangan dan perubahan aset yang terjadi. Oleh karena itu setiap transaksi keuangan harus dengan cepat dan akurat dicatat pada buku dan akun-akun Perusahaan. Transaksi keuangan tersebut telah mendapatkan persetujuan Direksi / Manajemen dan dicatat dalam sistem akuntansi Perusahaan. Perusahaan menjamin bahwa hanya transaksi keuangan yang riil saja yang dicatat. Perusahaan selalu memastikan bahwa semua kebijakan dan peraturan yang terkait dengan akuntansi merujuk pada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan. Segala laporan palsu atau kesalahan yang dilakukan dengan sengaja tidak dibenarkan . Penyajian Laporan Keuangan pada setiap tahun buku dilakukan untuk memenuhi kepentingan semua pihak yang terkait dengan Perusahaan. Laporan Keuangan Perusahaan selalu memuat posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas serta catatan atas Laporan Keuangan. Perusahaan mempunyai komitmen untuk mengungkapkan Laporan Keuangan kepada semua pihak yang berkepentingan secara adil dan transparan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Di dalam Laporan Keuangan Perusahaan akan diungkapkan berbagai informasi yang relevan bagi pengguna Laporan Keuangan secara benar dan akurat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 435

Penggunaan Aset Perusahaan Aset Perusahaan disediakan untuk menjalankan bisnis Perusahaan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan tidak boleh dijual, dipinjamkan, diberikan kepada orang / pihak lain atau dibuang tanpa izin. Perusahaan bertanggung jawab untuk melindungi aset Perusahaan terhadap kehilangan, pencurian dan penyalahgunaan. Aset Perusahaan meliputi harta yang bernilai uang dan nyata (tangible) serta harta intelektual (intellectual property). Intellectual property merupakan kekayaan bisnis atau informasi teknis yang dilindungi oleh Undang-Undang paten, merk dagang, hak cipta atau rahasia dagang. Perusahaan akan melindungi dan menyimpan intellectual property yang dimiliki oleh Perusahaan, tidak melakukan apapun yang dapat membahayakan nilainya dan oleh karena itu Perusahaan akan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Perusahaan akan menghargai hak-hak intellectual property yang sah dari perusahaan atau individu lain.Perusahaan tidak akan dengan sengaja melanggar hak paten, merk dagang atau hak cipta orang lain atau membongkar rahasia dagang orang lain atau yang semacam itu. Hubungan dengan Pemegang Saham Pemegang Saham akan diperlakukan secara adil sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pemegang saham yang memiliki saham dengan klasifikasi yang sama akan mendapatkan perlakuan yang setara dan dapat menggunakan hak- haknya sesuai Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan klasifikasi dan jumlah saham yang dimilikinya. Pemegang Saham berhak memperoleh informasi material yang lengkap dan akurat mengenai Perusahaan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Saham tidak campur tangan dalam kegiatan operasional yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan di luar RUPS yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan usaha agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan Perusahaan. Semua Pemegang Saham akan memperoleh perlakuan yang sama termasuk dalam penerimaan dividen sesuai dengan haknya 436

Penetapan dividen dilakukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS dengan mempertimbangkan kepentingan Perusahaan . Hubungan dengan Anak Perusahaan Anak Perusahaan merupakan badan hukum mandiri yang memiliki Organ Perseroan yang berbeda. Mekanisme yang berlaku antara PT Indo Pusaka Berau dengan Anak Perusahaan harus dilakukan melalui RUPS Anak Perusahaan yang sehat. Perseroan bersama-sama dengan Anak Perusahaan membangun citra yang baik. Hubungan dengan Stakeholders a. Pegawai Pegawai adalah aset yang sangat penting dan paling bernilai bagi Perusahaan. Oleh karena itu Perusahaan akan memberikan lingkungan kerja yang baik dan aman bagi Pegawai, melindungi Pegawai dari segala bentuk kemungkinan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja Perusahaan, memberikan hak kepada Pegawai untuk berserikat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di korporasi. Untuk meningkatkan produktivitas kerja, Perusahaan memberikan kesempatan yang sama kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan, pelatihan dan pengembangan lebih lanjut yang sejalan dengan kompetensi, peran dan kebutuhan Perusahaan. b. Pelanggan Perusahaan akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas prima, bermutu serta solusi yang inovatif kepada para pelanggan sesuai KPI yang ditetapkan. Perusahaan akan berinteraksi dengan pelanggan secara langsung untuk mengetahui kebutuhan pelanggan c. Pemasok Pemasok merupakan mitra bisnis Perusahaan. Oleh sebab itu Perusahaan akan senantiasa menjaga hubungan dan kerja sama yang setara didasari sikap profesionalismedansaling menghargai. Perusahaan akan berusaha melaksanakan seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari adanya hubungan dan kerja sama antara Perusahaan dengan Pemasok. Perusahaan tidak akan membedakan atau memberikan perlakuan yang berbeda terhadap Pemasok dengan melakukan praktik usaha yang tidak sehat. d. Masyarakat Perusahaan peduli terhadap kondisi masyarakat dimana Perusahaan beroperasi. Perusahaan berkomitmen membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan berkontribusi dalam pengembangan masyarakat sekitar. e. Pemerintah Perusahaan selalu mengembangkan dan memelihara hubungan baik dan komunikasi efektif dengan setiap jajaran Pemerintah yang memiliki wewenang pada bidang operasi Perusahaan yang secara profesional dibutuhkan. 437

Kerahasiaan dan Keterbukaan Informasi Perusahaan menentukan klasifikasi informasi yang dilakukan berdasarkan kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan mengklasifikasikan berbagai informasi yang sifatnya rahasia yang meliputi berbagai jenis informasi internal, dokumen rahasia, kekayaan atau informasi rahasia berkenaan dengan bisnis Perusahaan Informasi rahasia, termasuk tetapi tidak terbatas pada, pengolahan, password dan perangkat lunak (program) komputer, formulasi produk, prediksi bisnis, rencana dan strategi, informasi tentang pengelolaan keuangan, pelanggan, vendor, data gaji dan tunjangan serta informasi kesehatan Pegawai. Informasi rahasia dapat juga diterima dari perusahaan lain atau perorangan selama menjalankan bisnis Perusahaan. Perusahaan melarang siapapun termasuk Pegawai membuka informasi rahasia tersebut kepada pihak lain di luar Perusahaan tanpa ijin Perusahaan baik ketika masih bekerja maupun setelah tidak lagi bekerja di Perusahaan .Adapun setiap informasi yang dihasilkan Pegawai selama bekerja menjadi milik Perusahaan . Informasi yang bersifat non-rahasia dimungkinkan untuk dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat melalui sarana dan fasilitas yang cukup dan memadai yang memungkinkan stakeholders dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah. Perusahaan akan mengungkapkan informasi- informasi yang sifatnya wajib segera diberitahukan kepada stakeholders berdasarkan peraturan perundang-undangan, secara akurat dan tepat waktu terhadap semua aspek yang berhubungan dengan Perusahaan termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan pengelolaan Perusahaan. Perusahaan memastikan informasi yang disebarkan kepada pengguna informasi memperhatikan aspek fairness, dan efisiensi biaya serta sesuai dengan prinsip dasar pengklasifikasian dan pengungkapan informasi yang berlaku di Perusahaan . Perusahaan akan senantiasa menyediakan informasi yang cukup, akurat dan dipercaya. kepada segenap stakeholders dengan mengedepankan prinsip equal treatment. Benturan Kepentingan Perusahaan mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi dimana kepentingan pribadi Komisaris, Direksi atau Pegawai berlainan dengan kepentingan Indo Pusaka Berau. Benturan ini dapat melibatkan pemasok rekanan, Pegawai (pensiunan, aktif, calon Pegawai) atau bahkan anggota masyarakat dimana Perusahaan beroperasi. Setiap benturan kepentingan harus diungkapkan sesuai ketentuan Perusahaan. Perusahaan menghargai hak-hak Pegawai untuk mengatur urusan pribadi serta investasinya sendiri dan tidak akan mencampuri kehidupan pribadi Pegawai. Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Masyarakat Perusahaan selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelestarian lingkungan disekitar Perusahaan. Pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja yang 438

prima dan tanggung jawab terhadap lingkungan sangat penting bagi keberhasilan Perusahaan dalam jangka panjang. Perusahaan senantiasa mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja. Perusahaan selalu mengusahakan agar Pegawai memperoleh tempat kerja yang aman, nyaman dan sehat serta tercapainya angkakecelakaan kerja yang minimal (zero accident). Untuk maksud tersebut, Perusahaan akan selalu memastikan bahwa aset-aset dan lokasi usaha serta fasilitas Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestarian lingkungan. Perusahaan berkewajiban untuk senantiasa melengkapi dan menyediakan alat, sarana dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan agar seluruh Pegawai dapat bekerja dengan aman dan selamat. Perusahaan sangat memperhatikan masalah dan dampak lingkungan seluruh aktivitasnya. Perusahaan mengadakan evaluasi secara professional sesuai ketentuan yang ada untuk tindakan pengawasan serta pencegahan seluruh dampak negatif lingkungan akibat aktivitas Perusahaan. Perusahaan berupaya untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja Pegawai dan meminimumkan dampak negatif terhadap lingkungan. Perusahaan sangat memperhatikan masalah- masalah yang terjadi di dalam masyarakat yang terkait dengan Perusahaan.khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar daerah operasi Perusahaan. Perusahaan berusaha memahami dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan membantu pengembangan masyarakat sebagai bagian dari peran Perusahaan. Penerapan Teknologi Perusahaan senantiasa mengikuti perkembangan teknologi dan mempelopori pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan operasi Perseroan. Perusahaan akan selalu berupaya meningkatkan kinerja pembangkitan dengan mengadopsi teknologi operasi dan pemeliharaan yang terbaru dan sudah teruji sehingga tercapai produktivitas kinerja Perusahaan yang tinggi. Perusahaan juga berusaha untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk mengembangkan teknologi, pengetahuan, dan keahlian yang berkaitan dengan Perusahaan. Penggunaan teknologi, produk dan jasa inovatif dilakukan dengan memperhatikan antara lain: konservasi energi dan sumber daya lainnya dalam upaya pelestarian lingkungan. 439

Manajemen Risiko Perusahaan senantiasa berupaya mengendalikan dan meminimalkan risiko-risiko yang bersifat internal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential management) dan prinsip-prinsip manajemen risiko. Perusahaan senantiasa berusaha mengidentifikasi dan mengevaluasi secara seksama dampak risiko yang bersifat eksternal terhadap Perusahaan. Perusahaan senantiasa berupaya mengungkapkan secara transparan kepada stakeholder, risiko-risiko transaksi bisnis yang secara signifikan dapat mempengaruhi nilai Perusahaan. Diskriminasi, Pelecehan, Ancaman dan Kekerasan Perusahaan tidak akan membedakan seorang Pegawai atau pelamar kerja menurut ras, warna kulit, agama, asal suku bangsa, jenis kelamin,, umur, cacat tubuh atau status lainnya. Hal ini berlaku saat seleksi, penerimaan, pelatihan, pengangkatan dan ketentuan serta persyaratan kerja lainnya. Diskriminasi terhadap seorang Pegawai atau pelamar di pekerjaan merupakan pelanggaran serius atas ketentuan peluang kerja yang sama dan terhadap kebijakan Perusahaan. Perusahaan akan mengambil langkah-langkah demi memastikan bahwa pelamar yang memenuhi syarat akan mendapat peluang yang sama untuk bekerja dan dipromosikan. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan lingkungan pekerjaan yang tidak diskriminatif dan memberikan perlindungan kepada Pegawai, yang bebas dari pelecehan dalam bentuk apapun. , ancaman, ataupun kekerasan di lingkungan kerja.. Perusahaan tidak membenarkan penyalahgunaan narkoba atau alkohol di dalam lingkungan Perusahaan. Suap, Hadiah, Layanan dan Hiburan Perusahaan mendefinisikan hadiah material sebagai segala macam bentuk penerimaan oleh pejabat atau pegawai Perusahaan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan Perusahaan dengan maksud mempengaruhi keputusan pejabat Perusahaan agar dapat menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Pemberian atau penerimaan seperti itu secara hukum dan etika bisnis tidak dapat dibenarkan. Perusahaan melarang adanya penerimaan atau pemberian hadiah berupa barang atau jasa atau kenikmatan atau manfaat (termasuk jamuan makan, tiket atau undangan pertunjukan atau kegiatan lain), pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau hal-hal sejenisnya yang terkait dengan bisnis Perusahaan yang menyebabkan atau mendorong adanya hubungan bisnis yang tidak wajar. Perusahaan menganggap bahwa pemberian hadiah dalam rangka bisnis memainkan peran penting di dalam hubungan bisnis yang dilakukan oleh Perusahaan. Namun 440

masalah akan timbul apabila penghormatan tersebut mempertaruhkan atau cenderung mempertaruhkan kemampuan Perusahaan untuk membuat keputusan bisnis yang obyektif dan adil. Perusahaan juga melarang adanya praktik suap yaitu segala bentuk uang, komisi, pinjaman, hadiah, kenikmatan, fasilitas dan apa pun yang bernilai manfaat, yang diberikan atau diminta, sebagai kompensasi secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau sikap yang memihak, secara tidak sah. Perusahaan melarang setiap bentuk pemberian, permintaan, penerimaan, atau usaha untuk mendapatkan suap. Pelanggaran dari aturan ini dapat berakibat pada tindakan disiplin oleh Perusahaan. Larangan ini tidak berlaku untuk penerimaan atas barang-barang promosi yang tidak diminta. Barang-barang tersebut secara intrinsik bernilai rendah dan/atau penerimaannya tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk mendapatkan perlakuan yang istimewa. Aktivitas Politik Perusahaan menjamin Pegawai untuk dapat menyalurkan hak politiknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi Perusahaan tidak membenarkan adanya penggunaan asset atau jasa Perusahaan oleh Pegawai untuk aktivitas politik tanpa adanya persetujuan. Ketentuan ini juga meliputi penggunaan sumber-sumber daya Perusahaan seperti waktu Pegawai, telepon, komputer atau bahan persediaan.. Perusahaan tidak akan memberikan penggantian atas pengeluaran pribadi Pegawai untuk kepentingan politik. Perusahaan tidak membenarkan seorangpun Pegawai aktif di dalam partai politik dengan membawa nama Perusahaan . Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, Perusahaan memiliki kebijakan untuk mengambil tindakankepada Pegawai yang mencalonkan diri menjadi pengurus partai politik dan/atau anggota legislatif sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan mengharuskan Komisaris, Direksi dan Pegawai yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan yang terkait dengan Pemerintah dan/atau aktivitas politik untuk patuh terhadap perundang- undangan yang berlaku. 441

4. Pelaksanaan Etika Bisnis Penerapan Etika Bisnis Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini menjadi tanggung jawab seluruh individu Perusahaan. Komisaris dan Direksi bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini di lingkungan Perusahaan. Para Manager dan pejabat setingkatnya bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini di lingkungan unit kerja masing- masing. Oleh karena itu Perusahaan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada setiap insan Perusahaan sehingga diperoleh pemahaman yang utuh atas panduan ini. Direksi membentuk Komisi Kepatuhan yang bertanggung jawab terhadap program sosialisasi dan implementasi GCG. Perusahaan membentuk komisi gabungan (joint commission) yang berfungsi melakukan evaluasi pelaksanaan GCG. Komisi gabungan tersebut terdiri dari unsur Dewan Komisaris dan Direksi. Hasil evaluasi komisi gabungan menjadi umpan balik pelaksanaan GCG di Perseroan dan disampaikan dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi Perbaikan dan Pengembangan Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini menjadi tanggung jawab seluruh individu Perusahaan. Komisaris dan Direksi bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini di lingkungan Perusahaan. Para Manager dan pejabat setingkatnya bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini di lingkungan unit kerja masing- masing. Oleh karena itu Perusahaan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada setiap insan Perusahaan sehingga diperoleh pemahaman yang utuh atas panduan ini. Direksi membentuk Komisi Kepatuhan yang bertanggung jawab terhadap program sosialisasi dan implementasi GCG. Perusahaan membentuk komisi gabungan (joint commission) yang berfungsi melakukan evaluasi pelaksanaan GCG. Komisi gabungan tersebut terdiri dari unsur Dewan Komisaris dan Direksi. Hasil evaluasi komisi gabungan menjadi umpan balik pelaksanaan GCG di Perseroan dan disampaikan dalam Rapat Dewan Komisaris dan Direksi Pedoman Tata Kelola Perusahaan merupakan dokumen bersifat dinamis yang senantiasa disesuaikan dengan dinamika perubahan yang terjadi di lingkungan Perusahaan.. Oleh sebab itu Indo Pusaka Berau mengharapkan adanya masukan yang diberikan oleh Pegawai Indo Pusaka Berau dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini ke depan. 442

443



Aspek Manajemen Risiko

1. Instrumen Keuangan dan Manajemen Risiko 1.1. Kategori dan Klasifikasi Instrumen Keuangan Tabel berikut ini mengungkapan rincian instrument keuangan Perusahaan berdasarkan klasifikasi instrumen keuangan: 31 Desember 2020 Aset Liabilitas Keuangan Keuangan Aset Keuangan Kas dan bank Kas dan bank Piutang usaha Liabilitas Jumlah aset Piutang usaha keuangan dan liabilitas - Jumlah diukur keuangan Liabilitas keuangan - pada biaya - perolehan - Utang usaha kepada pihak - ketiga - Pinjaman bank - Biaya masih harus dibayar - -- Utang lain-lain Jumlah -- -- -- -- --- --- --- --- 1.2. Manajemen Risiko Modal Perusahaan mengelola risiko modal untuk memastikan bahwa mereka akan mampu untuk melanjutkan kelangsungan usaha dan untuk memastikan an batasan rasio kecukupan modal. Struktur modal Perusahaan terdiri dari pinjaman (Catatan 17) dan ekuitas pemegang saham, yang terdiri dari modal yang ditempatkan (Catatan 19), tambahan modal disetor (Catatan 20) dan saldo laba (Catatan 21). Direksi Perusahaan secara berkala melakukan tinjauan struktur permodalan Perusahaan. Sebagai bagian dari tinjauan ini, Direksi mempertimbangkan biaya permodalan dan risiko yang berhubungan. 446

Batasan pinjaman Perusahaan mensyaratkan antara lain pemenuhan rasio. Manajemen secara berkala memonitor persyaratan tersebut untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran dalam batasan pinjaman Perusahaan. Perusahaan berusaha untuk meminimalkan biaya pinjamansehingga dapat memaksimalkan nilai Perusahaan. Oleh karena itu, kebijakan Perusahaan dalam mencari pendanaan melali utang selalu memperhitungkan risiko keuangan yang mungkin timbul di masa depan. 1.3. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan Tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Perusahaan adalah untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan yang memadai tersedia untuk operasi dan pengembangan bisnis, serta untuk mengelola risiko keuangan, antara lain risiko pasar (termasuk risiko mata uang asing dan risiko tingkat suku bunga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Perusahaan beroperasi dengan pedoman yang telah ditentkan oleh Direksi. i. Manajemen Risiko Mata Uang Asing Perusahaan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata ang asing terutama karena transaksi yang didenominasi dalam mata uang asing. Akibatnya timbul eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Kebijakan Perusahaan untuk mengelola eksposur mata uang asing dalam batas yang dapat diterima. Tabel di bawah ini memaparkan rincian sensitivitas Perusahaan untuk setiap 10% kenaikan dan penurunan Rupiah terhadap mata uang asing yang relevan. 10% kenaikan dan penurunan menggambarkan penilaian manajemen terhadap perubahan yang rasional pada nilai tukar setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Analisis sensitivitas ini hanya mencakup saldo item monetr setelah pajak dalam mata uang asing dan menesuaikan tranlasi pada akhir tahun untuk 10% perubahan dalam nilai tukar mata uang asing. Dampak terhadap laba setelah pajak Aset Keuangan 10% -10% Aset Keuangan Kas dan bank -- Piutang usaha -- -- Jumlah Liabilitas keuangan -- -- Utang usaha Jumlah 447

ii. Manajemen Risiko Tingkat Suku Bunga Perusahaan memiliki transaksi dengan tingkat suku bunga tetap dan tingkat suku bunga mengambang. Transaksi dengan tingkat suku bunga mengambangterekspos terhadap risiko tingkat suku bunga. Perusahaan mengelola risiko dengan menyeimbangkan porsi pinjaman dengan bunga tetap. Pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap mengekspos Perusahaan terhadap risiko nilai wajar suku bunga. Perusahaan tidak mengkalsifikasikan instrumen keuangan dengan tingkat suku bunga tetap dan yang tidak dikenakan bunga pada nilai wajar melalui laba rugi atau dimiliki untuk dijual, sehingga eksposur atas risiko tingkat suku bunga tidak timbul untuk isntrumen dengan tingkat suku bunga tetap dan yang tidak dikenakan bunga karena perubahan tingkat suku bunga tidak memiliki dampak terhadap laba rugi atau pendapatan komprehensif lainnya. Profil tingkat suku bunga Profil tingkat suku bunga atas aset dan liabilitas keuangan Perusahaan adalah sebagai berikut: Tingkat Tingkat Tidak Jumlah dikenakan bunga bunga tetap - bunga - mengambang - Aset Keuangan --- - Kas dan bank --- - Piutang usaha --- - - Jumlah --- - Liabilitas keuangan --- Utang usaha kepada --- pihak ketiga Pinjaman bank --- Biaya masih harus --- dibayar Utang lain-lain Jumlah Sensitivitas tingkat suku bunga Analiss sensitivitas berikut telah ditentukan berdasarkan eksposur Perusahaan terhadap tingkat suku bunga untuk saldo instrumen keuangan terutang setelah pajak pada tanggal pelaporan. Analisis ini disusun dengan mengasumsikan jumlah saldo aset dan liabilitas terutang pada akhir periode pelaporan, terutang sepanjang tahun. Analisis sensitivitas ini menggunakan asumsi kenaikan dan penurunan sebesar 50 basis poin pada tingkat bunga yang relevan dengan variabel lain dianggap konstan. Kenaikan dan penurunan sebesar 50 basis poin merupakan penilaian manajemen atas kemungkinan perubahan yang rasional terhadap tingkat bunga setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. 448

Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jika suku bunga pada tanggal tersebut mengalami kenaikan/penurunan 50 basis poin dengan semua variabel lainnya tetap, maka laba setelah pajak untuk tahun berjalan naik/turun masing-masing Rp 110 dan Rp 92. iii. Manajemen Risiko Kredit Risiko kredit mengacu pada risiko bahwa pihak ketiga akan gagal dalam memenuhi kewajiban kontraktual yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan. Perusahaan mengelola risiko kredit dengan melakukan pendekatan kepada pelanggan jika pelanggan tidak membayar pada waktu yang telah ditentuk. Untuk aset keuangan lainnya seperti kas dan setara kas, Perusahaan meminimalisir risiko kredit dengan melakukan penempatan pada beberapa lembaga keuangan dengan reputasi baik. Nilai tecatat aset keuangan pada laporan keuangan setelah dikurangi dengan penyisihan untuk kerugian mencerminkan eksposur Perusahaan terhadap risiko kredit. Risiko kredit terkonsentrasi pada dua pelanggan besar yang telah bertransaksi dengan Perusahaan selama lebih dari lima tahun. Hal ini terkait piutang dari PLN dan PT Berau Coal. Manajemen tidak mementuk pencadangan terhadap saldo pelanggan tersebut. Tabel berikut ini menunjukkan kualitas aset keuangan Perusahaan : Kas dan bank Belum jatuh Telah Mengalami Jumlah Piutang usaha tempo jatuhtempo penurunan Jumlah tetapi tiak - dan tidak mengalami nilai - mengalami penurunan - penurunan - nilai - nilai - - - - - - - Aset keuangan tertentu dinilai secara individu untuk penurunan nilai dan jika ditemukan indikasi terjadi enurunan nilai, rugi penurunan nilai harus diterapkan secara individu. v. Manajemen Risiko Likuiditas Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko bahwa Perusahaan akan menghadapi kesulitas dalam memenuhi kewajiban terkait dengan liailitas keuangan yang diselesaikan dengan pembayaran kas atau aset keuangan lainnya. Tanggung jawab utama manajemen risiko likuiditas terletak pada Direksi, yang telah membangun kerangka manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk persyaratan manajemen likuiditas dan pendanaan Perusahaan. Perusahaan mengatur risiko 449

likuiditas dengan mempertahankan kecukupan kas yang memadai dan fasilitas perbankan, dengan terus memantau perkiraan dan arus kas aktual, jatuh tempo liabilitas keuangan. Perusahaan memelihara kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan. Manajemen yakin bahwa Perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk menyelesaikan liabilitas Perusahaan pada saat jatuh tempo yang diharapkan akan terjadi dalam satu tahun. Tabel berikut ini memberikan rincian tanggal jatuh tempo kontraktual Perusahaan untuk liabilitas keuangan dengan pembayaran yang telah disepakati pada periode 31 Desember 2020. Tabel ini disusun berdasarkan arus kas liabilitas keuangan yang tidak didiskontokan berdasarkan pada tanggal jatuh tempo kontraktual, yaitu tanggal paling awal dimana Perusahaan diwajibkan untuk membayar. Utang usaha Dalam satu Lebih dari Lebih dari Lebih dari Jumlah kepada pihak tahun satu tahun tiga tahun lima tahun ketiga tetapi tidak tetapi tidak - - - Pinjaman bank lebih dari lebih dari - tiga lima tahun - - Biaya masih - - harus dibayar - - - - - Utang lain-lain --- --- Jumlah --- --- 1.4. Nilai Wajar Instrumen Keuangan Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat aset dan liabilias keuangan yang dicatat sebesar biaya perolehan diamortisasi dalam laporan keuangan menekati nilai wajarnya karena jatuh tempo dalam jangka pendek atau memiliki tingkat suku bunga yang sesuai dengan tingkat suku bunga pasar 450


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook